27/PDT/2019/PT.PDG
Putusan PT PADANG Nomor 27/PDT/2019/PT.PDG
SALEHUDDIN, dkk. Melawan : BAKHTIAR, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat 1 dan 2 / Pembanding 1 dan 2 - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs tanggal 7 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amarnya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menyatakan objek perkara yang terletak di Proyek Padang Sago Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan tanah Penggugat - Selatan berbatas dengan Jalan Padang Palak Binjai - Barat berbatas dengan tanah Penggugat - Timur berbatas dengan tanah Penggugat 3. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak miliknya atau hak milik orang lain jika engkar dengan bantuan alat negara seperti Polisi, TNI dan Polisi Pamong Praja 4. Menghukum pula para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 200. 000,- (dua ratus ribu rupiah) /hari semenjak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap 5. Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
P U T U S A N
NOMOR 27/PDT/2019/PT.PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
SALEHUDDIN, Umur 60 Tahun/Tanggal Lahir 5 Desember 1958, Suku Melayu, Pekerjaan Tani, Alamat Proyek Padang Sago Jr. Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1/Pembanding 1;
SYAMSIAR, Umur 53 Tahun/Tanggal Lahir 25 Februari 1965, Suku Tanjung, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Proyek Padang Sago Jr. Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2/Pembanding 2;
Dalam hal ini Terguat I dan 2 memberikan kuasa kepada SAMARATUL FUAD, SH dan MUHAMMAD FUAD, SH.I adalah Advokat pada Kantor Hukum Samaratul Fuad & Partner Integrated Law Office beralamat di Jalan Beringin III B Nomor 9 B Kelurahan Lolong Belanti dan didaftarkan di Kepaniteraan Lubuk Sikaping tanggal 22 Februari 2019 Nomor 10/II/SK.Pdt/2019/PN Lbs;
Lawan :
BAKHTIAR, Umur 66 Tahun/Tanggal Lahir 25 Oktober 1952, Suku Melayu, Pekerjaan Petani Pekebun, Alamat Proyek Padang Sago Jr. Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, selanjutnya disebut sebagai Penggugat 1/Terbanding 1;
YUSNIMAR, Umur 59 Tahun/Tanggal Lahir 29 September 1959, Suku Melayu, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Proyek Padang Sago Jr.Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, selanjutnya disebut sebagai Penggugat 2/Terbanding 2;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 27/PDT/2019/PT.PDG tanggal 14 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan / memutus perkara ini ditingkat banding;
Berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs tanggal 7 Februari 2019, serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 06 September 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada tanggal 7 September 2018 dalam Register Nomor 10/Pdt.G/2018/PN. Lbs, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat mempunyai tanah seluas + 1 (satu ) Ha yang terletak di Proyek Padang Sago Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara dahulu berbatas dengan belukar sekarang tanah Penggugat;
Selatan berbatas dengan Jalan Ke Binjai;
Barat dahulu berbatas dengan kebun Katik Tamam sekarang dengan Idarwanis;
Timur dahulu berbatas dengan tanah Nawi St. Sarif sekarang tanah Nurmai;
Bahwa pada tahun 1985 tanah tersebut dihibahkan oleh Dawanir St. Rajo Malano kepada para Penggugat yang diketahui oleh Ninik Mamak Padang Kubu (Kasut Dt. Simarajo) Ketua Kerapatan Adat Nagari Binjai (Binu Dt. Labiah) dan Kepala Desa Padang Kubu (Munar N);
Bahwa pada tahun 1995 para Tergugat menumpang membuat rumah ditanah para Penggugat dengan ukuran + 13 x 40 m dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Tanah Penggugat;
Selatan berbatas dengan Jalan Padang Palak Binjai;
Barat berbatas dengan tanah Penggugat;
Timur berbatas dengan tanah Penggugat;
Bahwa terhadap Objek Perkara tersebut para Tergugat menjanjikan secara lisan nanti tanah yang terpakai akan di beli dengan harga yang setimpal;
Bahwa pada saat itu para Penggugat tidak mempermasalahkannya karena antara Tergugat I dengan Penggugat I adalah beradik kakak kandung (se Ibu se Bapak);
Bahwa sekitar tahun 2015 para Penggugat menanyakan status tanah Penggugat yang ditumpangi oleh para Tergugat tersebut sesuai dengan perkataannya sewaktu menumpang pada tahun 1995 akan tetapi para tergugat tidak menanggapinya dengan baik malah Tergugat I memaki para Penggugat ;
Bahwa persoalan antara para Penggugat dan para Tergugat pernah diselesaikan secara kekeluargaan melalui Ninik Mamak Padang Kubu malah para Tergugat tidak menghadirinya dan tidak mengindahkan penyelesaiaan dari Ninik Mamak Padang Kubu tersebut;
Bahwa sekitar tahun 2015 para Penggugat pernah juga menawarkan kepada para Tergugat supaya jangan terjadi keributan karena antara Penggugat 1 dengan Tergugat 1 beradik kakak kandung, biarlah para Penggugat memulangkan rumah para Tergugat asalkan para Tergugat meninggalkan tanah para Penggugat yang ditumpanginya tersebut, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh para Tergugat ;
Bahwa Perbuatan para Tergugat yang tidak mau membeli tanah para Penggugat yang ditumpanginya tersebut atau tidak mau menjual rumahnya kepada para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa akibat perbuatan para tergugat tersebut para Penggugat merasa dirugikan baik moril maupun materil ;
Kerugian Moril sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Kerugian Materil karena Penggugat tidak bisa mengolah objek perkara + 540 m, kalau Penggugat mengolah objek perkara dengan menanami jagung akan menghasilkan 1 (satu) kali penen menghasilkan Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) 1 (satu) tahun 3 (tiga) kali penen = 3 x Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = Rp . 6.000.000,- (enam juta rupiah) x semenjak tahun 1995 sampai sekarang sudah 28 (dua puluh delapan) tahun = 28 x RP 6.000.000,- (enam juta rupiah) = Rp 164.000.000,- (seratus enam puluh empat juta rupiah);
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan negeri Lubuk Sikaping;
Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon kehadapan Ibuk Ketua pengadilan Negeri Lubuk Sikaping atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggugat memberikan putusan yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan objek perkara yang terletak di Proyek Padang Sago Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Tanah Penggugat ;
Selatan berbatas dengan Jalan Padang Palak Binjai;
Barat berbatas dengan tanah Penggugat;
Timur berbatas dengan tanah Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak miliknya atau hak milik orang lain jika engkar dengan bantuan alat Negara seperti Polisi, TNI dan Polisi Pamong Praja (POL PP);
Menyatakan Perbuatan para Tergugat yang tidak mau membeli tanah Penggugat atau tidak mau menjual rumahnya kepada para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada Penggugat baik moril maupun secara materil;
Moril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Materil sebesar Rp 164.000.000,- (seratus enam puluh empat juta rupiah);
Menghukum pula para tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/ hari semenjak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita pengadilan negeri Lubuk Sikaping ;
Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah menjatuhkan putusan Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs, tanggal 7 Februari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan objek perkara yang terletak di Proyek Padang Sago Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah Penggugat;
Selatan berbatas dengan Jalan Padang Palak Binjai;
Barat berbatas dengan tanah Penggugat;
Timur berbatas dengan tanah Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak miliknya atau hak milik orang lain jika engkar dengan bantuan alat negara seperti Polisi, TNI dan Polisi Pamong Praja;
Menghukum pula para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/hari semenjak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.261.000,00 (Empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tanggal 12 Februari 2019 Nomor 10/Pdt.B/2018/PN Lbs, yang menyatakan bahwa Tergugat / Pembanding, telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs tanggal 7 Februari 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Pernyataan Banding telah disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping kepada Penggugat I /Terbanding 1 dan Penggugat 2/Terbanding 2, masing-masing pada tanggal 13 Februari 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding mengajukan Memori Banding pada tanggal 20 Februari 2019, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada tanggal 22 Februari 2019 dan Memori Banding mana telah diserahkan berikut salinannya oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping kepada Penggugat 1/Terbanding 1 dan Penggugat 2/Terbanding 2, masing-masing pada tanggal 25 Februari 2019;
Menimbang, bahwa Penggugat 1/Terbanding 1 dan Penggugat 2/Terbanding 2 mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 6 Maret 2019, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada tanggal 8 Maret 2019 dan Kontra Memori Banding mana telah diserahkan berikut salinannya dengan surat yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tanggal 8 Maret 2019 Nomor W3.U5/193/HPDT/III/2019 perihal mohon bantuan Pemberitahuan Kontra memori banding;
Menimbang, bahwa surat keterangan mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Plh. Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Padang pada tanggal 21 Maret 2019 kepada Kuasa Hukum Tergugat I dan 2/Pembanding 1 dan 2;
Menimbang, bahwa bahwa surat keterangan mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada tanggal 28 Februari 2019 kepada Kuasa Hukum Penggugat I dan 2/Terbanding 1 dan 2;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dari Tergugat 1 dan 2/Pembanding 1 dan 2 atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs., tanggal 7 Februari 2019, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh sebab itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan tingkat banding Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2 /Pembanding 1 dan 2 mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan Majelis Judex Factie pada halaman 18 yang menyatakan apakah benar Dawanir ST Rajo Malano ada menghibahkan tanahnya dan siapakah yang berhak atas hibah tanah ulayat yang di peroleh oleh Dawanir St. Rajo Malano tersebut adalah tidak tepat, karena seperti yang disampaikan dalam jawaban Pembanding dan dalam pembuktian bahwa ibu Tergugat 1 dan Pengugat 2 yaitu Piah menerima hibah dari Dawanir Sutan Melano sebagaimana bukti T2, dan T1. Buakn manerima Hibah dari Dawanir Sutan Rajo Malano.
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 22-25 adalah tidak tepat karena Keterangan Kasuik Dt Simarajo tidak di dukung dengan keterangan yang lain yang membenarkan bahwa Kasuik adalah Turunan Rajo dan Berhak memegang gelar Dt Simarajo yang di pegang Lian Dt Simarajo karena pada waktu itu Kasuik masih kecil (anus Testil Nullus Testil). Pada bagian lain disebutkan saksi ini berumur 10 tahun pada waktu itu tahun 1985, sedangkan pada keterangan berikut disebutkan bahwa saksi Kusuik Dt Simarajo itu berumur 15 Tahun;
Kemudian pada halaman putusan 22 baris ke sebelas disebutkan bahwa Sutan Malano menyerahkan Tanah itu kembali ke Saksi Kasuik Dt Simarajo, akan tetapi tidak ada bukti bahwa memang Sutan Malano Menyerahkan tanah tersebut ke Saksi Kasuik Dt Simarajo;
Pada baris selanjutnya menyatakan Saksi Kasuik Dt Simarajo menyerahkan kepada Penggugat 2 (Terbanding 2) akan tetapi tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Saksi ini memang menyerahkan kepada Terbanding 2;
Bahwa pertimbangan hakim pada halaman 24 alenia 5 sampai halaman 25 alenia pertama adalah juga tidak tepat sama sekali, karena Bukti P.3 itu hanya membantah Bukti T.3 akan tetapi Bukti P.3, P.4 itu ditanda tangani oleh Dawanir Sutan Rajo Malano, bukan di tandatangani oleh Dawanir Sutan Melano, sehingga tidak tepat menjadi bukti untuk membantah terhadap Bukti T.3 dan Dawanir Sutan Rajo Melano ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Dan bukti P.3 dan P.4 ini di buat setelah perkara ini berjalan dan dalam agenda persidangan berjalan arti di buat setelah adanya perkara ini, sehingga Bukti itu berupa P.3 dan P.4 tidak relevan dan haruslah di kesampingkan tidak di jadikan pertimbangan seharusnya oleh Hakim Judex Factie;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 30 alenia ke tiga baris ke enam adalah tidak tepat karena sudah masuk pada wilayah ultra petita sebagimana yang kami jelaskan pada angka 13 diatas.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 31 alenia 3 tentang Dwangsom adalah tidak tepat karena mengacu kepada ketentuan Pasal 661 a ayat 1 Brv, bahwa Brv adalah ketentuan yang tidak bisa lagi dipakai karena berlaku untuk orang Eropa dan Timur Asing;
Surat Pernyataan Saksi Dihadapan Pejabat Berwenang dan disumpah berdasarkan Agama masing-masing adalah Saksi Wenpitra dan Saksi Burhanudin;
Menimbang, bahwa Pembanding juga mengajukan foto copy surat pernyataan Saksi Wenpitra dan Saksi-Burhanudin yang bermeteri cukup tetapi tidak dicocokan dengan yang aslinya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut pihak Para Penggugat/Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya yaitu :
Bahwa mengenai surat Pernyataan Saksi yang dibuat dihadapan Notaris Rismayona Nomor 11 tanggal 20-20-2019 dibuat setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan keterangan Saksi ini sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan terhadap surat Pernyataan Saksi ini, terhadap Surat Pernyataan Saksi harus dikesampingkan;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Terbanding memohon kehadapan Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara a quo memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagi berikut :
Menolak permohonan banding dari Para Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs;
Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan memeriksa serta meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs tanggal 7 Februari 2019 dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding maupun Kontra Memori Banding tersebut maka dapat dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Memori Banding maupun Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para pihak tersebut pada pokoknya hanya mengulang hal-hal yang sudah disampaikan pada persidangan Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak ada hal-hal yang baru dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa foto copy surat pernyataan yang diajukan oleh Pembanding ternyata tidak memperngaruhi kesimpulan yang sudah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena itu foto copy surat pernyataan tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa semua pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara aquo telah benar dan tepat yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian, namun masih perlu diperbaiki pada amar putusan yang ke-4 sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut menjadi petimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dan dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs tanggal 7 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Para Tergugat / Para Pembanding tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tetang Peradilan Umum, dan semua pasal dari peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat 1 dan 2 / Pembanding 1 dan 2 ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lbs tanggal 7 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amarnya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan objek perkara yang terletak di Proyek Padang Sago Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan tanah Penggugat;
Selatan berbatas dengan Jalan Padang Palak Binjai;
Barat berbatas dengan tanah Penggugat;
Timur berbatas dengan tanah Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak miliknya atau hak milik orang lain jika engkar dengan bantuan alat negara seperti Polisi, TNI dan Polisi Pamong Praja;
Menghukum pula para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) /hari semenjak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh kami : H.Sutadi Widayato, S.H., M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis, Taswir, S.H., M.H. dan Zainal Abidin Hasibuan, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 14 Maret 2019 Nomor 27/PDT/2019/PT.PDG, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim anggota dan dibantu oleh Widya,S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Taswir, S.H., M.H. H. Sutadi Widayato, S.H., M.Hum.
Zainal Abidin Hasibuan, S.H.
Panitera Pengganti,
Widya, S.H.
Perincian biaya perkara
Materai putusan ..................................... Rp 6.000.00
Redaksi putusan .................................... Rp 10.000.00
Administrasi ........................................ Rp134.000,00
Jumlah ................................................. Rp150.000.00
( Seratus lima puluh ribu rupiah)