NO : 18/PID.SUS/2012/PN.PWR
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 18/PID.SUS/2012/PN.PWR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBEKTI ALS BEKTI BIN RUSMIYANTO
PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN
P U T U S A N
Nomor : 18 / Pid. Sus / 2012 / PN - PWR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
-------Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------------------
Nama : Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto.;---------------------
Tempat lahir : Di Magelang.;-----------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 32 Tahun / 27 Juli1979.;-----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - Laki.;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.;---------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun Brongsongan RT.02 / RW.13 Desa Ringin Putih Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang.;---------------------
Agama : Islam.;--------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang.;-----------------------------------------------------------------
Pendidikan : STM.;--------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini melainkan ditahan dalam perkara lain.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan maju sendiri dipersidangan.;----------------------------------------------------------------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.;-------------------------------------
-------Telah membaca:--------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Berkas dari Kejaksaan Negeri Purworejo tanggal 25 April 2012 Nomor : B –683 / 0.3.24.3 / Euh.2 / 04 / 2011.;------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 25 April 2012 Nomor : 393 / Pen. Pid / 2012 / PN - PWR tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk mengadili perkara ini.;----------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Majelis Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 25 April 2012 Nomor : 400 / Pen. Pid / 2012 / PN - PWR tentang Penetapan Hari Sidang.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto serta seluruh lampirannya.;----------------------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengar :------------------------------------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.;------------------------------------
Keterangan Saksi - Saksi dan Keterangan Terdakwa.;----------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Majelis Hakim.;-----
Pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2012 NO. REG. PERK : EJP – 18 / Prejo / Ep.2 / 04 / 2012 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------
Menyatakan Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto bersalah melakukan tindak pidana ” Membelanjakan Rupiah Palsu ” sebagaimana melanggar Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam Surat Dakwaan Kesatu.;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan.;--------------------------------------------------
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :--------------------------------------------------
7 (tujuh) Lembar Uang Kertas Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri yaitu : OBP 807121, OBP 807122, OBP 807127, OBP 807139, OBP 807140, 0BP 807148, OBP 807169.;---------
Dirampas Untuk Dimusnahkan.;---------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dipersidangan mengajukan Nota Pembelaan / Pleidoi secara lisan yang pada pokoknya : mohon kiranya Majelis Hakim dapat memutuskan perkara dengan hukuman serendah – rendahnya dan saya menyatakan dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah, serta mempunyai tanggungan isteri dan anak – anak juga sebagai tulang punggung dalam keluarga.;----------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan / Pleidoi yang dibuat oleh Terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan / Replik secara lisan yang pada pokoknya : ” Menyatakan Tetap Pada Pendiriannya Semula / Tetap Pada Tuntutannya ”.;-------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 23 April 2012 Nomor Reg. Perk. : EJP – 18 / Prejo / Ep.2 / 04 / 2012 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 02 Mei 2012 yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut :---------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------
KESATU :---------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2011 bertempat di Desa Sikambing RT.01 / RW.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011.;---------------------------------------------------------------------------------------
Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 Wib di Lapangan Sawitan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Terdakwa membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Tono sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian sesuai perjanjiannya uang tersebut akan dibayar atau ditukar dengan uang rupiah yang asli oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun pada saat itu oleh Terdakwa baru dibayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;-------------------
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang rupiah palsu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah diketahuinya uang tersebut palsu, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya hendak membeli kelapa kepada Saksi Purwanto setelah sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Purwanto di Desa Sikambing RT.01 / RW.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, kemudian Terdakwa membeli kelapa sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir kepada Saksi Purwanto seharga sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membayar atau membelanjakan dengan menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membayar kelapa kepada Saksi Purwanto, tetapi hal tersebut tidak diketahui oleh Saksi Purwanto.;------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 Saksi Purwanto memberikan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi Dwi Aryanto untuk operasional pembelian kelapa lagi, kemudian Saksi Dwi Aryanto membeli bensin di kios milik Saksi Frans Tanggu Dedo menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus rupiah) dari Saksi Purwanto dan selanjutnya oleh Saksi Frans Tanggu Dedo uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Saksi Dwi Aryanto dipergunakan untuk kulakan bensin lagi di SPBU, namun pada saat pembayaran oleh pihak SPBU uang tersebut ditolak karena diduga palsu, kemudian Saksi Dwi Aryanto mengembalikan sisa uangnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Purwanto dan akhirnya uang tersebut diserahkan kepada polisi untuk mengusutan lebih lanjut.;------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Laboratorium : 1277 / DUF / XI / 2011 terhadap barang bukti nomor : BB – 0244 / 2011 berupa : 7 (tujuh) Lembar Uang Kertas Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi Purwanto dengan Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto dengan nomor seri yaitu : OBP 807121, OBP 807122, OBP 807139, OBP 807140, OBP 807148, OBP 807169 setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti uang dengan nomor seri tersebut adalah uang palsu.;-----------
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Eddy Priyanto Kantor Bank Indonesia Semarang setelah meneliti uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan nomor seri tersebut diatas, tidak sama dengan yang aslinya atau tidak sama yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.;-------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.;-----------------------------------------------------------------------------
ATAU :-------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :----------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2011 bertempat di Desa Sikambing RT.01 / RW.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan yang tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang ada pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan.;-------------------------------
Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 Wib di Lapangan Sawitan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Terdakwa membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Tono sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian sesuai perjanjiannya uang tersebut akan dibayar atau ditukar dengan uang rupiah yang asli oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun pada saat itu oleh Terdakwa baru dibayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;-------------------
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang rupiah palsu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah diketahuinya uang tersebut palsu, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya hendak membeli kelapa kepada Saksi Purwanto setelah sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Purwanto di Desa Sikambing RT.01 / RW.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, kemudian Terdakwa membeli kelapa sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir kepada Saksi Purwanto seharga sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membayar atau membelanjakan dengan menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membayar kelapa kepada Saksi Purwanto, tetapi hal tersebut tidak diketahui oleh Saksi Purwanto.;------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 Saksi Purwanto memberikan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi Dwi Aryanto untuk operasional pembelian kelapa lagi, kemudian Saksi Dwi Aryanto membeli bensin di kios milik Saksi Frans Tanggu Dedo menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus rupiah) dari Saksi Purwanto dan selanjutnya oleh Saksi Frans Tanggu Dedo uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Saksi Dwi Aryanto dipergunakan untuk kulakan bensin lagi di SPBU, namun pada saat pembayaran oleh pihak SPBU uang tersebut ditolak karena diduga palsu, kemudian Saksi Dwi Aryanto mengembalikan sisa uangnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Purwanto dan akhirnya uang tersebut diserahkan kepada polisi untuk mengusutan lebih lanjut.;------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Laboratorium : 1277 / DUF / XI / 2011 terhadap barang bukti nomor : BB – 0244 / 2011 berupa : 7 (tujuh) Lembar Uang Kertas Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi Purwanto dengan Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto dengan nomor seri yaitu : OBP 807121, OBP 807122, OBP 807127, OBP 807139, OBP 807140, OBP 807148, OBP 807169 setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti uang dengan nomor seri tersebut adalah uang palsu.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Eddy Priyanto Kantor Bank Indonesia Semarang setelah meneliti uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan nomor seri tersebut diatas, tidak sama dengan yang aslinya atau tidak sama yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.;-------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHPidana.;-------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap isi dan maksud dari Surat Dakwaan Jaks Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi.;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi - Saksi dipersidangan, yang pada pokoknya dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :-------------------
Saksi : Purwanto Bin. Sumarno (bersumpah).;----------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.;----------------
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa dan hanya sebatas kenal karena Terdakwa sering membeli buah kelapa dari Saksi.;----------------------
Bahwa Saksi datang ke Polsek Pituruh sehubungan bahwa Saksi telah menerima uang pecahan hasil penjualan buah kelapa dan selanjutnya Saksi ketahui 8 (delapan) lembar uang pecahan kertas nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga palsu.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerima uang kertas yang diduga palsu tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 04.00 Wib di Rumah Saksi alamat di Desa Sikambing Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo.;-----------------------
Bahwa Saksi menerima uang kertas yang diduga palsu tersebut dari Terdakwa yang alamat setahu Saksi jalan menuju Candi Borobudur depan lapangan tembak ikut Kabupaten Magelang yang saat itu uang tersebut digunakan untuk transaksi jal beli buah kelapa dimana saat itu Saksi menjual buah kelapa kepada Terdakwa.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dapat mengetahui kalau uang dari Terdakwa tersebut palsu yaitu diberitahu oleh Kakak Saksi yang bernama Saksi Dwi Aryanto yang sebelumnya bahwa Kakak Saksi tersebut diberi uang oleh Saksi sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional jual beli kelapa dan selanjutnya oleh Kakak Saksi tersebut digunakan untuk membeli bensin pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 Wib di wilayah Kecamatan Banyuurip ternyata ditolak oleh penjual bensin dan saat dicek ternyata sisa sebanyak 7 (tujuh) lembar diduga palsu semuanya dan sisa uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar tersebut telah Saksi serahkan kepada pihak Polsek Pituruh.;------------------
Bahwa 7 (tujuh) lembar uang kertas yang diduga palsu tersebut adalah nominal @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan emisi / tahun pengeluaran 2004 masing – masing yaitu : 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807121, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807122, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807127, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807139, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807140, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807148, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807169.;-----------------
Bahwa Saksi yang mengetahui pada saat Saksi melakukan transaksi jual beli buah kelapa dengan Terdakwa yaitu sopir Terdakwa yang Saksi tidak tahu nama identitasnya.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang Saksi alami akibat kejadian tersebut adalah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).;------------------------------------------------
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib datang ke Rumah Saksi di Desa Sikambing RT.01 / RW.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo yaitu Terdakwa dengan maksud untuk membeli buah kelapa dari Saksi, setelah terjadi kesepakatan harga pada pukul 04.00 Wib kemudian Saksi menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk 1200 (seribu dua ratus) biji buah kelapa yang selanjutnya uang tersebut Saksi simpan di dalam dompet, selanjutnya uang tersebut Saksi gunakan antara lain : Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Saksi berikan kepada Kakak Saksi untuk biaya operasional jual beli buah kelapa, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli bensin di SPBU Sumber Alam Kutoarjo dan SPBU Ngandong Butuh, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk beli kopi, Rp. 100.000,- Seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar kacang deleai kepada Sdr. Puji alamat Desa Kebuaraan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi tukarkan kepada rekan di pasar, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar arisan kepada Kakak Perempuan Saksi, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi tukarkan di pasar untuk membayar tenaga kuli, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 Wib saat Kakak Saksi hendak membayar bensin ditolak karena diduga palsu dan saat dicek keseluruhannya ternyata sejenis / diduga palsu, selanjutnya hal tersebut diberitahukan kepada Saksi sehubungan uang tersebut dari Saksi sendiri menerima uang tersebut dari Terdakwa, dan ataskejadian tersebut Saksi melaporkan ke Polsek Pituruh untuk penanganan lebih lanjut.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengetahui kalau uang dari Terdakwa tersebut adalah uang palsu dan Saksi baru mengetahui kalau uang tersebut palsu yaitu setelah diberitahu oleh Kakak Saksi setalah Kakak Saksi tersebut membeli bensin dan sampai sekarang juga tidak ada komplain terhadap uang dari Terdakwa yang telah Saksi gunakan tersebut selain yang digunakan untuk membeli bensin oleh Kakak Saksi.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakin di persidangan.;-------------------------------------------------------------------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------
Saksi : Dwi Aryanto Bin. Sumarno (bersumpah).;------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.;----------------
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa dan hanya sebatas kenal karena Terdakwa sering membeli buah kelapa dari Saksi maupun dari Adik Saksi yang bernama Saksi Purwanto.;-----------------------------------------------------
Bahwa Saksi datang ke Polsek Pituruh sehubungan bahwa Saksi telah menerima uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar berjumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Adik Saksi yang bernama Saksi Purwanto dan uang tersebut Saksi duga palsu.;------------------------
Bahwa Saksi menerima uang kertas yang diduga palsu tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 sekira pukul 02.30 Wib di Rumah Saksi Desa Sikambing Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo.;---------------------------------
Bahwa uang tersebut diberikan oleh Saksi Purwanto kepada Saksi untuk biaya operasional pembelian buah kelapa dan dari penjelasan Saksi Purwanto bahwa uang kertas yang diduga palsu tersebut diterima oleh Saksi Purwanto dari Terdakwa yang alamatnya jalan menuju Candi Borobudur depan lapangan tembak ikut Kabupaten Magelang yang saat itu uang tersebut digunakan untuk transaksi jual beli buah kelapa dimana saat itu Saksi Purwanto menjual buah kelapa kepada Terdakwa.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dapat mengetahui kalau uang yang diberikan oleh Saksi Purwanto untuk biaya operasional jual beli buah kelapa tersebut palsu yaitu setelah diberitahu oleh Sdr. Dodo yang pemilik kios bensin pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 Wib di Rumah Saksi dimana waktu Sdr. Dodo pemilik kios bensin datang dan minta ganti atas uang yang Saksi berikan untuk membeli bensin sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) karena sebelumnya bahwa Sdr. Dodo pemilik kios bensin tersebut kulakan bensin di SPBU Banyuurip dengan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Saksi namun ditolak karena palsu dan uang tersebut diamankan oleh pihak SPBU, selanjutnya Saksi menghubungi Saksi Purwanto dengan mengembalikan sisa uang yang masih Saksi pegang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) karena diduga juga uang palsu, kemudian melaporkan ke Polsek Pituruh dan uang tersebut telah Saksi serahkan kepada pihak Plosek Pituruh;----------------------------
Bahwa 7 (tujuh) lembar uang kertas yang diduga palsu tersebut adalah nominal @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan emisi / tahun pengeluaran 2004 masing – masing yaitu : 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807121, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807122, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807127, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807139, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807140, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807148, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807169.;-----------------
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib datang ke Rumah Saksi di Desa Sikambing RT.01 / RW.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo yaitu Terdakwa dengan maksud untuk membeli buah kelapa dari Saksi, setelah terjadi kesepakatan harga pada pukul 04.00 Wib kemudian Saksi menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk 1200 (seribu dua ratus) biji buah kelapa yang selanjutnya uang tersebut Saksi simpan di dalam dompet, selanjutnya uang tersebut Saksi gunakan antara lain : Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Saksi berikan kepada Kakak Saksi untuk biaya operasional jual beli buah kelapa, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli bensin di SPBU Sumber Alam Kutoarjo dan SPBU Ngandong Butuh, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk beli kopi, Rp. 100.000,- Seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar kacang deleai kepada Sdr. Puji alamat Desa Kebuaraan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi tukarkan kepada rekan di pasar, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar arisan kepada Kakak Perempuan Saksi, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi tukarkan di pasar untuk membayar tenaga kuli, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 Wib saat Kakak Saksi hendak membayar bensin ditolak karena diduga palsu dan saat dicek keseluruhannya ternyata sejenis / diduga palsu, selanjutnya hal tersebut diberitahukan kepada Saksi sehubungan uang tersebut dari Saksi sendiri menerima uang tersebut dari Terdakwa, dan ataskejadian tersebut Saksi melaporkan ke Polsek Pituruh untuk penanganan lebih lanjut.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengetahui kalau uang yang diberikan oleh Saksi Purwanto untuk membeli bensin / biaya operasional jual beli buah kelapa tersebut adalah uang palsu dan Saksi baru mengetahui kalau uang tersebut palsu yaitu setelah diberitahu oleh Sdr. Dodo pemilik kios bensin dimana uang dari Saksi untuk membeli bensin tersebut ditolak oleh pihak SPBU.;-----------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakin di persidangan.;-------------------------------------------------------------------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------
Saksi : Frans Tanggu Dedo Bin. Andreas Dapaloka (bersumpah).;---------------
Bahwa pada saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan uang palsu seolah – olah asli dan tidak dipalsukan.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah membeli / kulakan bensin di sebuah SPBU dan kemudian ditolak oleh karyawan SPBU tersebut karena uang kertas milik Saksi untuk membayar bensin tersebut diketahui uang palsu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 kurang lebih pukul 08.00 Wib di SPBU Suronegaran Purworejo.
Bahwa uang kertas yang Saksi gunakan untuk membayar pembelian / kulakan bensin di SPBU Suronegaran dan diketahui oleh karyawan SPBU bahwa uang kertas milik Saksi tersebut adalah uang palsu yaitu selembar uang kertas nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).;-------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut Saksi peroleh dari Saksi Dwi Aryanto alamat Desa Candingasin RT.01 / RW.03 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo yang waktu itu Saksi Dwi Aryanto membeli bensin eceran di kios bensin milik Saksi dan membayar dengan uang tersebut.;-----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi telah kenal dengan Saksi Dwi Aryanto karena bertetangga tetapi tidak ada hubungan keluarga.;----------------------------------------
Bahwa Saksi Dwi Aryanto tersebut membeli bensin eceran di kios bensin milik Saksi dengan menggunakan uang kertas nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2011 kurang lebih pukul 19.30 Wib di kios bensin eceran milik Saksi alamat Desa Candingasinan RT.01 / RW.03 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.;-----
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui kalau uang tersebut palsu dan Saksi baru mengetahui kalau uang tersebut palsu yaitu sewaktu uang tersebut Saksi gunakan kembali untuk membeli / kulakan bensin di SPBU Suronegaran Purworejo dan waktu itu karyawan SPBU yang melayani Saksi menolak uang tersebut dan mengatakan kalau uangnya palsu.;------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui kalau uang tersebut palsu selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 kurang lebih pukul 13.00 Wib Saksi mendatangi ke Rumah Saksi Dwi Aryanto di Desa Candingasinan RT.01 / RW.03 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo untuk minta ganti uang kepada Saksi Dwi Aryanto dan waktu itu Saksi Dwi Aryanto juga tidak mengetahui kalau uangnya untuk beli bensin eceran di kios milik Saksi tersebut ternyata palsu.;-----------------
Bahwa Saksi mendatangi Saksi Dwi Aryanto kemudian Saksi Dwi Aryanto menjelaskan bahwa uang tersebut dari adiknya yang bernama Saksi Purwanto yang tinggal di Desa Sikambing Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo dan uang tersebut diberikan kepada Saksi Dwi Aryanto untuk biaya operasional uang bensin jual beli buah kelapa dan waktu itu Saksi Dwi Aryanto mengatakan masih ada sisa uang lainnya yang juga diberikan oleh adiknya tersebut sebanyak 7 (tujuh) lembar uang kertas nominal Rp. 100.000,- (seratus ribur rupiah) dan setelah Saksi cek dan Saksi amati dapat Saksi ketahui kalau uang – uang tersebut ternyata juga palsu yang selanjutnya Saksi Dwi Aryanto menuju ke Rumah Saksi Purwanto di Desa Sikambing Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo untuk menjelaskan mengenai uang – uang tersebut tetapi Saksi tidak ikut bersama Saksi Dwi Aryanto.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari manakah adik Saksi Dwi Aryanto yang bernama Saksi Purwanto mendapatkan uang palsu tersebut.;--------------------------
Bahwa selembar uang kertas nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu yang Saksi gunakan untuk membeli / kulakan bensin di SPBU Suronegaran Purworejo tersebut langsung diamankan oleh pihak SPBU sewaktu Saksi kulakan bensin.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakin di persidangan.;-------------------------------------------------------------------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa bahwa untuk membuktikan Surat Dakwannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah menghadirkan Keterangan Ahli dari Bank Indonesia Semarang dipersidangan, yang pada pokoknya dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Keterangan Ahli : Eddy Priyanto, SH Bin. M. Ngadiran (bersumpah).;--------------
Bahwa pada saat diperiksa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia dan dapat memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki dalam perkara mengedarkan dan / atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli mempunyai Riwayat Pendidikan : SD lulus tahun 1970, SMP lulus tahun 1973, SMA lulus tahun 1976, Sarjana Hukum lulus tahun 1998. Ahli juga mempunyai Riwayat Pekerjaan : Masuk Pegawai Bank Indonesia tahun 1978, Karyawan di Kantor Bank Indonesia Semarang.;----------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja di Bank Indonesia dan ditempatkan di Kantor Bank Indonseia Semarang sejak tanggal 01 Juni 1978 hingga sekarang dan ditempatkan di bagian Sistem Pembayaran serta menjabat sebagai Kasir Muda II di Kantor Bank Indonesia Semarang.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kasir Muda II di Kantor Bank Indonesia Semarang yaitu : melaksanakan pengadaan uang untuk bayaran bank umum dan menerima setoran dari bank umum serta melayani penukaran uang untuk masyarakat, memberikan sosialisasi mengenai ciri – ciri keaslian uang rupiah, menerima pelaporan – pelaporan uang palsu dari bank umum dan masyrakat.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan tugas dan wewenangnya bahwa Saksi ditunjuk pimpinan untuk memberikan keterangan ahli selaku ahli berkaitan dengan perkara uang rupiah yang dipalsukan dan sebelumnya bahwa Ahli sudah beberapa kali menjadi Ahli dalam perkara uang rupiah palsu di Wilayah Jawa Tengah dan yang baru – baru ini di Polres Pati, Polres Demak , Poltabes Semarang dan sebelumnya juga pernah di Polres Purworejo.;----------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Bank Indonesia merupakan satu – satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran dan apabila ada orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dihukum.;-------------------------------------------
Bahwa adapun pecahan – pecahan uang rupiah tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia akan tetapi dilaksanakan oleh suatu perusahaan percetakan uang yaitu : PERURI yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk melakukan percetakan uang rupiah.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah uang kertas dan uang logan dan selanjutnya pecahan uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia antara lain terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,- , Rp. 50.000,- , Rp. 20.000,- , Rp. 10.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 2.000,-, Rp. 1.000,-, Rp. 500,-, Rp. 100,-, Rp. 0,50,- sedangkan uang logam antara lain pecahan : Rp. 1.000,-, Rp. 500,-, Rp. 200,-, Rp. 100,-, Rp. 50,-, Rp. 25,-, Rp. 10,-, Rp. 5,-, Rp. 1,-.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ciri – ciri uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2004 tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6 / 28 / PBI / 2004 tanggal 17 Desember 2004 yaitu : Bagian Muka : Gambar utama berupa Proklamator dan dbawahnya dicantumkan tulisan DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA, diantar gambar Proklamator terdapat tulisan Teks Proklamasi Republik Indonesia dengan latar belakang Bendera Negara Republik Indonesia, disebelah kiri gambar utama terdapat gambar Gedung Proklamasi, disebelah kiri gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan BANK INDONESIA dan dibawah tulisan terdapat tulisan SERATUS RIBU RUPIAH, disebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan disebelah kanan tanda air dengan arah vertikal terdapat angka nominal Rp.100.000,-. Diatas bagian kiri gambar Gedung Proklamasi terdapat gambar saling mengisi / rectoverso yang apabila ditawarkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh. Disebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila. Disebelah kanan bawah terdapat logo Bank Indonesia di dalam bidang segi lima yang dicetak dengan tinta khusus / optical variabel ink yang akan berubah warna dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu. Di sebelah kanan gambar utama terdapat angka tahun emisi 2004 tulisan Dewan Gubernur, Tanda Tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan Gubernur dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan Deputi Gubernur. Sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis – garis bergelombang, miring dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen tertentu. Mikroteks dengan tulisan Bank Indonesia atau BI dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat di : Tepi kiri atas, tepi kiri tengah dan tepi kiri bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda, Bagian tengah dibawah teks proklamasi berbentuk lengkungan, Sebelah kanan gambar Proklamator DR. H. Mohammad Hatta yang berbentuk gambar bunga teratai, Sebelah kanan atas di sekitar gambar burung garuda dan disebelah kanan di bawah tanda tangan Dewan Gubernur berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda yaitu dari besar ke kecil, Tepi kanan atas, tepi kanan tengah dan tepi kanan bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda. Bagian Belakang : Gambar utama berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Disebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan Bank Indonesia. Disebelah atas gambar utama terdapat gambar Peta Kepulauan Indonesia yang akan memedar kekuningan di bawah sinar ultra violet. Disebelah bawah gambar utama terdapat tulisan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Seratus Ribu Rupiah. Disebelah kanan bawah dengan arah horizontal dan disebelah kiri atas dengan arah vertikal terdapat angka 100.000, nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak disebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memedar kehijauan dibawah sinar ultra violet dan disebelah kanan atas dibawah tulisan Bank Indonesia dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memedar kekuningan dibawah sinar ultra violet. Nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak disebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar kehijauan dibawah sinar ultra violet dan disebelah kanan atas dibawah tulisan Bank Indonesia dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memedarkan kekuningan dibawah sinar ultra violet. Disebelah kanan atas dibawah nomor seri terdapat gambar saling isi / rectoverso yang apabila diterawang ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh. Disebelah kanan bawah tepat dibawah angka nominal 100.000 terdapat tulisan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia IMP 2004. Dalam tanda yang akan memedar kemerahan dibawah sinar ultra violet. Disebelah kiri atas gambar utama terdapat cetakan tidak kasat mata berupa angka nominal 100.000 yang kan memedar kuning kehijauan dibawah sinar ultra violet. Mikroteks dengan tulisan Bank Indonesia atau BI dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat di : Tepi kiri tengah yang berbentuk lingkaran. Bagian kanan atas atap gedung MPR / DPR RI yang berbentuk pola dasar uang. Tepi kanan tengah yang berbentuk lengkungan. Sebelah kiri atas dan bawah masing – masing berada dibelakang angka nominal dan dibawah gedung MPR / DPR RI berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda yaitu dari besar ke kecil. Kertas Uang Memiliki Spesifikasi Sebagai Berikut : Terbuat dari serat kapas. Ukuran Panjang 151 mm dan Lebar 65 mm. Warna merah muda. Tidak memedar dibawah sinar ultra violet. Tanda air berupa Pahlawan Nasional WR. Supratman dan Eletrotype berupa ornamen. Benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan mikro BI 100.000 yang utuh atau terpotong sebagian. Jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari warna merah tembaga menjadi hijau dan warna biru berubah menjadi kuning keemasan apabila dari sudut pandang tertentu. Diedarkan mulai tanggal 29 Desember 2004.;----------
Bahwa Saksi setelah melihat barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dipersidangan berupa : 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2004 dengan gambar utama bagian depan adalah Pahlawan Prokalamator Dr. Ir. Sukarno dan DR. H. Mohammad Hatta, setelah diperiksa dan diamati bahwa seluruh barang bukti tersebut tidak sama dengan yang aslinya atau tidak sama yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan spesifikasi yang telah dijelaskan diatas dengan alasan yaitu : Hasil cetakan kalau diraba terasa licin, karena bukan cetak intaglio, Gambar tersembunyi logo BI dibagian muka tengah atas tidak dapat terlihat dari sudut pandang tertentu, Gambar logo BI dibagian muka sudut kanan bawah tidak dicetak dengan menggunakan tinta optical variabel ink, Hasil cetakan huruf mikro tidak jelas / buram meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar, Hasil cetakan gambar saling isi logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya, Tanda air / watermark dicetak, Kertas uang memedar bila disinari dengan lampu ultra violet, Blind code tidak kelihatan, Invesible ink tidak memendar dibawah sinar ultra violet, Nomor seri tidak berubah warna dibawah sinar ultra violet, Benang pengamannya berupa cetakan / tidak ditanam.;---------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara digunakan untuk membayar pembelian buah kelapa tersebut adalah melanggar hukum tentang mengedarkan dan / atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau tindak pidana dengan sengaja mengedarkan uang palsu seolah – olah asli dan tidak dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KHUPIdana.;----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar Keterangan Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sebagai Terdakwa sehubungan dengan perkara dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan uang palsu seolah – olah asli dan tidak dipalsukan.;--------------------
Bahwa saat diperiksa dipersidangan Terdakwa tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum dan maju sendiri dipersidangan.;---------------
Bahwa saat ini Terdakwa sedang menjalani proses hukum di Polsek Salaman Polres Magelang dalam perkara mengedarkan uang palsu / ditahan di Lapas Magelang.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa sekarang ini adalah dagang jual beli buah kelapa.;----
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Purwanto yang beralamat di Desa Sikambing Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo tetapi tidak ada hubungan keluarga dan Terdakwa kenal dengan Saksi Purwanto karena Terdakwa sering kerjasama jual beli buah kelapa dengan Purwanto.;-------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 kurang lebih pukul 01.00 Wib Terdakwa bersama sopir Terdakwa yang bernama Sdr. Samsul yang bertempat tinggal di Dusun Kempul Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang mendatangi ke Rumah Saksi Purwanto dengan mengendarai Mobil Mitsubishi 120 SS nomor polisi Ab 8091 JN milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli buah kelapa dari Saksi Purwanto dan baru terjadi transaksi jual beli buah kelapa tersebut kurang lebih pukul 04.00 Wib.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli buah kelapa dari Saksi Purwanto tersebut sebanyak 1200 (seribu dua ratus) biji dan Terdakwa bayar seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membayar pembelian 1200 (seribu dua ratus) biji buah kelapa dengan harga sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi Purwanto tersebut Terdakwa bayar dengan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) semuanya sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar.;---------------
Bahwa dari uang pembayaran pembelian buah kelapa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) berupa 21 (dua puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa kepada Saksi Purwanto tersebut, bahwa yang sebanyak 8 (delapan) lembar atau sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) adalah uang asli sedangkan sisanya yang sebanyak 13 (tiga belas) lembar atau sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah merupakan uang kertas palsu.;--------------------------------
Bahwa Terdakwa dapat mengatakan yang sebanyak 13 (tiga belas) lembar atau sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah merupakan uang kertas palsu karena sebelumnya bahwa Terdakwa telah mengetahui dan memiliki uang palsu yang Terdakwa berikan kepada Saksi Purwanto untuk membayar pembelian buah kelapa tersebut karena Terdakwa dari rumah memang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mengedarkan uang palsu yang Terdakwa miliki tersebut sedangkan Saksi Purwanto tidak mengetahui kalau uang kertas yang Terdakwa berikan tersebut ada beberapa lembar yang palsu .;------------------
Bahwa uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar atau sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada Sakdi Purwanto untuk pembayaran pembelian buah kelapa tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. Tarno (DPO) yang beralamat di Desa RinginPutih Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang dan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. Tarno (DPO) dengan cara membeli dengan perbandingan 2 : 1.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan / membeli uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dari Sdr. Tarno (DPO) yaitu pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 kurang lebih pukul 20.00 Wib di Lapangan Sawitan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang dan waktu itu Terdakwa membeli uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dari Sdr. Tarno (DPO) sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan harga pembelian sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetapi waktu itu Sdr. Tarno (DPO) baru Terdakwa bayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;-----
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah lama mengenal Sdr. Tarno (DPO) karena Terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan Sdr. Tarno (DPO) dan sampai saat ini Sdr. Tarno (DPO) belum tertangkap sehubungan dengan perkara Terdakwa mengedarkan uang palsu yang diproses di Polsek Salaman Polres Magelang.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana Sdr. Tarno (DPO) memperoleh uang kertas palsu tersebut dan yang pasti bahwa Sdr. Tarno (DPO) sudah lama menawarkan uang kertas palsu tersebut kepada Terdakwa tetapi Terdakwa baru mau membeli uang kertas palsu tersebut dari Sdr. Tarno (DPO) yaitu pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 kurang lebih pukul 20.00 Wib di Lapangan Sawitan Kecamatn Mungkid Kabupaten Magelang.;------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Sdr. Tarno (DPO) telah membuat / mencetak sendiri uang kertas palsu tersebut dan Terdakwa juga tidak membuat sendiri uang kertas palsu tersebut dan Terdakwa mendapatkan uang kertas palsu tersebut yaitu membeli dari Sdr. Tarno (DPO) serta Terdakwa baru sekali ini membeli uang kertas palsu tersebut dari Sdr. Tarno (DPO) dan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut baru Terdakwa edarkan yang pertama kali yaitu untuk membayar pembelian buah kelapa kepada Saksi Purwanto sedangkan yang kedua kalinya yaitu Terdakwa edarkan di daerah Salaman – Magelang untuk membeli rokok di warung – warung rokok yang akhirnya Terdakwa tertangkap oleh Anggota Polsek Salaman.;-----------------------------------
Bahwa sisa uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang masih Terdakwa simpan yaitu sebanyak kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah disita sebagai barang bukti perkara Terdakwa di Polsek Salaman karena mengedarkan uang kertas palsu bahwa uang kertas palsu tersebut dalam posisi Terdakwa bawa.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa mengedarkan uang kertas palsu tersebut yaitu untuk mencari keuntungan dan karena kebutuhan ekonomi keluarga serta Terdakwa masih mempunyai hutang.;------------------------------------------------------------------
Bahwa mengedarkan uang kertas palsu seperti yang telah Terdakwa lakukan tersebut adalah salah dan melanggar hukum serta Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut.;---------------------------------------
Bahwa sopir Terdakwa yang bernama Sdr. Samsul alamat di Dusun Kempul Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang tersebut sama sekali tidak mengetahui kalau Terdakwa menyimpan dan akan mengedarkan uang kertas palsu tersebut dengan cara untuk membayar pembelian buah kelapa kepada Saksi Purwanto.;----
Bahwa barang bukti uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu yang telah disita dari Saksi Purwanto yaitu : 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807121, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807122, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807127, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807139, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807140, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807148, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807169 Terdakwa mengenalinya bahwa uang kertas tersebut adalah yang Terdakwa berikan kepada Saksi Purwanto untuk membayar pembeli buah kelapa.;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil - dalil pembuktiannya oleh Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti dipersidangan yaitu :-----------------
1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807121.;---------------------------------------
1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807122.;---------------------------------------
1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807127.;---------------------------------------
1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807139.;---------------------------------------
1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807140.;---------------------------------------
1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807148.;---------------------------------------
1 (satu) lembar dengan nomor seri OBP 807169.;---------------------------------------
yang mana Barang Bukti tersebut diatas, telah dibenarkan oleh Saksi - Saksi dan Terdakwa, telah diakui keberadaannya dan kepemilikannya dan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dipertimbangkan dalam amar putusan ini.;----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi - Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti, dimana antara satu sama lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka terungkaplah Fakta Hukum dipersidangan yang disusun secara kronologis sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekitar jam 04.00 Wib bertempat di Desa Sikambing RT.01 / RW.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo.;----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011.;------------
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 Wib di Lapangan Sawitan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Terdakwa membeli uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Tarno (DPO) sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian sesuai perjanjiannya uang tersebut akan dibayar atau ditukar dengan uang rupiah yang asli oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun pada saat itu oleh Terdakwa baru dibayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;----
Bahwa benar setelah Terdakwa menerima uang rupiah palsu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah diketahuinya uang tersebut palsu.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya hendak membeli kelapa kepada Saksi Purwanto setelah sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Purwanto di Desa Sikambing RT.01 / RW.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo.;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Terdakwa membeli kelapa sebanyak 1200 (seribu dua ratus) butir kepada Saksi Purwanto seharga sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membayar atau membelanjakan dengan menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membayar kelapa kepada Saksi Purwanto, tetapi hal tersebut tidak diketahui oleh Saksi Purwanto.;--
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 Saksi Purwanto memberikan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi Dwi Aryanto untuk operasional pembelian buah kelapa lagi.;-------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Saksi Dwi Aryanto membeli bensin di kios milik Saksi Frans Tanggu Dedo menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus rupiah) dari Saksi Purwanto dan selanjutnya oleh Saksi Frans Tanggu Dedo uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Saksi Dwi Aryanto dipergunakan untuk kulakan bensin lagi di SPBU, namun pada saat pembayaran oleh pihak SPBU uang tersebut ditolak karena diduga palsu, kemudian Saksi Dwi Aryanto mengembalikan sisa uangnya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Purwanto dan akhirnya uang tersebut diserahkan kepada polisi untuk mengusutan lebih lanjut.;-----------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Laboratorium : 1277 / DUF / XI / 2011 terhadap barang bukti nomor : BB – 0244 / 2011 berupa : 7 (tujuh) Lembar Uang Kertas Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi Purwanto dengan Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto dengan nomor seri yaitu : OBP 807121, OBP 807122, OBP 807127, OBP 807139, OBP 807140, OBP 807148, OBP 807169 setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti uang dengan nomor seri tersebut adalah uang palsu.;-----------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Keterangan Ahli Eddy Priyanto Kantor Bank Indonesia Semarang setelah meneliti uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan nomor seri tersebut diatas, tidak sama dengan yang aslinya atau tidak sama yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.;-------
Bahwa benar Saksi - Saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;---------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai hal – hal yang sekiranya dianggap relevan dan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini.;-------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa.;----------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu melanggar :--------------------------------------------------------
KESATU : Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.;---------------------------------------
----------------------------------------ATAU----------------------------------------
KEDUA : Pasal 245 KUHPidana.;-----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan AlternatifKesatu : Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mempunyai unsur – unsur sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang.;-----------------------------------------------------------------------
Unsur Mengedarkan dan / atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 26 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011.;------------------
Ad 1. Unsur Setiap Orang.;--------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ dalam padangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana adalah Subyek Hukum yang dapat berupa orang - perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggung-jawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHAPidana dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya.;-----------------
-------Menimbang, bahwa yang menjadi Subyek Hukum yang diajukan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu : Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya yang diperkuat dengan Keterangan Saksi - Saksi bahwa benar Terdakwa yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang identitasnya tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara aquo adalah benar dan dan bukan orang lain dari-padanya sehingga tidak terjadi error in persona.;------------------
-------Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan jika ditinjau dari segi umur, Terdakwa sudah dapat dikategorikan telah ” Dewasa” yang mengindikasikan bahwa Terdakwa secara subjektif sudah dapat mempertanggung-jawabkan serta memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya serta konsekuensi dari perbuatannya tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Setiap Orang ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.;---------------------
Ad.2. Unsur Mengedarkan dan / atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 26 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.;--------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari Keterangan Saksi – Saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa serta Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab. : 1277 / DUF / XI / 2011 terhadap barang bukti nomor : BB – 02440 / 2011 serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada, adalah sebagai berikut : Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menukarkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Tarno (DPO) sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditukar dengan uang rupiah yang asli oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa benar setelah Terdakwa menerima uang rupiah alsu tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa membelanjakan uang rupiah palsu tersebut untuk membeli buah kelapa kepada Saksi Purwanto sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim polri laboratorium forensik cabang semarang nomor lab. : BB – 02440 / 2011 berupa 7 (tujuh) lembar uang kertas Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi Purwanto dengan Terdakwa dengan nomor seri yaitu : OBP 807121, OBP 807122, OBP 807127, OBP 807139, OBP 807140, OBP 807148, OBP 807169 setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti uang dengan nomor seri tersebut adalah uang kertas pecahan Rp. 100.000,- tersebut adalah uang palsu. Bahwa benar berdasarkan Kterangan Ahli dari kantor Bank Indonesia Semarang setelah meneliti uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan nomor seri tersebut diatas, tidak sama dengan yang aslinya atau tidak sama yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sehingga uang tersebut adalah uang rupiah palsu.;------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Mengedarkan dan / atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 26 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ”, terpenuhi dan terbukti secar sah dan menyakinkan menurut hukum.;-------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur - unsur Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut diatas, maka haruslah dinyatakan bahwa Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan.;-------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum maka dakwaan alternatif kedua ttidak perlu dipertimbangkan lagi, serta Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, maka harus dinyatakan bahwa Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan setelah memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan ternyata tidak terdapat hal - hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, karenanya Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu pantas dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya / kesalahannya sesuai dengan Pasal 193 Ayat (1) KUHAPidana.;-------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan menurut ketentuan dalam Pasal 222 Ayat (1) KUHAPidana serta sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini.;---------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut ketentuan dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAPidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan Hal - Hal Yang Memberatkan dan Hal - Hal Yang Meringankan sebagai dasar pemidanaan.;----------------------------------------------
Hal - Hal Yang Memberatkan :---------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu perekonomian di Purworejo.;---------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas praktik pengedaran uang palsu.;-------------------------------------------
Hal - Hal Yang Meringankan :----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersikap sopan, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.;-------------------------
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya.;-------------------
Bahwa Terdakwa sebagai kepala keluarga serta tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah dan juga mempunyai tanggungan isteri dan anak – anak yang masih memerlukan perhatian dari ayahnya.;----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagaimana dalam Pembelaan yang disampaikan secara lisan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut cukup beralasan karena disamping masih ditemukannya hal - hal yang meringankan dalam diri Terdakwa, Majelis Hakim juga mengingat bahwa prinsip pemidanaan tidak lagi mengacu kepada proses pembalasan dendam akan tetapi lebih mengingat kepada proses pendidikan kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, disamping itu juga dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kiranya dapat dijadikan cerminan bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut.;----------------------------
-------Mengingat dan memperhatikan Dakwaan Alternatif Kesatu :Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentan Mata Uang, Undang - Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 1986 serta Peraturan Perundang - undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Subekti Als. Bekti Bin. Rusmiyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membelanja Rupiah Palsu “.;---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) Bulan.;------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Barang Bukti berupa :-------------------------------------------
7 (tujuh) Lembar Uang Kertas Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri yaitu : OBP 807121, OBP 807122, OBP 807127, OBP 807139, OBP 807140, OBP 807148, OBP 807169.;-------
Dirampas Untuk Dimusnahkan.;-------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;-----------------------------------------------------------
-------Demikian diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari RABU tanggal 27 JUNI 2012 oleh ALEX TAHI MANGATUR HAMONANGAN PASARIBU, SH sebagai Ketua Majelis, ESTAFANA PURWANTO, SH dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu DWI RETNO PALUPI, S.Pd Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo serta dihadiri oleh BIBIT, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta dihadapan TERDAKWA tersebut.;-------------------------------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
1. ESTAFANA PURWANTO, SH. ALEX T.M.H.PASARIBU, SH.
ttd
2. ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
DWI RETNO PALUPI, S.Pd
Catatan : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Terdakwa / Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima pada Hari : RABU, Tanggal : 27 Juni 2012 ;
PANITERA
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
ttd.
NINING ROCHATI, SH.
NIP : 196212031982032002
Salinan sesuai dengan aslinya :
PANITERA
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
NINING ROCHATI, SH.
NIP : 196212031982032002