3/PID.SUS-ANAK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2018/PT.BGL
RISKY AKBAR BIN MAKMUR HADI
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BINTUHAN NOMOR 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bhn TANGGAL 2 APRIL 2018
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PT BGL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai mana tersebut di bawah ini, dalam perkara anak :
Nama Lengkap : Risky Akbar Bin Makmur Hadi;
Tempat Lahir : Koncang (Lampung Selatan);
Umur / Tanggal Lahir : 17 tahun / 17 Juni 2000;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : -.
Anak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Januari 2018 sampai dengan tanggal 26 Januari 2018;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 24 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8 April 2018.
Hakim Tinggi Bengkulu sejak tanggal 4 April sampai dengan tanggal 13 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 April 2018 sampai dengan tanggal 28 April 2018;
Anak dalam sidang tingkat banding tanpa didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum maupun Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang tua anak tersebut;
PENGADILAN TINGGI Tersebut ;
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan, Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bhn. tanggal 2 April 2018, dalam perkara anak Risky Akbar bin Makmur Hadi;
Menimbang, anak tersebut diajukan oleh Penunutut Umum kepersidangan dengan dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-8/Epp.2/BTH/03/2018 tertanggal 15 Maret 2018, , sebagai berikut :
DAKWAAN
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Anak Risky Akbar Bin Makmur Hadi bersama-sama dengan Saksi Ali Muhamad Yunus Bin Nano (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 sekira pukul 02.00 wib dini hari atau setidak-tidaknya diantara waktu terbenamnya matahari sampai dengan terbitnya matahari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2018, bertempat di rumah saksi Risman di Suka Mulya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu, hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika Terdakwa Anak Risky Akbar Bin Makmur Hadi bersama-sama dengan Saksi Ali Muhamad Yunus Bin Nano (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Ade sedang duduk-duduk di rumah Saksi Ade kemudian terdakwa melihat Saksi Risman Efendi, Saksi Putri Yola Sari berangkat meninggalkan rumah saksi Risman menuju ke laut untuk mencari ikan;
Bahwa setelah melihat atau mengetahui bahwa Saksi Risman Efendi pergi mencari ikan sekira pukul 02.00 wib dini hari atau diantara waktu setelah terbenamnya matahari sampai dengan terbitnya matahari kemudian Terdakwa Risky Akbar bersama-sama dengan Saksi Ali Muhamad Yunus masuk ke dalam rumah Saksi Risman Efendi melalui pintu rumah saksi Risman Efendi dengan terlebih dahulu membuka gembok yang terpasang pada pintu rumah saksi Risman, setelah berhasil membuka gembok pintu tersebut kemudian terdakwa memasuki rumah saksi Risman Efendi dan mencari barang berharga yang ada di dalam rumah saksi Risman Efendi. Pada saat mencari barang-barang berharga yang berada di dalam rumah saksi Risman Efendi tersebut terdakwa anak Risky kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone merek BlackBerry Curve warna putih dan kemudian mengambil Handphone tersebut, sedangkan saksi Ali Muhamad Yunus mengambil 1 (satu) unit Handphone merek BlackBerry slide warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) serta satu lembar uang pecahan 1 ringgit malaysia;
Bahwa Terdakwa Anak Risky Akbar dalam melakukan perbuatannya berupa memasuki rumah dan mengambil unit handphone atau barang-barang yang sebelumnya ada di dalam rumah saksi Risman Efendi tersebut Terdakwa Anak Risky Akbar tidak terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan izin dari si pemilik barang atau dari pemilik rumah yaitu Saksi Risman Efendi;
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi Risman Efendi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa Anak Risky Akbar Bin Makmur Hadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya No Reg.Perk : PDM-8/Epp.2/BTH/03/2018 tertanggal 2 April 2018, yang menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa anak Riski Akbar Bin Makmur Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh dua orang lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan selama Terdakwa anak dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam Merk Blackberry Curve warna putih tanpa mempunyai casing dibagian belakang;
- 1 (satu) unit telepon genggam Merk Blackberry Slide warna hitam tanpa mempunyai keypad atau papan tombol;
- 1 (satu) lembar uang pecahan 1 ringgit Malaysia;
- 1 (satu) buah gembok kecil warna hitam merk Harddened;
- 1 (satu) lembar Jaket warna biru yang dibagian belakang dan dibagian dada kiri terdapat tulisan Preacher;
- 1 (satu) lembar celana Levis Panjang warna biru dongker dibagian kantong belakang sebelah kanan terdapat tulisan Adlius Denim Art;
- 1 (satu) unit motor Vixion tanpa nomor Polisi, warna hitam list merah dengan nomor mesin 3C1-1058691 Nomor rangka MH33C1205CK058915.
Dipergunakan dalam perkara Ali Muhamad Yunus Bin Nano.
Menetapkan Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan memutuskan, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan anak Risky Akbar Bin Makmur Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di Balai Latihan Kerja Manna Jalan BLK 24 Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu;
Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam Merk Blackberry Curve warna putih tanpa mempunyai casing dibagian belakang;
- 1 (satu) unit telepon genggam Merk Blackberry Slide warna hitam tanpa mempunyai keypad atau papan tombol;
- 1 (satu) lembar uang pecahan 1 ringgit Malaysia;
- 1 (satu) buah gembok kecil warna hitam merk Harddened;
- 1 (satu) lembar Jaket warna biru yang dibagian belakang dan dibagian dada kiri terdapat tulisan Preacher;
- 1 (satu) lembar celana Levis Panjang warna biru dongker dibagian kantong belakang sebelah kanan terdapat tulisan Adlius Denim Art;
- 1 (satu) unit motor Vixion tanpa nomor Polisi, warna hitam list merah dengan nomor mesin 3C1-1058691 Nomor rangka MH33C1205CK058915.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ali Muhamad Yunus Bin Nano.
Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bhn tanggal 2 April 2018, tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bintuhan pada tanggal 4 April 2018, dengan Akta Nomor : 1/Akta.Pid.Sus.Anak/2018/PN.Bhn, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Anak/Terbanding pada tanggal 5 April 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori banding tertanggal 3 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Bintuhan pada hari Rabu tanggal 4 April 2018, memori banding mana telah diberitahukan serta disampaikan salinannya kepada Anak/Terbanding pada hari Kamis tanggal 5 April 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, kepada Anak/Terbanding dan Jaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzaqe) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bintuhan, dengan surat tanggal 4 April 2018, Nomor W8.U5/315/HN.01.10/IV/2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, dan karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa tentang memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum selaku Pembanding, menurut Hakim tingkat banding bahwa memori banding tersebut adalah merupakan pengulangan belaka dan tidak ada hal-hal yang baru yang dapat melemahkan atau mempengaruhi putusan hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti, mempelajari dengan seksama Berita Acara Persidangan dan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Bhn, tanggal 2 April 2018, serta memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama dalam perkara tersebut adalah telah tepat dan benar, sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim tingkat banding dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/ PN.Bhn tanggal 2 April 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah ditahan dan penahanan terhadap Anak tersebut adalah sah maka sesuai Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP masa penahanan yang telah dijalani Anak akan dikurangkan seluruhnya dari pidana pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Manna Jalan BLK 24 Manna;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan anak dinyatakan telah terbukti bersalah dalam dijatuhi pidana, maka anak dibenai untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, sedangkan pada tingkat banding ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bintuhan, Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bhn tanggal 2 April 2018, yang dimintakan banding tersebut, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan anak Risky Akbar Bin Makmur Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di Balai Latihan Kerja Manna Jalan BLK 24 Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu;
Memerintahkan Anak dikeluarkan dari tahanan untuk ditempatkan di Balai Latihan Kerja Manna Jalan BLK 24 Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu segera setelah putusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam Merk Blackberry Curve warna putih tanpa mempunyai casing dibagian belakang;
- 1 (satu) unit telepon genggam Merk Blackberry Slide warna hitam tanpa mempunyai keypad atau papan tombol;
- 1 (satu) lembar uang pecahan 1 ringgit Malaysia;
- 1 (satu) buah gembok kecil warna hitam merk Harddened;
- 1 (satu) lembar Jaket warna biru yang dibagian belakang dan dibagian dada kiri terdapat tulisan Preacher;
- 1 (satu) lembar celana Levis Panjang warna biru dongker dibagian kantong belakang sebelah kanan terdapat tulisan Adlius Denim Art;
- 1 (satu) unit motor Vixion tanpa nomor Polisi, warna hitam list merah dengan nomor mesin 3C1-1058691 Nomor rangka MH33C1205CK058915.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ali Muhamad Yunus Bin Nano.
Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus Hakim Anak Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin, tanggal 16 April 2018, oleh Hakim tersebut, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 3/Pen.Pid.Sus.Anak/2018/PT.BGL, tanggal 10 April 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Turijan, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Anak dan orang tua anak maupun Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti tsb. Hakim tersebut.
T U R I J A N, SH NURSIAH SIANIPAR , SH.MH