54/Pid.Sus/2016/PN SRL
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN SRL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMINAH Binti BAHARUDDIN
Menyatakan Terdakwa AMINAH binti BAHARUDDIN (alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua; Membebaskan Terdakwa AMINAH binti BAHARUDDIN (alm) oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
P U T U S A N
Nomor: 54/Pid.Sus/2016/PN Srl
āDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAā
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama Lengkap : AMINAH Binti BAHARUDDIN (alm);
Tempat Lahir : Desa Baru;
Umur/Tgl. Lahir : 33 Tahun / Tahun 1982;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT. 06 Desa Baru Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu rumah tangga;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Nopember 2015;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Tahanan Kota dengan perincian penahanan sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 29 November 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015 (dalam status tahanan Rutan);
Ditangguhkan oleh Penyidik, sejak tanggal 07 Desember 2015;
Ditahan kembali oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016 (dalam status tahanan kota);
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016 (dalam status tahanan kota);
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 09 Juli 2016 (dalam status tahanan kota);
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ROSMERRY PANGGABEAN, S.H., MARLINCE EVALINA SILITONGA, S.H., dan IRWAN HENDRIZAL, S.H., masing-masing Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi yang beralamat di Jln. Kapten Patimura Lorong Sidodadi No. 12 R.T. 15 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 April 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun tertanggal 27 April 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. 54/Pen.Pid.Sus/2016/PN Srl tanggal 11 April 2016 tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Hakim No. 54/Pen.Pid.Sus/2016/PN Srl tanggal 11 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 Sekira pukul 20.00 WIB Ā atau pada suatu waktu Ā pada bulan November tahun 2015, atau pada suatu waktu Ā pada tahun 2015, bertempat di Toko Emas Batang Hari yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km 01 Sarolangun Rt. 01 KelurahanĀ Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Ā atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun telah melakukan perbuatan, Percobaan penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) UU. RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal Ā Pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Rt.06 Desa Baru Kec. Sarolangun Ā Kab. Sarolangun dengan menggunakan jasa ojek menuju Toko Emas Batang Hari yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dengan tujuan untuk menjual pentolan emas yang Terdakwa dapat dengan cara mendulang.
Bahwa setelah Terdakwa sampai di Toko Emas Batang Hari yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam toko emas dan langsung bertemu dengan Saksi Hendra Hermansyah dan saat itu Saksi Hendra Hermansyah berkata kepada Terdakwa āAda apa yukā dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan āmau menjual emasā lalu kembali dijawab oleh Saksi Hendra Hermansyah āIyalahā selanjutnya Terdakwa oleh Saksi Hendra Hermansyah diajak kesebuah kamar tempat peleburan emas dan dikamar tersebut Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik putih yang berisikan pentolan emas lalu oleh Saksi Hendra Hermansyah 2 (dua) bungkus plastik putih yang berisikan pentolan emas diterima selanjutnya oleh Saksi Hendra Hermansyah salah satu pentolan emas tersebut dilebur dengan cara ditaruh pada sebuah mangkuk yang terbuat dari tanah lalu mangkuk tersebut diletakkan diatas api, sembari melakukan pembakaran emas untuk mengetahui kadar beratĀ emas yang sebenar saksi Hendra Hermasyah member tahu kepada Terdakwa bahwa harga atas penjualan emas tersebut yaitu sebesar Rp.443.000,- (empat ratus empat puluh ribuĀ rupiah) untuk setiap gramnya;
Bahwa pada saat Terdakwa masih sedang menyaksikan pembakaran pentolan emas yang pertama oleh saksi Hendra Hermansyah datang Saksi Feri Andrial, Saksi Fatqurohman, saksi Danda Satri dan saksi Desriadi yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Sarolangun dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi Hendra Hermansyah serta saksi Edo, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa lempengan/ pentolan emas yang dibawa oleh Terdakwa yang dilakukan Sdr. Hasbi Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balai Pelayanan Kemetrologian Pemerintah Provinsi Jambi pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 dengan berat 1, 49 (satu koma empat Sembilan) gram;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Laboratorium Forensik Cabang Palembang Nomor : 67/BMF/2016 Tanggal 15 Januari 2016, terhadap Barang bukti yang diberi kode (BB4) disimpulkan terdapat kandungan emas (gold)Ā sebanyak 69,25 %;
Perbuatan Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 Sekira pukul 20.00 WIBĀ atau pada suatu waktuĀ pada bulan November tahun 2015, atau pada suatu waktuĀ pada tahun 2015, bertempat di Toko Emas Batang Hari yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km 01 Sarolangun Rt. 01 KelurahanĀ Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten SarolangunĀ atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun telah melakukan perbuatan, menjual, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
BerawalĀ Pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 06 Desa Baru Kec. Sarolangun Ā Kab. Sarolangun dengan menggunakan jasa ojek menuju Toko Emas Batang Hari yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dengan tujuan untuk menjual pentolan emas yang Terdakwa dapat dengan cara mendulang;
Bahwa setelah Terdakwa sampai di Toko Emas Batang Hari yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam toko emas dan langsung bertemu dengan Saksi Hendra Hermansyah dan saat itu Saksi Hendra Hermansyah berkata kepada Terdakwa āAda apa yukā dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan āmau menjual emasā lalu kembali dijawab oleh Saksi Hendra Hermansyah āIyalahā selanjutnya Terdakwa oleh Saksi Hendra Hermansyah diajak kesebuah kamar tempat peleburan emas dan dikamar tersebut Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik putih yang berisikan pentolan emas lalu oleh Saksi Hendra Hermansyah 2 (dua) bungkus plastik putih yang berisikan pentolan emas diterima selanjutnya oleh Saksi Hendra Hermansyah salah satu pentolan emas tersebut dilebur dengan cara ditaruh pada sebuah mangkuk yang terbuat dari tanah lalu mangkuk tersebut diletakkan diatas api, sembari melakukan pembakaran emas untuk mengetahui kadar beratĀ emas yang sebenar saksi Hendra Hermasyah member tahu kepada Terdakwa bahwa harga atas penjualan emas tersebut yaitu sebesar Rp.443.000,- (empat ratus empat puluh ribuĀ rupiah) untuk setiap gramnya;
Bahwa pada saat Terdakwa masih sedang menyaksikan pembakaran pentolan emas yang pertama oleh saksi Hendra Hermansyah datang Saksi Feri Andrial, Saksi Fatqurohman, saksi Danda Satri dan saksi Desriadi yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Sarolangun dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi Hendra Hermansyah serta saksi Edo, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa lempengan/ pentolan emas yang dibawa oleh Terdakwa yang dilakukan Sdr. Hasbi Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balai Pelayanan Kemetrologian Pemerintah Provinsi Jambi pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 dengan berat 1, 49 (satu koma empat Sembilan) gram;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Laboratorium Forensik Cabang Palembang Nomor : 67/BMF/2016 Tanggal 15 Januari 2016, terhadap Barang bukti yang diberi kode (BB4) disimpulkan terdapat kandungan emas (gold)Ā sebanyak 69,25 %;
Perbuatan Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaannya, serta menyatakan tidak mengajukan Eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut adalah sebagai berikut :
FERI ANDRIAL, S.H. Bin KHUZAIRI;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan menjual benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera R.T. 01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan Saksi bernama FATQUROHMAN EDO SAPUTRA, DESRIADI dan DANDA SATRIA;
Bahwa selain Terdakwa AMINAH binti BAHARUDDIN yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut adalah : HENDRA HERMANSYAH alias SIHEN bin HAMZAH, RENALDI HARDING bin ABDUL WARAS, EDO SAPUTRA bin NURDIN, RASMIN bin NADI, RUSLI ILHAMDI bin SAIDI, dan AHMAD bin AKSUN;
Bahwa Terdakwa dan yang lainnya dilakukan penangkapan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di toko emas Batanghari Sarolangun sering adanya transaksi jual beli emas yang diduga dari hasil penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui izin apa yang dilanggar oleh Terdakwa dan yang lainnya dalam hal memperoleh butiran mas tersebut;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap saat itu Terdakwa sedang menunggu emas miliknya yang sedang dibakar/ dipanasi oleh Hendra Hermansyah didalam tembikar yang terbuat dari tanah liat kemudian diserahkan kepada Saksi;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan emas milik Terdakwa yang dipanasi/dibakar adalah seberat 1,49 gram;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa memperoleh emas miliknya dengan cara mendulang di Sungai yang berada di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 18.30 WIB Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi FATQUROHMAN EDO SAPUTRA, DESRIADI dan DANDA SATRIA langsung menuju ke toko emas Batanghari dan melakukan penyelidikan dan pengecekan dan melihat pintu toko emas tersebut masih terbuka lalu kami masuk dan mendapati Sdr. Hendra Hermansyah, Edo Saputra dan Terdakwa sedang berada ditempat pembakaran emas di ruang belakang Ruko kemudian Saksi dan rekan-rekan melihat butiran emas sedang dibakar dalam tembikar lalu ditanyakan siapa pemilik emas yang sedang dibakar tersebut dan dijawab Hendara Hermansyah milik Terdakwa;
Bahwa terhadap orang yang berada di dalam toko emas tersebut ditanyakan kepada RENALDI HARDING dan dijawabnya emas sudah dikirim ke Padang, lalu RASMIN mengeluarkan butiran emas yang masih berbentuk pasir dibungkus dengan plastik, kemudian terhadap RUSLI ditemukan butiran emas yang sudah berbentuk pentolan, selanjutnya terhadap AHMAD ditemukan butiran emas berbentuk pasir disimpannya dalam plastik selanjutnya kesemua butiran emas dikumpulkan dilantai Ruko untuk diamankan termasuk butiran emas yang masih tersimpan dalam brangkas Ruko;
Bahwa barang yang ditemukan selain butiran emas ketika mengamankan Terdakwa dalam toko emas Batanghari adalah 1 (satu) set timbangan engkol, 2 (dua) buah kalkulator merk Citizen, 1 (satu) buah stempel toko emas Batanghari, 1 (satu) buah mangkok berisikan pijar, 1 (satu) buah palu kecil, 1 (satu) set pompa untuk pelebur emas, 105 (seratus lima) mangkok yang terbuat dari tanah liat (tembikar), 1 (satu) buah pinset untuk menjepit emas, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna kuning, 1 (satu) buah buku rekap pembelian emas warna pink, 2 (dua) buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp.13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengenal barang bukti berupa butiran emas berat sekitar 1,49 gram diakui milik Terdakwa yang ditemukan ketika ia ditangkap di toko emas Batanghari;
Bahwa bangunan toko emas Batanghari berbentuk ruko lantai dua yang dahulunya berbentuk toko emas namun sekarang aktifitas toko emas tersebut tidak ada lagi;
Bahwa setelah ditanyakan uang tunai Rp.13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di TKP menurut keterangan Renaldi Harding adalah uang persediaan untuk pembelian emas;
Bahwa seseorang yang memiliki benda yang diperoleh dari hasil pertambangan harus ada izin berupa izin usaha pertambangan operasi produksi untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serbuk emas menjadi pentolan, dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa menjual butiran emas di toko emas Batanghari baru 1 (satu) kali inilah;
Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa bekerja sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
FATQUROHMAN EDO SAPUTRA Bin MUJI;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan menjual benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera R.T. 01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan Saksi bernama FERI ANDRIAL, DESRIADI dan DANDA SATRIA;
Bahwa selain Terdakwa AMINAH binti BAHARUDDIN yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut adalah : HENDRA HERMANSYAH alias SIHEN bin HAMZAH, RENALDI HARDING bin ABDUL WARAS, EDO SAPUTRA bin NURDIN, RASMIN bin NADI, RUSLI ILHAMDI bin SAIDI, dan AHMAD bin AKSUN;
Bahwa Terdakwa dan yang lainnya dilakukan penangkapan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di toko emas Batanghari Sarolangun sering adanya transaksi jual beli emas yang diduga dari hasil penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui izin apa yang dilanggar oleh Terdakwa dan yang lainnya dalam hal memperoleh butiran mas tersebut;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap saat itu Terdakwa sedang menunggu emas miliknya yang sedang dibakar/ dipanasi oleh Hendra Hermansyah didalam tembikar yang terbuat dari tanah liat kemudian diserahkan kepada Saksi FERI ANDRIAL;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan emas milik Terdakwa yang dipanasi/dibakar adalah seberat 1,49 gram;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa memperoleh emas miliknya dengan cara mendulang di Sungai yang berada di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 18.30 WIB Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi FERI ANDRIAL, DESRIADI dan DANDA SATRIA langsung menuju ke toko emas Batanghari dan melakukan penyelidikan dan pengecekan dan melihat pintu toko emas tersebut masih terbuka lalu kami masuk dan mendapati Sdr. Hendra Hermansyah, Edo Saputra dan Terdakwa sedang berada ditempat pembakaran emas di ruang belakang Ruko kemudian Saksi dan rekan-rekan melihat butiran emas sedang dibakar dalam tembikar lalu ditanyakan siapa pemilik emas yang sedang dibakar tersebut dan dijawab Hendara Hermansyah milik Terdakwa;
Bahwa terhadap orang yang berada di dalam toko emas tersebut ditanyakan kepada RENALDI HARDING dan dijawabnya emas sudah dikirim ke Padang, lalu RASMIN mengeluarkan butiran emas yang masih berbentuk pasir dibungkus dengan plastik, kemudian terhadap RUSLI ditemukan butiran emas yang sudah berbentuk pentolan, selanjutnya terhadap AHMAD ditemukan butiran emas berbentuk pasir disimpannya dalam plastik selanjutnya kesemua butiran emas dikumpulkan dilantai Ruko untuk diamankan termasuk butiran emas yang masih tersimpan dalam brangkas Ruko;
Bahwa barang yang ditemukan selain butiran emas ketika mengamankan Terdakwa dalam toko emas Batanghari adalah 1 (satu) set timbangan engkol, 2 (dua) buah kalkulator merk Citizen, 1 (satu) buah stempel toko emas Batanghari, 1 (satu) buah mangkok berisikan pijar, 1 (satu) buah palu kecil, 1 (satu) set pompa untuk pelebur emas, 105 (seratus lima) mangkok yang terbuat dari tanah liat (tembikar), 1 (satu) buah pinset untuk menjepit emas, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna kuning, 1 (satu) buah buku rekap pembelian emas warna pink, 2 (dua) buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp.13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengenal barang bukti berupa butiran emas berat sekitar 1,49 gram diakui milik Terdakwa yang ditemukan ketika ia ditangkap di toko emas Batanghari;
Bahwa bangunan toko emas Batanghari berbentuk ruko lantai dua yang dahulunya berbentuk toko emas namun sekarang aktifitas toko emas tersebut tidak ada lagi;
Bahwa setelah ditanyakan uang tunai Rp.13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di TKP menurut keterangan Renaldi Harding adalah uang persediaan untuk pembelian emas;
Bahwa seseorang yang memiliki benda yang diperoleh dari hasil pertambangan harus ada izin berupa izin usaha pertambangan operasi produksi untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serbuk emas menjadi pentolan, dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa menjual butiran emas di toko emas Batanghari baru 1 (satu) kali inilah;
Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa bekerja sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa sepengetahuan Saksi ketika Terdakwa ditangkap saat itu ia belum menerima uang hasil dari penjualan emas miliknya tersebut oleh karena keburu ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DANDA SATRIA Bin AZWARLIS;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan menjual benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera R.T. 01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan Saksi bernama FERI ANDRIAL, DESRIADI dan FATQUROHMAN EDO SAPUTRA;
Bahwa selain Terdakwa AMINAH binti BAHARUDDIN yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut adalah : HENDRA HERMANSYAH alias SIHEN bin HAMZAH, RENALDI HARDING bin ABDUL WARAS, EDO SAPUTRA bin NURDIN, RASMIN bin NADI, RUSLI ILHAMDI bin SAIDI, dan AHMAD bin AKSUN;
Bahwa Terdakwa dan yang lainnya dilakukan penangkapan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di toko emas Batanghari Sarolangun sering adanya transaksi jual beli emas yang diduga dari hasil penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui izin apa yang dilanggar oleh Terdakwa dan yang lainnya dalam hal memperoleh butiran mas tersebut;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap saat itu Terdakwa sedang menunggu emas miliknya yang sedang dibakar/ dipanasi oleh Hendra Hermansyah didalam tembikar yang terbuat dari tanah liat kemudian diserahkan kepada Saksi FERI ANDRIAL;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan emas milik Terdakwa yang dipanasi/dibakar adalah seberat 1,49 gram;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa memperoleh emas miliknya dengan cara mendulang di Sungai yang berada di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 18.30 WIB Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi FERI ANDRIAL, DESRIADI dan FATQUROHMAN EDO SAPUTRA langsung menuju ke toko emas Batanghari dan melakukan penyelidikan dan pengecekan dan melihat pintu toko emas tersebut masih terbuka lalu kami masuk dan mendapati Sdr. Hendra Hermansyah, Edo Saputra dan Terdakwa sedang berada ditempat pembakaran emas di ruang belakang Ruko kemudian Saksi dan rekan-rekan melihat butiran emas sedang dibakar dalam tembikar lalu ditanyakan siapa pemilik emas yang sedang dibakar tersebut dan dijawab Hendara Hermansyah milik Terdakwa;
Bahwa terhadap orang yang berada di dalam toko emas tersebut ditanyakan kepada RENALDI HARDING dan dijawabnya emas sudah dikirim ke Padang, lalu RASMIN mengeluarkan butiran emas yang masih berbentuk pasir dibungkus dengan plastik, kemudian terhadap RUSLI ditemukan butiran emas yang sudah berbentuk pentolan, selanjutnya terhadap AHMAD ditemukan butiran emas berbentuk pasir disimpannya dalam plastik selanjutnya kesemua butiran emas dikumpulkan dilantai Ruko untuk diamankan termasuk butiran emas yang masih tersimpan dalam brangkas Ruko;
Bahwa barang yang ditemukan selain butiran emas ketika mengamankan Terdakwa dalam toko emas Batanghari adalah 1 (satu) set timbangan engkol, 2 (dua) buah kalkulator merk Citizen, 1 (satu) buah stempel toko emas Batanghari, 1 (satu) buah mangkok berisikan pijar, 1 (satu) buah palu kecil, 1 (satu) set pompa untuk pelebur emas, 105 (seratus lima) mangkok yang terbuat dari tanah liat (tembikar), 1 (satu) buah pinset untuk menjepit emas, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna kuning, 1 (satu) buah buku rekap pembelian emas warna pink, 2 (dua) buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp.13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengenal barang bukti berupa butiran emas berat sekitar 1,49 gram diakui milik Terdakwa yang ditemukan ketika ia ditangkap di toko emas Batanghari;
Bahwa bangunan toko emas Batanghari berbentuk ruko lantai dua yang dahulunya berbentuk toko emas namun sekarang aktifitas toko emas tersebut tidak ada lagi;
Bahwa setelah ditanyakan uang tunai Rp.13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di TKP menurut keterangan Renaldi Harding adalah uang persediaan untuk pembelian emas;
Bahwa seseorang yang memiliki benda yang diperoleh dari hasil pertambangan harus ada izin berupa izin usaha pertambangan operasi produksi untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serbuk emas menjadi pentolan, dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa menjual butiran emas di toko emas Batanghari baru 1 (satu) kali inilah;
Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa bekerja sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa sepengetahuan Saksi ketika Terdakwa ditangkap saat itu ia belum menerima uang hasil dari penjualan emas miliknya tersebut oleh karena keburu ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DESRIADI Bin JAMHUR;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan menjual benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera R.T. 01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan Saksi bernama FERI ANDRIAL, DANDA SATRIA dan FATQUROHMAN EDO SAPUTRA;
Bahwa selain Terdakwa AMINAH binti BAHARUDDIN yang berhasil ditangkap melakukan perbuatan tersebut adalah : HENDRA HERMANSYAH alias SIHEN bin HAMZAH, RENALDI HARDING bin ABDUL WARAS, EDO SAPUTRA bin NURDIN, RASMIN bin NADI, RUSLI ILHAMDI bin SAIDI, dan AHMAD bin AKSUN;
Bahwa Terdakwa dan yang lainnya dilakukan penangkapan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di toko emas Batanghari Sarolangun sering adanya transaksi jual beli emas yang diduga dari hasil penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui izin apa yang dilanggar oleh Terdakwa dan yang lainnya dalam hal memperoleh butiran mas tersebut;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap saat itu Terdakwa sedang menunggu emas miliknya yang sedang dibakar/ dipanasi oleh Hendra Hermansyah didalam tembikar yang terbuat dari tanah liat kemudian diserahkan kepada Saksi FERI ANDRIAL;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan emas milik Terdakwa yang dipanasi/dibakar adalah seberat 1,49 gram;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa memperoleh emas miliknya dengan cara mendulang di Sungai yang berada di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 18.30 WIB Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi FERI ANDRIAL, DANDA SATRIA dan FATQUROHMAN EDO SAPUTRA langsung menuju ke toko emas Batanghari dan melakukan penyelidikan dan pengecekan dan melihat pintu toko emas tersebut masih terbuka lalu kami masuk dan mendapati Sdr. Hendra Hermansyah, Edo Saputra dan Terdakwa sedang berada ditempat pembakaran emas di ruang belakang Ruko kemudian Saksi dan rekan-rekan melihat butiran emas sedang dibakar dalam tembikar lalu ditanyakan siapa pemilik emas yang sedang dibakar tersebut dan dijawab Hendara Hermansyah milik Terdakwa;
Bahwa terhadap orang yang berada di dalam toko emas tersebut ditanyakan kepada RENALDI HARDING dan dijawabnya emas sudah dikirim ke Padang, lalu RASMIN mengeluarkan butiran emas yang masih berbentuk pasir dibungkus dengan plastik, kemudian terhadap RUSLI ditemukan butiran emas yang sudah berbentuk pentolan, selanjutnya terhadap AHMAD ditemukan butiran emas berbentuk pasir disimpannya dalam plastik selanjutnya kesemua butiran emas dikumpulkan dilantai Ruko untuk diamankan termasuk butiran emas yang masih tersimpan dalam brangkas Ruko;
Bahwa barang yang ditemukan selain butiran emas ketika mengamankan Terdakwa dalam toko emas Batanghari adalah 1 (satu) set timbangan engkol, 2 (dua) buah kalkulator merk Citizen, 1 (satu) buah stempel toko emas Batanghari, 1 (satu) buah mangkok berisikan pijar, 1 (satu) buah palu kecil, 1 (satu) set pompa untuk pelebur emas, 105 (seratus lima) mangkok yang terbuat dari tanah liat (tembikar), 1 (satu) buah pinset untuk menjepit emas, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna kuning, 1 (satu) buah buku rekap pembelian emas warna pink, 2 (dua) buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp.13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengenal barang bukti berupa butiran emas berat sekitar 1,49 gram diakui milik Terdakwa yang ditemukan ketika ia ditangkap di toko emas Batanghari;
Bahwa bangunan toko emas Batanghari berbentuk ruko lantai dua yang dahulunya berbentuk toko emas namun sekarang aktifitas toko emas tersebut tidak ada lagi;
Bahwa setelah ditanyakan uang tunai Rp.13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan di TKP menurut keterangan Renaldi Harding adalah uang persediaan untuk pembelian emas;
Bahwa seseorang yang memiliki benda yang diperoleh dari hasil pertambangan harus ada izin berupa izin usaha pertambangan operasi produksi untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serbuk emas menjadi pentolan, dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa menjual butiran emas di toko emas Batanghari baru 1 (satu) kali inilah;
Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa bekerja sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa sepengetahuan Saksi ketika Terdakwa ditangkap saat itu ia belum menerima uang hasil dari penjualan emas miliknya tersebut oleh karena keburu ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
HENDRA HERMANSYAH Als SIHEN Bin HAMZAH;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan menjual benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera Rt.01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa hubungan antara Saksi terhadap perkara Terdakwa ini, karena Terdakwa mendatangi toko tempat Saksi membakar butiran emas;
Bahwa Terdakwa datang ke toko tempat Saksi membakar emas pada tanggal 28 November 2015 sekitar pukul 19.00 WIB dan waktu itu Terdakwa datang bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa Terdakwa datang ke toko tempat Saksi bekerja dengan maksud untuk menjual butiran-butiran emas;
Bahwa bentuk dari butiran emas yang dibawa Terdakwa berupa 2 (dua) buah pentolan berwarna silver dan akan diolah terlebih dahulu;
Bahwa butiran-butiran seperti emas tersebut diolah dengan cara dibakar menggunakan alat yang disebut tembikar berbahan dari tanah liat setelah itu diberi obat seperti garam kemudian setelah butiran tersebut dibakar baru diketahui kandungan emasnya;
Bahwa setelah ditimbang butiran/ pentolan emas milik Terdakwa dengan berat 1,49 gram dengan harga Rp.443.000,- per gramnya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia memperoleh butiran emas tersebut dengan cara mendulang di Sungai, namun Saksi tidak tahu dimana lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi saat Polisi mengamankan Terdakwa saat itu Terdakwa sedang duduk menunggu Saksi sedang membakar emas milinya tersebut;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti berupa butiran emas berat sekitar 1,49 gram diakui milik Terdakwa yang ditemukan ketika ia ditangkap di toko emas Batanghari;
Bahwa terhadap pekerjaan pembakaran butiran emas, setelah diolah dan sudah tahu kansungan emasnya lalu ditimbang dan dilakukan pembayaran;
Bahwa terhadap emas milik Terdakwa sudah selesai dikerjakan dan sudah tahu kandungan emasnya, namun belum sempat dibayar kepada Terdakwa oleh karena telah datang Polisi mengamankan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di toko emas Batanghari baru sekitar 7 (tujuh) bulan dan Saksi menerima penghasilan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya;
Bahwa terhadap butiran yang sudah dilebur dan menjadi emas murni dibawa oleh bos ke Padang untuk dijual;
Bahwa selain mengamankan butiran emas milik Terdakwa sejumlah 1,49 gram, Polisi juga mengamankan 339,91 gram butiran emas milik orang lain;
Bahwa selama Saksi bekerja di toko tersebut tidak pernah membuat bentuk perhiasan;
Bahwa sepengetahuan Saksi dahulunya Ruko tersebut berbentuk toko emas Batanghari, namun sekarang tidak ada lagi merk tokonya;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
EDO SAPUTRA Bin NURDIN;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini, oleh karena telah tertangkap tangan menjual benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera R.T. 01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa hubungan antara Saksi terhadap perkara Terdakwa ini, karena Terdakwa mendatangi toko tempat Saksi bekerja membakar butiran emas;
Bahwa Terdakwa datang ke toko tempat Saksi dan menemui Saksi Hendra Hermansyah pada tanggal 28 November 2015 sekitar pukul 19.00 WIB dan waktu itu Terdakwa datang bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa Terdakwa datang ke toko tempat Saksi bekerja dengan maksud untuk menjual butiran-butiran emas;
Bahwa bentuk dari butiran emas yang dibawa Terdakwa berupa 2 (dua) buah pentolan berwarna silver dan akan diolah terlebih dahulu;
Bahwa butiran-butiran seperti emas tersebut diolah dengan cara dibakar menggunakan alat yang disebut tembikar berbahan dari tanah liat setelah itu diberi obat seperti garam kemudian setelah butiran tersebut dibakar baru diketahui kandungan emasnya;
Bahwa setelah ditimbang butiran/pentolan emas milik Terdakwa dengan berat 1,49 gram dengan harga Rp.443.000,- per gramnya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia memperoleh butiran emas tersebut dengan cara mendulang di Sungai, namun Saksi tidak tahu dimana lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi saat Polisi mengamankan Terdakwa saat itu Terdakwa sedang duduk menunggu Hendra Hermansyah sedang membakar emas milinya tersebut;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti berupa butiran emas berat sekitar 1,49 gram diakui milik Terdakwa yang ditemukan ketika ia ditangkap di toko emas Batanghari;
Bahwa terhadap emas milik Terdakwa sudah selesai dikerjakan dan sudah tahu kandungan emasnya, namun belum sempat dibayar kepada Terdakwa oleh karena telah datang Polisi mengamankan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di toko emas Batanghari baru sekitar 2 (dua) minggu dan Saksi bekerja di toko tersebut diajak oleh Zainal Efendi;
Bahwa terhadap butiran yang sudah dilebur dan menjadi emas murni dibawa oleh Zainal Efendi ke Padang untuk dijual;
Bahwa selain mengamankan butiran emas milik Terdakwa sejumlah 1,49 gram, Polisi juga mengamankan 339,91 gram butiran emas milik orang lain;
Bahwa selama Saksi bekerja di toko tersebut tidak pernah membuat bentuk perhiasan;
Bahwa sepengetahuan Saksi dahulunya Ruko tersebut berbentuk toko emas Batanghari, dan ada etalasenya namun sekarang tidak ada lagi merk tokonya;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan ahli ZULFAHMI, S.T. yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yaitu sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jambi;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa ahli memberikan keterangan sebatas bidang keahlian ahli selaku Kasi Perizinan yang mengurusi perihal izin usaha pertambangan bukan kepada kualitas atau kuantitas hasil tambang dalam tindak pidana yang dilakukan;
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan :
Pertambangan adalah : Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau barubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
IUP operasi produksi adalah : Izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
IUPK operasi produksi adalah : Izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan Khusus;
Menampung adalah : Orang yang menerima barang dari hasil kegiatan tambang yang tidak memiliki izin dengan tujuan untuk diolah;
Memanfaatkan adalah : Orang yang mencari hasil dari kegiatan penambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan;
Pengolahan dan Pemurnian adalah : Kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
Pengangkutan adalah : Kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
Penjualan adalah : Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
IPR adalah : Izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Izin yang dimaksud dalam Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten, pemerintah Daerah Provinsi dan Menteri izin tersebut berupa IPR, IUP dan IUPK;
Bahwa Ahli menjelaskan apabila seseorang yang melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serbuk emas menjadi lempengan atau pentolan emas harus memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dasarnya adalah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Bahwa Ahli menjelaskan apabila dalam melakukan kegiatan usaha menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian serbuk emas menjadi lempengan atau pentolan emas tidak ada izin IUP dari Dinas ESDM, kegiatan tersebut melanggar Pasal 36 ayat 1(b) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli menjelaskan agar kegiatan penambangan tersebut sesuai dengan aturan kegiatan usaha pengelolaan pertambanganan dan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan, kemudian setiap pemilik Izin Usaha Pertambangan itu diwajibkan untuk menyetor jaminan reklamasi dan pasca tambang sehingga lokasi bekas tambang tersebut dapat dimanfaatkan kembali dan hasil dari kegiatan penambangan tersebut dapat menambah pemasukan Daerah, semua telah diatur dalam Pasal 100 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 1 (b) UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian di Polda Jambi dan diminta pendapat/ keterangan keahlian untuk Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN;
Bahwa pada waktu Ahli diminta Keterangan sebagai Ahli, sebelumnya Ahli tidak dijelaskan oleh Penyidik tentang bagaimana Terdakwa ditangkap dan baru mengetahui jika Terdakwa ditangkap didalam Toko Emas Batanghari ketika akan menjual butir pasir emas pada persidangan;
Bahwa pada waktu dipenyidik kepolisian, Ahli tidak diberitahu oleh Penyidik jika Terdakwa memperoleh butiran emas dengan cara mendulang;
Bahwa menurut pendapat Ahli selaku Kasi Perizinan, Terdakwa Aminah Binti Baharuddin tidak memerlukan izin pertambangan dalam melakukan kegiatan mendulang emas;
Bahwa mendulang emas tidak memerlukan izin dan dikategorikan sebagai penambangan tradisional yang belum berdampak kepada lingkungan sekitar karena menggunakan alat tradisonal seperti tempurung kelapa dan tampah pendulang;
Bahwa air raksa atau merkuri yang digunakan oleh Terdakwa untuk memisahkan butiran pasir dengan mineral emas belum berdampak kepada lingkungan karena dalam volume yang kecil dan habis dipergunakan untuk mengikat mineral emas tidak menjadi limbah di alam;
Bahwa selama ini belum ada penyuluhan dari instansi tempat Ahli bekerja kepada penambang yang ada di Kabuoaten Sarolangun;
Bahwa penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di Kabupaten Sarolangun tidak ada yang memiliki izin usaha pertambangan;
Menimbang bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sebagai Terdakwa, oleh karena telah menjual butiran-butiran emas hasil mendulang;
Bahwa Terdakwa ditangkap ketika akan menjual butiran-butiran emas pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera Rt.01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa butiran emas yang Terdakwa bawa belum dibeli oleh orang di toko emas Batanghari tersebut oleh karena akan diproses terlebih dahulu dengan cara dibakar menggunakan tembikar, setelah melalui proses pembakaran baru dapat diketahui kandungan emasnya lalu ditimbang dan dibayarkan sesuai harga yang ditetapkan toko emas tersebut;
Bahwa Terdakwa memperoleh butiran/pentolan emas tersebut dengan cara mendulang di anak sungai di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun selama 4 (empat) hari;
Bahwa berat butiran/pentolan emas yang akan Terdakwa jual hanya sekitar 1,49 gram dan itu Terdakwa ketahui setelah ditimbang oleh Saksi Hendra Hermansyah di toko emas tersebut;
Bahwa ketika Polisi datang ke toko emas tersebut saat itu Terdakwa sedang duduk di ruang belakang ruko sedang menunggu butiran emas dibakar oleh karyawan toko tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang diamankan Polisi pada malam itu ada 3 (tiga) orang selain dari Terdakwa, dan 3 (tiga) orang tersebut sebagai orang yang membeli emas;
Bahwa selain Terdakwa masih orang lainnya yang juga mendulang emas di anak sungai tersebut;
Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti berupa butiran emas berat 1,49 gram adalah butiran emas yang akan Terdakwa jual di toko emas Batanghari tersebut;
Bahwa Terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai ibu rumah tangga biasa, Terdakwa mendulang emas tersebut oleh karena saat itu suami Terdakwa sedang dalam keadaan sakit dan hal itu Terdakwa lakukan hanya semata-mata untuk membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga sehari-hari;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali itulah mendulang emas di anak sungai tersebut dan juga baru pertama kali itu pula menjual emas di toko emas Batanghari tersebut;
Bahwa Terdakwa mendulang emas tersebut dengan secara tradisional dengan cara terlebih dahulu meleburkan tanah dan butiran pasir menggunakan cangkul, kemudian tanah dan pasir diambil menggunakan batok kelapa dimasukkan dalam dulang, setelah itu pasir dan campuran tanah diayak-ayak dicampur air secukupnya, kemudian tanah dan butiran pasir dibuang dan yang tertinggal adalah kalam yang bercampur butiran emas lalu dikumpulkan dalam ember, setelah dirasa cukup dicampur dengan air raksa secukupnya untuk menyatukan butiran emas tersebut dan terakhir butiran emas dimasukkan dalam kain dan diperas;
Bahwa Terdakwa belum menerima hasil dari penjualan butiran emas tersebut oleh karena diamankan Polisi namun sudah diketahui beratnya 1,49 gram dengan nilai Rp.443.0000,- (empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau toko emas Batanghari dapat membeli emas dari hasil mendulang dari informasi teman-teman sesama pendulang;
Bahwa tidak ada alat berat di lokasi tempat Terdakwa mendulang emas tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah penduduk asli Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun dan kegiatan mendulang telah menjadi kebiasaan masyarakat setempat sekedar untuk mencari emas untuk keperluan sehari-hari apabila harga getah sedang turun;
Bahwa Terdakwa mendulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari kayu milik keluarga Terdakwa secara turun temurun;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa/ a decharge walaupun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dalam perkara ini berupa:
Butiran emas sekira 1,49 gram;
1 (satu) buah mangkok yang berisikan pijar;
1 (satu) buah palu kecil;
1 (satu) buah pompa untuk melebur emas;
105 (seratus lima) mangkok terbuat dari tanah liat;
1 (satu) buah penjepit emas;
1 (satu) buah korek api gas (mancis);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan dipersidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim agar memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana āPenadahanā sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan selama Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mangkok yang berisikan pijar;
1 (satu) buah palu kecil;
1 (satu) buah pompa untuk melebur emas;
105 (seratus lima) mangkok terbuat dari tanah liat;
1 (satu) buah penjepit emas;
1 (satu) buah korek api gas (mancis);
Masing-masing dipergunakan dalam perkara An. Zainal Effendi Bin Hasan Basri;
Butiran emas sekira 1,49 gram;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaannya berupa permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar diberi hukuman seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam replik lisannya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula atas replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan Saksi-Saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan keterangan Ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan ternyata dari substansinya terdapat ada persamaan dan persesuaian yang saling menguatkan, maka dari dan oleh karena itu dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Saksi Feri Andrial, Saksi Fatqurohman Edo Saputra, Saksi Desriadi dan Saksi Danda Satria masing-masing merupakan anggota Polisi dari Polres Sarolangun, pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera Rt.01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi Feri Andrial, Saksi Fatqurohman Edo Saputra, Saksi Desriadi dan Saksi Danda Satria selaku pihak kepolisian yang menangkap Terdakwa tidak mengetahui izin apa yang dilanggar oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada saat akan menjual butiran-butiran emas di Ruko Emas Batanghari Sarolangun;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh butiran-butiran emas tersebut dengan cara mendulang di anak sungai di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun selama 4 (empat) hari;
Bahwa benar setelah sampai di Rumah Toko Emas Batanghari, Terdakwa bertemu dengan Saksi Hendra Hermansyah salah seorang karyawan di Rumah Toko Emas tersebut yang bertugas melebur butiran emas yang dibawa Terdakwa;
Bahwa benar setelah penimbangan diketahui berat butiran emas yang dibawa oleh Terdakwa seberat 1,49 gr (satu koma empat puluh sembilan gram);
Bahwa benar uang hasil penjualan butiran emas yang seharusnya diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.443.0000,00 (empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) sesuai dengan harga pasaran emas pada saat itu;
Bahwa benar Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang menyambi menjadi pendulang emas untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari karena suami Terdakwa sedang sakit;
Bahwa benar memperoleh emas dengan cara mendulang tidak memerlukan izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar kegiatan mendulang emas termasuk ke dalam kategori pertambangan tradisional yang sudah ada sejak lama dan menjadi kearifan lokal yang tidak memerlukan izin dari pihak yang berwenang karena tidak berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan hidup;
Bahwa benar Terdakwa mendulang emas tersebut dengan secara tradisional dengan terlebih dahulu meleburkan tanah dan butiran pasir menggunakan cangkul, kemudian tanah dan pasir diambil menggunakan batok kelapa dimasukkan dalam dulang, setelah itu pasir dan campuran tanah diayak-ayak dicampur air secukupnya, kemudian tanah dan butiran pasir dibuang dan yang tertinggal adalah kalam yang bercampur butiran emas lalu dikumpulkan dalam ember, setelah dirasa cukup dicampur dengan air raksa secukupnya untuk menyatukan butiran emas tersebut dan terakhir butiran emas dimasukkan dalam kain dan diperas;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya atau tidak, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
Kesatu : Perbuatan Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 53 KUHP;
Atau
Kedua : Perbuatan Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana dianggap paling tepat dari perbuatan Terdakwa untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, yang menurut hemat Majelis Hakim yaitu dakwaan Alternatif Kesatu: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 53 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah:
Unsur setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi;
Unsur mencoba melakukan kejahatan yang telah nyata adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yakni melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral;
Unsur bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi adalah unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terpenuhi maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi adalah badan usaha, koperasi atau perseorangan yang memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur āsetiap orangā menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas suatu perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata āsetiap orangā menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata āsetiap orangā identik dengan terminology kata āBarangsiapaā atau āhijā sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan āsetiap orangā histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekwensi logis hal ini maka kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, Surat Tuntutan Penuntut Umum dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun adalah terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN, maka jelaslah sudah pengertian āsetiap orangā yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN, sehingga tidak terjadi eror in persoona;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur āsetiap orangā telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur percobaan melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan adalah mencoba utuk melakukan tindak pidana kejahatan yang telah nyata adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan āmenampungā adalah: Orang yang menerima barang dari hasil kegiatan tambang yang tidak memiliki izin dengan tujuan untuk diolah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan āmemanfaatkanā adalah: Orang yang mencari hasil dari kegiatan penambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan āpengolahan dan pemurnianā adalah: Kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan āpengangkutanā adalah: Kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan āpenjualanā adalah: Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Menimbang, bahwa unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral adalah unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terpenuhi maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, bukti surat serta berdasarkan barang bukti yang apabila dikaitkan satu sama lain maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap ketika akan menjual butiran emas pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di (Rumah Toko) Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera Rt.01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Bahwa ketika sampai di Ruko Emas Batanghari, Terdakwa menemui Saksi Hendra Hermansyah untuk menjual butiran-butiran emas yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa butiran-butiran emas yang dibawa oleh Terdakwa dimasukkan kedalam mangkuk tanah oleh Saksi Hendra Hermansyah untuk dilebur dengan menggunakan api dari pompa;
Bahwa tujuan dari peleburan agar butiran-butiran emas yang dibawa oleh Terdakwa berubah menjadi pentolan logam emas dan memiliki nilai ekonomis;
Bahwa pentolan logam emas milik Terdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui seberat 1,49 gr (satu koma empat puluh sembilan gram);
Bahwa uang hasil penjualan butiran emas sebesar Rp.443.0000,00 (empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) sesuai dengan harga pasaran emas pada saat itu belum diterima oleh Terdakwa dari pembelinya yakni Saksi Hendra Hermansyah karena ditangkap dan diamankan oleh Saksi Feri Andrial, Saksi Fatqurohman Edo dan Saksi Danda Satria dari Kepolisian Resor Sarolangun;
Bahwa setelah diuji di laboratorium kriminalistik Cabang Palembang diketahui butiran dan pentolan emas milik Terdakwa benar mengandung emas atau mineral lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur āpercobaan menjual mineral hasil pertambangan mineralā telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur bukan dari pemegang izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang meliputi izin eksplorasi dan izin operasi produksi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa unsur bukan dari pemegang izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyat adalah unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terpenuhi maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, bukti surat serta berdasarkan barang bukti yang apabila dikaitkan satu sama lain maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa butiran emas yang djual Terdakwa di Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera R.T. 01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB, diperoleh Terdakwa dengan cara mendulang di anak sungai di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun selama 4 (empat) hari;
Bahwa Terdakwa mendulang emas tersebut dengan secara tradisional dengan terlebih dahulu meleburkan tanah dan butiran pasir menggunakan cangkul, kemudian tanah dan pasir diambil menggunakan batok kelapa dimasukkan dalam dulang, setelah itu pasir dan campuran tanah diayak-ayak dicampur air secukupnya, kemudian tanah dan butiran pasir dibuang dan yang tertinggal adalah kalam yang bercampur butiran emas lalu dikumpulkan dalam ember, setelah dirasa cukup dicampur dengan air raksa secukupnya untuk menyatukan butiran emas tersebut dan terakhir butiran emas dimasukkan dalam kain dan diperas;
Bahwa air raksa yang dipergunakan oleh Terdakwa diperoleh Terdakwa dengan cara membeli sebanyak satu tetes seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) atau dengan cara meminta dari para pendulang lainnya;
Bahwa air raksa yang dipergunakan untuk menyatukan butiran emas relatif sedikit dan masih dalam batas toleransi yang tidak akan merusak lingkungan;
Bahwa kegiatan mendulang emas tidak disyaratkan adanya izin dari pihak terkait karena kegiatan mendulang termasuk kedalam penambangan tradisional yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
menggunakan alat-alat yang sangat sederhana seperti batok kelapa untuk mengeruk pasir, alat dulang untuk memisahkan butiran pasir emas;
mencari butiran emas hanya dari lapisan dipermukaan tanah bukan dengan cara menggali lubang;
dilakukan oleh penduduk asli setempat sebagai kebiasaan yang terus hidup secara turun temurun;
tidak berdampak terhadap kelangsungan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa selanjutnya penerapan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bukanlah ditujukan terhadap aktivitas pertambangan sebagaimana yang dilakukan Terdakwa di atas, akan tetapi ditujukan bagi setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau pemegang IUPK Operasi Produksi (berarti legal atau mempunyai izin) yang melakukan kegiatan berupa : menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2)), Pasal 104 ayat (3) atau Pasal 105 ayat (1) ( jadi sumber mineralnya berasal dari kegiatan yang tidak legal);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian yuridis di atas, maka Majelis Hakim berpendapat larangan yang dimaksud dalam Pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut ditujukan pada kegiatan operasi produksi mineral atau batubara yang mineral atau batubaranya bersumber atau diperoleh dengan cara tidak sah atau illegal atau apa yang dikenal dengan istilah āMINING LOUNDERINGā, yaitu tindak pidana pencucian barang tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa mendulang emas tidak memerlukan izin dari pihak yang berwenang sehingga unsur ā bukan dari pemegang izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyatā tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka salah satu dari unsur Pasal dalam dakwaan kesatu tidak terpenuhi secara sah menurut hokum sehingga Majelis Hakim berpendapat dakwaan kesatu tidak terbukti dan sepatutnyalah Terdakwa dinyatakan dibebaskan dari dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barangsiapa ;
Unsur membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menngadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan āBarangsiapaā sama dengan apa yang dimaksud āSetiap orangā, oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu di atas maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut dan tidak perlu mempertimbangkannya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ābarangsiapaā telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan;
Menimbang, bahwa unsur frasa dalam pasal ini bersifat alternatif terlihat dari pemisahan setiap frasa yang berdiri sendiri, sehingga cukup salah satu dari frasa ini terpenuhi maka unsur pasal ini telah terpenuhi dan terbukti, dengan kata lain tidak harus terbukti satu-persatu dari setiap frasa yang tertuang didalamnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan para Saksi, keterangan Ahli dan didukung dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB di Ruko Emas Batanghari Jalan Lintas Sumatera R.T. 01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Terdakwa ditangkap karena menjual butiran-butiran emas kepada Ruko Emas Batanghari tersebut;
Bahwa sesampainya di Ruko Emas Batanghari tersebut Terdakwa menemui salah seorang karyawan yakni Saksi Hendra Hermansyah yang bertugas untuk melebur butiran-butiran emas;
Bahwa setelah dilebur butiran-butiran emas yang dibawa oleh Terdakwa berubah menjadi pentolan emas yang setelah ditimbang diketahui seberat 1,49 gr (satu koma empat puluh sembilan gram) dengan harga jual sebesar Rp.443.0000,00 (empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) sesuai dengan harga pasaran emas pada saat itu;
Bahwa Terdakwa memperoleh butiran-butiran emas yang dijualnya di Ruko Emas Batanghari dari kegiatan mendulang di anak sungai Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
Menimbang, bahwa salah satu tujuan pengelolaan mineral dan batubara menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (vide pasal 3 huruf e) adalah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan Negara serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar besar kesejahteraan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat adanya norma larangan ataupun keharusan yang menurut Ilmu Hukum adalah 2 hal yang berbeda maknanya;
Menimbang, bahwa dalam konsep State Responsibility and Liability dimana Negara dalam hal ini diwakili Pemerintah sebagai pemegang kedaulatan (sovereign), maka social rensponsibility dianggap sebagai kewajban utama pemerintah aparaturnya, yang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota);
Menimbang, dengan demikian adanya perizinan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah merupakan instrument yang ditujukan kepada pencegahan atau pengendalian terhadap pencemaran, disisi lain juga menyangkut adanya aspek pemasukan Negara baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
Menimbang, bahwa dengan memahami secara seksama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, maka sudah merupakan tugas Pemerintah dan Pemda untuk memberi stimulus secara tidak langsung misalnya melakukan penyuluhan, mengedukasi masyarakat, pengembangan teknologi dalam bidang pertambangan, dan lain lain;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip suistainable development yaitu prinsip dimana apa yang kita nikmati sekarang harus juga mampu untuk dinikmati oleh generasi yang akan datang, haruslah menjadi prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam mineral yang ada di Kabupaten Sarolangun yang menurut keterangan Ahli penambangan emas yang secara kasat mata menggunakan alat berat di wilayah Kabupaten Sarolangun tidak ada izinnya dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hanya mengatur 3 (tiga) macam pertambangan, yaitu Pertambangan (umum), Pertambangan Khusus dan Pertambangan Rakyat;
Menimbang, adalah suatu realita disebagian daerah dan sebahagian masyarakat kita di Indonesia bahkan sebahagian masyarakat dibelahan dunia lain melakukan kegiatan pertambangan diluar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu apa yang dikenal sebagai kegiatan āPENAMBANGAN TRADISIONALā (traditional mining atau lebih khusus lagi traditional gold mining), sungguh hal yang amat disayangkan jenis kegiatan ini tidak mendapat perhatian dan pengaturan oleh pembentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa akan tetapi kenyataan diatas yakni adanya ātraditional miningā ini bila diteliti tersirat di dalam Pasal 22 huruf e Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan syarat untuk dapat dikabulkan permohonan pertambangan rakyat bahwa wilayah tambang yang dimohonkan adalah minimal sudah diusahakan minimal 15 tahun, hal yang sama juga di atur dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang sudah dikerjakan selama minimal 15 tahun sebelumnya itu termasuk kelompok atau jenis kegiatan pertambangan apa?
Menimbang, bahwa apabila dilihat lebih jauh lagi dalam Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, yang mengatur bagi pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus memenuhi persyaratan adminstratif, persyarata Teknis (sumuran maksimum 25 meter, pompa mekanik maksimum 25 hp, non alat berat dan alat peledak;
Menimbang, bahwa peraturan peraturan di atas jelas menunjukkan kegiatan penambangan tradisional tidak termasuk dalam kegiatan pertambangan yang di ataur Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan jalan pemikiran yang telah diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan pelaku yaitu Terdakwa dalam persidangan aquo bukanlah suatu penambangan yang dilarang, akan tetapi kegiatan cara perolehan mineral emas yang dilakukan Terdakwa masih termasuk dalam kegiatan penambangan emas secara tradisional (traditional gold mining), dengan alasan sebagai berikut :
bahwa alat untuk mendapatkan meineral emas yang digunakan adalah sangat sederhana, dimana Terdakwa melakukan dengan cara mendulang (mengayak atau menyaring pasir);
mineral yang diambil/diolah terletak dipinggiran/permukaan dan atau pasir sungai, dimana terdakwa mengambil pasir tanah yang ada disekitar sungai;
hasil mineral emas yang diperoleh sangat sedikit, sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, dimana terdakwa dalam sekitar 3 hari memperoleh mineral emas sekitar 1,4 gram lebih;
pelaku penambangan adalah masyarakat setempat disekitar tempat penambangan emas, dimana dalam perkara ini Terdakwa adalah penduduk kelahiran dan bertempat tinggal Desa Baru Kecamatan Sarolangun sedangkan lokasi tempat penambangan emasnya di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun juga;
kegiatan itu harus dilakukan secara mandiri bukan dilakukan secara terorganisir yang merupakan suatu bentuk usaha, dimana Terdakwa melakukan penambangan itu adalah langsung dikerjakan Terdakwa sendiri bukan memakai tenaga upahan atau memperkerjakan orang lain dan hasilnya untuk dinikmati Terdakwa dan atau keluarganya secara langsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur āmembeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menngadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatanā, tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal 480 ke-1 KUHP tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tidak terbukti maka Terdakwa dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) buah mangkok yang berisikan pijar;
1 (satu) buah palu kecil;
1 (satu) buah pompa untuk melebur emas;
105 (seratus lima) mangkok terbuat dari tanah liat;
1 (satu) buah penjepit emas;
1 (satu) buah korek api gas (mancis);
masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara An. Zainal Effendi Bin Hasan Basri;
Sedangkan terhadap barag bukti berupa butiran emas seberat 1,49 gr (satu koma empat puluh sembilan gram), merupakan butiran emas yang diperoleh Terdakwa dari kegiatan mendulang maka sepatutnyalah dikembalikan kepada Terdakwa sebagai orang yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengingat, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 480 ke-1 KUHP, Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua;
Membebaskan Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah mangkok yang berisikan pijar;
1 (satu) buah palu kecil;
1 (satu) buah pompa untuk melebur emas;
105 (seratus lima) mangkok terbuat dari tanah liat;
1 (satu) buah penjepit emas;
1 (satu) buah korek api gas (mancis);
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara An. Zainal Effendi Bin Hasan Basri;
Butiran emas seberat 1,49 gr (satu koma empat puluh sembilan gram)
Dikembalikan kepada Terdakwa AMINAH Binti BAHARUDDIN.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari: SELASA tanggal: 28 JUNI2016 oleh kami TENGKU OYONG, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, R. AGUNG ARIBOWO, S.H. dan MUHAMMAD AFFAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal: 29 JUNI 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh A.HAIRUN YULASNI, S.H. Panitera Pangganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, dihadiri oleh ARDI HERLIANSYAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun, dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
R. AGUNG ARIBOWO, S.H TENGKU OYONG, S.H., M.H
MUHAMMAD AFFAN, S.H.
Panitera Pengganti,
A.HAIRUN YULASNI, S.H.