16/PID/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 16/PID/2019/PT.PLG
1.MGS.FREDY BIN MGS.IBRAHIM.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 7 Januari 2019 Nomor 1609/Pid.B/2018/PN.Plg. yang dimintakan banding tersebut
PUTUSAN
NOMOR 16/PID/2019/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MGS.FREDY BIN MGS.IBRAHIM.
Tempat Lahir : Palembang.
Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1978.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Agama : Islam.
Tempat Tinggal : Jalan Pangeran Marto, No.119. RT.07, RW.03, Kelurahan 19 ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : STM (Tamat).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2018 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 September 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2018 sampai dengan tanggal 29 September 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Palembang perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 19 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Palembang perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan tanggal 17 Januari 2019;
Penahanan Hakim Tinggi Palembang Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 8 Februari 2019;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal tanggal 9 Februari 2019 sampai dengan tanggal 9 April 2019;
Terdakwa dalam tingkat banding didampingi oleh Penasihat hukumnya yang bernama 1. Muhammad Marnopriansyah,SH.,MH., 2. Ahmad Zaki Randi Shariff,SH., 3, Desmon Simanjuntak,SH., semuanya advokat / Penasihat Hukum pada “Victory Law Office “ yang beralamat di Jln. Pertahanan No. 005. A. Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 11 Februari 2019 Nomor 16/PEN.PID/2019/PT.PLG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1609/Pid.B/2018/PN.Plg. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-82/Ep.2/09/2018 tanggal 19 September 2018, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MGS.FREDY BIN MGS.IBRAHIM bersama-sama dengan sdr.SANDI Als BUTO (DPO), pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Juni 2018, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Ki Kemas Umar Rt.08 Rw.04 Kelurahan 19 ilir Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yaitu terhadap saksi korban RM . Z. RIZAL ANOM BIN ADE ANOM (Alm), mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika pada hari kamis tanggal 07 Juni 2018 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa bersama sdr.Sandi Als Buto (DPO) melintas secara berulang-ulang (mondar-mandir) di depan rumah milik saksi korban, tibat-tiba saksi koban yang melihat langsung memarahi terdakwa bersama sdr.Sandi Als Buto (DPO) membuat terdakwa bersama sdr.Sandi Als Buto (DPO) pergi. Kemudian sekira pukul 20.30 wib saat saksi korban keluar dari rumah untuk menghidupkan keranan air PAM (ledeng) yang terletak di samping sebelah kanan rumah ternyata ada terdakwa bersama sdr.Sandi Als Buto (DPO) dengan tiba-tiba melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara sdr.Sandi Als Buto (DPO) langsung membacok betis bagian kanan kaki korban menggunakan senjata tajam jenis pedang, kemudian saksi korban berusaha melarikan diri menuju depan rumah namun dikejar oleh terdakwa bersama sdr.Sandi Als Buto (DPO), lalu didepan rumah, saksi korban mencoba mengambil senjata tajam jenis pedang dari tangan sdr.Sandi Als Buto (DPO), lalu terdakwa berkata “Nah...Melawan Ye..Melawan Ye..” sambil mencabut sebilah senjata tajam jenis golok dari balik baju terdakwa pakai mengakibatkan saksi korban bersama sdr.Sandi Als Buto (DPO) terjatuh posisi saksi korban berada diatas sambil memegang senjata tajam di tangan sdr.Sandi Als Buto (DPO), kemudian sebilah senjata tajam jenis golok tersebut diayunkan oleh terdakwa kearah saksi korban kearah bahu sebelah kiri serta punggung belakang korban mengakibatkan saksi korban melepaskan senjata tajam dari tangan sdr.Sandi Als Buto (DPO) untuk melarikan diri namun sdr.Sandi Als Buto (DPO) langsung berdiri kembali menyerah saksi korban dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis pedang membuat saksi korban terjatuh tersandar di depan pintu depan rumah korban, lalu sdr.Sandi Als Buto (DPO) membacok ke arah tumit kaki kanan serta siku lengan kiri korban diikuti dengan terdakwa kembali membacok ke bagian perut hingga akhirnya setelah saksi korban dengan keadaan sudah tidak berdaya terdakwa bersama sdr.Sandi Als Buto (DPO) pergi melarikan diri dan tidak lama datang warga setempat termasuk saksi Kms.A.Teguh Bin Kms A Amin yang langsung menolong saksi korban dibawa ke Rumah Sakit dengan akibat peristiwa tersebut saksi korban melaporkannya ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : HK.04.01/ XVII.1.20/100/2018, tertanggal 17 Juli 2018 yang bertanda tangan dibawah ini dr.Wirya Aryanta,SpOT sebagai dokter yang Penanggu Jawab Pelayanan pada RSUP Dr.Moh.Hoesin Palembang menerangkan bahwa telah memeriksa seorang pasien yang menurut surat bernama RM Zulkarnain Anom jenis kelamin Laki-laki umur 59 Tahun, bangsa Indonesia pekerjaan buruh.
Dengan Hasil Pemeriksaan pada pasien ditemukan :
Luka pada bahu kiri ukuran empat centimeter kali satu centimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.
Luak pada siku kiri yang sudah dijahit ukuran lima centimeter.
Luka pada jari tengah tangan kiri ukuran enam centimeter kali dua centimeter, dasar luka otot.
Luka pada perut ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, tepi luka rata, dasar luka lapisan kulit.
Luka pada bagian tungkai bawah kaki kanan ukuran enam centimeter kali satu centimeter, tepi luka rata, dasar luka otot yang disertai perdarahan.
Dengan hasi kesimpulan ;
Pada hasil pemeriksaan pasien didapatkan bagian yang patah pada bagian tulang tungkai bawah kaki kanan dan patah pada ruas jari tengah tangan kiri dan mencederai otot tendon tangna kiri, hal ini diduga akibat benturan dengan benda keras. Pasien dirawat inap di Rumah Sakit Umum dr.Mohammad Hoesin pada tanggal 07 Juni 2018 sampai dengan tanggal 05 Juli 2018 dalam kondisi hidup.
Demikian visum et repertum ini dibuat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan sebagai dokter.
Perbuatan Terdakwa MGS.FREDY BIN MGS.IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke -2 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Nopember 2018 NO. REG. PERK : PDM-82/Ep.2/09/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MGS.FREDY BIN MGS.IBRAHIM secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Melakukan Pengeroyokan mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1),(2) ke-2 KUHP.
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MGS.FREDY BIN MGS.IBRAHIM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju warna biru dalam kondisi berlumuran darah.
1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru dalam kondisi berlumuran darah.
Dikembalikan kepada saksi korban RM.Rizal Anom Bin Ade Anom (Alm).
Menetapkan supaya Terdakwa MGS.FREDY BIN MGS.IBRAHIM dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan tanggal 7 Januari 2019 Nomor 1609/Pid.B/2018/PN Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MGS.FREDY Bin MGS.IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) potong baju warna biru dalam kondisi berlumuran darah.
(satu) potong celana jeans pendek warna biru dalam kondisi berlumuran darah.
Dikembalikan kepada saksi korban RM.Rizal Anom Bin Ade Anom (Alm).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 10 Januari 2019 telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan akta permintaan banding Nomor 1/Akta.Pid/2019/PN.Plg. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan baik dan sempurna oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor : 1609/Pid. B/2018/PN.Plg. dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang guna pemeriksaan dalam tingkat banding, Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang, untuk Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 14 Januari 2019, sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sampai dengan saat perkara ini diputus Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding sehingga Majelis Hakim tingkat banding tidak mengetahui alasan-alasan apa yang menjadi keberatan Terdakwa terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 7 Januari 2019 Nomor 1609/Pid.B/2018/PN.Plg, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan;”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,“ sebagaimana didakwa dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum dan lamanya pidana yang dijatuhkan hakim tingkat pertama pada Terdakwa telah setimpal dengan kesalahannya sehingga alasan pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangan sendiri dalam mengadili perkara a quo ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1609/Pid.B/2018/PN.Plg tanggal 7 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut beralasan untuk tetap dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan ternyata tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menurut ketentuan pasal 242 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, berdasarkan pasal 222 KUHAP, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 7 Januari 2019 Nomor 1609/Pid.B/2018/PN.Plg. yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 oleh kami HIDAYAT HASYIM.SH., selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD ARSYAD SUNDUSIN.SH., dan ROBERT SIAHAAN,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan tanggal 11 Februari 2019 Nomor 16/PEN.PID/2019/PT.PLG dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu BASTARI TOHA, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
MUHAMMAD ARSYAD SUNDUSIN.SH.,HIDAYAT HASYIM.SH.,
ROBERT SIAHAAN,SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI,
BASTARI TOHA.SH.,MH.,