5/PID.SUS/2019/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 5/PID.SUS/2019/PT PLK
HERY Bin AHMAD MUSTAFA;
MENGADILI : 1). Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2). Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 12 Desember 2018 Nomor: 253/Pd.Sus/2018/PN Klk sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,sehingga berbunyi sebagai berikut 3). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 25. 000. 000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 4). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tersebut untuk selebihnya 5). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan sedangan ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 5/PID.SUS/2019/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | HERY Bin AHMAD MUSTAFA; |
| Tempat lahir | : | Pilang; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 26 tahun / 14 Pebruari 1992; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Lintas Kalimantan Desa Pilang Rt. 04 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 5/PID.SUS/2019/PT.PLK tanggal 30 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 5/PID.SUS/2019/PT.PLK tanggal 30 Januari 2019 tentang penunjukan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM- /P.Pisau/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HERY Bin AHMAD MUSTAFA pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di tengah DAS Kahayan Desa Jabiren Rt. 5 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau dari koordinat 114° 13’ 28,0” ; -2° 30’ 11” LS atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 4 Juni 2018 Kapal TB HIU MACAN 03 dan Tongkang BG LL 3006 yang di Nahkodai saksi JAMES EDISON KESAHUNG berlayar dari pelabuhan Umum di Cirebon Jawa Barat menuju Sungai Kahayan Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atas perintah pemilik kapal yaitu saudara Arifin karena kapal dan tongkang tersebut di sewa oleh saksi EDWIN , selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2018, sekitar jam 23.00 Wib terdakwa HERY Bin AHMAD MUSTAFA (master loading saksi EDWIN yang mengawasi pekerjaan muat pasir pasang kedalam tongkang dan menjaga kualitas pasir) ditelpon oleh saksi HAIRI USUP dan mengatakan ”HER JEMPUT PANDU”, lalu terdakwa menuju kapal tag boat menggunakan klotok untuk menjemput pandu dan mengantarkan pulang, kemudian pada tanggal 27 Juni 2018, sekitar jam 11.00 Wib terdakwa menelpon saksi HAIRI dan menanyakan "Kapalnya dimana ni, di IUP siapa” dan dijawab saksi HAIRI ”di IUP Berlin”, setelah sampai di lokasi milik saksi BERLIN di Desa Jabiren, selanjutnya terdakwa menyuruh/memerintahkan saksi AHMAD MUSTAFA dan saksi RIZA Bin ROJIKIN beserta saudara RAJA, saudara YANTO, saudara HADI, saudara BERKAT, saudara IJAI, saudara JOKO, saudara NELSON, saudara ICUK untuk lanting yang dirakit dengan mesin sebagai alat penyedot pasir pasang untuk merapat di samping tongkang, selanjutnya lanting sebanyak 8 (delapan) unit bekerja menyedot pasir pasang kedalam tongkang, selanjutnya ± 150 kubik pasir pasang yang telah dimuat sudah masuk kedalam tongkang lalu sekitar 17.30 wib berhenti kegiatan tambang karena sudah sore;
Pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira jam 06.30 wib melanjutkan kegiatan penambangan pasir pasang sampai sekira 12.00 wib, setelah itu saksi HAIRI baru ingat karena IUP milik saksi BERLIN belum disusun RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebagaimana instruksi Dinas Pertambangan, untuk bisa dikeluarkan SAB (Surat Asal Barang), selanjutnya saksi HAIRI menghubungi terdakwa melalui telpon agar berpindah menambang pasir pasang di IUP saksi MARKEL, selanjutnya terdakwa menginstruksikan nahkoda kapal untuk bergeser mundur menuju ke kepala tanjung ke IUP saksi MARKEL sesuai instruksi saksi HAIRI. sampai di lokasi tersebut sekira jam 15.00 wib terdakwa melanjutkan kegiatan panambangan pasir pasang sampai sekira jam 17.30 wib;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sekira jam 06.30 wib terdakwa melanjutkan kegiatan penambangan pasir pasang sampai dengan sekira jam 13.00 wib datang saksi ASIO kepala desa Jabiren dan saksi SAIFUL Demang Kecamatan Jabiren Raya untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir pasang, dan mengatakan bahwa lokasi kegiatan penambangan pasir pasang tersebut di luar titik koordinat atau lokasi tersebut belum ada ijin nya padahal terdakwa mengetahui tempat lokasi IUP saksi MARKEL karena saksi EDWIN PRAYOGO sudah sering membeli pasir yang diambil oleh terdakwa di lokasi IUP saksi MARKEL. Selanjutnya kegiatan tambang tersebut berhenti dan saksi SAIFUL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau;
Bahwa sarana yang dipergunakan oleh terdakwa dalam penambangan tersebut berupa 8 (lanting) yang terbuat dari bambu dengan drum agar bisa mengapung di sungai yang diantaranya milik saksi AHMAD MUSTAFA dan saksi RIZA Bin ROJIKIN, 2 (dua) unit mesin diesel merek AMEC S1125 warna biru, 2 (dua) buah Kato 7 Inchi warna kuning, 2 (dua) buah mesin pompa air merek NS 50 warna merah, 2 (dua) buah pipa paralon waran putih, 2 (dua) buah pipa spiral warna biru. selanjutnya lanting dan mesin tersebut dirakit sebagai alat penyedot pasir pasang dari sungai ke dalam 1 (satu) unit Tongkang Geladak Baja LL BG 3006 yang ditarik oleh 1 (satu) unit Tug Boat / Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03, dengan cara setelah mesin dihidupkan, selang spiral diturunkan ke dasar sungai kemudian pasir dan air disedot ke atas tongkang, air yang berada di dalam tongkang kemudian dipompa dan dibuang keluar sehingga yang tersisa hanya pasir saja;
Bahwa diketahui berdasarkan Berita Acara pengecekan lapangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Martwein R. Benung, ST.,MT. Kepala Seksi Pengawasan Operasi Produksi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalteng tanggal 17 Juli 2018 di lokasi Tugboat Hiu Macan dengan koordinat 114° 13’ 28,0” ; -2° 30’ 11” LS diketahui volume pasir sebanyak ±2.500 M3 dengan rincian ±150 M3 dari lokasi IUP Berlin I. Rahu dan ±2.350 M3 dari lokasi tanpa IUP;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Ayat (5) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum Reg. Perk. No. : PDM-61/11/2018 tertanggal 24 Nopember 2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa HERY Bin AHMAD MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Ayat (5) UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menjatuhkan pidana Penjara oleh karena itu terhadap terdakwa HERY Bin AHMAD MUSTAFA selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menjatuhkan pidana Denda terhadap terdakwa HERY Bin AHMAD MUSTAFA sebesar Rp. 250.000.000,- subsidiair selama 3 (tiga) bulan pidana kurungan;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
Pasir Pasang sebanyak ± 2.350 M3;
2 (dua) unit mesin diesel merek AMEC S1125 warna biru;
2 (dua) buah Kato 7 Inchi warna kuning;
2 (dua) buah mesin pompa air merek NS 50 warna merah;
Dirampas untuk Negara;
2 (dua) buah pipa paralon warna putih;
2 (dua) buah pipa spiral warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Tug Boat / Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Lambung Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 033242, No Register : 21234, No IMO : 9801495 tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas I (satu) pada tanggal 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 021721, No Register : 21234, No IMO : 9801495 tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas pada tanggal 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 022540, tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : Pk.401 / 590 / SNPP / PK-16, tanggal 26 Januari 2016 yang berlaku sampai 07 Januari 2019 dari Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Form E) No. 0121 / ATHUB / VI / 2017 Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;
1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : PK.401 / 5918 / CLCB / DK-17, tanggal 10 Agustus 2016 yang berlaku sampai 16 Mei 2018 dari Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 137 / 11 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 137 / 10 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : PK.002 / 76 / 07 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 6788 / PPm, tanggal 05 Januari 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar PAS Besar Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No. PK.204 / 2 / 4 / KPL.BTM-2016, Tanggal 14 Januari 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03No. PK.304 / 1 / 10 / KSOP.PLG-18, tanggal 08 Januari 2018 dari Kasie Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kesyahnbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang;
1 (satu) buku SIJIL Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03LL HIU MACAN 03 milik PT. LL Permata Batam;
1 (satu) buku Kesehatan Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;
1 (satu) lembar surat keterangan pengujian kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalan Susu tanggal 30 Januari 2018;
1 (satu) lembar Certificate Of Inspection TB LL HIU MACAN 03 No. FE : 170 / CLS / XI/ 2017, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Certificate Of Re- Inspection TB LL HIU MACAN 03 No : 295 / ILR / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Certificate Of Re- Inspection TB LL HIU MACAN 03 No : 337 / ILR / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Hidrostatic Release Unit TB LL HIU MACAN 03 No : 293 / HRU / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 Serial No. 0390 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Hidrostatic Release Unit TB LL HIU MACAN 03 No : 293 / HRU / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 Serial No. 0398 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Kapal TB LL HIU MACAN 03 Menggandeng BG LL 3006 No : KI / KM. 17 / 18 / VI / 2018, tanggal 04 Juni 2018 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Kapal BG LL 3006 digandeng Kapal TB LL HIU MACAN 03 No : KI / KM. 17 / 19 / VI / 2018, tanggal 04 Juni 2018 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) Kapal TB LL HIU MACAN 03 dari PT. PELAYARAN GEMA BAHARI Cirebon, tanggal kosong bulan Juni 2018 yang diketahui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda saudara JAMES EDISON KASEHUNG yang dikeluarkan di Cirebon tanggal kosong bulan Juni 2018 Kapal TB LL HIU MACAN 03 (GT 131);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal TB LL HIU MACAN 03 / TK LL 3006 Nomor : Al.103 / 27 / 20 / KSOP.CBN-18, tanggal 04 Juni 2018, dari Perwira Jaga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon;
1 (satu) lembar Cargo Manifest Kapal TB LL HIU MACAN 03 dari PT. PELAYARAN GEMA BAHARI Cirebon, tanggal kosong bulan Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan Surat Izin Bergerak Kapal TB LL HIU MACAN 03 / TK LL 3006 dari PT. ELSA TRANS NUSANTARA Cabang Pulang Pisau Nomor : 134 / ETN-PP / VI / 2018, tanggal 25 Juni 2018 dengan tujuan Kepala Kantor Kesayahbandaran otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal TB LL HIU MACAN 03 dan BG LL 3006 Nomor : KL.208 / / VI / KSOP.PP-18, tanggal 25 Juni 2018 dari Kepala Kantor Kesayahbandaran otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau;
Dikembalikan kepada PT. LL Permata melalui saksi EDWIN PRAYOGO Bin EDDY SUWANTO GONO;
1 (satu) unit Tongkang Geladak Baja LL BG 3006;
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Lambung Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 033631, No Register : 21303, tanggal 19 Desember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas I (satu) pada tanggal 06 Agustus 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 022717, tanggal 19 Desember 2016 yang berlaku sampai 06 Agustus 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 136 / 18 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Laut Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : PK.205 / 71228 / SL-PM / DK-16, tanggal 24 Oktober 2016 dari Kepala Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 6943 / PPm, tanggal 29 September 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda saudara JAMES EDISON KASEHUNG yang dikeluarkan di Cirebon tanggal kosong bulan Juni 2018 tongkang BG LL 3006 (GT 2974);
1 (satu) Buku Kesehatan Tongkang LL 3006;
Dikembalikan kepada PT. Lautan Lestari melalui saksi EDWIN PRAYOGO Bin EDDY SUWANTO GONO;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 Desember 2018 yang amarnya berbunyi:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERY Bin AHMAD MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut diatas tidak perludijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah atas putusan hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun terlampaui;
Menetapkan barang bukti berupa :
Pasir Pasang sebanyak ± 2.350 m3;
2 (dua) unit mesin diesel merek AMEC S1125 warna biru;
2 (dua) buah Kato 7 Inchi warna kuning;
2 (dua) buah mesin pompa air merek NS 50 warna merah;
dirampas untuk Negara;
2 (dua) buah pipa paralon warna putih;
2 (dua) buah pipa spiral warna biru;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Tug Boat / Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Lambung Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 033242, No Register : 21234, No IMO : 9801495 tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas I (satu) pada tanggal 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 021721, No Register : 21234, No IMO : 9801495 tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas pada tanggal 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 022540, tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : Pk.401 / 590 / SNPP / PK-16, tanggal 26 Januari 2016 yang berlaku sampai 07 Januari 2019 dari Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Form E) No. 0121 / ATHUB / VI / 2017 Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;
1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : PK.401 / 5918 / CLCB / DK-17, tanggal 10 Agustus 2016 yang berlaku sampai 16 Mei 2018 dari Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 137 / 11 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 137 / 10 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : PK.002 / 76 / 07 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 6788 / PPm, tanggal 05 Januari 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar PAS Besar Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No. PK.204 / 2 / 4 / KPL.BTM-2016, Tanggal 14 Januari 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03No. PK.304 / 1 / 10 / KSOP.PLG-18, tanggal 08 Januari 2018 dari Kasie Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kesyahnbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang;
1 (satu) buku SIJIL Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03LL HIU MACAN 03 milik PT. LL Permata Batam;
1 (satu) buku Kesehatan Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;
1 (satu) lembar surat keterangan pengujian kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalan Susu tanggal 30 Januari 2018;
1 (satu) lembar Certificate Of Inspection TB LL HIU MACAN 03 No. FE : 170 / CLS / XI/ 2017, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Certificate Of Re- Inspection TB LL HIU MACAN 03 No : 295 / ILR / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Certificate Of Re- Inspection TB LL HIU MACAN 03 No : 337 / ILR / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Hidrostatic Release Unit TB LL HIU MACAN 03 No : 293 / HRU / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 Serial No. 0390 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Hidrostatic Release Unit TB LL HIU MACAN 03 No : 293 / HRU / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 Serial No. 0398 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Kapal TB LL HIU MACAN 03 Menggandeng BG LL 3006 No : KI / KM. 17 / 18 / VI / 2018, tanggal 04 Juni 2018 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Kapal BG LL 3006 digandeng Kapal TB LL HIU MACAN 03 No : KI / KM. 17 / 19 / VI / 2018, tanggal 04 Juni 2018 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) Kapal TB LL HIU MACAN 03 dari PT. PELAYARAN GEMA BAHARI Cirebon, tanggal kosong bulan Juni 2018 yang diketahui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda saudara JAMES EDISON KASEHUNG yang dikeluarkan di Cirebon tanggal kosong bulan Juni 2018 Kapal TB LL HIU MACAN 03 (GT 131);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal TB LL HIU MACAN 03 / TK LL 3006 Nomor : Al.103 / 27 / 20 / KSOP.CBN-18, tanggal 04 Juni 2018, dari Perwira Jaga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon;
1 (satu) lembar Cargo Manifest Kapal TB LL HIU MACAN 03 dari PT. PELAYARAN GEMA BAHARI Cirebon, tanggal kosong bulan Juni 2018;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan Surat Izin Bergerak Kapal TB LL HIU MACAN 03 / TK LL 3006 dari PT. ELSA TRANS NUSANTARA Cabang Pulang Pisau Nomor : 134 / ETN-PP / VI / 2018, tanggal 25 Juni 2018 dengan tujuan Kepala Kantor Kesayahbandaran otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal TB LL HIU MACAN 03 dan BG LL 3006 Nomor : KL.208 / / VI / KSOP.PP-18, tanggal 25 Juni 2018 dari Kepala Kantor Kesayahbandaran otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau;
dikembalikan kepada kepada PT. LL Permata melalui saksi EDWIN PRAYOGO Bin EDDY SUWANTO GONO;
1 (satu) unit Tongkang Geladak Baja LL BG 3006;
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Lambung Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 033631, No Register : 21303, tanggal 19 Desember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas I (satu) pada tanggal 06 Agustus 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 022717, tanggal 19 Desember 2016 yang berlaku sampai 06 Agustus 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 136 / 18 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Laut Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : PK.205 / 71228 / SL-PM / DK-16, tanggal 24 Oktober 2016 dari Kepala Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 6943 / PPm, tanggal 29 September 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda saudara JAMES EDISON KASEHUNG yang dikeluarkan di Cirebon tanggal kosong bulan Juni 2018 tongkang BG LL 3006 (GT 2974);
1 (satu) Buku Kesehatan Tongkang LL 3006;;
dikembalikan kepada PT. Lautan Lestari melalui saksi EDWIN PRAYOGO Bin EDDY SUWANTO GONO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 18 Desember 2018 sebagaimana surat akta permintaan banding Nomor 4/Akta.Pid/2018/PN Klk dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa mohon bantuan melalui Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tertanggal 18 Desember 2018 Nomor W16-U4/3466/HK.01/XII/2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum mengajukan memori banding bertanggal 26 Desember 2018, diterima Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 14 Januari 2019 dan diterima Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada tanggal 4 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sesuai dengan surat Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas masing-masing pada tanggal 20 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah menjatuhkan putusan Nomor 253/ Pid.Sus/2018/PN Klk pada tanggal 12 Desember 2018 dan Penuntut Umum telah mengajukan banding pada tanggal 18 Desember 2018;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II tersebut ialah sebagai berikut:
- Putusannya Nomor: 253/Pid.Sus/2018/PN Klk yang telah dibacakan Judex Factie tanggal 12 Desember 2018, terdapat kekeliruan dengan ketentuan yang berlaku dalam perkara a quo, dimana dalam putusan tersebut Judex Factie telah menyatakan terdakwa HERY bin MUSTOFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, memerintahkan pidana tersebut diatas tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah atas putusan hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun terlampaui; Bahwa Judex Factie tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal strafmaat tuntutan yang diajukan penuntut umum dengan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan dan aspek sosial yang timbul padahal seluruh fakta-fakta hukum yang tertuang dalam analisa fakta yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah diambil seluruhnya dalam pertimbangan putusan Judex Factie. Sehingga dengan demikian, kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Judex Factie yang memriksa dan mengadili perkara a quo telah keliru dalam memberikan pertimbangan sebagai dasar untuk menjatuhi putusan. Bukankah seharusnya penjatuhan hukuman harus memenuhi tujuan dari penjatuhan pidana yakni dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menimbulkan upaya tangkal agar orang lain tidak ikut berbuat seperti terdakwa.
- Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan pada hati nurani (keadilan obyektif dan subyektif). Bahwa suatu putusan yang mencerminkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat akan dirasakan telah diputus secara adil apabila putusan tersebut bila ditinjau dari sisi terdakwa atau pelaku kejahatan dan masyarakat umum memang dirasakan telah adil,hal tersebut akan kami uraikan sebagai berikut:
a). Dari sisi terdakwa.
Bahwa menurut kami putusan yang dijatuhkan oleh judex pactie tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena kami merasa putusan pemidanaan tersebut masih terlalu rendah, hal ini kami kemukakan sebenarnya adalah demi kebaikan terdakwa sendiri, kami mengkhawatirkan jika judex Factie menjatuhkan putusan yang terlalu rendah terhadap terdakwa, maka terdakwa tidak akan jera dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya, Alasan tersebut membuat kami merasa bahwa putusan judex factie tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang ada dimasyarakat;
b). Dari sisi masyarakat umum.
Bahwa kita harus dapat melihat, terhadap perkara ini mungkin akan selalu terjadi dan semakin meningkat, mengingat apabila tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dibiarkan terjadi begitu saja atau terdakwa hanya dihukum dengan hukuman yang ringan. Apabila hal semacam itu terjadi maka akan semakin banyak orang yang dengan enaknya dan tidak takut akan hukum, melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara, orang lain atau masyarakat.
Bahwa hal itu hanya bisa dilakukan dengan dukungan segenap unsur masyarakat yang salah satunya adalah aparat penegak hukum. Dalam hal ini peranan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentunya adalah dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang tidak terlalu rendah kepada terdakwa. Dengan demikian efek pencegahan dari sebuah pemidanaan akan dapat tercapai dan keadilan pun akan dirasakan oleh masyarakat, oleh karena itu dari sisi masyarakat kami merasa putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau belum mencerminkan rasa keadilan;
Selanjutnya menurut kami dengan demikian penjatuhan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, memerintahkan pidana tersebut diatas tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah atas putusan hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun terlampaui, kepada terdakwa tidak akan mencapai tujuan pemidanaan yaitu membuat jera pelaku kejahatan dan mempunyai dampak pencegahan bagi masyarakat, hal ini dikarenakan hukuman tersebut masih terlalu ringan dan masih jauh untuk sampai kepada rasa keadilan masyarakat, dan mengingat tindak pidana yang terkait dengan dampak dari penambangan tanpa ijin tersebut terhadap lingkungan, sumber daya alam dan manusia sendiri.
Selanjutnya kami menyadari bahwa penjatuhan pidana bukanlah sarana balas dendam, namun tentunya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas harus mempertimbangkan salah satu tujuan pemidanaan yaitu rasa jera terhadap terdakwa dan adapun pola pencegahan terhadap mesyarakat yang lain untuk tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dari Penyidik, berita acara persidangan, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor: 253/Pid.Sus/2018/PN Klk tanggal 12 Desember 2018, dan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama atas unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sudah tepat dan benar, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pasal dakwaan tunggal yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, namun demikian ternyata dalam lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Mjelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan, hal ini terlihat dari lamanya pemidanaan hanya hukuman percobaan yang tidak seimbang dengan ancaman pidana dalam pasal dakwaan jika dikaitkan dengan kerusakan lingkungan di DAS Kahayan Desa Jabiren Rt. 05 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tanpa diberi halaman, sehingga akan menyulitkan Hakim Majelis Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membaca dan memahami oleh karena dalam pembendelannya tidak sistimatis, lagi pula dalam lembar ke 3 (tiga) sub judul b. menyebutkan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, namun dalam lembar yang sama menyebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, padahal perkara a quo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Pulang Pisau belum dibentuk dan juga belum diresmikan tentu saja juga belum menerima berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau ” dalam hal ini Hakim Majelis Pengadilan Tinggi menilai adanya keteledoran dari Penuntut Umum dalam menyebutkan nama “Pengadilan Negeri: tersebut;
Menimbang, bahwa terlepas adanya keteledoran Penuntut Umum dalam menyebutkan nama “Pengadilan Negeri” tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima argumentasi Penuntut Umum sebagaimana dituangkan dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding, sehingga tidak dapat diketahui adanya keberatan atas memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa penambangan pasir secara mekanik yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut sampai terkumpul pasir sebanyak 2.350 M3 (dua ribu tiga ratus lima puluh meter kubik) tersebut dilakukan tanpa izin dari yang berwenang, selain itu dapat dibayangkan bahwa DAS Kahayan tentu saja mengalami kerusakkan lingkungan;
Menimbang, bahwa penambangan liar yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut tentu saja berpengaruh terhadap DAS Kahayan, yang akhirnya akan merusak lingkungan khususnya DAS Kahayan yang merupakan penyeimbang jangan sampai terjadi banjir diwilayah sekitarnya, jika sampai terjadi banjir tentu saja yang sangat dirugikan adalah para petani yang sawahnya berada disekitar DAS Kahayan, oleh karena kebanjiran dan tidak dapat memanen hasil sawahnya;
Menimbang, bahwa sudah terbukti ditempat lain khususnya di Jawa Timur ketika pasir sungai ditambang secara liar akan mengakibatkan tanggul sungai ambrol dan banjir melanda disekitar aliran sungai tersebut;
Menimbang, bahwa penambangan liar yang telah dilakukan oleh Terdakawa tersebut, tentu saja tidak ada pemasukkan bagi Negara, seharusnya dengan dilakukannya penambangan tersebut secara legal, maka akan ada pemasukkan bagi Negara yang selanjutnya dapat digunakan untuk membangun daerah setempat;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri seseorang tidak hanya mendidik Terdakwa itu sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 12 Desember 2018 Nomor: 253/Pid.Sus/2018/PN Klk haruslah dirubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rusaknya DAS Kahayan, yang dapat berpengaruh pada kerugian petani dan banjir serta hilangnya pendapatan Negara dari sektor pertambangan liar ini, maka menurut Hakim Majelis Pengadilan Tinggi, pidana yang dijatuhkan peda diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Tingkat Banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat Peradilan;
Memperhatikan pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pasal-pasal dari Peraturan PerUndang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1). Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
2). Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 12 Desember
2018 Nomor: 253/Pd.Sus/2018/PN Klk sekedar mengenai pidana yang
dijatuhkan kepada Terdakwa,sehingga berbunyi sebagai berikut;
3). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun dan denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) bulan;
4). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tersebut untuk
selebihnya;
5). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan
sedangan ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019 oleh kami, BAMBANG KUSTOPO S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Ketua Majelis dengan SUCIPTO, S.H.,M.H. dan PUDJI TRI RAHADI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 30 Januari 2019 Nomor 5/PID.SUS/2019/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh M A S N I, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, Ttd SUCIPTO, S.H.,M.H Ttd PUDJI TRI RAHADI, S.H. | KETUA MAJELIS, Ttd BAMBANG KUSTOPO S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI, Ttd M A S N I, S.H. |