688 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Secure Building Gedung A Lantai 1, Jl. Raya Protokol Halim Perdanakusuma
Also in 2 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 688 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT.ANGKASA PURA II, berkedudukan di Bandar Udara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama PT.Angkasa Pura II, Tri S Sunoko, yang memberi kuasa kepada: 1.Hinca IP Pandjaitan,S.H., M.H.,ACCS., 2.Deni Syahrial Simorangkir,S.H., 3.Luthfy Edrus, S.H.,M.M., 4.Zaghlul Aziz,S.H., 5.Dedi Al Subur,S.H., 6.Harra Perkasa,S.H., 7.Doni Putra,S.H., 8.Kartika C.Wedy,S.H., nomor 1 dan 2 adalah para Advokat, nomor 3 sampai dengan 8 adalah pejabat/ karyawan PT.Angkasa Pura II (Persero), yang kesemuanya memilih alamat di LQQ Media Law Offices Advokat Hinca IP Pandjaitan,S.H.,M.H.,ACCS, berkedudukan di CITILOFTS SUDIRMAN Suite 10.21, Jalan KH.Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2012, Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat II/ Pembanding I/ Termohon Kasasi II;
INDUK KOPERASI TENTARA NASIONAL ANGKATAN UDARA, berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu, Komplek TNI AU Triloka Blok A/9B, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.Agus Mulyadi,SH.,MH., Kolonel Sus/519300 Kasubdisbankum Diskumau; 2.Yuwono Agung N., SH.,MH., Letkol Sus/525775; 3.Bambang Siswoko,S.H., Mayor Sus/511471; 4.Azhari,S.H.,M.H., Mayor Sus/522865 Kasibankummil Subdis Bankum Diskumau; 5.Dedy Eka Putra, SH.,MH., Kasubsi Kumekaria Subdis Bankum Diskumau, berkantor di Jalan Mabes Hankam, Gedung B-2, Lantai 3, Mabes TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2012, Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat I/ Pembanding II/ Termohon Kasasi I;
m e l a w a n
PT.ANGKASA TRANSPORTINDO SELARAS, berkedudukan di Jalan Gajah Mada Nomor 7, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Direktur PT.Angkasa Transportindo Selaras, Rusdi Kirana, yang memberi kuasa kepada Harris Arthur H.S.E.,S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Lion Air Tower, Lantai 5, Jalan Gajah Mada Nomor 7, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Mei 2010, Termohon Kasasi III dahulu Penggugat/ Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi III dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 12 Mei 2004 telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengelolaan Bersama aset tanah di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, dan selanjutnya berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 28 Juli 2004 membuat dan menandatangani Memorandum Kesepakatan Bersama Tentang Pemanfaatan Aset TNI Angkatan Udara Berupa Tanah Seluas + 19 Ha Yang Terletak Di Bandara Halim Perdana Kusuma Beserta Fasilitas Penunjangnya (vide buktiP-1);
Bahwa kemudian atas dasar Memorandum Kesepakatan sebagaimana dimaksud bukti P-1 tersebut Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 10-2-2006 membuat dan menanda tangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset TNI Angkatan Udara Berupa Tanah Seluas 21 Ha Terletak Di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Nomor Sperian/05-0303/01/lnkopau 001/ ATS-EKS/II/2006;
(vide bukti P-2), selanjutnya disebut Perjanjian;
Tanah yang disewakan sesudah diukur ulang adalah berubah dari yang disebut dalam P-1 yaitu 19 Ha menjadi 21 Ha sebagaimana tercantum dalam P-2, selanjutnya dalam gugatan ini disebut obyek perjanjian;
Bahwa pada tanggal 29-1-2008 Penggugat dan Tergugat I selanjutnya
melakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal
9 ayat 1 huruf C Perjanjian (vide bukti P-3);Bahwa Perjanjian termasuk amandemen sebagaimana dimaksud bukti P-3 telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I dengan memenuhi semua syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Bahwa oleh karena perjanjian telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHP Perdata dan dengan mengingat Pasal 1338 KUHPerdata maka adalah beralasan jika Penggugat mohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar perjanjian termasuk Amandemen tertanggal 29-1-2006 dinyatakan sah serta mengikat Penggugat dan Tergugat I dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa selain dari pada itu sebelum Tergugat I menandatangani perjanjian, Tergugat I telah menyelesaikan semua masalah adminsitrasi dan/ atau hukum dengan instansi terkait yang berwenang dimana pada tanggal 17 Oktober 2005 Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/2059/X/2005 telah memerintahkan pada Kepala Staf Angkatan Udara antara lain untuk melaksanakan sewa-menyewa tanah Dephan/ TNI c.q. TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur antara TNI AU dan Tergugat I bekerja sama dengan mitra swasta yaitu Penggugat;
Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 11 November 2004 Tentara Nasional Indonesia telah mengirim surat kepada Menteri atau Departemen Pertahanan dengan Nomor B/3727/09/02/67/Slog Perihal Pemanfaatan Aset TNI AU di Lanud Halim Perdana Kusuma untuk Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara;
Bahwa selanjutnya Menteri atau Departemen Pertahanan pada bulan Maret 2005 telah mengirim surat kepada Menteri atau Departemen Keuangan dengan Nomor B/179/04/2/568/DJ RANA hal Permohonan Pemanfaatan Tanah TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur;
Bahwa kemudian atas dasar Surat Menteri atau Departemen Pertahanan dimaksud, pada tanggal 18 Mei 2005 Menteri atau Departemen Keuangan dengan Surat Nomor S-2792/MK.G/2005 memberikan persetujuan pemanfaatan tanah TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur;
Bahwa dengan demikian Tergugat I tidak mempunyai hambatan apa pun untuk membuat dan menandatangani Perjanjian serta untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian;
Bahwa Pasal 3 ayat (1) Perjanjian jo. Amandemen menyatakan: Pihak Kedua dapat melaksanakan kegiatan/ pembangunan fisik di atas tanah sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (1) setelah mendapatkan ijin pengoperasian bandara dari instansi berwenang (Dephub) atau setelah adanya ikatan kerjasama dengan badan usaha/ lembaga yang mempunyai ijin sebagai pengelola bandar udara. Apa bila dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal ditandatanganinya perjanjjian ini belum diperoleh ijin pengoperasian bandara dari instansi berwenang, maka proses pengurusan ijin bandara tersebut akan dievaluasi. Evaluasi tersebut tidak akan mengubah jangka waktu sebagaimana tersebut pada Pasal 8 ayat (1) perjanjian ini;
Penggugat sebagai pihak kedua dimaksud telah memperoleh ijin sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pasal 3 (1) berdasarkan Surat Departemen Perhubungan tertanggal 5 Januari 2010 Nomor AU.003/1/1 Phb-2010 (vide bukti P-4);
Bahwa selain dari pada itu sejak dibuat dan ditandatangani perjanjian
sampai diajukan gugatan ini Penggugat telah melaksanakan semua kewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pasal 6 ayat 1 berupa pembayaran yaitu:Konvensasi sebesar Rp7.035.000.000,00 (tujuh miliar tiga puluh lima juta rupiah);
Kontribusi tahunan sejak tahun 2006/2007 sampai 2009/2010 sebesar Rp8.442.000.000,00 (delapan miliar empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
Pembayaran sewa ke Kas Negara untuk tahun 2006/2007 sampai tahun 2009/2010 sebesar Rp2.347.931.250,00 (dua milliar tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Jumlah: Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa akan tetapi sejak dibuat dan ditandatangani perjanjian ini sampai diajukannya gugatan ini, Tergugat I tidak menyerahkan obyek perjanjian kepada Penggugat;
Bahwa disamping itu Penggugat seharusnya sudah dapat menikmati hak Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pasal 6 ayat 2 antara lain yaitu: memanfaatkan tanah yang merupakan Aset TNI AU di Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini selama masa perjanjian kerjasama ini berlangsung;
Pasal 1 ayat (1) menyatakan para pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama pemanfaatan tanah seluas 21 Ha terletak di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur selanjutnya disebut "Tanah" untuk dikelola sebagai Bandar Udara Umum yang meliputi terminal, apron beserta fasilitas penunjang lainnya sepanjang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara sepihak oleh pihak kedua sendiri maupun secara bekerja sama dengan pihak ketiga;
Adapun perjanjian ini berlaku sejak 10 Februari 2006 sampai dengan 10 Februari 2031 (vide Pasal 8 ayat 2 Perjanjian);
Bahwa setidak-tidaknya seharusnya Penggugat sudah dapat memanfaatkan tanah atau obyek perjanjian sejak atau setelah bulan Januari 2010 karena Penggugat telah mendapat ijin dari Departemen Perhubungan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat 1 Perjanjian jo. Amandemen (vide bukti P-4). Tergugat I juga mengakui bahwa Penggugat telah memperoleh ijin dimaksud sebagaimana surat Tergugat I pada Penggugat tertanggal 1 September 2010 (vide bukti P-5);
Bahwa akan tetapi sampai diajukannya gugatan ini Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah atau obyek perjanjian sebagaimana ditentukan dalam perjanjian karena di sebagian tanah atau obyek perjanjian terdapat bangunan atau gedung yang sedang atau masih dikuasai atau dikelola oleh Tergugat II;
Bahwa dengan demikan Tergugat I melanggar perjanjian Pasal 3 ayat (1);
Bahwa Penggugat sudah berupaya membahas dan menyelesaikan masalah ini dengan Tergugat I tapi hingga Penggugat mengajukan gugatan ini Penggugat tetap tidak dapat menikmati hak Penggugat sebagaimana ditentukan dalam perjanjian karena pihak pertama dalam hal ini Tergugat I - tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 5 ayat (1) perjanjian yang menyatakan bahwa pihak pertama - dalam hal ini Tergugat I wajib:
Memberikan hak pemanfaatan "Tanah" di Badar Udara Halim Perdana Kusuma sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini kepada pihak kedua;
Bahwa disamping itu oleh karena Penggugat tidak dapat menikmati haknya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 dan tidak dapat melaksanakan haknya yang diatur dalam Perjanjian Pasal 3 ayat (1) maka berarti Tergugat I sebagai pihak pertama melanggar jaminan yang seharusnya diberikan Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana ditentukan Perjanjian Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan pihak pertama menjamin pihak kedua dalam pemanfaatan tanah milik TNI AU sebagaimana tersebut pada Pasal 1 perjanjian ini bebas dari segala beban dan tuntutan hukum dari pihak manapun selama masa perjanjian kerjasama ini berlangsung ....;
Bahwa sedangkan Perjanjian Pasal 1 dengan tegas menyatakan: "Para pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama pemanfaatan tanah seluas 21 Ha terletak di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma...";
Dalam Pasal 1 Perjanjian sama sekali tidak dibuat klausul bahwa tanah yang disewakan adalah tidak termasuk tanah dimana di atas sebagian tanah tersebut telah, sedang atau akan berdiri gedung atau bangunan;
Yang dirumuskan dalam Pasal 1 adalah bahwa tanah atau obyek perjanjian luasnya adalah 21 Ha terlepas dari apakah lahan seluas 21 Ha tersebut adalah tanah saja tanpa bangunan sama sekali atau di atas sebagian dari tanah tersebut terdapat bangunan;
Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perjanjian
Tergugat I bertanggungjawab untuk mengosongkan tanah atau obyek
perjanjian untuk diserahkan kepada Penggugat sehingga tidak ada
beban atau hambatan apapun bagi Penggugat untuk memanfaatkan
tanah atau obyek perjanjian;Bahwa dengan demikian Tergugat I telah ternyata tidak melaksanakan kewajiban atau tanggungjawabnya atau melanggar perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Perjanjian;
Bahwa oleh karena itu adalah beralasan jika Penggugat mohon agar Tergugat I dinyatakan telah melanggar atau ingkar terhadap perjanjian atau cidera janji (wanprestasi);
Bahwa oleh karena Tergugat I telah ingkar (cidera) janji atau wanprestasi, maka adalah beralasan jika Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan agar Tergugat I melaksanakan semua prestasi Tergugat I sebagaimana ditentukan perjanjian dan bertanggungjawab atas atau menjamin pelaksanaan hak Penggugat untuk memanfaatkan tanah atau obyek perjanjian dalam keadaan tanpa beban atau hambatan berupa apapun, atau menghukum Tergugat I atau siapa pun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan penguasaan atau pengelolaan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas obyek perjanjian kepada Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi oleh Tergugat I tersebut maka Penggugat menderita kerugian riil sebesar Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) atas biaya yang telah Penggugat keluarkan untuk Tergugat I sebagaimana dalil Penggugat angka 12 di atas tapi hingga diajukannya gugatan ini Penggugat tidak menikmati hak Penggugat sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan oleh karena itu adalah beralasan pula jika Penggugat meminta kepada Tergugat I agar membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sebesar pengeluran Penggugat untuk Tergugat I sebagaimana diatur dalam perjanjian sampai gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti;
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat di atas, Penggugat dan Tergugat I telah membuat dan menandatangani perjanjjian kerja sama pemanfaatan aset tanah TNI AU seluas 21 Ha di Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada tanggal 10-2-2006;
26A. Bahwa oleh karena Penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar kontribusi tahunan kepada Tergugat I dan pembayaran sewa ke Kas Negara selama 4 tahun yaitu sejak dibuat dan ditandatangani Perjanjian tahun 2006 sampai diajukannya gugatan ini tahun 2010 akan tetapi Penggugat tidak dapat menikmati haknya untuk memanfaatkan obyek perjanjian dikarenakan Tergugat I tidak menyerahkan obyek perjanjian kepada Penggugat maka adalah beralasan jika Penggugat mohon agar perjanjian dimaksud ditetapkan diperpanjang selama 4 tahun terhitung sejak berakhirnya perjanjian tanggal 10 Februari 2031 sebagaimana dimaksud Perjanjian Pasal 8 sehingga perjanjian berakhir tanggal 10 Februari 2035, tanpa ada kewajiban apapun dari Penggugat kepada Tergugat I setelah tangggal 10 Februari 2031;
Bahwa Penggugat telah atau pernah memberitahukan kepada Tergugat II tentang perjanjian dimaksud telah dan oleh sebab itu seharusnya Tergugat II mengetahui pula bahwa Penggugat merupakan pihak yang mempunyai hak untuk mengelola, menguasai atau memanfaatkan tanah atau obyek perjanjian sejak dibuatnya perjanjian sampai dengan tanggal 10-2-2031;
Bahwa Penggugat telah bermaksud baik terhadap Tergugat II dengan mengajak kerjasama memanfaatkan tanah atau obyek perjanjian untuk pembangunan dan pengembangan bandar udara umum atau komersial sebagaimana dimaksud dalam perjanjian melalui surat Penggugat pada Tergugat II tertanggal 9 Januari 2006 (vide bukti P-6);
Bahwa akan tetapi Tergugat II tidak merespon secara positif dengan tindakan konkrit untuk menanggapi maksud atau itikat baik Penggugat tersebut, akan tetapi Tergugat II bahkan tetap menguasai atau mengelola lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas obyek perjanjian tanpa alas hak yang sah atau tanpa ijin dari Penggugat sebagai pemilik hak kelola atau memanfaatkan atas tanah dimaksud yang berakibat hak Penggugat tersebut dilanggar oleh Tergugat II;
Bahwa Penggugat juga telah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Tergugat II namun tidak berhasil hingga gugatan ini diajukan;
Bahwa oleh karena Tergugat II melanggar hak Penggugat maka akibatnya Penggugat mengalami kerugian riil sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk pengeluaran biaya parkir kendaraan Penggugat atau biaya pengiriman surat untuk korespondensi dengan Tergugat II untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Tergugat II;
Bahwa oleh karena itu adalah beralasan jika Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat dan menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp1000,00 (seribu rupiah) serta memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan penguasaan atau pengelolaan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas obyek perjanjian kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2A. Menyatakan Perjanjian tertanggal 10-2-2006
Nomor Sperian/05-0303/01/lnkopau
001/ATS-EKS/II/2006
Termasuk Amandemen tanggal 29-01-2008 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat-Tergugat I dengan segala akibat hukumnya kecuali tentang saat berakhirnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 Perjanjian;
2B. Menyatakan Perjanjian tertanggal 10-2-2006
Nomor Sperian/05-0303/01/ lnkopau
001/ATS-EKS/II/2006
antara Penggugat dan Tergugat I berakhir tanggal 10 Februari 2035 tanpa ada kewajiban apapun dari Penggugat kepada Tergugat I setelah tanggal 10 Februari 2031;
Menyatakan Tergugat I telah ingkar/ cidera janji atau wanprestasi;
Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan seluruh kewajiban Tergugat I atau prestasi Tergugat I sebagaimana ditentukan dalam perjanjian;
Menghukum Tergugat I atau dari siapa pun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas obyek perjanjian kepada Penggugat dalam waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini dibacakan; atau jika Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sebesar pengeluaran Penggugat untuk Tergugat I sebagaimana diatur dalam perjanjian sampai gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti;
Menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan penguasaan atau pengelolaan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas tanah atau obyek perjanjian kepada Penggugat dalam waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Tergugat II membantah, menyangkal dan menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali tentang hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa subjek hukum yang digugat Penggugat kabur;
Bahwa subjek hukum yang digugat Penggugat kabur, sebab ternyata Penggugat menggugat dirinya sendiri. Sebab, ternyata merupakan fakta hukum bahwa Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU-PUKADARA) in casu Tergugat I adalah pemegang saham sebesar 20% pada PT.Angkasa Transportindo Selaras in casu Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 24 Februari 2005 antara Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU-PUKADARA) in casu Tergugat I dengan PT.Wings Abadi Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II//2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdana Kusuma Beserta Fasilitas Pendukungnya. Dengan demikian, tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat I sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum, bahkan merupakan pengelabuan hukum. Bagaimana mungkin Penggugat melakukan gugatan atas dirinya sendiri? Tindakan Penggugat ini terpaksa dilakukan Penggugat oleh karena tidak ada pilihan lain untuk menarik Tergugat II sebagai pihak yang digugatnya sekalipun Penggugat menyadari bahwa tidak mungkin melakukan gugatan terhadap dirinya sendiri. Cara Penggugat merancang gugatannya dengan menggugat dirinya sendiri untuk menarik Tergugat II seperti dalam gugatannya sangat tidak patut dan tidak dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian gugatan Penggugat tidak hanya sekedar kabur tentang subjek hukum yang digugatnya, melainkan lebih dari itu dengan sengaja mengaburkan subjek hukum yang digugatnya, hanya sekedar agar Penggugat seolah-olah mempunyai dasar untuk dapat mengajukan gugatan aquo. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia menolak atau setidaknya tidak menerima gugatan Penggugat;
Bahwa subjek hukum yang digugat Penggugat kabur dan sengaja dikaburkan, sebab sesungguhnya Penggugat secara sadar menciptakan sendiri kondisi sedemikian rupa dengan berpura-pura seolah-olah tidak tahu akan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I dan atau secara sengaja menggugat dirinya sendiri dengan tujuan agar dapat menarik Tergugat II sebagai pihak yang digugat sekalipun ternyata sama sekali tidak pernah ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II. Yang ada adalah hubungan hukum yang sah antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian yang dibuat secara khusus untuk itu jauh sebelum Penggugat melakukan hubungan hukum dengan Tergugat I tentang pengelolaan bandara Halim Perdana Kusuma. Hal ini terbukti dengan terang dan jelas dalam gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa dasar hukum Penggugat mengikutsertakan Tergugat II dalam perkara aquo adalah adanya hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II terkait objek perkara aquo. Dengan demikian gugatan Penggugat ini kabur, cacat hukum dan sangat tidak relevan jika Penggugat mengalamatkan gugatannya kepada Tergugat II. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia menolak atau setidaknya tidak menerima gugatan Penggugat;
Bahwa gugatan Penggugat ceroboh karena kurang pihak;
Bahwa gugatan Penggugat dilakukan secara ceroboh karena ternyata pihak-pihak yang digugat tidak lengkap. Sebab, merupakan fakta hukum sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya bahwa hubungan hukum antara para pihak dalam perkara aquo terkait dengan objek perkara aquo tentang Pemanfaatan Aset TNI Angkatan Udara berupa tanah seluas 21 ha yang terletak di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma berhubungan langsung dan tidak dapat dilepaskan apalagi dipisahkan dari peranan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, Kepala Staf Angkatan Udara, Menteri Pertahanan atau Departemen Pertahanan, Menteri Keuangan atau Departemen Keuangan, dan Menteri Perhubungan atau Departemen Perhubungan sebagaimana diterangkan Penggugat dalam alasan gugatan Penggugat. Dengan demikian secara terang dan jelas terbukti bahwa gugatan Penggugat dilakukan dengan ceroboh karena kurang pihak, karena pihak-pihak tersebut tidak diikutsertakan dalam perkara aquo padahal seharusnya diikutsertakan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia menolak atau setidaknya tidak menerima gugatan Penggugat;
Bahwa substansi gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas;
Bahwa substansi gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sebab berdasarkan dalil-dalil pada gugatannya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Tergugat I dinyatakan telah melanggar atau ingkar terhadap perjanjian atau cidera janji (wanprestasi) dan kepada Tergugat II dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Penggugat secara sadar menggabungkan dua substansi gugatan yang total berbeda ke dalam satu gugatan. Hal ini melanggar asas beracara sebagaimana telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, yang telah menjadi yurisprudensi tetap dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1875 K/Pdt/1984, bahwa "gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas karena terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan digabungkannya tuntutan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan wanprestasi, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima". Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia menolak atau setidaknya tidak menerima gugatan Penggugat;
Bahwa substansi gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sebab terdapat
ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam gugatannya. Dalam posita
gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa "Menyatakan Perjanjian tertanggal 10-2-2006 Nomor Sperian/05-0303/01/Inkopau
001/A TS-EKS/II/2006
termasuk Amandemen tanggal 29-01-2008 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat-Tergugat I dengan segala akibat hukumnya kecuali tentang saat berakhirnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 Perjanjian" sebaliknya dalam dalil positanya yang lain dinyatakan "Bahwa oleh karena Perjanjian telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHP Perdata dan dengan mengingat Pasal 1338 KUHPerdata, maka adalah beralasan jika Penggugat mohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Perjanjian termasuk Amandemen tertanggal 29-1-2006 dinyatakan sah serta mengikat Penggugat dan Tergugat I dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya dalam petitumnya dinyatakan "Menyatakan Perjanjian tertanggal 10-2-2006 Nomor Sperjan/05-0303/01/Inkopau
001/A TS-EKS/II/2006
termasuk Amandemen tanggal 29-01-2008 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat-Tergugat I dengan segala akibat hukumnya. "Pertanyaannya mana yang benar, Amandemen tanggal 29-01-2008 atau Amandemen tanggal 29-1-2006? Fakta ini membuktikan bahwa terdapat ketidaksesuaian atau kekaburan atau ketidakjelasan antara posita dengan petitum, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1875 K7Pdt/1984, yang telah menjadi yurisprudensi tetap bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas karena terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan digabungkannya tuntutan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan wanprestasi, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia menolak atau setidaknya tidak menerima gugatan Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 492/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM., tanggal 2 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian tanggal 10 Februari 2006
Nomor Sperjan/05-0303/01/Inkopau
001/ATS-EKS/II/2006
Termasuk amandemen tanggal 29 Januari 2008 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat-Tergugat I dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji/ wanprestasi;
Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan seluruh kewajiban Tergugat I atau prestasi Tergugat I sebagaimana ditentukan dalam perjanjian;
Menghukum Tergugat I atau dari siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas obyek perjanjian kepada Penggugat, atau jika Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti;
Menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat II atau siapa pun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas tanah atau obyek perjanjian kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan Tergugat II, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 10/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 30 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor 492/PDT.G/
2010/PN.JKT.TIM., tanggal 02 Mei 2011 yang dimohonkan banding
tersebut dengan perbaikan mengenai Amar Putusan Nomor 5 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian tanggal 10 Februari 2006;
Nomor Sperjan/05-0303/01/Inkopau
001/ATS-EKS/II/2006
Termasuk amandemen tanggal 29 Januari 2008 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat-Tergugat I dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji/ wanprestasi;
Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan seluruh kewajiban Tergugat I atau prestasi Tergugat I sebagaimana ditentukan dalam perjanjian;
Menghukum Tergugat I atau dari siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas objek perjanjian kepada Penggugat";
Menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas tanah atau obyek perjanjian kepada
Penggugat;Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Menghukum Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding II dan Pembanding I masing-masing pada tanggal 13 September 2012 dan 2 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding II dan Pembanding I masing-masing dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2012 dan tanggal 25 September 2012 diajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 26 September 2012 dan 9 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/PDT/2012/PT.DKI., jo. Nomor 492/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2012 dan 22 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I/ Pembanding II dan Penggugat/ Terbanding serta Tergugat II/ Pembanding I, yang masing-masing pada tanggal 25 Oktober 2012 dan 29 Oktober 2012 serta 2 November 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi masing-masing dari Tergugat II/ Pembanding I dan Tergugat I/ Pembanding II, oleh Penggugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur masing-masing pada tanggal 6 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II/ Tergugat II dan I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I/ Tergugat II:
Fakta Hukum.
Majelis Hakim Agung yang Pemohon Kasasi muliakan.
Pada kesempatan ini, sebelum Pemohon Kasasi menyampaikan materi pokok memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 10/PDT/2012/ PT.DKI., tanggal 30 April 2012, terlebih dahulu ijinkanlah Pemohon Kasasi mengajak Majelis Hakim Agung yang mulia untuk sejenak meninjau fakta-fakta hukum sebenarnya yang terungkap dalam persidangan perkara aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang secara terang dan jelas dikesampingkan oleh Judex Facti tingkat pertama dan tingkat banding. Adapun fakta-fakta hukum yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi semula Penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan dengan duduk perkara dan tuntutan hukum bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Termohon Kasasi, dikarenakan Pemohon Kasasi menguasai atau mengelola tanah seluas 21 Ha yang terletak di Bandara Halim Perdana Kusuma beserta fasilitas penunjangnya tanpa alas hak yang sah atau tanpa ijin dari Termohon Kasasi sebagai pemilik hak kelola atau memanfaatkan atas tanah dimaksud;
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan pada persidangan Judex Facti, Pemohon Kasasi mempunyai posisi yang kuat secara hukum perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya berhak untuk mengelola objek perkara aquoin casu Bandara Halim Perdana Kusuma (vide Bukti TII-2, Bukti TII-3, Bukti TII-4, Bukti TII-6, Bukti TII-7, Bukti TII-8, Bukti TII-9, dan Bukti TII-12). Hak pengelolaan atas Bandar Udara Halim Perdana Kusuma yang ada di tangan Pemohon Kasasi sesungguhnya masih berlaku sampai dengan saat ini;
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan pada persidangan Judex Facti, Termohon Kasasi sesungguhnya tidak berhak mengelola Bandara Halim Perdana Kusuma yang menjadi objek perkara aquo, karena disamping Termohon Kasasi tidak memiliki ijin an sich untuk mengelola Bandara Halim Perdana Kusuma, Termohon Kasasi juga belum memiliki fasilitas-fasilitas pokok bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.48 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum yang merupakan syarat pokok bagi Termohon Kasasi jika ingin mengelola Bandara Halim Perdana Kusuma sebagai Bandar Udara Umum;
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan pada persidangan Judex Facti, terdapat kekayaan negara sebesar Rp3.424.364.526,61 (tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah, enam puluh satu sen) yang harus dikelola Pemohon Kasasi di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma;
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan pada persidangan Judex Facti, persetujuan atas pemanfaatan tanah TNI AU di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur yang diperjanjikan oleh Termohon Kasasi dengan Tergugat I adalah berdasarkan surat persetujuan Menteri atau Departemen Keuangan Nomor S-2792/MK.G/2005 tanggal 18 Mei 2005 (vide Bukti TII-11), dimana didalamnya terdapat syarat dan ketentuan mengenai sistem sewa tanah TNI AU di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur. Dan terbukti pula secara sah dan meyakinkan terdapat ketidaksesuaian tentang kompensasi, ketidaksesuaian kontribusi tahunan, ketidaksesuaian pembayaran sewa ke Kas Negara, dan ketidaksesuaian jangka waktu sewa antara surat persetujuan Menteri atau Departemen Keuangan Nomor S-2792/MK.G/2005 tanggal 18 Mei 2005 tersebut dengan apa yang diperjanjikan oleh Termohon Kasasi dengan Tergugat I yaitu Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset TNI Angkatan Udara Berupa Tanah Seluas 21 Ha Terletak Di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Nomor Sperian/05-03Q3/01/Inkopau.
001/ATS-EKS/II/2006
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan pada persidangan Judex Facti, Termohon Kasasi sama sekali tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Kasasi mengalami kerugian rill sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) akibat dilanggarnya hak Termohon Kasasi oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan pada persidangan Judex Facti, Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU-PUKADARA) in casu Tergugat I adalah pemegang saham sebesar 20% pada PT.Angkasa Transportindo Selaras in casu Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 24 Februari 2005 antara Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU-PUKADARA) in casu Tergugat I dengan PT.Wings Abadi Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II//2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdana Kusuma Beserta Fasilitas Pendukungnya (vide Bukti TII-1). Fakta hukum ini sesungguhnya dibenarkan oleh saksi Mudjianto yang memberikan keterangan di bawah sumpah di muka persidangan pada tanggal 22 Maret 2011;
Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim Agung yang mulia untuk mencermati fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas untuk dapat kiranya menerapkan hukumnya. Karena memang kenyataannya, fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Judex Facti baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, sebaliknya membuat pertimbangan hukum yang jauh dari kebenaran fakta hukum, terkesan asal ada, ala kadarnya dan sangat mengada-ngada;
Kiranya Majelis Hakim Agung yang mulia dapat memenuhi rasa keadilan bagi Pemohon Kasasi;
Materi Pokok Memori Kasasi:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Judex Facti pada tingkat banding telah keliru dalam amar putusannya dengan menolak eksepsi Tergugat II in casu Pemohon Kasasi untuk seluruhnya. Ini adalah amar putusan yang diadopsi/ dijiplak begitu saja dari amar putusan Judex Facti pada tingkat pertama, tanpa adanya pertimbangan hukum sama sekali. Padahal secara terang dan jelas terungkap fakta hukum di persidangan Judex Facti:
Subjek hukum yang digugat Penggugat/ Termohon Kasasi kabur; sebab
ternyata Penggugat/ Termohon Kasasi menggugat dirinya sendiri. Bahwa merupakan fakta hukum dimana Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU-PUKADARA) in casu Tergugat I adalah pemegang saham sebesar 20% pada PT.Angkasa Transportindo Selaras in casu Penggugat/ Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 24 Februari 2005 antara Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU-PUKADARA) in casu Tergugat I dengan PT.Wings Abadi Nomor Sperjan/10-09/03/01/ Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II//2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdana Kusuma Beserta Fasilitas Pendukungnya (vide Bukti TII-1); Fakta hukum ini sesungguhnya dibenarkan oleh saksi Mudjianto yang memberikan keterangan di muka persidangan pada tanggal 22 Maret 2011;Gugatan Penggugat/ Termohon Kasasi ceroboh karena kurang pihak; karena
pihak-pihak yang digugat tidak lengkap. Sebab, merupakan fakta
hukum sebagaimana didalilkan Penggugat/ Termohon Kasasi dalam
gugatannya bahwa hubungan hukum antara para pihak dalam perkara aquo terkait dengan objek perkara aquo tentang Pemanfaatan Aset TNI Angkatan Udara berupa tanah seluas 21 ha yang terletak di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma berhubungan langsung dan tidak dapat dilepaskan apalagi dipisahkan dari peranan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, Kepala Staf Angkatan Udara, Menteri Pertahanan atau Departemen Pertahanan, Menteri Keuangan atau Departemen Keuangan dan Menteri Perhubungan atau Departemen Perhubungan sebagaimana diterangkan Penggugat/ Termohon Kasasi dalam alasan Gugatan aquo. Dengan demikian secara terang dan jelas terbukti bahwa gugatan Penggugat/ Termohon Kasasi dilakukan dengan ceroboh karena kurang pihak, karena pihak-pihak tersebut tidak diikutsertakan dalam perkara aquo padahal seharusnya diikutsertakan. Sebagaimana keterangan saksi Mudjianto di muka persidangan pada tanggal 22 Maret 2011, diperoleh fakta hukum bahwa yang berhak melakukan pengosongan atas tanah seluas 21 Ha terletak di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma adalah TNI-AU bukan Tergugat I;Substansi gugatan Penggugat/ Termohon Kasasi kabur dan tidak jelas; karena berdasarkan dalil-dalil pada gugatannya Penggugat/ Termohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Tergugat I dinyatakan telah melanggar atau ingkar terhadap perjanjian atau cidera janji (wanprestasi) dan kepada Tergugat II/ Pemohon Kasasi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat/ Termohon Kasasi secara sadar menggabungkan dua substansi gugatan yang total berbeda ke
dalam satu gugatan. Hal ini melanggar asas beracara sebagaimana telah
dinyatakan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, yang telah menjadi
yurisprudensi tetap dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1875 K/Pdt/ 1984, bahwa "gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas karena
terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan digabungkannya tuntutan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan wanprestasi, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa substansi gugatan aquo kabur dan tidak jelas, sebab terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam gugatannya;
Dalam posita gugatannya, Penggugat/ Termohon Kasasi menyatakan bahwa "Menyatakan Perjanjian tertanggal 10-2-2006
Nomor Sperjan/050303/01/ lnkopau
001/A TS-EKS/II/2006
termasuk Amandemen tanggal 29-01-2008 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat-Tergugat I dengan segala akibat hukumnya kecuali tentang saat berakhirnya Perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 Perjanjian”;
Sebaliknya dalam dalil positanya yang lain dinyatakan "Bahwa oleh karena perjanjian telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan dengan mengingat Pasal 1338 KUHPerdata, maka adalah beralasan jika Penggugat mohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar perjanjian termasuk Amandemen tertanggal 29-1-2006 dinyatakan sah serta mengikat Penggugat dan Tergugat I dengan segala akibat hukumnya". Selanjutnya dalam petitumnya dinyatakan "Menyatakan perjanjian tertanggal 10-2-2006 Nomor Sperjan/05-0303/01/Inkopau
001/A TS-EKS/II/2006
termasuk Amandemen tanggal 29-01-2008 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat-Tergugat I dengan segala akibat hukumnya";
Pertanyaannya mana yang benar, Amandemen tanggal 29-01-2008 atau Amandemen tanggal 29-1-2006? Fakta hukum ini membuktikan bahwa terdapat ketidaksesuaian atau kekaburan atau ketidakjelasan antara posita dengan petitum, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1875 K/Pdt/1984, yang telah menjadi yurisprudensi tetap bahwa "gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas karena terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan digabungkannya tuntutan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan wanprestasi, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim Agung yang mulia untuk mencermati fakta-fakta hukum terkait dengan eksepsi tersebut di atas untuk dapat kiranya menerapkan hukumnya yang didasarkan pada pertimbangan hukum yang berkualitas, tepat dan berdasarkan hukum;
Dalam Pokok Perkara:
Majelis Hakim Agung yang Pemohon Kasasi muliakan.
Tanpa bermaksud mendahului kewenangan Mahkamah Agung RI dalam menerapkan hukumnya, dengan ini secara tegas Pemohon Kasasi menyatakan bahwa sesungguhnya Judex Facti pada tingkat banding tidak menganalisa secara teliti fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Judex Facti di tingkat pertama sehingga pertimbangan hukum Judex Facti tidak berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan;
Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti yang menyatakan: "Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan mencermati secara saksama berkas perkara, beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 492/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM., tanggal 02 Mei 2011, dan telah pula membaca serta memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum putusannya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, dengan perbaikan terhadap Amar Putusan Nomor 5, dengan pertimbangan sebagai berikut":
Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor 5 yang berbunyi: "Menghukum Tergugat I atau dari siapa pun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas obyek perjanjian kepada Penggugat, atau jika Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti";
Menimbang, bahwa dalam amar di atas terlihat adanya pilihan hukuman yang harus dilakukan Tergugat I, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding amar putusan yang seperti ini berlebihan dan dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum, maka untuk itu harus ditegaskan satu saja yang diutamakan sehingga tidak membingungkan bagi para pencari keadilan atau para pihak yang berperkara, dan alternatif hukuman kedua yang berbunyi "Jika Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti", harus dihapuskan sehingga Amar Putusan Nomor 5 ini akan berbunyi: "Menghukum Tergugat I atau dari siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas obyek perjanjian kepada Penggugat", (vide halaman 9-10 Putusan Judex Facti);
Bahwa sesungguhnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti tersebut sangat keliru tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya sebagaimana telah terungkap pada persidangan aquo;
Bahwa tidak benar Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum putusannya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat begitu saja pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri. fakta hukum sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan di atas yang memang secara terang dan jelas dikesampingkan oleh Judex Facti tingkat pertama lagi-lagi dikesampingkan juga oleh Judex Facti di tingkat banding;
Bahwa sesungguhnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti
yang melakukan perbaikan terhadap amar putusan tingkat pertama Nomor 5 sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Dengan menyatakan bahwa dalam Amar Putusan Nomor 5 terlihat adanya pilihan hukuman yang harus dilakukan Tergugat I, semakin memperjelas lagi bahwa sesungguhnya Majelis Hakim Judex Facti tidak memahami substansi perkara aquo secara utuh dan menyeluruh. Tanpa menggali fakta hukum yang menjadi dasar hukum Amar Putusan Nomor 5 tersebut, Majelis Hakim Judex Facti dengan mudahnya mengatakan terlihat adanya pilihan hukuman. Sungguh ini merupakan pertimbangan hukum yang tidak berkualitas;Bahwa fakta-fakta hukum di bawah ini sama sekali dikesampingkan oleh Judex Facti tingkat pertama dan tingkat banding, yaitu:
Pemohon Kasasi mempunyai posisi yang kuat secara hukum perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya berhak untuk mengelola objek perkara aquo in casu Bandara Halim Perdana Kusuma;
Termohon Kasasi sesungguhnya tidak berhak mengelola Bandara
Halim Perdana Kusuma yang menjadi objek perkara aquo, karena
disamping Termohon Kasasi tidak memiliki ijin an sich untuk
mengelola Bandara Halim Perdana Kusuma, Termohon Kasasi juga
belum memiliki fasilitas-fasilitas pokok bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.48 Tahun 2002;Terdapat kekayaan negara sebesar Rp3.424.364.526,61 (tiga miliar
empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu
lima ratus dua puluh enam rupai, enam puluh satu sen) yang harus dikelola Pemohon Kasasi di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma; danTermohon Kasasi sama sekali tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan Termohon Kasasi mengalami kerugian rill sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Judex Facti tidak teliti dalam memahami fakta hukum yang terungkap di persidangan aquo sehingga pertimbangan hukumnya keliru dan tidak berdasarkan hukum;
Pemohon Kasasi keberatan atas Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Judex Facti yang menyatakan "Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat II dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding II semula Tergugat I ternyata tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan Tingkat Pertama yang kesemuanya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar sehingga oleh karenanya memori banding harus dikesampingkan "(vide halaman 10 Putusan Judex Facti);
Bahwa sesungguhnya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya sebagaimana telah terungkap pada persidangan aquo;
Bahwa sesungguhnya Pemohon Kasasi kembali mengulang dalil-dalilnya dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama dalam memori bandingnya, karena memang dalil-dalil tersebut adalah fakta-fakta hukum sebenarnya yang terungkap dalam persidangan perkara aquo di tingkat pertama, yang secara terang dan jelas dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti tingkat pertama. Dan lagi-lagi Pemohon Kasasi juga mengulang dalil-dalil tersebut pada memori kasasi ini karena secara terang dan jelas dalil-dalil tersebut juga dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti tingkat banding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pertimbangan hukum Judex Facti sangat keliru dengan mengenyampingkan memori banding Pemohon Kasasi semula Pembanding I;
Kesimpulan:
Majelis Hakim Agung yang Pemohon Kasasi muliakan.
Bahwa berdasarkan uraian yang disajikan secara lengkap di atas baik berupa fakta hukum maupun materi pokok memori kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 10/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 30 April 2012, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 10/ PDT/2012/ PT.DKI., tanggal 30 April 2012 telah keliru dan tidak berdasarkan hukum dalam pertimbangan hukumnya dengan menyatakan "Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara, beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 492/PDT.G/2010/ PN.JKT.TIM., tanggal 02 Mei 2011, dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan para pihak, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum putusannya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, dengan perbaikan terhadap amar putusan Nomor 5, dengan pertimbangan sebagai berikut":
Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor 5 yang berbunyi:
"Menghukum Tergugat I atau dari siapa pun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas Obyek Perjanjian kepada Penggugat, atau jika Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti";
Menimbang, bahwa dalam amar di atas terlihat adanya pilihan hukuman yang harus dilakukan Tergugat I, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding amar putusan yang seperti ini berlebihan dan dapat menimbulkan adanya ketidak pastian hokum, maka untuk itu harus ditegaskan satu saja yang diutamakan sehingga tidak membingungkan bagi para pencari keadilan atau para pihak yang berperkara, dan alternative hukuman kedua yang berbunyi "Jika Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp17.824.931.250,00 (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti", harus dihapuskan sehingga amar putusan nomor 5 ini akan berbunyi:
"Menghukum Tergugat I atau dari siapa pun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas Obyek Perjanjian kepada Penggugat'';
Kedua, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 10/PDT/2012/ PT.DKI., tanggal 30 April 2012 telah keliru dan tidak berdasarkan hukum dalam pertimbangan hukumnya dengan menyatakan "Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat II dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding II semula Tergugat I ternyata tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan Tingkat Pertama yang kesemuanya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar sehingga oleh karenanya memori banding harus dikesampingkan";
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II
Judex Facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan yaitu lalai mempertimbangkan persyaratan terjadinya wanprestasi.
Bahwa Judex Facti telah lalai mempertimbangkan persyaratan terjadinya wanprestasi dalam perkara aquo, dimana berdasarkan Putusan MA Nomor 186 K/Sip/1959 dan ketentuan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata menentukan bahwa "Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan". Hal ini dapat diartikan bahwa terjadinya wanprestasi harus dinyatakan oleh Penggugat terlebih dahulu, berupa surat somasi dialamatkan kepada Pemohon Kasasi ll/ Pembanding ll/ Tergugat I, yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi ll/ Pembanding ll/ Tergugat I telah lalai (ingebrekkestelling) untuk memenuhi kewajibannya kepada Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat sesuai Perjanjian tanggal 10 Februari 2008 Nomor Sperjan/05-0303/01/lnkopau
001/ATS-EKS/II/2006
termasuk amandemen tanggal 29 Januari 2008 antara Pemohon Kasasi II/ Pembanding ll/Tergugat I dan Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat. Adapun dinyatakannya bahwa Pemohon Kasasi ll/ Pembanding ll/Tergugat I dalam pertimbangan Putusan Judex Facti telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat adalah hal yang keliru, karena sesuai faktanya sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak ada satu lembar surat ataupun akta yang dikirimkan oleh Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat sebagai pernyataan atau pemberitahuan bahwa Pemohon Kasasi ll/ Pembanding ll/ Tergugat I telah melakukan wanprestasi. Dengan tidak adanya pernyataan atau pemberitahuan ini, maka belumlah dapat dikatakan Pemohon Kasasi ll/ Pembanding ll/ Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat, akan tetapi baru berpotensi melakukan wanprestasi (potential event of default);
Judex Facti salah menerapkan hukum karena pertimbangan putusan tidak saksama (onvoldoende gemotiveerd, insufficient judgement);
Bahwa mengenai kesalahan dalam penerapan hukum mengenai kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Judex Facti baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding yaitu tidak mempertimbangkan dengan saksama bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat, khususnya bukti P-4 berupa Surat Menteri Perhubungan RI. tanggal 5 Januari 2010 Nomor AU.003/1/1 Phb-2010, dan keterangan saksi atas nama Mayor Sus Mujianto. Padahal bukti P-4 tersebut bukanlah izin untuk pengoperasian bandar udara Halim Perdana Kusuma. Bukti P-4 hanyalah merupakan surat balasan dari Kementerian Perhubungan RI. terkait dengan surat Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat Nomor 12/ATS/XII/2009 tanggal 3 Oktober 2009 perihal, Permohonan Izin Pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma. Adapun secara lengkap isi dari surat Departemen Perhubungan tanggal 5 Januari 2010 Nomor AU.003/1/1 Phb-2010, tanggal 5 Januari 2010 adalah berbunyi sebagai berikut:
“………..
Menunjuk Surat PT.Angkasa Transportindo Selaras Nomor 12/ATS/ XII/2009 tanggal 3 Oktober 2009 perihal, Permohonan Izin Pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma, disampaikan bahwa pada prinsipnya Kementerian Perhubungan tidak berkeberatan terhadap keinginan dari PT.Angkasa Transportindo Selaras untuk mengoperasikan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma untuk pelayanan umum;
Sebagai tindak lanjut kiranya PT.Angkasa Transportindo Selaras agar berkoordinasi dengan pihak/ instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan perkembangannya ke Kementerian Perhubungan;
Demikian, agar menjadikan periksa";
Dalam surat balasan dari Kementerian Perhubungan RI. tersebut, intinya menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan RI secara prinsip tidak berkeberatan terhadap keinginan Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat untuk mengoperasikan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma untuk pelayanan umum, dan sebagai tindak lanjutnya Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat masih berkewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak/ instansi terkait, dalam hal ini pihak TNI AU dan PT.Angkasa Pura II (Pemohon Kasasi l/ Pembanding l/ Tergugat II);
Bahwa sebagai perbandingan, contoh surat izin pengoperasian dan pengusahaan bandar udara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, keputusannya berisi sebagai berikut:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR: SKEP/67A//03 TENTANG
IZIN PENGOPERASIAN DAN PENGUSAHAAN
BANDAR UDARA KHUSUS MALIKUSSALEH/ LHOK SEUMAWE
DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
Menimbang: a. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/77/II/1998 tanggal 19 April 1998 tentang Izin Pengoperasian dan Pengusahaan Bandar Udara Malikussaleh/ Lhok Seumawe telah berakhir pada tanggal 19 April 2003;
b. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan teknis
operasional Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 4 April 2003, Bandar Udara Khusus
MALIKUSSALEH milik Pertamina/ PT.Arun NGL, CO. di
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah memenuhi
persyaratan untuk dipergunakan sebagai tempat mendarat dan lepas landas pesawat udara;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana
dimaksud di dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu
memperpanjang Izin Pengoperasian dan Pengusahaan
Bandar Udara Khusus Malikussaleh/ Lhok Seumawe
dengan penetapan Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075);
4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 45 Tahun 2001;
9. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XU 1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Izin Pengoperasian Dan Pengusahaan Bandar Udara Khusus Malikussaleh Milik Pertamina/ PT.Arun NGL, CO., di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
PERTAMA Bandar Udara Khusus Malikussaleh yang terletak di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan koordinat Lintang Utara dan Bujur Timur dinyatakan terbuka untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kegunaan : 2 Private
b. Jenis Pelayanan
Lalu Lintas Udara : AF IS
c. Operating Hours : 00.00 09.00 UTC
Status Operasional : VFR Operation pada siang hari
Jenis Pesawat Udara : F-28/MK-4000 atau Sejenisnya
Pengoperasian Bandar Udara Khusus Malikussaleh sebagai tempat pendaratan dan lepas landas pesawat udara, menjadi tanggung jawab Pertamina/ PT.Arun NGL.Co. sebagai pemegang izin pengoperasian yang sah;
Pengoperasian Bandar Udara Khusus Malikussaleh tersebut dipergunakan untuk kepentingan Pertamina/ PT.Arun NGL.Co., jika akan dipergunakan untuk penerbangan komersial diharuskan bekerjasama dengan Pemda serta meminta izin menjadi Bandar Udara Umum dengan mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan atau pejabat yang ditunjuk;
Pertamina/ PT.Arun NGL.Co., wajib memberikan laporan data angkutan udara dan kondisi bandar udara secara rutin setiap triwulan sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Pertamina/ PT.Arun NGL.Co., harus memberikan bantuan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Pejabat Dinas Perhubungan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditugaskan untuk melakukan inspeksi di Bandar Udara Khusus Malikussaleh Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Pertamina/ PT.Arun NGL.Co., wajib menjamin terpenuhinya fasilitas dan sumber daya manusia dalam menunjang pengoperasian Bandar Udara Khusus Malikussaleh;
KEDUA : Tanggung jawab pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bandar udara khusus Mallkussaleh terrmasuk aset, personil dan peralatan yang diperlukan dilakukan oleh Pertamina/PT.Arun NGL.Co., dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diawasi oleh Kantor Dinas Perhubungan, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
KETIGA : Apabila terdapat pungutan-pungutan yang dikenakan sehubungan dengan penggunaan Bandar Udara Khusus Malikussaleh, dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan serta adanya penetapan sebagai Bandar Udara Khusus yang dapat melayani kepentingan umum dan/atau berubah menjadi Bandar Udara Umum.;
KEEMPAT : Bandar Udara Khusus Malikussaleh milik Pertamina/ PT.Arun NGL,Co., di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus mengajukan permohanan untuk mendapatkan Sertifikasi Operasi Bandar Udara dengan dilengkapi data-data pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mendapatkan Serttifikasi Operasi Bandar Udara selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2005;
KELIMA Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan Penerbangan pada Bandar Udara Khusus Malikussaleh milik Pertamina/ PT.Arun NGL,Co., di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, harus diadakan pemeriksaan teknis operasional secara berkala, 1 (satu) kali dalam setahun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Dinas Perhubungan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
KEENAM 1. Kepuusan ini berlaku selama penyelenggara bandar udara khusus masih menjalankan usaha pokoknya dan selama prasarana dan fasilitasnya masih memenuhi persyaratan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada diktum "Kelima";
2. Dalam hal terjadi perubahan kondisi dari apa yang disebutkan pada diktum "Pertama" Izin Pengoperasian Bandar Udara Khusus Malikussaleh, harus ditinjau kembali;
Dengan demikian, Surat Departemen Perhubungan tertanggal 5 Januari 2010 Nomor AU.003/1/1Phb-2010 (P-4), bila dikaitkan dengan perjanjian tanggal 10 Februari 2008 Nomor Sperjan/05-0303/01/lnkopau
001/ATS-EKS/II/2006 jo. amandemen tanggal 29 Januari 2008, maka Pemohon Kasasi ll/ Pembanding ll/ Tergugat I jelas tegas tidak Wanprestasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Perjanjian tanggal 10 Februari 2008
Nomor Sperjan/05-0303/01/lnkopau
001/ATS-EKS/II/2006 jo. amandemen tanggal 29 Januari 2008, menyatakan pihak kedua dapat melaksanakan kegiatan/ pembangunan fisik atas tanah sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (1) setelah mendapat ijin pengoperasian bandara dari instansi berwenang (Dephub) atau setelah adanya ikatan kerjasama dengan badan usaha/ lembaga yang mempunyai ijin sebagai pengelola bandar udara. Apabila dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal ditandatanganinya perjanjian ini belum diperoleh ijin pengoperasian bandara dari instansi berwenang, maka proses pengurusan ijin bandara tersebut akan dievaluasi. Evaluasi tersebut tidak mengubah jangka waktu sebagaimana tersebut pada Pasal 8 ayat (1) perjanjian ini;
Bahwa Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat sebagai pihak kedua dalam perjanjian dimaksud belum memperoleh ijin sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Surat Departemen Perhubungan tertanggal 5 Januari 2010 Nomor AU.003/1/1Phb-2010 (vide bukti P-4);
Bahwa Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat belum dapat
melaksanakan kegiatan pengoperasian Bandar Udara Halim
Perdana Kusuma, terjadi karena Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat belum memperoleh ijin pengoperasian bandara Halim Perdana Kusuma dari instansi yang berwenang (Kementerian Perhubungan). Oleh karena itu jelas tegas bahwa Pemohon Kasasi ll/ Pembanding II/ Tergugat I tidak melakukan wanprestasi;
Bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara aquo tidak mempertimbangkan memori banding dari Pemohon Kasasi ll/ Pembanding II/ Tergugat I dengan menyeluruh secara cukup dan cermat dan tanpa disertai dasar hukum dalam mempertimbangkan putusan. Hal ini terbukti dalam pertimbangan Putusan Judex Facti pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang memuat hanya 1 (satu) alinea saja dalam putusan halaman 10 (sepuluh) alinea 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut: "Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat II dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding II semula Tergugat I ternyata tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama yang kesemuanya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar sehingga oleh karenanya memori banding harus dikesampingkan";
Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, suatu putusan pengadilan haruslah memuat secara jelas dan cukup pertimbangan hukum yang rinci dan cermat tentang segala fakta-fakta yang timbul selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, disertai dengan alasan dan dasar hukum dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan tersebut. Oleh karenanya apabila suatu putusan tidak memuat pertimbangan hukum yang cukup dan cermat, baik terhadap penolakan maupun terhadap penerimaan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam perkara aquo, maka hal tersebut merupakan masalah yuridis dan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan yang bersangkutan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur hal dimaksud adalah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 1999, secara tegas menentukan "Segala putusan pengadilan
selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga
harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";Ketentuan Pasal 189 ayat (1) Rbg/ 178 ayat (1) HIR dan Pasal 195
Rbg/ 184 HIR, menentukan "bahwa Hakim karena jabatannya atau
secara ex officio, wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak
dikemukakan oleh para pihak yang berperkara";Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 8 Mei 1957 Nomor 117
K/SIP/1955, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi
sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan apabila
tidak disertai alasan-alasan yang cukup, haruslah dibatalkan adanya";Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 1 Februari 1961 Nomor 13
K/SIP/1961, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi
sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak didasarkan
atas alasan-alasan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) haruslah
dibatalkan";Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 22 Juli 1970 Nomor 638
K/SIP/1969, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi
sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)
haruslah dibatalkan";Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 16 Desember 1970 Nomor 689
K/SIP/1969, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi
sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Tinggi haruslah dibatalkan
karena tidak cukup pertimbangannya";Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 18 Oktober 1972 Nomor 672
K/SIP/1972, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi
sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Tinggi haruslah dibatalkan
karena kurang cukup dipertimbangkan (niet voeldoende gemotiveerd)
dan terdapat ketidaktertiban beracara";
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, terbukti secara jelas Judex Facti pada Pengadilan Tinggi Jakarta telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan-undangan dalam putusannya Nomor 10/Pdt/2O12/PT.DKI., tanggal 30 April 2012. Oleh karenanya, maka patut dan beralasan menurut hukum Putusan Judex Facti pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 10/Pdt/2012/PT.DKI. tanggal 30 April 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 492/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim., tanggal 02 Mei 2011 untuk dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena meneliti dengan saksama memori kasasi dari Pemohon Kasasi I PT.Angkasa Pura II tertanggal 26 September 2012 dan memori kasasi dari Pemohon Kasasi II Induk Koperasi Angkatan Udara tertanggal Oktober 2012 serta kontra memori kasasi tertanggal 6 November 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diperbaiki oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan bukti P1 sampai dengan P12 telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa Penggugat dengan Tergugat I telah membuat dan menandatangani Memorandum Kesepakatan Bersama tentang pemanfaatan aset TNI Angkatan Udara berupa tanah seluas + 19 Ha, yang terletak di Bandara Halim Perdana Kusuma beserta fasilitas pengunjungnya, sebagaimana tertera dalam perjanjian tanggal 10 Februari 2008 Nomor Sperjan/05-0303/01/lnkopau (P2=TI.1);
001/ATS-EKS/II/2006
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: I. PT.ANGKASA PURA II dan II. INDUK KOPERASI TENTARA NASIONAL ANGKATAN UDARA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I.PT.ANGKASA PURA II dan II.INDUK KOPERASI TENTARA NASIONAL ANGKATAN UDARA, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.NURUL ELMIYAH,SH.,MH., dan Dr.YAKUP GINTING,SH.,C.N.,M.Kn., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
TTD/Dr.NURUL ELMIYAH,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/Dr.YAKUP GINTING,SH.,C.N.,M.
Panitera Pengganti :
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………... Rp 6.000,- ttd./
R e d a k s i …………….. Rp 5.000,- FLORENSANI KENDENAN, SH., MH.
Administrasi kasasi …….. Rp489.000,-
Jumlah ………………….. Rp500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP.19610313 198803 1 003.