503/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 503/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI IRAWAN Als DEDI
1. Menyatakan Terdakwa DEDI IRAAN Als DEDI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai Dakwaan Alternatif Kesatu kami” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel No.Pol BK 9592 YL; - 1 (satu) unit sepeda dayung; - 1 (satu) lembar STNK Asli No.Pol BK 9592 YL; Dikembalikan kepada yang berhak, melalui terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 503/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : DEDI IRAWAN Als DEDI
Tempat lahir : Kota Pinang (Sumut)
Umur/ Tanggal lahir : 25 tahun / 11 November 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tapung Lestari Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar;
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2016
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2016 s/d tanggal 11 September 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sejak tanggal 12 September 2016 s/d tanggal 21 Oktober 2016;
Penahananan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Oktober 2016 s/d tanggal 05 November 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 27 Oktober 2016 s/d tanggal 25 November 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-493/KPR/10/2016, tanggal 08 Nopember 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Yangmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Dakwaan Alternatif Kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI, dengan pidana peniara selama 5 (Lima) Tahnn dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel No.Pol BK 9592 YL;
1 (satu) unit sepeda dayung;
1 (satu) lembar STNK Asli No.Pol BK 9592 YL;
Dikembalikan kepada yang berhak, melalui terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI;
Menetapkan supaya Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-493/BNANG/10/2016, tanggal 26 Oktober 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec Tapung Hilir Kab Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daeran hukurn pengadilan Negeri Bangkinang “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI yang tidak memiliki Surat lzin Mengemudi (SIM) mengendarai 'l (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL dan didampingi oleh saksi SARWONO Bin MISNO (Alm) berangkat berangkat dari arah Jatur 7 Desa Gerbang Sari menuju arah Jalan Poros Desa Gerbang Sari dengan membawa muatan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 8 000 (delapan ribu) kg dan tidak ditutupi dengan jaring penutup sedangkan standar muatan terhadap mobil Truck Colt Diesel tersebut adalah maksimal 4.500 (empat ribu lima ratus) Kg sehingga buah kelapa sawit yang diangkut oleh terdakwa tersebut telah melebihi batas maksimal muatan yang dapat dibawa kemudian sekita pukul 18.30 WIB sesampainya di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar, terdakwa memberhentikan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut dikarenakan terhalang oleh kabel listrik yang melintang di Jalan lalu 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL yang terdakwa kendarai tersebut mengambil jalan kearah kiri namun dikarenakan jalan yang dilewat tersebut dalam kondisi lembek sehingga mengakibatkan ban belakang sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut menjadi amblas dan menyebabkan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut miring ke kiri selanjutnya 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut terjatuh ke arah kiri sehingga muatan buah kelapa sawit yang berada di 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut menjadi ikut terjatuh dan tanpa dapat terhindarkan lagi menimpa korban IKHSAN dan SYAFITRI yang seoang bermain 1 (satu) unit sepeda dayung tepat di sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL yang terdakwa kendarai dan selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa langsung diamankan dan terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban IKHSAN langsung meninggal dunia di tempat kejadian, sesuai dengan visum Et Repertum Nomor : 445/PUSK-TH-II/2016/3073 tanggal 06 september 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr MARGARETTA TETER, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Tapung Hilir II, yang memeriksa korban atas nama lKHSAN, dengan hasil sebagai berikut :
Ciri-ciri korban : Laki-laki berambut cepak berkulit hitam bertubuh sedang, memakai seragam sekolah batik, memakai celana panjang seragam warna merah.
Pemeriksaan fisik :
Kepala : - Terdapat luka memar pada kepala
- Keluar darah dari hidung.
- Kedua mata bengkak.
Badan : Terdapat luka memar pada pergelangan tangan kanan dan kiri.
Extermitas atas : Dalam batas normal.
Extermitas bawah : Dalam batas normal.
Genital : Dalam batas normal.
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terhadap korban kemblian os disebabkan oleh trauma berat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec Tapung Hilir Kab Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daeran hukurn pengadilan Negeri Bangkinang “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdekat”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI yang tidak memiliki Surat lzin Mengemudi (SIM) mengendarai 'l (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL dan didampingi oleh saksi SARWONO Bin MISNO (Alm) berangkat berangkat dari arah Jatur 7 Desa Gerbang Sari menuju arah Jalan Poros Desa Gerbang Sari dengan membawa muatan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 8 000 (delapan ribu) kg dan tidak ditutupi dengan jaring penutup sedangkan standar muatan terhadap mobil Truck Colt Diesel tersebut adalah maksimal 4.500 (empat ribu lima ratus) Kg sehingga buah kelapa sawit yang diangkut oleh terdakwa tersebut telah melebihi batas maksimal muatan yang dapat dibawa kemudian sekita pukul 18.30 WIB sesampainya di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar, terdakwa memberhentikan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut dikarenakan terhalang oleh kabel listrik yang melintang di Jalan lalu 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL yang terdakwa kendarai tersebut mengambil jalan kearah kiri namun dikarenakan jalan yang dilewat tersebut dalam kondisi lembek sehingga mengakibatkan ban belakang sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut menjadi amblas dan menyebabkan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut miring ke kiri selanjutnya 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut terjatuh ke arah kiri sehingga muatan buah kelapa sawit yang berada di 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL tersebut menjadi ikut terjatuh dan tanpa dapat terhindarkan lagi menimpa korban IKHSAN dan SYAFITRI yang seoang bermain 1 (satu) unit sepeda dayung tepat di sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BK 9592 YL yang terdakwa kendarai dan selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa langsung diamankan dan terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban IKHSAN langsung meninggal dunia di tempat kejadian, sesuai dengan visum Et Repertum Nomor : 445/PUSK-TH-II/2016/3073 tanggal 06 september 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr MARGARETTA TETER, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Tapung Hilir II, yang memeriksa korban atas nama lKHSAN, dengan hasil sebagai berikut :
Ciri-ciri korban : Laki-laki berambut cepak berkulit hitam bertubuh sedang, memakai seragam sekolah batik, memakai celana panjang seragam warna merah.
Pemeriksaan fisik :
Kepala : - Terdapat luka memar pada kepala
- Keluar darah dari hidung.
- Kedua mata bengkak.
Badan : Terdapat luka memar pada pergelangan tangan kanan dan kiri.
Extermitas atas : Dalam batas normal.
Extermitas bawah : Dalam batas normal.
Genital : Dalam batas normal.
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terhadap korban kemblian os disebabkan oleh trauma berat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan para saksi, yang telah disumpah menurut cara agamanya masing-masing sebagai berikut:
SARWONO Bin MISNO (Alm):
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 Wib diJalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bahwa saksi adalah stoker mobil yang Terdakwa kendarai.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel Na. Pol. BK 9592 YI yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit yang muatannya menimpa Sepeda dayung yang dikendarai oleh korban dan seorang temannya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 Wib, saksi bersama-sama dengan Terdakwa yang mengendarai Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YI berangkat dari Desa Tapung Lestari dengan membawa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 8.000 Kg (delapan ribu kilogram). Pada saat Saksi dan Terdakwa hendak menuju ke TPH berikutnya dan pada saat itu ada kabel PLN melintang diatas jalan, kemudian mobil yang Terdakwa kendaraipun mengambil jalan ke arah kiri. Namun karena tanah jalan tersebut lembek, sehingga ban mobil kiri belakang amblas sedalam kurang lebih 50 cm (lima puluh sentimeter) dan menyebabkan mobil oleng ke kiri, kemudian tumbang dengan muatan tumpah menimpa korban dan seorang temannya yang mengendarai sepeda motor. Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi dan Terdakwa bersama dengan warga lainnya langsung memberikan pertolongan dengan berusaha menyingkirkan buah.
Bahwa berat buah kelapa sawit yang merupakan muatan mobil yang Terdakwa kendarai adalah kurang lebih 8.000 Kg (delapan kilogram) dan standar muatan mobil Truck Colt Diesel tersebut bermuatan maksimal kurang lebih 4.500 Kg (empat ribu lima ratus kilogram).
Bahwa terhadap buah kelapa sawit di dalam mobil, tidak menggunakan jaring penutup buah, karena jarring tertinggal di rumah pemilik mobil yang Terdakwa kendarai.
Bahwa akibat dari tertimpa buah kelapa sawit muatan mobil yang Terdakwa kendrai mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka berat di bagian kepala dan badannya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
WAGIMAN SANTOSO Bin GIRAN (Alm):
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YI yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit yang muatannya menimpa Sepeda dayung yang dikendarai oleh korban dan seorang temannya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 16.30, saat saksi sedang duduk-duduk di warung. Saksi mendengar dari warga yang mengatakan bahwa di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Mengetahui hal tersebut, saksi pun langsung mendatangi tempat tersebut dan menemukan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 Yl yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermautan buah kelapa sawit dalam keadaan tumbang dan muatannya tumpah ke parit dan pada saat itu muatan mobil yang Terdakwa kendarai menghimpit korban dan seorang temannya. Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi langsungmemberikan pertolongan dengan menyingkirkan buah kelapa sawit yang menghimpit korban, lalu berusaha mengangkat korban.
Bahwa pada saat saksi dan warga lainnya mengeluarkan korban, pada saat itu korban sudah meninggal dunia.
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 Yl yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermautan buah kelapa sawit lebih dari standarnya, kemudian ketika mobil tersebut berjalan terlalu ke pinggir kiri jalan dengan kondisi jalan tanah lembek, sehingga ban belakang bagian kiri amblas, lalu mobil pun miring dan tumbang kearah kiri jalan. Selanjutnya mobil tersebut menghlmpit Korban dan seorang temannya.
Bahwa terhadap buah kelapa sawit di dalam mobil truck yang Terdakwa kendarai, tidak menggunakan jaring penutup buah.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
KOKASIH Bin MUKTI (Alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YL yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit yang muatannya menimpa Sepeda dayung yang dikendarai aleh korban dan seorang temannya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 16.30, saat saksi sedang berada di rumah. Saksi mendengar warga ramai di dekat rumah saksi, mengetahui hal tersebut, saksi pun langsung mendatangi tempat tersebut dan menemukan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 Yl yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermautan buah kelapa sawit dalam keadaan tui'nbang dan muatannya tumpah ke parit dan pada saat itu muatan mobil yang Terdakwa kendarai menghimpit korban dan seorang temannya. Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi langsung memberikan pertolongan dengan menyingkirkan buah kelapa sawit yang menghimpit korban, lalu berusaha mengangkat korban.
Bahwa pada saat saksi dan warga lainnya mengeluarkan korban, pada saat itu korban sudah meninggal dunia.
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 Yl yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit lebih dari standarnya, kemudian ketika mobil tersebut berjalan terlalu ke pinggir kiri jalan dengan kondisi jalan tanah lembek, sehingga ban belakang bagian kiri amblas, lalu mobil pun miring dan tumbang kearah kiri jalan. Selanjutnya mobil tersebut menghimpit Korban dan seorang temannya.
Bahwa terhadap buah kelapa sawit di dalam mobil truck yang Terdakwa kendarai, tidak menggunakan jaring penutup buah.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
SUPARMAN Bin MARZUKI:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YL yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit yang muatannya menimpa Sepeda dayung yang dikendarai aleh korban dan seorang temannya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 16.30, saat saksi sedang berada di rumah. Saksi mendengar warga ramai di dekat rumah saksi, mengetahui hal tersebut, saksi pun langsung mendatangi tempat tersebut dan menemukan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 Yl yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermautan buah kelapa sawit dalam keadaan tui'nbang dan muatannya tumpah ke parit dan pada saat itu muatan mobil yang Terdakwa kendarai menghimpit korban dan seorang temannya. Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi langsung memberikan pertolongan dengan menyingkirkan buah kelapa sawit yang menghimpit korban, lalu berusaha mengangkat korban.
Bahwa pada saat saksi dan warga lainnya mengeluarkan korban, pada saat itu korban sudah meninggal dunia.
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 Yl yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit lebih dari standarnya, kemudian ketika mobil tersebut berjalan terlalu ke pinggir kiri jalan dengan kondisi jalan tanah lembek, sehingga ban belakang bagian kiri amblas, lalu mobil pun miring dan tumbang kearah kiri jalan. Selanjutnya mobil tersebut menghimpit Korban dan seorang temannya.
Bahwa terhadap buah kelapa sawit di dalam mobil truck yang Terdakwa kendarai, tidak menggunakan jaring penutup buah.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
SYAFARUDIN Als UCOK Bin PAIMIN:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YL yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit yang muatannya menimpa Sepeda dayung yang dikendarai aleh korban dan seorang temannya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 16.30, saat saksi sedang berada di rumah. Saksi mendengar warga ramai di dekat rumah saksi, mengetahui hal tersebut, saksi pun langsung mendatangi tempat tersebut dan menemukan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 Yl yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermautan buah kelapa sawit dalam keadaan tui'nbang dan muatannya tumpah ke parit dan pada saat itu muatan mobil yang Terdakwa kendarai menghimpit korban dan seorang temannya. Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi langsung memberikan pertolongan dengan menyingkirkan buah kelapa sawit yang menghimpit korban, lalu berusaha mengangkat korban.
Bahwa pada saat saksi dan warga lainnya mengeluarkan korban, pada saat itu korban sudah meninggal dunia.
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 Yl yang dikendarai oleh Terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit lebih dari standarnya, kemudian ketika mobil tersebut berjalan terlalu ke pinggir kiri jalan dengan kondisi jalan tanah lembek, sehingga ban belakang bagian kiri amblas, lalu mobil pun miring dan tumbang kearah kiri jalan. Selanjutnya mobil tersebut menghimpit Korban dan seorang temannya.
Bahwa terhadap buah kelapa sawit di dalam mobil truck yang Terdakwa kendarai, tidak menggunakan jaring penutup buah.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YI yang Terdakwa kendarai yang bermautan buah kelapa sawit yang muatannya menimpa Sepeda dayung yang dikendarai oleh korban dan seorang temannya.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil truck yang Terdakwa kendarai mengangkut buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) ton.
Bahwa muatan mobil tersebut yang diperbolehkan adalah kurang lebih 4,5 (empat setengah) ton.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa dengan mengendarai Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YI dengan didampingi oleh Saksi SUWARNO berangkat dari arah Jalur 7 Desa Gerbang Sari menuju arah Jalan Poros Desa Gerbang Sari dengan membawa muatan buah kelapa sawit kurang lebih 7 (tujuh) ton dan tanpa ditutupi dengan jaring penutup buah. Sesampainya di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari, kemudian Terdakwa menghentikan mobil yang Terdakwa kendarai, karena terhalang oleh kabel listrik yang melintang di atas jalan. Melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa pun mengambil jalan kearah kiri. Namun karena jalan yang dilewati oleh mobil yang Terdakwa kendarai daiam kondisi lembek, mengakibatkan ban belakang sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai menjadi amblas dan menyebabkan mobil menjadi miring kekiri dan selanjutnya mobil pun tumbang ke sebelah kiri. pada saat yang bersamaan muatan mobil yang Terdakwa kendarai ikut terjatuh/tumpah ke jalan dan tanpa dapat dihindari lagi buah kelapa sawit tersebut menimpa korban dan seorang temannya yang sedang bermain sepeda dayung di sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai, Melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh warga lainnya langsung memberikan pertolongan dengan memindahkan buah yang telah menimpa korban yang pada saat itu telah meninggal dunia.
Bahwa terhadap buah kelapa sawit di dalam mobil, tidak menggunakan jaring penutup buah, karena jarring tertinggal di rumah pemilik mobil yang Terdakwa kendarai.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil visum Et Repertum Nomor : 445/PUSK-TH-II/2016/3073 tanggal 06 september 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr MARGARETTA TETER, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Tapung Hilir II, yang memeriksa korban atas nama lKHSAN, dengan hasil sebagai berikut :
Ciri-ciri korban : Laki-laki berambut cepak berkulit hitam bertubuh sedang, memakai seragam sekolah batik, memakai celana panjang seragam warna merah.
Pemeriksaan fisik :
Kepala : - Terdapat luka memar pada kepala
- Keluar darah dari hidung.
- Kedua mata bengkak.
Badan : Terdapat luka memar pada pergelangan tangan kanan dan kiri.
Extermitas atas : Dalam batas normal.
Extermitas bawah : Dalam batas normal.
Genital : Dalam batas normal.
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terhadap korban kemblian os disebabkan oleh trauma berat benda tumpul.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel No.Pol BK 9592 YL;
1 (satu) unit sepeda dayung;
1 (satu) lembar STNK Asli No.Pol BK 9592 YL;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar mobil yang Terdakwa kendarai tersebut telah tumbang dan muatannya telah menimpa korban IKHSAN dans eorang temannya.
Bahwa warga masyarakat yang mengetahui hal tersebut, kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan menyingkirkan buah yang telah menimpa korban, akan tetapi korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa atas kejadian tersebut korban bernama IKHSAN meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445/PUSK-TH-II/2016/3073 tanggal 06 september 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr MARGARETTA TETER, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Tapung Hilir II dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban kematian disebabkan oleh trauma berat benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu, melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang- Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau :
Kedua, melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim diberikan kebebasan dalam memilih dan menentukan rumusan dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kedua, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya DEDI IRAWAN Als DEDI sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) yang menurut ilmu pengetahuan berupa :
Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mabil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YL dengan didampingi oleh Saksi SUWARNO Bin MISNO (Alm) berangkat dari arah ialur 7 Desa Gerbang Sari menuju arah Jalan poros Desa Gerbang Sari dengan membawa muatan buah kelapa sawit kurang lebih 8 (delapan) ton dan tanpa ditutupi dengan jaring penutup buah. Pada hal Terdakwa mengetahui bahwa standar muatan mobil yang dikendarainya adalah maksimal 4,5 (empat setengah) ton. Sesampainya di Jalan Tanah Jalur 7 Desa Gerbang Sari, kemudian Terdakwa menghentikan mobil yang Terdakwa kendarai, karena terhalang oleh kabel listrik yang melintang di atas jalan. Melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa pun mengambil jalan kearah kiri. Namun karena jalan yang dilewati oleh mobil yang Terdakwa kendarai dalam kondisi lembek, mengakibatkan ban belakang sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai menjadi amblas dan menyebabkan mobil menjadi miring ke kiri dan selanjutnya mobil pun tumbang ke sebelah kiri. Pada saat yang bersamaan muatan mobil yang Terdakwa kendarai ikut terjatuh / tumpah ke jalan dan tanpa dapat dihindari lagi buah kelapa sawit tersebut menimpa korban IKHSAN dan seorang temannya yang sedang bermain sepeda dayung di sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai. Melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh warga lainnya langsung memberikan pertolongan dengan memindahkan buah yang telah menimpa korban yang pada saat itu telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas tindakan Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Mabil Truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BK 9592 YL dengan tidak kehati-hatian mengakibatkan korban bernama IKHSAN meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445/PUSK-TH-II/2016/3073 tanggal 06 september 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr MARGARETTA TETER, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Tapung Hilir II;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan Kedua telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Kedua Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI harus dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban bernama IKHSAN meninggal dunia;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal-Pasal dalam Ketentuan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DEDI IRAAN Als DEDI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai Dakwaan Alternatif Kesatu kami”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel No.Pol BK 9592 YL;
1 (satu) unit sepeda dayung;
1 (satu) lembar STNK Asli No.Pol BK 9592 YL;
Dikembalikan kepada yang berhak, melalui terdakwa DEDI IRAWAN Als DEDI;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SELASA tanggal 08 NOPEMBER 2016, oleh M.ARIF NURYANTA,SH,MH sebagai Hakim Ketua, NURAFRIANI PUTRI,SH, dan FERDIAN PERMADI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MENI MARPAUNG,SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh EKO SUPRAMURBADA,SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang, dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NURAFRIANI PUTRI, S.H M.ARIF NURYANTA,S.H., M.H.
FERDIAN PERMADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
MENI MARPAUNG,SH