54/Pid.Sus/2020/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KACU Als ACOK Bin SAMA UDIN (Alm)
1. Menyatakan terdakwa KACU Als ACOK Bin SAMA UDIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan untuk dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Pendek warna Merah  1 (satu) lembar Jaket lengan Panjang ada tulisan Nudie pakai tutup kepala Warna abu-abu.  1 (satu) lembar Bra atau BH warna Merah Muda.  1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru.  1 (satu) lembar Celana dalam Warna Hitam. Dikembalikan kepada Saksi Anak PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI  1 (satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari Plastik dengan Motif warna, putih, biru dan merah.  1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Biru Ada Tulisan Adidas Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Kacu als. Acok Bin Sama Unah Alm
2. Tempat lahir : Sulawesi Selatan
3. Umur/Tanggal lahir : 75 Tahun/3 Januari 1945
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.A. Yani Rt.012 Rw.003, Kecamatan Jorong,
Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 November 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 November 2019 sampai dengan tanggal 28 November 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan tanggal 6 Februari 2020
4. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020
Terdakwa didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 20 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 20 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KACU Als ACOK Bin SAMA UDIN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa KACU Als ACOK Bin SAMA UDIN (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Pendek warna Merah
1 (satu) lembar Jaket lengan Panjang ada tulisan Nudie pakai tutup kepala Warna abu-abu.
1 (satu) lembar Bra atau BH warna Merah Muda.
1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru.
1 (satu) lembar Celana dalam Warna Hitam.
Dikembalikan kepada Saksi Anak PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI
1 (satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari Plastik dengan Motif warna, putih, biru dan merah.
1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Biru Ada Tulisan Adidas
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman, atas permohonan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa KACU Als ACOK Bin SAMA UDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan NovemberTahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.12 Rw.02 Kec. Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan kepada PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI yang saat itu masih berumur 12 (dua belas) tahun dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sedang duduk di kamar depan televisi di dalam rumah nenek Anak Saksi, kemudian terdakwa datang menghampiri Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sambil berkata “kamu maukah saya kasih uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kita behancikan (bersetubuh)” Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI jawab “tidak mau”. Selanjutnya, terdakwa menyuruh Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI berbaring lalu terdakwa menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur. Setelah mengambil pisau dapur terdakwa mendatangi Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI kemudian terdakwa melepas resleting celana Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI, menurunkan celana dan celana dalam milik Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sampai ke lutut dengan menggunakan kedua belah tangan terdakwa. Sedangkan, pisau dapur yang terdakwa ambil sebelumnya diletakkan di lantai. Selanjutnya terdakwa melepaskan jaket dan baju Anak Saksi, namun Bra atau BH Anak Saksi tidak dilepaskan lalu terdakwa menciumi pipi Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sembari meremas payudara Anak Saksi dan menodongkan pisau dapur ke leher sebelah kiri Anak Saksi sambil berucap “jangan beritahu ibu (nenek) kamu, kalau diberitahu kamu saya bunuh”. Kemudian ada orang menggunakan sepeda motor mengetok pintu rumah tersebut sehingga terdakwa berdiri dan menuju ke pintu untuk membuka pintu dan menemui orang yang mengetuk pintu tersebut. Melihat kesempatan tersebut, Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI yang pada saat itu dalam posisi rebahan langsung duduk memakai baju, jaket dan menaikkan celana dalam serta celana panjang miliknya lalu keluar rumah berlari menuju ke rumah saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO. Sesampai dirumah saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO, Anak Saksi menceritakan bahwa terdakwa telah memegang atau meremas-remas payudara miliknya. Mendengar cerita tersebut saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO menelpon nenek Anak saksi yaitu saksi SITI MUTMAINAH Binti TIMUS (Alm) yang pada saat itu sedang bekerja di Pelaihari dan menyuruh saksi SITI MUTMAINAH Binti TIMUS (Alm) segera pulang ke rumah. Kemudian saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO mendatangi saksi H. JAMHURI Bin ALUI (Alm) selaku ketua RT dan memberitahukan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak Saksi lalu mereka mendatangi rumah nenek Anak Saksi. Sesampainya disana saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO dan saksi H. JAMHURI Bin ALUI (Alm)bertemu dengan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut duduk di ruang tengah tidak menggunakan pakaian/baju dan hanya menggunakan celana pendek, lalu saksi H. JAMHURI Bin ALUI (Alm) bertanya kepada terdakwa “kamu cerita yang benar, apakah kamu memegang atau meremas payudara sdri putri indri lestari” terdakwa jawab “saya tidak ada memegang payudara sdri putri indri lestari” lalu saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO menyela dan berkata “jangan berbohong, kenapa kamu memegang payudara sdri putri indri lestari” terdakwa jawab “saya tidak ada memegang, hanya begini saja (sambil memperagakan menggunakan tangan ke lantai memegang payudara)” kemudian saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO menyuruh Anak Saksi masuk kedalam rumah, namun Anak Saksi tidak mau masuk ke dalam rumah tersebut dan hanya menangis. Setelah itu saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO mengajak Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI ke rumah saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO sembari menunggu saksi SITI MUTMAINAH Binti TIMUS (Alm) pulang ke rumah.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum H. BOEJASIN PELAIHARI No. 445/415/VI/2019/RSUD.HB tanggal 08 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Singgih Sidarta Sp. OG. berkesimpulan bahwa seorang perempuan bernama PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI umur 12 (dua belas) Tahun, dari pemeriksaan tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh, didapatkan luka lecet pada alat kelamin luar arah pukul 02 dan 03, selaput dara masih utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UURI NO.35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa KACU Als ACOK Bin SAMA UDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan NovemberTahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.12 Rw.02 Kec. Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan kepada PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI yang saat itu masih berumur 12 (dua belas) tahun dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sedang duduk di kamar depan televisi di dalam rumah nenek Anak Saksi, kemudian terdakwa datang menghampiri Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sambil berkata “kamu maukah saya kasih uang rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kita behancikan (bersetubuh)”Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI jawab “tidak mau”.Selanjutnya, terdakwa menyuruh Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI berbaring lalu terdakwa menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur. Setelah mengambil pisau dapur terdakwa mendatangi Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI kemudian terdakwa melepas resleting celana Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI, menurunkan celana dan celana dalam milik Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sampai ke lutut dengan menggunakan kedua belah tangan terdakwa. Sedangkan, pisau dapur yang terdakwa ambil sebelumnya diletakkan di lantai. Selanjutnya terdakwa melepaskan jaket dan baju Anak Saksi, namun Bra atau BH Anak Saksi tidak dilepaskan lalu terdakwa menciumi pipi Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sembari meremas payudara Anak Saksi dan menodongkan pisau dapur ke leher sebelah kiri Anak Saksi sambil berucap “jangan beritahu ibu (nenek) kamu, kalau diberitahu kamu saya bunuh” setelah itu terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jempol tangan kanan miliknya secara berulang-ulang kekemaluan Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sekitar 10 (sepuluh) menit. Kemudian ada orang menggunakan sepeda motor mengetok pintu rumah tersebut sehingga terdakwa berdiri dan menuju ke pintu untuk membuka pintu dan menemui orang yang mengetuk pintu tersebut. Melihat kesempatan tersebut, Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI yang pada saat itu dalam posisi rebahan langsung duduk memakai baju, jaket dan menaikkan celana dalam serta celana panjang miliknya lalu keluar rumah berlari menuju ke rumah saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO. Sesampai dirumah saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO, Anak Saksi menceritakan bahwa terdakwa telah memegang atau meremas-remas payudara miliknya. Mendengar cerita tersebut saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO menelpon nenek Anak saksi yaitu saksi SITI MUTMAINAH Binti TIMUS (Alm) yang pada saat itu sedang bekerja di Pelaihari dan menyuruh saksi SITI MUTMAINAH Binti TIMUS (Alm) segera pulang ke rumah. Kemudian saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO mendatangi saksi H. JAMHURI Bin ALUI (Alm) selaku ketua RT dan memberitahukan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak Saksi lalu mereka mendatangi rumah nenek Anak Saksi. Sesampainya disana saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO dan saksi H. JAMHURI Bin ALUI (Alm)bertemu dengan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut duduk di ruang tengah tidak menggunakan pakaian/baju dan hanya menggunakan celana pendek, lalu saksi H. JAMHURI Bin ALUI (Alm) bertanya kepada terdakwa “kamu cerita yang benar, apakah kamu memegang atau meremas payudara sdri putri indri lestari” terdakwa jawab “saya tidak ada memegang payudara sdri putri indri lestari” lalu saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO menyela dan berkata “jangan berbohong, kenapa kamu memegang payudara sdri putri indri lestari” terdakwa jawab “saya tidak ada memegang, hanya begini saja (sambil memperagakan menggunakan tangan ke lantai memegang payudara)” kemudian saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO menyuruh Anak Saksi masuk kedalam rumah, namun Anak Saksi tidak mau masuk ke dalam rumah tersebut dan hanya menangis. Setelah itu saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO mengajak Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI ke rumah saksi ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO sembari menunggu saksi SITI MUTMAINAH Binti TIMUS (Alm) pulang ke rumah.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum H. BOEJASIN PELAIHARI No. 445/415/VI/2019/RSUD.HB tanggal 08 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Singgih Sidarta Sp. OG. berkesimpulan bahwa seorang perempuan bernama PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI umur 12 (dua belas) Tahun, dari pemeriksaan tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh, didapatkan luka lecet pada alat kelamin luar arah pukul 02 dan 03, selaput dara masih utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI NO.35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI (Anak Korban), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap Anak korban yang dilakukan oleh Sdr KACU Als ACOK Bin SAMA UNAH (Alm) yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar jam 19.00 wita di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.12 Rw.02 Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Anak korban menjelaskan tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dan Anak korban mengenal terdakwa karena sering ke rumah nenek Anak korban atau tempat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Anak korban. Anak korban sekarang berumur 12 tahun 8 bulan dan sedang duduk di kelas 4 Sekolah Dasar;
Anak korban menjelaskan awal mula terdakwa melakukan perbuatan cabul adalah pada saat Anak korban sedang duduk di kamar depan Televisi terdakwa mendatangi Anak korban sambil berbicara “ KAMU MAUKAH SAYA KASIH UANG RP. 100.000,- (SERATUS RIBU) KITA BEHANCIKAN (BERSETUBUH)”, Anak korban jawab, “TIDAKMAU” lalu terdakwa menyuruhAnak korbanberbaring. Selanjutnya, terdakwa pergi ke dapur mengambil pisau dapurkemudian terdakwa melepas resleting celana lalumenurunkan celana dan celana dalam sampai dengan lutut dengan menggunakan kedua belah tangan sedangkan pisau diletakkan di lantai, setelah itu terdakwa melepaskan jaket dari badan korban begitu juga dengan baju namun Bra atau BH tidak dilepas kemudian terdakwamenciumi PipiAnak korban sambil meremas payudara lalu menodongkan pisau dapur ke leher sebelah kiri Anak korbansambil berucap“JANGAN BERITAHU IBU ( NENEK ) KAMU, KALAU DI BERITAHU KAMU SAYA BUNUH” dan setelah itu terdakwa memasukkan jempol tangan kanan terdakwa kekemaluan Anak korban, terdakwa melakukan itu sekitar 10 (sepuluh puluh) menit sambil memasukkan kemudian mengeluarkan Jari jempol tangan kanan secara berulang ulang;
Anak korban menjelaskan terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jari jempol tangan kanan secara berulang-ulang selama 10 (sepuluh) menit secara berulang-ulang, kemudian ada orang menggunakan sepeda motor mengetok pintu rumah nenek Anak korban, sehingga terdakwaberdiri dan menuju ke pintu rumahtersebut untuk membuka pintu dan menemui orang yang mengetuk pintu tersebut,selanjutnya Anak korban langsung duduk memakai baju, jaket dan menaikkan celana dalam serta celana panjang miliknya lalu keluar rumah pergi kerumah Sdri ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO sambil menangis dan menceritakan perihal kejadian kepada Sdri ARNI PRANAWATI Binti H. NARTO;
Anak korban menjelaskan terdakwa tidak ada memasukkan benda lain selain jempol jari tangan kanannya dan pada saat melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak korban terdakwa tidak menggunakan Pakaian atau Baju.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan anak korban tentang penggunaan pisau untuk mengancam anak korban, atas keberatan tersebut anak korban tetap pada keterangannya;
SITI MUTMAINAH Binti TIMUS (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yaitu Sdri PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar jam 19.00 wita di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Simpang Empat Sungai Baru Rt.12 Rw.02 Kec. Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Saksi menjelaskan mengetahui terdakwa yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korbandari Sdri PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI (anak korban. Saksi menanyakan langsung terhadap anak korban“APAKAH BENAR Sdr KACU Als ACOK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL KEPADA KAMU? “ di jawab anak korban “ Sdr KACU Als ACOK MEMASUKAN JEMPOL TANGAN KANAN KE KEMALUAN SAYA “ pada saat di dalam rumah tepatnya di ruang Kamar depan Televisi;
Saksi menjelaskan berdasarkan keterangan anak korban awalnya anak korban sedang duduk di kamar depan Televisi kemudian terdakwa mendatangi anak korban seraya berucap “ KAMU MAUKAH SAYA KASIH UANG RP. 100.000,- (SERATUS RIBU) KITA BEHANCIKAN (BERSETUBUH)” dijawab oleh anak korban“TIDAKMAU” selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban berbaring kemudian terdakwa ke dapur mengambil pisau dapur, setelah itu terdakwa mendatangi anak korban lagi, kemudian melepas resleting celana dan celana dalam lalu menurunkan celana sampai dengan lutut dengan menggunakan kedua belah tangan sedangkan pisau yang terdakwa ambil dari dapur diletakkan di lantai, lalu melepaskan jaket dari badan begitu juga dengan baju namun Bra atau BH tidak dilepas.Kemudian terdakwamenciumi pipi anak korban sambil meremas payudara kemudian menodongkan Pisau dapur ke Leher sebelah kiri Sdri PUTRI INDRI LESTARI “ SAMBIL BERUCAP, JANGAN BERITAHU IBU ( NENEK ) KAMU, KALAU DI BERITAHU KAMU SAYA BUNUH “ dan setelah itu terdakwa memasukkan Jempol tangan kanan ke kemaluan anak korban ”;
Saksi menjelaskan berdasarkan keterangan anak korban terdakwa memasukkan jempol jari tangan kanan selama 10 (sepuluh) menit ke kemaluan anak korban dengan cara keluar masuk jari jempol dari kemaluan anak korban. Terdakwa berhenti melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap anak korban karena ada orang datang menggunakan sepeda motor kemudian mengetok pintu rumah, sehingga terdakwa berdiridan menuju ke pintu rumah untuk membuka pintu dan menemui orang yang mengetuk pintu tersebut. Pada saat itu anak korban yang sedang pada posisi rebahan langsung duduk kemudian memakai baju lalu memakai jaket dan menaikkan celana dalam dan celana panjang lalu keluar rumah pergi ke rumah saksi dan menceritakan semua kejadian kepada saksi;
Saksi menjelaskan anak korban berumur 12 (dua belas tahun) dan akibat dari perbuatan terdakwa anak korban mengeluhkanapabila sedang buang air kecil dikemaluannya terasa perih;
Saksi menerangkan saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban, berdasarkan keterangan anak korban pakaian yang anak korban gunakan adalah: 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Pendek warna Merah, 1 (satu) lembar Jaket lengan Panjang ada tulisan Nudie pakai tutup kepala Warna abu-abu, 1 (satu) lembar Bra atau BH warna Merah Muda, 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru, 1 (satu) lembar Celana dalam Warna Hitam dan 1 (satu) lembar celana Pendek Warna Biru ada Tulisan Adidas, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari Plastik dengan Motif warna, putih, biru dan merah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tentang penggunaan pisau untuk mengancam anak korban, atas keberatan tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dengan Sdri PUTRI INDRI LESTARI sekitar 3 (tiga) tahun dan Terdakwa bias berada di rumah Sdri PUTRI INDRI LESTARI karena mau makan malam serta tersangak dengan Sdri PUTRI INDRI LESTARI tidak ada memiliki hubungan keluarga.
Bahwa cara melakukan Perbuatan Cabul terhadap Sdri PUTRI INDRI LESTARI Pada saat Posisi Sdri PUTRI INDRI LESTARI lagi tidur dengan Posisi Telentang dengan menggunakan jaket Warna Abu abu pakai Tutup Kepala dan Pakai Celana Panjang Jeans ( Levis ) warna Biru serta pakai celana dalam Warna Hitam lalu Terdakwa duduk sambil miring di samping Kiri Sdri PUTRI INDRI LESTARI kemudian Terdakwa membuka resleting Celana panjang jeans ( levis ) yang dugunakan Sdri PUTRI INDRI LESTARI lalu Terdakwa memasukkan jempol Jari sebelah kanan dengan cara naik turun atau keluar masuk secara berulang kekemaluan Sdri PUTRI INDRI LESTARI lewat samping Celana dalam setelah itu Terdakwa memegang payudara Sdri PUTRI INDRI LESTARI menggunakan tangan kanan.
Bahwa Terdakwa memasukkan Jempol Jari sebelah kanan dengan cara naik turun atau keluar masuk secara berulang kekemaluan Sdri PUTRI INDRI LESTARI sebanyak 2 (dua) kali naik turun dan memegang Payudara sebanyak 2 (dua) kali serta Terdakwa melakukan Perbuatan cabul karena merasa terangsang pada saat melihat Sdri PUTRI INDRI LESTARI tidur telentang dan Terdakwa memasukkan Jempol jari karena kemaluan Terdakwa tidak mau bangun.
Bahwa Setelah Terdakwa amati dan Perhatikan barang – barang yang diperlihatkan 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Pendek warna Merah, 1 (satu) lembar Jaket lengan Panjang ada tulisan Nudie pakai tutup kepala Warna abu-abu, 1 (satu) lembar Bra atau BH warna Merah Muda, 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru, 1 (satu) lembar Celana dalam Warna Hitam dan 1 (satu) lembar celana Pendek Warna Biru ada Tulisan Adidas, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari Plastik dengan Motif warna, putih, biru dan merah Adalah barang buktinya kecuali Pisau yang diperlihatkan Terdakwa tidak mengenalinya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Pendek warna Merah;
1 (satu) lembar Jaket lengan Panjang ada tulisan Nudie pakai tutup kepala Warna abu-abu.;
1 (satu) lembar Bra atau BH warna Merah Muda;
1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru;
1 (satu) lembar Celana dalam Warna Hitam;
1 (satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari Plastik dengan Motif warna, putih, biru dan merah;
1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Biru Ada Tulisan Adidas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Bahwa cara melakukan Perbuatan Cabul terhadap Sdri PUTRI INDRI LESTARI Pada saat Posisi Sdri PUTRI INDRI LESTARI lagi tidur dengan Posisi Telentang dengan menggunakan jaket Warna Abu abu pakai Tutup Kepala dan Pakai Celana Panjang Jeans ( Levis ) warna Biru serta pakai celana dalam Warna Hitam lalu Terdakwa duduk sambil miring di samping Kiri Sdri PUTRI INDRI LESTARI kemudian Terdakwa membuka resleting Celana panjang jeans ( levis ) yang dugunakan Sdri PUTRI INDRI LESTARI lalu Terdakwa memasukkan jempol Jari sebelah kanan dengan cara naik turun atau keluar masuk secara berulang kekemaluan Sdri PUTRI INDRI LESTARI lewat samping Celana dalam setelah itu Terdakwa memegang payudara Sdri PUTRI INDRI LESTARI menggunakan tangan kanan.
Bahwa Terdakwa memasukkan Jempol Jari sebelah kanan dengan cara naik turun atau keluar masuk secara berulang kekemaluan Sdri PUTRI INDRI LESTARI sebanyak 2 (dua) kali naik turun dan memegang Payudara sebanyak 2 (dua) kali serta Terdakwa melakukan Perbuatan cabul karena merasa terangsang pada saat melihat Sdri PUTRI INDRI LESTARI tidur telentang dan Terdakwa memasukkan Jempol jari karena kemaluan Terdakwa tidak mau bangun.
Bahwa Setelah Terdakwa amati dan Perhatikan barang – barang yang diperlihatkan 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Pendek warna Merah, 1 (satu) lembar Jaket lengan Panjang ada tulisan Nudie pakai tutup kepala Warna abu-abu, 1 (satu) lembar Bra atau BH warna Merah Muda, 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru, 1 (satu) lembar Celana dalam Warna Hitam dan 1 (satu) lembar celana Pendek Warna Biru ada Tulisan Adidas, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari Plastik dengan Motif warna, putih, biru dan merah Adalah barang buktinya kecuali Pisau yang diperlihatkan Terdakwa tidak mengenalinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan tipu muslihat, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang disini adalah menunjuk kepada subyek hukum yaitu tanpa membedakan jenis kelamin dan status sosial tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, yang dalam perkara ini telah diajukan kedepan persidangan seorang laki-laki yang bernama KACU Als ACOK Bin SAMA UNAH (Alm) dengan segala jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan kami yang telah dibenarkan dan dimengerti oleh Terdakwa dan selama sidang berlangsung Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif yaitu melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak. Dengan terpenuhinya salah satu elemen dari beberapa elemen unsur tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi. Berdasarkan keterangan para saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan, barang bukti serta pengakuan terdakwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa berawal ketika Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sedang duduk di kamar depan televisi di dalam rumah nenek Anak Saksi, kemudian terdakwa datang menghampiri Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sambil berkata “kamu maukah saya kasih uang rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kita behancikan (bersetubuh)”Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI jawab “tidak mau”.Selanjutnya, terdakwa menyuruh Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI berbaring lalu terdakwa menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur. Setelah mengambil pisau dapur terdakwa mendatangi Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI kemudian terdakwa melepas resleting celana Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI, menurunkan celana dan celana dalam milik Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sampai ke lutut dengan menggunakan kedua belah tangan terdakwa. Sedangkan, pisau dapur yang terdakwa ambil sebelumnya diletakkan di lantai. Selanjutnya terdakwa melepaskan jaket dan baju Anak Saksi, namun Bra atau BH Anak Saksi tidak dilepaskan lalu terdakwa menciumi pipi Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sembari meremas payudara Anak Saksi dan menodongkan pisau dapur ke leher sebelah kiri Anak Saksi sambil berucap “jangan beritahu ibu (nenek) kamu, kalau diberitahu kamu saya bunuh” setelah itu terdakwa memasukkan dan mengeluarkan jempol tangan kanan miliknya secara berulang-ulang kekemaluan Anak Saksi PUTRI INDRI LESTARI sekitar 10 (sepuluh) menit. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum H. BOEJASIN PELAIHARI No. 445/415/VI/2019/RSUD.HB tanggal 08 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Singgih Sidarta Sp. OG. berkesimpulan bahwa seorang perempuan bernama PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI umur 12 (dua belas) Tahun, dari pemeriksaan tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh, didapatkan luka lecet pada alat kelamin luar arah pukul 02 dan 03, selaput dara masih utuh.
Bahwa berdasarkan Identitas yang Tertera pada kutipan akta kelahiran Putri Indri Lestari pada saat kejadian tersebut masih berumur 12 (dua belas) tahun dan 8 (delapan) bulan Undang-undang Perlindungan anak menyebutkan seseorang dikatakan anak apabila belum berumur 18 (delapan belas) tahun sehingga Putri Indri Lestari dalam hal ini masih dalam kategori anak.
Dengan demikian unsur ” Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” dalam perkara ini tidak dapat kami buktikan menurut hukum. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain terdakwa dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarannya akan ditentukan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukanlah semata-mata dimaksudkan sebagai balas dendam namun lebih kepada upaya negara untuk menyadarkan terdakwa agar setelah menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan terdakwa berubah untuk kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang baik yang tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran, dan tentunya pemasyarakatan terhadap terdakwa menjadi cambuk yang mendidik agar perbuatan yang terdakwa lakukan tidak dicontoh atau ditiru oleh anggota masyarakat yang lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari Plastik dengan Motif warna, putih, biru dan merah.
1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Biru Ada Tulisan Adidas, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Pendek warna Merah
1 (satu) lembar Jaket lengan Panjang ada tulisan Nudie pakai tutup kepala Warna abu-abu.
1 (satu) lembar Bra atau BH warna Merah Muda.
1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru.
1 (satu) lembar Celana dalam Warna Hitam.
yang telah disita dari anak korban Putri Indri Lestari binti Sukadi, maka dikembalikan kepada anak korban Putri Indri Lestari binti Sukadi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan bagi anak korban Putri Indri Lestari binti Sukadi;
Perbuatan terdakwa menodai masa depan anak korban Putri Indri Lestari binti Sukadi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah tua;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa KACU Als ACOK Bin SAMA UDIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan untuk dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Baju Kaos lengan Pendek warna Merah
1 (satu) lembar Jaket lengan Panjang ada tulisan Nudie pakai tutup kepala Warna abu-abu.
1 (satu) lembar Bra atau BH warna Merah Muda.
1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru.
1 (satu) lembar Celana dalam Warna Hitam.
Dikembalikan kepada Saksi Anak PUTRI INDRI LESTARI Binti SUKADI
1 (satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari Plastik dengan Motif warna, putih, biru dan merah.
1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Biru Ada Tulisan Adidas
Dirampas untukdimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Selasa, tanggal 21 April 2020, oleh kami, Yanti Suryani, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Poltak, S.H. , Ameilia Sukmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 April 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Devi Riana, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Su'udi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua / wali / orangtua asuh* Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Poltak, S.H. Yanti Suryani, S.H., M.H.
Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Devi Riana, SH, MH