87/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ADDYA Alias DYA Bin YASKUR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ADDYA Als DYA Bin YASKUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah panci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen; - 1 (satu) buah tas / dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; Dikembalikan kepada Penuntut Umum; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ADDYA Als DYA Bin YASKUR;
Tempat lahir : Birayang (Kabupaten Hulu Sungai Tengah);
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 10 Februari 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Birayang Timur Rt.005/005 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMU kelas 1 (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 26 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 26 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ADDYA Alias DYA Bin YASKUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADDYA Alias DYA Bin YASKUR berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.0000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah panci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas / dompet yangdidalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa ADDYA Alias DYA Bin YASKUR pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di warung milik saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR ( dilakukan dalam penuntutan terpisah) di Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari informasi Masyarakat petugas Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan telah melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita terhadap saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR yang selama 2 (dua) hari mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin di Warung saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR di Desa Birayang Timur Rt.005/003, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi Nherco Jamus dan saksi M. Nuryono Saputra dan beberapa anggota Satuan Polsek Batang Alai Selatan berhasil mengamankan saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR dan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci yang digantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresesk warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen dan di dalam warung milik saksi saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR telah ditemukan juga 1 (satu) buah tas/dompet emas yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen yang dengan sengaja dipisahkan dari uang penjualan hasil warung milik saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR untuk selanjutnya saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR dan barang bukti diamankan dan oleh petugas Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut berasal dari terdakwa yang pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR di Desa Birayang Timur Rt.005/003, Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menjualkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) books/ 100 (seratus) butir kepada pembeli yang datang ke warung kemudian terdakwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa datang lagi ke warung saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR untuk menyerahkan kembali 1 (satu) books/ 10 (sepuluh) keping obat jenis Carnophen kepada saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR sebagai imbalan telah menjualkan obat jenis carnophen tersebut selanjutnya terdakwa pergi menuju Desa Lok Batu Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan untuk mencari peluang untuk mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per butir kepada saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.15 Wita sewaktu dari Kabupaten Balangan sedang mampir diwarung milik warga di Desa Labuan Rt. 005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap oleh Saksi Nherco Jamus dan saksi M. Nuryono Saputra;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari YANI (DPO dengan harga 1 (satu) boks yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah beberapa hari berjalan harga pembelian turun menjadi Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0239 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt, NIP.19790217 200312 2 001;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ADDYA Alias DYA Bin YASKUR pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di warung milik saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR ( dilakukan dalam penuntutan terpisah) di Desa Birayang Timur Rt.005/003, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),(1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari informasi Masyarakat petugas Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan telah melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita terhadap saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR yang selama 2 (dua) hari mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin di Warung saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR di Desa Birayang Timur Rt.005/003, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi Nherco Jamus dan saksi M. Nuryono Saputra dan beberapa anggota Satuan Polsek Batang Alai Selatan berhasil mengamankan saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR dan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci yang digantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresesk warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen dan di dalam warung milik saksi saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR telah ditemukan juga 1 (satu) buah tas/dompet emas yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen yang dengan sengaja dipisahkan dari uang penjualan hasil warung milik saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR untuk selanjutnya saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR dan barang bukti diamankan dan oleh petugas Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut berasal dari terdakwa yang pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR di Desa Birayang Timur Rt.005/003, Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menjualkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) books/ 100 (seratus) butir kepada pembeli yang datang ke warung kemudian terdakwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa datang lagi ke warung saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR untuk menyerahkan kembali 1 (satu) books/ 10 (sepuluh) keping obat jenis Carnophen kepada saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR sebagai imbalan telah menjualkan obat jenis carnophen tersebut selanjutnya terdakwa pergi menuju Desa Lok Batu Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan untuk mencari peluang untuk mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per butir kepada saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.15 Wita sewaktu dari Kabupaten Balangan sedang mampir diwarung milik warga di Desa Labuan Rt. 005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap oleh Saksi Nherco Jamus dan saksi M. Nuryono Saputra;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari YANI (DPO dengan harga 1 (satu) boks yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah beberapa hari berjalan harga pembelian turun menjadi Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0239 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt, NIP.19790217 200312 2 001;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
M. NURYONO SAPUTRA Bin M. TOHARIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 16.15 Wita di sebuah Warung di Desa Labuan Rt. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi NHERCO JAMUS serta beberapa anggota Polsek Batang Alai Selatan lainnya;
Bahwa sebelumnya saksi telah menangkap saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR yang menjual obat jenis Carnophen di warungnya, dari penangkapan tersebut diperoleh informasi kalau obat carnophen yang dijual saksi LAMSIAH berasal dari Terdakwa kemudian dilakukan penyelidikan terhadap Terdakwa sehingga pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.15 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah warung yang ada di di Desa Labuan Rt. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ditemukan barang bukti dan Terdakwa juga tidak melakukan perlawanan;
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen dilakukan dengan cara menitipkan barang di warung milik saksi LAMSIAH di Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa penangkapan saksi LAMSIAH pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita di Warung milik saksi LAMSIAN di Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sedangkan penangkapan Terdakwa pada hari itu juga pada jam 16.15 Wita di sebuah warung yang ada di di Desa Labuan Rt. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa ditangkap saat sedang mampir di warung;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi LAMSIAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci yang digantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresesk warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen ditemukan juga 1 (satu) buah tas/dompet emas yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang menurut saksi LAMSIAH merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen yang sudah dipisahkan dari uang penjualan hasil warung milik saksi LAMSIAH;
Bahwa obat jenis Carnophen di warung milik saksi LAMSIAH merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Bahwa Terdakwa menitipkan obat jenis Carnophen tersebut kepda saksi LAMSIAH pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa datang ke warung saksi LAMSIAH di Desa Birayang Timur Rt.005/003, Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu menitipkan kepada saksi LAMSIAH untuk menjualkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bok isi 100 (seratus) butir kepada orang yang mau membeli yang datang ke warung saksi LAMSIAH, sebagai imbalan telah menjualkan obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila semua obat telah terjual;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang di peroleh dengan cara membeli di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) boks isi 100 (seratus) butir dan di jual kembali oleh Terdakwa seharga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa cara Terdakwa dalam mengedarkan obat Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya yang mendatangi terdakwa di warung saksi LAMSIAH dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut, selain itu Terdakwa juga ada menitipkan kepada saksi LAMSIAH untuk menjualkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) books/ 100 (seratus) butir kepada pembeli yang datang ke warung saksi LAMSIAH;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak jelas dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SMU ( tidak tamat) serta tidak ada memiliki keahlian kefarmasian apapun;
Bahwa barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen telah disisihkan untuk dilakukan pengujian di BPOM Banjarmasin dan hasilnya positif mengandung Parasetamol, kaffein dan Karisoprodol;
Bahwa setahu saksi, obat jenis Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
NHERCO JAMUS Bin JASMURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 16.15 Wita di sebuah Warung di Desa Labuan Rt. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa sebelumnya telah ditangkap saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR yang menjual obat jenis Carnophen di warungnya, dari penangkapan tersebut diperoleh informasi kalau obat carnophen yang dijual saksi LAMSIAH berasal dari Terdakwa kemudian dilakukan penyelidikan terhadap Terdakwa sehingga pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.15 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah warung yang ada di di Desa Labuan Rt. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ditemukan barang bukti dan Terdakwa juga tidak melakukan perlawanan;
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen dilakukan dengan cara menitipkan barang di warung milik saksi LAMSIAH di Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa penangkapan saksi LAMSIAH pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita di Warung milik saksi LAMSIAN di Desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sedangkan penangkapan Terdakwa pada hari itu juga pada jam 16.15 Wita di sebuah warung yang ada di di Desa Labuan Rt. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa ditangkap saat sedang mampir di warung;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi LAMSIAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci yang digantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresesk warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen ditemukan juga 1 (satu) buah tas/dompet emas yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang menurut saksi LAMSIAH merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen yang sudah dipisahkan dari uang penjualan hasil warung milik saksi LAMSIAH;
Bahwa obat jenis Carnophen di warung milik saksi LAMSIAH merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Bahwa Terdakwa menitipkan obat jenis Carnophen tersebut kepda saksi LAMSIAH pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa datang ke warung saksi LAMSIAH di Desa Birayang Timur Rt.005/003, Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu menitipkan kepada saksi LAMSIAH untuk menjualkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bok isi 100 (seratus) butir kepada orang yang mau membeli yang datang ke warung saksi LAMSIAH, sebagai imbalan telah menjualkan obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila semua obat telah terjual;
Bahwa cara Terdakwa dalam mengedarkan obat Carnophen adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya yang mendatangi terdakwa di warung saksi LAMSIAH dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut, selain itu Terdakwa juga ada menitipkan kepada saksi LAMSIAH untuk menjualkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) books/ 100 (seratus) butir kepada pembeli yang datang ke warung saksi LAMSIAH;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak jelas dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SMU ( tidak tamat) serta tidak ada memiliki keahlian kefarmasian apapun;
Bahwa setahu saksi, obat jenis Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
LAMSIAH Als MAMA IKI Binti MUKHTAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita di Warung saksi di Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi ditangkap karena selama 2 (dua) hari telah menjual obat jenis Carnophen di Warung saksi di Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat penangkapan saksi dilakukan penggeledaha di warung milik saksi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci yang digantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresesk warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen;
Bahwa anggota polisi menanyakan uang penjualan obat lalu saksi serahkan 1 (satu) buah tas/dompet emas yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen yang memang dipisahkan dari uang penjualan hasil warung milik saksi;
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebu kemudian saksi serta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi menemperoleh obat jenis Carnophen tersebut dari Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi di Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menitipkan untuk menjualkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bok isi 100 (seratus) butir kepada siapa saja yang mau membeli yang datang ke warung milik saksi;
Bahwa Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi sebagai imbalan apabila obat tersebut sudah laku;
Bahwa saksi mau saja menjualkan obat jenis Carnophen tersebut karena untuk menambah penghasilan warung;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sering menjual obat jenis Carnophen di warung milik saksi dengan menjual Carnophen perbutirnya dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah);
Bahwa alasan Terdakwa menitipkan obat untuk dijual kepada saksi karena Terdakwa pada waktu itu mau pergi menuju Desa Lok Batu Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan;
Bahwa biasanya Terdakwa menunggu para pembelinya yang mendatangi warung milik saksi di Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila Terdakwa tidak ada maka pembeli yang hendak membeli obat Carnophen saksi yang akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa setahu saksi obat Carnophen tersebut sering digunakan untuk mabuk-mabukan;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) buah panci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah tas/dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang disita dari saksi ketika saksi ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah ditangkap karena menjual obat Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.15 Wita di warung milik warga di Desa Labuan Rt. 005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena menjual obat jenis Carnophen yang telah ditarik izin edarnya;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan cara menjualnya secara langsung kepada pembeli ketika bertemu baik itu di jalan atau di warung dan Terdakwa memang ada menitipkan obat jenis Carnophen di warung milik saksi LAMSIAH untuk dijualkan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa datang ke warung saksi LAMSIAH di Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menitipkan kepada saksi LAMSIAH untuk menjualkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) boks isi 100 (seratus) butir kepada pembeli yang datang ke warung tersebut dan Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi LAMSIAH apabila semua obat tersebut laku terjual;
Bahwa saksi LAMSIAH yang ditangkap terlebih dahulu pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita di Warung saksi LAMSIAH Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan ditemukan 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen dan di dalam warung milik saksi LAMSIAH, obat tersebut berasal dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga pernah menjual langsung obat jenis Carnophen kepada pembeli di warung saksi LAMSIAH;
Bahwa alasan Terdakwa menitipkan obat jenis Carnophen untuk dijual kepada saksi LAMSIAH karena pada waktu itu Terdakwa mau pergi mencari pekerjaan di daerah Balangan;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari YANI (DPO) dengan harga 1 (satu) boks yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang sama;
Bahwa Terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen karena setelah menjalani hukuman karena Terdakwa tidak mempunyai penghasilan tetap dan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat jenis Carnophen tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah panci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas / dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0239 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt, NIP.19790217 200312 2 001, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari penangkapan saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR (dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita di warung milik saksi LAMSIAH Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi LAMSIAH ditangkap karena menjual obat jenis Carnophen dan dari penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci yang digantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresesk warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen, selain itu turut diamankan juga 1 (satu) buah tas/dompet emas yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen yang telah dipisahkan dari uang penjualan hasil warung milik saksi LAMSIAH;
Bahwa dari penangkapan saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR (dilakukan dalam penuntutan terpisah) tersebut diperoleh informasi kalau 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen adalah milik Terdakwa, yang sebelumnya pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa datang ke warung saksi LAMSIAH lalu menitipkan obat jenis Carnophen untuk dijualkan sebanyak 1 (satu) books/ 100 (seratus) butir kepada pembeli yang datang ke warung saksi LAMSIAH dan Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi LAMSIAH sebagai imbalan telah menjualkan obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.15 Wita Terdakwa ditangkap oleh saksi M. NURYONO SAPUTRA dan saksi NHERCO JAMUS (anggota Polsek Batang Alai Selatan) di warung milik warga di Desa Labuan Rt. 005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa ditangkap pada saat sedang duduk di warung dan ketika ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa benar obat jenis Carnophen yang ditemukan di dalam warung milik saksi LAMSIAH tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari YANI (DPO) dengan harga 1 (satu) boks yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan cara menjualnya secara langsung kepada pembeli ketika bertemu baik itu di jalan atau di warung dan Terdakwa memang ada menitipkan obat jenis Carnophen di warung milik saksi LAMSIAH untuk dijualkan;
Bahwa barang bukti berupa obat jenis Carnophen telah dilakukan pengujian laboratorium hasilnya positif mengandung parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0239 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt, NIP.19790217 200312 2 001;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama ADDYA Als DYA Bin YASKUR yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa ADDYA Als DYA Bin YASKUR, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Pada pokoknya kesengajaan itu adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku, dan untuk mengetahui sikap batin pelaku yang sebenarnya adalah tidak mungkin sehingga oleh karena itu hanya diketahui oleh pelaku sendiri, namun untuk mengetahui perlu dilihat dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin. Unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (sengaja sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (sengaja akan kepastian) ataupun sebagai “opzet bij mogelykheidsbewustzijn” (sengaja akan kemungkinan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika. Adapun yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 huruf 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa datang ke warung saksi LAMSIAH lalu menitipkan obat jenis Carnophen untuk dijualkan sebanyak 1 (satu) books/ 100 (seratus) butir kepada pembeli yang datang ke warung saksi LAMSIAH dan Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi LAMSIAH sebagai imbalan telah menjualkan obat jenis Carnophen tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR (dilakukan dalam penuntutan terpisah) ditangkap oleh anggota Polsek Batang Alai Selatan di warung milik saksi LAMSIAH Desa Birayang Timur Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi LAMSIAH ditangkap karena menjual obat jenis Carnophen dan dari penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci yang digantung didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresesk warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen, selain itu turut diamankan juga 1 (satu) buah tas/dompet emas yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen yang telah dipisahkan dari uang penjualan hasil warung milik saksi LAMSIAH;
Menimbang, bahwa dari penangkapan saksi LAMSIAH Alias MAMA IKI Bin MUHTAR (dilakukan dalam penuntutan terpisah) tersebut diperoleh informasi kalau 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen adalah milik Terdakwa, yang sebelumnya pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa datang ke warung saksi LAMSIAH lalu menitipkan obat jenis Carnophen untuk dijualkan sebanyak 1 (satu) books/ 100 (seratus) butir kepada pembeli yang datang ke warung saksi LAMSIAH dan Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi LAMSIAH sebagai imbalan telah menjualkan obat jenis Carnophen tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar jam 16.15 Wita Terdakwa ditangkap oleh saksi M. NURYONO SAPUTRA dan saksi NHERCO JAMUS (anggota Polsek Batang Alai Selatan) di warung milik warga di Desa Labuan Rt. 005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa ditangkap pada saat sedang duduk di warung dan ketika ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui kalau obat jenis Carnophen adalah milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari YANI (DPO) dengan harga 1 (satu) boks yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya. Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan cara menjualnya secara langsung kepada pembeli ketika bertemu baik itu di jalan atau di warung dan Terdakwa memang ada menitipkan obat jenis Carnophen di warung milik saksi LAMSIAH untuk dijualkan;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bukan seseorang yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan obat-obatan yang diedarkan Terdakwa sudah ditarik izin edarnya maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang tidak memiliki ijin edar lagi. Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah panci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen; 1 (satu) buah tas / dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara lain maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama pada tahun 2014;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ADDYA Als DYA Bin YASKUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah panci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas / dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 oleh ZIYAD, S.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H. M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh M. RAFEI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. ZIYAD, S.H.
NOVITA WITRI, S.H. M.Kn
Panitera Pengganti,
M. RAFEI