568/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 568/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARIYONO Bin KARSOIMIN
1. Menyatakan terdakwa KARIYONO Bin KARSOIMIN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kegiatan penambangan tanpa ada ijin usaha “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit Eskafator merk Hitachi Trip.2 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, 1(satu) unit dump truk merk Izuzu warna putih No.pol AG 9046 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Dwi Hariyanto, 1(satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol AG 8409 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Karyono Bin Sunarji, 1 (satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol. AG 9457 US dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Yardi Bin Wardoyo, 1 (satu) unit dump truk merk Toyota Dina warna merah No.Pol AG 9115 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Sunarto Bin Slamet, 1 (satu) buah buku cheker (data penjualan pasir) dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 568/Pid.Sus/2013/PN.Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BLITAR, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KARIYONO Bin KARSOIMIN
Tempat lahir : Blitar
Umur/ tanggal. Lahir : 50 Tahun / 1 Juli 1963
Jenis kelamin : Laki laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn.Kedawung Rt.3 Rw.VIII. Ds.Kedawung
Kec. Nglegok, Kab. Blitar
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta (Pengusaha pasir);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintaah penahanan/penetapan penahanan oleh :
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan perintah dan penetapan oleh :
1. Penyidik : Sejak tanggal 05 September 2013 sampai dengan 24 September 2013;
2. Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 25 September 2013 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2013;
3. Penuntut Umum : Sejak tanggal 08 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sejak tanggal 16 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2013;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 13 Januari 2014;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 18 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KARIYONO bin KARSOIMIN ( Alm) bersalah telah melakukan tindak pidana " Melakukan kegiatan penambangan tanpa ada ijin usaha sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasat 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARIYONO Bin KARSOIMIN ( Alm) dengan pidana penjara setama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada datam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa KARIYONO Bin KARSOIMIN (Alm) sebesar Rp.1.000.000,-- (satu juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Eskafator merk Hitachi Trip.2 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, 1(satu) unit dump truk merk Izuzu warna putih No.pol AG 9046 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Dwi Hariyanto, 1(satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol AG 8409 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Karyono Bin Sunarji, 1 (satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol. AG 9457 US dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Yardi Bin Wardoyo, 1 (satu) unit dump truk merk Toyota Dina warna merah No.Pol AG 9115 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Sunarto Bin Slamet, 1 (satu) buah buku cheker (data penjualan pasir) dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa adalah satu satunya tulang punggung keluarga, dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tanggal 09 Oktober 2013 sebagai berikut : Bahwa Ia Terdakwa KARIYONO Bin KARSOIMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan September Tahun Dua Ribu Tiga belas bertempat di Area Daerah Aliran Sungai (DAS) Bladak Desa Keduwung Kecamatan Nglegok Kabupten Blitar atau setidaktidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang tetmasuk Dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan usaha pertambangan tanpa ada Ijin Usaha pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ,pasal 40 ayat (3) pasal 48,pasal 67 cyat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagal berikut: Berawal ketika terdakwa telah melakukan pertambangan jenis pasir terrnasuk golongan C mineral bukan logam yang tidak memihki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ijin Pertambangan Rakyat ( IPR) Atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dan terdakwa Karyono Bin Karsoimin ( Alm) pada hari Rabu tanggai 04 September 2013 telah melakukan usaha pertambangan pasir tersebut diArea Daerah Akron Sungai (DAS) Bladak Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dengan cara terdakwa memperkerjakan dua orang yaltu saksi Ariful Yusak (Arif) sebagal oporetor Escavator/bego dan saksi Supriyadi sebagai petugas pencatat penerima uang apabila ada orang yang membeli pasir kepada diri terdakwa;
Bahwa dalam usaha pertambangan pasir tersebut terdakwa menggunakan alat berupa I (satu) buah Escavator /bego merk HITACHI Trip-2 yang digunakan untuk mengeruk pasir dan menaikan pasir tersebut keatas dump- dump Truk, dan pada saat itu telah tersedia 4 (empat) buah dump Truk yang siap mengangkut pasir antara lain: 1. Dump truk Merk Isuzu warna putih Nomor Polisi AG 9046 UY yang telah dikemudkan oLeh saksi Dwi Harianto, 2 Dump Truk merk HYNO warna hijau Nomor Polisi AG 8409 UY yang telah dikemudikan oleh saksi Karyono 3. Dump Truk merk HYNO warna hijau Nomor Polisi AG 9457 US yang dikemudikan oleh saksi Yardi, 4. Dump Truk merk DYNA warna merah Nomor Polisi AG 9115 UY yang dikemudikan oleh saksi Sunarto yang digunakan untuk mengangkut pasir menuju ke lokusi sesuai dengan pesanan pembeli.
Bahwa harga pasir tersebut oleh terdakwa dijual setiap rit-nya seharga antara Rp 150.000.-( seratus lima puluh ribu rupiah ) s/d Rp 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah) dann terdakwa melakukan aktifitas pertambangan pasir tersebut mulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 07.00 Wib selama 24 jam dan dilakukan oleh terdakwa setiap hari yang dilakukan sejak bulan Agustus 2013 sampai terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Blitar tanggal 04 September 2013;
Bahwa terdakwa telah melakukan pertambangan pasir tersebut setiap hari terdakwa bisa melayani rata-rata 20 sampai dengan 25 Truk dari hasil pertambangan pasir yang tidak ada jin usahanya tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan setiap harinya kurang Iebih Rp 1.000.000,--(satu juta rupiah)
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan pasir tersebut tanpa memiliki Ijin Usaha pertarmbangan (IUP). Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) dan selanjutnya akfivitas terdakwa tersebut te!ah diketahui oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Blitar kemudian dilakukan penangkapan berikut barang buktinya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 6(enam) saksi dibawah sumpah telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : DWI HARIYANTO Bin PARYAT menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dimuka Penyidik benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana penambangan pasir tanpa ada ijin usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa Kariyono alamat Desa Kedawung Kec Ngelgok Kab Blitar;
Bahwa saksi sebagai supir truk angkut pasir dan saksi mengambil pasir di dawung Nglegok Blitar pada hari Rabu tanggal 04 september 2013 sekira pukul 1000 Wib;
Bahwa saksi membeli pasir dilokasi tambang pasir Di Desa Kedawung Kec. Nglegok Kab Blitar;
Bahwa bahwa saksi membeli pasir tambang dalam seminggu sekitar 3 (tiga) kali dan berangkat dari Tulungagung untuk membeli pasir dilokasi penambangan pasir desa kedawung Ngelgok Blitar;
Bahwa penambangan tersebut milik Karyono dengan harga Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan pasir tersebut dinaikan keatas truk sekira pkl 07.00 Wib;
Bahwa tambang pasir tersebut buka setiap 24 jam dan pengambilan pasir tersebut dilakukan dengan menggunakan bego dan mengambil pasir dilahan terbuka karena lokasi galian dekat dengan aliran sungai lahan terbuka luas kira kira setengah hektar'
Bahwa keuntungan dan sekali angkut pasir tersebut saksi dijual lagi ke pengepul dengan harga Rp 450.000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian bagi hasilnya adalah Rp 1 50.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian pasir, Rp 100.000,-( seratus ribu rupiah) untuk biaya solar uang makan Rp 25.000,-( dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya 15 % untuk saksi yang 85 % saksi setorkan ke pemilik truk jadi penghasilan saksi setiap kali angkut adalah sekira Rp 30.000,-( tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa truk yang digunakan untuk mengangkut pasir adalah truk No pol AG 9046 UY jenis isusu Dump Truck wama putih tersebut adalah milik Heru Cahyono alamat Ds Krajan Rt 02 Rw 09 Munjungan Kab Trenggalek;
Bahwa lokasi tambang pasir tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah
Saksi II: KARYONO Bin SUNARJI menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dimuka Penyidik benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya penambaangan pasir didaerah aliran sungai lahar di Daerah Nglegok Blitar;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir truk angkut pasir dimana saksi mengambil pasir ( membeli pasir) di Kedawung Kec Nglegok Kab Blitar pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pkl 10.00 Wib;
Bahwa saksi membeli pasir dilokasi tambang pasir Desa Kedawung sekira 5 hari sebelum kejadian dan pada saat kejadian pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2013 dan hari itu tadi tanggal 04 September 2013;
Bahwa tambang pasir di desa Kedawung tersebut adalah milik terdakwa Kariyono dengan harga Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah) setiap ritnya;
Bahwa pasir -pasir tersebut dinaikkan keatas truk sekira pkl 07.00 Wib
Bahwa sepengatahuan saksi tambang pasir tersebut buka 24 jam dan mesin bego tersebut mengambil pasir dilahan terbuka karena lokasi galian dekat aliran sungai lahar luas kira kira setengah hektar;
Bahwa kenuntungan dari sekali angkut pasir tersebut saksi jual ke pengepul dengan hanga Rp 450.000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian bagi hasil Rp. 150.000,( sertaus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pasir , Rp 100.000,( seratus ribu rupiah) untuk biaya solar, untuk makan Rp 25,000,-( dua puluh lima ribu rupiah) sisanya yang 15 % untuk saksi yang 85% saksi setorkan ke pemilik truk jadi penghasilan saksi setiap kali angkut adalah Rp 30.000,-( tiga puluh ribu rupiah)l;
Bahwa Truk yang saksi gunakan untuk mengangkut pasir adalah truk dengan no Pol AG 8409 UY jenis Hyno Dump Truk warna hijau adalah milik Heru Cahyono alamat Krajan Munjungan Kab. Trenggalek;
Bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah;
Saksi III: SUNARTO BIN SLAMET menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dimuka Penyidik benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana penambangan pasir tanpa ada ijin lUP, IPR atau IUPK yang dilakukan oleh terdakwa Kariyono ;
Bahwasaksi sebagal buruh sopir angkut pasir di daerah Ngelgok Kedawung Blitar;
Bahwa saksi mengangkut pasir dari hasil tambang tersebut pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 sekira pkl 10.00 Wib dan saksi membeli pasir disekitar lokasi tambang pasir di Desa Kedawung tersebut sekira 3 ( tiga) bulan yang lalu dalam setiap minggunya sekira 3 (tiga) kali saksi berangkat dan Tulungagung untuk membeli pasir dilokasi penambangan tersebut dan penambangan pasir tanpa ada ijinnya tersebut dilakukan didaerah ngelgok blitar dengan hanga setiap ritnya Rp 150.000,-( seratus Jima puluh ribu rupiah);
Bahwa pasir -pasir tersebut dinaikan keatas truk sekira pkl 07.00 Wib;
Bahwa sepengatahuan saksi tambang pasir tersebut buka 24 jam dan mesin bego tersebut mengambil pasir dilahan terbuka karena lokasi galian dekat aliran sungai lahan luas kira kira setengah hektar;
Bahwa keuntungan dari sekali angkut pasir tersebut saksi jual ke pengepul dengan harga Rp 450000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian bagi hasil Rp.150.000,-( sertaus Jima puluh ribu rupiah) untuk membeli pasir, Rp I 00.000,( seratus ribu rupiah) untuk biaya solar, untuk makan Rp 25,000,-( dua puluh lima ribu rupiah) sisanya yang 15 % untuk saksi yang 85% saksi setorkan ke pemilik truk jadi penghasilan saksi setiap kali angkut adalah Rp 30.000,-( tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa truk yang saksi gunakan untuk mengangkut pasir adalah truk dengan no Pol AG 9115 UY jenis Hyno Dump Truk warna hijau adalah milik Heru Cahyono alamat Krajan Munjungan Kab Trenggalek;
Bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki ijin dan pemerintah Keterangannya dibenankan dimuka persidangan
Saksi IV. YARDI Bin WARDOYO menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dimuka Penyidik benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan pasir tanpa ada ijin IPU,IPK Maupun IUPK yang dilakukan oleb terdakwa Karyono;
Bahwa saksi sebagai sopir truk angkut pasir dan saksi mengambil pasir tersebut dari pertambangan pasir didaerah kedawung kec Nglegok Kab Blitar pada hari tu tanggal 04 September 2013;
Bahwa saksi membeli pasir dilokasi tambang desa Kedawung Kec Nglegok kab Blitar sekira 3 (tiga) bulan yang lalu dan dalam satu minggu sekira 3 (tiga) kali saksi berangkat dari Tulungagung;
Bahwa tambang pasir didesa Kedawung tersebut adalah milik terdakwa Kariyono dan saksi membeli setiap per ritnya pasir seharga Rp 130.000,-( seratus tiga puluh ribu rupiah) dan pasir tersebut dinaikan sekira jam 07.00 Wib;
Bahwa penambangan pasir tesebut buka selama 24 jam dan mesin bego tersebut mengambil pasir dilahan terbuka karena lokasi galian dekat aliran sungai lahar luas kira kira setengah hektar;
Bahwa keuntungan dari sekali angkut pasir tersebut saksi jual ke pengepul dengan harga Rp 450.000,-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian bagi hasil untuk Rp.150.000,--( sertaus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pasir, Rp 100000,( seratus ribu rupiah) untuk biaya solar, untuk makan Rp 25,.000,-( dua puluh lima ribu rupiah) sisanya yang 15 % untuk saksi yang 85% saksi setorkan ke pemilik truk jadi penghasilan saksi setiap kali angkut adalah Rp 30.000,-( tiga puhuh ribu rupiah);
Bahwa truk yang saksi gunakan untuk mengangkut pasir adalah truk dengan no Pol AG 9457 US jenis Hyno Dump Truk warna hijau adalah milik Jawara Niky A alamat Desa Boneng Kec kauman kab Tulungagung;
Bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah ;
Saksi V. SURYADI Bin Alm.PAIRIN menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dimuka Penyidik benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan pasir tanpa ada ijin IPU,IPK Maupun IUPK yang dilakukan oleh terdakwa Kariyono;
Bahwa terdakwa sejak awal bulan juli 2013 melakukan penambangan pasir tapa ada ijinnya;
Bahwa lokasi pertambangan pasir tersebut di loksi sunagi desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ;
Bahwa cara terdakwa melakukan usaha penambangan tersebut dengan cara menempatkan alat berat yang berupa bego dilokasi sungai tersebut dan digunakan untuk mengeruk pasir dilokasi;
Bahwa yang mengemudikan bego dalam mengeruk pasir tersebut adalah Arif;
Bahwa apakah terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut ada ijin dari Peerintah atau tidak saksi tidak tahu karena saksi hanya sebagai pekerja;
Bahwa sebagai pekerja, saksi bekerja sebagai pencatat kedalam buku apabila ada truk yang datang membeli pasir dan membeli batu kecil (koral) ditempat tersebut yang saksi catat kebuku tersebut adalah nomor polisi kendaraan truk dan jumlah uang yang dihasilkan dari pembelian pasir dank oral;
Bahwa yang menerima uang dari pembeli pasir adalah saksi dan setelah uangnya terkumpul saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa dalam menjalankan usaha tersebut terdakwa dalam setiap harinya terdakwa penghasilannya kurang lebih satu juta rupiah;
Bahwa saksi setiap harinya menerima upah dari terdakwa sebesar lima puluh ibu rupiah;
Saksi VI. ARIFATUL YUSAK keterangannya dibacakan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan pasir tanpa ada ijin IPU,IPK Maupun IUPK yang dilakukan oleh terdakwa Kariyono;
Bahwa terdakwa sejak awal bulan juli 2013 melakukan penambangan pasir tapa ada ijinnya;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan tersebut tanpa ada ijinnya dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit bego /ekskafator merk Hitachi Trip2 warna orange untuk melakukan penambangan pasir tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki sertifikat lokasi penambangan pasir dan cara terdakwa melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat tersebut saksi sebagai operator eskafator tersebut kemudian mengeruk pasir dengan menggunakan eskafator dilokasi penambangan pasir milik terdakwa selanjutnya pasir dimasukan kedalam truc dan dicatat oleh cheker yaitu Sur;
Bahwa terdakwa memiliki 4 pekerja yaitu saksi sendiri, Ropik ( operator eskafator,SUR dan yus sebagal Cheker dan yang menggaji semua adalah terdakwa dan penambangan pasir tersebut buka dalam 24 jam;
Saksi VII. Saksi Ahli : M NURHIDAYAT ST.,MM.menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana pertambangan pasir tanpa ada ijin usaha yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwasaksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pasir termasuk golongan batuan dari penggolongan mineral berdasarkan UURI no 4 Tabun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yaitu mineral terbagi menjadi 5 golongan antara lain pertambangan mineral radiaktif mineral logam mineral bukan logam ,batuan dan batubara;
Bahwa segala kegiatan usaha dibidang pertambangan harus memiliki ijin usaha pertambangan baik usaha dibidang pertambangan eksplorasi maupun kegiatan usaha pertambangan operasi produksi;
Bahwa untuk ijin usaha pertambangan diwilayah kantong lahar di desa Kedawung Kec Nglegok Kab Blitar ijinnya ditunjukan kepada Bupati Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu satu pintu ( KPTSP) Kabupaten blitar dan untuk teknisnya dibawah Dinas PU cipta Karya dan Tata Ruang kab Blitar serta khusus untuk wilayah aliran sungai brantas anak sungai brantas dan kantong lahar ijinnya harus mendapat rekomendasi dari Balai besar wilayah Sungai brantas (BBWS) di Surabaya;
Bahwa pada UU RI No 4 Tahun 2009 untuk Ijin pertambangan Rakyat (IPR) hanya boleh dilakukan dengan cara manual tanpa alat mekanik sedangkan untuk ijin usaha pertambangan di kantong pasir seperti Desa Kedawung Kee Nglegok Kab Blitar diatur menggunakan perda Pemprov Jatim No 1 tahun 2005 yang mana diterangkan pada pasal 7 kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan dengan cara manual atau tradisional dan tidak menggunakan alat alat mekanik jadi seandainya kegiatan pertambangan di kantong lahar Desa Kedawung Kee Nglegok kab Blitar itu telah memiliki ijin usaha pertambangan maka tidak boleh menggunakan alat mekanis mesin disel mapun alat berat ( eskafatoruibego);
Bahwa Untuk setiap kegiatan pertambangan tidak mungkin memiliki ijin karena surat edaran kementerian enegrdi dan sumber daya mineral nomor 08.EI30IDJB/2012 tanggal 06 maret 2012 tentang penghentian sementara IUP baru sampai ditetapkan diwilayah pertambangan;
Bahwa ijin usaha pertambangan ada 3 yaitu IUPK /ijin usaha Pertambangan Khusus untuk kegiatan pertambangan yang bersifat vital seperti radioaktif,minyak bumi dll sehingga ijinnya dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat umum dan ijinnya bisa diterbitkan oleh pemprov wilayah pertambangan IPR Ijin pertambangan Rakyat yaitu untuk kegiatan usaha pertambangan secara manual atau skop kecil tidak boleh menggunakan alat mekanik serta ijinnya diterbitkan oleh pemprov dan pemkab /pemkot;
Bahwa karena bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagaimana UUD 1945 termasuk mineral dan batu bara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan yang mempunyai nilai penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambahan secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut jelas melanggar aturan pertama kegiatan tersebut jelas tidak ada ijin berarti melanggar UU RI No 4 tahun 2009 tetantang pertambangan mineral kemudian kegiatan pertambangan dilakukan dengan menggunakan alat mekanik melanggar perda pemprov jatim no 1 Tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan bagian galian golongan C pada wilayah sungai di Propinsi jatim;
Bahwa pasir termasuk bahan galian golongan C berdasarkan perda jatim No 1/2005 dan perda jatim tersebut masih mengacu pada UU RI no 11 tahun 1967 ttng pokok pokok pertambangan yang sekarang telah diganti dengan UU No 4 tahun 2009 namun perda tersebut belum dicabut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi tersebut benar ;
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 bertempat area pertambangan pasir di Lokasi Sungai Desa Kedawung Kecamátan Nglegok Kab Blitar tanpa ada ijin usaha penggalian pasir rnelakukan penambangan pasir;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa Iakukan sejak bulan Agustus 2013;
Bahwa lokasi yang terdakwa lakukan penggalian bukanlah hak milik terdakwa melainkan milik pemerintah yaitu dibawah naungan Dinas Irigasi Kabupaten Blitar;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan menggunakan alat berupa eskafaor /bego;
Bahwa alat berat jenis eskafator tersebut merk HITACHI berwarna orange;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut ,bego terdakwa tempatkan dilokasi kemudian bego tersebut dioperasikan kepada operator bego yaitu saksi Arifatul Yusak yang tugasnya adalah untuk mengeruk pasir dan dikumpulkan jika ada yang membeli maka akan dilayani oleh terdakwa dan orang yang disuruh untuk mencatat setiap pembelian 1 rit pasir yaitu oleh Suryadi setiap 1 ritnya pasir tersebut terdakwa harga sebésar Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah) dan para pembeli membeli pasir tersebut dengan menggunakan alat berupa truk untuk mengangkut pasir dari lokasi penambangan;
Bahwa basil penjualan pasir tersebut terdakwa bagi biaya operasional eskafator dan terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa melakukan pertambangan pasir tersebut tidak ada ijinnya IUP terdakwa lakukan secara illegal;
bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan bersih setiap minggunya sebesar Rp 500.000,-( Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp I.000.000,-( satujuta rupiah) tergantung ramainya pembeli pasir sat itu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diteliti barang bukti berupa : 1 (satu) unit Eskafator merk Hitachi Trip.2, 1(satu) unit dump truk merk Izuzu warna putih No.pol AG 9046 UY, 1(satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol AG 8409 UY, 1 (satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol. AG 9457 US, 1 (satu) unit dump truk merk Toyota Dina warna merah No.Pol AG 9115 UY, 1 (satu) buah buku cheker;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 bertempat area pertambangan pasir di Lokasi Sungai Desa Kedawung Kecamátan Nglegok Kab Blitar tanpa ada ijin usaha penggalian pasir rnelakukan penambangan pasir;
Bahwa benar perbuatan tersebut terdakwa Iakukan sejak bulan Agustus 2013;
Bahwa benar lokasi yang terdakwa lakukan penggalian bukanlah hak milik terdakwa melainkan milik pemerintah yaitu dibawah naungan Dinas Irigasi Kabupaten Blitar;
Bahwa benar terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan menggunakan alat berupa eskafaor /bego;
Bahwa benar alat berat jenis eskafator tersebut merk HITACHI berwarna orange;
Bahwa benar terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut ,bego terdakwa tempatkan dilokasi kemudian bego tersebut dioperasikan kepada operator bego yaitu saksi Arifatul Yusak yang tugasnya adalah untuk mengeruk pasir dan dikumpulkan jika ada yang membeli maka akan dilayani oleh terdakwa dan orang yang disuruh untuk mencatat setiap pembelian 1 rit pasir yaitu oleh Suryadi setiap 1 ritnya pasir tersebut terdakwa harga sebésar Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah) dan para pembeli membeli pasir tersebut dengan menggunakan alat berupa truk untuk mengangkut pasir dari lokasi penambangan;
Bahwa benar basil penjualan pasir tersebut terdakwa bagi biaya operasional eskafator dan terdakwa sendiri;
Bahwa benar terdakwa melakukan pertambangan pasir tersebut tidak ada ijinnya IUP terdakwa lakukan secara illegal;
bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan bersih setiap minggunya sebesar Rp 500.000,-( Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp I.000.000,-( satujuta rupiah) tergantung ramainya pembeli pasir sat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Tunggal, yaitu pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut mengandung unsur unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa
Unsur melakukan usaha pertambangan tanpa ada ijin usaha pertambangan (IUP) Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau Ijin Usaha Pertambanan Khusus (IUPK)
Ad. 1 unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa unsur Barang siapa dakwaan Penuntut Umum ini menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim pada awal persidangan telah menerangkan bahwa benar ia Terdakwa adalah orang yang identitasnya secara lengkap telah disebutkan di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi (DWI HARIYANTO Bin PARYAT, KARYONO Bin SUNARJI, SUNARTO Bin SLAMET, YARDI Bin WARDOYO, SURYADI Bin PAIRIN, ARIFATUL YUSAK ) telah ternyata benar pula, bahwa saksi-saksi tersebut mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur Barang siapa harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam diri Terdakwa
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Penuntut Umum ;
Ad. 2 Unsur melakukan usaha pertambangan tanpa ada ijin usaha pertambangan (IUP) Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuian bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 bertempat area pertambangan pasir di Lokasi Sungai Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kab Blitar tanpa ada ijin usaha penggalian pasir melakukan penambangan pasir , perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan Agustus 2013 , lokasi yang terdakwa lakukan penggalian bukanlah hak milik terdakwa melainkan milik pemerintah yaitu dibawah naungan Dinas Irigasi Kabupaten Blitar, bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan menggunakan alat berupa eskafaor /bego , bahwa alat berat jenis eskafator tersebut merk HITACHI berwarna orange bahwa cara terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut bego terdakwa tempatkan dilokasi tersebut kemudian bego tersebut dioperasikan kepada operator bego yaitu saksi Arifatul Yusak yang tugasnya adalah untuk mengeruk pasir dan dikumpulkan jika ada yang membeli maka akan dilayani oleh terdakwa dan orang yang disuruh untuk mencatat setiap pembelian 1 rit pasir yaitu oleh Suryadi setiap I ritnya pasir tersebut terdakwa harga sebesar Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah) dan para pembeli membeli pasir tersebut dengan menggunakan alat berupa truk untuk mengangkut pasir dari lokasi penambangan hasil penjualan pasir tersebut terdakwa bagi untuk biaya operaonal eskafator dan terdakwa sendini , terdakwa melakukan pertambangan pasir tersebut tidak ada ijinnya berupa IUP terdakwa lakukan secana ilegal , terdakwa mendapatkan keuntungan bersih setiap minggunya sebesar Rp 500.000,-( Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,-( satujuta rupiah) tergantung ramainya pembeli pasir saat itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur melakukan usaha pertambangan tanpa ada ijin usaha pertambangan (IUP) Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa , maka terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit Eskafator merk Hitachi Trip.2 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, 1(satu) unit dump truk merk Izuzu warna putih No.pol AG 9046 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Dwi Hariyanto, 1(satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol AG 8409 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Karyono Bin Sunarji, 1 (satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol. AG 9457 US dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Yardi Bin Wardoyo, 1 (satu) unit dump truk merk Toyota Dina warna merah No.Pol AG 9115 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Sunarto Bin Slamet, 1 (satu) buah buku cheker (data penjualan pasir) dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam perkara ini dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat, pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa KARIYONO Bin KARSOIMIN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kegiatan penambangan tanpa ada ijin usaha “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit Eskafator merk Hitachi Trip.2 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, 1(satu) unit dump truk merk Izuzu warna putih No.pol AG 9046 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Dwi Hariyanto, 1(satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol AG 8409 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Karyono Bin Sunarji, 1 (satu) unit dump truk merk Hino warna hijau No.pol. AG 9457 US dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Yardi Bin Wardoyo, 1 (satu) unit dump truk merk Toyota Dina warna merah No.Pol AG 9115 UY dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Sunarto Bin Slamet, 1 (satu) buah buku cheker (data penjualan pasir) dirampas untuk dimusnahkan;
6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari SELASA , tanggal 24 Desember 2013, oleh kami : H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, DZULKARNAIN, SH.,MH., dan SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama, oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh BASUKI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dihadapan YUDI ISTONO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, dan dihadiri Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. DZULKARNAIN, SH.,MH., H. A. ARDIANDA PATRIA, SH.,M.Hum.,
2. SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, SH.,
Panitera Pengganti,
BASUKI, SH.,
Dicatat disini bahwa Putusan tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 01 Januari 2004 karena tenggang waktu pikir pikir terdakwa dan Penuntut Umum telah habis pada tanggal 31 Desember 2013.
Panitera Pengganti,
BASUKI, SH.,
Untuk salinan yang sama bunyinya
A.n. Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
Wakil Panitera
JALISTER LUMBAN GAOL, SH.
Nip. 195610111980121001