618/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 618/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK ISWANTO Bin SLAMET ARIADI
PENJARA
P U T U S A N
Nomor: 618/Pid.Sus/2016/PN.Gpr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa:
Nama : DIDIK ISWANTO Bin SLAMET RIADI.
Tempat lahir : Kediri.
Umur/tanggal lahir : 27 tahun /16 Agustus 1989.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Ds. Sambirejo, Kec. Pare Kab. Kediri.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidkan : MTS.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum namun dihadapi sendiri.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam perkara lain.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Penunjukan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah membaca dan mendengar surat dakwaan didepan persidangan;
Telah mendengar keterangan para saksi dibawah sumpah dan keterangan terdakw didepan persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Telah mendengar dan membaca surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIDIK ISWANTQ Bin SLAMET ARIADI bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menguasai, memiliki dan menyimpan sesuatu bahan peledak " sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Drt NO 12 t'ahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK ISWANTO Bin SLAMET ARlADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- Bubuk mercon seberat 0,5 kg (setengah kilogram). Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terhadap tentang permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menerangkan bahwa tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIDIK ISWANTO Bin SLAMET ARIADI pada hari Senin tangga! 20 Juni 2016 sekira puku! 08.00 W!B, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Suwaluh Ds. Sambirejo, Kec. Pare, Kab. Kediri. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, mempemleh, menyetahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dan Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebaqai berikut:
Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa. dan datang petugas kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menylmpan dan menguasai pil LL, kemudian dilakukan penggeiedahan dan diternukan pil LL sebanyak 2559 butir dan selain itu juga ditemukan bahan peledak atau bahan pembuat petasan (mercon) sebanyak. 0,5 kg (setengah kiiogram) yang disimpan terdakwa di dalam tas kresek warna hitam dan digantungkan di balik pintu gudang rumah terdakwa. Bahwa tedakwa membeli bahan peiedak atau bahan pembuat petasan (mercon) dengan berat 0,5 kg (setengah kilogram) dari seorang laki-iaki yang tidak diketahui namanya di Dusun Karang Ktetak, Ds. Sidorejo, Kec, Pare seharga Rp. 125.000 (seratus dua puluh iirna ribu rupiah} dengan tujuan akan digunakan terdakwa sebagai mercon atau petasan dan akan dinyalakan setelah selesai melaksanakan sholat Idui Fitri. Bahwa terdakwa dalam menguasai bahan peledak tersebut tidak mempunyai ijin terkait memliiki dan menyimpan bahan peledak dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
I. Saksi M. HARI ANTO, di depan persidangan dan di bawah sumpah agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat saksi diperiksa di persidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia membenkan keterangan yang sebenaraya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana tanpa ijin menguasai bahan peledak, yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Dsn. Suwaiuh Ds. Sambirejo, Kec. Pare, Kab. Kediri.
Bahwa awalnya petugas kepolisan mendapatkan laporan dari masyarakat terdakwa memiliki dan mengedarkan pil LL
Bahwa saksi kemudian rnelakukan penyelidikan dan setelah memastikan kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saksi TRI BINTORO dan anggota keoolisian lainnva.
Bahwa bubuk mercon tersebut oleh terdakwa disimpan di koper gudang di dalam rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiiiki ijin dalam memiiiki dan menyimpan bubuk mercon tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa mernbenarkan seluruhnya.
2. Saksi TRI BINTORO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa uiiluk dideogar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana tanpa ijin menguasai bahan peledak, yang terjadi pada hari Senin tanggai 20 Juni 2016 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Dsn. Suwaluh Ds. Sambirejo, Kec. Pare, Kab. Kediri.
Bahwa awalnya petugas kepolisan meneSapaikan laporan dari masyarakat terdakwa memiliki dan mengedarkan pii LL
Bahwa saksi kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kemudian saksi melakukan penangkapan bersama saksi M. HAR1ANTO dan anggota kepolisian lainnya.
Bahwa saksi menemukan plastik berisi bubuk mercon seberat 0,5 kg yang dikaui milik terdakwa .
Bahwa bubuk mercon tersebut disimpan doikoper gudang didalam rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiiiki ijin daiam memiiiki dan menyimpan bubuk rnercon tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa mernbenarkannya.
3. Saksi HENI PURWANTO di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat saksi diperiksa di persidangan saksi daiam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenamya.
Bawah saksi ahii menerangkan bahan peiedan adalah bahan atau zat yang berbentuk padat. cair, gas atau campiiran yang apabila terkena aksi benipa panas. benturan atau gesekan akan benibah secara kimiawi
Bahvva barang bukti berupa bubuk mecon sebanyak 0,5 kg yang disita dari lerdakwa dapat dikategorikan sebagai bahan peledak.
Bahwa bahan peledak tersebut tergolong low explosive dilihat dari proses yagn sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api.
Bahwa terdakwa tidak memiiiki keahlian dan kewenangan menyimpan dan mengedarkan atau memiiiki bahan peledak tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa mernbenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa DIDIK ISWANTO Bin SLAMET ARSADI, di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SO.I-X*! *T*> 1 V^Osft \ri ft- • WMCij^tii L/Vl JiVUtl, .
Bahwa pada saat terdakwa diperiksa di persidangan terdakwa daiam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa untuk didengar keterangannya sehubungan dengars tindak pidana tanpa ijin menguasai bahan peledak, yang terjadi pada hari Senin tanggai 20 Juni 2016 sekira pukui 08.00 WIB, bertempat di Dsn. Suwaluh Ds. Sambirejo, Kec. Pare, Kab. Kediri.
Bahwa terdakwa telah menyimpan bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 0,5Kg.
Bahwa terdakwa membeli bubuk mercon tersebut pada seorang yang tidak dia kenal sebanyak 0.5 kg seharga Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu Rupiah di Dsn. Karang Klethak. Ds Sidorejo. Kec. Pare.Kab.Kediri.v
Bahwa maksud terdakwa membeli bubuk mercon tersebut adalah akan digunakan sebagai mercon atau petasan untuk dinyalakan setelah melaksanakan sholat Idui Fitri
Bahwa bubuk mercon tersebut terdakwa sirnpan dan dimasukkan ke daiam tas kresek warna hitam dan kemudian digantungkan di balik pintu gudang di daiam rumah.
Bahwa terdakwa tidak mernpuriyai ijin terkait rnerniliki dan rnenyimpan bahan peledak atau bahan pernbuat petasan.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan daiam Persidangan berupa : Bubuk mercon 0,5 kg (setengah kilogram).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat dipergunakan untuk mempekuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Hakim Ketua telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka sampailah Majelis hakim dalam membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barangsiapa:
Bahwa yang dimaksud dengan unsur " Setiap orang " adalah setiap orang sebagai subjek hukum oelaku tindak pidana yang rnampu bcrtangungjavvab atas perbuatannya artinya orang tersebut tidbk rnengalami ganguan jiwa atau mental dan tidak ada tekanan di luar kemampuan dirinya.
Berdasarkan keterangan para saksi yaitu saksi M.HARIANTO. TRI BINTORO Keterangan terdakwa dan Barang Bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta fakta sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan bahwa terdakwa yang diajukan dalam persidangan. ini adalah DIDIKISWANTO Bin SLAMET ARIADI yang iderititasnya telah sesaai dengan identitas terdakwa daiam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa dapat menjawab dengan iancar segala nertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umiim maupun Majelis Hakim sehingga terdakwa cakap dan marnpu bertangung jawab di hadapan hukam.
Dari uraian tersebut di atas maka unsur " Barangsiapa " telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2 Tanpa Hlak .
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah seseorang tersebut secara peraturan perandang-undangan tidak diperbolebkan , tanpa ijin dari yang berwajib, berdasarkan fakta-fakta yang terongkap daiam persidangan yang didukung oleh keterangan terdak\va bahv»a terdakwa memiliki dan rncyimpan bahan peScdak tersebut. tidak mempunyai ijin dari yang berwenang, Dengan demikian unsur ini terbukti.
Ad.3 Unsur mcenguasai, membawa, dan memiliki sesuatu barang peledak
Bahwa dari unsur tersebut diatas dihubungkan dengan hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi, barang bukti, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahiwa terdakwa telah menyimpan bahan peledak berupa bubuk mercon sebauyak 0,5 Kg
Bahwa terdakwa membeii bubuk mercon tersebut pada seorang yang tidak dia kenal sebanyak 0,5 kg seharga Rp, 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) di Dsn. Karang Kiethak, Ds, Sidorejo, Kec. Pare, Kab. Kediri.
Bahwa maksud terdakwa rnemlebi bubuk mercon tersebut adaiah akan digunakan sebagai mercon atau petasan untuk dinyalakan setelah melaksanakan sholat idul fitri
Bahwa bubuk mercon tersebut belum digunakan sama sekali oleh terdakwa.
Bahwa bubuk mercon tersebut terdakwa simpan dan dimasukkan ke dalam tas kresek wama hitam dan kemudian digantungkan di balik pintu gudang di dalam rumah,
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin terkait memiliki dan rnenyimpan bahan peledak atau bahan pembuat petasan. Dengan demikian unsur ini telah temenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdsarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka Majelis berkeyakinan terdaklwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak, Menguasai, Memiliki, dan menyimpan sesuatu bahan peledak”.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan fakta dan bukti yang dapat menghapuskan pidana bagi diri terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatani terdakwa maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam perkara lain maka penahanan terdakwa dalam perkara ini tidak majelis pertimbangkan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan didepan persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Memperhatikan ketentuan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DIDIK ISWANTO Bin SLAMET ARIADI bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menguasai, memiliki dan menyimpan sesuatu bahan peledak "
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK ISWANTO Bin SLAMET ARlADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,
Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Bubuk mercon seberat 0,5 kg (setengah kilogram). Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2016, oleh kami, IMAM SANTOSO, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, KURNIA MUSTIKAWATI, S.H. dan LILA SARI, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2009 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh DARIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh TOMY MARWANTO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis
KURNIA MUSTIKAWATI, S.H.IMAM SANTOSO, S.H.M.H.
LILA SARI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
DARIP, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .