546/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 546/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - ADE RIATNA BIN ENEM alias MBAH ADE BIN ENEM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ADE RIATNA Bin ENEM alias MBAH ADE Bin ENEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan gabungan beberapa perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Rl No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Rl No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE RIATNA Bin ENEM alias MBAH ADE Bin ENEM dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
P U T U S A N
Nomor 546/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : : | ADE RIATNA BIN ENEM alias MBAH ADE BIN ENEM; Bekasi; 35 Tahun / 01 Januari 1981; Laki-laki; Indonesia; Kampung Rahayu Rt.003/002 Desa Cibarusah Kota Kec.Cibarusah Kota Kabupaten Bekasi; Islam; Guru Ngaji; S.D; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2016. sampai dengan tanggal 19 Februari 2016;
Pembantaran sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2016;
Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 Maret 2016;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016;
Hakim sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan 19 Juli 2016;
Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan 18 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 546/Pid.Sus./2016/PN.Bks. tanggal 21 Februari 2016 yo. Nomor : 546/Pid.Sus./PN.Bks. tanggal 26 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor : Nomor 546/Pid.Sus/2016/PN.Bks. tanggal 16 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: .
Menyatakan terdakwa ADE RIATNA Bin ENEM alias MBAH ADE Bin ENEM bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dlakukan oleh pendidik dan Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada ADE RIATNA Bin ENEM alias MBAH ADE Bin ENEM dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Ijazah SD.No.DN-02 Dd 0378176 atas nama ARIZA ABDUL KHOLIK yang dikeluarkan tanggal 08 Juni 2013 kantor Dinas Pendidikan Kab Bekasi;
Dikembalikan kepada ARIZA ABDUL KHOLIK;
1 (satu) lembar AKte Kelahiran No.277/CBR/2002 atas nama PADLI RIZALI yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2002 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi;
Dikembalikan kepada PADLI RIZALI;
1 (satu) lembar AKte Kelahiran An DIMAS AGUNG PRAWIRA yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2001 oleh Disdukcapil Jakarta UtaraDikembalikan kepada DIMAS AGUNG PRAWIRA;
1 (satu) lembar AKte Kelahiran No.0191/CBR/2000 atas nama MUHAMAD KALINGGA yang dikeluarkan tanggal 27 Juli 2000 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi;
Dikembalikan kepada MUHAMAD KALINGGA;
1 (satu) lembar AKte Kelahiran No.40884/ISTIMEWA/2011 atas nama MULYANA yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2011 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi;
Dikembalikan kepada MULYANA;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No.1574/disp/2008 atas nama FADLY HIDAYATULLAH yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2008 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi;
Dikembalikan kepada FADLY HIDAYATULLAH;
1 (satu) lembar AKte Kelahiran No.1137/BP//ISTIMEWA/2011 atas nama ERPIN AL TINTOP yang dikeluarkan tanggal 23 Nopember 2011 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi;
Dikembalikan kepada ERPIN AL TINTOP;
1 (satu) lembar AKte Kelahiran No.2866/2001 atas nama RANGGA GILANG PERMANA yang dikeluarkan tanggal 17 Mei 2001 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi;
Dikembalikan kepada RANGGA GILANG PERMANA;
1 (satu) potong baju muslim laki-laki atau baju koko lengan panjang berwarna putih;
1 (satu) potong kain sarung berwarna hijau muda;
1 (satu) potong kain sarung berwarna hijau tua;
1 (satu) buah bantal;
1 (satu) buah botol beling berisi sisa minyak kelapa;
Agar dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Replik/Jawaban dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaaan :
Bahwa terdakwa ADE RIATNA Bin ENEM sejak tahun 2011 sampai dengan sekira pukul 22.00 wib hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya sekitar Tahun 2013 saksi ARIZA ABDUL KHOLIK yang pada saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan masih berusia 13 Tahun saksi ARIZA belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi lalu terdakwa memanggil saksi ARIZA yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ARIZA untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ARIZA untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ARIZA untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ARIZA di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ARIZA dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ARIZA sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ARIZA mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ARIZA menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ARIZA dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ARIZA berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARIZA gantian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ARIZA tidak mau lalu terdakwa dan saksi ARIZA kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa – siapa soal
kejadian tersebut karena terdakwa memberikan jimat kepada saksi ARIZA untuk jaga-jaga dan agar masa depan saksi ARIZA cerah dan setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi ARIZA sampai dengan terakhir tanggal 16 Januari 2016;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi ERVIN ALTINTOP yaitu pertama kali pada tahun 2013 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi sekitar pukul 22.00 wib terdakwa memanggil saksi ERVIN yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ERVIN untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ERVIN untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ERVIN untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ERVIN di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ERVIN dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ERVIN sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ERVIN mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ERVIN menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ERVIN dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ERVIN berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ERVIN gentian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ERVIN tidak mau lalu terdakwa dan saksi ERVIN kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut dan ini untuk masa depanmu Cerah. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi ERVIN;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi DIMAS AGUNG PRAWIRA yaitu pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 wib yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi DIMAS belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi DIMAS sedang berada diruang tamu terdakwa lalu terdakwa memanggil saksi DIMAS dan meminta dibawakan semangkok air dan dibawakan ke kamar terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sedang berada ddalam kamar lalu setelah saksi DIMAS berada didalam kamar terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk mengunci pintu selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi DIMAS apa benar mau belajar silat dan saksi DIMAS menjawab mau selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk membuka sarung yang dikenakannya agar badannya tidak pegal setelah latihan lalu menyuruh saksi DIMAS untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi DIMAS lalu terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk memejamkan mata selanjutnya terdakwa memegang kemaluan saksi DIMAS dan menarik-nariknya selama 30 (tiga puluh) menit hingga saksi DIMAS mengeluarkan sperma dan terdakwa menampung sperma saksi DIMAS kedalam mangkok berisi air lalu terdakwa mengatakan agar saksi DIMAS tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun nanti takut timbul sirik;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY HIDAYATULLAH yaitu pada hari Sabtu tanggal dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 16.00 wib pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi FADLY belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi FADLY sedang bermain dengan temannya Selanjutnya terdakwa memanggil saksi FADLY dan menyuruh saksi FADLY untuk masuk ke kamar terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi FADLY untuk mengangkat sarungnya sehingga celana dalam saksi FADLY terlihat lalu terdakwa menurunkan celana dalam saksi FADLY sebatas paha lalu terdakwa menarik-narik dan mengurut kemaluan saksi FADLY dengan menggunakan tangan kanannya dan sesudah selesai terdakwa mengatakan kepada saksi FADLY tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY pada hari Kamis dengan tanggal yang tdak dapat dingat lagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 22.50 wib dengan cara mengurut-ngurut kemaluan saksi FADLY hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan tisu;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi MUHAMMAD KALINGGA yaitu pada hari Sabtu sekitar pukul 20.30 wib dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Tahun 2014 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 1 dan pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi MUHAMMAD KALINGGA belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi MUHAMMAD KALINGGA sedang bermain dengan temannya Selanjutnya terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD KALINGGA dan menanyakan kepada saksi MUHAMMAD KALINGGA apakah sering memainkan kemaluannya diwaktu malam dan apabila mau sembuh terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk menurunkan celana bahan yang diguanakannya lalu menurunkan celana dalam yang digunakan MUHAMMAD KALINGGA sebatas dengkul lalu terdkawa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk duduk dan memejamkan mata lalu terdakwa mengoleskan minyak ke kemaluan MUHAMMAD KALINGGA lalu mengocok-ngocok kemaluan MUHAMMAD KALINGGA hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa membersihkan sperma MUHAMMAD KALINGGA dengan menggunakan kain. Bahwa kemudian pada tahun 2015 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya terhadap saksi MUHAMMAD KALINGGA dengan cara terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk masuk kekamar mandi dan menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk membuka pakaian yang dikenakan saksi MUHAMMAD KALINGGA lalu terdakwa mengocok-ngocok kemaluan saksi MUHAMMAD KALINGGA hingga mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MUHAMAD KALINGGA untuk membaca doa mandi junub dan saat itu juga terdakwa memandikan saksi MUHAMAD KALINGGA setelah selesai mandi saksi MUHAMAD KALINGGA langsung memakai kembali pakaian dan keluar dari kamar mandi tersebut;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi PADLI RIJALI Als PADLI Bin USEP SULAEMAN yaitu pertama kali pada tahun 2011 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi PADLI belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi terdakwa memanggil saksi PADLI kekamar terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk membuka celana panjang dan celana serta baju yang digunakan saksi PADLI selanjutnya terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk bersandar ditembok dengan kaki lurus sambil memejamkan mata lalu terdakwa memegang kemaluan saksi PADLI sambl diberi mibyak lalu terdakwa mengocok – ngocok kemaluan saksi PADLI hingga mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa menyuruh saksi PADLI kembali memakai pakaiannya;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi RANGGA GILANG PERMANA als RANGGA als JO Bin ASEP SAEFUDIN yaitu pertama kali pada bulan Maret 2015 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2 dan pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi JO selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, terdakwa memanggil saksi JO kekamar terdakwa dan terdakwa menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa sering melihat saksi JO menggaruk-garuk selangkangnya dan terdakwa menjanjikan akan mengobati luka saksi JO lalu menyuruh saksi JO untuk membuka sarung dan celana pendek hingga terlepas selanjutnya terdakwa mengambil salep, botol dan tissue dimeja dengan posisi jongkok disamping kanan mengolesin salep dibagian luka/selangkangan saksi, setelah itu mengolesin minyak yang diambil dari dalam botol tersebutdan dioleskan dibagian alat kelamin saksi, lalu terdakwa menggenggam alat kelamin saksi dan menutupi bagian kepala alat kelamin saksi dengan menggunakan tissue lalu mengocok-ngocoknya hingga alat kelamin saksi tegang dan mengeluarkan sperma ditissue setelah itu saksi disuruh keluar dan saksi langsung memakai sendiri celana dan sarung saksi. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi Jo;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi MULYANA yaitu pertama kali pada tahun 2014 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2, selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, saksi MULYANA yang mempunyai penyakit Kurap disekitar Paha dipangil terdakwa untuk masuk kekamar lalu terdakwa mengolesi Kurap menggunakan salep 88 kemudian 2 (dua) minggu kemudian terdakwa memanggil saksi yang sedang mengobrol dengan teman-teman untuk masuk kedalam kamar lalu saksi masuk kedalam kamar dan terdakwa menyuruh saksi menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa menyuruh saksi membuka celana , kemudian terdakwa melihat penyakit kurap saksi dan menyuruh saksi mengoles dengan salep, setelah itu terdakwa mengolesin kemaluan dengan minyak lalu terdakwa jongkok mengocok kemaluan saksi selama 20 menit hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap dengan menggunakan dengan tissue, setelah itu terdakwa menyuruh saki merapikan celana dalam dan celana pendek saksi dan keluar dari kamar terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi JUFRI SURYADI Bin USI UNANDAR yang telah disumpah dan didengar keterangannya di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah orang tua dari ARIZA ABDUL KHOLIK;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa dari saksi ARIZA ABDUL KHOLIK;
Bahwa menurut keterangan saksi ARIZA pada awalnya sekitar Tahun 2013 saksi ARIZA ABDUL KHOLIK yang pada saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan masih berusia 13 Tahun saksi ARIZA belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa kemudian terdakwa memanggil saksi ARIZA yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ARIZA untuk masuk kekamar terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ARIZA untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ARIZA untuk duduk dilantai dan memejamkan mata;
Bahwa kemudian terdakwa menyandarkan saksi ARIZA di bahunya kemudian membuka sarung yang dikenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ARIZA dari ceiana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ARIZA sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ARIZA mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ARIZA menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ARIZA dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ARIZA berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARIZA gentian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ARIZA tidak mau lalu terdakwa dan saksi ARIZA kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut;
Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksai ARIZA sampai dengan terakhir tanggal 16 Januari 2016 Bahwa benar Atas Keterangan saksi terdakwa membenarkanpada pokoknya;
Saksi ARIZA ABDUL KHOLIK yang dibawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya sekitar Tahun 2013 saksi yang pada saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan masih berusia 13 Tahun belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa kemudian terdakwa memanggil saksi yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi untuk masuk kekamar terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk duduk diiantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi dari ceiana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi berkali-kali;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi gantian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi tidak mau lalu terdakwa dan saksi kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi sampai dengan terakhir tanggal 16 Januari 2016. Atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi UBAY Bin MUSTAR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan di depan persidangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua dari ERVIN ALTINTOP;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan tersebut dari saksi JUFRI SURYADI Bin USI UNANDAR;
Bahwa saksi menurut keterangan saksi ERVIN ALTINTOP pada tahun 2013 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa saksi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi sekitar pukul 22.00 wib terdakwa memanggil saksi ERVIN yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ERVIN untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ERVIN untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ERVIN untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ERVIN di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ERVIN dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ERVIN sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ERVIN mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ERVIN menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ERVIN dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ERVIN berkali-kali;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi ERVIN gentian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ERVIN tidak mau lalu terdakwa dan saksi ERVIN kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi ERVIN;
Bahwa benar Atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi ERVIN ALTINTOP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 yang pada saat itu saksi masih duduk di bangku SMP kelas 1 dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi . Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi sekitar pukul 22.00 wib terdakwa memanggil saksi yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi untuk masuk kekamar terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk duduk diiantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi dari ceiana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi berkali-kali;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi gantian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi tidak mau lalu terdakwa dan saksi kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi;
Bahwa atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi DIMAS AGUNG PRAWIRA dibawah sumpah depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 wib yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN DIMAS belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi DIMAS sedang berada diruang tamu terdakwa lalu terdakwa memanggil saksi DIMAS dan meminta dibawakan semangkok air dan dibawakan ke kamar terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sedang berada ddalam kamar lalu setelah saksi DIMAS berada didalam kamar terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk mengunci pintu selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi DIMAS apa benar mau belajar silat dan saksi DIMAS menjawab mau selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk membuka sarung yang dikenakannya lalu menyuruh saksi DIMAS untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi DIMAS lalu terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk memejamkan mata selanjutnya terdakwa memegang kemaluan saksi DIMAS dan menarik-nariknya selama 30 (tiga puluh) menit hingga saksi DIMAS mengeluarkan sperma dan terdakwa menampung sperma saksi DIMAS kedalam mangkok berisi air lalu terdakwa mengatakan agar saksi DIMAS tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun;
Bahwa Keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi FADLY HIDAYATULLAH didengar keterangannya di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 wib dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2016 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 1 dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa pada saat itu saksi sedang bermain dengan temannya Selanjutnya terdakwa memanggil saksi dan menyuruh saksi untuk masuk ke kamar terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk mengangkat sarungnya sehingga ceiana daiam saksi terlihat lalu terdakwa menurunkan ceiana daiam saksi sebatas paha lalu terdakwa menarik-narik dan mengurut kemaluan saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan sesudah selesai terdakwa mengatakan kepada saksi tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY pada hari Kamis dengan tanggal yang tdak dapat dengat lagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 22.50 wib dengan cara mengurut-ngurut kemaluan saksi hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan tisu;
Bahwa atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi PADLI RIJALI Bin USEP SULAEMAN yang telah disumpah dan didengar keterangannya di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar;
Bahwa pertama kali pada tahun 2011 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi terdakwa memanggil saks. kekamar terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk membuka ceiana panjang dan celana serta baju yang digunakan saksi;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk bersandar ditembok dengan kaki lurus sambil memejamkan mata lalu terdakwa memegang kemaluan saksi sambil diberi minyak lalu terdakwa mengocok - ngocok kemaluan saksi hingga mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa menyuruh saksi kembali memakai pakaiannya;
Bahwa atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi RANGGA GILANG PERMANA alias RANGGA alias JO Bin ASEP SAEFUDIN yang telah disumpah dan didengar keterangannya di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi daiam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar;
Bahwa benar saksi menerangkan pertama kali sekitar bulan MAret 2015, kedua, ketiga sudah tidak ingat namun sekitar tahun 2015 dan yang terakhir sekitar awal bulan Januari 2016 dilakukan setelah selesai mengaji yaitu sekitar jam 22.00 Wib bertempat di daiam sebuah kamar tidur terdakwa yang beralamat KP Rahayu Ds Cibarusah Kota Kec Cibarusah Kab Bekasi;
Bahwa benar saksi menerangkan alasan terdakwa melakukan perbuatan cabul karena akan mengobati luka saksi dip aha (Kurap);
Bahwa benar saksi menerangkan awalnya pada bulan MAret 2015 saksi dipanggil terdakwa untuk masuk ke kamar terdakwa setelah saksi masuk pintu dikunci oleh terdakwa dan terdakwa bertanya kenapa saat mengaji saksi selalu menggaruk-garuk selangkang dan saksi menjawab bahwa selangkangan saksi sakit, dengan alasan mengobati saksi terdakwa menyuruh saksi membuka sarung dan ceiana pendek saksi hingga terlepas dan terlihat alat kelamin saksi lalu terdakwa mengambil salep, botol dan tissue dimeja dengan posisi jongkok samping kanan mengoles dibagian luka/selangkangan saksi, setelah itu mengoleskan minyak yang diambil daiam botol tersebut dan dioleskan dibagian alat kelamin saksi, lalu terdakwa dengan menggenggam alat kelamin saksi dan menutup bagian kepala alat kelamin saksi dengan mengunakan tissue Ialu mengocok-ngocoknya hingga alat kelamin saksi tegang dan tidak berapa lama saksi mengeluarkan sperma dari alat kemaluan saksi di tissue, setelah itu saksi disuruh keluar dan langsung keluar;
Bahwa atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan;
9. Saksi MULYANA yang telah disumpah dan didengar keterangannya di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan awal pertama kali terjadi saat saksi mau naik kelas 3 SMP sekitar tahun 2014, untuk tanggal dan bulannya saksi lupa, tempat kejadian di daiam kamar terdakwa yang beralamat KP Rahayu Ds Cibarusah Kota Kec Cibarusah Kab Bekasi;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi ketahuan sama terdakwa mempunyai penyakit Kurap disekitar Pahan lalu terdakwa memanggil saksi untuk masuk kekamarnya setelah sampai didalam kamar terdakwa mengolesi Kurap mengunakan salep 88, 2 mingu kemudian terdakwa memanggil saksi kembali untuk masuk kedalam kamar, setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk mengunci kamarnya dan terdakwa menyuruh membuka ceiana dengan alasan untuk melihat apakah kurap saksi sudah baikan atau belum? Lalu saksi membuka celananya dan terdakwa menyuruh saksi mengolesi dengan salep setelah itu terdakwa mengosei kemaluan saksi menggunakan minyak dan terdakwa menyuruh saksi untuk memejamkan matanya setelah itu terdakwa sambil jongkok mengocok kemaluan saksi sekitar 20 menit hingga saksi mengeluarkan air mani (sperma) lalu terdakwa mengelap air mani saksi dengan tissue, setelah itu terdakwa menyuruh saksi memakai pakaian dan keluar kamar;
Bahwa atas Keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa pada awalnya sekitar Tahun 2013 saksi ARIZA ABDUL KHOLIK yang pada saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan masih berusia 13 Tahun saksi ARIZA belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa kemudian terdakwa memanggil saksi ARIZA yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ARIZA untuk masuk kekamar terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ARIZA untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ARIZA untuk duduk dilantai dan memejamkan mata;
Bahwa kemudian terdakwa menyandarkan saksi ARIZA di bahunya kemudian membuka sarung yang dikenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ARIZA dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ARIZA sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ARIZA mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ARIZA menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ARIZA dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ARIZA berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARIZA gentian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ARIZA tidak mau lalu terdakwa dan saksi ARIZA kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksai ARIZA sampai dengan terakhir tanggal 16 Januari 2016;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi ERVIN ALTINTOP yaitu pertama kali pada tahun 2013 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi sekitar pukul 22.00 wib terdakwa memanggil saksi ERVIN yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ERVIN untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ERVIN untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ERVIN untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ERVIN di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ERVIN dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ERVIN sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ERVIN mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ERVIN menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ERVIN dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ERVIN berkali-kali;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi ERVIN gentian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ERVIN tidak mau lalu terdakwa dan saksi ERVIN kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi ERVIN;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi DIMAS AGUNG PRAWIRA yaitu pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 wib yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN DIMAS belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa pada saat itu saksi DIMAS sedang berada diruang tamu terdakwa lalu terdakwa memanggil saksi DIMAS dan meminta dibawakan semangkok air dan dibawakan ke kamar terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar lalu setelah saksi DIMAS berada didalam kamar terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk mengunci pintu;
Bahwa selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi DIMAS apa benar mau belajar silat dan saksi DIMAS menjawab mau selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk membuka sarung yang dikenakannya lalu menyuruh saksi DIMAS untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi DIMAS lalu terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk memejamkan mata selanjutnya terdakwa memegang kemaluan saksi DIMAS dan menarik-nariknya selama 30 (tiga puluh) menit hingga saksi DIMAS mengeluarkan sperma dan terdakwa menampung sperma saksi DIMAS kedalam mangkok berisi air lalu terdkawa mengatakan agar saksi DIMAS tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY HIDAYATULLAH yaitu pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 wib dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2016 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi FADLY belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi FADLY sedang bermain dengan temannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa memanggil saksi FADLY dan menyuruh saksi FADLY untuk masuk ke kamar terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi FADLY untuk mengangkat sarungnya sehingga celana dalam saksi FADLY terlihat lalu terdakwa menurunkan celana dalam saksi FADLY sebatas paha lalu terdakwa menarik-narik dan mengurut kemaluan saksi FADLY dengan menggunakan tangan kanannya dan sesudah selesai terdakwa mengatakan kepada saksi FADLY tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY pada hari Kamis dengan tanggal yang tdak dapat dngatlagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 22.50 wib dengan cara mengurut-ngurut kemaluan saksi FADLY hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan tisu;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi PADLI RIJALI Als PADLI Bin USEP SULAEMAN yaitu pertama kali pada tahun 2011 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi PADLI belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi terdakwa memanggil saksi PADLI kekamar terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk membuka celana panjang dan celana serta baju yang digunakan saksi PADLI selanjutnya terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk bersandar ditembok dengan kaki lurus sambil memejamkan mata lalu terdakwa memegang kemaluan saksi PADLI sambl diberi mibyak lalu terdakwa mengocok – ngocok kemaluan saksi PADLI hingga mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa menyuruh saksi PADLIkembali memakai pakaiannya;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi RANGGA GILANG PERMANA als RANGGA als JO Bin ASEP SAEFUDIN yaitu pertama kali pada bulan Maret 2015 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2 dan pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi JO selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, terdakwa memanggil saksi JO kekamar terdakwa dan terdakwa menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa sering melihat saksi JO menggaruk-garuk selangkangnya dan terdakwa menjanjikan akan mengobati luka saksi JO lalu menyuruh saksi JO untuk membuka sarung dan celana pendek hingga terlepas selanjutnya terdakwa mengambil salep, botol dan tissue dimeja dengan posisi jongkok disamping kanan mengolesin salep dibagian luka/selangkangan saksi, setelah itu mengolesin minyak yang diambil dari dalam botol tersebutdan dioleskan dibagian alat kelamin saksi, lalu terdakwa menggenggam alat kelamin saksi dan menutupi bagian kepala alat kelamin saksi dengan menggunakan tissue lalu mengocok-ngocoknya hingga alat kelamin saksi tegang dan mengeluarkan sperma ditissue setelah itu saksi disuruh keluar dan saksi langsung memakai sendiri celana dan sarung saksi. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi jo;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi MULYANA yaitu pertama kali pada tahun 2014 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2, selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, saksi MULYANA yang mempunyai penyakit Kurap disekitar Paha dipangil terdakwa untuk masuk kekamar lalu terdakwa mengolesi Kurap menggunakan salep 88 kemudian 2 (dua) minggu kemudian terdakwa memanggil saksi yang sedang mengobrol dengan teman-teman untuk masuk kedalam kamar lalu saksi masuk kedalam kamar dan terdakwa menyuruh saksi menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa menyuruh saksi membuka celana , kemudian terdakwa melihat penyakit kurap saksi dan menyuruh saksi mengoles dengan salep, setelah itu terdakwa mengolesin kemaluan dengan minyak lalu terdakwa jongkok mengocok kemaluan saksi selama 20 menit hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap dengan menggunakan dengan tissue, setelah itu terdakwa menyuruh saki merapikan celana dalam dan celana pendek saksi dan keluar dari kamar terdakwa;
Bahwa terdakwa menerangkan awal mulainya tahun 2013 tertarik dengan pria pada saat terdakwa akan mengobati alat kemaluan para saksi korban hingga timbul gairah;
Bahwa terdakwa tidak memasukkan alat kemaluannya kedalam pantat para saksi korban;
Bahwa benar terdakwa belum menikah dan belum pernah berhubungan badan dengan perempuan;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar ljasah SD No : DN-02 Dd 0378176 atas nama ARIZA ABDUL KHOLIK yang dikeluarkan tanggai 08 Juni 2013 oieh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 277/CBR/2002 atas nama PADLI RIJALI yang dikeluarkan tanggai 24 Juni 2002 oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 2837/U/JU/2001 atas nama DI MAS AGUNG PRAWIRA yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2001 oleh Kantor Disdukcapil Jakarta Utara;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 0191/CBR/20OO atas nama MUHAMAD KALINGGA yang dikeluarkan tanggai 27 Juli oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No :40884/lSTIMEWA/2011 atas nama MULYANA yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2011 oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 1574/disp/2008 atas nama FADLY HIDAYATULLAH yang dikeluarkan tanggai lO Juni 2008 oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 1137/BP/ISTIMEWA/2011 atas nama ERVIN ALTINTOP yang dikeluarkan tanggai 23 Nopember 2011 oieh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No :2866/ 2001 atas nama RANGGA GILANG PERMANA yang dikeluarkan tanggal 17 Mei 2001 oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi;
1 (satu) buah jimat yang berupa gulungan kertas yang dibalut soiasi bening milik ARIJA ABDUL KHOLIK;
1 (satu) potong baju muslim laki – laki atau baju koko lengan panjang warna putih;
1 (satu) potong kain sarung berwarna hijau muda 1 (satu) potong kain sarung berwarna hijau tua;
1 (satu) buah bantal;
1 (satu) buah botol berisi minyak kelapa;
telah disita secara sah menurut Hukum, sehingga dapat memperkuat Pembuktian.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta barang bukti maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pada, pada awalnya sekitar Tahun 2013 saksi ARIZA ABDUL KHOLIK yang pada saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan masih berusia 13 Tahun saksi ARIZA belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi lalu terdakwa memanggil saksi ARIZA yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ARIZA untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ARIZA untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ARIZA untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ARIZA di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ARIZA dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ARIZA sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ARIZA mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ARIZA menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ARIZA dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ARIZA berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARIZA gentian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ARIZA tidak mau lalu terdakwa dan saksi ARIZA kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut karena terdakwa memberikan jimat kepada saksi ARIZA untuk jaga-jaga dan agar masa depan saksi ARIZA cerah dan setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksai ARIZA sampai dengan terakhir tanggal 16 Januari 2016.
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi ERVIN ALTINTOP yaitu pertama kali pada tahun 2013 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi sekitar pukul 22.00 wib terdakwa memanggil saksi ERVIN yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ERVIN untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ERVIN untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ERVIN untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ERVIN di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ERVIN dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ERVIN sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ERVIN mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ERVIN menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ERVIN dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ERVIN berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ERVIN gentian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ERVIN tidak mau lalu terdakwa dan saksi ERVIN kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut dan ini untuk masa depanmu Cerah. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi ERVIN;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi DIMAS AGUNG PRAWIRA yaitu pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 wib yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi DIMAS belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi DIMAS sedang berada diruang tamu terdakwa lalu terdakwa memanggil saksi DIMAS dan meminta dibawakan semangkok air dan dibawakan ke kamar terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sedang berada ddalam kamar lalu setelah saksi DIMAS berada didalam kamar terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk mengunci pintu selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi DIMAS apa benar mau belajar silat dan saksi DIMAS menjawab mau selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk membuka sarung yang dikenakannya agar badannya tidak pegal setelah latihan lalu menyuruh saksi DIMAS untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi DIMAS lalu terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk memejamkan mata selanjutnya terdakwa memegang kemaluan saksi DIMAS dan menarik-nariknya selama 30 (tiga puluh) menit hingga saksi DIMAS mengeluarkan sperma dan terdakwa menampung sperma saksi DIMAS kedalam mangkok berisi air lalu terdakwa mengatakan agar saksi DIMAS tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun nanti takut timbul sirik.
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY HIDAYATULLAH yaitu pada hari Sabtu tanggal dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 16.00 wib pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi FADLY belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi FADLY sedang bermain dengan temannya Selanjutnya terdakwa memanggil saksi FADLY dan menyuruh saksi FADLY untuk masuk ke kamar terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi FADLY untuk mengangkat sarungnya sehingga celana dalam saksi FADLY terlihat lalu terdakwa menurunkan celana dalam saksi FADLY sebatas paha lalu terdakwa menarik-narik dan mengurut kemaluan saksi FADLY dengan menggunakan tangan kanannya dan sesudah selesai terdakwa mengatakan kepada saksi FADLY tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY pada hari Kamis dengan tanggal yang tdak dapat dingat lagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 22.50 wib dengan cara mengurut-ngurut kemaluan saksi FADLY hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan tisu;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi PADLI RIJALI Als PADLI Bin USEP SULAEMAN yaitu pertama kali pada tahun 2011 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi PADLI belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi terdakwa memanggil saksi PADLI kekamar terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk membuka celana panjang dan celana serta baju yang digunakan saksi PADLI selanjutnya terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk bersandar ditembok dengan kaki lurus sambil memejamkan mata lalu terdakwa memegang kemaluan saksi PADLI sambl diberi minyak lalu terdakwa mengocok - ngocok kemaluan saksi PADLI hingga mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa menyuruh saksi PADLI kembali memakai pakaiannya.
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi RANGGA GILANG PERMANA als RANGGA als JO Bin ASEP SAEFUDIN yaitu pertama kali pada bulan Maret 2015 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2 dan pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi JO selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, terdakwa memanggil saksi JO kekamar terdakwa dan terdakwa menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa sering melihat saksi JO menggaruk –
garuk selangkangnya dan terdakwa menjanjikan akan mengobati luka saksi JO lalu menyuruh saksi JO untuk membuka sarung dan celana pendek hingga terlepas selanjutnya terdakwa mengambil salep, botol dan tissue dimeja dengan posisi jongkok disamping kanan mengolesin salep dibagian luka/selangkangan saksi, setelah itu mengolesin minyak yang diambil dari dalam botol tersebutdan dioleskan dibagian alat kelamin saksi, lalu terdakwa menggenggam alat kelamin saksi dan menutupi bagian kepala alat kelamin saksi dengan menggunakan tissue lalu mengocok-ngocoknya hingga alat kelamin saksi tegang dan mengeluarkan sperma ditissue setelah itu saksi disuruh keluar dan saksi langsung memakai sendiri celana dan sarung saksi. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi jo.
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi MULYANA yaitu pertama kali pada tahun 2014 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2, selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, saksi MULYANA yang mempunyai penyakit Kurap disekitar Paha dipangil terdakwa untuk masuk kekamar lalu terdakwa mengolesi Kurap menggunakan salep 88 kemudian 2 (dua) minggu kemudian terdakwa memanggil saksi yang sedang mengobrol dengan teman-teman untuk masuk kedalam kamar lalu saksi masuk kedalam kamar dan terdakwa menyuruh saksi menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa menyuruh saksi membuka celana , kemudian terdakwa melihat penyakit kurap saksi dan menyuruh saksi mengoles dengan salep, setelah itu terdakwa mengolesin kemaluan dengan minyak lalu terdakwa jongkok mengocok kemaluan saksi selama 20 menit hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap dengan menggunakan dengan tissue, setelah itu terdakwa menyuruh saksi merapikan celana dalam dan celana pendek saksi dan keluar dari kamar terdakwa.
Menimbang bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dakwa dalam bentuk tunggal , yaitu diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang bahwa menurut Drs. PA.FLAMINTANG, SH seperti dikutip AS. Pudjoharsoyo : Kata "Barang Siapa" menunjukkan orangyang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal (yang didakwakan) maka dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ( Vide: "Barang Siapa" adalah suatu unsur dalam pasal BARITA SINAGA,SH Varia Peradilan Tahun IX No. 101 Pebruari 1994, halaman 157) fakta bahwa terdakwa ADE RIATNA Bin ENEM alias MBAH ADE Bin ENEM adalah orang yang sehat jasmani dan rokhani, hat ini dapat dilihat pada saat di depan persidangan, terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oieh Majelis Hakim, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancamanan kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang,bahwa sesuai fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa ditemukan fakta bahwa pada awalnya sekitar Tahun 2013 saksi ARIZA ABDUL KHOLIK yang pada saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan masih berusia 13 Tahun saksi ARIZA belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi lalu terdakwa memanggil saksi ARIZA yang sedang mengobrol bersama teman – temannya dan menyuruh saksi ARIZA untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ARIZA untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ARIZA untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ARIZA di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ARIZA dari celana dalamnya Ialu terdakwa mengocok kemaluan saksi ARIZA sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ARIZA mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ARIZA menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ARIZA dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ARIZA berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARIZA gantian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ARIZA tidak mau lalu terdakwa dan saksi ARIZA kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut.
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi ERVIN ALTINTOP yaitu pertama kali pada tahun 2013 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi sekitar pukul 22.OO Wib terdakwa memanggil saksi ERVIN yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ERVIN untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ERVIN untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ERVIN untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ERVIN di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ERVIN dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ERVIN sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ERVIN mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ERVIN menggunakan bajunya lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ERVIN dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ERVIN berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ERVIN gantian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ERVIN tidak mau lalu terdakwa dan saksi ERVIN kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut.
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi DIMAS AGUNG PRAWIRA yaitu pada hari Jum'at tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 wib yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN DIMAS belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi DIMAS sedang berada diruang tamu terdakwa Ialu terdakwa memanggil saksi DIMAS dan meminta dibawakan semangkok air dan dibawakan ke kamar terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sedang berada didalam kamar lalu setelah saksi DIMAS berada didalam kamar terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk mengunci pintu selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi DIMAS apa benar mau belajar silat dan saksi DIMAS menjawab mau selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk membuka sarung yang dikenakannya lalu menyuruh saksi DIMAS untuk membuka seluruh pakaian untuk memejamkan mata selanjutnya terdakwa memegang kemaluan saksi DIMAS dan menarik – nariknya selama 30 (tiga puluh) menit hingga saksi DIMAS mengeluarkan sperma dan terdakwa menampung sperma saksi DIMAS kedalam mangkok berisi air lalu terdaka\wa mengatakan agar saksi DIMAS tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY HIDAYATULLAH yaitu pada hari Sabtu tanggal dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 16.00 wib pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi FADLY belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi FADLY sedang bermain dengan temannya Selanjutnya terdakwa memanggil saksi FADLY dan menyuruh saksi FADLY untuk masuk ke kamar terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi FADLY untuk mengangkat sarungnya sehingga celana dalam saksi FADLY terlihat lalu terdakwa menurunkan celana dalam saksi FADLY sebatas paha lalu terdakwa menarik-narik dan mengurut kemaluan saksi FADLY dengan menggunakan tangan kanannya dan sesudah selesai terdakwa mengatakan kepada saksi FADLY tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY pada hari Kamis dengan tanggal yang tdak dapat dingat lagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 22.50 wib dengan cara mengurut – ngurut kemaluan saksi FADLY hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan tisu;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi MUHAMMAD KALINGGA yaitu pada hari Sabtu sekitar pukul 20.30 wib dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan tahun 2014 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 1 dan pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi MUHAMMAD KALINGGA belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi MUHAMMAD KALINGGA sedang bermain dengan temannya Selanjutnya terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD KALINGGA dan menanyakan kepada saksi MUHAMMAD KALINGGA apakah sering memainkan kemaluannya diwaktu malam dan apabila mau sembuh terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk menurunkan celana bahan yang diguanakannya lalu menurunkan celana dalam yang digunakan MUHAMMAD KALINGGA sebatas dengkul lalu terdkawa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk duduk dan memejamkan mata lalu terdakwa mengoleskan minyak ke kemaluan MUHAMMAD KALINGGA lalu mengocok-ngocok kemaluan MUHAMMAD KALINGGA hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa membersihkan sperma MUHAMMAD KALINGGA dengan menggunakan kain. Bahwa kemudian pada tahun 2015 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya terhadap saksi MUHAMMAD KALINGGA dengan cara terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk masuk kekamar mandi dan menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk membuka pakaian yang dikenakan saksi MUHAMMAD KALINGGA lalu terdakwa mengocok-ngocok kemaluan saksi MUHAMMAD KALINGGA hingga mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi MUHAMAD KALINGGA untuk membaca doa mandi junub dan saat itu juga terdakwa memandikan saksi MUHAMAD KALINGGA setelah selesai mandi saksi MUHAMAD KALINGGA langsung memakai kembali pakaian dan keluar dari kamar mandi tersebut;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi PADLI RIJALI Als PADLI Bin USEP SULAEMAN yaitu pertama kali pada tahun 2011 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi PADLI belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi terdakwa memanggil saksi PADLI kekamar terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk membuka celana panjang dan celana serta baju yang digunakan saksi PADLI selanjutnya terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk bersandar ditembok dengan kaki lurus sambil memejamkan mata lalu terdakwa memegang kemaluan saksi PADLI sambl diberi minyak lalu terdakwa mengocok - ngocok kemaluan saksi PADLI hingga mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa menyuruh saksi PADLI kembali memakai pakaiannya;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi RANGGA GILANG PERMANA als RANGGA als JO Bin ASEP SAEFUDIN yaitu pertama kali pada bulan Maret 2015 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2 dan pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi JO selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, terdakwa memanggil saksi JO kekamar terdakwa dan terdakwa menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa sering melihat saksi JO menggaruk-garuk selangkangnya dan terdakwa menjanjikan akan mengobati luka saksi JO lalu menyuruh saksi JO untuk membuka sarung dan celana pendek hingga terlepas selanjutnya terdakwa mengambil salep, botol dan tissue dimeja dengan posisi jongkok disamping kanan mengolesin salep dibagian luka/selangkangan saksi, setelah itu mengolesin minyak yang diambil dari dalam botol tersebutdan dioleskan dibagian alat kelamin saksi, lalu terdakwa menggenggam alat kelamin saksi dan menutupi bagian kepala alat kelamin saksi dengan menggunakan tissue lalu mengocok-ngocoknya hingga alat kelamin saksi tegang dan mengeluarkan sperma ditissue setelah itu saksi disuruh keluar dan saksi langsung memakai sendiri celana dan sarung saksi; Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi jo;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi MULYANA yaitu pertama kali pada tahun 2014 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2, selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, saksi MULYANA yang mempunyai penyakit Kurap disekitar Paha dipangil terdakwa untuk masuk kekamar lalu terdakwa mengolesi Kurap menggunakan salep 88 kemudian 2 (dua) minggu kemudian terdakwa memanggil saksi yang sedang mengobrol dengan teman-teman untuk masuk kedalam kamar lalu saksi masuk kedalam kamar dan terdakwa menyuruh saksi menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa menyuruh saksi membuka celana , kemudian terdakwa melihat penyakit kurap saksi dan menyuruh saksi mengoles dengan salep, setelah itu terdakwa mengolesin kemaluan dengan minyak lalu terdakwa jongkok mengocok kemaluan saksi selama 20 menit hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap dengan menggunakan dengan tissue, setelah itu terdakwa menyuruh saki merapikan celana dalam dan celana pendek saksi dan keluar dari kamar terdakwa. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3.Unsur dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa pada awalnya sekitar Tahun 2013 saksi ARIZA ABDUL KHOLIK yang pada saat itu masih duduk di bangku keias 1 SMP dan masih berusia 13 Tahun saksi ARiZA beiajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi lalu terdakwa memanggil saksi ARIZA yang sedang mengobrol bersama teman-temannya dan menyuruh saksi ARIZA untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ARIZA untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi AREA untuk duduk diiantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ARIZA di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ARIZA dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ARIZA sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ARIZA mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ARIZA menggunakan bajunya lalu lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ARIZA dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ARIZA berkali-kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARIZA gantian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ARIZA tidak mau lalu terdakwa dan saksi ARIZA kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi ARIZA sampai dengan terakhir tanggal 16 Januari 2016;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi ERVIN ALTINTOP yaitu pertama kali pada tahun 2013 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi sekitar pukul 22.00 wib terdakwa memanggil saksi ERVIN yang sedang mengobrol bersama teman – temannya dan menyuruh saksi ERVIN untuk masuk kekamar terdakwa, selanjutnya terdakwa menutup dan mengunci pintu kamarnya dan menyuruh saksi ERVIN untuk memijat pundak bahu dan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ERVIN untuk duduk dilantai dan memejamkan mata kemudian terdakwa menyandarkan saksi ERVIN di bahunya kemudian membuka sarung yang dkenakan terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan saksi ERVIN dari celana dalamnya lalu terdakwa mengocok kemaluan saksi ERVIN sekitar 15 (lima belas) menit hingga saksi ERVIN mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelap sperma saksi ERVIN menggunakan bajunya lalu terdakwa menciumi dan menyedot bibir saksi ERVIN dari belakang dan terdakwa menjilat kemaluan saksi ERVIN berkali – kali, selanjutnya terdakwa meminta saksi ERVIN gantian menjilat kemaluan terdakwa namun saksi ERVIN tidak mau lalu terdakwa dan saksi ERVIN kembali mengenakan pakaiannya dan mengatakan jangan bilang siapa-siapa soal kejadian tersebut. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi ERVIN;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi DIMAS AGUNG PRAWIRA yaitu pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 wib yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi ERVIN DIMAS belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi DIMAS sedang berada diruang tamu terdakwa lalu terdakwa memanggil saksi DIMAS dan meminta dibawakan semangkok air dan dibawakan ke kamar terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sedang berada ddalam kamar lalu setelah saksi DIMAS berada didalam kamar terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk mengunci pintu selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi DIMAS apa benar mau belajar silat dan saksi DIMAS menjawab mau selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk membuka sarung yang dikenakannya lalu menyuruh saksi DIMAS untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi DIMAS lalu terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk memejamkan mata selanjutnya terdakwa memegang kemaluan saksi DIMAS dan menarik-nariknya selama 30 (tiga puluh) menit hingga saksi DIMAS mengeluarkan sperma dan terdakwa menampung sperma saksi DIMAS kedalam mangkok berisi air lalu terdakwa mengatakan agar saksi DIMAS tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY HIDAYATULLAH yaitu pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 wib dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2016 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi FADLY belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi FADLY sedang bermain dengan temannya Selanjutnya terdakwa memanggil saksi FADLY dan menyuruh saksi FADLY untuk masuk ke kamar terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi FADLY untuk mengangkat sarungnya sehingga celana dalam saksi FADLY terlihat lalu terdakwa menurunkan celana dalam saksi FADLY sebatas paha lalu terdakwa menarik-narik dan mengurut kemaluan saksi FADLY dengan menggunakan tangan kanannya dan sesudah selesai terdakwa mengatakan kepada saksi FADLY tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi FADLY pada hari Kamis dengan tanggal yang tdak dapat dngatlagi pada bulan Januari 2016 sekitar pukul 22.50 wib dengan cara mengurut-ngurut kemaluan saksi FADLY hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa mengelapnya dengan menggunakan tisu;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi MUHAMMAD KALINGGA yaitu pada hari Sabtu sekitar pukul 20.30 wib dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Tahun 2014 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi MUHAMMAD KALINGGA belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada saat itu saksi MUHAMMAD KALINGGA sedang bermain dengan temannya Selanjutnya terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD KALINGGA dan menanyakan kepada saksi MUHAMMAD KALINGGA apakah sering memainkan kemaluannya diwaktu malam dan apabila mau sembuh terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk menurunkan celana bahan yang diguanakannya lalu menurunkan celana dalam yang digunakan MUHAMMAD KALINGGA sebatas dengkul lalu terdkawa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk duduk dan memejamkan mata lalu terdakwa mengoleskan minyak ke kemaluan MUHAMMAD KALINGGA lalu mengocok-ngocok kemaluan MUHAMMAD KALINGGA hingga mengeluarkan sperma lalu terdakwa membersihkan sperma MUHAMMAD KALINGGA dengan menggunakan kain. Bahwa kemudian pada tahun 2015 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya terhadap saksi MUHAMMAD KALINGGA dengan cara terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk masuk kekamar mandi dan menyuruh saksi MUHAMMAD KALINGGA untuk membuka pakaian yang dikenakan saksi MUHAMMAD KALINGGA lalu terdakwa mengocok-ngocok kemaluan saksi MUHAMMAD KALINGGA hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi PADLI RIJALI Als PADLI Bin USEP SULAEMAN yaitu pertama kali pada tahun 2011 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas I dan pada saat itu masih berumur 12 Tahun saksi PADLI belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi terdakwa memanggil saksi PADLI kekamar terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk membuka celana panjang dan celana serta baju yang digunakan saksi PADLI selanjutnya terdakwa menyuruh saksi PADLI untuk bersandar ditembok dengan kaki lurus sambil memejamkan mata lalu terdakwa memegang kemaluan saksi PADLI sambl diberi mibyak lalu terdakwa mengocok – ngocok kemaluan saksi PADLI hingga mengeluarkan sperma setelah itu terdakwa menyuruh saksi PADLIkembali memakai pakaiannya;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi RANGGA GILANG PERMANA als RANGGA als JO Bin ASEP SAEFUDIN yaitu pertama kali pada bulan Maret 2015 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2 dan pada saat itu masih berumur 14 Tahun saksi JO selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, terdakwa memanggil saksi JO kekamar terdakwa dan terdakwa menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa sering melihat saksi JO menggaruk-garuk selangkangnya dan terdakwa menjanjikan akan mengobati luka saksi JO lalu menyuruh saksi JO untuk membuka sarung dan celana pendek hingga terlepas selanjutnya terdakwa mengambil salep, botol dan tissue dimeja dengan posisi jongkok disamping kanan mengolesin salep dibagian luka/selangkangan saksi, setelah itu mengolesin minyak yang diambil dari dalam botol tersebutdan dioleskan dibagian alat kelamin saksi, lalu terdakwa menggenggam alat kelamin saksi dan menutupi bagian kepala alat kelamin saksi dengan menggunakan tissue lalu mengocok-ngocoknya hingga alat kelamin saksi tegang dan mengeluarkan sperma ditissue setelah itu saksi disuruh keluar dan saksi langsung memakai sendiri celana dan sarung saksi. Bahwa setelah kejadian hari itu terdakwa kembali melakukan perbuatannya secara berulang kali kepada saksi Jo;
Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatannya kepada saksi MULYANA yaitu pertama kali pada tahun 2014 yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 2, selesai belajar mengaji di tempat Terdakwa yang beralamat di Asrama Pengajian kampung Babakan Cibarusah Kabupaten Bekasi, saksi MULYANA yang mempunyai penyakit Kurap disekitar Paha dipangil terdakwa untuk masuk kekamar lalu terdakwa mengolesi Kurap menggunakan salep 88 kemudian 2 (dua) minggu kemudian terdakwa memanggil saksi yang sedang mengobrol dengan teman-teman untuk masuk kedalam kamar lalu saksi masuk kedalam kamar dan terdakwa menyuruh saksi menutup dan mengunci kamarnya dan terdakwa menyuruh saksi membuka celana , kemudian terdakwa melihat penyakit kurap saksi dan menyuruh saksi mengoles dengan salep, setelah itu terdakwa mengolesin kemaluan dengan minyak lalu terdakwa jongkok mengocok kemaluan saksi selama 20 menit hingga mengeluarkan sperma, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan haruslah dipidana sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap pelaku dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, perlu Majelis mengemukakan hal-hal yang dapat jadikan pertimbangan menjatuhkan pidana yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat trauma para saksi korban;
Perbuatan terdakwa melanggar norma Agama dan norma Kesusilaan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam menjalani persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ADE RIATNA Bin ENEM alias MBAH ADE Bin ENEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan gabungan beberapa perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Rl No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Rl No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE RIATNA Bin ENEM alias MBAH ADE Bin ENEM dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) lembar ljasah SD No : DN-02 Dd 0378176 atas nama ARIJA ABDUL KHOLIK yang dikeluarkan tanggal 08 Juni 2013 oleh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Dikembalikan kepada ARIJA ABDUL KHOLIK;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 277/CBR/2002 atas nama PADLI RIJALI yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2002 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi .Dikembalikan kepada PADLI RIZALI;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran atas nama DIMAS AGUNG PRAWIRA yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2001 oleh Disdukcapil Jakarta Utara. Dikembalikan kepada DIMAS AGUNG PRAWIRA;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 0191/CBR/20OO atas nama MUHAMAD KALINGGA yang dikeluarkan tanggai 27 Juli oleh Kantor Disdukcapil Bekasi . Dikembalikan kepada MUHAMAD KALINGGA;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No :40884/lSTIMEWA/2011 atas nama MULYANA yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2011 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi. Dikembalikan kepada MULYANA;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 1574/disp/2008 atas nama FADLY HIDAYATULLAH yang dikeluarkan tanggaL 10 Juni 2008 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi .Dikembalikan FADLI HADATULLAH;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No : 1137/BP/ISTIMEWA/2011 atas nama ERVIN ALTINTOP yang dikeluarkan tanggal 23 Nopember 2011 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi .Dikembalikan kepada ERWIN ALTINTOP;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran No :2866/ 2001 atas nama RANGGA GILANG PERMANA yang dikeluarkan tanggal 17 Mei 2001 oleh Kantor Disdukcapil Bekasi . Dikembalikan kepada RANGGA GILANG PERMANA;
1 (satu) potong baju muslim laki – laki atau baju koko lengan panjang warna putih;
1 (satu) potong kain sarung berwarna hijau muda
1 (satu) potong kain sarung berwarna hijau tua;
1 (satu) buah bantal;
1 (satu ) buah botol berisi sisa minyak kelapa Agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari : Kamis, tanggal 14 Juli 2016, oleh ADI ISMET, S.H., sebagai Hakim Ketua, S.H.D.SINURAYA, S.H.,M.H., dan SUWARSA HIDAYAT,S.H.,M.hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 19 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SINGGIH HARIYONO., S.H.M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi serta dihadiri oleh BEATRIX MONITA., S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
S.H.D. SINURAYA, SH.,MH. ADI ISMET, SH.
SUWARSA HIDAYAT,S.H.,M.hum.
Panitera Pengganti
SINGGIH HARIYONO, SH.MH.