434 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Mahar Martanegara No. 205
Also in 3 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ATEP WAHYU, tersebut ;
P U T U S A N
No. 434 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ATEP WAHYU, Karyawan Bagian Operator Celup, Alamat Kp. Lampegan RT.03/04 Desa Bojong Kunci, Kabupaten Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Sabilar Rosyad;
Asep Supriatna;
Sugeng Prayitno;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Februari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
M e l a w a n
PT. AYOE INDOTAMA TEXTILE, yang beralamat di Jalan Leuwigajah Nomor 205 Kota Cimahi, diwakili oleh kuasanya : Drs. Engkos Kosim., Jabatan Legal Officer PT. Ayoe Indotama Textile, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkut
an;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Perusahaan Penggugat bergerak di sektor Industri Textile dengan mempekerjakan 700 orang karyawan ;
Bahwa di Perusahaan Penggugat telah berdiri 2 (dua) SP/SB yaitu PUK-SP-TSK-SPSI dan PUK-SP-FSPMI, serta telah terbentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sejak Tahun 2008, dan saat ini dalam proses perundingan perpanjangan PKB ;
Bahwa Penggugat telah melakukan Putusan Hubungan Kerja pada Tergugat terhitung sejak tanggal 3 Juni 2011, karena Tergugat telah melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar PKB PT. Ayoetex ;
Bahwa Tergugat pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2011 sekitar pukul 17.30 Wib menjelang makan sore, Tergugat meminta menu makannya di ganti dan kemudian membuang jatah makan dalam piring yang telah diterimanya ;
Bahwa ketika Tergugat di tegur oleh petugas keamanan/Satpam, bukannya menyadari kesalahannya akan tetapi tergugat mengeluarkan kata-kata : “Silahkan bilang, laporkan kepada Bapak. Ardani saya tidak takut”, sambil menggebrak meja di ruang kantin ;
Bahwa ketika perbuatan Tergugat tersebut diatas belum di tindak lanjuti kemudian pada tanggal 30 Mei 2011 PUK-FSPMI menghadap untuk meminta disediakan sekretariat PUK-FSPMI karena ruangan HRD sempit sehingga tidak mencukupi untuk diadakan pertemuan maka ruangan pertemuan mengambil tempat diruang makan staf ;
Bahwa Penggugat tidak dapat memenuhi permintaan PUK-FSPMI untuk menyediakan sekretariat PUK-FSPMI tersebut, dan tiba-tiba tergugat dengan penuh emosi menggebrak meja diruang makan staf ;
Bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat tersebut diatas jelas dan nyata Tergugat telah melanggar Pasal 53 ayat 3 huruf (e) Perjanjian Kerja Bersama PT Ayoetex yang berbunyi : “Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau teman sesama pekerja maupun keluarganya ;
Bahwa perbuatan dan tindakan dengan melemparkan nasi yang merupakan fasilitas dari Perusahaan dan menggebrak meja dapat dikategorikan menghina secara kasar dan tidak menghargai Pengusaha yang menyediakan fasilitas makan ;
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut, maka Tergugat di Putuskan Hubungan Kerjanya terhitung tanggal 3 Juni 2011, Tindakan tersebut diambil dalam rangka menegakkan Disiplin sebagaimana diatur dalam PKB agar tidak merupakan presiden jelek/buruk di Perusahaan Penggugat ;
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan Hukum Positif (Lex specialisDerogat Lex generalis) yang berlaku di Perusahaan, yang mengikat dan harus di patuhi oleh seluruh pekerja tanpa kecuali ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat dapat dikategorikan Pemutusan Kerja Tanpa Pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 2 PKB PT Ayoetex dan hanya berhak Uang Kebijaksanaan / Uang Pisah ;
Bahwa pada tingkat mediasi, mediator Disnakertransos Kota Cimahi telah menerbitkan anjurannya dengan surat No. 560/902/DisnakerTranSos, pada tanggal 16 September 2011;
Bahwa Terhadap anjuran Mediator Disnakertransos Kota Cimahi tersebut, penggugat dapat menerima sebagian dan menolak selebihnya, yaitu dapat menerima PHK terhadap Tergugat terhitung tanggal 3 Juni 2011, akan tetapi menolak pemberian Konpensasi Pesangon dan THR Tahun 2011;
Bahwa Tergugat di PHK terhitung mulai tanggal 3 Juni 2011 kurang lebih 3 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H, yang jatuh pada akhir Agustus 2011, karena hanya pekerja yang di PHK 1 bulan sebelum hari raya keagamaan yang berhak atas tunjangan Hari Raya Keagamaan, dengan demikian Tergugat tidak atau belum berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2011 ;
Bahwa Tergugat yang telah melakukan pelemparan piring yang berisi nasi dan melakukan tindakan 2 (dua) kali menggebrak meja, sehingga perbuatan dan tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur Pasal 53 ayat 3 (e) PKB PT. Ayoetex dengan sanksi PHK tanpa pesangon, dan hanya berhak uang kebijaksanaan / uang pisah, sebesar 3 bulan upah = 3 x Rp. 1.188.485,- = Rp. 3.565.455,- (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat adalah sah berdasarkan Hukum terhitung tanggal 3 Juni 2011 ;
Mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat uang pisah sebesar Rp. 3.565.455,- (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan yaitu dalam putusan No.117/G/2011/PN.BDG tanggal 06 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 3 Juni 2011 ;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar uang pisah sebesar Rp. 3.565.455,- (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 06 Februari 2012 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 12/Kas./G/2012/PHI/PN.BDG yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 05 Maret 2012;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 13 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 22 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi tetap pada dalil-dalil sebagaimana tersebut dalam Gugatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi ini;
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan salah mengambil kesimpulan dalam pembuktian atas dasar fakta-fakta hukum sebagaimana disebutkan dalam alinea ke-3 halaman 24-25, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie tidak cermat dan telah salah dalam mengambil keputusan, dimana hukum sebab akibat yang menyebabkan Pemohon Kasasi (semula Tergugat) melakukan pelanggaran sama sekali tidak dipertimbangkan;
Bahwa Judex Factie telah mendengar keterangan saksi Sdr. Mulyadi dan Sdr. Sopian secara tidak lengkap dan utuh tetapi hanya sebagian saja, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat);
Bahwa selayaknya dan seharusnya Judex Factie juga mendengar keterangan Saksi Sdr. Sopian yang menerangkan :
Bahwa setahu saksi jam istirahat sore yaitu pukul 17.30 WIB yang diberlakukan sejak Tahun 2001 (bukan 2011) dan perubahan jam menjadi pukul 18.00 WIB tersebut sebelumnya tidak diinformasikan kepada karyawan (vide halaman 15 butir ke 8 Salinan Putusan);
Bahwa jam kerja di perusahaan Penggugat, yaitu : jam 15.00 wib, istirahat jam 17.30 Wib dan pulang jam 23.00 Wib (vide halaman 19 butir ke 2 Salinan Putusan);
Bahwa dengan keterangan Saksi Sdr. Sopian sebagaimana tersebut diatas, terang dan jelas bahwa di Perusahaan Termohon Kasasi ( dahulu Penggugat) telah terjadi perubahan jam istirahat/jam makan yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada para karyawan, sehingga hal inilah yang telah mengakibatkan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) melakukan pelanggaran;
Bahwa aturan jam makan/jam istirahat di perusahaan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) mulai ada sejak tanggal 28 September 2008 (vide keterangan Saksi Sdr. Sopian halaman 19 butir ke-6 Salinan Putusan), sedangkan kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) adalah pada tanggal 28 Mei 2011;
Bahwa sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sdr. Slamet Dharma, pertemuan pada tanggal 30 Mei 2011 adalah salah satunya untuk meminta maaf atas kejadian yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) atas kejadian pada tanggal 28 Mei 2011;
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan salah mengambil kesimpulan dalam pembuktian atas dasar fakta-fakta hukum sebagaimana disebutkan dalam alinea ke-4 halaman 25-2, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Ayoe Indotama Textile yang dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Termohon Kasasi (dahulu Pengggugat) terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) adalah telah habis masa berlakunya;
Bahwa PKB sebagaimana tersebut diatas adalah PKB Periode bulan September Tahun 2008 sampai dengan bulan September Tahun 2010. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun”;
Bahwa berdasarkan Bukti P-5, kesepakatan Perpanjangan PKB PT. Ayoe Indotama Textile antara PUK SP TSK-FSPSI PT. Ayoe Indotama Textile adalah tanggal 01 September 2011, sedangkan pendaftaran perpanjangan PKB sesuai dengan Bukti P-4 didaftarkan pada tanggal 02 Februari 2011, maka dengan demikian perpanjangan PKB tersebut tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 123 ayat (2) yang menyatakan Perjanjian kerja Bersama sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh;
Bahwa oIeh karena PKB tersebut tidak sah menurut hukum, maka PKB PT. Ayoe Indotama Textile tidaklah dapat dianggap sebagai hukum positif yang berlaku di perusahaan pada saat terjadinya pelanggaran oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat);
Bahwa oIeh karena PKB PT. Ayoe Indotama Textile periode September 2008 - September 2010 adalah telah habis masa berlakunya dan perpanjangan PKB tidak sah, maka dengan demikian telah terjadi kekosongan hukum mulai dari September 2010;
Bahwa oleh karena terjadi kekosongan hukum di PT. Ayoe Indotama Textile, maka yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) dengan Termohon Kasasi (dahulu) Penggugat) adalah terjadi pada tanggal 28 Mei 2011;
Bahwa Bukti P-4 yang dianggap oleh Judex Factie sebagai alasan yang menyatakan PKB PT. Indotama Textile adalah masih berlaku, merupakan alasan-alasan yang menyesatkan dan sangat keliru, oleh karena Judex Factie tidak paham terhadap aturan tentang PKB;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 secara jelas disebutkan bahwa "Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh";
Bahwa Bukti P-4, sebagaimana keterangan Saksi Sdr. Sopian tidak pernah diberitahukan dan Saksi mengetahui ada Bukti P-4 setelah kasus yang terjadi terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) muncul (vide halaman 19 butir ke 4 Salinan Putusan);
Bahwa begitu pula terhadap Bukti P-5 dan Bukti P-6, tidak pernah diberitahukan kepada karyawan. Hal ini sebagaimana keterangan Saksi Sdr. Slamet Dharma (vide halaman 20 butir ke 3 Salinan Putusan);
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, dimana disebutkan dalam alinea 2 halaman 21 yang menyebutkan Pasal 53 ayat (3) huruf Perjanjian Kerja Bersama PT. Ayoe Indotama Textile yang berbunyi "menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau teman sekerja maupun keluarganya adalah merupakan dasar hukum dalam menjatuhkan PHK terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat);
Bahwa bunyi atau isi dari Pasal 53 ayat (3) huruf e dimensinya adalah tidak terukur karena tidak menyebutkan secara jelas bentuk dari pelanggaran dalam pasal tersebut, sehingga pasal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan PHK;
Bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut" ;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) dalam hal ini tidak mendapat surat peringatan diamanatkan dalam Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, oleh karena demikian maka Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) tidak berhak melakukan PHK;
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan salah mengambil kesimpulan dalam pembuktian atas dasar fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Judex Factie sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Saksi Sdr. Slamet Darma yang menerangkan bahwa kasus yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) adalah bukan hanya dilakukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) saja, tetapi juga dilakukan oleh
karyawan lain, tetapi terhadap hal ini Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) tidak memberikan sanksi apa pun dan sampai saat ini karyawan tersebut masih tetap bekerja;
Bahwa terhadap hal demikian telah terjadi diskriminasi di perusahaan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat). Tetapi hal ini sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan oleh Judex Factie dalam mengambil putusan terhadap perkara ini;
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menetapkan putusan, disebutkan dalam alinea 4 halaman 26 yang menyebutkan bahwa surat keputusan PHK No. 110603-01/AYX-SDM/SPKLWT/VI/2011, tanggal 03 Juni 2011 harus di nyatakan sah adalah ngawur dan tidak mempunyai dasar hukum yang sah serta bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan " Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial”;
Bahwa seharusnya PHK dinyatakan sah setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu sejak putusan perkara ini diucapkan pada tanggal 06 Februari 2012;
Bahwa oleh karena PHK yang dijatuhkan tidak sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana Jawaban Gugatan halaman 5 angka 12 huruf a dan huruf e. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Kasasi Pemohon tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan dengan amar putusan Judex Factie yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus, tidak salah atau tidak keliru dalam penerapan hukumnya, namun demikian pertimbangan dan amar putusan yang menghukum Penggugat hanya diwajibkan membayar uang pisah harus diperbaiki dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat mengakui telah membuang jatah makan yang diterimanya pada tanggal 28 Mei 2011 karena kesalahpahaman Tergugat dengan Kepala Piket yang disebabkan Tergugat ditegor dengan nada emosi oleh Kepala Piket;
Bahwa perbuatan Tergugat menggebrak meja makan karena Tergugat emosi atas pertanyaan Tergugat mengenai tidak hadirnya HRD dalam pertemuan dengan serikat pekerja/buruh tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat a quo adalah merupakan suatu kesalahan, akan tetapi belum termasuk sebagai suatu kesalahan berat yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf e PKB PT. Ayoe Indotama Textile;
Bahwa berpedoman pada Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 1603 h KUH Perdata, Pasal 18 ayat (5) Kepmenakertrans No. 150 Tahun 2000 jo Pasal 191 UU No.13 Tahun 2003, maka PHK Tergugat seharusnya dengan kompensasi Uang Pesangon sebesar 1 (satu) x ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 serta dinyatakan putus terhitung akhir bulan Juni 2011 dengan mewajibkan Penggugat membayar upah bulan Juni 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : ATEP WAHYU, tersebut harus ditolak dengan perbaikan putusan Judex Facti a quo, sehingga amarnya seperti dibawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara a quo di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ATEP WAHYU, tersebut ;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 117/G/2011/PHI/PN.Bdg tanggal 6 Februari 2012, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak akhir bulan Juni 2011;
Menghukum Penggugat membayar kepada Tergugat
Uang Pesangon
9 x Rp 1.188.485,00; = Rp 10.696.365,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp 1.188.485,00; = Rp 4.753.940,00;
Uang Penggantian Hak
15 % x Rp 15.450.305,00 = Rp 2.317.545,00;
Upah bulan Juni 2011 = Rp 1.188.485,00;
Jumlah = Rp 18.956.335,00;
(delapan belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2012 oleh H. Yulius, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH., MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Jono Sihono, SH. ttd./H.Yulius, SH., MH.
ttd./Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002