188/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 188/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD GHOZALI THOYIB Bin AHMAD SAIFUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD GHOZALI THOYIB Bin AHMAD SAIFUDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2028 (Dua ribu dua puluh delapan) botol @ 600 ml Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng produksi UD Putri Kinasih Banyuwangi Jawa Timur, Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 194/Pid.B/2014/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama telah menjatuhkan pidana sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : GRADUS anak dari ALOYSIUS SUKUR (alm) ; Tempat lahir : Embaung; Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 10 Februari 1972; Jenis Kelamin : Laki - laki; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Wonosari RT.004 RW.002 Desa Suka Mulya Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau atau Mes Emplasmen Divisi 2 (dua) PT.PALMINDO LESTARI Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau; A g a m a : Katolik; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SMP (tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan berada :
Penyidik, tanggal 25 September 2014, Nomor : Sp.Han/03/IX/2014/Reskrim, sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 7 Oktober 2014, Nomor : SPP-67/Q.1.12/Euh.1/10/2014, sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2014;
Penuntut Umum, tanggal 6 Nopember 2014, Nomor : PRINT-369/Q.1.12/Euh.2/11/2014, sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang No : 222/Pen. Pid/ 2014/ PN. Stg tanggal 11 November 2014,sejak tanggal 11 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 10 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 febuari 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya tertanggal 03 Desember 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GRADUS Anak Dari ALOYSIUS SUKUR (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memiliki suatu senjata api“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum DAN “karena kesalahannya (kealpannya) menyebabkan orang lain mati dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa GRADUS Anak Dari ALOYSIUS SUKUR (alm) selama 1(satu) Tahun 6(enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm,
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1(satu )pucuk senapan angin merk canon spesial model 747 dengan panjang 90 cm lebar 12 cm.
1(satu) helai baju kaos warna hitam.
1(satu) helai celana panjang kain warna coklat
Dikembalikan Kepada Keluarga Korban Selpinus als Cicet.
4. Menyatakan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( Dua ribu rupiah ) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pledooi) dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar terdakwa dihukuman seringan – ringannya dan menyesal atas perbuatnya, atas pembelaan dari Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya dan atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Ia Terdakwa GRADUS anak dari ALOYSIUS SUKUR (alm) pada Hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar Pukul 10.00 WIB Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan September 2014, bertempat di Hutan seberang sungai Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa Gradus anak dari Aloysius Sukur memiliki 1 (satu) pucuk senjata api jenis Lantak atau Patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm yang merupakan senjata api rakitan, berlaras panjang, amunisi berupa butiran timah kecil hitam serta tabung atau laras diisi mesiu untuk menembakkan amunisi. Senjata api jenis Lantak atau Patah tersebut dimiliki Terdakwa dengan cara membeli 1 (satu) pucuk senjata api tersebut sekitar Tahun 2003 di wilayah Jagoi Babang kab. Bengkayang dari seorang yang menurut pengakuan Terdakwa sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa yang kepemilikan dan penguasaan Terdakwa terhadap senjata api Jenis lantak atau patah tersebut sejak sekitar Tahun 2003 adalah tanpa memiliki izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira puku1 08.00 WIB Terdakwa Gradus anak dari Aloysius Sukur tanpa memiliki izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia membawa 1 (satu) pucuk senjata api Jenis Lantak atau Patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm yang dimiliki Terdakwa tersebut untuk pergi berburu ke Hutan Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang bersama dengan sdr. Selpinus als Cicet yang mengenakan pakaian kaos berwarna hitam polos dan celana kain berwarna coklat yang membawa 1(satu) pucuk senapan angin merk canon special model 747 dengan panjang 90 cm lebar 12 cm. Sesampainya di Hutan Kemudian Terdakwa dan sdr. Selpinus als Cicet menyeberangi sungai menuju Hutan seberang sungai Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang lalu Terdakwa dan Sdr. Selpinus als cicet terpisah. Sekitar 1 (satu) jam terpisah di Hutan seberang sungai Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang, kemudian Tersangka memanggil sdr. Selpinus als Cicet sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak ada sahutan dari sdr. Selpinus als Cicet. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB di Hutan seberang sungai Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang Wib, Terdakwa dari jarak sekitar 15 (lima belas) meter melihat ciri-ciri seperti seekor babi yang berjalan merangkak kemudian Terdakwa bersiul sebanyak dua kali. Kemudian Terdakwa tidak jelas penglihatannya karena pandangan Terdakwa terhalang semak-semak dan pohon hanya melihat bagian kepala sampai setengah badan yang berciri-ciri seperti seekor babi lalu tanpa memiliki izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan senjata patah atau lantak miliknya dengan cara menembak kearah yang dilihatnya berciri-ciri seperti seekor babi. Kemudian Terdakwa menghampiri yang dilihatnya berciri-ciri seperti seekor babi yang telah ditembaknya, namun Terdakwa melihat yang terkena tembakan senjata jenis lantak atau patah miliknya adalah Sdr. Selpinus als cicet dengan kondisi sdr. Selpinus als Cicet tidak mampu berbicara dan hanya menghelakan nafas, berlumuran darah dibagian muka, dibagian pipi sebelah kiri dan leher sebelah kiri berlubang kecil akibat peluru dari senjata yang ditembakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa berteriak minta tolong dan berusaha membawa sdr. Selpinus als cicet namun Terdakwa tidak dapat membawanya sendirian. Kemudian Terdakwa pergi ke PT. Palmindo Lestari dan disekitar PT. Palmindo Lestari lalu Terdakwa memberitahu peristiwa penembakan itu kepada istri sdr. Selpinus als Cicet, Saksi Hendi Hermansyah bin Misnan, dan Saksi Sutrisno bin Wagimin. Kemudian Saksi Hendi Memberitahukan peristiwa penembakan itu kepada Saksi Jasmin bin Jabir Nukka yang merupakan anggota POLRI dan Saksi La Iwan . Kemudian Terdakwa, Saksi Hendi Hermansyah bin Misnan, Saksi Sutrisno bin Wagimin (alm), Saksi Jasmin bin Jabir Nukka, Saksi La Iwan beramai-ramai membawa tandu pergi menuju tempat penembakan. Kemudian sesampainya di tempat penembakan Saksi Jasmin bin Jabir Nukka dan Saksi Sutrisno bin Wagimin (alm) melihat sdr. Selpinus telah meninggal dunia dan melihat ada luka tembak pada bagian kepala tepatnya bagian wajah sebelah kiri sdr. Selpinus als Cicet. Kemudian Saksi Jasmin bin Jabir Nukka mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) pucuk senjata api jenis Lantak atau Patah milik Terdakwa.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI. No. 12 Tahun 1951.;
DAN
KEDUA
Bahwa Ia TERDAKWA GRADUS anak dari ALOYSIUS SUKUR (alm) pada Hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan September 2014, bertempat di Hutan seberang sungai Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, karena kesalahaannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira puku1 08.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api Jenis Lantak atau patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm pergi untuk berburu ke Hutan Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang bersama dengan sdr. Selpinus als Cicet yang mengenakan pakaian kaos berwarna hitam polos dan celana kain berwarna coklat yang membawa 1(satu) pucuk senapan angin merk canon special model 747 dengan panjang 90 cm lebar 12 cm. Sesampainya di Hutan Kemudian Terdakwa dan sdr. Selpinus als Cicet menyeberangi sungai menuju Hutan seberang sungai Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang lalu Terdakwa dan Sdr. Selpinus als cicet terpisah. Sekitar 1 (satu) jam terpisah di Hutan seberang sungai Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang, kemudian Tersangka memanggil sdr. Selpinus als Cicet sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak ada sahutan dari sdr. Selpinus als Cicet.Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB di Hutan seberang sungai Dusun Pedian Desa Sungai Seria Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang Wib, Terdakwa dari jarak sekitar 15 (lima belas) meter melihat ciri-ciri seperti seekor babi yang berjalan merangkak kemudian Terdakwa bersiul sebanyak 2 (dua) kali. Terdakwa lalai atau kurang berhati-hati karena pandangan Terdakwa terhalang semak-semak dan pohon sehingga Terdakwa tidak dapat dengan jelas melihat yang berciri-ciri seekor babi dan hanya melihat bagian kepala sampai setengah badan yang berciri-ciri seperti seekor babi lalu menggunakan senjata patah atau lantak miliknya membidik lalu menembak kearah yang dilihat Terdakwa berciri-ciri seperti seekor babi tanpa memastikan terlebih dahulu yang dibidik dan di tembak Terdakwa benar seekor babi atau Manusia. Kemudian Terdakwa menghampiri yang dilihatnya berciri-ciri seperti seekor babi yang telah ditembaknya, namun Terdakwa melihat yang terkena tembakan senjata jenis lantak atau patah miliknya ternyata sdr. Selpinus als cicet dengan kondisi sdr. Selpinus als Cicet tidak mampu berbicara dan hanya menghelakan nafas, berlumuran darah dibagian muka, dibagian pipi sebelah kiri dan leher sebelah kiri berlubang kecil akibat peluru dari senjata yang ditembakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa berteriak minta tolong dan berusaha membawa sdr. Selpinus als cicet namun Tersangka tidak dapat membawanya sendirian. Kemudian Terdakwa berteriak minta tolong dan berusaha membawa sdr. Selpinus als cicet namun Terdakwa tidak dapat membawanya sendirian. Kemudian Terdakwa pergi ke PT. Palmindo Lestari dan disekitar PT. Palmindo Lestari lalu Terdakwa memberitahu peristiwa penembakan itu kepada istri sdr. Selpinus als Cicet, Saksi Hendi Hermansyah bin Misnan, dan Saksi Sutrisno bin Wagimin. Kemudian Saksi Hendi Memberitahukan peristiwa penembakan itu kepada Saksi Jasmin bin Jabir Nukka yang merupakan anggota POLRI dan Saksi La Iwan . Kemudian Terdakwa, Saksi Hendi Hermansyah bin Misnan, Saksi Sutrisno bin Wagimin (alm), Saksi Jasmin bin Jabir Nukka, Saksi La Iwan beramai-ramai membawa tandu pergi menuju tempat penembakan. Kemudian sesampainya di tempat penembakan Saksi Jasmin bin Jabir Nukka dan Saksi Sutrisno bin Wagimin (alm) melihat sdr. Selpinus telah meninggal dunia dan melihat ada luka tembak pada bagian kepala tepatnya bagian wajah sebelah kiri sdr. Selpinus als Cicet. Kemudian Saksi Jasmin bin Jabir Nukka mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) pucuk senjata api jenis Lantak atau Patah milik Terdakwa dan 1 (satu pucuk) senjata angin merk Canon special model 747 milik sdr. Selpinus als Cicet. Kemudian Saksi Jasmin bin Jabir Nukka bersama Terdakwa dan beberapa orang yang datang ke tempat kejadian membawa sdr. Selpinus als Cicet (Korban) dengan menggunakan Tandu menuju emplasmen PT. PALMINDO LESTARI untuk dimandikan. Kemudian pada saat Terdakwa dimandikan Saksi La Iwan melihat terdapat luka bekas tembakan di bagian wajah dan leher sdr. Selpinus als Cicet.;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GRADUS anak dari ALOYSIUS SUKUR (alm), Sdr. Selpinus als Cicet (Korban) mengalami luka tembak lalu meninggal dunia, sebagaimana sesuai dengan hasil visum et repertum Nomor : 440/345/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Tahir Ahmad, Dokter pada Puskesmas Senaning Kecamatan Ketungau Hulu, dengan Hasil Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN LUAR :
Telah ditemukan luka tembak pada kepala sebanyak 20, leher, 3 dada 3. Korban terlihat murung dan pendiam.
Klien menggunakan baju warna coklat, celana putih.
Tinggi Klien kurang lebih 162 cm.
Perhiasan tidak ada.
Kaku mayat terdapat di seluruh tubuh.
PEMERIKSAAN FISIK:
Kepala :Terdapat luka tembak di kepala kiri sebanyak 3, ukurannya 5 mm.
Muka : Terdapat luka tembak di dagu sebanyak 6, di pipi sebanyak 7, hidung 1, bibir 3.
Dada : Terdapat luka tembak pada dada kiri bawah 1,dan kiri atas 2, ukurannya 5 mm.
Leher : Terdapat luka tembak pada leher sebelah kiri sebanyak 4, ukurannya 5 mm, dengan perdarahan aktif berwarna hitam.
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka tembak di bagian kepala, muka, leher, dagu, dada dengan luka berdiameter 5 mm. Jumlah luka tembak yang di temukan sebanyak 26 (dua puluh enam). Penyebab kematian di karenakan perdarahan pada luka tembak pada leher. Waktu kematian diperkirakan lebih dari 6 jam;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti ke persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang kesemuanya telah menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
1.saksi JASMIN bin JABAR NUKKA, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi, mengatakan mengetahui peristiwa penembakan dari Saksi Hendi Hermansyah pada Hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 11.00 Wib.
Bahwa Saksi, mengatakan Hendi Hermansyah memberitahukan kepada saksi bahwa telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa Gradus anak dari Aloysius Sukur.
Bahwa Saksi, mengatakan setelah saksi mengetahui peristiwa penembakan saksi langsung menuju ke tempat kejadian bersama Saksi Sutrisno di Hutan seberang sungai dusun Pedian Desa sungai seria kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang.
Bahwa Saksi, mengatakan setelah saksi sampai di tempat kejadian saksi menerangkan bahwa kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi dan terdapat luka tembak di bagian kepala tepatnya di wajah sebelah kiri korban.
Bahwa Saksi, mengatakan setelah sampai di tempat kejadian saksi bertemu dengan Terdakwa Gradus dan Terdakwa memberitahu kepada saksi bahwa Terdakwa Gradus yang menembak sdr. Selpinus als Cicet.
Bahwa Saksi, mengatakan setelah mengetahui pelaku penembakan, saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti di tempat kejadian berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis lantak atau patah yang milik pelaku dan 1 (satu) pucuk senjata jenis senapan angin merk canon special mode 747 milik korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2,Saksi HENDI HERMANSYAH bin MISNAN, Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi, mengatakan mengetahui terjadi peristiwa penembakan pada hari Rabu Tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 10.30 sewaktu saksi sedang duduk di warung kemudian dihampiri dan diberitahu Terdakwa Gradus bahwa Tersangka telah menembak temannya.
Bahwa Saksi, mengatakan setelah mengetahui kejadian penembakan tersebut saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota kepolisian yaitu Saksi Jasmin.
Bahwa Saksi, mengatakan setelah memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian kemudian saksi dan pihak perusahan PT PALMINDO LESTARI langsung menuju ke tempat kejadian untuk membantu membawa korban ke mess empalsmen PT. PALMINDO LESTARI dengan beramai-ramai bergantian membawa korban dengan tandu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3.Saksi SUTRISNO bin WAGIMIN (alm), Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi, mengatakan bersama mandornya hendak ke warung dan pada saat itu melihat Terdakwa Gradus sedang berbicara dengan Saksi Hendi kemudian saksi diberitahu oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak sengaja menembak orang.
Kemudian Saksi,mengatakan pergi ke tempat kejadian dan melihat sudah ada orang yang sedang membantu membawa korban dengan tandu menuju emplassmen PT. PALMINDO LESTARI untuk dimandikan.
Bahwa Saksi, mengatakan sekilas melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi dan melihat ada luka tembak di pipi sebelah kiri dan kening sebelah kiri korban.
Bahwa Saksi, mengatakan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dan sdr. Selpinus als cicet (korban) pada hari Rabu tanggal 24 September sekitar pukul 08.00 Wib pergi untuk berburu ke Hutan dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang dengan membawa 1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm.
Bahwa benar 1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm adalah milik Terdakwa.
Bahwa benar 1(satu) pucuk senjata jenis senapan angin merk canon spesial model 747 dengan panjang 90 cm lebar 12 cm adalah milik sdr. Selpinus als Cicet.
Bahwa benar 1(satu) pucuk senjata patah yang dibawa Terdakwa berisi amunisi dan pada senjata tersebut terdapat serbuk hitam atau mesiu untuk menembakan amunisi.
Bahwa benar Terdakwa melakukan penembakan terhadap Sdr. Selpinus als Cicet pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wib di Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang.
Bahwa benar pada saat berburu Terdakwa terpisah dengan Sdr. Selpinus als cicet selama sekitar 1 (satu) jam di Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang.
Bahwa benar pada saat Terpisah Terdakwa ada memanggil sdr. Selpinus sebanyak 2 (dua) kali namun tidak ada sahutan dari Sdr. Selpinus.
Bahwa benar sekitar 20 menit setelah memanggil sdr selpinus, dari jarak sekitar 15 meter di Tepian Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang Terdakwa melihat ciri-ciri seekor babi sedang berjalan merangkak seperti seekor babi.
Bahwa benar saat akan menembak, pandangan Terdakwa terhalang oleh pohon dan semak-semak sehingga hanya melihat bagian kepala sampai setengah bagian tubuh babi.
Bahwa benar Terdakwa menembak kearah yang dilihatnya berciri-ciri seekor babi kemudian menghampiri namun melihat yang ditembak Tersangka ternyata adalah sdr. Selpinus.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm,
Merupakan barang bukti milik terdakwa yang dipergunakan dalam berburu yang menyebabkan kealpaannya menghilangkan nyawa orang lain, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa
1(satu )pucuk senapan angin merk canon spesial model 747 dengan panjang 90 cm lebar 12 cm.
1(satu) helai baju kaos warna hitam.
1(satu) helai celana panjang kain warna coklat
Merupakan barang bukti milik korban, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada korban;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;.
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Pledoi/Pembelaan secara tertulis hanya Terdakwa memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan sdr. Selpinus als cicet (korban) pada hari Rabu tanggal 24 September sekitar pukul 08.00 Wib pergi untuk berburu ke Hutan dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang dengan membawa 1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm;
Bahwa 1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm adalah milik Terdakwa;
Bahwa 1(satu) pucuk senjata jenis senapan angin merk canon spesial model 747 dengan panjang 90 cm lebar 12 cm adalah milik sdr. Selpinus als Cicet;
Bahwa 1(satu) pucuk senjata patah yang dibawa Terdakwa berisi amunisi dan pada senjata tersebut terdapat serbuk hitam atau mesiu untuk menembakan amunisi;
Bahwa Terdakwa melakukan penembakan terhadap Sdr. Selpinus als Cicet pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wib di Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang;
Bahwa pada saat berburu Terdakwa terpisah dengan Sdr. Selpinus als cicet selama sekitar 1 (satu) jam di Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang;
Bahwa pada saat Terpisah Terdakwa ada memanggil sdr. Selpinus sebanyak 2 (dua) kali namun tidak ada sahutan dari Sdr. Selpinus;
Bahwa sekitar 20 menit setelah memanggil sdr selpinus, dari jarak sekitar 15 meter di Tepian Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang Terdakwa melihat ciri-ciri seekor babi sedang berjalan merangkak seperti seekor babi;
Bahwa saat akan menembak, pandangan Terdakwa terhalang oleh pohon dan semak-semak sehingga hanya melihat bagian kepala sampai setengah bagian tubuh babi;
Bahwa Terdakwa menembak kearah yang dilihatnya berciri-ciri seekor babi kemudian menghampiri namun melihat yang ditembak Tersangka ternyata adalah sdr. Selpinus;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur–unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan kumulatif yang mana dalam dakwaan tersebut harus dibuktikan keseluruhan daripada dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam hal ini yang mana dakwaannya yaitu sebagai berikut : Dakwaan KESATU melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. No. 12 Tahun 1951, dan KEDUA : melanggar Pasal 359 KUHP,Menimbang bahwa, unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan tersebut harus secara keseluruhan daripada dakwaan tersebut maka majelis hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari dakwaaan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “barang siapa” adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama GRADUS anak dari ALOYSIUS SUKUR (alm) dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yakni “Barang siapa” telah terpenuhi ;
Unsur “tanpa hak “
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi ,serta pengakuan Terdakwa bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September sekitar pukul 08.00 Wib pergi untuk berburu ke Hutan dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang dengan membawa 1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm;Terdakwa membawa, menguasai dan menyimpan 1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm tidak mempunyai ijin dari yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari.
Dengan demikian unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata api ,secara melawan hukum telah terpenuhi ;
Unsur”memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 (Perkap) No. 08 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga yang dimaksud senjata api adalah Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras,pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
Menimbang Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan alat bukti yang bersesuaian satu sama lainnya dan didukung oleh keterangan terdakwa, Bahwa Terdakwa GRADUS anak dari ALOYSIUS SUKUR (alm) pada hari Rabu tanggal 24 September sekitar pukul 08.00 Wib pergi untuk berburu ke Hutan dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang dengan membawa 1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm, yang mana 1(satu) pucuk senjata patah yang dibawa Terdakwa berisi amunisi dan pada senjata tersebut terdapat serbuk hitam atau mesiu untuk menembakan amunisi ,setelah itu pada saat berburu Terdakwa terpisah dengan Sdr. Selpinus als cicet selama sekitar 1 (satu) jam di Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang dan pada saat Terpisah Terdakwa ada memanggil sdr. Selpinus sebanyak 2 (dua) kali namun tidak ada sahutan dari Sdr. Selpinus lau sekitar 20 menit setelah memanggil sdr selpinus, dari jarak sekitar 15 meter di Tepian Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang Terdakwa melihat ciri-ciri seekor babi sedang berjalan merangkak seperti seekor babi, pada saat akan menembak, pandangan Terdakwa terhalang oleh pohon dan semak-semak sehingga hanya melihat bagian kepala sampai setengah bagian tubuh babi, Bahwa Terdakwa menembak kearah yang dilihatnya berciri-ciri seekor babi kemudian menghampiri namun melihat yang ditembak Tersangka ternyata adalah sdr. Selpinuslalu Terdakwa melakukan penembakan terhadap Sdr. Selpinus als Cicet pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wib di Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang ,dimana terdakwa tanpa Hak atau memiliki Izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki untuk dipergunakan senjata api jenis lantak atau patah yang berisi serbuk atau mesiu untuk sehingga dapat melontarkan amunisi.
Dengan demikian Unsur”memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal Pasal 359 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “barang siapa” adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama GRADUS anak dari ALOYSIUS SUKUR (alm) dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yakni “Barang siapa” telah terpenuhi ;
Unsur karena lalainya menyebabkan matinya orang
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi serta di dukung dengan alat bukti telah membuktikan bahwa benar Terdakwa GRADUS anak dari ALOYSIUS SUKUR (alm) pada hari Rabu tanggal 24 September sekitar pukul 08.00 Wib pergi untuk berburu ke Hutan dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang dengan membawa 1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm, yang mana 1(satu) pucuk senjata patah yang dibawa Terdakwa berisi amunisi dan pada senjata tersebut terdapat serbuk hitam atau mesiu untuk menembakan amunisi ,setelah itu pada saat berburu Terdakwa terpisah dengan Sdr. Selpinus als cicet selama sekitar 1 (satu) jam di Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang dan pada saat Terpisah Terdakwa ada memanggil sdr. Selpinus sebanyak 2 (dua) kali namun tidak ada sahutan dari Sdr. Selpinus lau sekitar 20 menit setelah memanggil sdr selpinus, dari jarak sekitar 15 meter di Tepian Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang Terdakwa melihat ciri-ciri seekor babi sedang berjalan merangkak seperti seekor babi, pada saat akan menembak, pandangan Terdakwa terhalang oleh pohon dan semak-semak sehingga hanya melihat bagian kepala sampai setengah bagian tubuh babi, Bahwa Terdakwa menembak kearah yang dilihatnya berciri-ciri seekor babi kemudian menghampiri namun melihat yang ditembak Tersangka ternyata adalah sdr. Selpinuslalu Terdakwa melakukan penembakan terhadap Sdr. Selpinus als Cicet pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wib di Hutan seberang sungai dusun pedian desa sungai seria kec. Ketungau hulu kab. Sintang ,sehingga menyebabkan Sdr. Selpinus als Cicet meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur kedua ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 359 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya terdakwa mengakui kesalahan dan sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan tanggapan (replik) serta menyatakan tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan pada hakikatnya adalah mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat, karena dengan terjadinya suatu tindak pidana, sebenarnya telah terjadi kegoncangan dan ketidak-seimbangan dalam masyarakat, maka tugas hukum pidanalah untuk mengembalikan keseimbangan tersebut sehingga terdapat kembali kedamaian di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, menurut Majelis Hakim terdakwa adalah sehat dan waras pikirannya serta sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu bertanggung-jawab secara hukum dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan, mengurangkan dan atau mengecualikan hukuman bagi Terdakwa, maka kepada Terdakwa haruslah dimintai pertanggung-jawaban pidana atas perbuatannya yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa telah dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk efektifnya putusan ini, maka keberadaan Terdakwa dalam tahanan perlu tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm;
Merupakan alat yang dipergunakan terdakwa dalam rangkaian transaksi narkotika maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dirusak.
1(satu ) pucuk senapan angin merk canon spesial model 747 dengan panjang 90 cm lebar 12 cm.
1(satu) helai baju kaos warna hitam.
1(satu) helai celana panjang kain warna coklat
Merupakan barang bukti milik korban, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan Kepada Keluarga Korban Selpinus als Cicet.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dikenai Adat dan telah diberikan sanksi secara Adat dengan membayar sejumlah uang Adat,dimana dalam hal ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengkesampingkan hukum adat yang berlaku ,dimana berdasarkan hukum adat bahwa terdakwa sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adat dan telah memperoleh maaf dari keluarga korban maka oleh karena itu majelis hakim berpendapat ,bahwa terdakwa sudah membuktikan status Terdakwa yang bertanggungjawab dengan baik .secara hukum adat namun dengan demikian terdakwa tidaklah dengan otomatis menghilangkan tanggung jawabnya dimata hukum ,akan tetapi Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa dengan membayar secara adat adalah hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana yang pantas untuk terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meningal dunia.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa telah dikenai Adat dan telah diberikan sanksi secara Adat dengan membayar sejumlah uang Adat.
Terdakwa menyesal, bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Pengadilan cukup menunjuk segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;
Mengingat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 12/DRT/1951 , pasal 359 KUHP, pasal 197 ayat (1) KUHAP dan ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa GRADUS Anak Dari ALOYSIUS SUKUR (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata api dan karena kealpannya menyebabkan orang lain meninggal dunia” ,sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkankan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) pucuk senjata jenis patah dengan panjang 125 cm lebar 10 cm;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1(satu ) pucuk senapan angin merk canon spesial model 747 dengan panjang 90 cm lebar 12 cm.
1(satu) helai baju kaos warna hitam.
1(satu) helai celana panjang kain warna coklat
Dikembalikan Kepada Keluarga Korban Selpinus alias Cicet.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 oleh kami : EDY ALEX SERAYOX, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, CHANDRAN ROLADICA LUMBAN BATU, SH, dan YURISTI LAPRIMONI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh EDY ALEX SERAYOX, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dengan dibantu SALIM, SH sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dihadiri oleh ERIK BERNADUS SARUMAHA, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS HAKIM,
CHANDRAN ROLADICA L. BATU, SH. EDY ALEX SERAYOX, SH, MH
YURISTI LAPRIMONI S.H
PANTERA PENGGANTI,
SALIM, SH