978/Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO PURWANTO als EKO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EKO PURWANTO als EKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO PURWANTO als EKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) ) buah baju kaos lengan pendek warna putihmerk joger bertuliskan BALI; - 1 ( satu ) buah bed cover motif bunga-bunga warna biru; - 1 ( satu ) buah bantal warna putih; - 1 ( satu ) buah kasur bergambar hello kitty warna biru; - 1 (satu) buah baju kaos dalam warna putih ; - 1 (satu) buah celana panjang kain warna merah motif bunga-bunga ; - 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru motif garis-garis pada lengan ; - 1 (satu) buah celana pendek warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan.. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa dilangsungkan didalam gedungnya di Denpasar telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EKO PURWANTO als EKO
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur/tgl lahir : 37 tahun/31 Juli 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Sedap Malam Gg.I No.5 Kodya Denpasar ;
A g a m a : Islam ;
Pendidikan : SD ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016;
3.Diperpanjnag oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2016;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2016 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 2 Desember 2016;
6. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 3 Desember 2016 s/d tanggal 31 Januari 2017 ;
7. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 1 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 3 Maret 2017 ;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama : IBM Sutedja Putra, SH., Ida bagus Made Adnyana, SH., Frety Susana Kaseger, SH., ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca, mempelajari dan melihat surat-surat dan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 17 Januari 2017, No.Reg.Perk.PDM:0989/DENPA/TPL/11/2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa EKO PURWANTO ALS. EKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan “ sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) U.U.R.I. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EKO PURWANTO ALS. EKO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) ) buah baju kaos lengan pendek warna putihmerk joger bertuliskan BALI;
- 1 ( satu ) buah bed cover motif bunga-bunga warna biru;
- 1 ( satu ) buah bantal warna putih;
- 1 ( satu ) buah kasur bergambar hello kitty warna biru;
- 1 (satu) buah baju kaos dalam warna putih ;
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna merah motif bunga-bunga ;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru motif garis-garis pada lengan ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan agar terdakwa EKO PURWANTO ALS. EKO membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa :
Menyatakan saudara Terdakwa EKO PURWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh saudara Jaksa Penuntut Umum ;
Mebebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa EKO PURWANTO dari semua Dakwaan dan Tuntutan;
Membebaskan Terdakwa EKO PURWANTO dari tahanan;
Memerintahkan agar Terdakwa menjalani perawatan dan pengobatan secara intensif atas gangguan jiwa yang diderita;
Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan surat Dakwaan tertanggal 25 Oktober 2016 dibawah Register perkara No. Reg. PDM.989/Denpa./TPL/11/2016 sebagai berikut :
DAKWAAN:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa EKO PURWANTO ALS. EKO, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam bulan Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita, pada tanggal 9 Maret 2016 sekira jam 14.00 wita, dan pada hari dan pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bulan Maret 2016 dan bulan Mei 2016 dan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Sedap Malam Gg I No.5, Kodya Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada siang hari dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di lantai II rumah tepatnya di Jl. Sedap Malam Gg I No.5, Kodya Denpasar, anak korban Rena Oktavia sedang tidur-tiduran seorang diri sambil menonton televisi, kemudian datang terdakwa yang merupakan Orang tua kandung anak korban sesuai dengan surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 848.0122255 tanggal 17 Desember 2010, lalu tiduran disamping anak korban, kemudian terdakwa memegang kemaluan dari anak korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa melepas celana yang anak korban pakai dan terdakwa juga melepaskan celana terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, hingga terdakwa mengeluarkan air mani (sperma), kemudian pada tanggal 9 Maret 2016 saat siang hari dan keadaan rumah sepi kemudian terdakwa mendekati anak korban lalu terdakwa melepas celana yang anak korban pakai dan terdakwa juga melepaskan celana terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, hingga terdakwa mengeluarkan air mani (sperma), kemudian pada akhir bulan Mei 2016 saat anak korban berada didalam kamar sepupunya yang biasa dipanggil Noval, lalu datang terdakwa dan langsung memegang kemaluan dari anak korban, kemudian terdakwa melepas celana yang anak korban pakai dan terdakwa juga melepaskan celana terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, hingga terdakwa mengeluarkan air mani (sperma), kemudian sekira awal bulan Juli 2016 bertempat di Desa Mategal RT 09 Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur saat rumah sepi terdakwa melakukan perbuatan yang sama lagi kepada anak korban ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2016 sekira jam 20.00 wita saat Anak korban nonton televisi sambil tidur-tiduran, tiba-tiba dari arah kemaluan anak korban mengeluarkan darah, lalu terdakwa dan Ahli Simun mengajak anak korban kerumah sakit dan dilakukan pemeriksaan daerah kelamin didapatkan:
Tampak perdarahan aktif dari liang senggama ;
Bagian luar : Tidak terdapat memar pada bibir kemaluan ;
Selaput dara : Terdapat robekan pada arah jam lima, enam, dan tujuh, mencapai dasar yang menunjukkan tanda-tanda kemerahan dan perdarahan aktif ;
Pada saluran liang senggama samping kiri atas ditemukan robekan dengan perdarahan aktif.
Sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : UK.01.15/IV.E.19/VER/432/2016 tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ida Bagus Putu Alit, Sp.F. DFM dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Pada perempuan, berusia kurang lebih delapan tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ditemukan tanda-tanda penetrasi tumpul berupa robekan selaput dara dan robekan pada dinding saluran liang senggama. Pada korban juga ditemukan kadar hemoglobin darah yang rendah akibat perdarahan.
Bahwa sebelum melakukan perbuatannya tersebut terdakwa mengatakan kepada anak korban “Jangan bilang Mama ya!” ;
Bahwa anak korban Rena Oktavia saat kejadian ternyata usianya 8 tahun dan 4 (empat ) bulan sesuai dengan tanggal lahir pada surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 848.0122255 tanggal 17 Desember 2010 yakni 16 Oktober 2007.
Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) U.U.R.I. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa EKO PURWANTO ALS. EKO, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam bulan Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita dan pada tanggal 9 Maret 2016 sekira jam 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016 dan bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Sedap Malam Gg I No.5, Kodya Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada siang hari dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di lantai II rumah tepatnya di Jl. Sedap Malam Gg I No.5, Kodya Denpasar, terdakwa sedang menonton televisi kemudian datang anak korban Rena Oktavia yang mendekati terdakwa yang merupakan Orang tua kandung anak korban sesuai dengan surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 848.0122255 tanggal 17 Desember 2010 lalu memeluk terdakwa dengan posisi anak korban berada diatas tubuh terdakwa dengan posisi tengkurap, selanjutnya terdakwa mencium pipi anak korban, mengetahui kondisi rumah yang sepi kemudian terdakwa langsung memegang kemaluan anak korban dengan jari-jari tangan kiri terdakwa dari luar celana anak korban dari arah selangkangan dibawah pantat anak korban, selanjutnya terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh anak korban dengan tangan kiri, kemudian terdakwa menggeser anak korban tepat berada diatas tubuh terdakwa dan kemaluan terdakwa tepat berada dibawah kemaluan Anak korban, lalu terdakwa membuka celana yang dipakainya, setelah itu terdakwa menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan anak korban sampai menguluarkan air mani (sperma) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2016 sekira jam 14.00 wita bertempat di dalam rumah tepatnya di Jl. Sedap Malam Gg I No.5, Kodya Denpasar Anak korban sedang tidur-tiduran nonton televisi, melihat hal tersebut dan mengetahui kondisi rumah sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan perbuatan yang sama seperti sebelumnya, lalu terdakwa mendekati anak korban dan duduk disebelah kiri anak korban, selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangan kirinya ke kemaluan anak korban sampai terdakwa terangsang dan mengeluarkan air maninya (sperma) ;
Bahwa sebelum melakukan perbuatannya tersebut terdakwa mengatakan kepada anak korban “Jangan bilang Mama ya!” ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2016 sekira jam 20.00 wita saat Anak korban nonton televisi sambil tidur-tiduran, tiba-tiba dari arah kemaluan anak korban mengeluarkan darah, lalu terdakwa dan Ahli Simun mengajak anak korban kerumah sakit dan dilakukan pemeriksaan daerah kelamin didapatkan:
Tampak perdarahan aktif dari liang senggama ;
Bagian luar : Tidak terdapat memar pada bibir kemaluan ;
Selaput dara : Terdapat robekan pada arah jam lima, enam, dan tujuh, mencapai dasar yang menunjukkan tanda-tanda kemerahan dan perdarahan aktif ;
Pada saluran liang senggama samping kiri atas ditemukan robekan dengan perdarahan aktif.
Sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : UK.01.15/IV.E.19/VER/432/2016 tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ida Bagus Putu Alit, Sp.F. DFM dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Pada perempuan, berusia kurang lebih delapan tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ditemukan tanda-tanda penetrasi tumpul berupa robekan selaput dara dan robekan pada dinding saluran liang senggama. Pada korban juga ditemukan kadar hemoglobin darah yang rendah akibat perdarahan.
Bahwa anak korban Rena Oktavia saat kejadian ternyata usianya 8 tahun dan 4 (empat ) bulan sesuai dengan tanggal lahir pada surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL. 848.0122255 tanggal 17 Desember 2010 yakni 16 Oktober 2007.
Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) U.U.R.I. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) ) buah baju kaos lengan pendek warna putihmerk joger bertuliskan BALI;
- 1 ( satu ) buah bed cover motif bunga-bunga warna biru;
- 1 ( satu ) buah bantal warna putih;
- 1 ( satu ) buah kasur bergambar hello kitty warna biru;
- 1 (satu) buah baju kaos dalam warna putih ;
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna merah motif bunga-bunga ;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru motif garis-garis pada lengan ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, selain mengajukan barang bukti tersebut di atas juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. RENA OKTAVIA : di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah ayah kandung Anak korban ;
- Bahwa Anak korban pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan benar keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik;
Bahwa umur Anak korban sekarang 9 tahun Saksi pelajar kelas 4 SD 8 Kesiman Denpasar;
Bahwa Anak korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Denpasar ;
Bahwa Anak korban tidur dengan bapak Anak korban (terdakwa) ;
Bahwa Anak korban pernah disetubuhi oleh bapaknya (terdakwa) beberapa kali
Bahwa disetubuhi maksudnya tempat pipis (kemaluan) bapak (terdakwa) pernah dimasukkan ke wuk (kemaluan) Anak korban ;
Bahwa yang pertama dilakukan pada bulan Pebruari 2016, kemudian pada hari Nyepi bulan Maret 2016, Bulan Mei 2016 sebelum pulang ke Jawa dan Juli 2016 di Jalan Sedap Malam tempat Anak korban tinggal ;
Bahwa Anak korban digituin bapak (terdakwa) saat rumah dalam keadaan sepi tidak ada orang ;
Bahwa Anak korban merasakan sakit saat tempat pipis (kemaluan) bapak (terdakwa) masuk ke wuk (kemaluan) Anak korban ;
Bahwa benar saat digituin bapak (terdakwa) Anak korban selalu dalam posisi tidur ;
Bahwa Anak korban dapat perdarahan pada tanggal 17 Juli 2016, Anak korban dianter bapak (terdakwa) dan kakeknya kerumah sakit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
2. ENDY WINANTO: di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan benar keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik;
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari anak korban Rena Oktavia ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira pukul 22.30 wita di Jl. Sedap Malam Gg. I No. 5 Denpasar;
- Bahwa saksi yang melaporkan peristiwa pelecehan seksual tersebut ;
Bahwa yang menjadi korban anak yang bernama Rena Oktavia ;
Bahwa saat saksi tiba di Rumah Sakit saksi bertemu dengan dokter yang memeriksa saksi korban Rena Oktavia, saksi Rabiatun (ibu anak korban) dan terdakwa ;
Bahwa saat itu dokter pemeriksa mengatakan bahwa anak korban Rena Oktavia mengalami pelecehan seksual yang mengakibatkan robeknya selaput darah ;
Bahwa mendengar hal tersebut keluarga anak korban Rena Oktavia mengatakan akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan ;
Bahwa benar saat itu terdakwa hanya diam saja, tidak terlihat terkejut atau marah mengetahui anak kandungnya mengalami pelecehan seksual ;
Bahwa benar selanjutnya saksi kekantor untuk membuat laporan peristiwa tersebut, beberapa saat kemudian kembali ke rumah sakit untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut namun saat itu saksi tidak bertemu dengan terdakwa, dan menurut keterangan saksi Rabiatun terdakwa sudah pergi ;
Bahwa benar rekan rekan saksi dari kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap terdakwa menuju ke Jawa, kemudian saksi mendapat informasi terdakwa kabur ke Lombok ;
Bahwa benar terdakwa melarikan diri dan baru tertangkap kurang lebih seminggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
3. RABIATUN HADAWIYAH als. ATUN: di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari anak korban Rena Oktavia, dan anak korban Rena Oktavia adalah anak kandung saksi ;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan benar keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia mengalami perdarahan pada tanggal 17 Juli 2016, kemudian saksi ditelpon langsung saksi lalu datang ke Bali dua hari setelah ditelepon ;
- Bahwa saat di rumah sakit saksi dan terdakwa dipanggil oleh dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban Rena Oktavia, dan dokter mengatakan anak korban Rena Oktavia mengalami pelecehan seksual ;
- Bahwa pihak keluarga tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan ;
- Bahwa saat mendengar penjelasan dari dokter tersebut terdakwa hanya diam dan setelah mendengar penjelasan dokter tersebut, kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terdakwa menghilang ;
- Bahwa saat menghilang terdakwa sempat menghubungi saksi dan bilang bukan terdakwa pelakunya, kalau memang bukan pelakunya saksi suruh terdakwa pulang dan menyelesaikan masalah namun saksi tunggu-tunggu terdakwa tidak datang juga ;
- Bahwa saat menghilang terdakwa mengatakan ke saksi pergi ke Semarang ternyata penyidik mengatakan terdakwa ada di Lombok ;
- Bahwa saat dirumah sakit saksi sempat ngobrol dengan anak korban Rena Oktavia tetapi anak korban Rena Oktavia belum mau berbicara ;
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap anak korban Rena Oktavia mau bilang tentang apa yang dialami, tetapi sebelum ngomong anak korban Rena Oktavia bilang Mak jangan marah ya, setelah saksi bilang iya anak korban Rena Oktavia bercerita seperti yang diterangkan dipersidangan ;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia ada bilang sakit saat dimasukkan kemaluan bapak ke kemaluan anak korban Rena Oktavia ;
- Bahwa terdakwa kesehariannya peminum ;
- Bahwa setelah kejadian sikap anak korban Rena Oktavia kepada terdakwa berubah dari sayang lengket menjadi takut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
4. SUAMI als MAMAK: di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa anak korban Rena Oktavia adalah cucu saksi, yang merupakan anak kandung dari terdakwa ;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia mengalami perdarahan pada tanggal 17 Juli 2016 ;
- Bahwa saat kejadian anak korban Rena Oktavia dibawa oleh terdakwa dan kakeknya ke rumah sakit ;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia dioperasi akibat kejadian tersebut ;
- Bahwa hubungan saksi dan anak korban Rena Oktavia sangat dekat ;
- Bahwa setelah terdakwa ditangkap anak korban Rena Oktavia pernah digituan bapak di Jawa sebentar ;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia biasa tidur dengan saksi tetapi kalau bapaknya ada anak korban Rena Oktavia tidur dengan bapaknya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
5. SIMUN: di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa anak korban Rena Oktavia adalah cucu saksi, yang merupakan anak kandung dari terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan benar keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia mengalami perdarahan pada tanggal 17 Juli 2016 ;
- Bahwa saat kejadian anak korban Rena Oktavia dibawa oleh terdakwa dan saksi ke rumah sakit ;
- Bahwa benar sehari-hari anak korban Rena Oktavia tinggal dengan saksi dan neneknya ;
- Bahwa saksi tinggal di Jalan Sedap malam Gg.I, No. 5 Denpasar ;
- Bahwa terdakwa sering bolak balik Jawa Bali terkait dengan pekerjaan terdakwa ;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia biasa tidur dengan neneknya tetapi kalau bapaknya ada anak korban Rena Oktavia tidur dengan bapaknya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
6. SUTINI: di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari anak korban Rena Oktavia ;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia mengalami perdarahan pada tanggal 17 Juli 2016 ;
- Bahwa saat kejadian anak korban Rena Oktavia dibawa oleh terdakwa dan kakeknya ke rumah sakit ;
- Bahwa sehari-hari anak korban Rena Oktavia tinggal dengan saksi dan neneknya ;
- Bahwa saksi tinggal di Jalan Sedap malam Gg.I, No. 5 Denpasar ;
- Bahwa terdakwa sering bolak balik Jawa Bali terkait dengan pekerjaan terdakwa ;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia biasa tidur dengan neneknya tetapi kalau bapaknya ada anak korban Rena Oktavia tidur dengan bapaknya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
7. dr. IDA BAGUS PUTU ALIT, SpF.DFM.(AHLI): di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Ahli yang melakukan pemeriksaan medis terhadap anak korban Rena Oktavia ;
- Bahwa Ahli yang menginformasikan (melaporkan) kejadian yang menimpa anak korban Rena Oktavia kepada Ahli Endy Winanto yang merupakan penyidik unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, hal tersebut Ahli lakukan karena dari pihak keluarga anak korban Rena Oktavia tidak mau melaporkan kejadian tersebut dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan ;
- Bahwa anak korban Rena Oktavia datang kerumah sakit merupakan rujukan dari RS Puri Raharja dengan perdarah aktif dari liang senggama, Hasil labratorium kadar Hb darah 6 mg% yang menunjukkan keadaan darurat medis pada anak, Keadaan gawat ini memerlukan penanganan segera dengan transfusi darah dan mencari sumber perdarahan, Pada pemeriksaan ditemukan sumber perdarahan dari liang senggama sehingga memerlukan penanganan penjahitan luka pada liang senggama samping kiri oleh dr Ahli Kebidanan;
- Bahwa pada pemeriksaan didapatkan : Tanda kelamin sekunder dengan Skala Tunner II-III yang sesuai dengan umur 8 sampai 9 tahun. Tidak ditemukan luka-luka pada tubuh korban. Pada pemeriksaan alat kelamin oleh dr Ahli Kebidanan didapatkan : perdarahan aktif dari liang senggama. Ditemukan robekan selaput dara sampai ke dasar pada arah jam lima, enam dan tujuh yang menunjukkan tanda kemerahan dan perdarahan aktif. Ditemukan juga pada saluran liang senggama samping kiri bagian atas robekan dengan perdarahan aktif. Kadar Hg darah 6 mg%;
Bahwa robekan selaput dara dan dinding liang senggama disebabkan oleh penetrasi benda keras tumpul ke liang senggama. Penetrasi ini cukup dalam sehingga melewati lubang selaput dara dan bagian atas saluran liang senggama. Dari lokasi robekan liang senggama bagian atas dapat diperkirakan benda keras tumpul yang memasuki liang senggama antara 8 sampai 10 sentimeter. Sedangkan bentuk robekan selaput dara adalah robekan complete sampai kedasar yang masih menunjukkan tanda peradangan. Untuk robekan pada dinding liang senggama adalah robekan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Bahwa perdarahan aktif bersumber dari robekan dinding liang senggama samping kiri atas. Perdarahan aktif ini disebabkan oleh robekan tersebut mengenai pembuluh darah yang terletak pada bagian dibawah selaput lendir dinding liang senggama yang banyak memiliki pembuluh darah. Perdarahan aktif ini yang menyebabkan kadar Hb darah yang hamper kritis dan memerlukan perawatan segera;
Bahwa terdapat perbedaan anatomi dan fisiologi vagina anak-anak dengan orang dewasa, vagina adalah bagian tubuh yang tergantung dengan hormon esterogen dimana anak-anak belum dihasilkan secara sendiri hormone tersebut sedangkan pada orang dewasa (setelah menstruasi) hormone ini dihasilkan oleh indung telur, vagina pada anak-anak dari ukurannya lebih pendek sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) cm dan selaput lendirnya relative lebih tipis dengan sel-sel permukaan berbentuk kolumner serta lebih sedikit mengeluarkan Lendir, sedangkan pada vagina orang dewasa lebih panjang sekitar 9 (sembilan) sampai dengan 12 (duabelas) cmdan selaput lendirnya lebih tebal dan lebih berlendir karena dipengaruhi oleh hormone esterogen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
8. dr. IDA BAGUS PUTU ALIT, SpF.DFM.(AHLI): di bawah sumpah menerangkan:
- Bahwa Ahli yang melakukan pemeriksaan Polygraph atau lie detector terhadap terdakwa ;
- Bahwa Polygraph atau Lie detector adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan instrumen polygraph untuk mengetahui indikasi kebohongan subyek dalam menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan kasus yang terjadi (Pertanyaan Relevant), dengan jawaban subyek adalah ya atau tidak;
- Bahwa dengan Instrumen Polygraph ( Lie Detector ) dan itu merupakan tugas ahli sebagai examiner atau pemeriksa dan juga merupakan keahlian ahli dalam mengoperasikan peralatan serta pemeriksaan terhadap subyek berdasarkan keahlian dan surat terlampir;
- Bahwa adapun prosedurnya melalui tahapan sebagai berikut :
a. Harus ada surat permintaan pemeriksaan melalui surat permintaan resmi dari penyidik.
b. Pelaksanaan pemeriksaan :
1) Tempat pemeriksaan.
Tempat pemeriksaan harus bebas dari gangguan kebisingan dan ruang tertutup.
2) Subyek yang diperiksa dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani dan tidak dibawah umur.
3) Instrumen yang digunakan dengan piranti keras LX 4000 W Polygraph Workstation dan piranti lunak LX 4000 Polygrph System Version 11.1.4.
4) Metode pemeriksaan mempergunakan metode Global Diagnostic Evaluation Value, meliputi : wawancara, pemeriksaan polygraph dan evaluasi hasil pemeriksaan.
a) Dalam wawancara ditanyakan latar belakang, riwayat kesehatan, fakta kasus dan mulai menyusun pertanyaan.
b) Dalam pemeriksaan polygraph sensor dan instrumen mulai dipasang pada tubuh subyek dan mulai diajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan metode yang digunakan untuk mendapatkan hasil reaksi tubuh yang direkam delam bentuk grafik dalam komputer.
c) Dalam evaluasi hasil pemeriksaan, examiner mulai mengevaluasi hasil dari wawancara dan mulai menganalisa grafik atau chart untuk memberikan hasil kesimpulan dari subyek yang diperiksa.
- Bahwa akurasi tes uji kebohongan / polygraph rata-rata dari 98 % berdasarkan referensi dari APA (American Polygraph Assosiasion). Kemudian kesimpulan dari hasil pemeriksaan polygraph adalah :
a. NDI ( No Dececption Indicated / Tidak Terindikasi Berbohong ).
b. DI ( Deception Indicated / Terindikasi Berbohong )
c. Inconclusive / Tidak menyakinkan berbohong
- Bahwa sesuai dengan ASTM (American Society for Testing and Materials), 2005 tentang Pemeriksaan Polygraph, ada beberapa jenis teknik pemeriksaan yang sudah tervalidasi antara lain : MGQT (Modified General Question Technique), ZCT (Zone Comparison Technique) dan lain-lain, dan di dalam tahapan pemeriksaan polygraph terdapat susunan pertanyaan – pertanyaan sesuai metode yang digunakan. Adapun jenis – jenis pertanyaan yang terdapat pada masing – masing teknik di atas antara lain ; pertanyaan Relevant (R), pertanyaan Control (C), Pertanyaan Irrelevant (IR), Pertanyaan Sacrifice Relevant (SR), dan pertanyaan Symptomatic (SYM). Dalam pemeriksaan terhadap subyek Sdr. EKO PURWANTO
- Bahwa Ahli yang mengeluarkan Surat Pemeriksaan Polygraph sehubungan dengan kasus/perkara Tindak Pidana Pencabulan Korban atas nama Sdri Rena Oktavia No. Lab : 693/FDF/2016 tertanggal 19 Agustus 2016.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan mengajukan 1 (satu) orang saksi yang meringankannya atau saksi ade charge :
1. DR. LELY SETYAWATI : di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ;
- Bahwa saat saksi periksa terdakwa menyatakan menyesali perbuatan yang dilakukannya pada anak kandungnya sendiri;
- Bahwa terdakwa saat diwawancara mengakui telah memasukkan jari tangannya ke kemaluan anak korban Rena Oktavia dan menggesek-gesekkan kemaluan terdakwa pada kemaluan anak korban Rena Oktavia;
- Bahwa selama menikah dengan saksi Rabiatun terdakwa pernah selingkuh dan diketahui oleh istrinya ;
- Bahwa terdakwa sering mengalami letupan perasaan yang berlebihan misalnya menjadi sangt bersemangat untuk bekerja, ingin mentraktir teman-temannya, dibarengi dengan nafsu seksual yang sangat tinggi dan kurang tidur ;
- Bahwa terdakwa memiliki emosi perasaannya juga sering meledak-ledak, sangat sensitive dan mudah terpancing ;
- Bahwa masa kecil terdakwa diakuinya sebagai masa-masa yang suram, terdakwa dikenal sebagai nak yang nakal, suka bolos sekolah, dan sering keluyuran, hingga beberapa kali celaka, misalnya jatuh dari pohon juwet dekat rumah terdakwa, saat itu tidak ada gangguan yang berarti hanya semboyongan sebentar dan bisa jalan lagi;
- Bahwa benar terdakwa pernah mengalami peristiwa dimana saat duduk di kelas 3 SD saat umur terdakwa 9 tahun ada laki-laki dewasa yang melakukan sodomi terhadap terdakwa, yang saat itu terdakwa takut melaporkan karena kuatir orang tuanya marah ;
- Bahwa jika hasrat atau keinginan seksual terdakwa keluar maka saat itu juga terdakwa harus melampiaskannya ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan terdakwa mengalami gangguan Bipolar Tipe 2 dengan Episode kini Depresi, tanpa gejala Psikotik yang memerlukan penanganan dan terapi secara holisti, dengan melibatkan terperiksa dan keluarganya ;
- Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara sadar ;
- Bahwa saksi merupakan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban Rena Oktavia sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Psychiatricum Pro Justisia Nomor : 07/G.19/IX/Visum/2016 tanggal 15 September 2016 sesuai yang ditunjukkan ;
- Bahwa saat ini anak korban Rena Oktavia sudah terlihat ceria dan biasa lagi namun yang mengkhawirkan saat dewasa anak korban Rena Oktavia akan mengingat lagi peristiwa yang dialaminya saat ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan benar keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik ;
Bahwa anak korban Rena Oktavia adalah anak kandung terdakwa dengan saksi Rabiatun Hadawiyah Als. Atun ;
- Bahwa terdakwa pernah memasukkan jari dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan anak korban Rena Oktavia;
- Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada bulan Pebruari 2016, bulan Mei dan bulan Juli 2016 saat pulang ke Jawa ;
- Bahwa benar sebelum melakukan perbuatannya terdakwa mengatakan kepada anak korban Rena Oktavia jangan bilang sama Mamak ;
- Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa EKO PURWANTO als EKO diajukan dimuka sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu : melanggar Pasal 67D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Atau Kedua : melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dihadapkan dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, maka Majelis Hakim hanya akan memilih salah satu dari dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim cenderung untuk memilih bahwa perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan Pertama yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
3. Unsur dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
4. Unsur melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.
Ad.1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi. Setiap orang dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subyek hukum, yaitu setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya.Bahwa dalam perkara yang sedang disidangkan ini, EKO PURWANTO ALS. EKO yang identitas lengkapnya telah dibacakan pada awal persidangan dan telah pula dibenarkan serta diakui oleh para saksi, para Ahli dan terdakwa sendiri, yang ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggungjawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.Bahwa disamping sebagai subyek hukum terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, selama persidangan berlangsung juga didapat fakta bahwa dalam perbuatan terdakwa tidak didapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan atau menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga yang bersangkutan haruslah dihukum yang setimpal dengan perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah jelas bahwa, dari keterangan saksi yaitu Rena Oktavia, Endy Winanto, Suami als. Mamak, Sutini, yang menerangkan bahwa benar Anak korban tidur dengan bapak (terdakwa) dan benar Anak korban pernah disetubuhi oleh bapaknya (terdakwa) beberapa kali, yang pertama dilakukan pada bulan Pebruari 2016, kemudian pada hari Nyepi, Bulan Mei 2016 sebelum pulang ke Jawa dan Juli 2016, di Jalan Sedap Malam tempat Anak korban tinggal, Anak korban dapat perdarahan pada tanggal 17 Juli 2016, Anak korban dianter bapak (terdakwa) dan kakeknya kerumah sakit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, SpF.DFM., Anang Kusnadi, S.Si., yang menerangkan bahwa benar pada pemeriksaan didapatkan : Tanda kelamin sekunder dengan Skala Tunner II-III yang sesuai dengan umur 8 sampai 9 tahun. Tidak ditemukan luka-luka pada tubuh korban. Pada pemeriksaan alat kelamin oleh dr Ahli Kebidanan didapatkan : perdarahan aktif dari liang senggama. Ditemukan robekan selaput dara sampai ke dasar pada arah jam lima, enam dan tujuh yang menunjukkan tanda kemerahan dan perdarahan aktif. Ditemukan juga pada saluran liang senggama samping kiri bagian atas robekan dengan perdarahan aktif. Kadar Hg darah 6 mg%, bahwa benar robekan selaput dara dan dinding liang senggama disebabkan oleh penetrasi benda keras tumpul ke liang senggama. Penetrasi ini cukup dalam sehingga melewati lubang selaput dara dan bagian atas saluran liang senggama. Dari lokasi robekan liang senggama bagian atas dapat diperkirakan benda keras tumpul yang memasuki liang senggama antara 8 sampai 10 sentimeter. Sedangkan bentuk robekan selaput dara adalah robekan complete sampai kedasar yang masih menunjukkan tanda peradangan. Untuk robekan pada dinding liang senggama adalah robekan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Bahwa benar perdarahan aktif bersumber dari robekan dinding liang senggama samping kiri atas. Perdarahan aktif ini disebabkan oleh robekan tersebut mengenai pembuluh darah yang terletak pada bagian dibawah selaput lendir dinding liang senggama yang banyak memiliki pembuluh darah. Perdarahan aktif ini yang menyebabkan kadar Hb darah yang hamper kritis dan memerlukan perawatan segera.Bahwa benar terdapat perbedaan anatomi dan fisiologi vagina anak-anak dengan orang dewasa, vagina adalah bagian tubuh yang tergantung dengan hormon esterogen dimana anak-anak belum dihasilkan secara sendiri hormone tersebut sedangkan pada orang dewasa (setelah menstruasi) hormone ini dihasilkan oleh indung telur, vagina pada anak-anak dari ukurannya lebih pendek sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) cm dan selaput lendirnya relative lebih tipis dengan sel-sel permukaan berbentuk kolumner serta lebih sedikit mengeluarkan Lendir, sedangkan pada vagina orang dewasa lebih panjang sekitar 9 (sembilan) sampai dengan 12 (duabelas) cmdan selaput lendirnya lebih tebal dan lebih berlendir karena dipengaruhi oleh hormone esterogen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : UK.01.15/IV.E.19/VER/432/2016 tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ida Bagus Putu Alit, Sp.F. DFM dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, yang dalam kesimpulan menyatakan Pada perempuan, berusia kurang lebih delapan tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ditemukan tanda-tanda penetrasi tumpul berupa robekan selaput dara dan robekan pada dinding saluran liang senggama. Pada korban juga ditemukan kadar hemoglobin darah yang rendah akibat perdarahan.Surat Pemeriksaan Polygraph sehubungan dengan kasus/perkara Tindak Pidana Pencabulan Korban atas nama Sdri Rena Oktavia No. Lab : 693/FDF/2016 tertanggal 19 Agustus 2016, yang dalam kesimpulannya menyatakan EKO PURWANTO, dalam menjawab pertanyaan relevant Bab IV 4 yaitu (R1) Apakah anda memasukkan alat kelamin anda ke vagina sdri Rena ? yang dijawab Tidak, (R2) Apakah anda memasukkan alat kelamin anda ke vagina sdri Rena di rumah ? yang dijawab Tidak, (R3) Apakah anda mengetahui pasti siapa yang melakukan pencabulan terhadap sdri. Rena ? yang dijawab tidak, sehingga Jawaban terhadap pertanyaan R1, R2, R3 menunjukkan terindikasi berbohong (Deception Indicated).
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut di atas, maka unsur ad.2 telah terpenuhi ;
Ad.3.Unsur Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 4 U.U.R.I. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Orang tua adalah ayah dan / atau ibu kandung, atau ayah dan / atau ibu tiri, atau ayah dan / atau ibu angkat. Sedangkan yang dimaksud dengan Wali berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 5 U.U.R.I. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak. Pengertian Anak sesuai pasal 1 butir 1 U.U.R.I. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksii yaitu : Rena Oktavia, Endy Winanto, Rabiatun Hadawiyah als Atun, Suami als. Mamak, Simun, Sutini, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta alat bukti surat bahwa benar terdakwa adalah ayah kandung Anak korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut di atas, maka unsur ad.3 telah terpenuhi pula ;
Ad.4.Unsur Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu : Rena Oktavia, Endy Winanto, Rabiatun Hadawiyah als Atun, Suami als. Mamak, Simun, Sutini, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta alat bukti surat bahwa benar terdakwa adalah ayah kandung Anak korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : UK.01.15/IV.E.19/VER/432/2016 tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ida Bagus Putu Alit, Sp.F. DFM dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, yang dalam kesimpulan menyatakan
Pada perempuan, berusia kurang lebih delapan tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ditemukan tanda-tanda penetrasi tumpul berupa robekan selaput dara dan robekan pada dinding saluran liang senggama. Pada korban juga ditemukan kadar hemoglobin darah yang rendah akibat perdarahan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan para saksi, keterangan ahli, dan adanya alat bukti surat serta keterangan terdakwa yang diajukan dalam persidangan diperoleh suatu petunjuk bahwa anak korban Rena Oktavia telah disetubuhi oleh terdakwa pada bulan Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita, pada tanggal 9 Maret 2016 sekira jam 14.00 wita, dan pada bulan Mei 2016 bertempat di Jl. Sedap Malam Gg I No.5, Kodya Denpasar serta pada bulanJuli 2016 bertempat di Desa Mategal RT 09 Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut di atas, maka unsur ad.4 telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004, telah terpenuhi dan dimuka persidangan tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yang ia terdakwa lakukan, maka terdakwa secara hukum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena telah melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua”, oleh karena itu terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dihukum, maka terdakwa harus dihukum pula untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa untuk mencegah Terdakwa menghindari putusan ini, maka Majelis Hakim memandang perlu agar terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Anak korban Rena Oktavia mengalami trauma.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengakui kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EKO PURWANTO als EKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO PURWANTO als EKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) ) buah baju kaos lengan pendek warna putihmerk joger bertuliskan BALI;
- 1 ( satu ) buah bed cover motif bunga-bunga warna biru;
- 1 ( satu ) buah bantal warna putih;
- 1 ( satu ) buah kasur bergambar hello kitty warna biru;
- 1 (satu) buah baju kaos dalam warna putih ;
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna merah motif bunga-bunga ;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru motif garis-garis pada lengan ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan..
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Kamis, tanggal 9 Pebruari 2017 oleh kami I Dewa Gde Suarditha, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH., dan Made Sukereni, SH.MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 14 Pebruari 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Sri Astutiani, SH., Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH. I Dewa Gede Suarditha, SH.MH.
Made Sukereni,SH.MH.
Panitera Pengganti,
Hj. Sri Astutiani, SH.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lampau, sehingga putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 978/Pid.Sus/2016, tanggal 14 Pebruari 2017, telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 22 Pebruari 2017 ;
Panitera Pengganti,
Hj. Sri Astutiani, SH.