11/PDT/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 11/PDT/2018/PT SBY
H. BAHRUL MUHITH tempat tanggal lahir Tuban, 10 Desember 1967, Pendidikan SLTA, Agama Islam, Pekerjaan Perdagangan Tempat tinggal Dusun Singgahan Dusun Tunggulrejo RT/RW 08/03 Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, dalam hal ini diwakili oleh H. SUNARYO ABUMA'IN SH, MM.Advokat/Pengacara yang beralamat domisili kantor Jalan Imam Bonjol Nomor 42 Bojonegoro Telp. 081359501474. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2017; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tuban, tanggal 23 Oktober 2017, Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 11/PDT/2018/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
H. BAHRUL MUHITH tempat tanggal lahir Tuban, 10 Desember 1967, Pendidikan SLTA, Agama Islam, Pekerjaan Perdagangan Tempat tinggal Dusun Singgahan Dusun Tunggulrejo RT/RW 08/03 Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, dalam hal ini diwakili oleh H. SUNARYO ABUMA'IN SH, MM.Advokat/Pengacara yang beralamat domisili kantor Jalan Imam Bonjol Nomor 42 Bojonegoro Telp. 081359501474. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M E L A W A N
PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk berkedudukan di Surabaya melalui PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. KCP Tuban Berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 75 Tuban 62317 Telp. (0356) 331436;
Dalam hal ini Tergugat I memberikan kuasa kepada Roellis Prasetyo, SH., Bondhan A. Mahendra, SH, Rekta Fajar Rulyawan, SH, Sigit Setiari, SH, Afinaa Amelia, SH, Yulia Ayu Wardhani, SH, Nadia Cynthia Rachma, SH, Ivan Satriawan, Rian Twi Santoso, Joko Budi Pramono, Aretha Christy Domas dan Fahrizal Adiansyah, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa bertindak mewakili Perseroan sebagai Tergugat I beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 75 Tuban, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2017;
Dalam hal ini Tergugat II memberikan kuasa kepada Tio Serepina Siahaan, SH.,LL.M, Obor P. Hariana, SH, Win Handoyo, SH.,MH. Usman Amirullah, SH.,MH. Jamiatun, SH, Muahammad Sani, SH.,M.H. Yan A.H. Asmara, SH.,MH. Andhi A. Pagatian, SH. Muliawansyah Apriandi, S.H., Rina Maryana, S.H., Netti Rokhana, S.E., Rahayu Kususma Rini, Hakam Ahmad, Ismail Latif dan M. Miftahul Fatoni, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa bertindak mewakili Perseroan sebagai Tergugat II beralamat di Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juni 2017;
SUPRIYO, (Pengaku Pemenang Lelang), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Parang Batu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban;
Selanjutnya disebut Sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 18 Januari 2018 Nomor 11/PEN.PDT/2018/PT SBY tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor 11/Pen.Pdt/2018/PT Sby, tanggal 18 Januari 2018;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 23 Oktober 2017 Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban
pada tanggal 29 Mei 2017 dalam Register Nomor 14/Pdt.G/2017/ PN.TBN,telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa, penggugat selaku debitur dari PT.BANK MANDIRI Tbk Business Banking Desk Tuban (tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 75 Tuban selaku kreditur dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan seluas 738m2 sesuai SHM Nomor112 atas nama penggugat yang terletak di Ds. Tunggulrejo Kec. Singgahan Kab. Tuban;
Bahwa, tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk jaminan sebagaimana terurai pada posita point Nomor 1 (satu) diatas telah dijaminkan oleh PT.BANK MANDIRI Tbk Business Desk Tuban (tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 75 Tuban;
Bahwa, pinjaman penggugat sesuai Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 14013/PK/011/KMK/2009 yang di perpanjang ADDENDUM I (Pertama) Nomor : 14013/PK/011/KMK/2009 Tanggal 16 Juli 2010. Bahwa debitur telah memperoleh fasilitas kredit dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 1403 tanggal 17 Juli 2009. Dengan limit kredit terbesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan jangka waktu kredit sampai dengan tanggal 16 Juli 2010. Namun karena usaha penggugat mengalami kegagalan/bangkrut sehingga penggugat belum bisa menyelesaikan kewajiban utang yang di perjanjikan.
Bahwa, penggugat menolak atas Surat Nomor : RTR. RCR / SMCR : SBY / 07990 / 2017 Tanggal 26 April 2017 perihal Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Business Banking atas nama Penggugat pada jaminan yang mengikat dalam perjanjian SHM. Nomor: 53 Ds. Jatisari atas nama Bahrul Muhith dan SHM. Nomor : 112 atas nama BAHRUL MUHITH yang terletak di Desa Tunggulrejo Kecamatan Singgahan pada hari Selasa, 06 Desember 2016 waktu : 11.00 s/d selesai tempat di Kantor KPKNL Jl. Indrapura Nomor5 Surabaya dengan hasil pelaksanaan lelang atas agunan Penggugat telah terjual sebesar Rp 450.500.000 (Empat ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Hasil Lelang Rp. 450.500.000,00
Dikurangi Bea Lelang 4% (450.500.000,00) Rp. 18.020.000,00
Rp. 432.480.000,00
Hasil bersih lelang sebesar Rp.432.480.000,00 tersebut telah digunakan untuk membayar kewajiban kredit Penggugat : Nomor Rek. 1400100266528;
Hutang pokok : Rp 420.310.000,00
Biaya Appraisal : Rp 12.170.000,00
Total : Rp 432.480.000,00
Sisa kewajiban kredit Penggugat setelah dikurangi dengan pembayaran dari hasil Lelang tersebut sebagai berikut (cut off date 26/04/2017):
Nomor Rek. 1400100266528
Hutang Pokok : Rp 549.690.000,00
Bunga Berjalan : Rp 855.294.871,32
Denda : Rp 1.341.552.309,83
Biaya Lain-Lain : Rp 0,00
Denda Berjalan : Rp 1.868.462,75
Total Kewajiban : Rp 2.748.405.643,90
Bahwa, Penggugat telah berkomunikasi aktif dengan petugas Bank mohon waktu untuk menyelesaikan kewajiban utang yang tertanggung sesuai Perjanjian Kredit Nomor : 14013/PK/011/KMK/2009 dengan catatan bahwa obyek yang dijaminkan di jual bersama-sama atas kesepakatan kreditur dan debitur, dikarenakan agunan tanah, toko dan bangunan sarang burung untuk tahun sekarang 2016/2017 dinilai lebih mahal dari NJOP dari tahun yang sebelumnya;
Bahwa, kemudian pihak Tergugat I tidak ada komunikasi dengan Penggugat sehingga Tergugat II melaksanakan Lelang atas agunan obyek tanah SHM Nomor 112 tidak sesuai dengan Harga Limit dan Pasaran Standart yang sekarang tahun 2017;
Bahwa, Tergugat I tidak memahami dan salah taksir dengan obyek agunan yang terletak di atas tanah Hak Milik Nomor : 112 merupakan bangunan toko, tempat tinggal, dan sarang burung, sesuai Keputusan Bupati Kabupaten Tuban Nomor : 601.1/P.71/KPTS/414.040/2004 tentang ijin bangunan dan daerah pengawasan jalan tanggal 06 April 2004. Sehingga Penggugat mentaksir harga obyek agunan atas tanah , bangunan toko dan Sarang burung Rp. 1.200.000.000 (Satu milyar dua juta rupiah) sehingga lelang yang dilaksanakan Tergugat II tidak sesuai dengan harga limit;
Bahwa, Penggugat pada tanggal 26 April 2017 telah menerima Surat Nomor : RTR.RCR/SMX.R.SBY/07990/2017 dari Tergugat II perihal hasil pelaksanaan lelang atas Agunan SHM Nomor : 53 telah terjual sebesar Rp.450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) adalah salah tidak tepat sasaran atas agunan obyek tanah, bangunan toko, dan sarang burung SHM Nomor : 112 yang terletak di Desa Tunggulrejo Kecamatan Singgahan Tuban yang diantarkan oleh Petugas Bank (Tergugat I) dan saudara Supriyo Pengaku Pemenang Lelang (Tergugat III) pada tanggal 3 Mei 2017 dirumah Penggugat;
Bahwa, pada tanggal 5 Mei 2017 peukul 16.00 WIB Tergugat III telah memasuki pekarangan Penggugat memasang papan nama Toko TB. Putra Mandiri di lokasi tanah SHM Nomor : 112 atas nama milik Penggugat tanpa seizin Penggugat;
Bahwa, pada tanggal 6 Mei 2017 Tergugat III (Pengaku Pemenang Lelang) yang kedua kalinya memasuki pekarangan Penggugat tanpa seizin Penggugat sekitar pukul 8.30 WIB telah merusak, menurunkan/melepaskan papan nama dan barang-barang yang melekat pada Toko Bangunan milik Penggugat, kemudian Penggugat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singgahan Kabupaten Tuban;
Akhirnya Polsek turun tangan ke TKP memerintahkan Tergugat III agar papan nama yang di lepas di pasang dan dikembalikan lagi seperti semula;
Bahwa, oleh karena Pelaksanaan Lelang yang di laksanakan Tergugat II yang kemudian dimenangkan Terguga III tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu kepada Penggugat selaku debitur yang nilai Nominalnya penjualan tidak sesuai dengan harga limit, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan harus di tinjau kembali atau dibatalkan;
Bahwa, Penggugat juga merasa sangat di permalukan atas tindakan dari Tergugat I. Dan Tergugat II yang telah melelang barang jaminan milik Penggugat tanpa adanya koordinasi kesepakatan dengan Penggugat lalu dimenangkan oleh Tergugat III (Pengaku Pemenang Lelang), maka untuk itu Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil kepada Tergugat uang sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus juta rupiah);
Secara Tanggung Renteng di tambah khusus ganti rugi immateriil kepada Tergugat III atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran hukum
senilai uang Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa, Penggugat menduga ada konspirasi kejahatan atas pelaksanaan lelang yang dilaksanakan Tergugat II antara Tergugat I dan Tergugat III. Karena agunan terjual lelang tidak sesuai dengan harga limit;
Bahwa, seharusnya selain pelaksanaan lelang tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 pihak PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kabupaten Tuban (Tergugat I) melakukan waktu tunggu kepada Penggugat yang mohon untuk dikasih kesempatan jual bersama atas obyek agunan yang dijaminkan;
Bahwa, oleh karena pelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat II tidak sesuai dengan harga limit atas obyek tanah yang dijaminkan SHM Nomor : 112 atas sebidang tanah, bangunan dan sarang burung seluas 378 m2 atas nama Penggugat dengan harga lelang Rp.450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan obyek tanah tersebut SHM Nomor : 112 yang terdiri atas tanah, bangunan toko dan sarang burung yang terletak dijalan Raya Tunggulrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Harga pasaran umum bisa mencapai Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) sehingga dengan tegas adalah perbuatan melawan hukum dan haruslah dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 6 UU RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan:
Hak tanggungan dan pasal 224 HIR Stbl 1941 Nomor 44;
Ketentuan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
Ketentuan pasal 15 ayat 1 b UU RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
Ketentuan lainnya yang berlaku, antara lain ketentuan yang mengatur tentang lelang sebagaimana tersebut dalam vendu Reglanment stbl 1908 Nomor 108 (peraturan lelang);
Bahwa, Penggugat akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para Tergugat maka Penggugat juga merasa malu dan dipermalukan atas tindakan dari Tergugat I, Tergugat II dan khususnya Tergugat III dan sangat patut dan wajar Penggugat untuk mendapatkan ganti rugi, baik kerugian immateriil maupun kerugian materiil sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata dari para Tergugat sebesar Rp.2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah) yang harus dibayar tanggung renteng oleh para
Tergugat secara tunai dan kontan dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut:
Nilai jual beli sebidang tanah, bangunan toko dan sarang burung tersebut sebesar Rp.1.200.000.000,00 (Satu milyar dua ratus juta rupiah);
Kerugian immateriil berupa rasa takut/was-was, rasa tidak nyaman akibat dari intimidasi dan pencemaran nama baik Penggugat yang dilakukan oleh para Tergugat apabila dinilai dengan uang ternilai dengan jumlahnya adalah layak dan wajar apabila Penggugat menentukan kerugian tersebut senilai Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)ditambah kerugian immateriil khusus perbuatan melanggar hukum Tergugat III apabila dinilai dengan uang jumlahnya adalah layak dan wajar apabila Penggugat menentukan kerugian senilai Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya putusan dalam perkara ini secara sukarela oleh para Tergugat maka Penggugat memohon agar para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari atas ketelambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkaran ini mempunyai kekuatan huku yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan (inkrach);
Bahwa, pada dasarnya Penggugat masih sanggup menyelesaikan membayar hutangnya ke Tergugat I dan meminta waktu tempo kepada PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Tuban dengan syarat Penggugat menjual aset tanah yang diagunkan yang sekarang sudah laku (dilelang);
Bahwa, gugatan Penggugat telah didasarkan fakta kebenaran maka untuk itu Penggugat mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan melaksanakan putusan ini terlebih dahulu meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai diatas Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban berkenan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya dimuka sidang dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melanggar hukum;
Menyatakan barang jaminan milik Penggugat yang berupa sebidang tanah, bangunan toko dan sarang burung seluas 738 m2 sesuai SHM Nomor 112 atas nama Penggugat yang terletak di Jalan Raya Desa Tunggulrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban telah dijaminkan kepada Tergugat I selaku kreditur;
Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat II yang kemudian dimenangkan oeh Tergugat III atas jaminan milik Penggugat karena tidak sesuai dengan harga limit/harga pasaran umum dan tidak ada koordinasi pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat selaku debitur adalah perbuatan melawan hukum dan harus ditinjau kembali dan atau dibatalkan;
Menyatakan mewajibkan kepada Penggugat untuk melanjutkan kembali angsuran atas hutangnya kepada Tergugat I hingga sampai lunas dengan batas waktu pinjaman berakhir sesuai kesepakatan;
Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan khusus Tergugat III uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti ruhi materiil kepada Penggugat, uang sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III masing-masing telah mengajukan jawaban sebagaimana dimuat didalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn tanggal 23 Oktober 2017 dan pada tingkat banding untuk singkatnya
Putusan ini, maka jawaban Para Tergugat tersebut dianggap telah disalin/dikutip kembali disini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tuban dalam putusannya Nomor 14/ Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 23 Oktober 2017 menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.131.000,00 (dua juta seratus tigapuluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat putusan dalam perkara ini dibacakan, kuasa Tergugat II tidak hadir, maka kepadanya telah diberitahukan isi putusan ini sebagaimana dalam Relaas pemberitahuan putusan Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 10 November 2017;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 14/Pdt,G/2017/PN Tbn, tanggal 23 Oktober 2017 tersebut, Kuasa Penggugat/Pembanding telah mengajukan pernyataan permohonan banding
sebagaimana dalam Risalah pernyataan permohonan banding Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut, telah diberitahukan kepada masing-masing pihak Terbanding/semula Tergugat I, II dan III, dengan Relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 9 November 2017 kepada Terbanding I/semula Tergugat I, dengan Relaas tertanggal 21 November 2017 kepada Terbanding II/semula Tergugat II dan dengan Relaas tertanggal 8 November 2017 kepada Terbanding III/semula Tergugat III, kesamuanya Relaas tersebut dibuat dan dilaksanakan oleh Heri Budi Julianto, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tuban;
Menimbang terkait dengan permohonanbanding tersebut, Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan memori banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban sebagaimana Akta
penyerahan memori banding Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn tanggal 14
November 2017 dan untuk singkatnya putusan ini, isi selengkapnya dari
memori banding tersebut dianggap telah disalin/dikutip disini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada masing-masing Terbanding sebagaimana dalam Relaas Nomor 14/Pdt,G/2017/PN Tbn, tanggal 21 November 2017 kepada Terbanding I/semula Tergugat I dan kepada Terbanding II/semula Tergugat II serta dengan Relaas tertanggal 24 November 2017 kepada Terbanding III/semula Tergugat III. Kesemuanya Relaas tersebut dibuat dan dilaksanakan oleh Heri Budi Julianto Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tuban;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut, Terbanding I/semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban sebagaimana dalam Akta penyerahan kontra memori banding Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 4 Desember 2017, dan untuk singkatnya putusan ini isi selengkapnya dari kontra memori banding tersebut, dianggap telah disalin/dikutip dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut, Terbanding II,/semula Tergugat II, telah pula mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban sebagaimana dalam Akta penyerahan kontra memori banding Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 29 November 2017 dan untuk singkatnya putusan ini, isi selengkapnya kontra memori banding tersebut dianggap telah disalin/dikutip disini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut, Terbanding III,/semula Tergugat III, telah pula mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban sebagaimana dalam Akta penyerahan kontra memori banding Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 24 November 2017 dan untuk singkatnya putusan ini, isi selengkapnya kontra memori banding tersebut dianggap telah disalin/dikutip disini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang masing-masing diajukan oleh Terbanding I/semula Tergugat I, Terbanding II/semula Tergugat
II dan Terbanding III/semula Tergugat III tersebut, telah diberitahukan/
diserahkan salinan-salinannya kepada Kuasa Pembanding/semula Kuasa Penggugat sebagaimana dalam Relaas Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 11 Desember 2017, yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jeffri Teguh W, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bojonegoro;
Menimbang, bahwa terkait permohonan banding tersebut, kepada masing-masing dari kedua belah pihak berperkara, telah diberitahukan hak-
haknya untuk memeriksa berkas perkara (in zage) sebagaimana dalam Relaas-relaas, kepada Pembanding/semula Penggugat dengan Relaas Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 14 November 2017, kepada Terbanding I/semula Tergugat I dengan Relaas tertanggal 9 November 2017, kepada Terbanding II/semula Tergugat II dengan Relaas tanggal 21 November 2017 dan kepada Terbanding III/semula Tergugat III dengan Relaas tertanggal 8 November 2017. Kesemuanya Relaas tersebut dibuat dan dilaksanakan oleh Heri Budi Julianto, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tuban;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa sesuai dengan Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat dihadapan R.M. Chairul, S.H.,M.Hum Panitera Pengadilan Negeri Tuban, bahwa permohonan banding tersebut diajukan pada tanggal 31 Oktober 2017 dan putusan dalam perkara ini diucapkan didalam sidang yang terbuka untuk umum yang dihadiri Pembanding/semula Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2017 serta dengan cara dan syarat-syarat yang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa konskwensi Yuridis dari adanya permohonan banding tersebut, maka Pengadilan tingkat banding akan memeriksa ulang segala fakta hukum yang dikonstatir dan menjadi dasar serta alasan pertimbangan hukum Judex factie tingkat pertama didalam memutuskan perkara ini apakah sudah tepat dan benar menurut hukum dengan bertitik tolak alasan-alasan keberatan didalam memori banding dan memperhatikan kontra memori banding serta penilaian Juridis dari Pengadilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I/sekarangTerbanding I dan Tergugat II/sekarang Terbanding II sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam putusan Judex factie tingkat pertama tersebut, Pengadilan tingkat banding sependapat dengan dasar dan
alasan pertimbangan hukum tersebut, Dengan mengambil alih menjadi pendapat sendiri maka eksepsi-eksepsi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati dengan seksama, maka point-point pokok dari memori banding yang diajukan
Pembanding tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
Perjanjian kredit modal kerja Nomor 140/3/PK/011/KMK/2009 baru diterima pada tanggal 20 Maret 2017;
Sesuai bukti P.3 dan P.4, Pembanding/semula Penggugat akan tetap menyelesaikan tanggungan hutang akan tetapi tidak ada penjelasan dari Terbanding I/semula Tergugat I dan tidak ada pemberitahuan/penjelasan bahwa obyek SHM Nomor 112 tersebut sudah terlelang;
Terbanding I/semula Tergugat I tidak pernah mengajukan penetapan lelang kepada Terbanding II/semula Tergugat II;
Surat yang dikimkan Terbanding I/semula Tergugat I kepada Pembanding/semula Penggugat tidak ada tanda tangannya Tergugat I/Terbanding I yang asli, tetapi tanda tangan Scanner;
Surat RTR.RCR/SMCR.SBY/19473/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal-perihal Revisi pelaksanaan lelang, tidak jelas identitas dan Revisi tersebut sudah terlambat karena sudah pada tahap pemeriksaan setempat atas obyek lelang;
Dalam pelaksanaan lelang tersebut Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II tidak melaksanakan azas transparan atau penjualan dengan penawaran umum;
Telah terjadi konspirasi kejahatan dari Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II karena menurut surat pemberitahuan tanggal 4 Mei 2017 bahwa obyek terlelang adalah SHM Nomor 53 dan sudah terlelang pada tanggal 6 Desember 2016 dengan hasil lelang Rp.450.000 dan tidak ada Risalah lelangnya. Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang menerangkan bahwa obyek lelang adalah SHM Nomor 53 Desa Jatisari Kecamatan Senari;
Menimbang, bahwa terhadap point-point alasan keberatan dari Pembanding tersebut diatas, setelah memperhatikan alasan atau dalil kontra memori banding yang diajukan Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III tersebut Pengadilan tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan pada point 1 (satu) tersebut tidak relevant untuk dapat membuktikan dalil gugatan Pembanding atau sebagai alasan hukum untuk membatalkan putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan pada point 2 (dua) tersebut harus ditolak, sebab Pembanding/semula Penggugat telah nyata-
nyata wanprestasi dan Terbanding I/semula Tergugat I telah mengirimkan surat peringatan 1 Nomor 13/089.3/DPB tanggal 10 Januari 2011, surat peringatan II Nomor 13/401-3/DPB tanggal 26 Januari 2011 dan surat Peringatan III Nomor 13/1668-3/DPB tanggal 3 Oktober 2011. Bahwa akan tetapi setelah adanya surat Peringatan tersebut diatas, Pembanding/ Penggugat tidak dapat melunasi hutang kreditnya kepada Terbanding I/semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan pada point 3 (tiga) tersebut, harus ditolak sebab tidak mungkin Terbanding II/semula Tergugat II melaksanakan lelang jika tidak ada permintaan lelang dari Terbanding/semula Tergugat I kepada Terbanding II/semula Tergugat II. Bahwa lagipula Terbanding I/semula Tergugat I telah membuat surat pemberitahuan perihal lelang tersebut kepada Pembanding/semula Penggugat dengan surat Nomor 15/3232-3/FRD tanggal 18 Oktober 2013 dan surat Nomor RTR-RCR/BMC-SBY.22739/2016 tanggal 21 November 2011;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan pada point 4 (empat) tersebut, harus ditolak sebab tanda tangan yang di Scanner didalam surat tersebut tetap dianggap sah secara formil;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan pada point 5 (lima) dan point 7 (tujuh) tersebut, harus ditolak sebab kesalahan yang terjadi pada surat Nomor RTR, RCR/SMCR. SBY/07990/2017 tanggal 26 April 2017 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang atas obyek SHM No.53/Desa Jatisan itu hanya merupakan kesalahan administratif dan sudah diralat/ diperbaiki dengan surat Nomor RTR, RCR/SMCR.SBY/19473/2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang menerangkan bahwa obyek yang telah dilelang itu adalah SHM Nomor 112/Desa Tanggulrejo, sesuai dengan Grosse Risalah lelang Nomor 1556/2016 tanggal 6 Desember 2016;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan pada point 6 (enam) tersebut diatas, harus ditolak sebab perihal pelelangan obyek SHM Nomor 112/Desa Tegalrejo tersebut sudah dilaksanakan secara transparan dan
dengan mengumumkannya melalui media massa/surat khabar dan tentang limit harga obyek lelang tersebut ditentukan oleh Appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum terhadap memori banding dan kontra memori banding sebagaimana tersebut diatas dan setelah mempelajari dengan seksama dasar serta alasan-alasan pertimbangan hukum dalam putusan Judex factie tingkat pertama tersebut, maka dengan mengambil alih dasar dan alasan pertimbangan hukum tersebut menjadi pendapat sendiri, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, tanggal 23 Oktober 2017 tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar 150.000,00 (seratus lima puruh ribu rupiah);
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, dan ketentuan dalam HIR serta peraturan perundang-undangan lainnya;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tuban, tanggal 23 Oktober 2017, Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Tbn, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 7 Maret2018 oleh kami Jannes Aritonang, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Hakim Ketua Majelis, Mulijanto, S.H.,M.H. dan Suryanto, S.H.,M.Hum. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, serta dibantu
Ampung Hillep, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang
berperkara maupun para kuasanya.--------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
ttd ttd
Mulijanto, S.H.,M.H.Jannes Aritonang, S.H.,M.H.
ttd
Suryanto, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
Ampung Hillep, S.H.
Perincian biaya Banding :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah ……… Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya
H. JoniEffendi, SH.,MH.
NIP : 19610426 198402 1 001
| Perincian biaya banding :
| Rp. 5.000,- Rp. 6.000,- Rp. 139.000,- Rp. 150.000,- Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya H. JoniEffendi, SH.,MH. NIP : 19610426 198402 1 001 | Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya H. JoniEffendi, SH.,MH. NIP : 19610426 198402 1 001 Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya H. MUNAUWIR KOSSAH,SH.MH. Nip.19580407 198503 1 002.- Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya H. ADI WAHYONO ,SH.. Nip.1961 1113 198503 1 004.- |
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya
H.JOKO SABAR ,SH.
Nip.040 028 213.-
J u m l a h