30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Arifin Argosurio, SE
1. Menyatakan Terdakwa Arifin Argosurio, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa Arifin Argosurio, SE oleh karena itu dari Kedua Dakwaan tersebut ; 3. Memerintahkan Terdakwa Arifin Argosurio, SE segera dibebaskan dari Tahanan Kota setelah Putusan ini diucapkan ; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya ;
P U T U S A N
No : 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama Lengkap : Arifin Argosurio, SE
Tempat Lahir : Padang
Umur/tgl. Lahir : 51 Tahun / 11 Juni 1966
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat Tinggal : Jalan Kampung Nias VII Nomor 16, RT.005 RW.003
Kelurahan Ranah Parak Rumbio Kec. Padang
Selatan Kota Padang
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Direktur CV. Magna Motor
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh :
Jaksa Penyidik.
Tidak dilakukan Penahanan.
Penuntut Umum.
Penahanan Kota din Padang sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang
sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017.
Dperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Padang
sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang
sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018.
Diperpanjang Ke-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang
sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2018.
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Arifin Argosurio, SE didampingi oleh Penasehat Hukumnya Wilson Saputra, S.H., M.H, Meri Anggraini, S.Hi dan Ferry Eyouni, S.H , Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Komplek BCA, Blok. C No. 10 Andalas Timur, Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 28 September 2017.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg tanggal 22 September 2017 dan 27 November 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg tanggal 22 September 2017 tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar keterangan Ahli Ade chaege yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Setelah mendengar keterangan Terdakwa.
Setelah mempelajari barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini.
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2018 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Arifin Argosurio, SE tidak terbukti bersalah melakukan “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa Terdakwa Arifin Argosurio, SE terbukti bersalah melakukan “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Arifin Argosurio, SE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Terdakwa Arifin Argosurio, SE sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Membebankan uang pengganti kepada Terdakwa Arifin Argosurio, SE sebesar Rp. 166.887.273,00 (seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu duaratus tujuh puluh tiga rupiah) subsidiair 6 (Enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (SATU) Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/ Kontrak – Peng/ Umum/2010 Tanggal 13 Desember 2010 pada Kegiatan Pengadaan Kendaran Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pasaman Barat dari Sumber Dana APBD TA 2010 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.072.000.000,- (Satu Miliyar tujuh puluh dua juta rupiah) dengan Pelaksana”BALADEWA INDONESIA” .
1 (Satu) Rangkap foto Copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 15 Tahun 2009 Tentang”Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat .
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2012.
1 (satu) Rangkap foto copy Peraturan Bupati Kab. Pasaman Barat No: 05 Tahun 2010 Tentang Standar Biaya.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 19 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Eselon II, Eselon III, Dan Uraian Tugas Eselon IV pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 48 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Eselon III Dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 65 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi serta uraian Tugas Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Daerah Kab. Pasaman Barat No: 04 Tahun 2010.
dikembalikan kepada saksi ERIZAL M.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Lelang Pengadaan Barang pada Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan wakil Bupati Kab. Pasaman Barat pada Instansi Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat dengan Pagu Dana Rp. 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta rupiah)tahun 2010.
dikembaikan kepada saksi BENDRI
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan PrasaranaKerja Pemerintah Daerah.
1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Barang No: 027/267/BAPB/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 terhadap Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati yg ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Rekanan PT. Baladewa Indonesia.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang No: 027/268/BASB/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 atas Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati yang ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Baian Umum Setda dan VITARMAN, B.Ac selaku Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Pembayaran No: 027/269/BAP/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. HENDRI , MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum dan VITARMAN, Bac selaku Diraektur Utama PT. BALADEWA.
1 (SATU rangkap Tanda terima BPKB kendaraan atas nama SEKRETARIAT DAERAH PEMKAB. PASAMAN BARAT dengan Merk LAND CRUISER PRADO 2.7 A/T dengan No. Pol. BA 1504 S warna hitam dengan tahun pembuatan 2010 yg ditandatangani oleh HENDRI.
1 (satu) lembar foto copy Surat Hasil Pengecekan Surat dari Ditjen Bea dan Cukai No: B/02.910/I/2011/Korlantas tanggal 10 Januari 2011 yg ditandatangani oleh Drs. DIDIK PURNOMO, Msi.
1 (SATU) lembar kwitansi sebesar delapan ratus enam puluh juta rupiah dari PT. Baladewa untuk pembayaran Pembelian 1 (satu) Unit Toyota Prado TXL tertanggal 21 Desember 2010 yg ditandatangani oleh PT. Intercom Toyota Dealer.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Asisten Adminitrasi Umum kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 23 Nopember 2010 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun anggaran 2010 yg ditandatangani oleh Ir. ZALMI N selaku Asisten Administrasi Umum.
dikembalikan kepada saksi ERIZAL M
1 (satu) lembar pengumuman dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yg ditandatangani oleh Ketua Panitia BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari ULPkepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U.4/ULP.B1/LHPU/1/Pas_Bar/2010 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan Ulang yg ditandatangani oleh Ketua Panitia I BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U/ULP/Pas_Bar/2010 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan Ulang yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) lembar Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Ketua Panitia I Pengadaan Barang ULP perihal Penetapan Pelelangan Gagal yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI TANJUNG, MM tertanggal Nopember 2010.
1 (satu) lembar pengumuman dari ULP No: 14U.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING) No.14U.2/ULP.B1/RA/1/Pas_Bar/2010 Tgl. 18 Nopember 2010 pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati TA. 2010.
dikembalikan kepada saksi BENDRI.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Asisten Adminitrasi Umum kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 Nopember 2010 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Kepala Daerah Tahun anggaran 2010 yg ditandatangani oleh Ir. ZALMI N selaku Asisten Administrasi Umum.
dikembalikan kepada saksi ERIZAL M.
1 (satu) lembar Laporan Hasil Evaluasi No: 14/ULP/Pas_Bar/2010 dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat yg di tandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
26. 1 (satu) lembar Surat dari ULPkepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14.4/ULP.B1/LHP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 10 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan yg ditandatangani oleh Ketua Panitia I BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari Kantor Pelayanan Umum satu pintu kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang ULP Kab. Pasaman Barat tertanggal Nopember 2010 perihal Penetapan Pelelangan Ulang . (An. DRs. HENDRI TANJUNG, MM tanpa tandatangan).
1 (satu) lembar Pengumuman dari ULP Kab. Pasaman Barat No: 14.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 10 Nopember 2010yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING) No. 14.2/ULP.B1/RA/1/Pas_Bar/2010 tanggal 5 Nopember 2010.
dikembalikan kepada saksi BENDRI.
1 (satu) lembar foto copy Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Ketua ULP No: 027/8010/Umum/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Spesifikasi Pengadaan Kendaraan Dinas Bagian Umum yang ditanda tangani oleh Drs. HENDRI, MM.
dikembalikan kepada saksi ERIZAL M.
1 (SATU) lembar Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada kepala ULPKab. Pasaman Barat No : 027/846/Umum/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 perihal Spesifikasi dan RAB Kendaraan Dinas yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM.
dikembalikan kepada saksi BENDRI.
1 (satu) rangkap foto copy Penawaran Kendaraan Toyota dari “CV. MAKNA MOTOR” tertanggal 16 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh ARIFINAS selaku Direktur.
1 (satu) rangkap Dokumen DPPA SKPD TA. 2010 No: 1.20.03.01.02.05.5.2 yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Sekretaris daerah, Hj. EVITA MURNI, SE tertanggal 04 Nopember 2010.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum SETDA untuk Bupati Pasaman Barat tanggal 18 September 2010 perihal Persetujuan Proses Pengadaan Kendaraan Dinas dengan Memakai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM selaku KPA bagian Umum.
dikembalikan kepada saksi ERIZAL M.
1 (satu) rangkap Foto copy SP2D beserta kelengkapannya No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 dari Kuasa BUD untuk Keperluan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Hj. CELLY DECILIA PUTRI, SE, Akt.
dikembalikan kepada saksi CELLY DECILLIA PUTRI.
1 (satu) lembar daftar Spesifikasi Toyota Prado TX dari Mitra Motor
1 (satu) rangkap Dokumen Penjabaran Perubahan APBD TA 2010 tanpa tanda tangan An. BAHARUDDIN, R selaku Bupati Pasaman Barat tanngal 04 Nopember 2010.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Ringkasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN , R selaku Bupati Pasaman Barat dan ANTONIUS, SH selaku Ketua Badan Anggaran.
dikembaikan kepada saksi ERIZAL M.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/98/BUP-PASBAR/2010 tentang PEnunjukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Pengadaan Barang) pada Unit Pelayanan Pengadaan Kab. Pasaman Barat TA. 2010 tertanggal 26 Januari 2010.
dikembalikan kepada saksi BENDRI.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/248/BUP- PASBAR/2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. SYAHIRAN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 14 April 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/325/BUP- PASBAR/2010 tentang Pembentukan Tim Peneliti KOntrak Pembangunan Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. SYAHIRAN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 31 Mei 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/489/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Pengelola Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 06 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Gubernur Sumatera Barat No: 903/231/DPKD-2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan daerah Kab. Pasaman Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2010 Dan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2010 yang ditandatangani oleh IRWAN PRAYITNO selaku Gubernur Sumatera Barat tertanggal 28 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/586/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/112/BUP-PASBAR-2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat TA.2010 yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN ,R selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 08 November 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 821/39/BUP- PASBAR/2011 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II Dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani oleh Drs. H. BAHARUDDIN, R, MM selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 20 April 2011.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/503/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/223/Bup-Pasbar/2009 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat TA. 2010 yang ditandatangani oleh BAHARUDDIN, R selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 15 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Pasaman Barat No: 821/18/BUP-PASBAR/2009 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani H. SYAHERAN tertanggal 19 Juni 2009.
1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Pasaman Barat No: 821/76/BUP-PASBAR/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strukturaleselon III dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Tugas No: 090/4721/SPT/BUP- PASBAR-2010 dan kelengkapannya tertanggal 12 Oktober 2010 yang di tandatangani oleh DRs. BAHARUDDIN R, MM selaku Bupati Pasaman Barat.
1(satu) lembar foto copy telaahan staf dari asisten Bidang Administrasi kepada Bupati Pasaman Barat melalui Yth. Bapak Sekda perihal Survey Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun 2010 tertanggal 11 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Ir. ZALMI, N selaku Asisten Administrasi.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 0054 dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian ADM. Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat sejumlah Rp. 984.555,- (Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) untuk Pembayaran penggantian biaya pengumuman pelelangan umum pengadaan mobil Bupati pada Koran PT. Tempo Inti Media Jakarta , bukti transfer terlampir tertanggal Desember 2010 yang ditandatangani oleh ZULHAIMI CH NASUTION Selaku KPA, BENDRI, S.Kom , ASRIL, SE, ZULFAMI, SH
1 (satu) lembar bukti setor Bank Mandiri tertanggal 10 November 2010 yang dikirim oleh BENDRI, S.Kom dari Pemda Pasaman Barat dan dikirim kepada PT. Tempo Inti Media Harian dengan nomor rekening 103.000.2133.243 dengan uang sebesar Rp. 984.555,- (Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 0036 dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian ADM. Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat sejumlah Rp. 1.969.110,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS SEPULUH RUPIAH) untuk Pembayaran penggantian biaya pengumuman pelelangan umum pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pasaman Barat pada Koran Tempo , bukti transfer terlampir tertanggal 09 November 2010 yang ditandatangani oleh ZULHAIMI CH NASUTION , BENDRI, S.Kom , ASRIL, SE, ZULFAMI, SH
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perihal Pengumuman Pelelangan Umum No Ref>0111054>ukuran 6 X 165 P.P.N dengan jumlah Rp. 1.969.110,- tertanggal 5 Nopember 2010
1 (satu) lembar kwitansi Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.000-10.0088933 dengan Nama PT. TEMPO INTI MEDIA HARIAN tertanggal 1 Nopember 2010
1 (satu) rangkap Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Pasaman Barat terhadap RAPBD-P Kab. Pasaman Barat Tahun 2010 tertanggal 06 Oktober 2010.
dikembalikan kepada saksi ERIZAL M.
1 (satu) rangkap Pengumuman Pelelangan Umum nomor : 15/PL/ULP-PasBar 2010 tertanggal 01 Nopember 2010.
dikembalikan kepada saksi BENDRI.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Keputusan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 170/04/KPTS/DPRD/PASBAR- 2010 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bermotor Mini Bus No: 027/52/Kontrak-Peng/Umum/2011.
dikembalikan kepada saksi ERIZAL M.
Uang sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 540 lembar; uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 120 lembar.
1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.4082/AJ.402/DRLD/2009 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Merek Toyota Tipe Land Cruiser Prado 2.7 (4x4) A/T sebagai Mobil Penumpang.
1 (satu) rangkap foto copy Daftar Pemeriksaan Administrasi Untuk Pencairan Dana Program/Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan nilai kontrak Rp.1.072.000.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang ditandatangani oleh ALIMAN AFNI, SH selaku kabag Administrasi Pembangunan dan ASRIL, SE.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekda Pasaman barat.
1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran Giro dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cab.Utama Padang kepada PT.BALADEWA INDONESIA Periode 01 Desember 2010 s/d 31 Desember 2010 dan periode 01 januari 2011 s/d 21 Januari 2011
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PT.BALADEWA INDONESIA sebesar Rp.14.618.182,- (empat belas juta enam ratus delapan belas ribu serarus delapan puluh dua rupiah) yang ditandatangani oleh VITARMAN, Bac.
1 (satu) rangkap Dokumen Impor 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado 2.7 oleh PT. MULTI SENTRA ADIKARYA
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil Land Cruiser Prado 2.7 A/T dengan nama pemilik Bupati Pasaman Barat dan nomor registrasi BA 1208 BS.
1 (satu) lembar foto copy Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWPKLLJ sebesar Rp.2.805.200,- (dua juta delapan ratus lima ribu dua ratus rupiah) dengan nama pemiliki Sekda Pemkab Pasaman Barat dan nomor polisi BA 1 S jenis Toyota/Prado 2.7 4WD AT.
1 (satu) lembar foto copy STNK Prado 2.7 4WD AT atas nama Sekda Pemkab Pasaman Barat dengan nomor registrasi BA 1 S.
dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Barang Bukti 1 (satu) unit Mobil Toyota Prado Nomor Polisi BA 1 S (BA 1504 S) dengan nomor mesin 2,7 L 2 TR FE DOHC 2 TR 0815790 Nomor rangka TRJ150-0001532 dipergunakan dalam perkara a.n ARIFIN ARGOSURIO, SE.
dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat melaui Kepala Bagian Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Barang Bukti uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Arifin Argosurio tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan, baik didalam dakwaan Kesatu Primair maupun Subsidair atau dakwaan Kedua.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrij spraak).
Memerintahkan kepada Srd. Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2018 yang pada pokoknya dapat mengambil putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap didalam persidangan sehingga keyakinan yang diperoleh dari Yang Mulia adalah keyakinan yang sebenr-benarnya, tidak terpengaruh dari opini negative yang gencar dihembuskan dan terdakwa berharap kiranya Majelis Hakim yang mulia tidak ragu untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 29 Januari April 2017 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2017 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Arifin Argosurio tetap dengan Nota Pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut;
Primair :
Bahwa ia terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE selaku Pimpinan CV. Makna Motor bersama-sama dengan saksi VITARMAN, BAc selaku Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Drs. HENDRI, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat (yang telah dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap), pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Bupati Pasaman Barat di Jl. Soekarno Hatta, Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Barat pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE bersama-sama dengan saksi VITARMAN, BAc dan saksi Drs. HENDRI, MM dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam APBD Tahun 2010 Kabupaten Pasaman Barat pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat terdapat kegiatan Pengadaan Kendaraan dinas / Operasional untuk belanja kendaraan roda empat microbus sebanyak 7 (tujuh) Unit. Bahwa sampai bulan Agustus 2010, kegiatan pengadaan kendaraan dinas / operasional untuk belanja kendaraan roda empat microbus sebanyak 7 (tujuh) unit tersebut belum terlaksana. Bahwa kemudian Sekitar bulan Agustus 2010 dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2010 dan berkaitan dengan pengadaan belanja kendaraan roda empat Microbus sebanyak 7 (tujuh) Unit berdasarkan permohonan perubahan APBD dari Ketua TAPD (Sekda Kab. Pasbar) dirubah menjadi pengadaan 1 (satu) paket kendaraan untuk mobil dinas Bupati dan wakil bupati masing-masing sebanyak 1 (satu) unit, dengan harga total Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pembahasan antara DPRD Pasaman Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya perubahan tersebut disetujui oleh DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
Bahwa selanjutnya Drs. HENDRI, MM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, membuat telaahan staf Kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 11 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III pada Setda Pasaman Barat (Ir. Zalmi) perihal Survey Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun 2010 yang isinya bahwa di dalam DPA Perubahan Bagian Umum Setda Pasaman Barat TA 2010 telah dianggarkan pengadaan Mobil Dinas sebanyak 2 (dua) unit yaitu untuk Bupati dan Wakil Bupati, maka demi memenuhi maksud tersebut, perlu diadakan survey dengan produsen maupun distributor mengenai harga, spesifikasi dan hal teknis lainnya dan hal tersebut disetujui oleh Bupati Pasaman Barat. Selanjutnya Drs. HENDRI, MM bersama dengan Hendri Piterson, A.Md pergi ke Jakarta dengan tujuan melakukan survey khusus untuk spesifikasi teknis dan harga kendaraan Merk Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Fortuner pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan 16 Oktober 2010.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2010, terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE selaku Direktur CV. Makna Motor melalui surat menawarkan kepada Drs. HENDRI, MM selaku KPA berupa kendaraan mobil dinas Toyota Prado 2.7 TX seharga Rp. 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Toyota Prado 2.7 TX-L seharga Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah).Setelah selesai melaksanakan survey, Drs. HENDRI, MM membuat dan menandatangani sendiri surat telaahan staf tertanggal 18 Oktober 2010 yang isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan survey untuk kegiatan pengadaan kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat maka kendaraan yang layak dan pantas serta sesuai dengan pagu anggaran adalah merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T tahun pembuatan 2010 (TX Limited) untuk Bupati dan Toyota Fortuner Type V (4x4) tahun pembuatan 2010 untuk wakil Bupati, dengan disposisi Sekda “mohon kiranya persetujuan” dan disetujui oleh Bupati Pasaman Barat dengan disposisi “setuju dilaksanakan”.
Bahwa selanjutnyaDrs. HENDRI, MM mengirimkan surat nomor 027/8010/Umum/2010 tanggal 15 Oktober 2010 kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pasaman Barat perihal spesifikasi pengadaan kendaraan dinas bagian umum, dengan permintaan untuk dapat dilakukan proses pelelangan terhadap kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas tersebut sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut :
-
Kendaraan Dinas Bupati :
Type Mesin : 2.7 L 2TR-FE DOHC
Isi Silinder : 2693 cc
Torsi Maksimum : 246 Nm/ 3.800 rpm
Daya maksimum : 20 kW (163 PS)/ 5.200 rpm
Fuel Consumption : 8.8 km/L
Panjang : 4.820 mm
Lebar : 1.880 mm
Tinggi : 1.890 mm
265/60 R 17 inch alloy wheel
Tourque sensor type LSD (Limited Slpm Def) with transfer lever
Spare tire under the floor
Opitiron meter with bright control
8 seater
Jok kulit
Elektric seat pada kursi sopir interior black
1 TV + 1 camera (pasangan)
Reclining seat
8 speaker
Sunroof
Xenon Lamp
Engie Start Botton
ABS
Automatic Seat
Roof real
Foot Step
Sent Lamp + Electric Mirror
Styling Package
Kaca film Perfection / 3M
Karpet
Air bag
Parking sensor
Central Lock
Tool Set
VR 17’’
1 Unit
-
Kendaraan Dinas Wakil Bupati :
Dimensi
Panjang, 4.695 mm
Lebar, 1.840 mm
Jarak Sumbu, 2.750 mm
Jarak Terendah, 220 mm
Jarak Pijak Depan, 1.540 mm
Jarak Pijak Belakang, 1.540 mm
Chassis
Sistem penggerak roda, Penggerak 4 roda
Transmisi Otomatis 4 kecepatan, ECT
Perbandingan Gigi 1st 2.804
Perbandingan Gigi 2nd 1.531
Perbandingan Gigi 3rd 1.000
Perbandingan Gigi 4th 0.753
Reverse 2.393
Suspensi depan Double wishbone dengan pagas koil dan stabilizer
Suspensi belakang 4 link dengan lateral rod danpegas koil
System rem depan, cakram berventilasi
System rem belakang, tromol
System rem tambahan, ABS & EBD
Velg, Ukuran Ban, Alloy Wheel 265/65 R 17
Mesin
Tipe mesin, 41L, 16 Katup, DOHC VVT-i
Isi silinder, 2.698 cc
Diameter x Langkah, 95.0 mm x 95.0 mm
Daya Maksimum, 160.4 Ps/5.200 rpm
Torsi Maksimum, 24.6 kgm/3.800 rpm
Kapasitas Tangki, 65 ltr
Bahan Bakar, Bensin tanpa timbale
Bahan Bakar, Sistem Injeksi Elektronik
Interior & Eksterior
Material Kursi
Front headlamp
Front design
Rear lamp
Roof raail
Multi information display
Steering Switch Control
2 DIN Audio Video System compatible with steering swintch
1 Unit
Selanjutnya berdasarkan surat tersebut Panitia Lelang menyusun rencana jadwal pelaksanaan pelelangan dan panitia pengadaan barang dan jasa membuat dokumen lelang termasuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperoleh berdasarkan survey yang dilakukan oleh Drs. HENDRI, MM. Selanjutnya kegiatan pelelangan umum tersebut diumumkan melalui media cetak Koran Tempo tanggal 1 November 2010 namun tidak ada rekanan yang memasukkan penawaran sehingga lelang dinyatakan gagal.
Menindaklanjuti hal tersebut Unit Layanan Pengadaan membuat Laporan Hasil Pelelangan dari Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa kepada Drs. HENDRI, MM dengan nomor surat 14.4/ULP.B.1/LHP/1/Pas_Bar/2010 tertanggal 10 Nopember 2010. Lalu Drs. HENDRI, MM membuat telaahan staf Kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 10 November 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III pada Sekda Pasaman Barat (Ir. Zalmi) perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa penyebab tidak adanya rekanan yang mendaftar dikarenakan harga kendaraan operasional Kepala Daerah dimaksud (Toyota Prado TX Limited dan Toyota Fortuner Type V Mativ 4x4 Bensin) tidak mencukupi dengan pagu dana yang tersedia. Oleh karena itu, demi kelancaran proses tender berkaitan dengan pagu dana maka Tim Panitia 1 (Satu) ULP Kab. Pasaman Barat akan mengeluarkan pengumuman tender kendaraan operasional kepala daerah untuk kedua kalinya dengan perubahan spesifikasi : untuk 1 (satu) Unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited dirubah menjadi 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX dan untuk 1 (satu) Unit Toyota Fortuner Type V Matic 4 x 4 Bensin dirubah menjadi 1 (satu) Unit Toyota Fortuner Type G Luxury 4 x 2 Bensin. Kemudian telaahan staf tersebut didisposisi oleh Sekda kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 yang isinya “mohon persetujuan bapak sesuai saran”. Kemudian telaahan staf beserta disposisi dari Sekda tersebut didisposisi oleh Wakil Bupati tanggal 10 November 2010 kepada Bupati yaitu “berhubung dana kita belum cukup dan medan kita wilayah bergunung perlu kendaraan 4x4, cukup kendaraan Bupati saja dulu, Wabup tahun 2011 kita anggarkan lagi” setelah itu telaahan staf beserta disposisi dari Sekda dan Wabup tersebut masuk ke Bupati kemudian didisposisi oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 kepada Sekda yang isinya “setuju saran wabup”.Namun keesokan harinya yaitu pada tanggal 11 November 2010 Bupati membuat disposisi tambahan yang isinya adalah “limited” yang maksudnya adalah 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited.
Setelah telaahan staf beserta disposisi tersebut diterima, Drs. HENDRI, MM tetap mengirimkan surat No:027/216/KPA/Umum-2010 kepada Ketua Panitia I pengadaan barang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat yang berisi Penetapan Pelelangan Ulang yang di tandatangani oleh Drs. HENDRI,MM , meskipun Drs. HENDRI, MM telah mengetahui bahwa prosedur perubahan jumlah output unit pengadaan kendaraan tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD sebagaimana pernah dilakukan pada proses perubahan APBD 2010 yang merubah pengadaan 7 (tujuh) unit microbus menjadi 2 (dua) unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati.
Selanjutnya Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa pada ULP melakukan Pelelangan ulang dengan HPS baru tertanggal 10 November 2010 untuk 1 (satu) unit kendaraan Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited sebesar Rp.1.074.900.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa pada pelelangan ulang tersebut juga tidak ada rekanan yang memasukkan Penawaran sehingga pelelangan ulang dinyatakan gagal dan ULP mengirim Laporan Hasil Pelelangan Ulang Nomor : 14U.4/ULP.B.1/LHP/1/Pas_Bar/2010 tertanggal 23 Nopember 2010 kepada Drs. HENDRI, MM.
Selanjutnya Drs. HENDRI, MM mengirimkan Surat Nomor : 027/217/KPA/Umum- 2010 tertanggal 23 Nopember 2010 yang isinya meminta ULP untuk melaksanakan Penunjukan Langsung terhadap paket Pekerjaan tersebut. Selanjutnya Panitia Unit I ULP melaksanakan proses Penunjukan Langsung. Di dalam pelaksanaan pemilihan rekanan untuk penunjukan langsung tersebut Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa tidak bisa menunjuk rekanan mana yang akan ditunjuk karena pada pelelangan tidak ada yang memasukkan penawaran. Selanjutnya Drs. HENDRI, SE merekomendasikan CV. Makna Motor milik terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE sebagai rekanan yang ditunjuk, namun CV. Makna Motor sendiri tidak memenuhi kualifikasi dalam pengadaan kendaraaan Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut karena tergolong perusahaan kecil.
Bahwa oleh karena CV Makna Motor tidak memenuhi kualifikasi dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut, selanjutnya terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE menyuruh Oktaveri (karyawan CV Makna Motor untuk mendatangi VITARMAN, BAc selaku direktur utama PT. Baladewa Indonesia di rumah VITARMAN, BAcdan mengatakan bahwa ia diminta oleh terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE selaku direktur CV Makna Motor mengenai rencana pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan mohon bantuan kepada VITARMAN, BAc untuk pengadaan mobil tersebut dengan memakai perusahaan VITARMAN, BAc.
Bahwa oleh karena saksi Oktaveri tidak dapat menjelaskan secara lengkap mengenai pengadaan mobil dinas tersebut selanjutnya terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE dihubungi langsung VITARMAN, BAc dan saat itu VITARMAN, BAc menyetujui penggunaan PT Baladewa Indonesia untuk pengadaan mobil dinas tersebut dengan kesepakatan segala biayayang timbul menjadi tanggung jawab terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE.
Bahwa selanjutnya VITARMAN, BAc bersama dengan Oktaveri pergi ke Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat untuk menemui Drs. HENDRI, MM terkait pengadaan mobil dinas tersebut dan setelah seluruh kelengkapan administrasi untuk mengikuti proses penunjukan langsung telah dilengkapi, VITARMAN, BAc menyerahkannya kepada ULP melalui perantaraan Drs. HENDRI, MM.
Bahwa kemudian pada proses penunjukan langsung pengadaan 1 (satu) unit kendaraaan Dinas Bupati dan Wakil Bupati, VITARMAN, BAc mengajukan penawaran sebesar Rp.1.072.500.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya setelah negoisasi, disepakati nilai sebesar Rp.1.072.000.000,-. (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah). Dan selanjutnya Drs. HENDRI, MM mengeluarkan Surat nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2014 yang ditujukan kepada ULP yang menetapkan PT. Baladewa Indonesia memenuhi syarat dan lulus evaluasi sebagai rekanan kegiatan pengadaan 1 (satu) unit kendaraaan Dinas Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (Gunning) Nomor 027/176/SP/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM. Setelah itu dilaksanakan penandatanganan kontrak antara VITARMAN, BAc (Direktur PT. Baladewa Indonesia) dengan Drs. HENDRI, MM (Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga pada tanggal yang sama diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan masa kerja selama 10 (sepuluh hari) kalender.
Bahwa selanjutnya proses pembelian kendaraan dinas tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh terdakwa ARIFIN ARGOSURIO,SE dan VITARMAN, BAc hanya menerima kendaraan tersebut untuk selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2010 atas nama PT Baladewa Indonesia menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 4 WD A/T dengan logo “TX Limited” padahal terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE maupun VITARMAN, BAc mengetahui atau patut mengetahui bahwa mobil tersebut bukan tipe TX Limited melainkan tipe TX standard edition. Perbedaan tipe tersebut tidak diketahui oleh Tim Pemeriksa Barang karena Drs. HENDRI, MM sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan sehingga pada saat itu tim langsung berkesimpulan bahwa kendaraan yang datang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi pada kontrak. Drs. HENDRI, MM juga tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap 1 (satu) unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang diserahkan PT Baladewa Indonesia tersebut.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 PT Baladewa Indonesia menerima pembayaran untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 959.927.273,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) melalui Rekening PT. Baladewa di Bank Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295-8
Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT. Baladewa, terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE menerima 4 (empat) lembar cek dari VITARMAN, BAc untuk mencairkan uang tersebut dan terdakwa ARIFIN ARGOSURIO menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada VITARMAN, BAc sebagai imbalan karena telah meminjamkan perusahaannya kepada terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE
- Bahwa Proses Penunjukan Langsung terhadap PT Baladewa Indonesia yang dilakukan atas kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat TA 2010 adalah bertentangan dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Keppres Nomor. 80 Tahun 2003 Bab I Huruf C angka 1 yang berbunyi : “Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
b) penyedia jasa tunggal; dan/atau
c) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
d) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
e) pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin.”
Bahwa proses penunjukan langsung kepada PT. Baladewa Indonesia juga telah bertentangan dengan Keppres nomor 80 tahun 2003, karena PT. Baladewa tidak pernah ikut dalam proses pelelangan sebelumnya. Didalam pasal 28 ayat 8 yang menyatakan “Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung”.Apalagi pada saat pelelangan ulang tidak ada satupun perusahaan yang memasukan penawaran.
Bahwa perbuatan terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE bersama-sama dengan VITARMAN, BAc dan Drs HENDRI, MM yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap 1 (satu) unit mobil dinas Bupati yang diserahkan PT Baladewa Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 sebagai berikut :
Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telahdiselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Bahwa perbuatan terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE bersama-sama dengan VITARMAN, BAc dan Drs HENDRI, MM tersebut telah memperkaya terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE sebesar Rp.266.887.273,00 (dua ratus enam puluh enam juta delaan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan memperkaya orang lain atau korporasi yaitu VITARMAN, BAc sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-1422/PW03/V/2013 tanggal 3 Juni 2013 dengan kesimpulan bahwa akibat pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.276.887.273,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Kontrak/Sp2D :Rp1.072.000.000,00
Potongan
PPN :Rp 97.454.545,00
PPh Pasal 22 :Rp 14.618.182,00
Leges Daerah (0,75 %) :Rp 8.040.000,00
Jumlah Potongan :Rp 120.112.727,00
Jumlah Penerimaan Bersih :Rp 951.887.273,00
Harga Pembelian Toyota Prado :Rp 675.000.000,00
Keuntungan rekanan/
(kerugian keuangan negara) :Rp 276.887.273,00
----- Perbuatan terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE selaku Pimpinan CV. Makna Motor bersama-sama dengan saksi VITARMAN, BAc selaku direktur utama PT. Baladewa Indonesia (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Drs. HENDRI, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat (yang telah dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap), pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Bupati Pasaman Barat di Jl. Soekarno Hatta, Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Barat pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE bersama-sama dengan saksi VITARMAN, BAc dan saksi Drs. HENDRI, MM dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam APBD Tahun 2010 Kabupaten Pasaman Barat pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat terdapat kegiatan Pengadaan Kendaraan dinas / Operasional untuk belanja kendaraan roda empat microbus sebanyak 7 (tujuh) Unit. Bahwa sampai bulan Agustus 2010, kegiatan pengadaan kendaraan dinas / operasional untuk belanja kendaraan roda empat microbus sebanyak 7 (tujuh) unit tersebut belum terlaksana. Bahwa kemudian Sekitar bulan Agustus 2010 dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2010 dan berkaitan dengan pengadaan belanja kendaraan roda empat Microbus sebanyak 7 (tujuh) Unit berdasarkan permohonan perubahan APBD dari Ketua TAPD (Sekda Kab. Pasbar) dirubah menjadi pengadaan 1 (satu) paket kendaraan untuk mobil dinas Bupati dan wakil bupati masing-masing sebanyak 1 (satu) unit, dengan harga total Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pembahasan antara DPRD Pasaman Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya perubahan tersebut disetujui oleh DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
Bahwa selanjutnya Drs. HENDRI, MM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, membuat telaahan staf Kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 11 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III pada Setda Pasaman Barat (Ir. Zalmi) perihal Survey Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun 2010 yang isinya bahwa di dalam DPA Perubahan Bagian Umum Setda Pasaman Barat TA 2010 telah dianggarkan pengadaan Mobil Dinas sebanyak 2 (dua) unit yaitu untuk Bupati dan Wakil Bupati, maka demi memenuhi maksud tersebut, perlu diadakan survey dengan produsen maupun distributor mengenai harga, spesifikasi dan hal teknis lainnya dan hal tersebut disetujui oleh Bupati Pasaman Barat. Selanjutnya Drs. HENDRI, MM bersama dengan Hendri Piterson, A.Md pergi ke Jakarta dengan tujuan melakukan survey khusus untuk spesifikasi teknis dan harga kendaraan Merk Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Fortuner pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan 16 Oktober 2010.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2010, terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE selaku Direktur CV. Makna Motor melalui surat menawarkan kepada Drs. HENDRI, MM selaku KPA berupa kendaraan mobil dinas Toyota Prado 2.7 TX seharga Rp. 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Toyota Prado 2.7 TX-L seharga Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah). Setelah selesai melaksanakan survey, Drs. HENDRI, MM membuat dan menandatangani sendiri surat telaahan staf tertanggal 18 Oktober 2010 yang isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan survey untuk kegiatan pengadaan kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat maka kendaraan yang layak dan pantas serta sesuai dengan pagu anggaran adalah merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T tahun pembuatan 2010 (TX Limited) untuk Bupati dan Toyota Fortuner Type V (4x4) tahun pembuatan 2010 untuk wakil Bupati, dengan disposisi Sekda “mohon kiranya persetujuan” dan disetujui oleh Bupati Pasaman Barat dengan disposisi “setuju dilaksanakan”.
Bahwa selanjutnyaDrs. HENDRI, MM mengirimkan surat nomor 027/8010/Umum/2010 tanggal 15 Oktober 2010 kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pasaman Barat perihal spesifikasi pengadaan kendaraan dinas bagian umum, dengan permintaan untuk dapatdilakukan proses pelelangan terhadap kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas tersebut sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut :
-
Kendaraan Dinas Bupati :
Type Mesin : 2.7 L 2TR-FE DOHC
Isi Silinder : 2693 cc
Torsi Maksimum : 246 Nm/ 3.800 rpm
Daya maksimum : 20 kW (163 PS)/ 5.200 rpm
Fuel Consumption : 8.8 km/L
Panjang : 4.820 mm
Lebar : 1.880 mm
Tinggi : 1.890 mm
265/60 R 17 inch alloy wheel
Tourque sensor type LSD (Limited Slpm Def) with transfer lever
Spare tire under the floor
Opitiron meter with bright control
8 seater
Jok kulit
Elektric seat pada kursi sopir interior black
1 TV + 1 camera (pasangan)
Reclining seat
8 speaker
Sunroof
Xenon Lamp
Engie Start Botton
ABS
Automatic Seat
Roof real
Foot Step
Sent Lamp + Electric Mirror
Styling Package
Kaca film Perfection / 3M
Karpet
Air bag
Parking sensor
Central Lock
Tool Set
VR 17’’
1 Unit
-
Kendaraan Dinas Wakil Bupati :
Dimensi
Panjang, 4.695 mm
Lebar, 1.840 mm
Jarak Sumbu, 2.750 mm
Jarak Terendah, 220 mm
Jarak Pijak Depan, 1.540 mm
Jarak Pijak Belakang, 1.540 mm
Chassis
Sistem penggerak roda, Penggerak 4 roda
Transmisi Otomatis 4 kecepatan, ECT
Perbandingan Gigi 1st 2.804
Perbandingan Gigi 2nd 1.531
Perbandingan Gigi 3rd 1.000
Perbandingan Gigi 4th 0.753
Reverse 2.393
Suspensi depan Double wishbone dengan pagas koil dan stabilizer
Suspensi belakang 4 link dengan lateral rod danpegas koil
System rem depan, cakram berventilasi
System rem belakang, tromol
System rem tambahan, ABS & EBD
Velg, Ukuran Ban, Alloy Wheel 265/65 R 17
Mesin
Tipe mesin, 41L, 16 Katup, DOHC VVT-i
Isi silinder, 2.698 cc
Diameter x Langkah, 95.0 mm x 95.0 mm
Daya Maksimum, 160.4 Ps/5.200 rpm
Torsi Maksimum, 24.6 kgm/3.800 rpm
Kapasitas Tangki, 65 ltr
Bahan Bakar, Bensin tanpa timbale
Bahan Bakar, Sistem Injeksi Elektronik
Interior & Ekserior
Material Kursi
Front headlamp
Front design
Rear lamp
Roof raail
Multi information display
Steering Switch Control
2 DIN Audio Video System compatible with steering swintch
1 Unit
Selanjutnya berdasarkan surat tersebut Panitia Lelang menyusun rencana jadwal pelaksanaan pelelangan dan panitia pengadaan barang dan jasa membuat dokumen lelang termasuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperoleh berdasarkan survey yang dilakukan oleh Drs. HENDRI, MM. Selanjutnya kegiatan pelelangan umum tersebut diumumkan melalui media cetak Koran Tempotanggal 1 November 2010 namun tidak ada rekanan yang memasukkan penawaran sehingga lelang dinyatakan gagal.
Menindaklanjuti hal tersebut Unit Layanan Pengadaan membuat Laporan Hasil Pelelangan dari Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa kepada Drs. HENDRI, MM dengan nomor surat 14.4/ULP.B.1/LHP/1/Pas_Bar/2010 tertanggal 10 Nopember 2010. Lalu Drs. HENDRI, MM membuat telaahan staf Kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 10 November 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III pada Sekda Pasaman Barat (Ir. Zalmi. N) perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa penyebab tidak adanya rekanan yang mendaftar dikarenakan harga kendaraan operasional Kepala Daerah dimaksud (Toyota Prado TX Limited dan Toyota Fortuner Type V Mativ 4x4 Bensin) tidak mencukupi dengan pagu dana yang tersedia. Oleh karena itu, demi kelancaran proses tender berkaitan dengan pagu dana maka Tim Panitia 1 (Satu) ULP Kab. Pasaman Barat akan mengeluarkan pengumuman tender kendaraan operasional kepala daerah untuk kedua kalinya dengan perubahan spesifikasi : untuk 1 (satu) Unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited dirubah menjadi 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX dan untuk 1 (satu) Unit Toyota Fortuner Type V Matic 4 x 4 Bensin dirubah menjadi 1 (satu) Unit Toyota Fortuner Type G Luxury 4 x 2 Bensin. Kemudian telaahan staf tersebut didisposisi oleh Sekda kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 yang isinya “mohon persetujuan bapak sesuai saran”. Kemudian telaahan staf beserta disposisi dari Sekda tersebut didisposisi oleh Wakil Bupati tanggal 10 November 2010 kepada Bupati yaitu “berhubung dana kita belum cukup dan medan kita wilayah bergunung perlu kendaraan 4x4, cukup kendaraan Bupati saja dulu, Wabup tahun 2011 kita anggarkan lagi” setelah itu telaahan staf beserta disposisi dari Sekda dan Wabup tersebut masuk ke Bupati kemudian didisposisi oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 kepada Sekda yang isinya “setuju saran wabup”.Namun keesokan harinya yaitu pada tanggal 11 November 2010 Bupati membuat disposisi tambahan yang isinya adalah “limited” yang maksudnya adalah 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited.
Setelah telaahan staf beserta disposisi tersebut diterima, Drs. HENDRI, MM tetap mengirimkan surat No:027/216/KPA/Umum-2010 kepada Ketua Panitia I pengadaan barang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat yang berisi Penetapan Pelelangan Ulang yang di tandatangani oleh Drs. HENDRI,MM , meskipun Drs. HENDRI, MM telah mengetahui bahwa prosedur perubahan jumlah output unit pengadaan kendaraan tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD sebagaimana pernah dilakukan pada proses perubahan APBD 2010 yang merubah pengadaan 7 (tujuh) unit microbus menjadi 2 (dua) unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati.
Selanjutnya Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa pada ULP melakukan Pelelangan ulang dengan HPS baru tertanggal 10 November 2010 untuk 1 (satu) unit kendaraan Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited sebesar Rp.1.074.900.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa pada pelelangan ulang tersebut juga tidak ada rekanan yang memasukkan Penawaran sehingga pelelangan ulang dinyatakan gagal dan ULP mengirim Laporan Hasil Pelelangan Ulang Nomor : 14U.4/ULP.B.1/LHP/1/Pas_Bar/2010 tertanggal 23 Nopember 2010 kepada Drs. HENDRI, MM.
Selanjutnya Drs. HENDRI, MM mengirimkan Surat Nomor : 027/217/KPA/Umum- 2010 tertanggal 23 Nopember 2010 yang isinya meminta ULP untuk melaksanakan Penunjukan Langsung terhadap paket Pekerjaan tersebut. Selanjutnya Panitia Unit I ULP melaksanakan proses Penunjukan Langsung. Di dalam pelaksanaan pemilihan rekanan untuk penunjukan langsung tersebut Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa tidak bisa menunjuk rekanan mana yang akan ditunjuk karena pada pelelangan tidak ada yang memasukkan penawaran. Selanjutnya Drs. HENDRI, SE merekomendasikan CV. Makna Motor milik terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE sebagai rekanan yang ditunjuk, namun CV. Makna Motor sendiri tidak memenuhi kualifikasi dalam pengadaan kendaraaan Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut karena tergolong perusahaan kecil.
Bahwa oleh karena CV Makna Motor tidak memenuhi kualifikasi dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut, selanjutnya terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE menyuruh Oktaveri (karyawan CV Makna Motor untuk menadatangi VITARMAN, BAc selaku direktur utama PT. Baladewa Indonesia di rumah VITARMAN, BAcdan mengatakan bahwa ia diminta oleh terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE selaku direktur CV Makna Motor mengenai rencana pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan mohon bantuan kepada VITARMAN, BAcuntuk pengadaan mobil tersebut dengan memakai perusahaan VITARMAN, BAc.
Bahwa oleh karena saksi Oktaveri tidak dapat menjelaskan secara lengkap mengenai pengadaan mobil dinas tersebut selanjutnya terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE dihubungi langsung VITARMAN, BAc dan saat itu VITARMAN, BAcmenyetujui penggunaan PT Baladewa Indonesia untuk pengadaan mobil dinas tersebut dengan kesepakatan segala biayayang timbul menjadi tanggung jawab terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE.
Bahwa selanjutnya VITARMAN, BAcbersama dengan Oktaveri pergi ke Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat untuk menemui Drs. HENDRI, MM terkait pengadaan mobil dinas tersebut dan setelah seluruh kelengkapan administrasi untuk mengikuti proses penunjukan langsung telah dilengkapi, VITARMAN, BAc menyerahkannya kepada ULP melalui perantaraanDrs. HENDRI, MM.
Bahwa kemudian pada proses penunjukan langsung pengadaan 1 (satu) unit kendaraaan Dinas Bupati dan Wakil Bupati, VITARMAN, BAc mengajukan penawaran sebesar Rp.1.072.500.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya setelah negoisasi, disepakati nilai sebesar Rp.1.072.000.000,-. (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah). Dan selanjutnya Drs. HENDRI, MM mengeluarkan Surat nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2014 yang ditujukan kepada ULP yang menetapkan PT. Baladewa Indonesia memenuhi syarat dan lulus evaluasi sebagai rekanan kegiatan pengadaan 1 (satu) unit kendaraaan Dinas Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (Gunning) Nomor 027/176/SP/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM. Setelah itu dilaksanakan penandatanganan kontrak antara VITARMAN, BAc (Direktur PT. Baladewa Indonesia) dengan Drs. HENDRI, MM (Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga pada tanggal yang sama diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan masa kerja selama 10 (sepuluh hari) kalender.
Bahwa selanjutnya proses pembelian kendaraan dinas tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh terdakwa ARIFIN ARGOSURIO,SE dan VITARMAN, BAc hanya menerima kendaraan tersebut untuk selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2010 atas nama PT Baladewa Indonesia menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 4 WD A/T dengan logo “TX Limited” padahal terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE maupun VITARMAN, BAcmengetahui atau patut mengetahui bahwa mobil tersebut bukan tipe TX Limited melainkan tipe TX standard edition. Perbedaan tipe tersebut tidak diketahui oleh Tim Pemeriksa Barang karena Drs. HENDRI, MM sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan sehingga pada saat itu tim langsung berkesimpulan bahwa kendaraan yang datang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi pada kontrak. Drs. HENDRI, MM juga tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap 1 (satu) unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang diserahkan PT Baladewa Indonesia tersebut.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 PT Baladewa Indonesia menerima pembayaran untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 959.927.273,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) melalui Rekening PT. Baladewa di Bank Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295-8
Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT. Baladewa, terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE menerima 4 (empat) lembar cek dari VITARMAN, BAc untuk mencairkan uang tersebut dan terdakwa ARIFIN ARGOSURIO menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada VITARMAN, BAc sebagai imbalan karena telah meminjamkan perusahaannya kepada terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE
Bahwa Proses Penunjukan Langsung terhadap PT Baladewa Indonesia yang dilakukan atas kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat TA 2010 adalah bertentangan dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Keppres Nomor. 80 Tahun 2003 Bab I Huruf C angka 1 yang berbunyi : “Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
b) penyedia jasa tunggal; dan/atau
c) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
d) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
e) pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin.”
Bahwa proses penunjukan langsung kepada PT. Baladewa Indonesia juga telah bertentangan dengan Keppres nomor 80 tahun 2003, karena PT. Baladewa tidak pernah ikut dalam proses pelelangan sebelumnya. Didalam pasal 28 ayat 8 yang menyatakan “Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung”.Apalagi pada saat pelelangan ulang tidak ada satupun perusahaan yang memasukan penawaran.
Bahwa perbuatan terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE bersama-sama dengan VITARMAN, BAc dan Drs HENDRI, MM yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap 1 (satu) unit mobil dinas Bupati yang diserahkan PT Baladewa Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 sebagai berikut :
Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Bahwa perbuatan terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE bersama-sama dengan VITARMAN, BAc dan Drs HENDRI, MM tersebut telah memperkaya terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE sebesar Rp.266.887.273,00 (dua ratus enam puluh enam juta delaan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan memperkaya orang lain atau korporasi yaitu VITARMAN, BAc sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-1422/PW03/V/2013 tanggal 3 Juni 2013 dengan kesimpulan bahwa akibat pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.276.887.273,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Kontrak/Sp2D :Rp1.072.000.000,00
Potongan
PPN :Rp 97.454.545,00
PPh Pasal 22 :Rp 14.618.182,00
Leges Daerah (0,75 %) :Rp 8.040.000,00
Jumlah Potongan :Rp 120.112.727,00
Jumlah Penerimaan Bersih :Rp 951.887.273,00
Harga Pembelian Toyota Prado :Rp 675.000.000,00
Keuntungan rekanan/
(kerugian keuangan negara) :Rp 276.887.273,00
----- Perbuatan terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi dan telah diputus dengan Putusan Sela pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menolak Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Arifin Argosurio, SE.
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg atas nama Terdakwa Arifin Argosurio, SE dengan menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bendri, S.Kom
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa Dalam pengadaan saksi selaku Ketua Panitia Lelang I pada ULP dalam pengadaan mobil tersebut;
Bahwa saksi jadi Ketua berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/98/BUP-PASBAR/2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah(Pengadaan Barang) pada Unit Layanan Pengadaan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010;
Bahwa Personil panitia lelang yaitu;
Ketua : BENDRI, SKom.
Sekretaris : Drs. INDERAYANI
Anggota : IMTER PEDRI, S.Pd
Anggota : TONA AMANDA, SE
Anggota : WINARDI LUBIS, A.Md.
Bahwa Tugas Panitia adalah ;
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan pekerjaan.
Menyusun dan menyiapkan harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Menyiapkan dokumen pengadaan Barang/Jasa.
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau pra kualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.
Menandatangani fakta intergritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa Pagu anggaran sebesar Rp.1.4 Milayar untuk 2 (dua) unit mobil;
Bahwa Yang menjadi acuan adalah Kepres No.80 tahun 2003;
Bahwa Yang perintahkan adalah Bag Umum berdasarkan surat No: 027/8010/Umum/2010 tertanggal 15 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM selaku Kepala Bagian Umum bahwa ada permintaan dari Bagian Umum Sekteratiat Daerah Kab.Pasaman Barat;
Bahwa Proses lelang dilakukan 2 kali karena pada lelang pertama tidak ada yang mendaftar dan pada lelang kedua ada yang mengambil dokumen tapi tidak memasukan penawaran sehingg lelang dinyatakan gagal;
Bahwa Lelang gagal dilporkan kepada KPA dan ada berita acaranya;
Bahwa Setelah lalang dinyatakan gagal maka panitia melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Dalam proses penunjukan langsung untuk 1 Unit mobil dengan pagu anggaran tidak berubah;
Bahwa Dasar bagi panitia adalah Telaah staf dari Kabag Umum dan telah disetujui oleh Bupati;
Bahwa Mengenai spek dan HPS bukan panitia yang menentukan tapi spek ada perubahan dari lelang pertama dan kedua dan menjadi Toyota Prado Land Crauser limited;
Bahwa PT.Baladewa tidak ada mengambil dokumen lelang pada lelang pertama dan kedua;
Bahwa saksi menunjuk PT.Baladewa yang dikenalkan oleh KPA yang direkomendasikan melaksanakan pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Untuk semua dokuman penawaran dan yang lainya saksi terima dari KPA;
Bahwa Panitia ada mengudang PT,Baladewa untuk memasukan semua dokumen dalam pengadaan mobil tersebut sesuai dengan spek yang diminta panitia;
Bahwa Panitia ada melakukan evaluasi dengan hasil PT.Baladewa dinyatakan lolos dan ditunjuk sebagai pemenang dalam pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Panitia melaporkan hasil pekerjaan kepada Kabag Umum dan kerja panitia telah selesai
Bahwa Yang menanda tangan kontrak adalah Drs. HENDRI, MM selaku KPA dengan Direktur PT Baladewa;
Bahwa saksi tidak tahu kontrak mulai berakhirnya;
Bahwa Mobil datang sekitar akhir Desember tahun 2010;
Bahwa saksi tidak tahu apa boleh atau tidak tapi saya diperintah oleh atasan
Bahwa Sebelumnya saksi tidak ada menjadi panitia pengadaan mobil;
Bahwa Pagu anggaran tersebut untuk 2 unit mobil;
Bahwa Panitia melakukan proses penunjukan langsung atas perintah Hendri selaku KPA;
Bahwa Lelang gagal dan diulang karena rekanan tidak ada yang memasukan penawaran;
Bahwa Bapati menyetujui anggaran tersebut digunakan untuk 1 unit mobil;
Bahwa PT. Baladewa tidak ada mengambil dan memasukan dokumen lelang;
Bahwa PT. Baladewa memenuhi semua persyaratan sehingga ditunjuk sebagai penyedia;
Bahwa Penunjukan langsung karena keaadaan mendesak Bupati membutuhkan mobil tersebut
Bahwa Penunjukan langsung tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Bahwa proses penunjukan langsung adalah sebagai berikut ;
Tanggal 01 Desember 2010 undangan kepada PT. Baladewa Indonesia untuk mengikuti pascakualifikasi dari Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Surat Nomor : 14PL.2/ULP.B1/Ind/PASBAR-2010
Tanggal 02 Desember 2010 pendaftaran dan pengambilan dokumen pascakualifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
Tanggal 03 Desember 2010 pemasukan dokumen pascakualifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi Nomor : 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR-2010 tanggal 3 Desember 2010 yang menyatakan bahwa peserta (PT. Baladewa Indonesia) yang memasukan dokumen pascakualifikasi telah memenuhi syarat.
Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1 PASBAR-2010 KEPADA Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang usulan penetapan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 027/218/KPA/Umum-2010 kepada Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten pasaman Barat tentang penetapan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi.
Undangan aanwijzing dari Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor : 14PL.5/ULP.B1/UA/1/PASBAR-2010 kepada Direktur PT. Baladewa Indonesia.
Tanggal 06 Desember 2010 KPA/PPTK Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan aanwijzing yang diikuti oleh 1 (satu) calon rekanan (PT. Baladewa Indonesia), kegiatan aanwijzing tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 16.PL/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010.
Tanggal 08 Desember 2010 pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
KPA/PPTK Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan pembukaan penawaran yang diikuti oleh 1 (satu) calon rekanan (PT. Baladewa Indonesia), kegiatan pembukaan penawaran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 14PL.7/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.072.500.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta limaratus ribu rupiah).
Tanggal 09 Desember 2010 Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan evaluasi administrasi dan koreksi aritmatik yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Nomot : 14PL.8/ULP.B1/BAHE/1/PASBAR-2010.
Tanggal 10 Desember 2010 Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan evaluasi teknis dan harga yang dituangkan dalam Berita Acara Negoisasi Teknis dan Harga Nomor : 14PL.9/ULP.B1/BANTH/1/PASBAR-2010 dengan nilai penawaran hasil negoisasi sebesar Rp. Rp. 1.072.000.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah).
Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPPPL/1/PASBAR-2010 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang usulan penetapan pemenang penunjulan langsung.
Ketua Kuasa Penggunaq Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Pasaman Barat tentang Penetapan Pemenang Penunjukan Langsung.
Tanggal 13 Desember 2010 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia dengan Nomor : 027/170/SPMK/KPA-Umum/2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat tentang penetapan pemenang penunjukan langsung.
Bahwa Panitia tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan survei;
Bahwa Yang malakukan Survei kelapngan adalah Drs. HENDRI, MM selaku KPA
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Drs. Indrayani
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa Dalam pengadaan saksi selaku Sekretaris Panitia Lelang I pada ULP dalam pengadaan mobil tersebut;
Bahwa saksi jadi Ketua berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/98/BUP-PASBAR/2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah(Pengadaan Barang) pada Unit Layanan Pengadaan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010;
Bahwa Personil panitia lelang yaitu;
Ketua : BENDRI, SKom.
Sekretaris : Drs. INDERAYANI
Anggota : IMTER PEDRI, S.Pd
Anggota : TONA AMANDA, SE
Anggota : WINARDI LUBIS, A.Md.
Bahwa Tugas Panitia adalah ;
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan pekerjaan.
Menyusun dan menyiapkan harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Menyiapkan dokumen pengadaan Barang/Jasa.
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau pra kualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.
Menandatangani fakta intergritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa Pagu anggaran sebesar Rp.1.4 Milayar untuk 2 (dua) unit mobil;
Bahwa Yang menjadi acuan adalah Kepres No.80 tahun 2003;
Bahwa saksi tidak ikut dalam proses lelalng dan penunjukan langsung tersebut karena ada tugas lain;
Bahwa saksi tahu dari Ketua Bendri dan saya ikut tanda tangan semua dokumen proses lelang tersebut;
Bahwa saksi mengetahui spek setelah di beri tahu oleh KPA dan melihat didokumen lelang;
Bahwa saksi tahu jenis mobilnya Toyota Prado Land Crauser Limited;
Bahwa saksi yang ditunjuk sebagai penyedia adalah PT.Baladewa;
Bahwa saksi ikut menanda tangani dokumen penunjukan langsung tersebut;
Bahwa Yang menanda tangan kontrak adalah Drs. HENDRI, MM selaku KPA dengan Direktur PT Baladewa;
Bahwa saksi tidak tahu kontrak mulai berakhirnya;
Bahwa Mobil datang sekitar akhir Desember tahun 2010;
Bahwa saksi tidak tahu apa boleh atau tidak tapi saksi diperintah oleh atasan
Bahwa Sebelumnya saksi tidak ada menjadi panitia pengadaan mobil;
Bahwa Pagu anggaran tersebut untuk 2 unit mobil;
Bahwa Panitia melakukan proses penunjukan langsung atas perintah Hendri selaku KPA;
Bahwa Lelang gagal dan diulang karena rekanan tidak ada yang memasukan penawaran;
Bahwa Bapati menyetujui anggaran tersebut digunakan untuk 1 unit mobil;
Bahwa PT. Baladewa tidak ada mengambil dan memasukan dokumen lelang;
Bahwa PT. Baladewa memenuhi semua persyaratan sehingga ditunjuk sebagai penyedia;
Bahwa Penunjukan langsung karena keaadaan mendesak Bupati membutuhkan mobil tersebut.
Bahwa Penunjuukan langsung tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Bahwa proses penunjukan langsung adalah sebagai berikut ;
Tanggal 01 Desember 2010 undangan kepada PT. Baladewa Indonesia untuk mengikuti pascakualifikasi dari Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Surat Nomor : 14PL.2/ULP.B1/Ind/PASBAR-2010
Tanggal 02 Desember 2010 pendaftaran dan pengambilan dokumen pascakualifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
Tanggal 03 Desember 2010 pemasukan dokumen pascakualifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi Nomor : 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR-2010 tanggal 3 Desember 2010 yang menyatakan bahwa peserta (PT. Baladewa Indonesia) yang memasukan dokumen pascakualifikasi telah memenuhi syarat.
Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1 PASBAR-2010 KEPADA Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang usulan penetapan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 027/218/KPA/Umum-2010 kepada Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten pasaman Barat tentang penetapan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi.
Undangan aanwijzing dari Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor : 14PL.5/ULP.B1/UA/1/PASBAR-2010 kepada Direktur PT. Baladewa Indonesia.
Tanggal 06 Desember 2010 KPA/PPTK Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan aanwijzing yang diikuti oleh 1 (satu) calon rekanan (PT. Baladewa Indonesia), kegiatan aanwijzing tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 16.PL/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010.
Tanggal 08 Desember 2010 pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
KPA/PPTK Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan pembukaan penawaran yang diikuti oleh 1 (satu) calon rekanan (PT. Baladewa Indonesia), kegiatan pembukaan penawaran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 14PL.7/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.072.500.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta limaratus ribu rupiah).
Tanggal 09 Desember 2010 Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan evaluasi administrasi dan koreksi aritmatik yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Nomot : 14PL.8/ULP.B1/BAHE/1/PASBAR-2010.
Tanggal 10 Desember 2010 Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan evaluasi teknis dan harga yang dituangkan dalam Berita Acara Negoisasi Teknis dan Harga Nomor : 14PL.9/ULP.B1/BANTH/1/PASBAR-2010 dengan nilai penawaran hasil negoisasi sebesar Rp. Rp. 1.072.000.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah).
Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPPPL/1/PASBAR-2010 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang usulan penetapan pemenang penunjulan langsung.
Ketua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Pasaman Barat tentang Penetapan Pemenang Penunjukan Langsung.
Tanggal 13 Desember 2010 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia dengan Nomor : 027/170/SPMK/KPA-Umum/2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat tentang penetapan pemenang penunjukan langsung.
Bahwa Panitia tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan survei;
Bahwa Yang malakukan Survei kelapangan adalah Drs. HENDRI, MM selaku KPA
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Erizal. M, Amd
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa Dalam pengadaan saya selaku PPTK pada Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati dari Dana APBD-P tahun 2010;
Bahwa saksi jadi PPTK berdasarkan SK Bupati Kab. Pasaman Barat Nomor 188.45/586/BUP-PASBAR/2010 tanggal 8 November 2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/112/BUP-PASBAR/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Kab. Pasaman Barat TA. 2010.
Bahwa saksi jadi PPTK mulai dari awal Oktober 2010 karena saya dipindah sebagai Kasubag Perlengkapan dan rumah tangga;
Bahwa Tugas dari PPTK adalah;
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan
Melaporkan Perkembangan Kegiatan
Menyiapkan Dokumen Anggaran datas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Dan tanggung jawab saya sebagai PPTK adalah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugass kepada KPA dan saksi melaksanakan tugas sebagai mana tersebut diatas, namun oleh karena beban pekerjaan yang cukub banyak maka saksi menugaskan staf saksi yaitu Hendri Piterson untuk melaksanakan tugas-tugas pelaksanaan pengadaan mobil tersebut, akan tetapi Sdr. Hendri Piterson tetap berkonsultasi dengan saksi dan apabila dalam pelaksanaannya membutukkan tanda tangan saksi maka saksi yang menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa saksi tidak terlibat langsung karena saya tidak mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa maka menunjuk Hendri Petersen untuk melaksanakan kegiatan;
Bahwa Yang menanda tangani kontrak adalah Hendri sebagai KPA dan saksi hanya paraf sekedar mengetahui;
Bahwa Hendri Petersen ada melaporkan kepada saksi sebagai atasanya;
Bahwa saksi mengetahui proses tersebut tapi saya tidak terlibat dalam proses tersebut;
saksi tidak tahu dan tahunya setelah melihat kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kapan mulai dan berakhirnya kontrak;
Bahwa Mengenai pembayaran prosesnya dibayar sekaligus kepada penyedia;
Bahwa saksi tahu setelah mobil datang dan melihatnya digrase rumah Bupati yaitu mobil Toyota Prado land Crauser Limited
Bahwa saksi pernah ikut satu kali ke ULP pada waktu pemasukan dokumen penawaran;
Bahwa saksi ada ikut menanda tangan karean jabatan saya sebagai PPTK;
Bahwa saksi mengetahui setelah diberi tahu oleh Hendri sekitar bulan Desember 2010
Bahwa Pagu anggaran tersebut untuk 2 unit mobil;
Bahwa Lelang gagal dan diulang karena rekanan tidak ada yang memasukan penawaran;
Bahwa Bapati menyetujui anggaran tersebut digunakan untuk 1 unit mobil;
Bahwa saksi tidak tahu proses PT.Baladewa ditunjuk sebagai penyedia;
Bahwa saksi ada menanda tangani berita acara dokumen pembayaran
Bahwa Panitia tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan survei;
Bahwa Yang malakukan Survei kelapngan adalah Drs. HENDRI, MM selaku KPA
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Drs. Hendri, MM
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa Anggaran sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD.P
Bahwa dalam pengadaan saksi sebagai KPA pada Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati dari Dana APBD-P tahun 2010;
Bahwa saksi sebagai KPA pada pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/489/Bup.Pasbar.2010 tanggal 06 Oktober 2010.
Bahwa saksi jadi KPA mulai dari awal 06 Oktober 2010 karena saksi sebagai Kabag Umum;
Bahwa tugas dari KPA adalah;
Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang.
Mengangkat panitia atau pejabat pengadaan barang.
Menetapkan paket-paket pekerjaan.
Menetapkan dan mengesahkan HPS.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia atau pejabat pengadaan.
Menetapkan besaran uang muka.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian atau kontrak dengan pihak penyedia barang.
Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang kepada pimpinan.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak.
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang kepada pimpinan dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani fakta integritas.
Bahwa saksi ada melakukan survey untuk memperbandingkan harga sebelum meyusun HPS pada bulan Oktober 2010;
Bahwa Panitia tidak ada melakukan survey;
saksi melakukan survey ke Padang dan Jakarta bersama dengan Hendrik Petersen;
Bahwa Hendrik Petersen ikut survey karena dia yang ada punya sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saksi melakukan survey terhadap dua jenis mobil yaitu Toyota Prado dan Toyota Fortuner;
Bahwa Setelah survey yang menghitung HPS adalah Panitia Pengadaan mobil;
Bahwa Yang menentukan spek mobil tersebut adalah saya sebagai KPA dan Panitia Lelang;
Bahwa Lelang dilakukan oleh Panitia pada awal November 2010 akan tetapi lelang tersebut gagal kerana tidak ada yang masukan penawaran;
Bahwa Lelang dilakukan oleh panitia untuk 2 unit mobil;
Bahwa Setelah lelang gagal dilakukn evaluasi dan melaporkan pada pimpinan;
Bahwa Atas saran dari Wakil Bupati supaya mobil dinas untuk Bupati saja yang dilelangkan untuk wakil Bupati pada tahun anggaran berikutnya;
Bahwa Dengan kesepakatan untuk 1 unit mobil yang akan dilelangkan maka speknya menjadi Toyota Prado TX Limited dan dilakukan lelang ulang;
Bahwa Pada proses lelang ke 2 tidak ada juga yang masukan penawaran dan saya juga laporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
Setelah lelang ke 2 gagal saya perintahkan Panitia untuk melaksanakan Penunjukan Langsung dengan mengikuti prosedur yang berlaku;
Bahwa Sebelum Panitia melaksanakan Penunjukan Langsung saya melakukan survey ke dealer mobil yang ada diPadang yaitu Auto 2000 dan Intercom serta Magna Motor;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey ke PT Baladewa;
Bahwa PT. Baladewa ditunjuk setelah Magna Motor yang memasukan penwaran tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan kemudian diundang PT. Baldewa untuk memasukan dokumen penawaran;
Bahwa Baladewa memasukan dokumen penawaran atas rekomendasi dari Arifin;
Bahwa Semua persayaratan yang ditentukan oleh panitia di penuhi semua oleh PT.Baladewa;
Bahwa Persayaratan dokumen lelang ditentukan oleh Panitia;
Bahwa Yang menanda tangani kontrak adalah saksi dengan terdakwa sebagai direktur PT.Baladewa;
Bahwa Mobil tidak dirakit di Indonesia tapi langsung dari Jepang;
Bahwa Mobil datang pada tanggal 20 Desember 2010 dan yang melakukan pemeriksaan spek adalah panitia pemeriksa barang;
Bahwa saksi tidak pernah melihat faktur pembelianya;
Bahwa Tidak ada tertulis dalam fakturnya;
Bahwa Mengenai pembayaran bukan tugas saya tapi tuga dari PPTK;
Bahwa Yang mengantarkan mobil adalah Vitarman;
Bahwa saksi tidak tahu dimana mobil dibeli oleh rekanan
Bahwa Harganya berbeda antara Limited dengan yang biasa;
Bahwa Mobil yang diatangkan oleh rekanan adalah Toyota Prado TX limited;
Bahwa Yang berhubungan dengan saksi adalah Vitarman sebagai Direktur PT Baladewa;
Bahwa Mobil tersebut sesuai dengan spek di kontrak;
Bahwa saksi mengetahui sekitar bulan Desember 2010
Bahwa Yang perintahkan untuk merubah spek mobil itu adalah Bupati;
Bahwa proses penunjukan langsung dalam pengadaan di perbolehkan oleh Kepres
Bahwa Dalam faktur pembelian mobil tidak ada tertulis Limited;
realisasi dana sesuai dengan kontrak;
Bahwa Ada sisa dana dari pembelian mobil tersebut yang dimasukan dalam rekening kas daerah;
Bahwa Tim pemeriksan menyatakan spek mobil sesuai dengan kontrak
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Hendri Fiterson, A.Md
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa Anggaran sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD.P
Bahwa Kegiatan tersebut tidak ada kaitanya dengan saksi dan saksi hanya sebagai staf umum;
Bahwa saksi ikut survey bersama dengan KPA ke Jakarta karena ditugaskan oleh Bupati;
Bahwa saksi diikuti karena saya mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Yang menentukan adalah Hendri sebagai KPA;
Bahwa di Jakarta saksi melakukan di 3 tempat penjualan mobil;
Bahwa saksi tidak tahu dengan spek mobil tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kapan mobil didatangkan ke Pasaman
Bahwa saksi tidak tahu proses lelang mobil tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan yang ditunjuk panitia melaksanakan lelang mobil tersebut
Bahwa saksi diperintahkan oleh Bupati dengan surat tugas
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Amrianto, SH
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa Anggaran sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD.P
Bahwa Kaitanya saksi sebagai Ketua Tim Pemeriksa Barang;
Bahwa saksi menjadi ketua Tim Pemeriksa barang diangkat oleh Bupati berdasarkan surat Keputusan No. 188.45/248/BUP-PASBAR/2010 tanggal 14 April 2010;
Bahwa Tim pemeriksa barang ada 5 orang yaitu:
Ketua : AMRIANTO, SH
Sekretaris : BOBI P. RIZA AP, Msi
Anggota : Drs. SAKIRMAN
Anggota : SETIA BAKTI , SH
Anggota : RONI HEP, S.Hut
Bahwa Tugas pemeriksa barang yaitu memeriksa barang yang telah disediakan oleh penyedia dan membuat berita acara hasil pemeriksaan dan melaporkan pada PPK;
Bahwa saksi sebagai ketua tim untuk pemeriksa barang untuk semua kegiatan;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan mobil dinas untuk Bupati tersebut;
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan pada akhir tahun 2010 di loby kantor Bupati;
Bahwa Yang hadir pada waktu itu PPK dan Tim Pemeriksa;
Bahwa Yang menjadi acuan adalah Speksifikasi yang diberikan oleh staf bagian umum;
Bahwa Caranya dengan cek list speksifikasi yang telah diberikan tersebut;
Bahwa saksi tidak menggunakan kontrak sebagai acuan tapi saya ada pertanyakan pada PPK;
Bahwa Pada waktu pemeriksaan semua spek yang ada dalam cek list yang diberikan ada;
Bahwa Ada berita acara hasil pemeriksaan dan ditanda tanda tangani oleh tim pemeriksa dan PPK, KPA;
Bahwa saksi tidak tahu berita acara serah terima barang tersebut;
Bahwa Tidak ada uji coba mobil tersebut;
Bahwa saksi ada terima honor sebagai tim pemeriksa;
Bahwa Pada waktu tidak ada diarahkan oleh orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu proses lelang pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Setahu saksi atas permintaan dari Bupati sendiri
Bahwa saksi tidak tahu spek mobil tersebut secara rinci;
Bahwa saksi tidak ada mempergunakan yang lain selain spek yang diberikan oleh bagian umum;
Bahwa Tidak ada perbandingan pada waktu pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak tahu harga mobil tersebut;
Bahwa Berita acara pemeriksaan ada ditanda tangani
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan atas perintah dari Kabag Umum;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Tim pemeriksa tidak apa sesuai dengan kontrak;
Bahwa Seharusnya kontrak harus ada.
Bahwa Acuan kami dalam memeriksa barang tersebut adalah daftar ceklis yang diserahkan oleh PPK.
Bahwa Ada 34 item specifikasi barang
Bahwa yang kami ceklis adalah sebagai berikut :
Type Mesin : 2.7 L 2TR-FE DOHC
Isi Silinder : 2693 cc
Torsi Maksimum : 246 Nm/3.800 rpm
Daya Maksimum : 20 Kw (163 PS) / 5.200 rpm
Fuel Consumtion : 8.8 Km / L
Panjang : 4.820 mm
Lebar : 1.880 mm
Tinggi : 1.890 mm
265 / 60 R 17 inch alloy wheel
Tourque Sensor Type LSD (Limited Slpm Def) with transfer lever
Spare tire under the floor
Opitiron Meter With Bright Control
8 seater
Jok kulit
Elektric seat pada kursi sopir interior black
1 TV + 1 camera (pasangan)
Reclining Seat
8 speaker
Sunroof
Xenon Lamp
Engie Star Botton
A B S
Automatic Seat
Roof Real
Foot Step
Sent Lamp + Elektric Mirror
Styling Package
Kaca Film Perfection / 3M
Karpet
Air Bag
Parking Sensor
Central Lock
Tool Seat
VR 17”
Bahwa semuanya sudah lengkap.
Bahwa Pada waktu pemeriksaan tidak ada;
Bahwa Tim pemeriksa mendapatkan lembaran cek list dari orang Bagian Umum;
Bahwa saksi ada minta kontrak tapi tidak diberikan
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Bobby Perdana Riza, S.STP, M.Si
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa Anggaran sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD.P
Bahwa Kaitanya saksi sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa Barang;
Bahwa saksi menjadi sekretaris Tim Pemeriksa barang diangkat oleh Bupati berdasarkan surat Keputusan No. 188.45/248/BUP-PASBAR/2010 tanggal 14 April 2010;
Bahwa Tim pemeriksa barang ada 5 orang yaitu:
Ketua : AMRIANTO, SH
Sekretaris : BOBI P. RIZA AP, Msi
Anggota : Drs. SAKIRMAN
Anggota : SETIA BAKTI , SH
Anggota : RONI HEP, S.Hut
Bahwa Tugas pemeriksa barang yaitu memeriksa barang yang telah disediakan oleh penyedia dan membuat berita acara hasil pemeriksaan dan melaporkan pada PPK;
Bahwa saksi sebagai sekretaris tim untuk pemeriksa barang untuk semua kegiatan;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan mobil dinas untuk Bupati tersebut;
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan pada akhir tahun 2010 di loby kantor Bupati;
Bahwa Yang hadir pada waktu itu PPK dan Tim Pemeriksa;
Bahwa Yang menjadi acuan adalah Speksifikasi yang diberikan oleh staf bagian umum;
Bahwa Caranya dengan cek list speksifikasi yang telah diberikan tersebut;
Bahwa Saya tidak menggunakan kontrak sebagai acuan tapi saya ada pertanyakan pada PPK;
Bahwa Pada waktu pemeriksaan semua spek yang ada dalam cek list yang diberikan ada;
Bahwa Ada berita acara hasil pemeriksaan dan ditanda tanda tangani oleh tim pemeriksa dan PPK, KPA;
Bahwa saksi tidak tahu berita acara serah terima barang tersebut;
Bahwa Tidak ada uji coba mobil tersebut;
Bahwa saksi ada terima honor sebagai tim pemeriksa;
Bahwa Pada waktu tidak ada diarahkan oleh orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu proses lelang pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Setahu saksi atas permintaan dari Bupati sendiri
Bahwa saksi tidak tahu spek mobil tersebut secara rinci;
Bahwa saksi tidak ada mempergunakan yang lain selain spek yang diberikan oleh bagian umum;
Bahwa Tidak ada perbandingan pada waktu pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak tahu harga mobil tersebut;
Bahwa Berita acara pemeriksaan ada ditanda tangani
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan atas perintah dari Kabag Umum;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Tim pemeriksa tidak apa sesuai dengan kontrak;
Bahwa Seharusnya kontrak harus ada.
Bahwa Acuan kami dalam memeriksa barang tersebut adalah daftar ceklis yang diserahkan oleh PPK.
Bahwa Ada 34 item specifikasi barang
Bahwa Yang kami ceklis adalah sebagai berikut :
Type Mesin : 2.7 L 2TR-FE DOHC
Isi Silinder : 2693 cc
Torsi Maksimum : 246 Nm/3.800 rpm
Daya Maksimum : 20 Kw (163 PS) / 5.200 rpm
Fuel Consumtion : 8.8 Km / L
Panjang : 4.820 mm
Lebar : 1.880 mm
Tinggi : 1.890 mm
265 / 60 R 17 inch alloy wheel
Tourque Sensor Type LSD (Limited Slpm Def) with transfer lever
Spare tire under the floor
Opitiron Meter With Bright Control
8 seater
Jok kulit
Elektric seat pada kursi sopir interior black
1 TV + 1 camera (pasangan)
Reclining Seat
8 speaker
Sunroof
Xenon Lamp
Engie Star Botton
A B S
Automatic Seat
Roof Real
Foot Step
Sent Lamp + Elektric Mirror
Styling Package
Kaca Film Perfection / 3M
Karpet
Air Bag
Parking Sensor
Central Lock
Tool Seat
VR 17”
Bahwa semuanya sudah lengkap.
Bahwa Pada waktu pemeriksaan tidak ada;
Bahwa Tim pemeriksa mendapatkan lembaran cek lis dari orang Bagian Umum;
Bahwa saksi ada minta kontrak tapi tidak diberikan
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Oktaveri.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan negari Pasaman Barat;
Bahwa Semua keterangan saksi di penyidik kejaksan Negeri Pasaman Barat benar;
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa saksi keluar sebagai karyawan makna Motor sejak tahun 2015;
Bahwa saksi tahu pengadaan Mobil Dinas Bupati Pasaman Barat tahun 2010;
Bahwa saksi tahu pengadaan mobil dinas bupati pasaman barat karena di suruh Terdakwa Arifin Argosurio ke Pasaman barat;
Bahwa Jabatan terdakwa di PT.Baladewa sebagai Direktur;
Bahwa Awalnya saksi di suruh ke pasaman barat sekitar buan oktober tahun 2010, untuk mengantarkan surat penawaran mobil ke atas nama Hendri sebagai Kabag Umum Kantor Buapati Pasaman Barat;
Bahwa saksi bertemu dengan Hendri lalu surat yang saksi bawa di serahkan kepada Hendri;
Bahwa Setelah bulan oktober saksi pergi lagi bulan Nopember di suruh oleh terdakwa untuk mengantar surat kelengkapan penawaran waktu itu ketemu dengan Hendri dan orang bernama Bendri tetapi surat di periksa oleh Bendri atas perintah Hendri;
Bahwa Setelah surat penawaran yang saya antarkan di periksa oleh Bendri lalu disampikan kepada saksi tidak bisa CV. Makna motor melakukan penawaran karena Makna motor CV.nya Kecil;
Bahwa Tindakan saksi setelah sampai di Padang menyampaikan kepada terdakwa Arifin Argosuryo bahwa CV.Makna Motor tidak bisa ikut penawaran karena kecil lalu di jawab oleh terdakwa ialah, lalu beberapa hari kemudian terdakwa memanggil saya untuk mencari Vitarman untuk meminta untuk ikut pengadaan penawaran di Pasaman Barat;
Bahwa Sekitar bulan desember saksi menemui Vitarman dan menyampaikan ada tender di Pasaman Barat, kemudian vitarman minta nomor telpon terdakwa sesudah itu Vitarman menelpon terdakwa;
Bahwa Kemudian setelah terdakwa dan Vitarman berkomunikasi saksi pergi kepasaman barat untuk membawa dokumen atas nama PT Bala Dewa atas perintah terdakwa dan surat saksi serahkan kepada Hendri dan Bendri lalu setelah surat tersebut di periksa Hendri dan Bendri di sebutkan bahwa PT. Bala Dewa di setujui dan pada waktu itu saksi ada membawa surat yang diserahkan oleh Hendri lalu setelah di padang surat tersebut saksi serahkan kepada Vitarman dan saya juga melaporkan kepada terdakwa hasil di Pasaman Barat dan di jawab oleh terdakwa Ya;
Bahwa Untuk selanjutnya saksi pergi lagi kepasaman barat untuk mengantarkan kelengkapan kontrak, kemudian stelah itu saksi bersama Vitarman pergi lagi ke Pasaman barat untuk menandatangani kontrak dan tetap bertemu dengan Hendri dan Bendri lalu sesudah kontrak di tandatangani saksi pergi lagi ke Pasaman Barat Untuk mengantarkan Mobil;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa mobil ke Pasaman Barat;
Bahwa Setahu saksi mobil diambil dari Bapak Fran (pimpinan Intercom);
Bahwa saksi tahu dengan orang yang bernama Fran karena terdakwa dengan Fran sering kontak-kontak melalui Telepon;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada terdakwa apakah bos tidak ada basa-basi kepada orang pasaman barat lalu di jawab oleh terdakwa besok, kemudian besoknya terdakwa menyerahkan kepada saksi uang sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Uang sebanyak Rp. 7.000.000,- tersebut tidak ada saksi serahkan pada orang pasaman barat melainkan uang tersebut saksi pergunakan untuk meperbaiki mobil saksi yang pernah tabrakan;
Bahwa saksi tidak ada melaporkan kepada terdakwa bahwa uang sebanyak Rp. 7.000.000,- saksi pergunakan untuk memperbaiki mobil terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apa isi dokumen bala dewa;
Bahwa Perusahaan yang ikut tender adalah perusahaan milik Vitarman PT.Bala Dewa;
Bahwa Yang aktif mengurus pembelian mobil bupati Pasman Barat adalah terdakwa Arifin Argosurio;
Bahwa Mobil di beli bersama dengan BPKB;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada mobil jenis yang diantar ke pasaman barat ada di Intercom, yang saksi tahu mobil dari Fran Intercom yang di datangkan dari Jakarta;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa mobil dari Jakarta;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus mobil ke Jakarta;
Bahwa Orang Pasaman Barat tidak ada meminta uang;
Bahwa saksi membenarkan bukti surat jenis mobil yang di antar ke Pasaman Barat;
Bahwa Setahu saksi yang memeriksa mobil setelah sampai di Pasaman Barat banyak;
Bahwa saksi tidak tahu membandingkan mobil Limited dan mobil bukan limited dan tidak tahu berapa perbedaan harganya
Bahwa Berkas PT Baladewa di dapat dari Vitarman;
Bahwa Vitarman tidak pernah memberikan cop surat PT. Baladewa kepada saya;
Bahwa Yang membuat cop surat di cop PT. Bala dewa adalah Vitarman
Bahwa Setahu saksi Bupati Pasaman Barat sering ke CV. Makna Motor tetapi waktu itu jabatan Bupati masih Primkopol (belum menjadi Bupati Pasaman Barat);
Bahwa saksi tidak pernah ke Kantor Intercom.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Tjen Imanuel Chandra.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa saksi mengetahui pengdaan mobil tersebut pada waktu di panggil oleh pihak Kejaksaan Pasaman Barat;
Bahwa saksi di panggil karena saksi sebagai Kepala Cabang Interkom Padang yang menjual mobil Toyota;
Bahwa Intercom tidak pernah menjual mobil Toyota Prado;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh terdakwa berkaitan dengan pembelian Toyota Prado;
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan dokumen/kwitansi penjualan mobil Toyota Prado;
Bahwa Yang punya Makna Motor Padang adalah Arifin;
Bahwa saksi tidak pernah membantu Arifin dalam pengadaan mobil tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat mobil tersebut;
Bahwa Setahu saksi Toyota Prada ada 2 janis yaitu TX Limited dan ada yang standar, bensin dan solar;
Bahwa Limited adalah tambahan terhadap aksesoris dari mobil yang merupakan konvensional permintaan dari pembeli untuk kenyamanan yang berdasarkan permintaan;
Bahwa Toyota Prado TX tidak ada di dealer tapi dipesan lebih dahulu dan yang memesan boleh orang umum diluar ATPM;
Bahwa Harga mobil tersebut berbeda antara Limited dengan yang tidak Limited;
Bahwa saksi tidak tahu spek mobil Toyota Prado TX Limited sebab saksi tidak pernah menjualnya
Bahwa saksi menjadi kepala Cabang intercom Padang sejak tahun 2011;
Bahwa saksi tidak tahu penjualan mobil Toyota Prado dari ATPM Toyota;
Bahwa Pihak lain boleh saja membeli mobil Toyota Prado dari pihak Importir Umum tanpa melalui ATPM
Bahwa saksi mengetahui perbedaan mobil Prado TX-Standar dengan mpobil Prado TX-Limited.
Bahwa Sepengetahuan saksi bahwa spek mobil Prado ini adalah TX-Limited.
Bahwa Spek angka 1 sampai dengan angka 9 adalah TX-Standar sedangkan spek angka 10 sampai dengan angka 34 adalah spek TX-Limited.
Bahwa adapun yang memperjelas mobil yang dibeli terdakwa adalah mobil Prado TX- Limited adalah ;
Point. 14, pada Prado TX-Standar yaitu Jok Biasa sedangkan untuk Prado TX-Limited adalah Jok Kulit
Point. 16, pada Prado TX-Standar tidak ada TV dan Kamera sedangkan untuk Prado TX-Limited ada 1 TV + 1 Kamera (satu set)
Point. 18, pada Prado TX-Standar hanya ada 6 speaker sedangkan untuk Prado TX-Limited adalah 8 speaker.
Point. 20, pada Prado TX-Standar yaitu lampu Hologan sedangkan untuk Prado TX-Limited adalah Xenon Lamp.
Bahwa saksi tahu dengan Frans dan saksi tidak tahu Frans punya dealer mobil di Jakarta;
Bahwa saksi tahu kwitansi tersebut pada waktu diperiksa oleh pihak Kejaksaan;
Bahwa Pihak Intercom tidak pernah mengeluarkan kwitansi tersebut;
Bahwa Ketersedian Toyota Prado tersebut adalah terbatas
Bahwa Pihak Intercom tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak dalam pengadaan mobil dinas Bupati Pasaman;
Bahwa Pihak Intercom tidak pernah memberikan surat dokumen dukungan dalam pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Waktu yang dibutuhkan dalam pengadan mobil Toyota Prado selama 4 (empat) bulan;
Bahwa Pihak umum bisa beli langsung Toyota Prado pada importir umum.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
H. Sudirman Samin.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa saksi tahu pengadaan mobil dinas tersebut karena sebagai anggota DPRD dan yang membidangi masalah Banggar dan saksi juga ketua komisi C;
Bahwa Kaitanya dimana komisi C tersebut adalah yang membidangi masalah pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Tugas Banggar adalah memberi saran kepada Bupati dalam masalah pengadaan;
Bahwa Sebagai Ketua komisi C saya pernah membahasnya dalam APBDP tahun 2010;
Bahwa Pertama DPRD membahas pengadaan mobil micro bus sebanyak 7 unit kemudian diganti dengan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati dengan besar anggaran Rp.1,4 Milyar berdasarkan hasil rapat di DPRD diputuskan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati adalah Fortuner 4x4 dan Fortuner 4x2;
Bahwa Nilai anggran tidak berubah sesuai dengan survey harga mobil yaitu. Fortuner 4x4 seharga Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan Fortuner 4x2 seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu lagi realisasi anggaran untuk mobil dinas Bupati dan Wakil bupati tersebut;
Bahwa saksi mengetahui ketika mau rapat dengan Bupati dan melihat Bupati sudah pakai Toyota Prado tersebut;
Bahwa saksi ada pertanyakan dalam rapat di DPRD dan memanggil Kabag Umum dan Kabag Hukum Pemda kab Pasaman untuk mempertanyakan;
Bahwa saksi sebagai anggota DPRD tidak memperoleh jawaban bahkan saksi sempat emosi pada waktu rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu proses lelang pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Perubahan tersebut tidak diperbolahkan dan melanggar aturan
Bahwa DPRD Kab Pasaman tidak dan tidak diberi tahu oleh pihak yang terkait;
Bahwa Pertama saksi tidak tahu setelah dicari yang merubah jenis mobil tersebut adalah Bupati;
Bahwa Yang menjadi Bupati adalah Baharuddin
Bahwa Pengadaan mobil tersebut boleh dirobah tapi pada anggaran tahun berikutnya;
Bahwa Apabila ada anggaran yang tidak habis dipakai maka otomatis akan masuk pada anggaran tahun berikutnya;
Bahwa saksi tidak tahu proses pembelian mobil Toyota Prado tersebut;
Bahwa Bupati tidak boleh merubah karena sudah ditetapkan di paripurna DPRD;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai telaah staf dari Bupati kepada Kabag Umum;
Bahwa Mobil dinas wakil Bupati adanya pertengahan tahun 2011 tapi saksi tidak tahu anggran dari mana
Bahwa Berdasarkan jawaban Kabag Hukum ada dasar hukumnya perubahan tersebut dan minta pada waktu tapi sampai saat ini tidak diberikan
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Ir. Yulisman.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa saksi tahu pengadaan mobil dinas tersebut karena sebagai anggota DPRD dan yang membidangi masalah Banggar dan saksi juga anggota komisi C;
Bahwa Kaitanya dimana komisi C tersebut adalah yang membidangi masalah pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Tugas Banggar adalah memberi saran kepada Bupati dalam masalah pengadaan;
Bahwa Sebagai Ketua komisi C saya pernah membahasnya dalam APBDP tahun 2010;
Bahwa Pertama DPRD membahas pengadaan mobil micro bus sebanyak 7 unit kemudian diganti dengan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati dengan besar anggaran Rp.1,4 Milyar;
Bahwa Berdasarkan hasil rapat di DPRD diputuskan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati adalah Fortuner 4x4 dan Fortuner 4x2;
Bahwa Nilai anggran tidak berubah sesuai dengan survey harga mobil yaitu. Fortuner 4x4 seharga Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan Fortuner 4x2 seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu lagi realisasi anggaran untuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut;
Bahwa saksi mengetahui ketika mau rapat dengan Bupati dan melihat Bupati sudah pakai Toyota Prado tersebut;
Bahwa saksi ada pertanyakan dalam rapat di DPRD dan memanggil Kabag Umum dan Kabag Hukum Pemda kab Pasaman untuk mempertanyakan;
Bahwa saksi tidak tahu proses lelang pengadaan mobil tersebut;
Bahwa Perubahan tersebut tidak diperbolahkan dan melanggar aturan
Bahwa DPRD Kab Pasaman tidak dan tidak diberi tahu oleh pihak yang terkait;
Bahwa Pertama saksi tidak tahu setelah dicari yang merubah jenis mobil tersebut adalah Bupati;
Bahwa Yang menjadi Bupati adalah Baharuddin
Bahwa Pengadaan mobil tersebut boleh dirobah tapi pada anggaran tahun berikutnya;
Bahwa Apabila ada anggaran yang tidak habis dipakai maka otomatis akan masuk pada anggaran tahun berikutnya;
Bahwa saksi tidak tahu proses pembelian mobil Toyota Prado tersebut;
Bahwa Bupati tidak boleh merubah karena sudah ditetapkan di paripurna DPRD;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai telaah staf dari Bupati kepada Kabag Umum;
Bahwa Mobil dinas wakil Bupati adanya pertengahan tahun 2011 tapi saksi tidak tahu anggran dari mana
Bahwa Berdasarkan jawaban Kabag Hukum ada dasar hukumnya perubahan tersebut dan minta pada waktu tapi sampai saat ini tidak diberikan.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Jono Hans.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa Kaitanya dimana saksi bekerja di show room penjualan mobil DK Jaya Motor Jakarta;
Bahwa Mobil yang saksi jual ada bermacam merk dan ada mobil yang langsung dari impor dari pabrikan;
Bahwa Show Room saksi pernah menjual mobil tersebut kepada ke PT.Kencana Utama Sakti di Jakarta;
Bahwa saksi tidak tahu untuk siapanya mobil tersebut;
Bahwa Toyota Prado ada 2 type yaitu yang TX dan yang limited;
Bahwa Perbedaanya terletak pada tempat duduk barisan ke tiga yang mena limited memakai otomatic seat sedangkan yang TX tidak ada;
Bahwa Harga penjualan mobil Toyota Prado TX pada saat itu seharga Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kondisi Off The Road;
Bahwa Jenisnya adalah Toyota Prado 2.7 A/T TX berdasarkan pada faktur dari importir;
Bahwa Orang pribadi boleh saja membeli mobil tersebut;
Bahwa Show room saksi membeli dari PT. Multisentra Adikarya dengan harga Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Pemda kab Pasaman yang berkaitan dengan mobil;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menjual mobil Toyota Prado TX Limited;
Bahwa Biasanya proses jual beli hanya 2 minggu;
Bahwa Jenis mobil yang saksi jual pada PT.Kencana Utama Sakti di Jakarta pada waktu itu adalah Toyota Prado TX tidak Limited;
Bahwa Perbedaan yang saksi tahu terletak pada Aotomatic Seat;
Bahwa Bisa saja di rubah akan tetapi harga juga akan berubah;
Bahwa saksi sebagai Acunting di PT.DK Jaya Motor;
Bahwa saksi kurang tahu karena bukan tugas saya
Bahwa Perbedaan harga TX dengan TX Limited bisa mencapai ratusan juta rupiah;
Bahwa Di dokumen mobil tidak boleh dirubah harus sesuai dengan dokumen yang dikelurakan oleh Importir
Bahwa Mobil yang saksi jual adalah Toyota Prado TX yang speknya diatas standart;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa mobil tersebut dijual;
Bahwa TX bisa saja dirubah menjadi TX limited;
Bahwa Pada waktu itu tidak ada aotomatic seat;
Bahwa Show room saksi menjual beberapa unit.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya yaitu :
Keterangan saksi yang menyatakan perbedaan TX dengan TX Limited terletak pada Aotomatic Seat itu tidak benar.
Suparman Martodisastro.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa Kaitanya dimana saksi bekerja di show room penjualan mobil PT.Multicentra Adikarya sebagai Importir;
Bahwa Mobil yang saksi jual ada bermacam merk mobil import
Bahwa Show Room saksi pernah mengimport mobil tersebut langsung dari Jepang;
Bahwa Dasarnya hanya trend an mode mobil yang terbaru;
Bahwa perusahan saksi pernah menjuanya kepada PT.DK Jaya Motor Toyota Prado 2.7 A/T Tipe Mesin Bensin;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Toyota Prado TX Limited;
Bahwa saksi tidak pernah melihat sebelumnya baru pada persidangn ini;
Bahwa Harga penjualan mobil Toyota Prado TX pada saat itu seharga Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh pulih lima juta rupiah) kondisi Off The Road;
Bahwa Orang pribadi tidak ada membeli secara pribadi tapi perusahaan;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Pemda Kab Pasaman yang berkaitan dengan mobil;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menjual mobil Toyota Prado TX Limited;
Bahwa Pada waktu menjual tidak ada merk limited;
Bahwa Biasanya proses jual beli hanya 2 minggu;
Bahwa Toyota Prado ada 2 tipe yaitu TX dan TX Limited;
Bahwa saksi tidak apa jenis mobil tersebut yang saya tahu hanya Toyota Prado;
Bahwa dokumen tertulis sesuai dengan factur yang tertulis dalam dokumen import;
Bahwa saksi sebagai Acunting di PT.Multicentra Adikarya;
Bahwa saksi kurang tahu karena bukan tugas saya
Bahwa Perbedaan harga TX dengan TX Limited bisa mencapai ratusan juta rupiah;
Bahwa Di dokumen mobil tidak boleh dirubah harus sesuai dengan dokumen yang dikelurakan oleh Importir
Bahwa saksi tidak thau dengan PT. Bala Dewa;
Bahwa saksi tidak tahu berapa unitnya;
Bahwa Pada waktu pemesanan tidak disebutkan type tapi hanya merk
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.
Frans H. Wijaya.
Bahwa dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperiksa di Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sehat dan saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada mempunyai hubungan pekerjaan dan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kab.Pasaman Barat.
Bahwa riwayat pekerjaan saksi antara lain sebagai berikut :
Bulan Januari Tahun 2000 s/d Desember 2010 saksi menjabat sebagai Direktur PT. INTERCOM Padang
Sejak Januari 2012 saksi membuka usaha sendiri didaerah Palembang dalam bidang Jual Beli Mobil.
Bahwa Kemudian sekira bulan Desember 2010, Arifin menemui saksi di kantor Intercom untuk meminta surat dukungan untuk mengikuti tender dan saksi menyanggupinya kemudian hari itu juga saksi berikan kepada Arifin selanjutnya beberapa hari kemudian Sdr. Arifin menghubungi saksi kembali melalui telepon menanyakan ”apakah ada mobil Toyota Prado” kemudian saksi jawab “nanti saya carikan dulu” lalu sekira pada tanggal 20 Desember 2010 Sdr.Arifin datang kekantor menanyakan kembali mengenai ketersediaan stok mobil Toyota Prado karena menurut beliau apabila tanggal 27 Desember 2010 belum mendapatkan mobil tersebut maka anggaran yang telah disediakan akan dikembalikan ke kas negara, maka pada saat itu saksi menyarankan kepada Sdr. Arifin untuk mencari sendiri ke Importir umum di Jakarta.
Bahwa benar 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL dari PT. Bala Dewa sejumlah Rp. 860.000.000adalah benar kwitansi yang dikeluarkan oleh PT. Intercom namun bukan kwitansi resmi yang biasa dikeluarkan oleh PT.Intercom karena pada kenyatannya tidak pernah ada pembayaran untuk 1 (satu) unit Toyota Prado TXL dari PT. Bala Dewa sejumlah Rp. 860.000.000,- karena memang pada tahun 2010 PT.Intercom tidak pernah menjual Toyota Prado kepada PT. Baladewa.
Dapat saksi jelaskan bahwa yang membuat kwitansi tersebut adalah staff saksi karena sebelumnya melalui telepon Sdr.Arifin pernah minta tolong kepada saksi untuk membuatkan kwitansi tersebut lalu saksi menyuruh staff saksi untuk membuatkannya dan diberikan kepada Sdr. Arifin karena sebelumnya Sdr. Arifin pernah meminta surat dukungan untuk mengikuti tender.
Bahwa sewaktu Sdr. Arifin membeli mobil tersebut, dia mengatakan bahwa akan ikut tender dan Arifin meminta saksi untuk membuat surat dukungan perusahaan maka saksi menyuruh Sdr. Arifin untuk menemui personalia untuk membuat dukungan perusahaan tersebut namun siapa yang membuatnya saksi tidak tahu setelah surat dukungan perusahaan tersebut selesai dibuat oleh personalia lalu menyerahkan kepada saksi untuk ditandatangani dan distempel.
Bahwa saat itu yang berurusan dengan saksi adalah Arifin dan ketika beliau meminta tanda tangan dukungan perusahaan kepada saksi maka saksi tanda tangani saja dan saksi tidak tahu siapa yang punya perusahaan tersebut secara pasti, namun menurut saksi saat itu oleh karena Arifin yang minta tanda tangan dukungan perusahaan tersebut maka pemiliknya menurut saksi adalah Arifin.
Bahwa setahu saksi tender yang diikuti oleh Arifin untuk pengadaan 1(satu) unit mobil Toyota Prado adalah untuk mobil plat merah (pemerintah) sehingga mobil tersebut tidak perlu membayar Bea Balik Nama namun hanya Adm saja. Namun juka pembelian mobil pribadi maka akan kenakan BBn dengan membebankan kepada pembeli lalu uang tersebut saksisetorkan ke Dispenda.
Bahwa untuk pembayaran ppn dan pph adalah kewajiban dari Arifin atau perusahaan PT. Bala Dewa Indonesia.
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa dalam masalah pengadaan mobil tersebut.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membantah semua keterangan saksi tersebut.
Vitarman, BAc
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa Kaitanya dimana saksi adalah Direktur PT.Baladewa yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan mobil tersebut.
Bahwa PT. Baladewa bergerak dalam bidang pengadaan barang jasa pernah ikut dalam pengadaan mobil untuk swasta.
Bahwa saksi tahu pengadaan mobil tersebut setalah di datangi oleh Oktaveri atas suruhan Arifin.
Bahwa alasan karena perusahaan Arifin masuk dalam Kualifikasi kecil.
Bahwa Arifin menyuruh saksi untuk koordinasi dengan Pemda Kab Pasaman.
Bahwa yang koordinasi adalah Oktaveri dan juga diketahui oleh Arifin yang telephon Hendri Tanjung sebagai KPA.
Bahwa saksi mengetahui kalau Pemda lelang pernah gagal 2 kali.
Bahwa yang mempersiapkan dokumen perusahaan saksi sedangkan untuk dokumen mobil Oktaveri.
Bahwa yang menyerahkan adalah saksi bersama dengan Oktaveri.
Bahwa Perusahaan saksi ada mendapatkan undangan dari panitia pengadaan mobil dan mengikuti aanwijzing.
Bahwa saksi koordinasi hanya dengan Oktaveri atas perintah Arifin.
Bahwa yang membuat surat penawaran adalah saksi dan langsung hantarkan ke Pasaman.
Bahwa Penawaran terdakwa berjumlah Rp. 1.072.500.000,- (satu milyar tujuh puluh juta limaratus ribu rupiah).
Bahwa setelah itu saksi koordiansi dengan Arifin menganai ketersedian mobil.
Bahwa yang bekontrak adalah saksi dengan PPK di Pemda Pasaman.
Bahwa saksi tidak ada perjanjian jual beli dengan Arifin.
Bahwa Mengenai ketersediaan mobil adalah tanggung jawab Arfin.
Bahwa saksi tidak tahu kapan mobil didatangkan yang terdakwa tahu ikut dalam pemerikasan mobil di Pasaman.
Bahwa yang membuat surat dokumen pembayaran adalah saksi.
Bahwa Pembayaran dilakukan setelah serah terima kendaraan.
Bahwa Pembayar dimasukan dalam rekening PT.Baladewa.
Bahwa uang tersebut saksi serahkan kepada Arifin semuanya dalam bentuk cek.
Bahwa yang membeli mobil adalah Arifin dan saksi tahu dimana di belinya yaitu dari Frans Intercom.
Bahwa saksi tidak tahu spek mobil yang tahu hanya Arifin bahwa speknya telah sesuai.
Bahwa saksi tidak tahu mobil tersebut tidak dirakit di Indonesia.
Bahwa yang menjadi Acuan alah HPS.
Bahwa Kwitansi pembelian mobil tersebut dari Intercom kepada PT.Baladewa seharga Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah kembalikan uang yang terdakwa tahu Arifin ada mengembalikan.
Bahwa saksi tidak pernah minta surat dukungan yang minta adalah Oktaveri.
Bahwa saksi mengantarkan dokumen bersama Oktaveri diketahui oleh Arifin.
Bahwa Arifin sudah tahu HPS pengadaan mobil tersebut.
Bahwa saksi memberikan surat penawaran langsung kepada Panitia yaitu Bendri.
Bahwa saksi tanda tangan kontrak pada tanggal 13 Desember 2010.
Bahwa yang membeli mobil adalah Arifin pada Frans terdakwa tidak tahu pakai uang siapa.
Bahwa saksi tidak tahu dari siapa PT.Intercom membeli mobil tersebut.
Bahwa saksi pertama melihat pada waktu di kantor Bupati Pasaman Barat pada waktu pemeriksaan serah terima.
Bahwa Dalam dokumen mobil tidak ada tulisan limited.
Bahwa Kwitansi pembelian mobil atas nama PT.Baladewa.
Bahwa Ada berita serah terima mobil tersebut yang ditanda tangani oleh panitia penerima.
Bahwa Pada waktu pemeriksaan spek mobil telah sesuai dengan kontrak.
Bahwa saksi tidak tahu proses pengiriman mobil ke Pasaman.
Pengadaan mobil adalah untuk Bupati dan Wakil Bupati Kab Pasaman.
Bahwa Pada waktu itu hanya 1 unit mobil Bupati saja dan pertanyakan tapi dijawab sama KPA mobil untuk Wakil Bupati pengadaan tahun depan.
Bahwa saksi tidak kesepakatan dengan Arifin cuma disuruh ikut saja pengadaan tersebut.
Bahwa yang tanda tangan kontrak adalah saksi bersama PPK
Bahwa saksi mendapatkan surat dukungan dari Oktaveri karyawan Arifin.
Bahwa saksi tidak tahu sebab yang membeli adalah Arifin.
Bahwa saksi ada menerima uang dari Arifin sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantahnya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yaitu Afrizal, SE dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa Kaitanya dimana ahli diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk melakukan audit kerugian Negara terhadap pengadaan mobil tersebut;
Bahwa ahli melakukan audit pada tahun 2010 atas permintaan dari penyidik pihak Kejaksaan;
Bahwa Dalam melakukan audit ahli sebagai ketua Tim;
Bahwa Dasar ahli adalah surat dari kejaksaan negeri Pasaman Barat No.B-1421/N.3.23/Dek.3/08/2012 dan surat tugas dari kepala BPKB Sumbar No.ST.5888/PW.03/5/2012 tanggal 3 Oktober 2012;
Bahwa Tim memperoleh dokumen dari pihak Kejaksaan serta berita acara pemeriksaan;
Bahwa Dalam melakukan audit ahli tidak melakukan klarifikasi;
Bahwa Tim mendaptkan hasil yaitu adanyan penyimpangan pada proses lelang dan tidak sesuainya speksifikasi mobil tersebut sehingga timbul kerugian Negara;
Bahwa Berdasarkan audit dari tim besar kerugian Negara sebesar Rp. 276.887.273,- ( dua ratus tujuh pulh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa Harga mobil untuk pribadi berbeda dengan mobil untuk pemerintah
Bahwa Kerugian Negara timbul karena proses pengadaan mobil tersebut tidak sesuai dengan prosedur;
Bahwa Yang dilanggar adalah proses penunjukan langsung;
Bahwa Boleh dilakukan penunjukan tapi spek tidak boleh dirubah jenisnya
Bahwa Kontrak ada di pedomani dalam melakukan audit;
Bahwa ahli tidak melakukan klarifikasi
Bahwa Penunjukan langsung diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa Kerugian negara timbul karena proses pengadaan penunjukan langsung;
Bahwa ahli mendapatkan dari pihak Kejaksaan
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa telah menghadirkan 4 (empat) orang Ahli ade charge, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Hendra Satria.
Bahwa dalam persidangan ini dilakukan pemeriksaan mobil mengenai spesifikasi mobil oleh Majelis Hakim bersama-sama dengan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa serta Terdakwa.
Bahwa Ahli lama bekerja di ATPM Toyota maka ahli dalam speksifikasi mobil yang di produksi oleh Toyota;
Bahwa mobil Toyota Prado ada 2 katagori yaitu yang bermesin Bensin dan Diesel serta yang TX limited dan TX saja;
Bahwa Bedanya terletak accessories baik yang ada dalam maupun yang diluar;
Bahwa Pabrikan memproduksi mobil tersebut secara standar dan sama sedang yang limited tersebut adalah tambahan permintaan dari konsumen;
Bahwa Kalau mobil Toyota Prado TX Limited mempunyai sunroof kalau tidak Limited tidak pakai saanroof;
Bahwa Kalau yang limited jok dari kulit sedang yang tidak limited tidak dari kulit;
Bahwa Kalau mengenai mesin adalah sama limited dengan yang tidak limited;
Bahwa Toyota Prado di produksi langsung di Jepang masuk ke Indonesia harus di Import;
Bahwa Mobil tersebut boleh dibeli langsung kepada Importir umum bukan Agen tunggal pemegang merk (ATPM).
Bahwa Lama waktu pembelian tergantung persediaan tapi kalau ada permintaan diluar pabrikan akan membutuhkan waktu dan itu yang dinamakan Limited;
Bahwa adapun spesifikasi mobil sesuai dengan kontrak yang diperiksa dalam persidangan adalah sebagai berikut ;
-
Kendaraan Dinas Bupati :
Type Mesin : 2.7 L 2TR-FE DOHC
Isi Silinder : 2693 cc
Torsi Maksimum : 246 Nm/ 3.800 rpm
Daya maksimum : 20 kW (163 PS)/ 5.200 rpm
Fuel Consumption : 8.8 km/L
Panjang : 4.820 mm
Lebar : 1.880 mm
Tinggi : 1.890 mm
265/60 R 17 inch alloy wheel
Tourque sensor type LSD (Limited Slpm Def) with transfer lever
Spare tire under the floor
Opitiron meter with bright control
8 seater
Jok kulit
Elektric seat pada kursi sopir interior black
1 TV + 1 camera (pasangan)
Reclining seat
8 speaker
Sunroof
Xenon Lamp
Engie Start Botton
ABS
Automatic Seat
Roof real
Foot Step
Sent Lamp + Electric Mirror
Styling Package
Kaca film Perfection / 3M
Karpet
Air bag
Parking sensor
Central Lock
Tool Set
VR 17’’
1 Unit
Bahwa Terhadap mobil yang telah diperiksa semua telah sesuai dengan speksifikasi yang 34 item yang telah tercakup di mobil tersebut
Bahwa Perbedaan audio terletak pada banyaknya speker audio tersebut;
Bahwa Perubahan limited dengan yang standar adalah berdasarkan permintaan konsumen;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut bahwa mobil tersebut telah sesuai dengan kontrak yaitu Toyota Pradao limited
Bahwa pada Toyota Prado ada 2 jenis autometc yaitu automatic elektrik dan automatic mekanikal
Bahwa ahli pernah menjual Toyota Prado TX limited;
Bahwa dalam dokumen mobil tersebut tidak tertulis Limited;
Bahwa ahli tidak pernah melihat yang saya tahu hanya 7 tempat duduk;
Bahwa Toyota Prado untuk yang limitednya dilakukan oleh pengimport/penjual sesuai dengan pesanan pembeli;
Bahwa dari Jepang untuk sampai ke Indonesia memakan waktu selama 3 bulan;
Bahwa Diluar ATPM boleh saja pesan mobil tersebut lewat importir umum;
Bahwa Toyota Prado bisa dirubah di Indonesia dan sudah ada tempatnya di Toyota
Joni Putra.
Bahwa ahli mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa Tugas ahli adalah melakukan pencatatan dokumen kendaraan bermotor yang didaftarkan ke Polda Sumbar;
Bahwa Sebagai pedoman dalam pencatatan adalah Perkap Kapolri yang berlaku untuk Asia Tenggara;
Bahwa Tulisan Limited tidak tertulis dalam dokumen kendaraan yang didaftarkan;
Bahwa Yang mengeluarkan Limited tersebut adalah ATPM;
Bahwa Mobil import bisa saja di beli di Padang tergantung pada ketersediaan saja di ATPM;
Bahwa Harga kendaraan bermotor sama se Indonesia ;
Bahwa Yang mengajukan pembuatan dokumen boleh pribadi dan boleh pemerintah;
Bahwa ahli tidak ingat lagi apakah ahli pernah melakukan input dokumen terhadap mobil tersebut
Bahwa Tulisan limited adalah tambahan dari ATPM;
Bahwa Dalam dokumen tidak ada tertulis limited;
Bahwa Kendaraan dikeluarkan pabrik adalah standar dan yang tentukan limited adalah ATPM dan harga juga berbeda;
Bahwa Faktur berbeda hanya berdasarkan merk kendaraan dan limited tidak ada dalam faktur karena termasuk dalam asesoris;
Bahwa Yang menjadi pedoman adalah data yang ada dalam faktur pembelian;
Bahwa ahli tidak tahu siapa yang mengingput data kendaraan tersebut
Bahwa Yang mengeluarkan faktur adalah ATPM;
Bahwa Penjualan ke pihak lain juga harus berdasarkan faktur
Bahwa Dokumen kendaraan tidak bisa dirubah karena berdasarkan faktur.
Nandang Sutisna.
Bahwa ahli mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa Prinsip pengadaan barang dan jasa adalah efektiv dan efesien;
Bahwa Kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa tidak bisa dikaitkan dengan hukum;
Bahwa Struktur organisasi pengadaan barang dan jasa adalah KPA, PPK, ULP, dan PHO;
Bahwa PPK boleh merubah spek yang telah ditentukan oleh ULP;
Bahwa PPK boleh terlibat dalam menentukan spek teknis;
Bahwa ULP dalam pengadaa harus mandiri tanpa intervensi dari pihak lain;
Bahwa Pinjam perusahaan tidak diperbolehkan karena penyedia tidak bertanggung jawab dengan hasil pekerjaan;
Bahwa Boleh dilakukan penunjukan langsung asalkan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
Bahwa Keuntungan yang wajar adalah keuntungan yang sesuai dengan harga pasar dalam pengadaan barang seharusnya tidak dipakai;
Bahwa HPS tidak dapat digunakan dalam menentukan kerugian Negara dalam suatu pengadaan
Bahwa Penyedia tidak boleh ikut dalam penyusunan speksifikasi;
Bahwa Apabila bila lelang gagal maka dapat diulang kembali tapi ada batasnya yaitu waktu;
Bahwa Penyedia yang ikut dalam lelang gagal boleh ditunjuk asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Bahwa Boleh dibayar dimuka asalkan ada surat jaminan;
Bahwa Panitia pengadaan berbeda dengan panitia penerima hasil pekerjaan dan tidak boleh rangkap;
Bahwa Berita acara penerima hasil pekerjaan harus ada;
Bahwa Cacat spek dalam pengadaan harus diperbaiki oleh penyedia
Bahwa Penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi tidak boleh ikut lelang;
Bahwa Yang menjadi dasar penunjukan langsung adalah Perpres 70 tahun 2012;
Bahwa Pakai perusahaan orang lain tidak diperbolehkan
Sudirman.
Bahwa ahli mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa Dalam pengadaan mobil ahli tidak sependapat karena BPKP menggunakan patokan harga dari importir;
Bahwa Audit dilakukan tidak sesui dengan aturan yang ada dalam APIP yang belakuk untuk BPKP dan Inspektorat dalam melakukan audit;
Bahwa Audit yang harus dilakukan adalah audit Investigasi terhadap semua pihak yang berkaitan denga pengadaan tersebut;
Bahwa Hasil audit tim BPKP dilaporkan kepada kepala BPKP dan bersifat final;
Bahwa Dalam pengadaan mobil dinas Bupati Pasaman tidak ada kerugian Negara
Bahwa Keuntungan dari rekanan harus diperhitungkan dalam pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Biaya pengiriman barang harus ada dalam pengadaan barang dan jasa.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar juga keterangan Terdakwa Arifin Argosurio, SE didepan persidangan yang memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengerti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyimpangan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa Kaitanya dimana terdakwa sebagai penjual mobil yang bernama show room Makna Motor yang bergerak juga di bidang perbengkelan.
Bahwa terdakwa tahu dari Hendri Tanjung dan Baharuddin Bupati karena dia sering ke tempat terdakwa dan terdakwa disuruh oleh Hendri untuk ikut pengadaan mobil tersebut.
Bahwa terdakwa menyuruh staf terdakwa untuk menemui Hendri mencari informasi kemudian terdakwa ikut dalam memasukan penawaran.
Bahwa Saat itu mobilnya belum tersedia.
Bahwa Mobilnya adalah Toyota Prada TX limited sesuai dengan tawaran terdakwa.
Bahwa Semua terdakwa serahkan kepada staf terdakwa Oktaveri.
Bahwa terdakwa pernah menghubung Hendri tapi yang menemui adalah Oktaveri atas surahan terdakwa.
Bahwa semua atas perintah terdakwa sebagai atasanya.
Bahwa terdakwa pernah menghubungi Frans tapi yang datang ke PT.Intercom adalah Oktaveri.
Bahwa terdakwa ada memberi tahu bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan mobil terdakwa yang akan urus.
Bahwa terdakwa ada memberi tahu pada Vitarman mengenai harga mobil.
Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah Vitarman selaku Direktur PT.Baladewa.
Bahwa terdakwa pernah pertanyakan dan katanya ada maka diberikan surat dukungan untuk ikut lelang.
Bahwa semua surat dukungan diberikan oleh PT Intercom melalui stafnya yang bernama Oyong di Cahaya Mobilindo.
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang menanda tangani surat dukungan apa Frans atau tidaknya.
Bahwa terdakwa tidak ikut dalam membuat surat penawaran.
Bahwa Terdakwa pesan mobil kepada Frans dan Frans pesan mobil pada Star Mobil di Jakartra.
Bahwa yang ambil mobil adalah Oktaveri dari Frans;
Bahwa terdakwa pernah melihat dan cek mobil tersebut di tempat terdakwa.
Bahwa Mobil tersebut dijemput oleh staf Bupati Kab Pasaman.
Bahwa terdakwa tidak ada kesepakatan dengan Frans Wijaya terdakwa karena Frans Wijaya adalah teman terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak tahu kapan uangnya dicairkan ke rekening terdakwa.
Bahwa Vitarman ada memberikan uang pada terdakwa dalam bentuk cek 4 lembar untuk pembelian mobil tersebut.
Bahwa yang membayar pembelian mobil adalah terdakwa setelah di beri cek oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa ada memberikan uang pada Vitarman sebanyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa pernah mengembalikan uang sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Kejaksaan negeri Simpang Empat katanya sebagai uang pengganti.
Bahwa terdakwa tidak tahu dari mana PT.Intercom membeli mobil tersebut tetapi dari informasi yang terdakwa dengan asalnya dari Star Mobil
Bahwa terdakwa tidak tahu kapan mobil didatangkan ke PT.Intercom.
Bahwa Mobil tersebut sesuai dengan pesanan terdakwa yaitu Toyota Prado TX Limited.
Bahwa Mobil sesuai dengan permintaan Pemda Pasaman Toyota Prado TX Limited.
Bahwa Yang menerima mobil tersebut adalah terdakwa.
Bahwa Faktur pembelian ada setelah 2 bulan mobil ada.
Bahwa Semua dokumen keluar 4 bulan setelah mobil datang.
Bahwa Yang menyerahkan dokumen tersebut adalah Oktaveri atas perintah terdakwa.
Bahwa terdakwa ada melihat kontrak tersebut.
Bahwa Mobil tersebut sesuai dengan apa yang diminta dalam kontrak.
Bahwa Frans pernah memberi tahukan bahwa speksifikasi sesuai dengan yang diinginkan.
Bahwa terdakwa rugi dalam pengadaan mobil ini karena diminta oleh Jaksa sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti surat yang disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
1 (SATU) Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/ Kontrak – Peng/ Umum/2010 Tanggal 13 Desember 2010 pada Kegiatan Pengadaan Kendaran Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pasaman Barat dari Sumber Dana APBD TA 2010 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.072.000.000,- (Satu . Miliyar tujuh puluh dua juta rupiah) dengan Pelaksana”BALADEWA INDONESIA” .
1 (Satu) Rangkap foto Copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 15 Tahun 2009 Tentang”Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat .
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2012.
1 (satu) Rangkap foto copy Peraturan Bupati Kab. Pasaman Barat No: 05 Tahun 2010 Tentang Standar Biaya.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 19 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Eselon II, Eselon III, Dan Uraian Tugas Eselon IV pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 48 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Eselon III Dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 65 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi serta uraian Tugas Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Daerah Kab. Pasaman Barat No: 04 Tahun 2010.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Lelang Pengadaan Barang pada Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan wakil Bupati Kab. Pasaman Barat pada Instansi Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat dengan Pagu Dana Rp. 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta rupiah)tahun 2010.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan PrasaranaKerja Pemerintah Daerah.
1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Barang No: 027/267/BAPB/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 terhadap Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati yg ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Rekanan PT. Baladewa Indonesia.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang No: 027/268/BASB/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 atas Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati yang ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Baian Umum Setda dan VITARMAN, B.Ac selaku Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Pembayaran No: 027/269/BAP/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. HENDRI , MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum dan VITARMAN, Bac selaku Diraektur Utama PT. BALADEWA.
1 (SATU rangkap Tanda terima BPKB kendaraan atas nama SEKRETARIAT DAERAH PEMKAB. PASAMAN BARAT dengan Merk LAND CRUISER PRADO 2.7 A/T dengan No. Pol. BA 1504 S warna hitam dengan tahun pembuatan 2010 yg ditandatangani oleh HENDRI.
1 (satu) lembar foto copy Surat Hasil Pengecekan Surat dari Ditjen Bea dan Cukai No: B/02.910/I/2011/Korlantas tanggal 10 Januari 2011 yg ditandatangani oleh Drs. DIDIK PURNOMO, Msi.
1 (SATU) lembar kwitansi sebesar delapan ratus enam puluh juta rupiah dari PT. Baladewa untuk pembayaran Pembelian 1 (satu) Unit Toyota Prado TXL tertanggal 21 Desember 2010 yg ditandatangani oleh PT. Intercom Toyota Dealer.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Asisten Adminitrasi Umum kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 23 Nopember 2010 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun anggaran 2010 yg ditandatangani oleh Ir. ZALMI N selaku Asisten Administrasi Umum.
1 (satu) lembar pengumuman dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yg ditandatangani oleh Ketua Panitia BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari ULPkepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U.4/ULP.B1/LHPU/1/Pas_Bar/2010 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan Ulang yg ditandatangani oleh Ketua Panitia I BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U/ULP/Pas_Bar/2010 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan Ulang yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) lembar Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Ketua Panitia I Pengadaan Barang ULP perihal Penetapan Pelelangan Gagal yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI TANJUNG, MM tertanggal Nopember 2010.
1 (satu) lembar pengumuman dari ULP No: 14U.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING) No.14U.2/ULP.B1/RA/1/Pas_Bar/2010 Tgl. 18 Nopember 2010 pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati TA. 2010.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Asisten Adminitrasi Umum kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 Nopember 2010 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Kepala Daerah Tahun anggaran 2010 yg ditandatangani oleh Ir. ZALMI N selaku Asisten Administrasi Umum.
1 (satu) lembar Laporan Hasil Evaluasi No: 14/ULP/Pas_Bar/2010 dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat yg di tandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) lembar Surat dari ULPkepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14.4/ULP.B1/LHP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 10 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan yg ditandatangani oleh Ketua Panitia I BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari Kantor Pelayanan Umum satu pintu kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang ULP Kab. Pasaman Barat tertanggal Nopember 2010 perihal Penetapan Pelelangan Ulang . (An. DRs. HENDRI TANJUNG, MM tanpa tandatangan).
1 (satu) lembar Pengumuman dari ULP Kab. Pasaman Barat No: 14.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 10 Nopember 2010yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING) No. 14.2/ULP.B1/RA/1/Pas_Bar/2010 tanggal 5 Nopember 2010.
1 (satu) lembar foto copy Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Ketua ULP No: 027/8010/Umum/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Spesifikasi Pengadaan Kendaraan Dinas Bagian Umum yang ditanda tangani oleh Drs. HENDRI, MM.
1 (SATU) lembar Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada kepala ULPKab. Pasaman Barat No : 027/846/Umum/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 perihal Spesifikasi dan RAB Kendaraan Dinas yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM.
1 (satu) rangkap foto copy Penawaran Kendaraan Toyota dari “CV. MAKNA MOTOR” tertanggal 16 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh ARIFINAS selaku Direktur.
1 (satu) rangkap Dokumen DPPA SKPD TA. 2010 No: 1.20.03.01.02.05.5.2 yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Sekretaris daerah, Hj. EVITA MURNI, SE tertanggal 04 Nopember 2010.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum SETDA untuk Bupati Pasaman Barat tanggal 18 September 2010 perihal Persetujuan Proses Pengadaan Kendaraan Dinas dengan Memakai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM selaku KPA bagian Umum.
1 (satu) rangkap Foto copy SP2D beserta kelengkapannya No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 dari Kuasa BUD untuk Keperluan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati yang ditandatangani oleh KUasa BUD Hj. CELLY DECILIA PUTRI, SE, Akt.
1 (satu) lembar daftar Spesifikasi Toyota Prado TX dari Mitra Motor
1 (satu) rangkap Dokumen Penjabaran Perubahan APBD TA 2010 tanpa tanda tangan An. BAHARUDDIN, R selaku Bupati Pasaman Barat tanngal 04 Nopember 2010.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Ringkasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN , R selaku Bupati Pasaman Barat dan ANTONIUS, SH selaku Ketua Badan Anggaran.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/98/BUP-PASBAR/2010 tentang PEnunjukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Pengadaan Barang) pada Unit Pelayanan Pengadaan Kab. Pasaman Barat TA. 2010 tertanggal 26 Januari 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/248/BUP- PASBAR/2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. SYAHIRAN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 14 April 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/325/BUP- PASBAR/2010 tentang Pembentukan Tim Peneliti KOntrak Pembangunan Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. SYAHIRAN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 31 Mei 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/489/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Pengelola Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 06 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Gubernur Sumatera Barat No: 903/231/DPKD-2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan daerah Kab. Pasaman Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2010 Dan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2010 yang ditandatangani oleh IRWAN PRAYITNO selaku Gubernur Sumatera Barat tertanggal 28 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/586/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/112/BUP-PASBAR-2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat TA.2010 yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN ,R selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 08 November 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 821/39/BUP- PASBAR/2011 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II Dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani oleh Drs. H. BAHARUDDIN, R, MM selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 20 April 2011.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/503/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/223/Bup-Pasbar/2009 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat TA. 2010 yang ditandatangani oleh BAHARUDDIN, R selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 15 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Pasaman Barat No: 821/18/BUP-PASBAR/2009 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani H. SYAHERAN tertanggal 19 Juni 2009.
1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Pasaman Barat No: 821/76/BUP-PASBAR/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strukturaleselon III dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Tugas No: 090/4721/SPT/BUP- PASBAR-2010 dan kelengkapannya tertanggal 12 Oktober 2010 yang di tandatangani oleh DRs. BAHARUDDIN R, MM selaku Bupati Pasaman Barat.
1(satu) lembar foto copy telaahan staf dari asisten Bidang Administrasi kepada Bupati Pasaman Barat melalui Yth. Bapak Sekda perihal Survey Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun 2010 tertanggal 11 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Ir. ZALMI, N selaku Asisten Administrasi.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 0054 dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian ADM. Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat sejumlah Rp. 984.555,- (Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) untuk Pembayaran penggantian biaya pengumuman pelelangan umum pengadaan mobil Bupati pada Koran PT. Tempo Inti Media Jakarta , bukti transfer terlampir tertanggal Desember 2010 yang ditandatangani oleh ZULHAIMI CH NASUTION Selaku KPA, BENDRI, S.Kom , ASRIL, SE, ZULFAMI, SH
1 (satu) lembar bukti setor Bank Mandiri tertanggal 10 November 2010 yang dikirim oleh BENDRI, S.Kom dari Pemda Pasaman Barat dan dikirim kepada PT. Tempo Inti Media Harian dengan nomor rekening 103.000.2133.243 dengan uang sebesar Rp. 984.555,- (Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 0036 dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian ADM. Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat sejumlah Rp. 1.969.110,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS SEPULUH RUPIAH) untuk Pembayaran penggantian biaya pengumuman pelelangan umum pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pasaman Barat pada Koran Tempo , bukti transfer terlampir tertanggal 09 November 2010 yang ditandatangani oleh ZULHAIMI CH NASUTION , BENDRI, S.Kom , ASRIL, SE, ZULFAMI, SH
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perihal Pengumuman Pelelangan Umum No Ref>0111054>ukuran 6 X 165 P.P.N dengan jumlah Rp. 1.969.110,- tertanggal 5 Nopember 2010
1 (satu) lembar kwitansi Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.000-10.0088933 dengan Nama PT. TEMPO INTI MEDIA HARIAN tertanggal 1 Nopember 2010
1 (satu) rangkap Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Pasaman Barat terhadap RAPBD-P Kab. Pasaman Barat Tahun 2010 tertanggal 06 Oktober 2010
1 (satu) rangkap Pengumuman Pelelangan Umum nomor : 15/PL/ULP-PasBar 2010 tertanggal 01 Nopember 2010
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Keputusan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 170/04/KPTS/DPRD/PASBAR- 2010 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bermotor Mini Bus No: 027/52/Kontrak-Peng/Umum/2011.
Uang sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 540 lembar; uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 120 lembar.
1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.4082/AJ.402/DRLD/2009 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Merek Toyota Tipe Land Cruiser Prado 2.7 (4x4) A/T sebagai Mobil Penumpang.
1 (satu) rangkap foto copy Daftar Pemeriksaan Administrasi Untuk Pencairan Dana Program/Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan nilai kontrak Rp.1.072.000.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang ditandatangani oleh ALIMAN AFNI, SH selaku kabag Administrasi Pembangunan dan ASRIL, SE.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekda Pasaman barat.
1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran Giro dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cab.Utama Padang kepada PT.BALADEWA INDONESIA Periode 01 Desember 2010 s/d 31 Desember 2010 dan periode 01 januari 2011 s/d 21 Januari 2011
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PT.BALADEWA INDONESIA sebesar Rp.14.618.182,- (empat belas juta enam ratus delapan belas ribu serarus delapan puluh dua rupiah) yang ditandatangani oleh VITARMAN, Bac.
1 (satu) rangkap Dokumen Impor 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado 2.7 oleh PT. MULTI SENTRA ADIKARYA
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil Land Cruiser Prado 2.7 A/T dengan nama pemilik Bupati Pasaman Barat dan nomor registrasi BA 1208 BS.
1 (satu) lembar foto copy Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWPKLLJ sebesar Rp.2.805.200,- (dua juta delapan ratus lima ribu dua ratus rupiah) dengan nama pemiliki Sekda Pemkab Pasaman Barat dan nomor polisi BA 1 S jenis Toyota/Prado 2.7 4WD AT.
1 (satu) lembar foto copy STNK Prado 2.7 4WD AT atas nama Sekda Pemkab Pasaman Barat dengan nomor registrasi BA 1 S.
1 (satu) unit Mobil Toyota Prado Nomor Polisi BA 1 S (BA 1504 S) dengan nomor mesin 2,7 L 2 TR FE DOHC 2 TR 0815790 Nomor rangka TRJ150-0001532.
Barang Bukti uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa, keterangan ahli, bukti surat maupun keterangan Terdakwa sendiri, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa dalam APBD Tahun 2010 Kabupaten Pasaman Barat terdapat kegiatan Pengadaan Kendaraan dinas / Operasional kendaraan roda empat microbus sebanyak 7 (tujuh) Unit dimana sampai dengan bulan Agustus 2010, kegiatan pengadaan kendaraan dinas / operasional tersebut tidak terlaksana.
Bahwa sekitar bulan Agustus 2010 dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2010 dan berdasarkan permohonan perubahan APBD dari Ketua TAPD (Sekretaris daerah Kabupaten Pasaman Barat) dirubah menjadi pengadaan 1 (satu) paket kendaraan dinas Bupati dan wakil bupati masing-masing sebanyak 1 (satu) unit, dengan harga total Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
Bahwa selanjutnya Drs. Hendri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran membuat telaahan staf tanggal 11 Oktober 2010 perihal perlu diadakan survey dengan produsen maupun distributor mengenai harga, spesifikasi dan hal teknis lainnya dan bersama dengan Hendri Piterson pergi ke Jakarta melakukan survey khusus untuk spesifikasi teknis dan harga kendaraan Merk Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Fortuner.
Bahwa setelah selesai melaksanakan survey Drs. Hendri membuat dan menandatangani telaahan staf tertanggal 18 Oktober 2010 yang isinya menyatakan kendaraan yang layak dan pantas untuk Bupati adalah Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T tahun pembuatan 2010 (TX Limited) dan Toyota Fortuner Type V (4x4) tahun pembuatan 2010 untuk wakil Bupati.
Bahwa setelah mendapat persetujuan dari Bupati kemudian Drs. Hendri mengirim surat nomor 027/8010/Umum/2010 tanggal 15 Oktober 2010 kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan perihal spesifikasi pengadaan kendaraan dinas bagian umum, dengan permintaan untuk dapat dilakukan proses pelelangan.
Bahwa berdasarkan surat tersebut Panitia Lelang menyusun rencana jadwal pelaksanaan pelelangan dan panitia pengadaan barang dan jasa membuat dokumen lelang termasuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperoleh berdasarkan survey yang dilakukan oleh Drs. Hendri dimana kegiatan pelelangan umum tersebut diumumkan melalui media cetak Koran Tempo tanggal 1 November 2010 namun tidak ada rekanan yang memasukkan penawaran sehingga lelang dinyatakan gagal.
Bahwa oleh karena lelang dinyatakan gagal selanjutnya Unit Layanan Pengadaan membuat Laporan Hasil Pelelangan dari Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa kepada Drs. Hendri dengan nomor surat 14.4/ULP.B.1/LHP/1/Pas-Bar/2010 tertanggal 10 Nopember 2010 kemudian Drs. Hendri membuat telaahan staf Kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 yang pada pokoknya tidak ada rekanan yang mendaftar dikarenakan harga kendaraan Toyota Prado TX Limited dan Toyota Fortuner Type V Matic 4x4 Bensin tidak mencukupi dengan pagu dana yang tersedia.
Bahwa demi kelancaran proses tender Tim Panitia 1 (satu) ULP Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan pengumuman kedua kalinya dengan perubahan spesifikasi : untuk 1 (satu) Unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited dirubah menjadi 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX dan untuk 1 (satu) Unit Toyota Fortuner Type V Matic 4 x 4 Bensin dirubah menjadi 1 (satu) Unit Toyota Fortuner Type G Luxury 4 x 2 Bensin.
Bahwa selanjutnya telaahan staf tersebut didisposisi oleh Sekda kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 yang isinya “mohon persetujuan bapak sesuai saran” kemudian didisposisi oleh Wakil Bupati tanggal 10 November 2010 “berhubung dana kita belum cukup dan medan kita wilayah bergunung perlu kendaraan 4x4, cukup kendaraan Bupati saja dulu, Wabup tahun 2011 kita anggarkan lagi” dan didisposisi oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 yang isinya “setuju saran wabup”.Namun keesokan harinya yaitu pada tanggal 11 November 2010 Bupati membuat disposisi tambahan yang isinya adalah “limited” yang maksudnya adalah Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited.
Bahwa setelah disposisi tersebut diterima Drs. Hendri mengirimkan surat Nomor : 027/216/KPA/Umum-2010 kepada Ketua Panitia I pengadaan barang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat yang berisi Penetapan Pelelangan Ulang.
Bahwa selanjutnya Drs. Hendri mengirimkan Surat Nomor : 027/217/KPA/Umum- 2010 tertanggal 23 Nopember 2010 yang isinya meminta ULP untuk melaksanakan Penunjukan Langsung terhadap paket Pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk penunjukan langsung tersebut Drs. Hendri merekomendasikan CV. Makna Motor milik terdakwa sebagai rekanan yang ditunjuk, namun tidak memenuhi kualifikasi karena tergolong perusahaan kecil sehingga dipakai PT. Baladewa Indonesia dengan Direktur Vitarman untuk pengadaan mobil tersebut yang disetujui dengan kesepakatan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab terdakwa.
Bahwa setelah PT. Baladewa Indonesia menyetujui kesepakatan pengadaan 1 (satu) unit kendaraaan Dinas Bupati tersebut kemudian Vitarman bersama dengan Oktaveri pergi ke Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat untuk menyerahkannya kepada ULP seluruh kelengkapan administrasi untuk mengikuti proses penunjukan langsung tersebut dimana Vitarman mengajukan penawaran sebesar Rp.1.072.500.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah negoisasi, disepakati harga sebesar Rp.1.072.000.000,-. (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010 Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPPPL/1/PASBAR-2010 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentang usulan penetapan pemenang penunjulan langsung, selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengirimkan Surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat dengan menetapkan PT. Baladewa Indonesia sebagai Pemenang Penunjukan Langsung.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara Vitarman selaku Direktur PT. Baladewa Indonesia sebagai pelaksana kegiatan dengan Drs. Hendri, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan pagu dana sebesar Rp.1.072.000.000,-. (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) dengan masa kerja selama 10 (sepuluh hari) Kalender.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 PT Baladewa Indonesia menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 4 WD A/T TX-Limited sesuai dengan spesifikasi pekerjaan pengadaan kendaraan Dinas Bupati Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 PT Baladewa Indonesia menerima pembayaran untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 959.927.273,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) melalui Rekening PT. Baladewa di Bank Nagari Cabang Utama Padang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur Yang dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab dimana perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Arifin Argosurio, SE, Tempat Lahir Padang, Umur/Tgl. Lahir 51 Tahun/11 Juni 1966, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Kampung Nias VII Nomor : 16, RT.005, RW.003, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Agama Khatolik, Wiraswasta (Pimpinan CV. Makna Motor).
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa adalah Direktur CV. Makna Motor berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor : 4 tanggal 7 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Haryanti, SH di Padang.
Menimbang, bahwa adapun salah satu usaha yang dijalani oleh terdakwa adalah dalam hal jual beli mobil baru dan bekas serta perbengkelan mobil yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor ; 63 Padang.
Menimbang, bahwa sekitar awal bulan Oktober 2010 datang Drs. Hendri, MM yang sebelumnya juga telah datang Bupati Pasaman Barat yaitu Drs. Baharuddin ke sowroom mobil milik terdakwa di Jalan Arif Rahman Hakim Padang dimana pada saat itu Drs. Hedri, MM mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pengadaan mobil Prado untuk mobil Dinas Bupati dimana untuk lebih jelasnya Drs. Hendri, MM menyuruh terdakwa untuk menanyakan langsung kebagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Menimbang, bahwa kesokan harinya tanggal 16 Oktober 2010 terdakwa selaku Direktur CV. Magna Motor membuat penawaran terhadap kendaraan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan menyuruh Oktaveri pergi ke Pasaman Barat dengan menyerahkan persyaratan untuk lelang termasuk SIUP, SITU dan pengalaman pekerjaan untuk diserahkan kepada Drs. Hendri, MM dimana setelah diperiksa semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelelangan tersebut ternyata perusahaan terdakwa tidak dapat mengikuti lelang karena digolongkan kepada perusahaan kecil dan yang hanya bisa ikut sebagai peserta lelang adalah perusahaan besar seperti PT (Perseroan Terbatas) dan atas usul Drs, Hendri, MM, Oktaveri menyampaikan kepada terdakwa bahwa jika mau mengikuti pelelangan tersebut harus memakai perusahaan besar.
Menimbang, bahwa pada saat pelelangan I (pertama) pengadaan untuk mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tersebut selain CV. Makna Motor mengajukan penawaran PT. Intercom dengan Direktur Frans. H. Wijaya juga mengajukan penawaran untuk pengadaan tersebut akan tetapi kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan dari Oktaveri kepada terdakwa bahwa CV. Makna Motor tidak dapat mengikuti pelelangan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat karena termasuk perusahaan kecil dan yang bisa mengikuti pelelangan adalah perusahaan besar, maka berdasarkan pengakuan saksi Oktaveri dipersidangan yang menyatakan bahwa saksi disuruh oleh terdakwa untuk menemui Vitarman guna meminta tolong meminjam perusahaan Vitarman untuk mengikuti proses pengadaan mobil di Pasaman tersebut.
Menimbang, bahwa dikarenakan Vitarman tidak tahu proses pengadaan mobil tersebut kemudian Oktaveri menghubungi terdakwa dan meminta Vitarman berbicara dengan Terdakwa melalui handphone dan saat itu Terdakwa meminta Vitarman untuk mengikuti proses pelelangan pengadaan mobil Bupati di Pasaman Barat dimana setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan Vitarman kemudian Vitarman menyetujuinya. Adapun kelengkapan surat dukungan pengadaan barang, pernyataan jaminan dan garansi, pernyataan jaminan purna jual, pernyataan keaslian dan ketersediaan barang, pernyataan memiliki bengkel resmi sebagai salah satu kelengkapan untuk mengikuti proses lelang meminta oleh terdakwa ke PT. Interkom karena terdakwa kenal dengan Direktur PT. Interkom dan selain itu terdakwa juga menyiapkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sedangkan untuk persyaratan lain seperti SIUP, SITU, Akta Perusahaan Atas nama PT. Baladewa Indonesia dan kelengkapan lainnya disiapkan oleh Vitarman.
Menimbang, bahwa setelah semua kelengkapan PT. Baladewa Indonesia untuk proses pengadaan mobil Dinas Bupati tersebut sudah lengkap maka pada awal bulan Desember 2010 setelah lelang dinyatakan gagal untuk yang kedua kalinya, terdakwa menyuruh Oktaveri mendapingi Vitarman pergi ke Pasaman Barat untuk menemui Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat yaitu Drs, Hendri, MM guna memasukan kelengkapan surat-surat yang berhubungan dengan proses Penunjukan Langsung pengadaan mobil Dinas Bupati Pasaman Barat.
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa yang menghubungi Vitarman selaku Direktur PT. Baladewa Indonesia guna mengikuti proses pengadaan mobil Dinas Bupati di Pasaman Barat serta melengkapi surat dukungan pengadaan barang, pernyataan jaminan dan garansi, pernyataan jaminan purna jual, pernyataan keaslian dan ketersediaan barang, pernyataan memiliki bengkel resmi ke PT. Interkom, adalah karena “Kedudukan dan Jabatannya” selaku Direktur CV. Makna Motor berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor : 4 tanggal 7 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Haryanti, SH di Padang yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh seseorang untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa selain itu Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Terdakwa selaku Direktur CV. Makna Motor adalah sebagai berikut ; Menentukan kebijakan tertinggi perusahaan, Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan, Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan, Memelihara dan mengawasi kekayaan perseroan terbatas, Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina perusahaan secara efektif dan efisien, Mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian-perjanjian, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas personalia yang bekerja pada perusahaan, Menyusun dan melaksanakan kebijakan umum pabrik sesuai dengan kebijakan Rapat Umum Pemegang Saham serta Menetapkan besarnya deviden perusahaan.
Menimbang, bahwa oleh karena perusahaan terdakwa tidak dapat mengikuti lelang dan digolongkan kepada perusahaan kecil kemudian terdakwa memakai PT. Baladewa Indonesia dengan Direktur Vitarman untuk mengikuti proses pengadaan kendaraan mobil Dinas Bupati Pasaman dimana semua persyaratan telah dipenuhi oleh Vitarman dan Panitia Pengadaan Barang dalam penunjukan langsung tersebut serta telah menunjuk perusahaan Vitarman, kemudian dibuat penawaran oleh Panitia Pengadaan Barang berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Vitarman mengajukan penawaran dimana setelah negoisasi kemudian disepakati oleh Vitarman kemudian disetujui sehingga dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 antara Vitarman. BAc Direktur PT. Baladewa Indonesia selaku Penyedia Jasa dengan Drs. Hendri, MM, Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat selaku Pengguna Jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa “unsur melawan hukum” tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur yang dilakukan secara bersama-sama ;
Ad.1. tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” sebagaimana yang sudah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, oleh karena menyangkut dalam pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim mengambil alih terhadap semua pertimbangan unsur “setiap orang” dalam pertimbangan Dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur “setiap Orang” dalam Dakwaan Subsidair sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang” ini telah terbukti.
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif. Kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut dengan “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah dicapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lumintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal.54)
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide – R. Wiryono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (vide – Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu memang berhak diperoleh oleh seseorang, akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF. Lumintang, delik-delik khusus, kejahatan terhadap harta kekayaan, cetakan. I 1989, Penerbit Sinar Baru Bandung, hal. 208).
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini baru dapat terpenuhi apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan dengan kata lain unsur ini baru dapat terbukti dan terpenuhi secara hukum apabila unsur berikutnya dari Dakwaan Subsidair ini terpenuhi, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sara yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya yang berjudul “Menyalahgunakan Kewenangan” sebagai “Strafbaarhandeling” yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakukltas Hukum Universitas Indonesia tanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “Penyalahgunaan Kewenangan” yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf ‘b’ Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau dikenal dengan “Detournement de Pouvoir” .
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut ;
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa pengertian Penyalahgunaan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihat Kamus Besar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, edisi Ke-2, cetakan Ke-9 Tahun 1997 halaman 1128).
Menimbang, bahwa menurut Doktrin Hukum Tata Negara Penyalahgunaan kewenangan atau “Detournement de Pouvoir” mengandung arti perbuatan Pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Sjachran Basah, Eksestensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985, halaman 223).
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa untuk dapat dibuktikannya hal-hal sebagai mana pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas haruslah terlebih dahulu dibuktikan akan keberadaan dasar dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya.
Menimbang, bahwa dalam APBD Tahun 2010 di Kabupaten Pasaman Barat pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat terdapat kegiatan Pengadaan untuk Kendaraan Dinas/Operasional untuk belanja kendaraan roda empat microbus sebanyak 7 (tujuh) Unit dimana sampai dengan bulan Agustus 2010 kegiatan pengadaan tersebut tidak terlaksana.
Menimbang, bahwa sekitar bulan Agustus 2010 dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2010 yang berkaitan dengan pengadaan belanja kendaraan roda empat Microbus sebanyak 7 (tujuh) Unit tersebut dimana berdasarkan permohonan perubahan APBD dari Ketua TAPD (Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat) terhadap kendaraan roda empat Microbus sebanyak 7 (tujuh) Unit dirubah menjadi pengadaan untuk 1 (satu) paket kendaraan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati masing-masing sebanyak 1 (satu) unit, dengan pagu dana sejumlah Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dimana setelah dilakukan pembahasan antara DPRD Pasaman Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tersebut Drs. Hendri, MM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat membuat telaahan staf Kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 11 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Ir. Zalmi) perihal Survey Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun 2010 yang isinya menyatakan bahwa demi memenuhi maksud tersebut, perlu diadakan survey dengan produsen maupun distributor mengenai harga, spesifikasi dan hal teknis lainnya yang disetujui oleh Bupati Pasaman Barat.
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan 16 Oktober 2010 Drs. Hendri, MM bersama-sama dengan Hendri Piterson, A.Md berangkat ke Jakarta untuk melakukan survey khusus tentang spesifikasi teknis dan harga kendaraan Merk Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Fortuner dimana berdasarkan keterangan Drs. Hendri, MM dan Hendri Piterson, A.Md mereka telah melakukan survey ditiga tempat di Jakarta.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2010 Drs. Hendri, MM membuat Telaahan staf yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan survey maka kendaraan yang layak dan pantas serta sesuai dengan pagu anggaran adalah merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T tahun pembuatan 2010 (TX Limited) untuk Bupati dan Toyota Fortuner Type V (4x4) tahun pembuatan 2010 untuk wakil Bupati yang, kemudian telaah staf tersebut didisposisi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat “mohon kiranya persetujuan” dan disetujui oleh Bupati Pasaman Barat dengan disposisi “setuju dilaksanakan”.
Menimbang, bahwa setelah mendapat persetujuan dari Bupati Pasaman Barat selanjutnya Drs. Hendri, MM mengirimkan Surat kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pasaman Barat Nomor : 027/8010/Umum/2010 perihal spesifikasi pengadaan kendaraan dinas bagian umum, dengan permintaan untuk dapat dilakukan proses pelelangan terhadap kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas tersebut sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut :
Kendaraan Dinas Bupati :
| 1 Unit |
Kendaraan Dinas Wakil Bupati : Dimensi Panjang, 4.695 mm Lebar, 1.840 mm Jarak Sumbu, 2.750 mm Jarak Terendah, 220 mm Jarak Pijak Depan, 1.540 mm Jarak Pijak Belakang, 1.540 mm Chassis Sistem penggerak roda, Penggerak 4 roda Transmisi Otomatis 4 kecepatan, ECT Perbandingan Gigi 1st 2.804 Perbandingan Gigi 2nd 1.531 Perbandingan Gigi 3rd 1.000 Perbandingan Gigi 4th 0.753 Reverse 2.393 Suspensi depan Double wishbone dengan pagas koil dan stabilizer Suspensi belakang 4 link dengan lateral rod danpegas koil System rem depan, cakram berventilasi System rem belakang, tromol System rem tambahan, ABS & EBD Velg, Ukuran Ban, Alloy Wheel 265/65 R 17 Mesin Tipe mesin, 41L, 16 Katup, DOHC VVT-i Isi silinder, 2.698 cc Diameter x Langkah, 95.0 mm x 95.0 mm Daya Maksimum, 160.4 Ps/5.200 rpm Torsi Maksimum, 24.6 kgm/3.800 rpm Kapasitas Tangki, 65 ltr Bahan Bakar, Bensin tanpa timbale Bahan Bakar, Sistem Injeksi Elektronik Interior & Eksterior Material Kursi Front headlamp Front design Rear lamp Roof raail Multi information display Steering Switch Control 2 DIN Audio Video System compatible with steering swintch | 1 Unit |
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tersebut selanjutnya Panitia Lelang menyusun rencana jadwal pelaksanaan pelelangan, membuat dokumen lelang termasuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperoleh berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Drs. Hendri, MM dan Hendri Peterson yang pelaksanaan kegiatan pelelangan umum tersebut diumumkan melalui media cetak Koran Tempo tanggal 1 November 2010 dimana berdasarkan keterangan saksi Bendri, S.Kom selaku Ketua Panitia Lelang pada Unit Layanan Pengadaan dan Drs. Indrayani selaku Sekretaris Panitia Lelang pada Unit Layanan Pengadaan menyatakan bahwa pada pelelangan ini tidak ada rekanan yang memasukkan penawaran sehingga lelang dinyatakan gagal.
Menimbang, bahwa oleh karena lelang gagal selanjutnya Unit Layanan Pengadaan membuat Laporan Hasil Pelelangan dari Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa kepada Drs. Hendri yang kemudian Drs. Hendri, MM membuat telaahan staf Kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 10 November 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III pada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Ir. Zalmi) perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyebab tidak adanya rekanan yang mendaftar dikarenakan harga kendaraan untuk Toyota Prado TX Limited dan Toyota Fortuner Type V Mativ 4 x 4 Bensin tidak mencukupi dengan pagu dana yang tersedia.
Menimbang, bahwa demi kelancaran proses yang tender berkaitan dengan pagu dana tersebut maka Tim Panitia Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan pengumuman tender kendaraan operasional kepala daerah untuk kedua kalinya dengan perubahan spesifikasi : untuk 1 (satu) Unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited dirubah menjadi 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX dan untuk 1 (satu) Unit Toyota Fortuner Type V Matic 4 x 4 Bensin dirubah menjadi 1 (satu) Unit Toyota Fortuner Type G Luxury 4 x 2 Bensin.
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 November 2010 Drs. Hendri, MM kembali membuat Telaahan staf yang ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat yang didisposisi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang isinya menyatakan bahwa “mohon persetujuan bapak sesuai saran”, selanjutnya telaahan staf beserta disposisi dari Sekretariat Daerah tersebut didisposisi oleh Wakil Bupati kepada Bupati yang isinya “berhubung dana kita belum cukup dan medan kita wilayah bergunung perlu kendaraan 4x4, cukup kendaraan Bupati saja dulu, Wabup tahun 2011 kita anggarkan lagi”, kemudian didisposisi oleh Bupati Pasaman Barat kepada Sekretariat Daerah yang isinya “setuju saran wabup” namun keesokan harinya pada tanggal 11 November 2010 Bupati membuat disposisi tambahan yang isinya yaitu “Limited” yang maksudnya adalah 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited.
Menimbang, bahwa setelah telaahan staf beserta dengan Disposisi dari Bupati Pasaman tersebut diterima selanjutnya Drs. Hendri, MM mengirimkan surat kepada Ketua Panitia pengadaan barang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat dengan Nomor : 027/216/KPA/Umum-2010 yang berisi Penetapan Pelelangan Ulang, selanjutnya Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa pada ULP melakukan Pelelangan ulang dengan HPS baru tanggal 10 November 2010 untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited sebesar Rp.1.074.900.000,- (satu milyar tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah dilakukan Pelelangan Ulang yang Kedua ternyata tidak ada rekanan yang memasukkan Penawaran sehingga pelelangan ulang dinyatakan gagal, kemudian ULP mengirim Laporan Hasil Pelelangan Ulang kepada Drs. Hendri, MM dengan Nomor : 14U.4/ULP.B.1/LHP/1/Pas-Bar/2010 tanggal 23 Nopember 2010 selanjutnya Drs. Hendri, MM mengirimkan Surat Nomor : 027/217/KPA/Umum-2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang isinya meminta Unit Layanan Pengadaan untuk melaksanakan Proses Penunjukan Langsung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bendri, S.Kom dan Drs. Inderayani selaku Panitia Lelang menyatakan bahwa setelah Lelang dinyatakan gagal selanjutnya Panitia melakukan proses Penunjukan Langsung untuk pengadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut dimana dasar bagi panitia untuk melakukan proses penunjukan langsung adalah Telaah staf dari Kabag Umum dan telah disetujui oleh Bupati selanjutnya proses penunjukan langsung dilaksanakan karena kebutuhan untuk mobil Dinas Bupati yang sangat mendesak juga karena waktu yang sudah mepet diakhir tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Drs. Hendri, MM yang menyatakan bahwa berdasarkan Surat KPA Nomor : 027/217/KPA/Umum-2010 tentang Penetapan Ulang gagal tanggal 23 November 2010 dan meminta kepada Ketua Panitia untuk melaksanakan Penunjukan Langsung dengan dasar bahwa didalam Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 tidak ada diatur dan dilarang Penunjukan Langsung dan setelah mengalami dua (2) kali kegagalan tender, hal ini biasa dilakukan oleh seluruh ULP (Unit Layanan Pengadaan) di Indonesia sebagai sebuah Diskresi Kebijakan.
Menimbang, bahwa untuk proses penunjukan langsung Panitia ULP sendiri tidak ada pilihan perusahaan mana yang akan ditunjuk oleh karena pada saat Pelelangan yang Pertama dan yang Kedua tidak ada perusahaan yang mendaftar sehingga Perusahaan yang akan ditunjuk adalah CV. Makna Motor dengan Direktur Arifin Argosurio (Terdakwa) akan tetapi CV. Makna Motor tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan penunjukan langsung tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, penilaian dan kualifikasi perusahaan yang dilakukan oleh Panitia ULP, kemudian Terdakwa menginformasikan bahwa PT. Baladewa Indonesia dengan Direktur Vitarman, BAc untuk dapat ikut dalam proses Penunjukan Langsung tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena CV. Magna Motor adalah perusahaan kecil yang tidak bisa mengikuti proses pelelangan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati dimana berdasarkan laporan dari Oktaveri dan yang bisa mengikuti pelelangan adalah perusahaan besar, maka berdasarkan pengakuan saksi Oktaveri bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa untuk menemui Vitarman guna meminta tolong meminjam perusahaan Vitarman untuk mengikuti proses pengadaan mobil Dinas di Pasaman tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Vitarman tidak tahu proses untuk pengadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut kemudian Oktaveri menghubungi Terdakwa melalui handphone dan menyuruh Vitarman untuk berbicara langsung dengan Terdakwa dimana berdasarkan pengakuan Vitarman, Terdakwa meminta Vitarman untuk mengikuti proses pelelangan pengadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati dan setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Vitarman kemudian Vitarman menyetujuinya. Adapun mengenenai kelengkapan surat dukungan pengadaan barang, pernyataan jaminan dan garansi, pernyataan jaminan purna jual, pernyataan keaslian dan ketersediaan barang, pernyataan memiliki bengkel resmi akan disiapkan oleh Terdakwa berhubung Terdakwa kenal dengan Frans Wijaya selaku Direktur PT. Interkom dan selain itu Terdakwa juga menyiapkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sedangkan untuk persyaratan lain seperti SIUP, SITU, Akta Perusahaan Atas nama PT. Baladewa Indonesia dan kelengkapan lainnya disiapkan oleh Vitarman.
Menimbang, bahwa setelah semua kelengkapan PT. Baladewa Indonesia untuk proses pengadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut sudah lengkap maka pada awal bulan Desember 2010 Terdakwa menyuruh Oktaveri mendapingi Vitarman berangkat ke Pasaman Barat untuk memasukan kelengkapan surat-surat yang berhubungan dengan proses Penunjukan Langsung untuk pengadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bendri, S.Kom dan Drs. Inderayani selaku Panitia Lelang dipersidangan yang menyatakan bahwa didalam proses penunjukan langsung, Panitia Pengadaan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanismenya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 01 Desember 2010 Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) memberikan undangan kepada PT. Baladewa Indonesia untuk mengikuti pascakualifikasi dengan Surat Nomor : 14PL.2/ULP.B1/Ind/PASBAR-2010.
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 Desember 2010 PT. Baladewa Indonesia melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pascakualifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Desember 2010 pemasukan dokumen oleh PT. Baladewa Indonesia pascakualifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung, selanjutnya dibuat Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi Nomor : 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR-2010 tanggal 3 Desember 2010 yang menyatakan bahwa peserta (PT. Baladewa Indonesia) yang memasukan dokumen pascakualifikasi telah memenuhi syarat, kemudian Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1 PASBAR-2010 Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang usulan penetapan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi, selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 027/218/KPA/Umum-2010 kepada Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten pasaman Barat tentang penetapan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi dan Undangan aanwijzing dari Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor : 14PL.5/ULP.B1/UA/1/PASBAR-2010 kepada Direktur PT. Baladewa Indonesia.
Menimbang, bahwa pada tanggal 06 Desember 2010 KPA/PPTK Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan aanwijzing yang diikuti oleh 1 (satu) calon rekanan (PT. Baladewa Indonesia), kegiatan aanwijzing tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 16.PL/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010.
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Desember 2010 pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung selanjutnya KPA/PPTK Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan pembukaan penawaran yang diikuti oleh 1 (satu) calon rekanan (PT. Baladewa Indonesia), kegiatan pembukaan penawaran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 14PL.7/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.072.500.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta limaratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 09 Desember 2010 Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan evaluasi administrasi dan koreksi aritmatik yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Nomot : 14PL.8/ULP.B1/BAHE/1/PASBAR-2010.
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Desember 2010 Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan evaluasi teknis dan harga yang dituangkan dalam Berita Acara Negoisasi Teknis dan Harga Nomor : 14PL.9/ULP.B1/BANTH/1/PASBAR-2010 dengan nilai penawaran hasil negoisasi sebesar Rp. Rp. 1.072.000.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah), kemudian Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPPPL/1/PASBAR-2010 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang usulan penetapan pemenang penunjulan langsung. Selanjutnya Ketua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Pasaman Barat tentang Penetapan Pemenang Penunjukan Langsung.
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia dengan Nomor : 027/170/SPMK/KPA-Umum/2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat tentang penetapan pemenang penunjukan langsung.
Menimbang, bahwa setelah PT. Baladewa Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 antara Vitarman. BAc Direktur PT. Baladewa Indonesia selaku Penyedia Jasa dengan Drs. Hendri, MM, Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat selaku Pengguna Jasa dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.072.000.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 10 (sepuluh) hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2010.
Menimbang, bahwa adapun proses penunjukan langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang sehingga ditetapkannya PT. Baladewa Indonesia sebagai pemenang juga sudah termuat didalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-1422/PW03/5/2013 Tanggal 3 Juni 2013 oleh Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, halaman 8, 9 10 dan 11.
Menimbang, bahwa setelah PT. Baladewa Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa Vitarman. BAc Direktur PT. Baladewa Indonesia selaku Penyedia Jasa dengan Drs. Hendri, MM, Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat selaku Pengguna Jasa dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.072.000.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 10 (sepuluh) hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2010.
Menimbang, bahwa meskipun yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 adalah Pengadaan untuk Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati, akan tetapi yang dilaksanakan adalah untuk pekerjaan Pengadaan satu (1) unit Kendaraan Dinas Bupati di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T tahun pembuatan 2010 (TX Limited) dengan Spesifikasi sebagai berikut ;
-
Mobil Kendaraan Dinas Bupati.
Type Mesin : 2.7 L 2TR-FE DOHC
Isi Silinder : 2693 cc
Torsi Maksimum : 246 Nm/ 3.800 rpm
Daya maksimum : 20 kW (163 PS)/ 5.200 rpm
Fuel Consumption : 8.8 km/L
Panjang : 4.820 mm
Lebar : 1.880 mm
Tinggi : 1.890 mm
265/60 R 17 inch alloy wheel
Tourque sensor type LSD (Limited Slpm Def) with transfer lever
Spare tire under the floor
Opitiron meter with bright control
8 seater
Jok kulit
Elektric seat pada kursi sopir interior black
1 TV + 1 camera (pasangan)
Reclining seat
8 speaker
Sunroof
Xenon Lamp
Engie Start Botton
ABS
Automatic Seat
Roof real
Foot Step
Sent Lamp + Electric Mirror
Styling Package
Kaca film Perfection / 3M
Karpet
Air bag
Parking sensor
Central Lock
Tool Set
VR 17’’
1 (satu) Unit
Menimbang, bahwa setelah kontrak ditanda tangani antara Vitarman selaku Direktur PT. Baladewa Indonesia dengan Drs. Hendri, MM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat selanjutnya Vitarman memberitahukan kepada Terdakwa bahwa kontrak telah ditanda tangani dan segera menyiapkan kendaraan sesuai dengan kontrak oleh karena waktu pelaksanaan hanya selama 10 (sepuluh) hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2010.
Menimbang, bahwa setelah ada pemberitahuan dari Vitarman kemudian Terdakwa menghubungi Frans Wijaya selaku Direktur PT. Interkom untuk memesan satu (1) unit Mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX-Limited tahun pembuatan 2010 sebagaimana spesifikasi yang termuat dalam Kontrak dimana saat itu ditetapkan harga untuk satu (1) unit Mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX-Limited tahun pembuatan 2010 sebesar Rp. 860.000.000.- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) dalam keadaan kosong dan belum termasuk Pajak.
Menimbang, bahwa sekitar 4 (empat) hari kemudian Mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX-Limited tahun pembuatan 2010 sudah ada di sowroom mobil PT. Interkom dan Terdakwa menyuruh Oktaveri untuk menjemput mobil tersebut dan membawanya ke sowroom Terdakwa dahulu baru membawanya ke Pasaman Barat, akan tetapi setelah mobil sampai di sowroom Terdakwa datang Baharuddin (Bupati Pasaman) bersama dengan sopirnya dan saat itu juga mobil langsung dibawa ke Pasaman Barat.
Menimbang, bahwa keesokan harinya Terdakwa menyuruh Oktaveri bersama-sama dengan Vitarman untuk pergi ke Pasaman Barat guna dilakukan serah terima pekerjaan, akan tetapi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan barang sebagaimana termuat dalam kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Amrianto selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi Bobbi Perdana Riza selaku Sekretaris Penerima Barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/248/BUP-PSBAR/2010 tanggal 14 April 2010 menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2010 sekitar Jam 14.00 Wib diloby Kantor Bupati Pasaman Barat telah dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX-Limited tahun pembuatan 2010 dengan dihadiri oleh Drs. Sakirman selaku Anggota, Setia Bakti, SH selaku Anggota, Roni Hep, S.Hut selaku Anggota, Drs. Hendri, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Vitarman selaku Penyedia Jasa dan Oktaveri.
Menimbang, bahwa adapun tugas saksi Amrianto selaku Ketua Penerima Barang bersama-sama dengan anggota adalah meneliti dan memeriksa spesifikasi tehknis dan jumlah barang yang dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak (Surat Perjanjian Kerja) dimana spesifikasi Mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX-Limited tahun pembuatan 2010 yang diperiksa adalah sebanyak 34 (tiga puluh empat) item sesuai dengan kontrak yaitu ;
Type Mesin : 2.7 L 2TR-FE DOHC – ada.
Isi Silinder : 2693 cc – ada.
Torsi Maksimum : 246 Nm/3.800 rpm – ada.
Daya Maksimum : 20 Kw (163 PS) / 5.200 rpm – ada.
Fuel Consumtion : 8.8 Km / L – ada.
Panjang : 4.820 mm – ada.
Lebar : 1.880 mm – ada.
Tinggi : 1.890 mm – ada.
265 / 60 R 17 inch alloy wheel – ada.
Tourque Sensor Type LSD (Limited Slpm Def) with transfer lever – ada.
Spare tire under the floor – ada.
Opitiron Meter With Bright Control – ada.
8 seater – ada.
Jok kulit – ada.
Elektric seat pada kursi sopir interior black – ada.
1 TV + 1 camera (pasangan) – ada.
Reclining Seat – ada.
8 speaker – ada.
Sunroof – ada.
Xenon Lamp – ada.
Engie Star Botton – ada.
A B S – ada.
Automatic Seat – ada.
Roof Real – ada.
Foot Step – ada.
Sent Lamp + Elektric Mirror – ada.
Styling Package – ada.
Kaca Film Perfection / 3M – ada.
Karpet – ada.
Air Bag – ada.
Parking Sensor – ada.
Central Lock – ada.
Tool Seat – ada.
VR 17” – ada.
Menimbang, bahwa setelah diperiksa satu persatu terhadap 34 (tiga puluh empat) item pekerjaan oleh Amrianto selaku Ketua Pemeriksa Barang, Bobbi Perdana Riza selaku Sekretaris Penerima Barang, Drs. Sakirman (Anggota), Setia Bakti, SH (Anggota), Roni Hep, S.Hut (Anggota) selaku Tim pemeriksa Barang, Hendri Peterson (Staf Bagian Umum Setda), Drs. Hendri, MM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Vitarman dan Oktaveri selaku Penyedia Jasa kemudian di ceklist satu persatu oleh Tim Pemeriksa Barang apakah sesuai dengan Kontrak, kemudian dibuat Berita Acara tentang hasil pemeriksaan barang yang dituangkan dalam Surat Nomor : 027/267/BA1PB/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Menimbang, bahwa pada hari itu juga tanggal 20 Desember 2010 dilakukan serah terima pekerjaan pengadaan kendaraan Dinas Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 antara Kuasa pengguna Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia dengan kualitas pekerjaan sangat baik, baru dan sesuai dengan spesifikasi pada kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/268/BASBB/SETDA/2010, kemudian ditanda tangani Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/269/BASBB/SETDA/2010 antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Direktur PT. Baladewa Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Amrianto dan saksi Bobbi Perdana Riza dipersidangan yang menyatakan bahwa saksi beserta Tim pemeriksa barang telah memeriksa spesifikasi kendaraan tersebut dan mencocokan spesifikasi kendaraan dengan spesifikasi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dimana setelah lengkap diperiksa dan dicek spesifikasi dan kelengkapan mobil Toyota Jenis Prado 2.7 A/T TX-Limited tersebut, selanjutnya Tim Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang juga ditanda tangani oleh Vitarman selaku Direktur PT. Baladewa Indonesia, selanjutnya mobil dibawa oleh sopir Bupati ke rumah dinas Bupati Pasaman Barat.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan serah terima pekerjaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX-Limited Tahun pembuatan 2010 tersebut, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2010 PT. Baladewa Indonesia menerima pembayaran untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 959.927.273,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) melalui Rekening PT. Baladewa di Bank Nagari Cabang Utama Padang dengan Rekening Nomor : 2100.0103.01295-8.
Menimbang, bahwa setelah uang masuk kerekening PT. Baladewa selanjutnya Vitarman menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dalam bentuk cek sebanyak em pat (4) lembar yaitu sejumlah Rp. 959.927.273,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) selanjutnya Arifin menyerahkan uang kepada Vitarman sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagai imbalan atas pemakaian perusahaan PT. Baladewa Indonesia dalam pengadaan Mobil Dinas Bupati Pasamana Barat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa dalam pekerjaan pengadaan kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2010 ini telah sesuai dengan spesifikasi dan Vitarman telah melaksanakan pekerjaannya sebagai mana termuat dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Vitarman, BAc Direktur PT. Baladewa Indonesia selaku Penyedia Jasa dengan Drs. Hendri, MM Kuasa Pengguna Anggaran bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat selaku Pengguna Jasa.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 tentang Tugas Pekerjaan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) yang menyatakan bahwa ; Pengguna Jasa memberikan tugas kepada Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa menerima baik tugas tersebut sesuai dengan kehendak Pengguna Jasa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat sumber dana APBD Tahun Anggaran 2010 dengan spesifikasi sebanyak 34 (tigapuluh empat) item pekerjaan, telah dilaksanakan oleh Vitarman.
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan tersebut Vitarman telah menerima pembayaran sejumlah Rp. 959.927.273,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) ayat (2) menyatakan bahwa ; pembayaran dilakukan setelah barang/pekerjaan dimaksud diserahkan kepada tempat yang ditetapkandalam keadaan baru, lengkap, baik yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Barang serta hasil yang menyatakan kecocokan kualitas dan fungsinya menurut perjanjian. Ayat (3) menyatakan : pembayaran tersebut pada ayat (2) didasarkan permintaan pembayaran oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan disertai Berita Acara Pemeriksa/Penerima Barang. Ayat (4) menyatakan ; pada waktu penyerahan barang pekerjaan sudah bernilai 100% (seratus persen).
Menimbang, bahwa untuk dapat dibuktikannya hal-hal sebagai mana pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas haruslah terlebih dahulu dibuktikan akan keberadaan dasar dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya.
Menimbang, bahwa yang menjadi inti dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah “apakah benar proses penunjukan langsung terdahap PT. Baladewa Indonesia bertentangan dengan Lampiran I Keppres Nomor : 80 Tahun 2003, Bab I huruf ‘C’ angka 1………………………………………………………………….?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Afrizal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan bahwa Kerugian Negara timbul karena proses pengadaan mobil tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan yang dilanggar dalam perkara ini adalah proses penunjukan langsung.
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan keterangan saksi Drs. Hendri, MM yang menyatakan bahwa Lelang dilakukan oleh Panitia untuk 2 (dua) unit mobil pada awal November 2010 akan tetapi lelang tersebut gagal karena tidak ada perusahaan yang memasukan penawaran kemudian dilakukan evaluasi serta melaporkan pada pimpinan, kemudian atas saran dari Wakil Bupati supaya mobil dinas untuk Bupati saja yang dilelangkan sedangkan untuk wakil Bupati dianggarkan pada tahun berikutnya dengan kesepakatan untuk 1 (satu) unit mobil Toyota Prado TX Limited kemudian dilakukan lelang ulang kedua (2) dan tidak ada juga perusahaan yang masukan penawaran sehingga saksi melaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati. setelah lelang kedua (2) gagal saksi perintahkan Panitia untuk melaksanakan Penunjukan Langsung dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bendri, S.Kom dan saksi Drs. Indrayeni selaku Panitia Pengadaan dipersidangan yang menyatakan bahwa setelah lalang yang kedua dinyatakan gagal maka panitia melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan mobil untuk satu (1) Unit mobil dimana dasar hukum bagi panitia adalah Telaah staf dari Kabag Umum yang telah disetujui oleh Bupati.
Menimbang, bahwa adapun tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dalam proses penunjukan langsung terhadap Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah sebagai berikut ;
Pada tanggal 01 Desember 2010 undangan kepada PT. Baladewa Indonesia untuk mengikuti pascakualifikasi dari Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Surat Nomor : 14PL.2/ULP.B1/Ind/PASBAR-2010
Pada tanggal 02 Desember 2010 pendaftaran dan pengambilan dokumen pascakualifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung.
Pada tanggal 03 Desember 2010 pemasukan dokumen pascakualifikasi pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung, selanjutnya dibuat Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi Nomor : 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR-2010 tanggal 3 Desember 2010 yang menyatakan bahwa peserta (PT. Baladewa Indonesia) yang memasukan dokumen pascakualifikasi telah memenuhi syarat, kemudian Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1 PASBAR-2010 KEPADA Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang usulan penetapan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 027/218/KPA/Umum-2010 kepada Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten pasaman Barat tentang penetapan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi, selanjutnya Undangan aanwijzing dari Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor : 14PL.5/ULP.B1/UA/1/PASBAR-2010 kepada Direktur PT. Baladewa Indonesia.
Pada tanggal 06 Desember 2010 KPA/PPTK Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan aanwijzing yang diikuti oleh 1 (satu) calon rekanan (PT. Baladewa Indonesia), kegiatan aanwijzing tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 16.PL/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010.
Pada tanggal 08 Desember 2010 pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung, kemudian KPA/PPTK Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan pembukaan penawaran yang diikuti oleh 1 (satu) calon rekanan (PT. Baladewa Indonesia), kegiatan pembukaan penawaran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 14PL.7/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.072.500.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta limaratus ribu rupiah).
Pada tanggal 09 Desember 2010 Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan evaluasi administrasi dan koreksi aritmatik yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Nomot : 14PL.8/ULP.B1/BAHE/1/PASBAR-2010.
Tanggal 10 Desember 2010 Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan evaluasi teknis dan harga yang dituangkan dalam Berita Acara Negoisasi Teknis dan Harga Nomor : 14PL.9/ULP.B1/BANTH/1/PASBAR-2010 dengan nilai penawaran hasil negoisasi sebesar Rp. Rp. 1.072.000.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah). Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPPPL/1/PASBAR-2010 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang usulan penetapan pemenang penunjulan langsung dan Ketua Kuasa Penggunaq Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan surat Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Pasaman Barat tentang Penetapan Pemenang Penunjukan Langsung.
Pada tanggal 13 Desember 2010 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia dengan Nomor : 027/170/SPMK/KPA-Umum/2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat tentang penetapan pemenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ade Charge Nandang Sutisna yang menyatakan bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa adalah efektiv dan efesien dimana kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa tidak bisa dikaitkan dengan hukum dan apabila bila lelang gagal maka dapat diulang kembali dan yang menjadi dasar hukumnya adalah Perpres 70 tahun 2012 yaitu boleh dilakukan penunjukan langsung asalkan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sudirman yang menyatakan bahwa Audit dilakukan tidak sesui dengan aturan yang ada dalam Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berlaku untuk BPKP dan Inspektorat dalam melakukan audit dan Audit yang harus dilakukan adalah audit Investigasi terhadap semua pihak yang berkaitan denga pengadaan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Vitarman yang menyatakan bahwa pada tanggal 01 Desember 2010 ada undangan kepada PT. Baladewa Indonesia untuk mengikuti pascakualifikasi dari Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Surat Nomor : 14PL.2/ULP.B1/Ind/PASBAR-2010 kemudian pada tanggal 02 Desember 2010 PT. Baladewa Indonesia melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen kemudian pada tanggal 03 Desember 2010 PT. Baladewa Indonesia memasukan dokumen sehingga dinyatakan telah memenuhi syarat, selanjutnya ada undangan aanwijzing kepada Direktur PT. Baladewa Indonesia. Pada tanggal 08 Desember 2010 PT. Baladewa Indonesia mengajukan penawaran sebesar Rp. 1.072.500.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta limaratus ribu rupiah) akan tetapi setelah disepakati ditetapkan nilai penawaran hasil negoisasi sebesar Rp. Rp. 1.072.000.000.- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah). Ketua Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) sehingga pada tanggal 13 Desember 2010 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia dengan Nomor : 027/170/SPMK/KPA-Umum/2010 kepada Panitia I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat tentang penetapan pemenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa tersebut Majelis berpendapat bahwa dalam proses penunjukan langsung untuk pengadaan kendaraan Dinas Bupati Kabupaten Pasaman Barat ini, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Telaah Staf yang dibuat oleh Drs. Hendri, MM dan disetujui oleh Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati serta telah disetujui oleh Bupati dan telah melaksanakan tahapan-tahapannya.
Menimbang, bahwa dalam proses penunjukan langsung tersebut adalah Tupoksinya urusan Kuasa Pengguna Anggaran dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pengguna Jasa dan tidak ada melibatkan Vitarman sehingga dalam hal ini Majelis juga berpendapat bahwa Vitarman selaku Penyedia Jasa tidak dapat dipersalahkan dalam proses penunjukan langsung dan Vitarman selaku Penyedia Jasa hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 antara Vitarman. BAc Direktur PT. Baladewa Indonesia selaku Penyedia Jasa dengan Drs. Hendri, MM, Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat selaku Pengguna Jasa yang mengikat kedua belah pihak.
Menimbang, bahwa kemudian yang menjadi pertanyaan : “apakah benar Vitarman tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak yaitu Mobil Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX, bukan TX-Limited”…………………………………?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Afrizal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan bahwa kendaraan yang diterima sesuai dengan Dokumen Invoice Port Cupit., Ltd Jepang adalah Toyota land Cruiser Prado 2.7 A/T Standar Condition.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jono Hans, selaku Acounting DK Jaya Motor yang menyatakan bahwa jenis mobil yang saksi jual pada TP. Kencana Utama Sakti adalah Toyota Prado TX seharga 680.000.000.- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dimana perbedaan antara Toyota TX Standar dengan TX Limited terletak pada tempat duduk barisan ke tiga yang mana TX Limited memakai otomatic seat sedangkan TX Standar tidak ada dan TX Standar bisa dirubah menjadi TX-Limited.
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan keterangan saksi Suparman Martodisastro selaku Accounting PT. Multicentra Adikarya menyatakan bahwa mobil yang dijadikan barang bukti saat ini adalah mobil yang pernah diimpor oleh showroom mobil saksi dari Jepang sesuai dengan Formulir A yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yaitu mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX dimana pada waktu pemesanan tidak disebutkan tipe tapi hanya merk saja kemudian mobil tersebut dijual kepada kepada DK. Jaya Motor seharga Rp. 675.000.000.- (enam ratus tujuh puluh lima juta) dan mobil Toyota Prado type TX bias dijadikan type TX Limited yang perbedaan harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Hendri, MM yang menyatakan bahwa mobil yang didatangkan oleh rekanan adalah Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited dimana mobil tersebut sesuai dengan spesifikasi yang termuat dalam kontrak dan Tim Pemeriksa Barang menyatakan bahwa setelah diperiksa satu persatu maka spesifikasi mobil tersebut telah sesuai dengan kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Amrianto dan saksi Bobby Perdana Riza selaku Tim Pemeriksa Barang yang menyatakan bahwa Tim melakukan pemeriksaan pada akhir tahun 2010 di loby kantor Bupati dimana yang hadir pada saat itu adalah Drs. Hendri, MM selaku PPK, saksi selaku Ketua Tim, Bobby Perdana Riza selaku Sekretaruis, Drs. Sakirman, Setia bakti dan Roni Hep selaku Anggota, Vitarman selaku penyedia jasa dan Oktaveri dimana yang menjadi acuan adalah Speksifikasi yang diberikan oleh staf bagian umum yang mana caranya dengan cek list terhadap 34 (tigapuluh empat) item spesifikasi yang diperiksa dan yang di ceklist oleh Panitia Penerima Barang dan pada waktu pemeriksaan semua spek yang ada dalam cek list yang diberikan ada.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tjen Imanuel Chandra yang menyatakan bahwa setahu saksi Toyota Prada ada 2 janis yaitu TX Limited dan ada yang standar bensin dan solar dimana Limited adalah tambahan terhadap aksesoris dari mobil yang merupakan konvensional permintaan dari pembeli untuk kenyamanan yang berdasarkan permintaan dimana sepengetahuan saksi spek mobil Toyota Prado ini adalah TX-Limited dimana spesifikasi angka 1 sampai dengan angka 9 adalah TX-Standar sedangkan spesifikasi angka 10 sampai dengan angka 34 adalah spek TX-Limited dan untuk memperjelas bahwa mobil yang dibeli terdakwa adalah mobil Prado TX- Limited dapat dilihat pada spesifikasi mobil tersebut yaitu ;
Point. 14, pada Toyota Prado TX-Standar yaitu Jok Biasa sedangkan untuk Toyota Prado TX-Limited adalah Jok Kulit.
Point. 16, pada Toyota Prado TX-Standar tidak ada TV dan Kamera sedangkan untuk Toyota Prado TX-Limited ada 1 TV + 1 Kamera (satu set).
Point. 18, pada Toyota Prado TX-Standar hanya ada 6 speaker sedangkan untuk Toyota Prado TX-Limited adalah 8 speaker.
Point. 20, pada Toyota Prado TX-Standar yaitu lampu Hologan sedangkan untuk Toyota Prado TX-Limited adalah menggunakan Xenon Lamp.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi Ahli untuk melihat phisik mobil dan menyesuaikannya dengan spesifikasi yang termuat dalam kontrak, akan tetapi yang hadir hanya saksi Ahli yang didatangkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan yaitu Hendra Satria bersama-sama Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Terdakwa langsung melihat barang bukti disamping Pengadilan Tipikor Padang untuk memeriksa apakah sesuai dengan spesifikasi 34 (tiga puluh empat) item pekerjaan dalam kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hendra Satria menyatakan bahwa mobil Toyota Prado ada 2 katagori yaitu yang bermesin Bensin dan Diesel serta yang TX limited dan TX saja dimana bedanya terletak accessories baik yang ada dalam maupun yang diluar dan Pabrikan hanya memproduksi mobil tersebut secara standar sedangkan yang limited tersebut adalah tambahan permintaan dari konsumen dimana kalau mobil Toyota Prado TX Limited mempunyai sunroof kalau tidak Limited tidak pakai saanroof dan yang limited jok dari kulit sedang yang tidak limited tidak dari kulit, kalau mengenai mesin adalah sama limited dengan yang tidak limited dan terhadap mobil yang telah diperiksa tersebut telah sesuai dengan spesifikasi 34 (tiga puluh empat) item pekerjaan sebagaimana termuat dalam kontrak dan telah tercakup dimobil tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli terhadap mobil tersebut bahwa mobil tersebut adalah Toyota Pradao 2.7 A/T TX-Limited.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Joni Putra dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat yang menyatakan bahwa tugas ahli adalah melakukan pencatatan dokumen kendaraan bermotor yang didaftarkan ke Polda Sumbar dan yang menjadi pedoman adalah data yang ada dalam faktur pembelian, kalau mobil import maka Fakturnya dikeluarkan oleh bea cukai yaitu Formulir A dan data itulah yang diumuat dalam BPKB maupun ditulis dalam Surat Tanda Kendaraan bermotor (STNK) dan tidak ada ditulis kata “Limited” karna Limited termasuk dalam asesoris, sepengetahuan Ahli yang mengeluarkan Limited tersebut adalah ATPM dimana dalam dokumen tidak ada tertulis limited sehingga Kendaraan dikeluarkan pabrik adalah standar dan yang menentukan limited adalah ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa mobil yang Terdakwa beli dari Frans Wijaya adalah mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited dan telah sesuai dengan spesifikasi yang termuat dalam Kontra seharga Rp. 860.000.000.- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang dibenarkan oleh saksi Vitarman.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketersngan saksi-saksi dan Ahli tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa benar mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX tersebut di Import dari Jepang oleh PT. Multicentra Adikarya selaku importir dengan Jenis kendaraan Toyota Land Cruiser Prado 2.7 A/T Tahun 2010 beserta Certificate of vehicle Identification Number (VIN) dan Surat Keterangan tentang Pemasukan Kendaraan bermotor (Formulir A) warna hitam nomor Chasis : TRJ150-0001532 dan nomor mesin 2TR-0815790 bahan bakar bensin jumlah silinder 4/In-Line isi silinder 2693 (cm3) warna hitam yang dibeli seharga Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah). Selanjutnya mobil tersebut dijual kepada DK Jaya Motor seharga Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dalam kondisi Off The Road (mobil tanpa STNK) dan DK Jaya Motor menjualnya lagi kepada PT. Kencana Utama Sakti dan dari PT. Kencana Utama Sakti dijual lagi kepada Star Mobil.
Menimbang, bahwa pada saat mobil berada pada Star Mobil inilah mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX tersebut dijadikan mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Tjen Imanuel Chandra, saksi Jono Hans, saksi Suparman Martodisastro, Ahli Hendra Satria dan Ahli Joni Putra yang menyatakan bahwa Limited tersebut adalah Assesoris Tambahan sesuai dengan keinginan konsumen sehingga nilai jualnyapun bertambah sehingga dibeli oleh Frans Wijaya selaku Direktur PT. Intercom dan dijual kepada PT. Baladewa Indonesia melalui Arifin Argosurio seharga Rp. 860.000.000.- (delapan ratus enampuluh juta rupiah), fakta inilah yang tidak diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Jono Hans yang menyatakan bahwa yang saksi ketahui bahwa Perbedaan antara Toyota Prado TX dan TX-Limited hanya terletak pada tempat duduk barisan ke tiga yang mana Limited memakai otomatic seat sedangkan yang TX tidak ada yang dibantah oleh Terdakwa dan apabila dihubungkan dengan keterangan Ahli Hendra Satria yang menyatakan bahwa pada Toyota Prado TX-Limited ada 2 jenis Autometc Seat yaitu Automatic Elektrik yang penggeraknya Baterai serta Automatic Mekanikal yang penggeraknya Tuas dimana Ahli pernah menjual Toyota Prado TX Limited tersebut selain itu pada Toyota Prado TX Limited memakai sunroof sedangkan pada Toyota Prado TX tidak memakai sunroof.
Menimbang, bahwa adapun perbedaan antara Toyota Prado TX Limited dengan Toyota Prado TX berdasarkan keterangan saksi Tjen Imanuerl Chandra dimana perbedaan yang siknifikan antara Toyota Prado TX dengan Toyota Prado TX Limited adalah Jok pada Toyota Prado TX-Standar yaitu Jok Biasa sedangkan untuk Toyota Prado TX-Limited adalah Jok Kulit, pada Toyota Prado TX-Standar tidak ada TV dan Kamera sedangkan untuk Toyota Prado TX-Limited ada 1 TV + 1 Kamera (satu set), pada Toyota Prado TX-Standar hanya ada 6 speaker sedangkan untuk Toyota Prado TX-Limited adalah 8 speaker, pada Toyota Prado TX-Standar yaitu lampu Hologan sedangkan untuk Toyota Prado TX-Limited adalah Xenon Lamp.
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa saat mengajukan penawaran Vitarman, B.ac melampirkan 1 (satu) lembar Surat dukungan pengadaan barang Nomor : 001/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Surat Jaminan & garansi Nomor : 002/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Purna Jual Nomor : 003/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Keaslian & Ketersediaan Barang Nomor : 004/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Memiliki Bengkel Resmi Nomor : 006/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010 dan 1 (satu) lembar Pernyataan Ketersediaan Barang Nomor : 007/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, yang isinya seolah-olah mobil berasal dari PT Interkom Padang, padahal saksi Frans Wijaya tidak pernah menandatangani dan PT Interkom Padang tidak pernah mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut, akan tetapi bila dikaitkan dengan keterangan saksi Frans Wijaya dalam surat Tuntutan Penuntut Umum sendiri yang menyatakan bahwa sekira bulan Desember 2010, Terdakwa menemui saksi di kantor Intercom meminta surat dukungan untuk mengikuti tender dan saksi menyanggupinya kemudian hari itu juga saksi berikan kepada Terdakwa, terhadap hal tersebut Majelis berpendapat bahwa memang benar saksi Frans Wijaya telah memberikan Surat dukungan pengadaan barang Nomor : 001/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Surat Jaminan & garansi Nomor : 002/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Purna Jual Nomor : 003/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Keaslian & Ketersediaan Barang Nomor : 004/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Memiliki Bengkel Resmi Nomor : 006/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010 dan 1 (satu) lembar Pernyataan Ketersediaan Barang Nomor : 007/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana termuat dalam daftar barang bukti, selain itu Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi Frans Wijaya kedepan persidangan untuk didengar keterangannya guna menguatkan pembuktian.
Menimbang, bahwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbedaan tipe mobil tersebut tidak diketahui oleh Tim Pemeriksa Barang karena Drs. Hendri, MM sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan sehingga pada saat itu tim langsung berkesimpulan bahwa kendaraan yang datang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi pada kontrak. Drs. Hendri, MM juga tidak melakukan dan penilaian terhadap 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati yang diserahkan PT Baladewa Indonesia tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum berupa bukti surat yang terungkap dipersidangan bahwa Tim Pemeriksa Barang pada pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat yang terdiri dari Amrianto, SH (Ketua), Bobby Perdana Riza. AP, MSi (Sekretaris), Drs. Sakirman (Anggota), Setia Bakti, SH (Anggota) dan Roni Hep, S.Hut (Anggota) diangkat sebagai Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45./248/BUP-PASBAR/2010 tanggal 14 April 2010, sedangkan Drs. Hendri, MM diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paasaman Barat Nomor : 188.45/489/Bup.Pasbar/2010 tanggal 06 Oktober 2010, dan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2010 sekitar Jam 14.00 Wib diloby Kantor Bupati Pasaman Barat dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T tahun pembuatan 2010 (TX Limited) dengan dihadiri oleh Drs. Sakirman selaku Anggota, Setia Bakti, SH selaku Anggota, Roni Hep, S.Hut selaku Anggota, Drs. Hendri, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Vitarman selaku Penyedia Jasa dan Oktaveri.
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Ketua Penerima Barang bersama-sama dengan anggota Tim, Kuasa Pengguna Anggaran dan Vitarman bersama Oktavier telah meneliti dan memeriksa spesifikasi sebanyak 34 (tiga puluh empat) item dan mencocokannya dengan Spesifikasi yang termuat dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dan setelah diperiksa satu persatu terhadap 34 (tiga puluh empat) item pekerjaan tersebut kemudian di ceklist satu persatu oleh Tim Pemeriksa Barang ternyata spesifikasi Mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T tahun pembuatan 2010 (TX Limited) yang termuat dalam kontrah telah sesuai dengan spesifikasi mobil merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX Limited yang didatangkan Vitarman sehingga dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Parang yang dituangkan dalam Surat Nomor : 027/267/BA1PB/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 kemudian dilakukan Serah Terima Barang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/268/BASB/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 atas Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati yang ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda dan Vitarman selaku Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia.
Menimbang, bahwa dengan telah dilakukannya Serah Terima Barang antara Vitarman selaku Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia dengan Drs. Hendri, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman, maka berakhirlah tugas Vitarman selaku Pemberi jasa dalam Pengadaan satu (1) Unit Kendaraan Mobil Merk Toyota Land Cruiser Prado Type 2.7 A/T TX Limited Tahun pembuatan 2010.
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan, “apa sebetulnya yang menjadi permasalahan dalam pengadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat ini”,…………………………………………………………………………….?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa Vitarman mendengar kabar dimana enam (6) bulan setelah mobil Prado 2.7 A/T TX-Limited dipergunakan oleh Bupati sebagai mobil dinas, masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat heboh dan juga sebagian anggota DPRD Kabupaten Pasaman mempertanyakan keberadaan mobil tersebut karena yang disetujui oleh Anggota DPRD adalah mobil Toyota Fortuner.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Sudirman Samin anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat selaku Ketua Komisi ‘C’ dan Ir. Yulisman selaku Anggota yang menyatakan bahwa DPRD ada membahas pengadaan mobil Micro Bus sebanyak 7 unit kemudian diganti dengan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati dengan besar anggaran Rp.1,4 Milyar dan berdasarkan hasil rapat di DPRD diputuskan bahwa mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati adalah mobil Merk Toyota Fortuner dengan nilai anggaran tidak berubah sesuai dengan survey harga mobil yaitu merk Toyota Fortuner 4 x 4 Metic seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk Bupati dan mobil merk Toyota Fortuner 4 x 2 Manual seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wakil Bupati dan apabila Bupati mau merobah merk mobil dari Toyota Fortuner ke Toyota Prado mendapat persetujuan dari DPRD, hal ini tidak dilaksanakan oleh Bupati.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana surat Dakwaan Penuntut Umum dan bukti surat dimana setelah Lelang gagal untuk kedua kalinya kemudian Drs. Hendri, MM membuat telaah staf yang didisposisi oleh Sekda kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 yang isinya “mohon persetujuan bapak sesuai saran”. Kemudian telaahan staf beserta disposisi dari Sekda tersebut didisposisi oleh Wakil Bupati tanggal 10 November 2010 kepada Bupati yaitu “berhubung dana kita belum cukup dan medan kita wilayah bergunung perlu kendaraan 4x4, cukup kendaraan Bupati saja dulu, Wabup tahun 2011 kita anggarkan lagi” setelah itu telaahan staf beserta disposisi dari Sekda dan Wabup tersebut masuk ke Bupati kemudian didisposisi oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 10 November 2010 kepada Sekda yang isinya “setuju saran wabup”, namun keesokan harinya tanggal 11 November 2010 Bupati membuat disposisi tambahan yang isinya adalah “Limited” yang maksudnya adalah 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat tersebut, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi persoalan dalam pengadaan mobil dinas ini adalah perubahan jenis Mobil Toyota Fortuner 4 x 4 untuk Bupati dan Mobil Toyota Fortuner 4 x 2 untuk Wakil Bupati sebanyak 2 (dua) unit sebagai mana yang disetujui oleh Banggar DPRD Kabupaten Pasaman menjadi Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited sebanyak 1 (satu) unit untuk Bupati saja.
Menimbang, bahwa dalam hal ini siapapun rekanan yang menang dalam penunjukan langsung sudah dapat dipastikan akan menjadi terdakwa dalam perkara terpisah bersama-sama dengan Drs. Hendri, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang yang membuat telaah staf dalam pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Kebupaten Pasaman Barat ini, dan dalam persidangan ini Majelis juga sudah meminta kepada Jaksa penuntut Umum untuk menghadirkan Drs. Baharuddin, MM selaku Bupati Pasaman untuk dihadirkan sebagai saksi guna didengar keterangannya, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan surat Dakwaannya dan membelokan inti surat dakwaan dari proses penunjukan langsung yang bertentangan dengan Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 serta Spesifikasi Mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited yang tidak sesuai dengan Kontrak dengan mempermasalahkan pembelian mobil yang tidak langsung kepada Importir sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 276.887.273.- (duaratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu duaratus tujuh pukluh tiga rupiah) berdasarkan keterangan Ahli Afrizal dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan mempermasalahkan Surat Dukungan dari PT. Intercom yang tidak pernah diberikan kepada saksi Arifin sebagaimana keterangan saksi Tjen Imanuel Chandra padahal Jaksa Penuntut Umum sendiri tidak dapat menghadirkan saksi Frans Wijaya meskipun telah diberi kesempatan sebanyak empat (4) kali oleh Majelis Hakim untuk dihadapkan kedepan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa tidak dapat dipersalahkan dalam proses penunjukan langsung terhadap PT. Baladewa Indonesia serta terdakwa telah melaksanakan pekerjaannya terhadap Mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited sebanyak 34 (tigapuluh empat) item pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang termuat dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Vitarman Direktur PT. Baladewa Indonesia selaku Penyedia Jasa dengan Drs. Hendri, MM, Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat selaku Pengguna Jasa, lagi pula mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited tersebut telah dipergunakan dan dimanfaatkan sendiri oleh Bupati Pasaman Barat sebagai kendaraan Dinas.
Menimbang, bahwa selain itu seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat Dakwaannya selain melampirkan Spesifikasi mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited juga melampirkan Spesifikasi mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX sebagai perbandingan bagi Majelis, akan tetapi dalam surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum malah melampirkan Spesifikasi Mobil Toyota Fortuner yang tidak dilaksanakan pelelangan sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010.
Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terdakwa Arifin Argosurio, SE bersama-sama dengan Vitarman telah melaksanakan tugasnya selaku Penyedia Jasa dalam Pengadaan Mobil Dinas Bupati Pasaman Barat dan telah melaksanakan pekerjaannya terhadap Mobil Toyota Prado 2.7 A/T TX-Limited sebanyak 34 (tigapuluh empat) item pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang termuat dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010.
Menimbang, bahwa selain dari pada itu yang mempunyai hubungan hukum dengan Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat dalam perkara ini adalah Vitarman, BAc dengan ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/Kontrak-Peng/Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 antara Vitarman. BAc Direktur PT. Baladewa Indonesia selaku Penyedia Jasa dengan Drs. Hendri, MM, Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat selaku Pengguna Jasa yang mengikat kedua belah pihak, sedangkan hubungan Terdakwa dengan Vitarman adalah berdasarkan kesepakatan lisan yang tidak mengikat dan hanya saling kepercayaan saja.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti unsur-unsur dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ; jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Menimbang, bahwa terhadap putusan pidana Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2017 /PN Pdg Atas Nama Terdakwa Arifin, kami ZALEKA HG, SH, MH selaku Hakim Anggota II dalam perkara ini mengajukan pendapat yang berbeda dengan alasan-alasan sebagai mana ter- urai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Tranparansi dan akuntabilitas dalam Dessenting Opinion mempunyai nilai positif bagi Hakim dikarenakan tidak adanya paksaan dan tekanan bagi hakim untuk menjatuhkan dan memutuskan suatu perkara bagi terdakwa. Implikasi transparansi dan akuntabilitas berpendapat bagi hakim yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman pada Pasal 14 ayat (2) yaitu “ Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan “, kemudian dalam ayat (3) “ Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dipakai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan “ ;
Menimbang, bahwa adapun dalam perkara ini kami selaku Hakim Anggota.II, yang berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi keterangan Ahli, dikaitkan dengan barang bukti serta yang terpenting adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, fakta-fakta mana adalah sebagai berikut :
Bahwa Tahun 2010 , ada kegiatan pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa setelah 2 (dua) kali pelelangan dan dinyatakan gagal , saksi Drs. Hendri, MM meminta kepada Ketua Panitia untuk melaksanakan Penunjukan Langsung;
Bahwa benar pada pelelangan pertama daan pelelangan kedua terdapat perbedaan jumlah, spesifikasi tehnis maupun HPS;
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi BENDRI S.KOMP selaku ketua Pengadaan menyatakan bahwa acuan dalam pengadaan Mobil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat adalah berdasarkan Peraturan Kepres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa awalnya untuk proses Penunjukan Langsung yang akan ditunjuk adalah Makna Motor tetapi karena Makna Motor tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan, penilaian dan kualifikasi perusahaan yang dilakukan oleh Panitia ULP, maka Makna Motor menginformasikan PT. Baladewa untuk dapat ikut Penunjukan Langsung sebab panitia sendiri tidak ada pilihan lain perusahaan mana yang akan tunjuk untuk Penunjukan Langsung;
Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan rekanan untuk penunjukan langsung tersebut Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa tidak bisa menunjuk rekanan mana yang akan ditunjuk karena pada pelelangan tidak ada yang memasukkan penawaran. Selanjutnya Saksi Drs. HENDRI, MM (telah selesai menjalani hukuman dalam kasus yang sama) merekomendasikan CV Makna Motor sebagai rekanan yang ditunjuk, namun CV. Makna Motor sendiri tidak memenuhi kualifikasi dalam pengadaan kendaraaan Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut karena tergolong perusahaan kecil;
Bahwa, disebabkan CV Makna Motor tidak memenuhi kualifikasi dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut (perusahaan Terdakwa), selanjutnya Terdakwa Selaku Direktur CV Makna Motor menyuruh saksi Oktaveri menghubungi Saksi VITARMAN, BAc selaku direktur utama PT. Baladewa Indonesia (Terdakwa dalam kasus yang sama) dan mengatakan bahwa ia diminta oleh Terdakwa menghubungi Saksi Vitarman, sehubungan dengan rencana pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan mohon bantuan kepada Terdakwa VITARMAN, BAc untuk pengadaan mobil tersebut dengan memakai perusahaan Terdakwa ;
Bahwa disebabkan saksi Oktaveri tidak dapat menjelaskan secara lengkap mengenai pengadaan mobil dinas tersebut selanjutnya Saksi VITARMAN, BAc menghubungi langsung Terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE dan saat itu Saksi VITARMAN, BAc menyetujui penggunaan PT Baladewa Indonesia untuk pengadaan mobil dinas tersebut dengan kesepakatan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Saksi VITARMAN, BAc bersama dengan Saksi Oktaveri pergi ke Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat untuk menemui Drs. HENDRI, MM (Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Terpidana) terkait pengadaan mobil dinas tersebut dan setelah seluruh kelengkapan administrasi untuk mengikuti proses penunjukan langsung telah dilengkapi, Saksi VITARMAN, BAc menyerahkannya kepada ULP melalui perantaraan Drs. HENDRI, MM;
Bahwa saat mengajukan penawaran, Saksi VITARMAN, B.ac melampirkan dokumen yaitu dokumen 1 (satu) lembar Surat dukungan pengadaan barang Nomor : 001/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Surat Jaminan & garansi Nomor : 002/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Purna Jual Nomor : 003/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Keaslian & Ketersediaan Barang Nomor : 004/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, 1 (satu) lembar Pernyataan Memiliki Bengkel Resmi Nomor : 006/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010 dan 1 (satu) lembar Pernyataan Ketersediaan Barang Nomor : 007/IM-PD/XII-2010 tanggal 8 Desember 2010, yang isinya seolah-olah mobil berasal dari PT Interkom Padang, padahal saksi FRANS HONDA WIJAYA tidak pernah menandatangani dan PT Interkom Padang tidak pernah mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut, karena memang PT Interkom Padang tidak menjual mobil, sebagaimana yang diungkapkan oleh Saksi Imanuel Tjen ;
Bahwa pada proses penunjukan langsung pengadaan 1 (satu) unit kendaraaan Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Saksi VITARMAN, BAc mengajukan penawaran sebesar Rp.1.072.500.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya setelah negoisasi, disepakati nilai sebesar Rp.1.072.000.000,-. (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya proses pembelian kendaraan dinas tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh Terdakwa ARIFIN ARGOSURIO,SE ,sedangkan Saksi VITARMAN, BAc hanya menerima kendaraan tersebut untuk selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2010 atas nama PT Baladewa Indonesia menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 4 WD A/T dengan logo “TX Limited” padaha Terdakwa l VITARMAN, BAc mengetahui atau patut mengetahui bahwa mobil tersebut bukan tipe TX Limited melainkan tipe TX standard edition;
Bahwa perbedaan tipe tersebut tidak diketahui oleh Tim Pemeriksa Barang karena Drs. HENDRI, MM sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan, Saksi-saksi yang berkapasitas selaku Pemeriksaan barang (Amrianto , Boby P. Riza, Roni Hep. Setia Bakti mengakui tidak mengacu pada surat Kontrak , baru pertama kali melihat mobil tersebut dan tidak memiliki sertifikasi (keahlian automotif), mereka hanya mengisi cek list yang disodorkan karyawan yang bernama Loli, selanjutnya Tim Pemeriksa barang/mobil hanya bertanya pada Saksi VITARMAN sehingga pada saat itu tim langsung berkesimpulan bahwa kendaraan yang datang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi pada kontrak;
Bahwa Saksi Drs. HENDRI, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menandatangani Kontrak juga tidak melakukan pengawasan atas pemeriksaan dan penilaian terhadap 1 (satu) unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang diserahkan PT Baladewa Indonesia tersebut;
Bahwa Saksi Suparman menjelaskan di persidangan, bahwa faktur surat mobil dibuat berdasarkan pemesanan mobil , bila mobil yang di pesan Toyota Land Cruiser Prado Tipe TX ( Standar ) , maka dokumen berdasarkan tipe TX Standar;
Bahwa Saksi JONO Hans di persidangan menyatakan, bahwa perbedaan mobil tipe TX Limited atau tipe TX standard edition, terletak di tombol yang terletak di kursi belakang mobil, waktu pemeriksaan mobil di PN Tipikor, tidak terlihat tombol sebagai ciri khas Mobil Parado TXLimited, karena Saksi pernah naik ke mobil tersebut waktu mobi di showroom, saksi bekerja di tempat penjualan mobil tersebut;
Bahwa dokumen pengadaan mobil / Faktur tertulis TX Standar;
Bahwa ahli Joni Putra (Ahli dari Penasehat HUKUM), selaku Petugas Penerbitan BPKB) ) menyatakan di persidangan bahwa apa yang tercantum di Faktur Kendaraan, itu kami cantumkan di BPKB;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010, Terdakwa VITARMAN, BAc menerima pembayaran untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 959.927.273,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) melalui Rekening PT. Baladewa di Bank Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295-8;
Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT. Baladewa,Saksi VITARMAN, BAc menyerahkan 4 (empat) lembar cek kepada Saksi Arifin Argosurio untuk mencairkan uang tersebut dan Saksi VITARMAN, BAc mendapatkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa ARIFIN ARGOSURIO,SE sebagai imbalan karena telah meminjamkan perusahaannya kepada Terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE.;
Bahwa perbuatan Saksi Vitarman (Terdakwa dalam kasus yang sama) yang bersedia meminjam perusahaannya kepada Terdakwa Arifin ,dengan menerima imbalan feee, pada hal Saksi Vitarman telah mengetahui bahwa perusahaan Arifin tidak memenuhi kualifikasi , nama Terdakwa Arifin Argosurio juga tidak tercantum nama nya dalam akta pendirian perusahaan Saksi Vitarman;
Bahwa pengadaan mobil tersebut Saksi Vitarman bersama dengan Terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE yang mencantumkan dokumen-dokumen pada surat penawaran berupa surat dukungan, pernyataan tersedia barang yang tidak benar dan seolah-seolah dikeluarkan oleh PT Interkom dan mobil yang tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau kewenangan;
Bahwa perbuatan Saksi Vitarman, bersama-sama dengan Trerdakwa Arifin Argosurio , serta saksi Drs Hendri MM (Terpidana dan sekarang telah selesai menjalani hukuman) yang seolah-olah telah membeli harga mobil seharga Rp 860.000.000.00 (delapan ratus enam puluh juta rupiah) dengan menggunakan kwitansi PT Intercom pada hal harga mobil tersebut, sesuai dengan keterangan saksi Suparman (yang mengeluarkan faktur) hanya sebesar Rp 675.000.000.00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga menguntungkan Terdakwa ;
Bahwa dari keuntungan yang didapat oleh Terdakwa, Saksi, BAc juga telah mendapat untung sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), sebagai imbal jasa karena telah meminjamkan perusahaannya pada Terdakwa Arifin Argosurio;
Bahwa sesuai dengan keterangan ahli AFRIZAL dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-1422/PW03/V/2013 tanggal 3 Juni 2013 dengan kesimpulan bahwa akibat pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.276.887.273,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
Nilai Kontrak/Sp2D :Rp1.072.000.000,00
Potongan
PPN :Rp 97.454.545,00
PPh Pasal 22 :Rp 14.618.182,00
Leges Daerah (0,75 %) :Rp 8.040.000,00
Jumlah Potongan :Rp 120.112.727,00
Jumlah Penerimaan Bersih :Rp 951.887.273,00
Harga Pembelian Toyota Prado :Rp 675.000.000,00
Keuntungan rekanan/(kerugian keuangan negara) RP 276.887.273,00;
Bahwa berdasarkan aturan Kepres Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 5, huruf g menyebutkan bahwa ; Pengguna barang dan jasa dan Para Pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa harus memiliki etika diantaranya point g; Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewqenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi , golongan atau pihak lain . baik secara lansung atau tidak lansung.
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diatas, Hakim Anggota II (Hakim Ad Hock/ ZALEKA HG,SH MH) dapat disimpulkan ;
Bahwa Terdakwa Arifin adalah Subjek Hukum yang berkapasitas selaku Direktur PT Makna Motyor, dalam persidangan Terdakwa Arifin telah membenarkannya dan tidak menyangkal atas identitas nya.
Bahwa perbuatan Saksi Vitarman telah meminjamkan perusahaan nya pada Terdakwa Arifin, padahal dalam surat Kontrak tidak ada tercantum nama Terdakwa Arifin. Saksi Vitarman (Terdakwa dalam kasus yang sama); hanya menandatangani kontrak , sedangkan pengadaan mobil sepenuh nya dilakukan oleh (Terdakwa Arifin Argosurio ,hal ini diakui oleh Saksi Vitarman dalam Persidangan, bahwa Saksi hanya menanda tangani kontrak dan seterusnya menanda tangani Berita acara penyerahan Barang;
Perusahaan Terdakwa Arifin sudah dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi, serta nama Terdakwa Arifin Argosurio tidak tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan Saksi Vitarman;
Bahwa perbuatan terdakwa Arifin Argosurio, bersama–sama dengan Saksi/ Vitarman (Terdakwa dalam kasus yang sama) yang mencantumkan dokumen-dokumen pada surat penawaran berupa surat dukungan, pernyataan tersedia barang yang tidak benar dan seolah-seolah dikeluarkan oleh PT Interkom dan mobil yang tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau kewenangannya, karena Saksi Tjen Imanuel waktu persidangan yang saat itu Drs Hendri MM jadi Terdakwa, serta sidang atas nama Terdakwa, Saksi Tjen Imanuel CHANDRA menyangkal keabsahan surat dokumen pendukung dari PT Intercom Padang yang berhubungan dengan pengadaan mobil di Pemkab Pasaman Barat ( karena permohonan surat minta dukungan resmi dari Pt Interkom tidak ada dokumen nya di Intercom Padang), serta bukti stempel yang berbeda dengan stempel resmi Intercom), serta setahu saksi mobil Prado yang dikeluarkan oleh ATPM terakhir tahun 2004-2005;
Bahwa Saksi Vitarman telah mendapat imbalan fee sebesar Rp 10.000.000.,00 (sepuluh jutas rupiah) dari Terdakwa ARIFIN ARGOSURIO, SE karena telah meminjamkan perusahaan pada Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan aturan Kepres Nomor 80 Tahun 2003, Pasl 5, huruf g menyebutkan bahwa ; Pengguna barang dan jasa dan Para Pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa harus memiliki etika diantaranya point g; Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewqenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi , golongan atau pihak lain . baik secara lansung atau tidak lansung.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi JONO Hans, bahwa mobil yang diperiksa Majelis Hakim saat sidangTIPIKOR, tidak ada tombol di kursi belakang ,yang merupakan ciri khas Mobil Parado TX Limited.Bahwa Saksi Suparman menjelaskan,bahwa dokumen/faktur pembelian mobil, dikeluarkan sesuai dengan permintaan. Bahwa pencantuman mobil/ identitas mobil di BKPB sesuai faktur ( Ahli Joni Putra), Bahwa Faktur yang di jadikan bukti dalam persidangan, adalah mobil TX Standar. Bahwa dari keterangan tiga orang saksi ini, serta dikuatkan oleh bukti berupa surat/faktur pembelian mobil dapat disimpulkan, bahwa mobil yang dibeli oleh Saks Arifin/Terdakwa Arifin , yang diserahkan pada Terdakwa Vitarman kemudian di serahlan lagi Ke Pemerintah kabupaten Pasaman Barat adalah MOBIL Prado TX STANDART, Andaipun di body luar di beri aksesoris kata LIMITED, akan tetapi ciri khas nya nampak di bangku bahagian belakang, tidak ada tombol, sebagaimana ciri khas mobil Prado TX Limited;
Bahwa, karena mobil tersebut bukanlah mobil TX Limited, sehingga Negara dirugikan sebesar RP 276.887.273,00, dan dari keuntungan ini Terdakwa Arifin Argusurio (Terdakwa dalam kasus yang sama) Saksi Vitarman juga mendapat untung sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena telah memakai nama perusahaan nya dalam surat kontrak (Saksi Vitarman telah mengakui di persidangan menerima uang dari Terdakwa Arifin sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi Vitarman hingga saat ini belum mengembalikan uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari pengadaan mobil PEMKAB Pasaman Barat Tahun 2010, sehingga merujuk pada Pasal 18, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Terdakwa Vitarman haruslah mengembalikan uang tersebut,;
Menimbang, bahwa dari kesimpulan diatas, Saya (ZALEKA HG,SHMH) berpendapat tindakan Terdakwa Vitarman telah memenuhi unsur melanggar Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 tahun 199 yo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Demikanlah disampaikan pendapat berbeda (Dessenting Opinion) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Arifin Argosurio, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kepada terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum yaitu tetap terlampir dalam berkas perkara sedangkan terhadap barang bukti Nomor : 61 yaitu uang sejumlah Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) serta uang sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) berdasarkan Berita Acara Penitipan tanggal 18 Mei 2017 di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat haruslah dikembalikan kepada Terdakwa Arifin Argosurio.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan Kota maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari Tahanan Kota dimaksud.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka sudah seharusnya pula dinyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada amar putusan ini kiranya adagium lama yang menyatakan ; “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” tergantikan dengan “Lebih baik menghukum terdakwa yang bersalah dan membebaskan terdakwa yang tidak bersalah” serta “Membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah adalah sama mulyanya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah”.
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Arifin Argosurio, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa Arifin Argosurio, SE oleh karena itu dari Kedua Dakwaan tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa Arifin Argosurio, SE segera dibebaskan dari Tahanan Kota setelah Putusan ini diucapkan ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 027/480/ Kontrak – Peng/ Umum/2010 Tanggal 13 Desember 2010 pada Kegiatan Pengadaan Kendaran Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pasaman Barat dari Sumber Dana APBD TA 2010 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.072.000.000,- (Satu Miliyar tujuh puluh dua juta rupiah) dengan Pelaksana”BALADEWA INDONESIA” .
1 (Satu) Rangkap foto Copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 15 Tahun 2009 Tentang”Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat .
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2012.
1 (satu) Rangkap foto copy Peraturan Bupati Kab. Pasaman Barat No: 05 Tahun 2010 Tentang Standar Biaya.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 19 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Eselon II, Eselon III, Dan Uraian Tugas Eselon IV pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 48 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Eselon III Dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 65 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi serta uraian Tugas Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Daerah Kab. Pasaman Barat No: 04 Tahun 2010.
Barang bukti angka 1 sampai dengan angka 8, dikembalikan kepada Erizal. M
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Lelang Pengadaan Barang pada Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan wakil Bupati Kab. Pasaman Barat pada Instansi Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat dengan Pagu Dana Rp. 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta rupiah) tahun 2010.
Barang bukti angka 9, dikembalikan kepada Bendri.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan PrasaranaKerja Pemerintah Daerah.
1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Barang No: 027/267/BAPB/ SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 terhadap Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati yg ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Rekanan PT. Baladewa Indonesia.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Barang No: 027/268/BASB/ SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 atas Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati yang ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Baian Umum Setda dan VITARMAN, B.Ac selaku Direktur Utama PT. Baladewa Indonesia.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Pembayaran No: 027/269/BAP/SETDA/2010 tanggal 20 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. HENDRI , MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum dan VITARMAN, Bac selaku Diraektur Utama PT. BALADEWA.
1 (SATU rangkap Tanda terima BPKB kendaraan atas nama SEKRETARIAT DAERAH PEMKAB. PASAMAN BARAT dengan Merk LAND CRUISER PRADO 2.7 A/T dengan No. Pol. BA 1504 S warna hitam dengan tahun pembuatan 2010 yg ditandatangani oleh HENDRI.
1 (satu) lembar foto copy Surat Hasil Pengecekan Surat dari Ditjen Bea dan Cukai No: B/02.910/I/2011/Korlantas tanggal 10 Januari 2011 yg ditandatangani oleh Drs. DIDIK PURNOMO, Msi.
1 (SATU) lembar kwitansi sebesar delapan ratus enam puluh juta rupiah dari PT. Baladewa untuk pembayaran Pembelian 1 (satu) Unit Toyota Prado TXL tertanggal 21 Desember 2010 yg ditandatangani oleh PT. Intercom Toyota Dealer.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Asisten Adminitrasi Umum kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 23 Nopember 2010 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun anggaran 2010 yg ditandatangani oleh Ir. ZALMI N selaku Asisten Administrasi Umum.
Barang bukti angka 10 sampai dengan angka 17, dikembalikan kepada Erizal. M
1 (satu) lembar pengumuman dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yg ditandatangani oleh Ketua Panitia BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari ULPkepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U.4/ULP.B1/LHPU/1/Pas_Bar/2010 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan Ulang yg ditandatangani oleh Ketua Panitia I BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14U/ULP/Pas_Bar/2010 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan Ulang yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) lembar Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Ketua Panitia I Pengadaan Barang ULP perihal Penetapan Pelelangan Gagal yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI TANJUNG, MM tertanggal Nopember 2010.
1 (satu) lembar pengumuman dari ULP No: 14U.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING) No.14U.2/ULP.B1/RA/1/Pas_Bar/2010 Tgl. 18 Nopember 2010 pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Dan Wakil Bupati TA. 2010.
Barang bukti angka 18 sampai dengan angka 23, dikembalikan kepada Bendri.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Asisten Adminitrasi Umum kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 Nopember 2010 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Kepala Daerah Tahun anggaran 2010 yg ditandatangani oleh Ir. ZALMI N selaku Asisten Administrasi Umum.
Barang bukti angka 24, dikembalikan kepada Bendri.
1 (satu) lembar Laporan Hasil Evaluasi No: 14/ULP/Pas_Bar/2010 dari ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat yg di tandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
26. 1 (satu) lembar Surat dari ULPkepada Kuasa Pengguna Anggaran Bag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 14.4/ULP.B1/LHP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 10 Nopember 2010 perihal Laporan Hasil Pelelangan yg ditandatangani oleh Ketua Panitia I BENDRI, S.Kom.
1 (satu) lembar Surat dari Kantor Pelayanan Umum satu pintu kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang ULP Kab. Pasaman Barat tertanggal Nopember 2010 perihal Penetapan Pelelangan Ulang . (An. DRs. HENDRI TANJUNG, MM tanpa tandatangan).
1 (satu) lembar Pengumuman dari ULP Kab. Pasaman Barat No: 14.5/ULP.B1/PP/1/Pas_Bar/2010 tanggal 10 Nopember 2010yg ditandatangani oleh Ketua ULP AGUSMAR, ST.
1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING) No. 14.2/ULP.B1/RA/1/Pas_Bar/2010 tanggal 5 Nopember 2010.
Barang bukti angka 25 sampai dengan angka 29, dikembalikan kepada Bendri.
1 (satu) lembar foto copy Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Ketua ULP No: 027/8010/Umum/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Spesifikasi Pengadaan Kendaraan Dinas Bagian Umum yang ditanda tangani oleh Drs. HENDRI, MM.
Barang bukti angka 30, dikembalikan kepada Erizal. M
1 (SATU) lembar Surat dari Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada kepala ULPKab. Pasaman Barat No : 027/846/Umum/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 perihal Spesifikasi dan RAB Kendaraan Dinas yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM.
Barang bukti angka 31, dikembalikan kepada Bendri.
1 (satu) rangkap foto copy Penawaran Kendaraan Toyota dari “CV. MAKNA MOTOR” tertanggal 16 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh ARIFINAS selaku Direktur.
1 (satu) rangkap Dokumen DPPA SKPD TA. 2010 No: 1.20.03.01.02.05.5.2 yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Sekretaris daerah, Hj. EVITA MURNI, SE tertanggal 04 Nopember 2010.
1 (satu) lembar foto copy Telaahan Staf dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum SETDA untuk Bupati Pasaman Barat tanggal 18 September 2010 perihal Persetujuan Proses Pengadaan Kendaraan Dinas dengan Memakai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 yg ditandatangani oleh Drs. HENDRI, MM selaku KPA bagian Umum.
Barang bukti angka 32 sampai dengan angka 34, dikembalikan kepada Erizal. M
1 (satu) rangkap Foto copy SP2D beserta kelengkapannya No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 dari Kuasa BUD untuk Keperluan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati yang ditandatangani oleh KUasa BUD Hj. CELLY DECILIA PUTRI, SE, Akt.
Barang bukti angka 35, dikembalikan kepada Celly Decillia Putri.
1 (satu) lembar daftar Spesifikasi Toyota Prado TX dari Mitra Motor
1 (satu) rangkap Dokumen Penjabaran Perubahan APBD TA 2010 tanpa tanda tangan An. BAHARUDDIN, R selaku Bupati Pasaman Barat tanngal 04 Nopember 2010.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Ringkasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN, R selaku Bupati Pasaman Barat dan ANTONIUS, SH selaku Ketua Badan Anggaran.
Barang bukti angka 36 sampai dengan angka 39, dikembalikan kepada Erizal. M
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/98/BUP-PASBAR/2010 tentang PEnunjukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Pengadaan Barang) pada Unit Pelayanan Pengadaan Kab. Pasaman Barat TA. 2010 tertanggal 26 Januari 2010.
Barang bukti angka 40 dikembalikan kepada Bendri.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/248/BUP- PASBAR/2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. SYAHIRAN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 14 April 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/325/BUP- PASBAR/2010 tentang Pembentukan Tim Peneliti KOntrak Pembangunan Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. SYAHIRAN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 31 Mei 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/489/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Pengelola Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 06 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Gubernur Sumatera Barat No: 903/231/DPKD-2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan daerah Kab. Pasaman Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2010 Dan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2010 yang ditandatangani oleh IRWAN PRAYITNO selaku Gubernur Sumatera Barat tertanggal 28 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/586/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/112/BUP-PASBAR-2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat TA.2010 yang ditandatangani oleh H. BAHARUDDIN ,R selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 08 November 2010.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 821/39/BUP- PASBAR/2011 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II Dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani oleh Drs. H. BAHARUDDIN, R, MM selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 20 April 2011.
1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Pasaman Barat No: 188.45/503/BUP- PASBAR/2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/223/Bup-Pasbar/2009 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat TA. 2010 yang ditandatangani oleh BAHARUDDIN, R selaku Bupati Pasaman Barat tertanggal 15 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Pasaman Barat No: 821/18/BUP-PASBAR/2009 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat yang ditandatangani H. SYAHERAN tertanggal 19 Juni 2009.
1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Pasaman Barat No: 821/76/BUP-PASBAR/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strukturaleselon III dilingkungan Pemerintah Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Tugas No: 090/4721/SPT/BUP- PASBAR-2010 dan kelengkapannya tertanggal 12 Oktober 2010 yang di tandatangani oleh DRs. BAHARUDDIN R, MM selaku Bupati Pasaman Barat.
1(satu) lembar foto copy telaahan staf dari asisten Bidang Administrasi kepada Bupati Pasaman Barat melalui Yth. Bapak Sekda perihal Survey Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun 2010 tertanggal 11 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Ir. ZALMI, N selaku Asisten Administrasi.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 0054 dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian ADM. Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat sejumlah Rp. 984.555,- (Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) untuk Pembayaran penggantian biaya pengumuman pelelangan umum pengadaan mobil Bupati pada Koran PT. Tempo Inti Media Jakarta , bukti transfer terlampir tertanggal Desember 2010 yang ditandatangani oleh ZULHAIMI CH NASUTION Selaku KPA, BENDRI, S.Kom , ASRIL, SE, ZULFAMI, SH
1 (satu) lembar bukti setor Bank Mandiri tertanggal 10 November 2010 yang dikirim oleh BENDRI, S.Kom dari Pemda Pasaman Barat dan dikirim kepada PT. Tempo Inti Media Harian dengan nomor rekening 103.000.2133.243 dengan uang sebesar Rp. 984.555,- (Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No. 0036 dari Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian ADM. Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat sejumlah Rp. 1.969.110,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS SEPULUH RUPIAH) untuk Pembayaran penggantian biaya pengumuman pelelangan umum pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pasaman Barat pada Koran Tempo , bukti transfer terlampir tertanggal 09 November 2010 yang ditandatangani oleh ZULHAIMI CH NASUTION , BENDRI, S.Kom , ASRIL, SE, ZULFAMI, SH
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perihal Pengumuman Pelelangan Umum No Ref>0111054>ukuran 6 X 165 P.P.N dengan jumlah Rp. 1.969.110,- tertanggal 5 Nopember 2010
1 (satu) lembar kwitansi Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 020.000-10.0088933 dengan Nama PT. TEMPO INTI MEDIA HARIAN tertanggal 1 Nopember 2010
1 (satu) rangkap Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Pasaman Barat terhadap RAPBD-P Kab. Pasaman Barat Tahun 2010 tertanggal 06 Oktober 2010.
Barang bukti angka 41 sampai dengan angka 57, dikembalikan kepada Erizal. M
1 (satu) rangkap Pengumuman Pelelangan Umum nomor : 15/PL/ULP-PasBar 2010 tertanggal 01 Nopember 2010.
Barang bukti angka 58, dikembalikan kepada Bendri.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Keputusan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat No: 170/04/KPTS/DPRD/PASBAR- 2010 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bermotor Mini Bus No: 027/52/Kontrak-Peng/Umum/2011.
Barang bukti angka 59 sampai dengan angka 60, dikembalikan kepada Erizal. M
Uang sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 540 lembar; uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 120 lembar.
Barang bukti angka 61,dikembalikan kepada Terdakwa Arifin Argosurio, SE.
1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.4082/AJ.402/DRLD/2009 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Merek Toyota Tipe Land Cruiser Prado 2.7 (4x4) A/T sebagai Mobil Penumpang.
1 (satu) rangkap foto copy Daftar Pemeriksaan Administrasi Untuk Pencairan Dana Program/Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan nilai kontrak Rp.1.072.000.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang ditandatangani oleh ALIMAN AFNI, SH selaku kabag Administrasi Pembangunan dan ASRIL, SE.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dari Dana APBD-P Tahun 2010 pada Sekda Pasaman barat.
1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran Giro dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cab.Utama Padang kepada PT.BALADEWA INDONESIA Periode 01 Desember 2010 s/d 31 Desember 2010 dan periode 01 januari 2011 s/d 21 Januari 2011
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PT.BALADEWA INDONESIA sebesar Rp.14.618.182,- (empat belas juta enam ratus delapan belas ribu serarus delapan puluh dua rupiah) yang ditandatangani oleh VITARMAN, Bac.
1 (satu) rangkap Dokumen Impor 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser Prado 2.7 oleh PT. MULTI SENTRA ADIKARYA
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil Land Cruiser Prado 2.7 A/T dengan nama pemilik Bupati Pasaman Barat dan nomor registrasi BA 1208 BS.
1 (satu) lembar foto copy Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWPKLLJ sebesar Rp.2.805.200,- (dua juta delapan ratus lima ribu dua ratus rupiah) dengan nama pemiliki Sekda Pemkab Pasaman Barat dan nomor polisi BA 1 S jenis Toyota/Prado 2.7 4WD AT.
1 (satu) lembar foto copy STNK Prado 2.7 4WD AT atas nama Sekda Pemkab Pasaman Barat dengan nomor registrasi BA 1 S.
Barang bukti angka 62 sampai dengan angka 70, dikembalikan kepada Erizal. M
Barang Bukti 1 (satu) unit Mobil Toyota Prado Nomor Polisi BA 1 S (BA 1504 S) dengan nomor mesin 2,7 L 2 TR FE DOHC 2 TR 0815790 Nomor rangka TRJ150-0001532.
Barang bukti angka 71, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat melalui Kepala Bagian Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Barang Bukti uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Barang bukti angka 72, dikembalikan kepada Terdakwa Arifin Argosurio, SE.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2017 oleh Kami Sri Hartati, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Zaleka. HG, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Kami Majelis Hakim dengan dibantu oleh Rimson Situmorang, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Wendri Finisa, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Terdakwa serta Wilson Saputra, S.H., M.H, Meri Anggraini, S.Hi dan Ferry Eyouni, S.H sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota. I Hakim Ketua.
Mhd. Takdir, S.H., M.H Sri Hartati, S.H., M.H
Hakim Anggota. II
Zaleka. HG, S.H., M.H
Panitera Pengganti
Rimson Situmorang, S.H., M.H