4 / Pid. Sus / 2016 / PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 4 / Pid. Sus / 2016 / PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RINTO TINENDUNG alias RINTO bin DAULAT TINENDUNG
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RINTO TINENDUNG alias RINTO bin DAULAT TINENDUNG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEDARKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RINTO TINENDUNG alias RINTO bin DAULAT TINENDUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: GGT887878;  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: DDQ101971;  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: BFC209463;  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: BFC209463;  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: WGA650908;  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: WGA650908;  1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: EGN225876;  1 (satu) buah dompet merek BONIA;  1 (satu) buah dompet warna cokelat kombinasi putih merek GUESS; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 4 / Pid. Sus / 2016 / PN Tbh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | RINTO TINENDUNG ALIAS RINTO BIN DAULAT TINENDUNG ; |
| Tempat Lahir | : | Desa Suka Ramai Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pak-pak Barat Propinsi Sumatera Utara ; |
| Umur / Tgl Lahir | : | 29 Tahun / 20 Januari 1989 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan SKB Lorong Family I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – RIAU ; |
| Agama | : | Kristen Protestan ; |
| Pekerjaan | : | Tidak Bekerja ; |
| Pendidikan | : | SMA (tamat) ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015 ;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 9 Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Januari 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 ;
Hakim/Majelis Hakim, sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 14 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dalam persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan bahwa ia terdakwa RINTO TINENDUNG ALIAS RINTO BIN DAULAT TINENDUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” sebagiaman diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang sesuai dengan dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RINTO TINENDUNG ALIAS RINTO BIN DAULAT TINENDUNG pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: GGT887878;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: DDQ101971;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: BFC209463;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: BFC209463;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: WGA650908;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: WGA650908;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: EGN225876;
1 (satu) buah dompet warna hitam merek BONIA;
1 (satu) buah dompet warna cokelat kombinasi putih merek GUESS;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohonkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, atas pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum di persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-01/TMBIL/01/2016 tertanggal 02 Maret 2016 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 02 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG menukarkan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar kepada kasir di tempat permainan game elektronik Toko Aneka Zone Telaga Biru Tembilahan yaitu saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa untuk di tukarkan dengan koin logam yang akan digunakan untuk permainan game elektronik di tempat tersebut lalu setelah saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa menerima uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa memberikan koin logam sebanyak 30 (tiga puluh) koin kepada terdakwa lalu setelah menerima uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa tersebut saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa merasa ragu terhadap keaslian uang tersebut dan setelah dilakukan perbandingan dengan uang asli ternyata uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa tersebut tidak sama dengan uang yang asli dan saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa melaporkan hal tesebut kepada pihak kepolisian.
Bahwa kemudian pihak kepolisian dari Polres Inhil setelah menerima laporan dari saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa langsung mencari dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu masih berada di Toko Aneka Zone Telaga Biru Tembilahan dan setelah mengamankan terdakwa lalu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa “dari mana saudara mendapatkan uang palsu yang ditukarkan dikasir tempat permainan game elektronik” dan terdakwa menjawab “dari kutipan” lalu petugas kepolisian kembali bertanya kepada terdakwa “masih ada nggak” lalu terdakwa menjawab “ ya masih ada saya simpan di rumah”.
Bahwa kemudian petugas kepolisian langsung menuju rumah terdakwa yang berada di Jalan SKB Lorong Family I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan sesampainya di rumah terdakwa petugas kepolsian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Aripudin Bin Hasan dan pada saat penggeledahan di rumah terdakwa tersebut petugas kepolisian menemukan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan disalah satu kamar rumah tersebut.
Bahwa ahli dari Bank Indonesia setelah diperlihatkan 6 (enam) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari terdakwa RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG memberikan pendapat “setelah diamati dan diteliti bahwa uang yang diperlihatkan kepada ahli tersebut bukan merupakan mata uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau merupakan Uang Tidak Asli”.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Laboraturium Forensik Cabang Medan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor LAB : 10156 / DUF / 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh UNGKAP SIAHAAN, Ssi, KHARUN NISA, ST. NIKO SIAGIAN, ST pada Hari Rabu tanggal empat bulan November tahun dua ribu lima belas dengan Kesimpulan pemeriksaan :
7 (tujuh lembar uang kertas rupiah dengan perincian sebagai berikut :
2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri WGA 650908 tahun emisi 2011.
2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri BCF 209463 tahun emisi 2012.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri DDQ 011971 tahun emisi 2004.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri GGT 887878 tahun emisi 2011.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri EGN 225876 tahun emisi 2012.
Disita dari saksi An. RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG.
Seperti yang tercantum pada Bab I diatas adalah palsu.
Perbuatan terdakwa RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yaitu menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG menukarkan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar kepada kasir di tempat permainan game elektronik Toko Aneka Zone Telaga Biru Tembilahan yaitu saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa untuk di tukarkan dengan koin logam yang akan digunakan untuk permainan game elektronik di tempat tersebut lalu setelah saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa menerima uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa memberikan koin logam sebanyak 30 (tiga puluh) koin kepada terdakwa lalu setelah menerima uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa tersebut saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa merasa ragu terhadap keaslian uang tersebut dan setelah dilakukan perbandingan dengan uang asli ternyata uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa tersebut tidak sama dengan uang yang asli dan saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa melaporkan hal tesebut kepada pihak kepolisian.
Bahwa kemudian pihak kepolisian dari Polres Inhil setelah menerima laporan dari saudari Andi Nuraini Als Aini Binti Petta Tappa langsung mencari dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu masih berada di Toko Aneka Zone Telaga Biru Tembilahan dan setelah mengamankan terdakwa lalu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa “dari mana saudara mendapatkan uang palsu yang ditukarkan dikasir tempat permainan game elektronik” dan terdakwa menjawab “dari kutipan” lalu petugas kepolisian kembali bertanya kepada terdakwa “masih ada nggak” lalu terdakwa menjawab “ ya masih ada saya simpan di rumah”.
Bahwa kemudian petugas kepolisian langsung menuju rumah terdakwa yang berada di Jalan SKB Lorong Family I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan sesampainya di rumah terdakwa petugas kepolsian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Aripudin Bin Hasan dan pada saat penggeledahan di rumah terdakwa tersebut petugas kepolisian menemukan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan disalah satu kamar rumah tersebut.
Bahwa ahli dari Bank Indonesia setelah diperlihatkan 6 (enam) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari terdakwa RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG memberikan pendapat “setelah diamati dan diteliti bahwa uang yang diperlihatkan kepada ahli tersebut bukan merupakan mata uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau merupakan Uang Tidak Asli”.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Laboraturium Forensik Cabang Medan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor LAB : 10156 / DUF / 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh UNGKAP SIAHAAN, Ssi, KHARUN NISA, ST. NIKO SIAGIAN, ST pada Hari Rabu tanggal empat bulan November tahun dua ribu lima belas dengan Kesimpulan pemeriksaan :
7 (tujuh lembar uang kertas rupiah dengan perincian sebagai berikut :
2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri WGA 650908 tahun emisi 2011.
2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri BCF 209463 tahun emisi 2012.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri DDQ 011971 tahun emisi 2004.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri GGT 887878 tahun emisi 2011.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri EGN 225876 tahun emisi 2012.
Disita dari saksi An. RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG.
Seperti yang tercantum pada Bab I diatas adalah palsu.
Perbuatan terdakwa RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud dari Surat Dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum di persidangan pengadilan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu: saksi RIO AIDUL PUTRA bin MAWARDI, saksi ANDES HASIHOLAN SIHOMBING dan saksi ANDI NURAINI alias AINI binti PETTA TAPPA, dimana para saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya, masing-masing telah bersumpah menurut Agama yang dianutnya dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi RIO AIDUL PUTRA bin MAWARDI ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian menyangkut perbuatan terdakwa dan keterangan saksi di BAP adalah benar ;
Bahwa benar saksi bersma dengan rekan-rekan kepolisian lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan TembilahanKabupaten Indragiri Hilir –Riau dengan dugaan Penyebaran Uang Palsu ;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi bersama dengan saksi ANDES HASIOLAN SIHOMBING mendapat perintah dari BRIPKA YURIZAL yang mana YURIZAL mendapatkan laporan jika di Toko Aneka Zone-Tembilahan terjadi tindak pidana penyebaran uang palsu, kemudian saksi dan ANDES langsung menuju ke lokasi, setelah sampai di lokasi saksi dan ANDES langsung mencari orang tersebut dan ditemukanlah terdakwa, lalu saksi dan ANDES mengatakan jika kami dari kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu dari penggeledahan tersebut saksi dan ANDES mendapatkan 1 (satu) lembar uang palsu dalam dompet yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, lalu saksi dan ANDES melaporkan hal tersebut ke BRIPKA YURIZAL, setelah mendapatkan arahan dari YURIZAL maka kami melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu SARIPUDIN, kemudian dari hasil melakukan penggeledahan kami menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna kombinasi cokelat putih merek GUESS yang didalamnya terdapat 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang secara fisik kami perhatikan adalah uang palsu, kemudian Terdakwa bersama barang bukti kami bawa ke Polres Inhil ;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa sudah mengetahui jika uang tersebut adalah uang palsu ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari lapangan, Terdakwa menyatakan jika ianya mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya ;
Bahwa saksi ada memperhatikan uang tersebut dan kedaannya berbeda dengan uang yang biasa digunakan sehari-hari, yaitu: setelah saksi raba kertasnya terasa beda dengan uang kertas yang asli dan setelah saksi perhatikan goresannya juga tidak rapi dan setelah saksi terawang gambar airnya tidak jelas dan tidak rapi ;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan uang tersebut adalah untuk dibelanjakan atau digunakan untuk bermain game di Toko Aneka Zone ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan perkara ini ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan yang saksi berikan tersebut, dan keberatannya itu adalah :
Terdakwa menyatakan jika Terdakwa tidak pernah menyatakan jika uang palsu tersebut bersasal dari kawan Terdakwa ;
Bahwa kamar tempat ditemukannya uang palsu tersebut bukanlah kamar Terdakwa, namun kamar orang lain ;
Bahwa Terdakwa tidak ada digeledah oleh Polisi, tetapi Terdakwa sendiri yang menunjukkan tempat Terdakwa menyimpan uang palsu tersebut ;
Saksi ANDES HASIHOLAN SIHOMBING ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian menyangkut perbuatan terdakwa dan keterangan saksi di BAP adalah benar ;
Bahwa benar saksi bersama dengan rekan-rekan kepolisian lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan TembilahanKabupaten Indragiri Hilir –Riau dengan dugaan kepemilikan Uang Palsu ;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi bersama dengan saksi RIO mendapat perintah dari BRIPKA YURIZAL yang mana YURIZAL mendapatkan laporan jika di Toko Aneka Zone-Tembilahan terjadi tindak pidana penyebaran uang palsu, kemudian saksi dan RIO langsung menuju ke lokasi, setelah sampai di lokasi saksi dan RIO langsung mencari orang tersebut dan ditemukanlah terdakwa, lalu saksi dan RIO mengatakan jika kami dari kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu dari penggeledahan tersebut saksi dan RIO mendapatkan 1 (satu) lembar uang palsu dalam dompet yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, lalu saksi dan RIO melaporkan hal tersebut ke BRIPKA YURIZAL, setelah mendapatkan arahan dari YURIZAL maka kami melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu SARIPUDIN, kemudian dari hasil melakukan penggeledahan kami menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna kombinasi cokelat putih merek GUESS yang didalamnya terdapat 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang secara fisik kami perhatikan adalah uang palsu, kemudian Terdakwa bersama barang bukti kami bawa ke Polres Inhil ;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa sudah mengetahui jika uang tersebut adalah uang palsu ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari lapangan, Terdakwa menyatakan jika ianya mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya ;
Bahwa saksi ada memperhatikan uang tersebut dan kedaannya berbeda dengan uang yang biasa digunakan sehari-hari, yaitu: setelah saksi raba kertasnya terasa beda dengan uang kertas yang asli dan setelah saksi perhatikan goresannya juga tidak rapi dan setelah saksi terawang gambar airnya tidak jelas dan tidak rapi ;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan uang tersebut adalah untuk dibelanjakan atau digunakan untuk bermain game di Toko Aneka Zone ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan perkara ini ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan yang saksi berikan tersebut, dan keberatannya itu adalah :
Terdakwa menyatakan jika Terdakwa tidak pernah menyatakan jika uang palsu tersebut bersasal dari kawan Terdakwa ;
Bahwa kamar tempat ditemukannya uang palsu tersebut bukanlah kamar Terdakwa, namun kamar orang lain ;
Bahwa Terdakwa tidak ada digeledah oleh Polisi, tetapi Terdakwa sendiri yang menunjukkan tempat Terdakwa menyimpan uang palsu tersebut ;
saksi ANDI NURAINI alias AINI binti PETTA TAPPA ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian menyangkut perbuatan terdakwa dan keterangan saksi di BAP adalah benar ;
Bahwa saksi telah menerima uang palsu dari Terdakwa dan melapor ke polisi ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan TembilahanKabupaten Indragiri Hilir –Riau ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang bekerja sebagai kasir di Toko Aneka Zone, kemudian masuk seorang laki-laki yaitu terdakwa langsung ke kasir untuk menukarkan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli koin sebanyak 30 (tiga puluh) buah seharga Rp. 30.000.,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian saksi memberikan koin sebanyak yang diminta oleh Terdakwa, kemudian setelah menerima uang tersebut saksi merasa ada yang berbeda dangan uang tersebut, yaitu kertas dan gambar logo BI di sudut gambar tidak mengkilat dan juga setelah saksi raba terasa lain kemudian saksi bertanya dengan teman kerja saksi dan menyatakan jika uang tersebut memang palsu, kemudian saksi meminta kembali koin yang saksi berikan kepada Terdakwa dan mengembalikan uang yang diberikan terdakwa kepada saksi sambil mengatakan jika uang tersebut adalah uang palsu, kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan keluar dari Toko Aneka Zone, lalu saksi menceritakan hal tersebut ke teman kerja saksi dan salah satu teman kerja saksi melaporkan hal tersebut ke polisi, lalu saksi melihat Terdakwa kembali masuk ke Toko Aneka Zone dan beberapa saat kemudian polisi datang dan menemui Terdakwa lalu polisi dan Terdakwa keluar dari Toko Aneka Zone ;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika uang tersebut adalah uang palsu ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan perkara ini ;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge ke persidangan, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa RINTO TINENDUNG ALIAS RINTO BIN DAULAT TINENDUNG telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik kepolisian menyangkut perbuatannya memiliki uang palsu dan keterangan Terdakwa di BAP adalah benar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau ;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika Terdakwa akan bermain Game di Toko Aneka Zone, kemudian Terdakwa menukarkan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada kasir Toko Aneka Zone dengan 100 buah koin logam untuk bermain game di Toko Aneka Zone tersebut, kemudian Terdakwa melihat-lihat orang bermain game di sana, lalu tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang yang mengaku sebegai polisi berpakaian preman, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polres Inhil, disana Terdakwa ditanyai oleh polisi dan mengatakan jika masih ada Terdakwa menyimpan uang palsu di rumahnya, kemudian setelah itu Terdakwa dan beberapa orang polisi berangkat ke rumah Terdakwa dijalan SKN lorong Family 1 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, sesampainya di sana Terdakwa langusng memberitahukan tempat Terdakwa menyimpan uang palsu tersebut yaitu di dalam dompet istri Terdakwa yang Terdakwa letakkan di atas rak sepatu yang mana di dalamnya terdakwa 6 (enam) lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa namun tidak menemukan apa-apa, lalu saya dibawa kembali ke Polres Inhil ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari kutipan angsuran nasabah koperasi tempat Terdakwa bekerja ;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui Uang tersebut palsu pada malam hari ketika Terdakwa menghitung ulang uang hasil dari kutipan nasabah siang harinya ;
Bahwa Total keseluruhan uang palsu itu ada 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa merasa takut melaporkannya atau mengembalikannya ke bank dikarenakan takut disangka Terdakwa yang membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan perkara ini ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboraturium Kriminalistik Cabang Medan No. Lab. 10156/DUF/2015 pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa UNGKAP SIAHAAN, S.Si, KHAIRUN NISA, ST dan NIKO SIAGIAN, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan HARIS AKSARA, SH, dengan Kesimpulan pemeriksaan :
7 (tujuh lembar uang kertas rupiah dengan perincian sebagai berikut :
2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri WGA 650908 tahun emisi 2011.
2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri BCF 209463 tahun emisi 2012.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri DDQ 011971 tahun emisi 2004.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri GGT 887878 tahun emisi 2011.
1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) seri gambar DR. IR. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA dengan nomor seri EGN 225876 tahun emisi 2012.
Disita dari saksi An. RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG.
Seperti yang tercantum pada Bab I diatas adalah palsu.
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau dengan dugaan kepemilikan Uang Palsu ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwan dan ditemukan 1 (satu) lembar uang palsu di dalam dompet yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, lalu pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna kombinasi cokelat putih merek GUESS yang didalamnya terdapat 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang secara fisik adalah uang palsu ;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa sudah mengetahui jika uang tersebut adalah uang palsu ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari kutipan angsuran nasabah koperasi tempat Terdakwa bekerja ;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan uang tersebut adalah untuk dibelanjakan atau digunakan untuk bermain game di Toko Aneka Zone ;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari Pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam bentuk Subsideritas yaitu dengan Dakwaan Primair Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum bersifat Subideritas maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, namun apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua oleh Penuntut Umum unsur-unsurnya berikut :
Setiap Orang ;
Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah ;
Yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah Subyek Hukum yaitu setiap orang yang mampu untuk bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya didepan Hukum, dan terdakwa pada waktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dalam hal ini yaitu terdakwa RINTO TINENDUNG ALIAS RINTO BIN DAULAT TINENDUNG yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan dan terdakwa terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan baik dan jelas serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa adalah pelaku atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) dalam perkara maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas hakim berkeyakinan unsur pertama yaitu barang siapa telah terpenuhi dalam diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur Mengedarkan Dan/Atau Membelanjakan Rupiah ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah dapat dibuktikan maka sudah cukup untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan semuanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang ada bahwa Terdakwa RINTO TINENDUNG ALIAS RINTO BIN DAULAT TINENDUNG pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau telah dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Uang yang telah diketahuinya merupakan Rupiah palsu dengan cara menukarkan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli koin sebanyak 30 (tiga puluh) buah seharga Rp. 30.000.,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA yang bekerja sebagai kasir di toko tersebut, namun saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA merasa ada yang berbeda dangan uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut, yaitu kertas dan gambar logo BI di sudut gambar tidak mengkilat dan juga setelah saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA raba terasa lain kemudian saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA bertanya dengan teman kerja saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA dan menyatakan jika uang tersebut memang palsu, kemudian saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA meminta kembali koin yang saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA berikan kepada Terdakwa dan mengembalikan uang yang diberikan terdakwa kepada saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA sambil mengatakan jika uang tersebut adalah uang palsu, kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan keluar dari Toko Aneka Zone, lalu saksi ANDI NURAINI ALS AINI BINTI PETTA TAPPA menceritakan hal tersebut ke teman kerjanya dan salah satu teman kerjanya melaporkan hal tersebut ke polisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas hakim berkeyakinan unsur kedua yaitu Mengedarkan Dan/Atau Membelanjakan Rupiah telah terpenuhi dalam diri terdakwa ;
Ad.3. Unsur Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu Sebagimana Dimaksud Dalam Pasal 26 Ayat (3) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Rupiah palsu berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yangg diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang ada bahwa Terdakwa RINTO TINENDUNG ALIAS RINTO BIN DAULAT TINENDUNG pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Jalan Telaga Biru (Toko Aneka Zone), Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau telah dengan sengaja menukarkan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli koin sebanyak 30 (tiga puluh) buah seharga Rp. 30.000.,00 (tiga puluh ribu rupiah) sementara Terdakwa telah mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang Palsu ;
Menimbang, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboraturium Kriminalistik Cabang Medan No. Lab. 10156/DUF/2015 tertanggal 04 November 2015 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa UNGKAP SIAHAAN, S.Si, KHAIRUN NISA, ST dan NIKO SIAGIAN, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan HARIS AKSARA, SH, bahwa terhadap 7 (tujuh) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang disita dari RINTO TINENDUNG Als RINTO Bin DAULAT TINENDUNG pada saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan tersebut adalah palsu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim berkeyakinan unsur ketiga yaitu unsur Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu Sebagimana Dimaksud Dalam Pasal 26 Ayat (3) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar dan pemaaf terhadap perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana dari perbuatan Terdakwa, maka atas kesalahannya tersebut Terdakwa harus bertanggung jawab dengan menerima pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan dapat merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan
Terdakwa tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa memiliki istri dan anak yang masih kecil yang membutuhkan nafkah ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal dan yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut telah dirasa tepat dan memenuhi rasa keadilan Terdakwa dipidana dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam Penahanan maka Majelis Hakim memandang perlu untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan pidana yang dijatuhkan (Vide Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, mengenai barang bukti ;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: GGT887878;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: DDQ101971;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: BFC209463;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: BFC209463;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: WGA650908;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: WGA650908;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: EGN225876;
1 (satu) buah dompet merek BONIA;
1 (satu) buah dompet warna cokelat kombinasi putih merek GUESS;
adalah merupakan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak idana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sudah seyogyanya pula Terdakwa untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul ;
Memperhatikan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RINTO TINENDUNG alias RINTO bin DAULAT TINENDUNG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEDARKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RINTO TINENDUNG alias RINTO bin DAULAT TINENDUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: GGT887878;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: DDQ101971;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: BFC209463;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: BFC209463;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: WGA650908;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: WGA650908;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: EGN225876;
1 (satu) buah dompet merek BONIA;
1 (satu) buah dompet warna cokelat kombinasi putih merek GUESS;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari SENIN tanggal 14 MARET 2016, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan oleh kami Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH., M. Hum selaku Hakim Ketua, didampingi oleh SAHARUDIN RAMANDA, SH dan ARIF INDRIANTO, SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua diampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUFLIKH FAUZAN ASBAR, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tembilahan serta dihadiri BENI YARBERT, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembbilahan dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH., M.Hum.
Hakim Angggota
SAHARUDIN RAMANDA, SH
ARIF INDRIANTO, SH., MH
Panitera Penggganti
MUFLIKH FAUZAN ASBAR, SH