160/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SURIYANI Alias SURI Alias UIMH Bin NOR ZAIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPIANI Als USUP Bin MISRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kunci pas 10; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat merk/type NC11B3C A/T dengan No. Rangka MH1JF5132CK216329 dan Nomor Mesin JF51-325181 warna putih No. Pol DA 6267 DT; - 1 (satu) buah STNK No. 0138684/KS/2012; Dikembalikan kepada IBERAHIM Alias AHIM Bin MANSYAH; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SURIYANI Als SURI Als UING Bin NOR ZAIN;
Tempat lahir : Sungai Harang (Kec. Haruyan Kab. HST);
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 6 Juni 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sungai Harang Rt.001/001 Kec. Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 27 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 27 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURIYANI Alias SURI Alias UING Bin NOR ZAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIYANI Alias SURI Alias UING Bin NOR ZAIN selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SURIYANI Alias SURI Alias UING Bin NOR ZAIN pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 11.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Simpang Tiga Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai,yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Raya Simpang Tiga Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi ANDI HERMANTO dan saksi M. FERIANTO serta anggota Sat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang melaksanakan giat 21, tidak lama kemudian saksi ANDI HERMANTO memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan saksi SAPRI Alias AMANG Alias UTUH selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm yang diselipkan di pinggang bagian depan terdakwa yang mana senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya ditemukan terdakwa di pinggir jalan Desa Banua Kepayang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Labuan Amas Selatan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai pemanen getah dari kebun karet terdakwa sendiri;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ANDI HERMANTO Bin ANANG FARHANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 11.30 wita di Jalan Raya Simpang 3 Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi M. FERIANTO;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23April 2016 kami anggota Sat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah diantaranya saksi dan saksi BRIGADIR M. FERIANTO mengadakan giat 21 di Jalan raya Simpang 3 Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, pada saat itu Terdakwa lewat tanpa menggunakan helm lalu saksi berhentikan untuk melihat kelengkapan surat-surat motor yang terdakwa kendarai, oleh karena gerak gerikny agak mencurigakan lalu saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu;
Bahwa senjata tajam tersebut saksi temukan di pinggang belakang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Labuan Amas Selatan;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yang juga ikut diperiksa namun tidak ditemukan apa-apa;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah dengan maksud untuk jaga diri;
Bahwa saat ditanyakan ijin membawa senjata tajam tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukan;
Bahwa senjata tajam tersebut ditusukan kepada orang dapat mengakibatkan luka dan bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm adalah senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
M. FERIANTO Bin AGUS AFANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 11.30 wita di Jalan Raya Simpang 3 Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23April 2016 kami anggota Sat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah mengadakan giat 21 di Jalan raya Simpang 3 Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, pada saat itu Terdakwa lewat tanpa menggunakan helm lalu saksi ANDI HERMANTO memberhentikan untuk melihat kelengkapan surat-surat motor yang terdakwa kendarai, oleh karena gerak geriknya agak mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu;
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan di pinggang belakang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Labuan Amas Selatan;
Bahwa saksi hanya mendampingi saksi ANDI HERMANTO yang melakukan penggeledahan;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yang juga ikut diperiksa namun tidak ditemukan apa-apa;
Bahwa setelah menemukan senjata tajam tersebut Terdakwa langsung dibawa ke Pos Polisi kemudian di bawa ke Polsek Labuan Amas Selatan;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan mengenai kepemilikan senjata tajam, saksi hanya langsung membawa Terdakwa untuk di amankan;
Bahwa senjata tajam tersebut ditusukan kepada orang dapat mengakibatkan luka dan bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm adalah senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 11.30 wita di Jalan Raya Simpang 3 Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awalnya Terdakwa jalan dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Desa Kapuh, waktu itu Terdakwa bersama teman Terdakwa dan ketika melewati simpang tiga Pantai Hambawang ternyata ada razia polisi sehingga sepeda motor diberhentikan oleh Polisi kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan hingga ditemukan adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu di pinggang bagian belakang sebelah kiri terdakwa senjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dengan teman yang bernama SAPRI Alias AMANG Alias UTUH;
Bahwa senjata tajam tersebut bukan milik Terdakwa, Terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut dipinggir jalan ketika singgah di warung, rencana mau Terdakwa kembalikan kepada yang punya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu senjata tajam tersebut milik siapa dan Terdakwa tetap mengambil dan membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa menemukan senjata tajam tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 09.00 wita di pinggir jalan Desa Banua Kepayang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari karena pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah menurih getah (memanen karet) dan pada waktu itu Terdakwa tidak sedang atau akan pergi bekerja;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa senjata tajam tersebut jika ditusukan kepada orang dapat mengakibatkan luka dan bahkan dapat mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm adalah senjata tajam milik Terdakwa yang dibawa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 11.30 Wita, saksi ANDI HERMANTO dan saksi M. FERIANTO serta anggota Sat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang melaksanakan giat 21 di di Jalan Raya Simpang Tiga Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat melakukan giat 21 tersebut, saksi ANDI HERMANTO memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan sdr. SAPRI Alias AMANG Alias UTUH selanjutnya oleh karena gerak gerik Terdakwa mencurigakan maka dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm yang diselipkan di pinggang bagian depan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Labuan Amas Selatan;
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan oleh Terdakwa di pinggir jalan Desa Banua Kepayang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa senjata tajam tersebut jika ditusukan kepada orang lain dapat mengakibatkan orang lain terluka bahkan meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis penusuk serta senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai menurih getah (memanen karet) dan pada waktu itu Terdakwa tidak sedang atau akan pergi untuk bekerja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama SURIYANI Als SURI Als UING Bin NOR ZAIN yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban / pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” tidak lain adalah terdakwa SURIYANI Als SURI Als UING Bin NOR ZAIN, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 11.30 Wita, saksi ANDI HERMANTO dan saksi M. FERIANTO serta anggota Sat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang melaksanakan giat 21 di di Jalan Raya Simpang Tiga Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada saat melakukan giat 21 tersebut, saksi ANDI HERMANTO memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan sdr. SAPRI Alias AMANG Alias UTUH selanjutnya oleh karena gerak gerik Terdakwa mencurigakan maka dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm yang diselipkan di pinggang bagian depan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Labuan Amas Selatan;
Bahwa ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis penusuk serta pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pekerjaan terdakwa sebagai menurih getah (memanen karet) dan pada waktu itu Terdakwa tidak sedang atau akan pergi untuk bekerja;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa dan dimiliki Terdakwa bukan termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa dalam memiliki dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta bukan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi unsur ”Tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, senjata penusuk” dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan serta penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SURIYANI Als SURI Als UING Bin NOR ZAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan mata pisau 13,5 (tiga belas koma lima) cm, panjang gagang 7 (tujuh) cm, dan dilengkapi dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm;
Untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 oleh ZIYAD, S.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MUHAMMAD RAFEI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. ZIYAD, S.H.
NOVITA WITRI, S.H., M.Kn
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD RAFEI