144/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 144/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KARNADI Bin ASMO SEMITO
1. Menyataka terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B berikut STNK dan SIM BI/U yang masih berlaku. Dikembalikan kepada terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO. - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX berikut STNK yang masih berlaku. Dikembalikan kepada TINAH KOMALASARI Binti NANA (keluarga korban AJAT SUDRAJAT). 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biyaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 144/Pid.Sus/2013/PN.Cms.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara peradilan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : KARNADI Bin ASMO SEMITO. Tempat lahir : Bandung. Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 16 Nopember 1971. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Gg.H.Satibi No.21/194 Rt.09 Rw.06 Bandung A g a m a : I s l a m. Pekerjaan : Pengemudi Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 April 2013 sampai dengan tanggal 08 Mei 2013 di RUTAN ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari Banjar sejak tanggal 09 Mei 2013 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013 di nRUTAN ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2013 sampai dengan 16 Juni 2013 dengan tahanan RUMAH;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013 di RUTAN ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk dapat didampingi telah diberitahukan kepadanya diawal Persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO berupa pidana penjara selama 5 (lima) Bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B berikut STNK dan SIM BI/U yang masih berlaku.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO
1 ( satu ) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX berikut STNK yang masih berlaku
Dikembalikan kepada yang berhak yaituTINAH KOMALASARI Binti NANA (keluarga korban AJAT SUDRAJAT)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengajukan permohonan secara lisan, untuk diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan telah meminta maaf kepada isteri korban dan telah dimaafkan serta telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa atas sikap Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis telah melakukan tidak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekira pukul 00.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013, bertempat di Jln. Siliwangi Dsn.Cibentang Rt.20 Rw.08 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban AJAT SUDRAJAT. Peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekira pukul 00.45 wib mengendarai kendaraan R- 4 Isuzu Mikrobus No Pol. AD.1447.B membawa penumpang Sdri.HARTANTI Binti MINTI WIYONO, Sdr.SUMINO Bin NARTO WIYONO, Sdr.WAGINO Bin DASRI WIYONO , Sdr.H.TRIMAN Bin REJO, Sdr.SUKAMTO Bin SUNARTO, Sdr.HADI TRIYANTO Bin JAYA DIKROMO, Sdr.GIYARSO Bin SUTINO, Sdri.SUTARMI Binti SUNARTO dari Bandung menuju Solo (dari arah Barat menuju Timur), dengan kecepatan 40-50 km/jam menggunakan persenelang 4 (empat) melaju di tengah jalur jalan menikung berpapasan dengan kendaraan R-2 (yang tidak diketahui identitasnya) yang sama-sama berada di tengah jalur namun berlawanan arah dengan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa, terdakwa kaget dan takut bersenggolan dengan motor tersebut sehingga terdakwa membanting stir ke sisi sebelah kanan kemudian terdakwa tidak dapat mengendalikan posisi Stir/kendali kendaraan R- 4 Isuzu Mikrobus No Pol. AD.1447.B yang dikendarainya lalu pada jarak 3 (tiga) meter terdakwa melihat Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX yang di kendarai oleh korban AJAT SUDRAJAT Bin IIM yang datang dari arah Timur menuju Barat namun terdakwa tidak melakukan pengereman secara maksimal sehingga menabrak Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX, pada saat itu arus lali lintas dalam keadaan sepi, keadaan jalur jalan menikung,1 (satu) jalan untuk 2 (dua) jurusan, jalan beraspal Hotmix kering, pandangan terbatas, cuaca gelap dan di sekitar TKP terdapat rambu-rambu lalu-lintas. Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX AJAT SUDRAJAT Bin IIM berdasarkan surat kematian No.371/1946 /IV/RSU tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr.H.DIDIK RACHMADI NIP.1962 0413 2007 011006 Dokter umum pada RSUD Kota Banjar menerangkan bahwa korban atas nama AJAT SUDRAJAT jenis kelamin Laki-laki, dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar pada tanggal 19 April 2013 jam 02.40 WIB dalam keadaan meninggal dunia. Dan VISUM ET REPERTUM Nomor : 371/1945/IV/RSU yang di buat dan ditandatangani oleh dr.H.DIDIK RACHMADI NIP.196204132007011086 Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar menerangkan bahwa korban atas nama AJAT SUDRAJAT meninggal diduga akibat cidera kepala berat yaitu pendarahan pada hidung, pendarahan dari telinga kiri, memar pada dahi, luka robek pada leher depan melingkar ke samping kanan, jejas pada perut, lecet-lecet pada tangan, tanda-tanda patah tulang tungkai kaki, memar dan lecet tungkai kaki kiri.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indo’nesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatam/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut Agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUMINO Bin NARTOWIYONO.
|
Saksi WAGINO Bin DARSOYONO.
|
Saksi HARTANTI Binti MINTOWIYONO.
|
Saksi ARIS GINANJAR Bin IMAN.
|
Saksi LAMHOT MANALU Bin DOMADUN.
|
Saksi TINAH KOMALASARI Binti NANA.
|
Menimbang, bahwa atas keterangan semua saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa diperesidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atau A De Charde ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Pada hari Jumat tanggal 19 April 2013, jam 00.45 Wib, di Jln. Siliwangi Dsn. Cibentang Rt. 20/08 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, antara Kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B yang dikemudikan oleh Saya berpenumpang Sdri. HARTANTI Binti MINTO WIYONO, Sdr. SUMINO Bin NARTO WIYONO, Sdr. WAGINO Bin DARSI WIYONO, Sdr. H. TRIMAN Bin REJO, Sdr. SUKAMTO Bin SUNARTO, HADI TRIYANTO Bin JAYA DIKROMO, GIYARSO Bin SUTINO, SUTARMI Binti SUNARTO yang datang dari arah barat menuju timur di TKP oleng ke kanan bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX dikendarai oleh Sdr.AJAT SUDRAJAT Bin IIM yang datang dari arah Timur menuju Barat , akibat dari kejadian tersebut penumpang R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B mengalami luka-luka dan dibawa ke RSU Banjar dan untuk pengendara sepeda motor mengalami luka – luka dan meninggal Dunia di TKP, dan saya berangkat dari Bandung dengan tujuan ke Kab.Sukoharjo.
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan saya mengemudikan Kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B berangkat dari Bandung membawa Penumpang ke Kab.Sukoharjo dan terhadap pengendara kendaraan sepeda motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX saya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa mengetahui untuk kecepatan kendaraan yang kemudikan sekitar 40-50 Km/Jam dan menggunakan Gigi perseneleng 4 ( Empat ) sedangkan untuk sepeda motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX dengan kecepatan dan menggunakan Gigi perseneleng berapa saya tidak tahu.
Bahwa terdakwa sempat melihat kendaraan sepeda motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX dengan jarak sekitar 3 ( Tiga ) meter dikarenakan laju kendaraan yang saya kemudikan oleng dan tidak terkendali saya sempat melakukan pengereman tetapi tidak maksimal / Total dikarenakan Khawatir kendaraan akan terbalik dan akan banyak menimbulkan korban Jiwa bahkan saya sempat mencoba menghindar akan tetapi jarak kendaraan saya dan kendaraan sepeda motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX sudah terlalu dekat maka kecelakaanpun tidak dapat terhindarkan.
Bahwa penyebab kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B yang saya kemudikan oleng sebelumnya saya melaju di tengah jalur jalan tetapi tidak keluar As jalan berpapasan dengan kendaraan Sepeda motor yang tidak diketahui Identitasnya yang melaju dari arah berlawanan sama sama ditengah jalur jalan dan tidak melebihi As jalan datang dari arah Timur menuju Barat persisnya di jalur jalan menikung saya kaget karena takut bersenggolan saya banting Stir ke sebelah kiri kemudian banting Stir lagi kesebelah kanan dan mulailah kendaraan oleng tidak terkendali dan berjalan Sigsag kemudian terjadi tabrakan dengan kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX yang dikendarai oleh Sdr. AJAT SUDRAJAT Bin IIM.
Bahwa Sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas Kendaraan sepeda motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX saat bertabrakan dengan kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B yang saya kemudikan kena pada bagian samping depan sebelah kanan, dan kendaraan sepeda motor mengalami keruksakan pecah bodi sebelah kanan sedangkan untuk kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B yang saya kemudikan mengalami keruksakan penyok body depan samping sebelah kanan.
Bahwa titik tabrak / key point kejadian kecelakan lalu lintas yang saya ketahui dan alami saat kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B yang saya kemudikan bertabrakan dengan Kendaraan sepeda motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX berada di pinggir jalur jalan sebelah kanan dan saat kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B menabrak tiang pembatas jalan berada titik tabraknya berada diluar jalur jalan sebelah kanan dilihat dari arah Barat menuju Timur.
Bahwa Posisi terakhir kendaraan yang saya kemudikan berada di luar jalur jalan sebelah kanan dan kendaraan sepeda motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX berada dipinggir jalur jalan sebelah kanan dilihat dari arah Barat menuju Timur.
Bahwa terdakwa tidak sempat melakukan pertolongan terhadap korban dikarenakan saya panik dan lemas tetapi langsung di tolong oleh Petugas Kepolisian dan dibawa menggunakan mobil Patroli petugas kepolisian.
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang Saya alami dan Saya ketahui berada di jalan tikungan, sewaktu mengemudikan kendaraan Saya menggunakan Sabuk pengaman, memiliki SIM BI/U dan membawa surat - surat yang syah berupa STNK, serta kesehatan Saya sewaktu mengendarai kendaraan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani , tidak terpengaruh meminum minum keras berupa minuman beralkohol maupun obat - obatan terlarang, dan tidak sedang mengantuk.
Bahwa disekitar TKP arus lalu lintas sedang dalam keadaan Sepil, keadaan Jalur jalan Tikungan, jalan satu untuk dua jurusan, jalan beraspal Hotmix kering, pandangan Terbatas, cuaca Gelap kejadian Petang hari, di sebelah kiri perumahan penduduk dan sebelah kanan jalan tanggul Sungai Citanduy jika dilihat dari arah Barat, di sekitar TKP terdapat rambu - rambu lalu lintas.
Bahwa terdakwa belum sempat datang menjenguk korban tetapi akan diwakili oleh keluarga untuk datang bersilaturahmi ke Rumah Korban mengucapkan belasungkawa dan akan memberikan bantuan biaya pulasara dan Tahlilan.
Bahwa Kejadian kecelakaan lalu lintas yang saya alami sampai mengakibatkan korban meninggal dunia kejadian tersebuit tidak ada unsur kesengajaan dan saya merasa menyesalinya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan guna menguatkan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B berikut STNK dan SIM BI/U yang masih berlaku.
1 ( satu ) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX berikut STNK yang masih berlaku
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dimuka persidangan, saksi-saksi dan terdakwa mengenalinya serta ada keterkaitannya dengan perkara Aquo sehingga barang bukti tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta barang bukti dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dilihat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekira pukul 00.45 wib di Jln. Siliwangi Dsn.Cibentang Rt.20 Rw.08 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekira pukul 00.45 wib mengendarai kendaraan R- 4 Isuzu Mikrobus No Pol. AD.1447.B membawa penumpang Sdri.HARTANTI Binti MINTI WIYONO, Sdr.SUMINO Bin NARTO WIYONO, Sdr.WAGINO Bin DASRI WIYONO , Sdr.H.TRIMAN Bin REJO, Sdr.SUKAMTO Bin SUNARTO, Sdr.HADI TRIYANTO Bin JAYA DIKROMO, Sdr.GIYARSO Bin SUTINO, Sdri.SUTARMI Binti SUNARTO dari Bandung menuju Solo (dari arah Barat menuju Timur), dengan kecepatan 40-50 km/jam menggunakan persenelang 4 (empat) melaju di tengah jalur jalan menikung berpapasan dengan kendaraan R-2 (yang tidak diketahui identitasnya) yang sama-sama berada di tengah jalur namun berlawanan arah dengan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa, terdakwa kaget dan takut bersenggolan dengan motor tersebut sehingga terdakwa membanting stir ke sisi sebelah kanan kemudian terdakwa tidak dapat mengendalikan posisi Stir/kendali kendaraan R- 4 Isuzu Mikrobus No Pol. AD.1447.B yang dikendarainya lalu pada jarak 3 (tiga) meter terdakwa melihat Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX yang di kendarai oleh korban AJAT SUDRAJAT Bin IIM yang datang dari arah Timur menuju Barat namun terdakwa tidak melakukan pengereman secara maksimal sehingga menabrak Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX, pada saat itu arus lali lintas dalam keadaan sepi, keadaan jalur jalan menikung,1 (satu) jalan untuk 2 (dua) jurusan, jalan beraspal Hotmix kering, pandangan terbatas, cuaca gelap dan di sekitar TKP terdapat rambu-rambu lalu-lintas. Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX AJAT SUDRAJAT Bin IIM berdasarkan surat kematian No.371/1946 /IV/RSU tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr.H.DIDIK RACHMADI NIP.1962 0413 2007 011006 Dokter umum pada RSUD Kota Banjar menerangkan bahwa korban atas nama AJAT SUDRAJAT jenis kelamin Laki-laki, dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar pada tanggal 19 April 2013 jam 02.40 WIB dalam keadaan meninggal dunia. Dan VISUM ET REPERTUM Nomor : 371/1945/IV/RSU yang di buat dan ditandatangani oleh dr.H.DIDIK RACHMADI NIP.196204132007011086 Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar menerangkan bahwa korban atas nama AJAT SUDRAJAT meninggal diduga akibat cidera kepala berat yaitu pendarahan pada hidung, pendarahan dari telinga kiri, memar pada dahi, luka robek pada leher depan melingkar ke samping kanan, jejas pada perut, lecet-lecet pada tangan, tanda-tanda patah tulang tungkai kaki, memar dan lecet tungkai kaki kiri.
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa dan keluarga terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga sudah tidak ada lagi masalah antara terdakwa dengan keluarga korban dimana keluarga korban telah memaafkan semua kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala apa yang terjadi d
Menimbang………….…
i muka persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas dasar fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang pada dasarnya menunjukan pada siapa saja yang dianggap sebagai subyek hukum. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satu subyek hukum adalah manusia, maka unsur “setiap orang” ditujukan kepada manusia yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama KARNADI Bin ASMO SEMITO dan telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaannya atas nama KARNADI Bin ASMO SEMITO dan telah dibenarkan olehnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah menyatakan mengerti akan Surat Dakwaan dan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa unsur karena kealalaiannya dalam pasal ini mempunyai fungsi sebagai unsur kesalahan yang berbentuk culpa dan unsur tindakan yang dapat terdiri atau terjadi dengan aneka ragam cara yang menyebabkan meninggalnya orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, keteledoran atau kesemberonoan, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas dimana terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekira pukul 00.45 wib di Jln. Siliwangi Dsn.Cibentang Rt.20 Rw.08 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekira pukul 00.45 wib mengendarai kendaraan R- 4 Isuzu Mikrobus No Pol. AD.1447.B membawa penumpang Sdri.HARTANTI Binti MINTI WIYONO, Sdr.SUMINO Bin NARTO WIYONO, Sdr.WAGINO Bin DASRI WIYONO , Sdr.H.TRIMAN Bin REJO, Sdr.SUKAMTO Bin SUNARTO, Sdr.HADI TRIYANTO Bin JAYA DIKROMO, Sdr.GIYARSO Bin SUTINO, Sdri.SUTARMI Binti SUNARTO dari Bandung menuju Solo (dari arah Barat menuju Timur), dengan kecepatan 40-50 km/jam menggunakan persenelang 4 (empat) melaju di tengah jalur jalan menikung berpapasan dengan kendaraan R-2 (yang tidak diketahui identitasnya) yang sama-sama berada di tengah jalur namun berlawanan arah dengan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa, terdakwa kaget dan takut bersenggolan dengan motor tersebut sehingga terdakwa membanting stir ke sisi sebelah kanan kemudian terdakwa tidak dapat mengendalikan posisi Stir/kendali kendaraan R- 4 Isuzu Mikrobus No Pol. AD.1447.B yang dikendarainya lalu pada jarak 3 (tiga) meter terdakwa melihat Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX yang di kendarai oleh korban AJAT SUDRAJAT Bin IIM yang datang dari arah Timur menuju Barat namun terdakwa tidak melakukan pengereman secara maksimal sehingga menabrak Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX, pada saat itu arus lali lintas dalam keadaan sepi, keadaan jalur jalan menikung,1 (satu) jalan untuk 2 (dua) jurusan, jalan beraspal Hotmix kering, pandangan terbatas, cuaca gelap dan di sekitar TKP terdapat rambu-rambu lalu-lintas. Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan Kendaraan R-2 Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol.Z.4370.HX AJAT SUDRAJAT Bin IIM berdasarkan surat kematian No.371/1946 /IV/RSU tanggal 20 April 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr.H.DIDIK RACHMADI NIP.1962 0413 2007 011006 Dokter umum pada RSUD Kota Banjar menerangkan bahwa korban atas nama AJAT SUDRAJAT jenis kelamin Laki-laki, dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar pada tanggal 19 April 2013 jam 02.40 WIB dalam keadaan meninggal dunia. Dan VISUM ET REPERTUM Nomor : 371/1945/IV/RSU yang di buat dan ditandatangani oleh dr.H.DIDIK RACHMADI NIP.196204132007011086 Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar menerangkan bahwa korban atas nama AJAT SUDRAJAT meninggal diduga akibat cidera kepala berat yaitu pendarahan pada hidung, pendarahan dari telinga kiri, memar pada dahi, luka robek pada leher depan melingkar ke samping kanan, jejas pada perut, lecet-lecet pada tangan, tanda-tanda patah tulang tungkai kaki, memar dan lecet tungkai kaki kiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, kecelakaan tersebut terjadi karena kekurang hati-hatian atau kelalaian, kekurang waspadaan, keteledoran, kurang menggunakan ingatan atau kekhilafan terdakwa atau sekiranya terdakwa hati-hati, waspada, tertib atau ingat tentunya terdakwa tidak akan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan pada saat berpapasan dengan pengendara lain akan me;akukan pengereman dengan maksimal ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan para saksi selaku keluarga korban dimana sebelum kejadian tabrakan tersebut korban dalam keadaan sehat walafiat serta tidak mempunyai kelainan kesahatan apapun yang bisa mengakibatkan kematian yang mendadak, sehingga korban meninggal bukan karena sebab yang lain namun semata-mata diakibatkan karena kecelakaan tabrakan tersebut ;
Menimbang, bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa dan terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga sudah tidak ada lagi masalah antara terdakwa dengan keluarga korban dimana keluarga korban telah memaafkan semua kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi unsur-unsur pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan dari Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut ia ada dalam keadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Hakim atas kesalahan Tedakwa, dan terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disamping memuat ancaman hukuman yang berupa pidana penjara juga secara imperative dan alternative memuat hukuman pidana denda, maka oleh karena itu kepada terdakwa juga akan dikenakan untuk membayar denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Pengadilan agar terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, maka kini sampailah kepada seberapa hukuman (sentencing atau straftoemeting) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis yang telah dipertimbangkan diatas yaitu aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, paktor lingkungan social milleu, factor agama/religious dan factor edukatif dimana terdakwa bertempat tinggal dan dibesarkan ;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali seperti sedia kala (restitutio in integrum) ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Hakim beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B berikut STNK dan SIM BI/U yang masih berlaku, akan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO
1 ( satu ) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX berikut STNK yang masih berlaku, akan Dikembalikan kepada yang berhak yaituTINAH KOMALASARI Binti NANA (keluarga korban AJAT SUDRAJAT).
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, dan lamanya tuntutan pidana Penuntut Umum, juga akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Keluarga terdakwa ada memberikan bantuan kepada keluarga korban ;
Sudah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;
Keluarga korban telah memaafkan kesalahan terdakwa sehingga sudah tidak ada dendam dan permasalahan antara kedua kelaurga besar tersebut ;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyataka terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 Isuzu Mikrobus No. Pol. : AD-1447-B berikut STNK dan SIM BI/U yang masih berlaku.
Dikembalikan kepada terdakwa KARNADI Bin ASMO SEMITO.
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. : Z-4370-HX berikut STNK yang masih berlaku.
Dikembalikan kepada TINAH KOMALASARI Binti NANA (keluarga korban AJAT SUDRAJAT).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biyaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 oleh kami, DEDE HALIM, SH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, DIAH ASTUTI M, SH dan ANDRI PURWANTO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ASEP P MULYANA, SH Panitera Pengganti dihadiri oleh FELLY KASDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar dan Terdakwa tersebut.jljljlll
llkii dngaY DJOHAN, S HAKIM KETUA :
dto
DEDE HALIM, SH.
HAKIM ANGGOTA
dto
DIAH ASTUTI M, SH.
dto
A
PANITERA PENGGANTI,
Dto
ASEP P MULYANA, SH.
NDRI PURWANTO, SH.MH. u