204/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 204/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MUHAMMAD NUH NASUTION ALS. INGO
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 204/PID.SUS/2016/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD NUH NASUTION Alias INGO
Tempat lahir : Kabanjahe
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 14 Februari 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Batu Sangkar Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 08 Desember 2015 ;
Penahanan Majelis Hakim, sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016;
8. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016;
10. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdra. GHUFRON HARAHAP, SH, DKK Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Medan Pos Labuhanbatu di Rantau Prapat, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor 939/Pen.Pid/2015/PN Rap tanggal 01 Desember 2015 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 939/Pid.Sus/2015/PN.Rap dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
I. Surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 20 Nopember 2015 No. Reg Perk : PDM-386/RP.RAP/Euh.2/11/2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUH NASUTION ALIAS INGO pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di di Perumahan Bina Insan Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa Muhammad Nuh Nasution alias Ingo bertemu dengan Ilyasa Munthe (belum tertangkap) di rumah Ilyasa Munthe di Perumahan Bina Insan Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan ketika itu Ilyasa Munthe mengatakan “bang, berangkat abang ke Medan jemput sabu, imbalan per ji (per gram) dua puluh ribu, jadi jasa semua untuk abang jemput sabu itu satu juta”“ dan terdakwa menyetujui kemudian Ilyasa Munthe memberikan 1 (satu) unit mobil jazz warna pink dengan nomor polisi yang tidak diketahui nomor polisinya dan Ilyasa Munthe juga menyerahkan uang jalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berangkat ke Medan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 11.00 wib terdakwa ditelepon oleh seorang yang tidak dikenal dan menyuruh terdakwa menuju ke jalan Asia Medan lalu terdakwa pergi ke Jalan Asia Medan tepatnya di depan bank BCA dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak diketahui oleh terdakwa identitasnya tersebut dan laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkus amplop berisi sabu dan terdakwa mengambil amplop berisi sabu tersebut lalu memasukkan ke dalam mobil jazz dan menyimpannya di bawah jok depan sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa berangkat menuju Rantau prapat dan dalam perjalanan terdakwa menelepon ILyasa Munthe dan memberitahu bahwa sabu sudah terdakwa terima dan terdakwa menuju Rantau prapat;
Bahwa sesampainya di Rantau Prapat sekira pukul 20.00 wib, terdakwa menelepon Ilyasa Munthe dan Ilyasa Munthe menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam lokasi hotel Putri Deli jalan SM. Raja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sehingga terdakwa menuju ke hotel tersebut dan terdakwa melihat Ilyasa Munthe sudah menunggu terdakwa lalu terdakwa mematikan mesin mobil Honda Jazz tersebut dan mengambil 1 (satu) amplop berisi sabu dari bawah jok sebelah kiri terdakwa dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa keluar dari mobil dan menyerahkan sabu tersebut kepada ilyasa Munthe kemudian Ilyasa Munthe menyuruh terdakwa untuk membeli kaca pirek ke kota Rantauprapat sehingga terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor yang diberikan oleh Ilyasa Munthe untuk membeli kaca pirek ke salah satu apotik kemudian terdakwa kembali ke hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar yang ditunjuk oleh Ilyasa Munthe dan terdakwa menyerahkan kaca pirek tersebut kepada ilyasa Munthe dan ketika itu terdakwa melihat 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi sabu di atas meja kemudian terdakwa keluar dari kamar namun tiba-tiba datang petugas kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastik transparan seberat 178,02 (seratus tujuh puluh delapan koma nol dua) gram netto dan 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastic warna hitam seberat 222,22 (dua ratus dua puluh dua koma dua puluh dua) gram netto, 1 (satu) buah bong dari kaca lengkap dengan pipet dan kaca pirek, 1 (satu) buah amplop warna kuning, 1 (satu) buah buku catatan kecil, 1 (satu) buah kalkulator, 2 (dua) unit handphone merk Nokia warna hitam dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bukan untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Republik Indonesia;
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 7110/NNF/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, Pangkat AKBP Nrp. 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt pangkat Penata Nip. 197410222003122002 pada Labfor Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 16,02 (enam belas koma nol dua) gram,
1 (satu) plastic bening berisi Kristal warna putih dengan berat netto 14,9 (empat belas koma Sembilan) gram.
A dan B diduga Narkotika dan disimpulkan : dari hasil analisis tersebut diambil kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B yang dianalisis milik atas nama Muhammad Nuh Nasution alias Ingo adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Rantauprapat No. 358/Jl.10102/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro NIK.P.73.00.2344 terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan sabu dengan berat netto 162 gram dan berat brutto seberat 169.2 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan berat netto 16.02 gram dan berat brutto 17.98 gram, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam dengan berat netto 207.32 gram dan berat bruto 211.46 gram serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan berat netto 14.9 gram dan berat brutto 16.88 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUH NASUTION ALIAS INGO pada hari hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di jalan SM. Raja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di hotel Putri Deli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa Muhammad Nuh Nasution alias Ingo sampai di Rantau Prapat, terdakwa menelepon Ilyasa Munthe dan Ilyasa Munthe menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam lokasi hotel Putri Deli jalan SM. Raja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sehingga terdakwa menuju ke hotel tersebut dan terdakwa melihat Ilyasa Munthe sudah menunggu terdakwa lalu terdakwa mematikan mesin 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna pink yang sebelumnya diserahkan oleh Ilyasa Munthe untuk menjemput shabu dari Medan lalu terdakwa mengambil 1 (satu) amplop berisi sabu yang disimpan oleh terdakwa di bawah jok sebelah kiri terdakwa dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa keluar dari mobil dan menyerahkan sabu tersebut kepada Ilyasa Munthe kemudian Ilyasa Munthe menyuruh terdakwa untuk membeli kaca pirek ke kota Rantauprapat sehingga terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor yang diberikan oleh Ilyasa Munthe untuk membeli kaca pirek ke salah satu apotik kemudian terdakwa kembali ke hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar yang ditunjuk oleh Ilyasa Munthe dan terdakwa menyerahkan kaca pirek tersebut kepada ilyasa Munthe dan ketika itu terdakwa melihat 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi sabu ada di atas meja kemudian terdakwa keluar dari kamar namun tiba-tiba datang petugas kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastik transparan seberat 178,02 (seratus tujuh puluh delapan koma nol dua) gram netto dan 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastic warna hitam seberat 222,22 (dua ratus dua puluh dua koma dua puluh dua) gram netto, 1 (satu) buah bong dari kaca lengkap dengan pipet dan kaca pirek, 1 (satu) buah amplop warna kuning, 1 (satu) buah buku catatan kecil, 1 (satu) buah kalkulator, 2 (dua) unit handphone merk Nokia warna hitam dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bukan untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Republik Indonesia;
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 7110/NNF/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, Pangkat AKBP Nrp. 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt pangkat Penata Nip. 197410222003122002 pada Labfor Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 16,02 (enam belas koma nol dua) gram,
1 (satu) plastic bening berisi Kristal warna putih dengan berat netto 14,9 (empat belas koma Sembilan) gram.
A dan B diduga Narkotika dan disimpulkan : dari hasil analisis tersebut diambil kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B yang dianalisis milik atas nama Muhammad Nuh Nasution alias Ingo adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Rantauprapat No. 358/Jl.10102/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro NIK.P.73.00.2344 terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan sabu dengan berat netto 162 gram dan berat brutto seberat 169.2 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan berat netto 16.02 gram dan berat brutto 17.98 gram, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam dengan berat netto 207.32 gram dan berat bruto 211.46 gram serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan berat netto 14.9 gram dan berat brutto 16.88 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
II. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk : PDM-386/RP.RAP/Euh.2/11/2015 tertanggal 7 Maret 2016, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUH NASUTION Alias INGO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NUH NASUTION Alias INGO berupa pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu terdiri dari 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastik transparan seberat 178,02 (seratus tujuh puluh delapan koma nol dua) gram netto dan 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastik warna hitam seberat 222,22 (dua ratus dua puluh dua koma dua puluh dua) gram netto;
1 (satu) buah bong dari kaca lengkap dengan pipet dan kaca pirek;
1 (satu) buah amplop warna kuning ;
1 (satu) buah buku catatan kecil ;
1 (satu) buah kalkulator ;
2 (dua) unit Handphone merek Nokia warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkar sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
III. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 17 Maret 2016, Nomor : 939/Pid.Sus/2015/PN.Rap, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUH NASUTION Alias INGO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUH NASUTION Alias INGO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
2 (dua) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu terdiri dari 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastik transparan seberat 178,02 (seratus tujuh puluh delapan koma nol dua) gram netto dan 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastik warna hitam sebesar 222,22 (dua ratus dua puluh dua koma dua puluh dua) gram netto;
1 (satu) buah bong dari kaca lengkap dengan pipet dan kaca pirek;
1 (satu) buah amplop warna kuning ;
1 (satu) buah buku catatan kecil ;
1 (satu) buah kalkulator ;
2 (dua) unit Handphone merek Nokia warna hitam ;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
IV. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : MEGAWATI SIMBOLON,SH. Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 Nomor : 19/Akta.Pid./2015/PN.Rap (Nomor : 939/Pid.Sus/2015/PN.Rap) yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 939/Pid..Sus/2015/PN.Rap. tanggal 17 Maret 2016 diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Maret 2016;
V Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 April 2016, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 13 April 2016 telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 13 April 2016 ;
VI. Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON,SH Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 30 Maret 2016 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa terhitung sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan 8 April 2016 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 17 Maret 2016 Nomor : 939/Pid.Sus/2015/PN.Rap serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Hakim Tingkat Pertama dengan alasan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair : Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwan yang disusun secara subsidaritas tersebut telah dahulu dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primair yaitu :
1. Setiap orang.
2. Tanpa Hak atau melawan Hukum
3. Menawarkan, untuk dijual,menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka unsur setiap dan unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, selanjutnya terhadap unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, merupakan pilihan alternatif salah satu dari beberapa perbuatan tersebut, telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi dan tedakwa dalam persidangan yang dihubungkan dengan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 Terdakwa berangkat dari Kabupaten Labuhan Batu menuju Medan ia mengambil sabu dengan imbalan per gr (pergram) Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atas permintaan Ilyasa Munthe (DPO) dan menerima uang panjar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setibanya di Medan, Terdakwa menuju Jalan Asia dan menerima 1 (satu) bungkus amplop berisi sabu dan dari seseorang yang tidak dikenal dan menelepon Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dengan membawa sabu kembali ke Rantau Prapat dan menyerahkan sabu kepada Ilyasa Munthe (DPO) di Hotel Putri Deli ;
Bahwa Terdakwa beserta sabu kemudian ditangkap oleh Petugas kepolisian dan dari hasil pemeriksaan labfor Cabang Medan barang bukti Sabu dengan berat Netto 16,02 gr (enam belas koma nol dua gram) dan 14,9 (empat belas koma sembilan gram) adalah positif mengandung metamfetamia dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran i Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, perbuatan Terdakwa berupa menerima sabu di Medan dan menyerahkan sabu tersebut kepada Ilyasa Munthe (DPO) di Hotel Putri Deli Rantau Prapat, telah memenuhi unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dakwaan primair tersebut diatas, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun2009 Tentang Narkotika sebagimana tersebut dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak lagi dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 17 Maret 2016 No.939/Pis.Sus/2015/PN.Rap haruslah diperbaiki sekedar mengenai dakwaan yang terbukti sebagaimana amar tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa menjalani proses penangkapan dan penahanan maka lamanya Terdakwa dalam penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.35 Tahun 2009, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 17 Maret 2016, Nomor : 939/Pid.Sus/2015/PN.Rap, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai dakwaan yang terbukti, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUH NASUTION Alias.INGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa Hak Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut untuk selebihnya ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
diatas ……….
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 April 2016 Nomor : 204/PID.Sus/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk untuk umum pada hari itu juga, oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantuoleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.