285/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 285/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWARDI BIN RIDWAN
- Menyatakan Terdakwa SUWARDI Bin RIDWAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; - Membebaskan terdakwa SUWARDI Bin RIDWAN oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; - Menyatakan Terdakwa SUWARDI Bin RIDWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ; - Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; - Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ; - Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); - Menetapkan pula apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana selama 1(satu) bulan penjara ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli Klas II B ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) gram . Dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor: 285 / Pid.Sus / 2014 / PN-Sgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUWARDI Bin RIDWAN .
Tempat lahir : Pangkalan Susu .
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 09 Maret 1986 .
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Gampong Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta .
Pendidikan : SMP .
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 04 Oktober 2014 s/d tanggal 23 Oktober 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Sigli sejak tanggal 24 Oktober 2014 s/d tanggal 02 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Nopember 2014 s/d tanggal 08 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 21 Nopember 2014 s / d tanggal 20 Desember 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 21 Desember 2014 s/d tanggal 18 Februari 2015 ;
Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah melihat dan memperhatikan tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Suwardi Bin Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsiadir melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwardi Bin Ridwan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara .
Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) gram .
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah memperhatikan pula pembelaan terdakwa dipersidangan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya sependapat dengan Penuntut Umum dan selanjutnya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM – 90 / SGL / 11 / 2014, tertanggal 19 Nopember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
P R I M A I R.
Bahwa ia terdakwa SUWARDI Bin RIDWAN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Gampong Ujong Langgo Kec. Pidie Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 wib Anggota Kepolisian dari Polres Pidie atas nama Kafrawi dan Alfi Syahri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Kecamatan Batee ada orang yang sedang menjual minyak makan campuran (oplosan) lalu saksi Kafrawi bersama saksi Alfi Syahri menuju ke pasar Batee untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Kafrawi dan Alfi Syahri membawa terdakwa kerumah terdakwa di Gampong Ujong Langgo kec. Pidie Kab. Pidie untuk melihat sisa minyak makan yang dijualnya, selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa saksi Kafrawi dan Alfi Syahri melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara terdakwa beli dari sdr Dedi pada Hari Minggu Tanggal 21 September 2014 sekira pukul 17.00 wib di Warung Kopi Gampong Simpang Empat Kec. Kuala Kab. Nagan Raya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika genis ganja tersebut dan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFORBARESKRIM POLRI CABANG MEDAN No. LAB : 6931/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisa milik terdakwa Suardi Bin Ridwan adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR.
Bahwa ia terdakwa SUWARDI Bin RIDWAN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Gampong Ujong Langgo Kec. Pidie Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 wib Anggota Kepolisian dari Polres Pidie atas nama Kafrawi dan Alfi Syahri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Kecamatan Batee ada orang yang sedang menjual minyak makan campuran (oplosan) lalu saksi Kafrawi bersama saksi Alfi Syahri menuju ke pasar Batee untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Kafrawi dan Alfi Syahri membawa terdakwa kerumah terdakwa di Gampong Ujong Langgo kec. Pidie Kab. Pidie untuk melihat sisa minyak makan yang dijualnya, selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa saksi Kafrawi dan Alfi Syahri melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara terdakwa beli dari sdr Dedi pada Hari Minggu Tanggal 21 September 2014 sekira pukul 17.00 wib di Warung Kopi Gampong Simpang empat Kec. Kuala kab. Nagan Raya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika genis ganja tersebut dan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFORBARESKRIM POLRI CABANG MEDAN No. LAB : 6931/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisa milik terdakwa Suardi Bin Ridwan adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum telah pula mengajukan alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, disamping itu juga telah diajukan barang bukti untuk memperkuat pembuktian dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. KAFRAWI .
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira Pukul 15.00 Wib saksi mendapat informasi dari Masyarakat yang bahwa di Pasar Kec. Batee Kab. Pidie ada orang yang sedang menjual Minyak Makan Campuran (oplosan).
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama saksi Alfi Syahri langsung menuju kepasar Kec. Batee Kab.Pidie untuk melakukan pengecekan kebenaran tentang Informasi tersebut dan setibanya saksi di Pasar Kec. Batee Kab.Pidie saksi melihat ada 1 (satu) mobil yang mengakut minyak makan kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang yang membawa minyak makan tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi membawa terdakwa beserta mobil yang berisi minyak makan tersebut menuju kerumah tedakwa di Gampong Ujong Langgoe Kec. Pidie Kab.Pidie untuk memeriksa sisa minyak makan yang dijualnya.
- Bahwa sekira pukul 16.00 Wib saksi dan saksi Alfi Syahri tiba di rumah terdakwa di Gampong Ujong Langgoe Kec. Pidie Kab.Pidie dan saksi bersama saksi Alfi Syahri melakukan pemeriksaan (penggeledahan) didalam rumah yang terdakwa tempati.
- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan (penggeledahan) untuk mencari sisa minyak makan tersebut di dalam kamar tidur terdakwa, saksi menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah didalam ember dikamar tidur terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan didalam ember tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Alfi Syahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saksi membenarkan ketika barang bukti diperlihatkan dipersidangan berupa :
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram
Saksi 2. ALFI SYAHRI .
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira Pukul 15.00 Wib saksi mendapat informasi dari Masyarakat yang bahwa di Pasar Kec. Batee Kab. Pidie ada orang yang sedang menjual Minyak Makan Campuran (oplosan).
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama saksi Alfi Syahri langsung menuju kepasar Kec. Batee Kab.Pidie untuk melakukan pengecekan kebenaran tentang Informasi tersebut dan setibanya saksi di Pasar Kec. Batee Kab.Pidie .
- Bahwa sesampai di pasar Batee saksi melihat ada 1 (satu) mobil yang mengangkut minyak makan kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang yang membawa minyak makan tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi membawa terdakwa beserta mobil yang berisi minyak makan tersebut menuju kerumah tedakwa di Gampong Ujong Langgoe Kec. Pidie Kab.Pidie untuk memeriksa sisa minyak makan yang dijualnya oleh terdakwa .
- Bahwa sekira pukul 16.00 Wib saksi dan saksi Alfi Syahri tiba di rumah terdakwa di Gampong Ujong Langgoe Kec. Pidie Kab.Pidie dan saksi bersama saksi Alfi Syahri melakukan pemeriksaan (penggeledahan) didalam rumah yang terdakwa sewa sebagai tempat tinggal selama menjual minyak makan tersebut .
- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan (penggeledahan) untuk mencari sisa minyak makan tersebut di dalam kamar tidur terdakwa, saksi menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah didalam ember dikamar tidur terdakwa.
- Bahwa ketika saksi menanyakan sama terdakwa bahwa terdakwa mengakui yang mana ganjakering tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan didalam ember tersebut.
- Bahwa ganja kering tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli seharga Rp.50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah) di Gampong Blang Muko Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya .
- Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Alfi Syahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saksi membenarkan ketika barang bukti diperlihatkan dipersidangan berupa :
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa telah menyampaikan akan haknya untuk mengadirkan saksi Ad Chad, namun setelah ditanyakan kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan tidak ada saksi Ad Chad ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira Pukul 15.00 Wib saksi sedang menjual minyak makan di Pasar Kec. Batee Kab. Pidie lalu datang dua orang petugas Kepolisian dari Polres Pidie memeriksa terdakwa dan minyak yang terdakwa jual tersebut karena petugas mencurigai terdakwa menjual minyak oplosan.
- Bahwa selanjutnya petugas Polres Pidie membawa terdakwa kerumah yang terdakwa tempati untuk memeriksa sisa minyak makan dirumah terdakwa dan pada saat petugas memeriksa kamar tidur terdakwa petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram didalam ember dikamar tidur terdakwa.
- Bahwa ganja tersebut merupakan sisa ganja yang terdakwa gunakan dimana ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara terdakwa beli dari sdr Dedi di Nagan Raya seharga Rp.50.000.- dan telah terdakwa pakai beberapa kali.
- Bahwa ganja yang terdakwa simpan didalam ember tersebut merupakan ganja milik terdakwa sendiri dan akan digunakan oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pidie untuk proses pemeriksaaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja.
- Bahwa terdakwa membenarkan ketika barang bukti diperlihatkan dipersidangan berupa:
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) gram ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang-barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Pengadilan berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti/surat bukti dipersidangan apabila antara satu dengan yang lainnya dihubungkan maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira Pukul 15.00 Wib saksi sedang menjual minyak makan di Pasar Kec. Batee Kab. Pidie lalu datang dua orang petugas Kepolisian dari Polres Pidie memeriksa terdakwa dan minyak yang terdakwa jual tersebut karena petugas mencurigai terdakwa menjual minyak oplosan.
- Bahwa benar selanjutnya petugas Polres Pidie membawa terdakwa kerumah yang terdakwa tempati untuk memeriksa sisa minyak makan dirumah terdakwa dan pada saat petugas memeriksa kamar tidur terdakwa petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram didalam ember dikamar tidur terdakwa.
- Bahwa benar ganja tersebut merupakan sisa ganja yang terdakwa gunakan dimana ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara terdakwa beli dari sdr Dedi di Nagan Raya seharga Rp.50.000.- dan telah terdakwa pakai beberapa kali.
- Bahwa benar ganja yang terdakwa simpan didalam ember tersebut merupakan ganja milik terdakwa sendiri dan akan digunakan oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa benar selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pidie untuk proses pemeriksaaan lebih lanjut.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja.
- Bahwa terdakwa membenarkan ketika barang bukti diperlihatkan dipersidangan berupa :
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram
Bahwa benar Berita Acara Analisis Laboratorium No: Lab: 6931 / NNF / 2014 tanggal 20 Oktober 2014, barang bukti milik terdakwa Positif Cannabinoid (Positif Ganja) Golongan I terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah perbuatan terdakwa Suwardi Bin Rdiwan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dapat dibuktikan di persidangan atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini:
Menimbang, bahwa seseorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana apabila perbuatannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu :
Primair : Melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Subsidair : Melanggar pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair, bila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan selanjutnya, sebaliknya bila dakwaan Primair telah terbukti maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada Subjek hukum, yaitu orang/pelaku atau siapa saja yang diajukan ke muka persidangan yang dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in cassu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya,
dan ternyata terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu terdakwa Suwardi Bin Ridwan ;
Bahwa ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, oleh karena telah menanam, menyimpan, memiliki, menguasai dan sebagai pemilik narkotika jenis ganja kering ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak dan Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menguasai, menyimpan atau menanam ganja tersebut sebagaimana keterangan dari saksi-saksi sebagai anggota Polisi Polrest Pidieyang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah yang disewa oleh terdakwa Gampong Grong-Grong, Kecamatan Grang-Grang, Kabupaten Pidie, dari pejabat yang berwenang untuk itu, maka dengan demikian terdakwa merupakan masyarakat biasa dalam hal ini tidak berhak untuk menanam, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja serta terdakwa tahu bahwa ganja itu dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009, menentukan bahwa narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan selain sebagaimana yang disebut dalam pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009 tersebut tidak punya hak atau tidak dapat dipergunakan oleh siapapun apalagi dalam hal ini terdakwa yang tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berhak untuk itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hal-hal tersebut di atas maka unsur “tanpa hak danmelawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. Unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub dari unsur ini telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menawarkan antara lain melakukan perbuatan transaksi atau jual beli dengan siapa saja yang terpenting terdakwa sebagai orang yang menjual atau sebagai orang yang menjadi dirinya sebagai perantara didalam jual beli narkotika jenis ganja kering, dan apakah terdakwa menempatkan dirinya sebagai orang yang menyerahkan atau menukar dengan sesuatu yang dapat dinilai dengan ekonomis sehingga transaksi atau menawarkan serta menyerahkan narkotika kepada seseorang terlaksana atau tidak ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang telah ditemukan oleh anggota Polidsi dari Polres Pidie didalam kamar tidur terdakwa atau yang telah disimpan oleh terdakwa didalam ember yang ada didalam kamar tidur terdakwa dan terbungkus dengan plastic, adapun ganja kering tersebut diperoleh oleh terdakwa ketika berada di Nagan Raya dan terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan cara membelinya seharga Rp. 50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah) di Gampong Muko Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya ;
Menimbang, bahwa setelah ganja kering tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa kemudian ganja kering tersebut dibawa oleh terdakwa ke Sigli tepatnya di Grong-Grong kerumah yang telah disewa oleh terdakwa untuk dan akan dipergunakan ganja kering tersebut oleh terdakwa untuk dipakainya sehari-hari tanpa diketahui oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dan keterangan para saksi yang mana ganja kering yang telah ditemukan didalam kamar tidur terdakwa oleh saksi dari Kepolisian dari Polres Pidie, adalah ganja tersebut disimpan oleh terdakwa didalam ember dan didalam kamar tidurnya, bukan sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini yaitu terdakwa menawarkan dan atau terdakwa sebagai orang yang menjual serta sebagai orang perantara didalam jual beli narkotika jenis ganja kering tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka dengan demikian unsur ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti kepada perbuatan pidana terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 200 tentang narkotika ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tanhun 2009 tentang narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpang, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan oleh Majelis didalam pertimbangan unsur setiap orang didalam dakwaan Primair dan dinyatakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka dengan demikian oleh karena itu unsur ini tidak perlu dipertimbangkan lagi didalam dakwaan Subsidair ;
Ad. 2 Unsur “Tanpa Hak dan Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa unsur inipun telah dibuktikan oleh Majelis didalam pembuktian unsur dakwaan Primair dan berdasarkan pertimbangan tersebut, juga unsur inipun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga menurut hemat Majelis tidak perlu dipertimbangkan lagi didalam dakwaan Subsidair ;
Ad. 3 Unsur “Menanam, memelihara, memiliki, menyimpang, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”;
Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat Alternatif , apabila salah satu sub dari unsur ini telah terbukti maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terbukti dan juga cukup mempunyai pembuktian untuk menyatakan kesalahan terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa pada pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 wib Anggota Kepolisian dari Polres Pidie atas nama Kafrawi dan Alfi Syahri mendapatkan informasi dari masyarakat ;
Menimbang, bahwa informasi tersebut bahwa di Pasar Kecamatan Batee ada orang yang sedang menjual minyak makan campuran (oplosan) lalu saksi Kafrawi bersama saksi Alfi Syahri menuju ke pasar Batee untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan bertemu dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Kafrawi dan Alfi Syahri membawa terdakwa kerumah terdakwa di Gampong Ujong Langgo kec. Pidie Kab. Pidie untuk melihat sisa minyak makan yang dijualnya, selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa saksi Kafrawi dan Alfi Syahri melakukan pemeriksaan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa dan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) Gram didalam sebuah ember dikamar tidur terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie lalu diserahkan ke bagian Sat Narkoba polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang asal usul keberadaan ganja kering tersebut yang ditemukan dari tempat tinggal terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan dan memiliki narkotika genis ganja tersebut dan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFORBARESKRIM POLRI CABANG MEDAN No. LAB : 6931/NNF/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisa milik terdakwa Suardi Bin Ridwan adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur memiliki, menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman telah terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa didalam penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP diatas, dapat disimpulkan bahwa keyakinan hakim merupakan faktor penentu untuk dapat dijatuhkannya pidana terhadap seseorang, sehingga walaupun terdapat dua alat bukti yang sah namun jika Hakim tidak mempunyai keyakinan, maka orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur delik yang terkandung dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka Dakwaan Subsidair tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dari jalannya pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan dan/atau pertanggungan jawab pidana pada diri terdakwa, baik karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga karenanya atas perbuatannya tersebut di atas terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bersifat kumulatif yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa meliputi pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan putusan ini jika sekiranya telah berkekuatan hukum tetap, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) gram, maka status keberadaannya terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika ;
Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki,menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengaku menyesal, bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa merupakan kepala keluarga untuk isterinya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan perkara ini, akan tetapi belum tercakup dalam putusan ini dan guna menpersingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa juga harus dipertimbangkan faktor hukum, sosial dan moral sehingga penjatuhan hukuman tersebut akan
benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa merupakan salah satu cara untuk menegakkan hukum dan mendidik terdakwa agar timbul penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak meniru perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk mendidik dan bukan untuk menyiksa, maka penjatuhan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi cambuk baginya untuk tidak mengulagi perbuatannya tersebut dan timbul kemauan serta kesadaran untuk meningkatkan tingkah lakunya ke arah yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, adalah merupakan hukuman yang sudah tepat, pantas dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa;
Mengingat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaSUWARDI Bin RIDWAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa SUWARDI Bin RIDWAN oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan TerdakwaSUWARDI Bin RIDWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menetapkan pula apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana selama 1(satu) bulan penjara ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli Klas II B ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastic warna merah seberat 15 (lima belas) gram .
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014, dengan YUSMADI, SH.MH sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD KASIM, SHdan MAIMUNSYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Ketua Mejelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh FADLI sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini, dihadiri oleh ERNITA, SH selakuJaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli serta dihadapan terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
MUHAMMAD KASIM, SH YUSMADI, SH.MH
d.t.o.
MAIMUNSYAH, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
F A D L I