13/PID.SUS-ANAK/2018/PTKPG
Putusan PT KUPANG Nomor 13/PID.SUS-ANAK/2018/PTKPG
-. Jenesius Didiyanus Atamani;
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 13/PID.SUS-ANAK/2018/PTKPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Anak:
| Nama lengkap | : | Jenesius Didiyanus Atamani; | |
| Tempat lahir | : | Makasar; | |
| Umur/tanggal lahir | : | 18 tahun/ 1 Mei 2000; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Lautingara, RT 007 RW 003, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor; | |
| Agama | : | Kristen Protestan; | |
| Pekerjaan | : | Pelajar; |
Bahwa terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan;
Bahwa anak yang berhadapan dengan hukum didampingi oleh Penasihat HukumAku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.beralamat di Jalan Kapitang Atalo, RT 007 RW 004, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. REG.PKR: PDM-01/KBAHI/Euh.2/07/2018, tanggal 5 Juli 2018 Anak didakwa sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juli tahun 2017 bertempat di simpang tiga Watatuku, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu terhadap saksi korban MARIAM MANIKARI dan TIMATIUS MANIKARI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika anak pelaku JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah hitam dengan nomor polisi DH 6722 FB yang pada saat itu tidak terpasang plat nomor polisi berboncengan dengan saksi JUNDAPAS MALAIKARI bergerak dari arah timur menuju arah barat atau bergerak dari arah Maimol menuju arah Kalabahi sedangkan saksi korban TIMATIUS MANIKARI mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan nomor polisi AB 4120 AA berboncengan dengan saksi korban MARIAM MANIKARI bergerak dari arah barat menuju arah selatan atau bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Moru;
Bahwa anak pelaku yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), mengendarai sepeda motornya secara zig zag ke kiri dan ke kanan dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam sambil berteriak-teriak, dimana tepat dipertigaan Mebung anak pelaku tidak mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dan tidak membunyikan klakson, karena kurang kehati-hatian anak pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi ketika tiba-tiba dari arah Kalabahi menuju Moru melintas mobil minibus (angkot) warna putih yang dibelakangnya perlahan-lahan melintas sepeda motor Yamaha Jupiter MX sedang dikendarai saksi korban TIMATIUS MANIKARI yang berbelok arah dengan lampu reting kanan menyala melewati garis tengah, dan anak pelaku tidak sempat melakukan pengereman langsung menabrak dengan sangat keras sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut sehingga semua pengendara terpental, yang mengakibatkan saksi korban MARIAM MANIKARI meninggal ditempat sedangkan anak pelaku, saksi JUNDAPAS MALAIKARI dan saksi korban TIMATIUS MANIKARI dibawa ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis namun beberapa saat kemudian saksi korban TIMATIUS MANIKARI meninggal dunia di rumah sakit;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MARIAM MANIKARI mengalami luka terbuka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 161/371/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADHY PALLY dokter di Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, dengan hasil pemeriksaan didapatkan:
Korban datang dalm keadaan tidak sadarkan diri;
Pada korban didapatkan:
Pada dahi, tepat digaris tengah tubuh, dua centimeter dari batas rambut dan dahi, terdapat luka terbukam, dengan ukuran empat kali tiga centimeter bentuk tidak beraturan;
Pendarahan aktif pada telinga bagian kiri;
Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia;
Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan dengan usia lima puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka di dahi akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka besar. Hal tersebut menimbulkan kematian;
Bahwa akibat perbuatan Anak tersebut saksi korban TIMATIUS MANIKARI mengalami luka terbuka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 162/371/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADHY PALLY dokter di Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, dengan hasil pemeriksaan didapatkan:
Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan kondisi umum tidak baik.
Pada korban didapatkan:
Pada pergelangan tangan kanan bagian belakang, terdapat pembengkakan ukuran panjang empat centimeter, lebar dua centimeter tanpa jelas.
Pada korban dilakukan perawatan dan tidak mengalami pemulihan.
Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia;
Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki dengan usia tiga puluh satu tahun. Pada pemeriksaan didapatkan pembengkakakn pada pergelangan tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka besar. Hal tersebut menimbulkan kematian atau kecacatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSD.111.6/ 455/ VII/ 2017 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda oleh dr. ADHY PALLY dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, yang memeriksa dan menerangkan Ny. MARIANA MANIKARI meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2017 pukul 14.30 wita;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSD.111.6/456/ VII/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADHY PALLY dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, yang memeriksa dan menerangkan TIMATIUS MANIKARI meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2017 pukul 17.00 wita;
Perbuatan Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DANKedua:
Bahwa ia anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juli tahun 2017 bertempat di simpang tiga Watatuku, keluaraha Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang yaitu terhadap sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah dengan nomor polisi AB 4120 AA yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika anak pelaku JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah hitam dengan nomor polisi DH 6722 FB yang pada saat itu tidak terpasang plat nomor polisi berboncengan dengan saksi JUNDAPAS MALAIKARI bergerak dari arah timur menuju arah barat atau bergerak dari arah Maimol menuju arah Kalabahi sedangkan saksi korban TIMATIUS MANIKARI mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan nomor polisi AB 4120 AA berboncengan dengan saksi korban MARIAM MANIKARI bergerak dari arah barat menuju arah selatan atau bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Moru;
Bahwa anak pelaku yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), mengendarai sepeda motornya secara zig zag ke kiri dan ke kanan dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam sambil berteriak-teriak, dimana tepat dipertigaan Mebung anak pelaku tidak mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dan tidak membunyikan klakson, karena kurang kehati-hatian anak pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi ketika tiba-tiba dari arah Kalabahi menuju Moru melintas mobil minibus (angkot) warna putih yang dibelakangnya perlahan-lahan melintas sepeda motor Yamaha Jupiter MX sedang dikendarai saksi korban TIMATIUS MANIKARI yang berbelok arah dengan lampu reting kanan menyala melewati garis tengah, dan anak pelaku tidak sempat melakukan pengereman langsung menabrak dengan sangat keras sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut sehingga menyebabkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan nomor polisi AB 4120 AA mengalami kerusakan pada bagian penutup mesinnya lepas, spoler kanan patah, sayap kiri dan kanan patah, kaca spion kiri dan kanan pecah, radiatornya lepas, lampu reting kiri dan kanan bagai depan pecah, spakbor depan patah, batang T bengkok, pedal rem bengkok dan gagang remnya patah sehingga total kerusakan sepeda motor tersebut sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Perbuatan Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk: PDM-01/KBAHI/Euh.2/07/2018, bertanggal 27 September 2018 Anak telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan KESATU melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN melakukan tindak pindana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dengan perintah agar anak segera ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No.Pol: AB 4120 AA, nomor rangka: MH32S60016K052402, nomor mesin: 2S6-052735;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No.Pol: AB 4120 AA, dengan nomor seri: 0093603/YG/2011, yang diterbitkan di Yogyakarta pada tanggal 07 September 2011 dengan nama pemilik PRIYANTININGSIH;
dikembalikan kepada saksi ZEFANYA MANIKARI, S.H.;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka: MH8CF48CABJ-509739, nomor mesin: F 484-ID-509780;
1 (satu) lembar STNK motor Suzuki Spin warna merah hitam tanpa nomor polisi dengan nomor seri: 0022267/NT/2011, yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 26 Agustus 2011 dengan nama pemilik YOHANA TANGPEN;
dikembalikan kepada anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI;
Menetapkan agar anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tuntutan tersebut di atas, Pengadilan Negeri Kalabahi telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan Anak untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No.Pol: AB 4120 AA, nomor rangka: MH32S60016K052402, nomor mesin: 2S6-052735;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No.Pol: AB 4120 AA, dengan nomor seri: 0093603/YG/2011, yang diterbitkan di Yogyakarta pada tanggal 07 September 2011 dengan nama pemilik Priyantiningsih;
dikembalikan kepada saksi Zefanya Manikari, S.H.;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka: MH8CF48CABJ-509739, nomor mesin: F 484-ID-509780;
1 (satu) lembar STNK motor Suzuki Spin warna merah hitam tanpa nomor polisi dengan nomor seri: 0022267/NT/2011, yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 26 Agustus 2011 dengan nama pemilik Yohana Tangpen;
dikembalikan kepada anak Jenesius Didiyanus Atamani;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atasPutusan Pengadilan Negeri Kalabahi tersebut diatas, Penasihat Hukum Anak telah menyatakan banding dihadapan Plh. Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi pada tanggal 12 Oktober 2018 sebagaimana tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 3/Akta.Pid /2018/PN Klb Dan Penuntut Umum juga telah mengajukan banding pada tanggal 15 Oktober 2018, Nomor: 3/Akta.Pid/2018/PN Klb dan permintaan banding tersebut masing masing telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kalabahi kepada Penuntut Umum,pada tanggal 12 Oktober 2018,juga telah diberitahukan pernyataan banding dari Penuntut Umum kepada Penasihat Hukum Anak pada tanggal 15 Oktober 2018 sesuai Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor: 3/Akta.Pid /2018/PN Klb;
Menimbang, bahwa begitu jugaatas putusan Pengadilan Negeri Kalabahi tersebut Penuntut Umum menyatakan banding, dan Ia jugatelah mengajukan Memori Bandingnya bertanggal 16 Oktober 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkannya Memori Banding tersebut kepada Penasihat Hukumanak oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kalabahisesuai dengan akta tanda terima memori banding Penuntut Umum Nomor: 3/akta.pid/2018 PN.Klb.tersebut;
Menimbang, bahwaselanjutnya Pemohon Banding / Penasihat Hukum Anak juga telah mengajukan Memori Bandingnya bertanggal 26 Oktober 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkannya Memori Banding kepada Penuntut Umum oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalabahi sesuai dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 3/Akta.Pid/2018 PN Klb. Pada tanggal 26 Oktober 2018. Adapun materi Memori Banding Penasihat Hukum Anakadalah sebagai berikut:
Judex Factie Tingkat Pertama Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb, halaman 27 dari 30 alinea 3 dan 4, Judex Factie Pertama dalam pertimbangan hukumnya berpendapat:
“Menimbang,bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis Hakim selama jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara a quo tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus/ menghilangkan pertanggung jawaban Anak yang berhadapan dengan hukum atas tindak pidana yang dilakukannnya maka terhadap diri Anak yang berhadapan dengan hukum patutlah untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dan selanjunya Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa oleh karena anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana”;
Bahwa Pembanding/Anak menolak pertimbangan hukum tersebut dengan alasan-alasan berikut ini:
Bahwa merujuk dari Kamus Umum Bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa;
Bahwa pengertian tersebut terdapat juga dalam Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Bahwa selanjutnya batasan umur untuk anak diatur pula dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Anak dirumuskan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa anak yang berhak mendapat perlindungan hukum tidak memiliki batasan minimal umur. Dari sejak masih dalam kandungan ia berhak mendapatkan perlindungan;
Bahwa selain itu, pengertian anak diatur pula dalam Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak, yang disebut anak adalah “Sesorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”
Sedangkan dalam KUHPerdata dijelaskan dalam Pasal 330 Bab ke 15 (lima belas) bagian ke-1 tentang Kebelumdewasaan yang berbunyi lengkap pasalnya adalah sebagai berikut: “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya”. Jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah;
Bahwa pengertian anak menurut ketentuan Pasal 330 KUHPerdata mempunyai dua syarat yaitu:
Orang atau anak itu ketika dituntut haruslah belum dewasa, yang dimaksud belum dewasa adalah mereka yang belum berumur 21 tahun;
Tuntutan itu mengenai perbuatan pidana pada waktu ia belum berumur 16 tahun;
Bahwa batasan umur anak tergolong sangat penting dalam perkara pidana anak, karena dipergunakan untuk mengetahui seseorang yang diduga melakukan kejahatan termasuk kategori anak atau bukan;
Bahwa Mengetahui batasan umur anak-anak, terjadi keragaman di dalam beberapa aturan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usia anak yang dapat dihukum;
Bahwa membicarakan sampai batas usia berapa seseorang dapat dikatakan tergolong anak, ternyata banyak Undang-undang yang tidak seragam batasannya, karena dilatarbelakangi dari maksud dan tujuan masing-masing Undang-undang itu sendiri;
Dalam Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, yang disebut anak sampai batas usia sebelum mencapai 21 tahun dan belum pernah kawin (Pasal 1 butir 2);
Bahwa kemudian dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bahwa membatasi usia anak dibawah kekuasaan orang tua dan dibawah perwalian sebelum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1));
Bahwa Anak atau kategori manusia yang belum cukup umur (minderjaring) merupakan hal yang meringankan pemidanaan karena usia yang masih muda belia itu kemungkinan sangat besar dapat memperbaiki kelakuannya dan diharapkan kelak bisa menjadi warga yang baik dan berguna bagi nusa dan bangsa.(dalam Internet pelanggaran pidana anak-anak dalam hukum pidana positif-pengetahuan/pendidikan-hukum.blogspot.com tgl. 24 Oktober 2018);
Bahwa Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional ke depan, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk melakukan perlindungan baik dari segi hukum maupun segi pendidikan serta bidang-bidang lain yang terkait;
Bahwa Anak sebagai “kertas putih dan bersih”, seorang anak rentan akan pengaruh-pengaruh negative yang bukan hanya berasal dari ruang lingkup lingkungannnya saja, namun juga dari ruang lingkup di luar lingkungannya, maka sudah menjadi kewajiban bagi semua eleman bangsa untuk menjaga perkembangan fisik dan psikisnya;
Selanjutnya dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur sebagai berikut:
Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik dan/atau mental;
Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak.
Bahwa Fakta persidangan telah membuktikan hal mana anak selain masih dibawah umur serta masih sakit karena mengalami patah tulang paha bagian kanan akibat kecelakaan lalu lintas hingga saat ini belum pulih atau sembuh. Sekalipun sakit tetapi anak terpaksa mengikuti proses belajar mengajar karena tinggal sekitar lima bulan lagi memasuki ujian akhir sekolah pada sekolah menengah atas. Selain itu sekolah pernah mengembalikan anak kepada orang tua karena sakit sebagaimana yang disebutkan di atas lalu mendapat penguatan dari Ketua Majelis Hakim dalam persidangan pemeriksaan anak dengan himbauan agar anak harus sekolah sehingga anak kembali ke sekolah mengikuti proses belajar mengajar;
Bahwa terkait dengan himbauan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa anak harus sekolah adalah secara eksplisit Judex Factie Tingkat Pertama sungguh menyadari hak anak atas pendidikan sebagamana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi; “Setiap anakberhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;
Bahwa Putusan Judex Factie Tingkat Pertama telah tidak mempertimbangkan anjurannya sendiri untuk Anak masuk sekolah serta mengabaikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh anak melalui penasehat hukum dalam lampiran nota pembelaan yang membenarkan anak masih dibawah umur, sebagaimana dalam bukti surat tertanda T.1 dan anak sedang sakit sehingga masih dalam perawatan dengan pengawasan dokter sebagaimana terbukti dalam bukti surat tertanda T.8 dan T.9;
Bahwa Judex Factie Pertama telah keliru melakukan pengamatan karena nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta persidangan sehingga membuat putusan yang secara hukum telah mencederai rasa kedilan anak dan mencederai nilai-nilai keadilan secara universal. Anak yang masih sakit namun karena demi masa depannya serta penguatan dari Majelis Hakim dalam persidagan sehingga terpaksa mengujungi sekolah dan mengikuti proses belar mengajar kemudian diputus bersalah dan perintah ditahan, telah berpotensi menambah persoalan bagi psikologi dan psikis anak.Sebagai bukti anak saat ini lebih banyak menyendiri dan kurang bersemangat serta keinginan makannya berkurang sehingga diduga anak telah mengalami gangguan psikologi;
Bahwa dengan mengabaikan batasan umur anak sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan di atas serta mengabaikan hak-hak anak menjalani perawatan kesehatan dan pendidikan anak sebagaimana yang diatur dalam peratauran perundang-undangan, merupakanbentuk pencederaan dalam pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama, maka kami berpendapat Judex Factie Tingkat Pertama telah nyata-nyata menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya sehingga Putusan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut dinyatakan cacat hukum dan haruslah dibatalkan.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2018/ PN Klb halaman 28 dari 30 alinea kedua, Judex Factie Pertama dalam pertimbangan hukumnya berpendapat:
“Bahwa dari fakta bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum di dalam mengemudikan kendaraannya melakukan kebut-kebutan secara zig-zag ke kanan dan ke kiri sehingga dari hal yang demikian menunjukkan bahwa anak telah berkenderaan secara ugal-ugalan”;
Bahwa Pembanding/Anak menolak pertimbangan hukum tersebut dengan alasan-alasan berikut ini:
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tidak mengindahkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan cenderung mereduksi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa anak tidak mengemudikan kenderaannya dengan melakukan kebut-kebutan secara zig-zag;
Berdasarkan keteranagan saksi Burhanudin Blormo, S.E. (saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum) menerangkan bahwa anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI mengemudikan kenderaannyadan berlari lurus dan tidak zig-zag. Keterangan yang sama disampaikan pula oleh saksi Jundapas Malaikari (saksi yang dibonceng oleh anak pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas). Keterangan kedua orang saksi ini dibenarkan oleh Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI. Atas dasar keterangan ini maka pertimbangan hukum Judex Factie Pertama telah nyata-nyata mereduksi fakta-fakta persidangan dan cenderung memberatkan anak;
Hal ini sangatlah bertentangan dengan rasa keadilan anak sehingga pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama haruslah diabaikan;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2018/ PN Klb halaman 28 dari 30 alinea keempat, Judex Factie Pertama dalam pertimbangan hukumnya berpendapat:
“Bahwa memperhatikan mengenai pendidikan Anak yang tinggal lima bulan lagi akan memasuki ujian akhir semester sebagaimana permohonan Pensihat Hukum Anak dan hal yang sama disampaikan oleh orang tua anak di persidangan, menurut hemat Majelis Hakim apa yang akan dijatuhkan dalam putusan ini merupakan konsekwensi logis akibat perbuatan Anak yang berhadapan dengan hukum”;
Judex Factie Tingkat Pertama Keliru Menerapkan Hukum Acara Pidana Anak:
Bahwa Judex Factie Tingkat pertama menerapkan hukum acara tidak sesuai dengan hukum acara pidana anak sebagaimana yang diatur dalam pasal 57 ayat (1) Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi:
“Setelah Surat Dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain”;
Bahwa yang terjadiadalah pada saat Pembimbing Kemasyarakatanmembacakan laporanhasilpenelitian kemasyarakatan, anak tetap di dalam ruang siding serta mengikuti dan/atau mendengar pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan tersebut dari awal sampai selesai. Pada penjelasannya mengatakan bahwa Ketentuan “tanpa kehadiran Anak“ dimaksudkan untuk menghindari adanya hal yang mempengaruhi jiwa Anak;
Bahwa selanjutnya pada saat pemeriksaan saksi, Anak tetap berada diruang sidang dan seperti pada persidangan umum lainnya bahwa Majelis Hakim meminta anak menanggapi keterangan-keterangan dari saksi-saksi apakah benar ataukah tidak benar. Tatacara ini telah bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi: “Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar anak dibawa keluar ruang sidang”;
Temuan ini tidak bermaksud mematahkan putusan Judex Factie Tingkat Pertama, melainkan bermaksud agar penerapan hukum acara pidana anak harus benar-benar diterapkan sesuai ketentuaan yang ada dan tidak mengada-ada agar dapat memenuhi rasa keadilan anak itu sendiri maupun penerapan hukum itu sendiri harus secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa dengan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana Anak, maka telah jelas berdasarkan hukum disimpulakn bahwa Judex Factie Tingkat Pertama sangat keliru dalam menerapkan hukum acara pidana anak dalam perkara a quo. Hal ini sangat mencederai upaya penegakan hukum di masyarakat, bangsa dan negara;
Dengan demikian maka putusan Judex Factie Tingkat Pertama dinyatakan cacat hukum sehingga haruslah dibatalkan;
II. Kesimpulan dan Permohonan:
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dalam putusannya Judex Facti Tingkat Pertama telah mengesampingkan ketentuan hukum dan menerapkan ketentuan hukum tidak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu cukup alasan bagi Pemohon Banding untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang di Kupang sesuai dengan ketentuan Pasal 233 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;
Menyatakan Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI masih dibawah umur dan sementara sakit karena mengalami patah tulang paha bagian kanan sehingga perlu perawatan lebih lanjut sehingga Kami dari Penasihat Hukum Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa perkara a quo pada tingkat banding untuk dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya sebagaimana terdapat dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menyatakan dan menetapkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum tidak mempertimbangkan kondisi anak serta mengabaikan hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi dalam perkara Pidana Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober 2018 atas nama Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI;
Atau apabila Pengadilan Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Memori BandingPenasihat Hukum Anak bertanggal 26 Oktober 2018 tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 30 Oktober 2018 dan Kontra Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalabahi kepada Penasihat Hukum Anaktanggal 30 Oktober 2018 sesuai dengan Akta Nomor 3/Akta.Pid/2018/PN Klb, selanjutnya Penasihat Hukum Anak atas Memori Banding Penuntut Umum bertanggal 16 Oktober 2018 tersebut diatas, tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding sebagai jawaban atas MemoriBanding Penuntut umum tersebut, adapun materi Kontra Memori Banding Penuntut Umum bertanggal 30 Oktober 2018, selengkap termuat dalam berkas perkara, yang inti pokoknya sebagai berikut:
Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pemohon Banding/Penasihat Hukum Anak yang keberatan terhadap Putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dimana Judex Factie tingkat pertama menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya sehingga putusannya dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan, menurut Penuntut Umum pernyataan Penasihat Hukum Anak tersebut tidak beralasan, karena Anak yang berhadapan dengan hukum telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dan selama jalannya proses pemeriksaan persidangan, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan/menghilangkan pertanggungjawaban Anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga patutlah Anak dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar mengenahi penerapan hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 69 dan Pasal 71 terhadap anak, sehingga putusan tersebut tidak mengandung cacat hukum;
Pemohon banding/Penasihat Hukum Anak menyatakan bahwa Judex Factie tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak mengindahkan fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan cenderung mereduksi fakta-fakta yang tidak terungkap dalam persidangan, bahwa anak tidak mengemudikan kendaraannya dengan melakukan kebut-kebutan secara zig-zag. Penuntut Umum tidak sependapat dengan pernyataan Penasihat Hukum Anak, menurut Penutut UmumMajelis Hakim memutus dan mempertimbangkan perkara anak telah sesuai dengan fakta-fakta hukum berdasarkan bukti-bukti dalam pemeriksaan persidangan. Oleh karenanya alasan keberatan Penasihat Hukum Anak tersebut dalam Memori Bandingnya beralasan untuk dikesampingkan;
Penuntut Umum juga menyanggah Pemohon Banding/Penasihat Hukum Anak yang menyatakan bahwa´ JudexFactie tingkat pertama tidak memiliki hati nurani dimanadihadapan Majelis Hakim Anak hadir dalam keadaan jalan tidak beraturan, anak mengalami patah tulang pada bagian kanan, yang saat itu dalam keadaan perawatan. Dan yudex Faktietelah melanggar hak-hak anak. Menurut Penuntut Umum keberatan Penasihat Hukum Anak tersebut cenderung mengada-ada dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Dalam proses pemeriksaan persidangan, diketahui tidak ada keluhan dari anak merasa sakit pada kakinya, anak berjalan dengan biasa,anak menjalani perawatan secara tradisional, anak hadir dalam persidangan dengan mengendarai sepeda motor. Oleh karenanya tidak ada pelanggaran hukum mengenai hak anak. Anak diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Penuntut Umum juga merasa keberatan atas pernyataan Pemohon Banding/Penasihat Hukum Anak, yang menyatakan bahwa Judex Factie tingkat pertama salah menerapkan hukum acara pidana anak, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena pada saat Pembimbing Kemasyarakatan membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan anak tetap berada didalam ruang sidang. Menurut Penuntut Umum Keberatan Penasihat hukum anak tersebut tidak beralasan, sebab pada asasnya keberadaan anak berada dalam sidang sewaktu dibacakan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan tidaklah bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terkecuali pada saat memeriksa anak korban dan/atau anak saksi, dan hakim berpendapat lain/dengan adanya kekhawatiran hakim dapat memerintahkan agar anak dibawa keluar ruang sidang. Oleh karenanya alasankeberatan Penasihat Hukum Anak sebagaimana termuat dalam Memori Banding tersebutberalasan untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selain mengajukan Kontra Memori Banding sebagai jawaban atas Momori Banding Penasihat Hukum Anak/Pembanding, Penuntut Umum juga sebagai Pemohon Banding telah mengajukan Memori Banding bertanggal 16 Oktober 2018, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober 2018, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa kami selaku Penuntut Umum memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anak bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan bertujuan membina anak agar menjadi jera dan sadar sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya. Disamping itu juga penjatuhan pidana sebagai upaya menciptakan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh anak. Namun hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun terlampau ringan dan jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat, serta tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi keluarga korban karena atas kejadian ini keluarga korban harus kehilangan 2 (dua) anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat perbuatan anak yang lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu, saat ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara sehingga perlu adanyanya langkah-langkah atau upaya-upaya yang tegas untuk mencegah pelanggaran dalam berkendara;
Bahwa kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam memutuskan perkara An. Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI di tingkat Banding lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dan lebih bijaksana karena kita Penegak Hukum hanyalah pelaksana undang-undang yang implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, Kami Penuntut Umum (Pembanding), oleh karena itudengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur:
Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober 2018 yang dimohon/dibanding tersebut;
Mengadili sendiri:
Menyatakan anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaanKESATU melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanDANmelakukan tindak pindana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar anak segera ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Pol : AB 4120 AA, nomor rangka : MH32S60016K052402, nomor mesin : 2S6-052735.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Pol : AB 4120 AA, dengan nomor seri : 0093603/ YG/ 2011, yang diterbitkan di Yogyakarta pada tanggal 07 September 2011 dengan nama pemilik PRIYANTININGSIH.
dikembalikan kepada saksi ZEFANYA MANIKARI, S.H.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH8CF48CABJ-509739, nomor mesin : F 484-ID-509780;
1 (satu) lembar STNK motor Suzuki Spin warna merah hitam tanpa nomor polisi dengan nomor seri : 0022267/ NT/ 2011, yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 26 Agustus 2011 dengan nama pemilik YOHANA TANGPEN;
dikembalikan kepada anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI;
Menetapkan agar Anak JENESIUS DIDIYANUS ATAMANI membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya baik kepada Penuntut Umum maupunkepada Penasihat Hukum Anak dalam waktu yang bersamaan masing-masing telah diberitahu oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalabahi untuk mempelajari berkas Perkara sesuai surat, Nomor: W.26.U12/2375/HN.01.10/X/2018, tanggal 12 Oktober 2018 oleh PaniteraPengadilan Negeri Kalabahiuntuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor:1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb, bertanggal 11 Oktober 2018 yang mana masing-masing telah mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Anak danPenuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonanBanding Penasihat Hukum Anak maupun Penunutut Umum tersebut diatas secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak maupun Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding, setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding, yang terdiri dari Berita Acara Sidang,keterangan para saksi,keterangan Anak, surat-surat dan barang bukti, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober 2018, dan Memori Banding Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Banding menilai bahwa ternyata materi memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan materi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak juga sebagai alasan mengajukan banding, menurut Majelis Hakim Banding tidak ada hal-hal yang bersifat baru yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengubah putusan, memperbaiki ataupun untuk membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama. Dan materi tersebut telah disampaikan dalam Tuntutan Hukuman Penuntut Umum, dan telah disampaikan Penasihat hukum anak dalam pembelaannya tersebut, yang kemudian telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya. Oleh karenanya Memori Banding Penuntut Umum tersebut diatas tidak beralasan hukum untuk dikabulkan sehingga harus dikesampingkan. Begitu juga keberatan Penasihat Hukum Anak sebagaimana tersebut dalam Memori Bandingnya juga tidak beralasan untuk dikabulkan sehingga harus dikesam[pingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum bertanggal 30 Oktober2018 sebagai jawaban atas Memori Banding Penasihat Hukum Anak bertanggal 26 Oktober 2018 tersebut diatas, Majelis Pengadilan Banding menilai bahwa materi Kontra Memori tersebut. telah tercakup didalam Memori Banding Penuntut Umum dan merupakan suatu penegasan sebagaimanayang telah ternuatdalam Memori Banding, sebagaimana tersebut diatas,sehingga MajelisHakim Banding tidak ada perlunya untuk mempertimbangkannya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding juga menilai bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara Pidana Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober2018 telah tepat dan benar, tidak mengadung cacat hukum formal dan materiil, baik dalam menyimpulkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, dalam pertimbangan hukum maupun dalam penerapan hukumnya, sehingga hukuman yang diterapkan Majelis Hakim terhadap Anak tersebut dinilai cukup setimpal dengan perbuatan yang dilakukannyadan hukuman tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, oleh karenanya pertimbangan hukum dan Putusan Majelis Hakim tersebut diambil-alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Banding dalam memutus perkara aqu’o pada tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Kalabahi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober 2018 dapat dipertahankan dan beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I Jo. Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kepada Anak dibebani untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PeradilanUmum, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Klb tanggal 11 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamistanggal 22 Nopember.2018 oleh kami: H.Jahuri Effendi, S.H.sebagai Hakim Ketua, I G Komang Ady Natha,S.H.,M.Hum. dan Sugiyanto, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 13/PEN.PID.SUS-ANAK/2018/PT KPG, tanggal 31 Oktober 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari R a b utanggal 28 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Sulaiman Musu,S.H.sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Anak yang berhadapan dengan hukum, Bapas, Pekerja Sosial, Orang Tua maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
I G Komang Ady Natha,S.H.,M.Hum. H.Jahuri effendi, S.H.
Sugiyanto, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Sulaiman Musu,S.H.