294/Pid.Sus./2013/PN.Bgr.
Putusan PN BOGOR Nomor 294/Pid.Sus./2013/PN.Bgr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA, EDY MACHALI Alias PAPI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan orang ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPImasing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah unit handphone Nokia 309 warna hitam type RM-843 ; - 1 (satu) buah Handphone Asiaphone warna pink Hello Kitty; - 1 (satu) potong bra warna biru motif hitam merek Jasmine; - 1 (satu) unit Handphone C2 warna putih ; - 3 (tiga) potong celana dalam warna biru polos ada pita biru muda, putih polkadot warna merahterdapat tulisan Emotion dan warna coklat dengan motif kota-kotak ; - 2 (dua) pasang sandal merek The Sandals warna biru dan abu-abu ; - 2 (dua) potong bra warna ungu polos dan merek polos ; - 1 (satu) potong rok mini jeans warna biru merek Euphoria; - 1 (satu) baju kaos warna putih dengan gambar jaket dan tulisan Nylon merek Weoreenjy ; - 1 (satu) potong sendal merk the Sandals warna biru ; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan lis krem motif bunga merek Milli’s ; - 1 (satu) potong bra warna merah merek Saliyes ; - 1 (satu) potong bra warna hitam motif bunga-bunga dengan pita biru ; - 1 (satu) potong cardigan warna merah ; - 1 (satu) potong Tank top warna putih ; - 1 (satu) potong kaos warna hijau lengan pendek ; - 1 (satu) potong celana panjang jeans ; - 1 (satu) potong dress warna lengan pendek warna biru ; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan lis orange motif bibir ; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih lis biru motif bibir ; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih lis merah jambu motif bibir ; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih lis hijau motif kartun ; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih lis hitam motif bibir ; - 1 (satu) potong tanktop warna biru garis putih ; - 1 (satu) buah dompet warna coklat tua dengan tulisan Chanel; - 1 (satu) botol body lotion merek Citra ukuran 250ml ; - 1 (satu) roll on merek Casablanca; - 1 (satu) botol parfum Vitalis Body Scent ukuran 120 ml ; - 1 (satu) buah bedak merek Wardah; - 1 (satu) buah Mascara; - 1 (satu) tas warna krem ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 9. Membebankan Terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPIuntuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 294/Pid.Sus./2013/PN.Bgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :------------
Terdakwa I
Nama lengkap : SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA ; --------------------
Tempat lahir : Nabire ; --------------------------------------------------------------
Umur / tgl. Lahir : 22 Tahun / 02 Oktober 1990 ; -----------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Timur Jauh RT. 004 / RW. 002 Desa Samabusa, Kecamatan Teluk Kimi, Kabupaten Nabire ; ----------------------------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak Berkerja ; ------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tidak Tamat) ; -------------------------------------------------
Terdakwa II
Nama lengkap : EDY MACHALI Alias PAPI ; ------------------------------------
Tempat lahir : Karanganyar ; ---------------------------------------------------------
Umur / tgl. Lahir : 40 Tahun / 28 September 1973 ; -----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Timur Jauh RT. 004/ RW. 002 Desa Samabusa, Kecamatan Teluk Kimi, Kabupaten Nabire ; ------------------
A g a m a : Islam ; ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pedagang ; -------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tidak Tamat) ; -------------------------------------------------
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara : ----------------------------------------------
Penahanan oleh Penyidik,sejak tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 13 September 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 September 2013 sampai dengan tanggal23 Oktober 2013 ; -------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Penuntut Umum,sejak tanggal23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Hakim, sejak tanggal 04 November 2013 sampai dengan tanggal 03 Desember 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor,sejak tanggal4 Desember 2013sampai dengan tanggal01 Februari 2014;-------------------------------------
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ; ---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Setelah membaca : --------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, No. 294/Pid.Sus/2013/PN. Bgr.tertanggal 04 November 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ------------------
Penetapan Majelis Hakim No.294/Pid.Sus/2013/PN.Bgr. tertanggal 6November 2013 tentang penetapan hari sidang pertama; --------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.PDM-165/BOGOR/03/09, tertanggal 17 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan Terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan telah melakukanperekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Indonesia sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan Terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPImasing-masing selama 3 (Tiga) Tahun dikurangkan seluruhnya dengan pidana pidana yang telah dijalani oleh para Terdakwa dan Denda sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), Subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah unit Handphone Nokia 309 warna hitam type RM-843; -----------------------
1 (satu) buah Handphone Asiaphone warna pink Hello Kitty; --------------------------------
1 (satu) potong Bra warna biru motif hitam merek Jasmine; ----------------------------------
1 (satu) unit Handphone C2 warna putih; --------------------------------------------------------
3(tiga) potong celana dalam warna biru polos ada pita biru muda, putih polkadot warna merahterdapat tulisan Emotion dan warna coklat dengan motif kota-kotak; ---------------
2 (dua) pasang sandal merek The Sandalswarna biru dan abu-abu;-------------------------
2 (dua) potong bra warna ungu polos dan merek polos;---------------------------------------
1 (satu) potong rok mini jeans warna biru merek Euphoria; ----------------------------------
1 (satu) baju kaos warna putih dengan gambar jaket dan tulisan nylon merek Weoreenjy;
1 (satu) potong sendal merk The Sandals warna biru ; ------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan lis krem motif bunga merek Milli’s ;---
1 (satu) potong bra warna merah merek Saliyes ; ------------------------------------------------
1 (satu) potong bra warna hitam motif bunga-bunga dengan pita biru ; ----------------------
1 (satu) potong Cardigan warna merah ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) potong Tank-top warna putih ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos warna hijau lengan pendek ; -----------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang Jeans ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) potong dress warna lengan pendek warna biru;---------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan lis orange motif bibir; -------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis biru motif bibir;--------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis merah jambu motif bibir; ---------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis hijau motif kartun; ----------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis hitam motif bibir; ------------------------------
1 (satu) potong tanktop warna biru garis putih; -------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna coklat tua dengan tulisan Chanel; -------------------------------
1 (satu) botol body lotion merek Citra ukuran 250ml; -----------------------------------------
1 (satu) roll on merek Casablanca; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) botol parfum Vitalis Body Scent ukuran 120 ml; --------------------------------------
1 (satu) buah bedak merek Wardah; --------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Mascara;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) tas warna krem;----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------
Membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);-----------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum di atas,maka Terdakwa I. Satriamemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana ini agar memberikan keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, selanjutnyaTerdakwa II. Edy Machali memohon putusan yang seadil-adilnya karena masih memiliki anak kecil;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa berdasarkan surat dakwaan REG.PERKARA NO. PDM-300/BOGOR/10/13 tertanggal23 Oktober 2013 sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Kesatu :
Primair
Bahwa mereka, terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira jam 13.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Cilendek Timur RT.004/RW.008 Kel. Cilendek Timur Kec. Bogor Barat, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi korban ULFI UDIAWATI alias ULFI yang masih berusia 17 tahun telah menerima SMS dari temannya yang bernama ANA, dimana saat itu ANA yang menawarkan berkerja dipabrik kue PIA dan atas ajakan itu disetujui oleh saksi korban. Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, saksi korban juga menerima SMS dari saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA (yang penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing) dan intinya mengajak saksi korban untuk pergi ke BTM (Bogor Trade Mall) bersama terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA. Bahwa selanjutnya mereka membuat janji untuk bertemu di Yasmin Bawah Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi korban bertemu dengan saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA di Yasmin ;--------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA mengirim pesan singkat (SMS) kepada terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA mengatakan bahwa yang mau kerja sudah ada sehingga terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA menyuruh untuk ke Yasmin Bawah. Setelah saksi korban bertemu dengan terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA, lalu mereka berangkat menuju BTM untuk belanja baju, celana dalam, tas, sepatu sandal, make-up, dan kesalon untuk smoting rambut yang diperkirakan biaya tersebut habis sebesar kira-kira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada setelah selesai dari BTM lalu saksi korban disuruh untuk menunggu di Jalan Cimanggu pesantren supaya tidak ketahuan kalau saksi SISKA ANASTASIA alaias IKA alias RIA bersama dengan saksi korban. Selanjutnya sekitar malam hari saksi korban saya dijemput lagi oleh terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA bersama dengan suaminya yaitu terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI untuk dibawa ke Taman Kencana supaya tidak ketahuan ; -----------------------
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA ke Taman Kencana dengan menggunakan ojek, setelah itu mereka berangkat ke Bekasi, selama ke Bekasi saksi korban hanya tidur-tiduran sampai menunggu keberangkatan ke Nabire Papua pada hari Minggu 25 Agustus 2013. Bahwa selanjutnya ketika saksi korban sudah berada di Nabire Papua ternyata saksi korban akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Bahwa oleh karena saksi korban ULFI UDIAWATI alias ULFI tidak kunjung pulang kerumahnya selanjutnya saksi UDAY SUDARMAN selaku orang tua saksi mencarinya hingga saksi UDAY SUDARMAN mendapat kabar kalau saksi korban pergi bersama dengan saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA dan setelah dengan orang tua saksi korban tidak ada. Selanjutnya saksi UDAY SUDARMAN melaporkan kehilangan saksi korban kepada Ketua RT lalu melaporkan kepada pihak Kepolisian karena sejak tanggal 19 Agustus 2013, tidak pulang sehingga atas laporan kepada pihak Kepolisian karena sejak tanggal 19 Agustus 2013, tidak pulang sehingga atas laporan kepada pihak Kepolisian itu akhirnya terdakwa I SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI berhasil dilakukan penangkapan ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II EDY MACHALI alias PAPI tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP ; ----------------------------
Subsidair
Bahwa mereka, terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira jam 13.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Cilendek Timur RT.004/008 Kel. Cilendek Timur Kec. Bogor Barat, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi korban ULFI UDIAWATI alias ULFI yang masih berusia 17 tahun telah menerima SMS dari temannya yang bernama ANA, dimana saat itu ANA yang menawarkan berkerja dipabrik kue PIA dan atas ajakan itu disetujui oleh saksi korban. Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, saksi korban juga menerima SMS dari saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA (yang penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing) dan intinya mengajak saksi korban untuk pergi ke BTM bersama terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA. Bahwa selanjutnya mereka membuat janji untuk bertemu di Yasmin Bawah Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi korban bertemu dengan saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA di Yasmin ; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA mengirim pesan singkat (SMS) kepada terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA mengatakan bahwa yang mau kerja sudah ada sehingga terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA menyuruh untuk ke Yasmin Bawah. Setelah saksi korban bertemu dengan terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA, lalu mereka berangkat menuju BTM untuk belanja baju, celana dalam, tas, sepatu sandal, make-up, dan kesalon untuk smoting rambut yang diperkirakan biaya tersebut habis sebesar kira-kira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada setelah selesai dari BTM lalu saksi korban disuruh untuk menunggu di Jalan Cimanggu pesantren supaya tidak ketahuan kalau saksi SISKA ANASTASIA alaias IKA alias RIA bersama dengan saksi korban. Selanjutnya sekitar malam hari saksi korban saya dijemput lagi oleh terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA bersama dengan suaminya yaitu terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI untuk dibawa ke Taman Kencana supaya tidak ketahuan ; -----------------------
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA ke Taman Kencana dengan menggunakan ojek, setelah itu mereka berangkat ke Bekasi, selama ke Bekasi saksi korban hanya tidur-tiduran sampai menunggu keberangkatan ke Nabire Papua pada hari Minggu 25 Agustus 2013. Bahwa selanjutnya ketika saksi korban sudah berada di Nabire Papua ternyata saksi korban akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Bahwa oleh karena saksi korban ULFI UDIAWATI alias ULFI tidak kunjung pulang kerumahnya selanjutnya saksi UDAY SUDARMAN selaku orang tua saksi mencarinya hingga saksi UDAY SUDARMAN mendapat kabar kalau saksi korban pergi bersama dengan saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA dan setelah dengan orang tua saksi korban tidak ada. Selanjutnya saksi UDAY SUDARMAN melaporkan kehilangan saksi korban kepada Ketua RT lalu melaporkan kepada pihak Kepolisian karena sejak tanggal 19 Agustus 2013, tidak pulang sehingga atas laporan kepada pihak Kepolisian karena sejak tanggal 19 Agustus 2013, tidak pulang sehingga atas laporan kepada pihak Kepolisian itu akhirnya terdakwa I SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI berhasil dilakukan penangkapan ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. SEDY MACHALI alias PAPI tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
--------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------
Kedua
Bahwa mereka, terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira jam 13.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Cilendek Timur RT.004/008 Kel. Cilendek Timur Kec. Bogor Barat, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk dirinya sendiri atau untuk dijual terhadap saksi korban ULFI UDIAWATI alias ULFI, Yang berumur 17 Tahun, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi korban ULFI UDIAWATI alias ULFI yang masih berusia 17 tahun telah menerima SMS dari temannya yang bernama ANA, dimana saat itu ANA yang menawarkan berkerja dipabrik kue PIA dan atas ajakan itu disetujui oleh saksi korban. Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, saksi korban juga menerima SMS dari saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA (yang penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing) dan intinya mengajak saksi korban untuk pergi ke BTM bersama terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA. Bahwa selanjutnya mereka membuat janji untuk bertemu di Yasmin Bawah Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi korban bertemu dengan saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA di Yasmin ; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA mengirim pesan singkat (SMS) kepada terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA mengatakan bahwa yang mau kerja sudah ada sehingga terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA menyuruh untuk ke Yasmin Bawah. Setelah saksi korban bertemu dengan terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA, lalu mereka berangkat menuju BTM untuk belanja baru, celana dalam, tas, sepatu sandal, make-up, dan kesalon untuk smoting rambut yang diperkirakan biaya tersebut habis sebesar kira-kira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada setelah selesai dari BTM lalu saksi korban disuruh untuk menunggu di Jalan Cimanggu pesantren supaya tidak ketahuan kalau saksi SISKA ANASTASIA alaias IKA alias RIA bersama dengan saksi korban. Selanjutnya sekitar malam hari saksi korban saya dijemput lagi oleh terdakwa I. SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA bersama dengan suaminya yaitu terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI untuk dibawa ke Taman Kencana supaya tidak ketahuan ; -----------------------
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA ke Taman Kencana dengan menggunakan ojek, setelah itu mereka berangkat ke Bekasi, selama ke Bekasi saksi korban hanya tidur-tiduran sampai menunggu keberangkatan ke Nabire Papua pada hari Minggu 25 Agustus 2013. Bahwa selanjutnya ketika saksi korban sudah berada di Nabire Papua ternyata saksi korban akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Bahwa oleh karena saksi korban ULFI UDIAWATI alias ULFI tidak kunjung pulang kerumahnya selanjutnya saksi UDAY SUDARMAN selaku orang tua saksi mencarinya hingga saksi UDAY SUDARMAN mendapat kabar kalau saksi korban pergi bersama dengan saksi SISKA ANASTASIA alias IKA alias RIA dan setelah dengan orang tua saksi korban tidak ada. Selanjutnya saksi UDAY SUDARMAN melaporkan kehilangan saksi korban kepada Ketua RT lalu melaporkan kepada pihak Kepolisian karena sejak tanggal 19 Agustus 2013, tidak pulang sehingga atas laporan kepada pihak Kepolisian karena sejak tanggal 19 Agustus 2013, tidak pulang sehingga atas laporan kepada pihak Kepolisian itu akhirnya terdakwa I SATRIA binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI berhasil dilakukan penangkapan ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat Dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Uday Sudarman, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:----------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan untuk dimintai keterangan karena saksi merupakan ayah dari saksi Ulfi yang merupakan korban dari perbuatan Para Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di dekat rumah saksi Siska yang beralamat di Daerah Cilendek Timur Kel. Cilendek Timur Kec. Bogor Barat Kota Bogor, Para Terdakwa membawa kabur anaksaksi yang bernama Ulfi; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 10.30 Wib saksi masih melihat saksi Ulfi sedang tiduran di rumah ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Para Terdakwa membawa saksi Ulfi karena Terdakwa dan saksi Ulfi tidak pernah meminta ijin kepada saksi ; -------------------------
Bahwa saksi ulfi tidak pulang ke rumah sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2013,setelah saksi tidak menemukan saksi Ulfi dirumah saksi Siska sehingga saksi melaporkan kepada Pak RT dan Polisi; -------------------------------
Bahwa kakak saksi Ulfiyang bernama Mela telah memberitahu jika saksi Ulfi dijemput saksi Siska dengan menggunakan mobil; -------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi Siska karena saksi Siskaadalah sahabat saksi Ulfi ; ---
Bahwa saksi Ulfi masih berusia 16 tahun ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2013saksi Ulfi telah kembali ke rumah dalam keadaan sehat; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mencabut laporan Polisi karena disuruh oleh teman saksi ; ---------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ulfi Udiawati Alias Ufi,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --
Bahwa awalnya saksi Siska untuk mengajak saksi berkerja sebagai pelayan di Cafe atau Restauran Makanan di daerah Nabire dengan uang tips sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi menuruti ajakan saksi Siska karena saksi diberikan pekerjaan sehingga dapat membantu orang tua ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013, sekitar pukul 09.00 Wib saksi Siska menyuruh saksi bertemu dengan Para Terdakwadi Yasmin Bawah Kec. Bogor Barat Kota Bogor ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib saksi pergi dari rumah tanpa ijin dari orangtuanya untuk bertemu dengan saksi Siskadan Para Terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa ketika di BTM (Bogor Trade Mall)Terdakwa I. Satria menyuruh saksi untuk belanja baju, celana, celana dalam, tas, sepatu, sandal, Make-Up dan pergi ke salon untuk Smooting rambutkemudian Terdakwa I. Satriamembayar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksipernah ditempatkan dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Bekasi dengan jangka waktu selama 3 hari dengan tujuan untuk diberangkatkan di Nabire ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I. Satria telah membelikan tiket kapal untuk saksi untuk keberangkatan tanggal 25 Agustus 2013; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II. Edytelah membuatkan KTP Bekasi untuk saksi dengan biaya sekitar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ; --------------------------------------------
Bahwa saksi harus mengganti semua uang yang dikeluarkan oleh Terdakwa I. Satria dan Terdakwa II. Edy Machali setelah pulang berkerja dari Nabire, Papua ; --------------
Terhadap keterangan saksi tersebut,Terdakwa II. Edy menyatakan keberatan karena tidak pernah mengajak saksi Ulfi namun menyuruh pulang dan meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua ; -----------------------------------------------------------------------------
Mela Maulani,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan untuk dimintai keterangan karena adik saksi yang bernama Ulfi telah menjadi korban yang diduga dilakukan oleh Para Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ituumur saksi Ulfi belum 17 Tahun ; ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013, saksi Uday memberitahu saksi jikasaksi Ulfitidak pulang kerumah,kemudian saksi Uday mendatangi rumah saksi mengajak saksiuntuk mencari saksi Ulfi ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah saksi menghubungi teman-teman saksi Ulfi melalui telepon namun tidak ada mengetahui keberadaan sasi Ulfi ;---------------------------------------------------
Bahwasaksi dan saksi Udaytelah mencari ke rumah keluarga yang berada di Bogor, namun saksi dan saksi Uday tidak menemukan saksi Ulfi ; ----------------------------------
Bahwa setelah mengetahui saksi Ulfi telah hilang, Saksi dan Suami saksi melapor ke Pak RT,kemudian saksi dan saksi Uday membuat laporan di Kantor Polisi ; -------------
Bahwa setelah Saksi Ulfi kembali ke rumah, saksi baru mengetahui jika saksi Ulfi dijemput saksi Siska dan Para Terdakwa hanya mengajak berbelanja di BTM (Bagor Trade Mall) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Soleha,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------
Bahwa saksi mengaku kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa, serta tidak ada hubungan kerja dengan para terdakwa ; -----------
Bahwa pada hari Senin tanggai 19 Agustus 2013 sekitar 11.00 Wib Para Terdakwa mendatangi rumah saksi untuk menjemput saksi Siska yang merupakan anak saksi dengan tujuan mengajak bekerja di Cafe/Restauran milik Para Terdakwa; --------------
Bahwa awalnya saksi tidak mengijinkan saksi Siska bekerja di Cafe/Restauran yang berlokasi Kota Nabire, namun saksi Siska memaksakan karena tujuannya ingin membantu keuangan keluarga ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I. Satria pernah meminjamkan uang kepada saksi sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang digunakan saksi untuk keperluan sehari-hari ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari uang tersebut diberikan kepada saksi Siska sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Ulfimerupakan tetangga di lingkungan saksi, namun saksi tidak mengetahui jika saksi Siskapernah mengajak saksi Ulfi untuk bekerja melayani tamu untuk berhubungan badan dengan tamu di Cafe yang berlokasi di Nabire; --------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Siska Anastasia Alias Ika,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwasaksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa, namun saksi ada hubungan kerja dengan para terdakwa ; ------------------------
Bahwa awalnyasaksi mengenali Para Terdakwa ketika saksi berkerjadi Nabire Papua, selanjutnya saksi ditawari oleh Para Terdakwa berkerja sebagai pemandu lagudanmenemani tamu di Cafe milik Para Terdakwa di Nabire ; ------------------------------------
Bahwa saksi juga bekerja melayani tamu untuk berhubungan badan namun saksi terlebih dahulu memberitahu kepada Bos/Papidan tamu tersebut memberikan uang tips sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) kepada Bos/Papi; --------------------------------------
Bahwa saksi berkerja di Cafe dari pagi sampai malam hari ; --------------------------------
Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2013, saksi pulang ke Bogor untuk mencari teman yang mau diajak kerja bersama saksi di Nabire ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberitahu kepada saksi Ulfi jika berkerja di Cafe/Restauran di Nabire itu enak ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Satria pernah mengajak saksi Ulfi untuk berbelanja di BTM (Bogor Trade Mall), kemudian saksi menemani saksi Ulfi ke BTM ; -------------------------------
Bahwa yang membayar seluruh belanjaan saksi Ulfi adalah Terdakwa I. Satria ; --------
Bahwa selain saksi, Para Terdakwa dan saksi ULFI masih ada 2 (dua) orang lagi yang akan berangkat ke Nabire ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah meminta ijin ke Orang Tua saksi Ulfi, saksi hanya menanyakan kepada saksi Ulfi”Apakah Ulfi sudah meminta ijin ke Orang Tua ?” ; ----
Terhadap keterangan saksi tersebut,Terdakwa I. Satria menyatakan keberatan karena tidak pernah meminta kepada saksi Siska untuk dicarikan orang buat berkerja, melainkan saksi Siska yang mengantarkan saksi Ulfi bertemu ; -----------------------------------------------
Widyarningtyas Alias Widia,keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan dibawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan atas persetujuan Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi Ocha mendatangi rumah kos saksi untuk menawarkan berkerja sebagai pekerjaan Cafe di Nabire dan memberitahu bertemu dengan Para Terdakwa tanggal 12 Agustus 2013 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 sekitar Pukul 18.30 WIBPara Terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai pekerja Cafe di Nabire sebagaipenemani tamu karokeandengan gaji perhari Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah saksi menyetujui sekitar Pukul 19.00 WIBTerdakwa I. Satria dan Terdakwa II. Edy, saksi Ocha dan saksi Yasmin pulang ke Bogor ; -----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2013 saksiYasmin memberitahu melalui SMS “Mau Pinjem Uang Enggak Sama Mami ?” awal saksi menolak, namun setelah saksi pikir-pikir bahwa saksi butuh uang untuk biaya hidup, membeli obat, membeli baju, dan membeli sepatu, akhirnya saksi berubah pikiran ; ---------------------------------------------
Bahwa sekitar Pukul 22.00 WIB saksi menghubungi saksiYasmin dengan mengatakan “Mih Aku Jadi Pinjam Uang Ke Mami Ria Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian saksiYasmin Membalas “Ya Udah Besok Datang Langsung Aja Ke Kontrakan Saksi Terus Langsung Ngomong Sama Mami Ria” ; ------------------------
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 sekitar Pukul 10.00 WIB saksi mendatangi kontrakan saksiYasmin, namun, saksi tidak langsung meminjam uang kepada Terdakwa I. Satria karena saksi harusmengantarkan saksi Abu ke rumah pacarnya terlebih dahulu ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Pukul 16.00 WIB saksi kembali ke rumah kontrakan saksi Yasmin untuk meminjam uang, lalu Terdakwa I. Satria langsung memberikan pinjaman uang dan mengatakan gantinya jika saksi telah berkerja di nabire dengan gaji perbulan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari hasil kamu menemani tamu, sedangkan Tiket Kamu Pulang Pergi Ke Nabire Dimasukan Ke Dalam Hutang” ; -------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Abu Qital Almadani Alias Abu,keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan dibawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan atas persetujuan Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi berteman dengan saksi Widia sehingga saksi dikenalkan dengan teman-temannya yang bernama saksi Yasmin, saksi Siska, Terdakwa II. Edy dan Terdakwa I. Satria ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ingin pinjam uang pada saksi Siska sebesar Rp. 1.500.000,- untuk membayar biaya kekurangan oeperasi adik saksi yang sakit di Rumah Sakit Mitra Keluarga di Bekasi dan dipinjamkan, dan pada saat itu saksi belum bisa ganti sehingga saksi Siskakemudian mengajak saksi agar ikut ke Bogor mengantarkan saksi Siska dan saksi Ulfi pada tanggal 22 Agustus 2013, sekitar pukul 20.00 WIB dan saat saksi mengantarkan saksi Siska barulah saksi mengetahui bahwa saksi Ulfi juga akan dikirim ke Nabire Papua saat itu saksi, saksi Siska,saksi Widia kerumah saksi Siska namun saat itu saksi Ulfi tidak turun bersama saksi Widia, yang kembali ke mobil hanya saksi Widia, dan saksi Widia mengatakan bahwa Siska ditahan oleh orang tua Ulfi dan Ulfi harus kembali dan saksi menanyakan pada saksi Ulfi ada apa, dan saksi Ulfi mengatakan bahwa saksi Ulfikabur dari rumah dan saksi menyuruh saksi Ulfi pulang, namun saksi Ulfi tidak mau pulang, lalu saksi Widia, saksi ULFI dan saksi Raka pulang ke Bekasi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama perjalanan menuju Bekasi saksi terus bertanya pada saksi Ulfi dan saksi Widia dan baru saksi ketahui saksi Ulfi dan saksi Widia akan dibawa ke Daerah Nabire, Papua untuk dipekerjakan di tempat hiburan sebagai pekerja seks komersial dan dikumpulkan di kosan-kosan saksi Yasmin yang beralamat di RT05/XVII Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada saat di Bekasi, Para Terdakwa menyuruh saksi untuk mengantarkan saksi Ulfi pulang kerumahnya, dan pada malam itu saksi mengantarkan Ulfi pulang kerumahnya di Bogor dan saksi mengantarkan saksi Ulfi sampai di Jambu Dua Kota Bogor juga sekitar pukul 02.00 WIB dan saat itu ULPI menyuruh saksi untuk menunggu saksi Siska, namun saksi tunggu-tunggu saksi Siska tidak juga datang dan tidak juga datang dan tidak bisa saksi hubungi kemudian saksi kembali ke Bekasi ke rumah teman saksi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 pukul 16.00 WIB saat saksi main kerumah Saksi Yasmin dan saat itu saksi melihat saksi Ulfi, saksi Widia, saksi diminta oleh saksi Yasmin untuk mengantar saksi Ulfi, saksi Widia, dan Siska belanja ke GIANT bekasi sampai pukul 20.00WIB dan saat itu saksi mengikuti saksi Yasmin, saksi Ulfi, saksi Widia dan saksi Siska belanja dan di dalam mobil saksi Yasmin memberikan uang kepada Ulfi, saksi Widia, dan saksi Siska tapi saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Tedi Surya,keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan dibawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan atas persetujuan Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 saat saksi pulang kerja saksi melihat beberapa perempuan ada di kontrakan saksi dan saksi Yasmin setelah saksi ketahui perempuan-perempuan tersebut bernama saksi Ulfi, saksi Siska, Terdakwa I. Satria dan Terdakwa II. Edy Machali ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka menginap di tempat saksi dari hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 hingga hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 ; --------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Fristari Hutagalung,keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan dibawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan atas persetujuan Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 saksi melihat beberapa perempuan di kontrakan saksi Tedi dan saksi Yasmin,perempuan-perempuan tersebut bernama saksi Ulfi, saksi Siska, saksi Ulfi, dan saksi Widya, Terdakwa I. Satria dan Terdakwa II. Edy ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka menginap dikontrakan mulai tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2013,selanjutnya pada malam hari mereka pergi tidak berbarengan yaitu saksi Siska bersama saksi Ulfi dan saksi Widya, selanjutnya saksi Yasmin dengan pacarnya sedangkanTerdakwa I. Satria dan Terdakwa II. Edy ; ----------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
1. Terdakwa I bernama Satria Binti Salim Alias Mami Ria ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa I. Satriamengenali saksi Siska ketika saksi Siska bekerja sebagai pelayan di CafeKaroke di Nabire, Papua ;-------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi Siskamenelpon Terdakwa I. Satria untuk memberitahu ada temannya yang mau ikut kerja di Cafe milik Terdakwa I. Satria dan Siska meminta dijemput di Bogor ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013, sekitar jam 10.00 WIBsaksi Ulfimengirimkan SMS kepada saksi Siska yang isinya "mau ikut kerja, ke Nabire, Papua";-
Bahwa sekitar jam 13.00 WIBsaksi Siska dan saksi Ulfi bertemu di bertemu di Yasmin Bawah,lalu saksi Siska mengenalkan saksi Ulfi kepada Terdakwa I. Satria dan saksi Ulfi sudah mengetahui jenis perkerjaan yang akan diberikan kepadanya ; ------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I. Satria, jika saksi Ulfi menyetujui dengan alasan sudah pernah berkerja sebelumnya dan ingin membantu orang tua ;-------------------------
Bahwa sekitar jam 17.00 WIB Para Terdakwa, saksi Siska dan saksi Ulfipergi ke BTM (Bogor Trade Mall), saat disana saksi Ulfi minta dibelikanPakaian dan pergi ke salon; -
Bahwa Terdakwa I. Satria telah mengeluarkan uang sebesar ± Rp. 2,000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk keperluan saksi Ulfi, namunsaksi Ulfi harus menggantiuang tersebut dengan cara dicicil setelah bekerja di Cafe milik Para Terdakwa ; ---------------------------
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa membawa saksi Ulfi ke Bekasi tanpa sepengetahuan dan ijin dari orang tua saksi Ulfi yaitu saksi Uday ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi Ulfi selama berada di Bekasi tinggal diKos saksi Yasminberlamat di Jl. Ternate Raya Nomor 21 RT. 005 / RW. 017 Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur,Kota Bekasi dengan tujuan menunggu Kapalyang akan berangkat ke Nabire, Papua;----------
Bahwa Terdakwa I. Satria menawarkan perkerjaan kepada saksi Ulfiuntuk melayani tamu Cafe “Primadona” sebagai pemandu lagu dan berhubungan badan dengan tamu tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap tamu yang datang harus memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Edy jika ingin membawa wanita dari Cafe Primadona ; -----------------------
Bahwa saksi Siska menelpon Para Terdakwa untuk memberitahu jika saksi Ulfi sedang dicari bapaknya, kemudian saksi Abu mengantarkan saksi Ulfi dari Bekasi ke Bogor ; ---
2. Terdakwa II bernama Edy Machali Alias Papi; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II. Edy melanjutkan usaha orang tua mengelola Cafe “Primadona” yang bertempat di Nabire propinsi Papua dan sekitar tempat tersebut terdapat 30 (tiga puluh) Cafe yang serupa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Cafe tersebut memiliki 1 (satu) kamar tidur, sekat antar ruangan, lampu remang-remang, meja dan kursi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekitar jam 10.00 Wib Para Terdakwa datang ke rumah saksi Siskadi Kampung Pabuaran Rt. 004 Rw. 008 Kelurahan Cilendek Timur kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan tujuan menjemput saksi Siska; -------
Bahwa Para Terdakwa bertemu saksi Ulfi di rumah saksi Siska, selanjutnya Saksi Siska memberitahu jika saksi Ulfi ingin berkerja di Cafe Primadona milik Para Terdakwa dansaksi Siska telah mengetahui dan menyetujui jenis perkerjaanyaitu sebagai pelayan dan pemandu karaoke serta melayani berhubungan badan dengan tamu Cafe tersebut ; --------
Bahwa pada jam 17.00 wib Para Terdakwa, saksi Siska dan saksi Ulfipergi ke BTM (Bogor Trade Mall)menemani saksi Ulfi belanja Baju, Celana, Celana Dalam, Tas, Sepatu Sandal, Make-Up dan Salon, selanjutnya Terdakwa I. Satria yang membayar keseluruhan belanjaan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);----------
Bahwa Para Terdakwa, saksi Siska dan saksi Ulfi pergi ke kontrakan saksi Yasmin yang berada di Bekasi dengan tujuan dikumpulkanbersama dengan yang lain serta menunggu Kapal yang akan berangkat ke Nabire Papua pada tanggal 25 Agustus 2013 ;-------------
Bahwa Terdakwa II. Edy dengan tanpa ijin dari orang tua saksi Ulfi mengantarkan saksi Ulfi ke Bekasi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di Bekasi Terdakwa II. Edy membuatkan KTP Bekasi untuk saksi Ulfi dan Terdakwa II. Edy melakukan perubahan umur saksi Ulfi menjadi 19 Tahun yang seharusnya 16 Tahun dengan biaya sebesar 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) agar saksi Ulfi dapat berkerja di Nabire ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Cafe tersebut telah mendapat ijin usaha dengan membayar ke petugas Polisi dan setiap tamu yang datang biasanya memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun untuk upah Perempuan yang menemani tergantung bayaran dari tamu pengunjung ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut : -
1 unit Handphone Nokia 309 warna hitam type RM-843; -----------------------------------
1 buah Handphone asoaphone warna pink Hello Kitty; --------------------------------------
1 potong bra warna biru motif hitam merek Jasmine ; ----------------------------------------
1 unit handphone C2 warna putih;--------------------------------------------------------------
1 potong celana dalam warna biru polos ada pita biru muda, putih polkadot warna merahterdapat tulisan emoticon dan warna coklat dengan motif kota-kotak;------------
2 pasang sandal merek the sandals warna biru dan abu-abu;--------------------------------
2 ptong bra warna ungu polos dan merek polos;----------------------------------------------
1 potong rok mini jeans warna biru merek Euphoria;----------------------------------------
1 baju kaos warna putih dengan gambar jaket dan tulisan Nylon merek Weoreenjy;----
1 potong sendal merk the sandals warna biru;-------------------------------------------------
1 potong celana dalam warna putih dengan lis krem motif bunga merek Milis;----------
1 potong bra warna merah merek Saliyes;-----------------------------------------------------
1 potong bra warna hitam motif bunga-bunga dengan pita biru;----------------------------
1 potong cardigan warna merah;----------------------------------------------------------------
1 potong tank top warna putih; ------------------------------------------------------------------
1 potong kaos warna hijau lengan pendek; -----------------------------------------------------
1 potong celana panjang jeans; ------------------------------------------------------------------
1 potong dress warna lengan pendek warna biru; ---------------------------------------------
1 potong celana dalam warna putih dengan lis orange motif bibir; -------------------------
1 potong celana dalam warna putih lis biru motif bibir; -------------------------------------
1 potong celana dalam warna putih lis merah jambu motif bibir; ---------------------------
1 potong celana dalam warna putih lis hijau motif kartun; ----------------------------------
1 potong celana dalam warna putih lis hitam motif bibir; -----------------------------------
1 potong tanktop warna biru garis putih; -------------------------------------------------------
1 buah dompet warna coklat tua dengan tulisan chanel; -------------------------------------
1 botol body lotion merek Citra ukuran 250ml; -----------------------------------------------
1 roll on merek Casablanca; ----------------------------------------------------------------------
1 botol parfum Vitalis Body Scent ukuran 120 ml; -------------------------------------------
1 buah bedak merek Wardah; --------------------------------------------------------------------
1 buah Mascara; -----------------------------------------------------------------------------------
1 tas warna krem; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan sudah dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Para Terdakwa ialah sepasang suami istri yang berkerja sebagai pemilik Cafe “Primadona” yang berlokasi di Nabire, Papua; ------------------------------------------
Bahwa benar Para Terdakwa sedang mencari pegawai yang ingin berkerja di Cafe “Primadona” sebagai pelayan tamu karoke, kemudian Para Terdakwa mendapat informasi jika saksi Siska telah menemukan orang yang ingin berkerja di Cafe “Primadona” ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi Siskatelah mengajak saksi Ulfiuntuk berkerja di Nabire dengan menawari saksi Ulfi, selanjutnya saksi Ulfi menyetujui ajakan saksi Siska dengan alasan mendapatakan uang yang banyak sehingga dapat membantu perekonomian keluarga ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013, sekitar jam 13.00 Wib Para Terdakwa bertemu dengan saksi Siskadan saksi Ulfi, kemudian bersama-sama pergi ke BTM (Bogor Trade Mall) untukmembelikan saksi UlfiBaju, Celana, Celana Dalam, Tas, Sepatu, Sandal, Make-Up dan pergi ke Salon, lalu Terdakwa I. Satria membayar belanjaan saksi Ulfi sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ; ------
Bahwa benar Para Terdakwa membawa saksi Ulfi ke Kos saksi Yasmin di Jl. Ternate Raya No. 21 Rt. 005 Rw. 017 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi tanpa sepengetahuan dan ijin dari orang tua saksi Ulfi yaitu saksi Uday ; ------------------------
Bahwa benarselama berada di Bekasi saksi Ulfi menunggu keberangkatan Kapal ke Nabire Papua dan Terdakwa II. Edy membuatkan KTP denganmelakukan merubah umur saksi Ulfi menjadi 19 Tahun yang seharusnya 16 Tahun agar saksi Ulfi dapat berkerja di Cafe ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa I. Satria yang membelikan tiket Kapal laut saksi Ulfi dan Terdakwa II. Edy yang membayar pembuatan KTP sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Ulfi mengetahui jika pekerjaan yang diberikan oleh Para Terdakwa tidak hanya sebagai pelayan atau pemandu karaoke melainkanmelayani berhubungan badan dengan tamu pengunjung Cafe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap tamu yang membawa perempuan keluarCafe “Primadona”, Terdakwa II. Edy mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,- dari tamu tersebut, kemudian pekerja perempuan akan mendapat upah sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Tips yang jumlahnya tergantung dari kemauan tamu tersebut ; --------------
Bahwa sebelum saksi Ulfi berangkat ke Nabire, saksi Siskamemberitahu kepada Para Terdakwa jika saksi Ulfi dicari oleh Bapaknya dan saksi Siska telah ditangkap oleh Polisi, selanjutnyaTerdakwa II. Edy menyuruh saksi Abu untuk mengantarkan saksi Ulfi dari Bekasi ke Bogor dalam keadaan sehat; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum disusun dengan dakwaan yang berbentuk Kombinasi (Alternatif Subsidairitas), sehingga Majelis Hakim terlebih dahulu akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari Dakwaan yang paling mendekati dari perbuatan yaitu Dakwaankesatu primair, kemudian jika Dakwaan kesatu primair telah terbukti maka Dakwaan kesatu subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, demikian juga sebaliknya; ---------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Kesatu:
Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP ; --------------
Atau
Dakwaan Kedua :
Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan kesatu primair Para Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain ; ----------
Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;-
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Ad.1Unsur setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang dalam rumusan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 ini adalah orang perorangan atau koorporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini menunjuk pada subjek hukum pidana yaitu barang siapa atau siapa saja yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan Terdakwa II. EDY MACHALI Alias PAPI ke persidangan, dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap orang yang diajukan Penunut Umum sebagai terdakwa tersebut dan keterangan saksi didepan persidangan Pengadilan Negeri Bogor maka pengertian “setiap orang”yang merupakan subjek hukumdalam perkara ini adalah benar Para Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ; ----------------
Ad.2 Unsur telah melakukan “perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain”; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari sub perbuatan tersebut telah terbukti maka terpenuhilah unsur kedua ini;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penjeratan utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam ketentuan tersebut, kata “untuk tujuan”sebelum frasa “mengeskploitasi orang tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik formil, sehingga adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat dari perbuatan tersebut ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian satu sama lainnya didapatkan fakta hukum bahwa berawal dari Para Terdakwa mencari pegawai untuk berkerja di Cafe “Primadona”, kemudian saksi Siska menawarkan saksi Ulfisaksi Ulfi karena saksi Ulfi sedang mencari pekerjaan sehingga dapat membantu perekonomian keluarga, selanjutnya Para Terdakwa, saksi Siska dan saksi Ulfi bertemu ke BTM (Bogor Trade Mall) dan Terdakwa Satria membelikan saksi Ulfi baju, celana, celana dalam, tas, sepatu sandal, make-upserta pergi kesalon ; ----------------
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa I. Satria memberitahu jika uang yang dikeluarkan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi Ulfi harusdibayarkan setelah saksi Ulfiberkerja di Nabire, Papua ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan diakui oleh para terdakwa dengantanpa ijin dari orang tua saksi Ulfi membawa saksi Ulfi ke Kos saksi Yasmin di Jl. Ternate Raya No. 21 RT. 005 / RW. 017 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasiuntuk dikumpulkanbersama dengan yang lain sambilmenunggu keberangkatan kapal ke Nabire, Papua dan Terdakwa II. Edy juga membuatkan KTP saksi Ulfinamun merubah umur 16 Tahun menjadi19 Tahun agar saksi Ulfi dapat berkerja di Nabiredengan biaya sebesar 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Terdakwa I. Satria telah memberikan penjeratan utangsebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ulfidengan cara mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membelikan barang-barang saksi Ulfi kemudian saksi Ulfiharusmembayar setelah berkerja di Cafe “Primadona” ; ---------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tanpa ijin dari saksi Uday (Ayah saksi Ulfi) secara bersama-sama melakukan perekrutan terhadap saksi Ulfi dengan membawa saksi Ulfi ke Bekasi Timur, Kota Bekasi sehinggasaksi Ulfi telah terpisah dari keluarga dan Terdakwa II. Edy Machali membuatkan KTP saksi Ulfi dan memalsukan umur saksi Ulfi dalam KTP ; ------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur perekrutan dan penampungan dengan cara penjeratan utang dan pemalsuanIdentitas KTP telah terpenuhi ; ----------------------------
Ad.3 Unsur untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriildan bahwa menurut Majelis Hakim bentuk eksploitasi yang dilakukan terhadap korban dapat berupa eksploitasi secara financial dan eksploitasi secara fisik ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap adanya fakta hukum, yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian satu sama lainnya, bahwa saksi Ulfi sebelumnya telah mengetahui dan menyetujui perkerjaan yang diberikan oleh Para Terdakwa yaitu sebagai pemandu karaoke dan berhubungan badan dengan tamu karoke sedangkan Para Terdakwa telah mengetahui saksi Ulfi masih belum dewasa ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berangkat ke NabireTerdakwa I. Satria membelikanbarang-barang untuk saksi Ulfi dan pergi ke salondi BTM (Bogor Trade Mall)dengan total biaya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),namun saksi Ulfi harus mengembalikanuang kepada Terdakwa I. Ria setelah berkerja di Cafe “Primadona”berlokasi di Kabupaten Sambusa, Nabire, Papua termasuk di dalam wilayah negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas, sebelum Para Terdakwa bersama-sama melakukan eksploitasi secara fisik terhadap saksi Ulfi dengan memberikan pekerjaan berupa pelayan hubungan badan dengan tamu, Para Terdakwa telah melakukaneksploitasi financial dengan cara penjeratan hutang terhadap saksi Ulfi sehingga Para Terdakwamendapatkan keuntungan materiil ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur tujuan mengeksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia telah terpenuhi ; -------------
Ad.4 Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah bersama-sama melakukan sedangkan yang dimaksud dengan membantu kejahatan adalah sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan ; --------------------------
Menimbang, bahwa menurut teori hukum syarat adanya penyertaan adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta ; -----------------------------------------------
Para peserta menyadari akan dilakukakannya tindak pidana dan sadar bahwa mereka bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Meskipun dalam bentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukannya tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu “perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya ; ---------------
Kerjasama tindak pidana itu harus secara fisik ; ---------------------------------------------------
Semua peserta dalam ikut serta harus sama-sama secara fisik melaksanakan tindak pidana itu. Meskipun dalam pengertian tidak perlu semua peserta memenuhi kesamaan seperti yang termuat sebagai unsur tindak pidana ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap adanya fakta hukum, yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian satu sama lainnya diketahui bahwa Para Terdakwa telah bersama-sama melakukan perekrutan terhadap saksi Ulfi dengan menawarkan pekerjaan di Cafe “Primadona” sebagai pemandu karaoke dan pelayan hubungan badan dengan tamukaroke ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara Terdakwa I. Satria terlebih dahulu mengajak saksi Ulfi kedi BTM (Bogor Trade Mall) untuk membeli barang-barang saksi Ulfi dan pergi ke salon dengan total biaya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian pada saat di penampunganBekasi, Terdakwa II. Edy membuatkan KTP saks Ulfi dan merubah umur saksi Ulfi dari 16 tahunmenjadi 19 tahun ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dikaitkan pengertian turut serta melakukan perbuatan Terdakwa I. Ria melakukan penjeratan hutang terhadap saksi Ulfi, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama merekrut dan menampung saksi Ulfi dari Bogor ke Bekasi, setelah itu Terdakwa II. Edy melakukan pemalsuan identitas KTPagar mendapatkan ijin oleh ketua RT di Nabire, Papua; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal Dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -
Menimbang bahwa Terdakwa I. Satria menyatakan berkeberatan karena merasatidak pernah meminta dicarikan orang buat berkerja kepada saksi Siska, melainkan sebaliknya saksi Siska yang mengantarkan saksi Ulfi bertemu Para Terdakwa dan Terdakwa II. Edy menyatakan berkeberatan jugakarena tidak pernah mengajak saksi Ulfi namun Terdakwa II. Edy menyuruh pulang untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi Ulfi ; ---------
Menimbang bahwa atas keterangan Para Terdakwa dipersidangan tidak dapat membuktikan sangkalannya dan selama dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim kepada saksi korban dan saksi-saksi yang lain ditemukan jika Para Terdakwa yang menyuruh dicarikan pekerja dan Para Terdakwa pun tidak pernah menyuruh korban untuk secara terlebih dahulu meminta ijin kepada orang tua korban ; ---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim hakim menilai Para Terdakwa tidak dapat membuktikan keterangannya sehingga patut untuk di kesampingkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan KesatuPrimair telah terbukti maka dakwaan Dakwaan KesatuSubsidair tidak perlu dibuktikan lagi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-samatanpa ijin merekrut dan menempatkan dalam penampungan agar korban terpisah dari keluarga dengan cara penjeratan hutang dan pemalsuan identitas korban untuk dieksploitasibaik financial maupun fisik yang kesemuanya merupakan gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamaka terhadap Para Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda, yang mengenai lamanya pidana dan besarnya denda yang akan dijatuhkan akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Para Terdakwa dan para terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya karenanya para terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Para Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa telah meresahkan ketertiban masyarakat, mengganggu keamanan dan ketentraman ; ---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Para Terdakwa memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tua ; ---------------------------------------------------------------------
Adanya perdamaian antar keluarga korban dengan Para Terdakwa; -----------------------
Para Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama; --
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan Para Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Para Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama saksi korban, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangbahwa tujuan pemidanaan juga melindungi korban perdagangan orangdengan memberikan hak korban untuk mengajukan restitusi, namun dalam hal ini Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak memuat tuntutan restitusi mengenai jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan dan juga berdasarkan fakta-fakta secara materil yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan yang dilakukan olehPara Terdakwa baru hanya merekrut dan menampung dan belum menimbulkan kerugian baik secara langsung berupa kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis maupun kerugian lainsebagai akibat perbuatan Para Terdakwa,sehingga Restitusi tidak perlu dikabulkan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah memberikan hak korban untuk mendapat rehabilitasi dari Pemerintah, namun dalam hal ini baik korban maupun keluarga korban tidak pernah mengajukan permohonan rehabilitasi maka majelis hakimtidak perlu mempertimbangkan Rehabilitasi tersebut ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan tujuan pemidanaan dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa yang dianggap adil dan patut, yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -
Menimbang, bahwa Para Terdakwa selama ini telah menjalani penahanan maka, penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (4) KUHAP ; ------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan Para Terdakwa dan dikhawatirkan Para Terdakwa akan melarikan diri sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya Para Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (2) b KUHAP ; --------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah unit handphone Nokia 309 warna hitam type RM-843 ; -----------------------
1 (satu) buah Handphone Asiaphone warna pink Hello Kitty; --------------------------------
1 (satu) potong bra warna biru motif hitam merek Jasmine; ----------------------------------
1 (satu) unit Handphone C2 warna putih ; --------------------------------------------------------
3 (tiga) potong celana dalam warna biru polos ada pita biru muda, putih polkadot warna merahterdapat tulisan Emotion dan warna coklat dengan motif kota-kotak ; ---------------
2 (dua) pasang sandal merek The Sandalswarna biru dan abu-abu ; -------------------------
2 (dua) potong bra warna ungu polos dan merek polos ; ---------------------------------------
1 (satu) potong rok mini jeans warna biru merek Euphoria; ----------------------------------
1 (satu) baju kaos warna putih dengan gambar jaket dan tulisan Nylon merek Weoreenjy; -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong sendal merk the Sandals warna biru ; ------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan lis krem motif bunga merek Milli’s ;---
1 (satu) potong bra warna merah merek Saliyes ; ------------------------------------------------
1 (satu) potong bra warna hitam motif bunga-bunga dengan pita biru ; ----------------------
1 (satu) potong cardigan warna merah ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) potong Tank top warna putih ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos warna hijau lengan pendek ; -----------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang jeans ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) potong dress warna lengan pendek warna biru ; ---------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan lis orange motif bibir ; -------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis biru motif bibir ; --------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis merah jambu motif bibir ; ---------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis hijau motif kartun ; ----------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis hitam motif bibir ; ------------------------------
1 (satu) potong tanktop warna biru garis putih ; -------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna coklat tua dengan tulisan Chanel; -------------------------------
1 (satu) botol body lotion merek Citra ukuran 250ml ; -----------------------------------------
1 (satu) roll on merek Casablanca; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) botol parfum Vitalis Body Scent ukuran 120 ml ; --------------------------------------
1 (satu) buah bedak merek Wardah; --------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Mascara; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) tas warna krem ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut berkaitan dengan tindak pidana dan merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, para terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdapat lebih dari satu orang yang dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 275 KUHAP, biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Para Terdakwa bersama-sama secara berimbang ; --------------------------------------------
Memperhatikan akan pasal Undang-Undang, khususnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP dan Pasal 197 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan orang ; ----------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPImasing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; ------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah unit handphone Nokia 309 warna hitam type RM-843 ; -----------------------
1 (satu) buah Handphone Asiaphone warna pink Hello Kitty; --------------------------------
1 (satu) potong bra warna biru motif hitam merek Jasmine; ----------------------------------
1 (satu) unit Handphone C2 warna putih ; --------------------------------------------------------
3 (tiga) potong celana dalam warna biru polos ada pita biru muda, putih polkadot warna merahterdapat tulisan Emotion dan warna coklat dengan motif kota-kotak ; ---------------
2 (dua) pasang sandal merek The Sandals warna biru dan abu-abu ; -------------------------
2 (dua) potong bra warna ungu polos dan merek polos ; ---------------------------------------
1 (satu) potong rok mini jeans warna biru merek Euphoria; ----------------------------------
1 (satu) baju kaos warna putih dengan gambar jaket dan tulisan Nylon merek Weoreenjy ; -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong sendal merk the Sandals warna biru ; ------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan lis krem motif bunga merek Milli’s ;---
1 (satu) potong bra warna merah merek Saliyes ; ------------------------------------------------
1 (satu) potong bra warna hitam motif bunga-bunga dengan pita biru ; ----------------------
1 (satu) potong cardigan warna merah ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) potong Tank top warna putih ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos warna hijau lengan pendek ; -----------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang jeans ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) potong dress warna lengan pendek warna biru ; ---------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan lis orange motif bibir ; -------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis biru motif bibir ; --------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis merah jambu motif bibir ; ---------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis hijau motif kartun ; ----------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna putih lis hitam motif bibir ; ------------------------------
1 (satu) potong tanktop warna biru garis putih ; -------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna coklat tua dengan tulisan Chanel; -------------------------------
1 (satu) botol body lotion merek Citra ukuran 250ml ; -----------------------------------------
1 (satu) roll on merek Casablanca; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) botol parfum Vitalis Body Scent ukuran 120 ml ; --------------------------------------
1 (satu) buah bedak merek Wardah; --------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Mascara; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) tas warna krem ; ----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------
9. Membebankan Terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA dan terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPIuntuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2013, oleh Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, SH., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sebagai Hakim Ketua, WIDIA IRFANI, SH., MH. dan NI LUH SUKMARINI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSTIKA TATAR FAUZI, SH., MH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh FITANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor dan Terdakwa I. SATRIA Binti SALIM alias MAMI RIA, Terdakwa II. EDY MACHALI alias PAPI.
Hakim Anggota, WIDIA IRFANI, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, S.H., M.H. |
| NI LUH SUKMARINI, S.H. | |
| Panitera Pengganti, YUSTIKA TATAR FAUZI, S.H., M.H. | |