415/pid.sus/2015/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 415/pid.sus/2015/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsideritas; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah PUTUSAN ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar baju warna hijau merek Harmoni; ï€ 1 (satu) lembar celana training warna biru kombinasi warna merah putih; Dikembalikan kepada Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor415/Pid.Sus/2015/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD;
Tempat lahir : Pingaran Ilir;
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/4 Juni 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pingaran Ilir RT. 002/001,
Kecamatan Astambul, Kabupaten
Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwatelah ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2015; -----------------------------
Terdakwatelah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: --------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 November 2015; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 November 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015; ----------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016; -------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016; ------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan 21 Maret 2016; --------------------------------
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan 20 April 2016; -----------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. HADI PERMANA, S.H, Sdri. HAMDALIAH, S.H, Sdr. ALI MURTADLO, S.H dan Sdr. IVO YULIANSYAH, S.Hmasing-masing merupakan Advokat/Anggota LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Universitas Lambung MangkuratBanjarmasin yang berkedudukan di Jalan Brig. Jend. H. Hasan Basry, Komplek Unlam Kayu Tangi Banjarmasin, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2016; ----------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca: ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapuratanggal 23 Desember 2015, Nomor415/Pid.Sus/2015/PNMtp tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini; ---------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapuratanggal 29 Desember 2015, Nomor415/Pid.Sus/2015/PNMtp tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut; -----------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul”sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara;----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) buah baju warna hijau merek Harmoni; -------------------------
1 (satu) buah celana training warna biru kombinasi warna merah putih; --------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; ----------
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); ----------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan sedemikian rupa penerapan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini, Penuntut Umum mengajukan alat bukti yang tidak mencukupi, yang dengan itu Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; ----------------------
Bahwa pada akhirnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan PUTUSAN terhadap diri Terdakwa yang pada pokonya “BEBAS DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN” Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutan, demikian halnya dengan Penasihat Hukum Terdakwayang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
PERTAMA; ------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMER; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADpada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA, setidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Desa Pingaran Ilir RT.02, RW. 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam kamar Saksi Korban NOR BAITI Binti NORMAN atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkaranya, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan caradan dalam keadaansebagai berikut: ----------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,berawal ketika Saksi NOR BAITI bersekolah di Pondok Pesantren AN-NAJAH di Cindai Alus Banjarbaru dan jika libur sekolah selalu ke rumah Terdakwa yang merupakan kakak ipar dari Saksi NOR BAITI dan dalam dua minggu terakhir Saksi NOR BAITI pindah ke sekolah tsanawiyah di Desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar; -----------------
---------Bahwa kemudian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi NOR BAITI dikarenakan melihat Saksi NOR BAITI jika sedang tidur baju yang dipakainya seperti daster selalu terbuka dan terlihat celana dalam yang dipakainya sehingga menimbulkan gairah birahi (nafsu) kemudian Terdakwa pada saat malam hari ketika isteri dan anak Terdakwa tertidur di mana isteri dan anak bungsu tidur bersama dengan Terdakwa sedangkan anak pertama dan kedua tidur bersama dalam satu kamar dan Saksi NOR BAITI tidur sendiri di dalam kamar yang bersebelahan dengan kamar anak Terdakwa dan setelah yakin isteri dan anak Terdakwa sudah tertidur kemudian Terdakwa masuk dalam kamar Saksi NOR BAITI lalu membuka kelambu dan melihat baju yang dikenakan Saksi NOR BAITI terbuka dan terlihat celana dalamnya sehingga Terdakwa bergairah (terangsang) kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua kandung Saksi NOR BAITI melakukan perbuatan cabul lalu Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan Terdakwa secara bergantian dan karena Saksi NOR BAITI tidak terbangun lalu Terdakwa memeluk tubuhnya sambil menciumnya yang mana saat itu Saksi NOR BAITI tidur menggunakan celana training lalu Terdakwa menurunkan celana tersebut sampai lutut sehingga Saksi NOR BAITI terbangun kemudian berkata dengan Terdakwa dan mengatakan “Jangan jangan” kemudian setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi NOR BAITI lalu pergi ke dapur untuk mengambil air dan menyiramkan ke tubuh Saksi NOR BAITI, yang mana Terdakwa mengancam kepada Saksi NOR BAITI untuk tidak menceritakan kejadian tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa kemudian setelah kejadian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut kemudian Saksi NOR BAITI pergi meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke tempat orang tua Saksi NOR BAITI lalu setelah tiga hari Saksi NORMAN selaku orang tuanya menanyakan sikap yang berubah kepasa Saksi NOR BAITI kemudian Saksi NOR BAITI menceritakan telah dicabuli oleh Terdakwa dan mendengar cerita tersebut Saksi NORMAN langsung melaporka kejadian tersebut ke Polsek Astambul guna proses lebih lanjut; -----------------------------------------
---------Bahwa diketahui Saksi NOR BAITI Binti NORMAN masih berusia 15 (limabelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun yang dikuatkan dengan surat akta kelahiran; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ---------------------------------
SUBSIDER; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADpada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA, setidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Desa Pingaran Ilir RT.02, RW. 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam kamar Saksi Korban NOR BAITI Binti NORMAN atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkaranya, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi NOR BAITI bersekolah di Pondok Pesantren AN-NAJAH di Cindai Alus Banjarbaru dan jika libur sekolah selalu ke rumah Terdakwa yang merupakan kakak ipar dari Saksi NOR BAITI dan dalam dua minggu terakhir Saksi NOR BAITI pindah ke sekolah tsanawiyah di Desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar; -----------------
---------Bahwa kemudian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi NOR BAITI dikarenakan melihat Saksi NOR BAITI jika sedang tidur baju yang dipakainya seperti daster selalu terbuka dan terlihat celana dalam yang dipakainya sehingga menimbulkan gairah birahi (nafsu) kemudian Terdakwa pada saat malam hari ketika isteri dan anak Terdakwa tertidur di mana isteri dan anak bungsu tidur bersama dengan Terdakwa sedangkan anak pertama dan kedua tidur bersama dalam satu kamar dan Saksi NOR BAITI tidur sendiri di dalam kamar yang bersebelahan dengan kamar anak Terdakwa dan setelah yakin isteri dan anak Terdakwa sudah tertidur kemudian Terdakwa masuk dalam kamar Saksi NOR BAITI lalu membuka kelambu dan melihat baju yang dikenakan Saksi NOR BAITI terbuka dan terlihat celana dalamnya sehingga Terdakwa bergairah (terangsang) kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua kandung Saksi NOR BAITI melakukan perbuatan cabul lalu Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan Terdakwa secara bergantian dan karena Saksi NOR BAITI tidak terbangun lalu Terdakwa memeluk tubuhnya sambil menciumnya yang mana saat itu Saksi NOR BAITI tidur menggunakan celana training lalu Terdakwa menurunkan celana tersebut sampai lutut sehingga Saksi NOR BAITI terbangun kemudian berkata dengan Terdakwa dan mengatakan “Jangan jangan” kemudian setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi NOR BAITI lalu pergi ke dapur untuk mengambil air dan menyiramkan ke tubuh Saksi NOR BAITI, yang mana Terdakwa mengancam kepada Saksi NOR BAITI untuk tidak menceritakan kejadian tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa kemudian setelah kejadian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut kemudian Saksi NOR BAITI pergi meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke tempat orang tua Saksi NOR BAITI lalu setelah tiga hari Saksi NORMAN selaku orang tuanya menanyakan sikap yang berubah kepasa Saksi NOR BAITI kemudian Saksi NOR BAITI menceritakan telah dicabuli oleh Terdakwa dan mendengar cerita tersebut Saksi NORMAN langsung melaporka kejadian tersebut ke Polsek Astambul guna proses lebih lanjut; -----------------------------------------
---------Bahwa diketahui Saksi NOR BAITI Binti NORMAN masih berusia 15 (limabelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun yang dikuatkan dengan surat akta kelahiran; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ---------------------------------
ATAU; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADpada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA, setidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Desa Pingaran Ilir RT.02, RW. 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam kamar Saksi Korban NOR BAITI Binti NORMAN atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkaranya, “yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum limabelas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi NOR BAITI bersekolah di Pondok Pesantren AN-NAJAH di Cindai Alus Banjarbaru dan jika libur sekolah selalu ke rumah Terdakwa yang merupakan kakak ipar dari Saksi NOR BAITI dan dalam dua minggu terakhir Saksi NOR BAITI pindah ke sekolah tsanawiyah di Desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar; -----------------
---------Bahwa kemudian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi NOR BAITI dikarenakan melihat Saksi NOR BAITI jika sedang tidur baju yang dipakainya seperti daster selalu terbuka dan terlihat celana dalam yang dipakainya sehingga menimbulkan gairah birahi (nafsu) kemudian Terdakwa pada saat malam hari ketika isteri dan anak Terdakwa tertidur di mana isteri dan anak bungsu tidur bersama dengan Terdakwa sedangkan anak pertama dan kedua tidur bersama dalam satu kamar dan Saksi NOR BAITI tidur sendiri di dalam kamar yang bersebelahan dengan kamar anak Terdakwa dan setelah yakin isteri dan anak Terdakwa sudah tertidur kemudian Terdakwa masuk dalam kamar Saksi NOR BAITI lalu membuka kelambu dan melihat baju yang dikenakan Saksi NOR BAITI terbuka dan terlihat celana dalamnya sehingga Terdakwa bergairah (terangsang) kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua kandung Saksi NOR BAITI melakukan perbuatan cabul lalu Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan Terdakwa secara bergantian dan karena Saksi NOR BAITI tidak terbangun lalu Terdakwa memeluk tubuhnya sambil menciumnya yang mana saat itu Saksi NOR BAITI tidur menggunakan celana training lalu Terdakwa menurunkan celana tersebut sampai lutut sehingga Saksi NOR BAITI terbangun kemudian berkata dengan Terdakwa dan mengatakan “Jangan jangan” kemudian setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi NOR BAITI lalu pergi ke dapur untuk mengambil air dan menyiramkan ke tubuh Saksi NOR BAITI, yang mana Terdakwa mengancam kepada Saksi NOR BAITI untuk tidak menceritakan kejadian tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa kemudian setelah kejadian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut kemudian Saksi NOR BAITI pergi meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke tempat orang tua Saksi NOR BAITI lalu setelah tiga hari Saksi NORMAN selaku orang tuanya menanyakan sikap yang berubah kepasa Saksi NOR BAITI kemudian Saksi NOR BAITI menceritakan telah dicabuli oleh Terdakwa dan mendengar cerita tersebut Saksi NORMAN langsung melaporka kejadian tersebut ke Polsek Astambul guna proses lebih lanjut; -----------------------------------------
---------Bahwa diketahui Saksi NOR BAITI Binti NORMAN masih berusia 15 (limabelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun yang dikuatkan dengan surat akta kelahiran; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari isi daripada masing-masing uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas (dalam hal ini diajukan dalam bentuk “dakwaan kombinasi” yang berupa: dakwaan Subsideritas yang di-Alternatif-kan dengan dakwaan tunggal) alhasil Majelis Hakim mendapati adanya suatu kekeliruan yang nyata dari Penuntut Umum,baik dalam hal penyusunan dakwaan atau terkait dengan penerapan ketentuan hukum dari salah satu dakwaan dimaksud; -----------------------------------
Menimbang, bahwadalam praktik hukum yang umum dakwaan Subsideritas disusun sedemikian rupa berdasarkan jenis dan kualitas/bobot tindak pidana. Keadaan dimaksud tercermin dari lamanya ancaman pidana yang diterapkan dalam suatu ketentuan (pasal) perundang-undangan. Demikian halnya, terkait dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaterhadap diri Terdakwa yang menurut Majelis Hakim tidak lagi relevan.Bahwa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut sepanjang mengenai hal-hal yang khusus yang telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang tersendiri maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tidak dapat lagi diterapkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan Majelis Hakim di atas, maka berdasarkan jabatannya ~ Majelis Hakim ~ menyusun kembali sistimatika dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan untuk selanjutnya dalam PUTUSAN ini Majelis Hakim akan membaca dakwaan Penuntut Umum dalam bentuk dakwaan Subsideritas, sebagai berikut: --------------------------------------------
PRIMER; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADpada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA, setidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Desa Pingaran Ilir RT.02, RW. 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam kamar Saksi Korban NOR BAITI Binti NORMAN atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkaranya, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi NOR BAITI bersekolah di Pondok Pesantren AN-NAJAH di Cindai Alus Banjarbaru dan jika libur sekolah selalu ke rumah Terdakwa yang merupakan kakak ipar dari Saksi NOR BAITI dan dalam dua minggu terakhir Saksi NOR BAITI pindah ke sekolah tsanawiyah di Desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar; -----------------
---------Bahwa kemudian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi NOR BAITI dikarenakan melihat Saksi NOR BAITI jika sedang tidur baju yang dipakainya seperti daster selalu terbuka dan terlihat celana dalam yang dipakainya sehingga menimbulkan gairah birahi (nafsu) kemudian Terdakwa pada saat malam hari ketika isteri dan anak Terdakwa tertidur di mana isteri dan anak bungsu tidur bersama dengan Terdakwa sedangkan anak pertama dan kedua tidur bersama dalam satu kamar dan Saksi NOR BAITI tidur sendiri di dalam kamar yang bersebelahan dengan kamar anak Terdakwa dan setelah yakin isteri dan anak Terdakwa sudah tertidur kemudian Terdakwa masuk dalam kamar Saksi NOR BAITI lalu membuka kelambu dan melihat baju yang dikenakan Saksi NOR BAITI terbuka dan terlihat celana dalamnya sehingga Terdakwa bergairah (terangsang) kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua kandung Saksi NOR BAITI melakukan perbuatan cabul lalu Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan Terdakwa secara bergantian dan karena Saksi NOR BAITI tidak terbangun lalu Terdakwa memeluk tubuhnya sambil menciumnya yang mana saat itu Saksi NOR BAITI tidur menggunakan celana training lalu Terdakwa menurunkan celana tersebut sampai lutut sehingga Saksi NOR BAITI terbangun kemudian berkata dengan Terdakwa dan mengatakan “Jangan jangan” kemudian setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi NOR BAITI lalu pergi ke dapur untuk mengambil air dan menyiramkan ke tubuh Saksi NOR BAITI, yang mana Terdakwa mengancam kepada Saksi NOR BAITI untuk tidak menceritakan kejadian tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa kemudian setelah kejadian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut kemudian Saksi NOR BAITI pergi meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke tempat orang tua Saksi NOR BAITI lalu setelah tiga hari Saksi NORMAN selaku orang tuanya menanyakan sikap yang berubah kepasa Saksi NOR BAITI kemudian Saksi NOR BAITI menceritakan telah dicabuli oleh Terdakwa dan mendengar cerita tersebut Saksi NORMAN langsung melaporka kejadian tersebut ke Polsek Astambul guna proses lebih lanjut; -----------------------------------------
---------Bahwa diketahui Saksi NOR BAITI Binti NORMAN masih berusia 15 (limabelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun yang dikuatkan dengan surat akta kelahiran; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ---------------------------------
SUBSIDER; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADpada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA, setidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Desa Pingaran Ilir RT.02, RW. 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam kamar Saksi Korban NOR BAITI Binti NORMAN atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkaranya, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi NOR BAITI bersekolah di Pondok Pesantren AN-NAJAH di Cindai Alus Banjarbaru dan jika libur sekolah selalu ke rumah Terdakwa yang merupakan kakak ipar dari Saksi NOR BAITI dan dalam dua minggu terakhir Saksi NOR BAITI pindah ke sekolah tsanawiyah di Desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar; -----------------
---------Bahwa kemudian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi NOR BAITI dikarenakan melihat Saksi NOR BAITI jika sedang tidur baju yang dipakainya seperti daster selalu terbuka dan terlihat celana dalam yang dipakainya sehingga menimbulkan gairah birahi (nafsu) kemudian Terdakwa pada saat malam hari ketika isteri dan anak Terdakwa tertidur di mana isteri dan anak bungsu tidur bersama dengan Terdakwa sedangkan anak pertama dan kedua tidur bersama dalam satu kamar dan Saksi NOR BAITI tidur sendiri di dalam kamar yang bersebelahan dengan kamar anak Terdakwa dan setelah yakin isteri dan anak Terdakwa sudah tertidur kemudian Terdakwa masuk dalam kamar Saksi NOR BAITI lalu membuka kelambu dan melihat baju yang dikenakan Saksi NOR BAITI terbuka dan terlihat celana dalamnya sehingga Terdakwa bergairah (terangsang) kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua kandung Saksi NOR BAITI melakukan perbuatan cabul lalu Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan Terdakwa secara bergantian dan karena Saksi NOR BAITI tidak terbangun lalu Terdakwa memeluk tubuhnya sambil menciumnya yang mana saat itu Saksi NOR BAITI tidur menggunakan celana training lalu Terdakwa menurunkan celana tersebut sampai lutut sehingga Saksi NOR BAITI terbangun kemudian berkata dengan Terdakwa dan mengatakan “Jangan jangan” kemudian setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi NOR BAITI lalu pergi ke dapur untuk mengambil air dan menyiramkan ke tubuh Saksi NOR BAITI, yang mana Terdakwa mengancam kepada Saksi NOR BAITI untuk tidak menceritakan kejadian tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa kemudian setelah kejadian perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut kemudian Saksi NOR BAITI pergi meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke tempat orang tua Saksi NOR BAITI lalu setelah tiga hari Saksi NORMAN selaku orang tuanya menanyakan sikap yang berubah kepasa Saksi NOR BAITI kemudian Saksi NOR BAITI menceritakan telah dicabuli oleh Terdakwa dan mendengar cerita tersebut Saksi NORMAN langsung melaporka kejadian tersebut ke Polsek Astambul guna proses lebih lanjut; -----------------------------------------
---------Bahwa diketahui Saksi NOR BAITI Binti NORMAN masih berusia 15 (limabelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun yang dikuatkan dengan surat akta kelahiran; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut: -------------------------------------------
Saksi NOR BAITI Binti NORMAN
Tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------
Bahwapada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di dalam salah satu kamar di kediaman Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD (dalam hal ini merupakan kamar milik Saksi NOR BAITI Binti NORMAN yang notabene adik ipar daripada Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD) yang berlokasi di Desa Pingaran Ilir RT. 02, RW. 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD terhadap diri Saksi; ---
Bahwa perbuatan tersebut bermula ketika Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADmengetuk pintu kamar dan meminta Saksi untuk membuka-kan pintu kamar yang sudah dalam keadaan terkunci, dan pada saat pintu kamar tersebut telah berada dalam keadaan tidak terkunci maka dengan cepat Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD mendorong pintu dan masuk ke dalam kamar sehingga menyampaikan hasratTerdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD tersebut yang ingin melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan Saksi dan atas ajakan tersebut, pada dasarnya Saksi telah menyatakan penolakan, akan tetapi usaha Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD tidak berhenti sampai di situ; --------------------------
Bahwa secara tidak terduga Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD tersebut langsung meremas-remas kedua payudara Saksi serta memeluk dan mencium kening Saksi, selanjutnya Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD tersebut berusaha menurunkan celana training yang Saksi kenakan dan meraba sedemikian rupa areal intim/areal vagina Saksi meskipun hanya melalui sisi luar celana dalam; ---------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD tersebut Saksi tidak mampu berbuat banyak, kecuali hanya mampu mengatakan kata-kata “Jangan ... jangan” kepada Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD sampai pada akhirnya Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD memutuskan untuk berhenti dan meninggalkan Saksi; ----------------------------------------------
Bahwa selang beberapa lama Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD kembali ke dalam kamar dengan membawa 1 (satu) gelas ukuran sedang yang berisi air dan menyiramkan air tersebut ke tubuh Saksi seraya mengatakan kepada Saksi agar tidak menceritakan peristiwa tersebut, terutama kepada Sdri. RAIHANAH/Isteri Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD tersebut (dalam hal ini merupakan saudara se-Ibu daripada Saksi NOR BAITI Binti NORMAN); ------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 05.00 WITA dihari yang sama, Saksi bergegas meninggalkan kediaman Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD untuk menuju ke kediaman ayah Saksi, yakni Saksi NORMAN Bin USUF yang lokasinya tidak terlampau jauh dengan kediaman Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD; ---------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membantah sepenuhnya; -------------------------------------------------------------------------
Saksi NORMAN Bin USUF
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 05.30 WITA, Saksi NOR BAITI Binti NORMAN secara tiba-tiba datang ke rumah Saksi dalam keadaan yang tidak biasa di mana pakaian yang dikenakan Saksi NOR BAITI Binti NORMAN tersebut nyaris dalam keadaan basah seluruhnya sementara cuaca tidak dalam keadaan hujan; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya Saksi NOR BAITI Binti NORMAN tidak bersediauntuk menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut, akan tetapi oleh karenaSaksi terus mendesak Saksi NOR BAITI Binti NORMAN tersebut agar menceritakan peristiwa yang telah dialaminya tersebut, sampai pada akhirnya, pada hari yang ke-tiga, Saksi NOR BAITI Binti NORMAN bersedia menceritakan seluruh pengalaman pahit yang dialaminya (dalam hal ini peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Saksi NOR BAITI Binti NORMAN tersebut);
Bahwa apabilaSaksi perhatikan perilaku daripada Saksi NOR BAITI Binti NORMAN selama berada di kediaman Saksi, maka akan terlihat sesuatu yang tidak lazim pada diri Saksi NOR BAITI Binti NORMAN tersebut yang selalu murung dan tidak jarang Saksi NOR BAITI Binti NORMANdidapati sedang tertawa sendiri tanpa sebab yang jelas; ---
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian sekedar perihal kepergian Saksi NOR BAITI Binti NORMAN dari kediaman Terdakwa, sedangkan untuk selain dan selebihnya Terdakwa menyatakan tidak mengetahui; -----------------
Menimbang, bahwa selain daripada Saksi NOR BAITI Binti NORMAN dan Saksi NORMAN Bin USUF tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan pula Saksi M. YUNUS Als UNUS Bin H. ANANG ALUS dan Saksi SAUBARI Bin H. ANANG ALUS. Namun demikian, mengingat keterangan ke-dua orang Saksi tersebut yang sepenuhnya bersumber dari keterangan orang lain (testimonium de auditu), maka Majelis Hakim menilai kehadiran Saksi tersebut dapat dikesampingkan dan atas keterangannya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini telah pula dilakukan upaya pemeriksaan terhadap Sdr. YUSUF TEDDY dan DHAVIT ARISTI, K S.H di mana masing-masingdalam kapasitas selaku Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Polres Banjar yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka/Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD guna memperoleh konfirmasi dari ke-duanya tersebut perihal pernyataan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya bertentangan seluruhnya dengan materi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr.H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADpada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015. Bahwa selanjutnya atas informasi yang disampaikan Majelis Hakim dipersidangan, baik Penyidik YUSUF TEDDY maupun Penyidik PembantuDHAVIT ARISTI K, S.H mengakui bahwa benar kedua penyidik/penyidik pembantu tersebut telah melakukan penafsiran sepihak terkait keterangan Tersangka/Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD dalam proses penyidikan dan oleh karena itu pada akhirnya termuat keterangan yang keliru pada Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD tersebut.BahwabenarTersangka/Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD tersebut pada dasarnya tidak pernah menerangkan perihal adanya serangkaian perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan kepadanya yang diduga dilakukan pada hari dan tanggal serta di tempat sebagaimana termuat di dalam Laporan Polisi Nomor: 22/X/2015/KALSEL/RES BANJAR/SEK ASTAMBUL tanggal 23 Oktober 2015; -
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat sebanyak2(dua) item, berupa: ----------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga Nomor: 6303071003080045 atas nama kepala keluarga NORMAN tanggal 31 Oktober 2012; -------------------------------
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (Al Istiqamah) atas nama siswa NOR BAITI tanggal 21 Juni 2014; ------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan tersebut. Oleh karena bukti surat tersebut sejak semula telah terlampir dalam berkas perkara, maka alat bukti tersebut di atas tetap melekat pada berkas perkara ini; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwatidak benar Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan asusila sebagaimana yang telah diterangkan sedemikian rupa oleh Saksi NOR BAITI Binti NORMAN di muka persidangan; -----
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA dimaksud, Terdakwa masih dalam keadaan tidur bersama dengan isteri dan/serta anak bungsu Terdakwabertempat di dalam kamar Terdakwa yang terletak di lantai atas; ------------------------
Bahwa kepergian Saksi NOR BAITI Binti NORMAN dari rumah Terdakwa baru diketahui oleh Sdri. RAIHANAH/Isteri Terdakwa pada sekitar pukul 05.30 WITA pada saat Sdri. RAIHANAH tersebut bermaksud untuk membangunkan Saksi NOR BAITI Binti NORMAN guna melaksanakan shalat subuh dan mempersiapkan diri menuju ke sekolah; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pasca-kepergian Saksi NOR BAITI Binti NORMAN tersebut di atas, maka baik Terdakwa ataupun Sdri. RAIHANAH telah berupaya sedemikian rupa mencari informasi perihal keberadaan Saksi NOR BAITI Binti NORMAN dengan mendatangi kediaman saudara/kerabat dari Saksi NORMAN Bin USUF serta mendatangi ke tempat teman-teman dekat dari Saksi NOR BAITI Binti NORMAN, akan tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil. Selanjutnya, Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi kediaman Saksi NORMAN Bin USUF dan sesampainya Terdakwa di lokasi dimaksud, maka secara kebetulan Terdakwa melihat sepasang sandal milik Saksi NOR BAITI Binti NORMANyang diletakkan di teras rumah Saksi NORMAN Bin USUF sehingga Terdakwa menyimpulkan bahwasanya Saksi NOR BAITI Binti NORMANsedang berada di dalam rumah tersebut; -----------------
Bahwa beberapa hari pasca-kepergian Saksi NOR BAITI Binti NORMAN atau tepatnya pada hari Jum’at, tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 18.00 WITA, secara tidak diduga Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan perbuatan asusila terhadap Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; ------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan, sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
Saksi RAIHANAH
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa tidak benar apabila Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD/suami Saksi telah melakukan perbuatan asusila terhadap Saksi NOR BAITI Binti NORMAN/saudarase-Ibu Saksi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dan/atau dituduhkan oleh Saksi NOR BAITI Binti NORMAN tersebut; -------------
Bahwapada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD Saksi ketahui (masih) dalam keadaan tidur. Keadaan mana Saksi ketahui dengan pasti oleh karena pada saat itu Saksi tidak benar-benar tertidur oleh karena mengawasi keadaan anak bungsu Saksi yang sedang dalam keadaan sakit; ----------------------------------------------------
Bahwa pada praktiknya diantara pihak keluarga Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD dan keluarga Saksi NOR BAITI Binti NORMANtelah melakukan pendekatan persuasif guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD terkait dengan dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD terhadap Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; ---------------
Bahwa upaya tersebut dilakukanpasca-penangkapan terhadap diri Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD, akan tetapi upaya tersebut tidak ditanggapi secara positif oleh pihak keluarga Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; -------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi MAS’UDI
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada praktiknya diantara pihak keluarga Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD dan keluarga Saksi NOR BAITI Binti NORMANtelah melakukan pendekatan persuasif guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD terkait dengan dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD terhadap Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; ---------------
Bahwa upaya tersebut dilakukanpasca-penangkapan terhadap diri Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD, akan tetapi upaya tersebut tidak ditanggapi secara positif oleh pihak keluarga Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; -------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi THAMRIN
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada praktiknya diantara pihak keluarga Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD dan keluarga Saksi NOR BAITI Binti NORMANtelah melakukan pendekatan persuasif guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD terkait dengan dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD terhadap Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; ---------------
Bahwa upaya tersebut dilakukanpasca-penangkapan terhadap diri Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD, akan tetapi upaya tersebut tidak ditanggapi secara positif oleh pihak keluarga Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; -------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju warna hijau merek Harmoni; -------------------------
1 (satu) lembar celana training warna biru kombinasi warna merah putih; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi (dalam hal ini Saksi a charge dan Saksi a de charge), bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukandipersidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi NOR BAITI Binti NORMAN merupakan anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar diantara Saksi NOR BAITI Binti NORMAN dan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD masih terikat hubungan semenda oleh karena perkawinan diantara Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD dengan Saksi RAIHANAH/saudara se-Ibu dari Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; --------------------------------
Bahwa benarSaksi NOR BAITI Binti NORMAN pernah ikut tinggal bersama dengan keluarga Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADdi Desa Pingaran Ilir RT. 02, RW. 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sampai pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitarpukul 05.00 WITA, Saksi NOR BAITI Binti NORMAN meninggalkan kediaman Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD dengan tanpa pamit terlebih dahulu kepada Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD ataupun Saksi RAIHANAH yang pada saat itu masih tertidur; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnyaSaksi NOR BAITI Binti NORMAN memutuskan untuk tinggal bersama dengan Saksi NORMAN Bin USUF/ayah kandung Saksi NOR BAITI Binti NORMAN tersebut; ------
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di dalam salah satu kamar di kediaman Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMAD (dalam hal ini merupakan kamar milik Saksi NOR BAITI Binti NORMAN) yang berlokasi di Desa Pingaran Ilir RT. 02, RW. 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan ~ telah ternyata ~ tidak pernah terjadi suatu peristiwa pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana pernyataan Saksi NOR BAITI Binti NORMAN dan Saksi NORMAN Bin USUF sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: 22/X/2015/KALSEL/RES BANJAR/SEK ASTAMBUL tanggal 23 Oktober 2015; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun dan dirumuskan dalam bentuk dakwaan Subsideritas yaitu: --------------------------------------------------------------------
PRIMERmelanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ---------------------------------
SUBSIDERmelanggarPasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa, dan oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsideritas makasifat dakwaan manamengharuskan Majelis Hakim untuk membuktikan satuper-satu dakwaaan Penuntut Umum. Namun demikian, apabila dakwaan Primer Penuntut Umum telah terbukti Maka Majelis hakim tidak perlu membuktikan dakwaan Penuntut Umum untuk seterusnya.SelanjutnyaMajelis Hakim akan membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ---------------------
Unsur setiap orang; -----------------------------------------------------------------
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan; ------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atasadalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan dimana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADkedepan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;
Dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur ini telah terpenuhi;-----
Ad. 2 Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan;-------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menilai/membuktikan unsur tersebut, maka lazimnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulunomenklatur tertentuyang termaktub dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kecuali apabila Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri yang menjadikan hal tersebut kehilangan urgensinya; -------------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwaberdasarkanfakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, pada kenyataannya Majelis Hakim tidak mendapati adanya suatu keadaan yang dengan itu dapat mendeskripsikan secara terang dan meyakinkan bahwa suatu tindak pidana benar ada dan sungguh terjadi.Bertitik tolak dari fakta tersebut maka segala bentuk pembuktian sepanjang mengenai unsur-unsur delik dalam perkara inimenjadi sesuatu yang tidakperlu; -----------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur ini tidak terpenuhi;-----
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur delik dalam suatu proses pembuktian maka ketentuan pasal/perundang-undangan mana yang akan dibuktikan tersebut menjadi tidak dapat mencapai apa yang disebut sebagai “terbukti secara sah dan meyakinkan”, sehingga oleh karena itu dalam uraian unsur atas dakwaan Primer Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak perlu menguraikan secara lebih terperinci dan detail. Bahwa yang demikian ini dimaksudkan untuk mempersingkat isi PUTUSAN dan menghindari pembuktian yang tidak perlu; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Primer Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan seluruhnya, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; ----------------------
Menimbang, bahwadakwaan Primer Penuntut Umum tersebut telah tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim wajibmembuktikan dakwaan Subsider Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pidana yang mendasari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut di atas merupakan peng-khusus-an dalam hal subyek hukum yang diatur.Di mana padadasarnya, seluruh unsur daripada kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut begitu identik, kecuali perihal adanya causa khusus dimaksud yang notabene merupakanbentuk pemberatan; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup beralasan apabila Majelis Hakim tidak perlu secara rinci dan terstruktur menguraikan dan/atau menjabarkan kembali seluruh unsur dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum tersebut. Pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim di atas sepanjang dianggap relevan maka mutatis mutandis dengan pertimbangana quo; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan seluruhnya, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsider tersebut; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah PUTUSAN ini diucapkan; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti berupa: “1 (satu) lembar baju warna hijau merek Harmoni”dan “1 (satu) lembar celana training warna biru kombinasi warna merah putih”, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Saksi NOR BAITI Binti NORMANmaka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut“dikembalikan kepada Saksi NOR BAITI Binti NORMAN”; -------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadibebaskanmaka biaya perkara dibebankan kepada negara; ---------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang Undang Republik IndonesiaNomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. MAHMUDIN Bin H. MUHAMMADtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsideritas;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah PUTUSAN ini diucapkan; ---------------------------------------------------------------
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; ------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju warna hijau merek Harmoni; --------------------------
1 (satu) lembar celana training warna biru kombinasi warna merah putih; ------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi NOR BAITI Binti NORMAN; ------------
Membebankan biaya perkara kepada negara; ------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari SELASA tanggal 29 Maret 2016, oleh SAFRUDDIN, S.Hselaku Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Knmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 6 April 2016oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para HakimAnggota tersebut, dibantu oleh DJUMSRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ANDI HERMAN, S.H.,M.H Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. ANA MUZAYYANAH, S.H.SAFRUDDIN, S.H.
2. MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
DJUMSRI