201/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 201/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
NIRSAN HASIBUAN DKK
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR: 201/PDT/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
NIRSAN HASIBUAN disebut juga HAJI NIRSAN HASIBUAN (suami dai Hj. Tianggur Siregar), kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta/jualan, semula beralamat di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan/ sekarang di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I ;
Hj. TIANGGUR SIREGAR disebut juga Hj. SITI ANGGUR SIREGAR (istri dari NIRSAN HASIBUAN disebut juga HAJI HASIBUAN), Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta/jualan, semula beralamat di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan/sekarang di Jalan KH. Dewantara Keluruhan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat II;
H. MUDLAR OLOAN NASUTION, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula TergugatIII ;
Dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III memberikan kuasa kepada BASYARUDDIN NASUTION,S.H, Advokat/Penasehat Hukum, yang beralamat Kantor di Jalan Danau Singkarak No. 33 Kota Padangsidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2015, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 18/2015/SK Tanggal 17 Februari 2015 selanjutnya disebut sebagai Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Terbanding I, II dan III;
Lawan:
PUSAT KOPERASI UNIT DESA PROPINSI SUMATERA UTARA (PUSKUD SUMUT) dalam hal ini diwakili oleh Drs. J. SIBURIAN.,MM, dalam hal ini bertindak selaku Ketua I dari Pusat Koperasi Unit Desa Propinsi Sumatera Utara (PUSKUD SUMUT), ZAINUDDIN TANJUNG.,SE dalam hal ini bertindak selaku Sekretaris dari Pusat Koperasi Unit Desa Propinsi Sumatera Utara (PUSKUD SUMUT) dan H. KAIRUDDIN dalam hal ini bertindak selaku Bendahara dari Pusat Koperasi Unit Desa Propinsi Sumatera Utara (PUSKUD SUMUT), berkedudukan di Jalan Gatot Subrotoi (Comp. Tomang Elok No.131-133), Kota Medan, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. SARONO,S.H, Advokat dan Konsultan Hukum, yang beralamat Kantor di Jalan Merbau No.10-D Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2015 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 09 /2015/SK Tanggal 26 Januari 2015 dalam hal ini disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
dan
RAHMAT SALEH NASUTION, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 201/PDT/2016/PT- MDN tanggal 01 Juni 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 03 Nopember 2015 Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN-PSP dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register perkara No.01/Pdt.G/2015/PN.Psp, telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar Penggugat (PUSAT KOPERASI UNIT DESA PROPINSI SUMATERA UTARA (PUSKUD SUMUT) didirikan sejak tahun 1981, tepatnya tanggal 28 Desember 1981, sesuai dengan saat diadakannya rapat perubahan Anggaran Dasar di Kabanjahe dan kemudian dilakukan di Medan pada tanggal 16 Januari 1982;
Bahwa kemudian tahun 1983 juga telah dilakukan perubahan anggaran dasar tepatnya tanggal 28 April 1983, diadakan di Gedung Wisma Haji, Desa Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kotamadya Medan;
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Pebruari 1995 telah dilakukan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia tertanggal 6 Pebruari 1995, Nomor: 04/PAD/KW/K.2/II/1995 berikut dengan Anggaran Rumah Tangga tertanggal 9 Juni 1997;
Bahwa benar kemudian Penggugat (PUSAT KOPERASI UNIT DESA PROPINSI SUMATERA UTARA (PUSKUD SUMUT) ada memiliki sebidang tanah yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 23/B/3/1983 tertanggal 10 Agustus 1983 dengan luas ± 4.000 M2, yang terletak di Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Propinsi Sumatera Utara dengan ukuran ± 80 M x 50 M yang dalam Akta Jual Beli tersebut disaksikan dan ditandatangani juga oleh Nursyamsu Nasution Alm, yang merupakan orang kandung dari Tergugat III (h. Mudhlar Oloan Nasution);
Bahwa benar Akta Jual Beli Nomor : 23/B/3/1983 tertanggal 10 Agustus 1983 tersebut telah didukung dengan Surat Keterangan Nomor : 152/3/1983 tertanggal 10 Agustus 1983, yang diterbitkan oleh Lurah Kelurahan Sibuhuan, Adapun batas-batas bidang tanah milik Penggugat tersebut sbb :
Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Jalan Raya Raya ke Pasar Ujung Batu/ sekarang berbatas dengan K.H. Dewantara Sibuhuan…….50 M ;
Sebelah Timur berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Abd. Rahim Harahap/ sekarang berbatas dengan pondasi tembok tanah keluarga Almarhum Abd. Rahim Harahap …………………………….80 M ;
Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Nursyamsu Nasution/ sekarang berbatas tanah keluarga Almarhum Nursyamsu Nasutian….……………………………………………………50 M ;
Sebelah Barat berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Nursyamsu Nasution/ sekarang berbatas tanah keluarga Almarhum Nursyamsu Nasution………………………………………………………80 M ;
Bahwa benar kemudian pada tahun 2011 bidang tanah milik Penggugat tersebut diatas Penggugat alihkan/ dijual kepada Turut Tergugat (RAHMAT SALEH NASUTION), sesuai dengan Akte Pelepasan Hak-Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 93 tertanggal 25 Oktober 2011 ;
Bahwa benar selama kurun waktu tahun 1983 sampai dengan tanggal 25 Oktober Tahun 2011 saat peralihan hak antara Penggugat dengan Turut Tergugat (Rahmat Saleh Nasution) bidang tanah milik Penggugat tersebut tidak pernah dialihkan/dijual/digadaikan dan tindakan hukum dalam bentuk apapun kepada siapapun termasuk kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta dalam kurun waktu tersebut diatas tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan termasuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
Bahwa kemudian disebabkan di lapangan ada sebahagian bidang tanahnya tidak dapat dikuasai oleh Turut Tergugat (Rahmat Saleh Nasution), maka selanjutnya Turut Tergugat (Rahmat Saleh Nasution) menjual kembali bidang tanah terperkara tersebut kepada Penggugat, sesuai dengan Akte Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor : 54 tertanggal 11 September 2014., Surat Pelepasan Hak-Hak mana juga didampingi dengan Surat Perdamaian Nomor : 54 tertanggal 11 September 2014;
Bahwa kemudian sesuai dengan Surat Berita Acara Hasil Peninjauan dan Pengukuran Tanah di Lapangan oleh PUSKUD SUMU (Penggugat) di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas tertanggal 16 Desember 2011 dimana untuk bidang tanah Milik Penggugat ± 80 M x 50 M, ada sebahagian tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III yakni :
Bahwa sesuai dengan Surat Berita Acara Hasil Peninjauan Permasalahan Tanah Pertapakan Rumah di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan , Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, dimana :
Pada bahagian sebelah Selatan bidang tanah milik Penggugat terdapat bangunan rumah permanen dari Tergugat I dan Tergugat II dengan panjang ± 18 m X Lebar ± 5 m dibangun tanpa seizin dan setahu Penggugat selalu pemilik yang sah ;
Pada bahagian sebelah Barat bidang tanah milik Penggugat terdapat gudang dan tanaman kelapa sawit yang jumlahnya ± 30 batang yang ditanami oleh Tergugat III (H. Mudlar oloan Nasutioan) tanpa setahu dan seizin dari Penggugat selaku pemilik yang sah ;
Bahwa benar pada saat dilakukan pengukuran di lapangan oleh Penggugat pada sekitar tanggal 16 Desember 2011, dimana Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat I, II dan Tergugat III agar mengosongkan sebahagian bidang tanah terperkara yang dikuasai oleh Tergugat I, II, III tersebut, namun terkesan tidak diacuhkan dan disepelekan saja oleh Tergugat I, II, III dengan demikian secara Juridis Formil dan Jurudis materiel tindakan Tergugat I, II, III telah dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melanggar hukum dan merugikan bagi Penggugat baik materiel dan Immateriel jika ditaksir sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa akibat atas tindakan/perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang tidak bersedia membongkar bangunan rumah dan bangunan gudang kemudian mengosongkan sebahagian tanah terperkara dan menyerahkan kepada Penggugat, sehingga kerugian yang dialami oleh Penggugat selama ini harus ditanggung oleh Tergugat I, II dan Tergugat III secara tanggung renteng yakni :
Kerugian materiel sebesar……………………….Rp. 5.000.000.000,-
Kerugian Immateriel sebesar…………………….Rp. 5.000.000.000,-
Jumlah ………………………………………………Rp.10.000.000.000,-
Yang harus dibayar seketika dan sekaligus oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Penggugat ;
Bahwa sebagai acuan/pedoman sesuai dengan Arrest Lindenbaum Cohen, yang juga menjadi Jurisprudensi tetap di Indonesia, maka “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut” ;
Bahwa kaedah mana telah ditafsirkan dan dijabarkan bahwa suatu perbuatan yang dikatakan melanggar hukum dapat diukur dengan empat kriteria yakni :
Melanggar hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban dari si Pembuat ;
Bertentangan dengan kesusilaan ;
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain ;
Bahwa landasan hukum tersebut diatas juga didukung dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sbb :
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut ;
Bahwa guna menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia/hampa, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Padangsidipuan berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta kekayaan milik Tergugatn I, Tergugat II dan Tergugat III baik yang bergerak dan yang tidak bergerak ;
Bahwa khawatir Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam memenuhi keputusan dalam perkara ini, maka beralasan dan pantas kepad Tergugat I, II, III dihukum untuk membayar uang paksa (DwangSoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sampai perkara ini mempunyai kekutan hukum tetap ;
Bahwa disebabkan perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka patut dihukum untuk membongkar bangunan rumah dan gudang dan membongkar tanaman kelapa sawit yang ada diatas bidang tanah terperkara dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
Bahwa disebabkan bukti-bukti yang dipunyai dan diajukan oleh Penggugat di persidangan adalah bukti-bukti kepemilikan yang autentik (dibuat dihadapan pejabat yang berwenang), maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara a quo dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan Putusan Serta Merta (Uit Vorbar Bij Vorrad) meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka selanjutnya Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berkenan segera memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk bersidang pada hari yang telah ditetapkan untuk itu seraya memberikan putusan serta merta (Uit Vorbar Bis Voorrad) meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi yang amarnya berbunyi sbb ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah terperkara yang terletak dahulu di Jalan Raya Ujung Batu/ Sekarang Jalan K.H.Dewantara Sibuhuan seluas ± 80 M x 50 M dengan batas-batas sbb:
Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Jalan Raya Raya ke Pasar Ujung Batu/ sekarang berbatas dengan K.H. Dewantara Sibuhuan…….50 M ;
Sebelah Timur berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Abd. Rahim Harahap/ sekarang berbatas dengan pondasi tembok tanah keluarga Almarhum Abd. Rahim Harahap …………………………….80 M ;
Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Nursyamsu Nasution/ sekarang berbatas tanah keluarga Almarhum Nursyamsu Nasutian….……………………………………………………50 M ;
Sebelah Barat berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Nursyamsu Nasution/ sekarang berbatas tanah keluarga Almarhum Nursyamsu Nasution………………………………………………………80 M ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat baik materiel dan immateril ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiel dan Immateriel sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepeluh milyar empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dawang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar bangunan rumah yang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, III dan bangunan gudang adan tanaman kelapa sawit yang dikuasai oleh Tergugat III dan mengosongkannya kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Vorrad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menghukum Turut Tergugat mematuhi keputusan dalam perkara ini ;
Atau
Jika Peradilan berpendapat lain dalam perkara ini, maka berilah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat yang telah didaftar-kan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 05 Januari 2015, di bawah Register Nomor : 01/Pdt.G/2015/PN.Psp tersebut, Penggugat telah mengajukan Perubahan atas gugatannya antara lain sebagai berikut:
Pada Halaman (1) alinea (1) dituliskan sbb :
PUSAT KOPERASI UNIT DESA PROPINSI SUMATERA UTA (PUSKUD SUMUT) dalam hal ini diwakili oleh : Drs. J. SIBURIAN.MM dalam hal ini bertindak selaku Ketua I dari Pusat Koperasi Unit Desa Sumatera Utara (PUSKUD SUMUT) dan ZAINUDDIN TANJUNG.,SE dalam hal ini bertindak selaku Sekretaris dari Pusat Koperasi Unit Desa Propinsi Sumatera Utara (PUSKUD SUMUT), berkedudukan di Jalan Gatot Subroto (Comp. Tomang Elok No.131-133), Kota Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H.SARONO.,SH., Kewarganegaraan Indonesia, Advokad dan Konsultan Hukum, berkator di Jalan Merbau No.10-D Medan, (berdasarkan surat kuasa khusu tertanggal 02 Januari 2015) selanjutnya disebut PENGGUGAT ;
Seharusnya :
PUSAT KOPERASI UNIT DESA PROPINSI SUMATERA UTA (PUSKUD SUMUT) dalam hal ini diwakili oleh : Drs. J. SIBURIAN.MM dalam hal ini bertindak selaku Ketua I dari Pusat Koperasi Unit Desa Sumatera Utara (PUSKUD SUMUT) dan ZAINUDDIN TANJUNG.,SE dalam hal ini bertindak selaku Sekretaris dari Pusat Koperasi Unit Desa Propinsi Sumatera Utara (PUSKUD SUMUT) dan H.KAIRUDDIN, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto (Comp. Tomang Elok No.131-133), Kota Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. SARONO.,SH., Kewarganegaraan Indonesia, Advokad dan Konsultan Hukum, berkator di Jalan Merbau No.10-D Medan, (berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Januari 2015) selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI ;
Exeptio Plurium Litis Consorsium (Kurang pihak atau pihak yang digugat tidak lengkap).
Bahwa Surat gugatan Penggugat tidak lengkap (Plurium Litis Consorsium), dimana Penggugat tidak mengikutsertakan istri dari Tergugat III (H. Mudlar Oloan Nasution) dan pihak yang mengeluarkan surat alas Hak kepemilikan Penggugat yaitu Camat Kecamatan Barumun serta Lurah Keluruhan Sibuhuan dan begitu juga Pejabat Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu Diana Nainggolan.,SH.
Maka oleh sebab itu Penggugat telah melanggar kelengkapan formal gugatan Penggugat didalam gugatannya. Bahwa apabila kelengkapan formal dari suatu gugatan diabaikan misalnya ada pihak yang seharusnya digugat akan tetapi ternyata dalam surat gugatan mereka tidak digugat maka akan berakibat surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard). Hal ini sesuai dengan :
Putusan Mahkamah Agung RO No. 437 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1078 K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975 ;
Putusan Mahkamah Agung RI No.2752 K/Pdt/1983 ;
Putusan Mahkamag Agung No.200 K/Pdt/1988 tanggal 27 September 1990 ;
Bahwa untuk menyelesaikan perkara perdata secara tuntas maka seluruh pihak yang menguasai objek sengketa, harus ditarik sebagai Tergugat. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum pada Putusan Mahkamah Agung No. 1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983 ;
Bahwa dari uraian-uraian diatas kiranya cukup jelas, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menyatakan gugatan Penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima (Niet On Vankelijkke Verklaard) karena kurangnya pihak Tergugat ;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libels) .
Bahwa Penggugat ada memiliki sebidang tanah seluas ± 4.000 M2 yang terletak di Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Jalan Raya ke Pasar Ujung Batu/ sekarang berbatas dengan K.H. Dewantara Sibuhuan…………………………………………………………….50 M ;
Sebelah Timur berbatas dahulu Pekarangan kepunyaan Abd. Rahim Harahap/ sekarang berbatas dengan pondasi tembok keluarga Almarhum Abd. Rahim Harahap ……………………. 80 M ;
Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Nursyamsu/ sekarang berbatas dengan tanah keluarga Almarhum Nursyamsu Nasution.……………………. 50 M ;
Sebelah Barat berbatas dahulu dnegan Pekarangan kepunyaan Nursyamsu Nasution/ sekarang berbatas dengan tanah Almarhum Nursyamsu Nasution……………..…………………. 80 M ;
Bahwa pihak Penggugat tidak mempunyai hak milik di Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun (dahulu) atau di Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (sekarang), hal ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah jo Pasal 10 dan Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ;
Bahwa pada tahun 2011 Penggugat telah menjual objek perkara kepada Rahmat Saleh Nasution, sedangkan sewaktu penjualan pada saat itu pihak Para Tergugat telah melarangnya akan tetapi Penggugat dengan Rahmat Saleh Nasution tidak mengindahkannya/tidak memperdulikannya, akan tetapi antara Penggugat dengan Rahmat Saleh Nasution masih tetap mengadakan jual beli di Notaris/PPAT yang berkantor di Medan, hal ini telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta tanah menyebutkan “daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya” berselang waktu kemudian Rahmat Saleh Nasution telah mengajukan gugatan kepada Tergugat II yaitu pada tanggal 09 Mei 2012 dan sekarang masih dalam tahap proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa sewaktu perkara masih dalam proses tahap Kasasi, Rahmat Saleh Nasution (Turut Tergugat) menjual objek perkara kembali kepada PUSAT KOPERASI UNIT DESA SUMATERA UTARA (PUSKUD SUMUT) dan PUSKUD SUMUT kembali mengajukan gugatan kepada Para Tergugat (gugatan No. 01/Pdt.G/2015/PN.Psp) ;
Bahwa perbuatan Penggugat dengan Turut Terguat mengenai jual beli objek perkara yang masih proses tahap Kasasi tersebut, pihak Tergugat telah membuat laporan pidana di Polres Tapanuli Selatan;
Bahwa yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I dan II adalah tanah yang dibeli pertama kali dari ibu kandung Tergugat III yang bernama Hj. Nursyamsu Nasution pada tahun 1990 dengan ukuran 230 M x 60 m dan pembelian yang kedua dari Tergugat III (H. Mudlar Oloan Nasution) dengan ukuran 15 m x 170 m yang berbatas dengan :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Abdul Rahim Harahap (keluarga Abdul Rahim Harahap) ;
Sebelah Barat berbatas dengan Ali Aman dan sekarang Hotel Istana milik Almarhum Ritonga Coy ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Poloman Nasution ;
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan raya ke Pasar Ujung Batu dan kebun sawit milik H. Mudlar Oloan Nasution ;
Bahwa tanah yang dibeli oleh Tergugat I dan II tersebut belum pernah dijual atau dialihkan kepada orang lain sampai sekarang dan yang diusahai oleh Tergugat III tersebut adalah masih milik orang tua Tergugat III yang bernama Almarhumah Hj. Nursyamsu Nasution dan sekarang telah ditanami dengan tanaman sawit ;
Bahwa berdasarkan uraian/penjelasan diatas jelas bahwa Penggugat telah menga-ada/telah mempermainkan hukum dalam perkara ini, maka dari hal tersebut Penggugat tidak memilik dasar yang jelas dalam gugatannya untuk menentukan lokasi, luas, batas-batas tanah bahkan alas hak Penggugat yang dijadikan sebagai landasan gugatan yang berubah-ubah dan tidak jelas (Obscur Libel), oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Gugatan Pengguat Telah Pernah Diperkarakan (Ne Bis In Idem) .
Bahwa pada tanggal 09 Mei 2012, yaitu gugatan No. 13/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh.- Rahmat Saleh Nasution (Turut Tergugat) pernah mengajukan gugatan kepada Terguat II dan Penggugat sekarang yang bernama Zainuddin Tanjung.,SE, selaku Sekretaris di Kepengurusan PUSKUD SUMUT pernah menjadi Saksi dalam perkara gugatan No. 13/Pdt.G/2012/PN.psp.Sbh dan begitu juga H. Mudlar Oloan Nasution (Tergugat III) ikut menjadi Saksi dalam perkar gugatan No. 13/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh, -
Bahwa objek dan begitu juga Para pihak yang ada dalam perkara pada gugatan sekarang yaitu No.01/Pdt.G/2015/PN.Psp dengan objek dan begitu juga Para pihak dalam perkara dahulu yaitu No.13/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh atau subyek dan obyeknya adalah sama ;
Bahwa dari hal penjelasan tersebut diatas, bahwa gugatan baru ini menurut Hukum Acara Perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan yang terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu, yang sedang proses tingkat kasasi dan melanggar Pasal 1917 KUHPerdata ;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka mohon kepada Majelies Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa pada pokoknya Tergugat-Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dan jelas ;
Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Tergugat-Tergugat kemukakan dalam eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam pokok perkara ini ;
Bahwa tidak benar keberadaan PUSKUD SUMUT di Tapanuli Selatan mulai sejak dulu sampai sekarang, apalagi di daerah Kabupaten Padang Lawas sekarang masyarakat tidak pernah mengenal PUSKUD SUMUT tersebut yang ada hanya Koperasi Unit Desa (KUD) dan ini hanya berdiri di Pasar Latong dan di Desa Hasahatan ;
Dan Apabila Penggugat mengatakan adanya PUSKUD SUMUT di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (dahulu) dan sekarang Padang Kabupaten Padang Lawas, apakah PUSKUD SUMUT tersebut terdaftar di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (dahulu) dan sekarang Kabupaten Padang Lawas ?.......
Apa mungkin PUSKUD SUMUT mempunyai lahan di suatu daerah tanpa terdaftar keberadaannya di daerah setempat tersebut ?
Bahwa PUSKUD SUMUT tidak pernah mempunyai, mengerjakan atau mengusahakan tanah objek perkara secara aktif mulai sejak dahulu sampai sekarang, maka dari hal tersebut sudah jelas PUSKUD SUMUT tidak pernah memiliki sebidang tanah di Daerah Tinglat II Tapanuli Selatan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun (dahulu) dan sekarang di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, hal ini sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 Ayat (2) UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badang-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah ;
Bahwa tidak benar Penggugat memiliki tanah di Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dan sekarang di Keluruhan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas dan objek perkara tersebut sejak dulu adalah milik orangtua Tergugat III (Almarhumah Hj. Nursyamsu Nasution) menjualnya sebahagian kepada Tergugat I dan II, kemudian Tergugat III menjualnya lagi kepada Tergugat I dan II, serta Tergugat III masih memilikinya sebahagian tanah warisan orangtua Tergugat III tersebut ;
Bahwa tidak benar Turut Tergugat (Rahmat Saleh Nasution) pernah menguasai tanah milik Tergugat I, II dan III sejak dahulu sampai sekarang dan Penggugat telah mengada-ada isi dari gugatan Penggugat serta jual beli antara PUSKUD SUMUT dengan Rahmat Saleh Nasution dan begitu juga jual beli Turut Tergugat (Rahmat Saleh Nasution) dengan PUSKUD SUMUT (Penggugat) adalah cacat hukum/batal demi hukum ;
Bahwa tidak benar apa yang dikatakan Penggugat dalam isi gugatannya mengenai tanah milik Tergugat I, II dan III adalah milik Penggugat, akan tetapi tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I, II dan III adalah milik Penggugat, akan tetapi tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I, II dan III adalah miliknya sendiri sejak dulu sampai sekarang ;
Karena tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I, II dan III adalah miliknya sendiri oleh sebab itu Tergugat I, II dan III tidak perlu meminta izin kepada orang lain untuk mendirikan bangunan atau menaminya diatas tanah miliknya tersebut ;
Bahwa Tergugat I, II dan III yang menguasai dan mengusahai tanah miliknya sendiri tidak dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain khususnya Penggugat ;
Bahwa Tergugat I, II dan III tidak pernah merugikan pihak Penggugat akan tetapi pihak Tergugat-Tergugatlah yang dirugikan oleh pihak Penggugat., dikatakan demikian karena pihak Tergugat-Tergugat sudah pernah digugat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tahun 2012 dan sudah pernah pihak Tergugat-Tergugat dilaporkan di Polda Sumut mengenai objek yang diperkarakan;
Bahwa dari semua uraian dan keterangan diatas, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo supaya menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan dimana objek perkara telah pernah diperkarakan pada tahun 2012 yaitu No. 13/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh,- dan sekarang masih dalam tahap proses di tingkat Kasasi ;
Bahwa mengenai uang paksa (dwangsom) yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo supaya menolaknya ;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, maka Tergugat-Tergugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia seraya memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menerima eksepsi/jawabab dari Tergugat I, II dan III ;
Menyatakan para pihak dalam surat gugatan Penggugat kurang lengkap (Plurium Litis Consorsium) ;
Menyatakan Surta gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libels) ;
Menyatakan Surat gugatan Penggugat sudah pernah diperkarakan (Nebis In Idem) ;
Menyatakan bahwa objek perkara adalah milik Tergugat I, II dan III ;
Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dengan orang tua Tergugat III dan begitu juga jual beli antara Tergugat I danII dengan Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah menjatuhkan putusan tanggal 3 Nopember 2015 Nomor 01/Pdt.G/2015/PN-PSP yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah terperkara yang terletak dahulu di Jalan Raya Ujung Batu/ Sekarang Jalan K.H.Dewantara Sibuhuan seluas ± 80 M x 50 M dengan batas-batas sbb :
Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Jalan Raya Raya ke Pasar Ujung Batu/ sekarang berbatas dengan K.H. Dewantara Sibuhuan 50 M;
Sebelah Timur berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Abd. Rahim Harahap/ sekarang berbatas dengan pondasi tembok tanah keluarga Almarhum Abd. Rahim Harahap 80 M ;
Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Nursyamsu Nasution/ sekarang berbatas tanah keluarga Almarhum Nursyamsu Nasutian 50 M ;
Sebelah Barat berbatas dahulu dengan Pekarangan kepunyaan Nursyamsu Nasution/ sekarang berbatas tanah keluarga Almarhum Nursyamsu Nasution 80 M ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiel sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat serta secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar bangunan rumah yang dikuasai Tergugat I, Tergugat II dan bangunan gudang dan tanaman kelapa sawit yang dikuasai oleh Tergugat III dan mengosongkannya kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.716.000,- (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menghukum Turut Tergugat mematuhi keputusan dalam perkara ini ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 13/PDT.BANDING/2015/PN-PSP, tanggal 16 November 2015 yang dibuat oleh BALLAMAN SIREGAR, S.H Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 01/Pdt.G/2015/PN-PSP, tanggal 03 November 2015 dan telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Asisten Bidang Pertanahan ub Kasubbag Bagian Hukum dan Ham pada tanggal 08 Desember 2015 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 16 Desember 2015;
Menimbang bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Kuasa Hukum Para Tergugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 4 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 25 Januari 2016 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Kasubbag Bantuan Hukum dan Ham pada tanggal 03 Pebruari 2016 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 15 Pebruari 2016;
Menimbang bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 29 Pebruari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 29 Pebruari 2016 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Kuasa Hukum Para Tergugat pada tanggal 02 Maret 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 03 Maret 2016;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah memberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 08 Maret 2016 dan kepada Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat pada tanggal 11 Maret 2016 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 23 Maret 2016 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding daIam memori banding teIah mengemukakan keberatan pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Pembanding I, II, dan III/Tergugat I, II, dan III;
MembataIkan Putusan PengadiIan Negeri Padangsidimpuan No. 01/Pdt.G/2015/PN.Psp, tertanggaI 3 Nopember 2015;
Menerima aIasan-aIasan Pembanding I, II, dan III/Tergugat I, II, dan III;
MengabuIkan eksepsi dari Pembanding I, II, dan III/Tergugat I, II, dan III;
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding adaIah sudah pernah diperkarakan (Nebis in idem);
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar segaIa biaya yang timbuI daIam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terbanding daIam kontra memori banding teIah mengemukakan keberatan pada pokoknya sebagai berikut :
MenoIak memori banding dari Tergugat I, II, dan III/Pembanding I, II, dan III;
Menguatkan Putusan PengadiIan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN.Psp., tanggaI 3 Nopember 2015;
Menghukum Tergugat I, II, dan III/Pembanding I, II, dan III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbuI daIam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat mematuhi keputusan daIam perkara ini;
Menimbang, bahwa seteIah MajeIis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneIiti berkas perkara perdata Nomor: 201/PDT/2016/PT.Mdn dan turunan resmi Putusan PengadiIan Negeri Padangsidimpuan tanggaI 3 Nopember 2015 Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN.Psp, serta memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding I, II, III dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding, PengadiIan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa surat Kuasa khusus tanggaI 2 Januari 2015, yang memberi Kuasa Pusat Koperasi Unit Desa Propinsi Sumatera Utara (Puskud Sumut) Drs. J. Siburian, MM sebagai Ketua, Zainuddin Tanjung, SE sebagai Sekretaris dan H. Kairuddin sebagai Bendahara. Sedang yang menerima Kuasa H. Sarono, SH. Advocat. seIanjutnya disebut sebagai Penggugat. Khusus mewakiIi Pemberi Kuasa, mengajukan gugatan terhadap :
Nirsan Hasibuan disebut juga Haji Nirsan Hasibuan (suami dari Hj. Tianggur Siregar), seIanjutnya disebut sebagai Tergugat I.
Hj. Tianggur Siregar disebut juga Hj. Siti Anggur Siregar (istri dari Nirsan Hasibuan disebut juga Haji Nirsan Hasibuan), seIanjutnya disebut sebagai Tergugat II.
H. MudIar OIoan Nasution, seIanjutnya disebut sebagai Tergugat III.
Rahmat SaIeh Nasution, seIanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat.
Menimbang, bahwa seteIah PengadiIan Tinggi membaca dengan teIiti Surat Kuasa Khusus tersebut diatas hanya mencantumkan nama para pihak yang berperkara (subjek), sedangkan objek tanah perkara tidak mencantumkan secara rinci tentang Ietak, Iuas, dan batas-batas tanah perkara daIam Surat Kuasa tersebut;
Menimbang, bahwa Surat Gugatan Penggugat tertanggaI 5 Januari 2015 ditandatangani dan diajukan oIeh Kuasa Hukum Penggugat atas dasar Surat Kuasa Khusus tertanggaI 2 Januari 2015;
Menimbang, bahwa didaIam surat gugatan tersebut tidak jeIas dengan rinci menyebutkan batas-batas tanah yang dikuasai oIeh Tergugat I dan Tergugat II, serta batas-batas tanah yang dikuasai oIeh Tergugat III. Hanya menyebutkan secara umum pada bagian sebeIah seIatan dikuasai oIeh Tergugat I dan Tergugat II serta pada bagian sebeIah barat dikuasai oIeh Tergugat III;
Menimbang, bahwa menurut pendapat MajeIis Hakim Tingkat Banding, oIeh karena daIam Surat Kuasa Khusus tersebut tidak menyebutkan secara khusus Ietak objek tanah perkara dengan Iengkap (daIam surat kuasa aquo sama sekaIi tidak menyebutkan), maka menurut hukum Surat Kuasa tertanggaI 2 Januari 2015 tersebut tidak memenuhi syarat dan sah sebagai Surat Kuasa Khusus. (Putusan Mahkamah Agung No. 116 K/SIP/1973. tanggaI 16 September 1975);
Menimbang, bahwa seIain tidak disebutkan objek tanah perkara daIam Surat Kuasa Khusus tanggaI 2 Januari 2015 tersebut, daIam Surat Gugatan Penggugat yang ditandatangani oIeh Kuasa Hukum Penggugat juga tidak menguraikan dengan jeIas objek perkara yang di kuasai masing-masing Tergugat, sehingga Surat Gugatan Penggugat tidak sempurna sebagaimana suatu surat gugatan yang memenuhi menurut hukum acara perdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas PengadiIan Tinggi berpendapat Surat Gugatan yang diajukan oIeh Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Niet OnvankeIijke VerkIaard);
Menimbang, bahwa oIeh karena itu Putusan PengadiIan Negeri Padangsidimpuan tanggaI 3 Nopember 2015 Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN.Psp tidak dapat dipertahankan Iagi, harus dibataIkan dan PengadiIan Tinggi akan mengadiIi sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradiIan dibebankan kepada Penggugat sekarang Terbanding;
Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semuIa Tergugat I, II, dan III;
MembataIkan Putusan PengadiIan Negeri Padangsidimpuan tanggaI 3 Nopember 2015 Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN.Psp., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankeIijke VerkIaard);
Menghukum Penggugat semuIa Terbanding untuk membayar biaya perkara daIam kedua tingkat peradiIan, yang daIam tingkat banding sejumIah Rp. 150.000-, (seratus Iima puIuh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH, MH dan DALIUN SAILAN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 201/PDT/2016/PT-MDN tanggal 1 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 8 September 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
ABDUL FATTAH, SH, MHSABAR TARIGAN SIBERO, SH, MH
ttd
DALIUN SAILAN, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
RAMADHAN TARIGAN
Perincian ongkos perkara:
Meterai : Rp 6.000,-
Redaks : Rp 5.000,-
Pemberkasan : Rp 139.000.-
Jumlah : Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).