10/Pdt.G/2015/PN.LMG
Putusan PN LAMONGAN Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.LMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Deandles Km. 81,25
Putusan PN LAMONGAN Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.LMG
Filing or appealing side
Responding side
Jl. Deandles Km. 81,25
PT. MANDIRI JAYA SHAKTI, berkedudukan dan berkantor di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang diwakili oleh LABIB RIFA’I, selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu mewakili Direksi bertindak dan atas nama Perseroan tersebut. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama SUJONO ALI MUJAHIDIN, SH.,MH, Advokat yang beralamat di Head Office Jalan Wahidin SH, Perum Surya Residence Blok C 8 / Jalan Gus Arrya Dk. Kawo Nomor 10 Desa Sumurgung Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; MELAWAN 1. PT. QL HASIL LAUT, yang beralamat di Jalan Raya Deandles KM 81, Desa Sedayulawas Nomor 25, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan , yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; 2. H. MUJUD, SHi.,M.Pd, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Desa Sedayulawas RT 005/ RW 005 Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;