100/Pdt/2019/PT SMG.
Putusan PT SEMARANG Nomor 100/Pdt/2019/PT SMG.
SANTOSO lawan TURUTNO dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding /Semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwr tanggal 19 Desember 2018 yang di mohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding / Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 100/Pdt/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SANTOSO, bertempat tinggal di Dukuh Sudikampir Rt.01 Rw.04
Desa Sedayu Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, dalam hal memberikan Kuasa kepada : Tjahjono, S.H. dan Agus Iman Santoso, S.H., Advokat yang berkedudukan di Jalan Sawunggalih 104 Kutoarjo kab. Purworejo, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Desember 2018,
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding / semula Penggugat;
Lawan:
TURUTNO, bertempat tinggal di Desa Pagak Rt.02 Rw.01 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, dalam hal memberikan Kuasa kepada : K.A. Dewa Antara, S.H., Hari Widiyanto, S.H., M.Si., Is Supriyono, S.H., Muhajir, S.Hi.,M.Si., dan Siswo Pranoto, S.H.,M.H. Advokat yang berkedudukan di Kantor Advokat / Penasehat Hukum Hari Widiyanto dan Rekan, Jalan Pahlawan Km.1 Purworejo, Jawa Tengah, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juli 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding 1/ semulaTergugat 1;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR JAWA TENGAH Cq. BUPATI PURWOREJO Cq. CAMAT NGOMBOL Cq. KEPALA DESA PAGAK, KECAMATAN NGOMBOL, KABUPATEN PURWOREJO, dalam hal ini diwakili oleh Supanut selaku Kepala Desa Pagak ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding 2 /semula Tergugat 2 ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. Cq. BADAN PERTANAHAN KANTOR WILAYAH SEMARANG Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURWOREJO, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: Tukiran, A.Ptnh, M.M. (Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan), Listiyono, A.Ptnh. (Kepala Sub Seksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara, Samsuhadi, A.Ptnh. (Kepala Sub Seksi Pengendalian Pertanahan, Tugijono, S.SiT. (Staf seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan), beralamat di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Jalan Kesatrian No. 1 Purworejo, sebagaimana Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juni 2018,
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding 3/ semulaTergugat 3 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Setelah membaca
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 100/Pdt/2019/PT.SMG tanggal 20 Pebruari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwr tanggal 19 Desember 2018, serta surat – surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 28 Mei 2018 dalam Register Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Pwr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah darat yang tercatat sebagai mana tersebut dalam buku C Desa No. 205, persil 3 klas D. I, luas 556 m2 atas nama Santoso / Penggugat yang terletak di Desa Pagak, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Negara / Tanah Gege
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Jalan Desa
Sebelah Utara : Tanah milik Warno
Selanjutnya tanah tersebut mohon disebut sebagai Obyek sengketa.
Bahwa pada tahun 1982 sesuai catatan dalam buku C desa No. 205, persil 3, klas D.I, luas 556 m2 tanah obyek sengketa tersebut sudah dicoret oleh Tergugat II / Kepala Desa Pagak, dan dibeli oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan dan seijin oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat selama ini merasa belum pernah menjual tanah obyek sengketa tersebut baik kepada Tergugat I maupun kepada orang lain terlebih Penggugat karena dinas di daerah Kabupaten Kebumen sehingga sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sudah berpindah kepemilikannya kepada Tergugat I;
Bahwa berdasarkan catatan dalam buku C Desa No. 205, persil 3, klas D. I, luas 556 m2 atas nama Penggugat yang dibuat oleh Tergugat II pada tahun 1982 terjadi transaksi bahwa tanah obyek sengketa tersebut telah dibeli oleh Tergugat I yang dalam hal ini terdapat kejanggalan karena Tergugat I pada tahun 1982 baru berusia 7 ( tujuh ) tahun, karna Tergugat I lahir pada tanggal 16 Agustus 1975 yang tentunya menurut hukum belum bisa menjadi subyek hukum dalam hal transaksi jual beli;
Bahwa oleh karenanya transaksi yang dilakukan oleh Tergugat II sebagai pejabat yang mencatat transaksi jual beli terhadap Tergugat I adalah cacat hukum dengan demikian jual beli terhadap tanah obyek sengketa tersebut adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
Bahwa telah berulang kali Penggugat meminta dan memperingatkan Tergugat I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut namun tidak diindahkan oleh Tergugat I ;
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat I yaitu melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat serta menguasai tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (on recht matigedaad) ;
Bahwa oleh karena Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum maka sudah sepantasnya untuk dihukum yaitu segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut tanpa syarat kepada Penggugat dan bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
Bahwa demikian pula Tergugat I sebagai pejabat desa telah memproses dan mencatat didalam buku C Desa No. 205, persil 3,klas D. I, luas 556 m2 telah mencatat pada tahun 1982 terjadi transaksi jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (on rehct matigedaad) ;
Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa sekarang telah menjadi Sertipikat hak Milik No. 21, luas 556 m2 atas nama Tergugat I / Turutno yang diterbitkan oleh Tergugat III / Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo maka dengan demikian Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Sertipikat yang diterbitkannya adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat maka sudah layak dan pantas apabila Para Terguat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.52.000.000,- ( lima puluh dua juta rupiah ) dengan perincian bahwa tanah obyek sengketa dalam setiap tahunnya disewakan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maka selama 26 (dua puluh enam) tahun akan menghasilkan uang sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti otentik sesuai dengan pasal 180 HIR yang tidak mungkin dapat disangkal kebenarannya mohon agar Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupu Verset ;
Bahwa untuk menjamin agar dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh Tergugat I mohon supaya Tergugat I dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat I melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan seperti tersebut diatas maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara tesebut untuk menerima dan memberi putusan sebagai berikut :
Primer
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah sengketa yaitu tanah C Desa No. 205, persil 3, klas D.I, luas 556 m2 atas nama Santoso yang sekarang telah mejadi Sertipikat Hak Milik No. 21, luas 556 m2 atas nama Tergugat I / Turutno yang terletak di Desa Pagak, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Negara / Tanah Gege
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Jalan Desa
Sebelah Timur : tanah milik Warno
Adalah tanah sah milik Penggugat;
Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I pada tahun 1982 terhadap tanah sengketa adalah cacat hukum oleh karenanya tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan tidak mau mengosongkan tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa tersebut tanpa syarat dan bilamana perlu dengan upaya paksa melalui aparat kepolisian;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yaitu mencatat jual beli obyek sengketa dalam buku C Desa No.205, persil 3, klas D. I, luas 556 m2 adala perbuatan yang melawan hukum (onrecht matigedaad);
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yaitu dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 21, luas 556 m2 atas nama Tergugat I adalah perbuatan yang melawan hukum (onrecht matigedaad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) segera setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap kali keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verset;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim berkehendak lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesua dengan paraturan hukum yang berlaku (Exs aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat- Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan Penggugat tidak sempurna karena para PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (Plurium Litis Consortium), dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005 paman Penggugat yang bernama Sdr. Suwarno menawarkan objek sengketa bersama-sama dengan tanah miliknya agar dibeli oleh Tergugat I melalui orang tua Tergugat I, karena pada saat itu Tergugat I masih berada di Taiwan, sebagai TKW.
Bahwa pada saat menawarkan tanahnya dan juga tanah Penggugat tersebut, Sdr. Suwarno mengaku mewakili dari keponakannya (Penggugat), atas pengakuan tersebut Orang tua Tergugat dan juga Tergugat I tidak menaruh curiga karena Sdr. Suwarno perekerjaannya sebagai Polisi yang sangat pantas untuk dipercaya kata-katanya.
Bahwa akhirnya terjadi kesepakatan jual beli tanah seharga Rp, 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), dengan perincian Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) harga tanah milik Sdr. Suwarno dan yang Rp. 13 000.000,- (tiga belas juta rupiah) harga tanah Penggugat, dan telah dibayar lunas oleh Tergugat I melalui orang tua Tergugat I, dan yang menerima uang adalah Sdr. Suwarno (paman Penggugat), disaksikan oleh Suyud (perangkat Desa), Mbah Tris (sudah meninggal) dan kepala Desa saat itu Sukamto.
Bahwa untuk membayar uang tersebut di atas menggunakan uang milik Tergugat I.
Bahwa setelah ada pembayaran kemudian Tergugat I meminta bantuan Desa Pagak untuk sekalian mengurus proses balik nama jual beli hingga sertifikat, bahwa untuk mengurus sertifikat Tergugat I dibebani biaya dari Desa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) mengurus Sertifikat tanah tersebut.
Bahwa banyak saksi yang mengetahui kalau Sdr. Suwarno yang menjual tanah objek sengketa dengan alasan sebagai wakil Penggugat.
Bahwa Tergugat I membeli tanah dengan maksud dan tujuan itikad baik, tidak pernah menaruh curiga kepada Sdr Suwarno, sehingga haruslah dilindungi hak-haknya sebagai pembeli yang baik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas adalah suatu kesalahan dalam surat gugatan Penggugat yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya digugat. Dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima / ditolak;
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya tertanggal 3 Mei 2018 mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Tergugat I belum cakap untuk membuat Perbuatan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga untuk melakukan transaksi jual beli di Desa Pagak kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo dianggap belum cakap / belum cukup umur, oleh karena itu transaksi jual beli batal demi hukum”;
Atas dalil tersebut akan kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa dalil Penggugat tersebut sangat tidak berdasar, karena Pihak yang berhak untuk membatalkan transaksi jual beli yang disebabkan oleh salah satu pihak yang dianggap belum cakap untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana transaksi jual beli adalah pihak yang belum cakap tersebut, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1331 KUHPerdata yang berbunyi : “Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami”;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa Penggugat TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING dalam perkara a quo untuk membatalkan Jual jual beli yang dijadikan dasar untuk Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 21 Tahun 2005 atas nama Tergugat I;
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak lengkap para pihak yang digugat maka gugatan Penggugat kabur, dengan demikian sudah sepantasnyalah Pengadilan Negeri Purworejo menolak / atau menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menyatakan tidak menerima (Niet Onvankelijk Verklaard) atau menolak gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalil-dalil yang telah terurai dalam Eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali yang diakuinya secara tegas kebenarannya;
Bahwa benar sebidang tanah darat yang terletak di Desa Pagak Kecamatan Ngombol Kababupaten Purworejo sebagaimana terdaftar dalam buku C Desa No. 205, Persil No. 3 klas D. I, dengan luas seluas 556 M² yang menjadi objek sengketa awal mulanya adalah tanah milik atas nama Santoso/Pengugat;
Bahwa dalil-dalil para Penggugat pada posita 2 sampai 8, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan Penggugat, namun dengan didalikannya Tergugat I telah mensertifikatkan tanah penggugat tanpa izin dari Penggugat, maka Penggugat telah keliru dan sesat untuk melakukan suatu gugatan perdata terhadap Tergugat I karena tidak memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata. Hal ini dengan dasar, bahwa sebidang tanah yang disertifikatkan oleh Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 21 Tahun 2005 adalah berasal dari jual beli tanah yang dilakukan atas persetujuan dari Pengugat dan Tergugat;
Bahwa dalam posita 4 gugatan Penggugat tertanggal 3 Mei 2018 mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Tergugat I belum cakap untuk membuat Perbuatan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga untuk melakukan transaksi jual beli Tergugat I dianggap belum cakap/ belum cukup umur, oleh karena itu transaksi jual beli batal demi hukum”. Padahal menurut Undang-Undang pihak yang berhak untuk membatalakan transaksi jual beli yang disebabkan oleh salah satu pihak yang dianggap belum cakap untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana Jual Beli adalah pihak yang belum cakap tersebut, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1331 KUHPerdata yang berbunyi:
“Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami”;
Bahwa dengan telah diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama Tergugat I oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional maka Tergugat I telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan menjadi surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat secara hukum.
Berdasarkan segala apa yang terurai di atas, selanjutnya Tergugat I mohon sudilah kiranya Majelis Pemeriksa Perkara ini memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak menerima (Niet Onvankelijk Verklaard) atau menolak gugatan Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat II:
Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Sdr. SANTOSO yang beralamat di Dukuh Sudikampir RT.0001 RW.0004 Desa Sedayu, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen tanggal 03 Mei 2018 yang terdaftar register perkara No. 22/Pdt.G/2018/PN.Pwr di Pengadilan Negeri Purworejo yang menyatakan “bahwa Pebuatan tergugat II yaitu mencatat jual beli obyek sengketa dalam buku C Desa No. 205 persil 3 klas D.I luas 556 m2 adalah perbuatan melawan hukum”.
Oleh karena itu Tergugat II mengajukan jawaban sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II dalam mencatat jual beli obyek sengketa dalam buku C desa No. 205 persil 3 klas D.I luas 556 m2 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian Surat Jawaban ini kami buat. Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berpendapat lain, maka Tergugat II memohon untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Jawaban Tergugat III:
Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Sdr. SANTOSO yang beralamat di Dukuh Sudikampir RT.001 RW.004 Desa Sedayu, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen tanggal 03 Mei 2018 yang terdaftar dalam register perkara No. 22/Pdt.G/20187/PN.Pwr di Pengadilan Negeri Purworejo, dengan ini kami selaku Kuasa Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juni 2018 Nomor : 475/600.13/VI/2018 mengajukan Jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat III dengan tegas menolak posita gugatan Nomor 10 yang menyatakan: “Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa sekarang telah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 21, luas 556 m2 atas nama Tergugat I/Turutno yang diterbitkan oleh Tergugat III/Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo maka dengan demikian Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Sertipikat yang diterbitkannya adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Bahwa proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali – Pengakuan Hak atas sertipikat Hak Milik Nomor 21 / Pagak sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil dan pendirian Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 03 Mei 2018, kecuali yang secara tegas telah diakui oleh Tergugat III;
Bahwa dalil Tergugat III yang telah disampaikan dalam eksepsi, mohon dimasukkan dan menjadi satu kesatuan dalam Pokok Perkara ini pula;
C. Menunjuk Petitum Penggugat “Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yaitu dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 21, luas 556 m2 atas nama Tergugat I adalah perbuatan yang melawan hukum (onrecht matigedaad)”.
Bahwa Tergugat III ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo ) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres No.20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional, sebagai Instansi Vertikal yang bertugas melayani kepentingan publik di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran / permohonan hak-hak atas tanah maupun pendaftaran / pencatatan dan perubahannya, wajib untuk memproses / menindaklanjuti segala permohonan / pendaftaran dari masyarakat tersebut, sepanjang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di bidang pertanahan, termasuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan eksekusi di bidang administrasi sesuai tupoksi Tergugat III sebagai tindak lanjut dari adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, dalil / dasar gugatan Penggugat tersebut di atas haruslah ditolak, atau setidak-tidaknya tidak diterima.
Petitum :
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, perkenankan kami mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk dapat menerima Jawaban Tergugat III dan selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat III;
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor. 21 yang terletak di Desa Pagak, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berpendapat lain, maka Tergugat III memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (et a quo et bono).
Memperhatikan dan mencermati keadaan - keadaan mengenai duduk perkaranya seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 19 Desember 2018 Nomor 22/ Pdt.G / 2018/ PN.Pwr dalam perkara pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.431.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Purworejo Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwr. bahwa pada tanggal 2 Januari 2019 Kuasa Pembanding / Semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding1 /Semula Tergugat 1 Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pwr. pada tanggal 6 Januari 2019.Terbanding 2 / Semula Tergugat 2 Nomor: 22/Pdt.G/2018/PN.Pwr. pada tanggal 6 Januari 2019, Ter banding 3/ Semula Tergugat Nomor: 22 / Pdt.G/2018/PN.Pwr pada tanggal 6 Januari 2019, ;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Pembanding / Semula Penggugat, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo No.22/Pdt.G/2018/PN.Pwr masing - masing pada tanggal 9 Januari 2019, Terbanding 1 / Semula Tergugat 1 Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwr.pada tanggal 9 Januari 2019 ,Terbanding 2/Semula Tergugat 2 Nomor : 22/Pdt,G/2018/PN.Pwr pada tanggal 9 Januari 2019,Tebanding 3/ Semula 3 Tergugat Nomor :22/Pdt.G/2018/PN.Pwr, pada tanggal 9 Januari 2019 diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut sebelum berkas ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM;
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding / Semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - undang, oleh karena itu permohonan banding secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa Kuasa Pembanding/ Penggugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Pembanding / Penggugat tidak mengajukan memori banding, maka Pengadilan Tinggi tidak dapat mengetahui apa yang menjadi alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 19 Desember 2018 maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui putusan Majelis Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusannya sehingga dengan demikian pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri didalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas ,maka putusan Pengadilan Negeri Purworejo, tanggal 19 Desember 2018 Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwr dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding /Penggugat sebagai pihak yang kalah ,maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding seperti tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan, Undang – undang No.20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan /banding, KUHPerdata, Undang – undang No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding /Semula
Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor :
22/Pdt.G/2018/PN.Pwr tanggal 19 Desember 2018 yang di mohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Semula Penggugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 oleh kami Suharjono,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, selaku Hakim Ketua Majelis, Dina Krisnayati,SH. dan H.Arifin,SH.MM para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Indrat Kinasih,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
;
Hakim – Hakim Anggota , Ketua Majelis,
TTD TTD
Dina Krisnayati ,S.H.Suharjono ,S.H.MH
TTD
H.Arifin,S.H.M.M.
Panitera Pengganti.
TTD
Indrat Kinasih,S.H.
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp. 6.000,-
3. Redaksi putusan : Rp. 5 .000,-
4. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )