129/Pid.Sus/2015/PN Btl. (KDRT)
Putusan PN BANTUL Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN Btl. (KDRT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Kasiyadi alias Ponyol bin (Alm) Samsuhadi
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Kasiyadi alias Ponyol bin (Alm) Samsuhadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Karena Kesalahannya (kealpaannya) Menyebabkan Orang Lain Mati”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai lendang batik dengan panjang 2 m (dua meter) ; - 1 (satu) buah bantal warna hijau kombinasi merah ; Dikembalikan kepada saksi SADINAH 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 129/ Pid. Sus / 2015 / PN. Btl (KDRT)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Kasiyadi alias Ponyol bin (Alm) Samsuhadi |
| Tempat lahir | : | Bantul |
| Umur / tanggal lahir | : | 44 tahun / 31 Desember 1970 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Karang Jati Rt.09, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul / Dusun Salam Rt.05, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Sinta Noer Hudawati, S.H. Penasihat Hukum, berkantor di Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH-UMY) yang berlamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 107 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Juni 2015,
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN Btl (KDRT) tanggal 28 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 129/Pid.Sus/2015/PN.Btl (KDRT) tanggal 28 Mei 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 28 Juli 2015, Reg Perkara No:-PDM-84/BNTUL_Epp/05/2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili Terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan terdakwa KASIYADI Alias PONYOL Bin (Alm) SAMSUHADI, secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “karena lalaiannya mengakibatkan matinya orang lain”, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASIYADI Alias PONYOL Bin (Alm) SAMSUHADI,dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai lendang batik dengan panjang 2 m (dua meter) ;
- 1 (satu) buah bantal warna hijau kombinasi merah
(Dikembalikan kepada SADINAH)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan Terdakwa tertanggal 4 Agustus 2015 yang pada pokoknya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dimuka persidangan atas dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-84/BNTUL_Epp/05/2015 tanggal 25 Mei 2015, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa KASIYADI Alias PONYOL Bin Alm SAMSUHADI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan matinya korban, yaitu terhadap korban anak kandungnya sendiri NOVITA AMELIA NADIN perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat tidur bersama keluarganya yaitu saksi SADINAH (istri terdakwa) saksi BIYEM (mertua terdakwa) dan korban NOVITA AMELIA NADIN (anak kandung terdakwa) dengan posisi korban disamping kiri terdakwa dan saksi SADINAH berada disamping kanan terdakwa, tiba-tiba pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib saksi BIYEM membangunkan terdakwa karena ada ular yang jatuh ke lantai rumah sambil berteriak teriak dengan keras “ular ular,” pada saat itu juga terdakwa langsung bangun mendengar teriakan saksi BIYEM, ketika saksi BIYEM memukul ular dengan menggunakan bantal terdakwa juga langsung ikut memukul ular dengan menggunakan anak kandungnya NOVITA AMELIA NADIN yang masih berusia kurang lebih 44 (empat puluh empat hari) sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali hingga korban NOVITA AMELIA NADIN meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatan korban NOVITA AMELIA NADIN meninggal dunia sesuai dengan yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 350/028. dikeluarkan oleh dokter ANTONY SATRIAWAN, dokter pemeriksa pada puskesmas Kasihan I pada tanggal 30 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lebam dikepala sebelah belakang atas dan perdarahan disebelah telinga kiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 44 ayat (3) UU. R.I nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KASIYADI Alias PONYOL Bin (Alm) SAMSUHADI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yaitu terhadap korban anak kandungnya sendiri NOVITA AMELIA NADIN perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat tidur bersama saksi SADINAH saksi BIYEM dan korban NOVITA AMELIA NADIN dengan posisi korban disamping kiri terdakwa, tiba tiba pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib saksi BIYEM membangunkan terdakwa karena ada ular yang jatuh ke lantai rumah sambil berteriak teriak dengan keras “ular ular”, pada saat itu juga terdakwa langsung bangun dari tidur ketika saksi BIYEM memukul ular dengan menggunakan bantal terdakwa juga langsung ikut memukul ular dengan menggunakan anak kandungnya NOVITA AMELIA NADIN yang masih berusia kurang lebih 44 (empat puluh empat hari) sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali. Terdakwa baru menyadari bahwa ternyata yang dipergunakan untuk memukul ular tersebut adalah anak kandungnya sendiri yang dikiranya sebuah guling, saat itu juga terdakwa langsung memeluk anak kandungnya sambil meminta maaf dan menyasali karena saat itu anak kandungnya sudah tidak bergerak lagi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatan korban NOVITA AMELIA NADIN meninggal dunia sesuai dengan yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 350/028. dikeluarkan oleh dokter ANTONY SATRIAWAN, dokter pemeriksa pada puskesmas Kasihan I pada tanggal 30 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lebam dikepala sebelah belakang atas dan perdarahan disebelah telinga kiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I. SADINAH , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, pada saat itu saksi tidur bersama dengan Terdakwa, anak-anak Terdakwa dan Ibu saksi saksi dalam satu ruang, dengan posisi tidur berderet dimana Ibu saksi, anak saksi nomor 3, saksi dengan anak nomor 2 dan Terdakwa dengan anak nomor 4 (Korban) dengan posisi di sebelah kiri Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Ibu Saksi yang bernama Giyem berteriak ada ular, dan memukul ular tersebut menggunakan bantal dalam posisi jongkok kemudian Terdakwa bangun dan memukul ular tersebut menggunakan anaknya yang bernama Novita Amelia Nadin;
Bahwa Saksi juga tahunya ketika melihat Terdakwa memukul ular pakai bayi ketika Saksi menengok dan liat bayinya tidak ditempat kemudian saksi melihat bayinya telah digunakan buat memukul ular dan selanjutnya Saksi berteriak kepada Terdakwa bahwa itu ”denok” Pak ;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul anaknya tersebut, Terdakwa langsung memukul tanpa menenggok apakah yang dipukulkan ke ular itu berupa guling atau anak Terdakwa selanjutnya bayi tersebut dibawa oleh Ibu Saksi dibawa ke Puskesmas dan di Puskesmas dinyatakan meninggal dunia, Saksi melihat ada darah yang keluar dari kuping Novita Amelia Nadin padahal sebelumnya kondisi bayi dalam keadaan sehat ;
Bahwa keadaan pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidur pukul 21.00 Wib, sedangkan kejadian ular masuk rumah jam 01.00 WIB, yang meletakan bayi di sebelah/samping Terdakwa adalah ibu saksi dan kondisi penerangan di rumah menggunakan lampu 10 watt bohlam warna kuning ;
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui bahwa ular yang dipukul adalah anaknya sendiri maka Terdakwa menyesal dan minta maaf sambil menangis karena tidak sengaja dikira bayinya guling dan tipe Terdakwa adalah seorang ayah yang penyayang ;
Atas keterangan saksi I tersebut diatas, Terdakwa menyatakan sudah benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi II. Biyem / Karyowiyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu mertua dari Terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, pada saat itu saksi berteriak ada ular, dan memukul ular tersebut menggunakan bantal kemudian Terdakwa bangun dan memukul ular tersebut menggunakan anaknya yang bernama Novita Amelia Nadin ;
Bahwa sebelumnya juga rumah saksi pernah dimasuki ular dan dibunuh oleh saksi;
Bahwa pada saat Novita tidur Pukul 24.00 Wib saksi sempat mengganti kain popok bayi dan Terdakwa tidak bangun ;
Bahwa setelah itu oleh Saksi anak Terdakwa dibawa ke Puskesmas, pada saat dibawa anak tersebut badannya masih hangat dan di Puskesmas dinyatakan meninggal dunia ;
Bahwa setelah Novita meninggal dunia sikap Terdakwa saat itu minta maaf sambil menangis ;
Atas keterangan saksi II tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi III. TUKIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan perkara ini peristiwa langsungnya tidak melihat, pada waktu tidur sekitar pukul 01.00 wib ada ramai-ramai dan saksi bangun kemudian diteriakin minta tolong untuk antar ke Puskesmas kemudian Saksi mengantar Mbok Karjo /Giyem menggunakan sepeda motor ;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak tahu apakah bayi dalam keadaan hidup atau meninggal, tetapi ketika sampai di puskesmas sekitar pukul 01.15 Wib bayi Amelia dinyatakan sudah meninggal dunia ;
Bahwa rumah Terdakwa penerangannya remang-remang ;
Bahwa saksi melihat setelah kejadian saksi merasa menyesal dan menangis ;
Atas keterangan saksi III tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi IV. KEMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa rumah saksi dengan rumah Terdakwa berjarak sekitar 50 m (lima puluh meter) ;
Bahwa peristiwa langsungnya tidak melihat, pada waktu tidur sekitar pukul 01.00 wib ada ramai-ramai dan saksi dibangunkan oleh istri Saksi dan Saksi mendengar Mbok Giyem menangis karena cucunya sakit dipukul Terdakwa dikira bantal pada saat membunuh ular ;
Bahwa selanjutnya Saksi yang minta tolong kepada Saksi Sukidi untuk mengantar mbok Giyem ke Puskesmas, setelah itu saksi juga menyusul ke Puskesmas dan sampai puskesmas pukul 00.30 Wib ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi melihat Terdakwa menyesal dan menangis, dari pihak keluarga juga sudah memaafkan Terdakwa ;
Atas keterangan saksi IV tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi V. KAHONO ALIAS MUJIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul mengantar ibu KARYOWIYONO / BIYEM ke Puskesmas Kasihan I ;
Bahwa saksi tahunya sejak hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.30 Win sewaktu saksi masih tidur dirumah saksi yang berjarak dari rumah tinggal Terdakwa tiba-tiba saksi didatangi warga yang memberitahukan bahwa anak Terdakwa meninggal dunia karena tidak sengaja digunakan
Atas keterangan saksi V tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi VI. AMAT SAKIRMAN/ SAKIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul mengantar ibu KARYOWIYONO / BIYEM ke Puskesmas Kasihan I ;
Bahwa saksi bisa mengatarkan karena dimintai tolong oleh anaknya KERYOWIYONO / BIYEM yang bernama saksi KEMAN ;
Bahwa saksi mengantarkan ke Puskesmas Kasihan I membawa cucunya yang masih bayi yang merupakan anak perempuan dari terdakwa KASIYADI yang bernama NOVITA AMELIA NADIN dengan cara digendong di depan dengan kain jarik ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu saksi baru mengetahui setelah sampai di puskesmas tentang bayi yang digendongnya, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan medis ternyata bayi yang digendong tersebut pada bagian telinga kiri mengeluarkan darah dan sudah tidak bergerak dan menangis lagi dan oleh petugas medis bayi tersebut dinyatakan mati ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli. Dr. YENI WIDOWATI, SH. M. Hum, dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dipersidangan karena adanya peristiwa pidana pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul ;
Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat tidur bersama saksi SADINAH saksi BIYEM dan korban NOVITA AMELIA NADIN dengan posisi korban disamping kiri terdakwa, tiba tiba pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib saksi BIYEM membangunkan terdakwa karena ada ular yang jatuh ke lantai rumah sambil berteriak teriak dengan keras “ular ular”, pada saat itu juga terdakwa langsung bangun dari tidur ketika saksi BIYEM memukul ular dengan menggunakan bantal terdakwa juga langsung ikut memukul ular dengan menggunakan anak kandungnya NOVITA AMELIA NADIN yang masih berusia kurang lebih 44 (empat puluh empat hari) sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali. Terdakwa baru menyadari bahwa ternyata yang dipergunakan untuk memukul ular tersebut adalah anak kandungnya sendiri yang dikiranya sebuah guling, saat itu juga terdakwa langsung memeluk anak kandungnya sambil meminta maaf dan menyasali karena saat itu anak kandungnya sudah tidak bergerak lagi ;
Bahwa terjemahan R. Sugandhi, “barang siapa karena kikhilafannya menyebabkan orang lain mati dipidanan dengan pidanana penjara selama lamanya lima tahun atu kurungan selama lamanya satu tahun” yang dimaksud kekhilafan menurut Sugandhi ialah kurang hati hati atau kurang perhatian ;
Bahwa terjemahan R. Soesilo “Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum dengan Hukuman penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun ;
Bahwa terjemahan Moeljatno “Barangsiapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang lain diancam denagn pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun” ;
Bahwa unsur penentu dari pasal 359 KUHP tersebut pada kata “ Kealpaan menyebabkan orang lain mati ;
Bahwa Culpa harus ada dua syarat yaitu 1. tiada kehati hatian yang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan 2. akibat yang diduga sebelumnya , atau keadaan atau akibat yang dapat diduga sebelumnya yang membuat perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang dapat dihukum ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. KASIYADI Alias PONYOL Bin Alm SAMSUHADI telah memenuhi unsur kealpaan tersebut karena perbuatan yang dialakukan terdakwa sebagi akaibat dari kelalaiannya atau kekurang pengahati hatiannya mengakibatkan matinya orang lain (bayi NOVITA AMELIA NADIN) perbuatan terdakwa KASIYADI Alias PONYOL Bin Alm SAMSUHADI sudah memenuhi unsur pasal 359 KUHP yang terdiri dari unsur-unsur
Adanya unsur kelaian (culpa)
Adnya perbuatan tertentu
Adanya akibat kematian orang lain
Adanya hubungan kausa antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain
Bahwa kelalaian terdakwa KASIYADI Alias PONYOL Bin Alm SAMSUHADI terletak pada adanya faktor kurang hati-hati pada saat mengambil barang dengan tangannya. Terdakwa seharusanya sudah dapat menduga bahwa yang ada disebelahnya adalah bayi tersebut ditidurkan disebelah kirinya walupun bayi tersebut dibetulkan gedongnya namun dikembalikan kepada posisi semula sehingga terdakwa seharusnya patut menduga bahwa itu bukan bantal kondisi terdakwa saat bangun langsung duduk dan melihat ular berarti ada waktu jeda untuk berfikir ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa ketika tidur kemudian dibangunkan dan secara spontan mengambil barang yang ternyata anaknya merupakan perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan. Jadi yang diambil secara spontan bukan bantal tetapi anaknya yang diduga bantal. Jika terdakwa tahu bahwa yang diambil secara spontan adalah anaknya kemudian memukulkan ke ular maka perbuatan yang dilakan dnegan sengaja. Namun dari kronologis kasus, yang diambil yang diduga adalah bantal yang ternyata anaknya sehingga masuk kategori kealpaan. Perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa hal penting pada saat bangun dari tidur adalah berusaha untuk mengumpulkan kesadaran secara perlahan-lahan. Ketika tidur tubuh kita tidak sadar karena ada proses tertentu yang seakan mematikan kesadaran, mengumpulkan kesadaran atau lebih dikenal dengan istilah “mengumpulkan nyawa” dapat mengatasi tekanan mental dan fisik yang kita dapat dalam aktifitas hari itu.
Bahwa kesadaran sebenarnya kesadaran sudah ada walaupun belum penuh, namun jika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ini bukan alasan untuk dimaafkan kesalahannnya atau dibenarkan sifat melanggar hukumnya. Sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas pertanggungan jawab pidna tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa KASIYADI Alias PONYOL ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa beranjak tidur pukul 21.00 Wib di depan televisi di ruang keluarga bersama-sama dalam satu ruangan dengan posisi dari arah timur Ibu Mertua, anak Terdakwa yang nomor 2 (dua), lalu Istri terdakwa dan anak Nomor 3 (Tiga) selanjutnya Terdakwa dan diujung barat anak Terdakwa yang nomor 4 (empat) ;
Bahwa selama dari jam 21.00 Wib sampai dengan kejadian Terdakwa tidak sempat bangun sampai dibangunkan Ibu Mertua teriak-teriak ada ular dan Terdakwa bangun terus mengangkat anak yang oleh Terdakwa dikira guling dengan menggunakan tangan kanan kemudian memukulkan anak Terdakwa untuk membunuh ular. Setelah 2 (dua) kali pukul ular tersebut hampir mati dan oleh Terdakwa ular tersebut diinjak sampai mati, kemudian Terdakwa baru tersadar kalau ternyata yang digunakan untuk memukul ular tersebut adalah anaknya dan setelah mengetahui bahwa yang digunakan untuk memukul ular adalah anaknya yang masih bayi, yang dilakukan oleh Terdakwa langsung memeluk anak dan meminta maaf ;
Bahwa pada saat Terdakwa mengangkat anak Terdakwa tidak tahu bahwa itu anaknya karena Terdakwa hanya reflek ketika mengambil guling untuk memukul ular dan tidak sempat melihat apa yang ada ditangan Terdakwa karena pada saat itu fokus ke ular dan ketika saksi sadar itu adalah anaknya, kondisi bayi sudah memutih ( pucat) ;
Bahwa kondisi penerangan di rumah Terdakwa remang-remang, lampu yang digunakan adalah bohlam 15 Watt warna kuning agak kemerahan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge) sebagai berikut :
SAKSI I. HADI PRAYITNO/YOYOK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ketidaksengajaan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap anaknya yang berumur 40 (empat puluh) hari, saksi mendapat kabar kalau Terdakwa gugup dan tidak tahu bahwa anaknya yang digunakan untuk memukul ular ;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak melihat langsung kejadiannya karena pada saat itu saksi berada dirumah saksi ;
Bahwa anak Terdakwa tidak langsung dimakamkan tetapi dibawa dahulu ke Puskesmas dan setelah dinyatakan meninggal dunia, kemudian dibawa pulang selanjutnya pada sore harinya anak Terdakwa dimakamkan ;
Bahwa Saksi melihat atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal karena sepengetahuan Saksi Terdakwa sayang terhadap anak-anaknya dan Terdakwa tidak hadir ke pemakaman karena sedih ;
Bahwa rumah Terdakwa kondisinya remang-remang ;
Atas keterangan saksi I a de charge tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI II. WARDANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ketidaksengajaan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap anaknya yang berumur 40 (empat puluh) hari, saksi mendapat kabar kalau Terdakwa gugup dan tidak tahu bahwa anaknya yang digunakan untuk memukul ular ;
Bahwa saksi juga ikut melayat anak Terdakwa dan pada saat itu saksi tidak tahu apa sebab meninggalnya anak Terdakwa ;
Atas keterangan saksi II a de charge tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai lendang batik dengan panjang 2 m (dua meter) ;
1 (satu) buah bantal warna hijau kombinasi merah ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah maka secara hukum dapat digunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, visum et repertum serta barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Terdakwa telah memukul ular dengan menggunakan anaknya sendiri yang masih bayi ;
Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat tidur bersama saksi SADINAH saksi BIYEM dan korban NOVITA AMELIA NADIN dengan posisi korban disamping kiri terdakwa, tiba tiba pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib saksi BIYEM membangunkan terdakwa karena ada ular yang jatuh ke lantai rumah sambil berteriak teriak dengan keras “ular ular”, pada saat itu juga terdakwa langsung bangun dari tidur ketika saksi BIYEM memukul ular dengan menggunakan bantal terdakwa juga langsung ikut memukul ular dengan menggunakan anak kandungnya NOVITA AMELIA NADIN yang masih berusia kurang lebih 44 (empat puluh empat hari) sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali ;
Bahwa Terdakwa pada saat mengangkat bayi tersebut tanpa melihat terlebih dahulu karena mengira bayi itu adalah guling ;
Bahwa Terdakwa baru menyadari bahwa ternyata yang dipergunakan untuk memukul ular tersebut adalah anak kandungnya sendiri yang dikiranya sebuah guling, saat itu juga terdakwa langsung memeluk anak kandungnya sambil meminta maaf dan menyesali karena saat itu anak kandungnya sudah tidak bergerak lagi ;
Bahwa selanjutnya bayi Terdakwa langsung dibawa ke Puskesmas Kasihan I dan ketika sampai diPuskesmas Kasihan I korban dinyatakan sudah meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 350/028. dikeluarkan oleh dokter ANTONY SATRIAWAN, dokter pemeriksa pada puskesmas Kasihan I pada tanggal 30 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lebam dikepala sebelah belakang atas dan perdarahan disebelah telinga kiri ;
Bahwa kondisi ruangan rumah Terdakwa pada saat itu remang-remang (rendah cahaya) dan rumah Terdakwa sebelumnya juga permah dimasuki ular;
Bahwa sehari-hari Terdakwa merupakan ayah yang penyayang terhadap anak dan keluarganya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Karena Kesalahannya (kealpaannya) Menyebabkan Orang Lain Mati:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang ialah orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut yaitu Kasiyadi alias Ponyol bin (Alm) Samsuhadi yang identitasnya tersebut diatas dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke 1 ( satu ) yaitu unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2 : Karena Kesalahannya (kealpaannya) Menyebabkan Orang Lain Mati;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai/alpa/lupa, berdasarkan KUHP serta pendapat para ahli dan Yurisprudensi harus memenuhi 2 syarat, yaitu kurang hati-hati dan kurang menduga-duga;
Bahwa, tentang 2 syarat tersebut, Prof. Moelyatno, SH. memberi catatan, syarat kurang penghati-hatilah yang paling penting, sebab barang siapa tidak mengadakan penghati-hati seperlunya maka berarti juga tidak mengadakan penduga-duga akan akibat yang terjadi;
Menimbang, bahwa, arti kurang hati-hati adalah sikap kurang bertanggungjawab yang dapat berupa antara lain, lalai, kurang cermat, sembrono, ceroboh, kurang teliti/waspada bahkan sikap tidak berusaha mencegah timbulnya akibat yang dilarang/ tidak diijinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapat selama dalam persidangan terungkap bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Dusun Salam, Rt 05, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Terdakwa telah memukul ular dengan menggunakan anaknya sendiri yang masih bayi ;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat tidur bersama saksi SADINAH saksi BIYEM dan korban NOVITA AMELIA NADIN dengan posisi korban disamping kiri terdakwa, tiba tiba pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib saksi BIYEM membangunkan terdakwa karena ada ular yang jatuh ke lantai rumah sambil berteriak teriak dengan keras “ular ular”, pada saat itu juga terdakwa langsung bangun dari tidur ketika saksi BIYEM memukul ular dengan menggunakan bantal terdakwa juga langsung ikut memukul ular dengan menggunakan anak kandungnya NOVITA AMELIA NADIN yang masih berusia kurang lebih 44 (empat puluh empat hari) sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali ;
Menimbang, bahwa Terdakwa baru menyadari bahwa ternyata yang dipergunakan untuk memukul ular tersebut adalah anak kandungnya sendiri yang dikiranya sebuah guling, saat itu juga terdakwa langsung memeluk anak kandungnya sambil meminta maaf dan menyasali karena saat itu anak kandungnya sudah tidak bergerak lagi ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatan korban NOVITA AMELIA NADIN meninggal dunia sesuai dengan yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 350/028. dikeluarkan oleh dokter ANTONY SATRIAWAN, dokter pemeriksa pada puskesmas Kasihan I pada tanggal 30 Desember 2014, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lebam dikepala sebelah belakang atas dan perdarahan disebelah telinga kiri.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke – 2 ( dua ) yaitu unsur “ karena Kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati“ ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menanggapi Pembelaan (pledoi) terhadap Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dilaksanakan dengan tidak ada kesengajaan dan kesadaran yang belum sepenuhnya. Dan perbuatan tersebut dilakukan karena adanya pembelaan terpaksa sehingga unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak semua terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mempertimbangkan dalam unsur ke-2 bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan unsur karena Kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati“ selanjutnya mengenai pledoi Terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yaitu korban adalah anak kandung terdakwa, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa bersikap sopan dan koorporatif dalam persidangan, Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa belu pernah dihukum, Terdakwa mengakui perbuatannya, keluarga Terdakwa menginginkan Terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum maka berdasarkan rasa keadilan Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dipersidangan berupa :
1 (satu) helai lendang batik dengan panjang 2 m (dua meter) dan 1 (satu) buah bantal warna hijau kombinasi merah, oleh karena barang-barang tersebut milik saksi Sadinah maka dikembalikan kepada Sadinah ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada hal yang memberatkan
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal ;
Korban merupakan anak Terdakwa ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dihubungkan dengan hal - hal yang
memberatkan dan meringankan tersebut maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan tersebut dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 359 KUHP dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari Peraturan Perundangan - undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Kasiyadi alias Ponyol bin (Alm) Samsuhadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Karena Kesalahannya (kealpaannya) Menyebabkan Orang Lain Mati”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai lendang batik dengan panjang 2 m (dua meter) ;
1 (satu) buah bantal warna hijau kombinasi merah ;
Dikembalikan kepada saksi SADINAH
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2015, oleh SULISTYO M DWI PUTRO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, LAILY FITRIA TITIN A, S.H dan ZAENAL ARIFIN, SH.Msi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. PRIYO INDARTO, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh DANY P. FEBRIYANTO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LAILY FITRIA TITIN A, SHSULISTYO M DWI PUTRO, SH.MH.
ZAENAL ARIFIN, SH.Msi,
PANITERA PENGGANTI,
A. PRIYO INDARTO, S.H