348/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 348/PDT/2015/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
AHMAD DAHLIL HARAHAP, DKK. X PALIT SIREGAR, ALS. SUTAN SALEH SIREGAR, DKK.
BATAL
-
P U T U S A N
Nomor : 348/PDT/2015/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AHMAD DAHLIL HARAHAP, Umur 68 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Lorong PLN Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
HARUN HARAHAP, umur 68 tahun, Agama Islam Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Sijauran Desa Bangkudu Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
ABDUL SALAM HARAHAP, umur 66 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Sijauran Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, disebut sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
SITI EJA HARAHAP, umur 72 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Parantonga, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, disebut sebagai Pembanding IV semula Penggugat IV;
MASJAURA HARAHAP, umur 64 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Gunung Malintang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, disebut Pembanding V semula penggugat V;
Dalam perkara ini diwakili oleh MARASAMIN RITONGA.,SH, ALI PANCA SIPAHUTAR.,SH, HASPAN YUSUF RITONGA.,SH, JERMAN POHAN,SH, SITI FAUZIAH NASUTION.,SH, masing-masing Advokat pada KANTOR HUKUM RITONGA & PARTNERS”, beralamat di Jalan Jenggala No.75, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 21 Mei 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan Register Nomor : 227/2012/SK tertanggal 27 Nopember 2012, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat;
Lawan :
PALIT SIREGAR Alias SUTAN SOLEH SIREGAR, umur + 60 Tahun, Pekerjaan Petani/ Mantan Kepala Desa Janji Raja, Agama Islam, bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
MARAHALIM SIREGAR Alias SUTAN MALIM SIREGAR, Umur + 70 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, bertempat tinggal di Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
ISKANDAR SIREGAR Alias KONDAR Alias HAJI NAHOMBANG SIREGAR, Umur + 75 Tahun, Pekerjaan: Petani, Agama Islam, bertempat tinggal di Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
JULKASI SIREGAR Alias BAGINDA HAKIM SIREGAR, umur + 60 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
ASRIN SIREGAR Alias SUTAN PARUREAN SIREGAR, Umur + 60 tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, bertempat tinggal di Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Dalam hal ini Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V, diwakili oleh 1. AHMAD ISKANDARSYAH SIREGAR.,SH.,MH, 2.BORKAT HARAHAP.,SH, 3. ENDAH AGUSTINI SIREGAR.,SH, 4. AULIA ZUFRI.,SH, 5. MUZWAR IRAWAN.,SH., DAVID ANWAY.,SH, masing-masing Advokat dari Kantor Hukum “AHMAD ISKANDARSYAH SIREGAR.,SH.,MH”, yang beralamat di Jalan Tritura Nomor 15 C Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Maret 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register Tergugat I Nomor : 55/2013/SK tertanggal 20 Maret 2013, Tergugat II Nomor : 56/2013/SK tertanggal 20 Maret 2013, Tergugat III Nomor : 57/2013/SK tertanggal 20 Maret 2013, Tergugat IV Nomor : 58/2013/SK tertanggal 20 Maret 2013, Tergugat V Nomor : 59/2013/SK tertanggal 20 Maret 2013 ;
PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II (PTPN II) berkantor dan beralamat di Jalan Medan- Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI;
Dalam perkara ini diwakili oleh POSMAN NABABAN.,SH, Konsultan Hukum dan Penasihat Hukum PTPN.II (PERSERO), Ir. DJON ISMED.,SH, Pekerjaan Kepala Bagian Hukum Dan Pertanahan PTPN II (Persero), KENNEDY NP SIBARANI.,SH, Pekerjaan Kepala Urusan Hukum bagian Hukum Dan Pertanahan PTPN II (Persero), EKA DARMAYANTI.,SH, Pekerjaan Karyawan Pimpinan Urusan Hukum PTPN II (Persero), ARMIDA SIREGAR.,SH Pekerjaan Karyawan Pelaksana Urusan Hukum PTPN II (Persero), masing- beralamat/ berkantor Pada Kantor Direksi PTPN II (Persero) di Jalan Tanjung Morawa-Medan PO Box No. 4 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 13 Pebruari 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register Nomor : 39/2013/SK tertanggal 4 Maret 2013;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 348/PDT/2015/PT.MDN tanggal 4 Februari 2016, tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register perkara Nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh, telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah anak kandung (ahli waris) dari Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP yaitu pemilik tanah seluas lebih kurang 575 Ha (lima ratus tujuh puluh lima hektare) yang terdiri dari tanah persawahan, perkampungan keluarga dan tanah tempat menggembala hewan ternak sapi dan kerbau yang terletakdi Kabupaten Padang Lawas setempat dikenal dengan di Napa Sijauran Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun, Tengah Kabupaten Padang Lawas, d/h Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Ukka ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tor Batu /Desa Pangirkiran Dolok ;
Sebelah Timur berbatas dengan puncak bukit Sijauran/Desa Gunung Malintang ;
Sebelah Barat berbatas dengan Puncak bukit Ruttian/Desa Janji Raja ;
Bahwa tanah tersebut diperoleh orang tua Para Penggugat pada tahun 1930 setelah diberikan dan ditunjuk batasnya oleh Patuan Dipertuan Bangun Hasibuan (Raja Luhat Binanga) kepada Bayo-Bayo Luhat Binanga–Unte Rudang yaitu MANGARAJA HARATAN HARAHAP yang berasal dari Desa Bangkudu ;
Bahwa selanjutnya pada tahun 1932 MANGARAJA HARATAN HARAHAP mulai membuka areal persawahan di Napa Sijauran tepatnya di pinggiran sungai Ukka yang hingga saat ini persawahan tersebut masih dikelola dan dikuasai oleh Para Penggugat selaku Ahli Waris Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP, setempat dikenal dan disebut dengan “Saba Ukka” ;
Bahwa pada tahun 1933 atau sekitar satu tahun setelah membuka areal persawahan, MANGARAJA HARATAN HARAHAP memilih tinggal menetap di Sijauran bersama keluarga dan keturunannya yang kemudian berkembang menjadi perkampungan keluarga MANGARAJA HARATAN HARAHAP setempat dikenal dan disebut “Perkampungan Sijauran Anak Desa Bangkudu”;
Bahwa semasa hidup MANGARAJA HARATAN HARAHAP hingga meninggal dunia pada tahun 1982, tidak pernah ada permasalahan menyangkut batas-batas tanah MANGARAJA HARATAN HARAHAP baik dengan Desa Janji Raja maupun dengan Desa lainnya yang berbatas tanah dengan MANGARAJA HARATAN HARAHAP, bahkan sebahagian besar desa yang berbatas dengan tanah MANGARAJA HARATAN HARAHAP mengetahui tanah Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP berbatas tanah desa masing-masing dengan tanda batas alam yaitu puncak bukit (air hujan mengalir ke Sijauran) adalah merupakan tanah batas tanah Sijauran milik MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
Bahwa akan tetapi sekitar tahun 1990, permasalahan menyangkut tapal batas desa, mulai terjadi, Sehingga untuk mempertegas batas tanah masing-masing desa, pada tanggal 26 Nopember 1991, Muspika Kecamatan Barumun Tengah mengadakan pertemuan dengan Kepala-Kepala Desa dan Hatobangon (tokoh masyarakat) masing-masing Desa di Kecamatan Barumun Tengah dan meminta agar masing-masing desa yang memiliki tanah berbatasan atau bersinggungan supaya memperjelas patok atau tanda batas tanah masing-masing desa agar tidak terjadi keributan dikemudian hari ;
Bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Muspika Kecamatan Barumun Tengah tersebut, pada tanggal 30 Nopember 1991 beberapa Kepala Desa dan Hatobangon (tokoh masyarakat) Desa yang berbatasan tanah diantaranya Desa Bangkudu, Desa Janji Matogu, Desa Gunung Malintang, Desa Janji Raja, Desa Gunung Baringin dan Desa Pangirkiran Dolok mengadakan musyawarah tepatnya di Desa Janji Matogu, dimana pada pertemuan tersebut para Kepala Desa dan Hatobangon (tokoh masyarakat) Desa menyepakati batas-batas tanah desa masing-masing dan kemudian melakukan tinjauan lapangan untuk mempertegas tanda batas tanah masing-masing desa termasuk tanah Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP di Sijauran yang diwakili oleh Kepala Desa Bangkudu ;
Bahwa dari hasil musyawarah Kepala-Kepala Desa dan Hatobangon masing-masing Desa tersebut telah disepakati dan dipertegas tanda batas tanah Desa masing-masing, kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan yang ditandatangani serta diberitahukan kepada Camat Barumun Tengah tertanggal 3 Desember 1991, yang turut ditandatangani Kepala Desa dan Hatobangon (tokoh masyarakat) Desa Bangkudu dan Kepala Desa Janji Raja yang diwakili oleh Tergugat I dan Hatobangon (tokoh masyarakat) Desa Janji Raja yang diwakili oleh Tergugat II ;
Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan tertanggal 3 Desember 1991 tersebut, telah dipertegas batas-batas tanah Alm. MANGARAJA HARATAN HARAHAP di Sijauran adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Ukka ;
Sebelah Selatan berbatas tanah Desa Pangirkiran Dolok di Puncak Tor Batu;
Sebelah Timur berbatas tanah Desa Gunung Malintang di puncak Tor Sijauran ;
Sebelah Barat berbatas tanah Desa Janji Raja di Puncak Tor Ruttian ;
Bahwa pada tahun 1998 permasalahan tanah desa kembali terjadi setelah hadirnya perusahan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Perkebunan Nusantara II ic.Tergugat VI yang bersedia membeli dan mengganti rugi tanah-tanah Desa untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga kehadiran perusahan perkebunan Tergugat VI tersebut menyebabkan beberapa Kepala Desa memilih untuk menjual/menggantirugikan tanah desanya yang masih kosong kepada Tergugat VI ;
Bahwa selanjutnya pada Tahun 1998 Tergugat I selaku Kepala Desa Janji Raja saat itu dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang mengaku selaku Hatobangon (tokoh masyarakat) Desa Janji Raja, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Para Penggugat, secara diam-diam dan melawan hak menjual/menggantirugikan sebahagian tanah milik/kepunyaan Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP seluas + 382 (tiga ratus delapan puluh dua hektare) kepada Tergugat VI, sementara tanah Desa Tergugat I s/d Tergugat V tidak dijual, padahal Tergugat I dan Tergugat II adalah salah satu Kepala Desa dan Hatobangon (tokoh masyarakat) Desa Janji Raja yang telah mengetahui dan ikut membuat dan mendatangani Surat Kesepakatan tentang batas-batas tanah Alm. MANGARAJA HARATAN HARAHAP yang terletak di Sijauran sebagaimana tersebut dalam Surat Kesepakatan tertanggal 3 Desember 1991 ;
Bahwa pada tahun 1998 sampai dengan tahun 1999 Para Penggugat telah berusaha untuk mempertahankan tanah peninggalan Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP yang dijual/digantirugikan oleh Tergugat I,II,III,IV dan V kepada Tergugat VI, bahkan Para Penggugat telah berulangkali menemui Petugas Lapangan dan Manager Lapangan Tergugat VI dan meminta agar Tergugat VI tidak melakukan pekerjaan diatas tanah Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP tetapi Tergugat VI tetap saja tidak menghiraukannya bahkan Tergugat VI mengerahkan petugas-petugas keamanannya untuk menghadapi Para Penggugat selaku ahli waris Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 1999 karena Tergugat VI tetap melanjutkan pekerjaan diatas tanah warisan Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP, maka Para Penggugat yang dibantu warga Desa Bangkudu dan warga Binanga kemudian secara beramai-ramai melarang Tergugat VI, agar tidak melakukan pekerjaan diatas tanah Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP, sehingga antara Para Penggugat dengan pekerja Tergugat VI pun terjadi bentrok, dan pada akhirnya saat itu Para Penggugat berhasil mempertahankan lebih kurang 50 Ha (lima puluh hektare) tanah yang sudah ditraktor dan ditebang oleh Tergugat VI yaitu disebelah barat tanah Sijauran yang berbatasan/berdekatan dengan Tor Ruttian yang kemudian tanah tersebut dikelola oleh Para Penggugat untuk per kebunan kelapa sawit dan tempat gembala kerbau warga ;
Bahwa oleh karena dari keseluruhan tanah yang dijual/dialihkan oleh Tergugat I II,III,IV, dan Tergugat V pada tahun 1998/1999 kepada Tergugat VI sebagian telah berhasil dipertahankan oleh Para Penggugat yaitu seluas + 50 Ha (lima puluh hektare), dengan demikian jumlah luas tanah Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP yang dijual/dialihkan oleh Tergugat I,II,III,IV, dan V dan masih dikuasai dan dikelola secara melawan hak oleh Tergugat VI hingga saat ini adalah seluas + 332 (tiga ratus tiga puluh dua hektare) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Desa Gunung Malintang dan tanah Desa Janji Matogu (di puncak Bukit Sijauran) ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Pangirkiran Dolok (di puncak Tor Batu) ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kebun Ahli waris Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
Bahwa selanjutnya atas perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang menjual/mengalihkan tanah milik Para Penggugat kepada Tergugat VI, maka Para Penggugat melalui Kuasa hukumnya pada bulan Juli 2012 telah menyurati Tergugat I s/d Tergugat VI agar Para Tergugat tersebut dapat memberikan penjelasan, namun sampai saat gugatan ini diajukan ternyata Para Tergugat tidak memberikan penjelasan apapun, sehingga Para Penggugat beranggapan Para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membicarakan penyelesaian permasalahan ini dengan Para Penggugat ;
Bahwa adapun perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai berikut :
Tergugat I, II,III, IV, dan V, mengalihkan tanah terperkara kepada Tergugat VI yang bukan tanah haknya akan tetapi adalah hak Para Penggugat selaku Ahli Waris Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
Tergugat VI membeli/menerima/mengalihkan tanah terperkara dari orang yang tidak mempunyai hak atas tanah terperkara akan tetapi adalah hak Para Penggugat, dan telah menguasai dan mengusahai tanah terperkara yang bukan tanah haknya akan tetapi adalah hak Para Penggugat ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana dikualifikasikan pada point 16 (enam belas) tersebut diatas jelas merupakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik kerugian secara materiil maupun kerugian secara immateriil yang harus dibayar/diganti rugi oleh Para Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa adapun kerugian yang diderita oleh Para Penggugat dapat diperinci sebagai berikut :
Kerugian materiil yaitu:
Kerugian Harga Tanah
Dengan beralihnya tanah terperkara dengan cara bertentangan dengan undang-undang dan kepatutan hukum, karena itu Para Penggugat telah menderita kerugian atas harga tanah terperkara sebesar Rp.100.000.000,- X 332 Ha = Rp.33.200.000.000,- (tiga pulu tiga milyar dua ratus juta rupiah) ;
Kerugian atas hasil pemanfaatan tanah yang diharapkan
Kerugian atas hasil pemanfaatan tanah selama tanah terperkara dikuasai dan diusahai oleh Tergugat VI dan telah menanaminya dengan tanaman kelapa sawit sejak tahun 1998 dan telah berhasil sejak Tahun 2003 (selama 9 (Sembilan) tahun) dengan penghasilan buah sawit minimal 2 ton (2000 Kg) per bulan/hektar dengan harga Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kilo gram, maka seharusnya Para Penggugat telah mendapatkan hasil dari tanah terperkara sejak tahun 2003 hingga saat ini (108 bulan) yaitu sebesar Rp. 1000,- x 2000 x 332 Ha x 108 bulan
= Rp 71.712.000.000,- (tujuh puluh satu milyar tujuh ratus dua belas juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil yaitu :
Bahwa tanah terperkara adalah merupakan tanah warisan dari orang tua Para Penggugat (Alm. MANGARAJA HARATAN HARAHAP ), dan tanah tersebut sangat berharga bagi Para Penggugat, akan tetapi karena telah dijual/dialihkannya dengan cara bertentangan dengan undang/melawan hukum, dan tanah tersebut saat ini telah dikuasai dan diusahai oleh Tergugat VI secara melawan hukum, dimana atas persoalan tersebut seoalah-olah Para Penggugat tidak berusaha untuk mempertahankan atau memperjuangkan tanah peninggalan orang tua Para Penggugat, sehingga Para Penggugat secara terus menerus diliputi suasana keprihatinan dan keresahan batin serta merasa malu karena tidak bisa mempertahankan tanah kelahiran milik orang tuanya sesungguhnya hal ini tidak dapat dinilai dengan materi, akan tetapi untuk memudahkan perhitungannya dinilai sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat adalah sebesar Rp.104.912.000.000,- + Rp.5.000.000.000,- = Rp. 109.912.000.000,-(seratus sembilan milyar sembilan ratus dua belas juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik kerugian secara materiil maupun kerugian secara immateriil, maka patut dan beralasan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 109.912.000.000,-(seratus sembilan milyar sembilan ratus dua belas juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena penjualan, penyerahan dan atau pengalihan tanah Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP (tanah terperkara) yang dilakukan oleh Tergugat I, II,III,IV, dan V, kepada Tergugat VI bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku/tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka patut dan beralasan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan jual beli/ganti rugi, penyerahan dan atau pengalihan tanah terperkara tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa selanjutnya oleh karena penjualan/pengalihan tanah terperkara yang dilakukan Tergugat I, II,III,IV,dan V kepada Tergugat VI bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku/tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka patut dan beralasan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan segala surat-surat/akta-akta menjual/ganti rugi/penyerahan dan atau pengalihan atas atas tanah terperkara yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V kepada Tergugat VI secara tanpa hak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai dan mengusahai tanah Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP (tanah terperkara) sejak tahun 1998 hingga saat ini serta telah mendapatkan hasil dari padanya, maka sangat beralasan menurut hukum Para Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menghukum Tergugat VI atau orang-orang atau badan hukum yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan berharga tanpa dibebani satu hak apapun;
Bahwa Para Penggugat khawatir Tergugat VI mengalihkan/menjual tanah terperkara pada pihak lain maka untuk menjamin agar gugatan Para Penggugat tidak nihil nantinya, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah terperkara dan harta-harta milik Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, yang akan Para Penggugat sampaikan dalam suatu permohonan tersendiri nantinya dalam persidangan perkara ini ;
Bahwa Para Penggugat menaruh sangka pada Para Tergugat tidak dengan suka rela memenuhi Putusan Pengadilan ini, oleh karena itu Para Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat memenuhi/melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Bahwa selanjutnya oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang sempurna dan akurat, maka mohon pula agar Majelis Hakim menyatakan putusan perkara aquo dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (Verzet) dari Para Tergugat;
Bahwa oleh karena Para Tergugat selaku pihak yang dikalahkan dalam perkara ini, maka sangat berdasar hukum jika Para Tergugat di hukum secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum yang dikemukakan Para Penggugat di atas, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan untuk menetapkan suatu hari persidangan dan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk bersidang pada hari, waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk itu serta seraya mengambil keputusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
Menyatakan tanah terperkara seluas lebih kurang 332 Ha (tiga ratus tiga puluh dua hektare) yang terletak di Sijauran Desa Bangkudu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Desa Gunung Malintang dan Tanah; Desa Janji Matogu (di puncak Tor Sijauran) ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Pangirkiran Dolok (di puncak Tor Batu) ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kebun Ahli Waris Alm. MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
Sebelah Utara berbatas tanah Alm. MANGARAJA HARATAN HARAHAP adalah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm. MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;
Menyatakan jual beli/ganti rugi, penyerahan dan atau pengalihan tanah terperkara yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IVdan V kepada Tergugat VI secara tanpa hak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan segala surat-surat/akta-akta menjual/ganti rugi/ penyerahan dan atau pengalihan atas atas tanah terperkara yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, dan V kepada Tergugat VI secara tanpa hak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat VI atau orang-orang atau badan hukum yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan berharga tanpa dibebani satu hak apapun ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 109.912.000.000,- (seratus sembilan milyar sembilan ratus dua belas juta rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat memenuhi/ melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (Verzet) dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraad) ;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
Atau : Jika seandainya Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan berpendapat lain dalam suatu peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V melalui Kuasa Hukumnya mengajukan jawabannya, tertanggal 17 Mei 2012 yang diterima Majelis Hakim tanggal 20 Mei 2012, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dalam Konpensi.
Bahwa sebagaimana Gugatan Penggugat-penggugat menyatakan sebagai Anak kandung (Ahli Waris) dari Alm. Mangaraja Haratan Harahap yaitu Pemilik Tanah kurang lebih 575 Ha yang terdiri dari Tanah Persawahan, Perkampungan Keluarga dan Tanah Tempat Mengembala Hewan Ternak Sapid an Kerbau yang terletak di Kabupaten Padang Lawas setempat dikenal dengan Di Napa Sijauran Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas, d/h Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Sungai Ukka ;
Sebelah Selatan dengan Tor Batu/Desa Pangirkiran Dolok ;
Sebelah Timur dengan Puncak Bukit Sijauran/Desa Gunung Malintang ;
Sebelah Barat dengan Puncak Bukit Runtian/Desa Janji Raja ;
Bahwa menurut Penggugat-penggugat Tanah tersebut diperoleh Orang Tua Penggugat-penggugat pada tahun 1930 setelah diberikan dan ditunjuk batasnya oleh Patuan Dipertuan Bangun Hasibuan (Raja Luhat Binanga) kepada Bayo-bayo Luhat Binanga-Unte Rudang yaitu Mangaraja Haratan Harahap yang berasal dari Desa Bangkudu ;
Bahwa menurut Penggugat-penggugat selanjutnya pada tahun 1932 Mangaraja Haratan Harahap mulai membuka Areal Persawahan di Napa Sijauran tepatnya dipinggiran Sungai Ukka yang hingga saat ini Persawahan tersebut masih dikelola dan dikuasai oleh Penggugat-penggugat selaku Ahli Waris Alm. Mangaraja Haratan Harahap, setempat dikenal dan disebut dengan “ Sabah Ukka “ ;
Bahwa menurut Penggugat-penggugat pada tanggal 30 Nopember 1991 beberapa Kepala Desa dan Hatobangon (Tokoh Masyarakat) Desa yang berbatasan tanah diantaranya Desa Bangkudu, Desa Janji Matogu, Desa Gunung Malintang, Desa Janji Raja, Desa Gunung Baringin dan Desa Pangirkiran Dolok mengadakan Musyawarah tepatnya di Desa Janji Matogu, dimana pada pertemuan tersebut para Kepala Desa dan Hatobangon (Tokoh Masyarakat) Desa menyepakati batas-batas Tanah Desa masing-masing dan kemudian melakukan Tinjauan Lapangan untuk mempertegas tanda batas tanah masing-masing Desa termasuk Tanah Alm. Mangaraja Haratan Harahap di Sijauran yang diwakili oleh Kepala Desa Bangkudu dimana batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Sungai Ukka ;
Sebelah Selatan dengan Tanah Desa Pangirkiran Dolok di Puncak Tor Batu ;
Sebelah Timur dengan Tanah Desa Gunung Malintang di Puncak Tor Sijauran ;
Sebelah Barat dengan Tanah Desa Janji Raja di Puncak Tor Ruttian ;
Bahwa menurut Penggugat-penggugat Tanah Alm. Mangaraja Haratan Harahap dimaksud seluas lebih kurang 382 Ha telah dijual oleh Tergugat I, II, III, IV dan V kepada Tergugat VI tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Penggugat-penggugat namun Penggugat-penggugat telah dapat berhasil mempertahankan tanah dimaksud seluas lebih kurang 50 ha, sehingga yang masih dikuasai dan dikelola Tergugat VI adalah seluas lebih kurang 332 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur dengan Tanah Desa Gunung Malintang dan Tanah Desa janji Matogu (Dipuncak Bukit Sijauran) ;
Sebelah Selatan dengan Tanah Desa Pangirkiran Dolok (Dipuncak Tor Batu) ;
Sebelah Barat dengan Tanah Kebun Ahli Waris Alm. Mangaraja Haratan harahap;
Sebelah Utara dengan Tanah Alm.mangaraja Haratan Harahap ;
Bahwa menurut Penggugat-penggugat Perbuatan Tergugat-Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian Materil dan Immateril dan dengan demikian Penggugat-penggugat menuntut sebagaimana Petitum Gugatannya ;
Bahwa apa yang dikatakan Penggugat-penggugat sebagai pemilik Tanah seluas lebih kurang 575 Ha sebagaimana dimaksud adalah tidak benar sebab mana mungkin pada tahun 1930 Mangaraja Haratan Harahap diberikan tanah seluas itu secara pribadi dan pula pada kenyataannya Mangaraja Haratan Harahap waktu itu tidak tinggal/berdiam di tanah yang diperolehnya dan demikian pula Penggugat-penggugat saat ini tidak tinggal di tanah dimaksud ;
Bahwa sudah lazim pada waktu dulu Raja atau Kepala Luat memberikan tanah kepada seseorang atau kelompok tapi tidak dimiliki secara Pribadi hanya untuk tempat tinggal bersama yang kemudian dijadikan Kampung atau Desa ;
Bahwa benar sebagaimana menurut Penggugat-penggugat pada tahun 1991 pernah dibicarakan dan dimusyawarahkan batas-batas Desa termasuk batas-batas tanah Alm. Mangaraja Haratan Harahap yang diikuti oleh Tergugat I, II, III, IV dan V dimana diperbuat Surat Kesepakatan tertanggal 3 Desember 1991 tapi ternyata Tergugat I, II, III, IV dan V menyadari telah terjadi kekeliruan sehingga Tergugat I, II, III, IV dan V meminta untuk dilakukan Penghitungan Ulang dimana hal ini tidak ditanggapi terutama oleh Penggugat-penggugat yang waktu itu diwakili oleh Kepala Desa Bangkudu bahwa dengan demikian sesuai Surat Nomor: 37/14 tanggal 25 Desember 1991 yang ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II kesepakatan tertanggal 3 Desember 1991 dibatalkan ;
Bahwa Tanah Perkara adalah Tanah Desa Janji Raja yang diberikan oleh Yang Dipertuan Bangoen Hasiboean Sjah Berdaoelat Gorga Parlindungan Koeala Barumun Tonga Loehathooft van Binanga yang diberikan kepada Lobe Saleh untuk membuka Kampung sebagaimana dilihat dari Surat Izin tertanggal 1 Juli 1936 ;
Bahwa kemudian tanah Desa Janji Raja diperluas lagi seluas 8 Ha berdasarkan Surat Ijin Tanah Kosong Nomor 1/1951 tertanggal 2 Januari 1951 yang diperbuat oleh Wakil Ketua Dewan Negeri Binanga ;
Bahwa kemudian pula Tanah Desa Janji Raja diperluas lagi sebagaimana Surat Ijin Tanah Kosong Nomor: 8/1955 tertanggal …………….… 1955 yang diperbuat oleh Wakil Ketua Dewan Negeri Binanga ;
Bahwa dengan demikian luas Tanah Desa Janji Raja adalah lebih Kurang 500 Ha dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan Hulu Rura Sijauran ;
Sebelah Selatan dengan Tanah Pangirkiran Dolok/jalan Pedati, sampai ke ujung Tor Goti ;
Sebelah Timur dengan bekas Tahalak Chalipah Sabar/Tanah Pangirkiran Dolok;
Sebelah Barat dengan Tor Sijambar ;
Bahwa hal ini sebagaimana juga dikuatkan oleh Surat Pernyataan/Wilayah Desa Janji Raja yang diperbuat oleh Masyarakat/Hatobangon Desa Janji Raja dan Hatobangon Desa Pangirkiran Dolok tertanggal 7 Maret 1990 yang dibenarkan oleh kepala Desa Janji Raja dan Kepala Desa Pangirkiran Dolok ;
Bahwa benar sekitar tahun 1998 Masyarakat Desa Janji Raja yang diwakili antara lain Tergugat V dan diketahui oleh Kepala Desa waktu itu yaitu Tergugat I telah menawarkan Kerja Sama Proyek Inti Rakyat (PIR) kepada Tergugat VI dimana ditawarkan Tanah Desa Janji Raja seluas 340 H dengan Perbandingan 70 % sekitar 238 Ha untuk Inti dan 30 % sekitar 102 Ha untuk Plasma yaitu 2 Ha setiap Kepala Keluarga Masyarakat Desa Janji Raja sehingga jumlahnya 51 (Lima puluh satu) Kepala Keluarga ;
Bahwa tidak benar seperti dalil Penggugat-penggugat Tergugat I, II, III, IV dan V telah menjual Tanah Perkara kepada Tergugat VI ;
Bahwa hanya saja Kerja Sama PIR yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V dengan Tergugat VI tidak berjalan mulus karena Tergugat VI Tidak Melaksanakan Kewajibannya menyerahkan Plasma seluas 102 Ha/ 52 Kepala Keluarga Masyarakat Desa Janji Raja padahal keseluruhan Tanah seluas 340 Ha sebagaimana disebut diatas telah diserahkan kepada Tergugat VI dan telah dikelolah dan ditanami Pohon Kelapa Sawit oleh Tergugat VI ;
Bahwa oleh karena itu dalil Gugatan Penggugat-penggugat adalah tidak benar dan dengan demikian segala Tuntutannya Harus Ditolak dan sebaliknya pula melalui Jawaban ini Tergugat I, II, III, IV dan V memajukan Gugatan Rekonpensi sebagaimana diuraikan dibawah ini ;
Dalam Rekonpensi.
Bahwa segala apa yang diuraikan Dalam Konpensi diatas mohon diangap telah dimajukan dalam Gugatan Rekonpensi ini sehingga tidak perlu diulangi lagi ;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Konpensi diatas Tanah Perkara adalah Tanah Desa Janji Raja yang diberikan oleh Yang Dipertuan Bangoen Hasiboean Sjah Berdaoelat Gorga Parlindungan Koeala Barumun Tonga Loehathooftvan Binanga yang diberikan kepada Lobe Saleh untuk membuka Kampung sebagaimana dilihat dari Surat Izin tertanggal 1 Juli 1936 ;
Bahwa kemudian Tanah Desa Janji Raja diperluas lagi seluas 8 Ha berdasarkan Surat Ijin Tanah Kosong Nomor 1/1951 tertanggal 2 Januari 1951 yang diperbuat oleh akil ketua Dewan Negeri Binanga ;
Bahwa kemudian pula Tanah Desa Janji Raja diperluas lagi sebagaimana Surat Ijin Tanah Kosong Nomor: 8/1955 tertanggal …………….… 1955 yang diperbuat oleh wakil ketau dewan Negeri Binanga ;
Bahwa dengan demikian luas Tanah desa Janji raja adalah lebih Kurang 500 Ha dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan Hulu Rura Sijauran ;
Sebelah Selatan dengan Tanah Pangirkiran Dolok/jalan Pedati, sampai ke ujung Tor Goti ;
Sebelah Timur dengan bekas Tahalak Chalipah Sabar/Tanah Pangirkiran Dolok ;
Sebelah Barat dengan Tor Sijambar ;
Bahwa hal ini sebagaimana juga dikuatkan oleh Surat Pernyataan/Wilayah Desa Janji Raja yang diperbuat oleh Masyarakat/Hatobangon Desa janji Raja dan Hatobangon Desa Pangirkiran Dolok tertanggal 7 Maret 1990 yang dibenarkan oleh kepala Desa Janji Raja dan Kepala Desa Pangirkiran Dolok ;
Bahwa Penggugat I, II, III, IV dan V dr adalah selaku yang mewakili Masarakat Dewa Janji Raja untuk menglola Tanah Desa Janji Raja sebagaimana dimaksud diatas ;
Bahwa tindakan Tergugat I, II, III, IV dan V dr yang mengaku sebagai pemilik Tanah Perkara seluas lebih kurang 332 Ha dan mengaku memilik Tanah keseluruhan seluas lebih kurang 575 Ha sebagaimana disebut dalam Gugatan Konpensi adalah tidak benar karena tidak ada bukti untuk itu ;
Bahwa Tanah Perkara seluas 332 Ha dan keseluruhan tanah menurut Penggugat-Penggugat dr seluas lebih kurang 500 Ha adalah Tanah Masyarakat Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan dan oleh karena itu menurut hukum Pengadilan Negeri Padang Sidempuan harus menyatakan tanah seluas 500 Ha dimaksud adalah merupakan Tanah Masyarakat Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas ;
Bahwa dengan demikian Tindakan Tergugat I, II, III, IV dan V dr kalaupun benar yang mengaku telah menguasai dan mengusahai Tanah seluas 50 Ha Milik Masyarakat Desa Janji Raja adalah merupakan Tindakan Melawan Hukum ;
Bahwa benar Penggugat-penggugat dr selaku mewakili Masyarakat Desa Janji Raja telah melakukan Kerja Sama PIR dengan Tergugat VI dr sebagaimana diuraikan dalam Gugatan Konpensi diatas namun ternyata Tergugat VI dr tidak melaksanakan kewajibannya memberikan Plasma seluas 102 Ha uantuk 51 Kepala Keluarga Masyarakat Desa Ranji Raja ;
Bahwa dengan demikian Tindakan Tergugat VI dr adalah merupakan Tindakan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Masyarakat Desa Janji Raja.
Bahwa oleh karena itu segala bentuk Perjanjian dan ataupun bentuk Penyerahan Tanah yang telah dilakukan oleh Penggugat-Penggugat dr kepada Tergugat VI dr harus dibatalkan ;
Bahwa dengan demikian maka Tergugat VI dr atau Pihak-pihak yang mendapat Hak darinya harus mengosongkan Tanah Perkara yang telah diberikan kepadanya tahun 1998 seluas 380 Ha dan menyerahkannya kepada Masyarakat Desa Janji Raja melalui Penggugat-Penggugat dr dalam keadaan baik dan benar ;
Bahwa demikian pula Tergugat I, II, III, IV dan V dr yang mengaku telah menguasai Tanah seluas 50 Ha milik Masyarakat Desa Janji Raja harus mengosongkan tanah itu dan memberikannya kepada Masyarakat Desa Janji Raja melalui Penggugat-penggugat dr dalam keadaan baik dan benar ;
Bahwa tindakan Tergugat VI dr sebagaimana disebut diatas telah menimbulkan kerugian materil dan Immateril bagi Masyarakat Desa Janji Raja ;
Bahwa kerugian Materil adalah hilangnya kesempatan Masyarakat Desa Janji Raja untuk Menguasai dan Mengusahai Tanah Perkara (Luas 380 Ha) yaitu Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) per Ha pertahun sejak tahun 1998 sampai tahun 2013 sehingga jumlahnya Rp. 10.000.000.- X 380 Ha X 15 = Rp. 57.000.000.000.- (Lima puluh tujuh milyar ripiah) ;
Bahwa Kerugian Immateril yang diderita oleh Masyarakat Desa Janji Raja adalah berupa Rasa Tertekan dan Malu karena Tindakan Tergugat VI dr dan untuk nilainya ditentukan sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar rupiah) ;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Masyarakat Desa Janji Raja sebagaimana disebut diatas harus diberikan oleh Tergugat VI dr kepada Masyarakat Desa Janji Raja tunai dan seketika melalui Penggugat-penggugat dr ;
Bahwa Penguggat-penguggat dr khawatir Tergugat dr akan mengalihkan Tanah Perkara seluas 380 Ha dimaksud dan oleh karena itu mohon dikenakan Sita Jaminan atas tanah dimaksud ;
Bahwa Penggugat-penggugat dr tidak ingin Gugatan Rekonpensi ini sia-sia nantinya maka patut kiranya Pengadilan Negeri Padang Sidempuan melakukan Sita Jaminan terhadap Harta Tidak Bergerak Milik Tergugat VI dr secukunya ;
Bahwa berhubung Gugatan Rekonpensi ini telah cukup kuat dan beralasan maka patut natinya putusan dijalankan dengan Serta Merta walau ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
Bahwa dengan demikian mohon Pengadilan memberi putusan sebagai berikut :
Dalam Konpensi.
Menolak Gugatan Konpensi Penggugat-penggugat dk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi.
Menerima Gugatan Rekonpensi Penggugat-penggugat dr seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan Tanah Perkara yaitu seluas 380 Ha dan keseluruhan tanah luasnya lebih kurang 500Ha terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas adalah Milik Masyarakat Desa Janji Raja;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V dr untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah seluas lebih kurang 50 Ha kepada Masyarakat Desa Janji Raja melalui Penggugat-penggugat dr dalam keadaan baik dan benar ;
Menghukum Tergugat VI dr untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Perkara seluas lebih kurang 380 Ha kepada Masyarakat Desa Janji Raja melalui Penggugat-penggugat dr dalam keadaan baik dan benar ;
Mengukum Tergugat VI dr untuk menyerahkan Kerugian Materil sebesar Rp. 57.000.000.000.-(Lima puluh tujuh milyar rupiah) kepada Masyarakat Desa Janji Raja melalui Penggugat-penggugat dr ;
Mengukum Tergugat VI dr untuk menyerahkan Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000.-(Lima milyar rupiah) kepada Masyarakat Desa Janji Raja melalui Penggugat-penggugat dr ;
Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan Serta Merta walau ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
Menghukum Tergugat-tergugat dr untuk membayar segala Ongkos Perkara.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Para Penggugat tersebut, Ter-gugat VI melalui Kuasa Hukumnya mengajukan jawabannya yang diterima Majelis Hakim tanggal 20 Mei 2012, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
A. TENTANG GUGATAN PARA PENGGUGAT YANG KABUR (OBSCUUR LIBEL).-
1. Bahwa Tergugat VI membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat yang telah dimajukan dalam perkara ini, kecuali diakui kebenarannya oleh Tergugat VI secara tegas dalam Jawaban ini.
2. Bahwa dalam positum gugatan Para Penggugat pada hal. 7 yang bersambung ke hal. 8 pada point 21 ada menyatakan yang dikutip sebagai berikut:
“…. menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat sebesar Rp.109.912.000.000.- (seratus sembilan milyar sembilan ratus dua belas juta rupiah) ”.
Sedangkan dalam petitum gugatan Para Penggugat pada hal 10. point 8 ada menyatakan yang dikutip sebagai berikut :
“8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat sebesar Rp.487.776.000.000.- (empat ratus delapan puluh tujuh milyard tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah) ”.
3. Bahwa dengan demikian jelaslah gugatan yang dimajukan Para Penggugat dalam perkara ini adalah kabur (OBSCUUR LIBEL) karena tuntutan Kerugian Materiil dan Immateriil dalam positum gugatan Para Penggugat tidak sama nilainya dengan tuntutan kerugian Materiil dan Immateriil dalam Petitum gugatan Para Penggugat dalam perkara ini .
B. TENTANG PARA TERGUGAT YANG KURANG PIHAK .-
1. Bahwa sesuai dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.6 tertanggal 24 Desember 1998 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Tuan Zulkasih Siregar, Tuan Tongku Barani Siregar, Tuan Zulkifli Siregar, dan Tuan Isropil Siregar yang mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas, (dahulu disebut Kab. Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara (berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998) telah melepaskan/menyerahkan tanah seluas + 260.000 M2 (lebih kurang dua ratus enam puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Gunung Malintang ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Pangikiran ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.15.600.000.- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.7 tertanggal 28 Desember 1998 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Tuan Zulkasih Siregar, Tuan Tongku Barani Siregar, Tuan Zulkifli Siregar, dan Tuan Isropil Siregar yang mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas, (dahulu disebut Kab. Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara (berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998) telah melepaskan/menyerahkan tanah seluas + 450.000 M2 (lebih kurang empat ratus lima puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Gunung Malintang ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Janji Matogu/H.Persatuan ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Pangikiran ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa sesuai dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.4 tertanggal 8 Januari 1999 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Tuan Zulkasih Siregar, Tuan Tongku Barani Siregar, Tuan Zulkifli Siregar, dan Tuan Isropil Siregar yang mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas, (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara (berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998) telah melepaskan/menyerahkan tanah seluas + 500.000 M2 (lebih kurang lima ratus ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.Parsatuan/Desa Janji Raja ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh Juta rupiah).
Bahwa sesuai dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.9 tertanggal 25 Januari 1999 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Tuan Zulkasih Siregar, Tuan Tongku Barani Siregar, Tuan Zulkifli Siregar, dan Tuan Isropil Siregar yang mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas, (dahulu disebut Kab. Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara (berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998) telah melepaskan/menyerahkan tanah seluas + 500.000 M2 (lebih kurang lima ratus ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Plasma Desa Janji Raja ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh Juta rupiah).-
Bahwa sesuai dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.1 tertanggal 10 Februari 1999 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Tuan Zulkasih Siregar, Tuan Tongku Barani Siregar, Tuan Zulkifli Siregar, dan Tuan Isropil Siregar yang mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas, (dahulu disebut Kab. Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara (berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998) telah melepaskan/menyerahkan tanah seluas + 670.000 M2 (lebih kurang enam ratus tujuh puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI/Tanah Desa Gunung Malintang ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.40.200.000.- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/03/1999 tertanggal 30 Desember 1999 dan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/01/V/2000 tertanggal 1 Mei 2000 dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut telah menyatakan Sutan Malim Siregar, telah menyerahkan tanah seluas + 17 Ha (lebih kurang tujuh belas hektar) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tergugat VI/Rencana Plasma ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tergugat VI/Rencana Plasma ;
dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.13.600.000.- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah).-
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/ /1999 tertanggal 30 Desember 1999 dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut telah menjelaskan Malkan Hasibuan sebagai Kuasa Masyarakat, telah menyerahkan tanah seluas + 29,15 Ha (lebih kurang dua puluh Sembilan koma lima belas hektar) yang terletak di Desa Bakkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Gunung Malintang ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tergugat VI, dan tanah Desa Janji Matogu ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI, tanah Desa Janji Matogu ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.31.919.250.- (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) .
2. Bahwa berdasarkan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.6 tertanggal 24 Desember 1998, Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.7 tertanggal 28 Desember 1998, Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.4 tertanggal 8 Januari 1999, Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.9 tertanggal 25 Januari 1999, Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.1 tertanggal 10 Februari 1999 yang masing-masing diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH, bahwa Tuan Palit Siregar disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Tuan Zulkasih Siregar, Tuan Tongku Barani Siregar, Tuan Zulkifli Siregar, dan Tuan Isropil Siregar yang masing-masing mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas, (dahulu disebut Kab. Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara telah melepaskan/menyerahkan tanah kepada Tergugat VI, dan juga dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/03/1999 tertanggal 30 Desember 1999 dan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/01/V/2000 tertanggal 1 Mei 2000, bahwa Sutan Malim Siregar telah menyerahkan/melepaskan tanah kepada Tergugat VI, dan juga dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/ /1999 tertanggal 30 Desember 1999 bahwa Malkan Hasibuan sebagai Kuasa Masyarakat, telah menyerahkan/ melepaskan tanah kepada Tergugat VI, maka secara hukum Para Penggugat dalam gugatannya haruslah mengikut sertakan Tuan Zulkasih Siregar, Tuan Tongku Barani Siregar, Tuan Zulkifli Siregar, Tuan Isropil Siregar, Notaris David Parlindungan Simatupang,SH, Sutan Malim Siregar dan Malkan Hasibuan sebagai Para Tergugat dalam perkara ini ;
3. Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam gugatannya tidak mengikut sertakan Tuan Zulkasih Siregar, Tuan Tongku Barani Siregar, Tuan Zulkifli Siregar, Tuan Isropil Siregar, Notaris David Parlindungan Simatupang,SH, Sutan Malim Siregar dan Malkan Hasibuan sebagai Para Tergugat dalam perkara ini, maka jelaslah Para Tergugat dalam perkara ini adalah kurang Pihak ;
C. TENTANG LUAS TANAH TERPERKARA, LETAK DAN BATAS-BATAS TANAH TERPERKARA YANG TIDAK JELAS, TIDAK SEMPURNA.
Bahwa dalam Petitum gugatan Para Penggugat pada hal 9 point 3 ada mengatakan yang dikutip sebagai berikut :
“ 3. Menyatakan tanah terperkara seluas lebih kurang 332 Ha (tiga ratus tiga puluh dua hektare) yang terletak di Sijauran Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Batas-Batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Gunung Malintang dan tanah Desa Janji Matogu (dipuncak Tor Sijauran) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Pangirkiran Dolok (di puncak Tor Batu) ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kebun Ahli Waris Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP;
- Sebelah Utara berbatas tanah Alm. MANGARAJA HARATAN HARAHAP;
adalah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP “
2. Bahwa luas tanah terperkara, letak dan batas-batas tanah terperkara yang diuraikan Para Penggugat tersebut diatas adalah tidak jelas, tidak sempurna, karena berdasarkan uraian pada point B tentang Para Tergugat yang kurang pihak, telah menguraikan letak tanah terperkara yang dikuasai oleh Tergugat VI sebagian besar berada di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara seluas + 296,22 Ha (lebih kurang dua ratus sembilan puluh enam koma dua puluh dua hektar) dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan : tanah PT.Barumun, areal Persawahan Masyarakat Bakkudu, tanah PT.Barumun dan tanah/ tanaman kelapa Sawit Tergugat VI Tahun 1998;
Sebelah Selatan berbatas dengan : lahan Masyarakat Pangirkiran ;
Sebelah Timur berbatas dengan : lahan Masyarakat Balaka, Lahan Masyarakat Pangirkiran;
Sebelah Barat berbatas dengan : lahan Masyarakat Janji Raja dan lahan Eks Plasma Janji Raja ;
dan sebahagian berada di Desa Bakkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara seluas + 29,15 Ha (lebih kurang dua puluh sembilan koma lima belas hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Gunung Malintang ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tergugat VI, dan tanah Desa Janji Matogu ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI, tanah Desa Janji Matogu ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
dan bukanlah terletak di Sijauran Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diuraikan Para Penggugat dalam gugatannya .
Bahwa melalui uraian tersebut diatas, luas tanah yang dimiliki, dikuasai, dan diusahai oleh Tergugat VI yang berada di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab. Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara adalah seluas + 296,22 Ha (lebih kurang dua ratus sembilan puluh enam koma dua puluh dua hektar) dan yang berada di Desa Bakkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara adalah seluas + 29,15 Ha (lebih kurang dua puluh sembilan koma lima belas hektar), maka luas seluruh tanah terperkara yang dimiliki, dikuasai, dan diusahai oleh Tergugat VI adalah seluas + 325,37 Ha (lebih kurang tiga ratus dua puluh lima koma tiga puluh tujuh hektar), dan bukanlah seluas + 332 Ha (lebih kurang tiga ratus tiga puluh dua hektar) sebagaimana dikutip diatas ;
Bahwa dengan demikian luas tanah terperkara, letak dan batas-batas tanah terperkara yang diuraikan Para Penggugat tersebut diatas adalah tidak jelas, tidak sempurna ;
---- Berdasarkan uraian-uraian Tergugat VI tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sudi kiranya menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard) ;
II. DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Tergugat VI dalam eksepsi tersebut diatas untuk tidak mengulang-ulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkan dalam pokok perkara ini secara mutatis-mutandis ;
Bahwa Tergugat VI adalah keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Para penggugat tertanggal 26 Nopember 2012 yang telah dimajukan Para Penggugat dalam persidangan perkara ini, kecuali diakui kebenarannya dengan tegas oleh Tergugat VI dalam Jawaban ini ;
Bahwa positum dan petitum gugatan Para Penggugat pada hal.3 s/d 10 adalah positum dan petitum yang keliru dan tidak benar dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa benar Tergugat VI ada mengganti rugi tanah dari Tergugat I, Tuan Zulkasih Siregar sebagai Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja, Tuan Tongku Barani Siregar sebagai Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja, Tuan Zulkifli Siregar sebagai Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja, dan Tuan Isropil Siregar sebagai Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja yang masing-masing mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas, (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998), dari Sutan Malim Siregar, dan juga dari Malkan Hasibuan sebagai Kuasa Masyarakat hal ini sesuai dengan :
a. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/04/XII/1998 tertanggal 14 Desember 1998 antara Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar (masing-masing bertindak sebagai Kuasa Masyarakat Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara) dengan Tergugat VI yang diketahui oleh Kepala Desa Janji Raja Palit Siregar (Tergugat I), dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut telah menyatakan bahwa Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar telah menyerahkan tanah seluas + 26 Ha (lebih kurang dua puluh enam hektar) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp.15.600.000.- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) .
Bahwa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/04/XII/1998 tertanggal 14 Desember 1998 tersebut, telah ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.6 tertanggal 24 Desember 1998 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar atau disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Kepala Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkasih Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Tongku Barani Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkifli Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), dan Tuan Isropil Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas) yang masing-masing mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara demikian berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 telah melepaskan/menyerahkan tanah hak milik adat dengan luas + 260.000 M2 (lebih kurang dua ratus enam puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Gunung Malintang;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Pangirkiran ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
yaitu tanah yang dimaksud dalam Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.27/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 yang bersambung dengan Surat Pernyataan dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 23 Desember 1998, dengan jumlah ganti rugi tersebut adalah sebesar Rp.15.600.000.- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) .
b. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/03/XII/1998 tertanggal 12 Desember 1998 antara Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar (masing-masing bertindak sebagai Kuasa Masyarakat Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara) dengan Tergugat VI yang diketahui oleh Kepala Desa Janji Raja Palit Siregar (Tergugat I), dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut telah menyatakan bahwa Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar telah menyerahkan tanah seluas + 45 Ha (lebih kurang empat puluh lima hektar) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp.27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah).-
Bahwa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/03/XII/1998 tertanggal 12 Desember 1998 tersebut, telah ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.7 tertanggal 28 Desember 1998 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar atau disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Kepala Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkasih Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Tongku Barani Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkifli Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), dan Tuan Isropil Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), yang masing-masing mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara, demikian berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 telah melepaskan/menyerahkan tanah hak milik adat dengan luas + 450.000 M2 (lebih kurang empat ratus lima puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Gunung Malintang ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Janji Matogu/H.Parsatuan ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Pangirkiran ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
yaitu tanah yang dimaksud dalam Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.27/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 yang bersambung dengan Surat Pernyataan dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 23 Desember 1998, dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
c. Bahwa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/ BA/ /XII/1998 tertanggal 28 Desember 1998 antara Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar (masing-masing bertindak sebagai Kuasa Masyarakat Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara) dengan Tergugat VI yang diketahui oleh Kepala Desa Janji Raja Palit Siregar (Tergugat I), dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut, telah menyatakan bahwa Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar telah menyerahkan tanah seluas + 50 Ha (lebih kurang lima puluh hektar) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan harga ganti rugi tanah sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan Kwitansi tertanggal 28 Desember 1998 ;
Bahwa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/ BA/ /XII/1998 tertanggal 28 Desember 1998 tersebut, telah ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.4 tertanggal 8 Januari 1999 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar atau disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Kepala Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkasih Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Tongku Barani Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkifli Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), dan Tuan Isropil Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), yang masing-masing mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara, demikian berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 telah melepaskan/menyerahkan tanah hak milik adat dengan luas + 500.000 M2 (lebih kurang lima ratus ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.Parsatuan/Desa Janji Raja ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
yaitu tanah yang dimaksud dalam Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.27/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 yang bersambung dengan Surat Pernyataan dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 23 Desember 1998, dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh Juta rupiah) ;
d. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/13/XII/1998 tertanggal 29 Desember 1998 antara Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar (masing-masing bertindak sebagai Kuasa Masyarakat Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara) dengan Tergugat VI yang diketahui oleh Kepala Desa Janji Raja Palit Siregar (Tergugat I), dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut, telah menyatakan Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar telah menyerahkan tanah seluas + 50 Ha (lebih kurang lima puluh hektar) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan harga ganti rugi tanah sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan Kwitansi tertanggal 29 Desember 1998 ;
- Bahwa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/13/ XII/1998 tertanggal 29 Desember 1998 tersebut, telah ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.9 tertanggal 25 Januari 1999 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar atau disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Kepala Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkasih Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Tongku Barani Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkifli Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), dan Tuan Isropil Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), yang masing-masing mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara, demikian berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 telah melepaskan/menyerahkan tanah hak milik adat dengan luas + 500.000 M2 (lebih kurang lima ratus ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Plasma Desa Janji Raja ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
yaitu tanah yang dimaksud dalam Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.27/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 yang bersambung dengan Surat Pernyataan dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 23 Desember 1998, dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh Juta rupiah) ;
e. Bahwa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/ 15/XII/1998 tertanggal 30 Desember 1998 antara Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar (masing-masing bertindak sebagai Kuasa Masyarakat Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara) dengan Tergugat VI yang diketahui oleh Kepala Desa Janji Raja Palit Siregar (Tergugat I), dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut, telah menyatakan bahwa Isropil Siregar, Asrin Siregar, dan Gozali Siregar telah menyerahkan tanah seluas + 67 Ha (lebih kurang enam puluh tujuh hektar) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan harga ganti rugi tanah sebesar Rp.40.200.000 (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Kwitansi tertanggal 30 Desember 1998;
Bahwa Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/15/XII/1998 tertanggal 30 Desember 1998 tersebut, telah ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.1 tertanggal 10 Pebruari 1999 yang diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH dimana dalam Akte tersebut telah menyatakan Tuan Palit Siregar atau disebut juga Sutan Soleh Siregar (Tergugat I), Kepala Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkasih Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Tongku Barani Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), Tuan Zulkifli Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), dan Tuan Isropil Siregar Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja bertempat tinggal di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas), yang masing-masing mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara, demikian berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.28/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 telah melepaskan/menyerahkan tanah hak milik adat dengan luas + 670.000 M2 (lebih kurang enam ratus tujuh puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI, tanah Desa Gunung Malintang ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Janji Raja ;
yaitu tanah yang dimaksud dalam Surat Keterangan Kepala Desa Janji Raja No.27/14/1998 tertanggal 23 Desember 1998 yang bersambung dengan Surat Pernyataan dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 23 Desember 1998 dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.40.200.000.- (empat puluh Juta dua ratus ribu rupiah) ;
f. Bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 29 Desember 1999 yang diperbuat oleh Sutan Malim Siregar yang diketahui oleh Kepala Desa Janji Raja Palit Siregar (Tergugat I), dan disaksikan oleh Tongku Humala, Tongku Ahmad, Kali Usman, Bgd.Sumayang, dimana dalam Surat Pernyataan tersebut, telah menyatakan bahwa Sutan Malim Siregar benar memiliki/menguasai areal/tanah/lahan terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan (sekarang disebut Kab.Padang Lawas) seluas 17 Ha (tujuh belas hektar), dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp.13.600.000.- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah), dan tanah tersebut tidak dalam silang sengketa dengan pihak siapapun juga serta tidak dalam agunan dan atau dalam jaminan apapun juga dan atau tidak ada hak orang lain baik dan atau lembaga baik Formal maupun Informal (Adat) baik sebahagian dan atau seluruhnya atas tanah tersebut, dan tanah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tergugat VI ;
Bahwa Surat Pernyataan tertanggal 29 Desember 1999 tersebut, telah ditindak lanjuti dengan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/03/1999 tertanggal 30 Desember 1999, dan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/01/V/2000 tertanggal 1 Mei 2000, antara Sutan Malim Siregar dengan Tergugat VI, dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut, telah menyatakan bahwa Sutan Malim Siregar, telah menyerahkan tanah seluas + 17 Ha (lebih kurang tujuh belas hektar) yang terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tergugat VI/Rencana Plasma ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tergugat VI/Rencana Plasma ;
dengan jumlah ganti rugi yang diterima oleh Sutan Malim Siregar (pemilik lahan) adalah sebesar Rp.13.600.000.- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) atas tanah seluas 17 Ha (tujuh belas hektar), dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
I. Bahwa Tergugat VI pada tanggal 30 Desember 1999 telah membayar panjar sebesar 50 % = Rp.6.800.000.-(enam juta delapan ratus ribu rupiah) atas tanah tersebut kepada Sutan Malim Siregar, sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/03/1999 tertanggal 30 Desember 1999;
II. Bahwa Tergugat VI pada tanggal 1 Mei 2000 telah melaksanakan pembayaran lunas ganti rugi lahan sebesar Rp.6.800.000.-(enam juta delapan ratus ribu rupiah) atas tanah tersebut kepada Sutan Malim Siregar, sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/01/V/2000 tertanggal 1 Mei 2000 ;
g. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan No.II.BR/BA/ /1999 tertanggal 30 Desember 1999 antara Malkan Hasibuan (bertindak sebagai Kuasa Masyarakat) dengan Tergugat VI, dimana dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan tersebut telah menyatakan, bahwa Malkan Hasibuan telah menyerahkan tanah seluas + 29,15 Ha (lebih kurang dua puluh sembilan koma lima belas hektar) yang terletak di Desa Bakkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Gunung Malintang ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tergugat VI, dan tanah Desa Janji Matogu ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI, tanah Desa Janji Matogu ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
dengan jumlah ganti rugi adalah sebesar Rp.31.919.250.- (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
2. Bahwa dalam Petitum gugatan Para Penggugat pada hal 9 point 3 ada mengatakan yang dikutip sebagai berikut :
“ 3. Menyatakan tanah terperkara seluas lebih kurang 332 Ha (tiga ratus tiga puluh dua hektare) yang terletak di Sijauran Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Batas-Batas Sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Gunung Malintang dan tanah Desa Janji Matogu (dipuncak Tor Sijauran) ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Desa Pangirkiran Dolok (di puncak Tor Batu) ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kebun Ahli Waris Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
Sebelah Utara berbatas tanah Alm. MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
adalah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP “ ;
Bahwa dalil Para Penggugat tersebut adalah keliru dan tidak benar karena luas tanah yang dimiliki, dikuasai, diusahai Tergugat VI bukanlah seluas + 332 Ha (lebih kurang tiga ratus tiga puluh dua hektar) sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat, akan tetapi setelah Tergugat VI melakukan pengukuran ulang diatas tanah yang dimiliki, dikuasai dan diusahai oleh Tergugat VI adalah seluas + 325,37 Ha (lebih kurang tiga ratus dua puluh lima koma tiga puluh tujuh hektar) yang sebagian besar berada di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara seluas + 296,22 Ha (lebih kurang dua ratus sembilan puluh enam koma dua puluh dua hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan : tanah PT.Barumun, areal Persawahan Masyarakat Bakkudu, tanah PT. Barumun dan tanah/tanaman kelapa Sawit Tergugat VI Tahun 1998;
Sebelah Selatan berbatas dengan : lahan Masyarakat Pangir- kiran;
Sebelah Timur berbatas dengan : lahan Masyarakat Balaka, Lahan Masyarakat Pangir-kiran ;
Sebelah Barat berbatas dengan : lahan Masyarakat Janji Raja dan lahan Eks Plasma Janji Raja ;
dan sebahagian lagi berada di Desa Bakkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab. Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara seluas + 29,15 Ha (lebih kurang dua puluh sembilan koma lima belas hektar) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Gunung Malintang ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tergugat VI, dan tanah Desa Janji Matogu ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat VI, tanah Desa Janji Matogu ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tergugat VI ;
Yang masing-masing selanjutnya disebut tanah terperkara ;
3. Bahwa dalam Pasal 3 dari Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.6 tertanggal 24 Desember 1998, Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.7 tertanggal 28 Desember 1998, Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.4 tertanggal 8 Januari 1999, Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.9 tertanggal 25 Januari 1999, Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.1 tertanggal 10 Februari 1999 yang masing-masing diperbuat dihadapan Notaris David Parlindungan Simatupang,SH, telah menyatakan yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
Pasal 3 :
“ Pihak Pertama menjamin untuk sekarang dan kemudian bahwa Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan atau gugatan berupa apapun juga dari pihak lain yang menyatakan telah mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dilepaskan haknya tersebut, sedangkan yang dilepaskan haknya itu tidak tersangkut dengan sesuatu perkara dan bebas dari segala macam sitaan dan agunan “ ;
Bahwa dalam dalil gugatan Para Penggugat pada hal 5 point 11 ada mengatakan yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
“11. Bahwa selanjutnya pada tahun 1998 Tergugat I selaku Kepala Desa Janji Raja, saat itu dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang mengaku selaku Hatobangon (tokoh masyarakat) Desa Janji Raja, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Para Penggugat secara diam-diam dan melawan hak menjual/menggantirugikan sebahagian tanah milik/kepunyaan Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP … dst”
Bahwa dalil Para Penggugat tersebut adalah dalil yang keliru dan tidak benar, karena Tergugat I s/d V tidak ada secara diam-diam dan melawan hak menjual/ mengganti rugikan sebahagian tanah milik/kepunyaan Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP kepada Tergugat VI, karena tanah yang dilepas, diserahkan oleh Tergugat I, Tuan Zulkasih Siregar sebagai Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja, Tuan Tongku Barani Siregar sebagai Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja, Tuan Zulkifli Siregar sebagai Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja, dan Tuan Isropil Siregar sebagai Pengetua Adat (Hatobangon) Desa Janji Raja yang masing-masing mewakili Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara, kepada Tergugat VI, adalah tanah milik Masyarakat Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara, dan tanah yang dilepas/diserahkan oleh Malkan Hasibuan sebagai kuasa masyarakat Desa Janji Matogu Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara yang terletak di Desa Bakkudu Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera Utara kepada Tergugat VI adalah tanah Masyarakat Desa Janji Matogu Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan) Prop.Sumatera Utara dan juga tanah yang dilepas/diserahkan oleh Sutan Malim Siregar yang terletak di Desa Janji Raja, Kec.Barumun Tengah, Kab.Padang Lawas (dahulu disebut Kab.Tapanuli Selatan), Prop.Sumatera kepada Tergugat VI adalah tanah milik Sutan Malim Siregar ;
5. Bahwa berdasarkan :
a. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/04/XII/1998 tertanggal 14 Desember 1998, yang ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 6 tertanggal 24 Desember 1998;
b. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/03/XII/1998 tanggal 12 Desember 1998 yang ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 7 tertanggal 28 Desember 1998;
c. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/ /XII/1998 tanggal 28 Desember 1998 yang ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 4 tertanggal 8 Januari 1999.-
d. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/13/XII/1998 tanggal 29 Desember 1998 yang ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 9 tertanggal 25 Januari 1999;
e. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/15/XII/1998 tanggal 30 Desember 1998 yang ditindak lanjuti dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 1 tertanggal 10 Pebruari 1999 ;
f. Surat Pernyataan tertanggal 29 Desember 1999 yang diperbuat oleh Sutan Malim Siregar yang ditindak lanjuti dengan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/03/1999 tertanggal 30 Desember 1999 dan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/01/V/2000 tertanggal 1 Mei 2000 ;
g. Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Nomor : II.BR/BA/ /1999 tertanggal 30 Desember 1999;
Tergugat VI telah dapat membuktikan alas hak kepemilikannya atas tanah terperkara seluas + 325,37 Ha (lebih kurang tiga ratus dua puluh lima koma tiga puluh tujuh hektar), maka tindakan Tergugat VI yang memilki, menguasai, mengusahai tanah terperkara adalah sah secara hukum, karena peralihan tanah terperkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan bagian kedua Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak Paragraf 1 Pemindahan Hak pada pasal 37 ayat (1) dan (2) dan pasal 38 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan pasal 1865 KUHPerdata yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
Pasal 37 ayat (1) dan (2) :
“ (1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik yang dilakukan diantara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan”.
Pasal 38 ayat (1) :
“ (1) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh Para Pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.”
Pasal 1865 KUHPerdata
“ Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut “.
6. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada hal 6 point 16 dan point 17 ada mengatakan yang dikutip sebagai berikut :
“ 16. Bahwa adapun perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai berikut :
a. Tergugat I,II,III,IV dan V, mengalihkan tanah terperkara kepada Tergugat VI yang bukan tanah haknya akan tetapi adalah hak Para Penggugat selaku Ahli Waris Alm.MANGARAJA HARATAN HARAHAP ;
b. Tergugat VI membeli/menerima/mengalihkan tanah terperkara dari orang yang tidak mempunyai hak atas tanah terperkara akan tetapi adalah hak Para Penggugat, dan telah menguasai dan mengusahai tanah terperkara yang bukan tanah haknya akan tetapi adalah hak Para Penggugat ;
17. Bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana dikualifikasikan pada point 16 (enam belas) tersebut diatas jelas merupakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ; “
Bahwa dalil tersebut diatas adalah keliru dan tidak benar, karena Tergugat VI dalam perkara ini tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat, dimana berdasarkan dalil Tergugat VI dalam pokok perkara pada point 1 sub a s/d f dan pada point 5 sebagaimana diuraikan diatas, jelas telah terbukti alas Hak Tergugat VI memiliki, menguasai, mengusahai tanah terperkara adalah sah secara hukum;
7. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada hal.7 point 20 yang mengatakan bahwa jumlah seluruh kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat adalah sebesar Rp.109.912.000.000.- (seratus sembilan milyar sembilan ratus dua belas juta rupiah) dan petitum gugatan Para Penggugat pada hal.10 point 8 yang mengatakan jumlah seluruh kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat sebesar Rp.487.776.000.000.- (empat ratus delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah dalil keliru dan tidak benar, dimana berdasarkan dalil Tergugat VI dalam pokok perkara pada point 1 sub a s/d f dan pada point 5 tersebut diatas, jelas Tergugat VI tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Para Penggugat dalam perkara ini dan juga tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil adalah keliru dan tidak benar, karena tuntutan kerugian materiil dan immateriil dalam positum gugatan Para Penggugat tidak sama nilainya dengan tuntutan kerugian materiil dan immateriil dalam petitum gugatan Para Penggugat sebagaimana diuraikan oleh Tergugat VI dalam dalil eksepsi tentang gugatan Para Penggugat yang kabur (obscuur libel) tersebut diatas, dan tuntutan uang paksa (dwangsoom), tuntutan pelaksanaan putusan serta merta dan juga tuntutan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dituntut oleh Para Penggugat dalam perkara ini haruslah ditolak secara hukum, karena tuntutan tersebut tidak berdasarkan hukum ;
8. Bahwa tuntutan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dituntut oleh Para Penggugat dalam perkara ini tidaklah beralasan secara hukum, dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Bab VIII Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
“ Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
uang atau surat berharga milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga ;
uang yang harus disetor pada pihak ketiga kepada Negara/Daerah;
barang bergerak milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun kepada pihak ketiga ;
barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara/Daerah ;
barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh Negara/Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintah”;
9. Bahwa oleh karena tanah terperkara seluas + 325,37 Ha (lebih kurang tiga ratus dua puluh lima koma tiga puluh tujuh hektar) dan asset Tergugat VI yang lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan diusahai oleh Tergugat VI tersebut, adalah merupakan asset Negara, karena Tergugat VI adalah perusahaan BUMN yang pemegang sahamnya adalah Pemerintah RI, maka jelaslah tuntutan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang dituntut Para Penggugat dalam perkara ini adalah tidak dibenarkan ;
----- Berdasarkan alasan-alasan Tergugat VI tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi kiranya mengambil putusan hukum dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat VI untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat I s/d V tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat I s/d V untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat I s/d V untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat I s/d V untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan telah menjatuhkan putusan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat VI untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat-Penggugat/ Tergugat-Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tanah Perkara yaitu seluas 380 Ha dan keseluruhan tanah luasnya lebih kurang 500Ha terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas adalah Milik Masyarakat Desa Janji Raja ;
Menghukum Tergugat I Rekonvensi, Tergugat II Rekonvensi, Tergugat III Rekonvensi, Tergugat IV Rekonvensi, Tergugat V Rekonvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah seluas lebih kurang 50 Ha kepada Masyarakat Desa Janji Raja melalui Penggugat-Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan benar ;
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat-Penggugat Rekonvensi/ Tergugat-Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat-Tergugat Dalam Rekonvensi/ Penggugat-Penggugat Dalam Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.899.000,- (tiga juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014, tersebut diatas telah diajukan permohonan banding oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat sebagaimana dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 16/Pdt.Banding/2014/PN.Psp tanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Ballaman Siregar, SH. Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan;
Menimbang, bahwa pernyataan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut diatas telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa hukum Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V dan kepada kuasa hukum Terbanding VI semula Tergugat VI sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh masing-masing tanggal 11 Februari 2015 yang dilaksanakan oleh Aminsyah, SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan dan tanggal 29 Juni 2015, yang dilaksanakan oleh Lukman Hakim Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Menimbang, bahwa terkait dengan pernyataan permohonan banding yang diajukan tersebut, kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 26 Januari 2015, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 26 Januari 2015 yang isi pada pokoknya memohon :
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat/ Para Pembanding seluruhnya;
Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat dr/ Tergugat dk;
dengan uraian-uraian dasar dan alasan-alasan selengkapnya didalam memori banding tersebut, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap telah dikutip dan menjadi bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa memori banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut diatas telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa hukum Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V dan kepada kuasa hukum Terbanding VI semula Tergugat VI sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh masing-masing tanggal 16 Maret 2015 yang dilaksanakan oleh Arwinsah Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dan tanggal 12 Mei 2015, yang dilaksanakan oleh Aminsyah, SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, kuasa hukum Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada tanggal 20 April 2015, yang isi pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi menolak banding Para Pembanding, dengan uraian-uraian dasar dan alasan-alasan selengkapnya didalam kontra memori banding tersebut, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap telah dikutip dan menjadi bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari kuasa hukum Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V tersebut diatas telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dan kepada kuasa hukum Terbanding VI semula Tergugat VI sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh masing-masing tanggal 29 Juni 2015 yang dilaksanakan oleh Lukman Hakim Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan tanggal 6 Juli 2015 yang dilaksanakan oleh Aminsyah, SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, kuasa hukum Terbanding VI semula Tergugat VI juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 26 Mei 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 5 Oktober 2015, yang isi pada pokoknya memohon :
Menerima dan mengabulkan kontra memori banding dari Terbanding VI untuk seluruhnya;
Menolak Akte Permohonan Banding dan memori banding dari Para Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014 dalam konvensi dalam pokok perkara untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014 dalam rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pembanding untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini;
dengan uraian-uraian dasar dan alasan-alasan selengkapnya didalam kontra memori banding tersebut, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap telah dikutip dan menjadi bagian dari putusan ini
Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan banding yang diajukan kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, maka baik kepada kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, maupun kepada kuasa hukum Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V dan kepada kuasa hukum Terbanding VI semula Tergugat VI telah diberitahukan hak-haknya, untuk memeriksa/ membaca berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh masing-masing tanggal 23 Maret 2015 yang dilaksanakan oleh Arwinsah Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, tanggal 4 Mei 2015 yang dilaksanakan oleh Aminsyah, SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, dan tanggal 30 Juni 2015 yang dilaksanakan oleh Lukman Hakim Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam pasal 199 ayat (1) RBg yang menentukan bahwa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan di persidangan atau setelah pemberitahuan isi putusan;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh yang dimohonkan banding tersebut, diucapkan pada tanggal 14 Juli 2014 dengan dihadiri oleh kuasa hukum Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V, dan kuasa hukum Terbanding VI semula Tergugat VI, tanpa dihadiri Para Pembanding semula Para Penggugat maupun kuasa hukumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat pembacaan putusan Para Pembanding semula Para Penggugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka isi putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan No. 43/Pdt.G/2012/PN.Psp tanggal 6 Oktober 2014, yang dilaksanakan oleh Aminsyah, SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 16/Pdt.Banding/2014/PN.Psp yang dibuat dihadapan Ballaman Siregar, SH. Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, bahwa kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan banding tanggal 13 Oktober 2014, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat itu dilakukan dalam rentang waktu 14 hari sebagaimana yang ditentukan undang-undang dan dilaksanakan dengan cara serta dengan syarat yang sesuai pula dengan ketentuan undang-undang, maka secara formil permohonan banding aquo dapat diterima;
Menimbang, bahwa konsekwensi yuridis dari diajukannya permohonan banding oleh kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, adalah bahwa Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut, harus diperiksa dan diputus ulang pada tingkat banding dengan titik tolak adanya alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan Pembanding tanpa mengabaikan alasan-alasan dalam kontra memori banding yang diajukan Terbanding serta dengan menilai apakah dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut telah tepat, benar atau tidak menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014, demikian pula terhadap alasan-alasan keberatan dalam memori banding yang diajukan kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 26 Januari 2015, dan alasan-alasan dalam kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V tertanggal 20 April 2015 dan alasan-alasan dalam kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding VI semula Tergugat VI, maka Pengadilan tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa terhadap dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum dari Pengadilan tingkat pertama atas eksepsi yang diajukan oleh Terbanding VI semula Tergugat VI tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum. Bahwa dengan mengambil alih seluruh dasar dan pertimbangan hukum dari Pengadilan tingkat pertama tersebut menjadi dasar dan alasan pertimbangan hukum sendiri maka Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama tentang eksepsi dari Terbanding VI semula Tergugat VI tersebut dapat dikuatkan;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap putusan dalam pokok perkara yang diputuskan oleh Pengadilan tingkat pertama tersebut pihak Pembanding mengajukan dasar dan alasan keberatan sebagaimana telah disebutkan dibagian muka dari putusan ini maka Pengadilan tingkat banding akan terlebih dahulu mempertimbangkan dasar dan alasan-alasan keberatan dari Para Pembanding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan tingkat banding membaca mencermati dasar dan alasan-alasan keberatan Para Pembanding tersebut, maka Pengadilan tingkat banding berkesimpulan dan berpendapat bahwa terhadap dasar dan alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Pembanding telah dipertimbangkan dengan dasar dan alasan-alasan hukum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama dengan tepat dan benar menurut hukum. Bahwa oleh karena itu dengan mengambil alih seluruh dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut menjadi dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum sendiri, maka dasar dan alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Pembanding harus dikesampingkan, dan oleh karena itu pula dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama didalam memutus pokok sengketa dalam perkara ini yakni menolak gugatan Para Penggugat dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak maka biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan dibebankan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat, yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Dalam Rekonvensi :
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama atas gugatan rekonvensi yang mengabulkan gugatan rekonvensi sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama yang mengabulkan gugatan rekonvensi tersebut adalah tidak tepat dan tidak benar menurut hukum, dengan dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam gugatan konvensi yang menjadi subjek Para Tergugat yakni : 1. Palit Siregar alias Sutan Soleh Siregar, 2. Marahalim Siregar alias Sutan Malim Siregar, 3. Iskandar Siregar alias Kondar alias Haji Nahombang Siregar, 4. Julkasi Siregar alias Baginda Hakim Siregar, 5. Asrin Siregar alias Sutan Parurean Siregar adalah dalam kapasitas pribadi. Bahwa dengan kapasitas seperti itu maka Para Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V menurut hukum bilamana akan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap 1. Ahmad Dahlil Harahap, 2. Harun Harahap, 3. Abdul Salam Harahap, 4. Siti Eja Harahap, dan 5. Masjaura Harahap, maka Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat bertindak untuk dan atas nama masyarakat Desa Janji Raja melainkan Para Penggugat Rekonvensi hanya dimungkinkan menurut hukum mengajukan gugatan rekonvensi untuk dan atas nama pribadi-pribadi dari Para Penggugat Rekonvensi sendiri;
Menimbang, bahwa selain dari alasan hukum tersebut diatas ternyata objek gugatan rekonvensi adalah sama dengan objek gugatan konvensi yang terhadap hal demikian menurut hukum adalah tidak dibenarkan sebab terhadap objek gugatan dalam gugatan rekonvensi tersebut telah diputuskan didalam putusan tentang gugatan konvensi, sehingga tidaklah dibenarkan menurut hukum suatu objek gugatan dalam konvensi diajukan ulang menjadi objek gugatan dalam rekonvensi yang kemudian diperiksa dan diputus pula didalam putusan dalam rekonvensi, karena menurut kelaziman hukum bahwa suatu objek gugatan dalam rekonvensi adalah berbeda dengan objek gugatan dalam konvensi akan tetapi antara objek gugatan dalam rekonvensi itu masih ada hubungan batin dengan objek gugatan dalam konvensi (inner lijke);
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum tersebut diatas, Pengadilan tingkat banding berkesimpulan dan berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014, khususnya dalam rekonvensi haruslah dibatalkan, dan dengan dasar dan alasan pertimbangan hukum diatas itu pula Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa gugatan rekonvensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa meskipun gugatan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, akan tetapi oleh karena pemeriksaan gugatan rekonvensi itu adalah menumpang pada pemeriksaan gugatan konvensi maka biaya perkara dalam gugatan rekonvensi adalah nihil;
Mengingat Pasal 199 ayat (1) RBg dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 43/Pdt.G/2012/PN.Psp.Sbh tanggal 14 Juli 2014, khususnya dalam rekonvensi;
Mengadili Sendiri :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Terbanding VI semula Tergugat VI untuk seluruhnya;
Dalam Pokok perkara :
Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V tidak dapat diterima (niet Ontvantkelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Terbanding I sampai dengan V semula Tergugat I sampai dengan V sebesar Nihil;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 oleh kami : BANTU GINTING, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH., dan DASNIEL, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 6 Februari 2016, nomor : 348/PDT/2015/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta HERRI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH BANTU GINTING, SH.
ttd
2. DASNIEL, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HERRI, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-