742 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Gatot Subroto Nomor 112
Also in 19 other cases
- 667 B/PK/PJK/2020 (27 February 2020) — Mahkamah Agung
- 666 B/PK/PJK/2020 (27 February 2020) — Mahkamah Agung
- 582/B/PK/Pjk/2019 (11 March 2019) — Mahkamah Agung
- 1093 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 (28 December 2016) — Mahkamah Agung
- 583/B/PK/Pjk/2019 (11 March 2019) — Mahkamah Agung
- 2461/B/PK/Pjk/2019 (24 July 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 742 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT.PANGANMAS INTI PERSADA, berkedudukan di Cilacap, Jalan Laut Jawa, Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Sri Wahono, SH., Sp.N., MH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Jend.Gatot Subroto No.112, Cilacap, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kusa Khsusu tertanggal 31 Juli 2009;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. MANUNGGAL PERKASA, berkedudukan di Jalan Laut Jawa, Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Samsoe Aristiawan, SH., Advokat, berkantor di Jalan Raya Karang Kandri No.26 Kesugihan Cilacap, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2010;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Cilacap pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pemilik bangunan, fasilitas-faslitas, mesin, dan peralatan-peralatan pabrik yang terletak di JI. Laut Jawa, Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Aset tanggal 12 Desember 2006 dan Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Jual Beli Aset tanggal 12 Desember 2006 antara Penggugat dengan PT Screen Cipta Pratama. Adapun PT Screen Cipta Pratama memperoleh bangunan, fasilitas-faslitas, mesin, dan peralatan-peralatan pabrik yang terletak di JI. Laut Jawa, Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah tersebut berdasarkan Perjanjian Jual Beli Aset tanggal 24 Januari 2005 dan Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Jual Beli Aset tanggal 24 Januari 2005 antara Tergugat dengan PT Screen Cipta Pratama;
Bahwa Tergugat adalah penyewa dan operator yang menggunakan bangunan, fasiIitas-faslitas, mesin, dan peralatan-peralatan pabrik ("Aset') milik Penggugat, berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 12 Desember 2006 No. 068.XII.06/MP/jf ("Perjanjian Sewa-Menyewa No. 068") jo. Perubahan Atas Perjanjian Sewa-Menyewa dan Perjanjian Kerja Sama Usaha tertanggal 15 Oktober 2008 No. 070.X.08/MP/jf ("Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja Sama Usaha No. 070");
Bahwa Perjanjian Sewa-Menyewa No. 068 dan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja Sama Usaha No. 070 telah mengikat Penggugat dan Tergugat sebagai suatu undang-undang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, sebagai berikut:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik"
Dengan demikian, kedudukan Perjanjian Sewa-Menyewa No. 068 dan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja Sarna Usaha No. 070 bagi para pihak, berlaku sebagai undang-undang yang bersifat mengikat terhadap keduanya;
Bahwa terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Tergugat selaku Penyewa dan rekanan kerja sama usaha Penggugat berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja Sarna Usaha No. 070, diantaranya membayar uang sewa kepada Penggugat, mengambil pasokan gandum dari , dan memberikan bagian atas hasil penjualan tepung terigu yang bahan bakunya dipasok dari Penggugat;
Selain itu, selama jangka waktu sewa, Tergugat juga tidak berhak untuk mengalihkan atau menyewakan lebih lanjut obyek sewa, menyebabkan atau membiarkan terjadinya pengalihan atau penyewaan lebih lanjut atas obyek sewa, atau menyebabkan atau membiarkan dikuasainya dan/atau dipergunakannya obyek sewa oleh pihak ketiga lainnya;
Bahwa pada kenyataanya Tergugat telah lalai melaksanakan kewajibannya/wanprestasi dalam Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja Sama Usaha No. 070. Oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatan a quo kepada Pengadilan Negeri Cilacap. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja Sama Usaha No. 70, sebagai berikut:
"Para Pihak sepakat, bahwa apabila terdapat perselisihan dan/atau permasalahan yang timbul dari dan/atau berkaitan dengan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Cilacap."
Berdasarkan hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Cilacap berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;
Bahwa selanjutnya, adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum dari gugatan wanprestasi ini adalah sebagai berikut:
TERGUGAT TELAH LALAI MELAKSANAKAN KEWAJ!BANNYA MEMBAYAR UANG SEWA KEPADA PENGGUGAT DAN TIDAK MENGGUNAKAN PASOKAN GANDUM DARI PENGGUGAT.
a). Bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar uang sewa selama 6 (enam) bulan di muka atas obyek sewa berupa bangunan, fasilitas-faslitas, mesin, dan peralatan-peralatan pabrik, menggunakan pasokan gandum yang disuplai oleh Penggugat, dan memberikan bagian atas hasil penjualan tepung terigu yang bahan bakunya dipasok oleh Penggugat. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070 sebagai berikut :
(i). Pasal 3 ayat (2) Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja SamA Usaha No. 070 :
"Harga sewa akan dibayar di muka untuk periode 6 (enam)
bulanan. Hal-hal lain yang berkaitan dengan cara pembayaran
akan dituangkan dalam suatu surat yang akan disepakati oleh Para Pihak secara terpisah."
(ii). Pasal 4 ayat (1) Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070 :
"Operator setuju untuk menerima pasokan gandum
sebagai bahan baku tepung terigu yang akan dilakukan
oleh Pemilik Aset, sesuai dengan jenis, kualitas dan
spesifikasi teknis lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh
operator, dengan minimum ton per tahunnya ditentukan dalam surat terpisah. "
(iii).Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070:
"Operator setuju untuk menyerahkan kepada Pemilik Aset
sejumlah bagian tertentu atas hasil penjualan tepung
terigu yang digiling di pabrik Operator, baik yang bahan
bakunya diperoleh atau dipasok oleh Pemilik Aset dengan
cara jual beli putus maupun bagi hasil. "
b). Bahwa kewajiban Tergugat untuk membayar uang sewa selama 6 (enam) bulan di muka tersebut terhitung sejak berakhirnya periode bebas bayar, yakni pada tanggal 11 Desember 2008, sebagaimana dinyatakan dalam Huruf B, halaman 1, Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja Sama Usaha No. 070 sebagai berikut:
"Sesuai dengan Perjanjian Sewa-Menyewa, Periode Bebas Bayar akan berakhir pada tanggal 11 Desember 2008,dan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2008, Operator diwajibkan untuk membayar di muka Harga Sewa selama 6 (enam) bulan berikutnya"
c). Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak pernah sekalipun melakukan pembayaran uang sewa maupun mengambil pasokan gandum yang telah ditawaran Penggugat selama ini. Sehingga dengan demikian Penggugat juga tidak pernah menerima bagian hasil penjual tepung terigu karena bahan baku yang dipergunakan oleh Tergugat tidak pernah diambil dari Penggugat;
d). Bahwa Penggugat telah melakukan teguran-teguran, baik secara lisan dan tertulis, kepada Tergugat melalui surat dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 12 Februari 2009 No. 066.11.09/MP/jf perihal Permintaan Penyelesaian Kewajiban. Penggugat mengingatkan agar Tergugat segera membayarkan uang sewa selama 6 (enam) bulan di muka dan menggunakan pasokan gandum dari Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam alinea 1 dan 2 suratnya tersebut, sebagai berikut :
" ……., kami merasa perlu untuk mengirimkan surat ini mengingat setelah beberapa kali mengadakan pertemuan membahas perihal kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, namun demikian hingga saat ini tidak ada satu pun langkah pasti yang dijalankan oleh Penyewa untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.
Kami perlu ingatkan kembali bahwa kewajiban Penyewa adalah untuk mengambil gandum yang telah kami tawarkan beberapa kali kepada Penyewa serta melakukan pembayaran sewa sebagaimana tercantum dalam Perjanjian yang sampai saat dikeluarkannya surat ini belum pernah dilakukan Penyewa.”
e). Bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawabannya melalui surat dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 27 Februari 2009 No. 023/PIP/YM/II-09 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 066.II.09/MP/jf. Tergugat menyatakan bahwa mengenai kewajiban mengambil pasokan gandum dari Penggugat tidak pernah tercapai kata sepakat mengenai harga dan spesifikasi gandum dari Penggugat
tersebut. Padahal Tergugat telah menyatakan kesepakatannya untuk mengambil pasokan gandum dari Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070;
f). Bahwa mengenai pembayaran uang sewa, Tergugat menyatakan ketidak sanggupannya melakukan pembayaran uang sewa tersebut karena kondisi keuangan yang tidak memadai. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam alinea 4 suratnya tersebut, sebagai berikut:
"Khusus untuk masalah pembayaran uang sewa berdasarkan
Perjanjian, kami memohon pengertian dari Pemilik Aset, karena
pada saat ini kondisi kami tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tersebut. Pada prinsipnya kami akan segera memenuhi kewajiban kami sebagaimana tercantum dalam Perjanjian, segera setelah kami memasuki kondisi kegiatan usaha yang normal. “
Berdasarkan hal tersebut, Tergugat mengakui dengan tegas bahwa Tergugat tidak sanggup membayar uang sewa kepada Penggugat. Hal tersebut sejalan dengan doktrin hukum Prof. Subekti, S.H., dalam buku karangannya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Bina Cipta, cetakan kedua, Juni 1982, halaman 82, yang menyatakan:
"Begitupun tidak perlu dibuktikan hal-hal yang diajukan oleh salah satu pihak dan meskipun tidak secara tegas dibenarkan oleh yang lain tetapi tidak disangkal. Dalam hukum acara perdata sikap tidak menyangkal sama dipersamakan dengan mengakui”.
g). Bahwa Penggugat kembali memperingatkan Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melalui Surat dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 19 Maret 2009 No. 067.III.09/MP/jf perihal Peringatan Pelaksanaan Kewajiban. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam alinea 2 dan 3 surat tersebut, sebagai berikut :
"Bersama ini juga kami mengingatkan bahwa sampai saat ini - bahkan setelah surat terakhir yang diberikan kepada kami - PT Panganmas Inti Persada belum dan tidak pernah melakukan kewajiban-kewajibannya kepada kami sebagaimana diwajibkan dalam perubahan perjanjian sewa-menyewa yang telah ditandatangani pada tanggal15 Oktober 2008.
Untuk itu kami akan mengingatkan kepada PT Panganmas Inti
Persada untuk terakhir kalinya untuk segera melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada kami dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah surat ini. "
h). Bahwa Tergugat telah lalai melaksanakan kewajibannya karena setelah ditegur oleh Penggugat melalui surat tertanggal 12 Februari 2009 dan surat tertanggal 19 Maret 2009, Tergugat tetap tidak mengindahkan teguran tersebut dan melaksanakan kewajibannya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1238, yang menyatakan:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Berdasarkan hal tersebut, maka Penggugat telah menyatakan
Tergugat lalai atau wanprestasi;
i). Bahwa dengan tidak dibayarkannya uang sewa kepada Penggugat dan tidak diambilnya pasokan gandum dari Penggugat, maka Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070 terhadap Penggugat. Hal tersebut sesuai pendapat Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian Cetakan XII,
Penerbit Intermasa, Jakarta 1963, halaman 45, yang menyatakan:
“Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagai mana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya”
Dengan demikian, jelas bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya, yakni membayar uang sewa dan mengambil gandum yang dipasok Penggugat;
j). Bahwa akibat cidera janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat maka Penggugat telah mengalami kerugian yang nyata, yakni kerugian dalam bentuk uang sewa dan keuntungan yang tidak jadi diperoleh akibat tidak dibayarkannya uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dan tidak dipergunakannya pasokan gandum dari Penggugat, yakni sebagai berikut:
-
-
Keuntungan dari Hasil Penjualan Tepung Terigu yang Bahan Bakunya dipasok dari Penggugat Periode Jumlah November 2008 Rp. 625.000.000,- Desember 2008 Rp. 625.000.000,- Januari 2009 Rp. 625.000.000,- Februari 2009 Rp. 625.000.000,- Maret 2009 Rp. 625.000.000,- April 2009 Rp. 625.000.000,- Jumlah Total Keuntungan yang seharusnya diperoleh Rp. 3.750.000.000,-
-
Berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya tuntutan ganti rugi Penggugat dikabulkan mengingat Penggugat telah menguraikan secara rinci tuntutan ganti rugi dimaksud. Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1988, No. 1720/K/Pdt/1986 yang menyatakan:
"Setiap tuntutan ganti rugi harus diserlai perincian kerugian
dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa
perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut
tidak jelas/tidak sempurna. ";
k). Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa, mengambil gandum yang dipasok Penggugat, dan membagi hasil atas penjualan tepung terigu yang bahan bakunya dipasok oleh Penggugat. Dengan demkian Tergugat telah cidera janji/wanprestasi atas Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070;
Hal tersebut sejalan dengan Prof. Abdulkadir Muhamad, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perdata Indonesia, Penerbit: PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2000, halaman 203 dan 204, sebagai berikut:
"Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Ada tiga keadaan, yaitu:
Debitur tidak memenuhi prestasinya sama sekali;
Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru;
Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau
terlambat;"
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi atas Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070. Oleh karena itu Penggugat berhak untuk menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata Jo. Pasal 1244 KUH Perdata, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 1243 KUH Perdata:
"Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu
perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya."
Pasal 1244 KUH Perdata:
"Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya."
Berdasarkan wanprestasi Tergugat, maka Penggugat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian berupa biaya, rugi, dan bunga;
Bahwa dengan cidera janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian sejumlah Rp 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) sebagaimana terurai di atas.
Bahwa dikarenakan adanya kekhawatiran Tergugat akan mengalihkan atau mengasingkan barang-barang milik Penggugat yang digunakan oleh Tergugat selama persidangan perkara a quo masih berlangsung, yang berada pada Tergugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan meletakan sita jaminan terhadap barang-barang milik Penggugat yang digunakan oleh Tergugat (revindicatoir beslag) sebagaimana dimaksud dalam daftar terpisah yang akan Penggugat ajukan kemudian;
Bahwa selain itu, Penggugat memiliki persangkaan yang beralasan mengingat jumlah kewajiban Tergugat yang besar bahwa Tergugat akan melarikan diri dari tanggung jawabnya atau setidak-tidaknya hendak mengalihkan atau mengasingkan barang-barangnya dengan tujuan untuk menjauhkan dan/atau menghindar dari tanggung jawabnya kepada Penggugat sebelum perkara ini memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sehingga Penggugat tidak mendapatkan penggantian atas kewajiban dan kerugian sebagai akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi) dari Tergugat, serta untuk menjamin gugatan Penggugat tidak iIIusoir, maka Penggugat memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat meletakkan sita jaminan terhadap asset Tergugat (conservatoir beslag) sebagaimana dimaksud dalam daftar terpisah yang akan Penggugat ajukan kemudian;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Cilacap agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas barang-barang/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada pengadilan negeri tersebut supaya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 12 Desember 2006 No. 068.XII.06/Mp/jf antara PT Manunggal Perkasa dan PT Panganmas Inti Persada Jo. Perubahan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Perjanjian Kerjasama Usaha tanggal 15 Oktober 2008 No. 070.X.08/MP/Jf antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi terhadap perubahan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Perjanjian Kerjasama Usaha tanggal 15 Oktober 2008 No. 070.X.08/MP/Jf antara Penggugat dengan Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang-barang Penggugat yang berada pada Tergugat (revindicatoir beslag) dan sita jaminan terhadap asset Tergugat (conservatoir beslag);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang
dikemukakan Penggugat di dalam gugatannya kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa Penggugat menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan uang sewa dan mengambil pasokan gandum dari Penggugat. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam surat gugatan Penggugat, bagian Posita, halaman 4, huruf C, sebagai berikut :
"Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak pernah sekalipun melakukan pembayaran uang sewa maupun mengambil pasokan gandum yang telah ditawarkan Penggugat selama ini .. "
Namun demikian, Penggugat juga telah memohonkan pengesahan Perjanjian Sewa-Menyewa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam surat gugatan Penggugat, bagian Petitum, point 2, sebagai berikut :
"Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 12 Desember 2006 No. 068.XII.06/MP/jf antara PT Manunggal Perkasa dan PT Panganmas Inti Persada jo. Perubahan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Perjanjian Kerjasama Usaha tanggal 15 Oktober 2008 No.070.X.08/MP/jf antara Penggugat dengan Tergugat."
2. Bahwa antara posita dan petitum dalam gugatan Penggugat tersebut bertentangan dan tidak saling mendukung satu dengan yang lainnya. Dalam posita gugatannya, Penggugat menyatakan Tergugat tidak memenuhi kewajiban kepada Penggugat. Namun, dalam petitum, Penggugat juga meminta pengesahan perjanjian sewa-menyewa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat.
Walaupun perjanjian sewa-menyewa yang dimohonkan pengesahannya tersebut merupakan perjanjian yang mengakibatkan tidak dipenuhinya kewajiban Tergugat terhadap Penggugat, namun demikian permintaan Penggugat agar perjanjian tersebut disahkan telah mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
3. Bahwa posita dan petitum di dalam suatu gugatan harus saling mendukung dan tidak boleh bertentangan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.", Penerbit: Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, April 2008, halaman 452, sebagai berikut:
Sudah dijelaskan, posita dengan petitum gugatan harus saling
mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak
dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. "
4. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., menyatakan bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata Indonesia", Penerbit: Liberty, Yogyakarta, edisi Keempat, halaman 41, sebagai berikut : "Maka oleh karena itu Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas ("een duidelijke en bepaalde conclusie', pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut "obscuur libel" (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut. "
5. Berdasarkan hal tersebut, maka posita dan petitum yang tidak saling mendukung akan mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565 K/Sip/1973 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut ;
"Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima';
Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 8 ayat 3 RV, yang menyatakan:
"Upaya-upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu. "
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, mohon agar kiranya Majelis Hakim yang Terhormat berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT PREMATURE
7. Bahwa Penggugat menyatakan telah melakukan terguran-terguran baik lisan maupun secara tertulis kepada Tergugat agar mejalankan kewajibannya rnembayar uang sewa dan mengambil pasokan gandum dari Penggugat. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam gugatan Penggugat, bagian Posita, halaman 4, huruf d, sebagai berikut:
"Bahwa Penggugat telah melakukan teguran-teguran; baik secara lisan dan tertulis, kepada Tergugat melalui surat dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 12 Februari 2009 No. 066.II.09/MP/jf perihal Permintaan Penyelesaian Kewajiban. "
Selain itu, hal tersebut juga dinyatakan dalam gugatan Penggugat, bagian Posita, halaman 5, huruf g, sebagai berikut :
''Bahwa Penggugat kembali memperingatkan Tergugat untuk
melaksanakan kewajibarmya melalui Surat dari Penggugat kepada
Tergugat tanggal 19 Maret 2009 No.067.III.09/MP/jf perihal Peringatan Pelaksanaan Kewajiban."
8. Bahwa seorang Debitur baru dapat dinyatakan lalai apabila Debitur tersebut berdasarkan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1238 KUH Perdata, sebagai berikut :
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan
sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai. atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. "
9. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata, tentang gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.", Penerbit: Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, April 2008, halaman 454, yang menyatakan:
"Dasar timbulnya hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi ialah Pasal 1243 KUH Perdata, pada prinsipnya diperlukan proses ingebrekkestelling atau pernyataan lalai atau mora stelling (interpellatio).
Namun, proses tersebut dapat disinkronisasikan dengan jalan mencantumkan klausul yang menegaskan bahwa debitur langsung berada dalam keadaan wanprestasi yang menegaskan bahwa debitur langsung berada dalam keadaan wanprestasi tanpa memerlukan somasi lebih dahulu. Akan tetapi kalau dalam perjanjian, tidak ada klausul yang demikian, tetap diperlukan proses pemyataan lalai (ingebrekkestelling). Salah satu putusan klasik mengenai hal itu adalah putusan MA No.186K/Sip/1959, yang mengatakan, meskipun dalam perjanjian telah ditentukan secara tegas kapan pemenuhan perjanjian, namun menurut hukum debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur. "
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu penyataan atau akta sejenis dengan hal tersebut dari Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah lalai melaksanakan kewajibannya, seandainya pun ada - quod non-, untuk membayarkan sejumlah uang sewa dan mengambil pasokan gandum dari Penggugat;
10. Bahwa Penggugat memang pernah mengirimkan surat tertanggal 12 Februari 2009 No.066.II.09/MP/jf perihal Permintaan Penyelesaian
Kewajiban ("Surat Penggugat No. 066") tanggal 19 Maret 2009 No.067.III.09/MP/jf perihal Peringatan Pelaksanaan Kewajiban ("Surat
Penggugat No. 067") kepada Tergugat, dimana pada intinya
melalui kedua surat tersebut Penggugat memperingatkan Tergugat agar melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 12 Desember 2006 No.068.XII.06/MP/jf ("Perjanjian Sewa-Menyewa No. 068") jo. Perubahan Atas Perjanjian Sewa- Menyewa dan Perjanjian Kerja Sama Usaha tertanggal 15 Oktober 2008 No.070.X.08/MP/jf ("Perjanjian Sewa Menyewa dan Kerja Sama Usaha No. 070U) ;
11. Namun demikian, di dalam Surat Penggugat No. 066 dan Surat
Penggugat No. 067 tersebut, Penggugat sama sekali tidak pernah menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajibannya memenuhi Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerja Sama Usaha No. 070. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata dan Doktrin Hukum Yahya Harahap, maka gugatan Penggugat belum saatnya diajukan/prematur;
12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa gugatan Penggugat diajukan sebelum waktunya/prematur. Oleh karena itu, kami mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 19/Pdt.G/2009/PN.Clp tanggal 27 Oktober 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 12 Desember 2006 No. 068.XII.06/MP/jf antara PT Manunggal Perkasa dan PT Panganmas Inti Persada Jo. Perubahan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Perjanjian Kerjasama Usaha tanggal 15 Oktober 2008 No. 070.X.08/MP/jf antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang milik Penggugat dan barang milik Tergugat sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Clp;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 1.661.000,- (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan No. 197/Pdt/2010/PT.SMG tanggal 16 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 27 Oktober 2009, No. 19/Pdt.G/2009/PN.Clp yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan No. 4 tentang tuntutan ganti rugi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 12 Desember 2006 No. 068.XII.06/MP/jf antara PT Manunggal Perkasa dan PT Panganmas Inti Persada Jo. Perubahan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Perjanjian Kerjasama Usaha tanggal 15 Oktober 2008 No. 070.X.08/MP/jf antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang milik Penggugat dan barang milik Tergugat sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Clp;
Menyatakan petitum gugatan No. 4 mengenai tuntutan ganti rugi tidak dapat diterima;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 20 September 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 04 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 19/PDT.G/2009/PN.CLP yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Cilacap, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 2 November 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 16 November 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap putusan Judex Facti
Nomor: 197/PDT/2010/PT.Smg. dengan alasan - alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat menerima dalil pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana tercantum dalam putusannya halaman 4 alenia 4 yang berbunyi sebagai berikut;
"Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat belum
menetapkan dan menyepakati harga sewa untuk 6 (enam) bulan
terhitung sejak dimulainya jangka waktu sewa dan kerjasama,
sehingga dengan demikian tuntutan ganti rugi sejak Tergugat
lalai membayar sewa tidak dapat ditetapkan secara pasti dan oleh
karena itu dalil-dalil gugatan mengenai petitum tuntutan ganti rugi
patut dinyatakan tidak dapat diterima".
Berdasarkan pertimbangan tersebut Pemohon Kasasi/Tergugat sepakat
dengan pertimbanganya maka putusan Pengadilan Negeri petitum No.4
yang berbunyi;
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat
sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta Rupiah)" harus ditolak.
2. Bahwa Judex Facti telah keliru dan kurang cermat dalam memberikan
putusannya, karena di dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum apapun, akan tetapi
Pengadilan Tinggi Semarang langsung mengambil alih pertimbangan
hukum dari putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 19/Pdt.G/2009/
PN.CLP, tertanggal 27 Oktober 2009;
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat menolak dengan tegas pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dalam eksepsi dikarenakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak mempertimbangkan sama sekali dalil eksepsi yang diajukan Pemohon Kasasi /Tergugat yaitu;
3. Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat menyatakan Pemohon Kasasi/ Tergugat telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang sewa dan mengambil pasokan gandum dari Termohon Kasasi /Penggugat hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam surat gugatan Termohon Kasas/Penggugat bagian Posita halaman 4 huruf C sebagai berikut:
"Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak pernah sekalipun
melakukan pembayaran uang sewa maupun mengambil pasokan
gandum yang telah ditawarkan Penggugat selama ini "
Namun demikian Termohon Kasas/Penggugat juga telah memohonkan pengesahan perjanjian sewa menyewa yang terjadi antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasl/Tergugat.Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam surat gugatan Termohon Kasas/Penggugat bagian petitum point 2 sebagai berikut:
"Menyatakan sah dan mengikat perjanjian sewa menyewa tanggal 12 Desember 2006 No. 068 XII.06/MP/jf antara PT. Manunggal Perkasa dan PT. Panganmas Inti Persada jo. Perubahan Perjanjian Sewa Menyewa dan Perjanjian Kerjasama Usaha tanggal 15 Oktober 2008 No. 070.X.08/MP/jf antara Penggugat dengan Tergugat" .
4. Bahwa antara posita dan petitum dalam gugatan Termohon Kasasi/ Penggugat tersebut bertentangan dan tidak saling mendukung satu sama lainnya, dalam posita gugatanya Termohon Kasasl/ Penggugat menyatakan Pemohon Kasasi/Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada Termohon Kasasi/Penggugat. Namun dalam petitum Termohon Kasasi/Penggugat juga meminta pengesahan perjanjian sewa menyewa yang terjadi antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/ Tergugat;
Walapun perjanjian sewa menyewa yang dimohonkan pengesahannya
tersebut merupakan perjanjian yang mengakibatkan tidak terpenuhinya
kewajiban Pemohon Kasasi/Tergugat terhadap Termohon Kasasi/ Penggugat, namun demikian permintaan Termohon Kasasi/ Penggugat agar perjanjian tersebut disahkan telah mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
5. Bahwa posita dan petitum di dalam surat gugatan harus saling mendukung dan tidak boleh bertentangan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata, tentang gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan "Penerbit: Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, April 2008, halaman 452 sebagai berikut :
"Sudah dijelaskan posita dengan petitum gugatan, harus saling mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur".
6. Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, SH menyatakan bahwa tuntutan yang
tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya
tuntutan tersebut, Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam bukunya yang
berjudul "Hukum, Acara Perdata Indonesia" Penerbit : Liberty, Yogyakarta, edisi keempat, halaman 41 sebagai berikut:
Maka oleh karena itu Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas ("een duidelijke en bepaalde conclusie") Pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain yang disebut "obscuur libel" gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat
sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan, berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut";
7. Berdasarkan hal tersebut, maka posita dan petitum yang tidak saling
mendukung akan mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas/kabur
(obscuur libel) sehingga gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat diterima. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 21 Agustus 1974 Reg No. 565 K /Sip/1973 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut ;
"Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima".
Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 8 ayat 3 Rv. yang menyatakan:
"Upaya-upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas
dan tertentu"
8. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas bahwa gugatan Termohon
Kasasi/Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Oleh karena itu mohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada Bagian Eksepsi di atas, mohon
dianggap sebagai bagian yang integral dan tak terpisahkan dengan Bagian Dalam Pokok Perkara ini.
A. Pemohon Kasasi/Tergugat Telah Melaksanakan Kewajibannya Melakukan Pembayaran Uang Sewa-Menyewa.
9. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tidak memungkiri adanya kewajiban Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayarkan sejumlah uang sewa kepada Pemohon Kasasi/Penggugat sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perjanjian Sewa Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070, sebagai berikut:
Harga sewa ("Harga Sewa") ditetapkan dalam denominasi rupiah
untuk setiap 6 (enam) bulanan terhitung sejak dimulainya Jangka
Waktu Sewa dan Kerja Sama. Harga Sewa akan dituangkan dalam
suatu surat yang akan disepakati oleh Para Pihak secara terpisah.Harga sewa akan dibayar di muka untuk periode 6 (enam)
bulanan. Hal-hal lain yang berkaitan dengan cara pembayaran akan
dituangkan dalam suatu surat yang akan disepakati oleh Para Pihak
secara terpisah;
10.Bahwa berdasarkan kewajibannya tersebut, Pemohon Kasasi/ Tergugat telah melakukan pembayaran uang sewa-menyewa kepada Termohon Kasasi/ Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) (Bukti T-1) dan telah diterima dengan baik oleh Termohon Kasasi/ Penggugat;
11.Bahwa dengan dilaksanakannya pembayaran uang sewa sebesar
Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, maka
Pemohon Kasasi/Tergugat telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1234 KUHPerdata, yang menyatakan:
"Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu."
12. Adapun yang dimaksud dengan "memberikan sesuatu" dalam perjanjian
sewa-menyewa a quo adalah kewajiban Pemohon Kasasl/Tergugat untuk memberikan uang sewa yang merupakan hak Termohon Kasasl/Penggugat. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1560 KUHPerdata, yang menyatakan:
" Si penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
untuk memakai barang yang disewakan sebagai bapak rumah yang baik, sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang itu menurut perjanjian sewanya, atau jika tidak ada suatu perjanjian mengenai itu, menurut tujuan yang dipersangkakan berhubung dengan keadaan;
untuk membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan."
Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Aneka Perjenjian", Penerbit: Alumni, Bandung, 1982, halaman 55, yang menyatakan:
" Bagi si penyewa ada dua kewajiban utama, ialah:
memakai barang yang disewa sebagai seorang "bapak rumah yang baik", sesuai dengan tujuan yang dibedakan kepada barang itu menurut perjanjian sewanya;
membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian."
13.Bahwa M. Yahya Harahap, SH., juga menyatakan pendapat yang sama
dalam bukunya yang berjudul "Segi-segi Hukum Perjanjian", Penerbit: Alumni, Bandung, 1986, halaman 228, yang menyatakan:
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 1560 BW, si penyewa mempunyai
kewajiban:
Kewajiban pertama: membayar atau melunasi uang sewa sesuai
dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan."
14.Berdasarkan hal-hal tersebut, maka tidak benar dan keliru dalil
Termohon Kasasi/Penggugat dalam surat gugatannya, bagian Posita, butir 6, huruf C, halaman 4, yang menyatakan Pemohon Kasasl/ Tergugat sama sekali tidak pernah membayarkan uang sewa, sebagai berikut:
"Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak pernah sekalipun melakukan pembayaran uang sewa maupun mengambil pasokan gandum yang telah ditawarkan Penggugat selama ini. Sehingga dengan demikian Penggugat juga tidak pernah menerima bagian hasil penjualan tepung terigu karena bahan baku yang dipergunakan oleh Tergugat tidak pemah diambil dari Penggugat. "
Dengan demikian, maka tidak terbukti dalil Termohon Kasasi/Penggugat yang menyatakan Pemohon Kasasi/Tergugat telah melakukan wanprestasi, sebagaimana dinyatakan dalam surat gugatan Termohon Kasasi/Penggugat, bagian Posita, butir 7, halaman 8, sebagai berikut:
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi atas Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070. Oleh karena itu Penggugat berhak untuk menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata jo. Pasal 1244 KUH Perdata, yang masing-masing menyatakan:"
15. Berdasarkan uraian-uraian dan penjelasan-penjelasan di atas, terbukti Pemohon Kasasi/Tergugat telah melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No.070. Oleh karena itu, jelas salah dan keliru dalil Termohon Kasasi/ Penggugat yang menyatakan Pemohon Kasasi/Tergugat wanprestasi karena tidak mernbayar uang sewa kepada Termohon Kasasi/ Penggugat. Dengan demikian, maka kami mohon agar Mahkamah Agung yang terhormat berkenan memutuskan menolak gugatan Termohon Kasasl/Penggugat;
B. Tidak Tercapainya Kesepakatan Mengenai Jenis dan Kualifikasi Gandum antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi /Tergugat.
16. Bahwa antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasl/Tergugat telah tercapai kesepakatan mengenai sewa-menyewa yang tertuang dalam Perjanjian Sewa-Menyewa No. 068 tertanggal 12 Desember 2006, yang kemudian diamandemen dalam Perjanjian Sewa- Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070 tertanggal 15 Oktober 2008;
17. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sepakat untuk mengambil pasokan gandum dari Termohon Kasasi/Penggugat sebagai bahan baku tepung terigu. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian Sewa Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070,sebagai berikut:
"Operator setuju untuk menerima pasokan gandum sebagai bahan baku tepung terigu yang akan dilakukan oleh Pemilik Aset, sesuai dengan jenis, kualitas dan spesifikasi teknis lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh Operator, dengan minimum ton per tahunnya ditentukan dalam surat terpisah."
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa pasokan gandum dan Termohon Kasasi/Penggugat kepada Pemohon Kasasi/Tergugat harus sesuai dengan jenis, kualitas, dan spesifikasi teknis lainnya;
18.Bahwa selama ini tidak pernah tercapai kesepakatan antara Termohon
Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat mengenai harga, jenis, dan spesifikasi gandum yang akan dipasok oleh Termohon Kasasi/ Penggugat. Hal tersebut juga sudah pernah disampaikan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam Surat No. 023/PIPIYM/ll-09 tertanggal 27 Februari 2009, sebagai berikut:
"Namun demikian, khusus untuk masalah pembelian gandum dari Pemilik Aset, perlu kami beritahukan bahwa -sebagaimana telah kami sampaikan juga dalam beberapa pertemuan yang diadakan dengan pemilik Aset-pada dasarnya kami tidak pernah ada kata sepakat khususnya untuk masalah harga gandum dan spesifikasi gandum. Khusus untuk gandum, terdapat beberapa spesifikasi gandum yang harus dipenuhi Pemilik Aset sesuai dengan spesifikasi yang kami tetapkan. Hal ini penting untuk dipatuhi, karena perbedaan sedikit saja pada spesifikasi gandum dari yang ditetapkan, akan mempengaruhi hasil produksi kami. "
19. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tidak dapat menjalankan kewajibannya apabila jenis dan kualitas gandum yang ditawarkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat selalu berada di bawah standar kualitas gandum yang selalu digunakan Pemohon Kasasi/Tergugat. Penggunaan suplai gandum dan Termohon Kasasi/Penggugat hanya akan mengakibatkan penurunan kualitas tepung hasil produksi Pemohon Kasasi/Tergugat;
20.Bahwa agar Pemohon Kasasi/Tergugat dapat menjalankan prestasinya dalam Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070, maka prestasi Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut harus merupakan prestasi yang sifatnya sudah tertentu atau dapat ditentukan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan:
"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal."
21.Prof. Dr. Abdulkadir Muhammad, SH., menyatakan prestasi dalam suatu perikatan harus sudah tertentu atau dapat ditentukan agar debitur dapat
menjalankan perikatan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam bukunya yang berjudul "Hukum Perdata Indonesia", Penerbit: PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung 2002, halaman 202 dan 203, sebagai berikut:
"Prestasi adalah objek perikatan. Supaya objek itu dapat dicapai, dalam arti dipenuhi oleh debitur, maka perlu diketahui sifat-
sifatnya, yaitu:
(1) Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Hal ini memungkinkan debitur memenuhi perikatan. Jika prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig)."
22.Bahwa dalam Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070 dinyatakan secara tegas jenis, kualitas, dan spesifikasi gandum akan
ditentukan kemudian. Namun demikian, pada kenyataannya tidak pernah
tercapai kesepakatan antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat mengenai jenis, kualitas, dan spesifikasi gandum tersebut. Oleh karena itu, prestasi Pemohon Kasasi/Tergugat dalam perjanjian ini belumlah dapat ditentukan, yakni mengambil pasokan gandum dengan jenis, kualitas, dan spesifikasi yang bagaimana? Dalam kualitas seperti apa?
23.Bahwa oleh karena tidak pernah tercapainya kesepakatan mengenai harga, jenis, dan kualitas gandum antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat maka Pemohon Kasasi/ Tergugat tidak dapat menjalankan prestasinya dalam pejanjian a quo. Hal tersebut bukan semata-mata dikarenakan kesalahan Pemohon Kasasi/Tergugat yang dengan sengaja tidak mengambil pasokan gandum dan Termohon Kasasi/ Penggugat;
24.Berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas bahwa Pemohon Kasasi/ Tergugat tidak dapat menjalankan kewajibannya mengambil pasokan gandum dari Termohon Kasasi/Penggugat karena memang tidak pernah tercapai kesepakatan mengenai harga, jenis, dan kualitas gandum. Selain itu, oleh karena jenis dan kualitas gandum belum ditentukan dalam Perjanjian Sewa-Menyewa dan Kerjasama Usaha No. 070, maka prestasi Pemohon Kasasi/Tergugat dalam perjanjian a quo bukan merupakan prestasi yang tertentu. Oleh karena itu, kami mohon agar Mahkamah Agung yang Terhormat berkenan memberi putusan menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat;
C. Sita laminan Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum.
25.Bahwa permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat tidak berdasarkan hukum (onrechtmatig of ongegrond) karena Termohon Kasasi/Penggugat sama sekali tidak memerinci barang-barang Termohon Kasasi/Penggugat yang dimohonkan sita jaminan tersebut. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 226 HIR yang menyatakan
"Barang yang hendak disita itu harus dinyatakan dengan seksama dalam permintaan itu".
26.Bahwa selain itu Pemohon Kasasi/Tergugat juga telah menjalankan usahanya dimana saat ini Pemohon Kasasi/Tergugat telah memiliki pangsa pasar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan produk tepung Pemohon Kasasi/Tergugat telah dikenal dan digunakan oleh masyarakat Indonesia dari berbagai golongan, mulai dari golongan masyarakat bawah, menengah sampai dengan golongan atas. Dengan demikian Pemohon Kasasi/Tergugat tidak mungkin berniat melarikan barang barang milik Termohon Kasasi/ Penggugat demi menghindar dari kewajiban pembayaran uang sewa kepada Termohon Kasasi/Penggugat. Oleh karena itu permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Termohon Kasasi/Penggugat tidak sejalan dengan Pasal 227 HIR yang menyatakan;
"jika ada prasangka yang beralasan bahwa orang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum dijalankan, mencari daya upaya guna menggelapkan atau melarikan barangnya baik yang tetap maupun yang tidak tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang "
27.Berdasarkan hal tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Semarang tentang Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang milik Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 19/Pdt.G/2009/PN.Smg adalah tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 226 dan 227 HIR, oleh karena itu kami mohon agar Mahkamah Agung yang terhormat mengangkat Sita Jaminan/menyatakan Sita Jaminan Tidak Sah.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;
Bahwa tuntutan ganti rugi sudah tepat tidak dapat diterima karena belum ada kesepakatan mengenai harga sewa setiap 6 bulan;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi lainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.PANGANMAS INTI PERSADA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.PANGANMAS INTI PERSADA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2011 oleh I MADE TARA, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M. ZAHARUDDIN UTAMA, SH., MM., dan Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH., MA., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd./ H.M. ZAHARUDDIN UTAMA, SH., MM. ttd./ I MADE TARA, SH.
ttd./ Prof. Dr. VALERINE J.L.
KRIEKHOFF, SH., MA.
Panitera Pengganti,
Biaya Kasasi : ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
Materai ………………….. : Rp. 6.000,-
Redaksi …………………. : Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi…….. : Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003