51/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 51/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBROTO bin PARMO
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 51/ Pid. Sus / 2012 / PN. Pwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, atas nama terdakwa :-----------------------------------------------------------------------
N a m a : SUBROTO bin PARMO
Tempat lahir : Grobogan.
Umur/tgl.lahir : 37 tahun / 04 Pebruari 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal: Dsn. Lengkong Rt.01 Rw.06 Desa Ketro, Kecamatan Karangra
yung,Kabupaten Grobogan;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (buruh bangunan).
Pendidikan : SD (tidak lulus)
Terdakwa ditahan oleh :---------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan tanggal 3 Juli 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi sejak tanggal 4 Juli 2012 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan 8 September 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 9 September 2012 sampai dengan 7 Nopember 2012;
Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut ;------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas – berkas perkara terdakwa tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat – alat bukti lain di persidangan ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum tertanggal 25 September 2012 dengan Nomor Register Perkara : PDM-37/Pdadi/Euh.2/8/2012 sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan ;-------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut,Penuntut Umum dalam jawabannya tetap pada tuntutannya,
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum tanggal 9 Agustus 2012 dengan Nomor register: PDM-37/Pdadi/Euh.2/08/2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------
------- Bahwa ia terdakwa Subroto bin Parmo pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 bertempat di jalan umum Godong – Juwangi ikut Dusun Jatisari, Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2012 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy No.Pol.: K-3732-CZ berniat untuk membeli bensin di SPBU Godong, setelah membeli bensin, terdakwa hendak pulang ke rumahnya dengan melewati jalan umum Godong – Juwangi ikut Dusun Jatisari, Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Sekira pukul 17.15 Wib terdakwa telah sampai di jalan umum jurusan Godong – Juwangi dan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Spacy No.Pol.: K-3732-CZ dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan + 60 Km/jam, kemudian didepan terdakwa ada KBM truk engkel warna kuning, selanjutnya terdakwa mendahului truk engkel tersebut dengan berjalan ke kanan sambil membunyikan klakson satu kali tanpa menyalakan lampu sein kanan, namun saat akan mendahului terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol.: E-5878-KV yang dikemudikan Wikyan bin Karsan (korban) berboncengan dengan anak kecil (umur 4 tahun) dari arah berlawanan dengan jarak kurang lebih 8 (delapan) meter, karena jarak sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Mega Pro yang dikemudikan Wikyan bin Karsan (korban) sudah sangat dekat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga terjadi tabrakan, Wikyan bin Karsan (korban) jatuh kearah barat dan meninggal dunia ditempat kejadian dengan posisi berada dibadan jalan tengah atau as jalan, sedangkan anak kecil (umur 4 tahun) yang membonceng Wikyan bin Karsan (korban) terjatuh ke arah barat keluar dari badan jalan dan tidak mengalami luka-luka, begitu juga dengan terdakwa juga terjatuh kea rah barat keluar dari badan jalan.
Bahwa keadaan jalan umum jurusan Godong – Juwangi sebelum terjadinya kecelakaan, keadaan arus lalu lintasnya sedang, jalan raya beton, datar, lurus, cuaca cerah sore hari serta lingkungan sekitarnya adalah rumah penduduk.
Bahwa ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Spacy No.Pol.: K-3732-CZ tidak membawa SIM karena terdakwa belum punya SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan saat terjadi kecelakaan terdakwa hanya membawa STNK.
Bahwa sepeda motor Honda Spacy No.Pol.: K-3732-CZ yang dipakai terdakwa adalah milik dari Mutian (bude terdakwa) yang beralamat di Dusun Larangan Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Bahwa pengendara sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol.: E-5878-KV yang bernama Wikyan bin Kasran meninggal dunia ditempat kejadian, hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum Nomor : 445/118/VI/2012/Pemeriksaan Luar tanggal 21 Mei 2012 dari Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Karangrayung I yang dibuat oleh dr. Nurgiyanto dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : tidak ada luka koma rahang bawah kekiri kurang lebih enam
sampai dengan delapan centimeter.
Telinga : keluar darah.
Hidung : keluar darah.
Mulut : keluar darah.
Leher : tidak ada lukan dan kelainan.
Perut : tidak ada lukan dan kelainan.
Punggung : tidak ada lukan dan kelainan.
Tangan : tidak ada lukan dan kelainan.
Kaki : tidak ada lukan dan kelainan.
Kesimpulan : luka disebabkan oleh gesekan atau benturan benda keras dan
Tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-----
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan menerima dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi serta akan maju sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum,
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan para saksi yang telah diambil sumpahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :…………………………………………...
SAKSI I, KRISTIYANTO bin NURMIN :
Bahwa saksi I tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan terdakwa ;---------------------------------------------
-Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2012 sekira jam 17.00 Wib sewaktu saksi I pulang kerja dari Karangrayung ke Desa Larangan, tepatnya di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan mendengar ada suara “der” kemudian saksi I menengok ke belakang ternyata ada kecelakaan antara Sepeda motor Honda Spacy dengan Honda Mega Pro satu orang jatuh ditengah jalan dan keadaan jalan saat itu bagus, cuaca cerah tidak mendung sedang posisi sepeda motor saling berhadapan serta suasana jalan dari arah selatan sepi namun dari arah utara ramai kemudian saksi I kembali lagi ke Karangrayung untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, selanjutnya pulang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;---------------------------------------------------------------------
SAKSI II, MOHADI bin SUPRAT :
Bahwa Saksi II tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2012 sekira jam 17.00 Wib sewaktu saksi II pulang dari Karangrayung ke Desa Kertosono menumpang truk, tepatnya di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan melihat ada sepeda motor Honda Metik menyalip truk yang saksi II tumpangi hanya memberikan bunyi klakson namun tidak menyalakan lampu sent, tidak lama kemudian terdengar suara “der” bertabrakan dengan Honda Mega Pro dari arah Selatan kemudian truk yang ditumpangi berhenti dan saksi II melihat ditengah jalan ada orang yang tergeletak kemudian saksi II turun dan mendengar yang mengendarai Honda Mega Pro meninggal dunia sedangkan sepeda motor Spacy nyalip dari sebelah kanan sudah melewati garis tengah, sementara Honda Mega Pro berjalan sesuai dengan posisinya sedang jalan terbuat dari beton mulus tidak bergelombang atau berlubang, cuaca cerah dan terang suasana lalu-lintas untuk dari arah utara kondisi jalan ramai, sementara dari arah selatan agak sepi,
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan
SAKSI III, SUWONDO bin KUSNIN :
Bahwa saksi III tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
Bahwa padahari Sabtu tanggal 9 Juni 2012 sekira jam 17.00 Wib sewaktu saksi III mengemudikan truk dari Karangrayung ke Desa Kertosono tepatnya di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan melihat ada sepeda motor Honda Spacy menyalip truk yang saksi III kemudikan dari sebelah kanan dan sudah melewati garis tengah serta hanya memberikan bunyi klakson namun tidak menyalakan lampu sign sementara dari arah yang berlawanan ada sepeda motor Honda Mega Pro dengan kecapatan sedang yang berjalan sesuai dengan posisinya namun akhirnya antara sepeda motor Honda Spacy dengan Honda Mega Pro bertabrakan sedang jalan terbuat dari beton mulus tidak bergelombang atau berlubang, cuaca cerah dan terang suasana lalu-lintas untuk dari arah utara kondisi jalan ramai, sementara dari arah selatan agak sepi dan pengendara Honda Mega Pro meninggal seketika,
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi III tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,
Menimbang,bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2012 sekira jam 17.00 Wib sehabis pulang dari beli bensin di SPBU Godong, tepatnya di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Spacy berusaha menyalip truk engkel tanpa memandang dari depan apakah ada kendaraan lain atau tidak dan hanya membunyikan klakson serta tidak memperhitungkan apakah cukup untuk menyalip atau tidak dengan kecepatan 60 Km/jam sehingga terjadi tabrakan antara terdakwa dengan sepeda motor Honda Mega Pro dan terdakwa terpental sampai di areal tanah kampong sementara orang yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro terpental dan jatuh ditengah jalan dan menurut kabar korban meninggal dunia,
Menimbang,bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 445/118/VI/2012/Pemeriksaan Luar tanggal 21 Mei 2012 dari Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Karangrayung I yang dibuat oleh dr. Nurgiyanto dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : tidak ada luka koma rahang bawah kekiri kurang lebih enam
sampai dengan delapan centimeter.
Telinga : keluar darah.
Hidung : keluar darah.
Mulut : keluar darah.
Leher : tidak ada lukan dan kelainan.
Perut : tidak ada lukan dan kelainan.
Punggung : tidak ada lukan dan kelainan.
Tangan : tidak ada lukan dan kelainan.
Kaki : tidak ada lukan dan kelainan.
Kesimpulan : luka disebabkan oleh gesekan atau benturan benda keras dan
Tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
SPM Honda Mega Pro No.Pol. E-5878-KV dalam kondisi bagian lampu depan dan deck depan pecah.
STNK SPM Honda Mega Pro No.Pol. E-5878-KV;
STNK SPM Honda Spacy No.Pol. K-3732-CZ;
SIM C an. Wikyan;
yang selanjutnya akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah dituntut oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dalam dakwaan tunggalnya yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggalnya tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan fakta – fakta hukum yang terjadi di persidangan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum dalam hal ini sebagai pelaku perbuatan pidana dan mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan hukum serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan,di peroleh fakta hukum jika terdakwa SUBROTO bin PARMO adalah pelaku perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut,dewasa,sehat jasmani dan rokhaninya, mampu dan cakap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dihadapan hukum serta tidak adanyan alasan pemaaf maupun pembenar sehingga unsur ini terbukti,
2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban meninggal dunia,
Yang dimaksud kelalaian adalah sikap batin seseorang tidak menentang adanya suatu larangan tetapi kesalahannya adalah kekeliruan dalam batin sewaktu berbuat sehingga sehingga seseorang tersebut kurang mengindahkan larangan.
(Asas-asas Hukum Pidana Prof.Moeljatno,S.H.),
Yang dimaksud dengan meninggal dunia adanya berhentinya detak jantung sehingga memutus sirkulasi aliran darah yang merupakan penyokong utama kehidupan sel kehidupan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan,di peroleh fakta hukum pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2012 sekira jam 17.00 Wib sehabis pulang dari beli bensin di SPBU Godong, tepatnya di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Spacy berusaha menyalip truk engkel dari sebelah kanan dan sudah melewati garis tengah serta hanya memberikan bunyi klakson namun tidak menyalakan lampu sign sementara dari arah yang berlawanan ada sepeda motor Honda Mega Pro dengan kecapatan sedang yang berjalan sesuai dengan posisinya tanpa memandang dari depan apakah ada kendaraan lain atau tidak dan hanya membunyikan klakson serta tidak memperhitungkan apakah cukup untuk menyalip atau tidak dengan kecepatan 60 Km/jam akhirnya antara sepeda motor Honda Spacy dengan Honda Mega Pro bertabrakan sedang jalan terbuat dari beton mulus tidak bergelombang atau berlubang, cuaca cerah dan terang suasana lalu-lintas untuk dari arah utara kondisi jalan ramai, sementara dari arah selatan agak sepi dan terdakwa terpental sampai di areal tanah kampung sementara orang yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro terpental dan jatuh ditengah jalan dan menurut kabar korban meninggal dunia,
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa pada saat mengemudikan sepeda motor Honda Spacy dengan kecepatan wajar sekitar 60 km/jam tetapi ketika memasuki Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan berusaha menyalip truk engkel yang ada di depanya tanpa memandang dari depan apakah ada kendaraan lain atau tidak dan hanya membunyikan klakson serta tidak memperhitungkan apakah cukup untuk menyalip atau tidak sebagaimana keterangan terdakwa yang diperkuat dengan keterangan saksi I,saksi II dan saksi III dipersidangan,
Menimbang,bahwa pada saat akan menyalip truk yang ada di depannya terdakwa telah membunyikan klakson namun demikian terdakwa tidak memberikan tanda sign kanan yang memberi tanda bagi pengemudi yang ada di belakang maupun depannya jika terdakwa akan bergerak melebar ke arah kanan untuk mendahului truk serta tidak menengok terlebih dahulu apakah ada kendaraan lain yang ada di depannya telah mengakibatkan kendaraan Honda Spacy yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan Honda Mega Pro dari arah yang berlawanan dan oleh karena kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan pengendara Honda Mega Pro meninggal seketika sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445/118/VI/2012/Pemeriksaan Luar tanggal 21 Mei 2012 dari Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Karangrayung I yang dibuat oleh dr. Nurgiyanto dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : tidak ada luka koma rahang bawah kekiri kurang lebih enam
sampai dengan delapan centimeter.
Telinga : keluar darah.
Hidung : keluar darah.
Mulut : keluar darah.
Leher : tidak ada lukan dan kelainan.
Perut : tidak ada lukan dan kelainan.
Punggung : tidak ada lukan dan kelainan.
Tangan : tidak ada lukan dan kelainan.
Kaki : tidak ada lukan dan kelainan.
Kesimpulan : luka disebabkan oleh gesekan atau benturan benda keras dan Tumpul.
,sehingga unsur ini terbukti.
Menimbang,bahwa selama dipersidangan antara keterangan para saksi,keterangan terdakwa dan Visum et Repertum saling berhubungan sehingga diperoleh petunjuk dakwaan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal Jaksa/Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan,
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dari pemidanaan ini bukan merupakan balas dendam melainkan sebagai unsur pembinaan agar terdakwa merasa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena selama pemeriksaan perkara terdakwa berada dalam tahanan yang sah maka pidana yang di jatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;---------------------------------------
Menimbang,oleh karena dikhawatirkan terdakwa akan menghilangkan barang bukti,mengulangi lagi perbuatannya ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan-------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara telah disita barang bukti berupa:
SPM Honda Mega Pro No.Pol. E-5878-KV dalam kondisi bagian lampu depan dan deck depan pecah.
STNK SPM Honda Mega Pro No.Pol. E-5878-KV;
STNK SPM Honda Spacy No.Pol. K-3732-CZ;
SIM C an. Wikyan;
yang selanjutnya akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka seluruh biaya perkara di bebankan pada terdakwa ;-----------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :--------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang di persidangan ---------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan dan peraturan perundang – undangan lainnya ;-----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUBROTO bin PARMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”
Menghukum kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan-----------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
SPM Honda Mega Pro No.Pol. E-5878-KV dalam kondisi bagian lampu depan dan deck depan pecah.
STNK SPM Honda Mega Pro No.Pol. E-5878-KV;
SIM C an. Wikyan;
Dikembalikan kepada pemiliknya keluarga korban Wikyan;
STNK SPM Honda Spacy No.Pol. K-3732-CZ;
SPM Honda Spacy No.Pol K-3732-CZ
Dikembalikan kepada terdakwa Subroto bin Parmo,
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 4 Oktober 2012, putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Arie Pitono, SH, sebagai Ketua Majelis, Agung Nugroho, SH sebagai Hakim Anggota Majelis I, Ratna Damayanti Wisudha, SH. sebagai Hakim Anggota Majelis II serta dibantu oleh Sundoyo, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwodadi serta di hadiri oleh Budi Santosa,SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta dihadiri oleh terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AGUNG NUGROHO, SH ARIE PITONO, SH.
RATNA DAMAYANTI WISUDHA, SH.
Panitera Pengganti,
SUNDOYO,SH