7/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PDT/2019/PT KPG
-. MATIAS TAMPUR VS -. NIKO UJI, DK
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2018/ PN.Rtg., tanggal 25 Juni 2018 yang dimohonkan bandingtersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari para Terbanding semula Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa Perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan se izin pihak Pembanding semula Penggugat adalah suatu perbuatan yang main hakim sendiri yang bertentangan dengan hukum 3. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaanya bila perlu dengan bantuan aparat keamanan 4. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya
P U T U S A N
NOMOR 07/PDT/2019/PT KPG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MATIAS TAMPUR, Laki-laki, lahir di Kumba, tanggal 5 April 1973, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kumba RT 023/ RW 005, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, agama Katolik, pekerjaan Petani, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
NIKO UJI, laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di RT
022 / RW 006, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke
Rembong, Kabupaten Manggarai, pekerjaan Petani, sebagai
Terbanding I semula Tergugat I ;
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada BONAVANTURA JEMARUT, SH. dan ROBERTUS URI, SH., para Advokat yang beralamat di Jl. Soekarno, RT 11/W 005, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juli 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 16 Juli 2018 Nomor 43/KS/PDT/2018/PN Rtg ;
MATEUS MALUR, laki-laki, umur + 80 tahun, kewarganegaraan
Indonesia, agama Katolik, bertempat tinggal di RT 014/RW 004,
Keluarahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong,
Kabupaten Manggarai, pekerjaan Petani, sebagai Terbanding II
semula Tergugat II ;
Dalam perkara ini Terbanding II memberikan kuasa kepada HIRONIMUS ARDI, SH. dan JANGGAT YANCE, SH., para Advokat yang beralamat di Jl. Mawar, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 30 Juli 2018 Nomor 49/KS/PDT/ 2018/PN Rtg ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan gugatannya tertanggal 21 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 25 Juni 2018 dalam register Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Rtg telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa bapak NOBER NANTJU dan ibu YUSTINA WANUL mempunyai anak masing-masing bernama 1, Gaspar Jegau, 2. Sovia Nanut, 3. Regina Nganur, 4. Erita Maria Pamus, 5. Eva Bangur, 6. Matias Tampur (Penggugat), semuanya adalah ahli waris dari bapak NOBER NANTJU dan Ibu YUSTINA WANUL (tanda bukti P.1) ;
Bahwa ayah Penggugat yang bernama NOBER NANTJU semasa hidup pernah membeli sebidang tanah pada MATEUS MALUR (tergugat II) pada tanggal 17 Januari tahun 1962, tanah seluas + 1.470 M2 dengan batas-batas sebagai-berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan tanah sawah Sdr. Nahur (Ame Ladur) sekarang berbatasan dengan tanah/ Rumah Yeremias Yarunta;
Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah sawah sdr. Suri (Ame Rui) sekarang berbatasan dengan tembok/ bangunan Gedung Sekolah Madrasah Aliah Negeri Ruteng;
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah sawah Lingko Muwang, sekarang berbatasan dengan Jalan Raya;
Sebelah Barat berbentuk segi tiga menjadi titik LODOK; yang terletak dahulu di Watasan Kumba Rakjat Kampung Kumba Hamente Ruteng daerah Tingkat II Manggarai dan sekarang bernama Lingko Kala Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yang selanjutnya tanah tersebut diatas disebut sebagai "tanah obyek sengketa" (tanda bukti P.2, P.3, P.4);
Bahwa setelah membeli tanah obyek sengketa pada Tergugat II pada tanggal 17 Januari tahun 1962, kemudian tanah obyek sengketa tersebut dikuasai dan dikerjakan oleh ayah Penggugat sampai tahun 2001;
Bahwa ayah Penggugat meninggal dunia pada tanggal 07 September tahun 2001, maka sejak tahun 2001, kemudian selanjutnya atas tanah obyek sengketa tersebut diatas dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat bersama saudara-saudara yang lainnya sampai tahun 2013 (tanda bukti P.5, P.6);
Bahwa tanah obyek sengketa tersebut sampai sekarang belum pernah dialih atau diperjual belikan sebagian atau seluruhnya dalam bentuk apapun oleh Penggugat sampai sekarang dan sampai sekarang tanah obyek sengketa tersebut diatas yang membayarar pajak dan nama wajib Pajaknya adalah Nober Nantju (ayah Penggugat) (tanda bukti P. 7, P. 8);
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014, Penggugat datang kelokasi tanah obyek sengketa, Penggugat mendapatkan tergugat I sedang menebang beberapa pohon kayu yang ada dalam tanah obyek sengketa dan mendirikan pondok/rumah kebun sebagai tempat tinggalnya sampai sekarang tanpa seizin Penggugat dan selanjutnya menguasai tanah obyek sengketa tersebut sampai sekarang dan atas pertanyaan Penggugat kenapa Tergugat I masuk menebang pohon dan mendirikan pondok/rumah kebun diatas tanah obyek sengketa, tergugat I mengatakan bahwa tanah obyek sengketa tersebut adalah tanah warisan orang tuanya;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I tersebut kemudian Penggugat pada sekitar bulan Pebruari 2014 Penggugat mengadu dan melaporkannya ke Pihak Kepolisian Resort Manggarai dan oleh Polisi mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I tersebut bukan merupakan perbuatan Pidana maka Kepolisian tidak dapat menindak lanjutinya dan hal tersebut masuk dalam rana masalah perdata;
Bahwa setelah mendapat penjelasan dari Kepolisian seperti diatas, selang beberapa lama kemudian, maka selanjutnya Penggugat membawa permasalahan tersebut ke Lembaga Adat Tua Gendang untuk mendapatkan penyeleseaian, akan tetapi tidak membuahkan hasil;
Bahwa selanjutnya oleh karena tidak mendapatkan penyelesaian di lembaga Adat,maka Penggugat melaporkan permasalahan tersebut kembali ke Kelurahan untuk memanggil dan menegur pihak tergugat I dan tergugat II agar mau menyerahkan kembali tanah obyek sengketa tersebut diatas kepada Penggugat secara utuh dengan suka rela;
Bahwa selanjutnya setelah dipertemukan oleh Lurah di Kantor Kelurahan Tenda, Penggugat dengan tergugat I dan tergugat II dan membicarakan permasalahan tersebut diatas, akan tetapi juga tidak mendapatkan titik temu dan mendapat penyelesaian dan bahkan atas pertanyaan Kepala Kelurahan Tenda pada saat pertemuan tersebut kepada Tergugat II mengenai soal Jual Beli tanah obyek sengketa antara Nober Nantju (ayah Penggugat) dengan Mateus Malur (tergugat II), Tergugat II mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan jual tanah kepada Nober Nantju (ayah Penggugat) dan bahkan Kepala Keluarahan pun memperlihatkan bukti surat Jual Beli tanah yang pernah ditanda tangani oleh Tergugat II sebagai Penjual dan Nober Nantju (ayah Penggugat) sebagai pembeli dihadapan beberapa orang saksi, akan tetapi tergugat II tetap tidak mau mengakuinya, dan selanjutnya Kepala Kelurahan mengatakan bahwa oleh karena pertemuan Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tidak mendapatkan titik temu penyelesaian, maka Kepala Kelurahan menyarankan kepada Penggugat untuk membawa permasalahan tersebut diatas ke Pengadilan Negeri saja;
Bahwa untuk itu kemudian Penggugat mengajukan Gugatan ini untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk dan atas nama saudara-saudara Penggugat (tanda bukti P.9);
Bahwa perbuatan tergugat I dengan melakukan pembangunan pondok/ rumah kebun diatas tanah obyek sengketa tanpa seizin Penggugat perbuatan Terguigat II yang tidak mau mengakui lagi surat jual beli tanah antara Tergugat II dengan Nober Nantju (ayah Penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa tindakan tergugat I mendirikan pondok/ rumah kebun diatas tanah obyek sengketa dan menguasainya milik Penggugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materil dan inmateril yang dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Bahwa kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah apabila tanah obyek sengketa tersebut dijual permeter pada era sekarang harga sekitar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per meter persegi, sehingga kalau dihitung dengan luas tanah obyek sengketa maka Rp. 300.000,- X 1.470 M2 = Rp. 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) (tanda bukti P.4);
Kerugian Inmateril:
Bahwa apabila Penggugat mengerjakan dan mengelola atas tanah obyek sengketa tersebut diatas dengan menanam padi dapat menghasilkan 3 (tiga) ton padi Gabah per tahun, kemudian diolah menjadi beras dapat menghasilkan sebanyak 2 (dua) ton beras per tahunnya, sehingga kalau dijual dengan harga perkilonya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) X 2.000 Kg = Rp. 20.000.000,- per tahun X 5 (lima) tahun = Rp. 100.000.000,- (sertaus juta rupiah), maka kepada tergugat I sebagai pihak yang menguasai tanah obyek sengketa patut memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin tanah obyek sengketa agar tidak perjual belikan dan atau dipindah tangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, maka penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng kelas II untuk meletakan Sita Jaminan terlebih dahulu atas tanah obyek sengketa tersebut diatas sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berdasarkan uraian dalil-dalil Gugatan Penggugat tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Ruteng Kleas II Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memetuskan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan kegiatan pembangunan pondok/ rumah kebun diatas tanah obyek sengketa tersebut diatas sampai adanya putusan yang berkuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat dan saudara-saudaranya yang bernama:Gaspar Jegau, Sovia Nanut, Regina Nganur, Erita Maria Pamus dan Eva Bangur adalah ahli waris yang sah dari Nober Natju dan Yustina Wanul;
Menyatakan hukum bahwa Transaksi Jual Beli tanah Obyek sengketa antara Nober Nantju (ayah penggugat) dengan Mateus Malur (tergugat II) adalah sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dengan membangun rumah/pondok diatas tanah obyek sengketa tanpa seizing penggugat dan perbuatan tergugat II yang tidak mau mengakui surat jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat II dengan Nober Nantju (ayah Pengggugat) adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I untuk membongkar rumah tinggalnya dan mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut diatas secara suka rela;
Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaannya bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi);
Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil penggugat selama Tergugat I menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 541.000.000,-(lima ratus empat puluh satu juta) rupiah;
Menyatakan Hukum bahwa Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada upaya hukum perlawanan, Banding atau Kasasi;
Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau:
BilaKetua/Majelis Hakim berpendapat lain, makamohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II melalui Kuasanya masing-masing telah memberikan jawaban - Eksepsi tertanggal 15 Agustus 2018 pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Terbanding I semula Tergugat I
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur/ cacat hukum (Obscuur Libeli) karena mengandung cacat formil Error In Persona yang oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak dsapat diterima (niet ontvankelijke verklaard):
1. Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur (obscuur libeli) karena telah mengandung cacat formil yakni Penggugat telah keliru dalam menarik orang sebagai Tergugat (Error in Persona-Gemis Aan Hoe Danig Heid) yang oleh karenanya gugatan Penggugat ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam gugatannya, Penggugat mengemukakan bahwa Ayah Penggugat yang bernama NOBER NANTJU semasa hidup pernah membeli sebidang tanah pada MATEUS MALUR (Tergugat II) pada tanggal 17 Januari 1962, seluas ±1.470 m² seharga Rp. 1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah sawah Sdr. Nahur (Ame Ladur)Sekarang berbatasan dengan tanah/ rumah Yeremias Yarunta;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah sawah sdr. Suri (ame Rui) sekarang berbatasan dengan tembok/ bangunan gedung Sekolah Madrasah AliahNegeri Ruteng;
Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah Sawah Lingko Muwang sekarang berbatasan dengan Jalan Raya;
Barat : Berbentuk segi tiga menjadi titik LODOK; yang terletak dahuludi Watasan Kumba Rakjat Kampung Kumba Hamente Ruteng DaerahTingkat II Manggarai dan sekarang bernama Lingko KalaKelurahan Tenda;
Hal ini, jelas membuktikan bahwa Penggugat tidak mengetahui secara pasti kondisi dan asal usul Bidang Tanah yang dikuasai dan atau dikerjakan oleh Tergugat I sekarang ini, karena:
FAKTANYA adalah bahwa:
Bidang Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I saat ini merupakan tanah milik Ema Suri (Alm) yang lahir dan bertempat tinggal di Wae Buka Kelurahan Satar Tacik Kabupaten Manggarai yang merupakan Ayah Kandung dari Ende REGINA MAMBUNG (Ibu Kandung dari Tergugat I);
Bidang Tanah dimaksud pada point 1 telah diwariskan kepada anak kandungnya yakni Ende REGINA MAMBUNG (Almh) yang lahir dan bertempat tinggal di Wae Buka Kelurahan Satar Tacik Kabupaten Manggarai;
Ende REGINA MAMBUNG (Almh) menikah dengan Ema KOSMAS TOGONG (Alm) di Gereja Kathedral Ruteng (sebagai Istri kedua dari Ema Kosmas Togong). Dalam perkawinan tersebut Ende Regina Mambung membawa harta bawaan yang diwariskan oleh Orang Tuanya yakni Ema Suri (Alm) berupa Sebidang Tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat I;
Tergugat II merupakan Anak kandung dari Ema TOGONG dari hasil Perkawinannya dengan Ende KATARINA JANUR (dari Keturunan Ema Ruku di Wae Buka);
Tergugat I merupakan Anak Kandung dari Ema TOGONG dari hasil Perkawinannya dengan Ende REGINA MAMBUNG (dari Keturunan Ema Suri + Ende Lasap di Wae Buka);
Bidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat I sekarang ini merupakan tanah milik Ende REGINA MAMBUNG yang merupakan harta warisan yang diperolehnya dari Orang Tua Kandungnya yakni Ema Suri dan Ende Lasap. Bidang Tanah dimaksud merupakan harta warisan yang telah diperolehnya dari Orang Tuanya sebelum menikah dengan Ema TOGONG. Sehingga dengan demikian sangat keliru apabila kemudian Penggugat menggugat Tergugat I atas Transaksi yang terjadi antara Ayah Kandung Penggugat dengan Tergugat II, karena sangat tidak ada relevansinya dengan Tergugat I. Untuk dan Oleh karena itu maka, seharusnya Penggugat hanya menggugat Tergugat II atas transaksi dimaksud (Silsilah Keturunan Bukti T1);
Bidang Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I sekarang ini merupakan tanah Milik Ende REGINA MAMBUNG yang tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun apalagi dengan cara “dijual” seperti yang di-dalilkan oleh Penggugat dengan ukuran Lebar dari Selatan ke Utara bagian Timur (sepanjang jalan raya) ± 33m, Panjang dari Timur ke Barat sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Yeremias Yarunta) ± 95m dan Panjang dari Timur ke Barat sebelah Selatan (berbatasan dengan tanah milik Sekolah MAN) ±95m dan dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah sawah Ema Suri (Ame Rui)/Benediktus Suri, sekarang berbatasan dengan tanah/ rumahYeremias Yarunta;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah sawah sdr. Nahur (Ame Ladur)Sekarang berbatasan dengan tembok/ bangunan gedung SekolahMadrasah Aliah Negeri (MAN) Ruteng;
Timur : Sekarang berbatasan dengan Jalan Raya;
Barat : LODOK Lingko Kala
2. Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur (Obscuur libeli) karena telah mengandung cacat formil yakni posita atau fundamentum petendi yang menjadi dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang tidak jelas dan ditambah lagi dengan tidak singkronnya Posita gugatan dengan Petitum gugatan, sehingga menambah kabur atau tidak jelas-nya gugatan ini yang oleh karenanya gugatan Penggugat ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
3. Tidak jelasnya objek gugatan dalam gugatan Penggugat yang diuraikan dalam posita gugatan sekiranya dapatlah menjadi dasar hukum yang kuat bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini untuk memutuskan gugatan Penggugat ini tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam gugatannya, Penggugat mengemukakan bahwa Objek Sengketa adalah Bidang Tanah yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Bidang Tanah dimaksud merupakan Bidang Tanah yang telah dibeli oleh Ayah Kandung Penggugat dari tangan Tergugat II pada tanggal 17 Januari 1962..........dst;
SEDANGKAN;
Bidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat I sekarang ini merupakan tanah milik dari Ibu Kandung dari Tergugat I yakni Ende REGINA MAMBUNG yang merupakan harta warisan yang diperolehnya dari Orang Tua Kandungnya yakni Ema Suri dan Ende Lasap. Bidang Tanah dimaksud merupakan harta warisan yang telah diperolehnya dari Orang Tuanya jauh sebelum menikah dengan Ema TOGONG (harta bawaan dari Ende REGINA MAMBUNG). Bagaimana mungkin Bidang tanah yang merupakan hak milik dari Ende REGINA MAMBUNG kemudian dijual oleh orang yang tidak memiliki hak apapun atas tanah dimasud karena bukan merupakan keturunan atau darah daging dari Ende Mambung? Sehingga, jelas bahwa keturunan hasil perkawinan Ema TOGONG dengan Istri Pertama yakni Ende KATARINA JANUR (Tergugat II) secara hukum tidak memiliki Hak atas Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I saat ini. Apalagi hak untuk menjual sebagaimana yang di-dalilkan oleh Penggugat;
B. POKOK PERKARA:
1. Bahwa, Tergugat I menyangkal dan menolak dengan tegas semua dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, kecuali hal-hal yang diakui oleh Penggugat
2. Bahwa, Gugatan Penggugat adalah kabur / tidak jelas yang oleh karenanya harus ditolak, karena dalam gugatannya, Penggugat menuntut kepada Tergugat I untuk mengembalikan bidang tanah yang menurut Penggugat merupakan tanah warisan dari Ayah Penggugat yang bernama NOBER NANTJU yang merupakan Bidang Tanah yang telah dibelinya dari MATEUS MALUR (Tergugat II) pada tanggal 17 Januari 1962, seharga Rp. 1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan luas ±1.470 m² dan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah sawah Sdr. Nahur (Ame Ladur)Sekarang berbatasan dengan tanah/ rumah Yeremias Yarunta;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah sawah sdr. Suri (ame Rui) sekarang berbatasan dengan tembok/ bangunan gedung Sekolah Madrasah Aliah Negeri Ruteng;
Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah Sawah Lingko Muwang sekarang berbatasan dengan Jalan Raya;
Barat : Berbentuk segi tiga menjadi titik LODOK; yang terletak dahulu diWatasan Kumba Rakjat Kampung Kumba Hamente Ruteng Daerah Tingkat II Manggarai, sekarang bernama Lingko Kala Kelurahan Tenda;
SEMENTARA Bidang Tanah yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I adalah Tanah Hak Milik dari Ibu kandung Tergugat I yakni Ende REGINA MAMBUNG yang merupakan warisan dari kedua Orang Tuanya yakni Ema SURI dan Ende LASAP yang diwariskan kepadanya jauh sebelum Ende REGINA MAMBUNG menikah dengan Ema TOGONG. dengan ukuran Lebar dari Selatan ke Utara bagian Timur (sepanjang jalan raya) ±33m, Panjang dari Timur ke Barat sebelah Utara (berbatasan dengan tanah milik Yeremias Yarunta) ± 95m dan Panjang dari Timur ke Barat sebelah Selatan (berbatasan dengan tanah milik Sekolah MAN) ±95m dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah sawah Ema Suri (Ame Rui)/Benediktus Suri, sekarang berbatasan dengan tanah/ rumah Yeremias Yarunta;
Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah sawah Nahur (Ame Ladur) sekarangberbatasan dengan tembok/ bangunan gedung Sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) Ruteng;
Timur : Sekarang berbatasan dengan Jalan Raya;
Barat : LODOK Lingko Kala, Kelurahan Satar Tacik;
Sehingga sangatlah tidak beralasan hukum yang kuat apabila kemudian tanah yang dikuasai oleh Tergugat I kemudian diklaim oleh Penggugat sebagai tanah yang telah dijual oleh Tergugat II dan dibeli oleh Ayah Kandung Penggugat yang kemudian diwariskan kepada Penggugat;
3. Bahwa, Fakta yang sebenarnya terjadi adalah karena adanya hubungan komunikasi yang baik antara keluarga Penggugat (Orang Tua Penggugat) dengan Orang Tua Tergugat I sehingga Orang Tua Tergugat I kemudian mengijinkan Orang Tua Penggugat untuk mengerjakan bidang tanah dimaksud untuk ditanami tanaman jangka pendek seperti Singkong dan ubi jalar serta pohon pisang;
4. Bahwa, pada tahun 1975 Tergugat I bersama dengan Ende Regina Mambung menyampaikan dan atau melarang Orang Tua Penggugat untuk menanam pohon jangka panjang di lokasi dan disetujui oleh Orang Tua Penggugat;
5. Setelah Orang Tua Penggugat meninggal dunia pada tahun 2001 Tergugat I bersama dengan Ende Regina Mambung menyampaikan kepada keluarga Penggugat untuk segera membersihkan bidang tanah yang telah mereka pinjam dan kerjakan selama ini, karena Ende Regina Mambung akan menyerahkan atau mewariskan bidang tanah dimaksud kepada Tergugat I;
6. Bahwa, yang terjadi kemudian ternyata Penggugat dan keluarganya terus mengerjakan bidang tanah dimaksud hingga suatu saat sebelum tahun 2013 Penggugat dan keluarganya mengangkut batu dan pasir dan disimpan/ diletakkan diatas bidang tanah dimasud;
7. Bahwa, melihat aktivitas Penggugat dan keluarganya dimaksud pada poin 6 diatas kemudian Tergugat I dan keluarganya kembali melarang Penggugat untuk beraktivitas diatas bidang tanah dimaksud;
8. Bahwa, pada awal tahun 2014 Tergugat I dan keluarganya langsung membangun sebuah rumah yang terbuat dari bahan bambu di bidang tanah miliknya yang merupakan warisan dari Orang Tuanya;
9. Bahwa, dalam pertemuan dengan Bapak Lurah Tenda yang menurut Penggugat dilaksanakan di kantor Kelurahan Tenda tanpa menyebutkan kapan terjadinya pertemuan dimaksud karena Tergugat I TIDAK PERNAH menghadiri pertemuan dimaksud tetapi Tergugat I sangat sepakat atau setuju dengan pernyataan dari Tergugat II (Mateus Malur) yang lagi-lagi menurut Penggugat disampaikan oleh Tergugat II dihadapan Bapak Lurah Tenda bahwa “Tergugat II TIDAK PERNAH menjual sebidang tanah dimaksud kepada Nober Nantju (Ayah Penggugat)
10. Bahwa, atas bidang tanah yang merupakan hak milik Ende Mambung yang kemudian diwariskan kepada Tergugat I, pada tahun 2014 Penggugat telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 21 Maret 2014 dibawah register Perkara Perdata nomor 11/PDT.G/2014/PN.Rut (Copy Gugatan sebagai bukti T2);
11. Bahwa, atas Perkara dimaksud pada poin 10, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili Perkara tersebut telah menjatuhkan putusan yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Senin, tanggal 22 September 2014 yang telah diucapkan pada Persidangan yang Terbuka untuk Umum (Copy Putusan sebagi bukti T3);
12. Bahwa:
a. Kerugian Materiil;
Penggugat tidak perlu merasa rugi karena Tergugat mengerjakan lahan yang bukan milik ayah kandung Penggugat melainkan bidang tanah hak milik dari Ende REGINA MAMBUNG yang tidak lain adalah Ibu Kandung dari Tergugat I;
b. Kerugian Immateriil:
Penggugat jelas TIDAK PERNAH memgalami kerugian Immateriil;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbuldalam perkara ini
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa et Bono)
Eksepsi dan jawaban Terbanding II Semula Tergugat II
DALAM EKSEPSI:
Bahwa setelah Tergugat II mempelajari secara seksama gugatan Penggugat tertanggal 25 Juli 2018, dimana gugatan tersebut telah pula dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 6 Agustus 2018, gugatan ternyata baik secara juridis formil maupun materil gugatan Penggugat tersebut cacat hukum atau tidak sempurna (subyek tergugat dan obyek gugatan), oleh karena itu perkenankanlah kami untuk dan atas nama Tergugat II untuk menyampaikan/ memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan kami uraikan dalam Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut:
Tentang Subyek Hukum Tergugat:
Bahwa gugatan Penggugat cacat hukum atau tidak sempurna karena GASPAR JEGAU, SILVIA NANUT, REGINA NGANUR, ERITA MARIA PAMUS, dan EVA BANGUR tidak diikut sertakan sebagai pihak Penggugat dalam perkara ini. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat kurang lengkap maka konkuensi yuridisnya gugatan Penggugat mengandung cacat formil atau tidak sempurna dimana para Alhi waris tidak memberikan kuasa khusus kepada Penggugat untuk mewakili para ahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan perkara aquo. Sehingga gugatan Penggugat cacat hukum dan setidak-tidaknya tidak dapat diterima/NO;
Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena tidak menyebutkan dimana Letak tanah obyek sengketa dan Luas tanah objek sengketa, selanjutnya gugatan Penggugat juga tidak jelas karena Penggugat tidak menguraikan secara terperinci dengan jelas tentang batas-batas serta luas bidang tanah sengketa yang dikuasai oleh NIKO UJI (Tergugat I) dan MATEUS MALUR (Tergugat II);
Bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa saat ini terletak di Lingko Kala, Gendang Wae Buka, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, seluas ± 3.040 M2; dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Berbatasan dengan tanah Yeremian Pahut;
dulu dengan tanah sawah Alm Sury;
Selatan : Berbatasan dengan Sekolah Madrasah Negeri;
Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya;
dulu dengan tanah Lingko Muwang;
Barat : Berbatasan dengan tanah lodok Lingko Kala;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan di atas, dimana Penggugat tidak mengidentifikasi tanah obyek sengketa dengan benar maka gugatan Penggugat patut dikesampingkan atau setidak-tidanya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvanklijke verklaard)/ NO(Vide jurisprudensi Mahkamah Agung RI No.565 K/Sip/ 1973;
Bahwa gugatan Penggugat Salah Sasaran (error in persona) karena Penggugat tidak ikut dalam perjanjian jual beli tanah obyek sengketa sebab Mateus Malur (Tergugat II) tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah antara NOBER NANTJU (Ayah Penggugat) dengan MATEUS MALUR (Tergugat II). Bahwa tanah milik Tergugat II diperoleh berdasarkan tanah WARISAN dari orang tua Almh Kosmas Togong dan Amlh Katharina Djanoer, dimana Bapak Kosmas Togong Almarhum dan Khatarina Djanoer memperoleh tanah tersebut berdasarkan pembagian dari Alm Ruku sebagai Tu’a Teno Lingko Kala, Gendang Wae Buka sekitar tahun 1931-an dengan luas ± 3.040 M². Selanjutnya sejak tanah sengketa dibagikan pada tahun 1931-an tanah sengketa dikerjakan dan dikuasai oleh Almh Katharina Djanoer dan alm Kosmas Togong dengan ditanami Pohon Sengon, Pohon Nangka, Ubi Kayu, Ubi Jalar. Oleh karena Penggugat telah keliru atau telah salah sasaran dalam menempatkan Mateus Malur sebagai Tergugat II dalam perkara ini; maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena suatu gugatan haruslah diajukan oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang bersangkutan (vide Putusan Mahkamah Agung RI. No. 249K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971);
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Exseptio Plurium Litis Cosortium):Bahwa subyek hukum Tergugat dari gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah kurang pihak, selain Para Tergugat secara factual masih ada orang lain yang menguasai tanah sengketa adalah Sdr. MAKSI SOMAT UJI dan ROBERTUS TOGONG. Bahwa dengan tidak ditariknya Sdr. MAKSI SOMAT UJI dan ROBERTUS TOGONG sebagai pihak dalam perkara ini, maka subyek hukum gugtan Penggugat tidak sempurna (Plurium Litis Cosortium) konsekwensi yuridisnya sesuai dengan hukum acara perdata gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard) hal ini sejalan dengan Pendapat dari M.Yahya Harahap yang menyatakan bahwa sebagai bentuk error in persona yang lain disebut Plurium Litis Consotium. Bahwa dalam perkara aquo Pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap karena masih ada orang ikut bertindah sebagai Penggugat atau ditarik sebagai Tergugat, karena itu gugatan mengandung eror in persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihak (Vide hal 112 Hukum Acara Perdata M.Yahya Harahap S.H.Penerbit Sinar Grafika) Selanjutnya hal 113 M.Yahya Harahap, S.H. berpendapat bahwa “kekeliruan Pihak mengakibatkan gugatan cacat eror in persona (kekeliruan mengenai orang) Cacat mengenai kekeliruan itu berbentuk diskualifikasi (salah orang yang bertindak sebagai Penggugat) dapat juga berbentuk salah Pihak yang ditarik sebagai Tergugat (gemis aanhoedarmigheid) atau mungkin juga berbentuk plurium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan) bentuk kekeliruan apapun yang ada dalam gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil oleh karena itu gugatan diskualifikasi mengandung cacat formil akibatnya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelike verklaard); dengan demikian Exseptio Plurium Litis Consortium alasan pengajuan exsepsi ini yaitu apabila orang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai Penggugat tidak Lengkap. Masih ada orang yang harus ditarik sebagai Penggugat atau Tergugat baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.621 K/Sip/1975. Ternyata sebagian objek harta perkara, tidak dikuasai oleh Tergugat tetapi telah menjadi hak pihak ketiga. Dengan demikian oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium;
Bahwa pada tanggal 17 Januarai 1962 Mateus Malur tidak pernah melakukan perjanjian jual beli tanah sengketa antara Ayah Penggugat NOBER NATJU dengan MATEUS MALUR (Tergugat II) selanjutnya pada awal tahun 1960, Tergugat II pernah meminjam padi pada ayah PenggugatAlm Nober Nantju sebanyak ca beka atau sebanyak ± 80Kg padi menurut perhitungan masyarakat Manggarai pada umumnya. Pinjam padi adalah hal yang biasa dan lumrah dalam kehidupan bermasyarakat Manggarai yang biasadinamakan“Woja Tuda” (pinjam padi). Selanjutnya menjelang akhir tahun 1960 Alm Nober Nanjtu datang menemui Mateus Malut (Tergugat II) untuk meminta/memohon diberikan ijin mengerjakan tanah sengketa untuk sementara waktu agar hasil dari tanah sengketa dapat dinikmati oleh Alm Nober Nantju dan kemudian akan dikembalikan lagi kepada Tergugat II. Sebagai imbalannya alm Nobert Nantju tidak menuntut pengembalian woja tuda (pinjam padi) sebanyak ca beka (± 80 kg) tersebut dari Tergugat II. Bahwa pada tahun 2000 Tergugat II pernah menyampaikan kepada Ayah Penggugat agar tanah obyek sengketa dikerjakan kembali oleh Mateus Malur (Tergugat II), akan tetapi ayah Penggugat terus saja menggarap tanah sengketa tersebut. Oleh karena gugatan Penggugat patutlah ditolak atau dikesampingkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa terhadap semua dalil yang telah diuraikan oleh Tergugat II di atas pada bagian eksepsi ini, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan dalil pada pokok perkara;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas semua dalil-dalil Penggugat dalam perkara aquo, khususnya yang bertentangan dengan hukum serta fakta-fakta, kecuali terhadap hal-hal yang keberannya diakui secara tegas oleh Tergugat II
Tanggapan Atas Dalil Posita 1 Gugatan Penggugat:
1. Bahwa tidak benar dalil posita 1 gugatan Penggugat yang menerangkan bahwa ayah Penggugat semasa hidupnya perna membeli sebidang tanah pada Mateus Malur pada tanggal 17 Januari 1962 seluas ± 1.470 M² karena yang benarnya adalah : Mateus Malur tidak mengadakan perjanjian jual beli tanah sengketa antara NABOR NANTJU (Ayah Penggugt) dengan Mateus Malur (Tergugat II) sebab semasa hidupnya Almh Katharina Djanoer dan Almr. Kosmas Togong telah melarang Tergugat II untuk melakukan jual beli tanah sengketa dengan siapapun sehingga Tergugat II benar-benar tidak pernah menjual tanah sengketa dan akan Tergugat II buktikan nanti pada fase pembuktian;
Tanggapan Atas halaman 2 garis datar 3dan 4 Dalil Gugatan Penggugat:
2. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 garis datar ketiga dan keempat dari atas yang pada intinya bahwa pada tanggal 17 Januarai 1962 telah terjadi jual beli tanah dari antara Mateus Malur dengan Nober Nantju, sebab yang benar adalah Tegugat II pada awal tahun 1960, Mateus Malur meminjam padi pada ayah Nober Nantju sebanyak ca beka atau sebanyak ± 80 Kg padi menurut perhitungan masyarakat Manggarai pada umumnya. Karena pinjam padi pada tahun 1960-an adalah hal yang biasa dan lumrah dalam kehidupan bermasyarakat Manggarai yang biasa dinamakan “Woja Tuda” (pinjam padi) selanjutnya pada jelang akhir tahun 1960 Alm Nober Nanjtu datang menemui Mateus Malur Tergugat II untuk meminta/ memohon diberikan ijin mengerjakan tanah sengketa untuk sementara waktu agar hasil dari tanah sengketa dapat dinikmati oleh Alm Nober Nantju dan kemudian akan dikembalikan lagi kepada Mateus Malur.Sebagai imbalannyaalm Nobert Nantju tidak menuntut pengembalian woja tuda (pinjam padi) sebanyak ca beka (± 80 kg); Atas permintaan/ permohonan Alm Nober Nantju tersebut Mateus Malur memberikan ijin sementara karena semasa hidupnya Almh Kosmas Togong tidak mengijinkan tanahnya (tanah sengketa) dijual dan tanah sengketa belum dihibahkan kepada Tergugat II. Selanjutnya setelah diberikan ijin oleh Tergugat II, tanah sengketa dikerjakan oleh alm Nober Nantju akan tetapi tidak ada perjanjian jual beli seperti yang didalilkan oleh Penggugat. Maka atas dalil jual beli sebagaimana dalil gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah sangat tidak berdasar dan patut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima/NO;
Tanggapan Atas halaman 2 garis datar ke 5 dan ke-6Gugatan Penggugat:
3. Bahwa secara administrasi meskipun ayah Penggugat telah meninggal tahun 2007 dan sampai sekarang pajak tanah tersebut dibayar oleh Penggugat adalah hal yang wajar-wajar saja, sebab ayah Penggugat dari tahun 1962 sampai meninggalnya tahun 2007 secara terus menerus telah menikmaati hasil dari tanah objek sengketa. Oleh karena itu untuk pembayaran pajak tanah sudah sepatutnya dibayar oleh orang yang memakai tanah tersebut akan tetapi tidak menunjukan bahwa tanah objek sengketa telah menjadi hak miliknya;
Tanggapan Atas halaman 2 garis datar ke-6,dan-7 Gugatan Penggugat:
4. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada intinya menyatakan bahwa pada tahun 2014 Penggugat mendapatkan sendiri Tergugat I sedang menebang beberapa pohon kayu yang ada dalam tanah objek sengketa kemudian membangun pondok/rumah kebun sebagai tempat tinggalnya sampai sekarang, selanjutnya atas perbuatan Tergugat I tersebut sekitar bulan Pebruari 2014 Penggugat melaporkan perbuatan Tergugat I ke Polres Manggarai namun tidak mendapatkan penyelesaian; yang benarnya adalah bahwa pada tahun 2014 MATEUS MALUR (Tergugat II) merasa kaget karena Penggugat dengan NIKO UJI (Tergugat I) merebut tanah obyek sengketa melalui perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.Rtg. Tanggal 21 Maret 2014 di Pengadilan Negeri Ruteng. Bahwa oleh karena Mateus Malur merasa akan kehilangan haknya maka Tergugat II mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor :11/Pdt.G/2014/PN.Rtg tersebut yaitu MATEUS MALUR (Tergugat II) mengajukan gugatan intervensi kepada Penggugat dan NIKO (Tergugat I). Sebab baik Penggugat maupun Niko Uji (Tergugat I), sama sekali tidak mempunyai hak atas tanah obyek sengketa, karena tanah objek sengketa adalah benar-benar tanah milik Mateus Malur (Tergugat II) yang diperoleh berdasarkan WARISAN dari orang tua yaitu Almh Kosmas Togong dan Amlh Katharina Djanoer, dimana Bapak Kosmas Togong Almarhum dan Khatarina Djanoer memperoleh tanah tersebut berdasarkan pembagian dari Alm Ruku sebagai Tu’a Teno Lingko Kala, Gendang Wae Buka sekitar tahun 1931-an dan akan Tergugat II buktikan pada fase pembuktian;
Tanggapan Atas butir ke-8, ke-9 dan ke-10 Dalil Gugatan Penggugat:
5. Bahwa tidak benar Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat telah menyelesaikan persoalan ini pada tingkat LembagaAdat Tua Gendang tentang Jual beli tanah antara Ayah Penggugat dengan Mateus Malur akan tetapi tidak mendapat hasil yang baik, selanjutnya persoalan ini lanjutkan pada tingkat kelurahan. Sebab yang benar adalah pada saat penyelesaian ditingkat Lembaga Adat Penggugat tidak memiliki bukti surat jual beli yang aslinya tentang jual beli tanah sengketa, demikian pun penyelsaian pada tingkat Kelurahan lagi-lagi Penggugat tidak memperlihatkan bukti surat aslinya tentang jual beli tanah sengketa yang ada hanya fotocopy saja;
Bahwa benar Mateus Malur (Tergugat II) dari tahun 1960-an sampai sekarang belum pernah menjual tanah sengketa kepada Nober Nantju (Ayah Penggugat). Sehingga dalil jual beli gugatan Penggugat sangat tidak beralasan menurut hukum dan kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo agar kiranya gugatan Penggugat patut ditolak. Sebab de facto sejak tanah sengketa dibagikan pada tahun 1931-an tanah sengketa dikerjakan dan dikuasai oleh Almh Katharina Djanoer dan alm Kosmas Togong dengan ditanami Pohon Sengon, Pohon Nangka, Ubi Kayu, Ubi Jalar; Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 1948 Almh Katharina Djanoer meninggal dunia, sehingga tanah sengketa dikerjakan dan dikuasai oleh Alm Kosmas Togong dan Tergugat II ; kemudian setelah Tergugat II menikah dengan almh Agnes Dudut pada tanggal 21 Maret 1957, tanah sengketa dikerjakan dan dikuasai secara bersama-sama oleh Alm Kosmas Togong, Tergugat II dan istri Tergugat II yaitu Almh Agnes Dudut ; Selanjutnya oleh karena ayah Tergugat II telah meninggal dunia, menurut hukum adat Manggarai yang menganut sistem patrilineal maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak laki-laki dari alm Kosmas Togong dan Almh Katharina Djanoer adalah Mateus Malur (Tergugat II) sehingga dalil jual beli Penggugat tersebut patut di tolak karena selama hidupnya, baik Bapak Kosmas Togong dan Almh Katharina Djanoer maupun Tergugat II tidak pernah menjual tanah sengketa kepada siapapun, termasuk kepada ayah Penggugat yang bernama Nober Nantju (Alm) sehingga dalil gugatan Penggugat sangat tidak berdasardan patut dikesampingkan;
Tanggapan Halaman 3 garis datar ke-12, dan ke-13 dalil Gugatan Penggugat:
6. Bahwa Tergugat II sangat berkeberatan dan menolak dengan tegas dalil positaHalaman 3 datar ke-12, dan ke-14 gugatan Penggugat yang pada pokoknya menuntut ganti kerugian materiil dan kerugian immaterial sejak tahun berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena:
a. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya yang “merasa” dirugikan dalam perkara aquo adalah MATEUS MALUR (Tergugat II) Sebab Mateus Malur (Tergugat II) akan kehilangan hak miliknya yaitu sebidang tanah kering yang terletak di Lingko Kala, Gendang Wae Buka, Kelurahan Satar Tacik, yang diperoleh berdasarkan WARISAN dari orang tua Almh Kosmas Togong dan Amlh Katharina Djanoer hanya karena oleh ulah dan perbuatan Penggugat dan NIKO UJI (Tergugat I);
b. Bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara aquo adalah Saudara Penggugat dengan NIKO UJI (Tergugat I), dimana Penggugat mengaku-ngaku tanah obyek sengketa telah dijual oleh Mateus Malur (Tegugat II) kepada Ayah Penggugat selanjutnya NIKO UJI (Tergugat I) membuat menguasai tanah objek sengketa dengan mebuat pondok/rumah tinggal di atas tanah obyek sengketa sehingga baik Penggugat maupun Tergugat I benar-benar sangat merugikan Mateus Malur (Tergugat II) dalam perkara aquo. Oleh karena itu saya memohon Kepada Majelis Hakim agar kiranya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menolak Eksepsi dari NIKO UJI (Tergugat I) serta menerima danmengabulkan eksepsi dari Tergugat II;
7. Bahwa perbuatan Penggugat yang telah lama meminjam tanah sengketa untuk menikmati hasil untuk sementara waktu, selanjutnya perbuatan NIKO UJI (Tergugat I) yang mengklaim/ menguasai/ menduduki/ mendirikan bangunan atau pondok dan/atau memperebutkan tanah sengketa milik Mateus Malur (Tergugat II) menurut hemat kami dapat dikualifikasir sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena telah secara tanpa hak dan melawan hukum memperebutkan tanah milik MATEUS MALUR (Tergugat II) yang diperoleh berdasarkan warisan dari Alm Kosmas Togong dan Almh Katharina Djanoer yang terletak di Lingko Kala, Gendang Wae Buka, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai;
Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat II mohon dengan hormat agar sudikiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat II seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (Niet onvanklijk ver klaard/ NO);
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Membaca serta memperhatikan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 28 Nopember 2018 Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.156.000,- (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 13/Pdt.G/ 2018/PN.Rtg dari Pembanding semula Penggugat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 28 Nopember 2018 Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg . untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ;
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng, yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding tanggal 05 Desember 2018, telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 ;
Membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng kepada Pembanding semula Penggugat, Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018 selama 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan ;
Membaca Memori Banding tertanggal 05 Desember 2018 yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut :
Tentang Pertimbangan Hukumnya
A. ------- Pertimbangan Majelis Hakim (halaman 29 alinea ke 1 ) “ menimbang bahwa Penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-7 dan P-8. berupa P-7. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun 2013 dan P-8 Surat Keterangan Bukti PembayaranPajak, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut hanya kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya, bukti surat tersebut barulah dapat menimbulkan keyakinan akan alas hak kepemilikannya apabila didukung dengan alat bukti yang lain, sehingga menurut Majelis Hakim bukti surat tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian dan patutlah untuk dikesampingkan”;
Tanggapan Penggugat
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim diatas sangatlah tidak cermat dalam menilai fakta persidangan, bahwa Bukti P-7 berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun 2013 dan P-8 Surat Keterangan Bukti PembayaranPajak, bukti ini telah bersesuaian dengan keterangan saksi I Penggugat yang bernama YEREMIAS YARUNTAyang kebetulan bertempat tinggal dibatas sebelah Utara tanah Obyek sengketa, yang menerangkan bahwa saksi melihat atas tanah objek sengketa tersebut telah dikerjakan dan dikuasai oleh Penggugat pada tahun 2011 sampai tahun 2014 dan selama Penggugat mengerjakan dan menguasai atas tanah obyek sengketa tersebut Tergugat II sama sekali tidak pernah berkeberatan dan pada ahir tahun 2014, atas nama Wajib Pajak Nober Nancu (ayah Pggt), dan sampai sekarang pembayaran pajak tanah atas Obyek sengketa dilakukan oleh Penggugat, sehingga menurut hemat kami dapat dipertimbangkan sebagai bukti Akta Otentik yang berdasarkan pasal 1871 KUHPerdata juga memiliki Nilai Kekuatan Pembuktiannya yang sama dengan akta otentik yaitu sempurna dan mengikat serta mampu berdiri sendiri selama akta tersebut tidak disangkali oleh pihak lawan( M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, halaman 546),bahwa dalam perkara Aquo Bukti P-7 dan P-8 tidak dibantah atau disangkali oleh para Tergugat sehingga seharusnya bukti ini haruslah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sesuai pasal 1875 KUHPerdata;
Bahwa untuk bukti P-2 berupa Surat Jual Beli dan bukti P-3 berupa Kwitansi yang walaupun tanpa ditanda tangani oleh pembeli (Nober Nancu/ayah Pggt), akan tetapi telah ditanda tangani oleh penjual (Mateus Malur/Tggt II) dengan saksi-saksi dan diketahui oleh Pemerintah Desa setempat, maka menurut hemat Penggugat/Pembanding bukti P-2 dan bukti P-3 telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata dan Surat Edaran Mahkamah Nomor. 4 Tahun 2016, patut mendapatkan perlindungan dan syah menurut hukum;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim perkara aquo tentang jual beli sebagaimana pasal 1457 KUHPerdata yang menyatakan adalah “ suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan “ hal ini Penggugat/Pembanding telah membuktikan dengan dalil gugatannya bahwa pada tanggal 17 Januari 1962 telah terjadi jual beli antara Mateus Malur (Tggt II) sebagai penjual dengan Nober Nantju (ayah Pggt) sebagai pembeli dan sejak tahun 1962 tersebut Nober Nantju (ayah Pggt) mulai menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa tersebut diatas yang kemudian selanjutnya dikuasai dan dikerjakan oleh Matias Tampur (Pggt);
Bahwa terhadap dalil bantahan Tergugat II dalam Jawabannya yang diajukan dalam persidangan yang membantah adanya jual beli tersebut, disisi lain Tergugat I juga dalam Jawabannya mengklaim bahwa tanah obyek sengketa tersebut sebagai miliknya, dalam hal ini Penggugat tidak sependapat dengan Majelis Hakim perkara aquo, karena hal tersebut hanya merupakan pengakuan sepihak dari pihak Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi, hal ini menunjukan bahwafakta persidangan yang tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat Idan Tergugat II, untuk itu berdasarkan Teori tentang Beban Pembuktian dalam Hukum Perdata yang digariskan dalam pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG atau Pasal 1865 KUHPerdata yaitu:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna menegakan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut (Pasal 1865KUHPerdata)”
“Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya keadaan itu”. (pasal163HIR), Maka Penggugat mampu membuktikan dalilnya sedangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membuktikan dalil bantahannya tentang Jual Beli antara Nober Nancu (ayah Pggt) dengan Tergugat II (Mateus Malur) dan kepemilikan tanah obyek sengketaTergugat I tersebut;
B. ----- Pertimbangan Majelis Hakim (halaman 30 alinea ke 1) “ bahwa setelah mencermati bukti surat yang diajukan Tergugat I bertanda T.1-3 serta bukti surat yang diajukan Tergugat II bertanda T.II-1 dan T.II.2 yang didukung dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan paraTergugat, maka dapat diketahui bahwa adanya saling kelaim terhadap status kepemilikan tanah sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II disebabkan karena karena ayah dari Tergugat I dan Tergugat adalah orang yang sama yaitu KOSMAS TOGONG, dimana isteri pertamanya adalah KATARINA JANUR (ibu dari Tergugat II), sedangkan isteri keduanya adalah REGINA MAMBUNG(Ibu dari Tergugat I)dan berdasarkan bukti surat bertanda T.II-3 dan, ---------------------
dan T.II-4, maka dapat diketahui bahwa KOSMAS TOGONG dan KATARINA JANUR telah meninggal dunia, maka berdasarkan alasan tersebut datas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat bahwa Nober Nancu (ayah Pggt) tidak dapat dikatakan pembeli yang beritikat baik karena karena selaku pembeli sebelumnya tidak meneliti tentang siapa sebenarnya pemilik yang sah dari tanah yang dibelinya;
Tanggapan:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tidak cermat dalam menilai fakta persidangan,bahwa dipersidangan berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II ditambah dengan keterangan saksi-saksinya tersebut diatas menjelaskan bahwa benar antara Tergugat I dan Tergugat II adalah bersaudara lain Ibu, akan tetapi Majelis Hakim tidak mempertimbangkan asal usul dari tanah Obyek sengketa yang dijual oleh Tergugat II kepada Nober Nancu (ayah Pgt), dimana fakta dipersidangan baik keterangan saksi maupun surat bukti yang diajukan oleh para Tergugat membuktikan bahwa asal usul tanah Obyek sengketa adalah diperoleh Tergugat II dari warisan kedua orang tuanya yang bernama KOSMAS TOGONG (bapak) dengan KATARINA JANUR (ibu) dan Tergugat II adalah satu satunya ahli waris dan tanah obyek sengketa adalah diperoleh dari bawaan Ibu Tergugat II kedalam pernikahannya dengan KOSMAS TOGONG (bpk Tergugat II) dan oleh Tergugat II tanah obyek sengketa tersebut kemudian dijual kepada Nober Nancu (ayah Pggt) pada tanggal 17 Januari 1962 sebelum KOSMAS TOGONG (bpk Tergugat II) menikah lagi dengan REGINA MAMBUNG (Ibu Tergugat I), maka Penggugat tidak sependapat dengan Majelis Hakim pengadilan Negeri Ruteng yang mengatakan bahwa Penggugat tidak teliti dan beritikat baik sebagai pembeli, karen Penggugat membeli tanah obyek sengketa tersebut pada pemilik yang sebenarnya dan yang berhak, demikian pula Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang mempertimbangkan ada saling klaim kepemilikan antara Tergugat I dan Tergugat, Penggugat dalam hal ini melihat bahwa Majelis Hakim juga tidak cermat mempertimbangkan apa alasan Tergugat I mengklaim atas kepemilikan tanah obyek sengketa tersebut, sehingga menurut Penggugat bahwa Tergugat I tidak ada dasar untuk mengklaim atas tanah obyek sengketa tersebut diatas, demikian pula bahwa berdasarkan alasan Penggugat tersebut diatas bahwa Penggugat menyatakan bahwa jual beli tanah (obyek sengketa) antara NOBER NANCU (ayah Pggt) dengan MATEUS MALUR (Tergugat II) berdasarkan bukti surat bertanda P.2, bukti surat bertanda P.3, bukti surat bertanda P.7 dan bukti surat bertanda P.8 adalah sah dan telah memenuhi syarat formil pembuktian dan bersesuaian dengan dalil dan bukti surat dari Penggugat dan patut dipertimbangkan dan dilindungi secara hukum;
C.------ Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim (halaman 30 alinea 1) “ Menimbang bahwa adanya tindakan Tergugat I dan Tergugat II saling mengklaim atas kepemilikan tanah obyek sengketa “ Tanggapan, -----------
Tanggapan:
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim tidak cermat dalam menilai fakta persidangan karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa antara Tergugat I dan Tergugat II saling mengklaim kepemilikan atas tanah obyek sengketa tidak dipertimbangkan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum, karena menurut Penggugat bahwa dalam fakta pertsidangan bahwa Tergugat I telah tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa Tergugat I berhak atas kepemilikan tanah obyek sengketa sebaliknya Tergugat II menurut Penggugat bahwa Penggugat dalam fakta persidangan telah dapat membuktikan dalil bantahannya berkaitan dengan kepemilikan tanah obyek sengketa, sehingga menurut pendapat Penggugat logis secara hukum bahwa Tergugat II menjual tanah obyek sengketa kepada Nober Nancu (ayah Pggt) adalah sah yang walaupun diatas Tergugat II (Mateus Malur) menyatakan sepihak bahwa Tergugat II tidak pernah menjual tanah obyek sengketa tersebut diatas kepada Nober Nancu (ayah Pggt) tanpa bisa membuktikan kebenaran pernyataannya dengan alas bukti;
II. Tentang Alat Bukti Penggugat yang Menjadi Pertimbangan Majelis
Bahwa dalam proses persidangan, Penggugat telah memajukan bukti Tertulis yang diberi kode P-1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan P.9bahwa dari semua bukti yang diajukan Penggugat ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan ternyata menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa ternyata beberapa bukti surat yang telah diajukan oleh Penggugat belum dapat menguatkan dalil Gugatan Penggugat, hal ini Penggugat tidak sependapat dengan Majelis Hakim pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena berdasarkan semua bukti yang talah diajukan Penggugat tersebut diatas telah bersesuaian dengan dalil dan saksi yang diajukan oleh Penggugat juga bukti dan Tergugat II;
III. Tentang Alat Bukti Tergugat II Yang Menjadi Pertimbangan Majelis
Bahwa dalam persidangan Tergugat II telah memajukan Bukti Surat yang diberi kode T-II.7, bahwa dari bukti Tergugat II tersebut dapat di tanggapi sebagai berikut,
bahwa Tergugat II dapat membuktikan jika tanah obyek sengketa yang diperoleh dari warisan dari ibunya yang bernama KATERINA JANUR (isteri pertama Kosmas Togong) yang telah dijual kepada Nober Nancu, hal ini menunjukan bahwa benar tanah obyek sengketa adalah miliknya Mateus Malur (Tergugat II) walaupun Tergugat II mengingkari bahwa Tergugat II menyatakan tidak pernah menjual tanah obyek sengketa kepada Nober Nancu (ayah Pggt) tanpa bisa membuktikan pernyataannya,
dan bukti ini juga menunjukkan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I atas lahan obyek sengketa adalah melawan hukum;
IV. Tentang Keterangan Saksi Penggugat
Saksi : YEREMIAS YARUNTA;
Bahwa dalam keterangannya didepan persidangan dengan tegas dibawah sumpah saksi menyebutkan bahwa benar saksi melihat Penggugat pernah menguasai dan mengerjakan atas tanah obyek sengketa sejak tahun 2011 sampai tahun 2014, Untuk itu, ----------------------------------------------------------
untuk itu saksi tahu, karena bertempat tinggal disebelah utara tanah obyek sengketa, dan tentang darimana Penggugat memperoleh tanah obyek sengketa tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa dalam keterangannya dengan tegas saksi Penggugat menyatakan bahwa setahu saksi bahwa tanah obyek sengketa adalah milik penggugat karena sejak dari awal tahun 2011 saksi tinggal bersebelahan dengan tanah obyek sengketa, bahwa tanah obyek sengketa tersebut dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat;
Bahwa saksi Penggugat tahu kalau diatas tanah obyek sengketa sekarang ada dibangunkan rumah/pondok dan ditempati oleh Tergugat I (Niko Uji);
Bahwa dalam keterangannya saksi juga mengetahui batas-batas tanah obyek sengketa yang berkesesuaian dengan dalil Penggugat dalam surat Gugatan;
Saksi : BEDA BANGGUT;
Bahwa saksi dalam keterangannya menyebutkan bahwa benar Tergugat II(Mateus Malur) dan Nober Nancu (ayah Penggugat)telah melakukan transaksi jual beli tanah yang sekarang menjadi tanah obyek sengketa yang dilakukan pada sekitar tahun 1962;
Bahwa saksi Penggugat dibawah sumpah menerangkan bahwa ia menjadi salah seorang yang menjadi saksi dalam surat jual beli antara Tergugat II dengan Nober Nancu (ayah Pggt);
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui letak tanah obyek sengketa yaitu terletak di Lingko Kala Wae Buka;
V. Tentang Keterangan Saksi Tergugat:
Bahwa dalam keterangannya dipersidangan saksi TergugatbI dan Tergugat II pada umumnya menerangkan dibawa sumpah menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti dimana letak, batas-batas dan luas tanah obyek sengketa dan semuanya tidak bersesuai dengan letak, batas-batas dan luas tanah obyek sengketa seperti dalam surat Gugatan Penggugat:
Bahwa keterangan para saksi Tergugat I dan Tergugat II menerangkan dibawah sumpah membenarkan bahwa asal usul tanah obyek sengketa adalah dari KATARINA JANUR (ibu tergugat II) kemudian diberikan kepada anaknya bernama Mateus Malur (Tergugat II);
Bahwa para saksi Tergugat I dan Tergugat II memberikan keterangan dibawah sumpah menerangkan tentang asal usul tanah obyek sengketa adalah berdasarkan keterangan yang diberitahukan dan didengar dari orang, maka menurut hemat kami Penggugat, bahwa keterangan para saksi seperti ini harus dikesampingkan karena tampa dibuktikan dengan alat bukti lain;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam memori banding ini, maka Penggugat/Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
--- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat/Pembanding;
Dalam Eksepsi,
Dalam Eksepsi :
--- Menolak eksepsi para Tergugat/para Terbanding;
Dalam Pokok perkara :
--- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 13/Pdt.G/2018/ PN.Rtg;
--- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
--- Menyatakan Penggugat dan saudara-saudaranya yang bernama Gaspar Jegau, Sovia Nanut, Regina Nganur, Erita Maria Pamus dan Eva Bangur adalah ahli waris yang syah dari Nober Nancu dan Yustina Wanul;
--- Menyatakan Tindakan Tergugat I yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
--- Menyatakan hukum bahwa transaksi jual beli tanah obyek sengketa antara Nober Nancu (ayah Pggt) dengan Mateus Malur (tergugat II) adalah sah menurut hukum;
--- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dengan membangun rumah/pondok diatas tanah obyek sengketa tanpa izin Penggugat dan perbuatan Tergugat II yang tidak mau mengakui surat Jual Beli tanah obyek sengketa antara Tergugat II dengan Nober Nancu (ayah Pggt) adalah Perbuatan melawan Hukum;
--- Menghukum Tergugat I (Niko Uji) atau siapapun yang telah mendapatkan hak diatas tanah obyek sengketa untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Penggugat secara sempurna/sukarela, dan jika dipandang perlu maka dapat digunakan aparat kepolisian.
--- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan;
--- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
--- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil Penggugat selama Tergugat I menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 541.000.000,-(lima ratus empat puluh satu juta) rupiah;
--- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono);
Membaca relaas penyerahan memori banding oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 dan Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 ;
Membaca Kontra Memori Banding tertanggal 27 Desember 2018 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa, sebelum menjatuhkan putusan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah dengan sangat cermat mempelajari teori atau dogma hukumnya yang terkait dengan perkara a quo, serta memberikan pertimbangan setelah melakukan analisis secara yuridis normatif sehingga mendapatkan suatu formulasi yang tepat sebagai frame work dalam membuat suatu putusan yang benar dalam perkara a quo.
Bahwa terhadap dalil Pembanding/semula Penggugat yang menyatakan bahwa PertimbanganMajelis Hakim tidak cermat dalam menilai fakta persidangan. Menurut hemat Terbanding / semula Tergugat I hal itu merupakan suatu penilaian yang sangat Subjektif dan mengada-ada, karena faktanya tidaklah demikian , yang terjadi adalah bahwa majelis hakim sudah sangat maksimal dalam meneliti dan menggali fakta hukum dan telah benar-benar bekerja sesuai dengan asas “Audi at Alteram Partem” yang sampai pada akhinya majelis Hakim memberikan putusan yang tentunya patut kita hargai namun, Terbanding / semula Tergugat I sangat menghargai hak hukum Pembanding / semula Penggugat dalam melakukan upaya hukum demi memenuhi rasa keadilan.
TANGGAPAN TERHADAP KEBERATAN PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT
Tentang pertimbangan hukum.
Menurut Pembanding / semula Penggugat ………………………
---- Pertimbangan Majelis Hakim (halaman 29 alinea ke 1) terkait bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yang diberi tanda P-7 (SPPT-PBB Tahun 2013) dan P-8 (Surat Keterangan Bukti Pembayaran Pajak). Bahwa, dalam tanggapannya pada poin pertama Pembanding / semula Penggugat menyatakan bahwa, pertimbangan Majelis Hakim diatas (dalam halaman 29 alinea ke 1) tidak cermat dalam menilai fakta persidangan, bahwa Bukti P-7 dan P-8 ini telah bersesuaian dengan keterangan saksi I Penggugat yang bernama YEREMIAS YARUNTA ....................................................................... dst.
Bahwa, menanggapi dalil-dalil tanggapan Pembanding / semula Penggugat pada poin pertama dalam Memori Banding Pembanding / semula Penggugat di atas, Terbading / semula Tergugat I merasa perlu mengemukakan beberapa hal berikut, hal mana telah didapatkan selama persidangan berlangsung baik yang diakui oleh Pembanding / semual Pengguagt sendiri maupun atas kesaksian Para Saksi yang diajukan baik oleh Terbanding / semula Tergugat I maupun Pembanding / semula Penggugat sendiri serta bukti surat yang telah diajukan :
---- Terkait keterangan saksi dari Saksi atas nama YEREMIAS YARUNTA yang diajukan oleh Penggugat saat ini Pembanding, yang menerangkan bahwa “Saksi melihat atas objek sengketa tersebut telah dikerjakan dan dikuasai oleh Penggugat pada tahun 2011 sampai 2014”………………………………………….…………………...
Menurut Terbanding semula Tergugat I, Pembanding semula Penggugat nyata-nyata telah berbohong, karena fakta dalam Persidangan pada tanggal 17 Oktober 2018 Saksi Yeremias Yarunta yang dihadirkan oleh Penggugat / sekarang Pembanding dalam sidang yang terhormat dan terbuka untuk umum telah memberikan keterangan di dibawah sumpah yang pada pokoknya ………………...…...
Saksitidak pernah menyatakan mendukung bukti yang diajukan oleh Penggugatg / sekarang Pembanding yang diberi tanda P-7 dan P-8 sebagaimana yang didalilkan oleh Pembanding / semula Penggugat.
Saksitidak mengetahui prihal jual beli Objek Sengketa.
Saksi tidak mengetahui siapa Pemilik awal tanah Objek Sengketa.
Saksi tidaka mengetahui batas-batas Objek Sengketa, yang Saksi tahu hanyalah batas sebelah Utara yang berbatasan dengan tanah milik Saksi yang telah dibelinya dari Benediktus Suri.
Saksibahkan tidak mengetahui tentang maksud Penggugat / sekarang Pembanding menghadirkan Saksi ini ke Persidangan, karena Penggugat / sekarang Pembanding hanya meminta Saksi untuk hadir sebagai Saksi tetapi tidak menjelaskan tentang keterangan apa yang harus diberikan oleh Saksi ini dipersidangan.
Bahkan, Penggugat / sekarang Pembanding selama Persidangan terlihat bingung dan tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
Saksi tidak pernah memberikan keterangan yang lain selain seperti yang termuat dalam putusan aquo. Saksi Yeremias Yarunta TIDAK PERNAH menyebutkan tahun 2014. Yang benar adalah Pembanding semula Penggugat hanya menguasai Objek Sengketa hingga tahun 2011, karena setelah itu Terbanding semula Tergugat I menguasai Objek Sengketa. Hal ini sesuai dengan bukti yang telah diajukan oleh Terbanding semula Tergugat I yang mana atas penguasaan Objek Sengketa oleh Terbanding semula Tergugat I ini Pembanding semula Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng tertanggal 20 Maret 2013 dengan register Perkara nomor 11/Pdt.G/2013/PN. Rut.
Kalau benar Pembanding semula Penggugat menguasai Objek Sengketa hingga tahun 2014, lalu bagaimana mungkin dan atas alasan apa Pembanding semula Penggugat mengajukan gugatan atas Penguasaan Objek Sengketa oleh Terbanding semula Tergugat I pada tahun 2013 itu? Terkait itu, Pembanding semula Penggugat jelas-jelas telah berbohong.
Pembanding semula Penggugat dalam tanggapannya menyampaikan bahwa terkait bukti surat P-7 dan P-8 yang diajukannya dapat dipertimbangkan sebagai bukti akta otentik yang berdasarkan pasal 1871 KUHPerdata juga memiliki Nilai Kekuatan pembuktiannya yang sama dengan Akta Otentik yang sempurna dan mengikat …………….. dst;
Perlu ditegaskan kembali kepada Pembanding semula Penggugat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Perkara Aquo tentang P-7 dan P-8 ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Membayar pajak atas tanah adalah kewajiban atas penguasaan atas tanah dimaksud. Jadi, sangat tidak masuk akal apabila kemudian Pembanding semula Penggugat menganggap itu sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah, apalagi kalau dianggap sebagai Akta Otentik yang mampu berdiri sendiri. Sedangkan dalam perkara aquo, bukti P-7 dan P-8 dimaksud tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah.
---- Bahwa untuk bukti P-2 berupa Surat Jual Beli dan bukti P-3 berupa Kwitansi yang walaupun tidak ditanda tangani oleh Pembeli (Nober Nantju / ayah Penggugat) ………… dst;
Terkait hal ini, selaku Terbanding semula Tergugat II menyatakan sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Perkara Aquo, hal ini sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata memuat syarat sahnya suatu perjanjian yang mana harus memnuhi 4 syarat, yakni :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang terlarang;
Dalam perkara aquo, kalau Pembeli-nya saja tidak menandatangani dokumen jual beli, bagaimana mungkin itu bisa dikatakan adanya kesepakatan? Bukankan itu justru membuktikan sebaliknya bahwa memang tidak pernah ada kesepakatan antara Ayah Pembanding semula Penggugat dengan Tergugat II? Hal ini juga dibuktikan oleh fakta dalam persidangan dimana jelas-jelas Tergugat II membantah adanya jual beli dimaksud, juga membantah telah menandatangani dokumen jual beli sebagaimana yang didalilkan oleh Pembanding semula Penggugat. Jelas bahwa, apabila Akta di bawah tangan tidak ditandatangani oleh Para Pihak (bersifat partai) maka, mengakibatkan Akta Bawah Tangan itu tidak sah dan mempunyai kekuatan pembuktian formil maupun materiil (vide halaman 589, Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, SH., Penerbit Sinar Grafika)…………………………………..………………...
Apalagi Fakta yang terjadi adalah bahwa Objek Sengketa adalah murni hak milik Ibu kandung Terbanding semula Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Terbanding semula Tergugat I. Bagaimana mungkin kemudian Tergugat II yang menjual kepada Ayah Pembanding semula Penggugat? Dokumen yang diajukan sebagai bukti oleh Penggugat sekarang Pembanding adalah jelas-jelas adalah dokumen yang Ayah Penggugat sekarang Pembanding buat secara sepihak tanpa sepengetahuan Tergugat II apalagi Tergugat I dan Ibu kandungnya. Menurut Terbanding / semula Tergugat I, dokumen-dokumen itu semua adalah dokumen yang sengaja dipalsukan oleh ayah kandung Pembanding / semula Penggugat untuk memuluskan keinginannya menguasai Objek Sengketa dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Dalam persidangan perkara aquo, saksi yang diajukan oleh Penggugat / sekarang Pembanding atas nama BEDA BANGGUT telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
Saksi Beda Banggut tidak mengetahui lokasi Objek Sengketa.
Saksi Beda Banggut pernah dipanggil oleh Nobert Nantju (ayah kandung Penggugat sekarang Pembanding) untuk menjadi saksi suatu transaksi jual beli. Namun, ketika ditanya tetang apa yang menjadi objek jual beli yang dimaksudkan oleh Nobert Nantju, Saksi Beda Banggut menjawab “TIDAK TAHU”.
Saksi Beda Banggut tidak mengetahui kalau namanya ada dalam dokumen jual beli yang dimaksudkan oleh Penggugat / sekarang Pembanding, saksi BEDA BANGGUT tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait transaksi dimaksud.
---- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Perkara Aquo tentang jual beli sebagaimana pasal 1457 KUHPerdata yang menyatakan …………………………………..…………….. dst.
Terkait hal ini, selaku Terbanding semula Tergugat I sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Perkara Aquo, karena fakta dalam persidangan Tergugat II nyata-nyata telah membantah adanya jual beli tersebut.
---- Bahwa terhadap dalil bantahan Tergugat II dalam jawabannya yang diajukan dalam persidangan yang membantah adanya jual beli tersebut, disisi lain Tergugat I juga dalam jawabanya mengklaim bahwa tanah Objek Sengketa tersebut sebagai miliknya, ..…………………… dst.
Terkait hal ini, Terbanding semula Tergugat I sepakat dengan Majelis Hakim dimana bahwa memang Tergugat II telah nyata-nyata membantah adanya transaksi dimaksud pada tanggal 17 Januari 1962 dan juga membantah semua tanda tangan yang ada pada dokumen. Terbanding semula Tergugat I juga membenarkan bahwa Objek Sengketa adalah benar hak milik dari Ibu kandung-nya yang telah diperolehnya jauh sebelum menikah dengan ema KOSMAS TOGONG, tanah mana yang sekarang ini telah dikuasai oleh Terbanding semuala Tergugat I dan keluarganya.
Oleh karena itu, Pembanding / semula Penggugat seharusnya tidak perlu merasa dan menilai Majelis hakim Tingkat Pertama tidak cermat dalam menilai fakta persidangan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ini.
---- Bahwa, Pembanding / semula Penggugat dalam Tanggapan terhadap poin B Memori Bandingnya menyatakan bahwa ………
“ Pertimbangan Majelis Hakim tidak cermat dalam menilai fakta persidangan, bahwa dipersidangan berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pihak Tergugat I dan Tergugat II ditambah dengan keterangan saksi-saksinya tersebut di atas menjelaskan bahwa benar antara Tergugat I dan Tergugat II …………. Dst”.
Dalam tanggapannya ini Pembanding semula Penggugat menyampaikan bahwa “fakta di persidangan baik keterangan saksi maupun surat bukti yang diajukan oleh para Tergugat membuktikan bahwa asal usul tanah Objek Sengketa adalah diperoleh dari Tergugat II dari warisan kedua orang tuanya yang bernama KOAMAS TOGONG (bapak) dengan KATARINA JANUR (ibu) ………………………………………………..….. dst.”
Dalam hal ini lagi-lagi Pembanding semula Penggugat melakukan KEBOHONGAN BESAR, dengan menceritakan fakta persidangan yang tidak sesuai FAKTA alias BOHONG. Karena, fakta dipersidangan yang sebenarnya terjadi adalah Tergugat I telah mengajukan Saksi dan alat bukti yang menerangkan asal-usul Objek Sengketa itu yakni harta milik Ibu kandung Tergugat I yakni Ende REGINA MAMBUNG yang diperolehnya jauh sebelum Ende REGINA MAMBUNG menikah dengan ema KOSMAS TOGONG (ende REGINA MAMBUNG adalah Istri kedua dari ema KOSMAS TOGONG), dan tidak satupun alat bukti yang sah yang membuktikan hak Tergugat II atas Objek Sengketa. Yang terjadi adalah Tergugat II juga mengklaim bahwa Objek Sengketa adalah warisan dari Ibunya ende KATARINA JANUR.
---- Bahwa, Pembanding / semula Penggugat dalam Tanggapan terhadap poin C Memori Bandingnya menyatakan bahwa ……
“Pertimbangan Majelis Hakim tidak cermat dalam menilai fakta persidangan karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa ………………………………………………..………... Dst”.
Dalam hal ini, lagi-lagi Pembanding semula Penggugat sedang berhalusinasi dan mengarang cerita karena tidak paham proses persidangan. Selaku Terbanding semula Tergugat I, Kami sepakat dengan segala pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Perkara Aquo.
Tentang Alat Bukti Penggugat yang Menjadi Pertimbangan Majelis
Selaku Tebanding semula Tergugat I, Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi dan menyatakan sepakat pada pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim tentang alat bukti yang telah diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding.
Tentang Alat Bukti Tergugat II yang Menjadi Pertimbangan Majelis
Selaku Tebanding semula Tergugat I, Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi dan menyatakan sepakat pada pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim tentang alat bukti yang telah diajukan oleh Targugat II. Selain itu, menurut hemat kami selaku Terbanding /semula Tergugat I, Pembanding / semula Penggugat tidak memiliki kompetensi apa-apa untuk menilai bukti surat yang diajukan oleh Tergugat II / sekarang Terbanding yang diberi tanda T-II.7 sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah Objek Sengketa oleh Tergugat II / sekarang Terbanding. Pendapat ini hanyalah akal-akalan Pembanding / semula Penggugat untuk menggiring opini guna membenarkan adanya transaksi jual beli antara Nobert Nantju (ayah kandung Penggugat) dengan Mateus Malur (Tergugat II) yang walaupun sudah dengan tegas Mateus Malur (Tergugat II) membantah adanya transaksi dimaksud.
Tentang Keterangan Saksi Penggugat
Selaku Tebanding semula Tergugat I, Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi dan menyatakan sepakat pada pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim tentang keterangan saksi yang telah diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding. Menurut Kami selaku Tergugat I / sekarang Terbanding, dalam memori banding yang diajukan khusus tentang tanggapan terhadap keterangan saksi ini, Pembanding / semula Penggugat telah melakukan KEBOHONGAN besar terkait keterangan saksi yang telah diajukan oleh Penggugat / sekarang Pembanding ini. Yang BENAR adalah :
Saksi atas nama YEREMIAS YARUNTA :
Saksitidak pernah menyatakan mendukung bukti yang diajukan oleh Penggugatg / sekarang Pembanding yang diberi tanda P-7 dan P-8 sebagaimana yang didalilkan oleh Pembanding / semula Penggugat.
Saksitidak mengetahui prihal jual beli Objek Sengketa.
Saksi tidak mengetahui siapa Pemilik awal tanah Objek Sengketa.
Saksi tidaka mengetahui batas-batas Objek Sengketa, yang Saksi tahu hanyalah batas sebelah Utara yang berbatasan dengan tanah milik Saksi yang telah dibelinya dari Benediktus Suri.
Saksi bahkan tidak mengetahui tentang maksud Penggugat / sekarang Pembanding menghadirkan Saksi ini ke Persidangan, karena Penggugat / sekarang Pembanding hanya meminta Saksi untuk hadir sebagai Saksi tetapi tidak menjelaskan tentang keterangan apa yang harus diberikan oleh Saksi ini dipersidangan.
Bahkan, Penggugat / sekarang Pembanding selama Persidangan terlihat bingung dan tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
Saksi tidak pernah memberikan keterangan yang lain selain seperti yang termuat dalam putusan aquo. Saksi Yeremias Yarunta TIDAK PERNAH menyebutkan tahun 2014. Yang benar adalah Pembanding semula Penggugat hanya menguasai Objek Sengketa hingga tahun 2011, karena setelah itu Terbanding semula Tergugat I menguasai Objek Sengketa. Hal ini sesuai dengan bukti yang telah diajukan oleh Terbanding semula Tergugat I yang mana atas penguasaan Objek Sengketa oleh Terbanding semula Tergugat I ini Pembanding semula Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng tertanggal 20 Maret 2013 dengan register Perkara nomor 11/Pdt.G/2013/PN. Rut.
Saksi atas nama BEDA BANGGUT :
Saksi Beda Banggut tidak mengetahui lokasi Objek Sengketa.
Saksi Beda Banggut pernah dipanggil oleh Nobert Nantju (ayah kandung Penggugat sekarang Pembanding) untuk menjadi saksi suatu transaksi jual beli. Namun, ketika ditanya tetang apa yang menjadi objek jual beli yang dimaksudkan oleh Nobert Nantju, Saksi Beda Banggut menjawab “TIDAK TAHU”.
Saksi Beda Banggut tidak mengetahui kalau namanya ada dalam dokumen jual beli yang dimaksudkan oleh Penggugat / sekarang Pembanding.
saksi BEDA BANGGUT tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait transaksi dimaksud.
Saksi hanya diminta untuk tanda tangan dikertas.
Saksi tidak pernah bertemu dengan Mateus Malur (Tergugat II).
Tentang Keterangan Saksi Tergugat
Selaku Tebanding semula Tergugat I, Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi dan menyatakan sepakat pada pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim tentang alat bukti berupa Keterangan Saksi yang telah diajukan oleh Tergugat I sekarang Terbanding yakni atas nama DOMINIKUS JEMADUT dan BENEDIKTUS SURI.
Kesaksian dari para saksi yang diajukan oleh Terbanding / Tergugat I ini jelas mengetahui secara pasti asal-usul tanah Objek Sengketa ini karena Kedua Saksi yang diajukan ini juga memiliki lahan / tanah di lokasi yang sama (Lingko / neol Kala).
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan ini Terbanding/ emula Tergugat I memohon pada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini di Pengadilan Tinggi Kupang berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
--------------------------------- MENGADILI SENDIRI ------------------------------------
Menolak permohonan Banding dari Pembanding / semula Penggugat.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No. 13/PDT.G/2018/ PN.RTG
tanggal 28 Nopember 2018.
Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa et Bono).
Membaca relaas penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng kepada Pembanding semula Penggugat dan Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 ;
Membaca Kontra Memori Banding tertanggal 19 Desember 2018 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut :
DALAM MEDIASI
Bahwa berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana Pembanding / Penggugat dan para Tergugat wajib melaksanakan mediasi dengan itikad baik sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakatterhadap keadilansekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karena itu ijinkanlah kami mengajukan fakta-fakta terkait dengan proses mediasi perkara aquo sebagai berikut ;
Bahwa dalam proses mediasi perkara aquo diperoleh fakta hukum bahwa Mateus Malur (Tergugat-II) selalu hadir atau tidak pernah absen baik pada saat Mediasi Pertama pada tanggal 16 Juli 2018 Mediasi Kedua pada tanggal 23 Juli 2018; maupun pada saat Mediasi ke-3 (tiga) tanggal 30 Juli 2018 Mateus Malur Terbanding/Tergugat-II hadir terus dalam proses mediasi tersebut ;
Selanjutnya Mediasi Kedua pada tanggal 23 Juli 2018, diperoleh fakta hukum bahwa pihak Pembanding / Penggugat prinsipal Matias Tampur hadir, akan tetapi tidak menyerahkan Resume Perkara meskipun telah disampaikan oleh Majelis Hakim Mediator pada Mediasi Pertama tanggal 16 Juli 2018 ;
Kemudian Mediasi Ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 diperoleh fakta hukum bahwa Pembanding / Penggugat lagi-lagi tidak mengajukan Resume Perkara sesuai dengan praktik hukum acara.
Bahawa olehkarena Pembanding / Penggugat prinsipal Matias Tampurmenghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan Resume Perkara, maka telah terbukti bahwa Pembanding / Penggugat prinsipal Matias Tampur tidak memiliki itikad baik agar perkara ini dapat diselesaikan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga telah melanggar PERMA Nomor 1 tahun 2016 ;
Bahwa berhubung Pembanding / Penggugat prinsipal Matias Tampur telah melanggar prosedur mediasi di pengadilan (Vide ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf D PERMA Nomor 1 Tahun 2016) maka dapat disimpulkan bahwa Pembanding / Penggugat prinsipal Matius Tampur tidak beritikad baik agar sengketa perkara aquo dapat diselesaikan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, Oleh karena itu principal Mateus Malur Terbanding / Tergugat-II mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa perkara ini agar gugatan Penggugat haruslah dinyatakan gugur atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (niet on vanklijik ver klaard / NO) dan Pembanding / Penggugat dikenai pula kewajiban pembayaran biaya mediasi dalam perkara aquo ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Terbanding / Tergugat-IIpada angka 1,2,3dan 4 dalam Mediasi tersebut di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan bantahan-bantahan dalam pokok perkara ;
Tanggapan Tentang dalil-dalil Keberatan Pembanding / Penggugat dalam Pokok Perkara adalah sebagai berikut ;
Bahwa dalil-dalil keberatan yang dimohonkan oleh Pembanding / Penggugat terhadap bukti surat bertanda P-7 dan P-8 sangat tidak berdasar sebab setelah dicermati secara seksama bukti surat bertenda P-7 dan P-8berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPP-PBB) yang diajukan oleh Pihak Pembanding / Penggugat merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak pada tanah yang dikuasainya. Dan tidak dapat dikatakan sebagai Alat Bukti Otentik sebagaimana yang dimohonkan oleh Pembanding / Penggugat. Oleh karena itu menurut hemat kami pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dan patut dikuatkan pada Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Kupang). Selajutnya jika dikaitkan dengan fakta persidangan pada tanggal 17 Oktober 2018 diamana saksi YEREMIAS YARUNTAyang dihadirkan oleh Pembanding / Penggugat sama sekali tidak mendukung bukti surat bertanda P-7 dan P-8 sebagaimana yang didalailkan oleh Pembanding / Penggugat dalam gugatannya ;
Bahwa fakta dalam persidangan perkara aquo Saksi YEREMIAS YARUNTA dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebabgai berikut ; bahwa saksi tidak mengtahui tanah obyek sengketa,bahwa saksi diundang oleh Matias Tampur untuk menjadi saksi dalam perkara ini, bahwa saksi hanya dikasitau oleh Penggugat untuk menjadi saksi saja, bahwa benar Matias Tampur mengundang saksi untuk menjadi saksi meskipun saksi tidak tahu persoalan anatar Penggugat dan para Tergugat.
Bahwa dari keterangan saksi Yeremias Yarunta di atas dikaitkan dengan bukti surat bertanda P-7 dan P-8 dapat disimpulkan bahwa keberatan dari Pembanding /Penggugat tidak dapat dibenarkan karena bukti surat P-7 dan P-8 tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087 K/Sip/1973 tanggal 1 Juli 1973 ;
Bahwa Terbanding / Tergugat-II sangat mendukung pertimbangan hukum judex factiTingkat Pertama karena menurut hemat kami pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut adalah sudah tepat dan beralasan cukup menurut hukumdimana alat bukti surat bertanda P-2berupa Surat Perjanjian Jual Beli dan bukti P-3 berupa kuitansi yang diajukan Pembanding / Penggugat menurut hemat kami adalah Palsu karena Terbanding Mateus Malur (Tergugat-II) tidak pernah menjual tanah obyek sengketa kepada bapak Nober Nantju(ayah Penggugat). Bahwa dalam persidangan perkara aquo setelah dicermatiisi surat bertanda P-2 dalam perkara ini maka diperoleh fakta hukum bahwa Surat Perjanjian Jual Beli tanah antara Bapak Nober Nantju (Ayah Penggugat) dengan Mateus Malur adalah tidak SAH dimana dalam bukti surat bertanda P-2 tersebut Bapak Nober Nandju selaku pembeli tidak menanda tanganisurat perjanjian jual belitanahtersebut.Selanjutnyatanda tangan yang tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli tersebut juga bukan tanda tangan Mateus Malur (Tergugat-II) karena Terbanding / Tergugat-II adalah orang yang tidak tahu membaca atau buta huruf. Jika mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian maka diperlukan empat syarat yakni : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, dan 4. Suatu sebab yang halal. Bahwa dalam keempat syarat-syarat tersebut diatas kedua belah pihak yakni Nober Nantdju dengan Mateus Malur tidak mengikatkan dirinya sebab Bapak Nober Nantdju tidak menanda tangani surat perjanjian jual belinya.
Menurut ketentuan Pasal 1874 KUHPerdata atau Pasal 286 RBG, ABT adalah : Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.
Pengertian “pihak” (partij) dan “saksi” (getuige), adalah pengertian-pengertian yang satu sama lain tidak dapat disatukan. Menurut ketentuan Pasal 1866 KUHPerdatasaksi(getuige)adalah seseorang yang memberikan kesaksian, baik dengan lisan maupun secara tertulis atau tanda tangan, yakni menerangkan apa yang ia saksikan sendiri (waarnemen), baik itu berupa perbuatan atau tindakan dari orang lain atau suatu keadaan ataupun suatu kejadian. Jadi, saksi adalah orang ketiga (derde).
Dalam Hukum Acara Perdata, pihak(partij)adalah orang yang merasa hak-haknyanya dilanggar.
Menurut pendapat M. Yahya Harahap, S.H. bahwa secara hukum keabsahan ABT bertumpu pada dipenuhi atau tidak syarat formil dan materiil. Syarat formil akta bawah tangan adalah 1) Berbentuk tertulis atau tulisan, 2) Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau di hadapan seorang pejabat umum, 3) ditandatangani oleh para pihak,4) mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan. Persyaratan formil tersebut bersifat kumulatif. Tidak boleh kurang dari itu. Sekiranya ABT itu bersifat partai, tidak sah apabila ditandatangani satu pihak saja. Apabila tidak ditandatangani para pihak, mengakibatkan ABT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil maupun materiil (Vide halaman 589, Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika).
Adapun bentuk dan isi alat bukti surat P-2dan P-3ternyata bukanlah ABT yang bersifat partai, tetapi merupakan surat pernyataan sepihak belaka dari Pembanding / Penggugat Matias Tampur karena hanya dibuat / dinyatakan dan ditandatangani oleh satu pihak yang membuat perjanjian yaitu Nober Nantdju (Ayah Penggugat) / Pembanding, kedudukan saksi BEDA BANGGUTbukanlah seorang saksi karena dalam surat perjanjian jual beli tanah antara Nober Nantdju (Ayah Penggugat) dengan Mateus Malur saksi Beda Banggutjuga tidak menanda tangani surat perjanjian jual beli meskipun namanya ada dalam surat perjanjian jual beli tersebut. Selanjutnya saksi MARTINUS NGGILU bukanlah pegawai/pejabat umum atau tidak pernah menjabat sebagai kepala Desa Wae-Buka, Kec.Langke Rembong, kabupaten Manggarai.SaksiBEDA BANGGUT hanya membenarkan ada namanya akan tetapi tidak menandatangani surat perjanjian jual beli tanah antara Bapak Nober Nantju (Ayah Penggugat) dengan Mateus Malur. Jika bukti surat P-2 dan P-3sebagaimana diuraikan di atas dikaitkan dengan pengertian saksi dan pihak menurut hukum, ketentuan Pasal 1874 KUHPerdata atau Pasal 286 RBG dan pendapat M. Yahya Harahap, S.H.Dimana pengertian “pihak” (partij) dan “saksi” (getuige) adalah pengertian-pengertian yang satu sama lain tidak dapat disatukan, persyaratan formil ABT tersebut bersifat kumulatif, tidak boleh kurang dari itu, sekiranya ABT itu bersifat partai tidak sah apabila ditandatangani satu pihak saja, apabila tidak ditandatangani para pihak mengakibatkan ABT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil maupun materiil, maka bukti surat P-2 dan P-3 adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil maupun materiil, dan karenanya bukti surat P-2 dan P-3 haruslah dikesampingkan. Hal ini sejalan dengan pendirian tetap Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa surat bukti yang hanya merupakan suatu “pernyataan” tidaklah mengingkat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian yang seharusnya diberikan di bawah sumpah di muka pengadilan(Vide Putusan MA-RI No.3428 K/Pdt/ 1985, tanggal 26 Februari 1990 dan Putusan MA-RI No.3901.K/ Pdt/1985, tanggal 29 Nopember 1988);
Berdasarkan uraian di atas pula, bukti surat P-2 dan P-3 ternyata adalah APS, bukan akta yang bersifat partai, maka bukti surat P-2dan P-3 tunduk pada ketentuan Pasal 1878 KUHPerdata :
Menurut ketentuan Pasal 1878 KUHPerdata bahwa salah satu syarat yang paling esensial APS adalah harus ditulis dengan tulisan tangan si pembuat dan si penanda tangan, tidak terpenuhinya syarat ini mengakibatkan APS cacat formil.
Menurut pendapat M. Yahya Harahap, S.H., supaya APS sah sebagai alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materiil, kedua syarat pokok ini bersifat kumulatif, bukan alternatif, dan juga bersifat imperatif bukan fakultatif, berarti sekiranya terpenuhi syarat formil tetapi syarat materiil tidak APS yang demikian mengandung cacat materiil dan akibatnya tidak sah sebagai sebagai alat bukti (Vide M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Hal. 609 s/d 610 tentang Syarat APS).
Jika ketentuan Pasal 1878 KUHPerdata dan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. tentang APS di atas dikaitkan dengan bukti surat P-2dan P-3 yang ternyata hanya nama dan tanda tangan Mateus Malur (Terbanding/Tergugat-II)sedangkan Nober Nantju tidak menandatangi Surat Perjanjian Jual beli tersebut, maka menurut hemat kami Putusan Judex facti patut dikuatkan oleh Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Kupang) serta menolak Permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
Bahwa Terbanding semula Tergugat-II sangat mendukung sepenuhnya pertimbangan hukum judex facti Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam memutuskan perkara aquo berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang sesungguhnya, oleh karena itu Putusan judex facti Pengadilan Tingkat Pertama patut dipertahankan oleh Majelis hakim Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Kupang) ;
Bahwa menurut hemat Terbanding/Tergugat-II Mateus Malur, tentang keberatan dari Pembanding/Penggugat pada halaman 3 garis datar pertama adalah Argumentasi hukum yang tidak berdasar dan patut ditolak sebab tidak cermat memahami isi pasal 1457 KUHPerdata, yang berbunyi; Jual beli adalah sutau perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjiankan. Jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara ini justru Pembanding/Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Karena bukti surat bertanda P-2 Tidak ditanda tangani oleh Nober Nantju (Ayah Penggugat/Pembanding) selaku pembeli, sehingga pertanyaan kami dimanakah letak perjanjian tersebut jika pihak yang satu mengikatkan dirinya dengan pihak yang lain ?????. Selajutnya jika salah satu pihak tidak menandatangi surat perjanjian jual beli tersebut apakah sudah memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1320 tentang perjanjian ??? Bahwa fakta persidangan Matias Tampur Pembanding/Penggugat tidak pernah menjawab pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum Tergugat-II Mateus Malur. Oleh karena itu keberatan dari Pembanding / Penggugat patutlah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan, seraya memohon kepada Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan menagdili perkara ini agar kiranya menolak Memori Banding dari Pembanding/Penggugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng ;
Bahwa Terbanding/Tergugat-II sangat mendukungdictum putusan Judex facti karena menurut hemat kami pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat pertamatersebut sangat tepat dan beralasan cukup menurut hukum. Bahwa keberatan tentang beban Pembuktian sebagaimana termuat dalam memori banding pada halaman 3 garis datar ke 4 (empat) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teori tentang beban pembuktian dalam hukum perdata yang digariskan dalam pasal 163 HIR Pasal 283 RGB atau pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi ; Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna menegakan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Selanjutnya dalam pasal 163 HIR menyatakan; Barang siapa yang menyatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk mmenguatkan haknya itu atau adanya keadaan itu.
Bahwa dalam perkara ini yang wajib untuk membuktikan adanya hak sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1865 KUHPerdata adalam Pembanding / Penggugat, akan tetapi Fakta-fakta persidangan perkara ini Pembanding /Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, disisi lain Terbanding / Tergugat II Mateus Malur dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya tentang tanah obyek sengketa diperoleh berdasarkan Warisan dari Alm.Mama Katarina Janoer dan Alm.Bapak Kosmas Togong hal ini sejalan dengan bukti yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat-II Mateus Malur bertanda T.II-1 berupa Surat Perkawinan dari KOSMAS TOGONG dan KATHARINA DJANOER yang dikeluarkan Keuskupan Ruteng, Gereja St. Yosef – Katedral Ruteng, bukti surat T.II-2 yaitu Surat Permandian dari MATEUS MALUR, yang menerangkan bahwa Mateus Malur anak kandung dari Mama Katarina Djanoer dikeluarkan oleh Keuskupan Ruteng, Gereja St. Yosef / Paroki Katedral. Bukti surat T.II-3 berupa Surat Keterangan Kematian dari Bapak KOSMAS TOGONG yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tenda, Kec. Langke Rembong, Kab Manggarai, Bukti surat bertanda T.II-4 berupa Surat Keterangan Kematian dari Ibu KATARINA JANUR yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tenda, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai sehingga berdasarkan bukti surat Terbanding / Tergugat-II bertanda T. II-1, T.II-2, T.II-3 dan T.II-4Terbanding/Tergugat telah membuktikan bahwa tanah objek sengketa merupakan tanah Warisan dari Mama Katarina Djanoer dan Bapak Kosmas Togong diamana Mama Katarina Djanoer diperoleh berdasarkan pemberian dari Bapak RUKU selaku Saudara kandung dari Mama Katarina Djanoer pada tahun 1930-an. Oleh karena itu menurut hemat dalil-dalil gugatan dari Pembanding/ Penggugat patutlah ditolak atau dipertahankan dan karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim Banding sudi kirannya menolak Permohonan Banding dari Pembanding serta Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Ruteng) ;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat /Pembanding pada lembaran ke-3 garis datar pertamalembaran ke-3 huruf B yang pada intinya bahwa pada tanggal 17 Januarai 1962 telah terjadi jual beli tanah antara Mateus Malur dengan Nober Nantju (Ayah Penggugat), sebab yang benar adalah Tegugat II pada awal tahun 1960-an, Mateus Malur meminjam padi pada ayah Nober Nantju sebanyak ca beka atau sebanyak ± 80 Kg padi menurut perhitungan masyarakat Manggarai pada umumnya. Karena pinjam padi pada tahun 1960-an adalah hal yang biasa dan lumrah dalam kehidupan bermasyarakat Manggarai yang biasa dinamakan “Woja Tuda” (pinjam padi) selanjutnya pada jelang akhir tahun 1960-an Alm Nober Nanjtu datang menemui Mateus Malur Tergugat II untuk meminta / memohon diberikan ijin mengerjakan tanah sengketa untuk sementara waktu agar hasil dari tanah sengketa dapat dinikmati oleh Alm Nober Nantju dan kemudian akan dikembalikan lagi kepada Mateus Malur. Sebagai imbalannya alm Nobert Nantju tidak menuntut pengembalian woja tuda (pinjam padi) sebanyak ca beka (± 80 kg); Atas permintaan / permohonan Alm Nober Nantju tersebut Mateus Malur memberikan ijin sementara karena semasa hidupnya Almh Kosmas Togong tidak mengijinkan tanahnya (tanah sengketa) dijual kepada siapapun termasuk kepada ayah Pembanding/Penggugat. Selanjutnya setelah diberikan ijin oleh Tergugat-II,tanah sengketa dikerjakan oleh alm Nober Nantju sebagai hakmenggarap untuk menikmati hasil sementara,namun tanpa diduga oleh Terbanding / Tergugat-II Mateus Malur ternyata secara diam-diam Pembanding/Penggugat membuat surat perjanjian jual beli antara Nober Nantju (Ayah Penggugat) dengan Mateus Malur Tergugat-II sementara Mateus Malur tidak pernah menjual tanah kepada Nober Nantju pada tahun 1962. Bahwa Mateus Malur Tergugat-II mengetahui surat jual beli tersebut pada tahun 2014 dimana antara Pembanding/Penggugat dengan NIKO UJI (Tergugat-I) mengklaim dan merebut tanah milik Mateus Malur secara tanpa hak dan melawan hukum.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2014 itu juga Pembanding/ Pengguagat pernah Menggugat NIKO UJI (Tergugat–I) secara perdata sebagaimana dalam perkara perdata Nomor : 11/ Pdt.G/2014/PN.Rtg atas kondisi tersebut Mateus Malur melakukan Gugatan Intervensi kepada Pembanding/Penggugat, akibatnya gugatan Pembanding/ Penggugat tahun 2014 ditolakatau dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvarkelijke verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Ruteng ;
Bahwa jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara aquo Pembanding/Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya oleh karena itu gugatan Penggugat patut ditolak. Hal ini sejalan dengan Putusan MA No.1547 K/Pdt/1983 Dijelaskan; Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan berdasar alat bukti yang sah. Sedangkan Tergugat berhasil mempertahankan dalil bantahannya dengan demikian gugatan ditolak ;
Tanggapan Atas lembaran 4 angka II, III, garis datar ke-3 gugatan Penggugat/Pembanding:
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-2, P-3, P-7 dan P-8 yang diajukan oleh Pembanding diperoleh fakta hukum bahwa Pembanding/ Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya. Selanjutnya Pembanding/Penggugat juga telah mengakui bahwa Terbanding Mateus Malur adalah pemilik tanah obyek sengketa yang diperoleh berdasarkan warisan dari mama Katarina Djanoer dan mama Katarina Djanoer diperoleh berdasarkan pemberian dari Bapak RUKU selaku tua teno gendang Wae-Buka. Oleh karena Pembanding/Penggugat telah mengakui bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik Mateus Malur maka diperoleh fakta hukum bahwa Terbanding Mateus Malur telah mebuktikan dalil bantahannya ;
Hal ini sejalan dengan penegasan putusan MA No. 3164 K/ Pdt/1983, bahwa penggugat ternyata tidak berhasil membuktikan dalil gugatan, padahal penggugat merupakan pihak yang dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatan tersebut, berarti penggugat gagal membuktikan dalil gugatannya. Cara penerapan ini dianggap lebih tepat dari Putusan MA No. 3164 K/Pdt/1983, yang langsung menyingkirkan beban pembuktian kepada tergugat apabila penggugat gagal membuktikan dalil gugatannya ;
Menurut Pendapat M.Yahya Harahap, SH menyatakan bahwa; Dalam hal pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, dianggap berlebihan untuk membebankan dan mempertimbangkan pembuktian pihak tergugat. Berdasarkan putusan tersebut, dalam hal penggugat gagal membuktikan dalil gugatan yang dibebankan kepadanya, dianggap tidak perlu lagi membebani tergugat untuk membuktikan dalil bantahanya.(Vide M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Hal. 596 tentang Perinsip atau pedoman Pembagian Beban Pembuktian) ;
Bahwa berdasarkan pendapat dari M.Yahya Harahap SH di atas dapatlah disimpulkan bahwa putusan Judex facti Tingkat Pertama yang menolah gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya sudah tepat dan benar dalam menerapankan hukum pembuktian, olah karena itu kami mohon Kepada Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini berkenan menolak memori Banding dari Pembanding serta menguatkan putusan Judex facti Tingkat Pertama ;
Tanggapan Atas lembaran 4angka IV, garis datar ke-4 tentang Keterangan Saksi Penggugat;
Bahwa dalam perkara ini Saksi Yeremias Yarunta dalam persidangan pada tanggal 17 Oktober 2018, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi Yeremias Yarunta tidak mengenal Penggugat Matias Tampur,
Bahwa benar saksi Yeremias Yarunta membeli tanah pada tahun 2011 dan membangun rumah tahun 2013
Bahwa saksi Yeremias Yarunta hadir memberikan keterangan dalam perkara ini karena diundang oleh Penggugat untuk menjadi saksi Matias Tampur.
Bahwa saksi Yeremias Yarunta tidak mengetahui ada masalah tanah antara Penggugat dengan para Tergugat karena saksi bukan orang asli kampung Wae-Buka.
Bahwa benar disebelah Utara tanah milik saksi berbatasan dengan tanah yang menjadi obyek sengketa sekarang.
Bahwa benar saksi mengetahui ada masalah tanah antara Penggugat dengan para Tergugat karena dikasitau oleh penggugat saat penggugat mengajak saksi untuk memberikan keterangan di persidangan perkara ini.
Bahwa benar dari tahun 2011 s/d 2017 saksi tidak mengetahui Penggugat dan Para Tergugat ada masalah tanah.
Bahwa dalam persidangan saksi Yeremias Yarunta mengakui bahwa Penggugatlah yang memaksa dirinya untuk menjadi saksi meskipun saksi tidak mengetahui asal usul tanah sengketa.
Bahwa Saksi Beda Banggut memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menyampaikan sebaga berikut :
Bahwa saksi dipanggil oleh Nober Nantju untuk menjadi saksi, dan saksi tidak menandatangani surat Perjanjian jual beli tanah.
Bahwa saksi tidak tahu jual beli antara Mateus Malur dengan Nober Nantju.
Bahwa saksi tau bahwa di kampong Wae-Buka tidak ada Desa Wae Buka.
Bahwa Wae-Buka termasuk dalam kelurahan Tenda, Kec.Langke Rembong, Kab Manggarai.
Bahwa saksi tau masalah ini karena dipanggil oleh Penggugat untuk menjadi saksi dalam perkara ini.
Bahwa dari keterangan Para Saksi yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat diatas tergolong saksi yang tidak mengetahui, tidak melihat sendiri, dan tahu karena didengar atau diceriterakan oleh Pembanding/ Penggugat, oleh karena itu menurut hemat kami para Saksi yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tergolong saksi Testimonium de auditu sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian menurut hukum, dan karenanya kami mohon kepada Majelis hakim Tingkat Banding berkenan menolak memori Banding dari Pembanding/ Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng ;
Tanggapan Atas lembaran 5angka V, garis datar ke-4tentang Keterangan Saksi Tergugat;
Bahwa Putusan Judex facti Tingkat Pertama sudah tepat dan benar karena telah mempecermati secara teliti tentang keterangan saksi yang diajukan oleh Mateus Malur (Tergugat-II) dimana para Saksi yang diajukan oleh Terbanding Mateus Malur telah memberikan keterangan yang sebenarnya sebagaimana termuat jelas dalam putusan perkara aguo halaman 27 s/d 28. Oleh karena itu keberatan dari Pembanding tentang keterangan saksi dari Terbanding/ Tergugat-II adalah tidak berdasar dimana tujuannya hanya mengelabuhi Majelis Hakim Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Kupang) saja, karena fakta-fakta persidangan telah termuat jelas dalam putusan perkara aquo, oleh karena itu keberatan Pembanding/ Penggugat patut ditolak atau dikesampingkan ;
Bahwa MATEUS MALUR, Terbanding/Tergugat-II dalam perkara ini adalah korban dan akan kehilangan haknya akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding/ Penggugat dengan NIKO UJI (Tergugat-I) dimana secara tanpa hak dan melawan hukum merebut tanah milik MATEUS MALUR yang terletak di Lingko kala gendang Wae-Buka, Kel. Satar Tacik, Kec.Langke Rembong, kabupaten Manggarai dengan cara; pertama Pembanding Matias Tampur mengaku-ngaku bahwa tanah obyek sengketa telah dibeli oleh ayah Pembanding/ Penggugat pada tanggal 17 Januari 1962. Kedua NIKO UJI (Tergugat-I) dimana secara tanpa hak dan melawan hukum membangun pondok diatas tanah milik Mateus Malurpada tahun 2013 ; tanpa sepengetahuan dari Mateus Malur (Tergugat-II), oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim Banding menolak memori banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Majelis hakim Tingkat Pertama Nomor : 13/ Pdt.G/2018/PN.Rtg ;
Bahwa berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, Terbanding/ Tergugat-II, mohon dengan hormat agar sudi kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding, cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng dalam perkara perdata Nomor : 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg tanggal 28 Nopember 2018 ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya baik dari Tingkat Pertama maupun pada Tingkat Banding ;
Membaca relaas penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng kepada Pembanding semula Penggugat dan Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I masing-masing pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telh menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2019/ tertanggal 25 Juni 2018 dan telah mengajukan Banding serta telah mengajukan Memori Banding
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Pembanding semula Penggugat, masing-masing Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 13 /Pdt.G/2018/PN.Rtg., tanggal 25 Juni 2018 yang dimohonkan banding,, alat-alat bukti dan surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini dan telah pula membaca dan mempelajari dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Penggugat serta Kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I serta Kontra Memori Banding Terbanding II semula Tergugat II maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Ruteng tidak tepat dan tidak benar khususnya mengenai Pokok Perkara dan oleh karena itu Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dalam Pokok perkara sedangkan pertimbangan hukum mengenai tuntutan Provisi dan mengenai Eksepsi ,Majelis Hakim tingkat Banding menilai telah tepat dan benar dan oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan hukum baik dalam Provisi maupun dalam eksepsi yang dimaksud dan selanjutnya Majelis Hakim tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM PROVISI ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat banding menilai pertimbangan hukum dalam Provisi sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 13 /Pdt.G/2018/PN.Rtg., tanggal 25 juni 2018 telah tepat dan benar maka haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat banding menilai pertimbangan hukum mengenai eksepsi sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 13 /Pdt.G/2018/PN.Rtg., tanggal 25 juni 2018 telah tepat dan benar maka haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa dalil Pokok Gugatan Pembanding semula Penggugat adalah
Bahwa ayah Penggugat yang bernama NOBER NANTJU semasa hidup pernah membeli sebidang tanah pada MATEUS MALUR (tergugat II) pada tanggal 17 Januari tahun 1962, tanah seluas + 1.470 M2 dengan batas- sebagai-mana terseb ut dalam surat gugatan;
Bahwa setelah membeli tanah obyek sengketa pada Tergugat II pada tanggal 17 Januari tahun 1962, kemudian tanah obyek sengketa tersebut dikuasai dan dikerjakan oleh ayah Penggugat sampai tahun 2001;
Bahwa ayah Penggugat meninggal dunia pada tanggal 07 September tahun 2001, maka sejak tahun 2001, kemudian selanjutnya atas tanah obyek sengketa tersebut diatas dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat bersama saudara-saudara yang lainnya sampai tahun 2013;
Bahwa tanah obyek sengketa tersebut sampai sekarang belum pernah dialih atau diperjual belikan sebagian atau seluruhnya dalam bentuk apapun oleh Penggugat ;dan yang membayar pajak adalah wajib Pajaknya yaitu Nober Nantju (ayah Penggugat) ;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014, Penggugat datang kelokasi tanah obyek sengketa, Penggugat mendapatkan tergugat I sedang menebang beberapa pohon kayu yang ada dalam tanah obyek sengketa dan mendirikan pondok/rumah kebun sebagai tempat tinggalnya sampai sekarang tanpa seizin Penggugat dan selanjutnya menguasai tanah obyek sengketa tersebut sampai sekarang;
dan atas pertanyaan Penggugat kenapa Tergugat I masuk menebang pohon dan mendirikan pondok/rumah kebun diatas tanah obyek sengketa, tergugat I mengatakan bahwa tanah obyek sengketa tersebut adalah tanah warisan orang tuanya;
Bahwa Tergugat II mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan jual tanah kepada Nober Nantju (ayah Penggugat) dan bahkan Kepala Keluarahan pun memperlihatkan bukti surat Jual Beli tanah yang pernah ditanda tangani oleh Tergugat II sebagai Penjual dan Nober Nantju (ayah Penggugat) sebagai pembeli dihadapan beberapa orang saksi, akan tetapi tergugat II tetap tidak mau mengakuinya,
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II melalui Kuasanya masing-masing telah memberikan jawaban - pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Terbanding I semula Tergugat I
Bahwa, Tergugat I menyangkal gugatan dan menyatakan Bidang Tanah yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I adalah Tanah Hak Milik dari Ibu kandung Tergugat I yakni Ende REGINA MAMBUNG yang merupakan warisan dari kedua Orang Tuanya yakni Ema SURI dan Ende LASAP yang diwariskan kepadanya jauh sebelum Ende REGINA MAMBUNG menikah dengan Ema TOGONG.
Bahwa, Fakta yang sebenarnya terjadi adalah karena adanya hubungan komunikasi yang baik antara keluarga Penggugat (Orang Tua Penggugat) dengan Orang Tua Tergugat I sehingga Orang Tua Tergugat I kemudian mengijinkan Orang Tua Penggugat untuk mengerjakan bidang tanah dimaksud untuk ditanami tanaman jangka pendek seperti Singkong dan ubi jalar serta pohon pisang;
Bahwa, pada tahun 1975 Tergugat I bersama dengan Ende Regina Mambung menyampaikan dan atau melarang Orang Tua Penggugat untuk menanam pohon jangka panjang di lokasi dan disetujui oleh Orang Tua Penggugat;
Setelah Orang Tua Penggugat meninggal dunia pada tahun 2001 Tergugat I bersama dengan Ende Regina Mambung menyampaikan kepada keluarga Penggugat untuk segera membersihkan bidang tanah yang telah mereka pinjam dan kerjakan selama ini, karena Ende Regina Mambung akan menyerahkan atau mewariskan bidang tanah dimaksud kepada Tergugat I;
Bahwa, yang terjadi kemudian ternyata Penggugat dan keluarganya terus mengerjakan bidang tanah dimaksud hingga suatu saat sebelum tahun 2013 Penggugat dan keluarganya mengangkut batu dan pasir dan disimpan/ diletakkan diatas bidang tanah dimasud;
7. Bahwa, melihat aktivitas Penggugat dan keluarganya dimaksud pada poin 6 diatas kemudian Tergugat I dan keluarganya kembali melarang Penggugat untuk beraktivitas diatas bidang tanah dimaksud;
Bahwa, pada awal tahun 2014 Tergugat I dan keluarganya langsung membangun sebuah rumah yang terbuat dari bahan bambu di bidang tanah miliknya yang merupakan warisan dari Orang Tuanya;
Bahwa, atas bidang tanah yang merupakan hak milik Ende Mambung yang kemudian diwariskan kepada Tergugat I, pada tahun 2014 Penggugat telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 21 Maret 2014 dibawah register Perkara Perdata nomor 11/PDT.G/2014/PN.Rut (Copy Gugatan sebagai bukti T2);
Jawaban Terbanding II Semula Tergugat II
Bahwa Tergugat II benar-benar tidak pernah menjual tanah sengketa ;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menhyatakan pada tanggal 17 Januarai 1962 telah terjadi jual beli tanah dari antara Mateus Malur dengan Nober Nantju, sebab yang benar adalah Tegugat II pada awal tahun 1960, Mateus Malur meminjam padi pada ayah Nober Nantju sebanyak ca beka atau sebanyak ± 80 Kg padi ;
selanjutnya pada jelang akhir tahun 1960 Alm Nober Nanjtu datang menemui Mateus Malur Tergugat II untuk meminta/ memohon diberikan ijin mengerjakan tanah sengketa untuk sementara waktu agar hasil dari tanah sengketa dapat dinikmati oleh Alm Nober Nantju dan kemudian akan dikembalikan lagi kepada Mateus Malur.Sebagai imbalannyaalm Nobert Nantju tidak menuntut pengembalian woja tuda (pinjam padi) sebanyak ca beka (± 80 kg); Atas permintaan/ permohonan Alm Nober Nantju tersebut Mateus Malur memberikan ijin sementarasetelah diberikan ijin oleh Tergugat II, tanah sengketa dikerjakan oleh alm Nober Nantju akan tetapi tidak ada perjanjian jual beli seperti yang didalilkan oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab jinawab pihak-pihak yang bersengketa dihubungkan dengan bukti-bukti saksi maupun Surat serta tidak dibantah oleh para pihak , Majelis Hakim Tinggi memperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa tanah objek sengketa sejak tahun 1962 dikuasai dan dikerjakan oleh ayah Pembanding semula Penggugat hingga akhir hayatnya tahun 2001;
Setelah ayahnya meninggal dunia tahun 2001, tanah objek sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh Pembanding semula Penggugat selaku salah seorang ahli waris;
Penguasaan tanah objek sengketa oleh ayah Pembanding semula Penggugat maupun Pembanding semula Penggugat dengan dalil alas hak jualbeli dari Tergugat II;
Bahwa pada tahun 2014, Terbanding I semula Tergugat I menguasai tanah objek senketa dengan mendirikan pondok/Rumah kebun tanpa sepengetahuan Pembanding semula Penggugat dengan alasan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Ibu kandung Terbanding I semula Tergugat I bernama Ende Regina Mambung yang merupakan warisan dari kedua orang tuanya yakni Ema Suri dan Ende Lasap yang diwariskan kepadanya jauh sebelum Ende Regina Mambung menikah dengan Ema Togong;
Bahwa tanah objek sengketa sejak tahun 2014 sampai sekarang dikuasai oleh Terbanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa disamping adanya fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim Tinggi juga memperoleh perselisihan hukum antara para pihak yaitu sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pembanding semula Penggugat mendalilkan bahwa tanah objek sengketa telah dibeli oleh orang tuanya bernama Nober Nantju pada tanggal 17 Januari 1962 dari Terbanding II semula Tergugat II;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I mendalilkan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Ibu kandung Terbanding I semula Tergugat I bernama Ende Regina Mambung yang merupakan warisan dari kedua orang tuanya yakni Ema Suri dan Ende Lasap yang diwariskan kepadanya jauh sebelum Ende Regina Mambung menikah dengan Ema Togong; Bahwa Penguasaan Tanah objek sengketa oleh Ayah Pembanding Semula Penggugat adalah atas izin dari orang tua Terbanding I semula Tergugat I karena adanya komunikasi yang baik antara keluarga Terbanding I semula Tergugat I dengan Keljuarga Pembanding semula Penggugat;
Bahwa Terbanding II semula Tergugat II mendalilkan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Matheus Malur yakni Terbanding II semula Tergugat II yang diperoleh berdasarkan warisan dari orang tua yakni Alm. Kosmas Togong dan Khatarina Djanoer dimana orang tua Terbanding II semula Tergugat II memperoleh tanah sengketa berdasarkan pembagian dari Alm.Ruku sebagai Tua Teno Lingko Kala Gendang Wae Buka sekitar tahun 1931; bahwa tanah objek sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh Pihak Pembanding semula Penggugat sejak tahun 1960 adalah atas izin dari Terbanding II semula Tergugat II dimana sekitar tahun 1960 orang tua Pembanding semula Penggugat datang menemui Terbanding II semula Tergugat II meminta izin /memohon mengerjakan tanah sengketa untuk sementara waktu agar hasil tanah objek sengketa dapat diambil dan dinikmati oleh Alm. Nober Nantju dan kemudian akan dikembalikan lagi kepada Mateus Malur dan sebagai imbalannya Nobert Nantju tidak akan menuntut pengembalian pinjaman padi yang terjadi sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihan hukum tersebut diatas menjadi fakta hukum bahwa atas tanah objek sengketa telah terjadi perselisihan hak milik antara Pembanding semula Penggugat baik dengan Terbanding I semula Tergugat I maupun dengan Terbanding II semula Tergugat II demikian pula antara Terbanding I semula Tergugat I dengan Terbanding II semula Tergugat II terjadi perselisihan hak yang dimaksud dan antara Terbanding I semula Tergugat I dengan Terbanding II semula Tergugat II adalah kaka beradik lain Ibu;
Menimbang, bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, Negara telah menyiapkan sarana apabila terjadi perselisihan hak yaitu melalui saluran hukum dan Negara tidak membenarkan tindakan anggota masyarakat untuk melaksanakan sendiri akan haknya;
Menimbang, bahwa apabila anggota masyarakat melaksanakan sendiri akan haknya yang masih dipersoalkan maka perbuatan tersebut adalah perbuatan yang main hakim sendiri dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi perselisihan hak atas tanah objek sengketa dimana sejak tahun 1962 sampai tahun 2014 tanah objek sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh pihak Pembanding semula Penggugat tanpa keberatan dari pihak manapun maka Perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan se izin pihak Pembanding semula Penggugat adalah suatu perbuatan yang main hakim sendiri;
Menimbang, bahwa apabila Terbanding I semula Tergugat I maupun Terbanding II semula Tergugat II ingin mempertahankan kepentingan hukumnya atas tanah objek sengketa maka pihak Terbanding I semula Tergugat I maupun Terbanding II semula Tergugat II haruslah menyalurkannya melalui upaya hukuim yakni Gugatan melalui Pengadilan Negeri dan tidak dibenarkan mengambil alih tanah objek sengketa dari pihak Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti perbuatan Terbanding I semula Tergugat I mengambil alih penguasaan tanah objek sengketa dengan cara main hakim sendiri guna mewujudkan hak-haknya dengan mengabaikan hak-hak Pembanding semula Penggugat, maka berdasarkan tuntutan Pembanding semula Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) maka tanpa mempertimbangkan siapa yang paling berhak atas tanah sengketa, kepada Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaanya bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;
Menimbang, bahwa apabila hukuman dimaksud telah dilaksanakan maka apabila Terbanding I semula Tergugat I ataupun Terbanding II semula Tergugat II berkehendak mempertahankan kepentingannya atas tanah objek sengketa dapat melaksanakannya melalui upaya hukum yang tersedia;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt/G/2018/PN.Rtg. Tertanggal 25 Juni 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka gugatan Pembanding semula Penggugat dapat dikabulkan untuk sebahagian sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena TerbandingI semula Tergugat I berada dipihak yang kalah, maka Terbanding I semula Tergugat I dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009;-
Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, KUH Perdata, Rbg dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2018/ PN.Rtg., tanggal 25 Juni 2018 yang dimohonkan bandingtersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI ;
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari para Terbanding semula Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan se izin pihak Pembanding semula Penggugat adalah suatu perbuatan yang main hakim sendiri yang bertentangan dengan hukum;
Menghukum Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaanya bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;
Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019 oleh kami BELMAN TAMBUNAN, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, H. JAHURI EFFENDI, S.H. dan BARMEN SINURAT, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PEN.PDT/2019/PT.KPG tanggal 28 Januari 2019 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari ini Senin tanggal 8 April 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EMILIANA TOYO Panitera Pengganti yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PDT/2019/PT.KPG tanggal 29 Januari 2019, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
TTD. TTD.
H. JAHURI EFFENDI, SH. BELMAN TAMBUNAN, SH.MH.
TTD.
BARMEN SINURAT, SH. Panitera Pengganti :
TTD.
EMILIANA TOYO
Perincian biaya perkara :
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 10.000,-
Pemberkasan : Rp. 134.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).-
UNTUK TURUNAN RESMI ;
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, SH.MH.
NIP. 19611113 198503 1004