192/ Pid. Sus / 2012 / PN. Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 192/ Pid. Sus / 2012 / PN. Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. SYAFARUDDIN bin JAFAR
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa H. SYAFARUDDIN bin JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja menyurug orang lain Memungut Hasil Hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ UURI No. 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SYAFARUDDIN bin JAFAR dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 5. Barang Bukti berupa : - Kayu olahan sebanyak 1,5 m ³. - 1 (satu) unit mesin chain saw merk Motoyama. Dirampas untuk Negara ; Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negera dengan nomer : 593/433/SK-PPBT/DB/IX/2012 Surat Keterangan Penegasan Fungsi dan status Kawasan dengan nomor 522.2/15DKB-II/2013, tertanggal 08 Januari 2013 Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 192/ Pid. Sus / 2012 / PN. Nnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara :
N a m a : H. SYAFARUDDIN bin JAFAR;
Tempat Lahir : Sidrap (Sulawesi Selatan) ;
Umur / Tgl Lahir : 50 Tahun / 09 Nopember 1962;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia / Tidung ;
Tempat tinggal : Jalan Pelabuhan Baru RT. 23 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa dilakukan penahanan sebagai berikut ;
Penyidik sejak tanggal 19 September 2012 s/d 08 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penuntutan Umum sejak tanggal 09 Oktober 2012 s/d 17 Nopember 2012;
Penuntut Umum Sejak Sejak tanggal 13 Nopember 2012 s/d 02 desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Sejak tanggal 19 Nopember 2012 s/d 18 Desember 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sejak tanggal 19 Desember 2012 s/d 16 Februari 2013 ;
Dipersidangan terdakwa menolak didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadap sendiri dipersidangan .
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa H. SYAFARUDDIN bin JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memungut Hasil Hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ UURI No. 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat Dakwaan primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SYAFARUDDIN bin JAFAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Barang Bukti berupa :
Kayu olahan sebanyak 1,5 m³.
1 (satu) unit mesin chain saw merk Motoyama.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar pledoi/pembelaan Terdakwa tertanggal 30 Januari 2013, yang pada bagian akhir pembelaannya memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan yaitu :
Memutuskan Perkara ini dengan putusan bebas Tuntutan kepada saya Haji Syafaruddin bin Jafar (terdakwa) ;
Memutuskan perkara ini dengan putusan membebaskan dari Denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh Juta Rupiah) ;
Memutuskan perkara ini dengan Putusan membebaskan saya (terdakwa) dari biaya perkara ;
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Januari 2013yang yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Duplik dari terdakwa tertanggal 30 Januari 2013 yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan Subsidaritas sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair
Bahwa terdakwa H. SYAFARUDDIN bin JAFAR bersama saksi TAMING bin HADADE (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2012, bertempat di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal dan hari lupa masih di Bulan September 2012 terdakwa menyuruh saksi Taming untuk menebang pohon meranti untuk dijadikan kayu olahan dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kubik. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Taming untuk menebang pohon tersebut di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin Chain Saw merk Motoyama milik terdakwa.
Bahwa saksi Taming menebang pohon dengan memilih pohon berjenis meranti, setelah ditebang saksi Taming memotong kayu dengan menggunakan chain saw hingga menjadi kayu olahan dengan berbagai ukuran. Kemudian saksi Taming menarik hasil kayu olahan tersebut dengan menggunakan kerbau menuju ke pinggir sungai teritip agar mudah diangkut keatas perahu dan dibawa ke Nunukan. Setelah kurang lebih 1 (satu) minggu saksi Taming telah menghasilkan kayu olahan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kubik.
Bahwa ketika saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing melaksanakan Patroli di Desa Binusan dan mendengar suara mesin chain saw sedang menggesek kayu, lalu saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing mendekat kearah suara mesin chain saw tersebut dan melihat saksi Taming sedang menggesek kayu dengan menggunakan 1 (satu) buah Chain Saw merk Motoyama. Selain itu, saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing menemukan tumpukan kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang berjarak 200 meter dari tempat saksi Taming menggesek kayu.
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian menanyakan siapa yang menyuruh serta menanyakan mengenai dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan dalam menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan tersebut dari pejabat yang berwenang, lalu saksi Taming berkata kalau yang menyuruhnya untuk menebang pohon tersebut adalah terdakwa serta saksi Taming dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Selanjutnya saksi Taming bersama terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nunukan.
Bahwa kayu yang dimiliki oleh terdakwa yang telah di tebang oleh saksi Taming adalah, berupa kayu jenis Meranti dan Bengkirai sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang dengan volume 1,5690 m3 (satu koma lima ribu enam ratus sembilan puluh meter kubik).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa H. SYAFARUDDIN bin JAFAR bersama saksi TAMING bin HADADE (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2012, bertempat di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal dan hari lupa masih di Bulan September 2012 terdakwa menyuruh saksi Taming untuk menebang pohon meranti untuk dijadikan kayu olahan dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kubik. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Taming untuk menebang pohon tersebut di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin Chain Saw merk Motoyama milik terdakwa.
Bahwa saksi Taming menebang pohon dengan memilih pohon berjenis meranti, setelah ditebang saksi Taming memotong kayu dengan menggunakan chain saw hingga menjadi kayu olahan dengan berbagai ukuran. Kemudian saksi Taming menarik hasil kayu olahan tersebut dengan menggunakan kerbau menuju ke pinggir sungai teritip agar mudah diangkut keatas perahu dan dibawa ke Nunukan. Setelah kurang lebih 1 (satu) minggu saksi Taming telah menghasilkan kayu olahan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kubik.
Bahwa ketika saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing melaksanakan Patroli di Desa Binusan dan mendengar suara mesin chain saw sedang menggesek kayu, lalu saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing mendekat kearah suara mesin chain saw tersebut dan melihat saksi Taming sedang menggesek kayu dengan menggunakan 1 (satu) buah Chain Saw merk Motoyama. Selain itu, saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing menemukan tumpukan kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang berjarak 200 meter dari tempat saksi Taming menggesek kayu.
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian menanyakan siapa yang menyuruh serta menanyakan mengenai dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan dalam menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan tersebut dari pejabat yang berwenang, lalu saksi Taming berkata kalau yang menyuruhnya untuk menebang pohon tersebut adalah terdakwa serta saksi Taming dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Selanjutnya saksi Taming bersama terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nunukan.
Bahwa kayu yang dimiliki oleh terdakwa yang telah di tebang oleh saksi Taming adalah, berupa kayu jenis Meranti dan Bengkirai sebanyak 67 (enam puluh tujuh) batang dengan volume 1,5690 m3 (satu koma lima ribu enam ratus sembilan puluh meter kubik).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf ‘h’ UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan JAKSA PENUNTUT UMUM tersebut terdakwa tidak mengajukan KEBERATAN (EKSEPSI) dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan yang berupa ;
Kayu olahan sebanyak 1,5 m³.
1 (satu) unit mesin chain saw merk Motoyama
Menimbang bahwa disamping itu Penuntut Umum juga menghadapkan saksi – saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SAOR MARULI SIHOMBING, dalam persidangan memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengenali dan tidak memiliki hubungan saudara dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan telah diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan saksi bersama saksi Sony Dwi Hermawan telah menangkap saksi Taming bin Hadade karena telah menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 pukul 16.30 wite ;
Bahwa saksi membenarkan kejadian tersebut di di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prop. Kaltim;
Bahwa saat dilakukan penangkapan saksi Taming bin Hadade tidak dapat menunjukkan Surat Izin atau dokumen yang sah untuk menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan dari pejabat yang berwenang;
Bahwa awalnya ketika saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing menerima informasi dari masyarakat lalu saksi melaksanakan Patroli di Desa Binusan dan mendengar suara mesin chain saw sedang menggesek kayu, lalu saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing mendekat kearah suara mesin chain saw tersebut dan melihat saksi Taming bin Hadade sedang menggesek kayu dengan menggunakan 1 (satu) buah Chain Saw merk Motoyama. Selain itu, saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing menemukan tumpukan kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang berjarak 200 meter dari tempat saksi Taming bin Hadade menggesek kayu;
Bahwa saat saksi Taming bin Hadade ditangkap dan dilakukan interogasi, lalu saksi Taming bin Hadade menerangkan bahwa yang menyuruh menebang/memanen lalu menggeseknya menjadi kayu olahan adalah terdakwa H. Syafarudin bin Jafar.
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu olahan yang telah ditebang/dipanen atau dimiliki/dikuasai oleh saksi Taming bin Hadade merupakan jenis kayu apa;
Bahwa saat saksi Taming ditangkap, terdakwa berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, kemudian terdakwa mendatangi saksi dan saksi Sony Dwi Hermawan, kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa, dan saat itu juga terdakwa membenarkan kalau terdakwalah yang menyuruh saksi Taming untuk melakukan menebang/memanen/menguasai kayu didalam hutan;
Bahwa jumlah kayu tersebut adalah kurang lebih 1 m³;
Bahwa saksi Taming bin Hadade telah disuruh oleh terdakwa H. Safaruddin bin Jafar untuk menebang/memanen kayu di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan tersebut.
Bahwa di Tempat Kejadian Perkara ditemukan tumpukan beberapa kayu olahan, mesin chain saw, dirigen minyak;
Bahwa benar saat itu kayu yang ditemukan sudah berupa kayu potong/olahan;
Bahwa saksi menemukan kayu olahan tersebut selain di Tempat Kejadian Perkara juga di pinggir sungai;
Bahwa area lahan tempat saksi Taming bin Hadade menebang/memanen kayu merupakan lahan milik H. Ramli;
Bahwa kejadian penangkapan saksi Taming bin Hadade yaitu ketika saksi Taming bin Hadade hendak pulang atau meninggalkan Tempat Kejadian Perkara.
Keterangan Terdakwa : Membenarkan keterangan saksi.
Saksi SONY DWI HERMAWAN, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengenali dan tidak memiliki hubungan saudara dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan telah diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan saksi bersama saksi Saor Maruli telah menangkap saksi Taming bin Hadade karena telah menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 pukul 16.30 wite ;
Bahwa saksi membenarkan kejadian tersebut di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prop. Kaltim;
Bahwa saat dilakukan penangkapan saksi Taming bin Hadade tidak dapat menunjukkan Surat Izin atau dokumen yang sah untuk menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan dari pejabat yang berwenang;
Bahwa awalnya ketika saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing menerima informasi dari masyarakat lalu saksi melaksanakan Patroli di Desa Binusan dan mendengar suara mesin chain saw sedang menggesek kayu, lalu saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing mendekat kearah suara mesin chain saw tersebut dan melihat saksi Taming bin Hadade sedang menggesek kayu dengan menggunakan 1 (satu) buah Chain Saw merk Motoyama. Selain itu, saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing menemukan tumpukan kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang berjarak 200 meter dari tempat saksi Taming bin Hadade menggesek kayu;
Bahwa saat saksi Taming bin Hadade ditangkap dan dilakukan interogasi, lalu saksi Taming bin Hadade menerangkan bahwa yang menyuruh menebang/memanen lalu menggeseknya menjadi kayu olahan adalah terdakwa H. Syafarudin bin Jafar;
Bahwa saat saksi Taming ditangkap, terdakwa berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, kemudian terdakwa mendatangi saksi dan saksi Saor Maruli, kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa, dan saat itu juga terdakwa membenarkan kalau terdakwalah yang menyuruh saksi Taming untuk melakukan menebang/memanen/menguasai kayu didalam hutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu olahan yang telah ditebang/dipanen atau dimiliki/dikuasai oleh saksi Taming bin Hadade merupakan jenis kayu apa;
Bahwa jumlah kayu tersebut adalah kurang lebih 1 m³;
Bahwa saksi Taming bin Hadade telah disuruh oleh terdakwa H. Syafarudin bin Jafar untuk menebang/memanen kayu di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan tersebut.
Bahwa di Tempat Kejadian Perkara ditemukan tumpukan beberapa kayu olahan, mesin chain saw, dirigen minyak;
Bahwa saat itu kayu yang ditemukan sudah berupa kayu potong/olahan;
Bahwa saksi menemukan kayu olahan tersebut selain di Tempat Kejadian Perkara juga di pinggir sungai;
Bahwa area lahan tempat saksi Taming bin Hadade menebang/memanen kayu merupakan lahan milik H. Ramli;
Bahwa kejadian penangkapan saksi Taming bin Hadade yaitu ketika saksi Taming bin Hadade hendak pulang atau meninggalkan Tempat Kejadian Perkara.
Terdakwa tidak membenarkan keterangan saksi dan menyatakan bahwa saksi tidak berada dilokasi TKP ;
Saksi TAMING bin HADADE, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengenali terdakwa, terdakwa merupakan mertua dari saksi ;
Bahwa saksi bersama terdakwa ditangkap oleh petugas polisi pada hari selasa tanggal 18 September 2012 karena terdakwa telah menebang/memanen pohon untuk dijadikan kayu olahan di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan.
Bahwa saat dilakukan penangkapan tersebut saksi sedang memikul mesin chain saw keluar dari tempat penebangan kayu tersebut.
Bahwa setelah diinterograsi oleh saksi Saor Maruli dan saksi Sony Dwi Hermawan, saksi Taming bin Hadade menelepon terdakwa H. Syafarudin dengan mengatakan bahwa saat ini saksi sudah ditangkap oleh anggota polisi dan meminta terdakwa H. Syafarudin untuk datang ketempat kejadian perkara.
Bahwa untuk kayu yang saksi gesek adalah jenis kayu meranti campuran dengan ukuran kayu 5x5x3 dan 5x10x4.
Bahwa saksi menebang/memanen pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin chain saw milik saksi sendiri dilahan milik terdakwa;
Bahwa benar saksi sering diberi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa H.Syafaruddin.
Bahwa lahan yang saksi tebang adalah lahan kebun milik terdakwa H. Syafarudin;
Bahwa saksi tidak pernah meminta izin kepada terdakwa untuk menebang/memanen atau menguasai kayu yang berada didalm lahan milik terdakwa;
Bahwa pohon yang telah saksi tebang lalu diolah menjadi kayu olahan berbentuk papan dan balok dan dibawa di dekat penggilingan padi yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari tempat saksi menebang;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap saksi dan terdakwa adalah saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing;
Bahwa petugas Kepolisian menanyakan kepada saksi dan terdakwa H. Syafarudin mengenai dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan dalam menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan tersebut dari pejabat yang berwenang. Namun terdakwa H. Syafarudin maupun saksi tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa kayu olahan dengan volume 1,5 m3 (satu koma lima meter kubik) dan 1 (satu) unit mesin chainsaw merk Motoyama.
Bahwa saksi membenarkan terdakwa H. Syafarudin pernah mengadakan rapat, dimana didalam rapat tersebut terdakwa H. Syafarudin mengatakan tempat penggilingan padi akan didinding, lalu terdakwa H. Safarudin mengatakan bahwa untuk pengambilan kayu guna pembuatan dinding tersebut bisa dilakukan dimana saja.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan keterangannya ;
Verbalisan atas nama penyidik ALI MURTAJI, dalam persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengenali terdakwa, namun tidak memiliki hubungan saudara dengan terdakwa;
Bahwa dalam pengambilan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan atas diri terdakwa yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 tidak ada tekanan atau paksaan;
Bahwa saksi sudah 10 (sepuluh) tahun bertugas menjadi penyidik;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terdakwa langsung memberikan jawaban secara lancar;
Bahwa tempat saksi Taming bin Hadade dan terdakwa menebang pohon di lahan kebun milik H. Ramli;
Bahwa mesin chain saw yang digunakan saksi Taming bin Hadade adalah milik saksi Taming bin Hadade;
Bahwa saat penangkapan para petugas polisi menanyakan dokumen-dokumennya, namun terdakwa maupun saksi Taming bin Hadade tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan keterangannya ;
Saksi adecharge atas nama HADRAMING, dalam persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengenali terdakwa, namun tidak memiliki hubungan saudara dengan terdakwa;
Bahwa kegiatan terdakwa setahu saksi hanya bersawah berkebun dan berternak ;
Bahwa di Desa Tanjung Cantik ada kelompok tani dan juga ada tempat penggilingan padi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa anggota kelompok tani tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari kelompok tani tersebut dapat menghasilkan keuntungan atau tidak;
Bahwa tanah milik terdakwa memiliki pagar dan berbatasan dengan sungai banjar/teritip tanjung cantik;
Bahwa saksi tidak tau apakah disekitar tempat tersebut ada tanah milik H. Ramli atau tida;
Bahwa dikebun tersebut tidak ada pohon besar;
Bahwa mesin chain saw adalah milik saksi Taming bin Hadade dan hanya saksi Taming bin Hadade saja yang punya;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa pernah dihukum tapi saksi tidak tau karena masalah apa;
Bahwa benar saksi tidak tau lahan milik terdakwa punya sertifikat atau tidak;
Bahwa saksi tidak pernah Tanya lahan tersebut milik siapa;
Bahwa lahan tersebut berdekatan dengan lahan milik saksi Taming bin Hadade;
Bahwa jika ada kayu yang rebah mungkin itu adalah pohon yang besar;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tempat penggilingan padi memerlukan papan kayu untuk dinding;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian saat penangkapan terdakwa maupun saksi Taming bin Hadade.
Keterangan Terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Saksi adecharge atas nama ABDUL WAHID, dalam persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengenali terdakwa, dan memiliki hubungan saudara jauh dengan terdakwa;
Bahwa rumah saksi dengan terdakwa hanya berjarak 2 km;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah mengurus kebun sawit dan sawah;
Bahwa ada kelompok tani, dan terdakwa sebagai ketua kelompok tani mandiri tersebut;
Bahwa ada tempat penggilingan padi bantuan pemerintah;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya pada masyarakat mengenai pembongkaran dinding dan loteng tempat penggilingan padi;
Bahwa saksi tidak mengetahui di daerah Binusan ada tempat penjualan kayu;
Bahwa saksi pernah melihat potongan kayu didekat tempat penggilingan padi yang merupakan hasil penebangan saksi Taming bin Hadade, namun saksi tidak pernah melihat saksi Taming bin Hadade saat menebang pohon;
Bahwa saksi Taming bin Hadade adalah tukang chainsaw;
Bahwa saksi pernah melihat saksi Taming bin Hadade yang pasang kayu didinding tempat penggilingan padi;
Bahwa ahan tersebut ada surat pernyataan penguasaan tanah atau SPPT;
Bahwa benar sebagian besar masyarakat Binusan yang memiliki lahan hanya memiliki surat pernyataan penguasaan tanah dan SPPT;
Bahwa lahan tersebut tidak berabtasan dengan lahan milki H. Ramli;
Bahwa lahan tersebut berbatasan dengan sungai;
Bahwa disekitar lahan tersebut ada pohon besar.
Keterangan Terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Ahli, SYAMSUL HUDHA, dalam persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi sudah bekerja di Dinas Kehutanan sudah 15 tahun;
Bahwa area lahan di Tanjung Cantik masuk KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan);
Bahwa area KBNK dapat dijadikan lahan pribadi, sedangkan area KBK tidak boleh;
Bahwa kayu yang ditebang oleh saksi Taming bin Hadade adalah jenis meranti dan bengkirai;
Bahwa kayu jenis meranti dan bengkirai bisa didapat dari hutan;
Bahwa tempat kejadian perkara masih merupakan hutan dan sebagian pohonnya sudah ditebang;
Bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan dan hanya penguasaan saja;
Bahwa untuk menentukan posisi IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) budidaya kehutanan harus ada ijin dari Dinas Kehutanan;
Bahwa kayu yang ditebang di area IPK harus izin dahulu sebelum dilakukan penebangan;
Bahwa setelah pohon ditebang dan akan diolah untuk dijadikan kayu olahan harus ada izin BA perubahan bentuk;
Bahwa hasil budidaya harus ada izin dari camat;
Bahwa kepemilikan alat berat harus ada izin jika melewati jalan Negara;
Bahwa da kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Taming bin Hadade tersebut.
Bahwa saksi membenarkan telah diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan telah tertangkapnya terdakwa karena telah menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan tanpa dilengkapi dengan SKSKB cap KR (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat cap Kayu Rakyat) dan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 pukul 16.30 wite di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prop. Kaltim;
Bahwa saksi adalah PNS di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab.Nunukan dengan jabatan sebagai Pejabat penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) Cap Kayu Rakyat (KR) di Kab.Nunukan;
Bahwa untuk dapat mengangkut, menguasai atau memiliki kayu olahan harus memiliki dokumen : SKSKB cap KR untuk kayu olahan, FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), SAL (Surat Angkutan Lelang), Nota/Faktur Penjualan;
Bahwa kayu olahan milik terdakwa tersebut dalam kondisi tebangan baru artinya memiliki nilai ekonomis, serta merupakan cap KR (Kayu Rakyat) dan merupakan tumbuhan asli Pulau Kalimantan;
Bahwa kayu olahan yang didapat dari tanah hak merupakan kayu cap KR (Kayu Rakyat);
Bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan surat permohonan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab.Nunukan;
Bahwa saksi pernah melakukan pengecekan terhadap lokasi penebangan terdakwa di area Tanjung Cantik Binusan;
Bahwa untuk lokasi penebangan kayu oleh terdakwa tersebut setelah dilakukan pengecekan dengan menggunakan GPS merupakan area KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan);
Bahwa untuk area KBNK selama tidak memilki alas hak merupakan hutan Negara, sehingga terdakwa dapat dikenakan UURI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa bagi orang yang telah dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, maka hal tersebut telah melanggar ketentuan pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
Bahwa bagi orang yang telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan dokumen yang sah, maka hal tersebut telah melanggar ketentuan pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf h UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
Keterangan Terdakwa : Membenarkan keterangan ahli.
II. KETERANGAN TERDAKWA :
H. SYAFARUDDIN bin JAFAR di Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak perlu didampingi oleh pengacara atau Penasehat Hukum;
Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa lahan milik terdakwa bersebelahan dengan lahan miliki H. Ramli;
Bahwa terdakwa adalah ketua kelompok tani mandiri dan terdakwa mempunyai hak dan tanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kelompok tani mandiri tersebut;
Bahwa dalam kelompok tani mandiri tersebut sering dilakukan rapat/pertemuan yang berkaitan dengan tempat penggilingan padi;
Bahwa benar terdakwa sudah diberikan peringatan atau himbauan dari Dinas Pertanian Kab. Nunukan untuk segera membuat dinding tempat penggilingan padi tersebut, jika tidak segera dilakukan maka mesin penggilingan padinya akan ditarik kembali;
Bahwa benar, peringatan dari Dinas Pertanian tersebut, kemudian saksi mengatakan kepada anggota kelompok tani yang terdakwa ketuai tersebut agar segera tempat penggilingan padi tersebut didinding;
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa kayu-kayu olahan yang ditebang oleh saksi Taming bin Hadade adalah untuk mendirikan dinding tempat penggilingan padi;
Bahwa benar saat penangkapan saksi Taming bin Hadade, terdakwa ditelepon oleh saksi Taming bin Hadade untuk datang ketempat kejadian perkara. Selanjutnya setelah terdakwa datang, terdakwa diintrogasi oleh saksi Saor Maruli dan saksi Sony Dwi Hermawan dan terdakwa mengaku tidak memiliki dokumen apapun kecuali SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah);
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Taming bin Hadade untuk menebang/memotong pohon ataupun menyuruh mengangkut hasil kayu-kayu tersebut.
Bahwa kebun terdakwa tersebut merupakan lahan sawah dan sebagian juga ditanami sawit, serta disekitarnya juga banyak pohon;
Bahwa benar mesin chain saw tersebut milik saksi Taming bin Hadade.
Bahwa benar terdakwa tidak pernah memberi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Taming bin Hadade. Namun terdakwa pernah sesekali memberi uang kepada saksi Taming bin Hadade yang besarnya sekitar Rp.100.000,- atau Rp.150.000,-
Menimbang untuk memperkuat dalil bantahannya Terdakwa menghadirkan barang bukti berupa :
Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negera dengan nomer : 593/433/SK-PPBT/DB/IX/2012
Surat Keterangan Penegasan Fungsi dan status Kawasan dengan nomor 522.2/15DKB-II/2013, tertanggal 08 Januari 2013
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dihubungkan dengan keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka didapatlah fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing telah menangkap saksi Taming bin Hadade karena telah menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 pukul 16.30 wite di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prop. Kaltim; Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, saksi Taming bin Hadade langsung menelepon terdakwa H. Syafarudin bin Jafar dengan mengatakan bahwa saat ini saksi Taming bin Hadade sudah ditangkap oleh anggota polisi dan meminta terdakwa H. Syafarudin untuk datang ketempat kejadian perkara;
Bahwa benar selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa H. Syafarudin bin Jafar dan saksi Taming bin Hadade tidak dapat menunjukkan Surat Izin atau dokumen yang sah untuk menebang/memanen serta menguasai/memiliki kayu olahan dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar, awalnya ketika saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing menerima informasi dari masyarakat lalu saksi melaksanakan Patroli di Desa Binusan dan mendengar suara mesin chain saw sedang menggesek kayu, lalu saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing mendekat kearah suara mesin chain saw tersebut dan melihat saksi Taming bin Hadade sedang menggesek kayu dengan menggunakan 1 (satu) buah Chain Saw merk Motoyama. Selain itu, saksi Sony Dwi Hermawan bersama saksi Saor Maruli Sihombing menemukan tumpukan kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang berjarak 200 meter dari tempat saksi Taming bin Hadade menggesek kayu yaitu tepatnya di sebelah tempat penggilingan padi;
Bahwa benar di Tempat Kejadian Perkara ditemukan tumpukan beberapa kayu olahan, mesin chain saw, dirigen minyak;
Bahwa benar area lahan tempat saksi Taming bin Hadade menebang/memanen kayu merupakan lahan milik terdakwa H. Sayfarudin bin Jafar;
Bahwa benar menurut keterangan ahli Syamsul Huda pernah melakukan pengecekan terhadap lokasi penebangan kayu yang dilakukan oleh saksi Taming bin Hadade di area Tanjung Cantik Binusan, jadi dapat diketahui bahwa untuk lokasi penebangan kayu tersebut setelah dilakukan pengecekan dengan menggunakan GPS merupakan area KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan). Selain itu untuk area KBNK selama tidak memilki alas hak merupakan hutan Negara, sedangkan diketahui bahwa terdakwa H Syafarudin bin Jafar hanya memilki SPPT atas lahan tersebut. Padahal menurut keterangan ahli Syamsul Huda SPPT bukan merupakan bukti kepemilikian melainkan hanya penguasaan saja.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Gubernur KP Kaltim Nomor 31 tahun 1995 tentang Pedoman Penertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas tanah Negara yang menyatakan bahwa “SPPT bukan merupakan jaminan untuk dapat diberikan suatu hak atas tanah, namun hanya dimaksudkan sebagai tanda telah terdaftar pada register tanah desa/kelurahan, jadi tidak berlaku sebagai bukti hak atas tanah.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30/MENHUT-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak yang menyatakan bahwa SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan tanah) bukan merupakan alas hak kepemilikan melainkan hanya penguasaan atas tanah saja.
Bahwa untuk dapat memanfaatkan hasil hutan atas lahan tersebut harus ada Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dikeluarkan dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kehutanan.
Bahwa benar terdakwa H. Syafarudin bin Jafar merupakan ketua dari Kelompok Tani Mandiri dimana saksi Taming bin Hadade adalah salah satu anggotanya. Pada suatu pertemuan/rapat, terdakwa H. Syafarudin bin Jafar sebagai ketua kelompok tani mandiri tersebut berkata ingin membuatkan dinding untuk tempat penggilingan padi, dan secara tidak langsung terdakwa H. Safarudinbin Jafar mengatakan bahwa untuk pengambilan kayu guna pembuatan dinding tersebut bisa dilakukan dimana saja.
Bahwa dalam persidangan saksi Taming bin Hadade (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa H. Syafarudin bin Jafar telah membenarkan semua kesaksian termasuk kesaksian saksi Taming bin Hadade. Namun saat dalam persidangan terdakwa H. Syafarudin sendiri, terdakwa H. Syafarudin bin Jafar tidak membenarkan kesaksian saksi Sony Dwi Hermawan dan saksi Taming bin Hadade.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta Hukum sebagaimana terurai diatas, majelis akan mempertimbangkan , apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan primer yaitu melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa unsur Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan sengaja;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan;
Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan”.
A.d.1.Unsur “BARANG SIAPA”
Menimbang, bahwa mengenai kata BARANG SIAPA atau SIAPA SAJA menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “BARANG SIAPA” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “BARANG SIAPA” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “BARANG SIAPA” atau SIAPA SAJA secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan PENGADILAN NEGERI NUNUKAN, keterangan terdakwa, Surat Perintah Penyidikan terhadap terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana JAKSA/PENUNTUT UMUM, dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan PENGADILAN NEGERI NUNUKAN adalah ternyata benar terdakwa maka jelaslah sudah pengertian “BARANG SIAPA” yang merupakan SUBYEK HUKUM dalam perkara ini adalah benar terdakwa yang bernama H. SYAFARUDDIN bin JAFAR yang sedang dihadapkan ke depan persidangan PENGADILAN NEGERI NUNUKAN sehingga tidak terdapat adanya ERROR IN PERSONA dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa sekarang MAJELIS akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan unsur selanjutnya ;
Ad.2. Unsur “DENGAN SENGAJA”;
Menimbang bahwa UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “kesengajaan” atau opzet. Selanjutnya menurut Prof.Dr.ANDI HAMZAH,S.H. dalam bukunya berjudul Asas-Asas Hukum Pidana, terbitan Rineka Cipta, Jakarta, tahun 1994, halaman 105-106, menjelaskan menurut penjelasan Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud “sengaja” atau opzet berarti ‘de (bewuste) richting van den wil opeen bepaald misdriff yaitu kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Menurut penjelasan tersebut “sengaja” atau opzet sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui), yaitu si pelaku tindak pidana menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindak pidana beserta akibatnya.
Menimbang, bahwa sekarang MAJELIS akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan “Dengan Sengaja” dengan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi yaitu saksi Sony Dwi Hermawan, saksi Saor Maruli, saksi Taming bin Hadade dan saksi ahli Syamsul Huda, serta terdakwa H. Syafaruddin bin Jafar yaitu pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekira pukul 16.30 wita bertempat di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan saksi Taming bin Hadade telah menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang telah ditebang sendiri dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin chain saw. Hal tersebut dilakukan saksi Taming bin Hadade atas perintah dari terdakwa H. Syafarudin yang merupakan ketua kelompok tani mandiri dimana saksi Taming bin Hadade menjadi anggotanya. Selain itu diketahui bahwa terdakwa H. Syafarudin bin Jafar sebagai Ketua Kelompok Tani Mandiri berkeinginan membuat dinding tempat penggilingan padi ;
Bahwa Selanjutnya berdasarkan permintaan terdakwa H. Syafarudin bin Jafar, saksi Taming bin Hadade dengan kehendak yang disadari tetap menggesek dan memindahkan kayu-kayu tersebut ke dekat tempat penggilingan padi, meskipun diketahui bahwa baik terdakwa H. Syafarudin bin Jafar maupun saksi Taming bin Hadade tidak memilki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa setalah dilakukan penangkapan terhadap saksi Taming bin Hadade yang dilakukan oleh saksi Sony Dwi Hermawan dan saksi Saor Maruli saksi Taming bin Hadade menghubungi terdakwa bahwa saksi Taming bin Hadade telah ditangkap agar menjemput saksi didekat lokasi penangkapan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa telah “Dengan Sengaja” sehingga ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
A.d.3 Unsur “MENEBANG POHON ATAU MEMANEN ATAU MEMUNGUT HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN”;
Menimbang bahwa unsur pasal mengangkut, menguasai atau memiliki adalah bersifat alternatif artinya cukup salah satu saja unsur pasal tersebut dibuktikan sudah merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana menurut Pasal 78 ayat (7) Jo pasal 50 ayat (3) huruf ‘h’ UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Memungut adalah mengambil yang ada di tanah atau di lantai (karena jatuh dan sebagainya) sehingga kata memungut dalam pasal pasal 50 ayat (3) huruf ‘h’ UU.RI No. 41 Tahun 1999 juga dapat diartikan sebagai mengambil ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “MEMUNGUT ATAU MENGAMBIL” (WEGNEMEN) menurut P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir menyebutkan perbuatan mengambil itu haruslah ditafsirkan sebagai “setiap perbuatan untuk membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya yang “nyata dan mutlak” sehingga untuk dapat membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya secara nyata dan mutlak, seseorang itu pertama-tama tentu mempunyai “maksud demikian”, kemudian dilanjutkan dengan mulai melaksanakan maksudnya, misalnya dengan mengangkat suatu benda yang ingin dipungut atau diambil sehingga benda tersebut berpindah dari tempat semula.
Menimbang bahwa didalam UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Sedangkan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Menimbang, bahwa sekarang MAJELIS akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan “MEMUNGUT HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN” dengan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara ini, dimana sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 pukul 16.30 wite betempat di area hutan Tanjung Cantik Desa Binusan Rt.05 Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur, atas perintah terdakwa H. Safarudin, saksi Taming bin Hadade telah menggesek dan memindahkan kayu ;
Bahwa kayu tersebut adalah berjenis Meranti dan Bengkirai ;
Bahwa lokasi tanah tersebut terletak pada area hutan Tanjung Cantik Desa BInusan yang merupakan KBNK (Kawasan Budidaya non Kehutanan) Kabupaten Nunukan;
Bahwa sesaat sebelum terdakwa H. Syafarudin bin Jafar dan saksi Taming bin Hadade dilakukan penangkapan, saksi Saor Maruli mendengar suara mesin pemotong kayu (chain saw) yang digunakan terdakwa untuk menebang/memanen pohon. Selanjutnya setelah didatangi tempat penebangan tersebut, saksi Saor Maruli melihat saksi Taming bin Hadade sedang memikul mesin chain saw hendak keluar dari tempat penebangan pohon tersebut. Selain itu saksi Saor Maruli melihat ada bekas tebangan pohon kurang lebih 10 batang dengan ukuran sekitar 1 meter.
Bahwa saksi Saor Maruli menemukan tumpukan beberapa kayu olahan, mesin chain saw, dirigen minyak ditempat kejadian perkara, serta juga ditemukan tumpukan kayu didekat penggilingan padi yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari terdakwa menebang pohon ;
Bahwa menurut Saksi Ahli lokasi Penebangan kayu ini masih berada dalam kawasan Hutan dan tidak ada kebun kelapa sawit disekitar lokasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa telah “MEMUNGUT HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN” sehingga ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sekarang akan diteliti dan dipertimbangkan tentang unsur A.d.4 yaitu tentang, “TANPA MEMILIKI HAK ATAU IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;
Menimbang bahwa unsur tanpa memiliki Hak atau Izin ini dirumuskan secara alternatif,artinya jika sudah terpenuhi salah satu dari rumusan tersebut diatas maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang bahwa pengertian "TANPA MEMILIKI HAK" adalah bahwa pelaku tindak pidana dalam melakukan perbuatannya tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang bahwa Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No.41 tahun 1999 Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin ;
Menimbang, bahwa sekarang MAJELIS akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang dilakukan “TANPA MEMILIKI HAK ATAU IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut:
Bahwa atas perintah terdakwa H. Safarudin, saksi Taming bin Hadade telah menggesek dan memindahkan kayu di area hutan Tanjung Cantik Desa BInusan yang merupakan KBNK (Kawasan Budidaya non Kehutanan) Kabupaten Nunukan, lalu saksi Taming bin Hadade mengangkut kayu olahan tersebut dan diletakkannya didekat tempat penggilingan padi ;
Bahwa petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa H. Safarudin bin Jafar sebagai pemilik hasil hutan tersebut dan saksi Taming bin Hadade sebagai pemotong/pemanen hasil hutan tersebut mengenai dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan dalam menguasai/memiliki kayu olahan tersebut dari pejabat yang berwenang. Namun terdakwa H. Safarudin dan saksi Taming bin Hadade tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.;
Bahwa menurut Saksi Ahli lokasi Penebangan kayu ini masih berada dalam kawasan Hutan dan tidak ada kebun kelapa sawit disekitar lokasi ;
Bahwa meskipun Terdakwa mempunyai Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) akan tetapi SPPT bukanlah merupakan Bukti alas Hak ;
Bahwa bila ada kayu Meranti dan Bengkiari berada di Hutan Negera maka Prosedur Penebangannya harus memiliki IUPHHK ( Izin Usah Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ad. 4 yaitu tentang, “TANPA MEMILIKI HAK ATAU IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti tentang unsur A.d.4 yaitu, “YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN” ;
Menimbang bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan ini dirumuskan secara alternatif,artinya jika sudah terpenuhi salah satu dari rumusan tersebut diatas maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, pada Bulan September 2012 terdakwa H. Syafarudin menyuruh saksi Taming bin Hadade untuk menebang pohon untuk dijadikan kayu olahan yang akan digunakan untuk membuat dinding penggilingan padi yang merupakan milik kelompok tani mandiri yang diketuai oleh H. Syafarudin;
Menimbang bahwa saksi Taming bin Hadade membenarkan saksi H. Syafarudin pernah mengadakan rapat, dimana didalam rapat tersebut saksi H. Syafarudin mengatakan tempat penggilingan padi akan didinding, lalu saksi H. Safarudin juga mengatakan bahwa untuk pengambilan kayu guna pembuatan dinding tersebut bisa dilakukan dimana saja ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa mesin chain saw yang digunakan terdakwa untuk menggesek pohon adalah milik saksi Taming bin Hadade dan sering diberi uang oleh terdakwa H. Syafarudin sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur yaitu, “YANG MENYURUH LAKUKAN” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang bahwa, didalam persidangan terdakwa juga melakukan bantahan-bantahan sebagaimana terurai diatas akan tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan bantahan-bantahannya tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bantahan dari terdakwa tersebut tidak dapat diambil sebagai bukti untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa menurut Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar dakwaan Primer Jaksa Penuntut umum maka dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum tidak Perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas dengan titik tolak keterangan saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP maka dengan titik tolak demikian MAJELIS HAKIM YAKIN akan kesalahan dari terdakwa dan telah memenuhi asas “NEGATIVE WETLIJKE THEORI” sebagaimana dimensi dari ketentuan Pasal 183 KUHAP maka Majelis berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena MAJELIS HAKIM dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasanpun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa maka oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ;
Menimbang, bahwa PENUNTUT UMUM dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada MAJELIS HAKIM agar terdakwa dihukum SELAMA 1 (satu)TAHUN 3 (tiga) BULAN PENJARA maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling COCOK, SELARAS dan TEPAT yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan PENUNTUT UMUM tersebut telah CUKUP MEMADAI ataukah dipandang terlalu BERAT, ataukah masih KURANG SEPADAN dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut di sini merupakan kewajiban MAJELIS HAKIM untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek YURIDIS yang telah dikemukakan di atas, yaitu aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, aspek edukatif dan aspek agamis/religius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur terdakwa dan aspek Policy/Filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 dimana pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggungjawaban majelis kepada masyarakat, ilmu hukum itu sendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa serta demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat maka perbuatan terdakwa baik langsung maupun tidak langsung dengan melakukan perbuatan Memungut Hasil Hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang maka akan berkorelasi adanya kerusakan pada lingkungan yang akhirnya dapat menimbulkan bencana alam dan korban dalam masyarakat sehingga dapat memicu keresahan masyarakat sehingga keseimbangan relatif dapat terganggu akibat perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan/psikologis terdakwa ternyata dengan diadili dan dijadikan terdakwa dalam perkara ini maka dapat dikatakan sebagai sebuah sejarah perjalanan kelam bagi kehidupan terdakwa sebagaimana teori “tabularasa” dari JOHN LOCKE dan sekaligus pula akan menimbulkan stigma bagi kehidupan terdakwa dalam masyarakat padahal terdakwa haruslah menjadi sebuah panutan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya serta selain itu dari aspek kejiwaan/psikologis terdakwa ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan seperti gejala Sosiopatik atau depresi mental hal mana tersirat selama persidangan dalam hal terdakwa menjawab setiap pertanyaan Majelis, begitu pula dari aspek phisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. ;
Menimbang, bahwa dari aspek edukatif dan aspek agamis/religius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan dimana terdakwa berpendidikan SD harusnya lingkungan terdakwa tinggal dan dibesarkan tidak membentuk pribadi, mental dan moral terdakwa melakukan tingkah laku serta perbuatan negatif dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di masyarakat Indonesia ;
Menimbang, ditinjau dari aspek policy/filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) yang dianut sistem hukum Indonesia maka pada dasarnya pidana dijatuhkan semata-mata bukan bersifat pembalasan sebagaimana diintrodusir TEORI RETRIBUTIF akan tetapi pidana dijatuhkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensi REHABILITASI atau PEMULIHAN dan KEGUNAAN bagi diri si pelaku tindak pidana sebagaimana hakekat TEORI REHABILITASI, TEORI DETTERENCE dan DOEL THEORIE. Konkretnya pidana harus dijatuhkan dalam kerangka sesuai TEORI RETRIBUTIF, TEORI REHABILITASI, TEORI DETTERENCE dan DOEL THEORIE sebagaimana dalam Ilmu Hukum Pidana modern dikenal dengan terminologi “FILSAFAT INTEGRATIF”. Pada asasnya secara global dan representatif aspek policy/filsafat pemidanaan hendaknya melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) antara pelaku tindak pidana dengan pelaku lainnya yang kapasitas peran dalam tindak pidana, karakter dan motivasi melakukan tindak pidana tersebut relatif homogen. Dari dimensi demikian ini maka walaupun setiap perkara bersifat kasuistik hendaknya sedapat mungkin menurut hukum pidana modern tidak terjadi DISPARITAS dalam pemidanaan (Sentencing of disparity) sehingga dalam penegakan hukum telah timbul adanya keadilan bagi terdakwa satu dengan terdakwa lainnya
Menimbang, bahwa apabila dikaji dari perspektif model sistem peradilan pidana yang ideal bagi INDONESIA maka hendaknya dianut aspek model keseimbangan kepentingan atau “daad-dader strafrecht”, bukanlah mengacu pada sistem hukum AMERIKA dengan orientasi crime control model (CCM), due process model (DPM) atau family model. Oleh karena itu, dengan dimensi yang demikian Majelis menyadari sepenuhnya model hukum pidana INDONESIA yang dianut seperti halnya model hukum BELANDA yang bersifat “dader-strafrecht oriented” atau orientasi pada pelaku hakekatnya relatif kurang memadai sehingga Majelis Hakim dalam aspek ini telah melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan melakukan penjatuhan pidana berdasarkan model “daad-dader strafrecht”, yaitu model Sistem Peradilan Pidana yang mengacu kepada adanya keseimbangan kepentingan in casu putusan pemidanaan Majelis ini sanksinya berorientasi kepada perlindungan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana dan kepentingan korban kejahatan ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa banyak dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka Majelis berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan sesuai dengan TEORI RETRIBUTIF melainkan sebagai usaha PREEMATIF, PREVENSI dan REPRESIF atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIf agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi sesuai TEORI/FILSAFAT INTEGRATIF dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak aspek yuridis, aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, aspek edukatif dan aspek agamis/religius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur terdakwa dan aspek Policy/Filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi INDONESIAdan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 maka majelis berpendirian bahwa pertimbangan yang MAJELIS HAKIM uraikan sebagaimana konteks di atas telah mempertimbangkan aspek dan dimensi LEGAL JUSTICE, MORAL JUSTICE dan SOCIAL JUSTICE atau lebih tegasnya lagi putusan dan pertimbangan majelis telah mempertimbangkan dimensi TEORETIS, NORMATIF dan PRAKTIK antara das sollen dengan das sein ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka Majelis berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, aspek edukatif dan aspek agamis/religius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur terdakwa dan aspek Policy/Filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi INDONESIA dan aspek model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi INDONESIAdan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 atau lebih tegasnya lagi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari aspek YURIDIS, SOSIOLOGIS, FILOSOFIS dan PSIKOLOGIS atau dari aspek LEGAL JUSTICE, MORAL JUSTICE, dan SOSIAL JUSTICE maka Majelis berpendirian bahwa TUNTUTAN PIDANA JAKSA PENUNTUT UMUM atas diri terdakwa menurut hemat MAJELIS HAKIM RELATIF TERLALU BERAT sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam ammar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis TELAH CUKUP ADIL, MEMADAI, ARGUMENTATIF, MANUSIAWI, PROFORSIONAL dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum maka Majelis sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas Illegal Loging.
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu iIlegal Loging.
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa Sepanjang pengamatan Majelis Hakim cukup bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
MENGINGAT DAN MEMPERHATIKAN: Hukum yang berlaku dari Undang-Undang yang bersangkutan khususnya Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ UURI No. 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa H. SYAFARUDDIN bin JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja menyurug orang lain Memungut Hasil Hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ UURI No. 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SYAFARUDDIN bin JAFAR dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Barang Bukti berupa :
Kayu olahan sebanyak 1,5 m³.
1 (satu) unit mesin chain saw merk Motoyama.
Dirampas untuk Negara ;
Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negera dengan nomer : 593/433/SK-PPBT/DB/IX/2012
Surat Keterangan Penegasan Fungsi dan status Kawasan dengan nomor 522.2/15DKB-II/2013, tertanggal 08 Januari 2013
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari Kamis tanggal 07 FEBRUARI 2013 oleh kami YUSRIANSYAH, SH.,MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH.dan INDRA CAHYADI SH,. MH Masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis hakim tersebut, dibantu oleh ALFAN MUFRODY, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan, dengan dihadiri AGSYANA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta dihadiri oleh Terdakwa .
HAKIM KETUA.
YUSRIANSYAH, SH.,MHum.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH INDRA CAHYADI SH,.MH
PANITERA PENGGANTI
ALFAN MUFRODY, SH