245/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 245/PDT/2014/PT-MDN
LINCE F. TOBANG X ALPAN SALEH
PERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR : 245/PDT/2014/PT. MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ALPAN SALEH : Tempat / tanggal lahir Pangkalan Susu, 11 Desember 1971, Jenis Kelamin laki-laki, pekerjaan Pegawai Swasta, dahulu bertempat tinggal di Jalan Tambang Minyak, Desa Bukit Jengkol, kecamatan Panggalan Susu, Kecamatan Pangkalan Susu, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara sekarang bertempat tinggal di Jalan Diponegoro, kelurahan Bukit Jengkol, kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, semula disebut sebagai TERGUGAT I, sekarang PEMBANDING I ;
ASNIATI atau ditulis juga ASNIATY, Tempat / Tanggal lahir Pangkalan Susu / 20 Nopember 1973, jenis Kelamin Perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun I Janggus Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, semula disebut sebagai TERGUGAT II, sekarang PEMBANDING II ;
MUHAMMAD SOFYAN, Tempat / tanggal lahir Lubuk Kertang / 26 September 1970, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Dusun I Janggus Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, semula disebut sebagai TERGUGAT III, sekarang PEMBANDING III;
Pada tingkat pertama Para Tergugat memberikan kuasa kepada AZRIADI, SH. Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum berkantor di Law Office Azriadi, SH. & Associates, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 2-A Kota Binjai, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 November 2013 semula disebut sebagai TERGUGAT I, II dan III sekarang sebagai PEMBANDING I, II dan III ;
L a w a n :
LINCE F. TOBING, : Tempat / tanggal lahir P. Siantar / 23 Nopember 1951, Jenis Kelamin perempuan, Agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Mesjid, Ps VII, Bukit Jengkol, P. Susu, kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara ;
Pada tingkat banding memberikan kuasa kepada JOICE NOVELIN RANAPIDA, SH dan SAHAT M. HUTAGALUNG, SH.MHum keduanya Advokat yang berkantor di Law Office Joice, SH & Associates, Jl. Jati III No. 77 Medan Denai, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Mei 2014, semula disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Telah membaca Surat-Surat yang berhubungan dengan perkara Tersebut antara lain :
-------- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : 245/PDT/2014/PT.MDN.- tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili perkara tersebut ;
-------- Surat Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 Agustus 2014 Nomor : 245/PDT/2014/PT.MDN.- tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara tersebut ;
-------- Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tanggal 8 September 2014 No : 245/PDT/2014/PT.MDN.- tentang Hari Sidang Pembacaan Putusan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
------- Mengutip serta memperhatikan semua uraian tentang hal-hal yang termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 439/Pdt.G/2013/PN. Mdn tanggal 25 Maret 2014 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji atau wanprestasi karena tidak membayar utangnya sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas utangnya sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga atas utang sebesar 1 % setiap bulannya karena keterlambatan membayar utang selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan lamanya, yaitu terhitung sejak tanggal 02 Desember 2012 sampai dengan tanggal 02 Juli 2013, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
------ Bahwa kepada para Tergugat telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 439/Pdt.G/2013/PN. Mdn tanggal 25 Maret 2014 pada tanggal 1 April 2014 ;
------ Membaca Akte Banding Nomor : 51/2014 tanggal 14 April 2014 dari Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 16 Mei 2014 ;
-------- Sehubungan dengan permohonan Banding tersebut, Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding telah mengajukan Surat Memori Banding yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 April 2014, yang telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Kuasa hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 20 Mei 2014 ;
-------- Sehubungan dengan Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding, Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding mengajukan Surat Kontra Memori Banding yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 11 Juni 2014, yang telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding pada tanggal 24 Juni 2014 ;
-------- Membaca Relaas Pemberitahuan, Memeriksa dan mempelajari Berkas Perkara putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 439/Pdt.G/2013/ PN. Mdn tanggal 25 Maret 2014 kepada Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding pada tanggal 24 Juni 2014 dan kepada Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 26 Mei 2014, yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa kepada para pihak yang berperkara diberikan kesempatan untuk memeriksa, dan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
--------Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
--------Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I, II dan III pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Medan dalam memeriksa Perkara Pembanding-Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melawan Terbanding semula Penggugat telah mengabaikan PERMA Nomor I tahun 2008 tentang Mediasi tegasnya Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara ini tidak melakukan mediasi antara pihak-pihak dalam perkara ini ;
Bahwa Pengadilan Negeri Medan juga telah mengabaikan peraturan-peraturan perbankan dengan membebankan kepada Pembanding semula Tergugat I untuk membayar bunga atas hutang i % setiap bulannya karena keterlambatan membayar hutang selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 2 Desember 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sesungguhnya hutang Pembanding-Pembanding semula Tergugat-Tergugat kepada Terbanding semula Penggugat hanya berjumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ditambah dengan bunga untuk selama 1 (satu) tahun sejumlah Rp.50.000.,000.- (lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah hutang Pembanding-Pembanding sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
------- Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding semula Penggugat pada pokoknya menolak semua keberatan Pembanding semula Tergugat I, II dan III karena hanya mengulang apa yang telah disampaikan pada pemeriksaan perkara ditingkat pertama dan Pembanding menyatakan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 439/Pdt.G/2013/PN. Mdn tanggal 25 Maret 2014 telah didukung oleh fakta dan landasan hukum yang benar, oleh karenanya mohon Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut ;
------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 439/Pdt.G/2013/PN. Mdn tanggal 25 Maret 2014 dan telah membaca dan memperhatikan Memori Banding dan Kontra Memori Banding berkesimpulan bahwa keberatan Para Pembanding tersebut tidak benar karena dari Berita Acara Persidangan ternyata Para Pembanding telah dipanggil oleh Juru sita secara sah dan patut sebanyak dua kali berturut-turut namun tidak hadir di persidangan sehingga Hakim Tingkat Pertama mengambil sikap melanjutkan pemeriksaan dengan membacakan gugatan dan dilanjutkan pula sidang berikutnya dengan acara Pembuktian dari Terbanding ;
------- Menimbang, bahwa pada hari persidangan untuk pembuktian tersebut ternyata Kuasa Hukum Para Pembanding hadir dipersidangan dan Hakim Tingkat Pertama telah menjelaskan, karena proses mediasi telah dilalui, namun kepada Para pembanding tetap diberikan kesempatan untuk berdamai sambil pemeriksaan perkara berjalan ternyata perdamaian tidak tercapai hingga perkara diputus oleh Hakim Tingkat Pertama ;
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Hakim Tingkat Pertama tidak terbukti telah mengabaikan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dan pasal 154 RBg oleh karena telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai dan sikap Hakim Tingkat Pertama tersebut adalah untuk memenuhi salah satu azas peradilan yaitu untuk terlaksanakan peradilan yang cepat ;
------- Menimbang, bahwa mengenai besarnya hutang Para Pembanding hanya sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ditambah bunga sejumlah Rp.50.000.,000.- (lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah hutang Para Pembanding kepada Terbanding menjadi sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) menuiruh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah dipertimbangkan dengan benar berdasar bukti surat P.1 dan bukti surat T.1 oleh Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya mengenai besarnya hutang Para Pembanding kepada Terbanding tidak dipertimbangkan lebih lanjut ;
------- Menimbang, bahwa mengenai keberatan besarnya bunga yang dibebankan kepada Para Pembanding sebesar 1 % setiap bulannya karena keterlambatan membayar hutang selama 7 bulan yaitu terhitung sejak tanggal 2 Desember 2012 sempai dengan tanggal 2 Juli 2013 yang keseluruhannya berjumlah Rp.10.500.000.- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan besarnya bunga tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan, terhadap keberatan tersebut Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pembanding dan keberatan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut ;
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tentang hutang Pembanding sejumlah Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) telah berdasarkan alasan hukum yang tepat dan benar karena telah didukung oleh alat bukti surat P.1, oleh karena itu dapat dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini baik Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara ;
------- Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat mengenai besarnya bunga hutang 1 % setiap bulannya atas keterlambatan membayar selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 2 Desember 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, sehingga berjumlah Rp.10.500.000.- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) karena tentang bunga keterlambatan membayar tidak diperjanjikan dalam bukti surat P.1 dan disamping itu juga tidak memenuhi rasa keadilan terhadap Pembanding, oleh karena bunga tidak diperjanjikan maka sepantasnya dan dirasakan adil jika bunga yang dibebankan kepada Pembanding adalah sebesar ½ % (setengah persen) dari jumlah hutang yaitu Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 7 (tujuh) bulan yang keseluruhannya berjumlah Rp.5.250.000.- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 439/Pdt.G/2013/PN. Mdn tanggal 25 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai amar Nomor 4 mengenai besarnya bunya keterlambatan membayar oleh Pembanding kepada Terbanding, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ;
------- Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
------ Memperhatikan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, RBg, dan Peraturan Peraturan lain yang berkaitan ;
MENGADILI
------- Menerima permohonan banding dari ParaPembandingsemula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri MedanNomor : 439/Pdt.G/ 2013/PN.Mdn tanggal 25 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut pada angka 4 mengenai besarnya bunga yang harus dibayar oleh Pembanding semula tergugat I sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji atau wanprestasi karena tidak membayar utangnya sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas utangnya sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga atas hutangnya sejumlah ½% (setengan persen) setiap bulannya karena keterlambatan membayar selama 7 (tujuh) bulan lamanya, yaitu terhitung sejak tanggal 2 Desember 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menghukum tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
MenghukumPembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
-------- Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 8 September 2014 oleh kami RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH.MH. dan RIDWAN RAMLI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Agustus 2014 No: 245/PDT/2014/ PT.MDN, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh
kedua hakim anggota tersebut serta dibantu oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd Ttd
ABDUL FATTAH, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
Ttd
RIDWAN RAMLI, SH.MH
Panitera Pengganti.
Ttd
MARTHIN A.P. SINAGA, SH.
Ongkos
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000.-