90 /Pid.Sus /2017/ PN.Bnj
Putusan PN BINJAI Nomor 90 /Pid.Sus /2017/ PN.Bnj
Other Participants (2)
1.MUHAMMAD RIKI SYAHPUTRA HASIBUAN 2.MUHAMMAD SYAFARUDDIN NASUTION
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan Terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan Denda masing-masing Sejumlah Rp. 1.000.000,00.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor. 90 /Pid.Sus /2017/PN.Bnj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Terdakwa I.
Nama lengkap : Muhammad Riki Syahputra Hasibuan ;
Tempat lahir : Bukit Tua ;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 19 Agustus 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Bukit Tua Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswata.
Terdakwa II.
Nama lengkap : Muhammad Syafaruddin Nasution ;
Tempat lahir : Bukit Tua ;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 8 Oktober 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Bukit Tua Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Para terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara LAPAS Kelas II-A Binjai berdasarkan surat perintah/ penetapan masing-masing oleh :
Terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017 ;
Terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017 ;
Para terdakwa telah ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk didampingi Penasihat Hukum secara Cuma-Cuma namun terdakwa menolak dan mengahadip sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor. 90/ Pid.Sus/ 2017/ Pn.Bnj tanggal 23 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 90/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Bnj tanggal 23 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan,dan niaga tanpa izin usaha niaga” ;
Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution berupa pidana masing-masing selama 5 (Lima) Bulan penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah pada erdkawa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (Dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) liter ;
Dan 1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 liter ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) Unit mobil pick up Gren Max No. Pol. BK 8541 TP ;
Dikembalikan kepada Makmur Hasibuan melalui terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar Nota pembelaan/ Klimensi dari para terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memohon agar diberikan keringanan hukuman dan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar Tanggapan para terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
KESATU :
Bahwa mereka terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Binjai –Stabat tepatnya di pasar 2 titi papan Desa Tandam Hulu II Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana,yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) yaitu bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standart dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekiar bulan Januari 2017 para terdakwa dihubungi oleh Ady Sinatra Ginting (DPO/belum tertangkap) melalui handphone memesan kepada para terdakwa untuk membeli minyak olahan dan menyebutkan jumlah liter yang akan dibeli, seelah menerima pesanan terlalu lalu oleh para terdakwa mencari atau membeli minyak tanah olahan dari beberapa orang warga di Dusun Bukit Tua Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab.langkat yang menyuling minyak tanah tersebut, setelah terkumpul lalu dibawa untuk di antar kepada Ady Sinatra Ginting disekitar Kabupaten Karo dengan menggunakan 1(satu) unit mobil pick up daihatsu grand max No.Plat.L BK-8541-TP, dan para terdakwa menjual minyak olahan tersebut dengan harga Rp.6.300,- (enam ribu tiga ratus ribu rupiah) perliternya dan para terdakwa mendapat keuntungan Rp.800,- (delapan ratus rupiah) perliternya, kegiatan tersebut sudah dilakukan para terdakwa sejak 6 (enam) bulan lamanya tiap satu minggu sekali. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib para terdakwa melintasi Jalan Umum Binjai –Stabat tepatnya di pasar 2 titi papan Desa Tandam Hulu II Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang untuk mengantarkan minyak olahan, selanjutnya di stop oleh petugas polisi dari Polres Binjai yaitu Siswo Sutoyo dan Hasbullah Siregar lalu menanyakan dokumen tentang izin pengolahan serta pengangkutannya, namun para terdakwa mengatakan tidak memiliki dokumen tentang minyak olahan tersebut. Selanjutnya para terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Binjai untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa sesuai dengan Pemeriksaan Labforensik Depot Labuhan Deli Medan Group Bagian quality dan quantity PT. Pertamina Marketing Operation Region 1 (MOR) dengan nomor : 0024/F11431/2017-SO tanggal 27 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Timbul Simorangkir selaku Pjs.Operation Head TBBM Medan Group dengan test report nomor TR-002-SL, dari hasil pemeriksaan uji laboratorium di dapat hasil parameter yang tidak sesuai mutu (mengacu kepada SK-Dirjen Migas No.17.K/72/GGJM/1999 tanggal 16 April 1999) yaitu :
Density at 15ºC batas maksimal 835,hasil 798.1 (masih range kerosene)
Smoke point batas minimal 15, hasil 12
Flash point abel batas minimal 38ºC, hasil 29ºC
Distillation :
IBP batas minimal 140,hasil 121ºC
Rec.at 200ºC batas minimal 18, hasil 49
End point batas maximal 310ºC, hasil 304ºC
Copper strip corrosion maksimal kelas 1, hasil kelas 1
Sulfur content batas maximal 0.20, hasil 0.0219
Colour marketable, hasil marketable
Terkait hal tersebut dapat disampaikan dari hasil pemeriksaan uji laboratorium didapat hasil yang tidak sesuai dengan SK-Dirjen Migas No.17.K/72/GGJM/1999 tanggal 16 April 1999, dan BBM tersebut dinyatakan tidak sesuai mutu (off spec) serta tidak layak digunakan.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Binjai –Stabat tepatnya di pasar 2 titi papan Desa Tandam Hulu II Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dan niaga tanpa izin usaha niaga, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekiar bulan Januari 2017 para terdakwa dihubungi oleh Ady Sinatra Ginting (DPO/belum tertangkap) melalui handphone memesan kepada para terdakwa untuk membeli minyak olahan dan menyebutkan jumlah liter yang akan dibeli, setelah menerima pesanan terlalu lalu oleh para terdakwa mencari atau membeli minyak tanah olahan dari beberapa orang warga di Dusun Bukit Tua Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab.langkat yang menyuling minyak tanah tersebut, setelah terkumpul lalu dibawa untuk di antar kepada Ady Sinatra Ginting disekitar Kabupaten Karo dengan menggunakan 1(satu) unit mobil pick up daihatsu grand max No.Plat.L BK-8541-TP, dan para terdakwa menjual minyak olahan tersebut dengan harga Rp.6.300,- (enam ribu tiga ratus ribu rupiah) perliternya dan para terdakwa mendapat keuntungan Rp.800,- (delapan ratus rupiah) perliternya dan sudah dilakukan para terdakwa sejak 6(enam) bulan lamanya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib para terdakwa melintasi Jalan Umum Binjai –Stabat tepatnya di pasar 2 titi papan Desa Tandam Hulu II Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang untuk mengantarkan minyak olahan, selanjutnya di stop oleh petugas polisi dan menanyakan dokumen tentang izin pengolahan serta pengangkutannya, namun para terdakwa mengatakan tidak memiliki dokumen tentang minyak olahan tersebut. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Polres Binjai untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa sesuai dengan Pemeriksaan Labforensik Depot Labuhan Deli Medan Group Bagian quality dan quantity PT. Pertamina Marketing Operation Region 1 (MOR) dengan nomor : 0024/F11431/2017-SO tanggal 27 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Timbul Simorangkir selaku Pjs.Operation Head TBBM Medan Group dengan test report nomor TR-002-SL, dari hasil pemeriksaan uji laboratorium di dapat hasil parameter yang tidak sesuai mutu (mengacu kepada SK-Dirjen Migas No.17.K/72/GGJM/1999 tanggal 16 April 1999) yaitu :
Density at 15ºC batas maksimal 835,hasil 798.1 (masih range kerosene)
Smoke point batas manimal 15, hasil 12
Flash point abel batas minimal 38ºC, hasil 29ºC
Distillation :
IBP batas minimal 140,hasil 121ºC
Rec.at 200ºC batas minimal 18, hasil 49
End point batas maximal 310ºC, hasil 304ºC
Copper strip corrosion maksimal kelas 1, hasil kelas 1
Sulfur content batas maximal 0.20, hasil 0.0219
Colour marketable, hasil marketable
Terkait hal tersebut dapat disampaikan dari hasil pemeriksaan uji laboratorium didapat hasil yang tidak sesuai dengan SK-Dirjen Migas No.17.K/72/GGJM/1999 tanggal 16 April 1999, dan BBM tersebut dinyatakan tidak sesuai mutu (off spec) serta tidak layak digunakan.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Siswo Sutoyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi ;
Bahwa saksi bersama anggota team melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Umum Binjai –Stabat tepatnya di pasar 2 titi papan Desa Tandam Hulu II Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang yang sedang mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil pick up Gren Max No.Pol BK 8541 TP ;
Bahwa saksi pada saat sedang melakukan Patroli dari Tugu Binjai Menuju daerah Stabat dan melihat mobil pick up Gren Max tersebut melintas dan saksi kemudian memberhentikannya ;
Bahwa terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution menerangkan bahan bakar minyak tersebut dari daerah Stabat dan akan dibawa ke Desa Raya Kec. Brastagi Kab.Karo ;
Bahwa yang memesan bahan bakar minyak tersebut dari orang yang bernama Ady Sinatra Ginting (DPO) ;
Bahwa tujuan terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution membawa ke Desa Raya Kec. Brastagi Kab.Karo untuk mendapatkan keuntungan Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah) per liternya ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu 2 (Dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) liter dan 1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 liter ;
Bahwa setelah diintrogasi saksi kepada terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammada Syafaruddin Nasution tidak ada mendapat ijin untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut ;
Bahwa terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Hasbullah Siregar Keterangan saksi dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi ;
Bahwa saksi bersama anggota team melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra hasibuan dan terdakwa II. Muhammada Syafaruddin Nasution hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Umum Binjai –Stabat tepatnya di pasar 2 titi papan Desa Tandam Hulu II Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang yang sedang mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil pick up Gren Max No.Pol BK 8541 TP ;
Bahwa saksi pada saat sedang melakukan Patroli dari Tugu Binjai Menuju daerah Stabat dan melihat mobil pick up Gren Max tersebut sedang melintas dan saksi kemudian memberhentikannya ;
Bahwa terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution menerangkan bahan bakar minyak tersebut dari daerah Stabat dan akan dibawa ke Desa Raya Kec. Brastagi Kab.Karo ;
Bahwa yang memesan bahan bakar minyak tersebut dari orang yang bernama Ady Sinatra Ginting (DPO) ;
Bahwa tujuan terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution membawa ke Desa Raya Kec. Brastagi Kab.Karo untuk mendapatkan keuntungan Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah) per liternya ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu 2 (Dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) liter dan 1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 liter ;
Bahwa setelah diintrogasi saksi kepada terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution tidak ada mendapat ijin untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut ;
Bahwa terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah memibacakan alat bukti surat berupa Labforensik Depot Labuhan Deli Medan Group Bagian quality dan quantity PT. Pertamina Marketing Operation Region 1 (MOR) dengan nomor : 0024/F11431/2017-SO tanggal 27 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Timbul Simorangkir selaku Pjs.Operation Head TBBM Medan Group dengan test report nomor TR-002-SL, dari hasil pemeriksaan uji laboratorium di dapat hasil parameter yang tidak sesuai mutu (mengacu kepada SK-Dirjen Migas No.17.K/72/GGJM/1999 tanggal 16 April 1999) yaitu :
Density at 15ºC batas maksimal 835,hasil 798.1 (masih range kerosene)
Smoke point batas manimal 15, hasil 12
Flash point abel batas minimal 38ºC, hasil 29ºC
Distillation :
IBP batas minimal 140,hasil 121ºC
Rec.at 200ºC batas minimal 18, hasil 49
End point batas maximal 310ºC, hasil 304ºC
Copper strip corrosion maksimal kelas 1, hasil kelas 1
Sulfur content batas maximal 0.20, hasil 0.0219
Colour marketable, hasil marketable
Terkait hal tersebut dapat disampaikan dari hasil pemeriksaan uji laboratorium didapat hasil yang tidak sesuai dengan SK-Dirjen Migas No.17.K/72/GGJM/1999 tanggal 16 April 1999, dan BBM tersebut dinyatakan tidak sesuai mutu (off spec) serta tidak layak digunakan ;
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan masing-masing telah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan :
Bahwa terdakwa I. membenarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan ;
Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Umum Binjai –Stabat tepatnya di pasar 2 titi papan Desa Tandam Hulu II Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang yang sedang mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil pick up Gren Max No.Pol BK 8541 TP terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution Ditangkap oleh petugas kepolisian yang sedang patroli ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu 2 (Dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) liter dan 1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 liter ;
Bahwa terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution menerangkan bahan bakar minyak tersebut dari daerah Stabat dan akan dibawa ke Desa Raya Kec. Brastagi Kab.Karo ;
Bahwa yang memesan bahan bakar minyak tersebut dari orang yang bernama Ady Sinatra Ginting (DPO) ;
bahwa terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution membeli di warga masyarakat Tanjung Pura bernama IIL , Wak Inah, Samsul dan Amri dengan harga Rp. 5.500,- perliternya ;
Bahwa tujuan terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution membawa dan menjual bahan bakar minyak tanah ke Desa Raya Kec. Brastagi Kab.Karo untuk mendapatkan keuntungan Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah) per liternya dari Ady Sinatra Ginting (DPO) dengan harga jualnya Rp. 6.300,- (Enam Ribu tiga Ratus Rupiah) ;
Bahwa terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution setiap sekali seminggu disuruh oleh Ady Sinatra Ginting untuk membawa bahan bakar minyak tanah tersebut dan sudah berjalan selama 6 (Enam) Bulan ;
Bahwa mobil pick up Gren Max No. Pol BK 8541 TP adalah milik orang tua terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan yaitu atas nama Makmur Hasibuan yang di sewa Rp. 500.000,- per harinya ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya ;
Terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution :
Bahwa terdakwa I. membenarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan ;
Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Umum Binjai –Stabat tepatnya di pasar 2 titi papan Desa Tandam Hulu II Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang yang sedang mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil pick up Gren Max No.Pol BK 8541 TP terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution Ditangkap oleh petugas kepolisian yang sedang patroli ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu 2 (Dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) liter dan 1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 liter ;
Bahwa terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution menerangkan bahan bakar minyak tersebut dari daerah Stabat dan akan dibawa ke Desa Raya Kec. Brastagi Kab.Karo ;
Bahwa yang memesan bahan bakar minyak tersebut dari orang yang bernama Ady Sinatra Ginting (DPO) ;
bahwa terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution membeli di warga masyarakat Tanjung Pura bernama IIL , Wak Inah, Samsul dan Amri dengan harga Rp. 5.500,- perliternya ;
Bahwa tujuan terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution membawa dan menjual bahan bakar minyak tanah ke Desa Raya Kec. Brastagi Kab.Karo untuk mendapatkan keuntungan Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah) per liternya dari Ady Sinatra Ginting (DPO) dengan harga jualnya Rp. 6.300,- (Enam Ribu tiga Ratus Rupiah) ;
Bahwa terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution setiap sekali seminggu disuruh oleh Ady Sinatra Ginting untuk membawa bahan bakar minyak tanah tersebut dan sudah berjalan selama 6 (Enam) Bulan ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (Dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) liter ;
Dan 1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 liter ;
1 (satu) Unit mobil pick up Gren Max No. Pol. BK 8541 TP.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Kesatu Pasal 54 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau dakwaan Kedua Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh karena itu Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa ;
Pengangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dan Niaga sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga ;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”barangsiapa” menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping orang perseorangan/ manusia pribadi (natuurlijke persoon) dan juga korporasi/ badan hukum (rechtspersoon) dan juga yang dimaksudkan oleh Undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP, yaitu terdakwa yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap didepan persidangan dari keterangan para saksi serta Terdakwa sendiri, bahwa yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Pengangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dan Niaga sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga ;
Menimbang, bahwa Pasal 4 Angka 2 UU No. 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa Kegiatan usaha hilir yang mencakup :
Pengolahan ;
Pengangkutan ;
Penyimpanan ;
Niaga.
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dijelaskan bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dalam Pasal 4 angka 2 dapat dilaksanakan oeh badan usaha setelah mendapat ijin dari Pemerintah ;
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dijelaskan bahwa izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan kegiatan usaha gas bumi dimaksud dibedakan atas :
Izin usaha Pengolahan ;
Izin usaha Pengangkutan ;
Izin usaha Penyimpanan ;
Izin usaha Niaga.
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dijelaskan bahwa Setiap Badan Usaha dapat diberikan lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepenjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra bersama dengan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 01.15 Wib telah membawa dan mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan sebanyak 2 (Dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) liter dan 1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 liter dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil pick up Gren Max No. Pol. BK 8541 TP milik ayah terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan pada saat melintas di Jalan Umum Binjai – Stabat Pasar 2 titipapan Desa tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ditangkap oleh saksi Siswo Sutoyo dan saksi Hasbullah Siregar dalam satu eam yang sedang Patroli dan menghentikan kendaraan mobil yang dikendarai terdakwa I dan terdakwa II. Dan setelah ditanyakan mengenai izin serta surat-surat dokumennya terdakwa I. dan terdakwa II. Tidak dapat menunjukkannya. Bahwa terdakwa I. dan terdakwa II. Mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan tersebut karena disuruh oleh Ady Sinatra Ginting (DPO) yang akan dibawa dan dijualkan kepada masyarakat di Desa Raya Kec. Berastagi Kab. Karo dengan harga Rp. 6.300,- per liternya dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa I. dan terdakwa II. Mendapatkan keuntungan Rp.800,- per liternya. Bahwa terdakwa I. dan terdakwa II. Sudah 6 (enam) Bulan menjalankan usaha tersebut dengan Ady Sinatra Ginting (DPO) dalam setiap minggunya. Dengan demikian kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra bersama dengan terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution tidak ada izin usaha Pengangkutan dan Niaga dari pemerintah daerah setempat sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Labforensik Depot Labuhan Deli Medan Group Bagian quality dan quantity PT. Pertamina Marketing Operation Region 1 (MOR) dengan nomor : 0024/F11431/2017-SO tanggal 27 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Timbul Simorangkir selaku Pjs.Operation Head TBBM Medan Group dengan test report nomor TR-002-SL, dari hasil pemeriksaan uji laboratorium di dapat hasil parameter yang tidak sesuai mutu (mengacu kepada SK-Dirjen Migas No.17.K/72/GGJM/1999 tanggal 16 April 1999) yaitu :
Density at 15ºC batas maksimal 835,hasil 798.1 (masih range kerosene)
Smoke point batas manimal 15, hasil 12
Flash point abel batas minimal 38ºC, hasil 29ºC
Distillation :
IBP batas minimal 140,hasil 121ºC
Rec.at 200ºC batas minimal 18, hasil 49
End point batas maximal 310ºC, hasil 304ºC
Copper strip corrosion maksimal kelas 1, hasil kelas 1
Sulfur content batas maximal 0.20, hasil 0.0219
Colour marketable, hasil marketable
Terkait hal tersebut dapat disampaikan dari hasil pemeriksaan uji laboratorium didapat hasil yang tidak sesuai dengan SK-Dirjen Migas No.17.K/72/GGJM/1999 tanggal 16 April 1999, dan BBM tersebut dinyatakan tidak sesuai mutu (off spec) serta tidak layak digunakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Mereka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Dan Turut Melakukan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dirumuskan : “dihukum sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”. Dari elemen pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut di dalam Surat Dakwaan dikontruksikan dengan istilah “bersama-sama” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II dihubungi oleh Ady Sinatra Ginting (DPO/belum tertangkap) melalui handphone memesan kepada terdakwa I. dan terdakwa II. untuk membeli minyak olahan dan menyebutkan jumlah liter yang akan dibeli, setelah menerima pesanan terlalu lalu oleh terdakwa I. dan terdakwa II. mencari atau membeli minyak tanah olahan dari beberapa orang warga di Dusun Bukit Tua Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab.langkat yang menyuling minyak tanah tersebut, setelah terkumpul lalu dibawa untuk di antar kepada Ady Sinatra Ginting (DPO) disekitar Kabupaten Karo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up daihatsu grand max No.Plat.L BK-8541-TP. Dengan demikian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Dan Niaga Tanpa Izin Usaha Niaga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa undang-undang RI. Nomor 22 Tahun 2001 tentnang Minyak dan Gas Bumi selain para terdakwa dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para terdakwa telah dikenakan penahanan, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (dua ribu tiga ratus sepuluh) liter ;
1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter ;
1 (satu) unit mobil pick up No.Pol. BK 8541 TP ;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya ;
Para terdakwa sopan dipersidangan ;
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan Terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Bersama-Sama Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Pengankutan Dan Niaga Tanpa Ijin Usaha Niaga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan dan Terdakwa II. Muhammad Syafaruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan Denda masing-masing Sejumlah Rp. 1.000.000,00.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) fiber drum yang berisi keseluruhan sekitar 2.310 (dua ribu tiga ratus sepuluh) liter ;
1 (satu) buah drum yang berisikan minyak tanah olahan sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit mobil pick up No.Pol. BK 8541 TP ;
Dikembalikan kepada Makmur Hasibuan melalui terdakwa I. Muhammad Riki Syahputra Hasibuan.
Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai pada Hari Senin, Tanggal 22 Mei 2017, oleh kami Fauzul Hamdi, S.H., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, dan David Sidik Harinoean Simaremare, S.H. dan Diana Febrina Lubis, S.H., MKn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari Selasa, Tanggal 23 Mei 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maraden Silalahi, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Binjai dan dihadiri oleh Aben B.M Situmorang, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Binjai dan para terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
David Sidik Harinoean Simaremare, S.H. Fauzul Hamdi, S.H., M.H.
Diana Febrina Lubis, S.H., MKn.
Panitera,
Maraden Silalahi, S.H.