26/Pid.Sus/2019/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 26/Pid.Sus/2019/PT.BGL
AHMAD SAINI ALS BAPAK SUAR ALS NENEK ROBIN ALS JADON BIN MASMIN (ALM)
MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG NOMOR 7/Pid.Sus/2019/PN Kph TANGGAL 04 MARET 2019
P U T U S A N
Nomor 26/Pid. Sus/2019/PT BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : AHMAD SAINI Als. BAPAK SUAR Als. NENEK
ROBIN Als. JADON Bin MASMIN (Alm);
Tempat Lahir : Pulo Geto;
Umur/Tanggal Lahir : 84 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten
Kepahiang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), oleh:
1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 28 Januari 2019;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 8 Februari 2019;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, sejak tanggal 9 Februari 2019 sampai dengan tanggal 9 April 2019;
5. Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 April 2019;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 5 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019;
Terdakwa dalam tingkat Banding tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 7/Pid.Sus/2018/PN Kph., tanggal 4 Maret 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-02/KPH/01/2019, tanggal 10 Januari 2019, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AHMAD SAINI Alias BAPAK SUAR Alias NENEK ROBIN Alias JADON Bin MASMIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang atau ditempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib ketika saksi Ernawati sedang memasak di dapur, lalu saksi Ernawati memanggil-manggil anak korban Salsyabila Cinta Adelia namun tidak ada jawaban, setelah beberapa kali memanggil saksi Ernawati langsung mencari keberadaan anak korban Salsyabila Cinta Adelia, setibanya di depan rumah di dekat sumur saksi Ernawati melihat anak korban Salsyabila Cinta Adelia lagi bersama dengan terdakwa dan melihat celana dalam anak korban Salsyabila Cinta Adelia melorot sampai bawah pinggul dan tangan kanan terdakwa sedang memegang vagina anak korban Salsyabila Cinta Adelia dan tangan kiri terdakwa sedang memegang kemaluannya dari luar celana yang dipakai oleh terdakwa yang sudah menegang dan hingga menonjol ke depan;
- Bahwa anak korban Salsyabila Cinta Adelia masih berumur 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan yang lahir pada tanggal 9 Februari 2013 sesuai dengan fotocopy Akta Kelahiran yang dibuat pada tanggal 4 Oktober 2018 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang dan fotocopy Kartu Keluarga yang dibuat pada tanggal 3 April 2018 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AHMAD SAINI Alias BAPAK SUAR Alias NENEK ROBIN Alias JADON Bin MASMIN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang sebagaimana dalam surat dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SAINI Alias BAPAK SUAR Alias NENEK ROBIN Alias JADON Bin MASMIN (Alm) berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna putih kombinasi warna peach;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna peach;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru langit;
- 1 (satu) lembar kaos singlet warna putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna cokelat;
- 1 ( satu ) lembar celana panjang training warna orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Kepahiang telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Saini als Bapak Suar als Nenek Robin als Jadon bin Masmin (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Dilakukan Perbuatan Cabul”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna putih kombinasi warna peach;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna peach;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru langit;
- 1 (satu) lembar kaos singlet warna putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna cokelat;
- 1 ( satu ) lembar celana panjang training warna orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 6 Maret 2019, sesuai Akta Permintaan Banding Nomor: 3/Akta.Pid/2019/PN Kph. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa tanggal 11 Maret 2019;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 12 Maret 2019 sesuai Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 3/Akta.Pid/2019/PN Kph dan memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Terdakwa tanggal 15 Maret 2019 sesuai Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 3/Akta.Pid/2019/PN Kph;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Jaksa penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 11 Maret 2019 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor.3/Akta.Pid/2019/PN Kph. tanggal 11 Maret 2019 dan kepada Terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Maret 2019 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor.3/Akta.Pid/2019/PN Kph. tanggal 12 Maret 2019;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang diajukan sebagaimana tersebut di atas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa permintaan banding, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Maret 2019 tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya, pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Kph tanggal 4 Maret 2019 dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang menentukan batasan ancaman pidana yakni pidana penjara paling singkat 5 (lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp, 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
2. Bahwa putusan pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kepahiang terhadap Terdakwa tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, dikarenakan Terdakwa dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan yang menurut Jaksa Penuntut Umum sangat ringan sehingga tidak akan menimbulkan efek jera bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 7/Pid.Sus/ 2019/PN Kph, tanggal 4 Maret 2019 serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang, Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Kph., tanggal 4 Maret 2019, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Saini als Bapak Suar als Nenek Robin als Jadon bin Masmin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, maka pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar tersebut selanjutnya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan kualifikasi tindak pidananya serta lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut menentukan batasan ancaman pidana yakni pidana penjara paling singkat 5 (lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp, 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan yang berarti menyimpangi ketentuan Undang-Undang yang sudah mengatur tentang ancaman minimal pidana penjara dengan alasan sebagaimana yang termuat dalam pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah sudah tepat terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana penjara di bawah ancaman minimal sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang?;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta persidangan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana penjara di bawah ancaman minimal, dengan pertimbangan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Salsyabila Cinta Adelia Binti Jahaya lebih dari 1 (satu) kali yang mengakibatkan kerusakan selaput dara anak korban sebagaimana hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang Nomor : 353/386/V/VR/1.1 tanggal 12 Oktober 2018, selain itu pula perbuatan Terdakwa juga mengakibatkan trauma pada diri anak korban dan merusak masa depan anak korban Salsyabila Cinta Adelia Binti Jahaya sebagai seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat penjatuhan pidana penjara di bawah ancaman minimal yang ditentukan Undang-Undang adalah tidak tepat dijatuhkan kepada Terdakwa, karena tidak memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dalam penjatuhan pidana penjara kepada Terdakwa berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang yang berlaku, oleh karena itu lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah diubah, demikian pula dengan kualifikasi tindak pidananya oleh karena dipandang kurang tepat sehingga perlu diubah sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena tu maka putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Kph tanggal 4 Maret 2019 haruslah diubah sekedar kualifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, karenanya Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 7/Pid.Sus/ 2019/PN Kph., tanggal 4 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AHMAD SAINI Als BAPAK SUAR Als NENEK ROBIN Als JADON bin MASMIN (Alm) telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna putih kombinasi warna peach;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna peach;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru langit;
- 1 (satu) lembar kaos singlet warna putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna cokelat;
- 1 (satu) lembar celana panjang training warna orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019 oleh kami DIDIEK RIYONO PUTRO S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Hakim Ketua dengan SUKMAYANTI, S.H.,M.H dan LINCE ANNA PURBA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 26/Pen.Pid.Sus/2019/PT BGL., tanggal 20 Maret 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu Hasahatan Tua Sormin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
SUKMAYANTI, S.H.,M.H. DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H.,M.Hum.
LINCE ANNA PURBA,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
HASATAN TUA SORMIN, S.H.