145/PID.SUS/2012/PN.P.BUN
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 145/PID.SUS/2012/PN.P.BUN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MULIADI Bin KOBERI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MULIADI Bin KOBERI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum akhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : NO Nama Barang Nama Pabrik Jumlah 1 Microgynon PT. Schering 22 strip 2 Pil KB Kombinasi PT. Sunthi Sepuri 56 Strip 3 Trisulfa Aditama Raya 440 Kaplet 4 Penicillin V Tablet Prafa Pradja Pharin 810 Tablet 5 Amoxicillin DS PT. Phyto Kemo Agung 4 Botol 6 Ampicillin PT. Phyto Kemo Agung 4 Botol 7 Ottoprim PT. Otto Pharmaceutical 5 Botol 8 Tivomit Syrup PT. Berlindo Mulia Farma 7 Botol 9 Ottoryl Tablet PT. Otto Pharmaceutical 80 Tablet 10 Pil KB Andalan PT. Hasen 98 Tablet 11 Dumocycline 250 mg Kapsul PT. Actavis 30 Kapsul 12 Pil KB Kombinasi Fahrenheit 65 Strip 13 Licoric PT. Berlico Mulia Farma 345 Tablet 14 Super Tetra PT. Darya Varia 36 Kapsul 15 Binotal PT. Bayer 25 Kapsul 16 Dexamethasone 0,5 mg PT. Harsen 100 Strip 17 Dexamethasone 0,75 mg PT. Harsen 40 Strip 18 Amoxicillin PT. Raya Emerald 20 Strip 19 Scandexon PT. Tempo Scan Pasific 10 Strip 20 Tetracycline HCL PT. Aditama Raya 220 Kapsul 21 Pronicy PT. Kalbe Farma 660 Tablet 22 Prohessen Pharos 110 Dragee 23 Captopril Indofarma 770 Tablet Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
=
P U T U S A N
Nomor : 145 / Pid.Sus / 2012 / PN.P.BUN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MULIADI Bin KOBERI ;
Tempat lahir : Banjarmasin ;
Umur/ tgl. lahir : 42 tahun/ 1 Februari 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kawitan Rt. 017 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wirawasta ;
Pendidikan : - ;
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDM-06/PKBUN/01.12 tanggal 28 Mei 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
D A K W A A N :
Bahwa Terdakwa MULIADI Bin KOBERI, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2009 bertempat di Toko Muliadi Pasar Indrasari Blok J No. 38 Pangkalan Bun Kel Sidorejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, terdakwa secara tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi berupa obat-obat yang termasuk golongan keras sebanyak 23 (dua puluh tiga) macam, yaitu Microgynon jumlah 22 strip, Pil KB Kombinasi jumlah 56 strip, Trisulfa jumlah 440 kaplet, Penicilin V tablet jumlah 810 tablet, Amoxillin DS jumlah 4 botol, Ampicillin DS jumlah 4 botol, Ottoprim jumlah 5 botol, Tivomit Syrup jumlah 7 botol, Ottoryl tablet jumlah 80 tablet, Pil KB Andalan jumlah 98 tablet, Dumocycline 250 mg kapsul jumlah 30 kapsul, Pil KB I Kombinasi jumlah 65 strip, Licoric jumlah 345 tablet, Super Tetra jumlah 36 kapsul, Binotal jumlah 25 kapsul, Dexamethason 0,5 mg jumlah 100 strip, Dexamethason 0,75 mg jumlah 40 strip, Amoxicillin 20 strip, Scandexon jumlah 10 strip, Tetracycline HCI jumlah 220 kapsul, Pronicy jumlah 660 kaplet, Prohessen jumlah 110 dragee, Captopril jumlah 770 tablet, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 sekira jam 10.00 Wib petugas Balai POM Palangkaraya bersama dengan Anggota Polres Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai POM Palangkaraya Nomor : KR.04.1014.147 tanggal 24 Juni 2009 untuk melakukan Operasi Gabungan Daerah terhadap sarana distribusi obat, kosmetika, obat tradisional, pangan atau pelayanan farmakes di Kab. Kotawaringin Barat dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Nomor Pol : SPRIN-GAS/14VI/2009/RESKRIM untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas bersama dengan PPNS dari Badan POM R.I. untuk melakukan operasi pasar berkaitan dengan Pengawasan Obat Makanan serta Kosmetika Ilegal yang beredar di wilayah Kab. Kotawaringin Barat, bersama-sama telah melakukan pemeriksaan di Toko Muliadi Pasar Indrasari Blok J Nomor 38 Pangkalan Bun milik terdakwa MULIADI Bin KOBERI dan didapatkan Toko Obat milik terdakwa telah menyimpan dan menjual obat-obatan keras sebanyak 23 macam antara lain :
| NO | Nama Barang | Nama Pabrik | Jumlah |
| 1 | Microgynon | PT. Schering | 22 strip |
| 2 | Pil KB Kombinasi | PT. Sunthi Sepuri | 56 Strip |
| 3 | Trisulfa | Aditama Raya | 440 Kaplet |
| 4 | Penicillin V Tablet | Prafa Pradja Pharin | 810 Tablet |
| 5 | Amoxicillin DS | PT. Phyto Kemo Agung | 4 Botol |
| 6 | Ampicillin | PT. Phyto Kemo Agung | 4 Botol |
| 7 | Ottoprim | PT. Otto Pharmaceutical | 5 Botol |
| 8 | Tivomit Syrup | PT. Berlindo Mulia Farma | 7 Botol |
| 9 | Ottoryl Tablet | PT. Otto Pharmaceutical | 80 Tablet |
| 10 | Pil KB Andalan | PT. Hasen | 98 Tablet |
| 11 | Dumocycline 250 mg Kapsul | PT. Actavis | 30 Kapsul |
| 12 | Pil KB Kombinasi | Fahrenheit | 65 Strip |
| 13 | Licoric | PT. Berlico Mulia Farma | 345 Tablet |
| 14 | Super Tetra | PT. Darya Varia | 36 Kapsul |
| 15 | Binotal | PT. Bayer | 25 Kapsul |
| 16 | Dexamethasone 0,5 mg | PT. Harsen | 100 Strip |
| 17 | Dexamethasone 0,75 mg | PT. Harsen | 40 Strip |
| 18 | Amoxicillin | PT. Raya Emerald | 20 Strip |
| 19 | Scandexon | PT. Tempo Scan Pasific | 10 Strip |
| 20 | Tetracycline HCL | PT. Aditama Raya | 220 Kapsul |
| 21 | Pronicy | PT. Kalbe Farma | 660 Tablet |
| 22 | Prohessen | Pharos | 110 Dragee |
| 23 | Captopril | Indofarma | 770 Tablet |
Bahwa Toko Muliadi yang menyediakan untuk dijual obat-obat keras tersebut kepada masyarakat bukan merupakan apotik yang menyediakan obat-obat keras harus dengan resep dokter, melainkan dilakukan terdakwa tanpa izin dari pejabat yang sah dan terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut dari Salesman yang mengaku dari Banjarmasin, berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Barang Bukti Nomor Kode Sampel : 01/O/C/BB/2010 dan Nomor : 02/O/C/BB/2010 tanggal 12 Juli 2010 dari Badan Pom di Palangkaraya terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet obat Dexamethasone 0,5 mg dan 20 (dua puluh) kapsul Tetracyclin HCL 250 setelah dilakukan pengujian secara kimia maka didapatkan kesimpulan :
‘Obat yang disita dari tersangka a.n. MULIADI Bin KOBERI mengandung 20 (dua puluh) tablet obat Dexamethasone 0,5 mg (Golongan Obat Keras Daftar G) dan 20 (dua puluh) kapsul Tetracyclin HCL 250 mg (Golongan Obat Keras Daftar G)’ ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 82 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan 2 (dua)orang saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
1. SaksiSURADI:
Bahwa saksi adalah Kepala Satpam Pasar Indrasari ;
Bahwa terdakwa adalah Pemilik Toko Muliadi yang berada di Pasar Indrasari Blok J No. 38 Pangkalan Bun ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 sekitar jam 10.00 Wib saksi ikut menyaksikan petugas Balai POM bersama petugas polisi melakukan pemeriksaan di Toko Muliadi ;
Bahwa pada pemeriksaan tersebut petugas menemukan beberapa macam obat keras yang disimpan didalam Toko Muliadi ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat-obat keras tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khusus kefarmasian ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SaksiBripka YELLIS KRISTANTYO :
Bahwa saksi adalah Anggota Polres Kotawaringin Barat ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 sekitar jam 10.00 Wib saksi bersama petugas Balai POM melakukan pemeriksaan di Toko Muliadi yang berada di Pasar Indrasari Blok J No. 38 Pangkalan Bun ;
Bahwa pada pemeriksaan tersebut petugas menemukan 23 (dua puluh tiga) macam obat keras yang disimpan didalam kardus yang ada didalam Toko Muliadi mili terdakwa tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khusus kefarmasian ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat-obat keras tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Saksi H. ARDIANI dan keterangan Ahli WAHYURI, S.Si, Apt seperti yang termuat didalam BAP Badan POM R.I. tanggal 5 April 2010 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi dan keterangan Ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa TerdakwaMULIADI Bin KOBERI di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Muliadi yang berada di Pasar Indrasari Blok J No. 38 Pangkalan Bun ;
Bahwa di Toko Muliadi tersebut terdakwa menjual sembako, kosmetik dan obat-obatan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khusus kefarmasian ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat-obat yang tergolong sebagai Obat Keras ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 sekitar jam 10.00 Wib petugas Balai POM bersama polisi melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa tersebut dan menemukan 23 (dua puluh tiga) macam obat keras yang disimpan didalam kardus yang ada didalam toko terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk kategori obat keras dapat dilihat dari logo “Huruf K” yang ada di kemasan obat tersebut ;
Bahwa terdakwa menyadari tidak boleh menjual obat keras tersebut, namun oleh karena masyarakat banyak yang mencarinya maka terdakwa juga menyediakan obat keras tersebut yang terdakwa beli dari Salesman yang datang dari Banjarmasin ;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pengujian Laboratorium Barang Bukti Nomor Kode Sampel : 01/O/C/BB/2010 dan Nomor : 02/O/C/BB/2010 tanggal 12 Juli 2010 dari Badan POM R.I. di Palangkaraya terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet obat Dexamethasone 0,5 mg dan 20 (dua puluh) kapsul Tetracyclin HCL 250 dengan kesimpulan :
‘Obat yang disita dari tersangka a.n. MULIADI Bin KOBERI mengandung 20 (dua puluh) tablet obat Dexamethasone 0,5 mg (Golongan Obat Keras Daftar G) dan 20 (dua puluh) kapsul Tetracyclin HCL 250 mg (Golongan Obat Keras Daftar G)’ ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita menurut hukum dan telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara ini sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian berupa :
| NO | Nama Barang | Nama Pabrik | Jumlah |
| 1 | Microgynon | PT. Schering | 22 strip |
| 2 | Pil KB Kombinasi | PT. Sunthi Sepuri | 56 Strip |
| 3 | Trisulfa | Aditama Raya | 440 Kaplet |
| 4 | Penicillin V Tablet | Prafa Pradja Pharin | 810 Tablet |
| 5 | Amoxicillin DS | PT. Phyto Kemo Agung | 4 Botol |
| 6 | Ampicillin | PT. Phyto Kemo Agung | 4 Botol |
| 7 | Ottoprim | PT. Otto Pharmaceutical | 5 Botol |
| 8 | Tivomit Syrup | PT. Berlindo Mulia Farma | 7 Botol |
| 9 | Ottoryl Tablet | PT. Otto Pharmaceutical | 80 Tablet |
| 10 | Pil KB Andalan | PT. Hasen | 98 Tablet |
| 11 | Dumocycline 250 mg Kapsul | PT. Actavis | 30 Kapsul |
| 12 | Pil KB Kombinasi | Fahrenheit | 65 Strip |
| 13 | Licoric | PT. Berlico Mulia Farma | 345 Tablet |
| 14 | Super Tetra | PT. Darya Varia | 36 Kapsul |
| 15 | Binotal | PT. Bayer | 25 Kapsul |
| 16 | Dexamethasone 0,5 mg | PT. Harsen | 100 Strip |
| 17 | Dexamethasone 0,75 mg | PT. Harsen | 40 Strip |
| 18 | Amoxicillin | PT. Raya Emerald | 20 Strip |
| 19 | Scandexon | PT. Tempo Scan Pasific | 10 Strip |
| 20 | Tetracycline HCL | PT. Aditama Raya | 220 Kapsul |
| 21 | Pronicy | PT. Kalbe Farma | 660 Tablet |
| 22 | Prohessen | Pharos | 110 Dragee |
| 23 | Captopril | Indofarma | 770 Tablet |
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai kemudian Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 26 Juli 2012, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MULIADI Bin KOBERI, bersalah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULIADI Bin KOBERI dengan pidana penjara8(delapan) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
NO Nama Barang Nama Pabrik Jumlah 1 Microgynon PT. Schering 22 strip 2 Pil KB Kombinasi PT. Sunthi Sepuri 56 Strip 3 Trisulfa Aditama Raya 440 Kaplet 4 Penicillin V Tablet Prafa Pradja Pharin 810 Tablet 5 Amoxicillin DS PT. Phyto Kemo Agung 4 Botol 6 Ampicillin PT. Phyto Kemo Agung 4 Botol 7 Ottoprim PT. Otto Pharmaceutical 5 Botol 8 Tivomit Syrup PT. Berlindo Mulia Farma 7 Botol 9 Ottoryl Tablet PT. Otto Pharmaceutical 80 Tablet 10 Pil KB Andalan PT. Hasen 98 Tablet 11 Dumocycline 250 mg Kapsul PT. Actavis 30 Kapsul 12 Pil KB Kombinasi Fahrenheit 65 Strip 13 Licoric PT. Berlico Mulia Farma 345 Tablet 14 Super Tetra PT. Darya Varia 36 Kapsul 15 Binotal PT. Bayer 25 Kapsul 16 Dexamethasone 0,5 mg PT. Harsen 100 Strip 17 Dexamethasone 0,75 mg PT. Harsen 40 Strip 18 Amoxicillin PT. Raya Emerald 20 Strip 19 Scandexon PT. Tempo Scan Pasific 10 Strip 20 Tetracycline HCL PT. Aditama Raya 220 Kapsul 21 Pronicy PT. Kalbe Farma 660 Tablet 22 Prohessen Pharos 110 Dragee 23 Captopril Indofarma 770 Tablet
Seluruhnya Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan tersebut kemudian Terdakwa menyampaikan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut dan mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Muliadi yang berada di Pasar Indrasari Blok J No. 38 Pangkalan Bun ;
Bahwa di Toko Muliadi tersebut terdakwa menjual sembako, kosmetik dan obat-obatan ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 sekitar jam 10.00 Wib petugas Balai POM Palangkaraya bersama polisi melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa tersebut dan menemukan 23 (dua puluh tiga) macam obat keras yang disimpan didalam kardus yang ada didalam toko terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk kategori obat keras dapat dilihat dari logo “Huruf K” yang ada di kemasan obat tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khusus kefarmasian ;
Bahwa Toko Muliadi milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin untuk menjual obat-obat yang tergolong sebagai Obat Keras ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini maka cukuplah menunjuk pada apa yang tertulis secara lengkap didalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan menyatakan :
“Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja
melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (scratus juta rupiah)” ;
Menimbang, bahwa Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan menyatakan :
“Pekerjaan kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan
pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu” ;
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tersebut, maka haruslah memenuhi unsur-unsur :
Barangsiapa ;
Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sesuai dakwaan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ‘Barangsiapa’ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini subyek hukum yang diajukan ke persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana adalah Terdakwa MULIADI Bin KOBERI dengan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan dan di persidangan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MULIADI Bin KOBERI tersebut mampu hadir di persidangan dengan tertib dan mampu menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur Barangsiapa dinyatakan terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur ‘Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja
melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan,
produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi’ ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur tersebut telah terbukti, maka telah memenuhi keseluruhan unsur ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan maka yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian hanya Apoteker, Analis Farmasi dan Asisten Apoteker ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan tersebut maka yang dimaksud dengan tanpa keahlian dan kewenangan didalam unsur ini adalah orang yang bukan Apoteker, Analis Farmasi atau Asisten Apoteker tetapi melakukan pekerjaan kefarmasian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pekerjaan yang meliputi pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja mengadung arti bahwa perbuatan tersebut memang dikehendaki dan disadari atau dengan kata lain adalah memahami apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi SURADI, saksi YELLISKRISTANTYO dan saksi H. ARDIANI yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 sekitar jam 10.00 Wib petugas Balai POM Palangkaraya bersama polisi menemukan 23 (dua puluh tiga) macam obat keras yang disimpan didalam kardus yang ada didalam Toko Muliadi milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk kategori obat keras dapat dilihat dari logo “Huruf K” yang ada di kemasan obat tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khusus kefarmasian ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat-obat yang tergolong sebagai Obat Keras ;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pengujian Laboratorium Barang Bukti Nomor Kode Sampel : 01/O/C/BB/2010 dan Nomor : 02/O/C/BB/2010 tanggal 12 Juli 2010 dari Badan POM R.I. di Palangkaraya menyimpulkan :
‘Obat yang disita dari tersangka a.n. MULIADI Bin KOBERI mengandung 20 (dua puluh) tablet obat Dexamethasone 0,5 mg (Golongan Obat Keras Daftar G) dan 20 (dua puluh) kapsul Tetracyclin HCL 250 mg (Golongan Obat Keras Daftar G)’ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian seperti tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa sediaan farmasi berupa obat-obat Golongan Obat Keras Daftar G tanpa keahlian dan kewenangan, dimana perbuatan tersebut memang dikehendaki dan disadari sepenuhnya oleh terdakwa, dengan demikian unsur Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi dinyatakan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang sah yang dapat menghilangkan pemidanaan, juga adanya kemampuan dari Terdakwa untuk dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan adalah paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa Ketentuan Umum Bab I Pasal 14 a. KUHP menyatakan : bahwa Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ancaman pidana yang diatur dialam Pasal 82 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehata serta Ketentuan Umum Bab I Pasal 14 a. KUHP maka oleh karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut dan Majelis mendapati bahwa Terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya di masa yang akan datang maka Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum, namun lamanya masa pemidanaan dan besarnya denda patut untuk dikurangi karena terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup sehingga pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini telah dianggap cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan status barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa obat-obat seperti tersebut didalam daftar barang bukti No. 1 s/d No. 23, oleh karena barang bukti tersebut seperti telah dipertimbangkan di atas adalah termasuk obat keras yang sangat berbahaya apabila diperjualbelikan tapa keahlian dan kewenangan maka sudah selayaknya dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan selama proses persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 82 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 14 a. KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MULIADI Bin KOBERI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum akhir masa percobaanselama6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
NO Nama Barang Nama Pabrik Jumlah 1 Microgynon PT. Schering 22 strip 2 Pil KB Kombinasi PT. Sunthi Sepuri 56 Strip 3 Trisulfa Aditama Raya 440 Kaplet 4 Penicillin V Tablet Prafa Pradja Pharin 810 Tablet 5 Amoxicillin DS PT. Phyto Kemo Agung 4 Botol 6 Ampicillin PT. Phyto Kemo Agung 4 Botol 7 Ottoprim PT. Otto Pharmaceutical 5 Botol 8 Tivomit Syrup PT. Berlindo Mulia Farma 7 Botol 9 Ottoryl Tablet PT. Otto Pharmaceutical 80 Tablet 10 Pil KB Andalan PT. Hasen 98 Tablet 11 Dumocycline 250 mg Kapsul PT. Actavis 30 Kapsul 12 Pil KB Kombinasi Fahrenheit 65 Strip 13 Licoric PT. Berlico Mulia Farma 345 Tablet 14 Super Tetra PT. Darya Varia 36 Kapsul 15 Binotal PT. Bayer 25 Kapsul 16 Dexamethasone 0,5 mg PT. Harsen 100 Strip 17 Dexamethasone 0,75 mg PT. Harsen 40 Strip 18 Amoxicillin PT. Raya Emerald 20 Strip 19 Scandexon PT. Tempo Scan Pasific 10 Strip 20 Tetracycline HCL PT. Aditama Raya 220 Kapsul 21 Pronicy PT. Kalbe Farma 660 Tablet 22 Prohessen Pharos 110 Dragee 23 Captopril Indofarma 770 Tablet
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari : KAMIS, tanggal 2 AGUSTUS 2012 oleh kami : NURIL HUDA, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, WIDODO HARIAWAN, S.H. dan ARIEF KADARMO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MASKARMINAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh EVYAWATI, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis :
1. WIDODO HARIAWAN, S.H. NURIL HUDA, S.H., M.Hum.
2. ARIEF KADARMO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
MASKARMINAH