86/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Putusan PN BANTUL Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTONO Alias ZAKLIK
MENGADILI ; 1. Menyatakan bahwa Terdakwa SUTONO Alias ZAKLIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” ; 2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SUTONO Alias ZAKLIK dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ; 3. Menyatakan agar masa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya para terdakwa menjalani masa penahanannya ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa :  1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu tua tanpa merk, pada bagian dalam belakang bertuliskan “NOW”,  1 (satu) buah kaos warna biru dongker bertuliskan “Class 4”,  1 (satu) buah BH warna coklat muda merk “Sport Bra”,  1 (satu) buah celana dalam wanita warna krem tanpa merk, dan  1 (satu) buah kerudung warna hitam merk “Paris”. Dikembalikan kepada saksi korban Zulfa Insiah.  1 (satu) buah sprei / alas tidur warna kuning bermotif gambar boneka bertuliskan “LOVE” dan “Teddy Bear”. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Menyatakan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 86 / Pid.Sus / 2015 / PN.Btl. (Perlindungan Anak)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara khusus, telah menjatuhkan putusannya dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SUTONO Alias ZAKLIK.
Tempat lahir : Bantul.
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 21 Januari 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kembang/Dk.Kerten Rt.04, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : MTSN (Tamat).
Bahwa Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan Sekarang ;
Bahwa Terdakwa setelah diterangkan kepadanya dengan sepatutnya menyatakan akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2015, telah bermeterai cukup dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul, tertanggal 16 April 2015, No. 33/SK.Pid/2015/PNBtl, memberikan kuasa kepada :
1. WAHYU WIDAYATI, SH.,
2. WAHYU PUSPITA HARTANTI, SH.,
3. UNING HARDANTI, SH.,
Kesemuanya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Yayasan Pusat Bantuan Hukum (YPBH) PERADI Bantul yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No.8 Bantul ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 86/Pen.Pid/ 2015/PN.Bantul, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah mencermati kelengkapan berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah pula mencermati barang bukti dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana No. Reg.Perk : PDM- 28/BNTUL/05/2015, tertanggal 19 Mei 2015, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SUTONO ALIAS ZAKLIK bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUTONO ALIAS ZAKLIK dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu tua tanpa merk, pada bagian dalam belakang bertuliskan “NOW”,
1 (satu) buah kaos warna biru dongker bertuliskan “Class 4”,
1 (satu) buah BH warna coklat muda merk “Sport Bra”,
1 (satu) buah celana dalam wanita warna krem tanpa merk, dan
1 (satu) buah kerudung warna hitam merk “Paris”.
Dikembalikan kepada saksi korban Xxxxx xxxxxx.
1 (satu) buah sprei / alas tidur warna kuning bermotif gambar boneka bertuliskan “LOVE” dan “Teddy Bear”.
Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah pula mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara tertulis melalui Penasihat Hukumnya pada persidangan tanggal 26 Mei 2015, yang pada pokoknya mengakui baik terdakwa sendiri maupun melalui Penasihat Hukumnya menyatakan sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum namun untuk tuntutan yang diajukan dirasa terlalu berat sehingga memohon keringanan kepada Majelis Hakim karena terdakwa telah mengakui segala kesalahannya dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Bahwa menurut terdakwa walaupun mengakui kesalahannya dan sangat menyesalinya namun perbuatan itu terjadi karena saksi korban juga menginginkannya atau suka sama suka bahkan sebelumnya keduanya pernah melakukan perbuatan tersebut. Khusus pada saat kejadian, saksi korban tidak pernah terdakwa paksa untuk melepas baju dan celananya atau mengulum penis saksi namun itu semua atas inisiatif saksi korban juga ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan melalui Replik-nya pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada gilirannya melalui Duplik-nya juga menyatakan tetap pada pembelaannya yang sebelumnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SUTONO ALIAS ZAKLIK pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 17.30 wib,atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2015 bertempat didalam kamar di rumah terdakwa di Kembang / Dk.Kerten Rt.04 Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 17.30 wib saksi korban Xxxxx xxxxxx di sms oleh Dendi (DPO) yang isinya Dendi (DPO) menyuruh saksi korban datang kerumah terdakwa di Kembang / Dk.Kerten Rt.04 Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, dan Dendi sudah menunggu dirumah terdakwa. Kemudian saksi korban dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa, saksi korban melihat ada 2 (dua) botol minuman yang berisi alkohol, lalu terdakwa dan Dendi meminum minuman beralkohol tersebut dan saksi korban juga ditawarkan oleh terdakwa dan Dendi untuk meminumnya namun saksi korban menolak. Selanjutnya saksi korban berpamitan untuk pulang tetapi tidak diperbolehkan pulang oleh terdakwa dan Dendi dan pada saat itu kunci sepeda motor saksi korban yang masih menancap disepeda motornya diambil oleh Dendi, kemudian kunci itu diberikan kepada terdakwa. Lalu kunci sepeda motor itu diambil lagi oleh saksi korban dari tangan terdakwa sehingga terjadi saling tarik menarik namun saksi korban tidak berhasil mengambil kunci sepeda motornya dari tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik saksi korban pada saat itu berumur 17 tahun 2 bulan (berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 6913/D/2004 tanggal 12 Juli 2004) kedalam kamar terdakwa, lalu didalam kamar terdakwa saksi korban berusaha untuk keluar tetapi Dendi menghadangi saksi korban didepan pintu kamar. Lalu saksi korban didudukkan diatas kasur, dan saksi korban berusaha untuk lari namun terdakwa menarik saksi korban kemudian saksi korban ditidurkan diatas kasur. Setelah itu kedua kaki saksi korban dipegang oleh Dendi dan terdakwa memegangi badan saksi korban dari sebelah kanan. Kemudian Dendi melepaskan celana saksi korban hingga batas lutut, lalu Dendi memasukkan jarinya kedalam vagina saksi korban, dan terdakwa mengatakan “nek loro dileboni driji, ditumpaki wae (kalau sakit dimasukkan jari, lebih baik disetubuhi saja)”. Selanjutnya antara terdakwa dan Dendi tukar posisi, Dendi pindah posisi disebelah kanan saksi korban sedangkan terdakwa berada di kaki saksi korban dan terdakwa melepaskan celana saksi korban dari batas lututnya sampai celana tersebut terlepas dari kaki saksi korban. Selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya yang dipakainya sehingga terdakwa telanjang, setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan mencium bibir saksi korban, saksi korban mencoba berontak namun terdakwa mengatakan “wes manuto gek uwes ben gek ndang rampung (sudah manut saja, biar cepat selesai)”, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulum penis terdakwa dan saksi korbanpun mengulum penis terdakwa. Kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka baju dan Bra nya sehingga saksi korban telanjang, dan disaat itu saksi korban mencoba untuk lari keluar namun terdakwa menekan perut saksi korban agar saksi korban tetap terlentang diatas kasur. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama 5 menit sedangkan tangan terdakwa menahan dengan kuat pundak depan saksi korban agar saksi korban tidak lari, dan sebelum sperma terdakwa keluar, terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam vagina saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulumnya sehingga sperma terdakwa keluar didalam mulut saksi korban dan terdakwa meminta agar saksi korban menelan spermanya, sedangkan posisi Dendi saat itu berada disamping saksi korban sedang makan rambutan dan melihat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban. Setelah selesai, terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaiannya, dan saksi korban pulang kerumahnya sedangkan terdakwa dan Dendi masih berbincang-bincang didalam kamar terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan perih disekitar vaginanya, sesuai Visum Et Repertum Nomor: 357/1104 tanggal 25 Februari 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul yang ditanda tangani oleh dr.Erick Yuane ,Sp.OG sebagai dokter yang memeriksa dan ditandatangani oleh dr. I Wayan Sudana,M.Kes sebagai Direktur dengan hasil pemeriksaan saksi korban Xxxxx xxxxxx, diantaranya sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan tambahan pada daerah kelamin :
Rambut kemaluan : Tanner dua (II).
Vulva,daerah kemaluan : Tidak didapatkan luka.
Luka-luka sekitar muara liang sanggama : Tidak ada.
Selaput dara : Robek luka lama pada pukul dua, tiga, sembilan, sepuluh sampai dasar.
Liang sanggama : Tidak ada luka.
Pemeriksaan sperma : Swab vagina.
Kesimpulan :
Hymen tidak intack luka lama oleh karena trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUTONO ALIAS ZAKLIK pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 17.30 wib,atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2015 bertempat didalam kamar di rumah terdakwa di Kembang / Dk.Kerten Rt.04 Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 17.30 wib saksi korban Xxxxx xxxxxx di sms oleh Dendi (DPO) yang isinya Dendi (DPO) menyuruh saksi korban datang kerumah terdakwa di Kembang / Dk.Kerten Rt.04 Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, dan Dendi sudah menunggu dirumah terdakwa. Kemudian saksi korban dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa, saksi korban melihat ada 2 (dua) botol minuman yang berisi alkohol, lalu terdakwa dan Dendi meminum minuman beralkohol tersebut dan saksi korban juga ditawarkan oleh terdakwa dan Dendi untuk meminumnya namun saksi korban menolak. Selanjutnya saksi korban berpamitan untuk pulang tetapi tidak diperbolehkan pulang oleh terdakwa dan Dendi dan pada saat itu kunci sepeda motor saksi korban yang masih menancap disepeda motornya diambil oleh Dendi, kemudian kunci itu diberikan kepada terdakwa. Lalu kunci sepeda motor itu diambil lagi oleh saksi korban dari tangan terdakwa sehingga terjadi saling tarik menarik namun saksi korban tidak berhasil mengambil kunci sepeda motornya dari tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik saksi korban pada saat itu berumur 17 tahun 2 bulan (berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 6913/D/2004 tanggal 12 Juli 2004) kedalam kamar terdakwa, lalu didalam kamar terdakwa saksi korban berusaha untuk keluar tetapi Dendi menghadangi saksi korban didepan pintu kamar. Lalu saksi korban didudukkan diatas kasur, dan saksi korban berusaha untuk lari namun terdakwa menarik saksi korban kemudian saksi korban ditidurkan diatas kasur. Setelah itu kedua kaki saksi korban dipegang oleh Dendi dan terdakwa memegangi badan saksi korban dari sebelah kanan. Kemudian Dendi melepaskan celana saksi korban hingga batas lutut, lalu Dendi memasukkan jarinya kedalam vagina saksi korban, dan terdakwa mengatakan “nek loro dileboni driji, ditumpaki wae (kalau sakit dimasukkan jari, lebih baik disetubuhi saja)”. Selanjutnya antara terdakwa dan Dendi tukar posisi, Dendi pindah posisi disebelah kanan saksi korban sedangkan terdakwa berada di kaki saksi korban dan terdakwa melepaskan celana saksi korban dari batas lututnya sampai celana tersebut terlepas dari kaki saksi korban. Selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya yang dipakainya sehingga terdakwa telanjang, setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan mencium bibir saksi korban, saksi korban mencoba berontak namun terdakwa mengatakan “wes manuto gek uwes ben gek ndang rampung (sudah manut saja, biar cepat selesai)”, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulum penis terdakwa dan saksi korbanpun mengulum penis terdakwa. Kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka baju dan Bra nya sehingga saksi korban telanjang, dan disaat itu saksi korban mencoba untuk lari keluar namun terdakwa menekan perut saksi korban agar saksi korban tetap terlentang diatas kasur. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama 5 menit sedangkan tangan terdakwa menahan dengan kuat pundak depan saksi korban agar saksi korban tidak lari, dan sebelum sperma terdakwa keluar, terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam vagina saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulumnya sehingga sperma terdakwa keluar didalam mulut saksi korban dan terdakwa meminta agar saksi korban menelan spermanya, sedangkan posisi Dendi saat itu berada disamping saksi korban sedang makan rambutan dan melihat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban. Setelah selesai, terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaiannya, dan saksi korban pulang kerumahnya sedangkan terdakwa dan Dendi masih berbincang-bincang didalam kamar terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan perih disekitar vaginanya, sesuai Visum Et Repertum Nomor: 357/1104 tanggal 25 Februari 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul yang ditanda tangani oleh dr.Erick Yuane ,Sp.OG sebagai dokter yang memeriksa dan ditandatangani oleh dr. I Wayan Sudana,M.Kes sebagai Direktur dengan hasil pemeriksaan saksi korban Xxxxx xxxxxx, diantaranya sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan tambahan pada daerah kelamin :
a. Rambut kemaluan : Tanner dua (II).
b. Vulva,daerah kemaluan : Tidak didapatkan luka.
Luka-luka sekitar muara liang sanggama : Tidak ada.
Selaput dara : Robek luka lama pada pukul dua,
tiga, sembilan, sepuluh sampai dasar.
Liang sanggama : Tidak ada luka.
Pemeriksaan sperma : Swab vagina.
Kesimpulan :
Hymen tidak intack luka lama oleh karena trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi dakwaan serta melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi I. MUKAYAT :
Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan seluruh keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan kebenarannya ;
2. Saksi II. XXXXX XXXXXX :
Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan seluruh keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, kecuali keterangan saksi yang mengatakan Terdakwa memaksa saksi untuk melepas baju dan celananya yang benar saksi sendiri yang berinisiatif.
Bahwa atas keberatan terdakwa, saksi bertetap pada keterangannya ;
3. Saksi III. Y U L I :
- Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan seluruh keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
4. Saksi IV. MUJILAH :
- Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan seluruh keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
5. Saksi V. ITA PURWANTI :
- Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan seluruh keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi-saksi diatas dipersidangan telah diajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor: 357/1104 tanggal 25 Februari 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul yang ditanda tangani oleh dr.Erick Yuane, Sp.OG sebagai dokter yang memeriksa dan ditandatangani oleh dr. I Wayan Sudana,M.Kes sebagai Direktur dengan hasil pemeriksaan saksi korban Xxxxx xxxxxx, diantaranya sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan tambahan pada daerah kelamin :
a. Rambut kemaluan : Tanner dua (II).
b. Vulva,daerah kemaluan : Tidak didapatkan luka.
Luka-luka sekitar muara liang sanggama : Tidak ada.
Selaput dara : Robek luka lama pada pukul dua, tiga, sembilan, sepuluh sampai dasar.
Liang sanggama : Tidak ada luka.
Pemeriksaan sperma : Swab vagina.
Kesimpulan :
Hymen tidak intack luka lama oleh karena trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan menguntungkan bagi Terdakwa (a de charge) yang dipersidangan telah disumpah menurut agamanya masing-masing dan memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi MARYADI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bertetangga dengan terdakwa sekitar lebih kurang 200 meter dari sebelah barat ;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban setelah terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan mendengar kabarnya dari warga sekitar ;
Bahwa perilaku terdakwa sopan santun dengan orang tua kampung.
Bahwa ayah terdakwa sudah meninggal dunia, dan ibu terdakwa bisu dan tuli.
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi korban Xxxxx xxxxxx tetapi saksi pernah mendengar cerita dari warga sekitar jika saksi korban pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan orang lain sebelum dengan terdakwa.
Bahwa saksi tidak pernah mendengar jika terdakwa sering pergi dengan anak-anak gadis atau membawa anak gadis kerumah terdakwa.
Bahwa saksi adalah tulang punggung keluarga.
2. Saksi SITI ASRONAH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bertetangga dengan terdakwa sekitar lebih kurang 200 meter dari sebelah timur.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 16.30 wib saksi pernah melihat saksi korban Xxxxx xxxxxx datang kerumah terdakwa di Kembang / Dk.Kerten Rt.04 Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul dan saksi korban ngobrol-ngobrol didepan rumah terdakwa dengan tetangga-tetangga terdakwa.
Bahwa saksi korban sering datang kerumah terdakwa baik sendiri maupun dengan teman laki-laki yang berbeda-beda, walaupun terdakwa tidak ada dirumah.
Bahwa saksi korban jika datang kerumah terdakwa pernah lama dan juga pernah sebentar, dan jika saksi korban masuk kedalam rumah terdakwa pernah bersama-sama terdakwa dan juga pernah sendiri.
Bahwa terdakwa dikampung dikenal lugu dan berbakti.
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa SUTONO Alias ZAKLIK yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 17.30 wib saksi korban Xxxxx xxxxxx datang kerumah terdakwa di Kembang / Dk.Kerten Rt.04 Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor, dan dirumah terdakwa sudah ada Dendi (DPO).
Bahwa pada saat saksi korban datang kerumah terdakwa, terdakwa sedang berada dirumah buk dhenya yang berada didepan rumah terdakwa, dan melihat saksi korban datang kemudian terdakwa pulang kerumah.
Bahwa sehari sebelumnya terdakwa di sms oleh Dendi dan mengatakan jika Dendi mau datang kerumah terdakwa dan membawa minuman arak namun terdakwa sedang berada dirumah ponakan, dan Dendi juga mengatakan akan datang kerumah terdakwa bersama saksi korban.
Bahwa selanjutnya saksi korban berpamitan untuk pulang tetapi tidak diperbolehkan pulang oleh terdakwa dan Dendi, dan kunci sepeda motor saksi korban yang masih menancap disepeda motornya diambil oleh Dendi, kemudian kunci itu diberikan kepada terdakwa. Lalu kunci sepeda motor itu diambil lagi oleh saksi korban dari tangan terdakwa sehingga terjadi saling tarik menarik namun saksi korban tidak berhasil mengambil kunci sepeda motornya dari tangan terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa menarik saksi korban kedalam kamar terdakwa, lalu didalam kamar terdakwa saksi korban berusaha untuk keluar tetapi Dendi menghadangi saksi korban didepan pintu kamar. Lalu saksi korban didudukkan diatas kasur, dan saksi korban berusaha untuk lari namun terdakwa menarik saksi korban kemudian saksi korban ditidurkan diatas kasur.
Bahwa setelah itu kedua kaki saksi korban dipegang oleh Dendi dan terdakwa memegangi badan saksi korban dari sebelah kanan. Kemudian Dendi melepaskan celana saksi korban hingga batas lutut, lalu Dendi memasukkan jarinya kedalam vagina saksi korban, dan terdakwa mengatakan “nek loro dileboni driji, ditumpaki wae (kalau sakit dimasukkan jari, lebih baik disetubuhi saja)”.
Bahwa selanjutnya antara terdakwa dan Dendi tukar posisi, Dendi pindah posisi disebelah kanan saksi korban sedangkan terdakwa berada di kaki saksi korban dan terdakwa melepaskan celana saksi korban dari batas lututnya sampai celana tersebut terlepas dari kaki saksi korban.
Bahwa kemudian terdakwa membuka baju dan celananya yang dipakainya sehingga terdakwa telanjang, setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan mencium bibir saksi korban, saksi korban mencoba berontak namun terdakwa mengatakan “wes manuto gek uwes ben gek ndang rampung (sudah manut saja, biar cepat selesai)”, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulum penis terdakwa dan saksi korbanpun mengulum penis terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama 5 menit sedangkan tangan terdakwa menahan dengan kuat pundak depan saksi korban agar saksi korban tidak lari, dan sebelum sperma terdakwa keluar, terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam vagina saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulumnya sehingga sperma terdakwa keluar didalam mulut saksi korban.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu tua tanpa merk, pada bagian dalam belakang bertuliskan “NOW”.
1 (satu) buah kaos warna biru dongker bertuliskan “Class 4”.
1 (satu) buah BH warna coklat muda merk “Sport Bra”.
1 (satu) buah celana dalam wanita warna krem tanpa merk.
1 (satu) buah kerudung warna hitam merk “Paris”.
1 (satu) buah sprei / alas tidur warna kuning bermotif gambar boneka bertuliskan “LOVE” dan “Teddy Bear”.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan dipersidangan telah dibenarkan oleh para saksi maupun terdakwa-terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang akan Majelis Hakim pertimbangkan seluruhnya dalam memutuskan perkara ini dan nantinya terhadap fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah relevan fakta-fakta tersebut diterapkan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebelum menjauhkan putusan-nya, Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan Pembelaan/Pleidoi Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan walaupun sadar perbuatannya itu salah namun sebenarnya perbuatan itu terjadi karena saksi korban juga menginginkannya bahkan perbuatan itu sebelumnya pernah terdakwa dan saksi korban lakukan juga di tempat yang sama ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut haruslah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum dan memberi keyakinan pada Majelis Hakim bahwa memang terdakwalah pelaku dari tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan didakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Dakwaan KESATU melanggar ketentuan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Atau KEDUA melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau KETIGA melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbnag, bahwa terhadap surat dakwaan yang disusun dengan bentuk yang demikian mewajibkan Majelis Hakim untuk memilih salah satu pasal yang didakwakan dan membuktikan dakwaan tersebut. Berdasarkan hal itu Majelis Hakim berkeyakinan untuk membuktikan dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melanggar ketentuan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur pasal dan pertimbangan hukum selengkapnya adalah sebagai berikut :
a. Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud “Setiap Orang”menurut hukum positif adalah individu yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang telah dilakukan, dalam hal ini sudah barang tentu tidak memperhatikan akan harkat martabat ataupun kedudukan dari orang tersebut begitu juga tentang kondisi sosial, jenis kelamin atau agama yang dianutnya maka sebagai subyek hukum harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dilakukan.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah dan dalam persidangan ini yang Penuntut Umum ajukan sebagai subyek hukum adalah Terdakwa SUTONO ALIAS ZAKLIK yang telah membenarkan identitasnya dan bila dikaitkan dengan terdakwa selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya dan terdakwa juga mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.
Dengan demikian unsur “ setiap orang ” dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
b. Unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan :
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 17.30 wib saksi korban Xxxxx xxxxxx di sms oleh Dendi (DPO) yang isinya Dendi (DPO) menyuruh saksi korban datang kerumah terdakwa di Kembang / Dk.Kerten Rt.04 Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, dan Dendi sudah menunggu dirumah terdakwa. Kemudian saksi korban dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa, saksi korban melihat ada 2 (dua) botol minuman yang berisi alkohol, lalu terdakwa dan Dendi meminum minuman beralkohol tersebut dan saksi korban juga ditawarkan oleh terdakwa dan Dendi untuk meminumnya namun saksi korban menolak.
Bahwa selanjutnya saksi korban berpamitan untuk pulang tetapi tidak diperbolehkan pulang oleh terdakwa dan Dendi dan pada saat itu kunci sepeda motor saksi korban yang masih menancap disepeda motornya diambil oleh Dendi, kemudian kunci itu diberikan kepada terdakwa. Lalu kunci sepeda motor itu diambil lagi oleh saksi korban dari tangan terdakwa sehingga terjadi saling tarik menarik namun saksi korban tidak berhasil mengambil kunci sepeda motornya dari tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik saksi korban kedalam kamar terdakwa, lalu didalam kamar terdakwa saksi korban berusaha untuk keluar tetapi Dendi menghadangi saksi korban didepan pintu kamar. Lalu saksi korban didudukkan diatas kasur ;
Bahwa saat itu saksi korban berusaha untuk keluar kamar namun terdakwa menarik saksi korban kemudian saksi korban ditidurkan diatas kasur. Setelah itu kedua kaki saksi korban dipegang oleh Dendi dan terdakwa memegangi badan saksi korban dari sebelah kanan. Kemudian Dendi melepaskan celana saksi korban hingga batas lutut, lalu Dendi memasukkan jarinya kedalam vagina saksi korban, dan terdakwa mengatakan “nek loro dileboni driji, ditumpaki wae (kalau sakit dimasukkan jari, lebih baik disetubuhi saja)”. Selanjutnya antara terdakwa dan Dendi tukar posisi, Dendi pindah posisi disebelah kanan saksi korban sedangkan terdakwa berada di kaki saksi korban dan terdakwa melepaskan celana saksi korban dari batas lututnya sampai celana tersebut terlepas dari kaki saksi korban. Selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya yang dipakainya sehingga terdakwa telanjang, setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan mencium bibir saksi korban, saksi korban mencoba berontak namun terdakwa mengatakan “wes manuto gek uwes ben gek ndang rampung (sudah manut saja, biar cepat selesai)”, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulum penis terdakwa dan saksi korbanpun mengulum penis terdakwa. Kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka baju dan Bra nya sehingga saksi korban telanjang, dan disaat itu saksi korban mencoba untuk lari keluar namun terdakwa menekan perut saksi korban agar saksi korban tetap terlentang diatas kasur.
Bahwa dengan demikian unsur “ dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ” dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
c. Unsur Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain :
Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 17.30 wib saksi korban Xxxxx xxxxxx di sms oleh Dendi (DPO) yang isinya Dendi (DPO) menyuruh saksi korban datang kerumah terdakwa di Kembang / Dk.Kerten Rt.04 Desa Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, dan Dendi sudah menunggu dirumah terdakwa. Selanjutnya saksi korban berpamitan untuk pulang tetapi tidak diperbolehkan pulang oleh terdakwa dan Dendi dan pada saat itu kunci sepeda motor saksi korban yang masih menancap disepeda motornya diambil oleh Dendi, kemudian kunci itu diberikan kepada terdakwa. Lalu kunci sepeda motor itu diambil lagi oleh saksi korban dari tangan terdakwa sehingga terjadi saling tarik menarik namun saksi korban tidak berhasil mengambil kunci sepeda motornya dari tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik saksi korban pada saat itu berumur 17 tahun 2 bulan (berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 6913/D/2004 tanggal 12 Juli 2004) kedalam kamar terdakwa, lalu didalam kamar terdakwa saksi korban berusaha untuk keluar tetapi Dendi menghadangi saksi korban didepan pintu kamar. Lalu saksi korban didudukkan diatas kasur, dan saksi korban berusaha untuk lari namun terdakwa menarik saksi korban kemudian saksi korban ditidurkan diatas kasur.
Bahwa setelah itu kedua kaki saksi korban dipegang oleh Dendi dan terdakwa memegangi badan saksi korban dari sebelah kanan. Kemudian Dendi melepaskan celana saksi korban hingga batas lutut, lalu Dendi memasukkan jarinya kedalam vagina saksi korban, dan terdakwa mengatakan “nek loro dileboni driji, ditumpaki wae (kalau sakit dimasukkan jari, lebih baik disetubuhi saja)”. Selanjutnya antara terdakwa dan Dendi tukar posisi, Dendi pindah posisi disebelah kanan saksi korban sedangkan terdakwa berada di kaki saksi korban dan terdakwa melepaskan celana saksi korban dari batas lututnya sampai celana tersebut terlepas dari kaki saksi korban. Selanjutnya terdakwa membuka baju dan celananya yang dipakainya sehingga terdakwa telanjang, setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan mencium bibir saksi korban, saksi korban mencoba berontak namun terdakwa mengatakan “wes manuto gek uwes ben gek ndang rampung (sudah manut saja, biar cepat selesai)”, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulum penis terdakwa dan saksi korbanpun mengulum penis terdakwa. Kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka baju dan Bra nya sehingga saksi korban telanjang. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dan digerakkan naik turun selama 5 menit sedangkan tangan terdakwa menahan dengan kuat pundak depan saksi korban agar saksi korban tidak lari, dan sebelum sperma terdakwa keluar, terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam vagina saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulumnya sehingga sperma terdakwa keluar didalam mulut saksi korban dan terdakwa meminta agar saksi korban menelan spermanya. Setelah selesai, terdakwa dan saksi korban memakai kembali pakaiannya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan perih disekitar vaginanya.
Dengan demikian unsur “ memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ” dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Bahwa dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sehingga dipandang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah dipaparkan diatas maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kesatu-nya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sepanjang mengenai perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi mengenai lamanya masa pemidanaan/hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karenanya sebelum menjatuhkan putusan maka perlu mempertimbangkan dengan alasan/hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim essensi dari suatu putusan pemidanaan adalah bukan untuk sekedar penghukuman semata atau pun membalas dendam kepada si pelaku apalagi menistakannya akan tetapi lebih kepada pembelajaran yang adil dan wajar baginya serta membuat jera sehingga baik terdakwa sendiri maupun anggota masyarakat pada umumnya akan lebih berhati-hati dalam bertindak di kemudian hari dan menjadikannya suatu pengalaman yang paling berharga. Khususnya terhadap perkara ini, terdakwa yang dari segi usia jauh lebih tua dan korban yang masih belum cukup umur seharusnya memberikan nasehat atau setidak-tidaknya bisa menghentikan aktifitasnya sehingga tindak pidana yang dimaksud tidak akan terjadi, namun justru sebaliknya yaitu turut akitif merusak kehormatan dan masa depan anak tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP dengan demikian terhadap diri terdakwa dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga dapat dinyatakan bersalah dan kepadanya tentu juga dapat dijatuhi sanksi pidana yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yaitu :
Hal-Hal yang memberatkan :
- Akibat perbuatan Terdakwa bukan hanya saksi korban saja yang dirugikan baik lahir maupun batin namun juga seluruh keluarganya ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali ;
- Terdakwa bersedia meminta maaf kepada saksi/korban dan saksi/korban pun mengakui telah memaafkannya secara pribadi ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti oleh karena telah disita secara sah dan terbukti selama persidangan berlangsung maka akan ditetapkan bersama-sama dengan amar Putusan ;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya para terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan dianggap secara mutatis mutandis termuat pula dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 76 Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan yang lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan bahwa Terdakwa SUTONO Alias ZAKLIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” ;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SUTONO Alias ZAKLIK dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ;
Menyatakan agar masa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya para terdakwa menjalani masa penahanannya ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu tua tanpa merk, pada bagian dalam belakang bertuliskan “NOW”,
1 (satu) buah kaos warna biru dongker bertuliskan “Class 4”,
1 (satu) buah BH warna coklat muda merk “Sport Bra”,
1 (satu) buah celana dalam wanita warna krem tanpa merk, dan
1 (satu) buah kerudung warna hitam merk “Paris”.
Dikembalikan kepada saksi korban Xxxxx xxxxxx.
1 (satu) buah sprei / alas tidur warna kuning bermotif gambar boneka bertuliskan “LOVE” dan “Teddy Bear”.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menyatakan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2015 oleh kami BAYU SOHO RAHARDJO, SH., selaku Ketua Majelis Hakim, INTAN TRI KUMALASARI, SH. dan BOYKE BS NAPITUPULU, SE,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh SRI HARYANI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh CUT HENNY USMAYANTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul serta dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota I INTAN TRI KUMALASARI, SH. Hakim Anggota II BOYKE BS NAPITUPULU, SE, SH. | Hakim Ketua, BAYU SOHO RAHARDJO, SH. |
Panitera Pengganti,
SRI HARYANI.