149/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju single warna putih; - 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning; Dikembalikan kepada saksi ELXA SALSIATI Binti SALIDDIN ALEXANDER melalui orang tuanya yaitu saksi SALIDDIN ALEXANDER Bin MUHAMMAD SAPARUDDIN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 149/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : -----
Nama lengkap : MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR;--------------
Tempat/tgl.lahir : Tarakan / 14 Desember 1979;-------------------------------
Umur : 36 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Tawakal, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten
Nunukan;---------------------------------------------------------
A g a m a : Islam; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta; -----------------------------------------------------
Pendidikan : SMA;-------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2015 s/d tanggal 16 Juli 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/22/VII/2015/Reskrim tertanggal 15 Juli 2015;-----------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : --
Kepala Kepolisian Resor Nunukan selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Juli 2015 s/d tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han/20/VII/2015/Reskrim tertanggal 16 Juli 2015;-------------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 Agustus 2015 s/d tanggal 13 September 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-95/Q.4.17/Euh.1/08/2015 tertanggal 03 Agustus 2015;-----------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 03 September 2015 s/d tanggal 22 September 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-796/Q.4.17/Euh.2/09/2015 tertanggal 03 September 2015;-------------------------------------------------------------------------------
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 September 2015 s/d tanggal 08 Oktober 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 146/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 09 September 2015;----
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR Nomor : B-131/Q.4.17/Euh.2/09/2015, tertanggal 09 September 2015 dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan; ----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 09 September 2015, Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN. Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 14 September 2015, Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; -----------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan No. Reg. Perkara : PDM-91/Kj.Nnk/Euh.2/09/2015 tertanggal 18 Agustus 2015; -----------------------
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Reg. Perkara No. : PDM-91/Kj.Nnk/Euh.2/09/2015 tanggal 22 September 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;---------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurunganserta memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;-
Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju single warna putih;------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;-------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ELXA SALSIATI Binti SALUDDIN ALEXANDER melalui orang tuanya yaitu saksi SALIDDIN ALEXANDER Bin MUHAMMAD SAPARUDDIN;---------------------------
Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Selasa tanggal 22 September 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;---------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-91/Kj.Nnk/Euh.2/09/2015 tertanggal 18 Agustus 2015, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Tawakal Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatanmana dilakukan terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa sedang menonton telivisi seorang diri, tiba-tiba datang saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander (Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.AL.773.00443174 tanggal 19 September 2014 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan menyebutkan bahwa Elxa Salsiatin lahir tanggal 19 April 2011, hingga sampai saat ini umur Elxa Salsiatin adalah 4 tahun) menghampiri terdakwa dan langsung tidur-tiduran di samping terdakwa. Melihat saksi saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander terdakwa menjadi bernafsu, selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander dan mengarahkannya pada alat kelaminnya sembari menggesek-gesekan alat kelaminnya tersebut. Merasa kurang puas, kemudian terdakwa menurunkan resleting celananya sambil mengeluarkan alat kelaminnya yang telah keras dan menegang tersebut, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander dan langsung menindih tubuh mungil saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander;-------
Dalam posisi tersebut, terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander, sambil berkata : “Kau diam-diam saja iya... jangan kasih tahu mamamu..’, setelah dicoba beberapa kali, ternyata terdakwa tidak dapat memasukan alat kelaminnya. Mengetahui hal tersebut, terdakwa kemudian menghentikan aksinya dan kembali tidur terlentang sambil meraih tangan saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander mengarahkannya untuk memegang alat kelaminnya. Setelah saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander memegang alat kelaminnya, maka terdakwa melakukan masturbasi. Setelah selesai, maka terdakwa pun memberi uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander sambil berpesan agar saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander jangan memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang tua saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander;-------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 058/VR/RHS/RSUD-NNK/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dulman L.M. Kes, Sp.OG dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, selaku dokter yang memeriksa saksi Elxa Sasiatin menyebutkan dalam kesimpulannya bahwa dari hasil pemeriksaan di dapatkan luka lecet di arah jam dua belas, satu dan tiga ukuran satu seper dua sentimeter kali satu seper dua sentimeter disertai dengan robeknya selaput dara di arah jam tiga. Hal ini diakibatkan karena kekerasan benda tumpul;-----
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 82 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Saksi NITA SANIATIN Binti LAODE KOMBU;----------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan anak kandung saksi telah dicabuli oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 sekira jam 15.00 Wita di rumah di Jl. Tawakal Rt. -, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa mencabuli anak kandung saksi yakni saksi ELXA SALSIATIN awalnya saksi sedang di rumah bersama dengan anak – anak saksi tidak lama kemudian saksi membuka celana anak saksi ELXA SALSIATIN dan saksi melihat alat kelamin anak saksi bengkak kemudian saksi berkata kenapa alat kelaminmu lalu anak saksi menjawab Terdakwa memegang alat kelaminku dan saksi berkata kepada anak saksi untuk mencuci alat kelaminnya;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bertanya kepada anak saksi apakah Terdakwa telah menyetubuhinya namun anak saksi tersebut hanya mencontohkan saja kalau tangan Terdakwa telah memegang – megang alat kelamin anak saksi tersebut;---
Bahwa setelah saksi mengetahui anak saksi telah dicabuli oleh Terdakwa kemudian saksi langsung menelepon suami saksi;-------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mencabuli anak kandung saksi yaitu saksi ELXA SALSIATIN saksi merasa keberatan dan saksi hanya ingin Terdakwa dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku-------------------------
Bahwa atas keterangan saksi NITA SANIATIN Binti LAODE KOMBU, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ELXA SALSIATI Binti SALUDDIN ALEXANDER;---------------------------
Tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi;---------------------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira jam 10.00 Wita di rumah di Jl. Tawakal Rt,-, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi sekarang ini saksi berusia 4 (empat) tahun;------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi sebanyak 1 (satu) kali;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi 1 (satu) kali dengan cara Terdakwa menggesek – gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi sehingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan Terdakwa membersihkan sperma menggunakan bajunya yang dipakai kemudian Terdakwa menyuruh saksi memegang dan mencium – cium alat kelamin Terdakwa;-------
Bahwa yang saksi rasakan setelah Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi, saksi merasakan sakit pada alat kelamin saksi;-----------------------
Bahwa saat Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi, Terdakwa tidak melakukan pengancaman apa – apa;------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi, Terdakwa ada memberikan uang kepada saksi;---------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi, saksi merasakan sakit pada alat kelamin saksi;----------------------
Bahwa atas keterangan saksi ELXA SALSIATI Binti SALUDDIN ALEXANDER, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;-----------------------------------------------------------------
Saksi SALIDDIN ALEXANDER Bin MUHAMMAD SAPARUDDIN;-------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi;---------------------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira jam 10.00 Wita di rumah di Jl. Tawakal Rt,-, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang telah mencabuli anak kandung saksi yaitu Terdakwa;---------------
Bahwa anak kandung saksi yang telah dicabuli oleh Terdakwa bernama ELXA SALSIATIN dan umur anak saksi tersebut masih 4 (empat) tahun;-----------------
Bahwa Terdakwa yang telah mencabuli anak saksi yaitu ELXA SALSIATIN tinggal di rumah namun Terdakwa terkadang pergi ke Mansapa bekerja;----------
Bahwa Terdakwa tinggal di rumah saksi sejak bulan Desember tahun 2014;-----
Bahwa saksi menanyakan kepada anak saksi dan mencontohkan kejadian saat terdakwa sedang menonton telivisi seorang diri tiba-tiba datang saksi Elxa Salsiati menghampiri terdakwa dan langsung tidur-tiduran di samping terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander dan mengarahkannya pada alat kelaminnya sembari menggesek-gesekan alat kelaminnya tersebut;------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menurunkan resleting celananya sambil mengeluarkan alat kelaminnya yang telah keras dan menegang tersebut, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander dan langsung menindih tubuh mungil saksi Elxa Salsiati binti Saluddin Alexander;--------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi SALIDDIN ALEXANDER Bin MUHAMMAD SAPARUDDIN, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju single warna putih;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa
MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Tawakal Kelurahan, Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan saat terdakwa sedang menonton telivisi seorang diri, tiba-tiba datang saksi ELXA SALSIATI menghampiri terdakwa dan langsung tidur-tiduran di samping terdakwa;-
Bahwa selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri saksi ELXA SALSIATI dan mengarahkannya pada alat kelaminnya sembari menggesek-gesekan alat kelaminnya tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menurunkan resleting celananya sambil mengeluarkan alat kelaminnya yang telah keras dan menegang tersebut dan selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan saksi ELXA SALSIATI dan langsung menindih tubuh mungil saksi ELXA SALSIATI;------------------------------------------
Bahwa dalam posisi tersebut, terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi ELXA SALSIATI dengan menyuruh saksi ELXA SALSIATIN diam dan jangan menceritakan ke ibunya, setelah dicoba beberapa kali, ternyata terdakwa tidak dapat memasukan alat kelaminnya;------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian menghentikan aksinya dan kembali tidur terlentang sambil meraih tangan saksi ELXA SALSIATI mengarahkannya untuk memegang alat kelaminnya dan setelah saksi ELXA SALSIATI memegang alat kelaminnya, maka Terdakwa melakukan masturbasi;------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai terdakwa pun memberi uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi ELXA SALSIATI sambil berpesan agar saksi ELXA SALSIATI jangan memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang tua saksi ELXA SALSIATI;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Visum et Repertum Nomor : 058/VR/RHS/RSUD-NNK/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dulman L.M. Kes, Sp.OG dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, selaku dokter yang memeriksa saksi Elxa Sasiatin menyebutkan dalam kesimpulannya bahwa dari hasil pemeriksaan di dapatkan luka lecet di arah jam dua belas, satu dan tiga ukuran satu seper dua sentimeter kali satu seper dua sentimeter disertai dengan robeknya selaput dara di arah jam tiga. Hal ini diakibatkan karena kekerasan benda tumpul;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Tawakal Kelurahan, Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan saat terdakwa sedang menonton telivisi seorang diri, tiba-tiba datang saksi ELXA SALSIATI menghampiri terdakwa dan langsung tidur-tiduran di samping terdakwa;-
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri saksi ELXA SALSIATI dan mengarahkannya pada alat kelaminnya sembari menggesek-gesekan alat kelaminnya tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa menurunkan resleting celananya sambil mengeluarkan alat kelaminnya yang telah keras dan menegang tersebut dan selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan saksi ELXA SALSIATI dan langsung menindih tubuh mungil saksi ELXA SALSIATI;-------------
Bahwa benar dalam posisi tersebut terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi ELXA SALSIATI dengan menyuruh saksi ELXA SALSIATIN diam dan jangan menceritakan ke ibunya, setelah dicoba beberapa kali, ternyata terdakwa tidak dapat memasukan alat kelaminnya;------------------------------
Bahwa benar terdakwa kemudian menghentikan aksinya dan kembali tidur terlentang sambil meraih tangan saksi ELXA SALSIATI mengarahkannya untuk memegang alat kelaminnya dan setelah saksi ELXA SALSIATI memegang alat kelaminnya, maka Terdakwa melakukan masturbasi;------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah selesai terdakwa pun memberi uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi ELXA SALSIATI sambil berpesan agar saksi ELXA SALSIATI jangan memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang tua saksi ELXA SALSIATI;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
Dakwaan : melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk penyusunan surat dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :----------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja”;------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;-----------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “barang siapa” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana,, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yaitu Terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas diri Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja”;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu, atau sebagai keinsyafam kepastian akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengetahui akan akibat dan keadaan yang menyertainya.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur dengan sengaja baik pembentuk Undang - Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang difinisi dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang- Undang. Sedangkan unsur Dengan melawan Hukum mengandung pengertian adanya perbuatan pelaku untuk memiliki sesuatu barang tanpa didasarkan alas hak yang sah atau perbuatan pelaku dilakukan tanpa hak atau kekuasaan karena pelaku bukanlah pemilik.----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai niat, maksud dan kehendak untuk mencabuli saksi ELXA SALSIATI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Tawakal Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan;-------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan sengaja” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan untuk memperoleh keturunan/memperoleh anak ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak, dalam Undang - Undang No.23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (pasal 1 ke 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002) ;--------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Tawakal Kelurahan, Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan saat terdakwa sedang menonton telivisi seorang diri, tiba-tiba datang saksi ELXA SALSIATI menghampiri terdakwa dan langsung tidur-tiduran di samping terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri saksi ELXA SALSIATI dan mengarahkannya pada alat kelaminnya sembari menggesek-gesekan alat kelaminnya tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa menurunkan resleting celananya sambil mengeluarkan alat kelaminnya yang telah keras dan menegang tersebut dan selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan saksi ELXA SALSIATI dan langsung menindih tubuh mungil saksi ELXA SALSIATI;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam posisi tersebut terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi ELXA SALSIATI dengan menyuruh saksi ELXA SALSIATIN diam dan jangan menceritakan ke ibunya, setelah dicoba beberapa kali, ternyata terdakwa tidak dapat memasukan alat kelaminnya;------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian menghentikan aksinya dan kembali tidur terlentang sambil meraih tangan saksi ELXA SALSIATI mengarahkannya untuk memegang alat kelaminnya dan setelah saksi ELXA SALSIATI memegang alat kelaminnya, maka Terdakwa melakukan masturbasi;--------------------------------------------
Menimbang, bahwaa setelah selesai terdakwa pun memberi uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi ELXA SALSIATI sambil berpesan agar saksi ELXA SALSIATI jangan memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang tua saksi ELXA SALSIATI;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 82 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terhadap diri Terdakwa; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;-----------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatuhkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan: ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju single warna putih;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena selama persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik saksi ELXA SALSIATI Binti SALUDDIN ALEXANDER melalui orang tuanya yaitu saksi SALIDDIN ALEXANDER Bin MUHAMMAD SAPARUDDIN , maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada saksi ELXA SALSIATI Binti SALUDDIN ALEXANDER melalui orang tuanya yaitu saksi SALIDDIN ALEXANDER Bin MUHAMMAD SAPARUDDIN sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ELXA SALSIATI mengalami trauma;-----
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan meresahkan serta merusak tatanan hidup dalam masyarakat;----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tergolong keji dan tidak pantas dilakukan terlebih lagi karena dilakukan pada anak di bawah umur;---------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;---------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Bin ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju single warna putih;---------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;----------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ELXA SALSIATI Binti SALIDDIN ALEXANDER melalui orang tuanya yaitu saksi SALIDDIN ALEXANDER Bin MUHAMMAD SAPARUDDIN;--------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SELASA, tanggal 29 SEPTEMBER 2015 oleh kami YUSRIANSYAH, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan HARIO PURWO HANTORO, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh OKI PERMANA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan Terdakwa tersebut; ------------------------------------------
Hakim Ketua
YUSRIANSYAH, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. HARIO PURWO HANTORO, S.H.
Panitera Pengganti
TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H.