134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SALENG Bin PALE
t.t.d Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb 1. Menyatakan Terdakwa SALENG Bin )Alm) PALE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 101 (seratus satu ) butir obat jenis carnophen zenith ; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebesar Rp.1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah ) - 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna orange abu-abu ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna putih dengan nomor polisi KT-5373-NH; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SALENG Bin )Alm) PALE. Tempat lahir : Lontar .
Umur atau tgl lahir : 52 tahun /27 September 1964.
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut
Kab. Kotabaru
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Terdakwa telah ditangkap dengan Surat perintah/Penetapan penangkapan penyidik Resort Kotabaru, tanggal 23 Maret 2016 Nomor: SP-Kap/08/III/2016/Res Narkoba, sejak tanggal 23 Maret 2016;
Terdakwa telah ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan
Penyidik Resort Kotabaru, sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan penahanan Penyidik Resort Kotabaru oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai
dengan tanggal 24 Juni 2016 ;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 25 Juni
2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tertanggal 1 Juni 2016 yaitu Sdr.AGUS RULIANTO, S.H, Advokad dan Penasehat Hukum dari lembaga Bantuan Hukum Saijaan, beralamat di Jalan M.Alwi Gg.Purwosari Blok II Rt.06 Rw.09 No.42 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru –Kalimantan Selatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 26 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 26 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SALENG Bin (Alm) PALE, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau /alat kesehatantanpa memiliki izin edar”; sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SALENG Bin (Alm) PALE ,dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 101 (seratus satu ) butir obat jenis carnophen zenith ;
-1 (satu) buah tas kecil warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sebesar Rp.1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah )
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna otange abu-abu ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna putih dengan nomor polisi KT-5373-NH;
Dirampas untuk Negara ;
5. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 ,- (dua
ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dan diberikan hukuman seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa Terdakwa SALENG Bin (Alm) PALE pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar jam 20.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di samping kantor PLN Lontar Desa Lontar Timur Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar “, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat sedang melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan obat jenis Carnophen Zenith kepada saksi RAFI Bin (Alm) H.LI , penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi SUTRISNO Bin (Alm) RUJIO dan saksi EKO APRIANOOR Bin (Alm) M.AINI .S anggota satuan Narkoba Polres Kotabaru dimana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 101 (seratus satu) butir obat canrophen zenith , uang sebesar Rp.1.620.000,- (satu juta enam ratus juta dua puluh ribu rupiah ),diduga uang hasil epnjualan obat Zenith, 1 (satu0 unit HP merk Nokia warna orange abu-abu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna putih dengan Nomor Polisi KT-5373 MH, terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen Zenith dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Higa Gunung Kotabaru, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) kemudian menjualnya kembali untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah ) , dan untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh ) butir dengan harga Rp.40.00,- (empat puluh ribu rupiah ) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah ) untuk tiap 1 (satu) boxnya , bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut yaitu dengan cara pembeli menelpon terdakwa terlebih dahulu , setelah disepakati harganya kemudian terkawa dan calon pembeli menentukan tempat untuk melakukan transaksi ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan aatau menjual obat jenis carnophen Zenith yang termasuk dalam golongan obat keras ( daftar G )
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak memepunyai izin dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya surat dari BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009.perihal prihal pembatalan persetujuan Nomor izin edar dan menghentian kegiatan produksi ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA:
pada hari Rabu tangg 23 Maret 2016 sekitar jam 20.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di samping kantor PLN Lontar Desa Lontar Timur Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamana, khasiat atua kemanfaatan mutu;memiliki ijin edar “, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat sedang melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan obat jenis Carnophen Zenith kepada saksi RAFI Bin (Alm) H.ALI , penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi SUTRISNO Bin (Alm) RUJIO dan saksi EKO APRIANOOR Bin (Alm) M.AINI .S anggota satuan Narkoba Polres Kotabaru dimana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 101 (seratus satu) butir obat canrophen zenith , uang sebesar Rp.1.620.000,- (satu juta enam ratus juta dua puluh ribu rupiah ),diduga uang hasil epnjualan obat Zenith, 1 (satu0 unit HP merk Nokia warna orange abu-abu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna putih dengan Nomor Polisi KT-5373 MH, terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen Zenith dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Higa Gunung Kotabaru, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) kemudian menjualnya kembali untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah ) , dan untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh ) butir dengan harga Rp.40.00,- (empat puluh ribu rupiah ) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah ) untuk tiap 1 (satu) boxnya , bahwa cara terdkawa menjual obat jenis Zenith tersebut yaitu dengan cara pembeli menelpon terdakwa terlebih dahulu , setelah disepakati harganya kemudian terkawa dan calon pembeli menentukan tempat untuk melakukan transaksi ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan aatau menjual obat jenis carnophen Zenith yang termasuk dalam golongan obat keras ( daftar G )
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak memepunyai izin dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009.perihal perihal pembatalan persetujuan Nomor izin edar dan menghentian kegiatan produksi ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
EKO APRIANOOR Bin (Alm) M.AINI, S di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DALE Alias ABAH TIPO Bin (Alm) PALE, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016, sekitar jam 20.30 Wita, di samping PLN Lontar Desa Lontar Timur Kec. Pulau Laut Barat kab. Kotabaru, dan penangkapan tersebut saksi lakukan bersama dengan saksi Brigadir SUTRISNO anggota Polsek Pulau Laut Barat.;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir kepada saksi RAFI.;
Bahwa dari penangkapan tersebut turut disita obat jenis Carnphent Zenith sebanyak 101 (seratus satu) butir, uang sejumlah Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna putih no pol KT 5373 NH;
Bahwa sepeda motor tersebut milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana jual beli obat jenis Carnophent Zenith.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut antara lain kepada saksi RAFI.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh obat jenis
Carnophent Zenith dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui
namanya yang beralamat di Higa Gunung Kotabaru, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian menjualnya kembali untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) boxnya.
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang maupun keahlian khusus dibidang farmasi untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith, dan terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut bukan di apotik atau toko obat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
SAKSI RIZKY MAULANA RAMADHAN Bin RAHMADHANI telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DALE Alias ABAH TIPO Bin (Alm) PALE, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016, sekitar jam 20.30 Wita, di samping PLN Lontar Desa Lontar Timur Kec. Pulau Laut Barat kab. Kotabaru, dan penangkapan tersebut saksi lakukan bersama dengan saksi Brigadir EKO APRIANOOR anggota Polsek Pulau Laut Barat.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir kepada saksi RAFI.;
Bahwa dari penangkapan tersebut turut disita obat jenis Carnphent Zenith sebanyak 101 (seratus satu) butir, uang sejumlah Rp. 1.620.000,- (satu
juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna putih no pol KT 5373 NH;
Bahwa benar sepeda motor tersebut milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana jual beli obat jenis Carnophent Zenith;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut antara lain kepada saksi RAFI;
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh obat jenis Carnophent
Zenith dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui
namanya yang beralamat di Higa Gunung Kotabaru, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian menjualnya kembali untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) boxnya;
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang maupun keahlian khusus dibidang farmasi untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith, dan terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut bukan di apotik atau toko obat;
Atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan seluruh keterangan saksi.
SAKSI RAFI Bin (Alm) H. ALI ,telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa.
Bahwa saksi membeli obat Carnophent Zenith kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar jam 20.30 wita dan saksi membeli obat Zenith tersebut dari terdakwa di kantor PLN Desa Lontar Timur kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru.
Bahwa saksi menerangkan membeli obat Zenith tersebut sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut secara sembunyi-sembunyi, sepengetahuan saksi terdakwa MULIYADI Als. IMUL Bin SURIANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau memiliki toko obat ataupun membuka toko obat.
Atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan seluruh keterangan saksi.
Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm) telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diminta keterangan sekarang ini, sehubungan sebagai saksi ahli tentang pelanggaran Undang-undang Kesehatan;
Bahwa saksi mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obat obatan, bahan obat, obat asli Indonesia ( obat Tradisional ), bahan obat asli Indonesia ( Bahan Obat Tradisional ), alat kesehatan dan kosmetika meliputi Produksi, distribusi ( termasuk Perijinan serta pengawasan nya;
Bahwa benar dalam hal kefarmasian harus mempunyai persyaratan dalam pendidikan kefarmasian dan ada penanggung jawab dalam tenaga farmasi dan surat ijin edar yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan setempat.
Bahwa benar yang berwenang melakukan praktek kefarmasian adalah Asisten apoteker, Analisis apoteker dan para penjual obat tradisional yang memenuhi standar keahlian atau kewenangan untuk praktek kefarmasian.
Bawha syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai.
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kesehatan di Wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker, mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi ( Asisten Apoteker ) , sedangkan obat keras hanya didapat di Apotek dengan melalui resep dokter dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja dan keahlian & kewenangan untuk mendistribusikan obat keras ( G) adalah Apotek yang mempunyai Apoteker Pengelola Apotek;
Bahwa untuk obat Golongan Bebas terbatas dan Obat keras ( G) hanya boleh disimpan dan diedarkan di sarana pelayanan kesehatan yang berijin ( Apotek) sedangkan obat Golongan Bebas terbatas boleh disimpan di toko Obat yang berijin;
Bahwa obat keras daftar G tersebut sudah di tarik dari peredarannya.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa SALENG Bin (Alm) PALE di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di samping kantor PLN Lontar, Desa Lontar Timur Rt. 08 Utara Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa Obat yang telah terdakwa edarkan dan didistribusikan adalah obat jenis CARNOPHEN ( Zenith ) dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir, dan obat jenis Zenith tersebut terdakwa edarkan dan distribusikan kepada siapa saja yang membelinya juga termasuk kepada saksi RAFI;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophent Zenit dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Higa Gunung Kotabaru, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian menjualnya kembali untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) boxnya, bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut yaitu dengan cara pembeli menelpon terdakwa terlebih dahulu, setelah disepakati harganya kemudian terdakwa dan calon pembeli menentukan tempat untuk melakukan transaksi ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau menjual obat jenis Carnophent Zenith yang termasuk dalam golongan obat keras (daftar G);
Bahwa cara atau perbuatan yang terdakwa lakukan untuk menjual obat
zenit tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi (illegal);
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian / kemampuan dibidang ke farmasian hanya asal-asalan saja, Dan maksud dan tujuan Tersangka
menjual kembali obat-obatan tersebut adalah hanya untuk menambah keuntungan saja dan untuk biaya makan sehari-hari, Serta Tersangka tidak mengetahui bahwa obat Zenit telah dicabut edarnya dari BPOM pusat namun yang Tersangka ketahui bahwa menjual obat jenis Zenit tersebut adalah dilarang dan bisa ditangkap oleh petugas ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa 101 (seratus satu ) butir obat jenis carnophen zenith ,1 (satu) buah tas kecil warna hitam, Uang sebesar Rp.1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah ), 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna otange abu-abu , 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna putih dengan nomor polisi KT-5373-NH;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota satuan Narkoba Polres Kotabaru diantaranya oleh saksi SUTRISNO Bin (Alm) RUJIO dan saksi EKO APRIANOOR Bin (Alm) M. AINI. S, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar jam 20.30 Wita, di samping PLN Lontar Desa Lontar Timur Kec. Pulau Laut Barat kab. Kotabaru, karena telah menjual obat terlarang jenis carnophen/ zenith;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika saksi SUTRISNO Bin (Alm) RUJIO dan saksi EKO APRIANOOR Bin (Alm) M. AINI. S, dan anggota satuan Narkoba Polres Kotabaru di wilayah hukum Polres Kotabaru, kemudian saksi melihat terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir kepada saksi RAFI.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophent Zenit dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Higa Gunung Kotabaru, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian menjualnya kembali untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
- Kedua : Melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) 196Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kesatu yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UnsurSetiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa SALENG Bin (Alm)PALE, yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar SALENG Bin (Alm)PALE, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, akan tetapi dapat pula semua sub unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polres Kotabaru diantaranya oleh saksi SUTRISNO Bin (Alm) RUJIO dan saksi EKO APRIANOOR Bin (Alm) M. AINI. S, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar jam 20.30 Wita, di samping PLN Lontar Desa Lontar Timur Kec. Pulau Laut Barat kab. Kotabaru, karena telah menjual obat terlarang jenis carnophen/ zenith, terdakwa SALENG Bin (Alm) PALE dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Higa Gunung Kotabaru, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian menjualnya kembali untuk 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) boxnya, bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut yaitu dengan cara pembeli menelpon terdakwa terlebih dahulu, setelah disepakati harganya kemudian terdakwa dan calon pembeli menentukan tempat untuk melakukan transaksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimana pun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut dan juga dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimban, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, ternyata benar ada perbuatan kejadian atau keadaan yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Terdakwa SALENG Bin (Alm) PALE yang menunjukan bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 23 Maret 2016 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di samping kantor PLN Lontar, Desa Lontar Timur Rt. 08 Utara Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa sendiriKotabaru telah menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith kepada Sdr.RAFI, tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa diserta surat ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ” tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 101 (seratus satu) butir obat jenis Carnophent Zenith dan - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merupakan barang bukti milik Terdakwa yang merupakan obat terlarang untuk diedarkan sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, dan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Nokia warna orange abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1Z R warna putih dengan nomor Polisi KT-5373-NH merupakan hasil penjualan obat jenis zenith/carnophen dan alat yang dipakai untuk berkomunikasi tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap kedua barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda, khususnya di Kabupaten Kotabaru;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya; -
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun ditujukan agar Terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SALENG Bin )Alm) PALE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 101 (seratus satu ) butir obat jenis carnophen zenith ;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sebesar Rp.1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah )
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna orange abu-abu ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna putih dengan nomor
polisi KT-5373-NH;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari RABU tanggal 22 JUNI 2016 oleh kami HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, DARWANTO,S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HERMAYANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO. S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota t.t.d DARWANTO, S.H. t.t.d TTD ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d TTD HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d HERMAYANA |