114/Pid.B/2013/PN.Kng.
Putusan PN KUNINGAN Nomor 114/Pid.B/2013/PN.Kng.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DUDUNG MARZUKI bin MIRTA
1. Menyatakan Terdakwa DUDUNG MARZUKI bin MIRTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Kekerasan Dalam Rumah Tangga “ 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DUDUNG MARZUKI bin MIRTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 114/Pid.B/2013/PN. Kng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : DUDUNG MARZUKI bin MIRTA Tempat lahir : Kuningan Umur atau tanggal lahir : 38 Tahun / 15 Mei 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan Gibug RT 29/07 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 03 April 2013 No. : SPP/42/IV/2013 sejak tanggal 03 April 2013 s/d tanggal 22 April 2013 ;
Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 11 April 2013 No. T-469/0.2.22/Epp.1/04/2013 sejak tanggal 23 April 2013 sampai dengan tanggal 01 Juni 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 29 Mei 2013 No. Print-505/0.2.22/Epp.2/05/2013 sejak Tanggal 29 Mei 2013 s/d tanggal 17 Juni 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 05 Juni 2013 No. 126/Pen.Pid/2013/Pn.Kng sejak tanggal 05 Juni 2013 sampai dengan tanggal 04 Juli 2013
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 05 Juli 2013 sampai dengan tanggal 02 September 2013
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Perkara dengan acara pemeriksaan biasa oleh Kejaksaan Negeri Kuningan ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan dipersidangan tertanggal 29 Juli 2013 dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa tersebut di atas :
Menyatakan terdakwa DUDUNG MARZUKI BiN MIRTA bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo. Pasal 6 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan kami
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah)
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama Pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo. Pasal 6 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA pada hari Senin tanggal 01 Februari 2013 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari ditahun 2013 bertempat di Lokasi Kandang Ayam Desa Sindang Barang, Kec. Jalaksana, Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga kepada saksi korban ERNIDA C.A SYUAR JUSAD perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa antara terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA dengan saksi korban ERNIDA C.A SYUAR JUSAD berdasarkan Akta Nikah Nomor 54/10/V/2000 tanggal 13-05-2000 adalah pasangan suami istri, namun beberapa bulan kebelakang antara terdakwa dan saksi korban sedang ada masalah dalam rumah tangga dan terdakwa jarang pulang kerumah saksi korban dan tidak pemah menafkahi saksi korban secara lahir dan bathin, kemudian saksi korban ERNIDA mencoba menghubungi terdakwa yang sudah lama tidak pulang kerumah dengan tujuan untuk meminta uang untuk melunasi pembayaran uang les anak saksi korban dan terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribi rupiah) yang oleh dijanjikan akan diberikan kepada saksi korban pada tanggal 01 Februari 2013.
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Februari 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban mendatangi terdakwa di tempat kerjanya di Kandang Ayam Desa Sindang Barang, Kec. Jalaksana, Kab. Kuningan untuk menagih uang yang akan diberikan terdakwa kepada saksi korban, namun sesampainya saksi korban di tempat kerja terdakwa, terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA tidak memberikan uang kepaa saksi korban dengan alasan terdakwa tidak ada uang, setelah saksi korban mendengar alasan dari terdakwa tersebut kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa " UNTUK BIAYA PELACUR MAMPU, UNTUK ANAK GA MAMPU" mendengar perkataan dari saksi korban tersebut kemudian timbul amarah dan emosi terdakwa, selanjutnya terdakwa memukul kebagian kepala belakang saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak kurang Iebih 10 (sepuluh) kali, selanjutnya saksi korban berusaha untuk Ian menghidari terdakwa namun terdakwa berhasil menarik tangan kanan saksi korban kemudian terdakwa mengambil helm yang i dipegang saksi korban, setelah helm berhasil diambil oleh terdakwa kemudian helm yang dipegang oleh terdakwa dipukulkannya kearah kepala sebelah kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi korban lari ke depan teras rumah orang namun terdakwa berhasil menangkap saksi korban, namun saksi korban berontak untuk melepaskan diri, selanjutnay terdakwa kembali memukul punggung saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 5 (Lima) kali kemudian saksi korban berteriak dan masyarakat berdatangan untuk menolong saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA, punggung dan tangan kanan saksi korban ERNIDA sakit dan nyeri sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Sekar Kamulyan Kuningan " tanggal 18 Februari 2013 Nomor. 01N1S/RSK/11/2013 yang ditandatangani oleh dr. Bobby Adhi Setiadi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Kesadaran sadar penuh, tekanan darah seratus per delapan puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh enam derajat celsius Pada pemeriksaan fisik ditemukan du abuah luka memar pada tangan kanan dengan ukuran masing-masing dua kali lima sentimeter dan satu kali dua sentimeter, luka memar pada daerah punggung bagian kiri dengan diameter tiga sentimeter.
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan berumur tigapuluh dua tahun dengan luka pada bagian tersebut diatas datang di Unit Gawat Darurat, rumah Sakit Sekar Kamulyan, Cigugur, Kab. Kuningan.
Perbuatan terdakwa Dudung Marzuki Bin Marta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat 1 Jo. Pasal 5 huruf a Jo. pasal 6 Undangundang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DUDUNG MARZUK1 Bin M1RTA pada hari Senin tanggal 01 Februari 2013 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari ditahun 2013 bertempat di Lokasi Kandang Ayam Desa Sindang Barang, Kec. Jalaksana, Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada saksi korban ERNIDA C.A SYUAR JUSAD perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA dengan saksi korban ERNIDA C.A SYUAR JUSAD berdasarkan Akta Nikah Nomor 54/10/V/2000 tanggal 13-05-2000 adalah pasangan suami istri, namun beberapa bulan kebelakang antara terdakwa dan saksi korban sedang ada masalah dalam rumah tangga dan terdakwa jarang pulang kerumah saksi korban dan tidak pemah menafkahi saksi korban secara lahir dan bathin, kemudian saksi korban ERNIDA mencoba menghubungi terdakwa yang sudah lama tidak pulang kerumah dengan tujuan untuk meminta uang untuk melunasi pembayaran uang les anak saksi korban dan terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribi rupiah) yang oleh dijanjikan akan diberikan kepada saksi korban pada tanggal 01 Februari 2013.
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Februari 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban mendatangi terdakwa di tempat kerjanya di Kandang Ayam Desa Sindang Barang, Kec. Jalaksana, Kab. Kuningan untuk menagih uang yang akan diberikan terdakwa kepada saksi korban, namun sesampainya saksi korban di tempat kerja terdakwa, terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA tidak memberikan uang kepaa saksi korban dengan alasan terdakwa tidak ada uang, setelah saksi korban mendengar alasan dari terdakwa tersebut kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa " UNTUK BIAYA PELACUR MAMPU, UNTUK ANAK GA MAMPU" mendengar perkataan dari saksi korban tersebut kemudian timbul amarah dan emosi terdakwa, selanjutnya terdakwa memukul kebagian kepala belakang saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, selanjutnya saksi korban berusaha untuk lari menghidari terdakwa namun terdakwa berhasil menarik tangan kanan saksi korban kemudian terdakwa mengambil helm yang i dipegang saksi korban, setelah helm berhasil diambil oleh terdakwa kemudian helm yang dipegang oleh terdakwa dipukulkannya kearah kepala sebelah kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi korban lari ke depan teras rumah orang namun terdakwa berhasil menangkap saksi korban, namun saksi korban berontak untuk melepaskan diri, selanjutnay terdakwa kembali memukul punggung saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 5 (Lima) kali kemudian saksi korban berteriak dan masyarakat berdatangan untuk menolong saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA, punggung dan tangan kanan saksi korban ERNIDA sakit dan nyeri sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Sekar Kamulyan Kuningan " tanggal 18 Februari 2013 Nomor. 01NIS/RSK/11/2013 yang ditandatangani oleh dr. Bobby Adhi Setiadi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesadaran sadar penuh, tekanan darah seratus per delapan puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh enam derajat celsius
Pada pemeriksaan fisik ditemukan dua buah luka memar pada tangan kanan dengan ukuran masing-masing dua kali lima sentimeter dan satu kali dua sentimeter, luka memar pada daerah punggung bagian kiri dengan diameter tiga sentimeter. Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan berumur tigapuluh dua tahun dengan luka pada bagian tersebut diatas datang di Unit Gawat Darurat, rumah Sakit Sekar Kamulyan, Cigugur, Kab. Kuningan
Perbuatan terdakwa Dudung Marzuki Bin Marta sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam menghadapi perkaranya, terdakwa tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum akan tetapi akan menghadapinya sendiri ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan sanggahan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan yaitu:
Saksi ERNIDA C.A SYUAR JUSAD
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa tindak pidana KDRT ( Kekerasaan Dalam Rumah Tangga) terjadi yaitu pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2013 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Lokasi kandang ayam Desa Sindangbarang, Kec, Jalaksana, Kab. Kuningan.
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa yang telah menjadi korban KDRT ( Kekerasaan Dalam Rumah Tangga ) tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa benar saksi menjelaskan yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa Dudung Marzuki Bin Mirta dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga yaitu sebagai suami saksi.
Bahwa benar saksi telah menikah dengan terdakwa dari tahun 2000 sampai dengan sekarang dan memiliki 2 orang anak.
Bahwa benar saksi menjelaskan terdakwa melakukan KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) dengan cara saksi di tonjok dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak kurang Iebih 10 kali, kemudian dipukul di bagian punggung sebanyak kurang Iebih 10 kali, sehingga tangan saksi korban bengkak dan memar, punggung biru, jidat merah.
Bahawa benar saksi menerangkan tindak pidana KDRT ( Kekerasaan Dalam Rumah Tangga ) yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban ERNIDA awalnya saksi korban menghubungi terdakwa yang sudah lama tidak pulang kerumah dengan tujuan untuk meminta uang untuk melunasi pembayaran uang les anak saksi korban dan terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribi rupiah) yang oleh dijanjikan akan diberikan kepada saksi korban pada tanggal 01 Februari 2013. kemudian pada tanggal 01 Februari 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban mendatangi terdakwa di tempat kerjanya di Kandang Ayam Desa Sindang Barang, Kec. Jalaksana, Kab. Kuningan untuk menagih uang yang akan diberikan terdakwa kepada saksi korban, namun sesampainya saksi korban di tempat kerja terdakwa, terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA tidak memberikan uang kepada saksi korban dengan alasan terdakwa tidak ada uang, setelah saksi korban mendengar alasan dari terdakwa tersebut kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa " UNTUK BIAYA PELACUR MAMPU, UNTUK ANAK GA MAMPU" mendengar perkataan dari saksi korban tersebut kemudian timbul amarah dan emosi terdakwa, selanjutnya terdakwa memukul kebagian kepala belakang saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, selanjutnya saksi korban berusaha untuk lad menghidari terdakwa namun terdakwa berhasil menarik tangan kanan saksi korban kemudian terdakwa mengambil helm yang i dipegang saksi korban, setelah helm berhasil diambil oleh terdakwa kemudian helm yang dipegang oleh terdakwa dipukulkannya kearah kepala sebelah kid saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi korban lad ke depan teras rumah orang namun terdakwa berhasil menangkap saksi korban, namun saksi korban berontak untuk melepaskan, selanjutnya terdakwa kembali memukul punggung saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 5 (Lima) kali kemudian saksi korban berteriak dan masyarakat berdatangan untuk menolong saksi korban.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi dengan terdakwa menikah secara syah menurut Agama dan Negara di KUA Cigugur dan ada buku nikahnya.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa sudah lima bulan saksi tidak dinafkahi oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa selama ini sering mabuk dan minum-minuman keras.
Bahwa benar saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan saksi berharap agar terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan saksi masih tinggal satu rumah dengan terdakwa dan akan tetap melanjutkan tali perkawinan dengan terdakwa.
Saksi NANA SURYANA bin ASWA
|
Saksi AAH NASIAH binti DARSUM
|
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti diuraikan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana atau bukan;
Menimbang, bahwa Jaksa / Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan Alternatif yaitu melanggar Pertama Pasal 44 Ayat 1 Jo. Pasal 5 huruf a Jo. pasal 6 Undangundang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggap paling tepat sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Majelis akan membuktikan dakwaan yang tepat diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa yaitu dakwaan Ke-satu yaitu Pasal 44 Ayat 1 Jo. Pasal 5 huruf a Jo. pasal 6 Undangundang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik atau perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat dalam Iingkup rumah tangga
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan "Setiap orang " dalam unsur ini adalah sama dengan "Pelaku Tindak Pidana, yaitu menunjuk kepada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban. Dalam perkara ini terdakwa DUDUNG MARZUKI BiN MIRTA yang diajukan sebagai terdakwa, terdakwa membenarkan identitasnya yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan jugs dibenarkan oleh para saksi, dipersidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya tanpa ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan yang dilakukannya.
Dengan demikian "unsur Setiap orang " dalam perkara ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik atau perbuatan yang menqakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Unadang No. 23 tahun 2004, yang dimaksud Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan, Selanjutnya berdaarkan pasal 2 ayat (1) huruf a dan b disebutkan bahwa " Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi : (a) suami, istri dan anak (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi,dan keterangan terdakwa bahwa hari Senin tanggal 01 Pebruari 2013 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Lokasi kandang ayam Desa Sindangbarang, Kec, Jalaksana, Kab. Kuningan, Terdakwa DUDUNG MARZUKI Bin MIRTA telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saki korban ERNIDA SYUAR JUSAD dengan cara memukul kebagian kepala belakang saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak kurang Iebih 10 (sepuluh) kali selanjutnya saksi korban berusaha untuk lari menghidari terdakwa namun terdakwa berhasil menarik tangan kanan saksi korban kemudian terdakwa mengambil helm yang di dipegang saksi korban, setelah helm berhasil diambil oleh terdakwa kemudian helm yang dipegang oleh terdakwa dipukulkannya kearah kepala sebelah kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi korban mengalami kesakitan berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Sekar Kamulyan Kuningan " tanggal 18 Februari 2013 Nomor. 01NIS/RSK/11/2013 yang ditandatangani oleh dr. Bobby Adhi Setiadi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesadaran sadar penuh, tekanan darah seratus per delapan puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh enam derajat celsius
Pada pemeriksaan fisik ditemukan duabuah luka memar pada tangan kanan dengan ukuran masing-masing dua kali lima sentimeter dan satu kali dua sentimeter, luka memar pada daerah punggung bagian kiri dengan diameter tiga sentimeter.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan berumur tigapuluh dua tahun dengan luka pada bagian tersebut diatas datang di Unit Gawat Darurat, rumah Sakit Sekar Kamulyan, Cigugur, Kab. Kuningan
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "telah melakukan perbuatan kekerasan fisik atau perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat dalam lingkup rumah tangga" jugs telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 44 Ayat 1 Jo. Pasal 5 huruf a Jo. pasal 6 Undangundang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdapat cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Pengadilan bahwa terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam tersebut, karena itu terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum pada Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan secara sah menurut ketentuan undang-undang sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan
Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri yang seharusnya dilindungi dan dijaga oleh terdakwa.
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berterus terang dipersidangan dan mengakui perbuatnnya
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat;
Mengingat ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Jo. Pasal 5 huruf a Jo. pasal 6 Undangundang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DUDUNG MARZUKI bin MIRTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Kekerasan Dalam Rumah Tangga “
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DUDUNG MARZUKI bin MIRTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 29 Juli 2013 oleh kami DENY RISWANTO, SH. sebagai Hakim Ketua, IKBAL MUHAMAD, SH.MH. dan RINA SULASTRI JENNYWATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut., dibantu oleh MOHAMAD ADE KUSUMA, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh RETNA SUSILAWATI, SH. Penuntut Umum serta Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1 . IKBAL MUHAMAD, SH. S.Sos, MH. DENY RISWANTO, SH.
2. RINA SULASTRI JENNYWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
MOHAMAD ADE KUSUMA, SH.