411/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
Putusan PN RENGAT Nomor 411/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I. PAILON AHMAD PASARIBU Bin HERKULES PASARIBU terdakwa II. NAZARUDIN HUTABARAT Bin SAUDARA HUTABARAT, terdakwa III. TAMAR Bin DURIAT dan terdakwa IV. YUSMAN Bin WADI
1. Menyatakan Terdakwa I. PAILON AHMAD PASARIBU Bin HERKULES PASARIBU terdakwa II. NAZARUDIN HUTABARAT Bin SAUDARA HUTABARAT, terdakwa III. TAMAR Bin DURIAT dan terdakwa IV. YUSMAN Bin WADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawaan hutan secara tidak sah” 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) unit chain saw warna orange masing masing dengan merk volcom dan new west - ± 2 (dua) literminyak bensin didalam jirigen ukuran 35 liter - ± 3 (tiga) liter minyak bensin didalam jirigen ukuran 5 liter - Oli kotor - 4 (empat) batang potongan kayu berdiameter 25 cm dan panjang 2 meter Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Abdur Rohim Bin Sidik 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
=
P
U T U S A N
Nomor. 411/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Para terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : PAILON AHMAD PASARIBU Bin HERKULES PASARIBU ;
Tempat lahir : Lima Puluh ;
Umur/ tanggal lahir : 44 Tahun / 18 Desember 1972 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab Rokan Hulu ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa II
Nama lengkap : NAZARUDIN HUTABARAT Bin SAUDARA HUTABARAT ;
Tempat lahir : Kisaran ;
Umur/ tanggal lahir : 31 Tahun / 27 September ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab Rokan Hulu ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa III
Nama lengkap : TAMAR Bin DURIAT ;
Tempat lahir : Lima Puluh ;
Umur/ tanggal lahir : 57 Tahun / 14 April 1958 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab Rokan Hulu ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa IV
Nama lengkap : YUSMAN Bin WADI ;
Tempat lahir : Kisaran ;
Umur/ tanggal lahir : 36 Tahun / 01 Nopember 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab Rokan Hulu ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) oleh :
Penyidik tanggal 8 Juli 2015 No : Pol : Sp.Han/17, 18, 19, 20/VII/2015/Reskrim sejak tanggal 8 Juli 2015 s/d tanggal 27 Juli 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 10 Juli 2015 NO. SPP-144, 145, 146, 147/N.4.23.3/Euh.1/07/2015 sejak tanggal 28 Juli 2015 s/d tanggal 5 September 2015 ;
Penangguhan oleh Penyidik tanggal 20 Agustus 2015 No.SP-Han/17.d, 18.d/, 19.d, 20.dVIII/2015/Reskrim tanggal 20 Agustus 2015 ;
Lanjutan Penahanan oleh Penyidik tanggal 07 Oktober 2015 No.SP-Han/17.d, 18d, 19.d, 20.d/X/2015/Reskrim sejak tanggal 08 Oktober 2015 s.d tanggal 22 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 15 Oktober 2015 NO. PRINT-837 /N.4.23.3/Euh.2/10/2015 sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d tanggal 03 Nopember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat tanggal 27 Oktober 2015 No.386/Pen.Pid/2015/PN.Rgt.Tlk sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 25 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat tanggal 17 Nopember 2015 No.386/Pen.Pid/2015/PN.Rgt.Tlk sejak tanggal 26 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Januari 2016 ;
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Para terdakwa , serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakanmereka terdakwaI Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat dan terdakwa IV Yusman Bin Wadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalahmelakukan tindak pidan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahmelanggar pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Menjatuhkan Hukuman Pidana terhadap terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa IINazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat dan terdakwa IV Yusman Bin Wad, deingan pidana penjara masing-masing .dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah mereka terdakwa tetap dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) unit Chain Saw warna orange masing-masing dengan merk Volcom dan New West
+2 (dua) liter minyak bensin didalam jirigen ukuran 35 liter
+ 3 (tiga) liter minyak bensin didalam jirigen ukuran 5 liter
Oli kotor
4 (empat) batang potongan kayu berdiameter 25 cm dan panjang 2 meter
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Abdur Rohim Bin Sidik
4. Menetapkan supaya merekaTerdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Para terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar Tanggapan / Reflik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Umum berketatapan pada tuntutannya semula ;
Telah mendengar Tanggapan / Duplik dari Para terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Para terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Para terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
kesatu
Bahwa mereka terdakwaI Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat dan terdakwa IV Yusman Bin Wadi bersama sama dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) secara berturut turut yaitu sejak dari hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015, hari Minggu tanggal 5 Juli2015 sampai dengan hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di Reparian Kompartemen L030 HUtan Tanam Industri (HTI) PT Rimba Lazuardi di Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan atau sebagai orang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 sekira pukul 14.00 Wib pada saat sedang diperjalanan dari Desa Setiang Kec Pucuk Rantau menuju kampunya Desa Mahato Kec Tambusai Utara Kab Rkan Hulu, terdakwa IV Yusman Bin Wadi bertemu dengan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) dimana pada saat pertemuan tersebut Daman meminta kepada terdakwa IV Yusman Bin Wadi untuk mencarikan kawan yang bisa bekerja menumbang kayu untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan dan setelah terdakwa IV Yusman Bin Wadi menyetujui permintaan tersebut lalu Daman memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah sebagai uang jalan nantinya jika terdakwa IV Yusman Bin Wadi telah mendapatkan kawan bekerja
Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 di Desa Mahato terdakwa IV Yusman Bin Wadi bertemu dengan terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hubatabarat, dan terdakwa III Tamar Bin Duriat, lalu mengajak mereka untuk mengerjakan pembukaan lahan sebagaimana yang diminta oleh daman dan setelah sepakat lalu mereka para terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 berangkat para terdakwa berjumpa dengan Daman lalu Daman menyuruh mereka para terdakwa tinggal dirumah kosong yang ada di Desa Setiang
Bahwa pada saat mereka para terdakwa berada di rumah kosong tersebut lalu dibicarakanlah masalah upah yang akan diberikan oleh Daman kepada mereka terdakwa yang pada saat itu juga dihadiri oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan kemudian Daman menjanjikan kepada mereka para terdakwa upah sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perhektarnya sedangkan terhadap saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik yang diperintahkan oleh Daman bertugas mengawasi pekerjaan penumbangan dijanjikan akan diberikan lahan seluas 2 sampai 3 hektar jika pekerjaan membuka lahan tersebut telah selesai
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekitar pukul 08.00 Wib kemudian mereka terdakwa bersama sama dengan saksi Daman dan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik pergi menuju ke lokasi lahan yang akan dibuka melalui jalan perusahaan HTI PT Rimba Lazuardi dan kemudian sekitar pukul 09.00 Wib mereka tiba di lokasi lahan yang ditunjuk oleh daman yaitu tepatnya berada di dalam areal kawan hutan yang sekelilingnya ditanamii tumbuhan akasia milik PT Rimba Lazuardi dan setelah lokasi yang akan ditumbang ditunjukkan oleh Daman kemudian mereka terdakwa segera mengerjakan penumbangan pohon pohon besar yang ada di areal hutan tersebut dengan menggunakan alat berupa mesin chainsaw yang sebelumnya telah disiapkan oleh Daman dan selama mereka terdakwa melakukan pekerjaan tersebut Daman dan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik sendiri bertugas mengawasi dan berjaga jaga disekitar lokasi penebangan
Bahwa pekerjaan menumbang pohon kemudian kemudian terus dilanjutkan pada esok harinya pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 dengan pembagian tugas yang sama dengan hari sebelumnya yaitu mereka terdakwa bertugas menumbang pohon pohon besar yang ada dihutan dengan mesin chainsaw sedangkan daman dan saksi Abdur Rahim ALs Rohim Bin Sidik bertugas mengawasi dan berjaga jaga disekitar lokasi penebangan
Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 mereka terdakwa masih melanjutkan pekerjaan penumbangan pohon namun tanpa diawasi oleh Daman dan saksi Abdur Rohim Als Rohim Bin SIdik kemudian pada pukul 13.00 Wib pada saat mereka beristirahat dipondok, mereka para terdakwa ditangkap oleh petugas security PT Rimba Lazuardi dan polisi yang sedang berpatroli, selanjutnya mereka para terdakwa diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut dan setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap saksi Abdur Rohim Als Rohim Bin SIdik yang sebelumnya sempat kabur melarikan diri
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Roni Khairun , A.Md, dari Dinas Kehutanan Kab. Kuansing setelah dilakukan pengukuran titik koordinat berdasarkan GPS (General Positioning System)lahan yang dirambah oleh mereka terdakwa tersebut termasuk dalam perizinan PT. Rimba Lazuardi dengan titik kordinat yaitu:
titik koordinat kamp TSK : S:0.43’48,00” E : 101.47”07,61”
titik sungai TKP : S: 0.43’47,87” E: 101.47’07,25”
titik Lokasi : S: 0.34’47,06” E : 101.47’07,51”
dimana lahan dititik koordinat tersebut berfungsi sebagai kawasan hutan reparian yaitu suatu zona yang merupakan penghubung antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan yang tidak bisa dikelola atau dimanfaatkan oleh perusahaan atau perorangan dan pada kawasan hutan reparian ini kayu atau pohon tidak dapat di tebang dan dimanfaatkan oleh perusahaan dan perorangan sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/1995 Tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau kedua
Bahwa mereka terdakwaI Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat dan terdakwa IV Yusman Bin Wadi bersama sama dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) secara berturut turut yaitu sejak dari hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015, hari Minggu tanggal 5 Juli2015 sampai dengan hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di Reparian Kompartemen L030 HUtan Tanam Industri (HTI) PT Rimba Lazuardi di Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai yang melakukan perbuatan atau sebagai orang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang mana mereka bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan yaitu Desa Setiang Kec Pucuk Rantau Kab Kuansing, jika antara beberapan perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2015 sekira pukul 14.00 Wib pada saat sedang diperjalanan dari Desa Setiang Kec Pucuk Rantau menuju kampunya Desa Mahato Kec Tambusai Utara Kab Rkan Hulu, terdakwa IV Yusman Bin Wadi bertemu dengan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) dimana pada saat pertemuan tersebut Daman meminta kepada terdakwa IV Yusman Bin Wadi untuk mencarikan kawan yang bisa bekerja menumbang kayu untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan dan setelah terdakwa IV Yusman Bin Wadi menyetujui permintaan tersebut lalu Daman memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah sebagai uang jalan nantinya jika terdakwa IV Yusman Bin Wadi telah mendapatkan kawan bekerja
Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 di Desa Mahato terdakwa IV Yusman Bin Wadi bertemu dengan terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hubatabarat, dan terdakwa III Tamar Bin Duriat, lalu mengajak mereka untuk mengerjakan pembukaan lahan sebagaimana yang diminta oleh daman dan setelah sepakat lalu mereka para terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 berangkat para terdakwa berjumpa dengan Daman lalu Daman menyuruh mereka para terdakwa tinggal dirumah kosong yang ada di Desa Setiang
Bahwa pada saat mereka para terdakwa berada di rumah kosong tersebut lalu dibicarakanlah masalah upah yang akan diberikan oleh Daman kepada mereka terdakwa yang pada saat itu juga dihadiri oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan kemudian Daman menjanjikan kepada mereka para terdakwa upah sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perhektarnya sedangkan terhadap saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik yang diperintahkan oleh Daman bertugas mengawasi pekerjaan penumbangan dijanjikan akan diberikan lahan seluas 2 sampai 3 hektar jika pekerjaan membuka lahan tersebut telah selesai
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekitar pukul 08.00 Wib kemudian mereka terdakwa bersama sama dengan saksi Daman dan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik pergi menuju ke lokasi lahan yang akan dibuka melalui jalan perusahaan HTI PT Rimba Lazuardi dan kemudian sekitar pukul 09.00 Wib mereka tiba di lokasi lahan yang ditunjuk oleh daman yaitu tepatnya berada di dalam areal kawan hutan yang sekelilingnya ditanamii tumbuhan akasia milik PT Rimba Lazuardi dan setelah lokasi yang akan ditumbang ditunjukkan oleh Daman kemudian mereka terdakwa segera mengerjakan penumbangan pohon pohon besar yang ada di areal hutan tersebut dengan menggunakan alat berupa mesin chainsaw yang sebelumnya telah disiapkan oleh Daman dan selama mereka terdakwa melakukan pekerjaan tersebut Daman dan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik sendiri bertugas mengawasi dan berjaga jaga disekitar lokasi penebangan
Bahwa pekerjaan menumbang pohon kemudian kemudian terus dilanjutkan pada esok harinya pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 dengan pembagian tugas yang sama dengan hari sebelumnya yaitu mereka terdakwa bertugas menumbang pohon pohon besar yang ada dihutan dengan mesin chainsaw sedangkan daman dan saksi Abdur Rahim ALs Rohim Bin Sidik bertugas mengawasi dan berjaga jaga disekitar lokasi penebangan
Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 mereka terdakwa masih melanjutkan pekerjaan penumbangan pohon namun tanpa diawasi oleh Daman dan saksi Abdur Rohim Als Rohim Bin SIdik kemudian pada pukul 13.00 Wib pada saat mereka beristirahat dipondok, mereka para terdakwa ditangkap oleh petugas security PT Rimba Lazuardi dan polisi yang sedang berpatroli, selanjutnya mereka para terdakwa diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut dan setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap saksi Abdur Rohim Als Rohim Bin SIdik yang sebelumnya sempat kabur melarikan diri
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Roni Khairun , A.Md, dari Dinas Kehutanan Kab. Kuansing setelah dilakukan pengukuran titik koordinat berdasarkan GPS (General Positioning System)lahan yang dirambah oleh mereka terdakwa tersebut termasuk dalam perizinan PT. Rimba Lazuardi dengan titik kordinat yaitu:
titik koordinat kamp TSK : S:0.43’48,00” E : 101.47”07,61”
titik sungai TKP : S: 0.43’47,87” E: 101.47’07,25”
titik Lokasi : S: 0.34’47,06” E : 101.47’07,51”
dimana lahan dititik koordinat tersebut berfungsi sebagai kawasan hutan reparian yaitu suatu zona yang merupakan penghubung antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan yang tidak bisa dikelola atau dimanfaatkan oleh perusahaan atau perorangan dan pada kawasan hutan reparian ini kayu atau pohon tidak dapat di tebang dan dimanfaatkan oleh perusahaan dan perorangan sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/1995 Tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Para terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan Para terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menagjukan saksi-saksi dimana sebelum didengar keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing yaitu :
Saksi Abdul Rahman Bin Sidik :
Bahwa,saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta besedia memberikan keterangan dengan benar dan jujur.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa pada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa saksi bekerja sebagai pengawas pengeluaran kayu hasil panen PT. Rimba Lazuardi
Bahwa saksi mengetahui bahwa mereka ditangkap karena diberitahu oleh saksi Aswin sebagai security yang mengatakan bahwa mereka terdakwa ditangkap karena melakukan perambahan atau pengrusakan hutan dengan cara menumbang pohon kayu alam konservasi milik PT. Rimba Lazuardi
Bahwa mereka terdakwa melakukan perambahan hutan dengan cara menumbang pohon dengan menggunakan alat 2 (dua) unit mesin Chain Saw
Bahwa kalau menurut saksi mereka terdakwa sengaja melakukan merambah hutan milik PT. Rimba Lazuardi dengan maksud untuk membuka lahan pribadi
Bahwa lahan yang telah dirambah oleh mereka terdakwa lebih kurang 2 hektar
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut dapat merusak kawasan konservasi atau kawasan lindung, sehingga dapat mengganggu ekosistem.
Atas keterangan saksi tersebut mereka terdakwa membenarkannya.
Saksi Aswin TartoBin Parijo :
Bahwa, saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan benar dan jujur.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa pada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa saksi bekerja sebagai security PT. Rimba Lazuardi
Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan saksi Sopiyansuri sedang melaksanakan patrol sekitar jam 09.00 Wib, saksi mendengar suara mesin chain saw di areal riparian compartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau, kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Sopiyansuri melakukan pengintaian sampai jam 13.00 Wib dan melakukan koordinasi dengan dengan manajer sector PT. Rimba Lzuardi setelah mendapat persetujuan dari manejer sekitar jam 13. 00 Wib saksi bersama-sama dengan saksi Sopiyansuri dan anggota Polres Kuansing melakukan penangkpan terhadap mereka terdakwa
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan mereka terdakwa sedang beristirahat siang di bedeng tempat mereka terdakwa tinggal
Bahwa saksi mnemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Chain saw warna orange merk Valcon dan New West, 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter yang isinya bensin hanya tinggal 2 (dua) liter dan oli kotor 1 (Satu) jirigen dan lahan yang sudah dirambah sekitar lebih kurang 2 (dua) hektar
Bahwa berdasarkan keterangan mereka terdakwa bahwa mereka dalam merambah hutan tersebut disuruh oleh saksi Abdur Rohim (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Daman (berhasil melarikan diri dan belum tertangkap)
Bahwa hutan yang dirambah oleh mereka terdakwa adalah hutan konservasi.
Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa tersebut dapat merusak kawasan konservasi atau kawasan lindung, sehingga dapat mengganggu ekosistem.
Atas keterangan saksi tersebut mereka terdakwa membenarkannya.
Saksi Sopiyansuri Harahap Bin Ali Akub Harahap :
Bahwa, saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan benar dan jujur.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa pada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa saksi bekerja sebagai security PT. Rimba Lazuardi
Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan Aswin Tarto sedang melaksanakan patroli sekitar jam 09.00 Wib, saksi mendengar suara mesin chain saw di areal riparian compartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau, kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Aswin Tarto melakukan pengintaian sampai jam 13.00 Wib dan melakukan koordinasi dengan manajer sector PT. Rimba Lzuardi setelah mendapat persetujuan dari manejer sekitar jam 13. 00 Wib saksi bersama-sama dengan saksi Sopiyansuri dan anggota Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan mereka terdakwa sedang beristirahat siang di bedeng tempat mereka terdakwa tinggal
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Chain saw warna orange merk Valcon dan New West, 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter yang isinya bensin hanya tinggal 2 (dua) liter dan oli kotor 1 (Satu) jirigen dan lahan yang sudah dirambah sekitar lebih kurang 2 (dua) hektar
Bahwa berdasarkan keterangan mereka terdakwa bahwa mereka dalam merambah hutan tersebut disuruh oleh saksi Abdur Rohim (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Daman (berhasil melarikan diri dan belum tertangkap)
Bahwa hutan yang dirambah oleh mereka terdakwa adalah hutan konservasi.
Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa tersebut dapat merusak kawasan konservasi atau kawasan lindung, sehingga dapat mengganggu ekosistem.
Atas keterangan saksi tersebut mereka terdakwa membenarkannya.
Saksi Abdur Rohim Bin Sidik :
Bahwa saksi ditangkap bersama-sama dengan mereka terdakwapada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa saksi bersama-sama dengan Daman yang telah menyuruh mereka terdakwa untuk merambah hutan
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 16.00 Wib saksi dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) meminta terdakwa Yusman Bin Wadi untuk mencari orang melakukan pekerjaan membuka lahan milik Daman yaitu menumbang pohon dengan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per hektar selanjutnya terdakwa Yusman Bin Wadi mengajak terdakwa Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat dan terdakwa Tamar Bin Duriat, kemudian saksi dan Daman memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada mereka terdakwa sebagai uang transportasi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 mereka terdakwaberjumpa dengan saksi dan Daman di Desa Setiang yang pada saat itu telah menyiapkan alat-alat berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw kecil dan beberapa jerigen minyak bensin dan oli kotor.
Bahwa setelah bertemu tersebut selanjutnya saksi bersama-sama dengan Daman dan mereka terdakwa menuju kelokasi pembukaan lahan tepatnya di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab Kuantan Singingi melalui jalan perusahaan PT. Rimba Lazuardi, dan setelah tiba dilokasi tersebut saksi dan Daman menunjukan lokasi yang akan dibuka yaitu berada dilahan yang disekitarnya dikelilingi oleh tumbuhan batang akasia milik PT. Rimba Lazuardi.
Bahwa oleh karena mereka terdakwa merasa khawatir lahan yang akan mereka terdakwa kerjakan tersebut adalah masuk dalam areal perizinan PT. Rimba Lazuardi maka mereka terdakwa meminta agar selama mengerjakan lahan tersebut mereka terdakwa minta diawasi oleh saksi dan Daman.
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk merambah pohon berupa 2 (dua) mesin Chainsaw disedakan oleh Daman, dan saksi mau ikut bekerja sama dengan Daman karena dijanjikan akan diberikan lahansetelah itu sejak hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 jam 14.00 Wib saksi Yusman Bin Wadi, saksi Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, saksiNazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat dan saksi Tamar Bin Duriat mulai mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebang pohon-pohon besar dengan menggunakan mesin Chainsaw, dan selama dua hari kerja yaitu mulai hari sabtu sampai dengan hari mingggu saksi Yusman Bin Wadi, saksi Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, saksiNazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat dan saksi Tamar Bin Duriat dalam bekerja selalu diawasi oleh saksi terdakwa dan Daman
Saksi Roni Khairun, A.Md :
Bahwa, saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan benar dan jujur..
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa pada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan Kab. Kuantan Singingi sebagai seksi peredaran hasil hutan dan membuat laporan bulanan dari hasil peredaran hutan
Bahwa lokasi yang dirambah oleh mereka terdakwa berdasarkan GPS (General Positioning System) adalah :
titik koordinat kamp TSK : S:0.43’48,00” E : 101.47”07,61”
titik sungai TKP : S: 0.43’47,87” E: 101.47’07,25”
titik Lokasi : S: 0.34’47,06” E : 101.47’07,51”
jadi lokasi yang dirambah oleh mereka terdakwa termasuk didalam kawasan perizinan PT. Rimba Lazuardi dimana lokasi tersebut berada di Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa lahan dititik koordinat tersebut berfungsi sebagai kawasan hutan reparian yaitu suatu zona yang merupakan penghubung antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan yang tidak bisa dikelola atau dimanfaatkan oleh perusahaan atau perorangan dan pada kawasan hutan reparian ini kayu atau pohon tidak dapat di tebang dan dimanfaatkan oleh perusahaan dan perorangan sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/1995 Tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri
Saksi Ahyar Supiana Bin Rahman Azen :
Bahwa, saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan benar dan jujur..
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa pada pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa saksi bekerja sebagai Manager Camp di PT. Rimba Lzuardi dimana tugas dan tanggung jawab saksi adalah memantau kelancaran operasional perusahaan, mengamankan dan menjaga areal perusahaan dari kegiatan illegal loging/ perambahan hutan menjaga dari Karlahut serta memproses hukum lebih lanjut para pelaku illegal loging
Bahwa lokasi yang dirambah oleh mereka terdakwa tidak dimanfaatkan oleh PT. Rimba Lazuardi karena merupakan areal Konservasi dan PT. Rimba Lazuardi sudah berusaha untuk menjaga keutuhan areal dari kegiatan illegal loging dan perambahan hutan
Bahwa didekat lokasi yang dirambah oleh mereka terdakwa terdapat papan pemberitahuan peringatan penebangan dan tanda kawasan konservasi serta tanda kebakaran
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa mengalami beberapa kerugian akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut antara lain PT. Rimba LAzuardi akan dinilai kurang baik oleh instansi terkait atas kegagalan melindungi dan menjaga areal konservasi, kerugian dalam bentuk materi berupa biaya operasional atau patrol team security dalam menjaga kawasan hutan secara keseluruhan dan kerugian dalam bentuk rusaknya lingkungan hidup dimana kayu-kayu yang sudah ditumbang akan memerlukan jangka waktu yang sangat lama yaitu sekitar 10-2- tahun untuk pulih kembali seperti kondisi awal sebelum ditumbang atau dalam arti kata bahwa ekosistem disekitar areal tersebut terganggu atau rusak
7. Keterangan Ahli Muhammad Fadhli, ST, :
Bahwa, saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan benar dan jujur..
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementrian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX dengan jabatan sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda sejak Tahun 2013 sampai sekarang dan pertanggung jawaban kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIX
Bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan yang ditetapkan sebagai Hutan. Sedangkan hasil hutan adalah benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara.
Bahwa lokasi yang dirambah oleh mereka terdakwa berdasarkan GPS (General Positioning System) adalah :
titik koordinat kamp TSK : S:0.43’48,00” E : 101.47”07,61”
titik sungai TKP : S: 0.43’47,87” E: 101.47’07,25”
titik Lokasi : S: 0.34’47,06” E : 101.47’07,51”
jadi lokasi yang dirambah oleh mereka terdakwa termasuk didalam kawasan perizinan PT. Rimba Lazuardi dengan fungsi kawasan hutan produksi
Bahwa adapaun dasar dari kawasan hutan produksi tetap adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 Tentang Kawasan Hutan Propinsi Riau dan kawasan tersebut tidak boleh dikelola oleh pihak lain .
Bahwa menurut saksi kawsan lokasi hutan diaman tempat kejadian perkara tersebut berada dalam kawasan hutan produksi tetap dalam tahapan pengukuhan yaitu penunjukan kawasan hutan dalam rangka penetapan kawasan hutan dan berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2013 seseorang bisa dipidana apabila merusak hutan tersebut diatas
Bahwa semua keterangan yang saksi sampaikan sudah benar adanya dan tidak ada lagi keterangan yang ingin saksi sampaikan lagi.
Atas keterangan saksi tersebut di atas mereka terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Para terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi meringakan :
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar Keterangan Para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. TerdakwaPailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa IV Yusman Bin Wadi diminta oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik (penuntutan dilakukan secara terpisah ) dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) untuk mencari orang melakukan pekerjaan membuka lahan milik Daman yaitu menumbang pohon dengan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per hektar selanjutnya terdakwa IV Yusman Bin Wadi mengajak terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat, kemudian saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada mereka terdakwa sebagai uang transportasi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 mereka terdakwa berjumpa dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman di Desa Setiang yang pada saat itu telah menyiapkan alat-alat berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw kecil dan beberapa jerigen minyak bensin dan oli kotor.
Bahwa benarsetelah bertemu tersebut selanjutnya mereka terdakwa pergi bersama-sama dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menuju kelokasi pembukaan lahan tepatnya di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab Kuantan Singingi melalui jalan perusahaan PT. Rimba Lazuardi, dan setelah tiba dilokasi tersebut saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menunjukan lokasi yang akan dibuka yaitu berada dilahan yang disekitarnya dikelilingi oleh tumbuhan batang akasia milik PT. Rimba Lazuardi.
Bahwa benaroleh karena mereka terdakwa merasa khawatir lahan yang akan mereka kerjakan tersebut adalah masuk dalam areal perizinan PT. Rimba Lazuardi maka mereka terdakwa meminta agar selama mereka terdakwa mengerjakan lahan tersebut mereka minta diawasi oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman.
Bahwa setelah itu sejak hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 jam 14.00 Wib mereka terdakwa mulai mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebang pohon-pohon besar dengan menggunakan mesin Chainsaw, dan selama dua hari kerja yaitu mulai hari sabtu sampai dengan hari mingggu mereka terdakwa dalam bekerja selalu diawasi oleh saksi Rohim dan Daman
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib saksi Aswin Tarto, saksi Sopiyan Suri Harahap yang merupakan tim patrol security sedang melaksanakan patroli kemudian mendengar suara mesin Chainsaw di areal Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi selanjutnya saksi Aswin Tarto dan saksi Sopiyan Suri Harahap melakukan pengintaian sampai dengan jam 13.00 Wib dan selanjutnya menangkap mereka terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat siang dipondok atau camp yang telah disediakan oleh saksi Abdur Rahim als Rohim Bin Sidik dan Daman dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw warna orange merk Valcon dan New West, 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter yang isinya bensin hanya tinggal 2 liter dan oli kotor 1 (satu) jirigen dan lahan yang sudah ditumbang ditemukan sekitar 2 (dua) hektar,
2. TerdakwaNazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa IV Yusman Bin Wadi diminta oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik (penuntutan dilakukan secara terpisah ) dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) untuk mencari orang melakukan pekerjaan membuka lahan milik Daman yaitu menumbang pohon dengan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per hektar selanjutnya terdakwa IV Yusman Bin Wadi mengajak terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat, kemudian saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada mereka terdakwa sebagai uang transportasi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 mereka terdakwa berjumpa dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman di Desa Setiang yang pada saat itu telah menyiapkan alat-alat berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw kecil dan beberapa jerigen minyak bensin dan oli kotor.
Bahwa setelah bertemu tersebut selanjutnya mereka terdakwa pergi bersama-sama dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menuju kelokasi pembukaan lahan tepatnya di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab Kuantan Singingi melalui jalan perusahaan PT. Rimba Lazuardi, dan setelah tiba dilokasi tersebut saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menunjukan lokasi yang akan dibuka yaitu berada dilahan yang disekitarnya dikelilingi oleh tumbuhan batang akasia milik PT. Rimba Lazuardi.
Bahwa oleh karena mereka terdakwa merasa khawatir lahan yang akan mereka kerjakan tersebut adalah masuk dalam areal perizinan PT. Rimba Lazuardi maka mereka terdakwa meminta agar selama mereka terdakwa mengerjakan lahan tersebut mereka minta diawasi oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman.
Bahwa setelah itu sejak hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 jam 14.00 Wib mereka terdakwa mulai mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebang pohon-pohon besar dengan menggunakan mesin Chainsaw, dan selama dua hari kerja yaitu mulai hari sabtu sampai dengan hari mingggu mereka terdakwa dalam bekerja selalu diawasi oleh saksi Rohim dan Daman
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib saksi Aswin Tarto, saksi Sopiyan Suri Harahap yang merupakan tim patrol security sedang melaksanakan patroli kemudian mendengar suara mesin Chainsaw di areal Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi selanjutnya saksi Aswin Tarto dan saksi Sopiyan Suri Harahap melakukan pengintaian sampai dengan jam 13.00 Wib dan selanjutnya menangkap mereka terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat siang dipondok atau camp yang telah disediakan oleh saksi Abdur Rahim als Rohim Bin Sidik dan Daman dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw warna orange merk Valcon dan New West, 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter yang isinya bensin hanya tinggal 2 liter dan oli kotor 1 (satu) jirigen dan lahan yang sudah ditumbang ditemukan sekitar 2 (dua) hektar,
3. TerdakwaTamar Bin Duriat :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa IV Yusman Bin Wadi diminta oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik (penuntutan dilakukan secara terpisah ) dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) untuk mencari orang melakukan pekerjaan membuka lahan milik Daman yaitu menumbang pohon dengan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per hektar selanjutnya terdakwa IV Yusman Bin Wadi mengajak terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat, kemudian saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada mereka terdakwa sebagai uang transportasi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 mereka terdakwa berjumpa dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman di Desa Setiang yang pada saat itu telah menyiapkan alat-alat berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw kecil dan beberapa jerigen minyak bensin dan oli kotor.
Bahwa benarsetelah bertemu tersebut selanjutnya mereka terdakwa pergi bersama-sama dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menuju kelokasi pembukaan lahan tepatnya di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab Kuantan Singingi melalui jalan perusahaan PT. Rimba Lazuardi, dan setelah tiba dilokasi tersebut saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menunjukan lokasi yang akan dibuka yaitu berada dilahan yang disekitarnya dikelilingi oleh tumbuhan batang akasia milik PT. Rimba Lazuardi.
Bahwa benaroleh karena mereka terdakwa merasa khawatir lahan yang akan mereka kerjakan tersebut adalah masuk dalam areal perizinan PT. Rimba Lazuardi maka mereka terdakwa meminta agar selama mereka terdakwa mengerjakan lahan tersebut mereka minta diawasi oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman.
Bahwa setelah itu sejak hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 jam 14.00 Wib mereka terdakwa mulai mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebang pohon-pohon besar dengan menggunakan mesin Chainsaw, dan selama dua hari kerja yaitu mulai hari sabtu sampai dengan hari mingggu mereka terdakwa dalam bekerja selalu diawasi oleh saksi Rohim dan Daman
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib saksi Aswin Tarto, saksi Sopiyan Suri Harahap yang merupakan tim patrol security sedang melaksanakan patroli kemudian mendengar suara mesin Chainsaw di areal Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi selanjutnya saksi Aswin Tarto dan saksi Sopiyan Suri Harahap melakukan pengintaian sampai dengan jam 13.00 Wib dan selanjutnya menangkap mereka terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat siang dipondok atau camp yang telah disediakan oleh saksi Abdur Rahim als Rohim Bin Sidik dan Daman dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw warna orange merk Valcon dan New West, 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter yang isinya bensin hanya tinggal 2 liter dan oli kotor 1 (satu) jirigen dan lahan yang sudah ditumbang ditemukan sekitar 2 (dua) hektar,
4. TerdakwaYusman Bin Wadi :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa diminta oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik (penuntutan dilakukan secara terpisah ) dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) untuk mencari orang melakukan pekerjaan membuka lahan milik Daman yaitu menumbang pohon dengan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per hektar selanjutnya terdakwa mengajak terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat, kemudian saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada mereka terdakwa sebagai uang transportasi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 mereka terdakwa berjumpa dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman di Desa Setiang yang pada saat itu telah menyiapkan alat-alat berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw kecil dan beberapa jerigen minyak bensin dan oli kotor.
Bahwa benarsetelah bertemu tersebut selanjutnya mereka terdakwa pergi bersama-sama dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menuju kelokasi pembukaan lahan tepatnya di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab Kuantan Singingi melalui jalan perusahaan PT. Rimba Lazuardi, dan setelah tiba dilokasi tersebut saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menunjukan lokasi yang akan dibuka yaitu berada dilahan yang disekitarnya dikelilingi oleh tumbuhan batang akasia milik PT. Rimba Lazuardi.
Bahwa benaroleh karena mereka terdakwa merasa khawatir lahan yang akan mereka kerjakan tersebut adalah masuk dalam areal perizinan PT. Rimba Lazuardi maka mereka terdakwa meminta agar selama mereka terdakwa mengerjakan lahan tersebut mereka minta diawasi oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman.
Bahwa setelah itu sejak hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 jam 14.00 Wib mereka terdakwa mulai mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebang pohon-pohon besar dengan menggunakan mesin Chainsaw, dan selama dua hari kerja yaitu mulai hari sabtu sampai dengan hari mingggu mereka terdakwa dalam bekerja selalu diawasi oleh saksi Rohim dan Daman
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib saksi Aswin Tarto, saksi Sopiyan Suri Harahap yang merupakan tim patrol security sedang melaksanakan patroli kemudian mendengar suara mesin Chainsaw di areal Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi selanjutnya saksi Aswin Tarto dan saksi Sopiyan Suri Harahap melakukan pengintaian sampai dengan jam 13.00 Wib dan selanjutnya menangkap mereka terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat siang dipondok atau camp yang telah disediakan oleh saksi Abdur Rahim als Rohim Bin Sidik dan Daman dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw warna orange merk Valcon dan New West, 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter yang isinya bensin hanya tinggal 2 liter dan oli kotor 1 (satu) jirigen dan lahan yang sudah ditumbang ditemukan sekitar 2 (dua) hektar,
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) unit chain saw warna orange masing masing dengan merk volcom dan new west
± 2 (dua) literminyak bensin didalam jirigen ukuran 35 liter
± 3 (tiga) liter minyak bensin didalam jirigen ukuran 5 liter
Oli kotor
4 (empat) batang potongan kayu berdiameter 25 cm dan panjang 2 meter
Dimana terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Para terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Para Saksi, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dihubungkan dengan keterangan Para terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa IV Yusman Bin Wadi diminta oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik (penuntutan dilakukan secara terpisah ) dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) untuk mencari orang melakukan pekerjaan membuka lahan milik Daman yaitu menumbang pohon dengan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per hektar selanjutnya terdakwa IV Yusman Bin Wadi mengajak terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat, kemudian saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada mereka terdakwa sebagai uang transportasi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 mereka terdakwa berjumpa dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman di Desa Setiang yang pada saat itu telah menyiapkan alat-alat berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw kecil dan beberapa jerigen minyak bensin dan oli kotor.
Bahwa benarsetelah bertemu tersebut selanjutnya mereka terdakwa pergi bersama-sama dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menuju kelokasi pembukaan lahan tepatnya di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab Kuantan Singingi melalui jalan perusahaan PT. Rimba Lazuardi, dan setelah tiba dilokasi tersebut saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menunjukan lokasi yang akan dibuka yaitu berada dilahan yang disekitarnya dikelilingi oleh tumbuhan batang akasia milik PT. Rimba Lazuardi.
Bahwa benaroleh karena mereka terdakwa merasa khawatir lahan yang akan mereka kerjakan tersebut adalah masuk dalam areal perizinan PT. Rimba Lazuardi maka mereka terdakwa meminta agar selama mereka terdakwa mengerjakan lahan tersebut mereka minta diawasi oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman.
Bahwa setelah itu sejak hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 jam 14.00 Wib mereka terdakwa mulai mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebang pohon-pohon besar dengan menggunakan mesin Chainsaw, dan selama dua hari kerja yaitu mulai hari sabtu sampai dengan hari mingggu mereka terdakwa dalam bekerja selalu diawasi oleh saksi Rohim dan Daman
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib saksi Aswin Tarto, saksi Sopiyan Suri Harahap yang merupakan tim patrol security sedang melaksanakan patroli kemudian mendengar suara mesin Chainsaw di areal Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi selanjutnya saksi Aswin Tarto dan saksi Sopiyan Suri Harahap melakukan pengintaian sampai dengan jam 13.00 Wib dan selanjutnya menangkap mereka terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat siang dipondok atau camp yang telah disediakan oleh saksi Abdur Rahim als Rohim Bin Sidik dan Daman dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw warna orange merk Valcon dan New West, 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter yang isinya bensin hanya tinggal 2 liter dan oli kotor 1 (satu) jirigen dan lahan yang sudah ditumbang ditemukan sekitar 2 (dua) hektar,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Para terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Para terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yakni dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dari dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah (pasal 12 huruf c)
jo
secara bersama-sama atau turut serta
jo
jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
Ad.1 Setiap orang.
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja tanpa membedakan jenis kelamin, dan pada waktu melakukan tindak pidana adalah sehat jasmani dan rohani dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang dapat menjadi alasan pemaaf ataupun alasan pembenar sehingga seluruh perbuatanTerdakwa memenuhi elemen delik pasal yang didakwakan, atau subjek hukum yang melakukan perbuatan tindak pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya atas tindak pidana yang dilakukannya.
Bila dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum sebagai berikut merekaterdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa IINazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat dan terdakwa IV Yusman Bin Wadi di hadapan persidangan telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai yang tercantum dalam Surat Dakwaan, dan benar mereka terdakwa secara fisik dan Phisikis adalah orang yang sehat jasmani dan secara sadar memahami setiap perbuatan yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkannya, sehingga terhadap mereka Terdakwa tidak ada satu alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf yang dapat menghapuskan hukuman terhadap perbuatan pidana dari mereka Terdakwa yang telah memenuhi semua unsur delik yang didakwakan.
Dari uraian tersebut di atas maka unsur “Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2 dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan secara tidak sah (pasal 12 huruf c)
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan ahli serta keterangan mereka terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan Bahwa
- Awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2015 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa IV Yusman Bin Wadi diminta oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik (penuntutan dilakukan secara terpisah ) dan Daman (melarikan diri dan belum tertangkap) untuk mencari orang melakukan pekerjaan membuka lahan milik Daman yaitu menumbang pohon dengan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per hektar selanjutnya terdakwa IV Yusman Bin Wadi mengajak terdakwa I Pailon Ahmad Pasaribu Bin Herkules Pasaribu, terdakwa II Nazarudin Hutabarat Bin Saudara Hutabarat, terdakwa III Tamar Bin Duriat, kemudian saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada mereka terdakwa sebagai uang transportasi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 mereka terdakwa berjumpa dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman di Desa Setiang yang pada saat itu telah menyiapkan alat-alat berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw kecil dan beberapa jerigen minyak bensin dan oli kotor.
Bahwa setelah bertemu tersebut selanjutnya mereka terdakwa pergi bersama-sama dengan saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menuju kelokasi pembukaan lahan tepatnya di Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lzuardi Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau Kab Kuantan Singingi melalui jalan perusahaan PT. Rimba Lazuardi, dan setelah tiba dilokasi tersebut saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman menunjukan lokasi yang akan dibuka yaitu berada dilahan yang disekitarnya dikelilingi oleh tumbuhan batang akasia milik PT. Rimba Lazuardi.
Bahwa oleh karena mereka terdakwa merasa khawatir lahan yang akan mereka kerjakan tersebut adalah masuk dalam areal perizinan PT. Rimba Lazuardi maka mereka terdakwa meminta agar selama mereka terdakwa mengerjakan lahan tersebut mereka minta diawasi oleh saksi Abdur Rahim Als Rohim Bin Sidik dan Daman.
Bahwa setelah itu sejak hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 jam 14.00 Wib mereka terdakwa mulai mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebang pohon-pohon besar dengan menggunakan mesin Chainsaw, dan selama dua hari kerja yaitu mulai hari sabtu sampai dengan hari mingggu mereka terdakwa dalam bekerja selalu diawasi oleh saksi Rohim dan Daman
Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal tanggal 06 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib saksi Aswin Tarto, saksi Sopiyan Suri Harahap yang merupakan tim patrol security sedang melaksanakan patroli kemudian mendengar suara mesin Chainsaw di areal Reparian Kompartemen L030 PT. Rimba Lazuardi selanjutnya saksi Aswin Tarto dan saksi Sopiyan Suri Harahap melakukan pengintaian sampai dengan jam 13.00 Wib dan selanjutnya menangkap mereka terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat siang dipondok atau camp yang telah disediakan oleh saksi Abdur Rahim als Rohim Bin Sidik dan Daman dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Chainsaw warna orange merk Valcon dan New West, 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter yang isinya bensin hanya tinggal 2 liter dan oli kotor 1 (satu) jirigen dan lahan yang sudah ditumbang ditemukan sekitar 2 (dua) hektar,
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Roni Khairun , A.Md, dari Dinas Kehutanan Kab. Kuansing setelah dilakukan pengukuran titik koordinat berdasarkan GPS (General Positioning System)lahan yang dirambah oleh mereka terdakwa tersebut termasuk dalam perizinan PT. Rimba Lazuardi dengan titik kordinat yaitu:
titik koordinat kamp TSK : S:0.43’48,00” E : 101.47”07,61”
titik sungai TKP : S: 0.43’47,87” E: 101.47’07,25”
titik Lokasi : S: 0.34’47,06” E : 101.47’07,51”
dimana lahan dititik koordinat tersebut berfungsi sebagai kawasan hutan reparian yaitu suatu zona yang merupakan penghubung antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan yang tidak bisa dikelola atau dimanfaatkan oleh perusahaan atau perorangan dan pada kawasan hutan reparian ini kayu atau pohon tidak dapat di tebang dan dimanfaatkan oleh perusahaan dan perorangan sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/1995 Tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri
Dengan demikian unsur ini telah terbuktitelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 4 Bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa sesuai dan sejalan dengan pendapat sebagaimana disebutkan di atas maka unsure melakukan atau bersama-sama dapat dibuktikan dengan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa mulai mengerjakan lahan tersebut dengan cara menebang pohon-pohon besar dengan menggunakan mesin Chainsaw, dan selama dua hari kerja yaitu mulai hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 dan hari Senin tanggal 06 Juli 2015dan mereka terdakwa dalam bekerja selalu diawasi oleh saksi Abdur rohim dan Daman dan sampai mereka terdakwa ditangkap belum ada menerima upah yang dijanjikan oleh Daman dan saksi Abdurrohim, mereka terdakwa baru menerima uang transportasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Dengan demikian unsur ini telah terbuktitelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Ad. 5 jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Berdasarkan keterangan mereka terdakwa dan keterangan saksi Abdurrohim serta barang bukti di persidangan Bahwa mereka terdakwa telah dua hari merambah hutan mulai hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 dan hari Senin tanggal 06 Juli 2015 dengan menggunakan mesin Chain saw sampai mereka terdakwa ditangkap oleh saksi Sopiyansuri dan saksi Aswin Tarto yang masing-masing adalah securyti PT. Rimba Lazuardi
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, maka menurut hemat Majelis, Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawaan hutan secara tidak sah”
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada diri maupun perbuatan Para terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Para terdakwa dan yang dapat menghapus pidana bagi Para terdakwa, maka oleh karena itu terhadap Para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan Para terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Para terdakwa , perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatanmereka terdakwamerusak lingkungan.
Hal-hal yang meringankan :
Mereka Terdakwa sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya
Mereka terdakwa belum pernah dihukum.
Mereka terdakwa menyesali perbuatannya
Mereka terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Para terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa berada dalam tahanan dan agar Para terdakwa tidak melarikan diri atau menghindari diri dari pelaksanaan Putusan, maka sudah selayaknya Para terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) unit chain saw warna orange masing masing dengan merk volcom dan new west
± 2 (dua) literminyak bensin didalam jirigen ukuran 35 liter
± 3 (tiga) liter minyak bensin didalam jirigen ukuran 5 liter
Oli kotor
4 (empat) batang potongan kayu berdiameter 25 cm dan panjang 2 meter
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Abdur Rohim Bin Sidik
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa dipidana, maka Para terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c huruf c UU RI nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini;
---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. PAILON AHMAD PASARIBU Bin HERKULES PASARIBU terdakwa II. NAZARUDIN HUTABARAT Bin SAUDARA HUTABARAT, terdakwa III. TAMAR Bin DURIAT dan terdakwa IV. YUSMAN Bin WADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawaan hutan secara tidak sah”
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) unit chain saw warna orange masing masing dengan merk volcom dan new west
± 2 (dua) literminyak bensin didalam jirigen ukuran 35 liter
± 3 (tiga) liter minyak bensin didalam jirigen ukuran 5 liter
Oli kotor
4 (empat) batang potongan kayu berdiameter 25 cm dan panjang 2 meter
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Abdur Rohim Bin Sidik
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Hari SELASA Tanggal 5 JANUARI 2015, oleh Kami: WIWIN SULISTYA, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, CRIMSON, SH dan WIMMI D. SIMARMATA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh IWAN URIPNO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat, dan dihadiri oleh ERNOFIYANTI AMRAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri teluk kuantan serta dihadapan para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
CRIMSON, SH WIWIN SULISTYA, SH
WIMMI D. SIMARMATA, SH
Panitera Pengganti,
IWAN URIPNO