41/PDT/2017/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 41/PDT/2017/PT PLK
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR: VS YENNY THERESYA SUNARYO
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 30 Maret 2017 Nomor: 46 /Pdt.G/2016/PN Spt. yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 41 /PDT/2017/PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR:
Berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Jenderal Sudirman KM 7 Sampit Kecamatan Mentawa baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, dalam hal ini memberikan kuasa kepada CHAIRUL HUDA EKO YULIANTO, S.H., ADI CANDRA, S.H., M.H., AISYAH, S.H., SOFIANA ROFIDA, S,H., TONY,S.H. beralamat kantor di Setda Kabupaten Kotim Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Sampit, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2016, akan tetapi pada persidangan selanjutnya Tergugat kemudian mencabut kuasanya tersebut dengan Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa tanggal 9 Januari 2017 dan selanjutnya memberikan kuasa kepada CHAIRUL HUDA EKO YULIANTO, S.H., NINO ANDRIA YUDIANTO, S.H., EMALIYATUN, S.H., SUHERMIN TRIASTININGSIH, S.H., MAP., AISYAH, S.H., SOFIANA ROFIDA, S.H., dan TONY, S.H., beralamat kantor di Setda Kabupaten Kotim Jl. Jenderal sudirman No. 1 Sampit berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah Register Nomor 11/SK.KH/2017/PN.Spt tanggal 11 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Tergugat;
M E L A W A N
YENNY THERESYA SUNARYO: Beralamat di Perum Palem Garden Blok B 09 RT 002 RW 001 Kelurahan Lemah Putro Kecamatan Sidorejo Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DIANKORONA RIADI, S.H., M.H., RUNIK ERWANTO, S.H. dan SAMSUL BAHRI, S.H., M.H., Advokat-Konsultan Hukum pada Kantor Advokat DIANKORONA RIADI, S.H., M.H. & Rekan, berkedudukan di Banjarmasin Jl. Veteran (lantai 2) No.4 RT 23 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Oktober 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah register Nomor: 145/SK.KH/10/2016/PN.Spt tanggal 7 Oktober 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 23 Agustus 2017 Nomor : 41/Pen.PDT/2017/PT.PLK., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 23 Agustus 2017 Nomor : 41/Pen.PDT/2017/PT.PLK.., tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 Oktober 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 7 Oktober 2016 dalam Register Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Spt., telah mengajukan gugatannya, yang selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas 8.523 (delapan ribu lima ratus dua puluh tiga) meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 RT. 007 RW. 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 475/Pasir Putih/2012, Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-1012. Luas 8.523 meter persegi, an. Yenny Theresya Sunaryo (Penggugat), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : 200 meter, berbatasan dengan Kantor Dikpora Kab. Kotim, sekarang bernama Dinas Pendidikan Kab. Kotim;
Sebelah Timur : 38 meter, berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman;
Sebelah Selatan : 200 meter, berbatasan dengan gang Kompi/ Jalan Sungai Antang;
Sebelah Barat : 47,23 meter, berbatasan dengan Gambut;
Bahwa tanah milik Penggugat tersebut diperoleh Penggugat dengan cara membeli dari sdr. HERINO BERSON MASAL pada tanggal 25 Januari 2013 dengan harga Rp. 213.075.000,00 (dua ratus tiga belas juta tujuh puluh lima rupiah) melalui dan dihadapan PPAT Winarja Dibwosewojo, SH., M.Kn dengan Akta Jual Beli No. 19/2013 tanggal 25 Januari 2013;
Bahwa sejak tanah itu dibeli oleh Penggugat dari sdr. Herino Berson Masal, Penggugat tidak pernah memindahtangankannya, meminjamkannya, menjaminkannya dan/atau memberikan kuasa dalam bentuk apapun atas tanah hak miliknya tersebut kepada pihak ketiga;
Bahwa setelah Penggugat membeli tanah tersebut, Penggugat bermaksud menguasai dan membangun gudang untuk usaha Penggugat, kemudian penggugat mengirim dan mengerahkan tukang dan alat berat untuk membersihkan tanah, namun Penggugat sangat terkejut ternyata secara tiba-tiba beberapa orang datang menghentikan dan menghalangi alat dan tukang yang Penggugat minta tersebut dan mengatakan tanah milik Penggugat tersebut adalah milik tergugat, bahkan Tergugat secara melawan hukum mengakui dan mengklaim secara terang-terangan tanah milik penggugat tersebut adalah tanah miliknya dan telah secara melawan hukum menguasai dan menaroh papan plang berwarna kuning bertuliskan “Tanah ini Milik Dinas Pendidikan Sertifikat Nomor : 475, Pemkab Kotim;
Bahwa beberapa kali Penggugat berusaha untuk menguasai tanah miliknya tersebut tetapi tergugat tetap saja mengakui, mengklaim, mengumumkan, menguasai, dan menghalang-halangi Penggugat, Penggugat menyadari akan posisinya selaku masyarakat biasa dan berdiri secara pribadi sedangkan Tergugat adalah instansi pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringi Timur sehingga dengan alat dan kekuasaannya tersebut dengan mudah mengebiri dan merampas hak milik penggugat secara melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat yang mengakui, mengklaim, menguasai dan/atau mengumumkan serta membuat papan plang dan menghalang-halangi Penggugat untuk menguasai tanah hak miliknya seolah-olah tanah milik penggugat adalah milik Tergugat adalah telah menimbulkan kerubian bagi Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian immaterial, condition sine qua non;
Bahwa kerugian materil yang diderita PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yaitu:
Hilangnya sejumlah uang dari pembelian tanah seluas 8.523 meter persegi dengan harga Rp. 213.075.000,00 (dua ratus tiga belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah), pada saat sekarang ini kerugian nyata Penggugat harus dihitung dengan harga pasaran pada saat sekarang ini (Rp. 1.000.000,- per meter persegi) yaitu sebesar Rp.8.523.000.000,- (delapan milyar lima ratus dua puluh tiga jura rupiah);
Hilangnya keuntungan yang didapat Penggugat jika uang sebesar Rp.213.075.000,00 (dua ratus tiga belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) diputar dan dijadikan sebagai modal usaha Penggugat selama tanah/objek sengketa tersebut tidak bisa dikuasai penuh dan tanpa beban apapun daripadanya. Hilangnya keuntungan Penggugat yang dimaksud adalah sebesar Rp. 21.307.500,- (dua puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupuah) per bulan terhitung sejak bulan Januari 2013 (pembayaran tanah pada tanggal 25 Januari 2013) hingga tanah/objek sengketa dikuasai secara penuh oleh penggugat dan tanpa beban apapun dan/atau setidak-tidaknya hingga perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Penggugat juga menderita kerugian beban bunga bank karena uang yang dipergunakan untuk membeli tanah pada tanggal 25 Januari 2013 tersebut adalah uang hasil pinjaman bank, oleh karena itu Tergugat juga harus dihukum untuk membayar bung atas kerugian nyata Penggugat tersebut sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perbulan dari Rp. 213.075.000,- (dua ratus tiga belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) terhitung sejak 25 Januari 2013 (pembayaran tanah pada tanggal 25 Januari 2013) hingga tanah/objek sengketa dikuasai secara penuh oleh Penggugat dan tanpa beban apapun dan/atau setidak-tidaknya hingga perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga menderita kerugian immaterial atau moril, dimana Penggugat diberitakan dan disebarluaskan seakan-akan Penggugatl lah yang menyerobot tanah milik Tergugat, Quod Noon, nama baik dan masa depan bisnis terutama dikalimantan, khususnya di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi terganggu, tercemar, terbelenggu seakan-akan Penggugatlah yang melakukan tindakan melawan hukum, menyerobot tanah tergugat, melanggar hak dan kewajibannya, jika dinilai dengan uang kerugian immaterial / moril Penggugat yaitu tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu triliun rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan Tergugat tersebut telah memenuhi unsur dan dapat/harus dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) atas hak PENGGUGAT (subjectif recht) dan perbuatan yang tidak pantas atau berlawanan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata jo. Putusan Hoge Raad tanggal 13 Januari 1919 (Vide Buku Prof. Subekti, SH, “Pokok-pokok Hukum Perdata”, Penerbit Intermasa Cetakan XVIII halaman 133), yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1365 KUHPerdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karenakesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu.”
Putusan Hoge Raad tanggal 31 September 1919 :
“onrechtmatige, tidak saja perbuatan yang melanggar hukum atau orang lain, tetapi juga tiap perbuatan yang berlawanan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain”.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa hukum diatas, sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk mengosongkan tanah/objek sengketa sebagaimana diuraikan pada angka (1) diatas dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dan/atau melakukan ganti rugi atas derita yang dialami Penggugat atas perbuatam melawan hukum yang dilakukan Tergugat sebagaiman diuraikan pada angka (7) dan (8) diatas;
Bahwa oleh karena gugatan ini mempunyai alasan yang kuat dan untuk menjamin pelaksanaan putusan atas gugatan ini serta adanya kekhawatiran tergugat akan mengalihkan atau memindahtangankan objek sengketa, sesuai dengan Pasal 227 HIR/ 261 Rbg, maka Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Sampit cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dan/atau sita revindikasi (revindicatoir beslag) terlebih dahulu atas objek sengketa/tanah milik Penggugat tersebut/ tanah yang diakui, diklaim, dikuasai oleh Tergugat yaitu:
Sebidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 7 RT. 007 RW. 002, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 475/Passir Putih, Surat Ukur tertanggal 04-10-2012, No.112/Pasir Putih/2012, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, an. Yenny Theresya Sunaryo;
Bahwa agar nantinya Tergugat secara suka rela melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara ini, maka patut pula Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini didasarkan atas alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR/ 191 Rbg, maka Penggugat juga memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Sampit cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A QUO untuk memutus agar putusan dalam perkara A QUO dapat dilaksanakan terlebih dahulu memeriksa ada upaya hukum berupa verzet, banding, maupun kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaarheid bij vooraad);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 HIR/ 192 Rbg untuk itu Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Maka, Berdasarkan dalil-dalil dan fakta diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya memutus sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli No. 19/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT WINARAH DIBJOSEWOJO, SH., M.Kn dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, Surat Ukur tertanggal 04-10-2012, No. 112/Pasir Putih, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, an. Yenny Theresya Sunaryo;
Menyatakan sebidang tanah dengan luas 8.523 (delapan ribu lima ratus dua puluh tiga) meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 RT. 007 RW. 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, Surat Ukur tertanggal 04-10-2012, No. 112/Pasir Putih, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, an. Yenny Theresya Sunaryo (Penggugat), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : 200 meter, berbatasan dengan Kantor Dikpora Kab. Kotim, sekarang bernama Dinas Pendidikan Kab. Kotim;
Sebelah Timur : 38 meter, berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman;
Sebelah Selatan : 200 meter, berbatasan dengan gang Kompi/ Jalan Sungai Antang;
Sebelah Barat : 47,23 meter, berbatasan dengan Gambut;
Adalah hak milik PENGGUGAT;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil yang diderita PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
- Membayar kerugian disebabkan hilangnya sejumlah uang dari pembelian tanah seluas 8.523 meter persegi dengan harga Rp. 213.075.000,00 (dua ratus tiga belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah), dan pada saat sekarang ini kerugian nyata Penggugat harus dihitung dengan harga pasaran pada saat sekarang ini (Rp.1.000.000,- per meter persegi) yaitu sebesar Rp.8.523.000.000,- (delapan milyar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang dibayar secara tunai dan sekaligus;
Membayar kerugian disebabkan hilangnya keuntungan yang didapat Penggugat jika uang sebesar Rp. 213.075.000,00 (dua ratus tiga belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) diputar dan dijadikan modal usaha yaitu Penggugat sebesar Rp.21.307.500,- (dua puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus dengan diakumulasikan yang dihitung sejak bulan Januari 2013 (pembayaran tanah pada tanggal 25 Januari 2013) hingga tanah/objek sengketa dikuasai secara penuh oleh Penggugat dan tanpa beban apapun dan/atau setidak-tidaknya hingga perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Membayar bunga atas kerugian nyata Penggugat tersebut sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perbulan dari Rp.213.075.000,- (dua ratus tiga belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus yang diakumulasikan terhitung sejak bulan Januari 2013 (pembayaran tanah pada tanggal 25 Januari 2013) hingga tanah/objek sengketa dikuasai secara penuh oleh Penggugat dan tanpa beban apapun dan/atau setidak-tidaknya hingga perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial atau moril yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) secara tunai dan nyata;
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsome) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah (objek sengketa) sebagaimana disebutkan pada bagian posita angka (1) diatas dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawnan / upaya hukum (uit voerbaarheid bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Dan atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa dalam prinsipnya Tergugat menolah semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya tertanggal 6 Oktober 2016 dengan dasar-dasar sebagai berikut:
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Dengan memperhatikan hal terkait subyek hukum yang dilibatkan dalam perkara ini sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan para penggugat dikarenakan:
Bahwa Terugat tidak pernah terlibat transaksi dan atau negosiasi baik dalam hukum maupun administratif dalam bentuk apapun dengan Penggugat sehingga tidak ada dasar hukum Penggugat untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat;
Bahwa Terugat tidak pernah terlibat transaksi dan atau negosiasi baik dalam hukum maupun administratif dalam bentuk apapun dengan pihak lain manapun terkait dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam pokok perkara setelah proses ganti kerugian dan pelepasan hak dengan pemegang hak sebelumnya yaitu Hj. Nursanti selesai seluruhnya;
Dengan demikian Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Error in Persona karena subyek hukum yang digugat salah alamat mengingat antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada dan atau tidak pernah ada keterkaitan dan atau hubungan hukum dan atau administratif dalam bentuk apapun;
GUGATAN OBSCURER LIBELL (GUGATAN KABUR)
Bahwa Gugatan Penggugat telah kabur atau/tidak jelas atau Obscuurer libell, hal ini dikarenakan obyek sengketa sebagaimana yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam surat Gugatannya memiliki data dan keterangan yang berbeda denggan kondisi dan fakta dilapangan terhadap tanah yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyatakan memiliki tanah sebidang tanah seluas 8.523 m2 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 475 yang diterbitkn Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tangga 4 Oktoer 2012 terdapat fakta yang berbeda dilapangan karena tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana dimaksud hanya seluas + 7.400 m2 ;
Bahwa dalam proses perolehan hak kepemiikan Penggugat dari Saudara Herinon Berson Masal melalui cara pembelian yang dituangkan dalam Akta Jual Beli dihadapan PPAT Winarah Dibwisewojo, SH., M.Kn Nomor 19/2013 tanggal 25 Jannuari 2013 sama sekali tidak hubungan dan atau kaitannya sama sekali dengan Tergugat sehingga tidak ada dasar apapun bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH
Bahwa permohonan Penggugat kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau sita revindikasi (Revindicatoir Beslag) adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam pasal 50 huruf (d) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbandaharaan negara yang menyatakan :
Uang atau surat berharga negara/daerah baik yang berbeda pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga :
Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah
Barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.”
Dengan demikian sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan perkara ini untuk menolak Permohonan Penggugatan dalam gugatannya untuk dilakukan sita jaminan terhadap tanah yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur karena tanah dimaksud dibeli dengan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dan telah tercatat sebagai aset negara dan atau daerah;
Bahwa berdasarkan segala fakta sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka sehubungan dengan eksepsi kami tersebut, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadi perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menguasai sebidang tanah dengan luas + 7.400m2 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman km 7,1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan keterangan sebagai berikut :
Ukuran Tanah
Panjang : + 37 m (Tiga Puluh Tujuh Meter);
Lebar : + 200 m (Dua Ratus Meter);
Luas : + 7.400 m2 (Tujuh Ribu Empat Ratus Meter Persegi);
Batas-Batas Tanah
Sebelah Utara : Kantor Dinas P dan K (Sekarang Dinas Pendidikan);
Sebelah Timur : Jl. Jenderal Sudirman;
Sebelah Selatan : Gang Kompi;
Sebelah Barat : Dina Camelia;
2. Bahwa tanah dengan letak dan luasan sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1 diperoleh dengan cara yang syah melalui proses ganti kerugian kepad apemegang hak yang syah sebelumnya atas nama Hj. Nursanti yang dibuktikan dengan surat Pernyataan yang dibuat oleh Hj. Nursanti sendiri pada tanggal 2 Oktober 2007 dan telah didaftarkan di Kelurahan Sawahan pada tanggal 2 Oktober 2007 dengan Nomor Register 593.21/SP/179/Pem/2007, dan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada tanggal 2 Oktober 2007 dengan Nomor Register 593.21/SP/797/Pem/2007;
3. Bahwa Proses ganti kerugian tanah sebagaimana dimaksud telah selesai seluruhnya meliputi pembayaran dan proses pelepasan hak yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 425/1160/SKRT/2009 tanggal 15 Januari 2009 dan diketahui Camat Mentawa Baru Ketapang;
4. Bahwa dalam proses ganti kerugian dimaksud Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah membayar uang ganti kerugian sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada Hj. Nursanti dengan menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2009;
5. Bahwa sejak selesainya proses ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah dari Hj.Nursanti kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak pernah memindah tangankan tanah dimaksud kepada pihak manapun;
6. Bahwa dengan telah selesainya proses ganti kerugian dan pelepasan hak, demikian tanah sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan yang berlaku menjadi aset daerah dan atau negara dan telah dicatat dalam Kartu Inventaris Barang Form A (KIB-A nomor urut 86) dan terkapitalisasi sebagai aset daerah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 46/Pdt.G/2016/PN.Spt, untuk menjatuhkan putusannya sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugata Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima /Niet Ontvankelijk Verklaard;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijk Verklaard;
Menghukum Penggugat untuk membayar keseluruhan biaya dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dalam sistem peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ExAequo Et Bono;
[
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang Terbanding tersebut Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan putusan Nomor: 46/Pdt.G./2016/PN.Spt. tanggal 30 Maret 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sebidang tanah dengan luas 8.523 (delapan ribu lima ratus dua puluh tiga) meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 RT. 007 RW. 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, Surat Ukur tertanggal 04-10-2012, No. 112/Pasir Putih, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, an. Yenny Theresya Sunaryo (Penggugat), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : 200 meter, berbatasan dengan Kantor Dikpora Kab. Kotim, sekarang bernama Dinas Pendidikan Kab. Kotim;
Sebelah Timur : 38 meter, berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman;
Sebelah Selatan : 200 meter, berbatasan dengan gang Kompi/ Jalan Sungai Antang;
Sebelah Barat : 47,23 meter, berbatasan dengan Gambut;
adalah hak milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah (obyek sengketa) dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.588.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut sesuai akta permohonan banding No. 4/Akta.Banding/2017 tanggal 11 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sampit yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 46/Pdt.G/2016/PN.Spt. tanggal 30 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan dengan resmi kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Mei 2017 Nomor : 46/Pdt.G/2016/PN.Spt. ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat tersebut, telah menyerahkan Memori Bandingnya tertanggal 21 April 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 21 April 2017, dan memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat sesuai Relas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding tertanggal 12 Mei 2017, Nomor : 46/Pdt.G/2016/PN.Spt. ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 18 Mei 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 31 Mei 2017, dan kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat sesuai Relas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding tertanggal 06 Juni 2017, Nomor : 4 /akta Banding /2017/PN.Spt. jo Nomor : 46/Pdt.G/2016/PN.Spt. ;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat sesuai Relas tanggal 06 Juni 2017 Nomor : 4 /akta Banding /2017/PN.Spt. jo Nomor : 46/Pdt.G/2016/PN.Spt. telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang bersangkutan (inzage) dan untuk Terbanding semula Penggugat sesuai Relas tanggal 16 Juni 2017 Nomor: 46/Pdt.G/2016/PN.Spt. ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya, pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Majelis Hakim tingkat pertama tidak memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Majelis Hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 50;
Majelis Hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tanggal 9 Desember 2016 pada huruf B Rumusan Hukum kamar Perdata sub Perdata Umum poin 4;
Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam putusan, baik itu dari bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi;
Majelis Hakim tingkat pertama sama sekali tidak memperhatikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan Pembanding semula Tergugat dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut, Terbanding semula Penggugat dalam Kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa menolak semua dalil yang diuraikan Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 46/Pdt.G/2016/PN.Spt. tanggal 30 Maret 2017, telah pula memperhatikan memori banding serta kontra memori banding tersebut diatas, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan seksama dalam putusannya semua dalil dan alat bukti baik bukti surat maupun keterangan saksi yang relevan dengan pokok perkara, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim tingkat banding alasan-alasan Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tersebut yang relevan dengan pokok perkara telah dipertimbangan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya pada halaman 42 yang merupakan kesimpulan pertimbangan hukum terhadap alat bukti yang diajukan Pembanding semua Tergugat, bahwa oleh karena bukti surat yang diajukan oleh Tergugat tidak didukung oleh alat bukti lainnya maka bukti surat tersebut haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati dengan seksama alasan-alasan Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tersebut, menurut Majelis Hakim tingkat banding memori banding Pembanding semula Tergugat di atas tidak dapat mematahkan dalil-dalil Terbanding semula Penggugat yang telah berhasil dibuktikannya sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, selanjutnya pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 30 Maret 2017 Nomor: 46/Pdt.G/2016/PN.Spt. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka ia harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut;tpippetap dipihak yang kalah, baik dalam Mengingat Peraturan Hukum dari Undang-undang yang berlaku, k khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
hususnya Undang – M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 30 Maret 2017 Nomor: 46 /Pdt.G/2016/PN Spt. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : Rabu tanggal 11 Oktober 2017 oleh kami UMBU JAMA,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUCIPTO, S.H. dan ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal 17 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh SUCIPTO, S.H. dan ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh MASNI, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, SUCIPTO, S.H. ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA, UMBU JAMA,S.H. PPANITERA PENGGANTI, MM A S N I,S.H. |