59/Pid.Sus/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 59/Pid.Sus/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BASUKI RAHMAT alias BASUKI bin HERMAN
1. Menyatakan terdakwa BASUKI RAHMAT Als. BASUKI Bin HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ; - 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan ; - 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 ; - 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 59/ Pid.SUS/ 2016/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BASUKI RAHMAT Als. BASUKI
Bin HERMAN
Tempat Lahir : Ampah
Umur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 07 Juli 1985
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Tabuk Dalam Rt.16 Rw.006
Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah
Kab. Barito Timur
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Timur tanggal 18 April 2016 No.Pol : SP-HAN/ 16/ IV/ 2016/ Narkoba, sejak tanggal 18 April 2016 s/d tanggal 07 Mei 2016 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang tanggal 29 April 2016 Nomor : 21/ RT.2/ 04/ 2016, sejak tanggal 08 Mei 2016 s/d tanggal 16 Juni 2016 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 10 Juni 2016 Nomor : PRINT-239/ Q.2.16/ Euh.2/ 06/ 2016, sejak tanggal 10 Juni 2016 s/d tanggal 29 Juni 2016 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 20 Juni 2016 Nomor : 58-a/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 20 Juni 2016 s/d tanggal 19 Juli 2016 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 13 Juli 2016 Nomor : 58-b/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 20 Juli 2016 s/d tanggal 17 September 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WANGIVSY ERYANTO, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 23 Juni 2016 Nomor : 24/ Pen.PH/ 2016/ PN.TML ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 30 Agustus 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BASUKI RAHMAT Als. BASUKI Bin HERMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
- 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextrometrophan.
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA E72 warna kuning emas dengan sim card 085828141516.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 30 Agustus 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-28/ TML/ 06/ 2016 tertanggal 20 Juni 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa BASUKI RAHMAT als BASUKI bin HERMAN pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di kontrakan terdakwa yaitu tepatnya Jalan Pahlawan Gang Melati Rt. 07 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut di atas, sering terjadi transaksi jual beli obat Dextrometorfan dan obat Carnophen (Zenith) lalu saksi RHYAN ADITYA SINAGA dan JODI SURYATNA SETIAWAN (anggota satrenarkoba Polres Bartim) melakukan pengintaian di tempat tersebut dan ternyata terjadi transaksi jual beli, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap HENGKY yang sedang transaksi obat Carnophen (zenith) dan Obat Dextro di depan kontrakan terdakwa dan dari hasil pembelian tersebut diamankan 1 (satu) keping Carnophen (zenit) dan obat Dextro sebanyak 5 (lima) bungkus yang oleh saksi HENGKY mengakui mendapatkan obat Carnophen (zenit) dan obat jenis Dextro tersebut dari terdakwa, kemudian saksi JODI SURYATNA bersama personel lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan dari barak kontrakan milik terdakwa yaitu 5 (lima) keping obat Carnohen (zenit) yang disimpan di dalam tas pinggang warna cekelat dan ditemukan lagi obat jenis Carnophen (zenit) sebanyak 9 (sembilan) keping di dalam lemari yang berada di dalam kamar milik terdakwa, selanjutnya rekan saksi JODI SURYATNA menemukan uang tunai Rp. 472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia E72. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
Ketika dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa obat Dextrometorfan dan obat Carnophen (Zenith) tersebut didapat dari Amuntai Kalimantan Selatan. Bahwa terdakwa menjual obat Dextrometorfan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi 13 (tiga belas) butir dan menjual obat Carnophen (Zenith) dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima) per keping isi 10 (sepuluh) butir.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Palangkaraya, No. LHU : 72/PNBP/SIDIK/2016 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYURI,S.Si, Apt NIP. 19791028 200212 2 001 selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai POM di Palangkaraya pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
Sampel berupa tablet berwarna kuning pada satu sisi ada tulisan “SF” pada sisi yang lain ada tulisan DMP milik terdakwa adalah positif mengandung Dextromethorpan dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013.
Sampel berupa tablet berwarna putih breakline pada sisi emboss “ZENITH” pada sisi lain milik terdakwa adalah positif mengandung Carisoprodol dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa di Jalan Pahlawan Gang Melati Rt.07 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. JODI SURYATNA SETIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan, 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516, 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Dextromethorpan sebanyak 5 (lima) bungkus atau 65 (enam puluh lima) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. HENGKY ALOSIUS pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, sedangkan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa sendiri yang sebagiannya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berada di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 3 (tiga) boks yang berisi 3000 (tiga ribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 7 (tujuh) boks yang berisi 700 (tujuh ratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 13 (tiga belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 7 (tujuh) tahun melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan laporan dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi JODI SURYATNA SETIAWAN Bin SAROSO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa di Jalan Pahlawan Gang Melati Rt.07 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan, 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516, 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Dextromethorpan sebanyak 5 (lima) bungkus atau 65 (enam puluh lima) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. HENGKY ALOSIUS pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, sedangkan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa sendiri yang sebagiannya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berada di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 3 (tiga) boks yang berisi 3000 (tiga ribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 7 (tujuh) boks yang berisi 700 (tujuh ratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 13 (tiga belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 7 (tujuh) tahun melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan laporan dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 72/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 dan Nomor LHU : 73/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 72/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 : Nomor sampel : 70/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet berwarna kuning emboss DMP pada satu sisi dan emboss SF di sisi yang lain, positif Dextromethorpan HBr, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 ;
LHU : 73/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 : Nomor sampel : 71/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet putih sisi depan ZENITH sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa BASUKI RAHMAT Als. BASUKI Bin HERMAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa di Jalan Pahlawan Gang Melati Rt.07 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan, 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516, 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Dextromethorpan sebanyak 5 (lima) bungkus atau 65 (enam puluh lima) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. HENGKY ALOSIUS pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, sedangkan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang sebagiannya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain dan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ;
Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IHAM di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 3 (tiga) boks yang berisi 3000 (tiga ribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 7 (tujuh) boks yang berisi 700 (tujuh ratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 13 (tiga belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 7 (tujuh) tahun melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dihukum selama 4 (empat) bulan 5 (lima) hari dalam perkara penganiayaan ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan ;
1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 ;
1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat ;
Uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa BASUKI RAHMAT Als. BASUKI Bin HERMAN di Jalan Pahlawan Gang Melati Rt.07 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi RHYAN ADITYA SINAGA dan saksi JODI SURYATNA SETIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Bahwa benar dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan, 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516, 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Dextromethorpan sebanyak 5 (lima) bungkus atau 65 (enam puluh lima) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. HENGKY ALOSIUS pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa benar uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, sedangkan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Bahwa benar obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang sebagiannya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain dan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ;
Bahwa benar pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IHAM di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 3 (tiga) boks yang berisi 3000 (tiga ribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 7 (tujuh) boks yang berisi 700 (tujuh ratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per boks yang mana terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 13 (tiga belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping ;
Bahwa benar keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 7 (tujuh) tahun melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa benar terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa benar sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 72/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 dan Nomor LHU : 73/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 72/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 : Nomor sampel : 70/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet berwarna kuning emboss DMP pada satu sisi dan emboss SF di sisi yang lain, positif Dextromethorpan HBr, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 ;
LHU : 73/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 : Nomor sampel : 71/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet putih sisi depan ZENITH sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa benar obat jenis Dextromethorpan merupakan jenis obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk tidak berdahak yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), euforia dan disosiasi motorik, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Bahwa benar obat jenis Dextromethorpan merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextromethorpan Sediaan Tunggal ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Bahwa benar obat jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena kedua jenis obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama BASUKI RAHMAT Als. BASUKI Bin HERMAN dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-28/ TML/ 06/ 2016 tertanggal 20 Juni 2016, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah kesengajaan sebagai maksud dimana suatu perbuatan dan akibatnya dikehendaki dan dimengerti oleh pelaku serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan” bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memproduksi” adalah suatu proses atau cara untuk membuat atau menghasilkan sesuatu benda yang akan digunakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan” adalah memberikan atau menyampaikan atau memperjual belikan sesuatu benda kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Vide Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat (Vide Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa BASUKI RAHMAT Als. BASUKI Bin HERMAN di Jalan Pahlawan Gang Melati Rt.07 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi RHYAN ADITYA SINAGA dan saksi JODI SURYATNA SETIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan, 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516, 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Dextromethorpan sebanyak 5 (lima) bungkus atau 65 (enam puluh lima) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. HENGKY ALOSIUS pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sebelum terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, sedangkan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang sebagiannya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain dan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IHAM di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 3 (tiga) boks yang berisi 3000 (tiga ribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 7 (tujuh) boks yang berisi 700 (tujuh ratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per boks yang mana terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 13 (tiga belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping ;
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 7 (tujuh) tahun melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Vide Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa BASUKI RAHMAT Als. BASUKI Bin HERMAN di Jalan Pahlawan Gang Melati Rt.07 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi RHYAN ADITYA SINAGA dan saksi JODI SURYATNA SETIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan, 1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516, 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Dextromethorpan sebanyak 5 (lima) bungkus atau 65 (enam puluh lima) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. HENGKY ALOSIUS pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sebelum terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 72/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 dan Nomor LHU : 73/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 tanggal 26 April 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 72/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 : Nomor sampel : 70/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet berwarna kuning emboss DMP pada satu sisi dan emboss SF di sisi yang lain, positif Dextromethorpan HBr, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 ;
LHU : 73/ PNBP/ SIDIK/ IV/ 2016 : Nomor sampel : 71/ N/ K/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet putih sisi depan ZENITH sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa obat jenis Dextromethorpan merupakan jenis obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk tidak berdahak yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), euforia dan disosiasi motorik, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Menimbang, bahwa obat jenis Dextromethorpan merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextromethorpan Sediaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Menimbang, bahwa obat jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena kedua jenis obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Tidak Memiliki Izin Edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan ;
1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 ;
1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat ;
karena ternyata barang bukti berupa obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya atau tidak memiliki izin edar, sedangkan 1 (satu) buah hand phone dan 1 (satu) buah tas pinggang telah digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya dan besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa pernah dihukum ;
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obatan ilegal ;
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah ;
Memperhatikan : Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BASUKI RAHMATAls. BASUKI Bin HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
65 (enam puluh lima) butir obat jenis Dextromethorpan ;
1 (satu) buah hand phone merk Nokia E72 warna kuning emas dengan nomor sim card 0858 2814 1516 ;
1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.472.000,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 06 September 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh HENDRA S. P. SIREGAR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh IVAN HEBRON SIAHAAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
HENDRA S. P. SIREGAR, SH.