193/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 193/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUFRIDA Binti RUSLI MUID
1. Menyatakan Terdakwa SUFRIDA Binti RUSLI MUID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU; Dikembalikan kepada saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin; - 1 (satu) unit Honda Beat tahun 2012 warna putih, Dipergunakan dalam perkara T.M. Andi Aswara Bin M. Nasir Hasballah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 193/Pid.B/2014/PN.Lsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama terdakwa : SUFRIDA Binti RUSLI MUID;
2. Tempat lahir : Kuala Simpang;
3. Umur / Tgl.lahir : 32 Tahun, 05 Desember 1982;
4. Jenis Kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Pasi Desa Pusong Lama Kecamatan Banda
Sakti Kota Lhokseumawe;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : IRT;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 1 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Hakim, sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksemawe sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2015.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 193/Pen.Pid/PN-Lsm tanggal 30 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 193/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 30 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUFRIDA Binti RUSLI MUID terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUFRIDA Binti RUSLI MUID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU;
Dikembalikan kepada saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin;
1 (satu) unit Honda Beat tahun 2012 warna putih,
Dipergunakan dalam perkara T.M. Andi Aswara Bin M. Nasir Hasballah;
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selain itu Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
-------Bahwa ia terdakwa Sufrida Binti Rusli Muid baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir (dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yaitu 1 ( satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir sedang melintas depan Toko Gudang MOMOGI, dengan menggunakan sepeda motor merk Honda, dan pada saat tersebut keadaan sedang hujan, lalu terdakwa bersama dengan temannya tersebut berhenti sambil berteduh. Dan pada saat tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion terparkir tanpa pemiliknya‘ lalu T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berkata pada terdakwa Apa kita ambil Honda ini satu” di jawab oleh terdakwa dengan kata ‘BOLE‘. Dan selanjutnya T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berdiri di samping sepmor Yamaha Vixion. Dan terdakwa dengan Sepmor nya keseberang jalan untuk membeli air sprite, sedangkan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung mengambil Kunci T dan memasukkan kedalam kunci kontak dan juga T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir memutar hingga patah kunci stang, lalu sepmor tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir hidupkan dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berangkat ke Krung Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara;
- Bahwa di dalam perjalanan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir menghubungi terdakwa dengan HP nya untuk memberitahukan sepmor berhasil T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir ambil dan TM. Andi sedang mengarahkan Sepmo curiannya kearah Krueng Gekuh, dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berjalan pelan sesampai di panggoi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat terdakwa dan terdakwa berangkat beriringan bersama T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir dan berhenti di warung Kopi pinggir jalan di Desa Palda Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana
Subsidiair
-------Bahwa ia terdakwa Sufrida Binti Rusli Muid baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir (dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yaitu 1 ( satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir sedang melintas depan Toko Gudang MOMOGI, dengan menggunakan sepeda motor merk Honda, dan pada saat tersebut keadaan sedang hujan, lalu terdakwa bersama dengan temannya tersebut berhenti sambil berteduh. Dan pada saat tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion terparkir tanpa pemiliknya‘ lalu T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berkata pada terdakwa Apa kita ambil Honda ini satu” di jawab oleh terdakwa dengan kata ‘BOLE‘. Dan selanjutnya T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berdiri di samping sepmor Yamaha Vixion. Dan terdakwa dengan Sepmor nya keseberang jalan untuk membeli air sprite, sedangkan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung mengambil Kunci T dan memasukkan kedalam kunci kontak dan juga T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir memutar hingga patah kunci stang, lalu sepmor tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir hidupkan dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berangkat ke Krung Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara;
- Bahwa di dalam perjalanan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir menghubungi terdakwa dengan HP nya untuk memberitahukan sepmor berhasil T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir ambil dan TM. Andi sedang mengarahkan Sepmo curiannya kearah Krueng Gekuh, dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berjalan pelan sesampai di panggoi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat terdakwa dan terdakwa berangkat beriringan bersama T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir dan berhenti di warung Kopi pinggir jalan di Desa Palda Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair
-------Bahwa ia terdakwa Sufrida Binti Rusli Muid baik secara bersama-sama
ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir (dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yaitu 1 ( satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir sedang melintas depan Toko Gudang MOMOGI, dengan menggunakan sepeda motor merk Honda, dan pada saat tersebut keadaan sedang hujan, lalu terdakwa bersama dengan temannya tersebut berhenti sambil berteduh. Dan pada saat tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion terparkir tanpa pemiliknya‘ lalu T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berkata pada terdakwa Apa kita ambil Honda ini satu” di jawab oleh terdakwa dengan kata ‘BOLE‘. Dan selanjutnya T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berdiri di samping sepmor Yamaha Vixion. Dan terdakwa dengan Sepmor nya keseberang jalan untuk membeli air sprite, sedangkan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung mengambil Kunci T dan memasukkan kedalam kunci kontak dan juga T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir memutar hingga patah kunci stang, lalu sepmor tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir hidupkan dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berangkat ke Krung Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara;
- Bahwa di dalam perjalanan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir menghubungi terdakwa dengan HP nya untuk memberitahukan sepmor berhasil T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir ambil dan TM. Andi sedang mengarahkan Sepmo curiannya kearah Krueng Gekuh, dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berjalan pelan sesampai di panggoi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat terdakwa dan terdakwa berangkat beriringan bersama T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir dan berhenti di warung Kopi pinggir jalan di Desa Palda Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
Lebih- lebih Subsidiair
-------Bahwa ia terdakwa Sufrida Binti Rusli Muid baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir (dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yaitu 1 ( satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir sedang melintas depan Toko Gudang MOMOGI, dengan menggunakan sepeda motor merk Honda, dan pada saat tersebut keadaan sedang hujan, lalu terdakwa bersama dengan temannya tersebut berhenti sambil berteduh. Dan pada saat tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion terparkir tanpa pemiliknya‘ lalu T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berkata pada terdakwa Apa kita ambil Honda ini satu” di jawab oleh terdakwa dengan kata ‘BOLE‘. Dan selanjutnya T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berdiri di samping sepmor Yamaha Vixion. Dan terdakwa dengan Sepmor nya keseberang jalan untuk membeli air sprite, sedangkan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung mengambil Kunci T dan memasukkan kedalam kunci kontak dan juga T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir memutar hingga patah kunci stang, lalu sepmor tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir hidupkan dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berangkat ke Krung Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara;
- Bahwa di dalam perjalanan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir menghubungi terdakwa dengan HP nya untuk memberitahukan sepmor berhasil T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir ambil dan TM. Andi sedang mengarahkan Sepmo curiannya kearah Krueng Gekuh, dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berjalan pelan sesampai di panggoi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat terdakwa dan terdakwa berangkat beriringan bersama T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir dan berhenti di warung Kopi pinggir jalan di Desa Palda Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pencurian sepmor saksi terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di depan gudang Momogi Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi kehilangan 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU Noka MH33C1205CKO12647 dan Nosin 3C11012506 dan hal tersebut saksi beritahukan kepada rekan kerja saksi sehingga rekan kerja saksi menghubungi saksi memberitahukan sepmor saksi ada di warung kopi Desa Palda, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara;
Bahwa kemudian saksi bersama rekannya datang ke warung tersebut untuk memastikan bahwa sepmor tersebut adalah benar milik saksi dan pada saat itu saksi melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan yaitu terdawa sedang minum kopi warung tersebut dan mulai ketakutan dengan kedatangan saksi;
Bahwa kemudian seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir bangun dari tempat duduk dan membuang kunci di tong sampah dipintu samping lalu dan saat memberitahukan bahwa sepmor tersebut milik saksi seperti ketakutan dan sempat membantah bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membawa sepmor tersebut;
Bahwa kemudian datang anggota Polsek Dewantara menangkap pelaku bersama seorang wanita pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Paloh Lada Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara dan barang bukti yang diperoleh adalah 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU Noka MH33C1205CKO12647 dan Nosin 3C11012506;
Bahwa saksi tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa dan saksi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir untuk mengambil 1 (satu) unit sepmor Yamaha
Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU milik saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi T.M. Andi Aswara Bin Nasir Hasballah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 November 2014 sekira pukul 10.30 Wib di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi T.M. Andi Swara Bin Nasir Hasballah.
Bahwa barang yang dicuri adalah 1 ( satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506.
Bahwa terdakwa bersama dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir sedang melintas depan Toko Gudang MOMOGI, dengan menggunakan sepeda motor merk Honda, dan pada saat tersebut keadaan sedang hujan, lalu terdakwa bersama dengan temannya tersebut berhenti sambil berteduh;
Bahwa pada saat tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion terparkir tanpa pemiliknya lalu T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berkata pada terdakwa “Apa kita ambil Honda ini satu” di jawab oleh terdakwa dengan kata ‘Boleh‘;
Bahwa selanjutnya T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berdiri di samping sepmor Yamaha Vixion. Dan terdakwa dengan Sepmor nya keseberang jalan untuk membeli air sprite, sedangkan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung mengambil Kunci T dan memasukkan kedalam kunci kontak dan juga T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir memutar hingga patah kunci stang, lalu sepmor tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir hidupkan dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berangkat ke Krung Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
Bahwa di dalam perjalanan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir menghubungi terdakwa dengan HP nya untuk memberitahukan sepmor berhasil T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir ambil dan TM. Andi sedang mengarahkan Sepmor curiannya kearah Krueng Geukuh dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berjalan pelan sesampai di panggoi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat terdakwa dan terdakwa berangkat beriringan bersama T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir dan berhenti di warung Kopi pinggir jalan di Desa
Palda Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
Bahwa terdakwa Sufrida Binti Rusli Muid bersama saksi T.M. Andi Swara Bin Nasir Hasballah mengambil 1 (satu) unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin.;
Bahwa Terdakwa dan sdr. T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir tidak ada izin dari saksi Kiki Erika untuk mengambil 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU milik saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi Dedi Saputra Bin M. Husen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui pelaku pencurian sepeda motor adalah seorang laki-laki dan seorang wanita setelah rekan saksi menangkap pelaku beserta sepmor selanjutnya dibawa ke Polsek Dewantara, Kab. Aceh Utara;
Bahwa pencurian sepmor saksi terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di depan gudang Momogi Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin kehilangan 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU Noka MH33C1205CKO12647 dan Nosin 3C11012506 dan hal tersebut beritahukan saksi sehingga saksi menghubungi saksi memberitahukan bahwa sepmor saksi melihat sepmor sdr. Kiki Erika ada di warung kopi Desa Palda, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara;
Bahwa kemudian sdr. Kiki Erika bersama saksi datang ke warung tersebut untuk memastikan bahwa sepmor tersebut adalah benar milik saksi dan pada saat itu saksi melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan (Terdakwa) sedang minum kopi warung tersebut dan mulai ketakutan dengan kedatangan saksi;
Bahwa kemudian seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir bangun dari tempat duduk dan membuang kunci di tong sampah dipintu samping lalu dan saat memberitahukan bahwa sepmor tersebut milik saksi seperti ketakutan dan sempat membantah bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membawa sepmor tersebut;
Aswara Bin M. Nasir dan berhenti di warung Kopi pinggir jalan di Desa
bersama seorang wanita pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Paloh Lada Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara dan barang bukti yang diperoleh adalah 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU Noka MH33C1205CKO12647 dan Nosin 3C11012506;
Bahwa Terdakwa dan sdr. T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir tidak ada izin dari saksi Kiki Erika untuk mengambil 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU milik saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa peran terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU milik saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin adalah memantau orang yang ada disekitar lokasi ;
Bahwa setelah sdr. T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berhasil mengambil sepeda motor tersebut di bawa ke arah Krueng Geukueh dan rencana untuk dijual ke orang lain ;
Bahwa kemudian sdr. Kiki Erika bersama saksi datang ke warung tersebut untuk memastikan bahwa sepmor tersebut adalah benar miliknya dan pada saat itu sdr. Kiki Erika melihat Terdakwa dan sdr. T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir sedang minum kopi warung tersebut ;
Bahwa kemudian sdr. T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir bangun dari tempat duduk dan membuang kunci di tong sampah dipintu samping lalu saksi Kiki Erika memberitahukan bahwa sepmor tersebut miliknya akan tetapi sdr. T. M. Andi Aswara sempat membantah bahwa ianya tidak tahu siapa yang membawa sepmor tersebut;
Bahwa kemudian datang anggota Polsek Dewantara menangkap Terdakwa dan sdr. T. M. Andi Aswara pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Paloh Lada Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara dan barang bukti yang diperoleh adalah 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU Noka MH33C1205CKO12647 dan Nosin 3C11012506;
Bahwa Terdakwa dan saksi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 12.00 WIB. di daerah Krueng Geukueh ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir sejak 2 (dua) bulan sebelum kejadian ;
Bahwa rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dengan harga dengan harga sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Bahwa kalau laku uangnya akan Terdakwa dan saksi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir bagi bersama guna untuk kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya akan tetapi terdakwa tidak mempergunakan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU;
1 (satu) unit Honda Beat tahun 2012 warna putih,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 08 November 2014 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa bersama saksi T.M. Andi Aswara Bin Nasir Hasballah telah mengambil 1 ( satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa benar barang yang diambil adalah 1 ( satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506.
Bahwa benar terdakwa bersama dengan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir sedang melintas depan Toko Gudang MOMOGI, dengan menggunakan sepeda motor merk Honda, dan pada saat tersebut keadaan sedang hujan, lalu terdakwa bersama dengan temannya tersebut berhenti sambil berteduh.;
Bahwa pada saat tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat 1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion terparkir tanpa pemiliknya‘ lalu T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berkata pada terdakwa Apa kita ambil Honda ini satu” di jawab oleh terdakwa dengan kata ‘Boleh‘;
Bahwa selanjutnya T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung berdiri di samping sepmor Yamaha Vixion. Dan terdakwa dengan Sepmor nya keseberang jalan untuk membeli air sprite, sedangkan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir langsung mengambil Kunci T dan memasukkan kedalam kunci kontak dan juga T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir memutar hingga patah kunci stang, lalu sepmor tersebut T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir hidupkan dan T. M. Andi Aswara BinM. Nasir langsung berangkat ke Krung Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
Bahwa benar di dalam perjalanan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir menghubungi terdakwa dengan HP nya untuk memberitahukan sepmor berhasil T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir ambil dan TM. Andi sedang mengarahkan Sepmo curiannya kearah Krueng Gekuh, dan T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir berjalan pelan sesampai di panggoi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir melihat terdakwa dan terdakwa berangkat beriringan bersama T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir dan berhenti di warung Kopi pinggir jalan di Desa Palda Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.
Bahwa benar terdakwa Sufrida Binti Rusli Muid bersama saksi T.M. Andi Swara Bin Nasir Hasballah mengambil 1 (satu) unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah menunjukkan subjek hukum (natuurlijk persoon) kepada seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dakwaan ke persidangan dan menuntut seorang yang bernama terdakwa SUFRIDA Binti RUSLI MUID sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana identitas yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan atas diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar untuk tidak dipidananya terdakwa oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut di atas dapat di pertanggungjawabkan secara hukum pidana sehingga karenanya unsur “barang siapa” telah dapat terbukti secara sah dan meyakinkan terpenuhi;
Ad. 2. Mengambil sesuatu barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” maksudnya adalah kesengajaan atau keinsyafan untuk memindahkan sesuatu barang dari satu tempat ketempat lainnya dan sewaktu diambil atau dipindahkan, barang-barang tersebut belum mempunyai hak untuk berada dalam kekuasaan sipelaku. sedangkan yang dimaksud dengan “sesuatu barang” adalah barang sesuatu tersebut jenisnya dapat berwujud ataupun tidak berwujud yang bernilai harganya (mempunyai nilai ekonomis);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti telah ternyata bahwa benar pada hari sabtu tanggal 08 November 2014 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa bersama saksi T.M. Andi Aswara Bin Nasir Hasballah telah mengambil 1 (satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Menimbang, bahwa rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dengan harga dengan harga sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kalau laku dijual uangnya akan Terdakwa dan saksi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir bagi bersama guna untuk kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, unsur “Mengambil sesuatu barang” telah terpenuhi
menurut hukum ;
Ad. 3. Sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;
Menimbang, yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam unsur ini adalah bahwa barang sesuatu tersebut adalah seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dimana Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali terhadap barang sesuatu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti telah ternyata bahwa benar bahwa benar pada hari sabtu tanggal 08 November 2014 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa bersama saksi T.M. Andi Aswara Bin Nasir Hasballah telah mengambil 1 (satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Menimbang, bahwa benar 1 (satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 adalah milik saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin dan terdakwa Sufrida Binti Rusli Muid bersama saksi T.M. Andi Swara Bin Nasir Hasballah mengambil 1 (satu) unit Sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna Hitam Nopol BL 3656 NU tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, unsur “Sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam unsur ini adalah perbuatan hendak memiliki atau menguasai barang sesuatu tersebut kedalam kekuasaannya yang bertentangan dengan hak obyektif (peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau bertentangan dengan hak subyektif (hak orang lain).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti telah ternyata bahwa benar bahwa benar pada hari sabtu tanggal 08 November 2014 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa bersama saksi T.M. Andi Aswara Bin Nasir Hasballah telah mengambil 1 (satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Menimbang, bahwa rencananya sepeda motor tersebut untuk dimiliki oleh Terdakwa dan sdr. T.M. Andi Aswara akan dijual dengan harga sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kalau laku dijual uangnya akan Terdakwa dan saksi T. M. Andi Aswara Bin M. Nasir bagi bersama guna untuk kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini pelaku yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih itu harus kesemuanya bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan artinya bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang sama dan pada waktu yang sama dan telah ada permufakatan atau kerjasama saling pengertian yang dalam melakukan perbuatannya juga masing- masing dapat melakukan sendiri- sendiri menyelesaikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana.”
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1117K/PID/1990 tanggal 30 Februari 1990 untuk dapat dikualifikasi sebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti bersama-sama melakukan maka sedikitnya harus ada 2 (dua) orang dan orang-orang yang melakukan tindak pidana itu, yang dalam hal ini kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan yaitu melakukan anasir dari tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti telah ternyata bahwa benar bahwa benar pada hari sabtu tanggal 08 November 2014 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa bersama saksi T.M. Andi Aswara Bin Nasir Hasballah telah mengambil 1 (satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BL 3656 NU Noka MH33C1205CKO12647 Nosin 3C11012506 di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Menimbang, bahwa benar pada hari sabtu tanggal 08 November 2014 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa dan saksi T.M. Andi Aswara Bin Nasir Hasballah secara bersama-sama telah mengambil 1 ( satu) Unit Sepmor Yamaha Vixion di depan toko/ gudang makanan MOMOGI Jl. Medan Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU;
Dikembalikan kepada saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin;
1 (satu) unit Honda Beat tahun 2012 warna putih,
Dipergunakan dalam perkara T.M. Andi Aswara Bin M. Nasir Hasballah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pihak lain.
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Terdakwa pernah dihukum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUFRIDA Binti RUSLI MUID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepmor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol BL-3656-NU;
Dikembalikan kepada saksi Kiki Erika Rezeki Bin Syamsuddin Amin;
1 (satu) unit Honda Beat tahun 2012 warna putih,
Dipergunakan dalam perkara T.M. Andi Aswara Bin M. Nasir Hasballah;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2015 oleh ZULKARNAIN, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA, SH.,MH dan APRIYANTI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dibantu oleh ABDUL MAJID Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta dihadiri oleh EDWARDO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DENY SYAHPUTRA, SH.,MH ZULKARNAIN,SH.,MH
APRIYANTI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ABDUL MAJID