37/Pid.Sus/2018/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Pbg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
AW Als. A Als. L Bin SK;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong celana panjang kain warna cokelat, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru hitam ; Dikembalikan kepada saksi VN BINTI M ; - 1 (satu) potong jaket warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru, 1 (satu) potong kaos dalam warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna cokelat dan 1 (satu) unit HP Merk HAMMER beserta SIM Card ; Dimusnahkan ; - 1 (satu ) unit KBM Suzuky CARRY warna hitam tahun 2015 No Pol R 1853 NL No.Ka. MHYESL415FJ718165 NoSin G12AID1003244 An FEMBRIARTO, S.Pd. Alamat Jl. Kiswadi No 1 Rt 02 Rw 02 Purbalingga Lor Purbalingga beserta STNK dan kuncinya ; Dikembalikan kepada saksi FEMBRIARTO ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AW Als. A Als. L Bin SK;
Tempat lahir : Purbalingga ;
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 17 Agustus 1985 ;
Jenis kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Purbalingga;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 30 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Sdr. H. Sugeng, S.H., M.Si., dkk, Para Advokat dari LBH “Perisai Kebenaran” yang beralamat kantor di Jalan D.I. Panjaitan, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum, tanggal 11 April 2018 Nomor 29/Pen.Pid/PH/2018/PN Pbg ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti :
(satu) potong kaos oblong lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong celana panjang kain warna cokelat, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru hitam dikembalikan kepada saksi VN BINTI M NUR ARIFAH;
1 (satu) potong jaket warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru, 1 (satu) potong kaos dalam warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna cokelat dan 1 (satu)unit HP Merk HAMMER beserta SIM Card dirampas untuk dimusnahkan;
(satu ) unit KBM Suzuky CARRY warna hitam tahun 2015 No Pol R 1853 NL No Ka MHYESL415FJ718165 NoSinG12AID1003244 An FEMBRIARTO,S.PD Alamat Jl. Kiswadi No 1 Rt 02 Rw 02 Purbalingga Lor Purbalingga beserta STNK dan kuncinya dikembalikan kepada saksi FEMBRIARTO.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa yang tetap pada permohonannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di kamar kost-kostan yang terletak di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK sekira jam 17.00 WIB terdakwa menjemput anak saksi korban lalu membawa anak saksi korban ke tempat kost yang disewa terdakwa sendiri di dekat GOR Goentoer Daryono di Purbalingga, sekira jam 18.30 WIB terdakwa merayu anak saksi korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai anak saksi korban serta berjanji akan menikahi anak saksi korban, atas bujukan dan rayuan terdakwa tersebut sehingga akhirnya anak saksi korban diajak berhubungan badan dengan cara terdakwa melepas kaos anak saksi korban dan melepas BH (bra) yang dikenakan anak saksi korban lalu anak saksi korban memakai kaosnya kembali dan tidur telentang di kasur, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam anak saksi korban setelah itu terdakwa menyingkap kaos dan kaos dalam anak saksi korban lalu terdakwa meremas dan menciumi payudara anak saksi korban sambil terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya, beberapa saat kemudian terdakwa membuka dan mengangkat kedua kaki anak saksi korban lalu terdakwa menindih anak saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak saksi korban, selanjutnya terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sambil terdakwa masih menciumi payudara dan puting anak saksi korban selama beberapa saat hingga terdakwa merasa nikmat dengan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin anak saksi korban, kemudian keduanya mandi, lalu terdakwa dan anak saksi korban pergi mencari makan.
Bahwa sekira jam 20.00 WIB Terdakwa kembali ke kost terdakwa lalu terdakwa kembali mengajak anak saksi korban berhubungan badan, tanpa menunggu jawaban dari anak saksi korban terdakwa langsung melepas pakaian anak saksi korban dan pakaian yang dikenakan terdakwa selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara anak saksi korban serta meremas-remas payudara anak saksi korban hingga anak saksi korban kembali terangsang dan memaksa anak saksi korban menciumi dan mengulum kemaluan terdakwa namun anak saksi korban tidak mau, selanjutnya terdakwa menindih anak saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan anak saksi korban lalu terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik turun sambil tangan terdakwa meremas payudara anak saksi korban selama beberapa saat hingga terdakwa kembali merasa nikmat dengan ditandai kemaluannya mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin anak saksi korban, setelah itu terdakwa dan anak saksi korban membersihkan diri di kamar mandi lalu terdakwa pergi meninggalkan anak saksi korban di kamar kost terdakwa.
Bahwa sekira jam 23.00 WIB terdakwa pulang ke kost dan kembali mengajak anak saksi korban berhubungan badan dengan cara hampir sama seperti pada persetubuhan yang kedua tersebut di atas.
Bahwa saat menyetubuhi anak saksi korban, anak saksi korban masih berumur 14 tahun 8 bulan sebagaimana tersebut dalam akta kelahiran nomor 35014/TP/2008 tanggal 20 Desember 2008 atas nama VN Binti M.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut hymen selaput dara anak saksi korban VN Binti M berlubang sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 03/I/2018/Urkes, tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan pada pemeriksaan alat kelamin tampak hymen berlubang dengan robekan arah jam 3, jam 5 dan jam 8, hal tersebut dapat dikarenakan adanya benda lunak kedalam vagina, robekan sampai ke dasar vagina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di kamar kost-kostan yang terletak di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK sekira 17.00 WIB terdakwa menjemput anak saksi korban lalu membawa anak saksi korban ke tempat kost yang disewa terdakwa sendiri di dekat GOR Goentoer Daryono di Purbalingga, sekira jam 18.30 WIB terdakwa mengajak anak saksi korban untuk berhubungan badan lalu terdakwa melepas kaos anak saksi korban dan melepas BH (bra) yang dikenakan anak saksi korban lalu anak saksi korban memakai kaosnya kembali dan tidur telentang di kasur, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam anak saksi korban setelah itu terdakwa menyingkap kaos dan kaos dalam anak saksi korban lalu terdakwa meremas dan menciumi payudara anak saksi korban sambil terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya, beberapa saat kemudian terdakwa membuka dan mengangkat kedua kaki anak saksi korban lalu terdakwa menindih anak saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak saksi korban, selanjutnya terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sambil terdakwa masih menciumi payudara dan puting anak saksi korban selama beberapa saat hingga terdakwa merasa nikmat dengan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin anak saksi korban, kemudian keduanya mandi, lalu terdakwa dan anak saksi korban pergi mencari makan.
Bahwa sekira jam 20.00 WIB Terdakwa kembali ke kost terdakwa lalu terdakwa kembali mengajak anak saksi korban berhubungan badan, tanpa menunggu jawaban dari anak saksi korban terdakwa langsung melepas pakaian anak saksi korban dan pakaian yang dikenakan terdakwa selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan payudara anak saksi korban serta meremas-remas payudara anak saksi korban hingga anak saksi korban kembali terangsang dan memaksa anak saksi korban menciumi dan mengulum kemaluan terdakwa namun anak saksi korban tidak mau, selanjutnya terdakwa menindih anak saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan anak saksi korban lalu terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik turun sambil tangan terdakwa meremas payudara anak saksi korban selama beberapa saat hingga terdakwa kembali merasa nikmat dengan ditandai kemaluannya mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin anak saksi korban, setelah itu terdakwa dan anak saksi korban membersihkan diri di kamar mandi lalu terdakwa pergi meninggalkan anak saksi korban di kamar kost terdakwa.
Bahwa sekira jam 23.00 WIB terdakwa pulang ke kost dan kembali mengajak anak saksi korban berhubungan badan dengan cara hampir sama seperti pada persetubuhan yang kedua tersebut di atas.
Bahwa saat menyetubuhi anak saksi korban, anak saksi korban masih berumur 14 tahun 8 bulan sebagaimana tersebut dalam akta kelahiran nomor 35014/TP/2008 tanggal 20 Desember 2008 atas nama VN Binti M dan antara terdakwa dengan anak saksi korban tidak terikat dalam sebuah perkawinan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut hymen selaput dara anak saksi korban VN Binti Mberlubang sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 03/I/2018/Urkes, tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan pada pemeriksaan alat kelamin tampak hymen berlubang dengan robekan arah jam 3, jam 5 dan jam 8, hal tersebut dapat dikarenakan adanya benda lunak kedalam vagina, robekan sampai ke dasar vagina
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di kamar kost-kostan yang terletak di Purbalinggaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun di luar perkawinan, , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK tanpa meminta ijin kepada orang tua anak saksi korban VN Binti M sekira jam 07.00 WIB saat anak saksi korban akan masuk sekolah, terdakwa menjemput anak saksi korban di lapangan SMP N Banjarnegara menggunakan mobil bak terbuka Suzuki Carry warna hitam nomor Polisi R-1853-NL selanjutnya terdakwa membawa anak saksi korban berputar-putar sekitar Purbalingga untuk menemani terdakwa mengantar pasir, kemudian sekiran jam 11.00 WIB terdakwa membawa anak saksi korban ke tempat kost saksi Anik dan meninggalkan anak saksi korban bersama saksi Anik sedangkan terdakwa melanjutkan mengantar pasir.
Bahwa sekira jam 17.00 WIB terdakwa menjemput anak saksi korban lalu membawa anak saksi korban ke tempat kost yang disewa terdakwa sendiri di dekat GOR Goentoer Daryono di Purbalingga hingga pada sekira jam 24.00 WIB terdakwa mengantar anak saksi korban pulang namun hanya diturunkan di pinggir jalan Brengkok Susukan Banjarnegara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI I : VN Binti M;
Bahwa telah pergi bersama dengan Terdakwa hingga akhirnya melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa 3 (tiga) bulan sebelum kejadian yang dikenalkan oleh teman yang bernama saudari Nur Azizah yang selanjutnya hubungan lewat SMS kemudian Terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya mencintai saksi ;
Bahwa atas ungkapan cinta dari Terdakwa saksi menolak dikarenakan Terdakwa sudah mempunyai istri serta anak yang selanjutnya Terdakwa mengatakan kalau kamu cinta saya maka kamu mau berhubungan badan dengan saya ;
Bahwa atas ajakan dari Terdakwa tersebut saksi tidak mau ;
Bahwa saksi dijemput oleh Terdakwa pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2018 jam 07.00 WIB di Lapangan Susukan SMP Banjarnegara ;
Bahwa awalanya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 jam 08.00 WIB Terdakwa berkirim SMS yang isinya mengajak jalan-jalan dan atas ajakan tersebut saksi menolaknya yang selanjutnya Terdakwa berikirim SMS lagi dengan mengatakan kalau tidak mau ya nanti malam saja atas SMS tersebut saksi tetap menolak ;
Bahwa sekira jam 20.00 WIB Terdakwa berkirim SMS dengan mengatakan kalau kamu tidak mau pergi dengan saksi maka saksi lebih baik mati dan saksi yang akan bertanggung jawab ;
Bahwa akhirnya saksi pergi dengan Terdakwa Hari Senin tanggal 15 Januari 2018 jam 07.00 WIB dimana Terdakwa menjemput di lapangan SMP N Banjarnegara dengan menggunakan mobil bak terbuka ;
Bahwa saksi diajak pergi dengan menggunakan mobil bak terbuka oleh Terdakwa untuk mengantar pasir yang pada akhirnya jam 11.00 WIB Terdakwa mengantar saksi ke tempat adik Terdakwa yang bernama Anik dan Terdakwa mengenalkan kepada adiknya bahwa saksi adalah teman Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa mengantar saksi selanjutnya pergi lagi dan akhirnya menjemput saksi dan membawa ke tempat kos Terdakwa yang letaknya di sekitar GOR Guntur Darjono Purbalingga ;
Bahwa sekira jam 17.30 WIB Terdakwa mengajak mencari makan dan setelah kembali ke tempat kos Terdakwa mengajak berhubungan badan dengan saksi dan mengatakan kalau tidak mau Terdakwa akan bunuh diri ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melepas baju, BH dan celana dalam yang saksi pakai kemudian Terdakwa meremas-remas panyudara saksi serta menyuruh mengulum alat kelamin terdakwa akan tetapi saksi tidak mau ;
Bahwa kemudian saksi melakukan hubungan badan dilakukan kurang lebih 5 (lima) menit setelah selesai terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan selanjutnya pergi untuk mencari makanan ;
Bahwa setelah sampai di tempat kos jam 20.00 WIB Terdakwa memaksa saksi untuk berhubungan badan lagi dengan cara yang sama serta alat kelamin Terdakwa masuk ke vagina saksi kemudian pada jam 23.00 WIB Terdakwa melakukan hubungan badan lagi dengan saksi ;
Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan tiap – tiap hubungan badan kurang lebih 5 (lima) menit ;
Bahwa saksi bisa merasakan alat kelamin Terdakwa masuk kedalam vagina saksi akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mengeluarkan sperma atau tidak ;
Bahwa pada waktu hubungan badan saksi tidak berteriak karena saksi takut dengan Terdakwa ;
Bahwa setelah hubungan badan selesai saksi diantar pulang ke rumah akan tetapi diturunkan di Banjarnegara yang selanjutnya saksi mampir di konter HP untuk telphone ke rumah yang selanjutnya mobil patroli Polisi lewat dan saksi minta diantar ke rumah ;
Bahwa pada waktu sebelum berhubungan Terdakwa minum obat Dextro serta menawarkan kepada saksi akan tetapi saksi tidak mau ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan mengenai Terdakwa minum obat Dextro serta menawarkan kepada saksi ;
SAKSI II : ULFI SOFINATUN NAJAH Binti MIARTO ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa ;
Bahwa hubungan saksi dengan VN Binti M adalah bersahabat ;
Bahwa sepengetahuan saksi VN Binti M dengan Terdakwa bukan pacaran ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 saksi melihat saat Terdakwa menunggu di lapangan menggunakan mobilnya tapi tidak melihat saat VN Binti M dijemput ;
Bahwa sepulang sekolah, saksi cerita ke ibu saksi kalau VN Binti M tidak sekolah karena di jemput AW Als. A Als. L Bin SK, kemudian ibu saksi cerita ke keluarga VN Binti M karena VN Binti M sedang dicari keluarganya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI III : JAMEN Binti NIDAM SANMARTA ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan dikarenakan anak saksi yang bernama VN Binti M Nur Arifah telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian yang telah dialami anak saksi terjadi pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2018 ;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 15 januari 2018 seperti biasa anak berpamitan untuk pergi ke sekolah akan tetapi sampai sore anak tidak pulang kerumah yang selanjutnya jam 19.30 WIB saksi pergi kerumah teman sekolahnya yang bernama saudari Ulfi Sofi Naun Najah ;
Bahwa sari keterangan saudari Ulfi Sofi Naun Najah mengatakan bahwa anak saksi tidak masuk sekolah serta mendapat keterangan bahwa anak saksi telah dijemput oleh seseorang laki – laki dengan menggunakan mobil bak terbuka di dekat lapangan SMP N Banjarnegara ;
Bahwa setelah mendapat cerita dari saudari saksi Ulfi Sofi Naun Najah saksi bersama dengan warga melakukan pencarian akan tetapi tidak ketemu yang selanjutnya pada jam 24.00 WIB saksi mendapat cerita anak sedang berjalan didepan Balai Desa Brengkok pada waktu yang bersamaan melintas mobil patroli polisi selanjutnya dibawa ke Polsek Susukan ;
Bahwa dari keterangan anak sewaktu di Polres Susukan didapat berita bahwa anak telah disetubuhi oleh Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI IV : FEMBRIARTO, S.Pd., Bin ACHMAD BAEDOWI ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah pemilik mobil Suzuki Cary wara hitam nomor Polisi R-1853-NL;
Bahwa mobil saksi telah disewa terdakwa untuk jual beli material;
Bahwa mobil milik saksi disita Polisi karena saat disewa terdakwa dipergunakan untuk melakukan tindak pidana pencabulan;
Bahwa mobil saksi sering dipakai terdakwa untuk mengangkut bahan material karena pekerjaan terdakwa adalah jual beli material;
Bahwa saksi tidak berapa harga sewa mobil milik saksi, karena yang mengurusi uang sewa mobil adalah isteri saksi;
Bahwa 2 tahun sejak saksi beli, sehari-hari disewa terdakwa;
Bahwa terdakwa menyerahkan uang sewa mobil ke isteri saksi tiap seminggu sekali;
Bahwa saksi tahunya mobil saksi dipakai terdakwa melakukan kejahatan saat Polisi menelpon saksi memberitahukannya ke saksi;
Bahwa setahu saksi terdakwa sudah mempunyai isteri karena terdakwa dan isterinya beserta kedua anaknya pernah datang ke rumah saksi awal Nopember 2017;
Bahwa terdakwa menyewa mobil saksi sejak bulan Juni 2017, pembayaran selama ini lancar;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI V : ANING YULIANI Binti PUJIANTO ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena adik terdakwa adalah pacar saksi;
Bahwa terdakwa pernah datang ke kost-kostan saksi dengan seorang anak perempuan bernama VN Binti M pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekitar jam 10-11 siang ;
Bahwa setelah di kostan saksi lalu terdakwa pergi sedangkan VN Binti M ditinggal di kost saksi ;
Bahwa saat di kostan saksi, VN Binti M ngaku sekolah klas 1 SMP, kenal dengan terdakwa karena dikenalkan temannya;
Bahwa terdakwa datang lagi ke kost saksi sekitar jam 1 siang, lalu bertiga mencari makan ;
Bahwa setelah makan, terdakwa menyuruh saksi mencari kost katanya untuk VN Binti M dan VN Binti M mau;
Bahwa saksi kemudian menunjukkan bekas kost saksi di dekat GOR lalu kami bertiga ke bekas kost saksi, jam 4 beres-beres kost kemudian saksi tinggal pulang ;
Bahwa saksi sempat menasehati VN Binti M supaya pulang tapi VN Binti M tidak mau;
Bahwa setahu saksi, VN Binti M adalah pacarnya terdakwa walau terdakwa sebenarnya sudah punya isteri yang kerja di PT;
Bahwa VN Binti M datang ke kost saksi masih pake baju seragam sekolah dan tidak membawa baju ganti, sehingga saksi memberi baju ganti milik saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang terjadi kemudian pada VN Binti M;
Bahwa VN Binti M sempat bilang dikasih uang Rp. 200.000,- oleh terdakwa, katanya untuk pegangan kalau VN Binti M butuh sesuatu ;
Bahwa terdakwa bayar kost Rp. 350.000,- tapi baru dibayar Rp. 200.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI VI : NUR AZIZAH Binti ANDRI KUSWORO (keterangan saksi sebagaimana BAP Penyidik di bawah sumpah, dibacakan di persidangan :
Bahwa saksi adalah teman satu kelas korban VN BINTI M di SMP N Banjarnegara sedangkan saksi adalah teman Saudara AW ALS. A ALS. L BIN SK yang saksi kenal sejak bulan Oktober 2017, tetapi saksi berkomunikasi dengan Saudara AW Als. A Als. L Bin SK hanya selama kurang lebih satu minggu saja dan setelah itu saksi sudah tidak ada komunikasi lagi;
Bahwa cara saksi memperkenalkan korban VN BINTI M dengan Saudara AW ALS. A ALS. L BIN SK yaitu saki memberikan nomor telepon tersangka AW ALS. A ALS. L BIN SK kepada VN Binti M dan setelah itu mereka berkomunikasi sendiri;
Bahwa setelah itu saksi tidak tahu apa yang mereka lakukan, tetapi kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 07.00 WIB sesaat sebelum bel masuk sekolah saksi melihat VN BINTI M dijemput Saudara AW ALS. A ALS. L BIN SK menggunakan mobil Suzuki coak/pick up warna hitam;
Bahwa sekira jam 19.30 WIB saksi didatangi oleh keluarga VN BINTI M dan menanyakan keberadaan VN BINTI M sehiingga saat itu saksi menelepon Saudara AW ALS. A ALS. L BIN SK dengan mengatakan kalau VN BINTI M dicari keluarganya dan juga dicari oleh Polisi dan setelah itu keluarga VN BINTI M pulang dari rumah saksi.
Saksi menerangkan bahwa selama kenal dengan Saudara AW ALS. A ALS. L BIN SK, saksi pernah disetubuhi oleh Saudara AW ALS. A ALS. L BIN SK satu kali yaitu pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira jam 18.30 WIB di sebuah pekarangan di daerah Kemangkon ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum No. 03/I/2018/Urkes, tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga ;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 35014/TP/2008 tanggal 23 Desember 2008 atas nama VN Binti M;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saudari saksi VN Binti M;
Bahwa persetubuhan yang Terdakwa lakukan terjadi pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2018 yang dilakukan di kamar kost yang terdakwa sewa yang beralamat di Purbalingga ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan VN Binti M sekira bulan Oktober 2017 dikenalkan oleh Nur Azizah ;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 7 Januari 2018 Terdakwa mengirim SMS kepada VN Binti M yang isinya “kalau kamu cinta dan sayang sama aku kamu mau berhubungan badan dengan aku” yang selanjutnya VN Binti M menjawab “tidak mau” ;
Bahwa kemudian tanggal 14 Januari 2018 Terdakwa berkirim SMS kepada VN Binti M untuk mengajak jalan-jalan akan tetapi VN Binti M tidak mau, kemudian Terdakwa kembali mengirim SMS pada jam 20.00 WIB dengan mengatakan “kalau kamu tidak mau pergi, saya akan bunuh diri dan kamu akan bertanggungjawab” sehingga kemudian VN Binti M kemudian mau menuruti keinginan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2017 jam 06.00 WIB Terdakwa menjemput VN Binti M di lapangan SMP N Banjarnegara saat VN Binti M akan berangkat sekolah ;
Bahwa kemudian Terdakwa VN Binti M mengajak berputar-putar mengantar pasir dengan menggunakan mobil bak terbuka ;
Bahwa Terdakwa mengantar VN Binti M ke tempat kos calon adik ipar Terdakwa yang bernama Anik yang beralamat di dekat Stadion Guntur Darjono, setelah itu Terdakwa meninggalkan VN Binti M untuk melanjutkan mengantar pasir ;
Bahwa kemudian dengan ditunjukkan oleh sdri. Anik, Terdakwa menyewa sebuah kamar kost di Purbalingga ;
Bahwa selanjutnya sekira jam 17.00 WIB Terdakwa membawa VN Binti M ke tempat kost tersebut ;
Bahwa setelah di tempat kost, Terdakwa dan VN Binti M semat tidur, kemudian sekira jam 20.00 WIB VN Binti M bangun yang selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celana dalam yang dipakai oleh VN Binti M selanjutnya Terdakwa pegang-pegang panyudara serta alat kelamin Terdakwa mengeras dan Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke vagina VN Binti M dan melakukan gerakan naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit serta sperma Terdakwa keluarkan di dalam vagina ;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan kemudian Terdakwa dan VN Binti M keluar kost untuk membeli makanan ;
Bahwa setelah makan sekira jam 21.00 WIB Terdakwa membuka pakaian VN Binti M sedangkan celana hanya diplorotkan saja kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa dan sperma Terdakwa keluarkan di atas sprei yang selanjutnya Terdakwa mandi kemudian Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa ;
Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali di kos lalu mengajak hubungan badan lagi dengan VN Binti M dengan mengatakan “VN Binti M main lagi yuk” selanjutnya Terdakwa melorotkan celana VN Binti M dan melakukan hubungan badan kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa keluarkan di luar ;
Bahwa Terdakwa sempat memberi uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tresebut Terdakwa berikan setelah melakukan persetubuhan sebagai uang makan VN Binti M ;
Bahwa setelah persetubuhan selesai Terdakwa kemudian mengantar pulang VN Binti M akan tetapi tidak sampai rumah dan Terdakwa turunkan di pinggir jalan Banjarnegara ;
Bahwa awalnya Terdakwa berniat mencarikan tempat kos untuk VN Binti M karena VN Binti M tidak mau sekolah dikarenakan tertekan di rumah ;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan ke VN Binti M kalau Terdakwa sudah beristri
Bahwa dengan adanya kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat, 1 (satu) potong BH warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru hitam, 1 (satu) potong jaket warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru, 1 (satu) potong kaos dalam warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Hammer beserta Simcard, 1 (satu) unit KBM Carry warna hitam tahun 2015 Nopol. R-1853-NL, Noka. MHYESL415FJ718165, Nosin. G12AID1003244, an. FEMBRIARTO, S.Pd., alamat Jl. Kiswadi No. 1 RT 02 RW 02 Purbalingga Lor Purbalingga beserta STNK dan kunci kontaknya ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa hubungan Terdakwa dan saksi korban VN Binti Madalah berteman ;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2018 Terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban VN Binti Myang isinya mengajak berhubungan badan namun ditolak oleh saksi korban VN Binti M;
Bahwa kemudian tanggal 14 Januari 2018 Terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban VN Binti Muntuk mengajak jalan-jalan akan tetapi saksi korban VN Binti Mtidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau kamu tidak mau pergi, saya akan bunuh diri dan kamu akan bertanggungjawab” ;
Bahwa esok harinya tanggal 15 Januari 2017 jam 06.00 WIB Terdakwa menjemput saksi korban VN Binti Mdi lapangan SMP N Banjarnegara saat saksi korban VN Binti Makan berangkat sekolah ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak saksi korban VN Binti Mberputar-putar mengantar pasir dengan menggunakan mobil milik saksi Fembriarto yang sehari-hari disewa oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi korban VN Binti Moleh Terdakwa sempat dititipkan ke tempat kos calon adik ipar Terdakwa yaitu saksi Aning alias Anik yang beralamat di dekat Stadion Guntur Darjono ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyewa sebuah kamar kost di Purbalingga ;
Bahwa selanjutnya sekira jam 17.00 WIB Terdakwa membawa saksi korban VN Binti Mke tempat kost tersebut ;
Bahwa di tempat kost tersebut Terdakwa menyetubuhi saksi korban VN Binti Msebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama yaitu sekira pukul 20.00 WIB, kedua sekira pukul 21.00 WIB dan terakhir sekira pukul 23.00 WIB ;
Bahwa selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa kemudian mengantarkan saksi korban VN Binti M pulang ke rumah, namun Terdakwa mengantar tidak sampai depan rumah, karena saksi korban VN Binti M diturunkan di pinggir jalan dekat rumah saksi korban VN Binti M hingga akhirnya saksi korban VN Binti Mbertemu dengan patroli Polisi ;
Bahwa saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban VN Binti M, saksi korban masih berumur 14 tahun 8 bulan sebagaimana tersebut dalam akta kelahiran nomor 35014/TP/2008 tanggal 20 Desember 2008 atas nama VN Binti M;
Bahwa hasil pemeriksaan sebagaimana visum et repertum nomor : 03/I/2018/Urkes, tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan pada pemeriksaan alat kelamin tampak hymen berlubang dengan robekan arah jam 3, jam 5 dan jam 8, hal tersebut dapat dikarenakan adanya benda lunak ke dalam vagina, robekan sampai ke dasar vagina ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan pelaku harus memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan. Bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yaitu :
Pertama : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang ;
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Atau
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Pertama terlebih dahulu yang mendasarkan pada ketentuan Undang-undang yang sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan selebihnya yang mendasarkan pada ketentuan KUHP dan apabila dakwaan Pertama tidak terbukti maka akan akan dipertimbangkan dakwaan selebihnya ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut :
Unsur ke-1 : setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan yaitu menunjuk kepada subyek hukum selaku pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa AW ALS. A ALS. L BIN SK, di mana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana. Keterangan Terdakwa tersebut di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur kesatu Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur ini dikatakan terpenuhi apabila terbukti adanya persetubuhan yang didahului dengan sub unsur yang bersifat alternatif yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak. Sub unsur ini memiliki sifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur telah terpenuhi, maka sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut haruslah diliputi dengan suatu bentuk kesengajaan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, dalam mempertimbangkan unsur ini, yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu adalah apakah telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban VN Binti M yang masih termasuk dalam pengertian anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa hubungan Terdakwa dan saksi korban VN Binti M adalah berteman. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2018 Terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban VN Binti M yang isinya mengajak berhubungan badan namun ditolak oleh saksi korban VN Binti M. Bahwa kemudian tanggal 14 Januari 2018 Terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban VN Binti Muntuk mengajak jalan-jalan akan tetapi saksi korban VN Binti M tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau kamu tidak mau pergi, saya akan bunuh diri dan kamu akan bertanggungjawab”. Bahwa esok harinya tanggal 15 Januari 2017 jam 06.00 WIB Terdakwa menjemput saksi korban VN Binti M di lapangan SMP N Banjarnegara saat saksi korban VN Binti M berangkat sekolah. Bahwa kemudian Terdakwa mengajak saksi korban VN Binti Mberputar-putar mengantar pasir dengan menggunakan mobil milik saksi Fembriarto yang sehari-hari disewa oleh Terdakwa. Bahwa saksi korban VN Binti M oleh Terdakwa sempat dititipkan ke tempat kos calon adik ipar Terdakwa yaitu saksi Aning alias Anik yang beralamat di dekat Stadion Guntur Darjono. Bahwa kemudian Terdakwa menyewa sebuah kamar kost di Purbalingga. Bahwa selanjutnya sekira jam 17.00 WIB Terdakwa membawa saksi korban VN Binti M ke tempat kost tersebut. Bahwa di tempat kost tersebut Terdakwa menyetubuhi saksi korban VN Binti M sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama yaitu sekira pukul 20.00 WIB, kedua sekira pukul 21.00 WIB dan terakhir sekira pukul 23.00 WIB. Bahwa selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa kemudian mengantarkan saksi korban VN Binti M pulang ke rumah, namun Terdakwa mengantar tidak sampai depan rumah, karena saksi korban VN Binti M diturunkan di pinggir jalan dekat rumah saksi korban VN Binti M hingga akhirnya saksi korban VN Binti M bertemu dengan patroli Polisi. Bahwa saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban VN Binti M, saksi korban masih berumur 14 tahun 8 bulan sebagaimana tersebut dalam akta kelahiran nomor 35014/TP/2008 tanggal 20 Desember 2008 atas nama VN Binti M. Bahwa hasil pemeriksaan sebagaimana visum et repertum nomor : 03/I/2018/Urkes, tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih, dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan pada pemeriksaan alat kelamin tampak hymen berlubang dengan robekan arah jam 3, jam 5 dan jam 8, hal tersebut dapat dikarenakan adanya benda lunak ke dalam vagina, robekan sampai ke dasar vagina ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berkayikan bahwa telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali dalam satu malam antara Terdakwa dengan saksi korban VN Binti M yang masih Anak-anak. Bahwa setelah terbukti perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi korban VN Binti M, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau dilakukan dengan membujuk terlebih dahulu dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan suatu kesengajaan ;
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tidak memberikan penjelasan mengenai tipu muslihat, serangkaian kebohongan maupun membujuk. Namun demikian, berdasarkan doktrin ilmu pidana dan pengertian di dalam praktek peradilan, yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan percaya atau yakin atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain, sedangkan membujuk adalah suatu perbuatan yang dapat mempengaruhi orang lain agar kehendak orang yang dipengaruhi tersebut sama dengan kehendak yang membujuk ;
Menimbang, bahwa apabila perbuatan Terdakwa terhadap saksi Akorban VN Binti M sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa dapat menyetubuhi saksi korban VN Binti M sebanyak tiga kali karena sebelumnya Terdakwa membujuk saksi korban VN Binti M. Bahwa menurut Majelis, secara psikologis maupun biologis saksi korban VN Binti M yang masih tergolong Anak belum memiliki kehendak untuk melakukan persetubuhan kecuali dengan adanya suatu tindakan yang sedemikan rupa dari terdakwa sehingga saksi korban VN Binti M mau menuruti kehendak Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menurut Majelis merupakan suatu perbuatan dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, telah terpenuhi secara keseluruhannya maka kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka Dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, maka selain dijatuhi pidana penjara, kepada Terdakwa akan dijatuhi pula pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong celana panjang kain warna cokelat, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru hitam ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi korban VN Binti M, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi VN Binti M ;
1 (satu) potong jaket warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru, 1 (satu) potong kaos dalam warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna cokelat dan 1 (satu) unit HP Merk HAMMER beserta SIM Card ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang sudah tidak digunakan lagi dan ada hubungannya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan ;
1 (satu ) unit KBM Suzuky CARRY warna hitam tahun 2015 No Pol R 1853 NL No Ka MHYESL415FJ718165 NoSinG12AID1003244 An FEMBRIARTO,S.PD Alamat Jl. Kiswadi No 1 Rt 02 Rw 02 Purbalingga Lor Purbalingga beserta STNK dan kuncinya ;
Oleh karena barang bukti tersebut ternyata adalah milik orang lain dan ada pada Terdakwa karena disewa oleh Terdakwa, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Fembriarto ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka dijatuhi pidana dan dibebani untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang pada pokoknya dimaksudkan bukan sebagai tindakan pembalasan melainkan untuk mendidik agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta dengan memperhatikan pula akan keadaan-keadaan pada diri Terdakwa dan rasa keadilan bagi masyarakat, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini dipandang telah cukup adil;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma bagi korban ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Pasal-Pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AW Als. A Als. L Bin SK dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong celana panjang kain warna cokelat, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru hitam ;
Dikembalikan kepada saksi VN BINTI M ;
1 (satu) potong jaket warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru, 1 (satu) potong kaos dalam warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna cokelat dan 1 (satu) unit HP Merk HAMMER beserta SIM Card ;
Dimusnahkan ;
1 (satu ) unit KBM Suzuky CARRY warna hitam tahun 2015 No Pol R 1853 NL No.Ka. MHYESL415FJ718165 NoSin G12AID1003244 An FEMBRIARTO, S.Pd. Alamat Jl. Kiswadi No 1 Rt 02 Rw 02 Purbalingga Lor Purbalingga beserta STNK dan kuncinya ;
Dikembalikan kepada saksi FEMBRIARTO ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari KAMIS, tanggal 31 MEI 2018 oleh kami AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H., dan INDAH POKTA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis tersebut, dengan didampingi oleh NOVA SOEGIARTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri oleh FAHMI IDRIS, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
Ratna Damayanti Wisudha, S.H. Ageng Priambodo Pamungkas, S.H., M.H.
Indah Pokta, S.H.
Panitera Pengganti
Nova Soegiarto, S.H.