261/Pid.Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 261/Pid.Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Ahmad Gazali Als Amat Bin Nurbik
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan
P U T U S A N
Nomor261/Pid.Sus/2019/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ahmad Gazali Als Amat Bin Nurbik
Tempat lahir : Panyipatan
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 1 Juli 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa sungai Riam RT.1/1, Kec. panyipatan, Kabupaten
Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 November 2019 sampai dengan tanggal 25 Desember 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 161/Pen.Pid/2019 tanggal 26 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 161/Pen.Pid/2019 tanggal 26 November 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD GAZALI Als AMAT Bin NURBIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD GAZALI Als AMAT Bin NURBIK dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 50 cm warna hitam dengan sisi tajam warna putih tanpa hulu dan tanpa sarung/kumpang.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman, karena terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa AHMAD GAZALI Als AMAT Bin NURBIK pada hari minggu tanggal 29 September 2019 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Desa sungai riam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada saat saksi M. SAZIRI Bin SYAHRANI bersama dengan Saksi RISNA Binti SUMARNA, Saksi SUHADI Bin HARDI BINDALIR (Alm), Saksi RIYAH Binti MATJAM (Alm) dan Saudara ISAI sedang membersihkan sebidang lahan yang telah saksi M. SAZIRI beli dari Saudara SYAIFULLAH sekitar satu bulan yang lalu seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan legalitas berupa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) nomor : 415 / Sporadik / X / SR – 2009, tanggal 12 Oktober 2009 serta luas tanah 80 depa x 20 depa (setengah dari surat) dimaksud, dengan cara memotong kayu alaban, lalu gergaji mesin milik saksi M. SAZIRI sempat rusak dan pada saat Saksi M. SAZIRI sedang memperbaiki gergaji mesin tersebut tiba tiba Terdakwa datang berjalan kaki mendatangi Saksi M. SAZIRI kemudian dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter Terdakwa berkata dengan kata-kata mengancam “jangan ditebangi kayu, jangan digawi lagi tanah to (jangan ditebangi tanaman kayu yang ada dilahan, jangan digarap lagi lahan tersebut)” sambil mencabutkan senjata tajam jenis parang dari sarungnya dan dipegang ditangan kanan, karena saksi M. SAZIRI diam saja dan tidak menghiraukan lalu Terdakwa langsung menyerang kearah Saksi M. SAZIRI menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut dan sempat Saksi M. SAZIRI memegang tangan Terdakwa, lalu Saksi M. SAZIRI menghindar menjauh, kemudian Saksi RISNA Binti SUMARNA, Saksi SUHADI Bin HARDI BINDALIR (Alm), Saksi RIYAH Binti MATJAM (Alm) dan Saudara ISAI serentak melerai dengan meneriaki Terdakwa supaya tidak berkelahi lalu Terdakwa tidak mengejar saksi M. SAZIRI kembali dan karena saksi M. SAZIRI merasa takut lalu saksi M. SAZIRI memutuskan untuk pulang.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa berkata “jangan ditebangi kayu, jangan digawi lagi tanah to (jangan ditebangi tanaman kayu yang ada dilahan, jangan digarap lagi lahan tersebut)” sambil mencabutkan senjata tajam jenis parang dan menyerang Saksi M. SAZIRI adalah agar Saksi M. SAZIRI merasa takut dan menuruti keinginan Terdakwa untuk tidak menggarap lahan yang telah Saksi M. SAZIRI beli dari Saudara Syaifullah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AHMAD GAZALI Als AMAT Bin NURBIK pada hari minggu tanggal 29 September 2019 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Desa sungai riam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya Terdakwa yang pada waktu sedang memberi makan sapi dibelakang rumah Terdakwa mendengar suara gergaji mesin dari lahan Saksi M. SAZIRI yang diakui Terdakwa miliknya, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 (lima puluh) cm warna hitam dengan cara dipegang menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan tersebut, setelah sampai dilokasi Terdakwa melihat Saksi M. SAZIRI sedang memperbaiki gergaji mesin yang sedang macet, lalu Terdakwa berkata “nang maka ikam sudah kupadahi jangan ditabang bedahulu kayu ni sebelum ruus masalahnya (kamu sudah saya bilangi jangan ditebang dulu kayu yang ada ini sebelum masalahnya selesai), tapi ikam gawi tarus kyapa kisahnya ni (namun kamu kerjakan terus gimana ini), ikam anggap apa aku ini (kamu anggap apa aku ini)” lalu Saksi M. SAZIRI menjawab “timpas ha (tebas saja)”, lalu Terdakwa emosi dan mencabutkan senjata tajam jenis parang yang Terdakwa pegang ditangan kanan namun Saksi M. SAZIRI menangkis tangan Terdakwa lalu Terdakwa dorong sampai korban terjatuh, kemudian Saksi RISNA Binti SUMARNA, Saksi SUHADI Bin HARDI BINDALIR (Alm), Saksi RIYAH Binti MATJAM (Alm) dan Saudara ISAI serentak melerai dengan meneriaki Terdakwa supaya tidak berkelahi lalu Terdakwa tidak mengejar saksi M. SAZIRI kembali dan karena saksi M. SAZIRI merasa takut lalu saksi M. SAZIRI memutuskan untuk pulang.
Bahwa dalam hal Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 (lima puluh) cm warna hitam adalah agar Saksi M. SAZIRI merasa takut dan menuruti keinginan Terdakwa untuk tidak menggarap lahan dimaksud namun tanpa memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta bukan benda pusaka.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
M. Saziri Bin Syahrani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2019, sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa Amat telah melakukan pengancaman terhadap saksi di desa sungai Riam RT.1/1 Kec. panyipatan Kab. Tanah Laut
Bahwa hal tersebut berawal ketika saksi bersama dengan Istri dan kedua mertua saksi sedang menebang pepohonan/kayu guna membersihkan lahan milik Mertua saksi di Desa Sungai Riam RT.1/1 Kec. panyipatan Kab. Tanah Laut, datang terdakwa ini bersama dengan dua temannya yang tidak pernah saksi kenal, lalu terdakwa langsung mendekati saksi yang sedang memperbaiki mesin pemotong/gergaji, dan bilang agar saksi tidak lagi memotong kayu di lokasi lahan tersebut, karena lahan tersebut adalah miliknya yang diperolehnya/dikasih oleh Kepala Desa, saat itu saksi diam saja dan Terdakwa langsung mengeluarkan sajamnya berupa parang dari kumpangnya dan meletakkan pada leher saksi, namun saksi berusaha menghindar dengan memegang parangnya tersebut, lalu terdakwa mendorong badan saksi hingga terjatuh dan kemudian menginjak saksi dengan kakinya, lalu salah satu temannya tersebut melarang/melerai, setelah itu saksi pulang dan kemudian melaporkan kepihak yang berwajib.
Bahwa saksi tidak sempat luka .
Bahwa terdakwa akan melukai saksi, dan mengancam jika saksi masih melakukan penebanagn pohon di lokasi tersebut..
Bahwa lahan tersebut milik Mertua saksi yang dibelinya dari orang yang bernama Isai
Bahwa saksi tidak pernah mengenalnya, dan kedua teman terdakwa juga membawa senjata tajam juga.
Bahwa teman terdakwa tersebut langsung mendekati terdakwa dan mengatakan jangan, lalu memegang terdakwa dan membawanya pergi.
Bahwa saksi sudah empat kali ini membersihkan lahan tersebut.
Bahwa setiap kali saksi membersihkan lahan tersebut selalu didatangi oleh Terdakwa ini, dan ia selalu mengatakan, bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan didapat dari pemberian Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memperlihatkan surat tanahnya yang dimaksud.
Bahwa Tujuan saksi membersihkan lahan adalah untuk membuat rumah.
Bahwa Sdr. Isai yang menjual tanah tersebut kepada mertua saksi mengetahui hal tersebut, bahwa ia datang saat saksi sedang menebang pohon yang kedua kalinya, dan memberikan penjelasan kepada terdakwa tentang tanah tersebut, dan saat itu terdakwa diam saja.
Bahwa saksi merasa khawatir akibat ulah terdakwa ini jika hal tersebut dilakukannya berulang lagi jika nantinya saksi membersihkan lahan tersebut.
Bahwa Terdakwa tinggal tepat bersebelahan di tanah tersebut dan hanya berbatas dengan tanah batas bangunan menara antena
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan.
SUHADI Binti HARDI BINDALIR Alm. di bawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2019, sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa Amat telah melakukan pengancaman terhadap anak menantu saksi di Desa sungai Riam RT.1/1 Kec. panyipatan Kab. Tanah Laut.
Bahwa hal tersebut berawal ketika saksi bersama dengan saksi Saziri, anak anak dan Istri saksi sedang menebang pepohonan/kayu guna membersihkan lahan milik saya di Desa Sungai Riam RT.1/1 Kec. panyipatan Kab. Tanah Laut, datang terdakwa bersama dengan dua temannya yang tidak pernah saksi kenal, lalu terdakwa langsung mendekati saksi Saziri yang saat itu sedang memperbaiki mesin pemotong/gergaji, dan bilang agar saya dan korban tidak lagi memotong kayu di lokasi lahan tersebut, karena lahan tersebut adalah miliknya yang diperolehnya/dikasih oleh Kepala Desa, saat itu saksi diam saja dan Terdakwa langsung mengeluarkan sajamnya berupa parang dari kumpangnya dan meletakkan pada leher saksi Saziri, namun saksi Saziri berusaha menghindar dengan memegang parangnya tersebut, lalu terdakwa mendorong badan korban hingga terjatuh dan kemudian menginjak korban dengan kakinya, lalu salah satu temannya tersebut melarang/melerai, setelah itu terdakwa pergi kami juga pulang dan kemudian melaporkan kepihak yang berwajib.
Bahwa saksi Saziri tidak sempat luka.
Bahwa terdakwa akan melukai saksi Saziri, dan mengancam jika masih melakukan penebanagn pohon di lokasi tersebut.
Bahwa lahan tersebut milik saksi yang dibelinya dari orang yang bernama Isai juga warga Desa sungai Riam.
Bahwa yang menyuruh membersihkan lahan tersebut adalah saksi.
Bahwa terdakwa bilang jangan pernah menebang pohon dilokasi tersebut karena lahan tersebut miliknya yang diberi oleh Kepala Desa.
Bahwa setelah kejadian itu terdakwa pergi bersama temannya tersebut dan saksi juga pulang.
Bahwa saksi tidak pernah mengenalnya, dan kedua teman terdakwa juga membawa senjata tajam juga.
Bahwa salah satu teman terdakwa tersebut langsung mendekati terdakwa dan mengatakan jangan, lalu memegang terdakwa dan membawanya pergi.
Bahwa saksi sudah empat kali ini membersihkan lahan tersebut.
Bahwa setiap kali saksi dan saksi Saziri membersihkan lahan tersebut selalu didatangi oleh Terdakwa ini, dan selalu mengatakan, bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan didapat dari pemberian Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memperlihatkan surat tanahnya yang dimaksud.
Bahwa Tujuan saksi membersihkan lahan tersebut adalah untuk membuat rumah.
Bahwa saksi membeli tanah tersebut sejak tiga bulan yang lalu dan ada surat-suratnya.
Bahwa Sdr. Isai yang menjual tanah tersebut kepada saksi mengetahui hal tersebut, dan Sdr.Isai pernah datang saat saksi sedang menebang pohon yang kedua kalinya, dan memberikan penjelasan kepada terdakwa tentang tanah tersebut, dan saat itu terdakwa diam saja.
Bahwa saksi merasa khawatir akibat ulah terdakwa ini jika hal tersebut dilakukannya berulang lagi jika nantinya saksi membersihkan lahan tersebut.
Bahwa Terdakwa tinggal tepat bersebelahan di tanah tersebut dan hanya berbatas dengan tanah batas bangunan menara antena.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekira jam 11.00 Wita, terdakwa telah melakuakn pengancaman terhadap saksi M Saziri di Desa Sungai Riam RT. 1/1 Kec. pelaihari, kab. tanah Laut.
Bahwa sebelumnya tidak ada permasalahan terhadap saksi M Saziri, berawal pada hari itu terdakwa sedang memberi minum ternak sapi dibelakang rumah, tiba-tiba mendengar suara pohon yang rebah kepagar Menara antena, lalu terdakwa mendatangi dan mengingatkannya agar supaya tidak menebang pohon dilokasi tanah tersebut, karena belum selesai permasalahannya di Desa mengenai kepemilikian tanah tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan parang dari pinggang terdakwa dan diarahkan ke leher saksi M Saziri, namun saksi M Saziri menangkis dengan tangannya.
Bahwa membawa senjata tajam merupakan kebiasaan terdakwa setiap hari jika sedang mengurus sapi karena untuk memotong jika tali sapi terlilit di di pohon.
Bahwa Tujuannya hanya untuk menakut-nakuti karena saat terdakwa dekati saksi M Saziri seperti menantang dengan kata-kata ’’Timpas ja’’,
Bahwa sebenarnya bagian belakang tanah tersebut milik terdakwa yang diberi oleh Mantan Kepala Desa Sungai Riam, tetapi terdakwa tidak punya surat-suratnya.
Bahwa saksi M Saziri sudah 4 kali membersihkan dan menebang pohon di lokasi tanah tersebut, dan setiap kali melakukan hal tersebut selalu terdakwa larang.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak punya ijin.
Bahwa Pekerjaan terdakwa sebagai petani dan buruh mendulang/menambang pasir dan sajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saya.
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan biasa dibawa kekebun.
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi M Saziri agar tidak menebang pohon di lokasi tanah tersebut.
Bahwa terdakwa sudah berusaha menemui Kepala Desa untuk memastikan status tanah tersebut, namun setiap kali mencarinya tidak pernah ketemu.
Bahwa sajam tersebut terdakwa bawa kemana-mana dan disimpan pinggang sebelah kiri,
Bahwa senjata tajam tersebut bukan termasuk benda pusaka.
Bahwa saksi M Saziri tidak mengalami luka.
Bahwa terdakwa tidak pernah dipidana.
Bahwa terdakwa tidak sedang mabuk minum-minuman keras.
Bahwa terdakwa mau minta maaf dengan saksi M Saziri namun tidak sempat ketemu sudah keburu dilaporkan Polisi.
Bahwa terdakwa merasa sangat bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa terdakwa tidak punya musuh.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 50 cm warna hitam dengan sisi tajam warna putih tanpa hulu dan tanpa sarung/kumpang.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 29 September 2019 sekitar jam 11.00 wita di Desa sungai riam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut terdakwa AHMAD GAZALI Als AMAT Bin NURBIK telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap saksi M. SAZIRI Bin SYAHRANI.
Bahwa berawal pada saat saksi M. SAZIRI Bin SYAHRANI bersama dengan Saudara RISNA Binti SUMARNA, Saksi SUHADI Bin HARDI BINDALIR (Alm), Saudara RIYAH Binti MATJAM (Alm) dan Saudara ISAI sedang membersihkan sebidang lahan dengan cara memotong kayu alaban, lalu gergaji mesin milik saksi M. SAZIRI sempat rusak.
Bahwa pada saat Saksi M. SAZIRI sedang memperbaiki gergaji mesin tersebut tiba tiba Terdakwa mendatangi Saksi M. SAZIRI kemudian Terdakwa berkata dengan kata-kata mengancam “jangan ditebangi kayu, jangan digawi lagi tanah to (jangan ditebangi tanaman kayu yang ada dilahan, jangan digarap lagi lahan tersebut)” sambil mencabutkan senjata tajam jenis parang dari sarungnya dan dipegang ditangan kanan, karena saksi M. SAZIRI mengatakan “timpas ja” lalu Terdakwa langsung menyerang kearah Saksi M. SAZIRI menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut dan sempat Saksi M. SAZIRI memegang tangan Terdakwa, lalu Saksi M. SAZIRI menghindar menjauh,
Bahwa kemudian Saudara RISNA Binti SUMARNA, Saudara SUHADI Bin HARDI BINDALIR (Alm), Saudara RIYAH Binti MATJAM (Alm) dan Saudara ISAI serentak melerai dengan meneriaki Terdakwa supaya tidak berkelahi lalu Terdakwa tidak mengejar saksi M. SAZIRI kembali dan karena saksi M. SAZIRI merasa takut lalu saksi M. SAZIRI memutuskan untuk pulang.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa berkata “jangan ditebangi kayu, jangan digawi lagi tanah to (jangan ditebangi tanaman kayu yang ada dilahan, jangan digarap lagi lahan tersebut)” sambil mencabutkan senjata tajam jenis parang dan menyerang Saksi M. SAZIRI adalah agar Saksi M. SAZIRI merasa takut dan menuruti keinginan Terdakwa untuk tidak menggarap lahan yang telah Saksi M. SAZIRI beli dari Saudara Syaifullah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa.
Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa Ahmad Gazali Als Amat Bin Nurbik dengan identitas selengkapnya di atas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah disamping perbuatan tersebut melanggar undang-undang tertulis juga termasuk undang-undang tidak tertulis. Sehingga dapat diartikan bahwa melawan hukum adalah perbuatan:
- Yang bertentangan dengan hukum yang objektif
- Bertentangan dengan hak subyektif orang lain.
- Tanpa hak.
- Tidak patut atau tercela.
Menimbang, bahwa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain mengandung beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif, dengan terpenuhinya salah satu elemen dari beberapa elemen unsur tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan keterangan Saksi – Saksi dan pengakuan Terdakwa pada persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari minggu tanggal 29 September 2019 sekitar jam 11.00 wita di Desa sungai riam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut terdakwa AHMAD GAZALI Als AMAT Bin NURBIK telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap saksi M. SAZIRI Bin SYAHRANI.
Menimbang, bahwa berawal pada saat saksi M. SAZIRI Bin SYAHRANI bersama dengan Saudara RISNA Binti SUMARNA, Saksi SUHADI Bin HARDI BINDALIR (Alm), Saudara RIYAH Binti MATJAM (Alm) dan Saudara ISAI sedang membersihkan sebidang lahan dengan cara memotong kayu alaban, lalu gergaji mesin milik saksi M. SAZIRI sempat rusak.
Menimbang, bahwa pada saat Saksi M. SAZIRI sedang memperbaiki gergaji mesin tersebut tiba tiba Terdakwa mendatangi Saksi M. SAZIRI kemudian Terdakwa berkata dengan kata-kata mengancam “jangan ditebangi kayu, jangan digawi lagi tanah to (jangan ditebangi tanaman kayu yang ada dilahan, jangan digarap lagi lahan tersebut)” sambil mencabutkan senjata tajam jenis parang dari sarungnya dan dipegang ditangan kanan, karena saksi M. SAZIRI berkara “timpas ja” lalu Terdakwa langsung menyerang kearah Saksi M. SAZIRI menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut dan sempat Saksi M. SAZIRI memegang tangan Terdakwa, lalu Saksi M. SAZIRI menghindar menjauh.
Menimbang, bahwa kemudian Saudara RISNA Binti SUMARNA, Saudara SUHADI Bin HARDI BINDALIR (Alm), Saudara RIYAH Binti MATJAM (Alm) dan Saudara ISAI serentak melerai dengan meneriaki Terdakwa supaya tidak berkelahi lalu Terdakwa tidak mengejar saksi M. SAZIRI kembali dan karena saksi M. SAZIRI merasa takut lalu saksi M. SAZIRI memutuskan untuk pulang.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa berkata “jangan ditebangi kayu, jangan digawi lagi tanah to (jangan ditebangi tanaman kayu yang ada dilahan, jangan digarap lagi lahan tersebut)” sambil mencabutkan senjata tajam jenis parang dan menyerang Saksi M. SAZIRI adalah agar Saksi M. SAZIRI merasa takut dan menuruti keinginan Terdakwa untuk tidak menggarap lahan yang telah Saksi M. SAZIRI beli dari Saudara Syaifullah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dalam perkara ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 50 cm warna hitam dengan sisi tajam warna putih tanpa hulu dan tanpa sarung/kumpang yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sudah membuat takut orang lain.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Gazali Als Amat Bin Nurbik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan” sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 50 cm warna hitam dengan sisi tajam warna putih tanpa hulu dan tanpa sarung/kumpang.
Dirampas untuk dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2019, oleh HARRIES KONSTITUANTO, SH., MK.n., selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI, SH. dan ANDIKA BIMANTORO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KARTINI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh SU’UDI, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua
RIANA KUSUMAWATI, SH. HARRIES KONSTITUANTO, SH., MK.n.
ANDIKA BIMANTORO, SH.
Panitera Pengganti,
KARTINI, SH.