270/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhamad Libramsyah als Ralif bin Halil M
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Libramsyah als Ralif bin Halil M. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam semua dakwaan Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Jaket warna biru dengan lengan panjang warna hitam dan krah warna hitam putih; - 1 (satu) buah baju daster motif gambar bunga; - 1 (satu) buah celana dalam warna putih kekuning-kuningan; Dikembalikan kepada Anak korban (Siti Jumroh als Ratih binti Abdul Muin); -- 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------
Nama lengkap : Muhamad Libramsyah als Ralif bin Halil M.; -----------
Tempat lahir : Sukamara; ------------------------------------------------------
Umur/Tgl lahir : 25 Tahun / 30 Desember 1991; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; --------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia; -------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Ali Ahmad RT 010 RW 003 Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam; -------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tukang ojek; ----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: -------------------
Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 07 Juni 2016; ---
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016; -------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016; --------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016; ------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2016; --------------------
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 21 November 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016; -------
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017; ---------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: Sdr. Naduh, S.H., dan Sdr. Guruh Eka Saputra, S.H.M.H., keduanya Advokat pada Kantor Hukum “NADUH, SH & REKAN”, berkantor di Jalan Sapan Raya No. 37, RT.15/RW.IX Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Agustus 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dibawah Nomor 93/SK KH/2016/PN Pbu tanggal 29-08-2016; -------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 270/Pen.Pid/ 2016/PN Pbu tanggal 5 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim --
Penetapan Majelis Hakim Nomor 270/Pen.Pid.Sus/2016/PN Pbu tanggal 23 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang; -----------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ---------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------
| 1. | Menyatakan terdakwa MUHAMAD LIBRAMSYAH Als RALIF Bin HALIL.M terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan untuk Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu: Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; ----------------------- |
| 3. | Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban yaitu anak Siti Jumroh Als Ratih Binti Abdul Muin; ---------------------------------------------------------------------- |
| 4. | Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500;- (dua ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------------------------------- |
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 28 November 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------
Menyatakan Terdakwa An. MUHAMAD LIBRAMSYAH Als. RALIF Bin HALIL. M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam: -------------------------------------
Dakwaan Kesatu: --------------------------------------------------------------------------
Primer : Melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ---------------------------------------------
Subsider : Melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP; -------
Kedua : Melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ----------------
Membebaskan Terdakwa An. MUHAMAD LIBRAMSYAH Als. RALIF Bin HALIL. M dari segala Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum; ---------
Membebaskan Terdakwa An. MUHAMAD LIBRAMSYAH Als. RALIF Bin HALIL. M dari status tahanan RUTAN; -----------------------------------------------
Memulihkan hak, kedudukan dan nama baik Terdakwa An. MUHAMAD LIBRAMSYAH Als. RALIF Bin HALIL. M atas nama hukum; ------------------
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) kepada Negara; ------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa (Replik) tertanggal 05 Desember 2016, yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidana (Requisitoir); -------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------------------
Primair: ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD LIBRAMSYAH Als RALIF Bin HALIL.M pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar jam 01.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Barakan di Jalan Pangeran Sukarma Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Prop.Kalimantan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN (tanggal lahir 14 April 2000, Umur 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
Berawal Pada Hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 Skj. 22.30 WIB, pada saat SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN yang selanjutnya di sebut Korban sedang duduk di Warung Iqbal korban diajak meminum minuman anggur oleh sdr. CANDRA dan korban pun menerima ajakan tersebut, kemudian korban datang ke barakan di jalan di jl. Pangeran Sukarma tersebut dengan berjalan kaki, kemudian korban mendatangi sdr. CANDRA di kost nomor 1 (satu), setelah itu kemudian korban mendatangi sdr. INDRA dan sdr. DANDI yang berada di kost / barakan Sdr. JODI (Barak nomor 4 ) yang sedang duduk bersama Terdakwa dan JODI diruangan tengah barakan tersebut, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol Anggur merah dan 1 (satu) Kantong plastik arak, pada saat itu juga Sdr.CANDRA pun datang masuk kedalam barakan tersebut dan ikut duduk bersama Terdakwa ,DANDI,JODI dan INDRA kemudian Terdakwa menuangkan minuman tersebut kedalam gelas dan mereka pun minum secara bergiliran. Kemudian setelah itu Korban ada ditawarkan oleh Terdakwa untuk meminum minuman tersebut dan Korbanpun meminum minuman tersebut sampai sebanyak 5 (lima) kali; ---------------------------------
Akibat meminum minuman tersebut korban merasa kepalanya pusing kemudian korban masuk ke dalam kamar yang sebelumnya saudara Dandi sudah berada dalam kamar tersebut dan disusul oleh saudara Indra; ---------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar jam 01.00 WIB, di dalam kamar tersebut Korban , Saksi Indra dan Saksi Dandi ada melakukan perbuatan Cabul dengan cara Korban mengkulum kemaluan Saudara Indra dan tangan korban mengkocok Kemaluan Saudara Dandi , disaat mereka bertiga sedang melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa ada mengintip melalui jendela di luar kamar, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk bersetubuh dengan Korban, kemudian Terdakwa membuka baju yang Terdakwa kenakan dan membuka pintu kamar, melihat Terdakwa datang, saudara Dandi dan Saudara Indra langsung keluar dari kamar tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Melihat ada Terdakwa datang, Korban pun langsung ingin keluar dari kamar tersebut tetapi Terdakwa memegang tangan korban dan mendorong badan korban sebanyak 4 (empat) kali dorongan yang pertama dan kedua korban hanya terpundur kebelakang beberapa langkah, dan pada saat didorong yang ketiga korban terhempas dan terbaring jatuh ke kasur kemudian Terdakwa mendekati korban dengan posisi kedua tanganya menahan tubuh korban dimana posisi tubuh korban di bawah dan posisi tubuh Terdakwa di atas, dan pada saat posisi seperti itu Terdakwa ada bicara kepada saksi “ mau gak, be anu (bersetubuh) samaku “ Jawab Korban “ boleku mah “ dan korban memberontak mau berdiri akan tetapi Terdakwa menahan tubuh korban dengan cara menekan dada korban dengan menggunakan kedua tangannya, Korban berontak, dan pada saat Terdakwa berdiri korban langsung ikut berdiri dengan maksud mau keluar dari kamar., tetapi Terdakwa mendorong kembali badan Korban sampai korban tersandar di dinding kamar dan korban pun menangis sambil menendang nendang dan memukul mukul dinding kamar yang terbuat dari triplek tersebut , selanjutnya Terdakwa ada menarik tangan sebelah kiri Korban dengan tangannya pada saat Korban mau keluar dari kamar Terdakwa mendorong kembali Korban dengan kedua belah tangannya sampai Korban terbaring dan pada saat posisi saksi terbaring tersebut Terdakwa memaksa Korban dengan cara menindih tubuh Korban dengan tubuhnya dan Terdakwa ada memasukan kemaluannya ke kemaluan Korban yang dari awal sudah tidak mengenakan celana dalam sekitar kurang lebih 4 (empat) menit dengan cara digerak gerakan kemaluannya maju mundur didalam kemaluan korban sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan air mani didalam vagina Korban. Setelah persetubuhan tersebut Korban keluar dari kamar sambil menangis; ----------------------------
Akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan selanjutnya korban SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara dan diperiksa oleh dr.ADIE BASTIAN dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.2/661.a/RSUD/2016, Tanggal 16 Mei 2016; -----------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Alat Kelamin di Temukan : ---------------------------------------------
Bagian Luar Terdapat lecet kemerahan baru di antara lubang dubur Dan kemaluan bagian luar arah jam enam dengan ukuran Panjang Kurang lebih lima sentimeter; -----------------------------------------------------------------
Selapu Dara Sudah tidak ditemukan selaput dara; -----------------------------
Pemeriksaan hapusan liang seggama ditemukan bercak-bercak sperma;-
KESIMPULAN : Pada korban seorang perempuan, usia enam belas tahun ini, ditemukan luka lecet kemerahan baru di antara lubang dubur Dan kemaluan bagian luar arah jam enam dan bercak-bercak sperma pada liang seggama akibat persetubuhan, Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh lainnya; --------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa MUHAMAD LIBRAMSYAH Als RALIF Bin HALIL.M sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; --------------------------------------------------------------------
Subsidair: ------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD LIBRAMSYAH Als RALIF Bin HALIL.M pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar jam 01.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Barakan di Jalan Pangeran Sukarma Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Prop.Kalimantan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN (tanggal lahir 14 April 2000, Umur 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dimana sudah ada niat untuk itu dan ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
Berawal Pada Hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 Skj. 22.30 WIB, pada saat SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN yang selanjutnya di sebut Korban sedang duduk di Warung Iqbal korban diajak meminum minuman anggur oleh sdr. CANDRA dan korban pun menerima ajakan tersebut, kemudian korban datang ke barakan di jalan di jl. Pangeran Sukarma tersebut dengan berjalan kaki, kemudian Korban mendatangi sdr. CANDRA di kost nomor 1 (satu), setelah itu kemudian Korban mendatangi sdr. INDRA dan sdr. DANDI yang berada di kost / barakan Sdr. JODI (Barak nomor 4 ) yang sedang duduk bersama Terdakwa dan JODI diruangan tengah barakan tersebut, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol Anggur merah dan 1 (satu) Kantong plastik arak, pada saat itu juga Sdr.CANDRA pun datang masuk kedalam barakan tersebut dan ikut duduk bersama Terdakwa ,DANDI,JODI dan INDRA kemudian Terdakwa menuangkan minuman tersebut kedalam gelas dan mereka pun minum secara bergiliran. Kemudian setelah itu Korban ada ditawarkan oleh Terdakwa untuk meminum minuman tersebut dan Korbanpun meminum minuman tersebut sampai sebanyak 5 (lima) kali; ----------------------------------------------------------
Akibat meminum minuman tersebut korban merasa kepalanya pusing kemudian korban masuk ke dalam kamar yang sebelumnya saudara Dandi sudah berada dalam kamar tersebut dan disusul oleh saudara Indra;-----------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar jam 01.00 WIB di dalam kamar tersebut Korban , Saksi Indra dan Saksi Dandi ada melakukan perbuatan Cabul dengan cara Korban mengkulum kemaluan Saudara Indra dan tangan korban mengkocok Kemaluan Saudara Dandi , disaat mereka bertiga sedang melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa ada mengintip melalui jendela di luar kamar, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk bersetubuh dengan Korban, kemudian Terdakwa membuka baju yang Terdakwa kenakan dan membuka pintu kamar, melihat Terdakwa datang, saudara Dandi dan Saudara Indra langsung keluar dari kamar tersebut; -------
Melihat ada Terdakwa datang, Korban pun langsung ingin keluar dari kamar tersebut tetapi Terdakwa memegang tangan korban dan mendorong badan korban sebanyak 4 (empat) kali dorongan yang pertama dan kedua korban hanya terpundur kebelakang beberapa langkah, dan pada saat didorong yang ketiga korban terhempas dan terbaring jatuh ke kasur kemudian Terdakwa mendekati korban dengan posisi kedua tanganya menahan tubuh korban dimana posisi tubuh korban di bawah dan posisi tubuh Terdakwa di atas, dan pada saat posisi seperti itu Terdakwa ada bicara kepada saksi “ mau gak, be anu (bersetubuh) samaku “ Jawab Korban “bole kuh mah“ dan korban memberontak mau berdiri akan tetapi Terdakwa menahan tubuh korban dengan cara menekan dada korban dengan menggunakan kedua tangannya, Korban berontak, dan pada saat Terdakwa berdiri korban langsung ikut berdiri dengan maksud mau keluar dari kamar, tetapi Terdakwa mendorong kembali badan Korban sampai korban tersandar di dinding kamar dan korban pun menangis sambil menendang nendang dan memukul mukul dinding kamar yang terbuat dari triplek tersebut yang membuat keributan sehingga terdakwa tidak jadi bersetubuh dengan Korban dimana selanjutnya korban keluar dari kamar sambil menangis; ---------------------------
Akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan selanjutnya korban SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara dan diperiksa oleh dr.ADIE BASTIAN dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.2/661.a/RSUD/2016, Tanggal 16 Mei 2016; ------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Alat Kelamin di Temukan : -----------------------------------------------
Bagian Luar Terdapat lecet kemerahan baru di antara lubang dubur Dan kemaluan bagian luar arah jam enam dengan ukuran Panjang Kurang lebih lima sentimeter; -----------------------------------------------------------------
Selapu Dara Sudah tidak ditemukan selaput dara; -----------------------------
Pemeriksaan hapusan liang seggama ditemukan bercak-bercak sperma;-
KESIMPULAN : Pada korban seorang perempuan, usia enam belas tahun ini, ditemukan luka lecet kemerahan baru di antara lubang dubur Dan kemaluan bagian luar arah jam enam dan bercak-bercak sperma pada liang seggama akibat persetubuhan, Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh lainnya; ----------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa MUHAMAD LIBRAMSYAH Als RALIF Bin HALIL.M sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana; -----------------------
Atau :
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD LIBRAMSYAH Als RALIF Bin HALIL.M pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar jam 01.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Barakan di Jalan Pangeran Sukarma Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Prop.Kalimantan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak yaitu SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN (tanggal lahir 14 April 2000, Umur 16 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbautan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
Berawal Pada Hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 Skj. 22.30 WIB, pada saat SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN yang selanjutnya di sebut Korban sedang duduk di Warung Iqbal korban diajak meminum minuman anggur oleh sdr. CANDRA dan Korban pun menerima ajakan tersebut, kemudian Korban datang ke barakan di jalan di jl. Pangeran Sukarma tersebut dengan berjalan kaki, kemudian Korban mendatangi sdr. CANDRA di kost nomor 1 (satu), setelah itu kemudian Korban mendatangi sdr. INDRA dan sdr. DANDI yang berada di kost / barakan Sdr. JODI (Barak nomor 4 ) yang sedang duduk bersama Terdakwa dan JODI diruangan tengah barakan tersebut, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol Anggur merah dan 1 (satu) Kantong plastik arak, pada saat itu juga Sdr.CANDRA pun datang masuk kedalam barakan tersebut dan ikut duduk bersama Terdakwa, DANDI, JODI dan INDRA kemudian Terdakwa menuangkan minuman tersebut kedalam gelas dan mereka pun minum secara bergiliran. Kemudian setelah itu Korban ada ditawarkan oleh Terdakwa untuk meminum minuman tersebut dan Korbanpun meminum minuman tersebut sampai sebanyak 5 (lima) kali; -----------------------------------------------------------
Akibat meminum minuman tersebut korban merasa kepalanya pusing kemudian korban masuk ke dalam kamar yang sebelumnya saudara Dandi sudah berada dalam kamar tersebut dan disusul oleh saudara Indra; -----------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar jam 01.00 WIB di dalam kamar tersebut Korban , Saksi Indra dan Saksi Dandi ada melakukan perbuatan Cabul dengan cara Korban mengkulum kemaluan Saudara Indra dan tangan korban mengkocok Kemaluan Saudara Dandi , disaat mereka bertiga sedang melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa ada mengintip melalui jendela di luar kamar, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk bersetubuh dengan Korban, kemudian Terdakwa membuka baju yang Terdakwa kenakan dan membuka pintu kamar, melihat Terdakwa datang, saudara Dandi dan Saudara Indra langsung keluar dari kamar tersebut; -------
Melihat ada Terdakwa datang, Korban pun langsung ingin keluar dari kamar tersebut tetapi Terdakwa memegang tangan korban dan mendorong badan korban sebanyak 4 (empat) kali dorongan yang pertama dan kedua korban hanya terpundur kebelakang beberapa langkah, dan pada saat didorong yang ketiga korban terhempas dan terbaring jatuh ke kasur kemudian Terdakwa mendekati korban dengan posisi kedua tanganya menahan tubuh korban dimana posisi tubuh korban di bawah dan posisi tubuh Terdakwa di atas, dan pada saat posisi seperti itu Terdakwa ada bicara kepada saksi “ mau gak, be anu (bersetubuh) samaku “ Jawab Korban “ boleku mah “ dan korban memberontak mau berdiri akan tetapi Terdakwa menahan tubuh korban dengan cara menekan dada korban dengan menggunakan kedua tangannya, Korban berontak, dan pada saat Terdakwa berdiri korban langsung ikut berdiri dengan maksud mau keluar dari kamar., tetapi Terdakwa mendorong kembali badan Korban sampai korban tersandar di dinding kamar dan korban pun menangis sambil menendang nendang dan memukul mukul dinding kamar yang terbuat dari triplek tersebut , selanjutnya Terdakwa ada menarik tangan sebelah kiri Korban dengan tangannya pada saat Korban mau keluar dari kamar Terdakwa mendorong kembali Korban dengan kedua belah tangannya sampai Korban terbaring dan pada saat posisi saksi terbaring tersebut Terdakwa memaksa Korban dengan cara menindih tubuh Korban dengan tubuhnya dan Terdakwa ada menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan Korban yang dari awal sudah tidak mengenakan celana . Setelah perbuatan Terdakwa terhadap Korban, Korban keluar dari korban sambil menangis; ------------------------------
Akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan selanjutnya korban SITI JUMROH Als RATIH Binti ABDUL MUIN dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara dan diperiksa oleh dr.ADIE BASTIAN dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.2/661.a/RSUD/2016, Tanggal 16 Mei 2016; ------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Alat Kelamin di Temukan : -----------------------------------------------
Bagian Luar Terdapat lecet kemerahan baru di antara lubang dubur Dan kemaluan bagian luar arah jam enam dengan ukuran Panjang Kurang lebih lima sentimeter; -----------------------------------------------------------------
Selapu Dara Sudah tidak ditemukan selaput dara; ------------------------------
Pemeriksaan hapusan liang seggama ditemukan bercak-bercak sperma;
KESIMPULAN : Pada korban seorang perempuan, usia enam belas tahun ini, ditemukan luka lecet kemerahan baru di antara lubang dubur Dan kemaluan bagian luar arah jam enam dan bercak-bercak sperma pada liang seggama akibat persetubuhan, Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh lainnya; ----------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa MUHAMAD LIBRAMSYAH Als RALIF Bin HALIL.M sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Pbu tanggal 21 September 2016 yang amarnya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; ---------------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pidana Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Pbu atas nama Muhamad Libramsyah als Ralif bin Halil M. tersebut; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: ------------------------------------------
Siti Jumroh Als Ratih binti Abdul Muin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban kenal dengan terdakwa sebagai teman biasa saja;
Bahwa Anak korban disetubuhi oleh terdakwa; ----------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ingat kapan kejadiannya, yang Anak korban ingat tempatnya yaitu di Barakan (kamar kost) No.4 yang ditembati sdr. Jodi yang terletak di di jalan di Jalan Pangeran Sukarma; -------------------
Bahwa awalnya Anak korban sedang duduk di Warung Iqbal, lalu Anak korban diajak minum oleh sdr. CANDRA dan awalnya Anak korban menjawab tidak mau karena sakit tenggorokan, namun akhirnya Anak korban mau karena dipaksa oleh CANDRA dan kemudian Anak korban datang ke barakan di jalan di jl. Pangeran Sukarma tersebut dengan berjalan kaki, sesampainya di barakan lalu Anak korban kemudian mendatangi sdr. CANDRA di barakan 1 (satu) setelah itu Anak korban kemudian mendatangi sdr. INDRA dan sdr. DANDI yang berada di kost / barakan Sdr. JODI (Barak nomor 4 ); ---------------------------------------------
Bahwa di barakan Nomor 4 tersebut sudah ada Terdakwa, JODI, INDRA, CANDRA dan DANDI; -----------------------------------------------------
Bahwa saat Anak korban datang Terdakwa, JODI, INDRA, CANDRA dan DANDI ngobrol dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol Anggur merah dan 1 (satu) Kantong plastik arak, pada saat itu juga Sdr.CANDRA pun datang masuk ke dalam barakan tersebut dan ikut duduk bersama Terdakwa, DANDI, JODI dan INDRA kemudian Terdakwa menuangkan minuman tersebut kedalam gelas dan Terdakwa, DANDI, JODI dan INDRA pun minum secara bergiliran. Kemudian setelah itu Anak korban ada dipaksa untuk meminum minuman tersebut dan Anak korban akhirnya meminum minuman tersebut sampai sebanyak 6-7 gelas; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Anak korban meminum minuman tersebut kepala Anak korban pusing kemudian masuk ke dalam kamar yang sebelumnya saudara DANDI sudah berada dalam kamar tersebut kemudian Anak korban muntah-muntah dikamar tersebut dan setelah kurang lebih Anak korban berada dikamar tersebut selama 2 menit lalu datang INDRA membersihkan muntahan Anak korban; -------------------------------------------
Bahwa setelah Anak korban, DANDI dan INDRA di dalam kamar tersebut, DANDI dan INDRA ada melakukan perbuatan Cabul dengan cara INDRA menyuruh Anak korban mengkulum kemaluannya dan DANDI menyuruh Anak korban mengocok kemaluannya dengan menggunakan tangan kanan Anak korban; ---------------------------------------
bahwa posisi Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI adalah jongkok dan posisi INDRA didepan Anak korban dan posisi DANDI dibelakang Anak korban; --------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ingat berapa lama mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI; --------------------------------------------------
Bahwa saat itu, pintu kamar dalam keadaan tertutup tapi tidak terkunci dan jendela terbuka; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kemaluan dari INDRA dan DANDI tidak mengeluarkan cairan pada saat Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI tersebut karena ada terdakwa yang masuk ke kamar;
Bahwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI, lalu ada terdakwa menyuruh INDRA dan DANDI keluar kamar, lalu DANDI dan INDRA dengan memakai kembali celananya keluar dari kamar dan terdakwa masuk tiba-tiba kedalam kamar kemudian mengunci kamar tersebut; -------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa berada dalam kamar Anak korban mau keluar tetapi didorong oleh terdakwa dan Anak korban terbaring di kasur lalu terdakwa menyetubuhi Anak korban; ----------------------------------------------
Bahwa sebelum menyetubuhi Anak korban, terdakwa ada berkata “ Tih, mau gak, be anu (bersetubuh) samaku “ dan Anak korban jawab “ Gak mau “ lalu Anak korban dipaksa dengan cara didorong-dorong sebanyak 4 (empat) kali pundak Anak korban; -----------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban terbaring di kasur lalu terdakwa menyetubuhi Anak korban dengan cara kemaluannya dimasukkan ke kemaluan Anak korban; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kemaluan terdakwa masuk ke kemaluan Anak korban, Anak korban merasakan sakit; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak korban selama sekitar 4 menit; ------
Bahwa Anak korban merasakan sperma terdakwa sebagian masuk ke dalam kemaluan Anak korban dan sebagian keluar diluar kemaluan Anak korban; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban ada memakai celana dalam namun sudah dilepas saat terdakwa menyetubuhi Anak korban dan Anak korban hanya memakai daster saja; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menyetubuhi Anak korban, terdakwa keluar dari kamar, Anak korban lalu keluar dan teriak; -------------------------------------------------
Bahwa saat Anak korban datang ke barakan tersebut Anak korban memakai daster; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa di barakan tersebut terdapat 5 pintu dan DODI tempat kejadian Anak korban disetubuhi terdakwa berada dalam barakan nomor 4; --------
Bahwa yang pergi membeli anggur dan arak tersebut adalah DANDI dan INDRA disuruh terdakwa; ------------------------------------------------------------
Bahwa saat DANDI dan INDRA disuruh terdakwa membeli anggur dan arak Anak korban masih berada di barakan nomor 1; --------------------------
Bahwa Anak korban lupa siapa yang mengajak Anak korban dari barakan nomor 1 ke barakan nomor 4; -------------------------------------------------------
Bahwa saat Anak korban ke kamar no 4 sudah ada minuman keras; ------
Bahwa Anak korban lupa siapa yang pertama kali menawarkan minum minuman keras tersebut yang Anak korban ingat terdakwa ada menawarkan kepada Anak korban; ------------------------------------------------
Bahwa yang melepaskan celana dalam Anak korban adalah RANDI pada saat Anak korban mengocok kemaluannya; --------------------------------------
Bahwa celana terdakwa hanya dibuka resletingnya saja dan celana yang dipakai tidak dilepaskan semua; ----------------------------------------------------
Bahwa saat keluar kamar, Anak korban ada berjumpa dengan RAHMANTO; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI, INDRA dan DANDI tidak ada menggesekkan kemaluannya ke kemaluan Anak korban; ---------------------
Bahwa yang Anak korban ketahui barakan nomor 1 penghuninya adalah teman JODI, barakan nomor 2 ada penghuninya tapi Anak korban lupa namanya, barakan nomor 3 tidak ada penghuninya barakan nomor 4 tempat kejadian penghuninya adalah JODI; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa ada membuka baju pada saat minum minuman keras tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Barakan tersebut ukurannya mungkin sekitar 3 x 3 m didalamnya ada ruang tengah, ruang tidur dan WC; -------------------------------------------
Bahwa Anak korban merubah keterangan Anak korban dalam BAP pertama tersebut karena Anak korban merasa malu dan takut; -------------
Bahwa dinding kamar sebagian terbuat dari triplek dan sebagian dari beton; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Anak korban ingat kejadian tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban ada perlawanan, Anak korban mau teriak namun semua orang sudah tidur; ------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa masuk Terdakwa memakai baju dan celana levis dan dan saat masuk tersebut terdakwa langsung melepas bajunya; ------
Bahwa Terdakwa ada berbisik-bisik kepada DANDI dan INDRA namun Anak korban tidak mendengar pembicaraan mereka, lalu DANDI dan INDRA keluar kamar dan Anak korban juga mau keluar kamar namun pintu kamar langsung dikunci oleh terdakwa; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa setelah mengunci kamar ada mendorong-dorong Anak korban ke arah kasur yang ada dilantai, lalu Anak korban jatuh mau berdiri kemudian didorong lagi oleh terdakwa sampai 4 kali, dan pada dorongan ketiga terdakwa ada bilang mau bersetubuh dengan Anak korban namun Anak korban tidak mau dan pada dorongan ke empat Anak korban menangis; --------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban ada menangis sambil menendang-nendang dinding yang terbuat dari triplek; --------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Anak korban menangis dan menendang-nendang dinding yang terbuat dari triplek terdakwa ada menindih Anak korban; ----
Bahwa sebelum terdakwa mengeluarkan spermanya, Anak korban tidak mendengar ada orang yang berteriak diluar barakan; --------------------------
Bahwa saat terdakwamelakukan perbuatannya, diruang tengah barakan hanya ada JODI saja; -----------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Anak korban berdiri saat terdakwa mendorong Anak korban; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak melihat terdakwa membuka celana yang dipakainya; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban merasa disetubuhi terdakwa karena Anak korban merasakan kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan Anak korban; -
Bahwa jarak pintu dengan tempat tidur sekitar 2 meter; ----------------------
Bahwa Anak korban merasa dorongan terdakwa keras hingga Anak korban mundur-mundur ke kasur dan tetap didorong lagi ke arah tembok sebelah kiri, lalu didorong lagi hingga akhirnya Anak korban terebah di kasur; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi kasur dalam kamar tidur tersebut adalah melintang pintu dan muat untuk 2 orang; -------------------------------------------------------------
Bahwa posisi kepala Anak korban berada di dinding yang terbuat dari beton sedangkan arah kaki Anak korban berada didinding yang terbuat dari triplek; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada memakai celana dalam dan dibuka saat terdakwa membuka resleting celananya; -----------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian tersebut, Anak korban belum pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain; --------------------------------
Bahwa Anak korban yakin saat kejadian kemaluan terdakwa masuk dalam kemaluan Anak korban; ------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban pernah membuat perubahan dalam memberikan keterangan dalam BAP di penyidik; ------------------------------------------------
Bahwa Anak korban membuat perubahan dalam memberikan keterangan dalam BAP di penyidik tersebut atas kemauan Anak korban sendiri dan tidak ada tekanan/pengaruh orang lain; -------------------------------------------
Bahwa pada saat mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI namun Indra dan Dandi tidak sampai keluar cairan sperma karena INDRA mengatakan ada orang yang mengintip diluar, lalu INDRA dan DANDI memasang celana dan keluar dari kamar; ------------------------
Bahwa setelah INDRA dan DANDI keluar dari kamar, Anak korban juga mau keluar kamar, namun terdakwa datang dan masuk kedalam kamar kemudian mengunci kamar, lalu terdakwa mendorong-dorong Anak korban mengajak bersetubuh dan Anak korban mundur-mundur sehingga terjatu ke kasur dan didorong-dorong lagi, lalu Anak korban menangis; ---
Bahwa sebelum Anak korban menangis terdakwa menindih Anak korban dan mengajak Anak korban bersetubuh namun Anak korban tidak mau tetapi tetap dipaksa oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa membuka resleting celananya lalu membuka celana dalamnya kemudian paha Anak korban dibuka dan selanjutnya kemaluannya dimasukkan kedalam vagina Anak korban dan digoyang-goyangkan sekitar 4 menit setelah itu keluar spermanya di dalam kemaluan Anak korban dan sebagian tumpah keluar di kasur; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa mengeluarkan spermanya lalu Anak korban menendang-nendang dinding yang terbuat dari triplek, lalu terdakwa keluar dari kamar dan langsung digerebek oleh RAHMANTO; ---------------
Bahwa setelah digerebek oleh RAHMANTO kemudian Anak korban dibawa oleh RAHMANTO ke rumahnya dengan cara tangan Anak korban ditarik/diseret oleh RAHMANTO; -----------------------------------------------------
Bahwa saat digerebek oleh RAHMANTO kemudian Anak korban dibawa oleh RAHMANTO kerumahnya Anak korban tidak mengetahui dimana terdakwa berada; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban kenal dengan RAHMANTO, Rahmanto orang yang tinggal di dekat barakan tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa di rumah RAHMANTO, Rahmanto ada menanyakan kejadian yang Anak korban alami; -------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban pada awal memberikan keterangan di BAP tidak menyebut terdakwa telah menyetubuhi Anak korban karena Anak korban merasa malu kepada DANDI dan takut kepada terdakwa; --------------------
Bahwa hubungan Anak korban dengan DANDI dan INDRA hanya berteman saja, namun Anak korban suka dengan DANDI dan INDRA dan dari teman-teman Anak korban DANDI dan INDRA mengetahui jika Anak korban menyukai Dandi dan Indra; -------------------------------------------------
Bahwa kalau dengan terdakwa Anak korban tidak ada perasaan suka kepadanya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban banyak punya pacar, dan sejak kelas 2 SMP Anak korban sudah mulai pacaran; --------------------------------------------------------
Bahwa DANDI dan INDRA bukan pacar Anak korban hanya teman saja; -
Bahwa sebelum kejadian dengan terdakwa Anak korban sudah pernah bersetubuh dengan pacar Anak korban; -------------------------------------------
Bahwa jarak rumah Anak korban dengan barakan nomor 4 yang ditempati JODI dekat; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dipanggil INDRA, Anak korban ada didepan warung MIRA; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban dipanggil INDRA pukul 10.00 WIB untuk diajak minum dengan kata-kata “ Tih ayo kita minum” dan Anak korban mikir-mikir karena sedang sakit tenggorokan, dan ketika Anak korban dipanggil INDRA itu Anak korban sudah mau dari warung MIRA; -----------------------
Bahwa setelah dipanggil INDRA dan diajak minum-minum tersebut Anak korban simpan disamping rumah dan selanjutnya Anak korban berjalan ke barakan dan saat itu Anak korban tidak langsung menuju barakan nomor 4 yang ditempati JODI akan tetapi Anak korban menuju barakan Nomor 1 dahulu; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Anak korban sudah dibarakan, minuman belum ada, lalu terdakwa kemudian menyuruh INDRA dan DANDI membeli minuman dan setelah INDRA dan DANDI kembali kebarakan dengan membawa minuman jenis anggur dan arak lalu Anak korban ikut bergabung dibarakan nomor 4 yang didalam barakan tersebut sudah ada terdakwa, INDRA, DANDI, JODI dan CANDRA; ---------------------------------------------
Bahwa Anak korban hanya kenal nama terdakwa saja tetapi tidak ingat orangnya dan ibu Anak korban dan ibu terdakwa berteman sedangkan dengan INDRA, DANDI, JODI dan CANDRA Anak korban sudah lama kenal; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Anak korban tidak pernah minum dengan terdakwa, INDRA, DANDI, JODI dan CANDRA; ----------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Anak korban tidak pernah minum minuman keras sebelum minum dengan terdakwa, INDRA, DANDI, JODI dan CANDRA;
Bahwa Anak korban mengetahui minuman keras yang Anak korban minum adalah jenis anggur dan arak dari pembicaraan terdakwa, INDRA, DANDI, JODI dan CANDRA; --------------------------------------------------------
Bahwa posisi Anak korban, terdakwa, INDRA, DANDI, JODI dan CANDRA saat minum minuman keras tersebut duduk melingkar; ----------
Bahwa Anak korban, CANDRA dan JODI saat minum minuman keras tersebut sambil main HP dan saat itu DANDI kemudian ada pinjam HP Anak korban dengan alasan untuk main game online motor diruangan tengah barakan tersebut; -------------------------------------------------------------
Bahwa saat Anak korban mau muntah-muntah Anak korban ada masuk kamar tidur tersebut dan setelah itu INDRA dan DANDI juga masuk kamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak mempunyai saudara didekat barakan tersebut;
Bahwa setelah Anak korban, DANDI dan INDRA berada didalam kamar tidur tersebut, Anak korban kemudian duduk-duduk dan DANDI main hp disamping Anak korban sedangkan INDRA membersihkan muntahan Anak korban, lalu DANDI berkata “ Mau gak jadi pacarku “Anak korban jawab “ Ya saya mau” dan INDRA saat itu mendengar dan cuma diam saja; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah DANDI berkata “ Mau gak jadi pacarku “Anak korban jawab “ Ya saya mau” kemudian DANDI minta Anak korban mengocok kemaluannya dan kemudian DANDI membuka celana panjang dan celana dalamnya dan selanjutnya Anak korban mengocok kemaluan DANDI; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban juga ada mengulum kemaluan INDRA pada saat Anak korban mengocok kemaluan DANDI; ---------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak tahu mengapa bisa mengulum kemaluan INDRA pada saat Anak korban mengocok kemaluan DANDI; ----------------
Bahwa sebelum mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI, celana dalam yang Anak korban pakai dilepas oleh DANDI; -------
Bahwa Anak korban sebentar saat mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI karena INDRA bilang ada yang mengintip; --
Bahwa kemaluan DANDI tidak ada dimasukkan ke dalam kemaluan Anak korban; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di ruang tengah barakan tersebut ada JODI dan terdakwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban sebentar saat mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI karena INDRA bilang ada yang mengintip; --
Bahwa setelah INDRA bilang kepada Anak korban dan Dandi ada yang mengintip, kemudian INDRA dan DANDI memasang celana dan pada saat Indra dan Dandi mau keluar kamar kemudian terdakwa masuk; -------
Bahwa yang membuka pintu kamar pada saat terdakwa akan masuk adalah INDRA; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah INDRA bilang kepada kami ada ada yang mengintip, kemudian INDRA dan DANDI memasang celana dan pada saat Indra dan Dandi mau keluar kamar kemudian terdakwa masuk, dan setelah itu INDRA dan DANDI keluar kamar dan Anak korban juga mau keluar kamar namun pintu kamar tersebut dikunci oleh terdakwa tanpa ada bicara; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu lampu kamar sudah dimatikan sebelum terdakwa masuk kedalam kamar tidur hanya ada cahaya yang masuk dari luar saja dan kamar tidur kurang jelas dan Anak korban mendengar pintu dikunci dari suaranya saja; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dikamar tidur terdakwa ada mendorong Anak korban sebanyak 4 kali lalu Anak korban jatuh terebah, kemudian terdakwa ada bilang “ Mau gak bersetubuh dengan aku “ dan Anak korban jawab “ Gak mau “; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa mengatakan “ Mau gak bersetubuh dengan aku “ dan Anak korban jawab “ Gak mau “; tersebut posisi terdakwa berdiri sedang posisi Anak korban posisi berbaring dan setelah itu Anak korban akan berdiri namun didorong lagi oleh terdakwa, kemudian Anak korban menangis dengan suara agak keras sambil menendang-nendang dinding dan setelah itu terdakwa keluar kamar; ----------------------------------
Bahwa Anak korban takut kepada terdakwa karena terdakwa wajahnya sangar; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemaluan terdakwa ada masuk ke dalam kemaluan Anak korban pada saat terdakwa mendorong Anak korban yang ketiga kalinya; ----------
Bahwa setelah terdakwa keluar kamar kemudian Anak korban digerebek oleh RAHMANTO yang katanya saat itu Rahmanto sedang mencari ikan;
Bahwa pada saat Anak korban digerebek lalu diajak ke rumahnya lalu RAHMANTO ada bertanya kepada Anak korban “ Kenapa kamu nagis tih “ lalu Anak korban jawab “ Ralif (terdakwa) ada memaksa saya bersetubuh”; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa RAHMANTO juga ada mencari terdakwa; ------------------------------
Bahwa selain diajak ke rumah RAHMANTO Anak korban juga diajak RAHMANTO ke rumah IQBAL dan Anak korban menceritakan yang baru Anak korban alami kemudian Anak korban pulang kerumah kemudian belum sempat mandi Anak korban dijemput dan dibawa ke kantor polisi dengan didampingi ibu Anak korban dan kantor polisi Anak korban ditanya mengenai kejadian yang baru Anak korban alami; -------------------
Bahwa dikantor polisi Anak korban menjelaskan bahwa kemaluan DANDI ada masuk kedalam kemaluan Anak korban tersebut tidak benar karena kejadiannya Anak korban lupa-lupa ingat; ----------------------------------------
Bahwa Anak korban pertama kali tidak menyebutkan terdakwa menyetubuhi Anak korban karena Anak korban merasa malu dan takut; --
Bahwa Polisi ada manggil Anak korban lagi namun Anak korban tidak ingat apa yang ditanyakan polisi dan apa jawaban Anak korban; ------------
Bahwa Anak korban diarahkan polisi supaya mengingat-ingat kejadiannya dan tidak ada disuruh menjawab sesuai arahan polisi; --------
Bahwa Anak korban memberikan keterangan terdakwa menyetubuhi Anak korban adalah pada saat terakhir kali Anak korban dipanggil polisi;
Bahwa Anak korban menangis dibarakan tersebut karena takut dengan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian Anak korban kenal dengan terdakwa; -------------
Bahwa Anak korban lupa kapan di Visum yang Anak korban ingat adalah Anak korban divisum malam hari sekitar pukul 20.00 wib setelah Anak korban diperiksa polisi dari pukul 08.00 wib hari itu juga; ----------------------
Bahwa Anak korban tidak ada memberikan keterangan mengenai kejadian yang Anak korban alami kepada dokter yang akan melakukan Visum kepada Anak korban, yang memberikan keterangan kejadian yang Anak korban alami kepada dokter adalah polisi yang bernama EDI; -------
Bahwa kemaluan (vagina) Anak korban ada diperiksa dokter saat dilakukan Visum; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat divisum, Dokter ada menanyakan Anak korban tetapi Anak korban lupa apa yang ditanyakannya; --------------------------------------------
Bahwa pada saat setelah kejadian pukul 3.15 Wib Anak korban dibawa kekantor polisi, kemudian karena Anak korban belum bisa memberikan keterangan lalu Anak korban disuruh pulang dulu dan disuruh datang lagi pukul 08.00 WIB, lalu setelah Anak korban datang lagi ke kantor polisi dari pukul 08.00 wib kemudian Anak korban ada diperiksa sampai pukul 19.00 WIB kemudian Anak korban disuruh pulang dan divisum pukul 20.00 WIB; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Anak korban disuruh pulang kemudian Anak korban mandi memakai air dan sabun untuk membersihkan badan Anak korban sampai bersih termasuk kemaluan Anak korban juga Anak korban bersihkan, lalu setelah itu pukul 20.00 WIB Anak korban dijemput polisi untuk di Visum ke dokter; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saya menjadi saksi korban dalam perkara DANDI dan INDRA Anak korban tidak ingat apa Anak korban ada mengatakan terdakwa ada menyetubuhi Anak korban atau tidak; ---------------------------
Bahwa di BAP pertama Anak korban mengatakan terdakwa hanya minta bersetubuh dan DANDI yang memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban dan di BAP selanjutnya Anak korban mengatakan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak korban; -----
Bahwa Anak korban ikut hadir di rekontruksi dalam perkara ini dilakukan dibelakang kantor polisi sukamara; ------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi peraga dalam rekontruksi waktu itu adalah polisi dan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada menolak peragaan rekontruksi; -------------------------
Bahwa yang menempati barakan nomor 1 adalah TONI dan saat dibarakan tersebut ada TONI, CANDRA dan SUDIR dan baru setelah minuman datang Anak korban menuju barakan nomor 4; ---------------------
Bahwa setiap barakan mempunyai 1 pintu masuk, 1 pintu kamar tidur, 1 pintu wc dan tidak ada pintu belakangnya; ----------------------------------------
Bahwa Anak korban ke barakan nomor 4 baru 1 kali saat kejadian tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyuruh INDRA dan DANDI membeli minuman keras adalah terdakwa dan Anak korban mengetahui hal tersebut karena saat terdakwa memberikan uang dan menyuruh DANDI dan INDRA membeli minuman keras mereka berada dihalaman depan barakan dan saat itu Anak korban sedang duduk-duduk dipintu barakan nomor 1, jadi Anak korban bisa melihat terdakwa, Dandi dan Indra; ---------------------------------
Bahwa jarak Anak korban dekat saat terdakwa memberi uang dan menyuruh DANDI dan INDRA membeli minuman keras; ----------------------
Bahwa saat itu Anak korban bisa melihat meski lampu dimatikan; ----------
Bahwa setelah DANDI dan INDRA membeli minuman keras, Dandi dan Indra menuju barakan nomor 4 dan Anak korban juga ikut kebarakan nomor 4; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ingat siapa yang nenawarkan untuk minum minuman keras kepada Anak korban; ---------------------------------------------
Bahwa saat minu minuman keras, Anak korban tidak tahu apakah CANDRA ada keluar atau tidak dari barakan nomor 4 tersebut; -------------
Bahwa saat Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI, posisi JODI ada diruang tengah barakan tersebut; ------
Bahwa Anak korban dijemput 2 orang polisi pukul 03.15 WIB dan selain Anak korban, JODI dan CANDRA juga dibawa kekantor polisi dan setelah 5 menit Anak korban berada dikantor polisi lalu Anak korban disuruh pulang karena Anak korban belum bisa memberikan keterangan dan pukul 08.00 WIB Anak korban disuruh datang lagi bersama terdakwa, DANDI, INDRA, JODI dan CANDRA dan yang memberitahukan supaya terdakwa, INDRA dan DANDI datang ke kantor polisi pukul 08.00 WIB adalah CANDRA; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dikantor polisi, Anak korban, terdakwa, DANDI, INDRA, JODI dan CANDRA diperiksa berlainan ruangannya; -----------------------------------
Bahwa sebelum diperiksa Anak korban tidak ada diinterogasi lebih dahulu oleh polisi; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban pernah diperiksa di Polsek dan di Polres oleh Polisi namun Anak korban tidak ingat berapa kali Anak korban diperiksa di Polsek dan di Polres; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Polisi yang memeriksa Anak korban berbeda-beda dan Anak korban tidak ingat nama; -------------------------------------------------------------
Bahwa saat Anak korban dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan tidak pernah ada surat panggilannya dan Anak korban hanya didatangi saja; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Polisi yang menjemput Anak korban berbeda-beda orangnya dan Anak korban tidak mengetahui nama; ---------------------------------------------
Bahwa polisi yang bernama EDI pernah datang kerumah Anak korban namun Anak korban tidak ingat berapa kali Edi datang kerumah Anak korban dan jika datang Edi menemui ibu Anak korban namun Anak korban lupa berapa kali ia datang kerumah Anak korban, setelah temui ibu kemudian ibu memberitahukan hal tersebut kepada Anak korban; -----
Bahwa saat Anak korban dipanggil ke kantor polisi untuk peragaan rekontruksi tidak ada surat panggilannya dan hanya didatangi polisi saja;
Bahwa Anak korban tidak ingat siapa nama polisi yang Anak korban datangi jika Anak korban dipanggil untuk datang ke kantor polisi; ----------
Bahwa sebelum Anak korban diperiksa diinterogasi terlebih dahulu oleh polisi namun Anak korban tidak ingat apa yang dikatakannya; --------------
Bahwa saat peragaan rekontruksi pada hari Selasa pernah gagal pada pukul 09.00 WIB dan Anak korban mengetahui hal tersebut karena karena Anak korban diberitahu oleh EDI, namun Anak korban tidak mengetahui alasan gagalnya rekontruksi tersebut dan posisi Anak korban saat itu Anak korban ada di Polres Sukamara bertemu dengan Kasat Reskrim yang bernama EDI dan pada saat itu sebelum dilakukan rekontruksi Anak korban dijemput oleh anak buah EDI pada pukul 07.00 WIB; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama 3 jam menunggu rekontruksi Anak korban berada diruangan Reskrim ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ingat lagi tanggal, bulan dan tahun ingat lagi BAP pertama yang Anak korban berikan dan juga tidak ingat lagi tanggal, bulan dan tahun Anak korban diperiksa sebagaimana tertuang dalam BAP tambahan yang telah Anak korban berikan di depan penyidik; --------
Bahwa Anak korban tidak ingat lagi keterangan yang Anak korban berikan dalam BAP pertama Anak korban dan Anak korban juga tidak ingat lagi keterangan yang Anak korban berikan dalam BAP tambahan yang telah Anak korban berikan di depan penyidik; ---------------------------
Bahwa Anak korban tidak ingat lagi apakah pembatalan rekontruksi terjadi sebelum atau sesudah Anak korban memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP pertama yang Anak korban berikan di depan penyidik ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum rekontruksi gagal Anak korban sudah memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP pertama yang Anak korban berikan di depan penyidik ; -------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ingat lagi apakah pembatalan rekontruksi terjadi sebelum atau sesudah Anak korban memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP terakhir Anak korban didepan penyidik ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban pernah mengambil jaket, HP dan celana Anak korban dalam dibarakan dibarakan nomor 4 dan sebelumnya jaket, HP dan celana Anak korban tersebut dibawa oleh CANDRA kebarakan nomor 1; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah HP Anak korban dipinjam DANDI kemudian dipinjam oleh CANDRA; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban perokok dan sering minta keteman-teman jika ingin merokok; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban pernah menceritakan kejadian yang Anak korban alami kepada IQBAL namun Anak korban lupa apakah persetubuhan yang dilakukan terdakwa, DANDI dan INDRA kepada Anak korban ada Anak korban ceritakan atau tidak kepada IQBAL; -------------------------------
Bahwa dalam keterangan latar Visum Anak korban ada mengatakan bahwa sebelum kejadian yang Anak korban alami dengan terdakwa sebelumnya Anak korban sudah pernah bersetubuh dengan orang lain ; -
Bahwa Anak korban tidak merasa memberikan keterangan di Visum bahwa sewaktu disetubuhi, Anak korban dipegangi oleh 2 orang; -----------
Bahwa Anak korban tidak ingat lagi yang Anak korban katakan sebelum Anak korban di Visum; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban mempunyai akun Facebook dan sampai sekarang masih aktif, namun HP Anak korban sekarang tidak mempunyai HP lagi sejak tadi malam sebelum Anak korban menjadi saksi hari ini; ---------------
Bahwa foto telanjang Anak korban tersebut pernah dibagikan oleh polisi dengan akun Facebook bernama AGUNG PRATAMA; ------------------------
Bahwa Anak korban tidak mengetahui apakah AGUNG PRATAMA mengetahui password facebook Anak korban atau tidak; ----------------------
Bahwa Anak korban merasa terkejut setelah foto Anak korban tersebut disebarkan oleh polisi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban sudah berhenti sekolah saat pembagian raport kelas III SMP dan tidak melanjutkan ke tingkat SLTA karena tidak mempunyai ijazah SMP serta Anak korban sekarang dirumah saja tidak bekerja; ------
Bahwa Anak korban mengetahui foto telanjang Anak korban disebarkan oleh AGUNG PRATAMA dari percakapan di BBM; -----------------------------
Bahwa Anak korban tidak ingat lagi kapan foto telanjang Anak korban tersebut disebarkan oleh AGUNG PRATAMA dipercakapan di BBM; ------
Bahwa bukan Anak korban yang menyebarkan telanjang Anak korban tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ingat lagi tanggal, bulan dan tahun memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP ketiga Anak korban di Kepolisian; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak tahu apakah keterangan Anak korban tersebut benar atau tidak; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa lebih dahulu foto telanjang Anak korban tersebar dengan Anak korban keterangan dalam BAP perubahan tertanggal 01 Juli 2016 tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak mengetahui apakah foto telanjang Anak korban di Facebook sudah dihapus atau belum; ------------------------------------------
Bahwa foto telanjang Anak korban tersebar di BBM bukan di Facebook karena di Fecebook foto Anak korban tersebut sudah di delcon/dihapus; -
Bahwa Anak korban sempat melihat foto telanjang Anak korban di bagikan di Facebook; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban mengetahui foto telanjang Anak korban di Facebook dari teman-teman; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa foto telanjang Anak korban tersebut adalah foto selfi Anak korban sendiri dan Anak korban asal foto saja saat foto telanjang tersebut; --------
Bahwa Anak korban sudah lama ada berteman dengan AGUNG PRATAMA di BBM dan yang pertama duluan invite Anak korban adalah AGUNG PRATAMA; ------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada kaitan antara jawaban Anak korban terdakwa menyetubuhi Anak korban selama 4 menit dengan tersebarnya foto telanjang Anak korban tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa malam itu j Anak korban uga cerita ke RAHMANTO dan IQBAL tapi bukan masalah saya dengan DANDI, INDRA dan Terdakwa; -----------
Bahwa Anak korban tidak ingat apa yang Anak korban ceritakan malam itu kepada RAHMANTO dan IQBAL; ---------------------------------------------
Bahwa Anak korban disumpah saat Anak korban memberikan kesaksian sebagai saksi korban dalam perkara perkara DANDI dan INDRA; ----------
Bahwa Anak korban tidak ada mandi saat datang lagi ke Polsek pukul 08.00 WIB tersebut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban datang ke Polsek saat itu dijemput oleh CANDRA, DANDI, INDRA, JODI dan terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa yang mengantar Anak korban adalah EDI, seorang Polwan dan ibu Anak korban; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban mandi kemaluan Anak korban hanya Anak korban bersihkan dengan memakai sabun sebanyak 2 kali dan Anak korban tidak memakai handuk saat membersihkan kemaluan Anak korban; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa celana dalam di barang bukti tersebut sudah dicuci; -----------------
Bahwa pada saat kejadian, bukan celana dalam di barang bukti tersebut yang Anak korban pakai; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Anak korban mencari celana dalam tersebut dengan DANDI; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ada cerita soal menstruasi; --------------------------
Bahwa Anak korban tidak ada dipaksa dan diarahkan oleh polisi saat Anak korban memberikan keterangan sebagaimana tercantum dalam BAP Kepolisian tersebut; -------------------------------------------------------------
Bahwa kemaluan terdakwa ada masuk ke dalam kemaluan Anak korban dan Anak korban merasa sperma terdakwa ada keluar di dalam kemaluan Anak korban dan sebagian keluar diatas kasur; --------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Anak korban tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak membenarkan, yaitu: -------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada menutup dan mengunci kamar tidur dalam barakan no 4 tersebut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajak Anak korban untuk berhubungan badan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada mendorong-dorong Anak korban; ------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada bersetubuh dengan Anak korban; ------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada mengeluarkan sperma baik didalam kemaluan Anak korban maupun diatas kasur; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada keluar dari kamar tidur barakan nomor 4 pada saat Rahmanto datang ke barakan tersebut; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak dibukakan pintu kamar tidur oleh Indra namun pintu tersebut ditahan oleh Dandi dan Indra; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa dalam kamar tidur, 2 menit kemudian Rahmanto datang ke barakan dan mendobrak pintu dan Rahmanto ada bilang jangan keluar nanti akan dipukul; ----------------------------------------------
Bahwa BAP di Kepolisian yang Terdakwa berikan karena dibujuk oleh Polisi dengan imbalan akan dibantu jika mengaku; ----------------------------------------
Dandi Titi Danu Purba bin Ombet, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi sudah lama kenal dengan terdakwa sekitar 7-8 tahun karena dulu terdakwa pernah tinggal di Kalimantan Barat; -------------------
Bahwa Anak saksi jarang bertemu dan berhubungan dengan terdakwa; --
Bahwa Anak saksi ada hubungan keluarga dengan Terdakwa tapi sudah jauh yaitu ayah terdakwa sepupu dari nenek Anak saksi; ---------------------
Bahwa Anak saksi sudah lama tinggal di Sukamara sekitar 4 tahun; ------
Bahwa Terdakwa pekerjaannya sebagai tukang ojek; -------------------------
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai isteri dan anak; --------------------------
Bahwa Anak saksi jarang bermain dengan terdakwa; --------------------------
Bahwa yang mengajak kumpul adalah CANDRA; ------------------------------
Bahwa Anak saksi tinggal di kos-kosan/barakan nomor 4 bersama dengan JODI; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sering kadang seminggu 4 kali, dan kalau main ke barakan terdakwa sering main tenis meja, berbaring dan main HP; --------
Bahwa sebelum kejadian, yang ada Dibarakan Nomor 4 tersebut Anak saksi, JODI, INDRA, CANDRA dan DANDI serta terdakwa dijemput oleh JODI; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi dan JODI yang pertama ada dibarakan tersebut, lalu JODI menjemput terdakwa dan akhirnya Anak saksi, Jodi dan Terdakwa bertiga main tenis meja, lalu datang INDRA dan CANDRA; ------------------
Bahwa setelah INDRA dan CANDRA datang, lalu terdakwa ada ngobrol dengan CANDRA dan kemudian memberi Anak saksi uang Rp. 100.000,- dan menyuruh Anak saksi beli Anggur merah dan arak; -----------------------
Bahwa kemudian Anak saksi pergi beli minuman tersebut bersama dengan INDRA dan setelah membeli minuman kembali menuju barakan nomor 4 yang Anak saksi tinggali bersama JODI dan ditempat tersebut sudah ada JODI, CANDRA dan terdakwa, kemudian datang SITI JUMROH Alias RATIH (Anak korban); ----------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui mengapa Anak korban ikut berkumpul dibarakan tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa yang pertama kali menawari Anak korban untuk minum minuman keras jenis anggur merah dan arak yang telah dioplos adalah terdakwa; --
Bahwa Terdakwa menawari Anak korban untuk minum minuman keras tersebut dengan mengatakan “ Mau kadak minum, kalau gak mau juga gak apa-apa “; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditawari untuk minum minuman keras tersebut Anak korban seperti mau tapi malu-malu dan Anak korban meminta rokok dulu baru setelah itu Anak korban minum minuman keras tersebut “; -------------
Bahwa Anak saksi tidak ingat berapa kali Anak korban minum minuman keras tersebut “; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi, Anak korban, JODI, INDRA, CANDRA serta terdakwa minum minuman keras tersebut “; -------------------------------------
Bahwa Anak saksi mabuk tapi tidak mabuk sekali; -----------------------------
Bahwa Anak saksi ada pinjam HP milik Anak korban untuk main game dan ada masuk ke kamar tidur pada saat Anak korban, JODI, INDRA, CANDRA serta terdakwa minum minum keras tersebut; ----------------------
Bahwa pada saat Anak saksi bersama JODI, INDRA, CANDRA serta terdakwa meminum minuman keras tersebut, Anak saksi ada masuk kamar tidur barakan Anak saksi tersebut dan main game di HP milik Anak korban, lalu sekitar 2-3 menit Anak korban masuk kedalam kamar, setelah sekitar 4-5 menit Anak korban dalam kamar kemudian Anak korban muntah-muntah kemudian datang INDRA masuk kemar tidur tersebut dan membersihkan muntahan Anak korban, setelah itu INDRA ada ke WC dan Anak korban juga pergi ke WC, setelah itu INDRA masuk lagi dalam kamar tidur dan tak lama Anak korban juga masuk kamar tidur kembali; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah INDRA masuk lagi dalam kamar tidur dan tak lama Anak korban juga masuk kamar tidur kemudian pintu kamar tidur ditutup tapi tidak bisa rapat dan agak terbuka sedikit dan kamar tersebut ada jendela dan korden yang tertutup. Kemudian Anak saksi, Anak korban dan Indra duduk-duduk dengan posisi Anak korban ditengah, posisi Anak saksi sebelah kanan Anak korban dan INDRA disebelah kiri Anak korban; ------
Bahwa pada saat duduk-duduk tersebut Anak saksi sambil main HP sedangkan INDRA sambil merokok; -------------------------------------------------
Bahwa kemudian timbul pikiran negatif Anak saksi dan berkata kepada Anak korban “ Tih mau gak jadi pacarku “ lalu Anak korban menjawab “ saya mau “ kemudian sambil Anak saksi membuka resleting celana yang Anak saksi pakai dan membuka celana dalam dan kemudian Anak saksi mengeluarkan kemaluan Anak saksi kemudian Anak saksi berkata “ Kalau mau ini am sambil menarik tangan kanan Anak korban ke arah kemaluan Anak saksi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tangan kanan Anak korban memegang kemaluan Anak saksi kemudian Anak saksi menyuruh Anak korban untuk mengocok kemaluan Anak saksi, dan selanjutnya Anak saksi membuka celana dalam yang dipakai Anak korban hingga terlepas, kemudian INDRA meminta kepada Anak korban untuk mengulum kemaluan Indra; -----------
Bahwa Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi sekitar 3-4 menit;---
Bahwa Anak saksi tidak ada menggesekkan kemaluan Anak saksi ke anggota tubuh dan kemaluan Anak korban saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada mengeluarkan sperma pada saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi; -----------------------------------------
Bahwa kemaluan Anak saksi tidak mengeluarkan sperma pada saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi karena terdakwa langsung membuka pintu kamar tidur tanpa ada bicara, kemudian Anak saksi terkejut dan langsung menaikan celana dalam dan celana pendek yang Anak saksi pakai kemudian Anak saksi lari keluar kamar tersebut menuju barakan nomor 1 yang ditinggali oleh TONI dan setelah Anak saksi didalam barakan tersebut kemudian Anak saksi menguncinya; -------------
Bahwa Terdakwa saat masuk kamar tersebut memakai baju yang agak terbuka; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi lupa apa terdakwa ada menutup kembali pintu kamar tidur tersebut atau tidak; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang keluar duluan dari kamar tidur pada saat terdakwa membuka pintu dan masuk ke kamar tidur tersebut adalah Indra, kemudian Anak saksi dan Anak korban, tetapi Anak korban ditahan oleh terdakwa pada saat akan keluar kamar tidur tersebut; ------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui apa yang terjadi setelah Anak korban ditahan terdakwa dikamar tidur tersebut, namun pada saat Anak saksi berlari dan membuka pintu depan barakan Anak saksi mendengar suara gedebug-gedegub yang berasal dari kamar tidur tersebut; ------------
Bahwa kalau batas antar barakan dindingnya terbuat dari beton sedangkan untuk penyekat kamar tidur dindingnya terbuat dari triplek; ----
Bahwa suara tersebut berasal dari kamar tidur, namun Anak saksi tidak mengetahui suara apa bunyi gedebugan tersebut; -----------------------------
Bahwa kalau batas antar barakan dindingnya terbuat dari beton sedangkan untuk penyekat kamar tidur dindingnya terbuat dari triplek; ----
Bahwa gedebag gedebug berasal dari kamar tidur; ----------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui apa Anak korban jatuh atau tidak saat ditahan terdakwa dikamar tidur tersebut; -----------------------------------
Bahwa saat Anak saksi lari keluar diruang tengah barakan tersebut ada JODI sedang teler; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Anak saksi berada dalam barakan nomor 1 lalu datang RAHMANTO menggerebek terdakwa yang berada di barakan nomor 4, lalu Anak korban dibawa oleh RAHMANTO menuju rumah IQBAL, lalu RAHMANTO datang lagi dan mendatangi Anak saksi yang berada di barakan nomor 1 lalu Anak saksi dibawa kerumah IQBAL, dan Anak saksi lihat Anak korban menangis-nangis saat berada di rumah IQBAL dan mengatakan Anak korban ada dipaksa oleh terdakwa namun tidak jelas mengatakan dipaksa terdakwa untuk apa; --------------------------------
Bahwa Anak saksi melepaskan celana dalam Anak korban berniat untuk menyetubuhi Anak korban namun tidak sempat Anak saksi lakukan karena ada terdakwa yang tiba-tiba membuka pintu kamar tidur agak keras; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Anak korban saat mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan Anak saksi adalah miring dengan posisi kepala menghadap kemaluan INDRA dan pantatnya mengarah ke Anak saksi; --
Bahwa Anak saksi tidak ada memasukkan kemaluan karena ada terdakwa yang tiba-tiba membuka pintu kamar tidur agak keras; ------------
Bahwa Anak saksi melepaskan celana dalam Anak korban dan menaruhnya diatas lemari/bok yang berada didalam kamar tidur tersebut yang sehari-harinya Anak saksi pakai tidur bersama JODI; -------------------
Bahwa saat Rahmanto mendatangi Anak saksi di barakan nomor 1 RAHMANTO ada bertanya “ Siapa yang tadi lari dari barakan nomor 4 “ dan Anak saksi jawab “ Saya “, lalu Anak saksi dibawa ke rumah IQBAL;
Bahwa sekitar 3-4 menit setelah Anak saksi lari masuk barakan nomor 1, kemudian RAHMANTO mendatangi barakan nomor 4; ------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada keluar dari barakan nomor 1 pada saat RAHMANTO mendatangi barakan nomor 4; -------------------------------------
Bahwa posisi Anak korban pada kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan Anak saksi adalah miring bukan nungging; -------------------------
Bahwa kemaluan Anak saksi tegang saat dikocok oleh Anak korban; -----
Bahwa posisi Terdakwa dan JODI ada di ruangan tengah barakan tersebut pada saat Anak saksi berada didalam kamar tidur bersama Anak korban dan INDRA tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi masuk ke dalam kamar tidur kemudian diikuti oleh Anak korban dan INDRA, posisi Terdakwa dan JODI ada diruangan tengah masih minum-minuman keras; -------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak melihat ada orang mengintip pada saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi dan mengulum kemaluan INDRA; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mendengar suara orang menjerit atau suara lain selain suara gedebugan yang berasal dari kamar tidur pada saat keluar dari barakan tersebut; ----------------------------------------------------------------
Bahwa posisi kunci grendel pada pintu kamar tidur rendah saja; ------------
Bahwa RAHMANTO pada saat mendatangi barakan nomor 4 dengan cara berlari sambil membawa senter dan berkata “ oi.. mau kemana..! “ kepada Anak saksi yang sedang berlari, karena pada saat Anak saksi lari dari barakan nomor 4 ke barakan nomor 1, dipertengahan barakan nomor 4 dan nomor 1 tersebut RAHMANTO melihat Anak saksi dan menyenter Anak saksi dan berlari menuju barakan nomor 4; ----------------
Bahwa sekitar 7-8 menit lamanya RAHMANTO mendatangi Anak saksi yang berada dibarakan nomor 1 setelah Rahmanto mendatangi nomor 4;
Bahwa posisi RAHMANTO pada saat Anak saksi berlari dari dibarakan nomor 4 menuju barakan nomor 1 adalah didepan rumah IQBAL, dan jarak rumah IQBAL tidak sampai 100 meter dari barakan nomor 4 serta barakan kalau dilihat dari rumah IQBAL masih terlihat; ------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada menahan pintu supaya terdakwa tidak bisa keluar dari kamar tidur pada saat terdakwa berada dalam kamar tidur barakan nomor 4 tersebut bersama Anak korban; -------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi lari keluar dari kamar tidur dan melewati ruang tengah Anak saksi lihat JODI hanya bersandar di ruangan tengah tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi masuk ke kamar tidur CANDRA sudah tidak ada dibarakan nomor 4 tersebut; --------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian Anak saksi diberitahu INDRA bahwa Indra lari kerumah SUDIR; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi kasur yang berada dalam kamar tidur barakan nomor 4 tersebut adalah digulung; -----------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi, Anak korban dan Indra saat berada dalam kamar tidur barakan nomor 4 tersebut duduk menghadap tembok dengan memakai alas karpet yang tipis; ----------------------------------------------------
Bahwa posisi Anak saksi duduk saat kemaluan Anak saksi dikocok oleh Anak korban; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi INDRA juga duduk saat kemaluannya dikulum oleh Anak korban; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Anak saksi minta kepada Anak korban untuk mengocok kemaluan Anak saksi, lalu Anak saksi lepaskan tangan Anak korban dari kemaluan Anak saksi kemudian Anak saksi melepaskan celana dalam yang dipakai Anak korban dan Anak saksi taruh diatas bok/lemari yang ada dalam kamar tidur tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa kemudian Anak saksi menyuruh Anak korban untuk kembali mengocok kemaluan Anak saksi, dan saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi yang kedua kali tersebut INDRA kemudian minta kepada Anak korban untuk mengulum kemaluannya dan menarik pundah dan kepala Anak korban kearah kemaluannya; ----------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi yang kedua kalinya tangan kiri Anak saksi ada memegang pinggang dan pantat Anak korban; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada memegang kemaluan Anak korban; -----------
Bahwa Anak korban berhenti mengocok kemaluan Anak saksi dan berhenti mengulum kemaluan INDRA gara-gara terdakwa masuk kamar bukan gara-gara ada yang mengintip apa yang lakukan dikamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dinding kamar ada berlobang, dengan ukuran sekitar 3 cm X 3 cm
Bahwa pada saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi dan mengulum kemaluan INDRA Anak saksi tidak tahu jika ada yang mengintip, dan Anak saksi baru mengetahui bahwa terdakwa ada mengintip setelah saat mendengar pengakuan terdakwa saat berada di kantor Polisi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui mengapa Anak korban ikut masuk kedalam kamar tidur saat Anak saksi sudah berada dalam kamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi memberikan tanda atau kode supaya Anak korban ikut masuk ke dalam kamar tidur saat Anak saksi sudah berada dalam kamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada memberikan tanda atau kode supaya Anak korban ikut masuk kedalam kamar tidur saat Anak saksi sudah berada dalam kamar tidur tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa kemaluan Anak saksi tegang saat dikocok Anak korban; ------------
Bahwa yang mengetahui terdakwa memberikan uang kepada Anak saksi untuk membeli minuman keras adalah JODI, CANDRA, dan INDRA; ------
Bahwa posisi Anak korban saat terdakwa memberikan uang kepada Anak saksi untuk membeli minuman keras didepan warung milik; ----------
Bahwa Anak korban ikut kumpul dengan Anak saksi, Jodi, Candra, Indra dan terdakwa saat minuman keras yang Anak saksi beli bersama INDRA datang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh Anak korban ikut serta kumpul dibarakan nomor 4 tersebut; -----------------------------------
Bahwa Anak korban pernah datang ke barakan nomor 4 sebelum ada kejadian; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi jarang bertemu Anak korban, namun sering melihat Anak korban karena jika sekolah Anak korban melewati barakan tempat Anak saksi tinggal; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi jarang minum minuman keras hanya 2-3 kali saja pernah minum, dan minum bersama dengan terdakwa dan Anak korban baru 1 kali itu saja; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi bandar saat minum minuman keras tersebut adalah terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat datang ke barakan nomor 4 Anak korban tidak langsung minum, Anak korban hanya berdiri saja lalu terdakwa menawari Anak korban untuk ikut minum minuman keras, tapi tidak memaksanya, lalu Anak korban diam tapi terus melihat Anak saksi, Jodi, CFandra, Indra dan Terdakwa minum dan kemudian Anak korban ada meminta rokok; ---
Bahwa misal Anak saksi, Jodi, CFandra, Indra dan Terdakwa minum minum minuman keras, lalu ada teman datang pasti akan tawari ikut minum tapi tidak memaksanya; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah 4 kali putaran, baru Anak korban ikut minum minum minuman keras; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi sudah lama kenal dengan Anak korban sekitar 1 tahunan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Anak saksi tidak pernah minum dengan Anak korban, terdakwa, INDRA, JODI dan CANDRA dan baru malam itu saja minum bersama; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa minum minuman keras tersebut masih dibawah pukul 24.00 WIB;
Bahwa Anak saksi mengetahui Anak korban suka dengan Anak saksi sebelum kejadian tersebut dan Anak saksi mengetahui hal tersebut dari INDRA; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi mengatakan kepada Anak korban “ Tih mau gak jadi pacarku “ sebelum Anak saksi menyuruh Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi adalah supaya Anak korban mau menuruti keinginan Anak saksi untuk mengocok kemaluan Anak saksi; ---------------
Bahwa Anak saksi mengetahui umur Anak korban pada saat di kantor Polisi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak suka dengan Anak korban karena menurut Anak saksi, Anak korban tidak menarik; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi, HP milik Anak korban belum dibawa CANDRA ke barakan nomor 1; ------------------
Bahwa suara pintu lumayan keras saat terdakwa membuka pintu kamar tidur; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memakai celana pendek; --------------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi lari keluar dari kamar tidur, Anak saksi tidak ada memegang tangan Anak korban dan Anak korban juga tidak ada memegang tangan Anak saksi; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi lari keluar dari dari barakan nomor 4 menuju barakan nomor 1 dan ada orang berteriak, Anak saksi terus berlari dan tidak berhenti; ------------------------------------------------------------
Bahwa dibarakan nomor 1 hanya ada TONI yang sudah tidur, lalu berbaring dengan gemetaran dibarakan tersebut; ------------------------------
Bahwa saat Anak saksi berada di dalam dibarakan nomor 1 Anak saksi tidak ada mendengar suara RAHMANTO dibarakan nomor 4; ---------------
Bahwa saat Anak saksi berada di dalam dibarakan nomor 1 Anak saksi Anak korban tidak mengetahui Anak korban keluar dari barakan nomor 4;
Bahwa saat Anak korban menangis di rumah IQBAL Anak korban hanya cerita dipaksa oleh terdakwa, dan tidak bercerita telah disetubuhi oleh terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud Anak saksi membuka celana dalam Anak korban pada saat Anak korban Anak saksi suruh mengocok kemaluan Anak saksi adalah supaya kemaluan Anak saksi bisa ereksi, karena pada saat dikocok saja kemaluan Anak saksi belum ereksi; ------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak melihat Anak korban memakai pembalut atau tidak saat Anak saksi turunkan celana dalamnya karena kamar keadaannya gelap; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 3-4 menit Anak saksi lari keluar ke barakan nomor 1, HARMANTO datang dan gerebek terdakwa dibarakan nomor 4; ------------
Bahwa barakan ditempat tersebut ada 5 pintu, jarak barakan nomor 1 dan nomor 4 sekitar 12 meter dan didepan barakan ada tanah pasir sekitar 4 meter baru ada jalan raya; -----------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak tahu pasti jarak RAHMANTO yang teriak kepada Anak saksi pada saat Anak saksi lari dari barakan nomor 4 menuju barakan nomor 1; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak tahu pasti jarak RAHMANTO dengan barakan nomor 1 pada saat berteriak kepada Anak saksi yang sedang lari dari barakan nomor 4 menuju barakan nomor 1; --------------------------------------
Bahwa RAHMANTO berteriak “ Oi..jangan lari..! “ pada saat Anak saksi berlari dari barakan nomor 4 menuju barakan nomor 1, dan Anak saksi tetap berlari tanpa ada menoleh ke arah teriakan tersebut; -------------------
Bahwa saat Anak saksi baru masuk barakan nomor 1 Anak saksi perkirakan posisi RAHMANTO didepan barakan nomor 5 ; -------------------
Bahwa Anak saksi ada bertemu kembali dengan INDRA esok paginya; ---
Bahwa Anak saksi tidak ada mendengar saat Anak korban menangis dirumah IQBAL karena Anak korban takut dengan ibunya; --------------------
Bahwa sehabis kejadian Anak saksi, JODI dan Anak korban ada dijemput polisi dirumah IQBAL sekitar pukul 00.30 WIB, lalu pada saat dikantor Polisi Anak saksi dan JODI disuruh menunggu sedangkan Polisi dan Anak korban pergi lagi mencari terdakwa, lalu sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa datang bersama ayahnya dan tak lama polisi dan Anak korban juga datang dan kemudian Anak saksi dan JODI dan terdakwa disuruh pulang dan disuruh datang lagi besok paginya ke Polsek pukul 08.00 WIB; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi menunggu Polisi dan Anak korban pergi mencari terdakwa, di dalam kantor polisi tersebut tidak ada polisi cuma ada Anak saksi dan JODI; -----------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 08.00 pagi Anak saksi datang lagi ke Polsek dan Anak saksi datang bersama terdakwa, JODI dan INDRA, kemudian Anak korban Anak saksi susul kerumahnya dan terdakwa ada menjemput orang tua Anak korban; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditanya Anak saksi diinterogasi dan saat Anak saksi ditanya-tanya polisi dalam ruangan yang lainnya berada diluar ruangan;
Bahwa pada saat di Polsek Anak saksi hanya ditanya-tanya saja, saat di Polres dibuatkan BAP; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat memberikan keterangan pertama kali di kantor polisi Anak saksi tidak langsung mengakui perbuatan Anak saksi dengan Anak korban, baru setelah ditunjukkan hasil Visum Anak saksi baru mengakui perbuatan Anak saksi dengan Anak korban; -------------------------------------
Bahwa pada saat memberikan keterangan pertama di kantor polisi terdakwa tidak mengakui telah menyetubuhi; -----------------------------------
Bahwa Anak saksi mengerti ditangkap dan ditahan karena diduga melanggar pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak; ----------------------------
Bahwa Anak saksi mengerti, Anak saksi didakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi dan INDRA berusaha keluar dari kamar tidur terdakwa tidak ada ada berusaha menahan Anak saksi dan INDRA;
Bahwa pada saat Anak korban berusaha keluar dari kamar tidur terdakwa ada menahan Anak korban supaya tidak keluar kamar tidur; ---
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui dengan jelas terdakwa mendorong Anak korban atau tidak, yang Anak saksi lihat terdakwa ada menggerakkan tangan seperti akan mendorong; -------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi berusaha keluar dari kamar tidur tersebut ada menyenggol tubuh terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi lupa tanggalnya, yang Anak saksi ingat perkara Anak saksi diputus pada bulan Juni 2016 karena saat itu masih bulan puasa; --
Bahwa Anak saksi ada surat perdamaian dengan Anak korban namun Anak saksi lupa tanggalnya, yang pasti sesudah perkara Anak saksi diperiksa dalam tahap Tuntutan baru Anak saksi ada surat perdamaian dengan Anak korban dan surat perdamaian tersebut dilampirkan dalam Pledoi Anak saksi Anak korban oleh Penasihat Hukum Anak saksi Anak korban saat itu; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak melihat sendiri Rahmanto masuk kedalam barakan nomor 4; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak benar, yaitu: -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada membuka pintu kamar tidur dengan cara mendorong dengan tangan, yang benar Terdakwa membuka pintu dengan cara menonjol memakai kaki; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada mendorong Anak korban dengan tangan, yang benar bahwa tangannya bergerak secara replek karena mau ditabrak; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar yang keluar dari kamar tidur yang pertama adalah INDRA baru kemudian Anak saksi, yang benar adalah Anak saksi duluan baru INDRA; ----------------------------------------------------------------------------
Indra Wardana bin Budiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi baru sebentar saja kenal terdakwa, baru sekitar 1 bulanan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sering bermain ke kos-kosan yang ditempati JODI dan DANDI di barakan nomor 4, dan Anak saksi dengan DANDI berteman sehingga akhirnya bisa kenal dengan terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui pekerjaan terdakwa; --------------------
Bahwa terdakwa sudah mempunyai isteri dan anak; ---------------------------
Bahwa Terdakwa dalam 1 minggu, sekitar 4 kali main ke kos-kosan JODI dan DANDI; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau main ke barakan terdakwa sering main tenis meja, berbaring dan main HP; -------------------------------------------------------------
Bahwa JODI, CANDRA dan DANDI belum berkeluarga; ---------------------
Bahwa pada hari kejadian awalnya Anak saksi ditelepon oleh JODI dan disuruh ke barakan tempatnya kos, setelah sampai barakan nomor 4 sudah ada FAIZAL, DANDI dan UJANG, kemudian Anak saksi main tenis meja dengan DANDI lalu datang pacar Anak saksi yang bernama MITA kemudian Anak saksi ngobrol dan akhirnya Anak saksi mengantarkan MITA pulang dan setelah itu Anak saksi main tenis meja lagi; ----------------
Bahwa setelah itu terdakwa datang dijemput JODI, kemudian CANDRA, JODI dan terdakwa ada berunding dan setelah itu memberi uang kepada DANDI untuk beli anggur merah dan arak; --------------------------------------
Bahwa kemudian DANDI mengajak Anak saksi pergi beli minuman tersebut dan setelah membeli minuman kembali menuju barakan nomor 4 dan ditempat tersebut sudah ada JODI dan terdakwa, dan tak lama kemudian datang SITI JUMROH Alias RATIH (Anak korban) bersama CANDRA; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui mengapa Anak korban ikut kami berkumpul dibarakan tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi, terdakwa, CANDRA, DANDI, JODI dan Anak korban dibarakan tersebut minum minuman keras jenis Anggur merah yang dicampur dengan arak; ---------------------------------------------------------------
ang pertama kali menawari Anak korban untuk minum minuman keras jenis anggur merah dan arak yang telah dioplos adalah terdakwa; ---------
Bahwa Terdakwa menawari Anak korban untuk minum minuman keras tersebut dengan mengatakan “ Mau kadak minum, kalau gak mau juga gak apa-apa “; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditawari untuk minum minuman keras tersebut Anak korban seperti mau tapi malu-malu dan Anak korban meminta rokok dulu baru setelah itu Anak korban minum minuman keras tersebut “; -------------
Bahwa Anak korban minum minuman keras tersebut sebanyak 3 gelas “;
Bahwa Anak saksi, JODI, CANDRA dan DANDI serta terdakwa minum minuman keras tersebut “; ------------------------------------------------------------
Bahwa 3 gelas minum minuman keras tersebut tidak membuat mabuk; ---
Bahwa DANDI ada pinjam HP milik Anak korban untuk main game dan ada masuk ke kamar tidur pada saat Anak saksi, JODI, CANDRA dan Anak korban serta terdakwa masih minum minuman keras tersebut dan sekitar 1 menit kemudian Anak korban ikut masuk ke dalam kamar tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat DANDI dan Anak korban masuk kamar tidur barakan Anak saksi tersebut, kemudian Anak korban muntah-muntah kemudian Anak saksi masuk kamar tidur tersebut dan membersihkan muntahan Anak korban, setelah itu Anak saksi ada ke WC membersihkan lap dan Anak korban juga pergi ke WC, setelah itu Anak saksi masuk lagi dalam kamar tidur dan tak lama Anak korban juga masuk kamar tidur kembali; ---
Bahwa setelah Anak saksi masuk lagi dalam kamar tidur kemudian pintu kamar tidur ditutup tapi tidak bisa rapat dan agak terbuka sedikit dan kamar tersebut ada jendela dan korden yang tertutup. Kemudian Anak saksi, Anak korban, dan Dandi duduk-duduk dengan posisi Anak korban ditengah, posisi Anak saksi sebelah kiri Anak korban dan INDRA disebelah kanan Anak korban; ------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Anak saksi melihat Anak korban mengocok kemaluan DANDI sehingga Anak saksi juga minta supaya kemaluan Anak saksi dikulum oleh Anak korban; ----------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban mengocok kemaluan DANDI sekitar 3 menit; ----------
Bahwa Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi sekitar 2 menit; -----
Bahwa Anak korban mengocok kemaluan DANDI dan mengulum Anak saksi sekitar 3 menit; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada mengeluarkan sperma pada saat RATIH mengulum kemaluan Anak saksi; ---------------------------------------------------
Bahwa kemaluan Anak saksi tidak mengeluarkan sperma pada saat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi karena ada terdakwa yang tiba-tiba membuka pintu kamar tidur dan masuk tanpa ada bicara, sehingga Anak saksi terkejut dan langsung menaikan celana dalam dan celana pendek yang Anak saksi pakai kemudian Anak saksi lari keluar kamar tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada mengeluarkan sperma pada saat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi karena ada terdakwa yang tiba-tiba membuka pintu kamar tidur dan masuk tanpa ada bicara, sehingga Anak saksi terkejut dan langsung menaikan celana dalam dan celana pendek yang Anak saksi pakai kemudian Anak saksi lari keluar kamar tersebut menuju rumah teman Anak saksi; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa ada mengintip Anak saksi, Anak korban dan Dandi melalui lubang yang ada didinding yang terbuat dari triplek; ------------------
Bahwa terdakwa masuk dengan cara mendorong pintu agak keras; -------
Bahwa Anak saksi lari keluar kamar tidur saat terdakwa masuk kamar tidur karena Anak saksi merasa malu dan takut dengan terdakwa; ---------
Bahwa Anak saksi lari keluar kamar tidur duluan baru kemudian DANDI;
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui Anak saksi Anak korban keluar dari kamar tidur atau tidak saat terdakwa masuk ke kamar tidur tersebut; ------
Bahwa saat Anak korban akan keluar kamar tidur tersebut ada ditahan oleh terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Anak korban ada berkata “ Awas am, minggir “ saat akan keluar kamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada menutup kembali pintu kamar tidur tersebut saat terdakwa sudah berada didalamnya; ----------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui apa yang terjadi setelah Anak korban ditahan terdakwa dikamar tidur tersebut, namun pada saat Anak saksi berlari dan membuka pintu depan barakan Anak saksi mendengar suara benturan didinding kamar tidur yang terbuat dari triplek; --------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui suara benturan apa didinding kamar tidur yang terbuat dari triplek tersebut; -------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya terjadi setelah ada suara benturan didinding kamar tidur yang terbuat dari triplek tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi lari keluar diruang tengah barakan tersebut ada JODI yang sedang main HP tetapi matanya terpejam; --------------------------------
Bahwa setelah Anak saksi berlari keluar Anak saksi tidak mengetahui lagi apa yang selanjutnya terjadi di barakan nomor 4 tersebut; --------------------
Bahwa saat Anak saksi lari meninggalkan barakan nomor 4 ada orang yang menyenter Anak saksi, dan orang tersebut sedang mencari ikan diparit yang ada dipinggir jalan aspal; ---------------------------------------------
Bahwa DANDI lari menuju barakan nomor 1; ------------------------------------
Bahwa jarak barakan nomor 4 dengan jalan aspal sekitar 4 meter; --------
Bahwa pada Anak saksi dan DANDI keluar dari kamar tidur, terdakwa tidak ada menahan Anak saksi dan Dandi berdua supaya tidak keluar dari kamar tidur tersebut, hanya Anak korban yang ditahan terdakwa; -----
Bahwa pada Anak saksi dan DANDI keluar dari kamar tidur, Anak saksi tidak ada menutup dan menahan pintu kamar tidur tersebut dari luar; -----
Bahwa Anak saksi mengetahui hasil Visum dari Anak korban, sedang sperma yang ada dikemaluan Anak korban, Anak saksi tidak mengetahui sperma siapa yang pasti bukan sperma Anak saksi; ---------------------------
Bahwa pintu kamar tidur barakan nomor 4 tersebut tidak bisa menutup rapat dengan kusennya karena posisi pintu dengan kusen sudah tidak pas lagi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kasur dalam kamar tidur tersebut digulung; -----------------------------
Bahwa Anak saksi tidak melihat ada orang mengintip pada saat Anak korban mengocok kemaluan Dandi dan mengulum kemaluan Anak saksi;
Bahwa posisi Anak korban saat mengulum kemaluan Anak saksi dan mengocok kemaluan DANDI adalah duduk dengan kepalanya mengarah ke kemaluan Anak saksi dan pantatnya mengarah ke arah DANDI; -------
Bahwa Anak saksi, Anak korban dan Dandi diatas karpet tipis yang menutupi lantai saat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi dan mengocok kemaluan DANDI; -------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui siapa yang menyenter Anak saksi saat lari keluar dari barakan nomor 4 tersebut, dan baru mengetahui bahwa yang menyenter tersebut adalah RAHMANTO pada saat sudah dikantor polisi; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Anak saksi lari tersebut tidak ada yang mengejar Anak saksi; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi ke WC barakan nomor 4 dan berpapasan dengan Anak korban, Anak saksi tidak ada bicara dengan Anak korban; -
Bahwa keadaan kamar tidur barakan tersebut lampunya mati sehingga agak gelap dan hanya ada penerangan dari luar saja; -------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui yang dibicarakan DANDI dan Anak korban sebelum Anak korban mengocok kemaluan DANDI; ------------------
Bahwa sekitar 2 menit Anak saksi, Anak korban dan Dandi duduk bertiga, kemudian Anak korban mengocok kemaluan DANDI; -------------------------
Bahwa setelah melihat Anak korban mengocok kemaluan DANDI, kemudian Anak saksi berkata kepada Anak korban “ anukan punyaku “ kemudian Anak korban diam saja, lalu Anak saksi buka resleting celana Anak saksi dan membuka celana dalam Anak saksi kemudian mengeluarkan kemaluan Anak saksi dan Anak saksi pegang bahu Anak korban dan mengarahkan mulut Anak korban ke arah kemaluan Anak saksi; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi daster yang dipakai Anak korban, setelah celana dalam yang dipakai Anak korban dilepas oleh DANDI masih menutupi kemaluan ratih dan pahanya; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui gerakan tangan DANDI setelah celana dalam yang dipakai Anak korban dilepas oleh DANDI; ----------------
Bahwa Anak saksi tidak melihat kemaluan DANDI dimasukkan ke kemaluan Anak korban; ----------------------------------------------------------------
Bahwa DANDI ada membuka dan menaikan daster yang dipakai Anak korban, sampai pinggangnya, namun pada saat DANDI melakukan hal tersebut dan berusaha menyetubuhi Anak korban dan badan Anak korban dan Dandi sudah agak mepet namun Anak saksi tidak jelas mengetahui jarak tubuh Anak korban dan Dandi, terdakwa tiba-tiba masuk; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat DANDI ada membuka daster yang dipakai Anak korban, kemudian menaikan daster yang dipakai Anak korban, sampai pinggangnya dan berusaha menyetubuhi Anak korban, Anak korban tidak ada responnya dan fokus mengulum kemaluan Anak saksi; ------------------
Bahwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi kemudian ada terdakwa masuk, Anak saksi secara replek melepaskan kemaluan Anak saksi dengan cara mendorong kepala Anak korban kesamping kanan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi terdakwa saat baru masuk kamar tidur Terdakwa berada depan pintu dengan tangan kanan memegang kusen dan tangan kirinya memegang gagang pintu; ------------------------------------------------------------
Bahwa saat Anak saksi dan DANDI lari keluar dari kamar tidur tersebut dengan agak menunduk melewati tangan kanan terdakwa yang memegang kusen; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban mengocok kemaluan DANDI Anak saksi tidak melihat kemaluan DANDI; -----------------------------------------------------
Bahwa saat Anak saksi, Anak korban dan Dandi melakukan aktifitas tersebut bertiga, Anak saksi tidak ada berkata ada yang menintip, dan Anak korban tersebut berhenti mengocok kemaluan DANDI dan mengulum kemaluan Anak saksi gara-gara ada terdakwa yang tiba-tiba membuka kamar tidur; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban datang dari barakan nomor 1 ke barakan nomor 4 bersama dengan CANDRA; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban datang ke barakan nomor, minuman keras belum dibagikan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang pertama minum adalah Terdakwa, lalu berikutnya Anak saksi, JODI, CANDRA, DANDI dan Anak korban; ------------------------------
Bahwa yang menjadi bandar saat kami minum minuman keras tersebut adalah terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat datang ke barakan nomor 4 Anak korban tidak langsung minum, Anak korban hanya duduk diatas meja TV, lalu terdakwa menawari Anak korban untuk ikut minum minuman keras, tapi tidak memaksanya, lalu Anak korban diam tapi terus melihat Anak saksi, JODI, CANDRA, DANDI minum dan kemudian Anak korban ada meminta rokok; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi baru saja kenal dengan Anak korban; ---------------------
Bahwa sebelumnya Anak saksi tidak pernah minum dengan Anak korban, terdakwa, Dandi, JODI dan CANDRA dan baru malam itu saja minum bersama; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi minum minuman keras tersebut masih dibawah pukul 24.00 WIB; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi mengetahui umur Anak korban pada saat di kantor Polisi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masuk dengan cara mendorong pintu; ---------------------
Bahwa Anak korban ada berkata “ Awas am, minggir “ saat akan keluar kamar tidur tersebut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ada melihat terdakwa menghalangi Anak korban keluar kamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi lari karena takut dengan terdakwa; -------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mendengar permintaan DANDI kepada Anak korban sebelum Anak korban mengocok kemaluan DANDI; -----------------
Bahwa posisi Anak korban pada saat Anak korban mengocok kemaluan DANDI dan mengulum kemaluan Anak saksi, Anak korban berada ditengah-tengah, DANDI sebelah kanan Anak korban dan Anak saksi sebelah kiri Anak korban dan pada saat itu posisi badan Anak korban kepalanya menghadap Anak saksi dan pantat Anak korban menghadap DANDI dengan pantat Anak korban agak terangkat sedikit; ------------------
Bahwa posisi tubuh Anak korban dan tubuh DANDI pada saat itu saling berdekatan dan paha depan DANDI dan dan paha belakang Anak korban agak menempel; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah posisi tubuh Anak korban dan tubuh DANDI pada saat itu saling berdekatan dan paha depan DANDI dan dan paha belakang Anak korban agak menempel, kemudian terdakwa membuka pintu kamar tidur;
Bahwa setelah posisi tubuh Anak korban dan tubuh DANDI pada saat itu saling berdekatan dan paha depan DANDI dan dan paha belakang Anak korban agak menempel, DANDI belum sempat memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban karena kemudian terdakwa membuka pintu kamar tidur; --------------------------------------------
Bahwa paha depan DANDI dan dan paha belakang Anak korban sebentar dalam posisi agak menempel; -------------------------------------------
Bahwa Anak saksi ada mendengar suara gedebugan pada saat Anak saksi membuka pintu depan barakan tersebut, saat Anak saksi berusaha lari keluar dari barakan tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa tidak sampai 1 menit untuk sampai dari pintu kamar tidur sampai dengan pintu depan barakan tersebut; --------------------------------------------
Bahwa Anak saksi datang ke kantor polisi dengan diantar oleh orang tua Anak saksi pada hari minggu sekitar pukul 12.00 WIB pada hari kejadian itu juga, karena pagi harinya Anak saksi ada diberitahu supaya datang ke kantor polsisi, dan Anak saksi tidak ditahan 3 hari setelah kejadian tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat masalah Anak saksi dan Anak korban tersebut ramai diperbincangkan, belum tahu siapa pelaku yang menyetubuhi Anak korban; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui terdakwa ada memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak korban selama 4 menit, namun Anak saksi mengetahui hal tersebut waktu dikantor polisi karena ada polisi menanyakan kebenaran terdakwa menyetubuhi Anak korban selama 4 menit; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Anak saksi lari meninggalkan barakan nomor 4 ada orang yang menyenter Anak saksi saat Anak saksi sudah keluar dari barakan nomor 4, dan orang tersebut sedang mencari ikan diparit yang ada dipinggir jalan aspal; ------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Anak saksi tidak mengetahuinya, baru mengetahui setelah dikantor polisi bahwa yang menyenter Anak saksi tersebut adalah RAHMANTO alias GONDO; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban datang ke barakan nomor 4 bersama CANDRA, terdakwa berada dalam kamar tidur, dan setelah Anak korban berada diruang tengah kemudian terdakwa keluar dan duduk diruangan tengah bersama Anak saksi, Jodi, Candra, Dandi dan Anak korban, kemudian terdakwa mengoplos anggur merah dan arak yang sebelumnya sudah dibeli; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi bandar saat minum minuman keras tersebut adalah terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat datang ke barakan nomor 4 Anak korban tidak langsung minum, Anak korban hanya duduk diatas meja TV, lalu terdakwa menawari Anak korban untuk ikut minum minuman keras, tapi tidak memaksanya, lalu Anak korban diam tapi terus melihat Anak saksi, Jodi, Candra, Terdakwa minum dan kemudian Anak korban ada meminta rokok Marlboro milik terdakwa yang dkemudian diberikan oleh CANDRA pada saat pembagian minuman putaran pertama; -------------------------------
Bahwa saat RAHMANTO menyenter Anak saksi, Anak saksi ada mendengar suara teriakan keras “ jangan lari” namun Anak saksi tidak menoleh atau berhenti dan tetap berlari kerumah teman Anak saksi yang bernama ARDI yang jaraknya sekitar 1 km dari barakan nomor 4 tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui kemana arah perginya RAHMANTO setelah menyenter dan meneriaki Anak saksi; ----------------------------------
Bahwa saat Anak saksi tiba dikantor polisi, sudah ada terdakwa, JODI, CANDRA, DANDI dan Anak korban; ----------------------------------------------
Bahwa pada saat di Polsek Anak saksi tidak ditanya-tanya, pada saat di Polres keterangan Anak saksi dijadikan BAP Kepolisian; ----------------------
Bahwa Visum Anak korban diperlihatkan Polisi pada Rabu; ------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui hasil Visum Anak korban; --------------
Bahwa Anak saksi Anak korban pernah diperiksa sebagai terdakwa atas perbuatan asusila yang Anak saksi lakukan terhadap Anak korban; -------
Bahwa dalam surat dakwaan Anak saksi tidak ada disebutkan hasil Visum atas nama Anak korban; -----------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi mengetahui didakwa pasal 82 UU perlindungan anak;
Bahwa surat penahan dan surat penangkapan Anak saksi disebut melanggar pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak; ----------------------------
Bahwa Anak saksi tidak ingat lagi kapan perkara Anak saksi tersebut diputus; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum perkara Anak saksi tersebut diputus orang tua Anak saksi ada melakukan perdamaian dengan Anak korban dan surat perdamaian tersebut dijadikan lampiran dalam Pledoi Anak saksi, namun Anak saksi tidak membaca isi surat perdamaian tersebut; --------------------
Bahwa tanda tangan Anak saksi dalam BAP Kepolisian dimana Anak saksi sebagai saksi dalam perkara terdakwa adalah benar tanda tangan Anak saksi sendiri; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ditanyakan Polisi saat Anak saksi sebagai saksi atas perkara terdakwa adalah soal percabulan terdakwa terhadap Anak korban; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa RAHMANTO menuju barakan nomor 4 setelah menyenter dan meneriaki Anak saksi sangat cepat, tidak sampai 4 menit; --------------------
Bahwa pada saat Anak saksi keluar dari kamar tidur barakan nomor 1 tersebut, terdakwa tidak ada menghalangi Anak saksi dan tidak ada menarik Anak saksi; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui terdakwa ada menahan atau tidak saat Anak korban akan keluar dari kamar tidur barakan nomor 1 tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban menungging bukan karena didesak/di badan DANDI, tetapi karena Anak saksi menarik bahunya dan mengarahkan kepala Anak korban kearah kemaluan Anak saksi pada saat Anak saksi minta Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi; -----
Bahwa pada saat Anak korban dalam posisi menungging, ada jarak antara kemaluan DANDI dengan pantat Anak korban; -----------------------
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui sendiri proses dari awal masuknya RAHMANTO ke barakan nomor 4 tersebut dan Anak saksi mengetahui masuknya Rahmanto ke barakan nomor 4 dari cerita RAHMANTO sendiri; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi mengetahui dari cerita DANDI pada saat di kantor polisi dan juga sewaktu dikamar tidur barakan nomor tersebut Anak saksi melihat celana dalam Anak korban; ------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi melihat celana dalam Anak korban tersebut diatas box sesudah Anak korban muntah; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak benar yaitu: --------------------------------------------
Bahwa Anak saksi tidak langsung keluar dari kamar tidur, tetapi ada menahan pintu setelah keluar Anak saksi keluar dari kamar tidur barakan nomor 4 tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Jodi bin Gunawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa, namun saksi jarang bertemu maupun berkumpul dengan terdakwa; ---------------------------------
Bahwa hubungan keluarga saksi dengan terdakwa yaitu kakek saksi dengan kakek terdakwa ada hubungan sepupu; --------------------------------
Bahwa tinggal di kos-kosan/barakan nomor 4 bersama dengan DANDI;--
Bahwa Terdakwa sering main ke kost saksi, dan kalau main ke barakan terdakwa sering makan dan main tenis meja; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat lagi hari, tanggal dan bulannya, yang saksi ingat sebelum bulan puasa tahun ini; -------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada malam hari diatas pukul 18.00 WIB, saksi, terdakwa, INDRA, CANDRA dan UJANG main tenis meja, lalu saksi masuk barakan nomor 4 dan tak lama datang DANDI dan INDRA bawa anggur merah dan arak; --------------------------------------------------------------
Bahwa yang ada dibarakan Nomor 4 tersebut saksi, INDRA, CANDRA dan DANDI serta terdakwa; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi, INDRA, CANDRA dan DANDI serta terdakwa berkumpul kemudian saksi, INDRA, CANDRA dan DANDI serta terdakwa minum minuman keras tersebut lalu datang Anak korban ke barakan nomor 4; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengajak Anak korban ikut berkumpul dibarakan tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang pertama kali menawari Anak korban untuk minum minuman keras jenis anggur merah dan arak yang telah dioplos adalah terdakwa; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditawari untuk minum minuman keras tersebut Anak korban seperti mau tapi malu-malu dan Anak korban meminta rokok milik terdakwa yang ada ditengah tempat saksi, INDRA, CANDRA dan DANDI serta terdakwa duduk dan diberikan oleh DANDI, baru setelah itu Anak korban ikut minum minuman keras tersebut dan Anak korban duduk dekat DANDI “; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali Anak korban minum minuman keras tersebut “; --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi, Anak korban, INDRA, CANDRA dan DANDI serta terdakwa minum minuman keras tersebut “; -------------------------------------- Bahwa setelah minum saksi mabuk, karena sebelum minum dengan Anak korban, INDRA, CANDRA dan DANDI serta terdakwa, saksi terlebih dahulu sudah minum dengan teman saksi yang lainnyai; -----------
Bahwa DANDI ada pinjam HP milik Anak korban untuk main game, namun saksi tidak melihat DANDI dan ada masuk ke kamar tidur pada saat saksi, Anak korban, INDRA, CANDRA dan DANDI serta terdakwa minum minuman keras tersebut karena setelah melihat DANDI ada pinjam HP milik Anak korban, saksi sudah gak sadar lagi dan baru sadar setelah ada Rahmanto yang menyenteri muka saksi dan berteriak kepada saksi dengan kata-kata “ kupukul kamu “, tapi saksi tidak dipukulnya; ------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi tidak melihat Anak korban, Indra, Dandi dalam kamar tidur karena saksi sudah tidak sadar lagi; -----------------------------------------------
Bahwa kalau batas antar barakan dindingnya terbuat dari beton sedangkan untuk penyekat kamar tidur dindingnya terbuat dari triplek; ----
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi gedebugan tersebut; -------------------
Bahwa setelah saksi dibangunkan oleh RAHMANTO, saksi pergi ke barakan nomor 1 yang ditempati TONI karena dibarakan nomor 4 sepi tidak ada orangnya lagi; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi berada di barakan nomor 1 keadaannya sepi, kemudian saksi main games COC di HP dan tak lama kemudian datang IQBAL dan memborgol saksi dan dibawa pergi kerumahnya; ----------------
Bahwa setelah saksi berada di rumah IQBAL saksi lihat RATIH sedang menangis, dan bercerita soal terdakwa dirumah tersebut dengan mengatakan “ RALIF tu am “ berulangkali dan di rumah IQBAL tersebut selain ada Anak korban, saat itu juga ada DANDI, DANI, RAHMANTO dan keluarga IQBAL; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Anak korban hanya mengatakan “ RALIF tu am “; berulangkali sambil menangis tanpa ada menyebut DANDI atau INDRA;--
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa kepada Anak korban; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui DANDI dan INDRA melakukan pencabulan kepada Anak korban pada saat di kantor polisi; ----------------------------------
Bahwa posisi saksi bersandar didinding kamar tidur yang terbuat dari triplek; ------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa kondisi penerangan kamar tengah saat itu terang karena lampu hidup sedangkan kamar tidur saksi tidak mengetahui kondisinya; ----------
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara yang berasal dari dalam kamar tidur dan dinding kamar tidur yang terbuat dari triplek; -------------------------
Bahwa pintu kamar tidur barakan tersebut jika ditutup dan dibuka agak seret dan bisa ditutup rapat apabila digesek-gesekkan; -----------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui yang dilakukan RAHMANTO setelah menyenteri dan mengancam akan memukul muka saksi; --------------------
Bahwa saksi baru sekali itu saja minum bersama Anak korban dan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat DANDI pinjam HP milik Anak korban, terdakwa masih berada diruangan tengah barakan tersebut; -------------------------------------
Bahwa pada saat minum tersebut posisi duduk melingkar; --------------------
Bahwa saksi lupa posisi duduk terdakwa, DANDI, RATIH, CANDRA dan INDRA pada saat kami minum tersebut; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa dan Anak korban keluar kamar tidur;
Bahwa saksi tidak mengetahui setelah RAHMANTO membangunkan saksi Anak korban ada masuk atau tidak ke dalam kamar tidur barakan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi dibangunkan RAHMANTO, saksi bangun sebentar kemudian tidur lagi dan kemudian bangun lagi dan melihat dibarakan nomor 4 tersebut tidak ada orangnya lagi, lalu saksi pergi ke barakan nomor 1 dan dibarakan nomor 1 tersebut juga tidak ada orangnya, lalu saksi main HP dan tak lama datang IQBAL dan saksi dibawa kerumah IQBAL; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering melihat Anak korban main di barakan nomor 4, dan jika main Anak korban sering duduk-duduk dan ngobrol kadang dengan saksi, DANDI, NAPI, CANDRA, RAMA dan juga dengan temannya yang lainnya dan Anak korban tidak pernah menginap dan biasanya dibawah pukul 21.00 WIB Anak korban sudah pulang; ------------------------------------
Bahwa saksi dengan Anak korban hanya berteman saja dan tidak ada hubungan khusus meski sering Anak korban dengar dari orang Anak korban suka sama saksi namun saksi hanya menganggap Anak korban teman saja dan saksi tidak tertarik dengan Anak korban; ---------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah DANDI dan RATIH ada hubungan khusus atau tidak, namun sepengetahuan saksi memang Anak korban suka dengan DANDI dilihat dari gaya bicaranya dengan DANDI dan hanya sebatas dari pembicaraan Anak korban tersebut saja saksi mengetahui Anak korban seperti suka dengan DANDI; ------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Anak korban pernah saksi melihatnya merokok, namun saksi tidak pernah melihat dan mendengar Anak korban seorang peminum; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa ada masuk atau tidak kedalam kamar tidur barakan nomor 4 tersebut; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui DANDI, Anak korban dan INDRA masuk atau tidak kedalam kamar tidur barakan nomor 4 tersebut ; ------------------
Bahwa saksi dibawa IQBAL kerumahnya dengan cara diborgol, dan pada saat itu bukan IQBAL saja yang mendatangi saksi dibarakan nomor 1 tetapi banyak orang yang mendatangi barakan nomor 1 dan pada saat dirumahnya isteri IQBAL menyuruh IQBAL melepaskan borgol saksi dengan alasan bahwa saksi tidak bersalah dan akhirnya borgol saksi dilepas oleh IQBAL; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi dibawa IQBAL tersebut dipertengahan jalan ada bertemu dengan DANDI dan sama-sama dibawa kerumah IQBAL, dan Anak korban sudah berada disitu pada saat saksi dan DANDI tiba dirumah IQBAL ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dirumah IQBAL tersebut Anak korban ada ditanya-tanya namun saksi tidak jelas mendengar apa yang ditanyakan kepada Anak korban, namun yang jelas saksi dengar Anak korban ada mengatakan “ RALIF tu am “ berulang kali; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu RAHMANTO emosinya meledak-ledak dan ada bawa senawang dan mengatakan bahwa saksi akan dipukul namun saksi tidak mengetahui dan menanyakan alasan mengapa saksi mau dipukul; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi, Anak korban dan DANDI dijemput oleh polisi dengan menggunakan mobil pada saat dirumah IQBAL tersebut; ---------------------
Bahwa hanya saksi, Anak korban dan DANDI yang dijemput oleh polisi sedangkan RAHMANTO dan IQBAL tidak ada dibawa ke kantor polisi saat itu; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat tiba dikantor polisi, Anak korban ada dipanggil masuk ruangan namun saksi tidak mengetahui Anak korban ada ditanya-tanya polisi atau tidak, sedangkan saksi dan DANDI hanya diluar saja dan saksi saat itu tidak ada ditanya-tanya polisi sedangkan Dandi, saksi tidak mengetahui apakah Dandi ada ditanya-tanya polisi atau tidak; ---------------
Bahwa setelah itu tidak lama kemudian datang terdakwa, dan kemudian saksi disuruh pulang oleh polisi; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi dipanggil karena masalah pelecehan dan pencabulan terhadap Anak korban dari polisi saat di kantor POLRES dan saat di POLSEK saksi belum mengetahui kejadiannya dan dipanggil ke POLRES 2-3 hari setelah kejadian; -------------------------------------------------
Bahwa yang datang ke kantor POLRES saat itu adalah saksi, terdakwa, DANDI, INDRA dan saat saksi tanya kepada Terdakwa, Dandi dan Indra, DANDI ada menjawab dipanggil karena masalah semalam ( dibarakan nomor 4); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penyidik mencari keterangan kepada saksi, terdakwa, DANDI, INDRA dengan cara dipanggil masuk keruangan satu persatu; --------------
Bahwa saksi hanya mendengar dari orang bahwa pergaulan Anak korban kurang baik; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa foto telanjang Anak korban dari BBM milik teman, karena saksi pernah ditunjukkan oleh teman-teman soal foto Anak korban tersebut dari pusar sampai bagian atas pusar dan menurut teman-teman mendapatkan foto Anak korban tersebut dari Facebook; ----------------------------------------
Bahwa sudah lama diperiksa penyidik dengan tersebarnya foto telanjang Anak korban tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi minum minuman keras tersebut saksi tidak ada masuk kedalam kamar tidur saksi; -------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian tersebut kasur dalam kamar tidur saksi tersebut saudara posisinya terhampar dan tidak pernah digulung atau dilipat dan dikamar tersebut ada karpet namun tidak terlalu besar; ---------
Bahwa pada waktu kejadian tersebut yang pertama kali didalam barakan nomor 4 tersebut adalah saksi, baru kemudian datang INDRA dan DANDI yang membawa minuman keras lalu terdakwa dan CANDRA; ---------------
Bahwa saksi tidak ingat takaran minuman saat minum minuman keras tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi 5-6 kali putaran saat minum minuman keras tersebut dan saksi, Dandi, Indra, Terdakwa dan Anak korban berhenti karena minuman sudah habis dan setelah itulah DANDI ada pinjam HP milik Anak korban serta saksi tak sadarkan diri lagi akibat mabuk; ----------
Bahwa saksi tidak ingat lamanya duduk berdua dengan DANDI saat Anak korban dipanggil polisi kedalam ruangan, mungkin sekitar 2-3 jam dan seingat saksi hampir subuh saksi baru diantar oleh pulang oleh polisi dan disuruh datang lagi ke Polsek pukul 07.00 WIB, dan saat di Polsek tersebut saksi belum sadar benar; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Anak korban ada dibawa atau tidak oleh polsisi keluar dari kantor polisi pada saat saksi dan DANDI duduk menunggu tersebut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada datang lagi ke Polsek pukul 07.00 Wib, dan saat dipolsek Anak korban belum ada, yang sudah ada hanya terdakwa dan ayahnya saja; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan yang ada dalam BAP Kepolisian tersebut saat berada di Polres sedangkan pada saat di Polsek saksi hanya ditanya-tanya saja; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat dimana keterangan Anak korban yang dijadikan dalam BAP Kepolisian; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat keterangan yang saksi berikan dalam BAP Kepolisian tersebut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi parit yang ada disekitar barakan nomor 4 tersebut yaitu setelah barakan lalu ada jalan aspal dan disamping jalan tersebut ada paritnya; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak benar yaitu: -------------------------------------------
Bahwa menurutnya saksi mendengarkan apa yang dikatakan oleh Anak korban pada saat dikumpulkan oleh Polisi sebelum diperiksa; ----------------
Rahmanto als Gondo bin Ponirin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- -
Bahwa saksi kenal terdakwa, namun tidak akrab meski sering melihat dan bertemu dengan terdakwa; -----------------------------------------------------
Bahwa jarak rumah saksi dengan barakan nomor 4 yang dihuni oleh JODI dan DANDI sekitar 20 meter; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam 1 minggu, sekitar 4 kali main ke kos-kosan JODI dan DANDI; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan TONI, JODI, DANDI, CANDRA namun dengan INDRA saksi tidak kenal; ---------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian pencabulan terhadap Anak korban, barakan nomor 4 tersebut sebelumnya sudah pernah digerebek polisi; ---------------
Bahwa saksi sudah lama tinggal di dekat barakan tersebut; ------------------
Bahwa saksi mengetahuinya karena saya sering main ketempat tinggal IQBAL yang jaraknya sekitar 10 meter dari rumah saksi; ----------------------
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah tukang bangunan; ----------------
Bahwa saksi kenal dengan Anak korban karena dia berteman dengan MIRA adik ipar IQBAL dan Anak korban sering main-main ke tempat IQBAL tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa IQBAL bekerja sebagai security di PT Sungai Rangit; ----------------
Bahwa saksi kurang tahu apakah Anak korban sering main atau tidak ke barakan tersebut “; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa apakah hari Sabtu atau Minggu kejadiannya seingat saksi sudah lewat tengah malam, serta tempat kejadiannya dibarakan nomor 4 jalan Sukarma, Kel. Padang, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara; --
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi pulang dari rumah teman lalu mencari ikan dengan cara memancing di parit yang letaknya sekitar 10 meter dari barakan nomor 4 tersebut; ---------------------------------
Bahwa dalam kamar tidur agak gelap dan diruangan tengah barakan tersebut lampunya hidup dan masih terlihat dari parit tempat saksi mencari ikan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat barakan nomor 1 pintunya terbuka dan kelihatan sepi; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi mencari ikan di parit, yang saksi lihat di barakan nomor 4 tersebut gorden dikamar tidurnya terbuka dan tertutup seperti ada orang yang mengintip kearah saksi namun saksi tidak mengetahui siapa yang mengintip tersebut, lalu saksi menjadi curiga dan berjalan ke arah rumah saksi tapi saksi berbalik lagi dan terdengar suara “ gedebug “ dan saksi lihat 2 orang lari keluar dari barakan nomor 4 yaitu INDRA dan DANDI, INDRA lari terus ke arah ujung jalan dan saksi tak tahu kemana arahnya sedangkan DANDI lari kedalam barakan nomor 1; -------------------
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut pada saat saksi mendatangi barakan nomor 1 dan mencari orang yang lari dari barakan nomor 4 menuju barakan nomor 1 dan akhirnya setelah berbelit-belit DANDI mengaku Dandi yang baru lari dari barakan nomor 4 dan setelah saksi tanya siapa 1 orang lagi yang lari, DANDI memberitahukan bahwa INDRA yang lari kearah ujung jalan; -----------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat 2 orang lari keluar dari barakan nomor 4 tersebut kemudian saksi menuju barakan nomor 4 dan belum sempat saksi membuka pintu saksi melihat Anak korban yang hanya memakai daster membuka pintu dan menangis, lalu saksi tanya dan Anak korban menjawab jangan dibawa pulang karena takut dipukul ibu Anak korban, lalu saksi bawa Anak korban ke rumah IQBAL dan saksi tanya kenapa di barakan nomor 4 tersebut dan Anak korban bilang dipaksa mereka; -------
Bahwa pada saat pintu depan barakan nomor 4 tersebut dibuka Anak korban, saksi melihat JODI duduk disudut ruang tengah barakan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pintu depan barakan nomor 4 tersebut dibuka Anak korban, saksi hanya melihat JODI duduk disudut ruang tengah barakan tersebut dan tidak melihat terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa saksi ada mendatangi JODI setelah saksi mengantarkan Anak korban ke depan rumah IQBAL, dan saat saksi mendatangi JODI saksi kemudian membangunkannya dan saksi ada mengancam akan memukul JODI karena pada saat saksi tanya siapa yang ada didalam kamar tidur Jodi menjawab tidak mengetahuinya; ---------------------------------------------
Bahwa saksi ada bertemu dengan DANI dan meminta bantuannya karena ada kejadian di barakan nomor 4 tersebut; -----------------------------
Bahwa awalnya DANDI tidak mengakui Dandi yang baru lari dari barakan nomor 4, lalu saksi ancam akan saksi pukul dan akhirnya Dandi mengakui yang baru lari dari barakan nomor 4; ---------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut yang dibawa ke rumah IQBAL adalah Anak korban, DANDI dan JODI; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dirumah IQBAL kemudian IQBAL bertanya kepada Anak korban siapa yang telah memaksanya dan Anak korban saat itu mengatakan yang memaksa dia adalah RALIF (terdakwa); -------------------
Bahwa pada saat dirumah IQBAL tersebut Anak korban hanya mengatakan yang memaksa Anak korban adalah terdakwa saja dan tidak ada mengatakan DANDI dan INDRA ada memaksanya; ----------------------
Bahwa Anak korban mengatakan bahwa terdakwa ada memaksanya namun tidak sempat menyetubuhi Anak korban; --------------------------------
Bahwa Anak korban hanya mengatakan bahwa terdakwa ada memaksanya namun tidak menjelaskan bagaimana cara terdakwa memaksanya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana posisi terdakwa saat itu karena saksi melihat di dalam kamar tidur Terdakwa tidak ada; -----------------------
Bahwa DANI ada masuk ke kamar tidur barakan nomor 4 tersebut setelah Anak korban minta tolong mengambilkan celana dalam, HP dan jaket miliknya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam BAP Kepolisian saksi menerangkan setelah melihat INDRA dan DANDI lari keluar dari barakan nomor 4 dari pinggir jalan kemudian saksi menuju barakan nomor 4 saat itu memerlukan waktu selama 5 menit hanya perkiraan saksi saja, namun setelah saksi pikir-pikir lagi jarak dari saksi yang berada ditengah jalan ke barakan nomor 4 hanya 10 meter sehingga saksi bisa sampaikan dipersidangan hanya perlu waktu 1 menit saja karena saksi saat itu berjalan cepat dari pinggir jalan menuju ke barakan nomor 4; -------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Dandi, bahkan saksi sempat berteriak “ Hei mau lari kemana” kepada Dandi dan sampai Dandi menutup pintu barakan nomor 1 tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak barakan no 4 dan nomor 1 jaraknya sekitar 8 meter saja; ----
Bahwa pada saat DANDI menutup pintu barakan nomor 1 tersebut posisi saksi sudah berada di tengah jalan didepan barakan nomor 4; --------------
Bahwa Anak korban minta diambilkan celana dalam, Hp dan jaket miliknya pada saat didepan rumah IQBAL, setelah itu saksi datang lagi ke barakan nomor 4 dan bertanya kepada JODI, tetapi JODI bilang tidak mengetahuinya sehingga saksi tidak mengetahui celana dalam, Hp dan jaket dan hanya mengetahui saat di Polsek saja; -------------------------------
Bahwa saksi ada masuk ke kamar tidur barakan nomor 4 tetapi saksi tidak ada masuk kamar mandi barakan tersebut; -------------------------------
Bahwa lampu teras barakan nomor 4 tersebut mati saat kejadian, yang hidup lampu teras barakan nomor 1 sehingga halaman barakan bisa terlihat terang semua; ------------------------------------------------------------------ Bahwa pintu depan barakan nomor 4 saat kejadian dalam keadaan tertutup; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih bisa melihat ada orang yang mengintip dari kamar tidur barakan nomor 4 meski keadaan lampunya mati dikamar tidur tersebut karena lampu tengahnya hidup dan kemungkinan penerangan dari kamar tengah barakan tersebut bisa masuk kekamar tidur barakan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi saksi masih diparit ketika mendengar suara dan melihat ada 2 (dua) orang keluar dari barakan nomor 4; ---------------------------------
Bahwa posisi saksi ditengah jalan didepan barakan nomor 4 ketika Dandi masuk barakan nomor 1; -------------------------------------------------------------
Bahwa waktu yang saksi perlukan dari tengah jalan menuju barakan nomor 4 tidak sampai 1 menit; ------------------------------------------------------
Bahwa yang mengambil celana dalam, Hp dan jaket milik Anak korban di kamar tidur barakan nomor 4 tersebut adalah Anak korban dan DANI; ---
Bahwa setelah INDRA dan DANDI lari keluar dari barakan nomor 4 tersebut pintu depan barakan tersebut dalam keadaan tertutup tetapi tidak rapat; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berjalan agak cepat saat menuju barakan nomor 4 setelah melihat INDRA dan DANDI lari keluar dari barakan nomor 4 tersebut; ----
Bahwa awalnya saksi mendengar suara keras 1 kali lalu suara kaki berlari dilantai lalu setelah itu baru melihat INDRA dan DANDI lari keluar dari barakan nomor 4 tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara gedebug-gedebuk seperti orang menendang triplek dari dalam barakan tersebut; --------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara orang menangis dari dalam barakan tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Dandi dan Indra lari saksi belum tahu siapa mereka, setelah DANDI mengaku baru saksi mengetahui yang lari adalah DANDI dan INDRA; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hanya 2 orang yang lari dari barakan nomor 4 tersebut, setelah itu baru Anak korban yang keluar saat saksi menuju barakan nomor 4 tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar dari cerita DANI bahwa Anak korban saat kejadian tersebut karena DANI melihat ada bercak darah di celana dalam Anak korban dan di bagian belakang baju daster yang dipakai Anak korban saat itu; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui baju daster yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan ini karena baju daster yang dipakai Anak korban saat kejadian berwarna putih dengan motif bintik-bintik hitam; ----
Bahwa model sama antara baju daster yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan ini dengan baju daster berwarna putih dengan motif bintik-bintik hitam yang dipakai Anak korban saat kejadian; -----------
Bahwa lebih dari 1 jam polisi datang setelah saksi membawa Anak korban, DANDI dan JODI kerumah IQBAL; --------------------------------------
Bahwa yang melaporkan adalah IQBAL; ------------------------------------------
Bahwa ada jeda waktu antara ada orang mengintip dikamar tidur barakan nomor 4 dengan 2 orang yang lari keluar barakan tersebut; ------------------
Bahwa saksi tidak ingat dalam BAP yang keberapa saksi ada menyatakan perlu waktu selama 5 menit saat saksi melihat 2 orang lari keluar barakan nomor 4 hingga saksi ke barakan nomor 4 tersebut dan bertemu Anak korban didepan pintu barakan tersebut; ------------------------
Bahwa Penyidik dahulu yang menyatakan saksi perlu waktu selama 4-5 menit saat melihat 2 orang lari keluar barakan nomor 4 hingga saksi ke barakan nomor 4 dan bertemu Anak korban didepan pintu barakan tersebut dan saksi membenarkan/mengiyakan saja saat itu; ------------------
Bahwa yang benar keterangan saksi dipersidangan ini yang hanya perlu waktu kurang dari 1 menit saat saksi melihat 2 orang lari keluar barakan nomor 4 hingga saya ke barakan nomor 4 dan bertemu Anak korban didepan pintu barakan tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa Anak korban saat itu mengatakan dipaksa diajak bersetubuh oleh terdakwa dengan cara dilepas celana dalamnya namum terdakwa tidak sempat menyetubuhinya; -------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban saat dirumah IQBAL ditanya namun Anak korban tidak ada menerangkan dicabuli DANDI dan INDRA saat itu; ---------------
Bahwa saksi mengetahui Anak korban dicabuli DANDI dan INDRA dari penyidik yang seingat saksi bernama DADANG atau EDI; --------------------
Bahwa saksi tidak ingat lagi sidang perkara Dandi dan Indra; ----------------
Bahwa lebih dahulu saksi menjadi saksi dalam perkara DANDI dan INDRA dengan penyidik yang mengajari saksi perlu waktu 4-5 menit saat saksi melihat 2 orang lari keluar barakan nomor 4 hingga saksi ke barakan nomor 4 dan bertemu Anak korban dan saat itu polisi yang bernama EDI yang memeriksa saksi dengan mengatakan bahwa menurut Hakim saksi ada kekurangan dalam memberikan keterangan dalam BAP sebelumnya; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut rekontruksi dalam perkara ini dan melakukan adegan pada saat saksi di depan teras barakan nomor 4 dan bertemu Anak korban didepan pintu barakan tersebut; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatak tidak benar dan keberatan, yaitu: -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diluar barakan nomor 4 saksi ada berteriak-teriak “ keluar-keluar ! nanti saya pukul “; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat pertama kali ke barakan Nomor 4, terdakwa ada masuk ke dalam barakan dan menyenter-nyenter dalam barakan nomor 4 tetapi tidak ada masuk kamar tidur barakan nomor 4 tersebut dan saat itu Terdakwa masih berada dalam kamar tidur; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa keluar kamar tidur dan selanjutnya keluar dari barakan nomor 4 tersebut pada saat saksi membawa Anak korban kerumah IQBAL; ------------------------------------------------------------------------------------
Dani bin Zohriah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- -
Bahwa saksi kenal terdakwa sekitar 1 tahun yang lalu; -----------------------
Bahwa jarak rumah saksi jauh dengan barakan nomor 4 yang dihuni oleh JODI dan DANDI; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam 1 minggu kadang 1 kali bermain ke kos-kosan JODI dan DANDI; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru 1 kali saja bertemu terdakwa di barakan tersebut; ---
Bahwa saksi kenal dengan TONI, JODI, DANDI, CANDRA dan INDRA; --
Bahwa saksi kenal dengan Anak korban sekitar 4-5 bulan yang lalu karena Anak korban sering nongkrong ditempat IQBAL; -----------------------
Bahwa awalnya hari Sabtu malam atau Minggu dini hari saat saksi pulang dari rumah teman ditengah jalan saksi bertemu RAHMANTO dan Rahmanto mengatakan ada kejadian di barakan nomor 4 yang terletak jalan Sukarma, Kel. Padang, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara; -------------
Bahwa setelah panjang lebar mendengar cerita RAHMANTO Kemudian saksi diajak kebarakan nomor 1 menanyakan orang yang baru lari dari barakan nomor 4, lalu saksi dan Rahmanto membawa DANDI kedepan rumah IQBAL dan setelah itu saksi bersama Anak korban dan RAHMANTO menemani Anak korban mengambil celana dalamnya dibarakan nomor 4; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat celana dalam yang diambil Anak korban tersebut saksi terkejut karena ada bercak darah dicelana dalam tersebut dan saksi juga melihat dibagian belakang daster yang dipakai Anak korban juga ada bercak darah dan saat saksi tanya Anak korban menyatakan bahwa Anak korban lagi menstruasi; -------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut yang dibawa kerumah IQBAL adalah Anak korban, DANDI dan JODI; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat dirumah IQBAL, IQBAL bertanya kepada Anak korban siapa yang telah memaksanya dan Anak korban saat itu mengatakan yang memaksa Anak korban adalah RALIF (terdakwa) namun tidak sempat menyetubuhinya; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dirumah IQBAL tersebut Anak korban hanya mengatakan yang memaksa Anak korban adalah terdakwa saja dan tidak ada mengatakan DANDI dan INDRA ada memaksanya; ----------------------
Bahwa Anak korban mengatakan bahwa terdakwa ada memaksanya namun tidak sempat menyetubuhinya; --------------------------------------------
Bahwa Anak korban hanya mengatakan bahwa terdakwa ada memaksanya namun tidak menjelaskan bagaimana cara terdakwa memaksanya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada di rumah Iqbal; -----------------------------
Bahwa yang ada dirumah IQBAL saat itu Anak korban, DANDI, JODI, IQBAL, RAHMANTO, isteri IQBAL dan mertua IQBAL; ------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui baju daster yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan ini karena baju daster yang dipakai Anak korban saat kejadian berwarna putih dengan motif bintik-bintik hitam; ----
Bahwa model sama antara baju daster yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan ini dengan baju daster berwarna putih dengan motif bintik-bintik hitam yang dipakai Anak korban saat kejadian; -----------
Bahwa saksi tidak ingat warna jaket dan celana dalam Anak korban, yang saksi ingat dicelana dalam yang diambil Anak korban saat dikamar tidur barakan nomor 4 ada bercak darahnya yang agak kehitam-hitaman; ------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Anak korban ada atau tidak ke kamar mandi saat dirumah IQBAL; -------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi kebarakan nomor 4 tidak ada orang dalam barakan tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi diajak kebarakan nomor 1 ada DANDI dan 2 orang temannya dibarakan tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum diajak mengambil celana dalam, jaket dan HP dibarakan nomor 4 tidak mengetahui kejadian sebelumnya dibarakan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebentar saja di barakan nomor 4 mengambil celana dalam bersama Anak korban di kamar tidur barakan nomor 4 tersebut; ------------
Bahwa saat itu memakai penerangan senter HP saja saat mengambil celana dalam Anak korban yang terletak diatas meja di kamar tidur barakan nomor 4 tesebut; -----------------------------------------------------------
Bahwa ada kasur di kamar tidur barakan nomor 4 tersebut dalam keadaan tergulung agak ketengah kamar tidur tersebut; ----------------------
Bahwa saksi tidak melihat ada HP di kamar tidur barakan nomor 4 tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksia ada cerita kepada RAHMANTO malam itu juga kalau Anak korban sedang menstruasi; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering melihat Anak korban bermain di barakan tersebut bersama MIRA namun saksi tidak mengetahui main kebarakan mana karena ditempat tersebut ada 5 pintu barakan; ----------------------------------
Bahwa yang mengajak saksi mengambil HP, celana dalam dan jaket di barakan nomor 4 adalah Anak korban; --------------------------------------------
Bahwa RAHMANTO tidak mengetahui pada saat Anak korban mengajak saksi mengambil HP, celana dalam dan jaket di barakan nomor 4; ---------
Bahwa saksi tidak mengetahui RAHMANTO melihat atau tidak celana dalam dan daster Anak korban yang ada bercak darahnya setelah saksi cerita kepada Rahmanto kalau celana dalam dan daster Anak korban ada bercak darahnya karena Anak korban sedang menstruasi tersebut; --------
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak korban baik dalam berteman namun saksi tidak mengetahui dan apakah Anak korban seorang perokok dan peminum atau tidak; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya pernah melihat Anak korban duduk-duduk nongkrong dirumah MIRA sampai pukul 24.00 lebih saat tahun baru saja sedangkan kalau barakan saksi tidak pernah melihatnya; ------------------------------------
Bahwa saksi sudah dari rumah IQBAL saat polisi datang; ---------------------
Bahwa yang melaporkan adalah IQBAL; ------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Anak korban dicabuli DANDI dan INDRA dari penyidik yang seingat saksi bernama DADANG atau EDI yang mengatakan bahwa yang melakukan sebenarnya adalah DANDI dan INDRA; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat polisi membuat BAP, polisi bertanya kemudian saksi jawab dan selanjutnya diketik oleh polisi; -------------------------------------------------
Bahwa lampu dalam kamar tidur barakan nomor 4 saat kejadian dalam keadaan mati karena itu saksi memakai senter HP yang saksi pakai untuk penerangan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat dibagian mana celana dalam Anak korban yang ada bercak darahnya; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui baju daster yang dipakai Anak korban ada bercak darahnya saat berjalan diruang tengah barakan nomor 4 tersebut;
Bahwa dibagian belakang baju daster yang dipakai Anak korban yang ada bercak darahnya; -----------------------------------------------------------------
Bahwa tidak terlalu banyak bercak darah di daster yang dipakai Anak korban; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dibawa kemana celana dalam Anak korban yang ada bercak darahnya tersebut oleh Anak korban; --------------
Bahwa tidak terlalu banyak bercak darah di daster yang dipakai Anak korban; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat didepan rumah IQBAL dan saat saksi bercerita kepada RAHMANTO mengenai celana dalam dan daster Anak korban yang ada bercak darahnya dan juga Anak korban yang sedang menstruasi, didengar oleh keluarga IQBAL dan yang lainnya karena saat saksi bercerita banyak orangnya didepan rumah IQBAL tersebut; ------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa meyatakan benar dan tidak keberatan; ----------------------------------------------------
Iqbal Ray Sandi bin Sarbioko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya hanya sering melihat terdakwa, baru mengetahui namanya setelah ada kejadian saja; -------------------------------
Bahwa kejadian terdakwa mengajak Anak korban dengan memaksa; -----
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari Anak korban saat Anak korban dibawa ke rumah saksi karena sebelumnya ada kejadian dibarakan nomor 4; --------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi pulang dari bekerja sebagai security, lalu sampai rumah sekitar pukul 01.30 WIB saksi lihat di barakan dan didepan rumah saksi banyak orang, lalu saksi bertanya kepada RAHMANTO mengapa Anak korban yang saat itu ada didepan rumah saksi menangis, lalu RAHMANTO menjawab “ Tadi mereka yang dibarakan nomor 4 mabuk-mabukan dan RATIH dipaksa oleh terdakwa”; -----------------------------------
Bahwa kemudian saksi tanya dibarakan tersebut ada siapa dan RAHMANTO mengatakan masih ada JODI yang awalnya dibarakan nomor 4 kemudian pergi ke barakan nomor 1, lalu saksi datang ke barakan nomor 1 dan saksi paksa JODI agar ke rumah saksi dan saksi pertemukan dengan Anak korban; --------------------------------------------------
Bahwa setelah JODI saksi pertemukan dengan Anak korban, lalu saksi tanya apakah JODI ikut memaksa Anak korban, Anak korban mengatakan bahwa JODI gak ikut memaksanya; -------------------------------
Bahwa kemudian saksi tanya juga apakah DANDI yang saat itu sudah ada didepan rumah saksi sebelum JODI saksi bawa, Anak korban mengatakan bahwa DANDI dan juga CANDRA tidak ikut memaksanya dan hanya terdakwa saja yang memaksanya; -----------------------------------
Bahwa Anak korban saat itu bercerita cara terdakwa memaksa Anak korban adalah dengan menarik tangan Anak korban pada saat Anak korban mau keluar dari kamar tidur barakan nomor 4, lalu Anak korban tidak mau tetapi ditarik lagi oleh terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut dirumah saksi adalah saksi sendiri, isteri saksi, mertua saksi, Anak korban, DANDI, JODI, RAHMANTO dan DANI; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar pengakuan Anak korban tersebut, saksi sebenarnya menyuruh Anak korban pulang namun Anak korban takut sama ibu Anak korban, kemudian setelah berembuk dengan RAHMANTO kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi; ----
Bahwa menurut Anak korban Kejadian di kamar tidur barakan nomor 4 yang terletak jalan Sukarma, Kel. Padang, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Anak korban karena Anak korban sering bermain bersama MIRA adik ipar saksi di warung saksi; --------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi perilaku Anak korban dalam pergaulan sehari-hari biasa-biasa saja; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya pernah melihat Anak korban minum-minuman keras sewaktu ada tahun baru saja; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Anak korban dengan pria; ------
Bahwa saksi tidak melihat celana dalam Anak korban, dan celana dalam tersebut diambil Anak korban dan DANI sebelum saksi datang; ------------
Bahwa saat kejadian tersebut Anak korban setelah saksi tanya mengatakan bahwa hanya dipaksa saja serta celana dalamnya sempat dilepas oleh terdakwa namun tidak disetubuhi, kalau DANDI dan JODI hanya ikut minum saja; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui celana dalam Anak korban dilepas tersebut setelah ke kantor polisi dan diberitahu oleh Polisi bahwa celana dalam Anak korban dilepas oleh terdakwa, setelah itu saksi ada silahturahmi ke rumah Anak korban dan saat saksi tanya ke Anak korban, Anak korban mengatakan benar celana dalamnya dilepas oleh terdakwa; -----------------
Bahwa saksi 3 kali dipanggil polisi datang ke Polres untuk membuat BAP, sedangkan di Polsek saksi cuma ditanya-tanya saja dan tidak dibuatkan BAP; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat, wajah Anak korban biasa saja dan tidak ada kesedihan setelah kejadian tersebut; ----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Anak korban sudah ada sekitar 1 tahun yang lalu; ----
Bahwa Anak korban hampir tiap hari datang ke warung saksi dan bermain bersama MIRA adik ipar saksi, dan biasanya sebelum pukul 21.00 WIB Anak korban sudah pulang karena MIRA sudah saksi suruh tidur sebelum pukul 21.30 WIB; -----------------------------------------------------
Bahwa Anak korban sering bermain diwarung saksi hanya dengan MIRA, tidak pernah saksi lihat main diwarung saksi bersama pria; ---------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Anak korban bermain di barakan tempat kejadian dalam perkara ini; -------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui jika melihat laki-laki berwajah tampan Anak korban suka mencari perhatian karena saksi mengetahui sendiri sewaktu ada saudara saksi datang dari Ketapang, Anak korban berani minta no. HP saudara saksi tersebut; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat saat kejadian Anak korban memakai jaket warna biru kehitaman dan memakai rok; -------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat saat kejadian Anak korban memakai jaket warna biru kehitaman dikancingkan sampai atas, sedangkan memakai rok atau daster saksi kurang jelas karena tertutup jaket yang dipakainya; -----------
Bahwa saksi mengetahuinya jaket tersebut yang dipakai Anak korban, sedangkan untuk daster saksi tidak tidak jelas warnanya saat itu; ----------
Bahwa menurut cerita DANI, saat DANI diajak Anak korban mengambil celana dalamnya, Anak korban mengatakan bahwa Anak korban sedang menstruasi; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat dirumah saksi ada pergi ke kamar mandi atau tidak; --------------------------------------------------------------
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut saksi sendiri; ---------------------
Bahwa saksi tidak dibawa ke kantor Polisi, yang dibawa yaitu Anak korban, DANDI dan JODI saja pada malam kejadian tersebut; --------------
Bahwa saat DANI cerita Anak korban sedang menstruasi dirumah saksi ada saksi sendiri, RAHMANTO, mertua saksi dan isteri saksi, dan saat itu Anak korban membenarkan kalau Anak korban sedang menstruasi; --
Bahwa saksi tidak mengetahuinya mereka mendengar atau tidak saat DANI cerita Anak korban sedang menstruasi; ----------------------------------
Bahwa saat itu saksi tidak melihat celana dalam Anak korban;---------------
Bahwa sekitar 2-3 hari setelah kejadian saksi dipanggil oleh terdakwa supaya datang ke Polsek dan hanya ditanya-tanya oleh Polisi yang bernama EDI dan DADANG; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah kali dipanggil polisi ketiga kalinya untuk datang ke Polres saksi baru tanda tangan dalam BAP, dipanggil 2 kali saksi disuruh baca-baca BAP saksi saja; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi ditanya lalu diketik kemudian saksi disuruh baca baru tanda tangan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahuinya setelah diberitahu Penyidik bahwa DANDI dan INDRA juga pelaku terhadap Anak korban dan pada saat itu penyidik mengatakan “ Kalau ditanya Hakim/jaksa bilang saja tahu DANDI dan INDRA terlibat dari penyidik”; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga saksi dalam perkara DANDI dan INDRA; ------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pasal dalam perkara Dandi dan Indra karena saksi malas membacanya dan hanya membaca inti-intinya saja; --
Bahwa Penyidik memberitahu saksi dengan mengatakan DANDI dan INDRA terlibat saat saksi diperiksa dalam BAP yang ke-3; -------------------
Bahwa keterangan saksi dalam BAP pertama yang saksi ingat adalah saksi memberikan keterangan saksi pulang kerja di depan rumah saksi dan didepan barakan banyak orang dan Anak korban bercerita bahwa Anak korban dipaksa bersetubuh oleh terdakwa dan celana dalam Anak korban sempat dilepas oleh terdakwa, namun terdakwa tidak sempat menyetubuhi Anak korban; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan pada BAP yang kedua setelah saksi ada datang ke rumah Anak korban, sedangkan di BAP ketiga saksi tidak ada memberi keterangan tambahan lagi, tinggal baca dan tanda tangan saja; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat jarak saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam BAP yang pertama, kedua dan ketiga; -------------------
Bahwa saksi tidak disumpah saat memberikan keterangan dalam BAP tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terakhir bertemu Anak korban saat ada lomba 17 Agustusan untuk memeriahkan hari Kemerdekaan; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Anak korban merokok dan saksi tidak pernah melihat atau mendengar Anak korban orangnya nakal dalam pergaulan; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa saksi hanya menceritakan apa yang didengar dari pengakuan Anak korban saja, oleh karena itu Terdakwa tidak menanggapinya; -
Menimbang, Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat, berupa: ------
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 487/I/2000 tanggal 16 Mei 2000 atas nama Siti Jumrah; ---------------------------------------------------------------
Foto copy Kartu Keluarga No. 6208012402073491 atas nama kepala keluarga Abdul Muin; ------------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum Nomor : 445.2/661.a/RSUD/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh dr. Adie Bastian, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Dr. Adie Bastian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja di RSUD kab. Sukamara sejak tanggal 1 Januari 2016 dan jabatan Ahli sebagai Dokter Umum dan sekarang sudah ditugaskan di RSUD Banjarnegara; -----------------------------------------------
Bahwa Ahli mengerti sesuai dengan ilmu yang Ahli pelajari dan profesi Ahli; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan atas nama Siti Jumroh alias Ratih (Anak korban); ---------------
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan tersebut pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 pukul 20.00 Wib di RSUD Sukamara; ----------------------------
Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap Anak korban tersebut, Ahli menyimpulkan ada ditemukannya luka lecet kemerahan baru diantara lubang dubur dan kemaluan bagian luar arah jarum jam enam dan bercak bercak sperma pada liang sanggama dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan dibagian tubuh lainnya; -----------------------------------------
Bahwa bercak sperma masih bisa diketahui karena bercak tersebut ada didalam vagina korban Anak korban karena sperma bisa bertahan 1 sampai 2 hari tergantung kondisi, jumlah dan kualitas sperma, keadaan vagina lendir mulut rahim, derajat keasaman dan lain-lain; --------------------
Bahwa sebelum Visum tersebut Ahli menerima surat permintaan Visum, kemudian Ahli bawa keruang periksa dengan ditemani bidan dan perawat, lalu Ahli mengadakan tanya jawab terlebih dahulu dengan Anak korban; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Ahli tanya sebelum Visum, Anak korban mengaku telah diperkosa temannya disebuah kamar kos 21 jam sebelum pemeriksaan, pelaku memaksa korban masuk ke kamar kos dan memaksa Anak korban minum minuman keras jenus anggur dicampur arak sebanyak 5-6 gelas sehingga Anak korban mabuk, kemudian pelaku tidak menggunakan pengaman ( kondom) saat berhubungan badan dan saat akan berhubungan badan ada 2 orang memegang tangan dan kakinya dan 1 orang menyetubuhinya; -------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban mengatakan sudah mandi sebelum di Visum; ---------
Bahwa pada saat Ahli tanya Anak korban mengaku sudah pernah berhubungan badan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa luka lecet luka lecet kemerahan baru diantara lubang dubur dan kemaluan bagian luar arah jarum jam enam dan bercak bercak sperma pada liang sanggama tersebut terjadi akibat trauma benda tumpul; --------
Bahwa Ahli tidak berani memastikan benda tumpul yang dimaksud; -------
Bahwa luka lama biasanya sudah mengering dan ada ada bekas kehitaman kalau luka baru warnanya kemerahan dan ada peradangan; ---
Bahwa sprema terdapat dibagian dalam vagina Anak korban; ---------------
Bahwa sperma tersebut masuk dari hasil ejakulasi penis; --------------------
Bahwa setelah 21 jam sperma masih bisa menempel didalam vagina meski sudah mandi jika cara mandinya tidak benar dan tidak menjangkau dimana sperma tersebut berada; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam keadaan suhu tubuh, sperma bisa bertahan antara 24-48 jam; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli sudah sering melakukan Visum sewaktu pendidikan dan magang kedokteran, namun baru kali ini Ahli yang bertanggung jawab atas hasil visum; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak bisa menentukan sperma yang berada dalam vagina Anak korban tersebut masih aktif atau tidak karena perlu penelitian lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan berapa lama sperma tersebut berada dalam vagina bagian kanan ( liang sanggama) Anak korban tersebut; ----
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan waktunya dan penyebabnya luka lecet baru diantara dubur dan vagina Anak korban tersebut yang pasti akibat kekerasan benda tumpul; ------------------------------------------------------------
Bahwa saat Ahli melakukan visum tersebut tidak ada tanda-tanda Anak korban dalam keadaan menstruasi; -----------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan siapa pemilik sperma yang ada diliang sanggama vagina Anak korban tersebut karena tidak ada permintaan dari polisi, dan seandainya ada permintaan akan Ahli lakukan dengan cara mengirim sampel sperma tersebut ke rumah sakit yang ada fasilitas untuk pemeriksaan sperma; ---------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan tanda-tanda kesuburan Anak korban dan tidak bisa memastikan Anak korban habis menstruasi atau tidak saat Ahli melakukan Visum terhadapnya; ----------------------------------------------
Bahwa sperma tersebut berada dalam vagina bagian kanan ( liang sanggama) Anak korban tersebut akibat benda tumpul; -----------------------
Bahwa Ahli tidak mengetahui apakah 1 visum dapat dipakai untuk 2 perkara; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan posisi Anak korban pada saat terjadinya kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan luka lecet tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli dokter umum; -----------------------------------------------------------
Bahwa untuk melakukan Visum tidak perlu surat tugas dari Direktur RSUD, siapapun dokter yang sedang piket jika ada permintaan Visum bisa langsung melakukannya; ------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan apakah dalam keadaan menstruasi sperma bisa bertahan dalam liang sanggama vagina karena hal tersebut diluar keahlian Ahli; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi Anak korban sadar saat akan dilakukan Visum;---------------
Bahwa luka diantara dubur dan vagina tergesek celana dalam atau pembalut yang dipakainya kecil kemungkinannya mengakibatkan luka tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam keadaan terangsang vagina bisa elastis, kalau tidak vagina akan mengencang; --------------------------------------------------------------------
Bahwa cara menentukan pemilik sperma dengan melakukan tes DNA; ---
Bahwa dalam permintaan Visum an. SITI JUMROH tersebut disebutkan siapa pelakunya; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam permintaan Visum akibat persetubuhan tidak wajib dicantumkan siapa pelakunya; ------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak menanyakan pelakunya karena tidak wajib untuk ditanyakan siapa pelakunya; --------------------------------------------------------
Bahwa Dokter dengan spesialisisasi antrologi yang bisa menentukan kapan masa subur dan mengetahui menstruasi seorang wanita; -----------
Bahwa ada bedanya karena cairan sperma warnanya putih seperti susu sedangkan cairan orgasme hanya seperti lendir dan hal tersebut bisa dilihat dengan kasat mata; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------
Bahwa Terdakwa dilaporkan masalah pencabulan terhadap Siti Jumroh alias Ratih (Anak korban); ------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban teman ibu Terdakwa dipasar; -----------------------------
Bahwa Terdakwa sebelum kejadian sudah kenal dengan JODI, DANDI dan CANDRA, dengan INDRA Terdakwa baru kenal sedangkan dengan RAHMANTO dan IQBAL sebelum kejadian Terdakwa tidak kenal; ---------
Bahwa Terdakwa dan DANDI ada hubungan keluarga tapi jauh; -----------
Bahwa Terdakwa sering main ke tempat kos DANDI dan JODI di barakan nomor 4, rata-rata 2 kali seminggu dan Terdakwa sering bawa makanan ke DANDI kalau main ketempatnya tersebut; -----------------------
Bahwa awalnya Terdakwa di SMS oleh JODI diajak main bulu tangkis lalu Terdakwa datang dengan dijemput oleh JODI dan main bulu tangkis, lalu JODI dan DANDI ngajak Terdakwa minum minuman keras namun Jodi dan Dandi tidak mempunyai uang, karena kebetulan Terdakwa juga ingin minum minuman keras maka Terdakwa beri uang kepada DANDI uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) saat dipinggir jalan untuk membeli minuman keras jenis Anggur merah dan Arak putih; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang pergi membeli adalah DANDI dan INDRA yang jaraknya sekitar 20 meter dari barakan; ------------------------------------------------------
Bahwa minuman keras anggur merah dan arak putih dibawa menuju barakan nomor 4 kemudian Terdakwa minum dibarakan nomor 4 bersama dengan JODI, DANDI, CANDRA, INDRA kemudian datang Anak korban ikut minum minuman keras jenis Anggur merah dan Arak putih tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ada yang mengundang dan datang sendiri ke barakan nomor 4 tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban duduk didekat DANDI dan setelah itu minta rokok, lalu CANDRA minta rokok Terdakwa dan diberikan ke Anak korban; ------
Bahwa Terdakwa tidak ingat pukul berapa yang Terdakwa ingat sudah tengah malam; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada menawari Anak korban ikut minum minuman keras tersebut tetapi tidak Terdakwa paksa, dan pada saat Terdakwa tawari tersebut Anak korban diam saja, namun saat minuman tersebut ditaruh didepan Anak korban mau meminumnya; ------------------------------------------
Bahwa Anak korban ikut minum tersebut sekitar 7 putaran; ------------------
Bahwa pada saat minuman sudah habis kemudian Terdakwa melihat CANDRA keluar dari barakan, JODI masih dikamar tengah barakan, lalu Terdakwa melihat DANDI ada menunjukkan HP kepada Anak korban, lalu DANDI masuk kedalam kamar tidur barakan nomor 4 tersebut, setelah DANDI masuk kedalam kamar tidur tak lama kemudian Anak korban ikut masuk kamar tidur dan setelah Anak korban masuk kamar tidur, kemudian INDRA juga ada masuk ke kamar tidur tersebut dan pintu ditutup; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah DANDI, Anak korban dan INDRA masuk kedalam kamar tidur Terdakwa menjadi curiga, kemudian Terdakwa mengintip lewat lubang sebesar kepalan tangan yang ada didinding kamar tidur tersebut, dan Terdakwa melihat samar-samar Dandi, Indra dan Anak korban melakukan perbuatan mesum yaitu Anak korban mengocok kemaluan DANDI dan mengulum kemaluan INDRA, kemudian setelah sekitar 30 detik Terdakwa mengintip kemudian perut Terdakwa sakit dan Terdakwa pergi ke WC yang ada dalam barakan nomor 4 tersebut, setelah sekitar 2-3 menit dalam WC kemudian Terdakwa keluar dan menuju pintu kamar tidur barakan nomor 4 dan selanjutnya dengan memakai 2 tangan dan 1 kaki mendorong pintu kamar tidur barakan tersebut yang agak lengket hingga terbuka; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pintu kamar tidur barakan tersebut terbuka kemudian DANDI dan INDRA langsung menaikan celana dalam dan memakai celana yang mereka pakai dan buru-buru keluar kamar tidur; ----------------
Bahwa yang keluar duluan adalah DANDI baru kemudian INDRA; ---------
Bahwa Anak korban tidak keluar hanya dikamar tidur saja; -------------------
Bahwa Terdakwa mau keluar dari kamar tidur tersebut namun ada suara RAHMANTO yang berteriak diluar barakan mau memukuli jika ada yang keluar barakan sambil membawa kayu; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada menahan Anak korban untuk keluar dari kamar tidur tersebut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersama Anak korban di kamar tidur tersebut tidak ada 1 menit ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melakukan apa-apa dengan Anak korban dalam kamar tidur tersebut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Rahmanto ada datang ke barakan nomor 4 dan saat Rahmanto dipintu barakan tersebut kemudian Anak korban keluar dari kamar tidur mendatangi RAHMANTO; -----------------------------------------------------------
Bahwa setelah RAHMANTO dan Anak korban pergi meninggalkan barakan tersebut Anak korban kemudian keluar dari kamar tidur dan selanjutnya keluar dari barakan dan pulang ke rumah; ------------------------
Bahwa RAHMANTO datang setelah DANDI dan INDRA lari keluar dari barakan tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa suara gedebug tersebut adalah suara pintu yang ditutup; -----------
Bahwa masuk Terdakwa ke dalam kamar tidur tersebut untuk mencegah perbuatan yang dilakukan DANDI, Anak korban dan INDRA yang sedang berbuat tidak senonoh; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada mendorong Anak korban supaya tidak keluar dari kamar tidur tersebut; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang menutup pintu kamar tidur adalah INDRA; -----------------------
Bahwa Terdakwa sudah lepas baju setelah dari WC karena kepanasan sehabis minum minuman keras; ---------------------------------------------------
Bahwa Anak korban keluar setelah mendengar RAHMANTO teriak-teriak diluar barakan; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban menangis karena mau dilaporkan RAHMANTO ke ibu Anak korban; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan JODI ada hubungan keluarga lebih dekat dibandingkan dengan DANDI; ------------------------------------------------------
Bahwa isteri Terdakwa tidak mengetahui kalau Terdakwa sering bermain dibarakan nomor 4; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui posisi Anak korban sebelum berada di barakan nomor 4; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat CANDRA menyusul Anak korban di warung IQBAL; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada melihat Anak korban saat Terdakwa istirahat main tenis meja; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat CANDRA menyusul Anak korban di rumahnya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lebih dahulu CANDRA yang datang baru Anak korban; -------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat Anak korban muntah saat berada dalam kamar tidur tersebut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sering minum minuman keras, rata-rata 1 kali seminggu; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan pintu kamar saat Dandi, Anak korban dan Indra di dalam tertutup tapi agak terbuka sedikit; --------------------------------------------------
Bahwa keadaan kamar tengah terang karena lampunya hidup; -------------
Bahwa saat Terdakwa masuk, Anak korban sedang mengocok kemaluan DANDI dan mengulum kemaluan INDRA, dan setelah Terdakwa masuk Dandi, Anak korban dan Indra berhenti kemudian DANDI dan INDRA lari keluar kamar, sedangkan Anak korban masih berada dikamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada bertanya kepada Anak korban “ ngapain kamu tadi sama INDRA dan DANDI” , lalu terdengar suara teriakan keras RAHMANTO diluar barakan, dan tak lama kemudian RAHMANTO belok ke barakan nomor 4; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban tidak ada niat keluar dari kamar tidur tersebut; --------
Bahwa yang membuka pintu depan barakan tersebut adalah Anak korban dan setelah itu RAHMANTO ada bilang “ Ayo kulaporkan ke ibu kamu “; -
Bahwa Terdakwa pertama kali melihat RAHMANTO diluar barakan sedang mencari ikan sekitar pukul 23.30 WIB pada saat sedang minum-minuman keras bersama JODI, DANDI, INDRA, CANDRA dan Anak korban tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai minum-minuman keras bersama JODI, DANDI, INDRA, CANDRA dan Anak korban, Terdakwa tidak memperhatikan posisi RAHMANTO masih diluar barakan atau tidak; --------------------------
Bahwa saat masuk kamar, Terdakwa ada bilang “ Ngapain didalam “ kemudian DANDI dan INDRA pasang celana dan selanjutnya keluar kamar dan ada menabrak Terdakwa karena Terdakwa ada menghalangi pintu kamar tidur; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Dandi, Anak korban dan Indra di lantai kamar; ----------------
Bahwa setelah Terdakwa masuk kamar, Anak korban berdiri dan membetulkan posisi baju daster yang dipakainya; ------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ngobrol dengan Anak korban saat berdua didalam kamar tidur; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendengar RAHMANTO berteriak saat DANDI dan INDRA lari keluar barakan dan pada saat Rahmanto mau masuk barakan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban yang membuka pintu barakan saat RAHMANTO datang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak sembunyi saat RAHMANTO datang, tapi berdiri saja di kamar tidur; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa keluar dari barakan saat RAHMANTO dan Anak korban pergi dari barakan nomor 4 dan Terdakwa pergi menuju arah berlawanan ke arah rumah Terdakwa; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masuk masuk kedalam kamar tidur tersebut untuk mencegah perbuatan yang dilakukan DANDI, Anak korban dan INDRA yang sedang berbuat tidak senonoh; ----------------------------------------------
Bahwa pada saat DANDI dan INDRA lari keluar dari kamar tersebut Terdakwa tidak ada menarik tangan, menarik baju, atau tindakan lain yang bisa mencegah DANDI dan INDRA keluar dari kamar tidur tersebut;
Bahwa pada saat DANDI dan INDRA sudah lari keluar dari kamar tidur tersebut Terdakwa tidak mengejar atau meneriaki Dandi dan Indra karena Terdakwa tidak terpikir untuk melakukan hal tersebut saat itu; -----
Bahwa pada saat DANDI dan INDRA sudah lari keluar dari kamar tersebut Terdakwa tidak ada menahan dan mendorong Anak korban agar tidak keluar dari kamar tidur tersebut; ---------------------------------------
Bahwa pada saat DANDI dan INDRA sudah lari keluar dari kamar tidur tersebut Terdakwa tidak ada menyuruh Anak korban keluar kamar tidur tersebut atau Terdakwa sendiri keluar kamar tidur tersebut karena saat itu tidak terpikir oleh Terdakwa melakukan hal tersebut; ----------------------
Bahwa Terdakwa tidak terpikirkan untuk memberitahukan atau melaporkan kepada orang lain perbuatan tidak senonoh yang dilakukan DANDI, INDRA dan Anak korban didalam kamar tidur tersebut; -------------
Bahwa Terdakwa tidak ada maksud dan tujuan berdua dengan Anak korban dalam kamar tidur tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan kemaluan Anak korban; ------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya, apakah Anak korban memakai celana dalam atau tidak saat Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada berkata kepada Anak korban “ Mau gak, beanu sama aku” saat berdua dalam kamar tidur tersebut; -------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada memegang buah dada, mencium bibir, meraba-raba paha dan kemaluan Anak korban; --------------------------------
Bahwa Berita acara pemeriksaan Terdakwa sebagai tersangka yang diberikan didepan Penyidik berbeda dengan yang Terdakwa berikan di persidangan, karena saat di Kepolisian Terdakwa sering dipukul; ----------
Bahwa Terdakwa tidak ada menyandarkan Anak korban didinding kamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada menghalangi Anak korban keluar kamar tidur saat ada Rahmanto datang kebarakan tersebut; -------------------------------
Bahwa lebar lubang di dinding kamar barakan nomor 4 kira-kira sebesar kepalan tangan orang dewasa; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada terpikir menghentikan perbuatan Dandi, Anak korban dan Indra dalam kamar tidur dengan cara menggedor pintu atau dinding kamar tersebut; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat DANDI dan INDRA sudah lari keluar dari kamar tidur tersebut Terdakwa tidak ada keluar kamar tidur karena takut dengan Rahmanto yang sudah diluar teriak sambil membawa kayu; ------------------
Bahwa Terdakwa pada saat mengintip belum jelas melihat Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI dan yang jelas melihat Anak korban mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI saat Terdakwa membuka pintu kamar tidur tersebut; ---
Bahwa posisi RATIH saat mengulum kemaluan INDRA dan mengocok kemaluan DANDI adalah nungging, posisi INDRA duduk bersandar didinding saat kemaluannya dikulum RATIH dan dipegangi dengan tangan kirinya, sedangkan posisi DANDI berdiri dengan kedua kaki ditekuk saat di kocok Anak korban dengan menggunakan tangan kanannya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Anak korban dan DANDI saat di kocok Anak korban yaitu paha depan DANDI menempel dipaha belakang Anak korban; -------------
Bahwa keadaan kamar tidur gelap karena lanmpunya mati, sedangkan keadaan kamar tengah karena lampunya hidup; --------------------------------
Bahwa lampu kamar tengah terang karena lampunya merk Philip warna putih yang berbentuk spiral; --------------------------------------------------------
Bahwa kamar tidur jadi terang kalau dibuka pintunya karena ada penerangan dari lampu dikamar tengah tersebut; ------------------------------
Bahwa kemaluan INDRA saat dikulum Anak korban dalam keadaan tegang/berdiri dan kemaluan DANDI saat di kocok Anak korban juga tegang/berdiri; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa DANDI memakai celana pendek namun Terdakwa lupa yang pakai resleting atau tidak, dan saat itu diturunkan sampai dibawah lututnya sedangkan INDRA Terdakwa lupa memakai celana pendek atau panjang, yang Terdakwa ingat celananya dilepas; -----------------------------
Bahwa DANDI dan INDRA dijadikan pelaku atas perbuatannya terhadap Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak dijadikan saksi atas perbuatan DANDI dan INDRA terhadap Anak korban tersebut ; -----------------------------------------------------
Bahwa DANDI dan INDRA sekarang di penjara selama 6 bulan karena melanggar Pasal 82 UU perlindungan anak; -------------------------------------
Bahwa putusan dalam perkara DANDI dan INDRA tersebut adalah yang Terdakwa lihat dilakukan Dandi, Anak korban dan Indra dalam kamar tidur dibarakan nomor 4 tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa DANDI dan INDRA saat di Kepolisian ada disangka melanggar Pasal 81 UU perlindungan anak, dan Terdakwa melihat hal tersebut di papan tulis tahanan Polres Sukamara; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah mengenyam pendidikan sampai kelas III SMU PGRI; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah mengalami kecelakaan dan mengalami benturan keras pada bagian kepala 2 tahun yang lalu dan sampai sekarang kalau kambuh kepala Terdakwa terasa sakit; -----------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa umur anak Terdakwa sekarang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah dites sperma saat di Kepolisian; -------------
Bahwa jaket tersebut benar yang dipakai Anak korban saat kejadian, daster bukan yang dipakai Anak korban saat kejadian sedangkan celana dalam Terdakwa tidak mengetahuinya; -------------------------------------------
Bahwa jaket tersebut dipakai Anak korban saat sedang minum minuman keras; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Jaket warna biru dengan lengan panjang warna hitam dan krah warna hitam putih; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju daster motif gambar bunga; --------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih kekuning-kuningan; --------------------
yang telah disita menurut hukum maka dapat dipertimbangkan dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ----------------------------------
Bahwa awalnya Anak korban (Siti Jumroh Als Ratih binti Abdul Muin) sedang duduk di Warung saksi Iqbal, lalu Anak korban diajak minum minuman keras oleh saksi Candra di Barakan yang terletak di Jalan Pangeran Sukarma, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban mendatangi saksi Candra di barakan nomor 1 dan ada Toni, saksi Candra dan Sudir dan setelah itu Anak korban mendatangi Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi yang berada di kost / barakan saksi Jodi yaitu barakan nomor 4; ---------------------------------------
Bahwa kamar kos-kosan/barakan nomor 4 ditempati oleh Anak saksi Dandi bersama dengan saksi Jodi; ---------------------------------------------------
Bahwa barakan di Jalan Pangeran Sukarma tersebut berjumlah 5 (lima) pintu/ kamar dengan ukurannya sekitar 3 x 3 m, yang terdiri dari ruang tengah, 1 (satu) manar tidur dan WC, dengan dinding kamar sebagian terbuat dari triplek dan sebagian dari beton; --------------------------------------
Bahwa Anak saksi Dandi dan saksi Jodi yang pertama ada dibarakan nomor 4 tersebut, lalu saksi Jodi menjemput Terdakwa dan akhirnya Anak saksi Dandi, Jodi dan Terdakwa bertiga main tenis meja, lalu datang Anak saksi Indra dan saksi Candra; ---------------------------------------
Bahwa lalu Terdakwa ada bicara dengan saksi Candra dan kemudian memberi Anak saksi Dandi uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan menyuruh Anak saksi Dandi beli Anggur merah dan arak; ----
Bahwa kemudian Anak saksi Dandi pergi beli minuman tersebut bersama dengan Anak saksi Indra dan setelah membeli minuman kembali menuju barakan nomor 4, dan ditempat tersebut sudah ada saksi Jodi, saksi Candra dan Terdakwa, kemudian datang Anak korban; -----------------------
Bahwa saat Anak korban datang ke barakan nomor 4, Terdakwa, saksi Jodi, saksi Candra, Anak saksi Indra, dan Anak saksi Dandi ngobrol dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol Anggur merah dan 1 (satu) kantong plastik arak, kemudian Terdakwa menuangkan minuman tersebut ke dalam gelas dan Terdakwa, saksi Jodi, saksi Candra, Anak saksi Indra, dan Anak saksi Dandi dengan posisi duduk melingkar dan minum secara bergiliran; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menawarkan Anak korban minuman keras jenis anggur merah dan arak yang telah dioplos oleh Terdakwa, dengan mengatakan “ Mau kadak minum, kalau gak mau juga gak apa-apa “; ------------------------
Bahwa setelah ditawari untuk minum minuman keras tersebut Anak korban meminta rokok dulu baru kemudian Anak korban minum minuman keras tersebut “; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban, saksi Candra dan saksi Jodi saat minum minuman keras tersebut sambil main HP dan saat itu Anak saksi Dandi kemudian ada pinjam HP Anak korban dengan alasan untuk main game online dan masuk ke kamar tidur pada saat Anak korban, saksi Jodi, Anak saksi Indra, saksi Candra serta Terdakwa minum minuman keras tersebut; ----
Bahwa setelah Anak korban meminum minuman keras tersebut kepala Anak korban pusing kemudian masuk ke dalam kamar barakan nomor 4, lalu sekitar 2-3 menit Anak korban masuk ke dalam kamar tidur, setelah sekitar 4-5 menit Anak korban dalam kamar kemudian Anak korban muntah-muntah kemudian datang Anak saksi Indra masuk ke kamar tidur tersebut dan membersihkan muntahan Anak korban, setelah itu Anak saksi Indra ada ke WC dan Anak korban juga pergi ke WC, setelah itu Anak saksi Indra masuk lagi dalam kamar tidur dan tak lama Anak korban juga masuk kamar tidur kembali; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati dan hanya ada cahaya yang masuk dari luar saja dan dalam kamar ada kasur gulung; ---
Bahwa setelah Anak saksi Indra masuk lagi dalam kamar tidur dan tak lama Anak korban juga masuk kamar tidur kemudian pintu kamar tidur ditutup tapi tidak bisa rapat dan agak terbuka sedikit dan kamar tersebut ada jendela dan korden yang tertutup, kemudian Anak saksi Dandi, Anak korban dan Anak saksi Indra duduk-duduk dengan posisi Anak korban ditengah, posisi Anak saksi Dandi di sebelah kanan Anak korban dan Anak saksi Indra disebelah kiri Anak korban; --------------------------------------
Bahwa pada saat duduk-duduk tersebut Anak saksi Dandi sambil main HP sedangkan Anak saksi Indra sambil merokok; -------------------------------
Bahwa dalam kamar tidur terdapat kasur dalam keadaan digulung, dan Anak saksi Dandi, Anak korban dan Anak saksi Indra saat berada dalam kamar tidur tersebut duduk menghadap tembok dengan memakai alas karpet yang tipis; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Anak saksi Dandi berkata kepada Anak korban “Mau gak jadi pacarku“ Anak korban jawab “Ya saya mau” kemudian sambil Anak saksi Dandi membuka resleting celana dan celana dalam yang Anak saksi Dandi pakai kemudian Anak saksi Dandi mengeluarkan kemaluan Anak saksi Dandi dan berkata “Kalau mau ini am”, sambil menarik tangan kanan Anak korban ke arah kemaluan Anak saksi Dandi; ---------------------
Bahwa setelah tangan kanan Anak korban memegang kemaluan Anak saksi Dandi kemudian Anak saksi Dandi menyuruh Anak korban untuk mengocok kemaluan Anak saksi Dandi, dan selanjutnya Anak saksi Dandi membuka celana dalam yang dipakai Anak korban hingga terlepas dan menaruhnya diatas lemari/bok yang berada didalam kamar tidur tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi Dandi, kemudian Anak saksi Indra berkata kepada Anak korban “ Anukan punyaku “ kemudian Anak korban diam saja, lalu Anak saksi Indra membuka resleting celana dan celana dalam Anak saksi Indra kemudian mengeluarkan kemaluan Anak saksi Indra dan Anak saksi Indra pegang bahu Anak korban dan mengarahkan mulut Anak korban ke arah kemaluan Anak saksi Indra; ----------------------------------------------------------
Bahwa Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi Dandi sekitar 3-4 menit dan mengulum kemaluan Anak saksi Indra sekitar 2 menit; ----------
Bahwa posisi Anak korban saat mengulum kemaluan Anak saksi Indra dan mengocok kemaluan Anak saksi Dandi adalah miring dengan posisi kepala menghadap kemaluan Anak saksi Indra dan pantat Anak korban mengarah ke Anak saksi Dandi; ---------------------------------------------------
Bahwa posisi tubuh Anak korban dan tubuh Anak saksi Dandi pada saat itu saling berdekatan dan paha depan Anak saksi Dandi dan paha belakang Anak korban agak menempel, Anak saksi Dandi belum sempat memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban karena kemudian Terdakwa membuka pintu kamar tidur; -------------------------------
Bahwa Anak saksi Dandi tidak ada memasukkan kemaluan ke kemaluan Anak korban karena ada Terdakwa yang tiba-tiba membuka pintu kamar tidur agak keras; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi Indra kemudian ada Terdakwa masuk, Anak saksi Indra secara replek melepaskan kemaluan Anak saksi Indra dengan cara mendorong kepala Anak korban kesamping kanan dan langsung menaikkan celana dalam dan celana pendek yang Anak saksi Indra pakai; -------------------------------
Bahwa di ruang tengah barakan tersebut ada Jodi dan Terdakwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi Indra dan mengocok kemaluan Anak saksi Dandi; ----------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra tidak ada mengeluarkan sperma pada saat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi Dandi dan mengulum kemaluan Anak saksi Indra; -----------------------------------
Bahwa saat Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra lari keluar dari kamar tidur, di ruang tengah barakan tersebut ada saksi Jodi sedang tertidur bersandar ke dinding karena mabuk; ----------------------------------------------
Bahwa Anak saksi Indra lari keluar kamar tidur duluan baru kemudian diikuti oleh Anak saksi Dandi; -------------------------------------------------------
Bahwa posisi Terdakwa saat baru masuk kamar tidur Terdakwa berada depan pintu dengan tangan kanan memegang kusen dan tangan kirinya memegang gagang pintu; ------------------------------------------------------------
Bahwa Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra lari keluar dari kamar tidur tersebut dengan agak menunduk melewati tangan kanan Terdakwa yang memegang kusen; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi lari keluar dari dari barakan nomor 4, ada saksi Rahmanto menyenter dan berteriak tapi Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi terus berlari dan tidak berhenti; --
Bahwa pada saat Anak saksi Dandi lari keluar dari barakan nomor 4 menuju barakan nomor 1 dan dibarakan nomor 1 hanya ada Toni yang sudah tidur, dan Anak saksi Indra lari keluar kamar tersebut menuju rumah teman Anak saksi Indra yang bernama Ardi yang jaraknya sekitar 1 km dari barakan nomor 4 tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa saksi Rahmanto pada saat mendatangi barakan nomor 4 dengan cara berlari sambil menyenter dan berkata “ Oi.. mau kemana..! “ kepada Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra yang sedang berlari; ----------------
Bahwa barakan ditempat tersebut ada 5 pintu, jarak barakan nomor 1 dan nomor 4 sekitar 8-12 meter dan didepan barakan ada tanah pasir sekitar 4 meter baru ada jalan raya; -----------------------------------------------
Bahwa Anak saksi Dandi tidak ada keluar dari barakan nomor 1 pada saat saksi Rahmanto mendatangi barakan nomor 4; ---------------------------
Bahwa setelah Anak saksi Dandi berada dalam barakan nomor 1, saksi Rahmanto membawa Anak korban dibawa oleh Rahmanto menuju rumah Iqbal, lalu Rahmanto datang lagi dan mendatangi Anak saksi Dandi yang berada di barakan nomor 1 lalu Anak saksi Dandi dibawa ke rumah Iqbal, dan Anak saksi Dandi lihat Anak korban menangis-nangis saat berada di rumah Iqbal dan mengatakan Anak korban ada dipaksa oleh Terdakwa namun tidak jelas mengatakan dipaksa Terdakwa untuk apa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Jodi dibangunkan oleh saksi Rahmanto, kemudian saksi Jodi pergi ke barakan nomor 1 yang ditempati Toni karena dibarakan nomor 4 sepi tidak ada orangnya lagi; ----------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Jodi berada di barakan nomor 1 keadaannya sepi, kemudian saksi Jodi main games COC di HP dan tak lama kemudian datang saksi Iqbal dan memborgol saksi Jodi dan dibawa pergi ke rumah saksi Iqbal; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dirumah saksi Iqbal tersebut Anak korban hanya mengatakan yang memaksa Anak korban adalah Terdakwa saja dan tidak ada mengatakan Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra ada memaksanya, namun Terdakwa tidak sempat menyetubuhi Anak korban;
Bahwa Anak korban hanya mengatakan bahwa Terdakwa ada memaksanya namun tidak menjelaskan bagaimana cara Terdakwa memaksanya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi Dani pulang dari rumah teman ditengah jalan bertemu saksi Rahmanto dan saksi Rahmanto mengatakan ada kejadian di barakan nomor 4, kemudian saksi Dani diajak saksi Rahmanto ke barakan nomor 1 dan membawa Anak saksi Dandi ke depan rumah saksi Iqbal dan setelah itu saksi Dani bersama Anak korban dan saksi Rahmanto menemani Anak korban mengambil celana dalamnya dibarakan nomor 4; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Iqbal yang baru pulang dari bekerja sebagai security, dan sampai rumah sekitar pukul 01.30 WIB. melihat di barakan dan didepan rumah saksi Iqbal banyak orang, lalu saksi Iqbal mendapat penjelasan dari saksi Rahmanto kemudian saksi Iqbal mendatangi barakan nomor 1 dan membawa saksi Jodi agar ke rumah saksi Iqbal; --------------------------
Bahwa saksi Dani ada masuk ke kamar tidur barakan nomor 4 tersebut setelah Anak korban minta tolong mengambilkan celana dalam, HP dan jaket miliknya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut yang ada di rumah saksi Iqbal adalah Anak korban, Anak saksi Dandi, saksi Jodi, saksi Iqbal, saksi Rahmanto, isteri saksi Iqbal dan mertua saksi Iqbal; ------------------------------------------
Bahwa Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra pernah diperiksa sebagai Terdakwa atas perbuatan asusila yang dilakukan terhadap Anak korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan berupa alternative subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan alternative kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------
Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ----------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Ad.1 Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah orang perseorangan atau korporasi; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di depan persidangan, telah menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa Muhamad Libramsyah als Ralif bin Halil M., yang identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 23 Agustus 2016 Reg.Perkara No : PDM-18/SUKMA/08.16 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Muhamad Libramsyah als Ralif bin Halil M.; -------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa Muhamad Libramsyah als Ralif bin Halil M. yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error ini persona) yang diajukan ke muka persidangan, maka secara hukum unsur ini dinyatakan terbukti; -------------
Ad.2. Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; --------------
Menimbang, bahwa unsur pasal ini terdiri dari 2 (dua) elemen yang bersifat alternatif dan dengan terpenuhinya salah satu atau keduanya dari elemen tersebut maka terbukti pula unsur dalam pasal ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang merumuskan tentang arti dari kekerasan, yaitu setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Pasal 89 KUHP mengartikan “kekerasan” yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. R.Soesilo memberi arti kekerasan dengan kata-kata mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah (vide R.Soesilo ; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia-Bogor), sedangkan menurut Satochid kekerasan adalah setiap perbuatan yang terdiri atas digunakannya kekuatan badan yang tidak ringan atau agak berat (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H.; Tindak Pidana mengenai kesopanan, PT RajaGrafindo Persada); --------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak merumuskan definisi ancaman kekerasan, maka digunakan pengertian yang umum digunakan, adalah ancaman kekerasan fisik yang ditujukan pada orang, yang pada dasarnya juga berupa perbuatan fisik, perbuatan fisik mana dapat saja berupa perbuatan persiapan untuk dilakukan perbuatan fisik yang besar atau lebih besar yang berupa kekerasan, yang akan dan mungkin segera dilakukan/diwujudkan kemudian bilamana ancaman itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diinginkan pelaku (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H.); --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memaksa (dwingen) adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang lain itu agar orang lain tadi menerima kehendak orang yang menekan atau sama dengan kehendak sendiri; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dilarang memiliki pengertian umum sebagai perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan, dan oleh karena pengertian dilarang ini merupakan unsur dari suatu tindak pidana maka pengertian dilarang disini tidak bisa lepas dari pengertian tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana, dengan demikian pengertian dilarang memiliki kaitan dengan perbuatan yang sudah diatur dalam perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana; ------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan adalah tujuan dari perbuatan pelaku tersebut terhadap korban “anak” itu sendiri yang dapat berupa sikap “aktif”, dan persetubuhan itu sendiri ialah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk ke dalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912 (vide: R.Soesilo; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea-Bogor; 1996); ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (vide: Pasal 1 angka1); ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Anak korban (Siti Jumroh Als Ratih binti Abdul Muin) lahir pada tanggal 14 April 2000 (vide: fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 487/I/2000 tanggal 16 Mei 2000), dengan demikian Anak korban saat kejadian berusia kurang lebih 16 (enam belas) tahun, atau masih dibawah umur, yang berarti Anak korban termasuk dalam kategori “anak” menurut UU RI No. 23 tahun 2002 Jo. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ---
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa awalnya Anak korban sedang duduk di warung saksi Iqbal, lalu Anak korban diajak minum minuman keras oleh saksi Candra di Barakan yang terletak di Jalan Pangeran Sukarma, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara; --------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Anak korban mendatangi saksi Candra di barakan nomor 1 dan ada Toni, saksi Candra dan Sudir dan setelah itu Anak korban mendatangi Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi yang berada di kost / barakan saksi Jodi yaitu barakan nomor 4; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa kamar kos-kosan/barakan nomor 4 ditempati oleh Anak saksi Dandi bersama dengan saksi Jodi; -------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa barakan di Jalan Pangeran Sukarma tersebut berjumlah 5 (lima) pintu/ kamar dengan ukurannya sekitar 3 x 3 m, yang terdiri dari ruang tengah, 1 (satu) manar tidur dan WC, dengan dinding kamar sebagian terbuat dari triplek dan sebagian dari beton; --------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Anak saksi Dandi dan saksi Jodi yang pertama ada dibarakan nomor 4 tersebut, lalu saksi Jodi menjemput Terdakwa dan akhirnya Anak saksi Dandi, Jodi dan Terdakwa bertiga main tenis meja, lalu datang Anak saksi Indra dan saksi Candra; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa lalu Terdakwa ada bicara dengan saksi Candra dan kemudian memberi Anak saksi Dandi uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan menyuruh Anak saksi Dandi beli Anggur merah dan arak; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa kemudian Anak saksi Dandi pergi beli minuman tersebut bersama dengan Anak saksi Indra dan setelah membeli minuman kembali menuju barakan nomor 4, dan ditempat tersebut sudah ada saksi Jodi, saksi Candra dan Terdakwa, kemudian datang Anak korban; ----------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa saat Anak korban datang ke barakan nomor 4, Terdakwa, saksi Jodi, saksi Candra, Anak saksi Indra, dan Anak saksi Dandi ngobrol dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol Anggur merah dan 1 (satu) kantong plastik arak, kemudian Terdakwa menuangkan minuman tersebut ke dalam gelas dan Terdakwa, saksi Jodi, saksi Candra, Anak saksi Indra, dan Anak saksi Dandi dengan posisi duduk melingkar dan minum secara bergiliran; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa menawarkan Anak korban minuman keras jenis anggur merah dan arak yang telah dioplos oleh Terdakwa, dengan mengatakan “ Mau kadak minum, kalau gak mau juga gak apa-apa “; ---
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah ditawari untuk minum minuman keras tersebut Anak korban meminta rokok dulu baru kemudian Anak korban minum minuman keras tersebut “; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Anak korban, saksi Candra dan saksi Jodi saat minum minuman keras tersebut sambil main HP dan saat itu Anak saksi Dandi kemudian ada pinjam HP Anak korban dengan alasan untuk main game online dan masuk ke kamar tidur pada saat Anak korban, saksi Jodi, Anak saksi Indra, saksi Candra serta Terdakwa minum minuman keras tersebut; --------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah Anak korban meminum minuman keras tersebut kepala Anak korban pusing kemudian masuk ke dalam kamar barakan nomor 4, lalu sekitar 2-3 menit Anak korban masuk ke dalam kamar tidur, setelah sekitar 4-5 menit Anak korban dalam kamar kemudian Anak korban muntah-muntah kemudian datang Anak saksi Indra masuk ke kamar tidur tersebut dan membersihkan muntahan Anak korban, setelah itu Anak saksi Indra ada ke WC dan Anak korban juga pergi ke WC, setelah itu Anak saksi Indra masuk lagi dalam kamar tidur dan tak lama Anak korban juga masuk kamar tidur kembali; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati dan hanya ada cahaya yang masuk dari luar saja dan dalam kamar ada kasur gulung; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah Anak saksi Indra masuk lagi dalam kamar tidur dan tak lama Anak korban juga masuk kamar tidur kemudian pintu kamar tidur ditutup tapi tidak bisa rapat dan agak terbuka sedikit dan kamar tersebut ada jendela dan korden yang tertutup, kemudian Anak saksi Dandi, Anak korban dan Anak saksi Indra duduk-duduk dengan posisi Anak korban ditengah, posisi Anak saksi Dandi di sebelah kanan Anak korban dan Anak saksi Indra disebelah kiri Anak korban; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada saat duduk-duduk tersebut Anak saksi Dandi sambil main HP sedangkan Anak saksi Indra sambil merokok; -------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa dalam kamar tidur terdapat kasur dalam keadaan digulung, dan Anak saksi Dandi, Anak korban dan Anak saksi Indra saat berada dalam kamar tidur tersebut duduk menghadap tembok dengan memakai alas karpet yang tipis; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa saat itu Anak saksi Dandi berkata kepada Anak korban “Mau gak jadi pacarku“ Anak korban jawab “Ya saya mau” kemudian sambil Anak saksi Dandi membuka resleting celana dan celana dalam yang Anak saksi Dandi pakai kemudian Anak saksi Dandi mengeluarkan kemaluan Anak saksi Dandi dan berkata “Kalau mau ini am”, sambil menarik tangan kanan Anak korban ke arah kemaluan Anak saksi Dandi; --------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah tangan kanan Anak korban memegang kemaluan Anak saksi Dandi kemudian Anak saksi Dandi menyuruh Anak korban untuk mengocok kemaluan Anak saksi Dandi, dan selanjutnya Anak saksi Dandi membuka celana dalam yang dipakai Anak korban hingga terlepas dan menaruhnya diatas lemari/bok yang berada didalam kamar tidur tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah melihat Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi Dandi, kemudian Anak saksi Indra berkata kepada Anak korban “ Anukan punyaku “ kemudian Anak korban diam saja, lalu Anak saksi Indra membuka resleting celana dan celana dalam Anak saksi Indra kemudian mengeluarkan kemaluan Anak saksi Indra dan Anak saksi Indra pegang bahu Anak korban dan mengarahkan mulut Anak korban ke arah kemaluan Anak saksi Indra; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Anak korban mengocok kemaluan Anak saksi Dandi sekitar 3-4 menit dan mengulum kemaluan Anak saksi Indra sekitar 2 menit; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa posisi Anak korban saat mengulum kemaluan Anak saksi Indra dan mengocok kemaluan Anak saksi Dandi adalah miring dengan posisi kepala menghadap kemaluan Anak saksi Indra dan pantat Anak korban mengarah ke Anak saksi Dandi; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa di ruang tengah barakan tersebut ada Jodi dan Terdakwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi Indra dan mengocok kemaluan Anak saksi Dandi; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa posisi tubuh Anak korban dan tubuh Anak saksi Dandi pada saat itu saling berdekatan dan paha depan Anak saksi Dandi dan paha belakang Anak korban agak menempel, Anak saksi Dandi belum sempat memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban karena kemudian Terdakwa membuka pintu kamar tidur agak keras; --------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi Indra kemudian ada Terdakwa masuk, Anak saksi Indra secara replek melepaskan kemaluan Anak saksi Indra dengan cara mendorong kepala Anak korban kesamping kanan dan langsung menaikkan celana dalam dan celana pendek yang Anak saksi Indra pakai; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Anak saksi Indra lari keluar kamar tidur duluan baru kemudian diikuti oleh Anak saksi Dandi; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada saat Anak saksi Dandi lari keluar dari barakan nomor 4 menuju barakan nomor 1 dan dibarakan nomor 1 hanya ada Toni yang sudah tidur, dan Anak saksi Indra lari keluar kamar tersebut menuju rumah teman Anak saksi Indra yang bernama Ardi yang jaraknya sekitar 1 km dari barakan nomor 4 tersebut; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra keluar dari kamar tidur karena Terdakwa masuk kamar tidur, Anak korban (Siti Jumroh alias Ratih binti Abdul Muin) ada memberikan keterangan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------
Bahwa pada saat Anak korban mengulum kemaluan Indra dan mengocok kemaluan Dandi, lalu ada terdakwa menyuruh Indra dan Dandi keluar kamar, lalu Dandi dan Indra dengan memakai kembali celananya keluar dari kamar dan terdakwa masuk tiba-tiba kedalam kamar kemudian mengunci kamar tersebut; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa berada dalam kamar Anak korban mau keluar tetapi didorong oleh terdakwa dan Anak korban terbaring di kasur lalu terdakwa menyetubuhi Anak korban; ----------------------------------------------
Bahwa sebelum menyetubuhi Anak korban, terdakwa ada berkata “ Tih, mau gak, be anu (bersetubuh) samaku “ dan Anak korban jawab “ Gak mau “ lalu Anak korban dipaksa dengan cara didorong-dorong sebanyak 4 (empat) kali pundak Anak korban; -----------------------------------------------
Bahwa sebelum Anak korban menangis terdakwa menindih Anak korban dan mengajak Anak korban bersetubuh namun Anak korban tidak mau tetapi tetap dipaksa oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa membuka resleting celananya lalu membuka celana dalamnya kemudian paha Anak korban dibuka dan selanjutnya kemaluannya dimasukkan kedalam vagina Anak korban dan digoyang-goyangkan sekitar 4 menit setelah itu keluar spermanya di dalam kemaluan Anak korban dan sebagian tumpah keluar di kasur; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dikamar tidur terdakwa ada mendorong Anak korban sebanyak 4 kali lalu Anak korban jatuh terebah, kemudian terdakwa ada bilang “ Mau gak bersetubuh dengan aku “ dan Anak korban jawab “ Gak mau “; -----------------------------------------------------------------------------------
dan Anak korban (Siti Jumroh alias Ratih binti Abdul Muin) ada pula memberikan keterangan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: --
Bahwa pada saat terdakwa mengatakan “ Mau gak bersetubuh dengan aku “ dan Anak korban jawab “ Gak mau “, tersebut posisi terdakwa berdiri sedang posisi Anak korban posisi berbaring dan setelah itu Anak korban akan berdiri namun didorong lagi oleh terdakwa, kemudian Anak korban menangis dengan suara agak keras sambil menendang-nendang dinding dan setelah itu terdakwa keluar kamar; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari perbedaan keterangan Anak korban dipersidangan tersebut menunjukkan Anak korban tidak konsisten atas perbuatan yang dialaminya, dan hal tersebut terlihat sejak di Penyidik dimana Anak korban diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan hingga 3 (tiga) kali, yaitu tertanggal 18 Mei 2016, 09 Juni 2016 dan 01 Juli 2016, dan dari keterangan Anak korban di Berita Acara Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2016, pada angka 13 menyebutkan: ”………sdr Dandi memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saya tidak lama selang beberapa menit kemudian sdr Ralif masuk ke dalam kamar lalu sdr Dandi dan sdr Indra langsung keluar kamar kemudian tiba-tiba sdr Ralif mengunci kamar saat saya ingin keluar kamar kemudian sdr Ralif mendorong badan saya ditempat tidur sampai saya terjatuh lalu sdr Ralif mengajak saya bersetubuh akan tetapi saya menolak ……”, dan keterangan Anak korban di Berita Acara Pemeriksaan tanggal 09 Juni 2016, pada angka 08 menyebutkan: “Adapun yang membuat sdr Ralif tidak sempat menyetubuhi atau berbuat cabul terhadap saya yaitu karena saya ada menolak dan berontak pada saat sdr Ralif mendekap tubuh saya …..”, sedangkan keterangan Anak korban di Berita Acara Pemeriksaan tanggal 01 Juli 2016, pada angka 05 menyebutkan: “Sdr Ralif ada memasukkan kemaluannya (Mr. P) ke dalam kemaluan (vagina) saya sekitar kurang lebih 4 (empat) menit dengan cara digerak gerakan kemaluannya maju mundur didalam kemaluan saya; -------
Menimbang, bahwa dari 3 (tiga) kali pemeriksaan di tingkat Penyidik tersebut, keterangan Anak korban pada tanggal 01 Juli 2016 yang sesuai dengan keterangan Anak korban dipersidangan, dan untuk mendukung keterangan Anak korban tersebut, diperlukan alat bukti lainnya untuk membuktikan terjadinya perbuatan sebagaimana yang dimaksud dengan keterangan Anak korban tersebut dan Terdakwa sebagai pelakunya; ---------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa posisi Terdakwa saat baru masuk kamar tidur Terdakwa berada depan pintu dengan tangan kanan memegang kusen dan tangan kirinya memegang gagang pintu; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra lari keluar dari kamar tidur tersebut dengan agak menunduk melewati tangan kanan Terdakwa yang memegang kusen; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Anak saksi Dandi dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa yang keluar duluan dari kamar tidur pada saat Terdakwa membuka pintu dan masuk ke kamar tidur tersebut adalah Indra, kemudian Anak saksi dan Anak korban, tetapi Anak korban ditahan oleh Terdakwa pada saat akan keluar kamar tidur tersebut; ------------------------
Bahwa Anak korban berada dibelakang Anak saksi saat hendak keluar menuju pintu kamar; -----------------------------------------------------------------
dan Anak saksi Indra memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat Anak korban akan keluar kamar tidur tersebut ada ditahan oleh terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Anak korban ada berkata “ Awas am, minggir “ saat akan keluar kamar tidur tersebut; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa saat Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra lari keluar dari kamar tidur, di ruang tengah barakan tersebut ada saksi Jodi sedang tertidur bersandar ke dinding karena mabuk; ------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada saat Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi lari keluar dari barakan nomor 4, ada saksi Rahmanto menyenter dan berteriak tapi Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi terus berlari dan tidak berhenti; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa saksi Rahmanto pada saat mendatangi barakan nomor 4 dengan cara berlari sambil menyenter dan berkata “ Oi.. mau kemana..! “ kepada Anak saksi Dandi dan Anak saksi Indra yang sedang berlari; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa barakan ditempat tersebut ada 5 pintu, jarak barakan nomor 1 dan nomor 4 sekitar 8-12 meter dan didepan barakan ada tanah pasir sekitar 4 meter baru ada jalan raya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Rahmanto memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi pulang dari rumah teman lalu mencari ikan dengan cara memancing di parit yang letaknya sekitar 10 meter dari barakan nomor 4 tersebut; ---------------------------------
Bahwa pada saat saksi mencari ikan di parit, yang saksi lihat di barakan nomor 4 tersebut gorden dikamar tidurnya terbuka dan tertutup seperti ada orang yang mengintip kearah saksi namun saksi tidak mengetahui siapa yang mengintip tersebut, lalu saksi menjadi curiga dan berjalan ke arah rumah saksi tapi saksi berbalik lagi dan terdengar suara “ gedebug “ dan saksi lihat 2 orang lari keluar dari barakan nomor 4 yaitu Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi, Anak saksi Indra lari terus ke arah ujung jalan dan saksi tak tahu kemana arahnya sedangkan Anak saksi Dandi lari kedalam barakan nomor 1; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat 2 orang lari keluar dari barakan nomor 4 tersebut kemudian saksi menuju barakan nomor 4 dan belum sempat saksi membuka pintu saksi melihat Anak korban yang hanya memakai daster membuka pintu dan menangis, lalu saksi tanya dan Anak korban menjawab jangan dibawa pulang karena takut dipukul ibu Anak korban, lalu saksi bawa Anak korban ke rumah Iqbal dan saksi tanya kenapa di barakan nomor 4 tersebut dan Anak korban bilang dipaksa mereka; -------
Bahwa pada saat pintu depan barakan nomor 4 tersebut dibuka Anak korban, saksi melihat Jodi duduk disudut ruang tengah barakan tersebut, dan tidak melihat Terdakwa; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Anak saksi Dandi, dan Anak saksi Indra yang merupakan Para Anak saksi yang melakukan perbuatan cabul dengan Anak korban dan melihat kedatangan Terdakwa ke dalam kamar tidur di barakan nomor 4, serta sempat mengetahui kejadian yang dialami Anak korban saat hendak keluar dari kamar tidur, dan saksi Rahmanto yang mengetahui secara jelas saat Anak saksi Dandi, dan Anak saksi Indra keluar dari barakan nomor 4 dan diikuti oleh Anak korban keluar dari barakan nomor 4 tersebut. Keterangan Anak saksi Dandi, Anak saksi Indra dan saksi Rahmanto merupakan keterangan saksi yang saling mendukung bahkan bersesuaian dan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai fakta kejadian yang telah terjadi di barakan nomor 4 tersebut; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Anak korban diatas, serta keterangan Anak saksi Dandi, Anak saksi Indra dan saksi Rahmanto diatas, menunjukkan ada selisih waktu yang tidak tepat atau cocok dengan keterangan Anak korban dimana menurut Anak korban ada dorongan yang dilakukan Terdakwa kepada Anak korban sebanyak 4 (empat) kali disertai pembicaraan dan dilanjutkan perbuatan Terdakwa menyetubuhi Anak korban yang berlangsung sekitar 4 menit hingga keluar sperma Terdakwa di dalam kemaluan Anak korban dan sebagian tumpah keluar di kasur; --------------------------------------
Menimbang, bahwa waktu disini berperan penting, halmana juga bertambah jelas bila memperhatikan keterangan saksi Rahmanto yang menyebutkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Bahwa dalam BAP Kepolisian saksi menerangkan setelah melihat Indra dan Dandi lari keluar dari barakan nomor 4 dari pinggir jalan kemudian saksi menuju barakan nomor 4 saat itu memerlukan waktu selama 5 menit hanya perkiraan saksi saja, namun setelah saksi pikir-pikir lagi jarak dari saksi yang berada ditengah jalan ke barakan nomor 4 hanya 10 meter sehingga saksi bisa sampaikan dipersidangan hanya perlu waktu 1 menit saja karena saksi saat itu berjalan cepat dari pinggir jalan menuju ke barakan nomor 4; -----------------------------------------------------------------
Bahwa jarak barakan nomor 4 dan nomor 1 jaraknya sekitar 8 meter saja;
Bahwa pada saat Dandi menutup pintu barakan nomor 1 tersebut posisi saksi sudah berada di tengah jalan di depan barakan nomor 4; --------------
berdasarkan keterangan saksi Rahmanto tersebut, bersesuaian dengan keterangan Anak korban yang menyebutkan bahwa setelah digerebek oleh saksi Rahmanto kemudian Anak korban dibawa oleh saksi Rahmanto ke rumahnya dengan cara tangan Anak korban ditarik/diseret oleh saksi Rahmanto;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada saat kejadian tersebut yang ada di rumah saksi Iqbal adalah Anak korban, Anak saksi Dandi, saksi Jodi, saksi Iqbal, saksi Rahmanto, isteri saksi Iqbal dan mertua saksi Iqbal; ------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas serta dari keterangan saksi Rahmanto dan Anak korban, diketahui bahwa saksi Rahmanto yang ditemui oleh Anak korban saat membuka pintu keluar dari barakan nomor 4, dan saat itu saksi Rahmanto tidak masuk ke barakan nomor 4 dan hanya berada di luar barakan nomor 4, dengan demikian saksi Rahmanto saat itu tidak bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak sempat dibawa ke rumah saksi Iqbal. Kesimpulan tersebut bersesuaian dengan keterangan Terdakwa yang menyebutkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Bahwa Rahmanto ada datang ke barakan nomor 4 dan saat Rahmanto dipintu barakan tersebut kemudian Anak korban keluar dari kamar tidur mendatangi Rahmanto; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Rahmanto dan Anak korban pergi meninggalkan barakan tersebut Anak korban kemudian keluar dari kamar tidur dan selanjutnya keluar dari barakan dan pulang ke rumah; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada saat dirumah saksi Iqbal tersebut Anak korban hanya mengatakan yang memaksa Anak korban adalah Terdakwa saja namun tidak menjelaskan bagaimana cara Terdakwa memaksanya dan Terdakwa tidak sempat menyetubuhi Anak korban, dengan demikian ada persesuaian dengan keterangan Anak korban di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tertanggal 18 Mei 2016 dan 09 Juni 2016; -------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana disampaikan diatas, untuk membuktikan perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini ditentukan oleh waktu, karena perbuatan persetubuhan yang disebutkan oleh Anak korban membutuhkan waktu sekitar 4 (empat) menit, dan sebelum perbuatan tersebut terjadi, ada upaya dorongan oleh Terdakwa kepada Anak korban hingga 4 (empat) kali, dengan demikian perbuatan yang terjadi dalam kamar tidur yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak korban membutuhkan waktu minimal 5 (lima) menit, sedangkan disaat Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi keluar dari barakan nomor 4, saksi Rahmanto sudah berjalan cepat menuju ke barakan nomor 4 dan saksi Rahmanto membutuhkan waktu sekitar 1 (satu) menit dan saat tiba di depan barakan nomor 4, pintu dibuka oleh Anak korban, dengan demikian terhitung sejak Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur hingga Anak korban keluar dari barakan nomor 4 tidak ada sampai 5 (lima) menit, maka sulit untuk mempercayai jika Terdakwa dapat menyetubuhi Anak korban dengan perbedaan waktu yang diperoleh dari keterangan Anak korban dengan keterangan Anak saksi Dandi, Anak saksi Indra dan saksi Rahmanto ; -------------
Menimbang, bahwa Anak korban menyebutkan bahwa Anak korban ada menangis sambil menendang-nendang dinding yang terbuat dari triplek, dan Anak saksi Dandi menyebutkan bahwa pada saat berlari dan membuka pintu depan barakan mendengar suara gedebug-gedegub yang berasal dari kamar tidur tersebut, dan Anak saksi Indra menyebutkan bahwa pada saat berlari dan membuka pintu depan barakan mendengar suara benturan didinding kamar tidur yang terbuat dari triplek, dan demikian pula saksi Rahmanto yang mendengar suara “ gedebug “ dan melihat Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi lari keluar dari barakan nomor 4; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan diatas, barakan nomor 4 tersebut dihuni oleh Anak saksi Dandi dan saksi Jodi, dan Anak saksi Dandi menerangkan kalau batas antar barakan dindingnya terbuat dari beton sedangkan untuk penyekat kamar tidur dindingnya terbuat dari triplek, dan saksi Jodi menerangkan pintu kamar tidur barakan tersebut jika ditutup dan dibuka agak seret dan bisa ditutup rapat apabila digesek-gesekkan, kondisi tersebut dinyatakan pula oleh Anak saksi Indra yang menerangkan pada saat berlari dan membuka pintu depan barakan mendengar suara benturan didinding kamar tidur yang terbuat dari triplek, dan dari keterangan saksi-saksi tersebut dapat diduga bahwa suara gedebug tersebut berasal dari pintu yang ditutup, sehingga dengan kondisi pintu yang sehari-hari sulit untuk ditutup dengan dinding kamar terbuat dari triplek menimbulkan suara cukup keras; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas serta keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu dengan lainnya, ternyata tidak ada yang mendukung keterangan Anak korban dipersidangan dan di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan tertanggal 01 Juli 2016, dengan kata lain tidak ada alat bukti berupa saksi yang dapat membuktikan keterangan Anak korban bahwa telah terjadi perbuatan berupa kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa Anak korban melakukan persetubuhan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445.2/661.a/RSUD/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh dr. Adie Bastian, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara, dengan kesimpulannya bahwa ada ditemukannya luka lecet kemerahan baru diantara lubang dubur dan kemaluan bagian luar arah jarum jam enam dan bercak bercak sperma pada liang sanggama dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan dibagian tubuh lainnya. Untuk memperjelas maksud dari pemeriksaan tersebut, telah dihadirkan Ahli/dokter pemeriksa tersebut, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan berapa lama sperma tersebut berada dalam vagina bagian kanan ( liang sanggama) Anak korban tersebut; ----
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan siapa pemilik sperma yang ada diliang sanggama vagina Anak korban tersebut karena tidak ada permintaan dari polisi, dan seandainya ada permintaan akan Ahli lakukan dengan cara mengirim sampel sperma tersebut ke rumah sakit yang ada fasilitas untuk pemeriksaan sperma; ---------------------------------------------------------
dan berdasarkan penjelasan tersebut serta fakta yang diperoleh diatas, maka tidak bisa dibuktikan bahwa sperma tersebut berasal dari Terdakwa atau dengan kata lain Terdakwa tidak melakukan persetubuhan kepada Anak korban hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina Anak korban; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka hanya keterangan Anak korban yang mendukung terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur ini, sedangkan alat bukti lainnya baik itu berupa saksi maupun surat, tidak mendukung keterangan Anak korban tersebut, dengan demikian mengacu pada azas Unus Testis Nullus Testis atau satu saksi bukanlah saksi, dimana hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, atau keterangan saksi yang hanya satu orang dalam satu perkara, tidak dapat dinilai sebagai saksi (vide: Pasal 185 ayat 2 Undang-undang No 8 Tahun 1981/KUHAP), maka keterangan Anak korban tidak dapat membuktikan unsur ini; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis menyatakan bahwa unsur ini berupa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak terbukti menurut hukum; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut; ---------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternative kesatu subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ------------------
Percobaan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Ad.1 Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan anasir ini pada dakwaan kesatu primair dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka keseluruhan pertimbangan dalam dakwaan kesatu primair tersebut diambil alih lagi oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur pada dakwaan kesatu subsidair ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan dakwaan kesatu subsidair ini maka Majelis berkeyakinan unsur ad 1 tentang “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ---------------
Menimbang, bahwa fakta hukum serta pertimbangan atas keterangan saksi-saksi dan Terdakwa telah diuraikan Majelis saat mempertimbangkan unsur ini pada pertimbangan unsur dakwaan kesatu primair diatas, dan unsur dalam dakwaan kesatu subsidair ini terkait dengan unsur ketiga berikutnya, maka uraian atas fakta hukum serta segala sesuatu yang diperoleh dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam unsur dakwaan kesatu primair, akan diambil alih dan dipertimbangkan dalam unsur dakwaan dibawah ini; --------
Ad. 3 Percobaan; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa M.v.T atau memori penjelasan menguraikan percobaan sebagai telah dimulainya tetapi tidak/belum selesai tindakan pelaksanaan kejahatan, atau telah dinyatakan niatnya untuk melakukan suatu kejahatan tertentu dengan permulaan (tindakan) pelaksanaan. Dengan demikian memperhatikan bunyi rumusan ketentuan percobaan, harus memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya petindak percobaan dapat dipidana meliputi : ----------------------------------------------------------------------
Ada niat atau kehendak petindak untuk melakukan kejahatan ; -----------------
Ada permulaan pelaksanaan tindakan ; ------------------------------------------------
Pelaksanaan tindakan itu tidak selesai hanyalah karena keadaan diluar kehendak petindak ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keadaan di luar kehendak petindak, adalah setiap keadaan baik badaniah (fisik) maupun rokhaniah (psyichis) yang datangnya dari luar yang menghalangi atau menyebabkan tidak sempurna terselesaikan kejahatan itu ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini dan terdapatnya perbuatan percobaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka mesti memperhatikan syarat-syarat bagi pelaku percobaan diatas, dengan dihubungkan dengan fakta hukum serta segala sesuatu yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta hukum serta segala sesuatu yang telah diuraikan dalam unsur kedua dakwaan kesatu primair diatas, diambil alih dalam mempertimbangkan unsur ini, dan untuk mempersingkat uraian dalam unsur ini, Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatu yang diperoleh dari pemeriksaan dipersidangan baik yang sudah menjadi fakta hukum maupun fakta atau keterangan yang diperoleh dari alat bukti serta barang bukti yang terkait dengan unsur ini; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Anak korban menerangkan bahwa Anak korban sebentar saat mengulum kemaluan Anak saksi Indra dan mengocok kemaluan Anak saksi Dandi karena Anak saksi Indra bilang ada yang mengintip, dan keterangan tersebut didukung oleh Anak saksi Indra, sedangkan Anak saksi Dandi tidak melihat ada orang yang mengintip. Keterangan Terdakwa dipersidangan mengakui mengintip ke dalam kamar tidur melalui lubang di dinding kamar barakan nomor 4 yang lebar sebesar kepalan tangan orang dewasa, dan pada saat Terdakwa mengintip belum jelas melihat Anak korban mengulum kemaluan Anak saksi Indra dan mengocok kemaluan Anak saksi Dandi dan Terdakwa jelas melihat perbuatan Anak korban terhadap Anak saksi Indra dan Anak saksi Dandi saat Terdakwa membuka pintu kamar tidur tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Anak korban setelah masuk dalam kamar tidur, Terdakwa membuka bajunya dan mengunci pintu, serta pada saat Anak korban hendak keluar kamar didorong oleh Terdakwa dan Anak korban terbaring di kasur lalu Terdakwa berkata “ Tih, mau gak, be anu (bersetubuh) samaku “ dan Anak korban jawab “ Gak mau “ lalu Anak korban dipaksa dengan cara didorong-dorong sebanyak 4 (empat) kali pundak Anak korban namun Anak korban tidak mau tetapi tetap dipaksa oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membuka resleting celananya lalu membuka celana dalamnya kemudian paha Anak korban dibuka dan selanjutnya kemaluannya dimasukkan ke dalam vagina Anak korban dan digoyang-goyangkan sekitar 4 menit setelah itu keluar spermanya di dalam kemaluan Anak korban dan sebagian tumpah keluar di kasur; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa tersebut diatas, perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak korban telah terjadi hingga Terdakwa mengeluarkan sperma, dengan demikian perbuatan yang dimaksud dalam kejahatan ini telah sempurna terjadi dan tidak memenuhi syarat-syarat percobaan diatas dengan demikian perbuatan Terdakwa menurut keterangan Anak korban tidak dalam taraf percobaan melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas untuk unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dimaksud pula dalam unsur dakwaan ini, ternyata telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu primair dan dinyatakan tidak terbukti, dengan demikian mengacu kepada keterangan Anak korban tersebut serta tidak ada alat bukti lainnya yang mendukung untuk terbuktinya unsur ini, maka unsur ini dinyatakan tidak terbukti menurut hukum; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternative kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------
Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Ad.1 Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan anasir ini pada dakwaan kesatu primair dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka keseluruhan pertimbangan dalam dakwaan kesatu primair tersebut diambil alih lagi oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur pada dakwaan kedua ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan dakwaan kedua ini maka Majelis berkeyakinan unsur ad 1 tentang “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; -----------------------------------
Ad. 2 Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjelasan atas elemen dalam unsur ini sebagian telah dipertimbangkan dalam unsur kedua dalam dakwaan kesatu primair, maka untuk mempersingkat uraian dalam pertimbangan ini, Majelis mengambilalih pertimbangan tersebut dalam mempertimbangkan unsur pada dakwaan kedua ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan dakwaan kedua ini; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak memberikan definisi atau penjelasan mengenai perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, sebagaimana dimaksud dengan unsur ini, oleh karena itu untuk mengetahui yang dimaksud dengan perbuatan tersebut akan mengacu kepada pengertian yang dimaksud dalam beberapa putusan yang terkait dengan perbuatan tersebut. Menurut putusan Hoge Raad tanggal 30 Januari 1911, tipu muslihat merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya, dan dari putusan Hoge Raad tanggal 8 Maret 1926, menyebutkan terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran (vide : R. Soenarto Soerodibroto, S.H.; KUHP dan KUHAP dilengkapi yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, PT RajaGrafindo Persada) ;--------------------
Menimbang, bahwa membujuk adalah perbuatan mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang itu sama dengan kehendaknya, atau menurut Hoge Raad tanggal 16 Juni 1930 pengertian “membujuk” tidak mensyaratkan dipergunakannya cara-cara tertentu untuk agar seorang melakukan suatu perbuatan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan atau membiarkan melakukan adalah tujuan dari perbuatan pelaku tersebut terhadap korban “anak” itu sendiri yang dapat berupa sikap “aktif” atau bersikap “pasif”, dan perbuatan cabul itu sendiri ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya : cium-ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya (vide: R.Soesilo; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia-Bogor); ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta hukum serta pertimbangan atas alat bukti telah diuraikan Majelis saat mempertimbangkan unsur dakwaan kesatu primair diatas, dan untuk mempersingkat uraian dalam unsur ini, maka uraian atas fakta hukum serta segala sesuatu yang diperoleh dalam persidangan dalam unsur dakwaan kesatu primair, akan diambil alih dan menjadi satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dalam unsur ini; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas, unsur dakwaan ini pun mengacu kepada keterangan Anak korban dimana Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak korban, dan telah dipertimbangkan pula bahwasanya perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi Anak korban tidak terbukti menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai definisi diatas, perbuatan cabul itu memiliki pengertian yang lebih luas daripada persetubuhan, karena persetubuhan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar ketentuan hukum, kesopanan, kesusilaan termasuk kategori perbuatan cabul namun perbuatan cabul saja belum bisa dikategorikan sebagai suatu persetubuhan; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak korban, perbuatan utama yang dilakukan oleh Terdakwa adalah melakukan persetubuhan terhadap Anak korban, dan perbuatan yang menyertai sebelum dan selama persetubuhan tersebut tidak menjadi perhatian, karena secara tidak langsung dengan dilakukan persetubuhan secara otomatis telah meliputi perbuatan cabul didalamnya, namun demikian berdasarkan alat bukti lainnya terutama saksi-saksi, tidak ada satupun yang mengetahui atau melihat adanya perbuatan cabul tersebut, dengan demikian tidak ada alat bukti yang mendukung untuk terbuktinya unsur ini, maka unsur inipun tidak terbukti menurut hukum; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut; --------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis sependapat dengan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dengan demikian Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: ----------------------------------------
1 (satu) lembar Jaket warna biru dengan lengan panjang warna hitam dan krah warna hitam putih; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju daster motif gambar bunga; --------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih kekuning-kuningan; --------------------
yang telah disita dari Anak korban (Siti Jumroh als Ratih binti Abdul Muin), maka dikembalikan kepada Anak korban; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara; --------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ----------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhamad Libramsyah als Ralif bin Halil M. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam semua dakwaan Penuntut Umum; ----
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; -------------------------------------------------------------------------------
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Jaket warna biru dengan lengan panjang warna hitam dan krah warna hitam putih; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju daster motif gambar bunga; -----------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih kekuning-kuningan; -----------------
Dikembalikan kepada Anak korban (Siti Jumroh als Ratih binti Abdul Muin); --
Membebankan biaya perkara kepada negara; ----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016, oleh Anak Agung Gede Agung Parnata, S.H.CN., sebagai Hakim Ketua, Muhamad Ikhsan, S.H., dan Iqbal Albanna, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hariyanto, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, serta dihadiri oleh John Christian Lumban Gaol, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukamara dan Terdakwa didampingi Para Penasihat Hukumnya. ----------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
M. Ikhsan, S.H. A.A. Gd. Agung Parnata, S.H.CN.
TTD
Iqbal Albanna, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Hariyanto, S.E.